309/Pid.Sus./2015/PN Mrh.
Putusan PN MARABAHAN Nomor 309/Pid.Sus./2015/PN Mrh.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD SYAHRANI Als ISAH Bin AHMAD AINI (Alm)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYAHRANI Als ISAH Bin AHMAD AINI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan/penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 710 (tujuh ratus sepuluh) butir Carnophen - 1 buah HP Merk Nokia Warna Hitam dengan Sim Card 087816978428. - 1 buah kantong plastik warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 buah sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Biru dengan Nopol DA 3673 ML. Dikembalikan kepada saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm). 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 309/Pid.Sus./2015/PN Mrh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD SYAHRANI Als ISAH
Bin AHMAD AINI (Alm);
Tempat lahir : Marabahan;
Umur/Tgl lahir : 24 Tahun / 10 Mei 1991;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Sei Babahan, RT 5, RW 1,
Kel. Ulu Benteng, Kab. Batola;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP Kelas 2 (Tldak Tamat).
Terdakwa ditangkap oleh penyidik kepolisian sejak tanggal 9 Oktober 2015 s.d. tanggal 10 Oktober 2015.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Peritah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 10 Oktober 2015 s.d. tanggal 29 Oktober 2015;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Oktober 2015 s.d. tanggal 8 Desember 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 November 2015 s.d. tanggal 29 November 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 24 November 2015 s.d. tanggal 23 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 24 Desember 2015 s.d. tanggal 21 Februari 2015.
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, meskipun hal tersebut sudah ditawarkan kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 309/Pid.Sus/2015/PN Mrh., tanggal 24 November 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 309/Pen.Pid./2015/PN.Mrh tanggal 24 November 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah memperhatikan saksi-saksi, ahli, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-177/Q.3.19/Euh.2/12/2015 tanggal 16 Desember 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYAHRANI Als ISAH Bin AHMAD AINI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana Dakwaan Primair kami melanggar Pasal 197 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD SYAHRANI Als ISAH Bin AHMAD AINI (Alm) berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa
710 (tujuh ratus sepuluh) butir Carnophen
1 buah HP Merk Nokia Warna Hitam dengan Sim Card 087816978428.
1 buah kantong plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 buah sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Biru dengan Nopol DA 3673 ML.
Dikembalikan kepada saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm).
Menetapkan supaya Terdakwa MUHAMMAD SYAHRANI Ms ISAH Bin AHMAD AINI (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan No. Rek. Perk. : PDM-177/ Q.3.19/Euh.2/11/2015 tanggal 23 November 2015 dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SYAHRANI Als ISAH Bin AHMAD AINI (Alm), pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2015,sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015, di JI. Trans Kalimantan Kel. Handil Bhakti Kec. Alalak Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2015 sekitar jam 14.00 wita berawal clari saksi Farid Kusuma.J.S,S.Sos dan saksi Widio Pramono (keduanya merupakan anggota Polres Marabahan) melakukan pemeriksaan setelah mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAHRANI Als ISAH Bin AHMAD AINI (Alm) mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tanpa ijin edar;
Bahwa dalam pemeriksaan ditemukan barang bukti sediaan farmasi berupa obat Carnophen sebanyak 710 (tujuh ratus sepuluh) butir milik terdakwa yang dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam dan diletakkan dalam jaket bagian depan milik terdakwa, yang pada saat itu terdakwa sedang berboncengan dengan saksi AHMAD GLOBAL ALFARISI yang mengantarkan terdakwa ke Banjarmasin untuk membeli obat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru Nopol DA 3673 ML;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAHRANI Als ISAH Bin AHMAD YANI (Alm) mendapatkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Carnophen dengan cara membeli pada sdr. RA'I di daerah Pasar Lima dengan harga Rp 230.000, (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per boks;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAHRANI Als ISAH Bin AHMAD YANI (Alm) mengedarkan dan menjual obat jenis Carnophen di lingkungan rumahnya dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping. Dengan hasil keuntungan yang didapat sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per boxnya;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAHRANI Als ISAH Bin AHMAD YANI (Alm) telah ± 5 (lima) bulan menjual obat jenis Carnophen namun sempat berhenti dan mulai berjualan lagi dalam 3 (tiga) minggu terakhir dan selama jangka waktu 3 (tiga) minggu tersebut terdakwa sudah berhasil menjual obat-obatan jenis carnophen sebanyak ± 5 (lima) box dengan keuntungan Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt sediaan farmasi obat jenis carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat Keputusan Kepala BPOM No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar Carnophen Tablet; Zenzon Captab Salut Selaput 200MG; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang‑ Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
Bahwa is terdakwa MUHAMMAD SYAHRANI Als ISAH Bin AHMAD AINI (Alm), pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2015,sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015, di Jl. Trans Kalimantan Kel. Handil Bhakti Kec. Alalak Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2015 sekitar jam 14.00 wita, berawal dari saksi Farid Kusuma.J.S,S.Sos dan saksi Widio Pramono (keduanya merupakan anggota Polres Marabahan) melakukan pemeriksaan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAHRANI Als ISAH Bin AHMAD AINI (Alm) mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tanpa ijin edar;
Bahwa dalam pemeriksaan ditemukan barang bukti sediaan farmasi berupa obat Carnophen sebanyak 710 (tujuh ratus sepuluh) butir milik terdakwa yang dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam dan diletakkan dalam jaket bagian depan milik terdakwa, yang pada saat itu terdakwa sedang berboncengan dengan saksi GLOBAL yang mengantarkan terdakwa ke Banjarmasin untuk membeli obat;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAHRANI Als ISAH Bin AHMAD YANI (Alm) mendapatkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Carnophen dengan cara membeli pada sdr. KM di daerah Pasar Lima dengan harga Rp. 230.000, (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per boks;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAHRANI Als ISAH Bin AHMAD YANI (Alm) mengedarkan dan menjual obat jenis Carnophen di lingkungan rumahnya dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping. Dengan hasil keuntungan yang didapat sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per boxnya;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAHRANI Ms ISAH Bin AHMAD YANI (Alm) telah ± 5 (lima) bulan menjual obat jenis Carnophen namun sempat berhenti dan mulai berjualan lagi dalam 3 (tiga) minggu terakhir dan selama jangka waktu 3 (tiga) minggu tersebut terdakwa sudah berhasil menjual obat-obatan jenis carnophen sebanyak ± 5 (lima) box dengan keuntungan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa hanya berpendidikan SMP Kelas II (tidak tamat) sehingga tidak termasuk dalam golongan tenaga kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian serta terdakwa juga tidak memiliki izin apapun untuk melakukan praktek kefarmasian.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang‑Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Farid Kusuma Jaya, S.Sos., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan terdakwa berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang. Kemudian saksi melakukan penyelidikan atas laporan tersebut
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 9 Oktober 2015, saksi bersama-sama dengan saksi Widio Pramono mengintai rumah kediaman terdakwa. Ketika terdakwa bersama saksi Ahmad Global Alfarizi pergi dengan mengendarai sepeda motor, saksi bersama Widio Pramono terus mengikuti terdakwa yang menuju ke arah Banjarmasin.
Bahwa saksi bersama saksi Widio Pramono terus memantau keberadaan dari terdakwa. Ketika terdakwa kembali dari Banjarmasin menuju arah Marabahan, tepatnya di Jl. Trans Kalimantan, Kel. Handil Bhakti, Kec. Alalak, Kabupaten Barito Kuala, saksi menghentikan motor yang dikendarai oleh Saksi Ahmad Global Alfarizi. Selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Dalam pemeriksaan, ditemukan barang bukti sediaan farmasi berupa obat Carnophen sebanyak 710 (tujuh ratus sepuluh) butir yang dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam dan diletakkan dalam jaket bagian depan milik terdakwa. Pada saat itu terdakwa sedang berboncengan dengan saksi Ahmad Global Alfarizi yang mengantarkan terdakwa ke Banjarmasin.
Bahwa ketika saksi menanyakan kepada terdakwa kepemilikan dari Carnophen tersebut, terdakwa mengaku bahwa obat Carnophen tersebut adalah miliknya, yang akan dijual di rumah terdakwa di daerah Marabahan.
Bahwa ketika saksi menanyakan didapat dari mana obat Carnophen tersebut, terdakwa menerangkan kepada saksi bahwa obat tersebut dibeli terdakwa di Pasar Lima dengan harga Rp 230.000, (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per boks. Obat jenis Carnophen tersebut biasanya dijual terdakwa di Iingkungan rumahnya dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping. Hasil keuntungan yang didapat sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per boxnya.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual obat Carnophen/Zenit dilarang karena telah dibatalkan izin edarnya dan sering disalahgunakan oleh pemakai untuk mabuk.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa obat Carnophen adalah milik terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Widio Pramono, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan terdakwa berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang. Kemudian saksi melakukan penyelidikan atas laporan tersebut
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 9 Oktober 2015, saksi bersama-sama dengan saksi Farid Kusuma Jaya, S.Sos.mengintai rumah kediaman terdakwa. Ketika terdakwa bersama saksi Ahmad Global Alfarizi pergi dengan mengendarai sepeda motor, saksi bersama Farid Kusuma Jaya, S.Sos.terus mengikuti terdakwa yang menuju ke arah Banjarmasin.
Bahwa saksi bersama saksi Farid Kusuma Jaya, S.Sos. terus memantau keberadaan dari terdakwa. Ketika terdakwa kembali dari Banjarmasin menuju arah Marabahan, tepatnya di Jl. Trans Kalimantan, Kel. Handil Bhakti, Kec. Alalak, Kabupaten Barito Kuala, saksi menghentikan motor yang dikendarai oleh Saksi Ahmad Global Alfarizi. Selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Dalam pemeriksaan, ditemukan barang bukti sediaan farmasi berupa obat Carnophen sebanyak 710 (tujuh ratus sepuluh) butir yang dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam dan diletakkan dalam jaket bagian depan milik terdakwa. Pada saat itu terdakwa sedang berboncengan dengan saksi Ahmad Global Alfarizi yang mengantarkan terdakwa ke Banjarmasin.
Bahwa ketika saksi menanyakan kepada terdakwa kepemilikan dari Carnophen tersebut, terdakwa mengaku bahwa obat Carnophen tersebut adalah miliknya, yang akan dijual di rumah terdakwa di daerah Marabahan.
Bahwa ketika saksi menanyakan didapat dari mana obat Carnophen tersebut, terdakwa menerangkan kepada saksi bahwa obat tersebut dibeli terdakwa di Pasar Lima dengan harga Rp 230.000, (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per boks. Obat jenis Carnophen tersebut biasanya dijual terdakwa di Iingkungan rumahnya dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping. Hasil keuntungan yang didapat sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per boxnya.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual obat Carnophen/Zenit dilarang karena telah dibatalkan izin edarnya dan sering disalahgunakan oleh pemakai untuk mabuk.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa obat Carnophen adalah milik terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 9 Oktober 2015 sekira pukul 11.00 Wita saksi sedang bekerja di perkebunan sawit. Pada saat itu saksi dihubungi terdakwa untuk meminta saksi mengantarkannya ke Banjarmasin. Secara kebetulan, saksi juga ada keperluan di Banjarmasin untuk ke rumah saudara. Sehingga saksi bersedia untuk mengantarkan terdakwa ke Banjarmasin.
Bahwa setelah saksi pulang dari kerja, saksi kemudian mendatangi terdakwa di rumahnya. Selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Zupiter MX warna Biru Nopol DA 3673 ML saksi berboncengan dengan terdakwa menuju Banjarmasin.
Bahwa sesampainya di Banjarmasin, saksi kemudian ke rumah saudara saksi untuk mengantarkan uang. Setelah itu, terdakwa meminta saksi untuk mengantarkannya ke Pasar Lima. Namun saksi tidak tahu tujuan terdakwa ke Pasar lima. Sesampainya di Pasar Lima, saksi menunggu terdakwa di parkiran motor, sedangkan terdakwa pergi masuk ke dalam pasar.
Bahwa saksi melihat terdakwa membawa bungkusan / kantong plastik hitam. Saksi tidak menanyakan isi dari bungkusan yang dibawa oleh terdakwa tersebut. Selanjutnya saksi dan terdakwa pergi dari pasar lima untuk pulang ke Marabahan;
Bahwa pada saat saksi dan terdakwa berada di Jl. Trans Kalimantan, Kel. Handil Bakti, Kec. Alalak, Kab. Batola, motor saksi diberhentikan oleh Saksi Farid Kusuma dan Widio Pramono. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh Saksi Farid Kusuma dan Widio Pramono, ditemukan Carnophen dari bungkusan hitam yang dibawa oleh terdakwa.
Bahwa saksi sudah 2 kali mengantarkan terdakwa ke Pasar lima. Untuk bensin dan makan biasanya ditanggung oleh terdakwa. Saksi adalah teman kumpul bareng terdakwa. Biasanya ketika saksi dan terdakwa sedang kumpul bareng, terdakwa memberikan Carnophen kepada saksi, dan obat tersebut biasanya diminum sebanyak 2 butir oleh saksi untuk stamina pada saat saksi bekerja di perkebunan sawit agar tidak cepat letih.
Bahwa barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Zupiter MX warna Biru Nopol DA 3673 ML adalah milik saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan Ahli Drs. Adi Hidayat, Apt Bin Agus Sujito, sabagaimana termuat dalam BAP penyidik yang dibuat di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sediaan farmasi menurut UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat-obatan, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika
Bahwa Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceutical termasuk kategori golongan obat keras yang telah dibatalkan izin edarnya dan dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi, sehingga seharusnya obat tersebut sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor.
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (saksi a decharge) maupun alat bukti lain meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sabagaimana mestinya menurut hukum.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 9 Oktober 2015 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa menelpon saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) untuk mengantarkannya ke Banjarmasin. Secara kebetulan, saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) juga ada keperluan di Banjarmasin untuk ke rumah saudaranya, sehingga saksi Ahmad Global bersedia untuk mengãntarkan terdakwa ke Banjarmasin.
Bahwa setelah saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) pulang dari kerja, saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) mendatangi terdakwa di rumah terdakwa. Selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Zupiter MX warna Biru Nopol DA 3673 ML, terdakwa dan Saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) berboncengan menuju Banjarmasin.
Bahwa setelah menuju ke rumah saudara saksi Ahmad Global di Banjarmasin, terdakwa meminta saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) untuk mengantarkannya ke Pasar Lima. Namun terdakwa tidak memberitahu saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) tujuan terdakwa ke Pasar lima. Sesampainya di Pasar Lima, saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) menunggu terdakwa di parkiran motor. Kemudian terdakwa pergi ke toko obat untuk membeli 7 Box 1 keping Carnophen (710 butir), dengan harga Rp. 230.000,- untuk 1 Box Carnophen, dan 1 keping yang berisi 10 butir seharga Rp. 25.000,-.
Bahwa setelah membeli obat Carnophen tersebut terdakwa kembali ke Marabahan bersama dengan saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm). Pada saat Terdakwa dan saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) berada di Jl. Trans Kalimantan, Kel. Handil Bakti, Kec. Alalak, Kab. Batola, motor saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) diberhentikan oleh Saksi Farid Kusuma dan Widio Pramono.
Bahwa Saksi Farid Kusuma dan Widio Pramono melihat bungkusan hitam yang dibawa terdakwa. Keduanya kemudian membuka bungkusan tersebut, yang berisi Carnophen yang terdakwa beli di Pasar Lima. Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya.
Bahwa Terdakwa telah ± 5 (lima) bulan menjual obat jenis Carnophen, namun sempat berhenti dan mulai berjualan lagi dalam 3 (tiga) minggu terakhir. Selama jangka waktu 3 (tiga) minggu tersebut, terdakwa sudah berhasil menjual obat-obatan jenis carnophen sebanyak ± 5 (lima) box. Biasanya terdakwa jual 1 kepingnya yang berisi 10 butir Rp. 35.000,-, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari 5 Box Carnophen tersebut.
Bahwa barang bukti berupa 710 butir obat Carnophen adalah milik terdakwa yang biasanya terdakwa jual di Marabahan.
Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan mengedarkan obat tanpa kewenangan adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang.
Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
710 (tujuh ratus sepuluh) butir Carnophen
1 buah HP Merk Nokia Warna Hitam dengan Sim Card 087816978428.
1 buah kantong plastik warna hitam.
1 buah sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Biru dengan Nopol DA 3673 ML.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 9 Oktober 2015 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa menelpon saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) untuk mengantarkannya ke Banjarmasin. Secara kebetulan, saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) juga ada keperluan di Banjarmasin untuk ke rumah saudaranya, sehingga saksi Ahmad Global bersedia untuk mengãntarkan terdakwa ke Banjarmasin.
Bahwa setelah saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) pulang dari kerja, saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) mendatangi terdakwa di rumah terdakwa. Selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Zupiter MX warna Biru Nopol DA 3673 ML, terdakwa dan Saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) berboncengan menuju Banjarmasin.
Bahwa setelah menuju ke rumah saudara saksi Ahmad Global di Banjarmasin, terdakwa meminta saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) untuk mengantarkannya ke Pasar Lima. Namun terdakwa tidak memberitahu saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) tujuan terdakwa ke Pasar lima. Sesampainya di Pasar Lima, saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) menunggu terdakwa di parkiran motor. Kemudian terdakwa pergi ke toko obat untuk membeli 7 Box 1 keping Carnophen (710 butir), dengan harga Rp. 230.000,- untuk 1 Box Carnophen, dan 1 keping yang berisi 10 butir seharga Rp. 25.000,-.
Bahwa setelah membeli obat Carnophen tersebut terdakwa kembali ke Marabahan bersama dengan saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm). Pada saat Terdakwa dan saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) berada di Jl. Trans Kalimantan, Kel. Handil Bakti, Kec. Alalak, Kab. Batola, motor saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) diberhentikan oleh Saksi Farid Kusuma dan Widio Pramono.
Bahwa Saksi Farid Kusuma dan Widio Pramono melihat bungkusan hitam yang dibawa terdakwa. Keduanya kemudian membuka bungkusan tersebut, yang berisi Carnophen yang terdakwa beli di Pasar Lima. Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya.
Bahwa Terdakwa telah ± 5 (lima) bulan menjual obat jenis Carnophen, namun sempat berhenti dan mulai berjualan lagi dalam 3 (tiga) minggu terakhir. Selama jangka waktu 3 (tiga) minggu tersebut, terdakwa sudah berhasil menjual obat-obatan jenis carnophen sebanyak ± 5 (lima) box. Biasanya terdakwa jual 1 kepingnya yang berisi 10 butir Rp. 35.000,-, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari 5 Box Carnophen tersebut.
Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan mengedarkan obat tanpa kewenangan adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang.
Bahwa Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceutical termasuk kategori golongan obat keras yang telah dibatalkan izin edarnya dan dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi, sehingga seharusnya obat tersebut sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas. Oleh karena itu majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, yaitu Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “dengan sengaja”;
Unsur “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”.
Ad.1. Setiap Orang.
Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” di sini adalah Setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia.
Bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa MUHAMMAD SYAHRANI Als ISAH Bin AHMAD AINI (Alm). Setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sabagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan oleh Terdakwa. Terdakwa adalah manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim Unsur tindak pidana “Setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Dengan sengaja.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja (opzet) berarti kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu, sehingga kesengajaan sama dengan Wiltens en wettens (dikehendaki dan diketahui).
Menimbang, dalam fakta dipersidangan telah terungkap bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya menjual obat-obatan carnophen tanpa izin adalah perbuatan yang dilarang. Terdakwa melakukannya tanpa ada paksaan dan kelalaian (culpa).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur dengan sengaja telah terpenuhi.
Ad. 3. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan adalah unsur yang bersifat alternatif. Begitu juga terhadap unsur sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan juga merupakan unsur yang bersifat alternatif. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dan mendekati fakta di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Jumat, tanggal 9 Oktober 2015 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa menelpon saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) untuk mengantarkannya ke Banjarmasin. Secara kebetulan, saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) juga ada keperluan di Banjarmasin untuk ke rumah saudaranya, sehingga saksi Ahmad Global bersedia untuk mengãntarkan terdakwa ke Banjarmasin. Setelah saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) pulang dari kerja, saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) mendatangi terdakwa di rumah terdakwa. Selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Zupiter MX warna Biru Nopol DA 3673 ML, terdakwa dan Saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) berboncengan menuju Banjarmasin. Setelah menuju ke rumah saudara saksi Ahmad Global di Banjarmasin, terdakwa meminta saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) untuk mengantarkannya ke Pasar Lima. Namun terdakwa tidak memberitahu saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) tujuan terdakwa ke Pasar lima. Sesampainya di Pasar Lima, saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) menunggu terdakwa di parkiran motor. Kemudian terdakwa pergi ke toko obat untuk membeli 7 Box 1 keping Carnophen (710 butir), dengan harga Rp. 230.000,- untuk 1 Box Carnophen, dan 1 keping yang berisi 10 butir seharga Rp. 25.000,-. Setelah membeli obat Carnophen tersebut terdakwa kembali ke Marabahan bersama dengan saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm). Pada saat Terdakwa dan saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) berada di Jl. Trans Kalimantan, Kel. Handil Bakti, Kec. Alalak, Kab. Batola, motor saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm) diberhentikan oleh Saksi Farid Kusuma dan Widio Pramono. Saksi Farid Kusuma dan Widio Pramono melihat bungkusan hitam yang dibawa terdakwa. Keduanya kemudian membuka bungkusan tersebut, yang berisi Carnophen yang terdakwa beli di Pasar Lima. Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya. Terdakwa telah ± 5 (lima) bulan menjual obat jenis Carnophen, namun sempat berhenti dan mulai berjualan lagi dalam 3 (tiga) minggu terakhir. Selama jangka waktu 3 (tiga) minggu tersebut, terdakwa sudah berhasil menjual obat-obatan jenis carnophen sebanyak ± 5 (lima) box. Biasanya terdakwa jual 1 kepingnya yang berisi 10 butir Rp. 35.000,-, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari 5 Box Carnophen tersebut.
Menimbang, bahwa Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceutical termasuk kategori golongan obat keras yang telah dibatalkan izin edarnya dan dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi, sehingga seharusnya obat tersebut sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, obat-obatan carnophen, termasuk dalam jenis obat. Oleh karena itu termasuk dalam jenis kategori sediaan farmasi sabagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan menjual Carnophen dan dextro. Obat-obatan tersebut merupakan sediaan farmasi yang tidak lagi memiliki izin edar oleh BPOM RI dan telah dilarang peredarannya di masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sabagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
710 (tujuh ratus sepuluh) butir Carnophen
1 buah HP Merk Nokia Warna Hitam dengan Sim Card 087816978428.
1 buah kantong plastik warna hitam.
Merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan digunakan untuk mengulangi tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
1 buah sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Biru dengan Nopol DA 3673 ML.
Merupakan milik saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm). Sehingga perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa pernah dihukum.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa sopan dan terus terang mengakui perbuatannya, sehingga memudahkan jalannya persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sabagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata bertujuan untuk balas dendam, di samping sebagai tindakan represif juga harus mencerminkan prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus bertujuan agar pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali perbuatannya, sedangkan prevensi umum agar masyarakat diharapkan tidak meniru atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan olek si pelaku dan ketertiban dalam masyarakat dapat terjaga.
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa di samping akan dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sabagaimana dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya.
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYAHRANI Als ISAH Bin AHMAD AINI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan/penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
710 (tujuh ratus sepuluh) butir Carnophen
1 buah HP Merk Nokia Warna Hitam dengan Sim Card 087816978428.
1 buah kantong plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 buah sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Biru dengan Nopol DA 3673 ML.
Dikembalikan kepada saksi Ahmad Global Alfarisi Bin Riduan (Alm).
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2015 oleh kami MUJIONO, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, PETRUS NICO KRISTIAN, S.H. dan M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh H. DARDIANSYAH, sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SIHYADI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan dan Terdakwa tersebut.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
TTD TTD
PETRUS NICO KRISTIAN, S.H. MUJIONO, S.H.,M.H.
TTD
M. IKHSAN RIYADI F., S.H.,M.H.
PANITERA,
TTD
H. DARDIANSYAH