235/PID.SUS/2012/PN.PDG
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 235/PID.SUS/2012/PN.PDG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YONEDI bin SUBARDI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa YONEDI BIN SABARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “DENGAN SENGAJA MENJUAL KEPADA UMUM SUATU CIPTAAN”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YONEDI BIN SABARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) Bulan, dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dijatuhkan pidana pengganti denda selama 1 (satu) bulan Kurungan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 720 (tujuh ratus dua puluh )keping kaset DVD bajakan jenis film baat; - 580 (lima ratus delapan puluh ) keping kaset DVD bajakan jeni film Indonesia; - 1340 (seribu tiga ratus empat puluh ) keping kaset vcd bajakan jenis lagu pop indonesia; - 1627 (seribu enam ratus dua puluh tujuh) keping kaset vcd bajakan jenis lagu qosidah; - 3300 (tiga ribu tiga ratus ) keping kaset vcd bajakan jenis lagu dangdut; - 1377 (seribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) keping kaset vcd bajakan jenis lagu sunda; - 278 (dua ratus tujuh puluh delapan ) keping kaset vcd bajakan jenis lagu anak-anak; - 1780 (seribu tujuh ratus delapan puluh) keping kaset vcd bajakan jenis film kartun; - 29 (dua puluh sembilan ) keping kaset vcd bajakan jenis kesenian wayang golek - 2 (dua) buah nota penjualan VCd dan DVD bajakan; - 100 (seratus) buah box kosong VCD; 6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa;
P U T U S A N
Nomor : 235 / PID / Sus / 2012 / PN.PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : YONEDI BIN SUBARDI
Tempat lahir : Padang
Umur/ tgl. Lahir : 42 tahun/ 01 Januari 1970
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : sesuai KTP Kp. Kadu Pandak RT. 04 RW. 11 Kel. Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kab. Pandeglang
A g a m a : Islam,
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMP
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal.07 September 2012, No.Pol.SP.Han/06/IX/2012/Ditreskrimsus, sejak tanggal 07 September 2012 s/d tanggal 26 September 2012;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 24 September 2012, No.B-2113/ 0.6.4/ Euh.1/09/ 2012, sejak tanggal 27 September 2012 s/d tanggal 05 Nopember 2012;
Penuntut Umum tanggal 22 Oktober 2012, No.PRINT- 1061/0.6.12/Euh.2/10/2012, sejak tanggal 22 Oktober 2012 s/d tanggal 10 November 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang No. 245/Pen/Pid/2012/PN.Pdg, sejak tanggal 24 Oktober 2012 s/d tanggal .22 November 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang No. 245/Pen/Pid/2012/PN.Pdg, sejak tanggal 23 NOVEMBER 2012 s/d tanggal 21 JANUARI 2013;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah Membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Nomor : 235 / Pid / Sus / 2012 / PN. Pdg, tertanggal 24 Oktober 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 235 / Pen. Pid / 2012 / PN. Pdg, tertanggal 24 Oktober 2012 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Semua surat-surat yang ada dalam berkas perkara ini ;
Setelah Mendengar ;
Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nomor Register Perkara : PDM – 66 / PANDE / 10 / 2012, tertanggal 22 Oktober 2012, yang dibacakan di muka persidangan pada tanggal 05 Nopember 2012 ;
Keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 10 Desember 2012, Nomor Register Perkara PDM – 66 / PANDE / 11/ 2012, pada pokoknya Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa YONEDI Bin SABARDI telah terbuti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 72 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YONEDI Bin SABARDI, dengan pidana penjaara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
720 (tujuh ratus dua puluh )keping kaset DVD bajakan jenis film baat;
580 (lima ratus delapan puluh ) keping kaset DVD bajakan jeni film Indonesia;
1340 (seribu tiga ratus empat puluh ) keping kaset vcd bajakan jenis lagu pop indonesia;
1627 (seribu enam ratus dua puluh tujuh) keping kaset vcd bajakan jenis lagu qosidah;
3300 (tiga ribu tiga ratus ) keping kaset vcd bajakan jenis lagu dangdut;
1377 (seribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) keping kaset vcd bajakan jenis lagu sunda;
278 (dua ratus tujuh puluh delapan ) keping kaset vcd bajakan jenis lagu anak-anak;
1780 (seribu tujuh ratus delapan puluh) keping kaset vcd bajakan jenis film kartun;
29 (dua puluh sembilan ) keping kaset vcd bajakan jenis kesenian wayang golek
2 (dua) buah nota penjualan VCd dan DVD bajakan;
100 (seratus) buah box kosong VCD;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Pembelaan secara lisan yang diajukan terdakwa dimuka persidangan tanggal 10 Desember 2012 yang pada pokoknya, mohon agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Atas Pembelaan yang diucapkan secara lisan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga menyatakan tetap dengan pembelaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan tertanggal 22 Oktober 2012 No. Reg. Perk : PDM – 66 / PANDE / 11/ 2012 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa YONEDI Bin SABARDI pada hari Jumat tanggal 07 september 2012 sekira jam 09.00 Wibatau setidak-tidaknyapada suatu waktu dalam bulan September 2012 bertempat di Kp. Kadu Pandak RT. 04 RW 11 Kel.Pandeglang Kec. Pandeglang Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknyapada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan negeri Pandeglang, dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau hak terkait sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan cara ebagai berikut:
Berawal dari Informasi dari masyarakat yang tidak mau disebut namanya mengatakanbahwa gudang/ kontrakanyang terletak di Kp. Kadu Pandak RT.04 RW. 11 Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang telah digunakan sebagai tempat untuk menjual/ mengedarkan VCD/DVD lagu dan film bajakan tanpa seijin dari pemegang hak Cipta dan tanpa sensor oleh lembaga sensor film Indonesia atas informasi tersebut saksi eko sulistyona, SH bin Sukardi melaporkan kepada atasan dan selanjutnya diperintahkan untuk membuat administrasi penyelidikan dan penyelidikan di alamat tersebut;
Pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 sekitar jam 09.00 Wib saksi besama tim dari Subdit I Indag Ditreskrimus Polda Banten mendatangi Gudang/ Kontrakanyang beralamat di KP. Kadu Pandak RT.04 RW. 11 Kel . Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglangdimana di tempat tersebut ditemukan kaset VCD dan Kaset DVD, kemudian saksi menanyakan perijinan yang dimiliki dimana tempat tersebut tidak memiliki ijin untuk mengedarkan kaset VCD dan DVD;
Bahwa sebelum melakukan penggeledahan, para saksi memperlihatkan surat Perintah tugas dan surat perintah penggeledahan kepada terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa VCD lagu dan Film serta kaset DVD film barat/ Indonesia bjakan sebanyak 11.031 keping dengan perincian sebagai berikut :
Kaset DVD bajakan dari berbagai jenis Film barat sebanyak 720 (tujuh ratus dua puluh) keeping dengan judul diantaranya Ependaables Military dan beloved;
Kaset DVD bajakan dari berbagai jenis Film Indonesia sebanayak 580 (lima ratus delapan puluh) keeping dengan judul diantaranya Suzana Ratu Buaya Putih dan sipitung jagoan betawi;
Kaset VCD bajakan dari berbagai jenis lagu pop Indonesiasebanyak 1340 (seribu tiga ratus empat puluh) Keping dengan judul dianaranya koleksi music dan kumpulan musik Indonesia;
Kaset VCD bajakan dari berbagai jenis Film kartun anak-anak sebanyak 1.780 (seribu tujuhratus delapan puluh )keeping dengan judul diantaranya Ultramen dan berbie Thumbellne;
Kaset VCD bajakan dari berbagai jenis lagu Qosidah sebanyak 1.627 (seribu enam ratus dua puluh tujuh )keeping dengan judul diantaranya Sholawat elfales dan senandung ramadhan;
Kaset VCD bajakan dari berbagai jenis lagu dangdut sebanyak 3.300 (tiga ribu tiga ratus) keeping dengan judul diantaranya House dangdut Leni Asita dan House disco remix alamat palsu;
Kaset VCD bajakan dari berbagai jenis lagu sunda sebanyak 1.377 (seribu tiga ratus tujuh puluh tujuh )keeping dengan judul diantaranya Jalir janji dan papatong;
Kaset VCD bajakan dari berbagai jenis lagu anak-anak sebanyak 278 (dua ratus tujuh puluh delapan )keeping dengan judul diantaranya selamat ulang tahun dan Suzana punya cita-cita;
Kaset VCD bajakan dari berbagai jenis wayang golek sebanyak 29 (dua puluh sembilan ) keping dengan judul Dawala jadi raja dan arjuna putra;
2 (dua) buah nota kontan penjualan VCd dan DVD ;
100 (seratus) buah box kosong VCD
Bahwa terdakwa membuka usaha dagang hasil bajakanDVD dan VCD berbagai macam judul sejak bulan tahun 2004;
Bahwa terdakwa membeli VCD seharga Rp. 1.500,- (seribu ima ratus rupiah) dan terdakwa menjual Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus rupiah)per keeping,DVD film bajakan membeli Rp. 2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) dijual Rp. 3.600 ( tiga ribu enam ratus rupiah) perkeping;
Bahwa terdakwa mendapatkan barang bajakan berupa DVD dan VCD berbagai macam judul tersebut dengan cara membeli dari glodok Jakarta barat;
Bahwa ciri DVD dan VCD yang original dan hasil bajakan mempunyai perbedaan antara lain:
Indikasi Umum VCD dan DVD yang legal / Original :
Kwalitas cetak dan kemasan dengan kwalitas yang sangat tinggi;
Terdapat kertas sisipan (inlay card) bukan hanya tersetak hanya pada satu sisi;
Sampul/ kertas sisipan (inlay card) terlipat dengan rapid an cantik;
Harga rata-rata perkeping DVD berkisar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)/ keeping DVD;
Tertera nama perusahaan yang memproduksi atau mengedarkan;
Terdapat logo perusahaan yang memproduksi atau mengedarkannya;
Terdapat stiker pajak lunas PPN;
Judul album sesuai dengan isi;
Terdapat Sourse Indentification Number (Sid code) pada keeping cakram optic sesuai dengan peraturan pemerintah No.29 tahun 2004 tentang adanya sarana produksi bertehnologi tinggi untuk cakram;
Indikasi Umum VCD dan DVD dari hasil penggandaan ilegal / Bajakan :
Kwalitas cetak dan kemasan dengan kwalitas yang sangat rendah;
Terdapat kertas sisipan (inlay card) bukan hanya tercetak hanya pada satu sisi;
Sampul/ kertas sisipan (inlay card) terlipat dengan burukatau asla-asalan;
Harga rata-rata perkeping DVD berkisar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) keeping DVD;
Tidak Tertera nama perusahaan yang memproduksi atau mengedarkan;
Tidak Terdapat logo perusahaan yang memproduksi atau mengedarkannya;
Tidak Terdapat stiker pajak lunas PPN;
Judul album Tidak sesuai dengan isi;
Tidak Terdapat Sourse Indentification Number (Sid code) pada keeping cakram optic sesuai dengan peraturan pemerintah No.29 tahun 2004 tentang adanya sarana produksi bertehnologi tinggi untuk cakram;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap DVD dan VCD lagu dan film bernbagai judul yang dipasarkan oleh terdakwa adalah benar merupakan hasil bajakan dimana perbuatan tersebut adalah merupakan hasil pelanggaran hak cipta ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 72 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2002 tentang hak Cipta;
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa YONEDI Bin SABARDI pada hari Jumat tanggal 07 september 2012 sekira jam 09.00 Wibatau setidak-tidaknyapada suatu waktu dalam bulan September 2012 bertempat di Kp. Kadu Pandak RT. 04 RW 11 Kel.Pandeglang Kec. Pandeglang Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknyapada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan negeri Pandeglang, dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau hak terkait sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan cara ebagai berikut:
Berawal dari Informasi dari masyarakat yang tidak mau disebut namanya mengatakanbahwa gudang/ kontrakanyang terletak di Kp. Kadu Pandak RT.04 RW. 11 Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang telah digunakan sebagai tempat untuk menjual/ mengedarkan VCD/DVD lagu dan film bajakan tanpa seijin dari pemegang hak Cipta dan tanpa sensor oleh lembaga sensor film Indonesia atas informasi tersebut saksi eko sulistyona, SH bin Sukardi melaporkan kepada atasan dan selanjutnya diperintahkan untuk membuat administrasi penyelidikan dan penyelidikan di alamat tersebut;
Pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 sekitar jam 09.00 Wib saksi besama tim dari Subdit I Indag Ditreskrimus Polda Banten mendatangi Gudang/ Kontrakanyang beralamat di KP. Kadu Pandak RT.04 RW. 11 Kel . Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglangdimana di tempat tersebut ditemukan kaset VCD dan Kaset DVD, kemudian saksi menanyakan perijinan yang dimiliki dimana tempat tersebut tidak memiliki ijin untuk mengedarkan kaset VCD dan DVD;
Bahwa sebelum melakukan penggeledahan, para saksi memperlihatkan surat Perintah tugas dan surat perintah penggeledahan kepada terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa VCD lagu dan Film serta kaset DVD film barat/ Indonesia bjakan sebanyak 11.031 keping dengan perincian sebagai berikut :
Kaset DVD bajakan dari berbagai jenis Film barat sebanyak 720 (tujuh ratus dua puluh) keeping dengan judul diantaranya Ependaables Military dan beloved;
Kaset DVD bajakan dari berbagai jenis Film Indonesia sebanayak 580 (lima ratus delapan puluh) keeping dengan judul diantaranya Suzana Ratu Buaya Putih dan sipitung jagoan betawi;
Kaset VCD bajakan dari berbagai jenis lagu pop Indonesiasebanyak 1340 (seribu tiga ratus empat puluh) Keping dengan judul dianaranya koleksi music dan kumpulan musik Indonesia;
Kaset VCD bajakan dari berbagai jenis Film kartun anak-anak sebanyak 1.780 (seribu tujuhratus delapan puluh )keeping dengan judul diantaranya Ultramen dan berbie Thumbellne;
Kaset VCD bajakan dari berbagai jenis lagu Qosidah sebanyak 1.627 (seribu enam ratus dua puluh tujuh )keeping dengan judul diantaranya Sholawat elfales dan senandung ramadhan;
Kaset VCD bajakan dari berbagai jenis lagu dangdut sebanyak 3.300 (tiga ribu tiga ratus) keeping dengan judul diantaranya House dangdut Leni Asita dan House disco remix alamat palsu;
Kaset VCD bajakan dari berbagai jenis lagu sunda sebanyak 1.377 (seribu tiga ratus tujuh puluh tujuh )keeping dengan judul diantaranya Jalir janji dan papatong;
Kaset VCD bajakan dari berbagai jenis lagu anak-anak sebanyak 278 (dua ratus tujuh puluh delapan )keeping dengan judul diantaranya selamat ulang tahun dan Suzana punya cita-cita;
Kaset VCD bajakan dari berbagai jenis wayang golek sebanyak 29 (dua puluh sembilan ) keping dengan judul Dawala jadi raja dan arjuna putra;
2 (dua) buah nota kontan penjualan VCd dan DVD ;
100 (seratus) buah box kosong VCD
Bahwa terdakwa membuka usaha dagang hasil bajakanDVD dan VCD berbagai macam judul sejak bulan tahun 2004;
Bahwa terdakwa membeli VCD seharga Rp. 1.500,- (seribu ima ratus rupiah) dan terdakwa menjual Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus rupiah)per keeping,DVD film bajakan membeli Rp. 2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) dijual Rp. 3.600 ( tiga ribu enam ratus rupiah) perkeping;
Bahwa terdakwa mendapatkan barang bajakan berupa DVD dan VCD berbagai macam judul tersebut dengan cara membeli dari glodok Jakarta barat;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap DVD/ CD lagu dan film berbagai judul yang dipasarkan oleh terdakwa adalah benar merupakan hasil bajakan dimana perbuatan tersebut adalah merupakan hasil pelanggaran hak cipta dan perfilman;
Berdasarkan keterangan ahli dari lembaga sensor film Indonesia bahwa dari barang bukti berupa VCD dan DVD rekaman lagu dan film bajakan / illegal dengan jumlah 11.031 (sebelas ribu tiga puluh satu) keeping yang disita dari terdakwa dengan contoh lagu diataranya VCD film tendangan si madun Vol.. 50.554, Asian Cannabibal Movie Collection 11002 dan kaset DVD bangku kosong nenek gayung Movie Collection dengan isi
Judul bangku kosong.
Nenek gayung
Setan kepala bunting;
Suster keramas;
Suster keramas 2
Hantu binal jembatan semanggi dan
Suster ngesot 2
Adalah hasil bajakan terdakwa jual di kontrakan milik terdakwa, karena semua barang bukti tersebut memiliki cirri-ciri seperti harganya yang sangat murah (umumnya dibawah Rp. 10.000,-), gambar cover tida jelas cetakkannya tidak sesuai dengan original , pada VCD/ DVD film tidak diengkapi tanda lulus sensor film, tidak terdapat nama perusahaan yang mengedarkan dan tidak terdapat tanda lunas PPN, dan juga tidak terdapat kode cetakan (IFPI) disamping itu masalah penjualan VCD/ DVD film dan lagu juga memrlukan ijin (lisensi) apabila terdakwa dan tidak memiliki lisensi penjualan maka sudah melakukan pelanggaran perfilman ;
Bahwa terdakwa dalam hal menjual/ mengedarkan kepada khalayak umum dvd/ DVD film bajakan yang tidak di sensor adalah dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 UU RI No.33 tahun 2009 tentang perfilman;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut, Penuntut umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan, dimana sebelum memberi keterangan saksi-saksi telah disumpah terlebih dahulu yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
EKO SULISTIYONO, SH Bin SUKARDI;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang mana keterangan yang saksi berikan itu adalah benar ;
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa Pada Hari Jumat 07 September 2012, di Kp. Kadu Pandak kel. Pandeglang, Kec Pandeglang, Kab. Pandeglang;
Bahwa Awalnya saksi mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya tempat dan kaset dvd dan kaset VCD bajakan di pandeglang ;
Bahwa saksi menemukan VCD dan DVD bajakan sekitar 11.000 (sebelas ribu ) keping ;
Bahwa VCD dan DVD bajakan tersebut Milik terdakwa;
Bahwa Harganya VCD tersebut adalah Rp. 1.800 (seribu delapan ratus ) perkeping;
Bahwa terdakwa mendapatkan kaset bajakan tersebut dari daerah Glodok di Jakarta ;
Bahwa terdakwa menjual kaset VCD dan DVD bajakan Jenisnya lagu dan film;
Bahwa terdakwa menjual kaset bajakan tersebut tidak ada Ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang telah didengar tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
MUHAMAD NUR BIN MUSLIM;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang mana keterangan yang saksi berikan itu adalah benar ;
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 di Kp. Kadu Pandak kel. Pandeglang, Kec Pandeglang, Kab. Pandeglang ada polisi menangkap terdakwa ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena terdapat VCD dan DVD bajakan dikontrakannya;
Bahwa Dijual Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus ribu) UNTUK VCD dan DVD Rp.3.600,- (tiga ribu enam ratus rupiah);
Bahwa terdakwa membeli kaset bajakan tersebut dari Glodok di Jakarta ;
Bahwa VCD dan DVD tersebut milik terdakwa;
Bahwa saya membantu untuk menjual kaset-kaset tersebut kepada pedagang;
Bahwa terdakwa menjual kaset bajakan tersebut tidak ada Ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa bahwa atas keterangan saksi yang telah didengar tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
LEO HARDIANSYAH Bin SINARDI LEO HARDIANSYAH Bin SINARDI;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang mana keterangan yang saksi berikan itu adalah benar ;
Bahwa saksi membeli VCD dan DVD Bajakan ke terdakwa;
Bahwa saksi membeli kaset tersebut dengan harga R.p. 1.800,- (seribu delapan ratus rupiah);
Bahwa Saksi menjual kembali kaset tersebut dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa saksi membeli kaset kepada terdakwa Sekitar satu bulan kurang ;
Menimbang, bahwa bahwa atas keterangan saksi yang telah didengar tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
AGUS PORIZON Bin SABARDI;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang mana keterangan yang saksi berikan itu adalah benar ;
Bahwa saksi menjual kaset bajakan ;
Bahwa Bahwa Pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 di Kp. Kadu Pandak kel. Pandeglang, Kec Pandeglang, Kab. Pandeglang, polisi menangkap terdakwa;
Bahwa saksi tahu bahwa kaset tersebut adalah kaset bajakan karena harganya murah ;
Bahwa kaset tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa setahu saksi, terdakwa menjual kaset bajakan tersebut tidak ada Ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa bahwa atas keterangan saksi yang telah didengar tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menyatakan bahwa 2 (dua) orang ahli, yaitu ADEK KURNIA PAHLAWAN, S.H., Bin NURDIN UMAR dan AGUNG DAMARSASONGKO, S.H., M.H., tidak dapat hadir dimuka persidangan untuk memberikan pendapatnya dalam perkara ini, sehingga atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dan persetujuan terdakwa, maka keterangan 2 ( dua ) orang ahli, tersebut dibacakan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
ADEK KURNIA PAHLAWAN, S.H ;
Bahwa saksi bekerja di Staf Bidang Penegakan Hak Cipta/ anggota Tim anti piracy ASIREVI ;
Bahwa saksi telah memeriksa semua barang bukti tersebut adalah merupakan hasil pelanggaran dari perbuatan yang melanggar hakcipta/ bajakan ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin atas penjualan VCD/ DVD Film dan lagu ;
AGUNG DAMARSASONGKO, SH., MH ;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat hak Cipta Desain Industri DPLST dan Rahasia dagang Dep. Hukum dan HAM Republik Indonesia ;
Bahwa ciri-ciri VCD, DVD yang legal adalah kwalitas cetak dan kemasan dengan kualitas yang sangat tinggi, terdapat kertas sisipan (inplay Card) bukan hanya tercetak hanya pada satu sisi, sampul/ kertas sisipan (inplay card) terlipat denga rapi dan cantik, harga rata-rata perkeping DVD berkisar Rp.50.000,- s/d rp.450.000,-, tertera nama perusahaan yang memproduksi/ mengedarkannya, terdapat logo perusahaan yang memproduksi atau yang mengadarkannya, terdapat stiker pajak lunas PPN, judul album sesuai isi ;
Bahwa saksi ahli melakukan pemeriksaan sample kaset VCD dan DVD dari terdakwa, berpendapat dan menyimpulkan kaset VCD dan DVD tersebut adalah merupakan hasil pelanggaran dari perbuatan melanggar Hak Cipta ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut pihak-pihak yang telah dirugikan antara lain, yaitu Negara dalam hal sektor pajak, pencipta, seluruh pelaku usaha VCD dan DVD original dan masyarakat ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli yang sudah dibacakan dipersidangan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa setelah keterangan saksi-saksi maka selanjutnya akan didengar keterangan Terdakwa YONEDI Bin SABARDI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari jumat tanggal 07 September 2012 yang beralamat di Kp. Kadu Pandak RT.04 RW 11 Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang terdakwa ditangkap polisi;
Bahwa dirumah kontrakan terdakwa ditemukan Sekitar 11.000.000 (sebelas ribu) kaset DVD danVCD serta buku Nota penjualan ;
Bahwa terdakwa mendapatkan kaset DVD danVCD dari glodok;
Bahwa terdakwa menjual sekitar 100 s/d 200 keping kepada pedagang;
Bahwa harga kaset-kaset tersebut adalah Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) dijual Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus rupiah) untuk VCD sedangkan DVD saya membeli Rp.2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah)dijual Rp.3.800,- (tiga ribu delapan ratus rupiah) ;
Bahwa atas penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp.300,- (tiga ratus rupiah) per keeping;
Bahwa terdakwa menjual kaset bajakan tersebut tidak ada Ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan ketika barang bukti tersebut diperlihatkan dipersidangan, baik saksi-saksi maupun terdakwa, membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka hal-hal yang sudah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini dan dianggap telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dengan bersumpah di persidangan, keterangan ahli yang dibacakan serta keterangan Terdakwa YONEDI Bin SABARDI dan barang bukti sebagaimana tersebut di atas dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka Majelis memperoleh adanya fakta yuridis dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa pada hari hari jumat tanggal 07 September 2012 yang beralamat di Kp. Kadu Pandak RT.04 RW 11 Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang terdakwa ditangkap polisi;
Bahwa dirumah kontrakan terdakwa ditemukan Sekitar 11.000.000 (sebelas ribu) kaset DVD danVCD serta buku Nota penjualan;
Bahwa terdakwa mendapatkan kaset kaset DVD, VCD dari Jakarta tepatnya daerah Glodok ;
Bahwa terdakwa menjual kaset-kaset tersebut dengan harga Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) dijual Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus rupiah) untuk VCD sedangkan DVD saya membeli Rp.2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah)dijual Rp.3.800,- (tiga ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa atas penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp.300,- (tiga ratus rupiah) per keeping;
Bahwa terdakwa menjual kaset bajakan tersebut tidak ada Ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa menurut ahli ADEK KURNIA PAHLAWAN, S.H, yang melakukan pemeriksaan sample kaset VCD dan DVD tersebut, menyimpulkan kaset VCD dan DVD tersebut adalah merupakan hasil pelanggaran dari perbuatan melanggar Hak Cipta ;
Bahwa menurut ahli AGUNG DAMARSASONGKO, SH.,MH, Bahwa perbuatan terdakwa tersebut pihak-pihak yang telah dirugikan antara lain, yaitu Negara dalam hal sektor pajak, pencipta, seluruh pelaku usaha VCD dan DVD original dan masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis akan menghubungkannya dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDM – 66 / PANDE / 10 / 2012 tertanggal 22 Oktober 2012, dengan dakwaan Alternatif, yaitu dakwaan kesatu pasal 72 ayat ( 2 ) UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau kedua pasal 80 UU RI No. 33 yahun 2009 tentang perfilman ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya telah berusaha untuk membuktikan dakwaannya dan menurut Penuntut Umum telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwaankan, untuk itu mohon dijatuhkan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa dalam pembelaannya didepan persidangan memohon agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa dengan adanya Tuntutan dari Penuntut Umum dan Pembelaan terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang mendekati perbuatan Terdakwa yaitu dakwaan kesatu melanggar pasal 72 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang unsur–unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa ;
Dengan sengaja ;
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ;
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ Barang Siapa ”, disini, adalah orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama YONEDI BIN SABARDI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah terdakwa, sebagaimana dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari hari jumat tanggal 07 September 2012 yang beralamat di Kp. Kadu Pandak RT.04 RW 11 Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang terdakwa ditangkap oleh Polisi dan dirumah kontrakan terdakwa ditemukan Sekitar 11.000.000 (sebelas ribu) kaset DVD danVCD serta buku Nota penjualan;
Bahwa menurut ahli ADEK KURNIA PAHLAWAN, S.H, yang melakukan pemeriksaan sample kaset VCD dan DVD tersebut, menyimpulkan kaset VCD dan DVD tersebut adalah merupakan hasil pelanggaran dari perbuatan melanggar Hak Cipta ;
Bahwa menurut ahli AGUNG DAMARSASONGKO, SH.,MH, Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak-pihak yang telah dirugikan antara lain, yaitu Negara dalam hal sektor pajak, pencipta, seluruh pelaku usaha VCD dan DVD original dan masyarakat ;
Bahwa terdakwa tahu kaset-kaset yang terdakwa jual tersebut merupakan kaset bajakan, yang terdakwa beli di Glodok Jakarta;
Bahwa terdakwa menjual kaset bajakan tersebut tidak ada Ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 3. Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh perbuatan yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan terdakwa tetapi cukup bila salah satu alternatif perbuatan tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ;
Bahwa pada hari hari jumat tanggal 07 September 2012 yang beralamat di Kp. Kadu Pandak RT.04 RW 11 Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang terdakwa ditangkap oleh Polisi dan dirumah kontrakan terdakwa ditemukan Sekitar 11.000.000 (sebelas ribu) kaset DVD dan VCD serta buku Nota penjualan;
Bahwa terdakwa menjual kaset-kaset tersebut dengan harga Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) dijual Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus rupiah) untuk VCD sedangkan DVD saya membeli Rp.2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah)dijual Rp.3.800,- (tiga ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa atas penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp.300,- (tiga ratus rupiah) per keeping;
Bahwa menurut ahli AGUNG DAMARSASONGKO, SH.,MH, Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak-pihak yang telah dirugikan antara lain, yaitu Negara dalam hal sektor pajak, pencipta, seluruh pelaku usaha VCD dan DVD original dan masyarakat ;
Bahwa menurut ahli ADEK KURNIA PAHLAWAN, S.H, yang melakukan pemeriksaan sample kaset VCD dan DVD tersebut, menyimpulkan kaset VCD dan DVD tersebut adalah merupakan hasil pelanggaran dari perbuatan melanggar Hak Cipta ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka dengan sendirinya Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Penuntut Umum di muka telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah dan karena itu sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan dipersidangan pada waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pemaaf yang dapat membebaskan dan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya itu ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menetapkan pidananya kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan Negara dalam hak pemasukan dari sektor pajak, juga merugikan pencipta dan pelaku usaha VCD dan DVC original ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Bahwa terdakwa mengaku belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa makna pemidanaan adalah selain sebagai langkah pengamanan dan penertiban bagi kehidupan masyarakat dan yang terutama pula adalah sebagai langkah pendidikan batin/mental bagi sipelaku, dengan maksud agar setelah mereka sipelaku menjalankan pidananya, mereka dapat hidup bermasyarakat kembali secara baik seperti seharusnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat telah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat jika pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini di tahan dalam tahanan RUTAN, maka cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan kepada terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan RUTAN hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditetapkan status dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 72 (2) UU RI No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa YONEDI BIN SABARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “DENGAN SENGAJA MENJUAL KEPADA UMUM SUATU CIPTAAN”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YONEDI BIN SABARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) Bulan, dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dijatuhkan pidana pengganti denda selama 1 (satu) bulan Kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
720 (tujuh ratus dua puluh )keping kaset DVD bajakan jenis film baat;
580 (lima ratus delapan puluh ) keping kaset DVD bajakan jeni film Indonesia;
1340 (seribu tiga ratus empat puluh ) keping kaset vcd bajakan jenis lagu pop indonesia;
1627 (seribu enam ratus dua puluh tujuh) keping kaset vcd bajakan jenis lagu qosidah;
3300 (tiga ribu tiga ratus ) keping kaset vcd bajakan jenis lagu dangdut;
1377 (seribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) keping kaset vcd bajakan jenis lagu sunda;
278 (dua ratus tujuh puluh delapan ) keping kaset vcd bajakan jenis lagu anak-anak;
1780 (seribu tujuh ratus delapan puluh) keping kaset vcd bajakan jenis film kartun;
29 (dua puluh sembilan ) keping kaset vcd bajakan jenis kesenian wayang golek
2 (dua) buah nota penjualan VCd dan DVD bajakan;
100 (seratus) buah box kosong VCD;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa;
Demikian putusan tersebut dijatuhkan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari : SENIN, Tanggal 17 DESEMBER 2012 oleh kami: H. SUCIPTO, SH. sebagai Hakim Ketua , ERWIN EKA SAPUTRA, SH.dan OTTO EDWIN, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga , oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh GUNTORO, SH Panitera Pengganti, dihadiri oleh PUJIYANTI, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
ERWIN EKA SAPUTRA, SH H. SUCIPTO, SH.
OTTO EDWIN, SH.MH
Panitera Pengganti,
GUNTORO, SH