156/PID/2017/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 156/PID/2017/PT SMR
Nama lengkap : Prof. Dr. H.M. JAFAR HARUNA, S.Pd. M.S. Bin HARUNA; Tempat lahir : Haruna; Umur/Tgl lahir : 65 tahun/19 Februari 1951; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl.Rumbia No.2 Komp. Unmul Rt/Rw 018, Kel. Sidomulyo, Kota Samarinda Agama : Islam; Pekerjaan : Anggota DPRD Prov.Kalimantan Timur;
- Menguatkan
PUTUSAN
Nomor : 156/PID/2017/PTSMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang mengadili perkara - perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Prof. Dr. H.M. JAFAR HARUNA, S.Pd. M.S.
Bin HARUNA;
Tempat lahir : Haruna;
Umur/Tgl lahir : 65 tahun/19 Februari 1951;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl.Rumbia No.2 Komp. Unmul Rt/Rw 018,
Kel. Sidomulyo, Kota Samarinda
Agama : Islam;
Pekerjaan : Anggota DPRD Prov.Kalimantan Timur;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu Advokat/Penasihat Hukum yaitu, DR. TUMBUR OMPU SUNGGU, SH. M.Hum. dan MOSES ADIL OMPU SUNGGU, SH.Hum & ASSOCIATES, Alamat Jln. P.Antasari RT.2 No.34, Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Januari 2017 Nomor :018/AD-P/TOS/I/2017 yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor :.W 18-UI/62/HK.02.1/1/2017 pada tanggal 25 Januari 2017;;
Terdakwa tidak ditahan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah mempelajari berkas perkara dan surat-surat terlampir didalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 16 Mei 2017 Nomor : 87/Pid.Sus/2017/PN.Smr., dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda No. Reg.Perk : PDM-31/SMR/01/2017 tertanggal 11 Januari 2017, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan:
PERTAMA
Bahwa terdakwa Prof. Dr. H.M. JAFAR HARUNA, S.Pd, M.S. BIN HARUNA pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu lain di bulan Desember 2015 bertempat di Jl. Rumbia No.2 RT/RW 018, Komp. Unmul, Kel. Sidomulyo, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari adanya proses PAW pada Fraksi Demokrat di DPRD Prov. Kalimantan Timur, DPP Partai Demokrat menerima 2 (dua) usulan PAW yaitu atas nama Terdakwa dan atas nama saksi korban JAMES BASTTAN TUWO, SH;
Pada waktu pemilu legislative terdakwa berhasil mendapatkan suara nomor urut kedua terbanyak maka terdakwa merasa bahwa terdakwalah yang paling berhak, sehingga terdakwa merasa terganggu dengan adanya usulan PAW yang juga mengusulkan saksi korban JAMES BASTIAN TUWO, SH;
Selanjutnya terdakwa pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2015 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Rumbia No.2 RT/RW 018, Komp. Unmul, Kel. Sidomulyo, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, terdakwa mengetik/menuliskan SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) "ASWW, PENGURUSAN KAKANDA DIGANGGU OLEH JAMES TUWO DENGAN MEREKAYASA FOTO KANDA SEAKAN BERADA PADA KEGIATAN PKPI DGN MENGGANTI KEPALA PAKAIKAN SONGKOK DAN PAKIAN BAJU MERAH ITU TIDAK BENAR FITNAH BESAR TDK PERNAH KANDA MENGHADIRI PKPI. JAMES TUWO ITU MEMANG PENGHIANATSUKA MINTA UANG PD CALON2 BUPATI DAN WALIKOTA DAN WKL. TOLONG DINDA DIA SUKA BERHUB DGN BP CORNELIUS SIMBOLON DAN BP SU PAN DI TKS WASS M. JAFAR HARUNA;
SMS tersebut diketik/dituliskan terdakwa di handphone Blackberry type Bold dengan nomor IMEI 35793948993990 / 352479049400302 dengan kartu SIM Indosat ICCID 62014000310264526 dengan nomor MSISDN +6285775987701 milikya yang selanjutnya SMS/informasi elektronik/dokumen elektronik tersebut dikirimkan / ditransmisikan terdakwa ke handphone Android merk Samsung Galaxy S4 dengan nomor IMEI 355167059000586, kartu memory merk Samsung Evo 32 BG Micro SD dengan kartu SIM Indosat Mentari dengan nomor MSISDN +6285888899999 yang dipakai, digunakan dan milik saksi SARJAN TAHIR, SE, MM;
Setelah SMS tersebut masuk dan dibaca oleh saksi SARJAN TAHIR, SE, MM, SMS tersebut kemudian dikirimkan oleh saksi SARJAN TAHIR, SE, MM kepada saksi SUPANDI R SUGONDO, S.Sos, MSi di nomor 0821 1141 8885 dengan nomor PIN BB 2ACBD041 yang selanjutnya SMS tersebut dikirimkan oleh saksi SUPANDI R SUGONDO, S.Sos, MSi kepada saksi CORNELIUS SIMBOLON, MSc di nomor 0811 155 0014 dan juga dikirimkan saksi SUPANDI R SUGONDO, S.Sos, MSi via BLACKBERRY MESSANGER (BBM) dari PIN BB 2ACBD041 milik saksi SUPANDI R SUGONDO, S.Sos, MSi ke BBM dengan nomor PIN BB 56C94AE0 yang dipakai, digunakan dan milik saksi korban JAMES BASTIAN TUWO, SH di hanphone Android merk Samsung S6 dengan noor IMEI 359667064524245 dengan kartu SIM Telkomsel Hallo 4G dengan nomor ICCID 001500002463836 dengan nomor MSISDN +62811555536;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bareskrim Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB : 6812 / FKF / 2016 tanggal 29 Juni 2016 di dapatkan kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut:
0613/2016/FKF;
Berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Blackberry Model 9780 warna hitam dengan No. IMEI 357963048993990 / 352479049400302, adalah benar ditemukan data pada Mobile Phone memory yang berupa 166 inbox text messages dan e 6 text messages;
0614/2016/FKF;
Berupa 1 (satu) unit Sim Card Indosat dengan S/N 62014000310264526, adalah benar ditemukan data pada Sim Card memory yang berupa 15 Sim Data;
0615/2016/FKF;
Berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Samsung model GT-19500 warna putih dengan IMEI 355167059000586, adalah benar ditemukan data mobile phone memory yang berupa 540 inbox text messages dan 2 sent text messages;
0616/2016/FKF;
Berupa 1 (satu) unit Sim Card Indosat dengan S/N 8962013000074575703, adalah benar ditemukan data pada Sim Card Memory yang berupa 5 /ast dia/ed number;
0617/2016/FKF;
Berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Samsung model SM-G925F warna coklat metalik dengan No. IMEI 359667064524245, adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa 32 inbox text messages dan 36 sen t text messages;
0618/2016/FKF;
Berupa 1 (satu) unit Sim Card Indosat dengan S/N 9862013000074575703, adalah benar ditemukan data pada Sim Card Memory yang berupa 1 inbox text messages;
Melihat dan membaca isi BBM tersebut saksi korban JAMES BASTIAN TUWO merasa tercemar nama baiknya dan selanjutnya mengadukan hal tersebut kepada pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
ATAU
Bahwa terdakwa Prof. Dr. H.M. JAFAR HARU NA, S.Pd, M.S. BIN HARUNApada hari Jumat tanggal 04 Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu lain di bulan Desember 2015 bertempat di Jl. Rumbia No.2 RT/RW 018, Komp. Unmul, Kel. Sidomulyo, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hai, yang maksudnya terang supaya hai itu diketahui umumf diancam karena pencemaran,, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari adanya proses PAW pada Fraksi Demokrat di DPRD Prov. Kalimantan timur, DPP Partai Demokrat menerima 2 (dua) usulan PAW yaitu atas nama Terdakwa dan atas nama saksi korban JAMES BASTTAN TUWO, SH;
Pada waktu pemilu legislative terdakwa berhasil mendapatkan suara nomor urut kedua terbanyak maka terdakwa merasa bahwa terdakwalah yang paling berhak, sehingga terdakwa merasa terganggu dengan adanya usulan PAW yang juga mengusulkan saksi korban JAMES BASTIAN TUWO, SH;
Selanjutnya terdakwa pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2015 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Rumbia No.2 RT/RW 018, Komp. Unmul, Kel. Sidomulyo, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, terdakwa mengetik/menuliskan SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) "ASWW, PENGURUSAN KAKANDA DIGANGGU OLEH JAMES TUWO DENGAN MEREKAYASA FOTO KANDA SEAKAN BERADA PADA KEGIATAN PKPI DGN MENGGANTI KEPALA PAKAIKAN SONGKOK DAN PAKIAN BAJU MERAH ITU TIDAK BENAR FITNAH BESAR TDK PERNAH KANDA MENGHADIRI PKPI. JAMES TUWO ITU MEMANG PENGHIANATSUKA MINTA UANG PD CALON2 BUPATI DAN WALIKOTA DAN WKL. TOLONG DINDA DIA SUKA BERHUB DGN BP CORNELIUS SIMBOLON DAN BP SU PAN DI TKS WASS M. JAFAR HARUNA;
SMS tersebut diketik/dituliskan terdakwa di handphone Blackberry type Bold dengan nomor IMEI 35793948993990 / 352479049400302 dengan kartu SIM Indosat ICCID 62014000310264526 dengan nomor MSISDN +6285775987701 milikya yang selanjutnya SMS/informasi elektronik/dokumen elektronik tersebut dikirimkan / ditransmisikan terdakwa ke handphone Android merk Samsung Galaxy S4 dengan nomor IMEI 355167059000586, kartu memory merk Samsung Evo 32 BG Micro SD dengan kartu SIM Indosat Mentari dengan nomor MSISDN +6285888899999 yang dipakai, digunakan dan milik saksi SARJAN TAHIR, SE, MM;
Setelah SMS tersebut masuk dan dibaca oleh saksi SARJAN TAHIR, SE, MM, SMS tersebut kemudian dikirimkan oleh saksi SARJAN TAHIR, SE, MM kepada saksi SUPANDI R SUGONDO, S.Sos, MSi di nomor 0821 1141 8885 dengan nomor PIN BB 2ACBD041 yang selanjutnya SMS tersebut dikirimkan oleh saksi SUPANDI R SUGONDO, S.Sos, MSi kepada saksi CORNELIUS SIMBOLON, MSc di nomor 0811 155 0014 dan juga dikirimkan saksi SUPANDI R SUGONDO, S.Sos, MSi via BLACKBERRY MESSANGER (BBM) dari PIN BB 2ACBD041 milik saksi SUPANDI R SUGONDO, S.Sos, MSi ke BBM dengan nomor PIN BB 56C94AE0 yang dipakai, digunakan dan milik saksi korban JAMES BASTIAN TUWO, SH di hanphone Android merk Samsung S6 dengan noor IMEI 359667064524245 dengan kartu SIM Telkomsel Hallo 4G dengan nomor ICCID 001500002463836 dengan nomor MSISDN +62811555536;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bareskrim Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB : 6812 / FKF / 2016 tanggal 29 Juni 2016 di dapatkan kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut:
0613/2016/FKF;
Berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Blackberry Model 9780 warna hitam dengan No. IMEI 357963048993990 / 352479049400302, adalah benar ditemukan data pada Mobile Phone memory yang berupa 166 inbox text messages dan e 6 text messages;
0614/2016/FKF;
Berupa 1 (satu) unit Sim Card Indosat dengan S/N 62014000310264526, adalah benar ditemukan data pada Sim Card memory yang berupa 15 Sim Data;
0615/2016/FKF;
Berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Samsung model GT-19500 warna putih dengan IMEI 355167059000586, adalah benar ditemukan data mobile phone memory yang berupa 540 inbox text messages dan 2 sent text messages;
0616/2016/FKF;
Berupa 1 (satu) unit Sim Card Indosat dengan S/N 8962013000074575703, adalah benar ditemukan data pada Sim Card Memory yang berupa 5 /ast dia/ed number;
0617/2016/FKF;
Berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Samsung model SM-G925F warna coklat metalik dengan No. IMEI 359667064524245, adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa 32 inbox text messages dan 36 sen t text messages;
0618/2016/FKF;
Berupa 1 (satu) unit Sim Card Indosat dengan S/N 9862013000074575703, adalah benar ditemukan data pada Sim Card Memory yang berupa 1 inbox text messages;
Melihat dan membaca isi BBM tersebut saksi korban JAMES BASTIAN TUWO merasa tercemar nama baiknya dan selanjutnya mengadukan hal tersebut kepada pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda tertanggal 10 April 2017 No.Reg.Perk : PDM-37/SAMAR/02/2017, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili perkara ini, memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Prof. Dr. H.M. Jafar Haruna, S.Pd. M.S. Bin Haruna, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana dirubah dengan UU No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronuik dalam Dakwaan Pertama JPU;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prof. Dr. H.M. Jafar Haruna, S.Pd. M.S. Bin Haruna dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Handphone Android Merk Samsung S6 dengan Nomor Imei 359667064524245;
1 (satu) Kartu Sim Telkomsel Hallo 4G dengan Nomor ICCID 0015000002463836 Nomor MSISDN 0811555536;
Dikembalikan kepada Saksi Korban JAMES BASTIAN TUWO,SH;
1 (satu) Handphone Andorid Merk Samsung Galaxym S4 denagn Nomor IMEI 355167059000586;
1 (satu) Kartu SIM Indosat Mentari dengan Nomor MSISDN 08588889999;
1 (satu) Kartu Memory Merk Samsung Evo 32 GB Micro SD;
Dikembalikan kepada Saksi SARJAN TAHIR, SE, MM Bin Tahir;
1 (satu) Handphone Blackbery type Bold dengan Nomor IMEI 3557963048993990/352479049400302;
1 (satu) Kartu Sim Indosat ICCId 62014000310264526, Nomor MSISDN 085775987701;
Dirampas untuk dimusnahkan;
2 (dua) Print foto tampilan SMS dari Nomor Handphone 085775987701 atas nama Prof Jakfar Nunukan, dari Handphone milik Sarjan Tahir, SE, MM Bin Tahir Merk Samsung Galaxy S4 dengan Nomor Imei 355167059000586;;
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya telah menyampaikan pembelaanya pada tanggal 10 April 2017 yang pada pokoknya memohon agar:
Mengabulkan permohonan pencabutan Pengaduan yang diajukan oleh James Bastian Tuwo tertanggal 24 Januari 2017;
Menyatakan penuntutan Perkara Nomor: 87/Pid.Sus/2017/PN.Smr atas nama Terdakwa Prof. Dr. H.M. JAFAR HARUNA, S.Pd. M.S. Bin Haruna tidak dapat diterima atau membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 16 Mei 2017 Nomor : 87/Pid.Sus/2017/PN.Smr,telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. H. M. Jafar Haruna, S.Pd, M.S Bin Haruna,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana’’ Dengan sengaja dan Tanpa Hak Mentranmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik’’sebagaimana pada Dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Handphone Android Merk Samsung S6 dengan Nomor Imei 359667064524245;
1 (satu) Kartu SIM Telkomsel Hallo 4G dengan Nomor ICCID 0015000002463836 Nomor MSISDN 0811555536;
Dikembalikan kepada saksi Korban JAMES BASTIAN TUWO,SH;
1 (satu) Handphone Android Merk Samsung Galaxym S4 dengan Nomor IMEI 355167059000586;
1 (satu) Kartu SIM Indosat Mentari dengan nomor MSISDN 08588889999;
1 (satu) Kartu Memory Samsung Evo 32 GB Micro SD;
Dikembalikan kepada Saksi SARJAN TAHIR, SE, MM Bin Tahir;
1 (satu) Handphone Blackberry type Bold dengan nomor IMEI 3557963048993990/352479049400302;
1 (satu) Kartu Sim Indosat ICCID 62014000310264526, Nomor MSISDN 085775987701;
dirampas untuk dimusnahkan;
2 (dua) Print Foto tampilan SMS dari Nomor Handphone 085775987701 atas nama Prof Nunukan, dari Handphone milik Sarjan Tahir, SE, MM Bin Tahir Merk Samsung Galaxy S4 dengan nomor Imei 355167059000586;
Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, sebagaimana dalam Akta Permintaan Banding tanggal 22 Mei 2017, yang kemudian atas hal ini telah diberitahukan kepada Penuntut Umum sebagaimana Akta Pemberitahuan Permintaan Banding tertanggal 22 Mei 2017;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, sebagaimana dalam Akta Permintaan Banding tanggal 22 Mei 2017, yang kemudian atas hal ini telah diberitahukan kepada Penasihat hukum Terdakwa sebagaimana Akta Pemberitahuan Permintaan Banding tertanggal 23 Mei2017;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah menyerahkan memori bandingnya tertanggal 13 November 2017, yang telah diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, sebagaimana tanda terima memori banding tertanggal 14 November 2017, dan selanjutnya memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 21 November 2017;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim, kepada Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari kerja kepada Jaksa Penuntut Umum terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2017 dan kepada Penasihat hukum Terdakwa terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2017 ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan:
Bahwa putusan judex factie tingkat pertama tidak memenuhi rasa keadilan bagi pembanding/terdakwa, karena dalam proses persidangan pembanding/terdakwa telah dibuktikan sebagai fakta hukum bahwa antara pembanding/terdakwa dengan saksi korban/pelapor James B. Tuwo, SH. telah terjadi perdamaian, sehingga dengan dasar perdamaian itu saksi korban sebagai pelapor/pengadu telah mencabut laporan/pengaduannya;
Bahwa saksi korban/pelapor James B. Tuwo, SH. telah mencabut segala tuntutan hukum kepada pembanding/terdakwa sesuai surat pencabutannya tertanggal 24 Januari 2017, yang isi pencabutannya menyatakan bahwa semua permasalahan antara saksi korban/pelapor dengan pembanding/terdakwa telah selesai;
Bahwa perdamaian antara saksi korban/pelapor dengan pembanding/terdakwa telah direalisasikan dan diumumkan kedua belah pihak dengan memuatnya pada surat kabar harian Kaltim Post yang ternit pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari serta memperhatikan dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 16 Mei 2017 Nomor : 87/Pid.Sus/2017/PN.Smr, serta memori banding dari Penasihat Hukum terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah dengan UU RI. No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut ;
bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa adalah masuk ranah hukum publik bukan hukum privat oleh karenanya pemeriksaan perkara harus tetap dilanjutkan, sebab perkara in casu ada hukum negara yang dilanggar dan hukum harus ditegakan untuk menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum;
bahwa pencabutan perkara pidana diperbolehkan selama belum dalam tahap pemeriksaan di depan persidangan, sedangkan dalam perkara in casu ternyata persidangan di peradilan tingkat pertama telah berjalan dan telah dijatuhkan putusan;
bahwa terdakwa sebagai guru besar, sebagai seorang pengajar dan pendidikan dalam dirinya seharusnya menjadi panutan, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada setiap orang, tetapi ternyata justru melakukan tindak pidana sebagaimana dalam perkara in casu;
Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 16 Mei 2017 Nomor : 87/Pid.Sus/2017/PN.Smr, haruslah dikuatkan ;
Menimbang,bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa adalah tokoh masyarakat serta anggota DPRD Propinsi Kalimantan Timur;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat undang-undang yang berkaitan khususnya Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 16 Mei 2017 Nomor : 87/Pid.Sus/2017/PN.Smr yang dimintakan banding;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017, oleh kami S.J. MARAMIS, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda sebagai Ketua Majelis, H. SULTHONI, S.H., M.H. dan Dr. H. SUBIHARTA, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tanggal 15 November 2017 Nomor : 156/PID/2017/PT.SMR, putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Drs. GUSTITAUFIK, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, H. SULTHONI, S.H., M.H. Dr. H. SUBIHARTA, S.H., M.Hum. | KETUA MAJELIS, S.J. MARAMIS,S.H. PANITERA PENGGANTI, Drs. GUSTI TAUFIK, S.H. |