161/Pid.Sus/2013/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 161/Pid.Sus/2013/PN.Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana Terdakwa : SYAMSURYA binti H. SILASA ;
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SYAMSURYA binti H. SILASA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwan primair ; 2. Membebaskan terdakwa SYAMSURYA binti H. SILASA tersebut dari dakwaan primair ; 3. Menyatakan terdakwa SYAMSURYA binti H. SILASA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYIMPANAN BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH TANPA IJIN USAHA PENYIMPANAN” ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) BULAN dengan ketentuan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 (DELAPAN) BULAN berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ; 5. Menjatuhkan pula kepada Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (DUA) BULAN ; 6. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 103 (seratus tiga) liter bahan bakar minyak jenis premium / bensin yang tersimpan dalam 4 (empat) jerigen plastik, dirampas untuk Negara ; 1 (satu) unit motor shogun warna biru KT 3504 FI, dikembalikan kepada Terdakwa ; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah) ;
Pts. No. 161/Pid.Sus/2013/PN.Trk
P U T U S A N
Nomor161/Pid.Sus/2013/PN.Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : -------------------------------------------
Nama lengkap : SYAMSURYA binti H. SILASA ; ------
Tempat lahir : Pinrang ; ------------------------
Umur / tgl lahir : 29 tahun / 05 Desember 1983 ; ----
Jenis kelamin : Perempuan ; ----------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------
Tempat tinggal : Jl. Aki Balak RT. 20 gang Bornebas (rumah kontrakan pak BAHAR), Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan ; ------------
Agama : Islam ; --------------------------
Pekerjaan : Ibu rumah tangga ; ---------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh : -----------------------------------------------
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ; -----------------------
Penuntut Umum, penahanan rumah sejak tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan tanggal 11 April 2013 ; -----------------------
Hakim Pengadilan Negeri, penahanan kota sejak tanggal 12 April 2013 sampai dengan tanggal 11 Mei 2013 ; --------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, penahanan kota sejak tanggal 12 Mei 2013 sampai dengan tanggal 10 Juli 2013 ; ----
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum di persidangan ; --------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------
Setelah membaca surat - surat dalam berkas perkara ini ; -
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi dan keterangan Terdakwa ; -----------------------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; --------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 20 Mei 2013 No. Reg. Perk. : PDM-64/TRK/Ep.2/03/2013 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------
Menyatakan terdakwa SYAMSURYA binti H. SILASA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana migas sebagaimana dakwaan primair melanggar pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ; ------------------
Menyatakan terdakwa SYAMSURYA binti H. SILASA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana migas sebagaimana dakwaan subsidair melanggar pasal 53 huruf c UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ; --------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAMSURYA binti H. SILASA dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ; -----------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------
103 (seratus tiga) liter bahan bakar minyak jenis premium / bensin yang tersimpan dalam 4 (empat) jerigen plastik, ----
1 (satu) unit motor shogun warna biru KT 3504 FI, ---------
dirampas untuk negara ; --------------------------------------
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; --------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum mengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan atas jawaban tersebut Terdakwa mengajukan jawaban juga secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya tersebut ; ----------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-64/TRK/Ep.2/03/2013 yang berbentuk subsidairitas sebagai berikut:
PRIMAIR : ------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SYAMSURYA binti H. SILASA pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekira jam 12.15 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2013, bertempat di Jl. Aki Balak RT. 20 gang Bornebas (rumah kontrakan pak BAHAR), Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak – tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika petugas Kepolisian Polres Tarakan DASSIR dan YOYON ISCAHYONO mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut di atas ada masyarakat yang melakukan pengetapan bahan bakar minyak bersubsidi sehingga DASSIR dan YOYON ISCAHYONO mengecek kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar ada pengetapan dan penyimpanan bahan bakar minyak bersubsidi dimana DASSIR dan YOYON ISCAHYONO melihat Terdakwa menyimpan 4 (empat) jerigen plastik warna biru yang berisi bahan bakar minyak jenis premium di teras rumah Terdakwa dimana bahan bakar minyak jenis premium tersebut didapatkan Terdakwa dengan cara membeli di SPBU di Jln. Mulawarman secara berulang – ulang dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Suzuki shogun warna biru No. Pol. KT 3504 FI kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan Terdakwa melakukan pengetapan dengan cara menyelang bahan bakar minyak jenis premium yang berada pada tangki motor untuk dipindahkan ke dalam jerigen. --------------------------------
Bahwa dalam menyimpan dan memperdagangkan bahan bakar minyak jenis premium tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin penyimpanan maupun ijin niaga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. ---------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang - Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ; ------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ---------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SYAMSURYA binti H. SILASA pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekira jam 12.15 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2013, bertempat di Jl. Aki Balak RT. 20 gang Bornebas (rumah kontrakan pak BAHAR), Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak – tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, telah melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
Berawal ketika petugas Kepolisian Polres Tarakan DASSIR dan YOYON ISCAHYONO mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut di atas ada masyarakat yang melakukan pengetapan bahan bakar minyak bersubsidi sehingga DASSIR dan YOYON ISCAHYONO mengecek kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar ada pengetapan dan penyimpanan bahan bakar minyak bersubsidi dimana DASSIR dan YOYON ISCAHYONO melihat Terdakwa menyimpan 4 (empat) jerigen plastik warna biru yang berisi bahan bakar minyak jenis premium di teras rumah Terdakwa dimana bahan bakar minyak jenis premium tersebut didapatkan Terdakwa dengan cara membeli di SPBU di Jln. Mulawarman secara berulang – ulang dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Suzuki shogun warna biru No. Pol. KT 3504 FI kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan Terdakwa melakukan pengetapan dengan cara menyelang bahan bakar minyak jenis premium yang berada pada tangki motor untuk dipindahkan ke dalam jerigen. --------------------------------
Bahwa dalam menyimpan dan memperdagangkan bahan bakar minyak jenis premium tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin penyimpanan maupun ijin niaga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. ---------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c Undang - Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan tidak mengajukan keberatan ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi – Saksi dan Ahli yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan yang bernama: -------------------------------------------------------
Saksi DASSIR bin DAHLAN, -------------------------------------
Saksi YOYON ISCAHYONO, ---------------------------------------
Ahli ASREZA, S.Si, -------------------------------------------
yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekira jam 12.15 Wita, bertempat di Jl. Aki Balak RT. 20 gang Bornebas (rumah kontrakan pak BAHAR), Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, Terdakwa telah melakukan penyimpanan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah tanpa ijin usaha penyimpanan, yang berawal ketika petugas Kepolisian Polres Tarakan DASSIR dan YOYON ISCAHYONO mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut di atas ada masyarakat yang melakukan pengetapan bahan bakar minyak bersubsidi sehingga DASSIR dan YOYON ISCAHYONO mengecek kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar ada pengetapan dan penyimpanan bahan bakar minyak bersubsidi dimana DASSIR dan YOYON ISCAHYONO melihat Terdakwa menyimpan 4 (empat) jerigen plastik warna biru yang berisi bahan bakar minyak jenis premium di teras rumah Terdakwa dimana bahan bakar minyak jenis premium tersebut didapatkan Terdakwa dengan cara membeli di SPBU di Jln. Mulawarman secara berulang – ulang dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Suzuki shogun warna biru No. Pol. KT 3504 FI kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan Terdakwa melakukan pengetapan dengan cara menyelang bahan bakar minyak jenis premium yang berada pada tangki motor untuk dipindahkan ke dalam jerigen. Dalam menyimpan bahan bakar minyak jenis premium tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin penyimpanan maupun ijin niaga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang ; ------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi – Saksi dan Ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui telah melakukan penyimpanan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah tanpa ijin usaha penyimpanan, pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekira jam 12.15 Wita, bertempat di Jl. Aki Balak RT. 20 gang Bornebas (rumah kontrakan pak BAHAR), Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, yang berawal ketika petugas Kepolisian Polres Tarakan DASSIR dan YOYON ISCAHYONO mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut di atas ada masyarakat yang melakukan pengetapan bahan bakar minyak bersubsidi sehingga DASSIR dan YOYON ISCAHYONO mengecek kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar ada pengetapan dan penyimpanan bahan bakar minyak bersubsidi dimana DASSIR dan YOYON ISCAHYONO melihat Terdakwa menyimpan 4 (empat) jerigen plastik warna biru yang berisi bahan bakar minyak jenis premium di teras rumah Terdakwa dimana bahan bakar minyak jenis premium tersebut didapatkan Terdakwa dengan cara membeli di SPBU di Jln. Mulawarman secara berulang – ulang dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Suzuki shogun warna biru No. Pol. KT 3504 FI kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan Terdakwa melakukan pengetapan dengan cara menyelang bahan bakar minyak jenis premium yang berada pada tangki motor untuk dipindahkan ke dalam jerigen. Dalam menyimpan bahan bakar minyak jenis premium tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin penyimpanan maupun ijin niaga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang ; ------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang berupa : -------------------------------------
103 (seratus tiga) liter bahan bakar minyak jenis premium / bensin yang tersimpan dalam 4 (empat) jerigen plastik, -------
1 (satu) unit motor shogun warna biru KT 3504 FI ; -----------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ; ---------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang berbentuk subsidairitas, maka Majelis akan membuktikan dan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair dan jika dakwaan primair tidak terbukti selanjutnya akan dibuktikan dan dipertimbangkan dakwaan berikutnya ; ---------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dalam dakwaan primair melanggar pasal 55 Undang - Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur – unsurnya sebagai berikut : ---
Unsur “setiap orang” ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” adalah setiap subyek hukum, orang perseorangan baik laki – laki maupun perempuan, baik dewasa maupun anak – anak yang mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan terhadap sesuatu yang telah diperbuatnya; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, Terdakwa membenarkan bernama SYAMSURYA binti H. SILASA dan mengakui pula identitasnya sesuai dalam surat dakwaan, jadi Terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah benar subyek hukum yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ; -----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan, maka dengan demikian unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi ; -------------------
Unsur “menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” ; --------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas yang diperoleh dari kesesuaian keterangan Saksi – Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan penyimpanan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah tanpa ijin usaha penyimpanan, pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekira jam 12.15 Wita, bertempat di Jl. Aki Balak RT. 20 gang Bornebas (rumah kontrakan pak BAHAR), Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan ; -------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mengakui telah melakukan penyimpanan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah tanpa ijin usaha penyimpanan, dan bukan menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, maka dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tersebut di atas tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut di atas ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut di atas, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut di atas ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dibuktikan dan dipertimbangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 53 huruf c Undang - Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur – unsurnya sebagai berikut : ------------------
Unsur “setiap orang” ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” adalah setiap subyek hukum, orang perseorangan baik laki – laki maupun perempuan, baik dewasa maupun anak – anak yang mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan terhadap sesuatu yang telah diperbuatnya; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, Terdakwa membenarkan bernama SYAMSURYA binti H. SILASA dan mengakui pula identitasnya sesuai dalam surat dakwaan, jadi Terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah benar subyek hukum yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ; -----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan, maka dengan demikian unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi ; -------------------
Unsur “melakukan penyimpanan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah tanpa ijin usaha penyimpanan” ; -------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas yang diperoleh dari kesesuaian keterangan Saksi – Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan penyimpanan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah tanpa ijin usaha penyimpanan, pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekira jam 12.15 Wita, bertempat di Jl. Aki Balak RT. 20 gang Bornebas (rumah kontrakan pak BAHAR), Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan ; -------------------
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut berawal ketika petugas Kepolisian Polres Tarakan DASSIR dan YOYON ISCAHYONO mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut di atas ada masyarakat yang melakukan pengetapan bahan bakar minyak bersubsidi sehingga DASSIR dan YOYON ISCAHYONO mengecek kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar ada pengetapan dan penyimpanan bahan bakar minyak bersubsidi dimana DASSIR dan YOYON ISCAHYONO melihat Terdakwa menyimpan 4 (empat) jerigen plastik warna biru yang berisi bahan bakar minyak jenis premium di teras rumah Terdakwa dimana bahan bakar minyak jenis premium tersebut didapatkan Terdakwa dengan cara membeli di SPBU di Jln. Mulawarman secara berulang – ulang dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Suzuki shogun warna biru No. Pol. KT 3504 FI kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan Terdakwa melakukan pengetapan dengan cara menyelang bahan bakar minyak jenis premium yang berada pada tangki motor untuk dipindahkan ke dalam jerigen ; -------------------------------
Menimbang, bahwa dalam menyimpan bahan bakar minyak jenis premium tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin penyimpanan maupun ijin niaga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, sehingga dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi ; ----
Menimbang, bahwa oleh karena semua rumusan unsur tindak pidana dalam dakwaan subsidair tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan pembuktian yang sah, dan karenanya juga Majelis telah memperoleh keyakinan, maka Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut, akan tetapi haruslah diketahui terlebih dahulu apakah Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya sebagaimana dalam dakwaan tersebut sehingga nantinya ia dapat dinyatakan bersalah ; ------
Menimbang, bahwa selama mengikuti jalannya persidangan Terdakwa dalam keadaan baik, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula serta dalam melakukan tindak pidana dan dalam menjalani persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani (tidak sedang terganggu pikirannya) sehingga pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya, dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab, selain itu juga terhadap perbuatan Terdakwa tidak terdapat alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya tersebut, maka dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; -------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya dan seadil – adilnya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa melakukan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi, selain dijatuhi pidana penjara harus pula dijatuhi pidana denda ; ---------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yang berupa : --------------------------------------
103 (seratus tiga) liter bahan bakar minyak jenis premium / bensin yang tersimpan dalam 4 (empat) jerigen plastik, -------
oleh karena tidak memiliki ijin penyimpanan maupun ijin niaga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, maka haruslah dirampas untuk Negara ; ----------------------------------------
1 (satu) unit motor shogun warna biru KT 3504 FI, ------------
oleh karena milik Terdakwa, maka haruslah dikembalikan kepada Terdakwa ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terhadap diri Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; ----
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa ; ------------------
Hal – hal yang memberatkan : ------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; -------------------
Hal – hal yang meringankan : ------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; ---------------------
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana penjara ; --------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ---------------------------------
Mengingat, pasal 53 huruf c Undang - Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang - Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan ; ----------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SYAMSURYA binti H. SILASA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwan primair ; -----------
Membebaskan terdakwa SYAMSURYA binti H. SILASA tersebut dari dakwaan primair ; --------------------------------------------
Menyatakan terdakwa SYAMSURYA binti H. SILASA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYIMPANAN BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH TANPA IJIN USAHA PENYIMPANAN” ; ------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) BULAN dengan ketentuan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 (DELAPAN) BULAN berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ; -----
Menjatuhkan pula kepada Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (DUA) BULAN ; ------------------------------
Memerintahkan agar barang bukti berupa : ---------------------
103 (seratus tiga) liter bahan bakar minyak jenis premium / bensin yang tersimpan dalam 4 (empat) jerigen plastik, ----
dirampas untuk Negara ; --------------------------------------
1 (satu) unit motor shogun warna biru KT 3504 FI, ---------
dikembalikan kepada Terdakwa ; -------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah) ; --------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari SENIN, tanggal 03 JUNI 2013 oleh kami, EDY ANTONNO, SH., selaku Hakim Ketua, SYAMSUNI, SH., dan YOGI DULHADI, SH. MH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim - Hakim Anggota tersebut, didampingi oleh KARSINAH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan dengan dihadiri oleh HENDI BUDI FIDRIANTO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan dan Terdakwa ; -----------------------------------------
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SYAMSUNI, SH. EDY ANTONNO, SH.
YOGI DULHADI, SH. MH.
Panitera Pengganti,
KARSINAH