- 72/Pid.Sus/2016/PN-Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 72/Pid.Sus/2016/PN-Bek
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - HENDRI als KUNCIL Bin AYEN
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HENDRI als KUNCIL Bin AYEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERCOBAAN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI IJIN EDAR“, sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit dump truck C1 merk mitsubishi beserta STNK, nomor rangka MHMFE75P6FK035956, nomor mesin 4D34T-LX1325, KB 9847 KA, beserta 1 (satu) buah kunci mobil dikembalikan kepada pemiliknya yaitu KRISTIANUS ANYIM; - 1 (satu) unit dump truck merk mitsubishi, KB 9918 K beserta 1 (satu) buah kunci mobil dikembalikan kepada pemiliknya yaitu DONATUS BA’A; - 1 (satu) unit dump truck merk mitsubishi beserta STNK, nomor rangka MHMFE75P6DK027691, nomor mesin 4D43T-J92628, KB 9915 K, beserta 1 (satu) buah kunci mobil dikembalikan kepada pemiliknya yaitu HENDRI KODAM; - 1 (satu) buah paspor An. HENDRI dan 1 (satu) buah PLB ( PAS LINTAS BATAS) An. HENDRI, dikembalikan kepada terdakwa; - 26 (dua puluh enam) dus salaf merk BL; - 20 (dua puluh) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau dalam bentuk ecer; - 28 (dua puluh delapan) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau; - 12 (dua belas) dus salaf merk BL; - 1 (satu) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau dalam bentuk ecer; - 65 (enam puluh lima) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau; - 22 (dua puluh dua) dus zam-buk 28 Gram; - 1 (satu) kotak zam-buk 36 Gram; - 2 (dua) dus salaf merk BL; - 1 (satu) dus merk kul meng du zhong si; Dirampas untuk dimusnahkan; Bahan-bahan ramuan terdiri dari : - 3 (tiga) karung akar kayu; - 1 (satu) dus akar kayu; - 1 (satu) karung kulit kayu; - 1 (satu) dus kulit kayu; - 1 (satu) dus daun teh; - 1 (satu) karung buah merah; - 5 (lima) dus buah hitam; - 1 (satu) karung kulit jeruk; - 1 (satu) karung biji merah; - 1 (satu) karung bunga matahari; - 1 (satu) dus bunga halus kehijauan; - 6 (enam) dus salaf merk pi kang shuang warna putih biru; - 3 (tiga) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 72/Pid.Sus/2016/PN-Bek
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HENDRI als KUNCIL Bin AYEN;
Tempat lahir : Bumbung;
Umur/Tanggal lahir : 40 tahun / 17 Agustus 1976;
Jenis kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Seluas RT. 04 / Rw. 01 Desa Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 06 April 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan tanggal 04 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 01 Juni 2016 sampai dengan tanggal 20 Juni 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang sejak tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan tanggal 12 Juli 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan tanggal 10 September 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 72/Pen.Pid/ 2016/PN-Bek tanggal 13 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 72/Pen.Pid/2016/PN-Bek tanggal 13
Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HENDRI Alias KUNCIL Bin AYEN bersalah melakukan tindak pidana “KESEHATAN”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 53 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRI Alias KUNCIL Bin AYEN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti:berupa:
1 (satu) unit dump truck C1 merk mitsubishi beserta STNK, Nomor rangka MHMFE75P6FK035956, Nomor Mesin 4D34T-LX1325, KB 9847 KA, pemilik An. KRISTIANUS ANYIM dan beserta 1 (satu) buah kunci mobil dikembalikan kepada pemiliknnya;
1 (satu) unit Dump Truk Merk MITSUBISHI KB 9918 K, beserta 1 (satu) buah kunci mobil dikembalikan kepada pemiliknnya;
1 (satu) unit Dump Truk Merk MITSUBISHI beserta STNK, Nomor Rangka MHMF75P6DK027691, Nomor Mesin 4D34T-J92628, KB 9915 K, Pemilik An. HENDRI KODAM dan beserta 1 (satu) buah Kunci Mobil dikembalikan kepada pemiliknya;
1 (satu) buah paspor An. HENDRI dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) buah PLB ( PAS LINTAS BATAS) An. HENDRI dikembalikan kepada terdakwa;
26 (dua puluh enam) dus salaf merk BL ;
20 (dua puluh) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau dalam bentuk ecer ;
28 (dua puluh delapan) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau ;
12 (dua belas) dus salaf merk BL ;
1 (satu) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau dalam bentuk ecer
65 (enam puluh lima) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau ;
22 (dua puluh dua) dus zam-buk 28 Gram ;
1 (satu) kotak zam-buk 36 Gram ;
2 (dua) dus salaf merk BL ;
1 (satu) dus merk kul meng du zhong si, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan;
Bahan-bahan ramuan terdiri dari :
3 (tiga) karung akar kayu ;
1 (satu) dus akar kayu ;
1 (satu) karung kulit kayu ;
1 (satu) dus kulit kayu ;
1 (satu) dus daun teh ;
1 (satu) karung buah merah ;
5 (lima) dus buah hitam ;
1 (satu) karung kulit jeruk ;
1 (satu) karung biji merah ;
1 (satu) karung bunga matahari ;
1 (satu) dus bunga halus kehijauan ;
6 (enam) dus salaf merk pi kang shuang warna putih biru ;
3 (tiga) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau, barang bukti obat dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh
Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa Hendri als Kuncil bin Ayen, pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016 bertempat di simpang pasar gunung Kec.Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berhak mengadili perkara tersebut “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi ijin edar sebagaiman dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 sedian farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Saksi Novi Berri Maulana dan Saksi Arman sedang melaksanakan Rajia didepan Pos lantas simpang pasar gunung dimana pada saat itu saksi Arman memberhentikan 3 (tiga) unit mobil truk dengan nomor polisi KB 9915 K,KB 9918 K, KB 9847 KA dimana pada saat itu saksi arman langsung menayakan kepada sopir “ Bawa Apa Pak?” di jawab bawa obat ,rempa, dari Malaysia serta saksi Arman juga langsung melihat barang-barang yang ada didalam truck KB 9847 KA berupa 22(dua-dua) dus Zam-buk 28 gram 1(satu) kotak Zam-buk 36 gram, 2 (dua) dus salap merk BL,1 (satu) dus Merk Guang Xi luo Han Gou,1 (satu) dus Merk Kul meng Du Zhong Si dan bahan-bahan ramuan terdiri dari 3 karung akar kayu 6 (enam) dus Salaf Merk Pi Kang Shuang warna putih biru,3 (tiga) dus salaf merk pi kang shuang hijau. Truck KB 9915 K membawa 12 (dua belas) dus salaf merk BL,1 (satu) dus salaf Merk Pi Kang Shuang warna hijau dalam bentuk ecer,65 (enam puluh lima) salaf Merk Pi Kang Shuang warna hijau, mobil truck KB 9918 K membawa 26 (dua pulu enam) dus salaf merk BL,20 (dus) salaf Merk Pi Kang Shuang warna hijau dalam bentuk ecer,28 (dua pulu delapan) dus salaf Merk Pi Kang Shuang,kemudian saksi Novi Berri Maulana menayakan Dokumen/ijin yang sah dalam membawa obat-obat tradisional dari Malaysia tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukan adanya dokumen/ijin untuk membawa obat-obat tradisional dari malaysia kemudian terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli John Pitter,S Farm.Apt, PNS (Kepala Seksi Farmasi Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan) Kabupaten Bengkayang, bahwa terdakwa membawa obat-obat tradisional dari malaysia tersebut tidak memiliki ijin edar dari dinas kesehatan atau terdaftar perijinannya kepada dinas Kab. Bengkayang. Dan terdakwa tidak ada ijin yang bergerak mengimpor obat-obatan dan makanan serta bahan-bahan ramuan china yang berasal dari Malaysia;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 53 KUHP;
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Hendri als Kuncil bin Ayen, pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016 bertempat di simpang pasar gunung Kec.Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berhak mengadili perkara tersebut “memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang`dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”. mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Saksi Novi Berri Maulana dan Saksi Arman sedang melaksanakan Rajia didepan Pos lantas simpang pasar gunung dimana pada saat itu saksi Arman memberhentikan 3 (tiga) unit mobil truk dengan nomor polisi KB 9915 K,KB 9918 K, KB 9847 KA dimana pada saat itu saksi Arman langsung menayakan kepada sopir “ Bawa Apa Pak?” dijawab bawa obat ,rempa, dari Malaysia serta saksi Arman juga langsung melihat barang-barang yang ada didalam truck KB 9847 KA berupa 22(dua-dua) dus Zam-buk 28 gram 1(satu) kotak Zam-buk 36 gram, 2 (dua) dus salap merk BL,1 (satu) dus Merk Guang Xi luo Han Gou,1 (satu) dus Merk Kul meng Du Zhong Si dan bahan-bahan ramuan terdiri dari 3 karung akar kayu 6 (enam) dus Salaf Merk Pi Kang Shuang warna putih biru,3 (tiga) dus salaf merk pi kang shuang hijau. Truck KB 9915 K membawa 12 (dua belas) dus salaf merk BL,1 (satu) dus salaf Merk Pi Kang Shuang warna hijau dalam bentuk ecer,65 (enam puluh lima) salaf Merk Pi Kang Shuang warna hijau, mobil truck KB 9918 K membawa 26 (dua pulu enam) dus salaf merk BL,20 (dus) salaf Merk Pi Kang Shuang warna hijau dalam bentuk ecer,28 (dua pulu delapan) dus salaf Merk Pi Kang Shuang,kemudian saksi Novi Berri Maulana menayakan Dokumen/ijin yang sah dalam membawa obat-obat tradisional dari Malaysia tersebut dan tidak dapat menunjukan adanya dokumen/ijin untuk membawa obat-obat tradisional dari malaysia kemudian terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Sdr. MANUDI Bin AHMAD ARIP (Alm), NIP. 19631005 198602 1 011, Jabatan Kasi Distribusi, Perlindungan Konsumen dan Metrologi pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DISKUMINDAG) Kabupaten Bengkayang, menyatakan bahwa obat-obatan dan ramuan china dari Malaysia tersebut belum diuji atau di periksa sehingga kualitas barang tersebut belum tentu sama / tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan di Indonesia (SNI) untuk diedarkan, sehingga perbuatan tersebut akan merugikan konsumen dan melanggar hak-hak dari konsumen,melanggar ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen maka obat-obatan dan ramuan china dari Malaysia tersebut adalah termasuk barang yang dilarang diperdagangkan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 53 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti, selanjutnya Terdakwa menyatakan terhadap dakwaan tersebut tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dan Ahli sebagai berikut:
ARMAN ARFANDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 11.30 Wib di Simpang Pasar Gunung Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang saksi beserta rekan saksi Novi Berry Maulana telah menangkap terdakwa HENDRI Alias KUNCI karena membawa obat-obatan dan ramuan cina yang diduga berasal dari malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa pada awalnya kami dari Kepolisian melaksanakan Operasi Kepolisian di depan Pos Lantas yang berada tidak jauh dari Simpang Pasar Gunung sekitar pukul 11.15 Wib saksi dan rekan saksi memberhentikan semua kendaraan yang menuju ke Pontianak kemudian Saksi mendatangi 3 (tiga) unit truk kuning dengan nomor polisi KB 9915 K, KB 9918 K dan KB 9847 KA dan saksi menanyakan “Bawa apa pak?”, dan sopirnya menjawab “Bawa obat dan rempah dari Malaysia”, kemudian saksi menanyakan surat-surat dan menanyakan dokumen yang sah dalam membawa barang-barang tersebut, namun sopir tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat atau dokumen yang sah dalam pembawaannya dan mobil tersebut diamankan di Polres Bengkayang untuk ditindak lanjuti;
Bahwa selain terdakwa saksi juga mengamankan sopir berikut 3 (tiga) unit dump truck beserta isi muatannya yaitu:
1 (satu) unit Dump Truck C1 Merk MITSUBISHI beserta STNK, Nomor Rangka MHMFE75P6FK035956, Nomor Mesin 4D34T-LX1325, KB 9847 KA, pemilik An. KRISTIANUS ANYIM dan beserta 1 (satu) buah kunci mobil, 22 (dua puluh dua) Dus Zam-Buk 28 Gram, 1 (satu) kotak Zam-Buk 36 Gram, 2 (dua) Dus Salaf Merk BL, 1(satu) Dus Merk Guang Xi Luo Han Guo, 1 (satu) Dus Merk Kul Meng Du Zhing Sidan bahan-bahan ramuan terdiri dari : 3 (tiga) Karung Akar kayu, 1 (satu) Dus Akar Kayu, 1 (satu) Karung Kulit Kayu, 1 (satu) Dus Kulit Kayu, 1 (satu) Dus Daun Teh, 1 (satu) Karung Buah Merah, 5 (lima) Dus Buah Hitam, 1 (satu) Karung Kulit Jeruk, 1 (satu) Karung Biji Merah, 1 (satu) Karung Bunga Mata hari, 1 (satu) Dus Bunga Halus Kehijauan, 6 (enam) Dus Salaf Merk Pi Kang Shuang Warna Putih Biru, 1 (satu) Dus Salaf Merk Pi Kang Shuang Warna Hijau;
1 (satu) unit Dump Truk Merk MITSUBISHI beserta STNK, Nomor Rangka MHMF75P6DK027691, Nomor Mesin 4D34T-J92628, KB 9915 K, Pemilik An. HENDRI KODAM dan berserta dan beserta 1 (satu) buah Kunci Mobil, 1 (satu) buah Paspor An. HENDRI, 1 (satu) buah PLB (PAS LINTAS BATAS) an. HENDRI, 12 (dua belas) Dus Merk BL, 1 (satu) Dus Salaf Merk Pi Kang Shuang warna hijau dalam bentuk ecer, 65 (enam puluh lima) Dus Salaf Merk Pi Kang Shuang warna hijau;
1 (satu) unit Dump Truk merk MITSUBISHI, KB 9918 K, berserta
1 (satu) buah kunci mobil, 26 (dua puluh enam) Dus Salaf Merk BL, 20 (dua puluh) Dus Salaf Merk Pi Kang Shuang warna hijau dalam bentuk ecer, 28 (dua puluh delapan) Dus Salaf Merk Pi Kang Shuang warna hijau;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan pendapat bahwa keterangannya adalah benar;
NOVI BERRI MAULANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 11.30 Wib di Simpang Pasar Gunung Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang saksi beserta rekan saksi Arman Afandi telah menangkap terdakwa HENDRI Alias KUNCI karena membawa obat-obatan dan ramuan cina yang diduga berasal dari malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa pada awalnya kami dari Kepolisian melaksanakan Operasi Kepolisian di depan Pos Lantas yang berada tidak jauh dari Simpang Pasar Gunung sekitar pukul 11.15 Wib saksi dan rekan saksi memberhentikan semua kendaraan yang menuju ke Pontianak kemudian Saksi ARMAN mendatangi 3 (tiga) unit truk kuning dengan nomor polisi KB 9915 K, KB 9918 K dan KB 9847 KA dan saksi menanyakan “Bawa apa pak?”, dan sopirnya menjawab “Bawa obat dan rempah dari Malaysia”, kemudian saksi ARMAN menanyakan surat-surat dan menanyakan dokumen yang sah dalam membawa barang-barang tersebut, namun sopir tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat atau dokumen yang sah dalam pembawaannya dan mobil tersebut diamankan di Polres Bengkayang untuk ditindak lanjuti;
Bahwa selain terdakwa saksi juga mengamankan sopir berikut 3 (tiga) unit dump truck beserta isi muatannya yaitu:
1 (satu) unit Dump Truck C1 Merk MITSUBISHI beserta STNK, Nomor Rangka MHMFE75P6FK035956, Nomor Mesin 4D34T-LX1325, KB 9847 KA, pemilik An. KRISTIANUS ANYIM dan beserta 1 (satu) buah kunci mobil, 22 (dua puluh dua) Dus Zam-Buk 28 Gram, 1 (satu) kotak Zam-Buk 36 Gram, 2 (dua) Dus Salaf Merk BL, 1(satu) Dus Merk Guang Xi Luo Han Guo, 1 (satu) Dus Merk Kul Meng Du Zhing Sidan bahan-bahan ramuan terdiri dari : 3 (tiga) Karung Akar kayu, 1 (satu) Dus Akar Kayu, 1 (satu) Karung Kulit Kayu, 1 (satu) Dus Kulit Kayu, 1 (satu) Dus Daun Teh, 1 (satu) Karung Buah Merah, 5 (lima) Dus Buah Hitam, 1 (satu) Karung Kulit Jeruk, 1 (satu) Karung Biji Merah, 1 (satu) Karung Bunga Mata hari, 1 (satu) Dus Bunga Halus Kehijauan, 6 (enam) Dus Salaf Merk Pi Kang Shuang Warna Putih Biru, 1 (satu) Dus Salaf Merk Pi Kang Shuang Warna Hijau;
1 (satu) unit Dump Truk Merk MITSUBISHI beserta STNK, Nomor Rangka MHMF75P6DK027691, Nomor Mesin 4D34T-J92628, KB 9915 K, Pemilik An. HENDRI KODAM dan berserta dan beserta 1 (satu) buah Kunci Mobil, 1 (satu) buah Paspor An. HENDRI, 1 (satu) buah PLB (PAS LINTAS BATAS) an. HENDRI, 12 (dua belas) Dus Merk BL, 1 (satu) Dus Salaf Merk Pi Kang Shuang warna hijau dalam bentuk ecer, 65 (enam puluh lima) Dus Salaf Merk Pi Kang Shuang warna hijau;
1 (satu) unit Dump Truk merk MITSUBISHI, KB 9918 K, berserta 1 (satu) buah kunci mobil, 26 (dua puluh enam) Dus Salaf Merk BL, 20 (dua puluh) Dus Salaf Merk Pi Kang Shuang warna hijau dalam bentuk ecer, 28 (dua puluh delapan) Dus Salaf Merk Pi Kang Shuang warna hijau;
Bahwa atas pertanyaan saksi baik terdakwa maupun sopirnya menyatakan dalam membawa atau mengangkut obat-obatan dan ramuan cina tersebut tidak dilengkapi dokumen atau ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan pendapat bahwa keterangannya adalah benar;
ANTONIUS GELOIR MANUK Anak SILI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 11.30 Wib di Simpang Pasar Gunung Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang saksi bersama dengan terdakwa HENDRI Alias KUNCI diamankan oleh Polisi karena membawa obat-obatan dan ramuan cina yang diduga berasal dari malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa pada awalnya saksi dihubungi lewat telephone oleh Terdakwa HENDRI untuk mengangkut barang di perbatasan, kemudian saksi berangkat dari rumah saksi untuk menuju Jagoi Babang pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 18.00 Wib langsung menuju ke Jagoi Babang Kab. Bengkayang, setelah sampai di Jagoi Babang (perbatasan) saksi memarkirkan mobil Dum truk yang saksi bawa kemudian ada orang atau buruh yang memuat atau menaikkan barang-barang kotak keatas mobil saksi, selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wib tanggal 05 April 2016 saksi langsung berangkat menuju Pontianak melalui Jalan Negara Jagoi Babang ke arah Kabupaten Sambas lalu menuju Singkawang kearah Sungai Raya Kepulauan, akan tetapi pada saat diperjalanan saksi dihentikan oleh anggota Kepolisian Polsek Sungai Raya sekitar pukul 10.30 Wib dan kemudian saksi diamankan ke Polres Bengkayang;
Upah sewa mobil truk untuk membawa barang-barang tersebut sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan upah atau honor yang saksi terima sebagai sopir Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan uang yang diberikan Terdakwa baru sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Bahwa Pemilik mobil truk KB 9918 K yang saksi gunakan dalam membawa barang berupa campuran obat-obatan tersebut adalah milik sdr DONATUS BA’A, dan Mobil truk yang dipergunakan untuk mengangkut barang-barang tersebut adalah 3 (tiga) mobil truk dan kesemuanya dihubungi atau disuruh oleh terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah mobil truk yang dipergunakan untuk mengangkut obat-obatan dan ramuan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan pendapat bahwa keterangannya adalah benar;
HELMI PURWANTO Als BUJANG Bin MAHYAN (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 11.30 Wib di Simpang Pasar Gunung Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang saksi bersama dengan terdakwa HENDRI Alias KUNCI diamankan oleh Polisi karena membawa obat-obatan dan ramuan cina yang diduga berasal dari malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa awalnya setelah saksi dihubungi terdakwa untuk mengangkut barang diperbatasan lalu saksi berangkat dari Doyot Kec. Lumar untuk menuju ke Jagoi Babang Kab. Bengkayang pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 19.00 Wib langsung menuju ke Jagoi Babang Kab. Bengkayang dan setelah saksi memarkirkan mobil truk yang saksi bawa kemudian disana sudah menunggu mobil (Long Bus) yang memuat barang-barang berupa obat-obatan yang berasal dari Malaysia, kemudian mobil yang saksi bawa dimuat atau dinaikkan barang-barang kotak yang saksi tidak tahu, kemudian setelah selesai memuat barang-barang tersebut sekitar pukul 02.30 Wib tanggal 05 April 2016 saksi langsung berangkat menuju ke arah Bengkayang tetapi pada saat di Simpang Talek (Jagoi) saksi belok ke arah kanan Kec. Jagoi Babang menuju ke arah Sajingan Kab. Sambas dan saksipun keluar ke jalan poros Kabupaten Sambas dan ke arah Singkawang kemudian menuju ke arah Pontianak dan di Jalan tepatnya di Simpang Pasar Gunung Kec. Sei Raya Kab. Bengkayang saksi dihentikan oleh Anggota Kepolisian Polsek Sei Raya kemudian truk yang saksi bawa tersebut diperiksa oleh anggota Kepolisian Polsek Sei Raya, setelah diperiksa ternyata muatan tersebut obat-obatan yang diduga berasal dari Malaysia;
Pemilik mobil KB 9915 K yang saksi gunakan untuk membawa barang barang-barang tersebut adalah milik sdr HENDRI KODAM;
Upah yang terima dalam membawa baran-barang tersebut sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) akan tetapi belum dibayar dan hanya diberi uang jalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sisanya belum dibayarkan dan Mobil truk yang dipergunakan untuk mengangkut barang-barang tersebut adalah 3 (tiga) mobil truk dan kesemuanya dihubungi atau disuruh oleh terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah mobil truk yang dipergunakan untuk mengangkut obat-obatan dan ramuan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan pendapat bahwa keterangannya adalah benar;
DONY SURYANTO L Anak LEMAN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 11.30 Wib di Simpang Pasar Gunung Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang saksi bersama dengan terdakwa HENDRI Alias KUNCI diamankan oleh Polisi karena membawa obat-obatan dan ramuan cina yang diduga berasal dari malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa pada awalnya saksi dihubungi lewat telephone oleh Saksi HELMI untuk mengangkut barang di perbatasan, kemudian saksi berangkat menuju Jagoi Babang pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 18.00 Wib setelah sampai di Jagoi Babang (perbatasan) saksi memarkirkan mobil Dum truk yang saksi bawa kemudian ada orang atau buruh yang memuat atau menaikkan barang-barang kotak, kemudian sekitar pukul 03.00 Wib tanggal 05 April 2016 saksi langsung berangkat menuju kearah Pontianak melalui Simpang Take Kec. Jagoi Babang menuju Sambas lalu ke Sajingan dan di Jalan tepatnya sebelum di Simpang Pasar Gunung pukul 11.00 Wib saksi dihentikan oleh Anggota Kepolisian Polsek Sungai Raya kemudian truk yang saksi bawa tersebut diperiksa oleh anggota kepolisian Polsek Sungai Raya, setelah diperiksa ternyata muatan tersebut obat-obatan yang di duga berasal dari Malaysia;
Bahwa Pemilik mobil KB 9847 KA yang saksi gunakan untuk membawa barang barang-barang tersebut adalah milik sdr AYIN;
Bahwa Upah yang terima dalam membawa baran-barang tersebut sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) akan tetapi belum dibayar dan hanya diberi uang jalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sisanya belum dibayarkan dan Mobil truk yang dipergunakan untuk mengangkut barang-barang tersebut adalah 3 (tiga) mobil truk dan kesemuanya dihubungi atau disuruh oleh terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah mobil truk yang dipergunakan untuk mengangkut obat-obatan dan ramuan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan pendapat bahwa keterangannya adalah benar;
Ahli JOHN PITTER, S.Farm., APT, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran dan kejahatan di bidang obat-obatan dan bahan-bahan ramuan Cina yang berasal dari Malaysia, saksi mengacu kepada Undang-Undang Kesehatan yaitu Undang-Undang No. 36 tahun 2009 yang mana sedian farmasi hanya dapat diedarkan oleh seseorang setelah mendapatkan ijin edar oleh BALAIPOM;
Bahwa yang dimaksud dengan farmasi adalah segala bentuk obat-
obatan baik yang berasal dari bahan kimia obat maupun bahan Herbal;
Bahwa yang dimaksud dengan obat tradisioanl yang resmi dalam pasal 2 yaitu obat tradisional, obat herbal terstandar dan Fitofarmaka (obat Zat Ekstarak atau sudah uji Lab) yang dibuat dan diedarkan di Indonesia wajib memperoleh ijin Edar dikecualikan bagi Obat Tradisional Impor yang digunakan sendiri dalam jumlah yang terbatas;
Menurut pengetahuan yang saksi miliki bahwa obat-obatan yang telah memilki registrasi adalah obat-obatan yaang telah teruji di Lab dan terdaftar di BPOM
Bahwa untuk melakukan distribusi obat-obatan secara resmi seseorang harus memilki SPB (surat pengantar barang), kemudian barang yang akan di distribusikan tersebut di bungkus sendiri dengan full packing dan mengantarkan barang tersebut menggunakan mobil bok atau bak tertutup karena jika menggunakan mobil truk bak terbuka dikhawatirkan pencemaran udara yang berpengaruh terhadap kesehatan manusia;
Bahwa setelah saksi melihat barang bukti yaitu berupa 3 (tiga) karung Akar Kayu, 1 (satu) dus Akar Kayu, 1 (satu) karung Kulit Kayu, 1 (satu) duk Daun Teh, 1 (satu) karung Buah Merah, 5 (lima) dus Buah Hitam, 1 (satu) karung Biji Merah, 1 (satu) karung Bunga Mata hari dan 1 (satu) dus Bunga Halus Kehijauan, menurut Ahli jika dilihat dari jumlah yang cukup besar dapat saksi simpulkan kalau Terdakwa telah melakukan distribusi bahan obat tradisional yang seharusnya memilki ijin distribusi dari BALAIPOM dan DESPERINDAG dan juga bahan tersebut belum dapat diketahui kegunaannya dan efek yang berbahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan barang tersebut;
Bahwa menurut saksi barang-barang tersebut tidak boleh diperjuabelikan kepada khalayak umum karena tidak ada ijin Registrasi dan tidak ada ijin edar sehingga keamanan Produk ini tidak dapat di pertanggung jawabkan;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa menyatakan pendapat bahwa keterangannya adalah benar;
Ahli MANUDI Bin AHMAD ARIP (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang dimaksud dengan perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual beli, sewa menyewa, yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan mengalihkan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi;
Bahwa yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usahan baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan atau berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Rebublik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang di bidang ekonomi;
Bahwa yang dimaksud dengan import barang adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean Indonesia sedangkan tata cara tataniaga mengimport barang-barang berupa obat-obatan, salep dan ramuan cina ke wilayah Indonesia diatur dengan surat keputusan menteri perindustrian dan perdagangan nomor: 527 / MPP / KEP/ 9 / 2004 tanggal 17 September 2004 tentang import, sedangkan perusahaan yang diperkenankan mengimport adalah telah mendapat pengakuan sebagai Importer Produsen (IP) yang ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan kementrian Perdagangan Republik Indonesia;
Bahwa yang ahli ketahui apabila mutu dari barang-barang berupa obat-obatan, salep dan ramuan cina dari Malaysia tersebut di bawah standar mutu yang telah ditetapkan di Indonesia (SNI), maka sudah tentu melanggar ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dikarenakan standar mutu yang ada di Negara Malaysia belum tentu sama dengan standar mutu yang ditetapkan di Indonesia dan perbuatan tersebut sudah barang tentu akan merugikan konsumen dan pelaku usaha telah melanggar hak-hak dari konsumen;
Bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit truk warna kuning KB 9847 KA yang berisikan 22 (dua puluh dua) Dus Zam-Buk 20 Gram, 1 (satu) dus Zam-Buk 36 Gram, 2 (dua) dus Salap merk BL, 1 (satu) dus Guang Xi Luo Han Guo, 1 (satu) Kul Meng Du Zang Si, 3 (tiga) karung Akar Kayu dan bahan-bahan ramuan cin, 1 (satu) unit truk warna kuning KB 9915 K yang berisikan 12 (dua belas) dus Salap Merk BL, 65 (enam puluh lima) dus Pi Kang Shuang, 1 (satu) dus Pi Kang Shuang ecer, dan 1 (satu) unit truk warna kuning KB 9918 K yang berisikan 28 (dua puluh delapan) dus Pi Kang Shuang, 26 (dua puluh enam) dus Salap merk BL yang diduga berasal dari Malaysia yang diduga milik Terdakwa yang seperti diperlihatkan dalam persidangan tersebut adalah barang-barang yang dilarang untuk diperdagangkan;
Bahwa barang-barang tersebut dilarang untuk diedarkan dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sesuai dengan Kepmenperindag Nomor: 61 / MPP / Kep / 5 / 2004 tentang perdagangan antar pulau Nomor: 334 / MPP / Kep / 5 / 2004 tentang perdagangan antar pulau pada intinya melarang barang-barang tersebut diperdagangkan yang dilarang diperdagangkan antar pulau diantaranya obat-obatan dan ramuan cina Import, dan jika dilihat dari kemasan barang-barang tersebut ini belum memenuhi syarat Importer karena masih mencantumkan labelisasi yang berasal dari Nagara Malaysia dan tidak sesuai dengan surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor: 527 / MPP / Kep / 9 / 2004 tanggal 7 September 2004 tentang ketentuan Import, sehingga memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan untuk karena obat-obatan dan ramuan cina yang dimasukkan kedalam wilayah Indonesia belum diketahui apakah sudah di uji atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan dan mutu sebelum peredarannya dan pada labelnya tidak tercantum nama dan alamat pihak yang memasukkan obat-obatan dan ramuan cina ke dalam wilayah Indonesia (Importir terdaftar obat-obatan dn ramuan cina) sehingga tidak diketahui siapa yang mengimport barang-barang berupa obat-obatan dan ramuan cina tersebut;
Bahwa menurut saksi barang-barang tersebut harus segera dimusnahkan dan tidak layak untuk diperdagangkan dan diedarkan karena dikhawatiekan akan dapat membahayakan bagi kesehatan manusia;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa menyatakan pendapat bahwa keterangannya adalah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 11.30 Wib
di Simpang Pasar Gunung Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang terdakwa bersama dengan saksi ANTONIUS GELOIR MANUK Anak SILI, saksi HELMI PURWANTO Als BUJANG Bin MAHYAN (alm) dan saksi DONY SURYANTO L Anak LEMAN, diamankan oleh Polisi karena membawa obat-obatan dan ramuan cina yang berasal dari malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa pada saat itu Terdakwa membawa obat-obatan dan ramuan cina tersebut dari Jagoi Babang (perbatasan Indonesia-Malaysia) menuju ke Pontianak bersama dengan teman-teman Terdakwa yang bernama saksi DONI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truk dengan Nomor Polisi KB 9847 KA membawa 22 (dua puluh dua) dus Zam-Buk 28 Gram, 1 (satu) dus Zam-Buk 36 Gram, 2 (dua) dus Salaf merk BL, 1 (satu) dus Guang Xi Lau, 1 (satu) dus Kui Meng Du Zhung Si, 3 (tiga) karung Akar-akaran dan bahan ramuan, saksi ANTONIUS menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truk dengan Nomor Polisi KB 9818 K membawa 28 (dua puluh delapan) Pi Kang Shuang dan 26 (dua puluh enam) dus Salaf merk BL dan Terdakwa berada di mobil yang dikendarai saksi HELMI dengan menggunakan 1 (satu) buah Truk merk Counter berwarna kuning dengan Plat Nomor Polisi KB 9915 K membawa 12 (dua belas) dus Salap merk BL, 1 (satu) dus Salaf merk Pi Kang Shuang warna hijau dalam bentuk encer dan 65 (enam puluh lima) dus Salaf merk Pi Kang Shuang warna hijau;
Bahwa yang menyuruh Terdakwa untuk membawa obat-obatan dan ramuan cina tersebut adalah saudara Mr. LIN yang merupakan bos dari salah satu perusahaan dari Malaysia dan sesampainya di Pontianak barang tersebut akan diambil oleh Saudara ALDO, dan untuk melakukan perbuatan tersebut Terdakwa diberikan ongkos sebesar RM. 10.000,- (sepuluh ribu ringgit Malaysia) sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan uang tersebut dipergunakan untuk membayar ongkos sopir dan uang makan karyawan serta upah dalam pengangkutan barang-barang tersebut;
Bahwa Barang-barang yang dimuat oleh Terdakwa tersebut tidak memiliki dokumen atau surat ijin sah dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar Terdakwa yang menyewa mobil truk tersebut sebanyak 3 (tiga) mobil truk dan untuk sewa masing mobil truk tersebut seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui untuk apa obat-obatan dan ramuan
cina yang Terdakwa bawa tersebut dan Terdakwa tidak mengetahui akan didistribusikan kemana, yang terdakwa tahu pada saat barang-barang tersebut sampai di Pontianak tepatnya di Siantan nanti terdakwa ditelephone;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti
berupa 1 (satu) unit dump truck merk mitsubishi, KB 9918 K, beserta 1 (satu) buah kunci mobil membawa 26 (dua puluh enam) dus salaf merk BL, 20 (dua puluh) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau dalam bentuk ecer, 28 (dua puluh delapan) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau, 1 (satu) unit dump truck merk mitsubishi beserta STNK, nomor rangka MHMFE75P6DK027691, nomor mesin 4D43T-J92628, KB 9915 K, pemilik An. HENDRI KODAM dan beserta 1 (satu) buah kunci mobil dimana didalam mobil tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) buah paspor An. HENDRI, 1 (satu) buah PLB ( PAS LINTAS BATAS) An. HENDRI, 12 (dua belas) dus salaf merk BL, 1 (satu) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau dalam bentuk ecer, 65 (enam puluh lima) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau, dan 1 (satu) unit dump truck C1 merk mitsubishi beserta STNK, nomor rangka MHMFE75P6FK035956, nomor mesin 4D34T-LX1325, KB 9847 KA, pemilik An. KRISTIANUS ANYIM dan beserta 1 (satu) buah kunci mobil, 22 (dua puluh dua) dus zam-buk 28 Gram, 1 (satu) kotak zam-buk 36 Gram, 2 (dua) dus salaf merk BL, 1 (satu) dus merk kul meng du zhong si, serta Bahan-bahan ramuan terdiri dari : 3 (tiga) karung akar kayu, 1 (satu) dus akar kayu, 1 (satu) karung kulit kayu, 1 (satu) dus kulit kayu, 1 (satu) dus daun teh, 1 (satu) karung buah merah, 5 (lima) dus buah hitam, 1 (satu) karung kulit jeruk, 1 (satu) karung biji merah, 1 (satu) karung bunga matahari, 1 (satu) dus bunga halus kehijauan, 6 (enam) dus salaf merk pi kang shuang warna putih biru dan 3 (tiga) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau.;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 11.30 Wib di Simpang Pasar Gunung Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang terdakwa HENDRI Alias KUNCI bersama dengan saksi ANTONIUS GELOIR MANUK Anak SILI, saksi HELMI PURWANTO Als BUJANG Bin MAHYAN (alm) dan saksi DONY SURYANTO L Anak LEMAN, diamankan oleh Polisi karena membawa obat-obatan dan ramuan cina yang berasal dari malaysia tanpa dilengkapi dokumen
yang sah;
Bahwa pada saat itu Terdakwa membawa obat-obatan dan ramuan cina tersebut dari Jagoi Babang (perbatasan Indonesia-Malaysia) menuju ke Pontianak bersama dengan teman-teman Terdakwa yang bernama saksi DONI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truk dengan Nomor Polisi KB 9847 KA membawa 22 (dua puluh dua) dus Zam-Buk 28 Gram, 1 (satu) dus Zam-Buk 36 Gram, 2 (dua) dus Salaf merk BL, 1 (satu) dus Guang Xi Lau, 1 (satu) dus Kui Meng Du Zhung Si, 3 (tiga) karung Akar-akaran dan bahan ramuan, lalu saksi ANTONIUS menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truk dengan Nomor Polisi KB 9818 K membawa 28 (dua puluh delapan) Pi Kang Shuang dan 26 (dua puluh enam) dus Salaf merk BL dan Terdakwa berada di mobil yang dikendarai saksi HELMI dengan menggunakan 1 (satu) buah Truk merk Counter berwarna kuning dengan Plat Nomor Polisi KB 9915 K yang membawa 12 (dua belas) dus Salap merk BL, 1 (satu) dus Salaf merk Pi Kang Shuang warna hijau dalam bentuk encer dan 65 (enam puluh lima) dus Salaf merk Pi Kang Shuang warna hijau;
Bahwa yang menyuruh Terdakwa untuk membawa obat-obatan dan ramuan cina tersebut adalah saudara Mr. LIN yang merupakan bos dari salah satu perusahaan dari Malaysia dan sesampainya di Pontianak barang tersebut akan diambil oleh Saudara ALDO, dan untuk melakukan perbuatan tersebut Terdakwa diberikan ongkos sebesar RM. 10.000,- (sepuluh ribu ringgit Malaysia) sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan uang tersebut dipergunakan untuk membayar ongkos sopir dan uang makan karyawan serta upah dalam pengangkutan barang-barang tersebut;
Bahwa Barang-barang yang dimuat oleh Terdakwa tersebut tidak memiliki dokumen atau surat ijin sah dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar Terdakwa yang menyewa mobil truk tersebut sebanyak 3 (tiga) mobil truk dan untuk sewa masing mobil truk tersebut seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah);
Bahwa menurut pendapat Ahli JOHN PITTER, S.Farm., APT barang bukti tersebut merujuk kepada peraturan perundang-undangan Undang-Undang Kesehatan yaitu Undang-Undang No. 36 tahun 2009 yang mana sedian farmasi hanya dapat diedarkan oleh seseorang setelah mendapatkan ijin edar oleh BALAIPOM sehingga terhadap barang bukti tersebut dapatlah disimpulkan tidak boleh diperjuabelikan kepada khalayak umum karena tidak ada ijin Registrasi dan tidak ada ijin edar sehingga keamanan Produk ini tidak dapat di pertanggung jawabkan;
Bahwa menurut pendapat ahli MANUDI Bin AHMAD ARIP barang bukti tersebut adalah barang-barang tersebut dilarang untuk diedarkan dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sesuai dengan Kepmenperindag Nomor: 61 / MPP / Kep / 5 / 2004 tentang perdagangan antar pulau dan Nomor: 334 / MPP / Kep / 5 / 2004 tentang perdagangan antar pulau yang pada intinya melarang barang-barang tersebut diperdagangkan antar pulau diantaranya obat-obatan dan ramuan cina Import, dan jika dilihat dari kemasan barang-barang tersebut ini belum memenuhi syarat Importer karena masih mencantumkan labelisasi yang berasal dari Negara Malaysia dan tidak sesuai dengan surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor: 527 / MPP / Kep / 9 / 2004 tanggal 7 September 2004 tentang ketentuan Import, sehingga tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan, karena obat-obatan dan ramuan cina tersebut belum diketahui apakah sudah di uji atau diperiksa di Indonesia sebelum diedarkan dan pada labelnya tidak tercantum nama dan alamat importir yang memasukkan obat-obatan dan ramuan cina ke dalam wilayah Indonesia dan terhadap barang bukti tersebut menurut ahli harus segera dimusnahkan karena tidak layak untuk diperdagangkan dan diedarkan serta dikhawatirkan akan dapat membahayakan bagi kesehatan manusia;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat isi putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan dipersidangan, sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termasuk didalamnya dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, sehingga Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 sedian farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah seseorang atau beberapa orang tertentu sebagai subyek hukum yang melakukan serangkaian perbuatan tertentu, perbuatan
mana dapat dipertanggungjawabkan kepadanya menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, Terdakwa HENDRI als KUNCIL Bin AYEN adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya, dimana identitas terdakwa telah diperiksa secara seksama dan dicocokkan dengan Surat Dakwaan, yang ternyata cocok serta benar dan telah dibenarkan pula oleh terdakwa, sehingga menurut Majelis Hakim tidak terdapat adanya error in persona pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa, mengenai hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur yang berikutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa unsur setiap orang dari dakwaan Penuntut Umum telah menunjuk kepada Terdakwa HENDRI als KUNCIL Bin AYEN, oleh karena itu unsur setiap orang dalam perkara ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 sedian farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa dari unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga dalam membuktikannya tidak perlu seluruh sub unsur akan tetapi apabila salah satu sub unsur terbukti maka terbuktilah unsur tersebut;
Menimbag, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dimana pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekitar pukul 11.30 Wib di Simpang Pasar Gunung Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang terdakwa HENDRI Alias KUNCI bersama dengan saksi ANTONIUS GELOIR MANUK Anak SILI, saksi HELMI PURWANTO Als BUJANG Bin MAHYAN (alm) dan saksi DONY SURYANTO L Anak LEMAN, diamankan oleh Polisi karena membawa obat-obatan dan ramuan cina yang berasal dari malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa obat dan ramuan cina tersebut terdakwa bawa dari Jagoi Babang (perbatasan Indonesia-Malaysia) menuju ke Pontianak bersama dengan teman-teman Terdakwa yang bernama saksi DONI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truk dengan Nomor Polisi KB 9847 KA membawa 22 (dua puluh dua) dus Zam-Buk 28 Gram, 1 (satu) dus Zam-Buk 36 Gram, 2 (dua) dus Salaf merk BL, 1 (satu) dus Guang Xi Lau, 1 (satu) dus Kui Meng Du Zhung Si, 3 (tiga) karung Akar-akaran dan bahan ramuan, lalu saksi ANTONIUS menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truk dengan Nomor Polisi KB 9818 K membawa 28 (dua puluh delapan) Pi Kang Shuang dan 26 (dua puluh enam) dus Salaf merk BL dan Terdakwa berada di mobil yang dikendarai saksi HELMI dengan menggunakan 1 (satu) buah Truk merk Counter berwarna kuning dengan Plat Nomor Polisi KB 9915 K yang membawa 12 (dua belas) dus Salap merk BL, 1 (satu) dus Salaf merk Pi Kang Shuang warna hijau dalam bentuk encer dan 65 (enam puluh lima) dus Salaf merk Pi Kang Shuang warna hijau;
Bahwa Terdakwa membawa obat-obatan dan ramuan cina tersebut untuk diedarkan di Pontianak atas suruhan saudara Mr. LIN yang merupakan bos dari Malaysia dan sesampainya di Pontianak akan diambil oleh Saudara ALDO, dan untuk melakukan perbuatan tersebut Terdakwa dibayar sebesar RM. 10.000,- (sepuluh ribu ringgit Malaysia) sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan uang tersebut selain untuk diri terdakwa uang tersebut juga
untuk membayar ongkos sopir dan uang makan dan upah karyawan;
Bahwa Barang-barang yang dimuat oleh Terdakwa tersebut tidak memiliki dokumen atau surat ijin sah dari pihak yang berwenang;
Bahwa menurut pendapat Ahli JOHN PITTER, S.Farm., APT barang bukti tersebut merujuk kepada peraturan perundang-undangan Undang-Undang Kesehatan yaitu Undang-Undang No. 36 tahun 2009 yang mana sedian farmasi hanya dapat diedarkan oleh seseorang setelah mendapatkan ijin edar oleh BALAIPOM sehingga terhadap barang bukti tersebut dapatlah disimpulkan tidak boleh diperjuabelikan kepada khalayak umum karena tidak ada ijin Registrasi dan tidak ada ijin edar sehingga keamanan Produk ini tidak dapat di pertanggung jawabkan;
Bahwa menurut pendapat ahli MANUDI Bin AHMAD ARIP barang bukti tersebut adalah barang-barang tersebut dilarang untuk diedarkan dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sesuai dengan Kepmenperindag Nomor: 61 / MPP / Kep / 5 / 2004 tentang perdagangan antar pulau dan Nomor: 334 / MPP / Kep / 5 / 2004 tentang perdagangan antar pulau yang pada intinya melarang barang-barang tersebut diperdagangkan antar pulau diantaranya obat-obatan dan ramuan cina Import, dan jika dilihat dari kemasan barang-barang tersebut ini belum memenuhi syarat Importer karena masih mencantumkan labelisasi yang berasal dari Negara Malaysia dan tidak sesuai dengan surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor: 527 / MPP / Kep / 9 / 2004 tanggal 7 September 2004 tentang ketentuan Import, sehingga tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan, karena obat-obatan dan ramuan cina tersebut belum diketahui apakah sudah di uji atau diperiksa di Indonesia sebelum diedarkan dan pada labelnya tidak tercantum nama dan alamat importir yang memasukkan obat-obatan dan ramuan cina ke dalam wilayah Indonesia dan terhadap barang bukti tersebut menurut ahli harus segera dimusnahkan karena tidak layak untuk diperdagangkan dan diedarkan serta dikhawatirkan akan dapat membahayakan bagi kesehatan manusia;
Menimbang, bahwa uraian fakta tersebut dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa yang bermaksud akan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ijin edar sebagaimana disyaratkan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan cara membawa obat dan ramuan cina asal Malaysia dari Jagoi Babang (perbatasan Indonesia dan Malaysia) dan hendak diedarkan di Pontianak, dengan demikian maka unsur ke 2 tersebut telah terpenuhi ada pada perbuatan terdakwa;
Ad.3. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur sebelumnya dimana terdakwa telah dinyatakan akan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ijin edar di Pontianak, yangmana niat terdakwa telah terlaksanakan hal ini terlihat dari terdakwa yang telah menyewa 3 buah truk untuk mengangkutnya, lalu obat dan ramuan tersebut telah diangkut dan dibawa menuju ke Pontianak, kemudian hal tersebut atau perbuatan tersebut belumlah selesai dilaksanakan oleh terdakwa dikarenakan sebelum sampai obat-obat dan ramuan tersebut di Pontianak tepatnya di Simpang Pasar Gunung Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang pihak kepolisian telah mengamankan terdakwa beserta barang buktinya tersebut, sehingga dengan tidak selesainya pelaksanaan itu bukanlah disebabkan karena kehendak terdakwa sendiri melainkan karena adanya tindakan pihak kepolisian, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-3 tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur ke-3 tersebut maka seluruh atau semua unsur dari Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 KUHP menjadi terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal lain yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka
Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit dump truck merk mitsubishi, KB 9918 K beserta 1 (satu) buah kunci mobil adalah milik Sdr DONATUS BA’A, 1 (satu) unit dump truck merk mitsubishi nomor rangka MHMFE75P6DK027691, nomor mesin 4D43T-J92628, KB 9915 K, pemilik An. HENDRI KODAM beserta STNK dan 1 (satu) buah kunci mobil serta 1 (satu) unit dump truck C1 merk mitsubishi beserta STNK, nomor rangka MHMFE75P6FK035956, nomor mesin 4D34T-LX1325, KB 9847 KA, pemilik An. KRISTIANUS ANYIM beserta 1 (satu) buah kunci mobil, terhadap barang bukti tersebut walaupun dipergunakan dalam tindak kejahatan akan tetapi bukan milik terdakwa, sehingga cukup adil apabila dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu untuk mobil dump truck merk mitsubishi KB 9918 K beserta 1 (satu) buah kunci mobil dikembalikan kepada Sdr DONATUS BA’A, untuk mobil dump truck merk mitsubishi nomor polisi KB 9915 K beserta STNK dan 1 (satu) buah kunci mobil dikembalikan kepada Sdr. HENDRI KODAM dan untuk mobil dump truck C1 merk mitsubishi No. Pol. KB 9847 KA beserta STNK dan 1 (satu) buah kunci mobil dikembalikan kepada Saudara KRISTIANUS ANYIM ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paspor An. HENDRI dan 1 (satu) buah PLB ( PAS LINTAS BATAS) An. HENDRI, yang mana barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan merupakan identitas darip[ada terdakwa maka cukup adil apabila dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 26 (dua puluh
enam) dus salaf merk BL, 20 (dua puluh) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau dalam bentuk ecer, 28 (dua puluh delapan) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau, 12 (dua belas) dus salaf merk BL, 1 (satu) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau dalam bentuk ecer, 65 (enam puluh lima) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau, dan, 22 (dua puluh dua) dus zam-buk 28 Gram, 1 (satu) kotak zam-buk 36 Gram, 2 (dua) dus salaf merk BL, 1 (satu) dus merk kul meng du zhong si, serta Bahan-bahan ramuan terdiri dari : 3 (tiga) karung akar kayu, 1 (satu) dus akar kayu, 1 (satu) karung kulit kayu, 1 (satu) dus kulit kayu, 1 (satu) dus daun teh, 1 (satu) karung buah merah, 5 (lima) dus buah hitam, 1 (satu) karung kulit jeruk, 1 (satu) karung biji merah, 1 (satu) karung bunga matahari, 1 (satu) dus bunga halus kehijauan, 6 (enam) dus salaf merk pi kang shuang warna putih biru dan 3 (tiga) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau, oleh karena barang tersebut tidak terjamin keamanan dan mutunya maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakatan dan membahayakan kesehatan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui atas perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa dalam perkara aquo berkedudukan sebagai orang pelaksana atau orang yang disuruh saja;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HENDRI als KUNCIL Bin AYEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERCOBAAN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI IJIN EDAR“, sebagaimana dalam dakwaan Primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit dump truck C1 merk mitsubishi beserta STNK, nomor rangka MHMFE75P6FK035956, nomor mesin 4D34T-LX1325, KB 9847 KA, beserta 1 (satu) buah kunci mobil dikembalikan kepada pemiliknya yaitu KRISTIANUS ANYIM;
1 (satu) unit dump truck merk mitsubishi, KB 9918 K beserta 1 (satu) buah kunci mobil dikembalikan kepada pemiliknya yaitu DONATUS BA’A;
1 (satu) unit dump truck merk mitsubishi beserta STNK, nomor rangka MHMFE75P6DK027691, nomor mesin 4D43T-J92628, KB 9915 K, beserta 1 (satu) buah kunci mobil dikembalikan kepada pemiliknya yaitu HENDRI KODAM;
1 (satu) buah paspor An. HENDRI dan 1 (satu) buah PLB ( PAS LINTAS BATAS) An. HENDRI, dikembalikan kepada terdakwa;
26 (dua puluh enam) dus salaf merk BL;
20 (dua puluh) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau dalam bentuk ecer;
28 (dua puluh delapan) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau;
12 (dua belas) dus salaf merk BL;
1 (satu) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau dalam bentuk ecer;
65 (enam puluh lima) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau;
22 (dua puluh dua) dus zam-buk 28 Gram;
1 (satu) kotak zam-buk 36 Gram;
2 (dua) dus salaf merk BL;
1 (satu) dus merk kul meng du zhong si;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Bahan-bahan ramuan terdiri dari :
3 (tiga) karung akar kayu;
1 (satu) dus akar kayu;
1 (satu) karung kulit kayu;
1 (satu) dus kulit kayu;
1 (satu) dus daun teh;
1 (satu) karung buah merah;
5 (lima) dus buah hitam;
1 (satu) karung kulit jeruk;
1 (satu) karung biji merah;
1 (satu) karung bunga matahari;
1 (satu) dus bunga halus kehijauan;
6 (enam) dus salaf merk pi kang shuang warna putih biru;
3 (tiga) dus salaf merk pi kang shuang warna hijau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, pada hari Kamis, tanggal 21 Juli 2016, oleh R. ZAENAL ARIEF, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, HERU KARYONO, S.H. dan RATIH MANNUL IZZATI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RAMDHAN SUWARDANI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang serta dihadiri oleh JUMRIADI USMAN, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
HERU KARYONO, S.H. R. ZAENAL ARIEF, S.H., M.H.
RATIH MANNUL IZZATI, S.H., M.H. Panitera Pengganti,
RAMDHAN SUWARDANI, S.H.