162/Pid.Sus/2015/PN .Kka
Putusan PN KOLAKA Nomor 162/Pid.Sus/2015/PN .Kka
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD FIKRAM SYAM Bin ASIS DAMING
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FIKRAM SYAM Bin ASIS DAMING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Serangkaian Kebohongan, Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Selama Beberapa Kali” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju kaos warna merah bertuliskan SAN FRANSISKO; - 1 (satu) lembar celana jeans warna biru bertuliskan NEW Cheng Gong ukuran L; - 1 (satu) lembar celana dalam warna putih; Dikembalikan kepada saksi korban ANI WAHDA Alias ANI Binti MUH. TAHIR ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 162/Pid.Sus/2015/PN.Kka
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kolaka yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD FIKRAM SYAM Bin ASIS DAMING;
Tempat lahir : Makassar;
Umur / tanggal lahir : 19 Tahun / 19 Juli 1996;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : BTN Griya Mandiri, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak ada;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Juni 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 13 Juni 2015 sampai dengan tanggal 2 Juli 2015;
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Juli 2015 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 23 September 2015;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 24 September 2015 sampai dengan tanggal 22 November 2015;
Terdakwa menolak didampingi Penasihat Hukum, Terdakwa maju sendiri di persidangan tanpa didampingi Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah menjelaskan hak-hak Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHAP;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Nomor 162/Pen.Pid/2015/PN.Kka., tanggal 25 Agustus 2015, tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 162/Pen.Pid/2015/PN.Kka., tanggal 25 Agustus 2015, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan MUHAMMAD FIKRAM SYAM BIN ASIS DAMING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan penuntut umum pada Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap MUHAMMAD FIKRAM SYAM BIN ASIS DAMING dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari penangkapan, penahanan dan pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti :
- 1 lembar baju kaos warna merah bertuliskan SAN FRANSISKO;
- 1 lembar celana jeans warna biru bertuliskan NEW Cheng Gong;
- 1 lembar celana dalam warna putih;
(dikembalikan kepada saksi ani wahda);
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Membebani MUHAMMAD FIKRAM SYAM BIN ASIS DAMING membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan : Terdakwa masih ingin melanjutkan pendidikannya, dan Terdakwa anak laki-laki satu-satunya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD FIKRAM SYAM BIN ASIS DAMING pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sekira bulan november tahun 2014 bertempat di Jalan Merpati Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka dan pada hari , tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sekira bulan Maret tahun 2015 sekira pukul 20.00 wita bertempat di BTN Wundulako Kecamtan Wundulako Kabupaten Kolaka atau setidak-tidaknya dalam waktu lain antara tahun 2014 sampai tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika tanggalnya dan hari yang tidak dapat ditentukan lagi pada awal bulan Nopember 2014 sekitar pukul 15.00 wita dimana terdakwa menyuruh saksi ANI melalui via telpon ketemuan dirumah kos teman terdakwa di Jl. Merpati kel. Laloeha Kec/Kab.Kolaka setibanya saksi ANI dirumah kos tersebut terdakwa dan saksi ANI ngobrol-ngobrol sekitar dua menit lalu terdakwa peluk dan mencium bibir saksi ANI lalu terdakwa menyuruh membuka celana saksi ANI namun ANI menolak dengan mengatakan “takutka” lalu terdakwa jawab “ tidak ji saya akan bertanggung jawab apabila ada apa-apanya/hamil’ lalu terdakwa menyuruh saksi ANI membuka celana dan saksi ANI lalu membuka celananya kemudian terdakwa naik diatas tubuh saksi ANI lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam kemaluan saksi ANI lebih dari 1 satu kali sehingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang terdakwa tumpahkan kedalam kemaluan saksi ANI beberapa saat sekira setegah jam kemudian terdakwa kembali menyetubuhi saksi ANI dengan cara yang sama setelah itu terdakwa saksi ANI pulang kerumahnya;
Bahwa setelah kejadian pertama terdakwa sering berhubungan badan dengan saksi ani hingga tidak dapat diingat dimana waktu dan tempat berhubungan badan;
Bahwa sekira pada bulan Maret 2015 pada hari dan tanggalnya tidak dapat ditentukan lagi sekitar pukul 20.00 wita di rumah terdakwa di BTN Griya Britama Kel.Wundulako Kec.Wundulako Kab. Kolaka berawal terdakwa menelpon saksi.ANI untuk datang kerumah di BTN Griya Britama di Wundulako lalu saksi ANI datang menggunakan sepeda motor kerumah terdakwa kemudian terdakwa dan saksi ANI keluar jalan-jalan dan sekitar satu jam kemudian terdakwa dan saksi ani kembali kerumah terdakwa dan sesampainya dirumah terdakwa yang sedang ksong lalu terdakwa mengajak saksi ANI masuk kedalam kamarnya lalu kami berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali setelah itu saksi ANI pulang sendiri kerumahnya menggunakan motornya;
Bahwa saksi bersedia berhubungan badan karena terdakwa akan bertanggung jawab sehingga saksi mau melakukan itu akan tetapi sampai anak saksi ani hamil dan melahirkan terdakwa tidak bertanggung jawab sehingga saksi ani melaporkanya kepihak berwajib;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi ANIWAHDA sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum nomor : 375/01/VI2015 tanggal 18 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EUIS DINA EKA DESIANA selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Benyamin Guluh. Dengan kesimpulan: Pasien masuk IGD BLUD RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka dengan hasil pemeriksaan tes kehamilan ditemukan pasien dalam keadaan hamil;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD FIKRAM SYAM BIN ASIS DAMING pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sekira bulan november tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain antara tahun 2014 bertempat di Jalan Merpati Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika tanggalnya dan hari yang tidak dapat ditentukan lagi pada awal bulan Nopember 2014 sekitar pukul 15.00 wita dimana terdakwa menyuruh saksi ANI melalui via telpon ketemuan dirumah kos teman terdakwa di Jl. Merpati kel. Laloeha Kec/Kab.Kolaka setibanya saksi ANI dirumah kos tersebut terdakwa dan saksi ANI ngobrol-ngobrol sekitar dua menit lalu terdakwa peluk dan mencium bibir saksi ANI lalu terdakwa menyuruh membuka celana saksi ANI namun ANI menolak dengan mengatakan “takutka” lalu terdakwa jawab “ tidak ji saya akan bertanggung jawab apabila ada apa-apanya/hamil’ lalu terdakwa menyuruh saksi ANI membuka celana dan saksi ANI lalu membuka celananya kemudian terdakwa naik diatas tubuh saksi ANI lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam kemaluan saksi ANI lebih dari 1 satu kali sehingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang terdakwa tumpahkan kedalam kemaluan saksi ANI beberapa saat sekira setegah jam kemudian terdakwa kembali menyetubuhi saksi ANI dengan cara yang sama setelah itu terdakwa saksi ANI pulang kerumahnya;
Bahwa setelah kejadian pertama terdakwa sering berhubungan badan dengan saksi ani hingga tidak dapat diingat dimana waktu dan tempat berhubungan badan saksi bersedia berhubungan badan karena terdakwa akan bertanggung jawab sehingga saksi mau melakukan itu akan tetapi sampai anak saksi ani hamil dan melahirkan terdakwa tidak bertanggung jawab sehingga saksi ani melaporkanya kepihak berwajib;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi ANIWAHDA sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum nomor : 375/01/VI2015 tanggal 18 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EUIS DINA EKA DESIANA selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Benyamin Guluh. Dengan kesimpulan: Pasien masuk IGD BLUD RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka dengan hasil pemeriksaan tes kehamilan ditemukan pasien dalam keadaan hamil;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti, dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ANI WAHDA Alias ANI Binti MUH. TAHIR (saksi korban), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik Polri dan membenarkan semua keterangan yang diberikan tersebut;
Bahwa saksi hadir ke persidangan, sehubungan dengan terjadinya hubungan seksual antara saksi dengan Terdakwa;
Bahwa hubungan seksual itu terjadi mulai bulan Nopember 2014;
Bahwa saksi berpacaran dengan Terdakwa sejak bulan September 2014;
Bahwa Terdakwa yang menyatakan cinta duluan kepada saksi;
Bahwa saksi berhubungan seks pertama waktu kelas III SMP;
Bahwa saksi pernah berhubungan badan dengan orang lain selain Terdakwa;
Bahwa yang melatarbelakangi saksi melakukan hubungan seksual, karena saksi sering cerita-cerita porno dengan laki-laki;
Bahwa caranya Terdakwa melakukan hubungan seksual tersebut sehingga saksi tidak hamil, biasa melakukannya dan ditumpah diluar;
Bahwa dalam berhubungan seks saksi tidak dipaksa oleh Terdakwa;
Bahwa saksi sampai mau berhubungan badan dengan Terdakwa, karena Terdakwa bilang saksi akan bertanggungjawabji;
Bahwa saksi hamil, tetapi sudah keguguran karena saksi minum sprite;
Bahwa awalnya Terdakwa mengajak saksi ketemuan di Kos Merpati di rumah temannya yang saat itu kosong, dan kami cerita-cerita dalam kamar di tempat tidur, setelah pintu dikunci Terdakwa mengajak saksi untuk berhubungan badan;
Bahwa cara saksi dan Terdakwa melakukan hubungan badan tersebut, kami saling berciuman, berpelukan, dan saling melumat;
Bahwa Terdakwa tidak buka baju hanya buka celananya saja;
Bahwa setelah melakukan hubungan badan, Terdakwa menumpahkannya dalam alat kelamin saksi;
Bahwa Terdakwa datang sendiri naik pete-pete ke rumah Kos Merpati saat itu;
Bahwa saksi melakukan hubungan seksual dengan Terdakwa atas dasar suka sama suka;
Bahwa saksi tahu hamil pada bulan Maret 2015;
Bahwa alasan orang tua saksi melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, karena orang tua Terdakwa (Ibu) tidak mau menikahkan kami;
Bahwa awalnya Ibu Terdakwa tidak mau, nanti setelah Terdakwa dilapor Polisi baru mau menikahkan kami;
Bahwa saksi masih mencintai Terdakwa;
Bahwa orang tua saksi pernah datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa saksi keguguran di bulan 7 (tujuh) tahun 2015;
Bahwa setelah tahu saksi hamil saksi berhenti sekolah;
Bahwa saksi berpacaran ± sudah 10 (sepuluh) kali;
Bahwa dari ± 10 (sepuluh) kali pacaran tersebut, saksi tidak selalu berhubungan badan;
Bahwa yang membuka celana saksi, saat berhubungan badan tersebut Terdakwa yang membuka celana saksi;
Bahwa kedua kali saksi berhubungan badan dengan Terdakwa, di rumah Terdakwa di BTN Britama Wundulako;
Bahwa saksi berhubungan badan dengan Terdakwa sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali;
Bahwa awalnya saksi dihubungi Terdakwa lewat sms untuk datang di rumah kos Merpati saat itu;
Bahwa saksi tiba di kos Merpati, Terdakwa sudah ada di kos tersebut;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah berpegang-pegangan dan berciuman dengan Terdakwa;
Bahwa yang Terdakwa lakukan sebelum berhubungan badan dengan saksi, Terdakwa isap bibir saksi dulu kemudian pegang- pegang payudara saksi;
Bahwa Terdakwa membuka paha saksi, kemudian memasukkan alat kelaminnya;
Bahwa kedua kali kami berhubungan badan di rumah Terdakwa di BTN Britama Wundulako, dan 2 (dua) minggu kemudian kami berhubungan badan lagi di rumah kos Merpati;
Bahwa setelah berhubungan Terdakwa tidak pernah memberi uang kepada saksi;
Bahwa saksi berhubungan badan dengan Terdakwa sejak saksi kelas 2 SMK;
Bahwa saksi mau berhubungan badan dengan Terdakwa di kos Merpati saat itu, karena Terdakwa bilang mauji bertanggung jawab;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi NORMA TAHIR Binti HUSAIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan Terdakwa menghamili anak saksi;
Bahwa saksi korban adalah anak saksi;
Bahwa saksi tidak tahu, anak saksi pacaran dengan Terdakwa;
Bahwa yang melapor ke Polisi sehubungan dengan perkara ini adalah saksi;
Bahwa perkara ini sudah pernah diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi keluarga Terdakwa tidak mau menikahkan Terdakwa dengan anak saksi;
Bahwa awalnya saksi curiga lihat payudara anak saksi membesar, kemudian saksi bawa pergi tes dan hasilnya anak saksi positif hamil;
Bahwa anak saksi mengaku bahwa Terdakwa yang telah menghamilinya;
Bahwa setelah mengetahui anak saksi hamil, kemudian saksi mendatangi rumah Terdakwa saat itu, tetapi hanya ketemu saudara Terdakwa;
Bahwa saksi bilang kepada saudara Terdakwa, saksi mau minta tanggung jawab Terdakwa hamili anak saksi;
Bahwa ± 3 (tiga) bulan saksi mendatangi rumahnya Terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi saksi tidak pernah ketemu dengan orang tuanya (ibunya);
Bahwa saksi ketemu orang tua Terdakwa waktu di Kantor Polisi;
Bahwa orang tua (ibu) Terdakwa pernah datang ke rumah saksi, setelah masalah ini saksi laporkan ke Polisi;
Bahwa orang tua (ibu) Terdakwa datang ke rumah saksi untuk lamar anak saksi, tetapi sudah terlanjur Terdakwa ditahan Polisi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
SaksiANDI YUSNAENI ULFA Alias ULFA Binti ASIS DAMING, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan adik saksi (Terdakwa) telah menghamili pacarnya (saksi korban);
Bahwa saksi tahu bahwa Terdakwa telah menghamili saksi korban, dari orang tua saksi korban yang mendatangi rumah orang tua saksi;
Bahwa awalnya saksi tidak percaya, karena di tahun 2014 saksi korban pernah datang ke rumah mengaku hamil, padahal tidak jadi saksi tidak percaya saat itu;
Bahwa Terdakwa mengaku sendiri bahwa benar dia telah menghamili saksi korban;
Bahwa keluarga saksi sudah pernah urus untuk menikahkan mereka, tetapi orang tua saksi korban minta uang 20 (dua puluh) juta rupiah dan baju, tetapi saat itu kami belum bisa penuhi;
Bahwa Terdakwa mau menikahi saksi korban;
Bahwa saksi korban sering datang di rumah kami, tetapi hanya duduk di teras;
Bahwa saksi tahu antara Terdakwa dan saksi korban mempunyai hubungan pacaran;
Bahwa Terdakwa pernah kos di kos Merpati;
Bahwa Terdakwa tinggal bersama saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa didalam berkas perkara Terdakwa, telah pula dilampirkan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 375/01/VI/2015, tanggal 18 Juni 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EUIS DINA EKA DESIANA, dokter pemeriksa yang bertugas pada Badan Layanan Umum Daerah, Rumah Sakit Benyamin Guluh, Kabupaten Kolaka;
Kesimpulan :
Pasien masuk IGD BLUD RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka dengan hasil pemeriksaan tes kehamilan ditemukan pasien dalam keadaan hamil;
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7401.AL.2007.015775, tanggal 4 Desember 2007, atas nama ANI WAHDA, yang menerangkan bahwa pada tanggal 24 Maret 1999, telah lahir ANI WAHDA, anak kelima, anak Perempuan dari suami-istri MUH. TAHIR B. dan NORMA;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa, dan semua keterangan yang Terdakwa berikan di Polisi adalah benar;
Bahwa Terdakwa hadir di persidangan sehubungan dengan Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur;
Bahwa Terdakwa mulai melakukan perbuatan tersebut, sejak bulan November 2014;
Bahwa korbannya bernama ANI WAHDA;
Bahwa pertama kali Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban di rumah Kos Merpati;
Bahwa Terdakwa yang mengajak saksi korban datang ke tempat Kos Merpati, Terdakwa bilang tidak adaji orang;
Bahwa saksi korban datang sendiri naik angkot ke kos Merpati;
Bahwa yang Terdakwa pertama lakukan setelah saksi korban tiba di rumah kos Merpati, pada saat itu kami cerita-cerita dulu di teras baru masuk ke dalam rumah;
Bahwa setelah Terdakwa membawa masuk saksi korban ke dalam rumah, kemudian Terdakwa baring dan saksi korban juga baring, kemudian Terdakwa menciumnya, kemudian Terdakwa ajak saksi korban bersetubuh;
Bahwa yang saksi korban katakan kepada Terdakwa saat akan melakukan persetubuhan, saksi korban takut, dan Terdakwa katakan kepada saksi korban bahwa Terdakwa akan bertanggung jawabji;
Bahwa Terdakwa mau melakukan persetubuhan kepada saksi korban, karena saksi korban pernah janji kepada Terdakwa untuk lakukan itu;
Bahwa Terdakwa yang membuka celana saksi korban pada saat itu;
Bahwa setelah Terdakwa membuka celana saksi korban, kemudian Terdakwa membuka celana Terdakwa dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke kelamin saksi korban;
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan tersebut kepada saksi korban ± 3 (tiga) menit dan Terdakwa tumpahkan dalam kelamin saksi korban;
Bahwa Terdakwa bersetubuh dengan saksi korban sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali;
Bahwa Terdakwa berpacaran dengan saksi korban sekitar ± 9 (sembilan) bulan;
Bahwa Terdakwa tidak memaksa saksi korban untuk melakukan persetubuhan tersebut, kami melakukan atas dasar suka sama suka;
Bahwa pada saat pertama kali melakukan hal itu kepada saksi korban, Terdakwa bilang sama saksi korban, Terdakwa akan bertanggung jawabji;
Bahwa Terdakwa mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut;
Bahwa yang tidak mau menikahkan Terdakwa dan saksi korban, awalnya ibu Terdakwa yang tidak mau menikahkan Terdakwa dan saksi korban;
Bahwa sampai saat ini Terdakwa masih sangat mencintai saksi korban;
Bahwa Terdakwa rasakan enak saat bersetubuh dengan saksi korban;
Bahwa pada saat berhubungan seksual dengan saksi korban, terkadang Terdakwa menumpahkannya di luar;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bersetubuh dengan perempuan lain;
Bahwa awal kami pacaran Terdakwa sering cium-cium dan pegang- pegang payudara saksi korban;
Bahwa Terdakwa mengenal saksi korban pertama kali, karena Terdakwa satu angkatan sekolah di SMK dengan saksi korban;
Bahwa saksi korban pertama kali datang ke rumah Terdakwa nanti setelah 2 (dua) bulan berpacaran;
Bahwa saksi korban sudah sering ke rumah kos Merpati;
Bahwa sewaktu Terdakwa mengajak saksi korban datang ke rumah kos, sudah ada niat Terdakwa untuk menyetubuhi saksi korban;
Bahwa selain di kos Merpati, Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban di rumah Terdakwa di BTN Griya Britama Wundulako;
Bahwa Terdakwa sering melakukan hubungan seksual dengan saksi korban, jika ada kesempatan seminggu sekali;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa saksi korban telah hamil di bulan 3 tahun 2015;
Bahwa Terdakwa paling sering melakukan hubungan seksual dengan saksi korban di rumah kos Merpati, dan 1 (satu) kali Terdakwa lakukan di rumah Terdakwa;
Bahwa pada saat melakukan hubungan seksual antara Terdakwa dan saksi korban, kami tidak pernah bertelanjang bulat;
Bahwa alasan ibu Terdakwa tidak mau menikahkan Terdakwa dengan saksi korban saat itu, karena takutnya ibu Terdakwa, kalau saksi korban bohong lagi bahwa dia telah hamil;
Bahwa pernah saksi korban datang ke rumah Terdakwa mengaku hamil, padahal dia tidak hamil;
Bahwa setelah mengetahui saksi korban benar hamil saat itu, ibu Terdakwa mau menikahkan kami secara adat dulu, nanti habis lebaran baru pesta, tetapi orang tua saksi korban tidak mau;
Bahwa yang menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saksi korban telah hamil, ibu saksi korban yang datang ke rumah Terdakwa dan mengatakan saksi korban telah hamil kepada saudara Terdakwa di rumah;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) lembar baju kaos warna merah bertuliskan SAN FRANSISKO;
1 (satu) lembar celana jeans warna biru bertuliskan NEW Cheng Gong ukuran L;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa MUHAMMAD FIKRAM SYAM Bin ASIS DAMING dan saksi korban ANI WAHDA Alias ANI Binti MUH. TAHIR berpacaran sejak sekitar bulan September 2014;
Bahwa benar sekitar bulan November 2014, Terdakwa mengajak ketemuan dengan saksi korban di kos All Star Mania milik teman Terdakwa, yang bertempat di Jl. Merpati, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, kemudian saksi korban pergi menemui Terdakwa di kos tersebut, dan setelah saksi korban sampai di kos tersebut, kemudian saksi korban bertemu dengan Terdakwa di kos tersebut, kemudian saksi korban dan Terdakwa masuk ke dalam kamar kos tersebut, kemudian pintu kamar kos tersebut dikunci, kemudian Terdakwa dan saksi korban bercerita, kemudian Terdakwa mengajak bersetubuh dengan saksi korban, kemudian Terdakwa mencium bibir saksi korban, kemudian saksi korban merasa takut, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa Terdakwa akan bertanggung jawabji, kemudian Terdakwa membuka celana dalam dan celana luar saki korban, kemudian Terdakwa juga membuka celananya, kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban selama sekitar 3 (tiga) menit, kemudian Terdakwa menumpahkan spermanya didalam kemaluan saksi korban;
Bahwa benar selain di kos All Star Mania milik teman Terdakwa, Terdakwa juga melakukan persetubuhan dengan saksi korban, bertempat di rumah Terdakwa, di BTN Wundulako, Kelurahan Wundulako, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka;
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan persetubuhan kepada saksi korban ANI WAHDA Alias ANI Binti MUH. TAHIR sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi korban hamil, hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 375/01/VI/2015, tanggal 18 Juni 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EUIS DINA EKA DESIANA, dokter pemeriksa yang bertugas pada Badan Layanan Umum Daerah, Rumah Sakit Benyamin Guluh, Kabupaten Kolaka, dengan kesimpulan pasien masuk IGD BLUD RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka dengan hasil pemeriksaan tes kehamilan ditemukan pasien dalam keadaan hamil;
Bahwa benar pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya kepada saksi korban, pada saat itu saksi korban baru berumur 15 (lima belas) tahun lebih, hal ini sesuai dengan foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7401.AL.2007.015775, tanggal 4 Desember 2007, atas nama ANI WAHDA, yang menerangkan bahwa pada tanggal 24 Maret 1999, telah lahir ANI WAHDA, anak kelima, anak Perempuan dari suami-istri MUH. TAHIR B. dan NORMA;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (toerekeningsvatbaar) secara hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki yang bernama : MUHAMMAD FIKRAM SYAM Bin ASIS DAMING, dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan;
Bahwa orang tersebut dihadapkan sebagai Terdakwa, yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan;
Bahwa dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan, bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Dengan Sengaja.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kesengajaan adalah bentuk dari kesalahan (tindak pidana subyektif) yang pada hakikatnya berisi hubungan bathin antara pelaku/terdakwa dengan tindak pidana yang dilakukannya. Tentang kesengajaan ini undang-undang tidak memberikan pengertian, oleh karena itu Majelis Hakim akan merujuk pengertian “kesengajaan” yang ada didalam M.V.T (Memorie Van Toelitcting), yaitu “kesengajaan/opzet” diartikan sebagai “menghendaki dan mengetahui”(willens end wetten)”. Jadi orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan di samping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukannya itu;
Bahwa dalam ilmu hukum pidana dikenal adanya tiga jenis sengaja yaitu :
Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk);
Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian (opzet met bewustheid van zekerheid of noodzakelijkheid);
Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn);
Terkait dengan jenis-jenis sengaja diatas, perlu di disebut pengertian sengaja sebagai maksud seperti yang dikemukakan oleh VOS yang mengatakan sengaja sebagai maksud apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya. Ia tidak pernah melakukan perbuatannya apabila pembuat mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi (H. B. Vos, op. cit., hlm. 105) dikutip dari DR. ANDI HAMZAH, S.H., (Azas-azas Hukum Pidana edisi revisi hlm. 116 Penerbit Rineka Cipta 1994);
Menimbang bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti dan barang bukti, bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIKRAM SYAM Bin ASIS DAMING dan saksi korban ANI WAHDA Alias ANI Binti MUH. TAHIR berpacaran sejak sekitar bulan September 2014;
Bahwa sekitar bulan November 2014, Terdakwa mengajak ketemuan dengan saksi korban di kos All Star Mania milik teman Terdakwa, yang bertempat di Jl. Merpati, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, kemudian saksi korban pergi menemui Terdakwa di kos tersebut, dan setelah saksi korban sampai di kos tersebut, kemudian saksi korban bertemu dengan Terdakwa di kos tersebut, kemudian saksi korban dan Terdakwa masuk ke dalam kamar kos tersebut, kemudian pintu kamar kos tersebut dikunci, kemudian Terdakwa dan saksi korban bercerita, kemudian Terdakwa mengajak bersetubuh dengan saksi korban, kemudian Terdakwa mencium bibir saksi korban, kemudian saksi korban merasa takut, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa Terdakwa akan bertanggung jawabji, kemudian Terdakwa membuka celana dalam dan celana luar saki korban, kemudian Terdakwa juga membuka celananya, kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban selama sekitar 3 (tiga) menit, kemudian Terdakwa menumpahkan spermanya didalam kemaluan saksi korban;
Bahwa selain di kos All Star Mania milik teman Terdakwa, Terdakwa juga melakukan persetubuhan dengan saksi korban, bertempat di rumah Terdakwa, di BTN Wundulako, Kelurahan Wundulako, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka;
Bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan kepada saksi korban ANI WAHDA Alias ANI Binti MUH. TAHIR sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, tujuan dan maksud Terdakwa mengajak saksi korban ke rumah kos All Star Mania milik teman Terdakwa dan rumah Terdakwa adalah untuk mengajak saksi korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa, dan berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa sewaktu Terdakwa mengajak saksi korban datang ke rumah kos, sudah ada niat Terdakwa untuk menyetubuhi saksi korban, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban dilakukan secara sadar dan Terdakwa juga mengetahui akibat dari perbuatannya, dan ketika Terdakwa menyetubuhi saksi korban pada saat itu saksi korban masih anak-anak, sehinga belum pantas disetubuhi, serta saksi korban masih bersekolah, maka dapat ditarik adanya fakta subyektif bahwa Terdakwa menghendaki dan mengetahui perbuatannya beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van gevolg). Menurut Majelis Hakim bentuk kesalahan Terdakwa adalah kesengajaan (opzet) dalam gradasinya kesengajaan sebagai maksud (opzet als oorgmerk);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “dengan sengaja”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif konsekwensi dari sifat alternatif ini adalah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak perlu meliputi semua perbuatan tersebut, melainkan cukup salah satunya saja. Dalam hal terdapat beberapa perbuatan yang dilakukan adalah merupakan pertimbangan untuk menjatuhkan pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan adalah bahwa perbuatan tersebut dilakukan untuk memperdayai orang lain dengan kata-kata supaya orang lain tersebut mengikuti (percaya) dengan apa yang dikatakan (dikehendaki) oleh orang tersebut, dan setelah apa yang dikehendaki orang tersebut tercapai, orang tersebut tidak menepati apa yang dikatakannya (berbohong);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk yaitu berusaha supaya orang menuruti kehendak yang membujuk, bukan memaksa;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 1 butir 1, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti, bahwa Terdakwa mengajak saksi korban untuk bersetubuh, kemudian Terdakwa mencium bibir saksi korban, kemudian saksi korban merasa takut, kemudian Terdakwa dengan menggunakan serangkaian kebohongan, merayu (membujuk) saksi korban, dengan mengatakan bahwa Terdakwa akan bertanggung jawabji, sehingga saksi korban percaya, merelakan dirinya untuk disetubuhi oleh Terdakwa, dan setelah Terdakwa mengetahui saksi korban telah hamil, Terdakwa belum juga mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya sesuai apa yang dikatakannya, dan berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi korban, bahwa persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya kepada saksi korban, pada saat itu saksi korban baru berumur 15 (lima belas) tahun lebih dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, hal ini sesuai dengan foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7401.AL.2007.015775, tanggal 4 Desember 2007, atas nama ANI WAHDA, yang menerangkan bahwa pada tanggal 24 Maret 1999, telah lahir ANI WAHDA, anak kelima, anak Perempuan dari suami-istri MUH. TAHIR B. dan NORMA;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi kemaluan laki-laki harus masuk kedalam kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani (sperma) (Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912);
Menimbang, bahwa secara forensik medis, persetubuhan didefinisikan sebagai suatu kejadian dimana terjadi penetrasi penis ke dalam vagina, penetrasi tersebut dapat lengkap atau tidak lengkap dan dengan atau tanpa disertai ejakulasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti, bahwa Terdakwa dan saksi korban telah melakukan persetubuhan dengan cara : Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban selama sekitar 3 (tiga) menit, kemudian Terdakwa menumpahkan spermanya didalam kemaluan saksi korban, dan Terdakwa sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali menyetubuhi saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi korban hamil, hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 375/01/VI/2015, tanggal 18 Juni 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EUIS DINA EKA DESIANA, dokter pemeriksa yang bertugas pada Badan Layanan Umum Daerah, Rumah Sakit Benyamin Guluh, Kabupaten Kolaka, dengan kesimpulan pasien masuk IGD BLUD RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka dengan hasil pemeriksaan tes kehamilan ditemukan pasien dalam keadaan hamil;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas, terbukti Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan orang lain in casu saksi korban ANI WAHDA Alias ANI Binti MUH. TAHIR ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 5. Dalam Hal Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan.
Menimbang, bahwa Pasal 65 ayat (1) KUHPidana tersebut mengatur tentang gabungan (beberapa tindak pidana) dalam beberapa perbuatan, tanpa menyebutkan tindak pidana itu sejenis atau tidak sejenis. Meskipun dalam beberapa contoh Concursus Realis yang ada di Mahkamah Agung Belanda adalah dua jenis tindak pidana yang berbeda, misalnya dalam Arrest Hoge Raad 27 Juni 1932 p. 1659 mengenai “penganiayaan terhadap penjaga lapangan dan mengganggu ketertiban umum”;
Menimbang, bahwa Arrest Hoge Raad dalam Putusannya Nomor 8255, Juni 1905, yang pada intinya mengandung kaidah hukum yang menyatakan bahwa dalam hal adanya tindak pidana yang antara satu dengan lainnya dipisahkan dalam ‘jarak waktu lebih dari empat hari’ adalah tidak tunduk pada perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHPidana, melainkan harus dianggap sebagai perbarengan beberapa tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti, bahwa selama Terdakwa berpacaran dengan saksi korban, sejak sekitar bulan September 2014, Terdakwa telah melakukan persetubuhan kepada saksi korban sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali, yang bertempat di kos All Star Mania milik teman Terdakwa dan rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa telah mengajukan Pembelaan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pembelaan tersebut tidak dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara dan denda yang berat ringannya (straafmaat) sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa, maka harus ditetapkan agar diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna merah bertuliskan SAN FRANSISKO;
1 (satu) lembar celana jeans warna biru bertuliskan NEW Cheng Gong ukuran L;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
Barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini, dan barang bukti tersebut adalah milik saksi korban ANI WAHDA Alias ANI Binti MUH. TAHIR, maka terhadap barang bukti tersebut, ditetapkan dikembalikan kepada saksi korban ANI WAHDA Alias ANI Binti MUH. TAHIR;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar norma dan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat terutama norma hukum, agama, dan kesusilaan;
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak dibawah umur;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana atau dengan kata lain Terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender);
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa menyesal atas perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa masih berusia muda, diharapkan masih memiliki masa depan yang lebih baik;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara (gerechkosten);
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FIKRAM SYAM Bin ASIS DAMING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Serangkaian Kebohongan, Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Selama Beberapa Kali” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna merah bertuliskan SAN FRANSISKO;
1 (satu) lembar celana jeans warna biru bertuliskan NEW Cheng Gong ukuran L;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
Dikembalikan kepada saksi korban ANI WAHDA Alias ANI Binti MUH. TAHIR ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, pada hari SELASA, tanggal 29 SEPTEMBER 2015, oleh : NURSINAH, S.H., sebagai Hakim Ketua, DERRY WISNU BROTO K. P., S.H., M.Hum., dan TRI SUGONDO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh YETIM KALALEMBANG, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kolaka, serta dihadiri oleh RIZA LUKMAN E., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim - Hakim Anggota, 1. DERRY WISNU BROTO K. P., S.H., M.Hum. | Hakim Ketua, NURSINAH, S.H. |
| 2. TRI SUGONDO, S.H. |
Panitera Pengganti,
YETIM KALALEMBANG, S.H.