385/Pid.Sus/2015/PN Bln.
Putusan PN BATULICIN Nomor 385/Pid.Sus/2015/PN Bln.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I. ARI SETIYO PUTRO Bin Alm. NURDIN II. RAHMAN SAPUTRA Bin MUNAP III. SLAMET SUJARWO Bin SOLEH
MENGADILI : 1. Menyatakan TERDAKWA I. ARI SETIYO PUTRO Bin Alm. NURDIN, TERDAKWA II. RAHMAN SAPUTRA Bin MUNAP, dan TERDAKWA III. SLAMET SUJARWO Bin SOLEH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukam usaha penambangan tanpa ijin Pertambangan (IUP)” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp.3.000.000.00,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC - 200 warna kuning dengan Nomor seri :C70116, dikembalikan kepada Sdr. Muriadi ; - 1 (Satu) unit Tronton Hino dengan No.Pol DA 2888 KB warna hijau, Dikembalikan kepada Sdr. Wijianto Bin Paimin ; 4.Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 385/Pid.Sus/2015/PN.Bln.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
TERDAKWA. I
-
Nama lengkap : ARI SETIYO PUTRO Bin Alm. NURDIN Tempat lahir : Kandangan Umur/Tgl.lahir : 28 tahun / 23 September 1987 Jenis kelamin : Laki – laki kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Lingkungan Wonorejo RT. 002/RW.003, Desa Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kota Blitar, dan Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu Agama : Islam Pekerjaan : Swasta
TERDAKWA. II
-
Nama lengkap : RAHMAN SAPUTRA Bin MUNAP Tempat lahir : Kediri Umur/Tgl.lahir : 28 tahun / 29 Juni 1987 Jenis kelamin : Laki – laki kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Perintis, No. 56, RT. 011, Desa Jombang Makmur, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu Agama : Islam Pekerjaan : Swasta
TERDAKWA. III
-
Nama lengkap : SLAMET SUJARWO Bin SOLEH Tempat lahir : Nganjuk Umur/Tgl.lahir : 37 tahun / 07 Juli 1978 Jenis kelamin : Laki – laki kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Kebun Karet No. 26, RT. 13, RW.6, Desa Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru, Kotamadya Banjarbaru Agama : Islam Pekerjaan : Swasta
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan sekarang ;
Para Terdakwa dipersidangan tanpa didampingi oleh penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim, tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara para Terdakwa dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum, tanggal 29 Nopember 2015, No. REG.PERK.PDM-213/BTL/Euh.2/09/2015;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan ( Requisitoir ) dari Penuntut Umum, yang pada akhir uraiannya berpendapat dan memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan TERDAKWA I. ARI SETIYO PUTRO Bin Alm. NURDIN, TERDAKWA II. RAHMAN SAPUTRA Bin MUNAP, dan TERDAKWA III. SLAMET SUJARWO Bin SOLEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukam penambangan tanpa ijin ” sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA I. ARI SETIYO PUTRO Bin Alm. NURDIN, TERDAKWA II. RAHMAN SAPUT RA Bin MUNAP, dan TERDAKWA III. SLAMET SUIARWO Bin SOLEH masing~masing dengan pidana penjara selama 2 1Dua) Tahun 6 1Enam[ Bulan dikurangi selama menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap diiahan dan Denda sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Iuta Rupiah) Subsidiair 2 (Dua) bulan penjara
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC - 200 warna kuning dengan Nomor seri :C70116 dikembalikan kepada Sdr. Muriudi
1 (Satu) unit Tronton Hino dengan No.Pol DA 2888 KB wama hijau Dikembalikan gada Sdr. Wijianto Bin Paimin
4. Membebani para terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima rams rupiah).
Telah mendengar permohonan keringanan dari para Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mengakui serta menyesali akan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yaitu:
Bahwa TERDAKWA I. ARI SETIYO PUTRO Bin Alm. NURDIN bersama-sama dengan TERDAKWA II. RAHMAN SAPUTRA Bin MUNAP dan TERDAKWA III. SLAMET SUJARWO Bin SOLEH pada hari Rabu, tanggal 05 Agustus 2015 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di titik koordinat S 030 33' 24,6 '' E 1150 27' 30,3" yang merupakan areal konsesi PKP2B PT. Borneo Indo Bara (PT.BIB), yang beralamat di Jl. Alamunda, Km. 23, Desa Sumber Arum, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah, Melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK, Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Sdr. I Gusti Putu Yudiasa, Sdr. Aryo Anggoro Saputra dan Sdr. Yosianus Jemi yang bekerja sebagai security PT. BIB sedang melakukan patroli, selanjutnya saksi Sdr. I Gusti Putu Yudiasa bersama-rekan-rekannya mendatangi alat berat jenis Excavator merk Komatsu PC-200 nomor seri : C70116 warna kuning yang sedang melakukan pengupasan tanah guna melakukan penambangan batu bara di areal konsesi PKP2B PT. BIB, kemudian para terdakwa diamankan oleh Sdr. I Gusti Putu Yudiasa bersama dengan rekan-rekannya.
Bahwa pada saat para terdakwa diamankan oleh security PT. BIB, Terdakwa I. Ari Setiyo bertugas sebagai checker yaitu ; mencatat jumlah banyaknya batubara yang diambil dari dalam tanah, setelah itu Terdakwa I memberikan surat kirim kepada sopir dan memberikan premi kepada sopir, sedangkan Terdakwa II. Rahman Saputra bertugas sebagai operator alat berat merk Komatsu PC-200 warna kuning bergantian dengan Terdakwa III. Slamet Sujarwo.
Bahwa para terdakwa melakukan kegiatan penambangan batu bara dengan cara para terdakwa melakukan pengerukan dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu PC-200 warna kuning sehingga di area penambangan tersebut terjadi kupasan dengan lebar galian 5 (Lima) meter X 15 (Lima Belas) meter dengan kedalaman 6 (Enam) meter, kemudian setelah para terdakwa berhasil mengangkat batu bara dari dalam tanah kemudian batubara tersebut dimuat ke dalam 1 (Satu) unit bak Truck Tronton merk Hino 260 Nomor Polisi : DA 2888 KB.
Bahwa para terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IPK) dan para terdakwa dalam melakukan penambangan batu bara tidak bekerja sama dengan PT. Borneo Indo Bara (PT.BIB).
Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP .
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atasnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaan diatas oleh penuntut Umum telah diajukan saksi-saksi dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi GUSTI PUTU YUDIASA Bin GUSTI KETUT SEDRA :
Bahwa saksi bekerja sebagai security di PT. Borneo Indo Bara (PT.BIB);
Bahwa pada hari Rabu tangal 05 Agustus 2015 sekitar pukul 01.30 Wita, bertempat di titik koordinat S 030 33’ 24,6” E 1150 2730,3” yang merupakan areal konsesi PKP2B PT. Borneo Indo Bara (PT. BIB), yang beralamat di Jalan Alamunda Km. 23 Desa Sumber Arum Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, saya bersama dengan rekan-rekan telah mengamankan para terdakwa;
Bahwa saksi bersama dengan rekan-rekan mengamankan para terdakwakarena para terdakwa telah melakukan penggalian batubara di kawasan PKP2B PT. Borneo Indo Bara (PT. BIB);
Bahwa Para terdakwa pada saat diamankan oleh saya dan rekan-rekan, para terdakwa sedang melakukan pengupasan batubara;
Bahwa selain mengamankan para terdakwa, saya bersama dengan rekan-rekan juga mengamankan 1 (satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC-200 warna kuning dengan Nomor Seri : C70116 dan 1 (satu) unit Tronton Hino dengan No.Pol DA 2888 KB warna hijau berserta sopirnya yang bernama sdr. Dedi Haryono;
Bahwa 1 (satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC-200 warna kuning dengan Nomor Seri : C70116 dan 1 (satu) unit Tronton Hino dengan No.Pol DA 2888 KB warna hijau tersebut digunakan para terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan batubara;
Bahwa para terdakwa tidak dapat menunjukan Ijin Usaha Pertambangan;
Bahwa para terdakwa tidak dapat menunjukan Surat Perjanjian Kerjasama antara para terdakwa dengan PT. BIB;
Bahwa Terdakwa I sebagai ceker dilokasi tambang tersebut, sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III sebagai operator alat berat;
Bahwa yang melakukan kegiatan penambangan dilokasi tersebut adalah sdr. Solikin, dan para terdakwa digaji oleh sdr. Solikin, namun pada saat itu sdr. Solikin tidak berada dilokasi tersebut;
Bahwa menurut keterangan para terdakwa bahwa penambangan batubara tersebut baru 2 (dua) hari sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak PT. BIB;
Bahwa kalau dilihat dari kondisi lahan yang sudah dikerjakan oleh para terdakwa, belum menghasilkan batubara ;
Bahwa menurut para terdakwa, 1 (satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC-200 warna kuning dengan Nomor Seri : C70116 tersebut pemiliknya adalah H. Muri sedangkan 1 (satu) unit Tronton Hino dengan No.Pol DA 2888 KB warna hijau milik sdr. Yanto ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC-200 warna kuning dengan Nomor Seri : C70116 dan 1 (satu) unit Tronton Hino dengan No.Pol DA 2888 KB warna hijau yang telah disita dari para terdakwa pada saat penangkapan ;
Saksi ARYO ANGGORO SAPUTRA Bin CECEP ASC ;
Bahwa saksi bekerja sebagai security di PT. Borneo Indo Bara (PT.BIB);
Bahwa Pada hari Rabu tangal 05 Agustus 2015 sekitar pukul 01.30 Wita, bertempat di titik koordinat S 030 33’ 24,6” E 1150 2730,3” yang merupakan areal konsesi PKP2B PT. Borneo Indo Bara (PT. BIB), yang beralamat di Jalan Alamunda Km. 23 Desa Sumber Arum Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, saya bersama dengan rekan-rekan telah mengamankan para terdakwa;
Bahwa saksi bersama dengan rekan-rekan mengamankan para terdakwakarena para terdakwa telah melakukan penggalian batubara di kawasan PKP2B PT. Borneo Indo Bara (PT. BIB);
Bahwa para terdakwa pada saat diamankan saksi dan rekan-rekan, para terdakwa sedang melakukan pengupasan batubara;
Bahwa selain mengamankan para terdakwa, saksi bersama dengan rekan-rekan juga mengamankan 1 (satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC-200 warna kuning dengan Nomor Seri : C70116 dan 1 (satu) unit Tronton Hino dengan No.Pol DA 2888 KB warna hijau berserta sopirnya yang bernama sdr. Dedi Haryono;
Bahwa 1 (satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC-200 warna kuning dengan Nomor Seri : C70116 dan 1 (satu) unit Tronton Hino dengan No.Pol DA 2888 KB warna hijau tersebut digunakan para terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan batubara;
Bahwa ketika para terdakwa diamankan oleh saya dan rekan-rekan saya, para terdakwa tidak dapat menunjukan Ijin Usaha Pertambangan;
Bahwa para terdakwa tidak dapat menunjukan Surat Perjanjian Kerjasama antara para terdakwa dengan PT. BIB;
Bahwa terdakwa I sebagai ceker dilokasi tambang tersebut, sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III sebagai operator alat berat;
Bahwa berdasarkan informasi para terdakwa, bahwa yang melakukan kegiatan penambangan dilokasi tersebut adalah sdr. Solikin, dan para terdakwa digaji oleh sdr. Solikin, namun pada saat itu sdr. Solikin tidak berada dilokasi tersebut;
Bahwa keterangan para terdakwa bahwa penambangan batubara tersebut baru 2 (dua) hari sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak PT. BIB;
Bahwa Kalau dilihat dari kondisi lahan yang sudah dikerjakan oleh para terdakwa, belum menghasilkan batubara.
Bahwa Menurut para terdakwa bahwa 1 (satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC-200 warna kuning dengan Nomor Seri : C70116 tersebut pemiliknya adalah H. Muri sedangkan 1 (satu) unit Tronton Hino dengan No.Pol DA 2888 KB warna hijau milik sdr. Yanto.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC-200 warna kuning dengan Nomor Seri : C70116 dan 1 (satu) unit Tronton Hino dengan No.Pol DA 2888 KB warna hijau yang telah disita dari para terdakwa pada saat penangkapan.
Saksi YOSIANUS JEMI Bin YOAKIM MBALING ;
Bahwa saksi bekerja sebagai security di PT. Borneo Indo Bara (PT.BIB);
Bahwa Pada hari Rabu tangal 05 Agustus 2015 sekitar pukul 01.30 Wita, bertempat di titik koordinat S 030 33’ 24,6” E 1150 2730,3” yang merupakan areal konsesi PKP2B PT. Borneo Indo Bara (PT. BIB), yang beralamat di Jalan Alamunda Km. 23 Desa Sumber Arum Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, saya bersama dengan rekan-rekan telah mengamankan para terdakwa;
Bahwa saksi bersama dengan rekan-rekan mengamankan para terdakwakarena para terdakwa telah melakukan penggalian batubara di kawasan PKP2B PT. Borneo Indo Bara (PT. BIB);
Bahwa para terdakwa pada saat diamankan saksi dan rekan-rekan, para terdakwa sedang melakukan pengupasan batubara;
Bahwa selain mengamankan para terdakwa, saksi bersama dengan rekan-rekan juga mengamankan 1 (satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC-200 warna kuning dengan Nomor Seri : C70116 dan 1 (satu) unit Tronton Hino dengan No.Pol DA 2888 KB warna hijau berserta sopirnya yang bernama sdr. Dedi Haryono;
Bahwa 1 (satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC-200 warna kuning dengan Nomor Seri : C70116 dan 1 (satu) unit Tronton Hino dengan No.Pol DA 2888 KB warna hijau tersebut digunakan para terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan batubara;
Bahwa ketika para terdakwa diamankan oleh saya dan rekan-rekan saksi, para terdakwa tidak dapat menunjukan Ijin Usaha Pertambangan;
Bahwa para terdakwa tidak dapat menunjukan Surat Perjanjian Kerjasama antara para terdakwa dengan PT. BIB;
Bahwa terdakwa I sebagai ceker dilokasi tambang tersebut, sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III sebagai operator alat berat;
Bahwa berdasarkan informasi para terdakwa, bahwa yang melakukan kegiatan penambangan dilokasi tersebut adalah sdr. Solikin, dan para terdakwa digaji oleh sdr. Solikin, namun pada saat itu sdr. Solikin tidak berada dilokasi tersebut;
Bahwa keterangan para terdakwa bahwa penambangan batubara tersebut baru 2 (dua) hari sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak PT. BIB;
Bahwa Kalau dilihat dari kondisi lahan yang sudah dikerjakan oleh para terdakwa, belum menghasilkan batubara.
Bahwa Menurut para terdakwa bahwa 1 (satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC-200 warna kuning dengan Nomor Seri : C70116 tersebut pemiliknya adalah H. Muri sedangkan 1 (satu) unit Tronton Hino dengan No.Pol DA 2888 KB warna hijau milik sdr. Yanto.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC-200 warna kuning dengan Nomor Seri : C70116 dan 1 (satu) unit Tronton Hino dengan No.Pol DA 2888 KB warna hijau yang telah disita dari para terdakwa pada saat penangkapan.
Saksi WIJIANTO Bin PAIMIN :
Bahwa Pada hari Rabu tangal 05 Agustus 2015 sekitar pukul 07.00 Wita, saya mendapatkan telepon dari Aparat Kepolisian yang pada intinya 1 (satu) unit Tronton Hino dengan No.Pol DA 2888 KB warna hijau milik saya telah ditahan oleh Aparat Kepolisian terkait truck tersebut digunakan oleh para terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan di areal PT. Bornoe Indo Bara;
Bahwa Truck milik saksi tersebut seharusnya bekerja di PT. Jhonlin Baratama (PT.JB);
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana truck milik saya tersebut digunakan oleh para terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan di areal PKP2B PT. Borneo Indo Bara (PT. BIB);
Bahwa bukti kepemilikan saksi atas 1 (satu) unit dump truck merk hino dengan nomor lambung 54 warna hijau tersebut adalah berupa STNK dump truck an. H. MUKRIN Nopol DA 2888 KB, bukti setoran terakhir dari PT. BFI Finance pada tanggal 27 Mei 2015, Surat Kuasa dari pemilik sebelumnya pada tanggal 23 Agustus 2014;
Bahwa Yang membawa 1 (satu) unit dump truck merk hino dengan nomor lambung 54 warna hijau tersebut adalah sopir saya yaitu sdr. Dani;
Bahwa saksi tidak ada menyuruh sdr. Dani mengangkut hasil tambang para terdakwa, namun sdr. Dani meminta ijin kepada saya untuk membawa 1 (satu) unit dump truck merk hino dengan nomor lambung 54 warna hijau tersebut dengan tujuan mengangkut batubara miliknya;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Tronton Hino dengan No.Pol DA 2888 KB warna hijau yang telah disita dari para terdakwa pada saat penangkapan karena miliki saksi ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, para terdakwa menyatakan bahwa ia tidak berkeberatan atas keterangan saksi-saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa I. Terdakwa II. Terdakwa III. dipersidangan telah pula didengar keterangannya yang pada pokoknya masing-masing sebagai berikut;
Terdakwa I.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 05 Agustus 2015 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di titik koordinat S 030 33' 24,6 '' E 1150 27' 30,3" yang merupakan areal konsesi PKP2B PT. Borneo Indo Bara (PT.BIB), yang beralamat di Jl. Alamunda, Km. 23, Desa Sumber Arum, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu Melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK ;
Bahwa pada awalnya Sdr. I Gusti Putu Yudiasa, Sdr. Aryo Anggoro Saputra dan Sdr. Yosianus Jemi yang bekerja sebagai security PT. BIB sedang melakukan patroli, selanjutnya saksi Sdr. I Gusti Putu Yudiasa bersama-rekan-rekannya mendatangi alat berat jenis Excavator merk Komatsu PC-200 nomor seri : C70116 warna kuning yang sedang melakukan pengupasan tanah guna melakukan penambangan batu bara di areal konsesi PKP2B PT. BIB, kemudian para terdakwa diamankan oleh Sdr. I Gusti Putu Yudiasa bersama dengan rekan-rekannya ;
Bahwa pada saat para terdakwa diamankan oleh security PT. BIB, Terdakwa I. Ari Setiyo bertugas sebagai checker yaitu ; mencatat jumlah banyaknya batubara yang diambil dari dalam tanah, setelah itu Terdakwa I memberikan surat kirim kepada sopir dan memberikan premi kepada sopir, sedangkan Terdakwa II. Rahman Saputra bertugas sebagai operator alat berat merk Komatsu PC-200 warna kuning bergantian dengan Terdakwa III. Slamet Sujarwo ;
Bahwa para terdakwa melakukan kegiatan penambangan batu bara dengan cara para terdakwa melakukan pengerukan dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu PC-200 warna kuning sehingga di area penambangan tersebut terjadi kupasan dengan lebar galian 5 (Lima) meter X 15 (Lima Belas) meter dengan kedalaman 6 (Enam) meter, kemudian setelah para terdakwa berhasil mengangkat batu bara dari dalam tanah kemudian batubara tersebut dimuat ke dalam 1 (Satu) unit bak Truck Tronton merk Hino 260 Nomor Polisi : DA 2888 KB ;
Bahwa para terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IPK) dan para terdakwa dalam melakukan penambangan batu bara tidak bekerja sama dengan PT. Borneo Indo Bara (PT.BIB) ;
Terdakwa II :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 05 Agustus 2015 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di titik koordinat S 030 33' 24,6 '' E 1150 27' 30,3" yang merupakan areal konsesi PKP2B PT. Borneo Indo Bara (PT.BIB), yang beralamat di Jl. Alamunda, Km. 23, Desa Sumber Arum, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu Melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK ;
Bahwa pada awalnya Sdr. I Gusti Putu Yudiasa, Sdr. Aryo Anggoro Saputra dan Sdr. Yosianus Jemi yang bekerja sebagai security PT. BIB sedang melakukan patroli, selanjutnya saksi Sdr. I Gusti Putu Yudiasa bersama-rekan-rekannya mendatangi alat berat jenis Excavator merk Komatsu PC-200 nomor seri : C70116 warna kuning yang sedang melakukan pengupasan tanah guna melakukan penambangan batu bara di areal konsesi PKP2B PT. BIB, kemudian para terdakwa diamankan oleh Sdr. I Gusti Putu Yudiasa bersama dengan rekan-rekannya ;
Bahwa pada saat para terdakwa diamankan oleh security PT. BIB, Terdakwa I. Ari Setiyo bertugas sebagai checker yaitu ; mencatat jumlah banyaknya batubara yang diambil dari dalam tanah, setelah itu Terdakwa I memberikan surat kirim kepada sopir dan memberikan premi kepada sopir, sedangkan Terdakwa II. Rahman Saputra bertugas sebagai operator alat berat merk Komatsu PC-200 warna kuning bergantian dengan Terdakwa III. Slamet Sujarwo ;
Bahwa para terdakwa melakukan kegiatan penambangan batu bara dengan cara para terdakwa melakukan pengerukan dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu PC-200 warna kuning sehingga di area penambangan tersebut terjadi kupasan dengan lebar galian 5 (Lima) meter X 15 (Lima Belas) meter dengan kedalaman 6 (Enam) meter, kemudian setelah para terdakwa berhasil mengangkat batu bara dari dalam tanah kemudian batubara tersebut dimuat ke dalam 1 (Satu) unit bak Truck Tronton merk Hino 260 Nomor Polisi : DA 2888 KB ;
Bahwa para terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IPK) dan para terdakwa dalam melakukan penambangan batu bara tidak bekerja sama dengan PT. Borneo Indo Bara (PT.BIB) ;
Terdakwa III :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 05 Agustus 2015 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di titik koordinat S 030 33' 24,6 '' E 1150 27' 30,3" yang merupakan areal konsesi PKP2B PT. Borneo Indo Bara (PT.BIB), yang beralamat di Jl. Alamunda, Km. 23, Desa Sumber Arum, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu Melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK ;
Bahwa pada awalnya Sdr. I Gusti Putu Yudiasa, Sdr. Aryo Anggoro Saputra dan Sdr. Yosianus Jemi yang bekerja sebagai security PT. BIB sedang melakukan patroli, selanjutnya saksi Sdr. I Gusti Putu Yudiasa bersama-rekan-rekannya mendatangi alat berat jenis Excavator merk Komatsu PC-200 nomor seri : C70116 warna kuning yang sedang melakukan pengupasan tanah guna melakukan penambangan batu bara di areal konsesi PKP2B PT. BIB, kemudian para terdakwa diamankan oleh Sdr. I Gusti Putu Yudiasa bersama dengan rekan-rekannya ;
Bahwa pada saat para terdakwa diamankan oleh security PT. BIB, Terdakwa I. Ari Setiyo bertugas sebagai checker yaitu ; mencatat jumlah banyaknya batubara yang diambil dari dalam tanah, setelah itu Terdakwa I memberikan surat kirim kepada sopir dan memberikan premi kepada sopir, sedangkan Terdakwa II. Rahman Saputra bertugas sebagai operator alat berat merk Komatsu PC-200 warna kuning bergantian dengan Terdakwa III. Slamet Sujarwo ;
Bahwa para terdakwa melakukan kegiatan penambangan batu bara dengan cara para terdakwa melakukan pengerukan dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu PC-200 warna kuning sehingga di area penambangan tersebut terjadi kupasan dengan lebar galian 5 (Lima) meter X 15 (Lima Belas) meter dengan kedalaman 6 (Enam) meter, kemudian setelah para terdakwa berhasil mengangkat batu bara dari dalam tanah kemudian batubara tersebut dimuat ke dalam 1 (Satu) unit bak Truck Tronton merk Hino 260 Nomor Polisi : DA 2888 KB ;
Bahwa para terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IPK) dan para terdakwa dalam melakukan penambangan batu bara tidak bekerja sama dengan PT. Borneo Indo Bara (PT.BIB) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini yaitu :
1 (Satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC - 200 warna kuning dengan Nomor seri :C70116 ;
1 (Satu) unit Tronton Hino dengan No.Pol DA 2888 KB wama hijau,
Terhadap barang bukti tersebut telah disita sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi maupun para Terdakwa dan dikenali serta diakui oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan para Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan diatas, yang apabila dihubungkan satu dengan lainnya serta dilihat persesuaiannya maka dapat diperoleh fakta hukum dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 05 Agustus 2015 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di titik koordinat S 030 33' 24,6 '' E 1150 27' 30,3" yang merupakan areal konsesi PKP2B PT. Borneo Indo Bara (PT.BIB), yang beralamat di Jl. Alamunda, Km. 23, Desa Sumber Arum, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu Melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK ;
Bahwa benar, pada awalnya Sdr. I Gusti Putu Yudiasa, Sdr. Aryo Anggoro Saputra dan Sdr. Yosianus Jemi yang bekerja sebagai security PT. BIB sedang melakukan patroli, selanjutnya saksi Sdr. I Gusti Putu Yudiasa bersama-rekan-rekannya mendatangi alat berat jenis Excavator merk Komatsu PC-200 nomor seri : C70116 warna kuning yang sedang melakukan pengupasan tanah guna melakukan penambangan batu bara di areal konsesi PKP2B PT. BIB, kemudian para terdakwa diamankan oleh Sdr. I Gusti Putu Yudiasa bersama dengan rekan-rekannya ;
Bahwa pada saat para terdakwa diamankan oleh security PT. BIB, Terdakwa I. Ari Setiyo bertugas sebagai checker yaitu ; mencatat jumlah banyaknya batubara yang diambil dari dalam tanah, setelah itu Terdakwa I memberikan surat kirim kepada sopir dan memberikan premi kepada sopir, sedangkan Terdakwa II. Rahman Saputra bertugas sebagai operator alat berat merk Komatsu PC-200 warna kuning bergantian dengan Terdakwa III. Slamet Sujarwo ;
Bahwa benar para terdakwa melakukan kegiatan penambangan batu bara dengan cara para terdakwa melakukan pengerukan dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu PC-200 warna kuning sehingga di area penambangan tersebut terjadi kupasan dengan lebar galian 5 (Lima) meter X 15 (Lima Belas) meter dengan kedalaman 6 (Enam) meter, kemudian setelah para terdakwa berhasil mengangkat batu bara dari dalam tanah kemudian batubara tersebut dimuat ke dalam 1 (Satu) unit bak Truck Tronton merk Hino 260 Nomor Polisi : DA 2888 KB ;
Bahwa benar para terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IPK) dan para terdakwa dalam melakukan penambangan batu bara tidak bekerja sama dengan PT. Borneo Indo Bara (PT.BIB) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan dan dibuktikan dakwaan Penuntut Umum apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, sehingga Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan yang disusun bentuk dakwaan tunggal yaitu, Perbuatan para diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 4 thn 2009 jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim akan menguraikan unsur-unsur, yakni sebagai berikut ;
1. Unsur Setiap orang;
2. Unsur Yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau
IUPK
3. Unsur Melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
Ad. 1. Setiag orang
Unsur ”setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”setiap orang” dalam pasal ini adalah menunjukkan tentang subyek / pelaku / siapa yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang "duduk” sebagai terdakwa adalah benar-benar pelaku, atau bukan, hal ini antara lain untuk menghindari adanya "error in persona" dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan idenfitas, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa, serta tidak ditemukan adanya alasan yang dapat meniadakan pidana, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah TERDAKWA I. ARI SETIYO PUTRO Bin Alm. NURDIN, TERDAKWA II. RAHMAN SAPUTRA Bin MUNAP, TERDAKWA III. SLAMET SUJARWO Bin SOLEH sebagaimana identitasnya tersebut diatas ;
Dengan demikian unsur "setiap orang” telah terpenuhi.
Unsur "Yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK ";
Menimbang, bahwa unsur dalam pasal ini bersifat Alternatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan salah satu unsur tersebut, Bahwa pada hari Rabu, tanggal 05 Agustus 2015 sekitar pukul 01.30 WITA, bertempat di titik koordinat S 03° 33' 24,6 " E 115° 27' 30,3" yang merupakan areal konsesi PKP2B PT. Borneo Indo Bara (PT.BIB), yang beralamat di Jl. Alamunda, Km. 23, Desa Sumber Arum, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu Security PT. Borneo Indo Bara telah mengamankan kegiatan penambangan batubara yang dilakukan oleh para terdakwa yang dilakukan dengan cara : pertama-tama alat berat excavator melakukan pengupasan tanah, setelah terlihat batubaranya kemudian excavator melakukan penggalian batubara, setelah batubara terangkat kemudian alat berat excavator memindahkan batubara ke bak 1 (Satu) unit Tronton Hino dengan No.Pol DA 2888 KB warna hijau.
Bahwa para terdakwa dalam melakukan kegiatan pemambangan batubara di areal konsesi PKP2B PT. Bomeo Indo Bara (PT.BIB) tersebut tdak mempunyai ljin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Perjanjian Kerjasama antara para terdakwa dengan PT.Borneo Indo Bara (PT. BIB).
Dengan demikian maka unsur "Yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK", ini telah terpenuhi menurut menurut hukum ;
Unsur ”Melakukan, menyuruh melakukan, dun yang turut serta melakukan";
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat Alternatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan salah satu unsur tersebut, Bahwa pada hari Rabu, tanggal 05 Agustus 2015 sekitar pukul 01.30 WITA, bertempat di titik koordinat S 03° 33‘ 24,6" E 115° 27' 30,3" yang merupakan areal konsesi PKP2B PT. Borneo Indo Bara (PT.BIB), yang beralamat di Jl. Alamunda, Km. 23, Desa Sumber Arum, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu
Security PT. Borneo Indo Bara telah mengamankan kegiatan penambangan batubara yang dilakukan oleh para terdakwa yang dilakukan dengan cara : pertama-tama alat berat excavator melakukan pengupasan tanah, setelah terlihat batubaranya kemudian excavator melakukan penggalian batubara, setelah batubara terangkat kemudian alat berat excavator memindahkan batubara ke bak 1 (Satu) unit Tronton Hino dengan No.Pol DA 2888 KB warna hijau.
Bahwa Terdakwa I. ARI SETIYO PUTRO Bin Alm. NURDIN dalam melakukan kegiatan penambangan batubara tersebut bertugas sebagai penanggung jawab, sedangkan Terdakwa II. RAHMAN SAPUTRA Bin MUNAP bertugas sebagai operator alat berat excavator bergantian dengan Terdakwa III. SLAMET SUJARWO Bin SOLEH, Dengan demikian maka unsur "Melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan", telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sedang dalam diri para Terdakwa tidak terdapat adanya alasan-alasan pemaaf ataupun hal-hal yang dapat mengecualikan para terdakwa dari hukuman, maka para Terdakwa patutlah untuk dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana “sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan patut pula untuk dijatuhi hukuman pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan terhadap diri para terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara, maka lamanya para terdakwa berada didalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa berada dalam tahanan, sedang lamanya pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa serta tidak terdapat alasan untuk segera mengeluarkan dari tahanan, maka para terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang disita menurut hukum diajukan dipersidangan, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawa ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa akan dijatuhi pidana maka dibebani pulah untuk membayar biaya perkara yang besarnya masing-masing ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, maka terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan diri Terdakwa;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa meresahkan karyawan PT. BORNEO INDOBARA,
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan,
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan dan menyesali perbuatannya,
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 158 UU RI No. 4 thn 2009 jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 184 KUHAP serta Pasal-Pasal lainnya dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TERDAKWA I. ARI SETIYO PUTRO Bin Alm. NURDIN, TERDAKWA II. RAHMAN SAPUTRA Bin MUNAP, dan TERDAKWA III. SLAMET SUJARWO Bin SOLEH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukam usaha penambangan tanpa ijin Pertambangan (IUP)” ;
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp.3.000.000.00,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit alat berat Excavator Komatsu PC - 200 warna kuning dengan Nomor seri :C70116, dikembalikan kepada Sdr. Muriadi ;
1 (Satu) unit Tronton Hino dengan No.Pol DA 2888 KB warna hijau, Dikembalikan kepada Sdr. Wijianto Bin Paimin ;
4.Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Rabu, tanggal 16 Desember 2015, oleh kami WAHYU IMAN SANTOSO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, F E R D I, S.H., dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A M R I, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh ALFANO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Batulicin dihadapan para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, F E R D I, S.H. | Hakim Ketua, WAHYU IMAN SANTOSO, S.H., M.H. |
| ANDI AHKAM JAYADI, S.H. | |
| Panitera Pengganti, A M R I, S.H. | |