92/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Wisma Bisnis Indonesia Lt. 5-8, Jl. Kh. Mas Mansyur No. 12A
Also in 1 other case
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut .
P U T U S A N
Nomor 92/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam permohonan Peninjauan Kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur Keberatan dan Banding.
ERMA SULISTYARINI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding.
SRI LESTARI PUJIATUTI, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-395/PJ./2009 tanggal 16 November 2009.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding.
M e l a w a n :
PT. JURNALINDO AKSARA GRAFIKA, beralamat : Wisma Bisnis Indonesia Lt. 5-8, Jl. KH Mas Mansyur No. 12A Jakarta, diwakili Ibu LULU TERIANTO, selaku Presiden Direktur pada PT. Jurnalindo Aksara Grafika, dalam hal ini memberikan kuasa kepada JHON EDDY, SE, SH, Advokat, Konsultan Hukum dan Konsultan Pajak pada Kantor PT. BINA INDOCIPTA ANDALAN, beralamat di Komplek Rukan Gading Bukit Indah Blok B Nomor 11-12, Jl. Bukit Gading Raya, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara 14240, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Januari 2010.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Juli 2009 No. Put. 19174/PP/M.III/15/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding yang bertanda tangan di bawah ini, PT. Jurnalindo Aksara Grafika, NPWP 01.387.796.4.022.000, berkedudukan dan berkantor pusat di Wisma Bisnis Indonesia Lt. 5-8, Jalan K.H. Mas Mansyur 12 A, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Lulu Terianto, selaku Presiden Direktur, sebagai Pemohon Banding, semula Pemohon Keberatan, sekarang dan selanjutnya akan disebut sebagai Pemohon Banding dengan ini berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan (sttd) Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) Juncto Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1773/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 5 Desember 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Nomor 00045/406/04/022/06 tanggal 27 September 2006 Tahun Pajak 2004, dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1773/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 5 Desember 2007 yang Pemohon Banding ajukan banding ini, pada pokok keputusannya berbunyi sebagai berikut :
MEMUTUSKAN
Menolak Permohonan Keberatan dari Wajib Pajak PT. Jurnalindo Aksara Grafika, NPWP 01.387.796.4-022.000, berkedudukan dan berkantor pusat di Wisma Bisnis Indonesia Lt.5-8, Jalan K.H. Mas Mansyur 12 A, Jakarta Pusat, untuk Meninjau Kembali Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Nomor 00045/406/04/022/06 tanggal 27 September 2006 Tahun Pajak 2004 ;
Bahwa berdasarkan hasil keputusan tersebut maka jumlah Surat Ketetapan Lebih Bayar PPh Badan adalah tetap menjadi hanya sejumlah Rp. 777.361.106,00 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Enam Rupiah);
Bahwa permohonan banding ini dapat Pemohon Banding uraikan dengan penjelasan sebagai berikut;
A. Ketentuan Formal
1. Pengajuan Surat Keberatan
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan (SKPLB PPh Badan) Nomor 00045/406/04/022/06 Tahun Pajak 2004 yang diterbitkan tanggal 27 September 2006, telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding melalui surat Nomor: 019/JAG/4.2.2/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu pada tanggal 26 Desember 2006, sehingga pengajuan permohonan keberatan dimaksud masih dalam tenggang waktu yang diijinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;
2. Pengajuan Surat Banding
a. Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1773/WPJ.06/BD.06/2007 tentang Keputusan Keberatan atas SKPLB PPh Badan Nomor 00045/406 /04/022/06 tanggal 27 September 2006 Tahun Pajak 2004 atas nama Pemohon Banding telah diterbitkan tanggal 5 Desember 2007 yang telah diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 10 Desember 2007;
Bahwa dengan demikian maka tanggal pengajuan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1773/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 5 Desember 2007 tentang Keberatan atas SKPLB PPh Badan Nomor 00045/406/04/022/06 tanggal 27 September 2006 Tahun Pajak 2004 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
b. Bahwa Surat Permohonan Banding Pemohon Banding ini diajukan dan ditandatangani oleh Lulu Terianto selaku Presiden Direktur PT. Jurnalindo Aksara Grafika adalah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Akte Pendirian PT. Jurnalindo Aksara Grafika Nomor 6 tanggal 11 Juni 1985 oleh Notaris Hobropoerwanto, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana tertuang dalam akte No. 23 tanggal 12 Februari 2001 oleh Notaris Saal Bumela, SH. dan akte perubahan terakhir Nomor 18, tanggal 12 Juni 2007 oleh Notaris DR. A. Partomuan Pohan, SH., LL.M, oleh karenanya sah dan berwenang untuk bertindak dan atas nama Pemohon Banding;
B. Uraian Pokok Banding
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya ketetapan pajak dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1773/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 5 Desember 2007, yang perbandingan perhitungan jumlah lebih bayar pajak yang seharusnya menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding dapat Pemohon Banding sajikan sebagai berikut (dalam Rupiah);
| Pos - Pos Koreksi | Menurut Pemohon Banding | Menurut Terbanding | Selisih |
| 1 . Peredaran Usaha | 91.927.170.345 | 91.927.170.345 | - |
| 2. Harga Pokok Penjualan | 38.773.168.564 | 38.773.168.564 | - |
| 3. Laba Kotor (1 -2) | 53.154.001.781 | 53.154.001.781 | - |
| 4. Biaya Usaha | (46.560.748.196) | (46.197.910.805) | 362.837.391 |
| 5. (3+4) | 6,593.253.585 | 6.956.090.976 | 362.837.391 |
| 6. Hasil / Biaya Lain-lain | (9.419.781.320) | 495.809.753 | 9.915.591.073 |
| 7. Penghasilan neto (5 + 6) | (2.826.527.735) | 7.451.900.729 | 10.278,428.464 |
| 8. Koreksi Positif | 1.145.498.938 | 1.145.498.938 | |
| 9. Jumlah penghasilan neto (7 + 8) | (1.681.028.797) | 8.597.399.667 | 10.278.428.464 |
| 10. Pajak Penghasilan yang terhutang | - | 2.561.719.700 | 2.561.719.700 |
| 11. Kredit Pajak : | |||
| a. Pajak Penghasilan Pasal 23 | 9.024.598 | 9.024.598 | |
| b. Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dibayar sendiri | 3.330.056.208 | 3.330.056.208 | - |
| c. Jumlah (a+b) | 3.339.080.806 | 3.339.080.806 | - |
| 12. Pajak Penghasilan yang lebih dibayar | 3.339.080.806 | 777.361.106 | (2.561.719.700) |
Bahwa berdasarkan perhitungan menurut Terbanding, dengan ini Pemohon Banding menyatakan MENOLAK untuk seluruhnya jumlah koreksi dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1773/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 5 Desember 2007, dengan alasan-alasan yang dapat Pemohon Banding uraikan dan jelaskan sebagai berikut :
Bahwa adapun rincian koreksi menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
1. Koreksi Biaya Usaha Rp. 362.837.391,00
2. Koreksi Hasil/Biaya Lain-lain (Biaya Bunga Bank) Rp. 64.992.546,00
3. Koreksi Hasil/Biaya Lain-lain (Penghapusan Piutang
Tak Tertagih) Rp 9.250.598.527,00
Total Koreksi Rp. 10.278.428.464,00
1. Koreksi Biaya Usaha : Biaya Pemasaran dan Promosi sejumlah Rp.362.837.391,00
Bahwa adapun alasan koreksi menurut Terbanding bahwa pada pos Biaya Pemasaran dan Promosi sebesar Rp. 372.687.552,00 terdapat biaya tabungan agen dan gratisan agen sebesar Rp. 362.837.391,00 yang dikoreksi positif oleh Terbanding. Menurut Terbanding bahwa koreksi biaya pemasaran dan promosi (lihat selisih antara jumlah menurut Pemohon Banding dan Terbanding) dianggap sebagai pengeluaran yang belum terjadi di Tahun 2004 (baru direalisasi di Tahun 2005). Berdasarkan alasan tersebut, seharusnya Pemohon Banding membukukan Pos Hutang Biaya pada neraca per 31 Desember 2004 yang kenyataannya Pemohon Banding tidak melakukan hal tersebut;
Bahwa Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan koreksi jumlah biaya usaha ini oleh Terbanding, dengan alasan yang dapat Pemohon Banding uraikan dan sampaikan sebagai berikut :
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), biaya usaha ini termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang diatur bahwa "Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan sesuai taat asas dan stelsel akrual atau stelsel kas ";
c. Bahwa Pemohon Banding sebelumnya sudah menyerahkan daftar pengeluaran biaya tabungan agen dan gratisan agen sejumlah Rp.362.837.391,00. Bahkan Pemohon Banding sudah menyerahkan rekening koran bank agen secara sample sebagai bahan pertimbangan kepada Terbanding dalam proses permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sebelumnya;
Bahwa dengan mengingat alasan dan pertimbangan bahwa :
- Pemohon Banding sudah melaksanakan pencatatan biaya ini secara taat asas dengan sistem/basis akrual, yang telah dilakukan secara taat asas (konsisten) dari tahun ke tahun;
- Perhitungan pos biaya tabungan agen dan gratisan agen (semacam insentif kepada agen / pelanggan Pemohon Banding), bukan baru timbul sejak Tahun Buku 2004 saja, tapi sebenarnya sudah ada bahkan sejak sebelum Tahun Buku 2004;
Bahwa biaya ini pada hakekatnya merupakan bagian dari strategi bagian pemasaran untuk meningkatkan jumlah oplah (eksemplar) penjualan, dengan cara memberikan semacam insentif (yang dikenal dengan tabungan agen dan gratisan agen), yang dihitung terlebih dahulu untuk kurun 1 (satu) tahun buku (meliputi Januari sampai dengan Desember 2004). Yang selanjutnya insentif ini baru dibagikan kepada para agen (pelanggan Pemohon Banding) diawal tahun berikutnya;
- Menurut Pemohon Banding, bahwa apabila dasar koreksi Terbanding ( dahulu pemeriksa pajak/peneliti keberatan ) adalah hanya berpatokan dari kata-kata yang tercantum di General Ledger yakni adanya kata-kata "ESTIMASI", hal ini sangat tidak beralasan. Sebab mengutip salah satu butir Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-279/PJ.52/1993 tanggal 18 Maret 1993 dimana ditegaskan bahwa "Azas perpajakan kita (Negara Republik Indonesia) menganut azas kebenaran material / kebenaran fakta ";
Bahwa sejalan dengan hal tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya ini sebenarnya (secara fakta) benar-benar sudah timbul/terjadi, bukan sekedar berdasarkan estimasi atau taksiran semata-mata sebagaimana disangkakan oleh Terbanding;
Bahwa dengan demikian maka menurut Pemohon Banding, Biaya Pemasaran dan Promosi sebesar Rp. 362.837.391,00 boleh dibiayakan dan tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding;
2. Koreksi Hasil/Biaya Lain-lain : Biaya Bunga Bank sejumlah Rp. 664.992.546,00
Bahwa menurut Terbanding koreksi biaya bunga ini disebabkan karena pada posisi Neraca Pemohon Banding per 31 Desember 2004, pada sisi Aktiva terdapat perkiraan investasi saham pada beberapa anak perusahaan (dengan tingkat kepemilikan saham di atas 25%). Atas penghasilan dari investasi saham ini bukan merupakan objek pajak. Di sisi pasiva Neraca Pemohon Banding terdapat pos hutang bank. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh dengan penjelasannya disebutkan bahwa bunga pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang deviden yang diterima bukan merupakan objek sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) huruf f Undang-Undang PPh;
Bahwa Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan koreksi biaya bunga bank ini dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Bahwa apabila Terbanding mengasumsikan bahwa pada sisi aktiva Neraca Pemohon Banding terdapat perkiraan investasi saham pada beberapa anak perusahaan (dengan tingkat kepemilikan saham di atas 25%), sebab atas penghasilan dari investasi saham (penghasilan deviden dalam hal ini) bukan merupakan objek pajak;
Bahwa dalam hubungan ini, Pemohon Banding menjelaskan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan data-data dan bukti-bukti, diketahui bahwa :
1. PT. AKSARA SOLOPOS, didirikan 3 Maret 1997, jumlah setoran modal Rp.52.500.000,00 (persentase kepemilikan perusahaan Pemohon Banding 70%);
2. PT. AKSARA GRAFIKA PRATAMA, didirikan 19 November 1999, jumlah setoran modal Rp. 9.000.000.000,00 (persentase kepemilikan perusahaan Pemohon Banding 90 %);
3. PT. JAYA JURNALINDO UTAMA, didirikan 28 April 2003, jumlah setoran modal Rp. 11.167.066.000,00 (persentase kepemilikan perusahaan Pemohon Banding 50 %);
Bahwa mengingat pembelian saham beberapa perusahaan tersebut telah dilakukan oleh Pemohon Banding jauh sebelum tahun timbulnya hutang Bank yakni pada Tahun 2004, dengan demikian maka sebenarnya aliran dana pinjaman/hutang Bank ini tidak mungkin digunakan untuk melakukan pembelian (investasi) saham terhadap anak-anak perusahaan Pemohon Banding tersebut;
Bahwa dengan demikian maka menurut Pemohon Banding bahwa biaya bunga bank sebesar Rp. 664.992.546,00 boleh dibiayakan dan tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding;
3. Koreksi Hasil/Biaya Lain-lain : Penghapusan Piutang Tak Tertagih sejumlah Rp.9.250.598.527,00
Bahwa menurut Terbanding koreksi Penghapusan Piutang Tak Tertagih ini disebabkan karena :
a. Piutang Tak Tertagih yang dihapuskan oleh Pemohon Banding adalah piutang afiliasi, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998 Pasal 1 ayat (2) menjelaskan bahwa Piutang Tak Tertagih yang dapat dihapuskan adalah piutang usaha sesuai dengan bidang usaha dari wajib pajak yang bersangkutan;
b. Akte Notaris tentang penghapusan piutang tak tertagih tidak ada, yang ada akte notaris tentang penyimpanan Surat Kesepakatan penghapusan piutang tak tertagih yang dibuat 21 Oktober 2005 setelah tanggal SPT PPh Badan dilaporkan ke kantor pajak 30 September 2005;
c. Daftar Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tidak dilampirkan pada SPT PPh Badan Tahun 2004;
Bahwa Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan koreksi Biaya Penghapusan Piutang Tak Tertagih ini dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998 tidak relevan dan tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam sengketa banding ini sendiri;
Bahwa menurut Pemohon Banding bahwa acuan peraturan terkait yang dapat digunakan menyangkut sengketa banding ini adalah Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh) juncto Keputusan Direktur Jenderal (Keputusan Dirjen) Pajak Nomor KEP-238/PJ/2001 tanggal 28 Maret 2001;
Bahwa dalam hubungan dengan ketentuan diatas, bahwa tidak ada aturan pembatasan bahwa "piutang afiliasi" termasuk piutang yang tidak dapat dihapuskan (yang pada gilirannya tidak dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto). Sebaliknya bahwa ketentuan diatas secara nyata mengatur bahwa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh) juncto Keputusan Direktur Jenderal (Keputusan Dirjen) Pajak Nomor KEP-238/PJ/2001 tanggal 28 Maret 2001;
Bahwa Pemohon Banding dalam hal ini sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang Undang PPh juncto Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2001, sehingga apa yang disangkakan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut pada lampiran SPT PPh Badan Tahun 2004 sangat tidak beralasan;
b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2001 diatur bahwa :
"Perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang (restrukturisasi utang usaha) antara kreditur dan debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b harus memuat secara jelas data dan informasi mengenai kreditur, debitur, pihak ketiga terkait, pinjaman dan bentuk perjanjian restrukturisasi yang dilakukan, serta harus disahkan oleh notaris."
Bahwa menurut Pemohon Banding sebenarnya apa yang diatur dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2001 terlalu berlebihan daripada pokok aturan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh itu sendiri. Namun demikian dalam hubungan ini, Pemohon Banding dengan itikad baik juga sudah memenuhi ketentuan bahwa Perjanjian tertulis/Surat Kesepakatan Bersama mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang (restrukturisasi utang usaha) antara kreditur (Pemohon Banding) dan debitur (PT. Aksara Warta Mandarin) Nomor 230/JAG/LT/02 /IX/2004 tanggal 22 September 2004 bahkan sudah disahkan oleh Notaris Saal Bumela SH melalui akte penyimpanan surat Nomor 23 tanggal 21 Oktober 2005. Dalam akte Notaris tersebut juga sudah dicantumkan minuta kesepakatan bersama dimaksud;
Bahwa Perjanjian tertulis/Surat Kesepakatan Bersama mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang antara Pemohon Banding dengan debitur PT. Aksara Warta Mandarin itu, sesuai ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang dikenal dengan prinsip hukum yakni "Pacta Sunt Servada" yang artinya bahwa "semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah harus ditaati dan berlaku sebagai Undang Undang";
Bahwa selanjutnya tanggapan Pemohon Banding terhadap pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Perjanjian tertulis/ Surat Kesepakatan Bersama mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang (restrukturisasi utang usaha) antara Kreditur (Pemohon Banding) dan Debitur (PT. Aksara Warta Mandarin) Nomor 230/JAG/LT/02/IX/2004 tanggal 22 September 2004 harus disahkan Notaris sebelum atau bersamaan dengan dilaporkannya SPT PPh Badan adalah : Bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur kapan pengesahan Notaris itu harus dibuat, apakah sebelum atau bersamaan atau setelah dilaporkannya SPT PPh Badan. Dalam hubungan ini, maka menurut Pemohon Banding apabila Perjanjian tertulis/Surat Kesepakatan Bersama mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang (restrukturisasi utang usaha) antara kreditur (Pemohon Banding) dan debitur (PT. Aksara Warta Mandarin) Nomor 230/JAG/LT/02/IX/2004 tanggal 22 September 2004 baru disahkan tanggal 21 Oktober 2005 oleh Notaris Saal Bumela SH tidak menyalahi ketentuan yang berlaku;
c. Bahwa menurut Pemohon Banding sebenarnya Daftar Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sudah dilampirkan pada SPT PPh Badan Tahun 2004, hanya saja menurut Terbanding pada lembaran SPT Formulir 1771 huruf H tidak dituliskan daftar lampirannya;
d. Bahwa diketahui pihak PT. Aksara Warta Mandarin (AWM) pun sudah membukukan sebagai penghasilan sehubungan dengan penghapusan Utang usaha ke perusahaan Pemohon Banding dan pihak AWM dalam hal ini telah dilakukan pemeriksaan oleh KPP Palmerah dan atas pengakuan penghasilan sehubungan dengan penghapusan Utang usaha ke perusahaan Pemohon Banding tersebut sudah diterima sesuai ketentuan ini. Sebaliknya data penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ini dalam lampiran penjelasan atas laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2004 nomor urut 27 bagian dari Sub judul Beban lain-lain yakni tercantum "Biaya Penghapusan Piutang Afiliasi PT. AWM" sejumlah Rp. 9.250.598.527,00. Laporan Keuangan ini sendiri menjadi lampiran yang tidak dapat dipisahkan dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2004 itu sendiri. Kemudian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2004 telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding (semula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu) pada tanggal 30 September 2005 lewat Bukti Penerimaan Surat Nomor : S-002121/WPJ.06/ KP.1003/2005;
e. Bahwa juga sebagai pertimbangan, Pemohon Banding sudah 2 (dua) kali meminta pembebasan PPh 25 untuk masa pajak Tahun 2004 kepada KPP Palmerah karena pada saat ini domisili Pemohon Banding di wilayah KPP tersebut, sudah menyampaikan secara tertulis mengenai penghapusan piutang tak tertagih tersebut;
f. Bahwa salah satu syarat sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh angka 3 juncto Pasal 1 huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2001 yang mengatur bahwa salah satu syarat agar penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya adalah "Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diumumkan dalam penerbitan umum atau khusus ";
Bahwa sedangkan syarat lain sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 4 Undang-Undang PPh juncto Pasal 1 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2001 yang mengatur bahwa "Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak";
Bahwa menurut Pemohon Banding bahwa apa yang diatur dan dipersyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 3 Undang-Undang PPh juncto Pasal 1 huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2001 sudah dipenuhi dengan dimuatnya peristiwa tersebut dalam 2 (dua) Surat Kabar Harian (SKH) berskala Nasional yakni SKH Bisnis Indonesia tanggal 19 November 2004 dan SKH Shang Bao tanggal 19 November 2004. Dalam hubungan ini, menurut Pemohon Banding bahwa apabila seandainya Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding belum menyerahkan daftar piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih ini kepada Direktorat Jenderal Pajak hanya karena pada lembaran SPT Formulir 1771 huruf H tidak dituliskan daftar lampirannya, adalah sangat tidak beralasan;
Bahwa bahkan menurut Pemohon Banding bahwa syarat pengumuman (publisitas) terhadap peristiwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ini sebagaimana yang telah dipenuhi oleh Pemohon Banding lewat publikasi yang telah dimuat di 2 (dua) SKH berskala nasional tersebut, disamping 2 (dua) syarat lainnya yang telah dipenuhi juga oleh Pemohon Banding sebelumnya, sebenarnya telah melebihi syarat publisitas/penyerahan daftar piutang dimaksud itu sendiri ke Direktorat Jenderal Pajak;
g. Bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan butir d, e dan f diatas Pemohon Banding menganggap bahwa Terbanding sudah mengetahui masalah penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan, dalil-dalil, dan fakta-fakta hukum dari Pemohon Banding yang telah diuraikan dengan jelas di atas, demi keadilan dan kepastian hukum serta untuk menghindari kekeliruan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang seharusnya diberikan kepada Pemohon Banding yakni seharusnya sejumlah Rp. 3.339.080.806,00 (Tiga milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan puluh ribu delapan ratus enam rupiah), maka dengan ini Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berkenan untuk memberi putusan sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding : PT. Jurnalindo Aksara Grafika yakni menolak untuk seluruhnya jumlah koreksi dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1773/WPJ.06/BD.06/2007, sehingga jumlah lebih bayar pajak semula (menurut Terbanding) hanya sejumlah Rp.777.361.106,00 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Enam Rupiah), selanjutnya menjadi jumlah lebih bayar pajak seharusnya menjadi sejumlah Rp. 3.339.080.806,00 (Tiga Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Enam Rupiah) dengan perhitungan lebih bayar pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
| Keterangan | Jumlah ( Rp.) |
| Peredaran Usaha a) | 91.927.170.345 |
| Harga Pokok Penjualan b) | 38.773.168.564 |
| c) = a - b | 53.154.001.781 |
| Biaya Usaha d) | 46.560.748.196 |
| e) = c - d | 6.593.253.585 |
| Hasil/Biaya Lain-lain f) | 9.419.781.320 |
| g) = e + f | (2.826.527.735) |
| Koreksi Positif h) | 1.145.498.938 |
| Penghasilan Netto i) = g + h | (1.681.028.797) |
| Pajak Penghasilan yang terhutang | NIHIL |
| Dikurangi : | |
| Kredit Pajak | |
| a. PPh Pasal 23 | 9.024.598 |
| b. PPh Pasal 25 | 3.330.056.208 |
| Total | 3.339.080.806 |
| Pajak Penghasilan yang lebih dibayar k) | 3.339.080.806 |
Bahwa atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Juli 2009 No. Put. 19174/PP/M.III/15/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1773/WPJ.06/BD.06/2007, tanggal 05 Desember 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00045/406/04/022/06, tanggal 27 September 2006 atas nama : PT. Jurnalindo Aksara Grafika, NPWP : 01.387.796.4-022.000, Alamat : Wisma Bisnis Indonesia Lt. 5-8, Jl. KH Mas Mansyur No. 12A Jakarta 10220, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto (Rp. 1.681.028.798,00)
Kompensasi kerugian Rp. 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. N i h i l
Pajak Penghasilan yang terutang Rp. N i h i l
Kredit Pajak Rp. 3.339.080.806.00
Pajak Penghasilan lebih dibayar Rp. 3.339.080.806,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Juli 2009 No. Put. 19174/PP/M.III/15/2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 21 Agustus 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 November 2009 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No : PKA-824/SP.51/AB/XI/2009 dengan disertai alasan–alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 November 2009.
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 03 Desember 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 05 Januari 2010.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A. Koreksi Positif Biaya Usaha yang berasal dari Biaya Pemasaran dan Promosi sebesar Rp. 362.837.391,00
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 31 Alinea ke-10 :
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada yang ada dalam berkas banding berupa General Ledger Tahun 2004 dan Rekening Koran Agen serta penjelasan Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunjuk bahwa kata "estimasi" yang tercantum dalam General Ledger hanya kode pencatatan saja, karena perhitungan biaya ini baru selesai pada akhir tahun sehingga biaya ini baru dapat diberikan kepada agen di bulan Januari tahun berikutnya, namun jumlah biaya ini sudah pasti dan tidak berubah;"
Halaman 32 Alinea ke-3 :
"Bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat bahwa biaya Estimasi Gratisan dan Tabungan Agen benar-benar merupakan biaya yang terjadi di tahun tersebut sehingga atas biaya tersebut dapat bebankan sebagai pengurang penghasilan;"
Alinea ke-4 :
"Bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Biaya Usaha yang berasal dari Biaya Pemasaran dan Promosi sebesar Rp.362.837.391,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;"
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 19174 /PP/M.III/15/2009 tanggal 30 Juli 2009 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pelaksanaan pembuatan retur penjualan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;"
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1), ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) : Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;"
Ayat (5) : "Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;"
Ayat (7) : "Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang."
5. Bahwa berdasarkan Memori Penjelasan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (5) : "...Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai... dst".
Ayat (7) : "... Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain."
6. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, secara nyata-nyata telah mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap dalam proses pemeriksaan sengketa banding tersebut di Pengadilan Pajak, yaitu sebagai berikut :
6.1. Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Biaya Pemasaran dan Promosi sebesar Rp. 362.837.391,00 karena pengeluaran tersebut untuk pengeluaran uang bersifat estimasi yang akan terealisasi pada Tahun Pajak 2005 sehingga tidak dapat dibebankan pada Tahun Pajak 2004.
6.2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang usaha percetakan yaitu penerbitan koran dengan nama Bisnis Indonesia.
6.3. Bahwa pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui secara tegas dan nyata-nyata bahwa biaya ini pada hakekatnya merupakan bagian dari strategi bagian pemasaran untuk meningkatkan jumlah oplah (eksemplar) penjualan, dengan cara memberikan semacam insentif (yang dikenal dengan tabungan agen dan gratisan agen), yang dihitung terlebih dahulu untuk kurun 1 (satu) tahun buku (meliputi Januari sampai dengan Desember 2004). Yang selanjutnya insentif ini baru dibagikan kepada para agen (pelanggan Pemohon Banding) diawal tahun berikutnya; (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19174/PP/M.III/15/2009 tanggal 30 Juli 2009, Halaman 30 Alinea ke-8).
6.4. Bahwa pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengakui secara tegas dan nyata-nyata bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas banding berupa General Ledger Tahun 2004 Pemohon Banding mencatat adanya pengeluaran sebesar Rp. 362.837.391,00 dengan uraian "Estimasi Gratisan dan Tabungan Agen 2004". (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19174/PP/M.III/15/2009 tanggal 30 Juli 2009, Halaman 31 Alinea ke-9).
6.5. Bahwa pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengakui secara tegas dan nyata-nyata bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa biaya ini merupakan bagian dari strategi pemasaran untuk meningkatkan jumlah oplah (eksemplar) penjualan, dengan cara memberikan semacam insentif (yang dikenal dengan tabungan agen dan gratisan agen), yang dihitung terlebih dahulu untuk kurun 1 (satu) tahun buku (meliputi Januari sampai dengan Desember 2004); (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19174/PP/M.III/15/2009 tanggal 30 Juli 2009, Halaman 31 Alinea ke-11).
7. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju dan keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini dengan alasan :
7.1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang usaha percetakan yaitu penerbitan koran dengan nama Harian Bisnis Indonesia.
7.2. Bahwa bidang usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan bidang usaha yang diperkenankan untuk membebankan biaya estimasi untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
7.3. Bahwa berdasarkan prinsip matching cost againts revenue dan konsisten dengan metode pembukuan accrual basis, Biaya Estimasi Gratisan dan Tabungan Agen 2004 tidak dapat dibebankan pada Tahun Pajak 2004 karena belum terutang pada tahun tersebut.
8. Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa sudah melaksanakan pencatatan biaya ini secara taat asas dengan sistem/basis akrual, yang telah dilakukan secara taat asas (konsisten) dari tahun ke tahun merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) untuk dapat membebankan biaya yang merupakan estimasi/cadangan insentif kepada agen yang secara fiskal biaya-biaya apa saja yang dapat dibebankan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan bentuk usaha tetap mengacu pada Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Sehubungan dengan usaha Termohon Peninjauan Kembali semula Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 secara tegas mengatur bahwa biaya estimasi tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
9. Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyata-nyata tindakan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dalam pembebanan biaya yang masih merupakan estimasi /cadangan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
10. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19174/PP/M.III/15/2009 tanggal 30 Juli 2009 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku khususnya mengenai Koreksi Positif Biaya Usaha yang berasal dari Biaya Pemasaran dan Promosi sebesar Rp.362.837.391,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19174/PP/M.III/15/2009 tanggal 30 Juli 2009 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
11. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19174/PP/M.III/15/2009 tanggal 30 Juli 2009 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 9 ayat; (1) huruf c Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 19174/PP/M.III/15/2009 tanggal 30 Juli 2009 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
B. Koreksi Positif Biaya Lain-lain yang berasal dari Penghapusan Piutang tak Tertagih sebesar Rp. 9.250.598.527,00
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 41 Alinea ke-3 huruf b dan huruf d :
"Bahwa Pemohon Banding memang tidak menyerahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membuat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. Aksara Warta Mandarin dan telah disahkan dan disimpan oleh Notaris sehingga memenuhi persyaratan Nomor 1 sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 jo Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001, karena persyaratan nomor 2 ini merupakan pilihan (optional) antara menyerahkan perkara penagihan kepada Pengadilan Negeri atau BUPLN atau dibuat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang /pembebasan utang antara debitor dan kreditur ;"
"Bahwa Dalam Lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun Pajak 2004 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melampirkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak namun dalam SPT Tahunan PPh Badan tersebut terdapat lampiran Laporan Keuangan yang mencatat adanya penghapusan piutang PT. Aksara Warta Mandarin sebesar Rp. 9.250.598.527,00 sebagai pemberitahuan kepada Terbanding sehingga menurut Majelis Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan nomor 1 sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 jo Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001;"
Halaman 42 Alinea ke-1:
"Bahwa berdasarkan uraian di aas terdapat data yang cukup meyakinkan Majelis atas Biaya Lain-lain yang berasal dari Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp. 9.250.598.527,00;"
Halaman 42 Alinea ke-2:
"Bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi positip Terbanding atas Biaya Lain-lain yang berasal dari Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp. 9.250.598.527,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;"
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 37 Alinea ke-2
"Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebenarnya apa yang diatur dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-238/PJ/2001 terlalu berlebihan daripada pokok aturan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh itu sendiri. Namun demikian dalam hubungan ini Pemohon Banding dengan itikad baik juga sudah memenuhi ketentuan bahwa Perjanjian tertulis/Surat Kesepakatan Bersama sudah memenuhi ketentuan bahwa Perjanjian tertulis/Surat Kesepakatan besama mengenai penghapusn piutang atau pembebasan utang (restrukturisasi utang usaha) antara kreditur (Pemohon Banding) dan debitur (PT Aksara Warta Mandarin) Nomor 230/JAG/LT/02/IX/2004 tanggal 22 September 2004 bahkan sudah disahkan oleh Notaris Saal Bumala SH melalui akta penyimpanan surat Nomor : 23 tanggal 21 Oktober 2005; Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);"
Halaman 37 Alinea ke-4
"Bahwa selanjutnya tanggapan Pemohon Banding terhadap pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Perjanjian tertulis/Surat Kesepakatan Bersama mengenai penghapusan piutang atas pembebasan utang (restrukturisasi utang usaha) antara kreditur kreditur Pemohon Banding dan debitur (PT. Aksara Warta Mandarin) Nomor 230/JAG/LT/02/IX/2004 tanggal 22 September 2004 harus disahkan Notaris sebelum atau bersamaan dengan dilaporkannya SPT PPh Badan adalah : bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur kapan pengesahan Notaris itu harus dibuat, apakah sebelum atau bersamaan atau setelah dilaporkannya SPT PPh Badan. Dalam hubungan ini, maka menurut Pemohon Banding apabila Perjanjian tertulis/Surat Kesepakatan Bersama mengenai penghapusan piutang alas pembebasan utang (restrukturisasi utang usaha) antara kreditur kreditur Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan debitur (PT. Aksara Warta Mandarin) Nomor 230/JAG/LT/02/IX/2004 tanggal 22 September 2004 baru disahkan tanggal 21 Oktober 2005 oleh Notaris Saal Bumela SH tidak menyalahi ketentuan yang berlaku;"
Halaman 38 Alinea ke-3
"Bahwa menurut Pemohon Banding bahwa apa yang diatur dan dipersyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 3 Undang-Undang PPh jungto Pasal 1 huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-238/PJ./2001 sudah dipenuhi dengan dimuatnya peristiwa tersebut dalam 2 (dua) Surat Kabar Harian (Skh) berskala nasional yakni Skh Bisnis Indonesai tanggal 19 November 2004 dan Skh Shang Bao tanggal 19 November 2004 (Dalam hubungan ini, menurut Pemohon Banding bahwa apabila seandainya Pemohon Banding belum menyerahkan daftar piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih ini kepada Direktorat Jenderal Pajak hanya karena pada lembaran SPT Formulir 1771 huruf H tidak dituliskan daftar lampirannya, adalah sangat tidak beralasan;"
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19174 /PP/M.III/15/2009 tanggal 30 Juli 2009 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pelaksanaan pembuatan retur penjualan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia ;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat :
1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang /pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
4) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak,
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dengan syarat :
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; dan
b. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang (perjanjian restrukturisasi utang usaha) antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; dan
c. telah diumumkan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
d. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2
(1) Penyerahan perkara penagihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang memenuhi persyaratan atau kriteria sebagai piutang negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dilakukan kepada Pengadilan Negeri atau kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
(2) Yang dimaksud dengan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) adalah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, Departemen Keuangan.
(3) Penyerahan perkara penagihan piutang selain piutang negara hanya dapat dilakukan Pengadilan Negeri.
Pasal 3
Perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang (perjanjian restrukturisasi utang usaha) antara kreditur dan debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b harus memuat secara jelas data dan informasi mengenai kreditur, debitur, pihak ketiga terkait, pinjaman dan bentuk perjanjian restrukturisasi yang dilakukan, serta harus disahkan oleh Notaris.
Pasal 5
(1) Kewajiban menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan (sebagai lampiran).
(2) Daftar piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat data dan informasi mengenai debitur, yaitu : nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
(3) Keharusan pencantuman NPWP dalam "daftar piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku bagi:
a. Seluruh debitur Wajib Pajak badan;
b. Debitur Wajib Pajak orang pribadi yang jumlah kredit atau utangnya lebih dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
c. Debitur Wajib Pajak orang pribadi yang jumlah kredit atau utangnya tidak lebih dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sepanjang telah memiliki NPWP.
(4) Dalam hal jumlah debitur lebih dari 100 (seratus) dan sepanjang nilai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dari masing-masing debitur tidak lebih dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), daftar piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dibuat secara kumulatif dengan menyajikan data dan informasi debitur yaitu: jumlah debitur kecil dan jumlah total nilai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
(5) Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bukti pendukung masing-masing debitur apabila diminta atau diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan pajak.
Pasal 6
Kewajiban menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus disertai pula dengan fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau fotokopi perjanjian restrukturisasi utang usaha yang telah dilegalisir oleh Notaris, dan fotokopi bukti pengumuman dalam penerbitan umum atau khusus.
Pasal 7
(1) Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan telah memenuhi persyaratan sebagai biaya dapat dilakukan sekaligus oleh kreditur Wajib Pajak dalam negeri meskipun debitur memperoleh perlakuan penundaan penghasilan atas keuntungan karena pembebasan utang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001.
6. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, secara nyata-nyata telah mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap dalam proses pemeriksaan sengketa banding tersebut di Pengadilan Pajak, yaitu sebagai berikut :
6.1. Bahwa SPT Tahunan PPh Badan 2004 telah disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) (semula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu) pada tanggal 30 September 2005 lewat Bukti Penerimaan Surat Nomor S-002121/ WPJ.06/KP.1003/2005 (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19174/PP/M.HI/15/2009 tanggal 30 Juli 2009, Halaman 37 Alinea ke-6).
6.2. Bahwa pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui secara tegas dan nyata-nyata bahwa Perjanjian tertulis/ Surat Kesepakatan Bersama mengenai penghapusan piutang atas pembebasan utang (restrukturisasi utang usaha) antara kreditur kreditur Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan debitur (PT Aksara Warta Mandarin) Nomor 230/JAG/LT/02 /IX/2004 tanggal 22 September 2004 baru disahkan tanggal 21 Oktober 2005 oleh Notaris Saal Bumela SH (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19174/PP/M.III/15/2009 tanggal 30 Juli 2009, Halaman 37 Alinea ke-4).
6.3. Bahwa pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui secara tegas dan nyata-nyata bahwa menurut data penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ini dalam lampiran penjelasan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2004 nomor urut 27 bagian Sub Judul Beban Lain-lain yakni tercantum "Biaya Penghapusan Piutang Afiliasi PT AWM" sejumlah Rp. 9.250.598.527,00. Laporan Keuangan ini sendiri menjadi lampiran yang tidak dapat dipisahkan dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2004 itu sendiri. (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19174 /PP/M.III/15/2009 tanggal 30 Juli 2009, Halaman 37 Alinea ke-6).
6.4. Bahwa pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengakui secara tegas dan nyata-nyata bahwa dalam Lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melampirkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak namun dalam SPT Tahunan PPh Badan tersebut terdapat lampiran Laporan Keuangan yang mencatat adanya penghapusan piutang PT. Aksara Warta Mandarin sebesar Rp.9.250.598.527,00 sebagai pemberitahuan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19174/PP/M.IIl/15/2009 tanggal 30 Juli 2009, Halaman 41 Alinea ke-3).
7. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dan sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus perkara ini dengan alasan :
7.1. Bahwa perjanjian tertulis/Surat Kesepakatan Bersama mengenai penghapusan piutang atas pembebasan utang (restrukturisasi utang usaha) antara kreditur kreditur Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan debitur (PT. Aksara Warta Mandarin) Nomor 230/JAG/LT/02/IX/2004 tanggal 22 September 2004 yang baru disahkan tanggal 21 Oktober 2005 oleh Notaris Saal Bumela SH atau setelah SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 disampaikan ke KPP tempat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdaftar yaitu KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu terdaftar pada tanggal 30 September 2005 lewat Bukti Penerimaan Surat Nomor S-002121/WPJ.06/KP.1003/2005.
7.2. Bahwa fakta di atas bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 jo Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-238 /PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih.
7.3. Bahwa Seharusnya fotokopi perjanjian restrukturisasi utang usaha yang telah dilegalisir oleh Notaris atau fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) diserahkan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan (sebagai lampiran) bersama-sama dengan lampiran lainnya yaitu daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan fotokopi bukti pengumuman dalam penerbitan umum atau khusus. Dengan demikian pengesahan yang dilakukan Notaris seharusnya dilakukan sebelum atau sama dengan tanggal dimana SPT Tahunan PPh Badan 2004 disampaikan kepada KPP tempat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdaftar.
7.4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak secara khusus melaporkan piutang yang nyata-nyata tak tertagih kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pelaporan yang harus dilakukan telah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melalui lampiran Laporan Keuangan yang mencatat adanya penghapusan piutang PT. Aksara Warta Mandarin sebesar Rp.9.250.598.527,00.
7.5. Bahwa fakta di atas bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 jo Pasal 5 dan Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih.
7.6. Bahwa pelaporan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya dibuat dan dilaporkan bersama-sama dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 dan daftar piutang yang tak tertagih tersebut memuat data dan informasi mengenai debitur, yaitu : nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
8. Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa tidak ada peraturan yang mengatur kapan pengesahan Notaris itu harus dibuat, apakah sebelum atau bersamaan atau setelah dilaporkannya SPT PPh Badan sehingga perjanjian tertulis/Surat Kesepakatan Bersama mengenai penghapusan piutang atas pembebasan utang (restrukturisasi utang usaha) antara kreditur kreditur Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan debitur (PT. Aksara Warta Mandarin) Nomor 230/JAG/LT/02/IX/2004 tanggal 22 September 2004 yang baru disahkan tanggal 21 Oktober 2005 (setelah SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 disampaikan ke KPP tempat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdaftar oleh Notaris Saal Bumela SH tidak menyalahi ketentuan yang berlaku merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) untuk dapat membebankan Biaya Lain-lain yang berasal dari Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp. 9.250.598.527,00. Secara tegas hal ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 jo Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih.
9. Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa alasan belum menyerahkan daftar piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih ini kepada Direktorat Jenderal Pajak hanya karena pada lembaran SPT Formulir 1771 huruf H tidak dituliskan daftar lampirannya, adalah sangat tidak beralasan dan bahwa sebenarnya piutang yang nyata-nyata tak tertagih telah dilaporkan melalui lampiran Laporan Keuangan yang mencatat adanya penghapusan piutang PT. Aksara Warta Mandarin sebesar Rp. 9.250.598.527,00 dimana Laporan Keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) untuk dapat membebankan Biaya Lain-lain yang berasal dari Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp.9.250.598.527,00. Secara tegas hal ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 jo Pasal 5 dan Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih.
10. Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyata-nyata tindakan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dalam pembebanan membebankan Biaya Lain-lain yang berasal dari Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp. 9.250.598.527, telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
11. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19174/PP/M.III/15/2009 tanggal 30 Juli 2009 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku khususnya mengenai Koreksi Positif Biaya Lain-lain yang berasal dari Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp. 9.250.598.527,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 jo Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP - 238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19174/ PP/M.III/15/2009 tanggal 30 Juli 2009 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
12. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 19174/PP/M.III/15/2009 tanggal 30 Juli 2009 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 jo Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP - 238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 200178 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.19174/PP/M.HI/15/2009 tanggal 30 Juli 2009 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1773/WPJ.06/BD.06/2007, tanggal 05 Desember 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00045/406/04/022/06, tanggal 27 September 2006 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, yaitu dengan menghitung kembali Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 yang lebih dibayar sebesar Rp. 3.339.080.806,00 adalah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 26 Oktober 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, SH. MH. dan Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Marina Sidabutar, SH. MH. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Benar Sihombing, SH. MHum
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754