117/PDT/2018/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 117/PDT/2018/PT BJM
Suriyani. lawan Ir. Ishak, - dkk
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding - Semula Penggugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 26 Juli 2018 Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb. yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding - Semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 117/PDT/2018/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
SURIYANI, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Guntung Jingah No.5 Rt.005 Rw.002 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan dalam hal ini diwakili oleh SAMSUL BAHRI, S.H.I.,M.H. dan DEDI SUGIYANTO, S.H.,M.H. Advokat Advokat-Lawyer-Konsultan Hukum pada Kantor Advokat “SAMSUL BAHRI (SBA) & Associates” berkedudukan di Sekumpul Gg. Sanubari Rt.002 Rw.001 Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tenggal 03 November 2017;
Sebagai Pembanding – semula Penggugat;
Lawan
Ir. ISHAK, pekerjaan Pensiunan PNS, beralamat di Jalan Candra Buana No.37 Rt.13 Rw.03 Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan,;
Sebagai Terbanding – semula Tergugat I;
H. MAHDIUN, pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Cempaka Sari III Rt.48 Rw.003 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan;
Sebagai Terbanding – semula Tergugat II;
KHAIRANSYAH, pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Kemuning No.5 Rt.1 Rw.1 Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan;
Sebagai Terbanding – semula Tergugat III;
SHALAHUDDIN, pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan A. Yani Km.34 No.47 Rt.01 Rw.01 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan;
Sebagai Terbanding – semula Tergugat IV;
KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARBARU, beralamat di Jalan Panglima Batur Timur No.01 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan;
Sebagai Turut Terbanding – semula Turut Tergugat;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 117/PDT/2018/PT.BJM. tanggal 18 Desember 2018, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 117/PDT/2018/PT. BJM tanggal 27 Desember 2018 tentang Penetapan hari sidang;
Membaca berkas perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 68/Pdt.G/2017/PN Bjb., tanggal 26 Juli 2018, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Turut Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.281.000,- (Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah)
Membaca Akta Pernyataan Permohonan banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang menerangkan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2018 Kuasa Pembanding – semula Kuasa Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb tanggal 26 Juli 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb., yang menerangkan bahwa permohonan banding Kuasa Pembanding – semula Kuasa Penggugat telah diberitahukan kepada pada Terbanding – semula Tergugat I melalui Kelurahan setempat tanggal 13 Agustus 2018, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb., yang menerangkan bahwa permohonan banding Kuasa Pembanding – semula Kuasa Penggugat telah diberitahukan kepada pada Terbanding – semula Tergugat II tanggal 16 Agustus 2018, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb., yang menerangkan bahwa permohonan banding Kuasa Pembanding – semula Kuasa Penggugat telah diberitahukan kepada pada Terbanding – semula Tergugat III tanggal 27 Agustus 2018, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb., yang menerangkan bahwa permohonan banding Kuasa Pembanding – semula Kuasa Penggugat telah diberitahukan kepada pada Terbanding – semula Tergugat IV tanggal 13 Agustus 2018, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb., yang menerangkan bahwa permohonan banding Kuasa Pembanding – semula Kuasa Penggugat telah diberitahukan kepada pada Turut Terbanding – semula Turut Tergugat tanggal 9 Agustus 2018, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding – semula Kuasa Penggugat tertanggal 15 Oktober 2018 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 15 Oktober 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb., yang menerangkan bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Terbanding – semula Tergugat I pada tanggal 19 Oktober 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb., yang menerangkan bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Terbanding – semula Tergugat II pada tanggal 30 Oktober 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb., yang menerangkan bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Terbanding – semula Tergugat III melalui Kelurahan Setempat pada tanggal 31 Oktober 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb., yang menerangkan bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Terbanding – semula Tergugat IV pada tanggal 19 Oktober 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb., yang menerangkan bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Turut Terbanding – semula Turut Tergugat melalui Erwin Novriansyah pada tanggal 17 Oktober 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Relas Pemberitahuan mempelajari berkas Perkara banding (inzage) Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb., yang menerangkan bahwa telah memberitahukan kepada Kuasa Pembanding – semula Kuasa Penggugat pada tanggal 29 Nopember 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Relas Pemberitahuan mempelajari berkas Perkara banding (inzage) Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb., yang menerangkan bahwa telah memberitahukan kepada Terbanding – semula Tergugat I melalui Kelurahan Setempat pada tanggal 3 Desember 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Surat Mohon Bantuan Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb. kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk memberitahukan kepada Terbanding – semula Tergugat II dengan surat Nomor W15.U11-3081/HK.02/11/2018 tanggal 26 Nopember 2018;
Membaca Relas Pemberitahuan mempelajari berkas Perkara banding (inzage) Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb., yang menerangkan bahwa telah memberitahukan kepada Terbanding – semula Tergugat III melalui Kelurahan Setempat pada tanggal 3 Desember 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Relas Pemberitahuan mempelajari berkas Perkara banding (inzage) Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb., yang menerangkan bahwa telah memberitahukan kepada Terbanding – semula Tergugat IV pada tanggal 3 Desember 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Relas Pemberitahuan mempelajari berkas Perkara banding (inzage) Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb., yang menerangkan bahwa telah memberitahukan kepada Turut Terbanding – semula Turut Tergugat melalui M. Ansari pada tanggal 6 Desember 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding – semula Kuasa Penggugat tertanggal 6 Agustus 2018 terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb., tanggal 26 Juli 2018 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat – syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan banding, Kuasa Pembanding – semula Kuasa Penggugat telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang memeriksa Perkara Perdata dengan Nomor : 68/ Pdt.G / 2017 / PN BjB dalam menjatuhkan putusan Tanggal 26 Juli 2018 tidak melaksanakan ketentuan Hukum sebagaimana yang ditentukan pasal 178 ayat (1) HIR, pasal 189 ayat 1 RBG dan pasal 19 UU No. 04 Tahun 2004, yang berbunyi sebagai berikut: “ Setiap putusan harus memuat pertimbangan hukum yang cukup, pertimbangan hukum yang cukup disini haruslah membuat pertimbangan hukum dengan seksama alat bukti yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat”
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang memeriksa Perkara Perdata dengan Nomor : 68/ Pdt.G / 2017 / PN Bjb dalam menjatuhkan putusan tidak memperhatikan dan mepertimbangkan Bukti-Bukti Penggugat/ Pembanding dipersidangan yang relevan terhadap dalil-dali Gugatan Penggugat/Pembanding, seharusnya Majelis Hakim tingkat pertama memperhatikan Bukti surat dan Bukti saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat, bukan hanya mendengarkan sepihak dari keterangan para Tergugat/Para Terbanding tanpa didukung bukti-bukti yang cukup seperti tidak adanya keterangan saksi yang relevan terhadap pokok perkara, bahkan saksi yang dihadirkan tidak menerangkan peristiwa hukum dalam pokok perkara dan yang menghadirkan saksi hanyalah tergugat I sebanyak 1 Orang (Unus Testis Nullus Testis) dan Tergugat III sebanyak 1 Orang (Unus Testis Nullus Testis), bahkan keterangan saksi Tergugat I dan Tergugat III tidak bersesuaian sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 170 HIR, Pasal 1906 KUH Perdata yang menentukan “Keterangan yang diberikan harus saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lain atau dengan alat bukti lain” sedangkan Tergugat II, Tergugat IV dan Turut Tergugat tidak menghadirkan saksi.
Bahwa dengan fakta tersebut diatas maka telah terbukti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan memutus Perkara Perdata dengan Nomor : 68/ Pdt.G / 2017 / PN Bjb tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, sehingga Putusan yang tidak cukup mempertimbangkan (Onvoldoende gemotiveerd) secara lengkap (volledig) terhadap fakta-fakta hukum berupa bukti-bukti serta saksi-saksi yang relevan dipersidangan, bahkan mengesampingkan bukti-bukti yang merupakan fakta hukum dalam persidangan, sehingga dengan demikian adalah suatu Putusan yang “Kurang Cukup” dipertimbangkan haruslah dibatalkan (van rechtswege nietig).
V i d e : Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I No. 492 K / Sip / 1970 tanggal 16 Desember 1970, yaitu :
“Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukup mempertimbangkan sehingga merupakan Pertimbangan Hukum Yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd), maka Putusannya adalah Cacat Hukum dan Dapat Dibatalkan (vernietigbaar)”.
V i d e : Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I No. 638 K/ Sip / 1969 tanggal 22 Juli 1970, yaitu :
“Putusan-putusan Pengadilan Negeri dan pengadilan Tinggi yang kurang cukup pertimbangannya (Onvoldoende gemotiveed) harus dibatalkan”
V i d e : Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I No. 672 K / Sip / 1972 tanggal 18 Oktober 1972, menyatakan :
“Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukup dipertimbangkan (Nietvoldoende gemotiveed)” dan terdapat ketidaktertiban dalam beracara (khusus mengenai surat bukti P.3 sampai dengan P.6 yang diduga palsu).
Bahwa Judex Facti tingkat Pertama telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian, sehingga Pemohon Banding sangat Keberatan dan Tidak Sependapat dengan Judex Facti tingkat Pertama, yang dalam pertimbangannya menyebutkan:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menganalisis bukti-bukti surat dari para pihak in cassu, dan juga mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim mendapati suatu kronologis kejadian sebagai berikut, awalnya Sebidang tanah seluas 637 m2 dengan nomor sertifikat 733 / 1979 atas nama SURYANI (Bukti P-2), telah dihibahkan SURYANI (Penggugat) kepada lNSlNYUR ISHAK (Tergugat I) berdasarkan akta hibah Akta Hibah nomor 98/ AKT A/BB/1 993 (Bukti P-3), kemudian berdasarkan Akta Hibah tersebut (bukti P-3), Tergugat I melakukan balik nama sekaligus dilakukan / pemecahan sertifikat yang asalnya Sertitikat Hak Milik Nomor 733 atas nama SURYANI (Penggugat) menjadi 2 (dua) sertifikat atas nama lNSlNYUR ISHAK (Tergugat I) yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 3687 atas nama lNSlNYUR ISHAK seluas 557 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3688 atas nama INSINYUR ISHAK seluas 80 m2”
Bahwa Judex Facti tingkat pertama tidak menyebutkan keterangan saksi yang mana yang diambil keterangannya, sedangkan saksi-saksi dari Penggugat/Pembanding justru tidak membenarkan jika Suryani (penggugat) menghibahkan Sebidang tanah seluas 637 m2 dengan nomor sertifikat 733 / 1979 atas nama SURYANI, bahkan saksi-saksi dari Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat III/Terbanding III juga tidak ada yang menyatakan bahwa Suryani (penggugat) pernah menghibahkan Sebidang tanah seluas 637 m2 dengan nomor sertifikat 733 / 1979 atas nama SURYANI kepada Ir. Ishak (Tergugat), Jelas Judex facti tingkat pertama hanya memakai/menggunakan keterangan dari para Tergugat dan bahkan hanya sebagian dari keterangan para Tergugat yang diambil, Hal ini jelas bertentangan dengan hukum Pembuktian karena Judex Facti dalam menjatuhkan putusan tidak memperhatikan dan menggunakan Bukti-Bukti Surat dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dan relevan selama persidangan;
Bahwa Judex Facti tingkat Pertama telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian, sehingga Pemohon Banding sangat Keberatan dan Tidak Sependapat dengan Judex Facti tingkat Pertama, yang dalam pertimbangannya menyebutkan:
“Menimbang, bahwa dipersidangan Turut Tergugat mengajukan bukti T.T-6 yaitu asli warkah balik nama melalui hibah dari nama SURYANI (Penggugat) Ke lNSlNYUR ISHAK melalui akta hibah nomor 98/AKTA/BB/1993 TANGGAL 10 Juli 1993, dimana pada saat permohonan balik nama tidak ada sanggahan atau keberatan apapun dari pihak SURYANI (Penggugat)”;
Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 733 dititipkan oleh Penggugat/Pembanding Kepada Tergugat I/Terbanding I karena Penggugat akan berangkat ke pulau Jawa untuk bekerja,
Bahwa pada saat permohonan balik nama yang dilakukan oleh Tergugat I/Terbanding I, Penggugat/Pembanding tidak berada di Kecamatan Banjarbaru, Kabupaten Banjar (Sekarang Kota Banjarbaru), Provinsi Kalimantan Selatan tetapi Penggugat/Pembanding bekerja di pulau jawa,
Bahwa pada bulan September 1992 Penggugat/Pembanding pulang ke Kalimantan Selatan mendatangi Tergugat I/Terbanding I dan meminta sertifikat milik Penggugat kembali namun Tergugat I/Terbanding I mengatakan sertifikat tersebut masih di BPN, dan karena Penggugat/Pembanding harus segera kembali ke jawa untuk bekerja maka Penggugat/Pembanding meminta kepada Tergugat I/Terbanding I untuk segera mengembalikan sertifikat milik Penggugat/Pembanding kepada Penggugat/Pembanding dan Tergugat I/Terbanding I menyanggupi akan mengembalikan sertifikat milik Penggugat/Pembanding namun faktanya justru Sertifikat milik penggugat/Pembanding dibalik nama menjadi nama Tergugat I/Terbanding I tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat/Pembanding karena pada saat itu Penggugat/Pembanding bekerja di Pulau Jawa sehingga sangat tidak mungkin penggugat/Pembanding menandatangani akta hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993 dan memang Sertifikat Tersebut hanya dititipkan sementara kepada Tergugat I/Terbanding I, namun ternyata Tergugat I/Terbanding I tidak amanah dalam menjaga titipan Penggugat/Pembanding justru Tergugat I/Terbanding I menjual tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3687 atas nama INSINYUR ISHAK kepada:
HAJI MAHDIUN (TERGUGAT II/Terbanding II),
KHAIRANSYAH (TERGUGAT III/Terbanding III),
SHALAHUDDIN (TERGUGAT IV/Terbanding IV),
Maka atas perbuatan Tergugat I/Terbanding I yang membalik nama sertifikat dan menjual tanah milik Penggugat/Pembanding sangat merugikan hak Penggugat/Pembanding yaitu atas sertifikat Hak Milik Nomor : 733/Loktabat dan sebidang tanah terletak di Jl. Jend. A. Yani Km 33.700 (sekarang disebut KM. 34) Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Loktabat Selatan, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
Bahwa penjualan atas tanah tersebut semata-mata hanya untuk kepentingan Tergugat I/Terbanding I, tanpa ada sedikitpun kepentingan dari Penggugat/Pembanding atas penjualan tanah tersebut, bahkan Tergugat I/Terbanding I mengabaikan hak Penggugat/Pembanding atas tanah tersebut karena fakta hukumnya Tergugat I/Terbanding I tidak pernah menyerahkan hasil penjualan tanah tersebut kepada Penggugat/Pembanding dan Penggugat/Pembanding tidak mendapatkan hasil apapun dari penjualan tanah tersebut, yang terjadi justru sebaliknya Penggugat/Pembanding dirugikan haknya atas sebidang tanah milik Penggugat/Pembanding yang saat ini dikuasai oleh Para Tergugat/Para Terbanding;
Bahwa Judex Facti tingkat Pertama telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian, sehingga Pemohon Banding sangat Keberatan dan Tidak Sependapat dengan Judex Facti tingkat Pertama, yang dalam pertimbangannya menyebutkan:
“Menimbang, bahwa setelah terbit sertifikat nomor 3687 dan 3688 atas nama lNSlNYUR lSHAK, Penggugat mengajukan surat tertanggal 28 Februari 1994 yang ditanda tangani oleh SURYANI (Penggugat) yang isinya adalah Mohon Perbaikan Sertifikat Hak Milik No. 3687 dan Sertifikat Hak Milik No. 3688 an. Ir. |SHAK (Tergugat I) sebagaimana bukti T.l-2 yang isinya adapun alasan perbaikan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Perbaikan Sertifikat HM. 733 an. SURYANI hanya sebagian saja (ukuran 557m2), sedangkan sisanya (80 m2) tetap atas nama saya (SURYANI)
Penghibahan tanah dengan ukuran 557 2 tersebut bukan hanya kepada Ir. ISHAK, tetapi kepada 6 orang ahli waris (Surat Keterangan Kewarisan Terlampir).
atas surat tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar membalas surat tersebut dengan surat tertanggal 11 April 1994 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar sebagaimana bukti T.1-3 yang isinya :
Untuk Sertifikat No. 3687 dengan luas 557 m2 tetap atas nama Ir. Ishak;
Untuk Sertifikat No. 3688 dengan luas 80 m2 atas nama Ir. Ishak dapat diserahkan kembali kepada nama Suryani melalui Proses balik nama dengan dasar suatu akta;”
Bahwa Penggugat/Pembanding tidak pernah membuat surat Mohon Perbaikan Sertifikat Hak Milik No. 3687 dan Sertifikat Hak Milik No. 3688 an. Ir. ISHAK (Tergugat I/Terbanding I) dan fakta hukumnya Sertifikat No. 3687 atas nama Ir. ISHAK (Tergugat I/Terbanding I), dan Sertifikat Hak Milik No. 3688 an. Ir. ISHAK (Tergugat I/Terbanding I) masih tetap atas nama Ir Ishak (Tergugat I/Terbanding I) sebagaimana bukti T.T. 2 dan TT.3, tidak ada perbaikan yang terjadi sebagaimana yang dituliskan di dalam surat Mohon Perbaikan Sertifikat Hak Milik No. 3687 dan Sertifikat Hak Milik No. 3688 an. Ir. ISHAK, karena apabila benar Penggugat/Pembanding yang membuat surat Mohon Perbaikan Sertifikat Hak Milik No. 3687 dan Sertifikat Hak Milik No. 3688 an. Ir. ISHAK tentunya sudah dilakukan perbaikan tersebut, sehingga jelas Judex Facti tingkat pertama hanya mengambil keterangan sepihak dari Tergugat I/Terbanding I tanpa mempertimpangkan fakta hukum Penggugat/Pembanding yang relevan;
Bahwa Judex Facti tingkat Pertama telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian, sehingga Pemohon Banding sangat Keberatan dan Tidak Sependapat dengan Judex Facti tingkat Pertama, yang dalam pertimbangannya menyebutkan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bukti T.I-4, T.II-3 dan T.III-4
SURYANI (Penggugat/Pembanding)
ISHAK HARUN (Tergugat l/Terbanding I)
H. MAHDIUN (Tergugat ll/Terbanding II)
yang pada pokoknya telah sepakat melakukan pembetulan pemasangan patok pembatas antara milik a/n MAHDIUN (semula atas nama ISHAK) dengan hasilnya adalah terjadi pengurangan 1 (satu) meter panjang tanah bagian belakang yang berbatasan dengan tanah milik SURYANI, sehingga akibatnya panjang tanah milik atas nama MAHDIUN ke arah belakang menjadi 39 (tiga puluh sembilan) meter dari 40 (empat puluh) meter yang tercatum pada sertifikat;”
Bahwa Penggugat/Pembanding tidak mengetahui dan tentunya tidak akan pernah sepakat perihal pembetulan pemasangan patok pembatas antara milik a/n MAHDIUN (semula atas nama ISHAK), karena Penggugat/Pembanding memang tidak pernah menghibahkan tanah tersebut beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 733 atas nama Suryani (PENGGUGAT) kepada Tergugat I/Terbanding I,
Bahwa diperhatikan dengan seksama saksi-saksi yang ada di dalam bukti surat bukti T.I-4, T.II-3 dan T.III-4 semuanya memiliki hubungan kekeluargaan dengan para Tergugat/Para Terbanding, sehingga saksi-saksi tersebut tidak dapat diambil kebenarannya secara hukum pembuktian,
Bahwa terhadap bukti surat bukti T.I-4, T.II-3 dan T.III-4 merupakan bukti surat dibawah tangan yang apabila tidak didukung dengan bukti lainnya bukan merupakan bukti yang mengikat dan para Tergugat/Para Terbanding tidak mampu membuktikan keabsahan/kebenaran bukti surat bukti T.I-4, T.II-3 dan T.III-4 tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi bahwa benar peristiwa hukum pembetulan pemasangan patok pembatas antara milik a/n MAHDIUN (semula atas nama ISHAK) telah benar terjadi;
Bahwa terhadap pertimbangan Judex Facti tingkat pertama yang berbunyi sebagai beikut:
“Menimbang, bahwa dipersidangan Turut Tergugat mengajukan bukti T.T-8 yaitu Surat Suyani (Penggugat) memohon kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Banjarbaru pada tanggal 16 Februari 2015, untuk menjadi mediator dalam proses musyawarah mengenai SHM 733/1979 dan bukti T.T-9 yaitu Undangan mediasi kepada SURYANI (Penggugat), Ir. lSHAK (Tergugat |), H. MAHDIUN (Tergugat II) dan SYAIFUL ANWAR, beserta daftar hadir mediasi yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Banjarbaru dan Pak SUMARDI Kasi Sengketa Perkara dan Konflik yang hasil mediasi tersebut dengan kesimpulan :
Penawaran Tanah yang terletak di belakang SHM No. 733 yang masih berupa segel oleh pihak H. MAHDIUN, untuk mempermudah penyelesaian tanah SHM No. 733 I Loktabat;
Penyelesaian tanah SHM No. 733 akan dibicarakan tersendiri antara Sdr. lSHAK dan Sdr. SURYANI;
Penyelesaian sengketa SHM No. 733 / Loktabat secara menyeluruh tergantung dari hasil musyawarah / penyelesaian antara Sdr. Ir. lSHAK dan Sdr. SURYANI, dengan catatan tanah milik Sdr. H. SURYANI yang berada dibelakang SHM No. 733 terjadi kesepakatan harga dengan pihak pembeli (pembelian oleh H. MAHDIUN); “
Bahwa benar telah dilakukan proses mediasi tersebut namun tidak pernah terjadi kesepakatan antara para pihak yaitu Penggugat/Pembanding dengan Para Tergugat/Para Terbanding, sehingga tidak pernah terjadi penyelesaian atas permasalahan yang dimohonkan mediasi tersebut;
Bahwa terhadap pertimbangan Judex Facti tingkat pertama yang berbunyi sebagai beikut:
“Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Penggugat telah melaporkan kepada Pihak Kepolisian dan Pihak Kepolisian menindak lanjuti laporan tersebut sebagaimana keterangan para saksi Penggugat yang bernama 1. FIKRI RAHMAN dan 2. SYAHRUJI, selaku penyidik yang menangani perkara tersebut. Pada akhirnya Pihak Kepolisian telah menyimpulkan perkara tersebut kadaluarsa atau telah gugur hak menuntutnya, sehingga tidak dapat dilanjuti laporan tersebut sebagaimana bukti P-1O yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPP/SlDlKIBS/llZO17/Reskrim tertanggal 23 Januari 2017 dan bukti P-11 tertanggal 24 Januari 2017 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan; “
Bahwa pertimbangan Judex Facti tingkat Pertama tersebut tidak dipertimbangkan secara utuh sehingga pertimbangan tersebut kurang cukup pertimbangannya (convoldoende gemotiveed), sedangkan fakta hukum sebenarnya adalah hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Banjarbaru atas laporan polisi nomor: LP/213/VI/2015/KALSEL/RES BJB tanggal 30 Juni 2015 dengan pelapor SURIYANI dan terlapor IR. ISHAK BIN HARUN (alm) atas peristiwa/perkara yang diduga sebagai tindak pidana pemalsuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP, namun perkara tersebut dihentikan demi hukum karena telah kedaluarsa, bukan karena tidak cukup bukti, hal ini bersesuaian dengan bukti dan fakta persidangan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan bukti surat P-10 dan P-11 sesuai dengan asli yang menerangkan bahwa kepolisian Resort Banjarbaru mengeluarkan Surat perintah penghentian penyidikan, Nomor: SPP.SIDIK/85/I/2017/ Reskrim dengan tersangka a.n. Ir.ISHAK Bin HARUN (Alm) karena dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP dihentikan demi hukum karena telah kedaluarsa;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi FIKRI RAKHMAN dibawah sumpah dipersidangan menerangkan bahwa “dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Ir. ISHAK, dalam keterangannya Ir. Ishak mengatakan yang melakukan balik nama sertifikat Hak Milik Nomor : 733/Loktabat semula atas nama SURYANI kemudian menjadi atas nama Ir. ISHAK dan menjual tanah beserta sertifikat tersebut adalah atas perintah ibunya Ir. ISHAK yaitu HJ. Nursilam (alm)”, hal ini jelas Ir. ISHAK melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan balik nama sertifikat Hak Milik Nomor : 733/Loktabat semula atas nama SURYANI kemudian menjadi atas nama Ir. ISHAK tidak seijin, tanpa sepengetahuan dan tanpa meminta persetujuan Suriyani (Penggugat), Hal tersebut membuktikan balik nama sertifikat Hak Milik Nomor : 733/Loktabat dilakukan sepihak oleh Ir. Ishak(Tergugat I/Terbanding I) dan bukan keinginan dari Penggugat/Pembanding;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi FIKRI RAKHMAN dibawah sumpah dipersidangan menerangkan “Bahwa hasil gelar perkara unsur pasal 372 KUHP(Penggelapan) telah terpenuhi namun karena jarak waktu kejadian dengan pelaporan telah daluwarsa maka perkara tersebut harus dihentikan demi hukum” dan “Bahwa laporan SURIYANI yang melaporkan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 733/Loktabat milik SURIYANI yang dititipkan kepada Ir. ISHAK telah melalui 2 proses yaitu tahap penyelidikan yang kemudian setelah cukup bukti maka dinaikkan menjadi tahap penyidikan”, Hal tersebut membuktikan bahwa penyidik telah cukup bukti dan Unsur pasal 372 KUHP (peggelapan) telah terpenuhi dalam perkara ini yaitu Ir. Ishak (Tergugat I/Terbanding I) sebagai pihak terlapor, namun hanya karena waktu yang telah daluwarsa saja maka perkara ini harus dihentikan demi hukum, maka sudah seharusnya Ir. Ishak (Tergugat I/Terbanding I) mempertanggungjawabkan perbuatannya yang jelas telah merugikan Penggugat/Pembanding sebagai pemilik sah sebidang tanah terletak di Jl. Jend. A. Yani Km 33.700 (sekarang disebut KM. 34) Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Loktabat Selatan, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 733/loktabat atas nama Suryani, gambar situasi No. 1089/1979, dengan luas 637 M², diterbitkan pada tanggal 13 November 1979;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SYAHRUJI dibawah sumpah dipersidangan menerangkan bahwa “dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Ir. ISHAK, dalam keterangannya Ir. Ishak mengatakan yang melakukan balik nama sertifikat Hak Milik Nomor : 733/Loktabat semula atas nama SURYANI kemudian menjadi atas nama Ir. ISHAK dan menjual tanah beserta sertifikat tersebut adalah atas perintah ibunya Ir. ISHAK yaitu HJ. Nursilam (alm)”, hal ini jelas Ir. ISHAK melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan balik nama sertifikat Hak Milik Nomor : 733/Loktabat semula atas nama SURYANI kemudian menjadi atas nama Ir. ISHAK tidak seijin, tanpa sepengetahuan dan tanpa meminta persetujuan Suriyani (Penggugat/Pembanding), Hal tersebut membuktikan balik nama sertifikat Hak Milik Nomor : 733/Loktabat dilakukan sepihak oleh Ir. Ishak (Tergugat I/Terbanding I) dan bukan keinginan dari Penggugat/Pembanding;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SYAHRUJI dibawah sumpah dipersidangan menerangkan “Bahwa hasil gelar perkara unsur pasal 372 KUHP(Penggelapan) telah terpenuhi namun karena jarak waktu kejadian dengan pelaporan telah daluwarsa maka perkara tersebut harus dihentikan demi hukum”
“Bahwa laporan SURIYANI yang melaporkan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 733/Loktabat milik SURIYANI yang dititipkan kepada Ir. ISHAK telah melalui 2 proses yaitu tahap penyelidikan yang kemudian setelah cukup bukti maka dinaikkan menjadi tahap penyidikan”,
“Bahwa setelah dilakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP berdasarkan laporan polisi nomor: LP/213/VI/2015/KALSEL/RES BJB tanggal 30 Juni 2015 dengan pelapor SURIYANI dan terlapor IR. ISHAK BIN HARUN (alm) selanjutnya dilakukan gelar perkara maka didapat hasil diduga kuat telah terjadi tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan kemudian ditingkatkan menjadi tahap penyidikan”;
“Bahwa telah terjadi peristiwa dugaan penggelapan (pasal 372 KUHP) pada tahun 1997 karena Ir.ISHAK telah menjual sebidang tanah milik SURIYANI beserta SHM 733 yang ditipkan SURIYANI kepada Ir.ISHAK, yang dijual Ir.ISHAK kepada H.MAHDIUN, KHAIRANSYAH dan SHALAHUDDIN”;
“Bahwa Ir. ISHAK menjual sebidang tanah milik SURIYANI beserta SHM 733 yang ditipkan SURIYANI kepada Ir.ISHAK tanpa seijin dan sepengetahuan SURIYANI”;
Hal tersebut membuktikan bahwa penyidik telah cukup bukti dan Unsur pasal 372 KUHP (peggelapan) telah terpenuhi dalam perkara ini yaitu Ir. Ishak (Tergugat I/Terbanding I) sebagai pihak terlapor, namun hanya karena waktu yang telah daluwarsa saja maka perkara ini harus dihentikan demi hukum, maka sudah seharusnya Ir. Ishak(Tergugat I/Terbanding I) mempertanggungjawabkan perbuatannya yang jelas telah merugikan Penggugat\Pmbanding sebagai pemilik sah sebidang tanah terletak di Jl. Jend. A. Yani Km 33.700 (sekarang disebut KM. 34) Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Loktabat Selatan, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 733/loktabat atas nama Suryani, gambar situasi No. 1089/1979, dengan luas 637 M², diterbitkan pada tanggal 13 November 1979;
Bahwa oleh karena Tergugat I bukan pemilik sah atas sebidang tanah terletak di Jl. Jend. A. Yani Km 33.700 (sekarang disebut KM. 34) Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Loktabat Selatan, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 733/loktabat atas nama Suryani karena mendapatkan tanah tersebut beserta sertifikat Hak Milik Nomor 733/loktabat atas nama Suryani dengan cara melawan hukum maka Perjanjian jual beli yang dilakukan antara tergugat I/Terbanding I dengan Tergugat II/ Terbanding II, Tergugat III/Terbanding III dan Tergugat IV/Terbanding IV adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
Bahwa Judex Facti tingkat Pertama telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian, sehingga Pemohon Banding sangat Keberatan dan Tidak Sependapat dengan Judex Facti tingkat Pertama, yang dalam pertimbangannya menyebutkan:
“Menimbang, bahwa dalam perkara ini salah satu alasan tidak hanya dapat dinilai dari salah satu bukti saja dalam hal bukti surat, yaitu Penggugat keberatan dengan Akta Hibah tersebut (bukti P-3) dimana Penggugat merasa tidak tanda tangan, tetapi harus juga dilihat rangkaian peristiwa hukum lainnya setelah akta hibah (bukti P-3) tersebut terbit, yaitu ada proses balik nama dan pemecahan I pemisahan terhadap Sertifikat No. 733 atas nama SURYANI (Bukti P-2) menjadi sertifkat No. 3687 (bukti P-5) dan Sertifikat No. 3688 (Bukti P-6) masing-masing atas nama lr. lSHAk (Tergugat l) berdasarkan akta hibah (bukti P-3), kemudian sertifikat No. 3687 dijual kepada Tergugat II, Tergugat lll dan Tergugat IV, dan telah dibangunan 3 unit ruko yang dibangun oleh Tergugat ll, Tergugat lll dan Tergugat lV, berdasarkan keterangan saksi dari Tergugat l dan Tergugat lll, yang menerangkan bahwa tidak pernah ada keberatan / komplain terhadap tanah tersebut dan pembangunan ruko tersebut;”
“Menimbang, bahwa selama proses di persidangan Penggugat hanya keberatan dan menolak Akta Hibah Akta Hibah nomor 98/ AKTAIBB/1993, sedangkan terhadap rangkaian peristiwa setelah terbitnya Akta Hibah nomor 98/AKTA/BB/1993, Penggugat tidak pernah mempermasalahkan hal tersebut, hal mana terlihat dari sikap/tindakan Penggugat, secara nyata tidak keberatan akan berdirinya bangunan milik Tergugat Il, Tergugat III dan Tergugat IV; “
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta persidangan di atas Majelis Hakim memperoleh kesimpulan terhadap dalil gugatan Penggugat pada posita angka 6 dimana Penggugat tidak mengetahui, tidak membuat. tidak sepakat dan tidak menandatangani Akta Hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993, Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya tersebut, dengan bukti surat maupun saksi, maka terhadap akta hibah tersebut Majelis Hakim menyatakan Tetap sah menurut hukum;”
Bahwa pertimbangan judex facti tingkat pertama tidak mempertimbangkan fakta hukum secara komprehensif dan hanya mempertimbangkan berdasarkan keterangan dari para Tergugat/Para Terbanding saja tanpa didukung bukti-bukti dan saksi-saksi yang relevan, sehingga sangat jelas pertimbangan tersebut kurang cukup pertimbangannya (convoldoende gemotiveed),
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan pengakuan TERGUGAT I/Terbanding I (Ir.Ishak) maka telah terbukti TERGUGAT I/Terbanding I (Ir.Ishak) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat Akta Hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 733/ Loktabat atas nama Suryani tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan/kesepakatan dari PENGGUGAT /Pembanding karena PENGGUGAT/Pembanding tidak mengetahui, tidak membuat, tidak sepakat dan tidak menandatangani Akta Hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993, sedangkan fakta sebenarnya adalah bahwa Penggugat/Pembanding hanya menitipkan sementara Sertifikat Hak Milik Nomor 733/Loktabat atas nama Suryani (PENGGUGAT) kepada TERGUGAT I/Terbanding I, dibuktikan dengan “SURAT TANDA TERIMA/PERNYATAAN tanggal 5 Nopember 2013 di Banjarbaru yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Ishak (TERGUGAT I/Terbanding I), hal ini bersesuaian dengan bukti dan fakta persidangan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan bukti surat P-1 sesuai dengan asli yang ditulis/dibuat sendiri dan ditandatangani oleh Ir. Ishak (Tergugat I/Terbanding I) diatas materai;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi FIKRI RAKHMAN dalam keterangan dibawah sumpah dipersidangan, yaitu Bahwa benar dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Ir. ISHAK (Tergugat I/Terbanding I), dalam keterangannya Ir. Ishak mengakui dan membenarkan bahwa SURIYANI menitipkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 733/Loktabat kepada Ir. Ishak (Tergugat I/Terbanding I), dan juga diperlihatkan oleh penyidik kepada Ir Ishak yaitu Surat Tanda Terima Pernyataan dan diakui kebenarannya oleh Ir. ISHAK (Tergugat I/Terbanding I), yang membuat Surat Tanda Terima Pernyataan adalah dirinya (Ir.Ishak);
Bahwa terhadap Bukti P-1 hal ini juga dibenarkan oleh saksi SYAHRUJI, dalam keterangan dibawah sumpah dipersidangan, yaitu Bahwa benar dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Ir. ISHAK (Tergugat I/Terbanding I), dalam keterangannya Ir. Ishak mengakui dan membenarkan bahwa SURIYANI menitipkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 733/Loktabat kepada Ir. Ishak dan juga diperlihatkan oleh penyidik kepada Ir Ishak (Tergugat I/Terbanding I), yaitu Surat Tanda Terima Pernyataan dan diakui kebenarannya oleh Ir. ISHAK (Tergugat I/Terbanding I), yang membuat Surat Tanda Terima Pernyataan adalah dirinya (Ir.Ishak) ;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi DRS. SYAIFUL ANWARI sebagai salah satu saksi yang menandatangani Akta Hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 733/ Loktabat menyatakan dibawah sumpah dipersidangan bahwa “saksi tidak pernah melihat para pihak yaitu pihak pertama ( SURYANI dan FAUZIAH(isteri SURYANI)) dan Pihak Kedua (Ir.ISHAK) datang kekecamatan Banjarbaru untuk membuat dan menandatangani Akta Hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993” sehingga jelas pembuatan Akta Hibah dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat karena Penggugat tidak pernah datang kekecamatan untuk membuat dan menandatangani Akta Hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993,
Bahwa pembuatan dan penandatanganan akta hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993 tanpa dihadiri para pihak dan saksi-saksi secara bersama-sama dalam suatu waktu tersebut jelas melanggar prosedur dan ketentuan yang berlaku, hal ini sebagaimana diterangkan oleh saksi DRS. SYAIFUL ANWARI, sebagai berikut: “aturan/ Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pembuatan akta hibah yang benar adalah pemberi hibah dan penerima hibah harus mengajukan permohonan secara langsung dan tertulis dihadapan sekwilcam dan pembuatan Akta Hibah berdasarkan aturan/ Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dibuat dan ditandatangani dihadapan semua pihak yaitu pihak pemberi hibah dan penerima hibah, saksi-saksi dan dibacakan serta dijelaskan oleh Camat/PPAT mengenai isi dari Akta Hibah, namun dalam hal pembuatan Akta Hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993 tidak sesuai aturan/ Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan”
Bahwa telah jelas dan nyata berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menandatangani Akta Hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993 , Bahwa saksi tidak pernah melihat dan mendengar langsung Penggugat/Pembanding hadir kekecamatan Banjarbaru untuk menghibahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 733/ Loktabat kepada Tergugat I/Terbanding I dan saksi tidak pernah melihat dan mendengar langsung Penggugat/Pembanding menandatangani Akta Hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993, Hal ini telah sangat jelas dan nyata membuktikan bahwa PENGGUGAT/Pembanding tidak mengetahui, tidak membuat, tidak sepakat dan tidak menandatangani Akta Hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Drs. AHMAD JAYADIE sebagai salah satu saksi yang menandatangani Akta Hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 733/ Loktabat menyatakan dibawah sumpah dipersidangan bahwa “saksi tidak pernah melihat para pihak yaitu pihak pertama ( SURYANI dan FAUZIAH(isteri SURYANI)) dan Pihak Kedua (Ir.ISHAK) datang kekecamatan Banjarbaru untuk membuat dan menandatangani Akta Hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993” sehingga jelas pembuatan Akta Hibah dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat/Pembanding karena Penggugat/Pembanding tidak pernah datang kekecamatan untuk membuat dan menandatangani Akta Hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993,
Bahwa pembuatan dan penandatanganan akta hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993 tanpa dihadiri para pihak dan saksi-saksi secara bersama-sama dalam suatu waktu tersebut jelas melanggar prosedur dan ketentuan yang berlaku, hal ini sebagaimana diterangkan oleh saksi Drs. AHMAD JAYADIE sebagai berikut: “aturan/ Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pembuatan akta hibah yang benar adalah pemberi hibah dan penerima hibah harus mengajukan permohonan secara langsung dan tertulis dihadapan sekwilcam dan pembuatan Akta Hibah berdasarkan aturan/ Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dibuat dan ditandatangani dihadapan semua pihak yaitu pihak pemberi hibah dan penerima hibah, saksi-saksi dan dibacakan serta dijelaskan oleh Camat/PPAT mengenai isi dari Akta Hibah, namun dalam hal pembuatan Akta Hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993 tidak sesuai aturan/ Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan” dan juga permohonan pembuatan Akta Hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993 tidak melalui Sekwilcam hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku dan diterapkan di Kecamatan Banjarbaru pada tahun 1993 sebagaimana yang diterangkan oleh Saksi Drs. AHMAD JAYADIE sebagai berikut: “pembuatan Akta Hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993 tidak sesuai aturan/ Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, karena pemberi hibah (SURIYANI) dan penerima hibah (Ir.ISHAK) tidak mengajukan permohonan secara langsung dan tertulis dihadapan sekwilcam (saksi) dan saksi tidak pernah menerima permohonan secara langsung dan tertulis untuk pembuatan Akta Hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993” dan “seharusnya pembuatan akta hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993 harus melalui saksi sebagai SEKWILCAM namun dalam perkara ini pembuatan akta hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993 langsung ke Camat/PPAT yaitu Dra. DAHLINA”
Bahwa telah jelas dan nyata berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menandatangani Akta Hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993 , Bahwa saksi tidak pernah melihat dan mendengar langsung Penggugat/Pembanding hadir kekecamatan Banjarbaru untuk menghibahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 733/ Loktabat kepada Tergugat I/Terbanding I dan saksi tidak pernah melihat dan mendengar langsung Penggugat/ Pembanding menandatangani Akta Hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993, Hal ini telah sangat jelas dan nyata membuktikan bahwa PENGGUGAT/Pembanding tidak mengetahui, tidak membuat, tidak sepakat dan tidak menandatangani Akta Hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993;
Bahwa berdasarkan pengakuan Tergugat I (Ir. ISHAK), Tergugat I/Terbanding I mengakui kebenarannya Bukti surat P-1 didepan persidangan pada tanggal 04 April 2018 ketika ditanyakan oleh Majelis Hakim apakah benar Ir. Ishak (Tergugat I/Terbanding I) sendiri yang menulis SURAT TANDA TERIMA/ PERNYATAAN dan dijawab oleh Tergugat I (Ir. ISHAK) yaitu Benar, saya sendiri yang menulis SURAT TANDA TERIMA/ PERNYATAAN tersebut dirumah keluarga saya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 174 HIR/Pasal 311 RBg/pasal 1925 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi “Pengakuan yang dilakukan di muka hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya baik sendiri, maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu”
sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1335 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) akta hibah nomor 98/ AKTA/BB/1993 tersebut adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,
Bahwa dalil gugatan pada posita angka 6 Penggugat/Pembanding telah didukung dengan bukti yang cukup dan relevan terhadap pokok perkara berupa bukti surat dan saksi-saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah dipersidangan sehingga Penggugat/Pembanding dapat membuktikan dalil gugatannya;
Bahwa Judex Facti tingkat Pertama telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian, sehingga Pemohon Banding sangat Keberatan dan Tidak Sependapat dengan Judex Facti tingkat Pertama, yang dalam pertimbangannya menyebutkan:
“Menimbang, bahwa bukti P-1 yaitu Surat Tanda/Pernyataan tanggal 5 November 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh lr. lSHAK (Tergugat |) yang menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Sepember 1992 sertifikat atas nama SURYANI dengan Nomor 733 dan sertifikat tersebut sebagai barang titipan sementara dikaitkan dengan bukti TT.-6 yaitu asli warkah balik nama melalui hibah dari nama SURYANl (Penggugat) Ke lNSlNYUR lSHAK (Tergugat l) melalui akta hibah nomor 98/AKTA/BB/1993 tanggal 10 Juli 1993, dimana pada saat permohonan balik nama tidak ada sanggahan atau keberatan apapun dari pihak SURYANI (Penggugat), dimana Turut Tergugat memperlihatkan warkah/dokumen atas tanah sengketa sebagai bukti, maka dari warkah/dokumen tersebut dapat diketahui apakah ada cacat hukum administrasi dalam proses balik nama SHM. No. 733 atas nama Penggugat, menjadi SHM. No. 3687 atas nama Tergugat I dan SHM. No. 3688 atas nama Tergugat 1. Cacat administrasi tersebut dapat meliputi : kesalahan prosedur, kesalahan subjek hak, kesalahan obiek atau kesalahan data Juridis atau atau data fisik yang tidak benar dan lain sebagainya, berdasarkan pertimbangan tersebut proses balik nama SHM. No. 733 atas nama SURYANI (Penggugat) melalui hibah dari nama SURYANI (Penggugat) Ke INSINYUR lSHAK (Tergugat l) melalui akta hibah nomor 98/AKTA/BB/1993 tanggal 10 Juli 1993 telah dilakukan sesuai prosedur hukum, menurut majelis hakim sangkalan dan bukti yang telah diajukan Penggugat tersebut tidak beralasan tersebut haruslah dinyatakan tidak memilki kekuatan hukum;”
Bahwa terhadap Bukti P-1 diakui kebenarannya oleh Tergugat I/Terbanding I (Ir. ISHAK) didepan persidangan pada tanggal 04 April 2018 ketika ditanyakan oleh Majelis Hakim apakah benar Ir. Ishak sendiri yang menulis SURAT TANDA TERIMA/ PERNYATAAN dan dijawab oleh Tergugat I (Ir. ISHAK) yaitu Benar, saya sendiri yang menulis SURAT TANDA TERIMA/ PERNYATAAN tersebut dirumah keluarga saya;
Bahwa terhadap Bukti P-1 hal ini juga dibenarkan oleh saksi FIKRI RAKHMAN dalam keterangan dibawah sumpah dipersidangan, yaitu Bahwa benar dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Ir. ISHAK (Tergugat I), dalam keterangannya Ir. Ishak mengakui dan membenarkan bahwa SURIYANI menitipkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 733/Loktabat kepada Ir. Ishak dan juga diperlihatkan oleh penyidik kepada Ir Ishak yaitu Surat Tanda Terima Pernyataan dan diakui kebenarannya oleh Ir. ISHAK yang membuat Surat Tanda Terima Pernyataan adalah dirinya(Ir.Ishak);
Bahwa terhadap Bukti P-1 hal ini juga dibenarkan oleh saksi SYAHRUJI, dalam keterangan dibawah sumpah dipersidangan, yaitu Bahwa benar dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Ir. ISHAK (Tergugat I), dalam keterangannya Ir. Ishak mengakui dan membenarkan bahwa SURIYANI menitipkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 733/Loktabat kepada Ir. Ishak dan juga diperlihatkan oleh penyidik kepada Ir Ishak yaitu Surat Tanda Terima Pernyataan dan diakui kebenarannya oleh Ir. ISHAK yang membuat Surat Tanda Terima Pernyataan adalah dirinya (Ir.Ishak) ;
Bahwa atas dasar pengakuan Tergugat I (Ir. Ishak) di depan persidangan pada tanggal 04 April 2018 dan berdasarkan keterangan saksi-saksi maka Bukti surat P-1 menjadi bukti surat yang sempurna dan tidak terbantahkan lagi, sebagaimana Yurisprudensi Putusan MA No. 1043 K/Sip/1971 menyatakan bahwa pengakuan atas tanda tangan yang tercantum dalam suatu perjanjian, mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat atas kebenaran, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 1875 KUH Perdata;
Bahwa Judex Facti tingkat Pertama telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian, sehingga Pemohon Banding sangat Keberatan dan Tidak Sependapat dengan Judex Facti tingkat Pertama, yang dalam pertimbangannya menyebutkan:
“Menimbang, bahwa bukti P-10 yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPP/SIDIK/85/I/2017/Reskrim tertanggal 23 Januari 2017 dan bukti P-11 tertanggal 24 Januari 2017 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan;”
“Menimbang, bahwa laopran sebagai mana diatas adalah tidakmenunjukan bahwa Tergugat I telah dinyatakan bersalah sebagaimana isi laporan, karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah terhadap Tergugat I;”
“Menimbang, bahwa laporan sebagaimana diatas, adalah bersifat dugaan dari Penggugat bahwa Tergugat I telah melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan oleh pelapor, dalam hal ini Penggugat dan lagi pula laporan tersebut baru hanya dugaan dan atas laporan tersebut Pihak Kepolisian ternyata sudah memberikan kesimpulan bahwa perkara tersebut kadaluarsa atau telah gugur penuntutannya, sehingga menurut Majelis Hakim tuduhan Penggugat terhadap Tergugat I, menjadi tidak ada artinya lagi;”
Bahwa Judex Facti tingkat Pertama salah paham dan keliru dalam memahami tujuan Penggugat/Pembanding menyerahkan Bukti P-10 dipersidangan, adapun tujuan Penggugat/ Pembanding adalah telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh Tergugat I, seharusnya Judex Facti tingkat Pertama mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dipersidangan dan menilai fakta hukum yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana yang diterangkan oleh saksi FIKRI RAHMAN Dan SAKSI SYAHRUJI sebagai penyidik dalam perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP, sebagai berikut:
Keterangan Saksi Fikri Rakhman dibawah sumpah dipersidangan menerangkan: Bahwa hasil gelar perkara unsur pasal 372 KUHP(Penggelapan) telah terpenuhi namun karena jarak waktu kejadian dengan pelaporan telah daluwarsa maka perkara tersebut harus dihentikan demi hukum” dan “Bahwa laporan SURIYANI yang melaporkan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 733/Loktabat milik SURIYANI yang dititipkan kepada Ir. ISHAK telah melalui 2 proses yaitu tahap penyelidikan yang kemudian setelah cukup bukti maka dinaikkan menjadi tahap penyidikan”,
keterangan Saksi SYAHRUJI dibawah sumpah dipersidangan menerangkan “Bahwa hasil gelar perkara unsur pasal 372 KUHP(Penggelapan) telah terpenuhi namun karena jarak waktu kejadian dengan pelaporan telah daluwarsa maka perkara tersebut harus dihentikan demi hukum”
“Bahwa laporan SURIYANI yang melaporkan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 733/Loktabat milik SURIYANI yang dititipkan kepada Ir. ISHAK telah melalui 2 proses yaitu tahap penyelidikan yang kemudian setelah cukup bukti maka dinaikkan menjadi tahap penyidikan”,
“Bahwa setelah dilakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP berdasarkan laporan polisi nomor: LP/213/VI/2015/KALSEL/RES BJB tanggal 30 Juni 2015 dengan pelapor SURIYANI dan terlapor IR. ISHAK BIN HARUN (alm) selanjutnya dilakukan gelar perkara maka didapat hasil diduga kuat telah terjadi tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan kemudian ditingkatkan menjadi tahap penyidikan”;
“Bahwa telah terjadi peristiwa dugaan penggelapan (pasal 372 KUHP) pada tahun 1997 karena Ir.ISHAK telah menjual sebidang tanah milik SURIYANI beserta SHM 733 yang ditipkan SURIYANI kepada Ir.ISHAK, yang dijual Ir.ISHAK kepada H.MAHDIUN, KHAIRANSYAH dan SHALAHUDDIN”;
“Bahwa Ir. ISHAK menjual sebidang tanah milik SURIYANI beserta SHM 733 yang ditipkan SURIYANI kepada Ir.ISHAK tanpa seijin dan sepengetahuan SURIYANI”;
Bahwa telah jelas penyidik telah cukup bukti dan Unsur pasal 372 KUHP (peggelapan) telah terpenuhi dalam perkara ini yaitu Ir. Ishak (Tergugat I/Terbanding I) sebagai pihak terlapor, namun hanya karena waktu yang telah daluwarsa saja maka perkara ini harus dihentikan demi hukum;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, PENGGUGAT/PEMBANDING mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo, berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 68/Pdt.G/2017/PN.Bjb tanggal 26 Juli 2018
MENGADILI SENDIRI
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat/Pembanding seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat/Para Terbanding;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa, meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan pengadilan Negeri Banjarbaru No. 68/Pdt.G/2017/PN Bjb, tanggal 26 Juli 2018 dan telah pula membaca serta memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding - semula Kuasa Penggugat, ternyata keberatan memori banding Kuasa Pembanding - semula Kuasa Penggugat sudah terjawab dalam pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar telah menguraikan semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan oleh karenanya dianggap pula telah dipertimbangkan dalam putusan tingkat banding sehingga memori banding dari Kuasa Pembanding- semula Kuasa Penggugat haruslah dikesampingkan ;
Menimbang bahwa, dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut akan diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor. 68/Pdt.G/2017/PN Bjb, tanggal 26 Juli 2018 sudah tepat untuk dapat dipertahankan dalam Peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding - semula Penggugat tetap berada pada pihak yang kalah, maka berdasarkan pasal 192 Rbg harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan, Pasal 199 Rbg – 205 Rbg, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan Umum serta Undang-Undang lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding - Semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 26 Juli 2018 Nomor : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding - Semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2019, oleh kami : TJIPTO SLAMET BASUKI, S.H. Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Hakim Ketua, AJIDINNOR, S.H., M.H. dan TAJUDIN, S.H. masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut serta dibantu H. RAJIDINNOR, S.H., MH.. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim-Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis ,
TTD TTD
AJIDINNOR, S.H., M.H. TJIPTO SLAMET BASUKI, S.H.
TTD
TAJUDIN, S.H.
Panitera Pengganti ,
TTD
H. Rajidinnor, SH
Perincian ongkos perkara :
Meterai putusan Rp. 6.000,00
Redaksi putusan Rp. 5.000,00
Pemberkasan Rp. 139.000,00
Jumlah Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)