90/Pid.Sus/2014/PN.Ksn
Putusan PN KASONGAN Nomor 90/Pid.Sus/2014/PN.Ksn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
APRIJAL ROBI Bin ARJONO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa APRIJAL ROBI Bin ARJONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menyimpan Senjata Api“ sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-duman) dengan laras terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 90/Pid.Sus/2014/PN. Ksn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : APRIJAL ROBI Bin ARJONO;
Tempat lahir : Tumbang Sanamang (Katingan);
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 9 September 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Tumbang Sanamang, Rt.002, Rw.001, Kelurahan Tumbang Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Juli 2014 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 9 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 September 2014 sampai dengan tanggal 30 September 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 26 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 24 Desember 2014 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum sdr. Ikhsanudin S.H., beralamat di jalan G. Obos Km. 6 KPR BTN Nomor 12 Kota Palangka Raya berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 82/Pen.Pid.Sus/2014/PN. Ksn tanggal 8 Oktober 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 90/Pid.Sus/2014/PN.Ksn tanggal 26 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 90/Pid.Sus/2014/PN.Ksn tanggal 26 September 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa APRIJAL ROBI bin ARJONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “tanpa hak menyimpan senjata api, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa APRIJAL ROBI bin ARJONO dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-duman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa APRIJAL ROBI Bin ARJONO maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan pembelaan namun mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon agar terdakwa dihukum yang seringan-ringannya dan Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa APRIJAL ROBI Bin ARJONO diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
-------- Bahwa terdakwa APRIJAL ROBI bin ARJONO, pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2014 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di perahu ponton milik terdakwa APRIJAL ROBI bin ARJONO yang sedang tambat dilanting milik sdr. Arakan als Bapak Ugih di DAS Katingan, Desa Tumbang Jiga Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan yang ada padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi Agus salim mendapat informasi dari saksi Askimba bahwa terdakwa membawa senjata api menuju perahu milik terdakwa kemudian saksi Agus Salim dan saksi Askimba melaporkan ke Polsek Katingan Hulu, setelah mendapat laporan tersebut saksi Helwi, saksi Freddy Karsanegara (anggota kepolisian Polsek Katingan Hulu), saksi Agus Salim dan saksi Askimba menuju ke Desa Tumbang Jiga dan mendatangi perahu ponton milik terdakwa selanjutnya saksi Helwi mengetuk pintu perahu ponton kemudian saksi Harneting membuka pintu lalu saksi Helwi berkata “dimana robi” kemudian dijawab saksi Harneting “robi engak ada disini, robi tadi siang naik pakai taksi kajame ke dahuae” setelah itu saksi Helwi dan saksi Freddy Karsanegara melakukan pencarian kedalam perahu ponton milik terdakwa kemudian menemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-duman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat yang disimpan digantungan baju ruang tidur di perahu ponton tempat saksi Harneting bekerja selanjutnya saksi Helwi dan saksi Freddy Karsanegara melakukan pencarian ke dalam perahu ponton milik terdakwa yang lainnya lalu menemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-duman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat yang disimpan dibawah sebelah tempat tidur kemudian Saksi Helwi menanyakan milik siapa senjata apinya kepada saksi Harneting lalu dijawab “senjata api tersebut milik terdakwa kemudian 2 (dua) senjata api tersebut dibawa dan diamankan saksi Helwi di Polsek Katingan Hulu selanjutnya pada hari sabtu tanggal 19 juli 2014 sekira jam 08.00 wib saksi Helwi dan saksi Freddy Karsanegara mengamankan terdakwa didesa Tumbang Dahuae Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-duman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas, pekerjaannya sehari-hari dan terdakwa tidak memiliki ijin kepemilikan 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-duman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa APRIJAL ROBI Bin ARJONO telah mengerti dan Terdakwa APRIJAL ROBI Bin ARJONO maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi / keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi sebagai berikut :
1. Saksi Helwi bin Hermanto Baloy, berjanji yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pada hari jum’at, 18 Juli 2014 sekira jam 21.00 Wib datang kepala desa tumbang jiga dan saksi Askimba kepolsek katingan hulu melaporkan bahwa terdakwa Aprijal Robi bin Arjono mempunyai senjata api, setelah mendapatkan laporan tersebut saksi bersama Bripda Freddy Karsanegara dan kepala desa tumbang jiga berangkat menuju ke desa tumbang jiga dan mendatangi ke perahu ponton milik terdakwa Aprijal Robi bin Arjono yang tambat dilanting Arakan alias Bapak Ugih di Das Katingan, kemudian saksi mengetuk pintu perahu ponton, dan dibuka oleh Sdr Harneting bin Desun, kemudian saksi menanyakan “dimana robi” kemudian dijawab Sdr Harneting bin Desun “robi engak ada disini, robi tadi siang naik pakai taksi Kajame ke Dahuae” setelah itu saksi bersama Bripda Freddy Karsanegara memeriksa kedalam perahu ponton dan menemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat disimpan digantungan baju diruang tidur dalam perahu pontoon tempat Sdr Harneting bin Desun bekerja, kemudian saya dengan Bripda Freddy Karsanegara memeriksa ke dalam perahu ponton milik terdakwa Aprijal Robi bin Arjono dan menemukan lagi 1 (satu) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat yang disimpan dibawa sebelah tempat tidur, kemudian saksi menanyakan kepada Sdr Harneting bin Desun milik siapa senjata api tersebut dan dijawab oleh Sdr Harneting bin Desun “senjata api tersebut milik terdakwa Aprijal Robi bin Arjono”, kemudian senjata api tersebut saksi bawa dan diamankan di polsek katingan hulu setelah itu pada hari sabtu tanggal 19 juli 2014 sekira jam 08.00 Wib saya dan Bripda Freddy Karsanegara bin Yohanes Romel mengamankan terdakwa Aprijal Robi bin Arjono di Desa Tumbang Dahuae Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan Prop. Kalteng.
Bahwa pada saat mengamankan terdakwa Aprijal Robi bin Arjono saksi menanyakan surat ijin kepemilikan senjata api tersebut namun terdakwa tidak dapat menujukan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menyembunyikan dan menguasai senjata api.
Bahwa menurut sepengetahuan saksi senjata api tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa Aprijal Robi bin Arjono karena pekerjaan terdakwa Aprijal Robi bin Arjono sekarang ini adalah penambang.
Bahwa Saksi membenarkan bahwa barang bukti yang diperlihatkan majelis hakim berupa 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat, benar senjata tersebut yang saksi amankan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
2. Saksi Agus Salim bin Niki, bersumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat saya mendapat laporan dari saksi Askimba bahwa terdakwa Aprijal Robi bin Arjono mempunyai senjata api laras panjang yang disimpan di perahu ponton tempat terdakwa Aprijal Robi bin Arjono bekerja di Das Katingan Desa Tumbang Jiga, karena meresahkan warga kemudian saksi melaporkan hal tersebut ke polsek katingan hulu, setelah itu pada hari jum’at tanggal 18 juli 2014 sekira jam 21.00 WIB, saksi bersama anggota polsek katingan hulu dan anggota polres katingan serta warga masyarakat desa tumbang jiga melakukan pengecekan keperahu ponton milik terdakwa Aprijal Robi bin Arjono yang sedang tambat dilanting milik Arakan alias Bapak Ugih di desa tumbang jiga, kec. Katingan hulu, kab. Katingan lalu ditemukan 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) dari 2 (dua) perahu ponton milik terdakwa Aprijal Robi bin Arjono, 1 (satu) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) dengan laras terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat tersebut disimpan di lantai tempat tidur dalam perahu ponton yang pertama, kemudian 1 (satu) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) disimpan dengan cara digantungan ditempat gantungan baju dalam ruangan tidur di perahu ponton kedua, serta didalam perahu ponton tersebut terdapat karyawan atau anak buah terdakwa Aprijal Robi bin Arjono yang bernama Sdr Herneting bin Desun.
Bahwa saksi tidak tahu sudah berapa lama terdakwa Aprijal Robi bin Arjono menyimpan, menyembuyikan dan menguasai senjata api jenis laras panjang (dumduman) tersebut, tapi terdakwa Aprijal Robi bin Arjono bekerja di desa tumbang jiga kurang lebih 2 (dua) bulan.
Bahwa menurut saksi 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa Aprijal Robi bin Arjono.
Bahwa terhadap barang bukti yang diphatkan dipersidangan, saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
3. Saksi Askimba bin Samsul Bahri, bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi melaporkan kepada kepala desa tumbang jiga saksi Agus Salim bin Niki, setelah itu pada hari jum’at tanggal 18 juli 2014 sekira jam 21.00 Wib, saksi bersama kepala desa tumbang jiga saksi Agus Salim bin Niki dan anggota polsek katingan hulu beserta anggota polres katingan melakukan pengecekan ke perahu ponton milik terdakwa Aprijal Robi bin Arjono yang sedang tambat dilanting milik Arakan alias Bapak Ugih di desa tumbang jiga, kec. Katingan hulu, kab. Katingan lalu ditemukan 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) dari 2 (dua) perahu ponton milik terdakwa Aprijal Robi bin Arjono, 1 (satu) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-duman) dengan laras terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat tersebut disimpan di lantai tempat tidur dalam perahu ponton yang pertama, , kemudian 1 (satu) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) dengan laras terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat disimpan dengan cara digantungan ditempat gantungan baju dalam ruangan tidur di perahu ponton kedua, serta didalam perahu ponton tersebut terdapat karyawan atau anak buah terdakwa Aprijal Robi bin Arjono yang bernama Sdr Herneting bin Desun.
Bahwa Saksi membenarkan bahwa 1 (satu) orang laki-laki dewasa bernama Aprijal Robi bin Arjono ketika majelis hakim menanyakan kepada saksi ditanyakan apakah benar 1 (satu) orang laki-laki dewasa tersebut yang menyimpan, menyembunyikan dan menguasai 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) yang pada saat ditemukan oleh petugas kepolisian didalam perahu ponton milik terdakwa.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
4. Saksi Freddy Karsanegara bin Yohanes Romel, berjanji yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pada hari jum’at, 18 Juli 2014 sekira jam 21.00 Wib datang kepala desa tumbang jiga dan saksi Askimba kepolsek katingan hulu melaporkan bahwa terdakwa Aprijal Robi bin Arjono mempunyai senjata api, setelah mendapatkan laporan tersebut saksi bersama Brigpol Helwi, kepala desa tumbang jiga dan warga tumbang jiga berangkat menuju ke desa tumbang jiga dan mendatangi ke perahu ponton milik terdakwa Aprijal Robi bin Arjono yang tambat dilanting Arakan alias Bapak Ugih di Das Katingan, kemudian saksi mengetuk pintu perahu ponton, dan dibuka oleh Sdr Harneting bin Desun, kemudian saksi Brigpol Helwi menanyakan “dimana robi” kemudian dijawab Sdr Harneting bin Desun “robi engak ada disini, robi tadi siang naik pakai taksi kajame ke Dahuae” setelah itu saksi bersama Brigpol Helwi memeriksa kedalam perahu ponton dan menemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat disimpan digantungan baju diruang tidur dalam perahu ponton tempat Sdr Harneting bin Desun bekerja, kemudian saksi dengan Brigpol Helwi memeriksa ke dalam perahu ponton milik terdakwa Aprijal Robi bin Arjono dan menemukan lagi 1 (satu) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat yang disimpan dibawah sebelah tempat tidur, kemudian Brigpol Helwi menanyakan kepada Sdr Harneting bin Desun milik siapa senjata api tersebut dan dijawab oleh Sdr Harneting bin Desun “senjata api tersebut milik terdakwa Aprijal Robi bin Arjono”, kemudian senjata api tersebut saksi bawa dan diamankan di polsek katingan hulu setelah itu pada hari sabtu tanggal 19 juli 2014 sekira jam 08.00 Wib saya dan Brigpol Helwi mengamankan terdakwa Aprijal Robi bin Arjono di Desa Tumbang Dahuae Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan Prop. Kalteng.
Bahwa pada saat mengamankan terdakwa Aprijal Robi Bin Arjono, Brigpol Helwi menanyakan surat ijin kepemilikan senjata api tersebut namun terdakwa tidak dapat menujukan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menyembunyikan dan menguasai senjata api miliknya.
Bahwa 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat milik terdakwa merupakan jenis senjata api, untuk menembakan senjata api jenis dum-duman tersebut dengan cara bubuk mesiu dimasukkan lewat ujung laras dengan memakai ponstok (yang terbuat dari kawat besi untuk menumbuk bubuk mesiu) kemudian proyektil berupa timah, inal (kulit kayu), sendawa kemudian dimasukkan satu persatu kedalam laras senjata api tersebut selanjutnya dipasang kip dibagian platok dan sudah terisi dan siap ditembakan.
Bahwa menurut sepengetahuan saksi senjata api tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa Aprijal Robi bin Arjono karena pekerjaan terdakwa Aprijal Robi bin Arjono sekarang ini adalah penambang.
Bahwa Saksi membenarkan bahwa barang bukti yang diperlihatkan majelis hakim berupa 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat, benar senjata tersebut yang saksi amankan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan ahli yaitu :
1. Saksi Hot Maniur Hasiholan Manalu, S.E. bin Manalu, berjanji yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja di Kepolisian Republik Indonesia di Sat Brimob Polda Kalteng di bagian dibagian Logistik.
Bahwa Ahli diangkat menjadi anggota Brimob pada tahun 2008 dan jabatan sekarang Bintara Senjata Amunisi (Senmu) pada Logistik Sat Brimob Polda Kalteng.
Bahwa Ahli masuk anggota Kepolisian dan menjalani Pendidikan Diktuk Brigadir Brimob Polri Tahun 2007 di Pusdik Brimob Polri Watukosek (Jatim) selama 5 bulan dan kemudian dilantik pada tahun 2008 kemudian penempatan di Sat Brimob Polda Kalteng sampai sekarang.
Bahwa Ahli memiliki Sertifikasi di bidang senjata amunisi dan bahan peledak militer selama 2 (dua) bulan di Pusdik Brimob.
Bahwa Ahli menerangkan yaitu Senjata yang mampu melepaskan ke luar satu atau sejumlah proyektil dengan bantuan bahan peledak.
Bahwa Ahli menerangkan setelah dijelaskan mengerti pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2014, Anggota Polsek Katingan Hulu dan Polres Katingan, berhasil mengamankan 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-dumman) dengan Laras Senjata terbuat dari Besi dan Berwarna Hitam dan Popor Senjata terbuat dari kayu warna coklat didalam perahu ponton milik terdakwa Aprijal Robi bin Arjono yang tambat dilanting milik sdr Arakan alias Bapak Ugih di Sungai Katingan, Desa Tumbang Jiga, Kec. Katingan hulu, Kab. Katingan, Prop. Kalimantan Tengah, serta melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang bernama Aprijal Robi bin Arjono pemilik 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-dumman) dengan Laras Senjata terbuat dari Besi dan Berwarna Hitam dan Popor Senjata terbuat dari kayu warna coklat, kemudian ditanyakan apakah ada ijin untuk Menyimpan, Menyembunyikan dan Menguasai Senjata Api tersebut terdakwa Aprijal Robi bin Arjono tidak bisa menunjukkan.
Bahwa yang dimaksud senjata api yaitu terdiri dari Laras, Pelatok (pemicu), Popor.
Bahwa syarat – syarat apa yang harus dimiliki oleh perorangan untuk dapat memiliki atau memegang senjata api bahwa Sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri N0.Pol. : SKEP / 82 / II / 2004, tanggal 16 Februari 2004 dan ketentuannya sebagai berikut :
Mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kapolda dengan melengkapi persayaratan sebagai berikut :
Fotokopi asal - usul Senjata Api yang dimiliki/Surat Penitipan Senjata Api (senpi yang digudangkan).
Identitas pemilik dan senjata api yang akan dimiliki.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Pas Photo berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm = 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm = 2 lembar.
Fotokopi KTP pemohon.
Mengajukan pemohonan izin kepada Kapolri dengan disertai :
Rekomendasi Kapolda.
Kelengkapan lain sebagaimana yang diajukan kepada Kapolda (tersebut butir) a) diatas.
Fotokopi Buku Pas Lama yang telah dilegalisir.
Dengan didasarkan permohonan tersebut, Subbid Sendak Bid Yanmin Polri mengadakan penelitian pengecekan dan langkah – langkah lain yang diperlukan dalam rangka validitas dan upaya pengamanan, apabila memenuhi persyaratan, maka Kapolri c.q Kabagintelakam Polri menerbitan izin pemilikan (Buku Pas).
Bahwa Senjata api tersebut adalah senjata api rakitan laras panjang yang biasa disebut senjata api dum duman yang dibuat secara manual.
Bahwa ada 1 (satu) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-dumman) Laras Senjatanya lebih pendek dari pada senjata api jenis yang lainnya.
Bahwa cara menggunakan senjata api rakitan laras panjang jenis dum – duman yaitu bubuk mesiu dimasukkan lewat ujung laras dengan memakai ponstok (yang terbuat dari kawat besi untuk menumbuk bubuk mesiu) kemudian dimasukkan proyektil lewat ujung laras selanjutnya dipasang Kip di bagian Platok dan selanjutnya sudah terisi dan siap ditembakkan.
Bahwa senjata api dum – duman tersebut dapat mendatangkan maut atau membahayakan bagi umum maupun dirinya sendiri.
Bahwa jarak tembak senjata api rakitan laras panjang jenis dum – duman tersebut efektifnya + 20 sampai 25 meter.
Bahwa pada saat ditemukan senjata api tersebut tidak dalam keadaan terisi amunisi ataupun mesiu.
Bahwa Proyektil yang dapat diisi sewaktu senjata api rakitan laras panjang jenis dum – duman tersebut diledakkan sebanyak 2 (dua) butir dan apabila diisi lebih dari 2 (dua) butir resikonya dapat mengakibatkan laras pecah dan membahayakan si pemakai.
Bahwa apabila senjata api rakitan laras panjang yang biasa disebut senjata api dum duman tersebut ditembakkan tidak terarah karena senjata api tersebut tidak memiliki alur.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Aprijal Robi bin Arjono memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menyimpan 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) tersebut dari hari dan tanggal saya lupa tahun 2013, sampai pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 21.00 Wib, senjata api tersebut ditemukan oleh anggota kepolisian di dalam 2 (dua) buah perahu ponton milik saya dii Das Katingan desa tumbang jiga, kec. Katingan hulu kab. Katingan.
Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) tersebut dari paman terdakwa yang bernama EDONG pada hari dan tanggal saya lupa tahun 2013.
Bahwa karena pada saat itu paman terdakwa sedang sakit sehingga menitipkan 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) tersebut untuk terdakwa, agar terdakwa menyimpan atau mengamankan senjata api tersebut.
Bahwa paman terdakwa sekarang sudah meninggal dunia, 2 (dua) hari setelah memberikan / menitipkan 2 (dua) senjata api jenis laras panjang (dumduman) tersebut kepada terdakwa.
Bahwa Terdakwa hari dan tanggal lupa, tahun 2013 paman terdakwa meninggal dunia.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 19 juli 2014 sekira jam 08.00 Wib saksi Helwi dan saksi Freddy Karsanegara mengamankan terdakwa di Desa Tumbang Dahuae Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan Prop. Kalteng.
Bahwa setelah paman terdakwa meninggal dunia yang menguasai 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) adalah terdakwa.
Bahwa maksud terdakwa menyimpan, menyembunyikan senjata api tersebut di dalam perahu pontoon milik terdakwa agar aman.
Bahwa 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) tersebut tidak pernah terdakwa gunakan, hanya saya simpan di dalam perahu pontoon milik terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menyembunyikan, menguasai 2 (dua) pucuk senjta api jenis laras panjang (dumduman) tersebut.
Bahwa 2 (dua) pucuk senjta api jenis laras panjang (dumduman) tidak ada hubungan dengan pekerjaannya, karena pekerjaan terdakwa adalah penambang.
Bahwa sepengetahuan terdakwa untuk menembakan 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat milik terdakwa dengan cara bubuk mesiu dimasukkan lewat ujung laras dengan memakai ponstok (yang terbuat dari kawat besi untuk menumbuk bubuk mesiu) kemudian proyektil berupa timah, inal (kulit kayu), sendawa kemudian dimasukkan satu persatu kedalam laras senjata api tersebut selanjutnya dipasang kip dibagian platok dan sudah terisi dan siap ditembakan.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa menyimpan, menyembunyikan dan menguasai 2 (dua) pucuk senjta api jenis laras panjang (dumduman) tersebut melanggar hukum Negara Republik Indonesia.
Bahwa Terdakwa membenarkan dipersidangan setelah diperlihatkan oleh majelis hakim barang bukti berupa 2 (dua) pucuk senjta api jenis laras panjang (dumduman) dengan laras terbuat dari beis warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat adalah miliknya yang disimpan didalam perahu ponton milik terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa : 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-duman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa menyimpan 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) tersebut dari hari dan tanggal saya lupa tahun 2013, sampai pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 21.00 Wib, senjata api tersebut ditemukan oleh anggota kepolisian di dalam 2 (dua) buah perahu ponton milik saya dii Das Katingan desa tumbang jiga, kec. Katingan hulu kab. Katingan.
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) tersebut dari paman terdakwa yang bernama EDONG pada hari dan tanggal saya lupa tahun 2013.
Bahwa karena pada saat itu paman terdakwa sedang sakit sehingga menitipkan 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) tersebut untuk terdakwa, agar terdakwa menyimpan atau mengamankan senjata api tersebut.
Bahwa paman terdakwa sekarang sudah meninggal dunia, 2 (dua) hari setelah memberikan / menitipkan 2 (dua) senjata api jenis laras panjang (dumduman) tersebut kepada terdakwa.
Bahwa Terdakwa hari dan tanggal lupa, tahun 2013 paman terdakwa meninggal dunia.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 19 juli 2014 sekira jam 08.00 Wib saksi Helwi dan saksi Freddy Karsanegara mengamankan terdakwa di Desa Tumbang Dahuae Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan Prop. Kalteng.
Bahwa setelah paman terdakwa meninggal dunia yang menguasai 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) adalah terdakwa.
Bahwa maksud terdakwa menyimpan, menyembunyikan senjata api tersebut di dalam perahu pontoon milik terdakwa agar aman.
Bahwa 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) tersebut tidak pernah terdakwa gunakan, hanya saya simpan di dalam perahu pontoon milik terdakwa.
Bahwa benar Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menyembunyikan, menguasai 2 (dua) pucuk senjta api jenis laras panjang (dumduman) tersebut.
Bahwa 2 (dua) pucuk senjta api jenis laras panjang (dumduman) tidak ada hubungan dengan pekerjaannya, karena pekerjaan terdakwa adalah penambang.
Bahwa sepengetahuan terdakwa untuk menembakan 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dumduman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat milik terdakwa dengan cara bubuk mesiu dimasukkan lewat ujung laras dengan memakai ponstok (yang terbuat dari kawat besi untuk menumbuk bubuk mesiu) kemudian proyektil berupa timah, inal (kulit kayu), sendawa kemudian dimasukkan satu persatu kedalam laras senjata api tersebut selanjutnya dipasang kip dibagian platok dan sudah terisi dan siap ditembakan.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa menyimpan, menyembunyikan dan menguasai 2 (dua) pucuk senjta api jenis laras panjang (dumduman) tersebut melanggar hukum Negara Republik Indonesia.
Bahwa Terdakwa membenarkan dipersidangan setelah diperlihatkan oleh majelis hakim barang bukti berupa 2 (dua) pucuk senjta api jenis laras panjang (dumduman) dengan laras terbuat dari beis warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat adalah miliknya yang disimpan didalam perahu ponton milik terdakwa.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa APRIJAL ROBI Bin ARJONO bersalah atau tidak bersalah, haruslah dipertimbangkan kesesuaian antara fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dengan unsur - unsur dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa APRIJAL ROBI Bin ARJONO didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa
Unsur Tanpa Hak
Unsur memasukkan ke Indonesia, atau membuat atau menerima atau mencoba memperolehnya atau menyerahkan atau mencoba menyerahkan atau menguasai atau membawa atau mempunyai persediaan yang ada padanya atau mempunyai dalam miliknya atau menyimpan atau mengangkut atau menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api atau amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Ad. 1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa setiap orang dalam hal ini artian hukum pidana adalah siapa saja sebagai subjek hukum sebagai pelaku tindak pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti dipersidangan dan setelah Majelis Hakim mengidentifikasi indentitas Terdakwa sebagaimana identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa yang dimaksud barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa Aprijal Robi bin Arjono.
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan Terdakwa memperlihatkan sikap, cakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa oleh karena Unsur Barang Siapa telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.2. Unsur Tanpa Hak
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud tanpa hak adalah tidak memiliki ijin atau surat ijin dari pihak yang berwenang atau secara tidak berhak.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan ahli dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka telah diperoleh bukti terdakwa menyimpan 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-duman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat. Bahwa saat diamankan oleh saksi Helwi (anggota kepolisian Polsek Katingan Hulu) dan saksi Freddy Karsanegara (anggota kepolisian Polres Katingan) Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin untuk memiliki senjata api dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa sendiri telah mengakui pula bahwa 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-duman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat diperoleh dari paman terdakwa yang tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak berwenang.
Maka dengan demikian unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.3. Unsur memasukkan ke Indonesia, atau membuat atau menerima atau mencoba memperolehnya atau menyerahkan atau mencoba menyerahkan atau menguasai atau membawa atau mempunyai persediaan yang ada padanya atau mempunyai dalam miliknya atau menyimpan atau mengangkut atau menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api atau amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang mempunyai pengertian apabila salah satu unsur saja terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-duman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat maka telah terbukti Terdakwa menyimpan 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-duman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat yang telah ditemukan oleh saksi Helwi (anggota kepolisian Polsek Katingan Hulu) dan saksi Freddy Karsanegara (anggota kepolisian Polres Katingan) di Perahu ponton milik terdakwa APRIJAL ROBI Bin ARJONO di Das Katingan yang ditambat dilanting milik ARAKAN Als BAPAK UGIH, Desa Tumbang Jiga, Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa saksi Helwi (anggota kepolisian Polsek Katingan Hulu) dan saksi Freddy Karsanegara (anggota kepolisian Polres Katingan) dipersidangan menerangkan Pada hari jum’at, 18 Juli 2014 sekira jam 21.00 Wib datang kepala desa tumbang jiga dan saksi Askimba kepolsek katingan hulu melaporkan bahwa terdakwa APRIJAL ROBI Bin ARJONO mempunyai senjata api, setelah mendapatkan laporan tersebut saksi bersama BRIGPOL HELWI, saksi Agus Salim (kepala desa tumbang jiga) dan saksi Askimba berangkat menuju ke desa tumbang jiga dan mendatangi ke perahu ponton milik terdakwa APRIJAL ROBI Bin ARJONO yang tambat dilanting Sdr. ARAKAN Als BAPAK UGIH di Das Katingan kemudian saksi Helwi (anggota kepolisian Polsek Katingan Hulu) dan saksi Freddy Karsanegara (anggota kepolisian Polres Katingan) telah menemukan 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-duman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat diperahu ponton milik terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa, Keterangan tersebut bersesuaian dengan keterangan terdakwa sendiri yang menyatakan 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-duman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat tersebut disimpan diperahu ponton milik terdakwa ;
Bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 yang dimaksud Senjata Api diartikan sebagai setiap alat, baik yang sudah terpasang ataupun yang belum, yang dapat dioperasikan atau yang tidak lengkap, yang dirancang atau diubah, atau yang dapat diubah dengan mudah agar mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dari penyalaan bahan yang mudah terbakar didalam alat tersebut, dan termasuk perlengkapan tambahan yang dirancang atau dimaksudkan untuk dipasang pada alat demikian.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli yang telah dibacakan dipersidangan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-duman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat yang disimpan terdakwa di perahu ponton milik terdakwa tergolong sebagai senjata api berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka terdakwa telah terbukti menyimpan 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-duman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat ;
Maka Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan seperti tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa APRIJAL ROBI Bin ARJONO tersebut telah memenuhi rumusan unsur yang dimaksud dalam dakwaan tunggal yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 / Drt/1951;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa APRIJAL ROBI Bin ARJONO maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan pembelaan, dan atas tuntutan dari Penuntut Umum, Terdakwa APRIJAL ROBI Bin ARJONO menerima semua tuntutan tersebut;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa Aprijal Robi bin Arjono, oleh karena itu dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan dan Terdakwa Aprijal Robi bin Arjono haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aprijal Robi bin Arjono, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan Terdakwa yang menyimpan dan menguasai senjata api dapat meresahkan masyarakat.
HAL- HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa Terdakwa selama dipersidangan telah berterus terang dengan perbuatannya.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Menimbang, bahwa penahanan Terdakwa Aprijal Robi bin Arjono telah sah sesuai ketentuan hukum acara, maka ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Aprijal Robi bin Arjono selama ini, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu diperintahkan agar Terdakwa Aprijal Robi bin Arjono tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini yang telah dilakukan penyitaan lalu telah diperlihatkan dipersidangan yaitu 2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-duman) dengan laras senjata terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat oleh karena sudah tidak dipergunakan lagi dalam perkara ini maka status hukum terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dmusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Aprijal Robi bin Arjono dijatuhi pidana, maka ia haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat telah dan sesuai rasa keadilan, apabila Terdakwa Aprijal Robi bin Arjono dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa APRIJAL ROBI Bin ARJONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menyimpan Senjata Api“ sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) pucuk senjata api jenis laras panjang (dum-duman) dengan laras terbuat dari besi warna hitam serta popor senjata terbuat dari kayu warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan pada hari Rabu, tanggal 12 Nopember 2014 oleh ALFON, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ERWIN ARDIAN, S.H., dan BINSAR T.H. PANGARIBUAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 12 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EFRAIM, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kasongan, serta dihadiri oleh LASKAR SANDHI YUDHA, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ERWIN ARDIAN, S.H. ALFON, S.H., M.H.
BINSAR T.H. PANGARIBUAN, S.H.
Panitera Pengganti,
EFRAIM, S.H.