- 30/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 30/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - TONI BONG Als TONI Anak CHIN MAT
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TONI BONG Als TONI Anak CHIN MAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak 2. pidana ” DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Handphone Blackberry Bold 9900 dengan PIN 28C72EF2 dan Nomor IMEI 359683041096488; Dikembalikan pada Terdakwa ; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 30/Pid.Sus/2016/PN.Bek
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | TONI BONG Als TONI Anak CHIN MAT ; Sungai Pangkalan II ; 25 Tahun / 01 September 1990 ; Laki-laki ; Indonesia ; Dsn. Pangkalan Makmur Rt.004 / Rw.004 Ds. Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Kab. Bengkayang ; Budha ; Swasta ; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 22 Februari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan tanggal 21 April 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 26 Juni 2016 ;
Majelis Hakim telah memberitahukan hak Terdakwa untuk didampingi Penasihat Hukum di persidangan, namun Terdakwa menolak di dampingi oleh Penasihat Hukum selama persidangan. Sehingga Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 30 / Pen.Pid / 2016 / PN.Bek tanggal 29 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 30 / Pen.Pid / 2016 / PN.Bek tanggal 29 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa TONI BONG Als TONI Anak CHIN MAT secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dalam Dakwaan kedua kami.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Handphone Blackberry Bold 9900 dengan PIN 28C72EF2 dan Nomor IMEI 359683041096488
Dikembalikan kepada saksi Terdakwa TONI BONG Als TONI Anak CHIN MAT
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( Dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Selain itu, Terdakwa juga sudah berusaha berdamai dengan saksi CAROLINE dengan cara akan menikahi saksi CAROLINE, namun tidak ditanggapi oleh pihak saksi CAROLINE ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa TONI BONG Als TONI Anak CHIN MAT, pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 sekira pukul 19.00 wib bertempat di teras Kantor Pertanian Pasar Gunung Ds. Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Kab. Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yang bernama CAROLINE ANGELICA Als YENYEN Anak HARTONO Als AKHIANG (masih anak-anak usia 16 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut, diatas bermula ketika Terdakwa menghubungi Saksi Korban YENYEN via / melalui BBM (Blackberry Massanger) untuk mengajak bertemu di Kantor Pertanian, sesampai di sana Terdakwa mengajak Saksi Korban untuk duduk di teras samping kantor dan berbincang-bincang sekira 10 (sepuluh) menit,kemudian terdakwa memeluk sambil mencium lalu mendorong tangan Saksi Korban pada bagian dada dengan menggunakan tangan kanan sehingga Saksi Korban terbaring dengan posisi Terdakwa menindih Saksi Korban, kemudian Terdakwa berusaha untuk membuka baju serta ikat pinggang Saksi Korban namun Saksi Korban berusaha untuk memberontak lalu Terdakwa berusaha untuk membuka kaki Saksi Korban hingga terbuka dan menahan kaki Saksi Korban menggunakan kaki Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka celana luar dan celana dalam Saksi Korban hingga betis secara bersamaan yang mana tangan sebelah kanan Terdakwa menahan dada korban hingga Saksi Korban merasa sesak untuk bernafas, selanjutnya Terdakwa membuka celana pendek Terdakwa lalu Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam kelamin Saksi Korban, kemudian dengan gerakan maju mundur secara berulang-ulang sampai Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kelamin Saksi Korban sehingga Saksi Korban merasa perih pada bagian dalam kelamin Saksi Korban;
Bahwa sebelum melakukan perbuatan tersebut Terdakwa ada menjanjikan apabila Saksi Korban hamil maka akan bertanggung jawab untuk menikahinya;
Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REVERTUM NO: 441 / 88 / PKM-SD tanggal 20 Februari 2016 ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr.LUSANNITA, dokter pada Puskesmas Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang, atas permintaan Visum dari Kepala Kepolisian Sektor Sungai Raya dengan surat No. Pol : VER / 02 / II / 2016/Sek. SR tanggal 20 Februari 2016, atas nama CAROLINE ANGELICA, dengan hasil pemeriksaan :
HASIL PEMERIKSAAN :
Kepala
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Leher
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Dada
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Perut
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Pada perabaan perut bagian bawah teraba puncak rahim setinggi 20cm di atas tulang kemaluan, denyut jantung janin terdenganr 130x / menit.
Anggota Gerak Atas
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak Bawah
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Kemaluan
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Terdapat robekan selaput dara arah jam 3,6,8,9 dan 11, semua robekan sampai dasar, tidak terdapat lecet maupun kemerahan di sekitar kemaluan.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang bernama Caroline Angelica, kelamin perempuan, umur 16 tahun, di Puskesmas Sungai Duri. Pada perabaan perut bagian bawah teraba puncak rahim setinggi 20 cm di atas tulang kemaluan, denyut jantung janin terdengar 130x/menit. Pada pemeriksaan kelamin ditemukan robekan lama selaput dara arah jam 3,6,8,9 dan 11, semua robekan sampai dasar, tidak terdapat lecet maupun kemerahan di sekitar kemaluan. Tidak terdapat tanda kekerasan di tempat lain. Robekan selaput dara tersebut diakibatkan oleh masuknya benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa TONI BONG Als TONI Anak CHIN MAT, pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 sekira pukul 19.00 wib bertempat di teras Kantor Pertanian Pasar Gunung Ds. Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Kab. Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak bernama CAROLINE ANGELICA Als YENYEN Anak HARTONO Als AKHIANG (masih anak-anak usia 16 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut, diatas bermula ketika Terdakwa menghubungi Saksi Korban YENYEN via / melalui BBM (Blackberry Massanger) untuk mengajak bertemu di Kantor Pertanian, sesampai di sana Terdakwa mengajak Saksi Korban untuk duduk di teras samping kantor dan berbincang-bincang sekira 10 (sepuluh) menit,kemudian terdakwa memeluk sambil mencium lalu mendorong tangan Saksi Korban pada bagian dada dengan menggunakan tangan kanan sehingga Saksi Korban terbaring dengan posisi Terdakwa menindih Saksi Korban, kemudian Terdakwa berusaha untuk membuka baju serta ikat pinggang Saksi Korban namun Saksi Korban berusaha untuk memberontak lalu Terdakwa berusaha untuk membuka kaki Saksi Korban hingga terbuka dan menahan kaki Saksi Korban menggunakan kaki Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka celana luar dan celana dalam Saksi Korban hingga betis secara bersamaan yang mana tangan sebelah kanan Terdakwa menahan dada korban hingga Saksi Korban merasa sesak untuk bernafas, selanjutnya Terdakwa membuka celana pendek Terdakwa lalu Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam kelamin Saksi Korban, kemudian dengan gerakan maju mundur secara berulang-ulang sampai Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kelamin Saksi Korban sehingga Saksi Korban merasa perih pada bagian dalam kelamin Saksi Korban;
Bahwa sebelum melakukan perbuatan tersebut Terdakwa ada menjanjikan apabila Saksi Korban hamil maka akan bertanggung jawab untuk menikahinya ;
Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REVERTUM NO: 441 / 88 / PKM-SD tanggal 20 Februari 2016 ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr.LUSANNITA, dokter pada Puskesmas Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang, atas permintaan Visum dari Kepala Kepolisian Sektor Sungai Raya dengan surat No. Pol : VER / 02 / II / 2016/Sek. SR tanggal 20 Februari 2016, atas nama CAROLINE ANGELICA, dengan hasil pemeriksaan :
HASIL PEMERIKSAAN :
Kepala
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Leher
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Dada
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Perut
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Pada perabaan perut bagian bawah teraba puncak rahim setinggi 20cm di atas tulang kemaluan, denyut jantung janin terdenganr 130x / menit.
Anggota Gerak Atas
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak Bawah
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Kemaluan
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Terdapat robekan selaput dara arah jam 3,6,8,9 dan 11, semua robekan sampai dasar, tidak terdapat lecet maupun kemerahan di sekitar kemaluan.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang bernama Caroline Angelica, kelamin perempuan, umur 16 tahun, di Puskesmas Sungai Duri. Pada perabaan perut bagian bawah teraba puncak rahim setinggi 20 cm di atas tulang kemaluan, denyut jantung janin terdengar 130x/menit. Pada pemeriksaan kelamin ditemukan robekan lama selaput dara arah jam 3,6,8,9 dan 11, semua robekan sampai dasar, tidak terdapat lecet maupun kemerahan di sekitar kemaluan. Tidak terdapat tanda kekerasan di tempat lain. Robekan selaput dara tersebut diakibatkan oleh masuknya benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
RUPINA Als PINPIN , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini karena Terdakwa telah menyetubuhi anak saksi yang bernama CAROLINE, sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi CAROLINE saat ini hamil sekitar 7 (tujuh) bulan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan, dimana dan bagaimana kejadiannya ;
Bahwa saksi pertama kali mengetahui kejadian ini pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016. Ketika itu, saksi CAROLINE mengeluh sakit pada bagian perut dan dada. Oleh karena saksi mencurigai kondisi fisik badan anak saksi pada bagian belakang yang semakin melebar, kemudian saksi membelikan alat test kehamilan untuk saksi CAROLINE;
Bahwa setelah itu, saksi CAROLINE melakukan tes kehamilan menggunakan alat tersebut dan hasilnya adalah terdapat 2 (dua) garis pada alat tes tersebut yang berarti saksi CAROLINE sedang hamil ;
Bahwa selanjutnya saksi langsung menanyakan kepada saksi CAROLINE siapa yang telah melakukan perbuatan ini, kemudian saksi CAROLINE menyebut nama Terdakwa ;
Bahwa setelah itu, saksi melaporkan mengenai kejadian ini kepada saksi LIM LIE YONG Als OMA yang merupakan nenek dari saksi CAROLINE. Kemudian OMA membawa saksi CAROLINE ke dokter kandungan di Pontianak ;
Bahwa pada saat itu, hasil pemeriksaan dokter terhadap saksi CAROLINE adalah saksi CAROLINE sedang hamil 5 (lima) bulan ;
Bahwa setelah itu, dari pihak keluarga Terdakwa mendatangi rumah saksi dengan tujuan untuk menikahi saksi CAROLINE ;
Bahwa oleh karena itu, maka saksi menanyakan kepada saksi CAROLINE apakah mau menikah dengan Terdakwa atau tidak, namun saksi CAOLINE mengatakan tidak mau menikah dengan Terdakwa karena saksi CAROLINE merasa Terdakwa memaksa saksi CAROLINE untuk melakukan persetubuhan. Selain itu, saksi CAROLINE juga masih ingin menuruskan sekolah ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 saksi melaporkan mengenai perbuatan Terdakwa terhadap saksi CAROLINE ke pihak kepolisian ;
Bahwa sebelum kejadian, saksi tidak pernah mengetahui Terdakwa karena saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan antara Terdakwa dengan saksi CAROLINE karena Terdakwa tidak pernah berkunjung ke rumah saksi untuk menemui saksi CAROLINE. Selain itu, saksi CAROLINE mengaku kepada saksi bahwa hubungan antara saksi CAROLINE dengan Terdakwa hanya sebatas teman ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak menyatakan keberatan;
CAROLINE ANGELICA Als YENYEN Anak HARTONO Als AKHIANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini karena Terdakwa telah menyetubuhi saksi ;
Bahwa kejadian dalam perkara ini terjadi pada tanggal 19 September 2015 sekitar pukul 19.00 wib di Kantor Pertanian Pasar Gunung Dsn. Pangkalan Makmur Ds. Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Kab. Bengkayang ;
Bahwa awalnya Terdakwa mengajak saksi untuk ketemuan pada tanggal 19 September 2015 sekitar pukul 19.00 wib di Kantor Pertanian via BBM (Blackberry Massanger) ;
Bahwa kemudian sekitar pukul 19.00 wib saksi datang sendiri ke Kantor Pertanian menggunakan sepeda motor. Bahwa Terdakwa juga datang sendiri ke Kantor Pertanian tersebut menggunakan sepeda motor ;
Bahwa setelah itu, saksi dan Terdakwa bertemu dan mengobrol di teras depan kantor tersebut. Namun, ketika saksi dan Terdakwa sedang mengobrol tersebut, Terdakwa memeluk sambil mencium lalu mendorong saksi pada bagian dada dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sehingga saksi terbaring dengan posisi Terdakwa menindih saksi ;
Bahwa pada saat kejadian, tangan sebelah kanan Terdakwa menahan dada saksi hingga saksi merasa sesak untuk bernafas dan tidak sanggup untuk berteriak minta tolong ;
Bahwa posisi tangan Terdakwa hanya mengepal di atas dada saksi, bukan mencengkram tangan saksi sehingga posisi tangan saksi pada saat kejadian dalam keadaan bebas ;
Bahwa kemudian Terdakwa berusaha untuk membuka baju serta ikat pinggang Saksi namun Saksi berusaha untuk memberontak, lalu Terdakwa berusaha untuk membuka kaki saksi hingga terbuka dan menahan kaki saksi menggunakan kaki Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka celana luar dan celana dalam saksi hingga betis , lalu Terdakwa membuka celana pendek Terdakwa lalu Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam kelamin saksi dengan gerakan maju mundur secara berulang-ulang sampai Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kelamin saksi ;
Bahwa setelah itu saksi langsung memaki Terdakwa karena saksi merasa kesal dengan kejadian ini. Kemudian saksi langsung pulang ;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi tidak mengalami datang bulan dan saksi juga telah memberitahu kepada Terdakwa bahwa saksi belum datang bulan ;
Bahwa sekitar bulan Februari 2016, saksi baru mengetahui hamil ketika melakukan test pack ;
Bahwa sampai bulan April 2016, umur kehamilan saksi sekitar 7 (tujuh) bulan ;
Bahwa setelah saksi mengetahui hamil, saksi juga telah memberitahu kepada Terdakwa kalau saksi hamil ;
Bahwa tanggapan Terdakwa mendengar saksi hamil adalah Terdakwa ingin menikahi saksi, namun saksi tidak mau menikah dengan Terdakwa karena saksi masih mau melanjutkan sekolah ;
Bahwa pada saat kejadian saksi masih sekolah di SMK kelas 1 dan belum berumur 18 (delapan belas) tahun ;
Bahwa Terdakwa mengetahui saksi masih sekolah dan belum berumur 18 (delapan belas) tahun ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan, yaitu Terdakwa pernah mengajak saksi CAROLINE untuk menikah dan saksi CAROLINE telah menjawab “iya” ;
LIM LIE YONG Als OMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini karena Terdakwa telah menyetubuhi cucu saksi yang bernama CAROLINE ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan, dimana dan bagaimana kejadiannya ;
Bahwa saksi pertama kali mengetahui kejadian ini pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016. Ketika itu, saksi CAROLINE mengeluh sakit pada bagian perut dan dada. Kemudian menantu saksi yang bernama RUPINA menyuruh saksi CAROLINE untuk melakukan tes kehamilan dan hasilnya saksi CAROLINE sedang hamil ;
Bahwa kemudian saksi CAROLINE ditanya oleh saksi RUPINA mengenai orang yang menghamili saksi CAROLINE tersebut dan saksi CAROLINE mengatakan bahwa Terdakwa adalah pelakunya ;
Bahwa atas kejadian tersebut, saksi RUPINA kemudian melaporkan kepada saksi, sehingga pada keesokan harinya saksi membawa saksi CAROLINE ke dokter kandungan di Pontianak ;
Bahwa pada saat itu, hasil pemeriksaan dokter terhadap saksi CAROLINE adalah saksi CAROLINE sedang hamil 5 (lima) bulan ;
Bahwa sebelum keluarga saksi melaporkan mengenai kejadian ini kepada pihak kepolisian, dari pihak Terdakwa mendatangi rumah saksi dengan tujuan untuk berdamai dan menikahi saksi CAROLINE ;
Bahwa oleh karena itu, maka saksi menanyakan kepada saksi CAROLINE apakah mau menikah dengan Terdakwa atau tidak, namun saksi CAROLINE mengatakan tidak mau menikah dengan Terdakwa ;
Bahwa oleh karena saksi CAROLINE tidak mau menikah, namun Terdakwa harus tetap bertanggung jawab maka saksi meminta kepada pihak keluarga Terdakwa uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk masa depan saksi CAROLINE dan anak yang sedang di kandungnya ;
Bahwa dari pihak keluarga Terdakwa keberatan untuk memberikan uang tersebut ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 saksi RUPINA melaporkan mengenai perbuatan Terdakwa terhadap saksi CAROLINE ke pihak kepolisian ;
Bahwa sebelum kejadian, saksi CAROLINE tidak pernah bercerita pacaran dengan Terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
AGUNG GUNAWAN Als ALIANG Anak HARTONO Als. AKHIANG, tidak di sumpah karena masih berumur di bawah 15 (lima belas) tahun, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini karena Terdakwa telah menyetubuhi kakak saksi yang bernama CAROLINE, sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi CAROLINE saat ini hamil sekitar 7 (tujuh) bulan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan, dimana dan bagaimana kejadiannya ;
Bahwa saksi pertama kali mengetahui kejadian ini pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016. Ketika itu, ibu saksi yaitu saksi RUPINA mengatakan saksi CAROLINE sedang hamil karena perbuatan Terdakwa;
Bahwa mendengar hal tersebut, saksi merasa kaget ;
Bahwa sepengetahuan saksi hubungan antara saksi CAROLINE dengan Terdakwa adalah sebatas teman, karena saksi pernah diajak saksi CAROLINE jalan-jalan bersama Terdakwa di mall Singkawang ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
BONG TET PIN Als APHIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan, dimana dan bagaimana kejadiannya ;
Bahwa saksi mengetahui pertama kali kejadian ini dari cerita adik saksi, yaitu Terdakwa sendiri sekitar bulan Januari 2016 yang mengatakan Terdakwa telah menyetubuhi saksi CAROLINE;
Bahwa setelah itu, keluarga Terdakwa sebanyak 3 (tiga) orang pernah mendatangi keluarga saksi CAROLINE sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa ketika itu, pihak keluarga saksi CAROLINE meminta uang sebanyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dalam waktu 3 (tiga) hari ;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi CAROLINE untuk berobat ;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi CAROLINE tersebut masih sekolah ;
Bahwa sepengetahuan saksi, hubungan antara Terdakwa dengan saksi CAROLINE adalah pacaran ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
BUDI BONG Als BUDI Anak CHIN MAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, di penyidik saksi memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan, dimana dan bagaimana kejadiannya ;
Bahwa saksi mengetahui pertama kali kejadian ini dari cerita abang saksi, yaitu Terdakwa sendiri yang mengatakan Terdakwa telah menyetubuhi saksi CAROLINE;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi CAROLINE tersebut masih sekolah ;
Bahwa sepengetahuan saksi, hubungan antara Terdakwa dengan saksi CAROLINE adalah pacaran ;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa dengan saksi CAROLINE berboncengan sepeda motor sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa saksi juga pernah melihat Terdakwa dengan saksi CAROLINE berjalan-jalan di mall Singkawang sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa saksi juga pernah melihat Terdakwa dan saksi CAROLINE duduk-duduk di depan kantor pertanian ;
Bahwa saksi pernah diminta oleh Terdakwa untuk menyerahkan uang kepada saksi CAROLINE di Pontianak untuk berobat ke dokter. Namun ketika itu, Terdakwa tidak bisa memenuhi keinginan Terdakwa tersebut karena saksi sedang bekerja angkat batu ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka di persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Terdakwa (saksi a de charge), yang telah memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut
TJHIN DJIE SEN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan, dimana dan bagaimana kejadiannya ;
Bahwa saksi mengetahui pertama kali kejadian ini pada tanggal 19 Februari 2016 sekitar pukul 08.00 wib. Ketika itu, saksi BUDI BONG menelepon saksi dan mengatakan Terdakwa telah menyetubuhi saksi CAROLINE;
Bahwa setelah mendengar kabar tersebut, sekitar pukul 16.00 wib saksi langsung menemui nenek saksi CAROLINE yaitu saksi LIM LIE YONG yang sedang berada di Pontianak ;
Bahwa ketika itu, saksi berniat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan ;
Bahwa saksi LIM LIE YONG meminta uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk menyelesaikan permasalahan ;
Bahwa sepengetahuan saksi hubungan Terdakwa dengan saksi CAROLINE tersebut adalah pacaran ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SURYANTONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2016, ibu saksi yang juga ibu dari Terdakwa yang bernama BONG SIAT MOI ditelepon oleh saksi LIM LIE YONG. Dimana ketika itu saksi LIM LIE YONG mengatakan Terdakwa telah menghamili cucunya yang bernama CAROLINE ;
Bahwa ketika itu saksi LIM LIE YONG meminta uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk usg ;
Bahwa setelah itu, saksi telah mentransfer uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi LIM LIE YONG ;
Bahwa saksi LIM LIE YONG juga mengatakan mengenai anak yang dikandung oleh saksi CAROLINE bahwa kalau bisa anak yang dikandung saksi CAROLINE tersebut mau digugurkan. Namun kalau tidak bisa digugurkan, maka anak tersebut akan dilahirkan kemudian diasuh oleh Terdakwa ;
Bahwa setelah itu, pada tanggal 19 Februari 2016, saudara AKIUN yang merupakan kepala dusun, dimana ketika itu saudara AKIUN mewakili keluarga Terdakwa datang ke rumah saksiCAROLINE untuk menyelesaikan permasalahan. Ketika itu saksi LIM LIE YONG meminta uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dalam waktu 3 (tiga) hari ;
Bahwa sebelum 3 (tiga) hari jangka waktu yang diberikan oleh saksi LIM LIE YONG habis, ternyata Terdakwa sudah ditangkap pihak kepolisian ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ALIN ATIAM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 29 Februari 2016 sekitar pukul 19.00 wib, saksi datang ke rumah saksi CAROLINE untuk menyampaikan permintaan maaf Terdakwa dan menyelesaikan masalah antara Terdakwa dengan saksi CAROLINE ;
Bahwa jawaban dari pihak keluarga CAROLINE adalah permasalahan ini tidak bisa diselesaikan karena sudah diproses di pihak kepolisian ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
AFUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan teman sekolah saksi CAROLINE ;
Bahwa sepengetahuan saksi hubungan saksi CAROLINE dengan Terdakwa adalah pacaran ;
Bahwa saksi mengetahui hubungan tersebut berdasarkan pengakuan saksi CAROLINE sendiri kepada saksi ;
Bahwa saksi CAROLINE sering meminta Terdakwa untuk menjemput sekolah via BBM ;
Bahwa saksi CAROLINE juga menceritakan pernah pergi dengan Terdakwa ke Singkawang ;
Bahwa saksi juga pernah melihat saksi CAROLINE dan Terdakwa makan pecel lele berdua ;
Bahwa saksi CAROLINE pernah mengatakan terlambat menstruasi sekitar 3 (tiga) bulan ;
Bahwa umur saksi CAROLINE masih 16 (enam belas) tahun ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan Terdakwa telah menyetubuhi saksi CAROLINE ;
Bahwa awal Terdakwa berkenalan dengan saksi CAROLINE melalui chating di facebook ;
Bahwa kemudian pertemuan Terdakwa dengan saksi CAROLINE berawal dari depan sekolah saksi CAROLINE, dimana Terdakwa menjemput saksi CAROLINE sekolah ;
Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi CAROLINE sering bertemu di Kantor Pertanian ;
Bahwa kejadian dalam perkara ini terjadi pada bulan Desember 2015 sekitar pukul 19.00 wib di Kantor Pertanian Pasar Gunung Ds. Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Kab. Bengkayang;
Bahwa awal kejadian Terdakwa mengajak saksi CAROLINE ketemuan di Kantor Pertanian seperti biasanya ;
Bahwa ketika itu Terdakwa dan saksi CAROLINE datang sendiri-sendiri dengan menggunakan sepeda motor masing-masing ke tempat kejadian ;
Bahwa pada saat bertemu, Terdakwa dan saksi CAROLINE kemudian duduk dan mengobrol di teras Kantor Pertanian tersebut ;
Bahwa setelah itu, Terdakwa dan saksi CAROLINE berciuman. Kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa sayang dan cinta kepada saksi CAROLINE ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka celana saksi CAROLINE dan celana Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa membaringkan saksi CAROLINE di teras Kantor Pertanian tersebut sambil berciuman kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin saksi CAROLINE dan menggerakkan maju mundur hingga Terdakwa mengeluarkan sperma ke dalam alat kelamin saksi CAROLINE ;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi CAROLINE hanya 1 (satu) kali yaitu pada bulan September 2015 ;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa mengetahui umur saksi CAROLINE 16 (enam belas) tahun ;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa tidak memaksa saksi CAROLINE melakukan persetubuhan :
Bahwa setelah kejadian, saksi CAROLINE mengatakan telah telat menstruasi dan telah hamil ;
Bahwa mendengar kabar kehamilan saksi CAROLINE tersebut, Terdakwa langsung mengajak saksi CAROLINE untuk menikah dan ketika itu saksi CAROLINE menerima ajakan Terdakwa tersebut ;
Bahwa namun ketika keluarga Terdakwa ingin melamar secara resmi saksi CAROLINE, keluarga saksi CAROLINE mensyaratkan untuk menyediakan uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dalam waktu 3 (tiga) hari ;
Bahwa atas permintaan keluarga saksi CAROLINE tersebut, keluarga Terdakwa tidak sanggup memenuhinya sehingga Terdakwa dilaporkan ke Polisi oleh pihak keluarga saksi CAROLINE ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, sebagai berikut :
1 (satu) buah Handphone Blackberry Bold 9900 dengan PIN 28C72EF2 dan Nomor IMEI 359683041096488 ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum NO: 441 / 88 / PKM-SD tanggal 20 Februari 2016 ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr.LUSANNITA, dokter pada Puskesmas Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang, atas nama CAROLINE ANGELICA, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Leher
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Dada
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Perut
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Pada perabaan perut bagian bawah teraba puncak rahim setinggi 20cm di atas tulang kemaluan, denyut jantung janin terdenganr 130x / menit.
Anggota Gerak Atas
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak Bawah
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Kemaluan
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Terdapat robekan selaput dara arah jam 3,6,8,9 dan 11, semua robekan sampai dasar, tidak terdapat lecet maupun kemerahan di sekitar kemaluan.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang bernama Caroline Angelica, kelamin perempuan, umur 16 tahun, di Puskesmas Sungai Duri. Pada perabaan perut bagian bawah teraba puncak rahim setinggi 20 cm di atas tulang kemaluan, denyut jantung janin terdengar 130x/menit. Pada pemeriksaan kelamin ditemukan robekan lama selaput dara arah jam 3,6,8,9 dan 11, semua robekan sampai dasar, tidak terdapat lecet maupun kemerahan di sekitar kemaluan. Tidak terdapat tanda kekerasan di tempat lain. Robekan selaput dara tersebut diakibatkan oleh masuknya benda tumpul ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti, Visum Et Repertum dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah menyetubuhi saksi CAROLINE pada bulan September 2015 sekitar pukul 19.00 wib di Kantor Pertanian Pasar Gunung Ds. Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Kab. Bengkayang;
Bahwa awal kejadian Terdakwa mengajak saksi CAROLINE bertemu di Kantor Pertanian melalui BBM ;
Bahwa ketika itu Terdakwa dan saksi CAROLINE datang sendiri-sendiri dengan menggunakan sepeda motor masing-masing ke tempat kejadian ;
Bahwa pada saat bertemu, Terdakwa dan saksi CAROLINE kemudian duduk dan mengobrol di teras Kantor Pertanian tersebut ;
Bahwa setelah itu, Terdakwa dan saksi CAROLINE berciuman ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka celana saksi CAROLINE dan celana Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa membaringkan saksi CAROLINE sambil mencium saksi CAROLINE di teras Kantor Pertanian tersebut kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin saksi CAROLINE dan menggerakkan maju mundur hingga Terdakwa mengeluarkan sperma ke dalam alat kelamin saksi CAROLINE ;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi CAROLINE hanya 1 (satu) kali yaitu pada bulan September 2015 ;
Bahwa pada saat kejadian menurut Terdakwa tidak memaksa saksi CAROLINE melakukan persetubuhan karena status hubungan Terdakwa dengan saksi CAROLINE adalah pacaran dan sebelum kejadian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa sayang dan cinta kepada saksi CAROLINE. Sedangkan menurut saksi CAROLINE, Terdakwa memaksa saksi CAROLINE karena pada saat kejadian tangan sebelah kanan Terdakwa menahan dada saksi hingga saksi merasa sesak untuk bernafas dan tidak sanggup untuk berteriak minta tolong. Bahwa posisi tangan Terdakwa hanya mengepal di atas dada saksi CAROLINE, bukan mencengkram tangan saksi CAROLINE sehingga posisi tangan saksi CAROLINE pada saat kejadian dalam keadaan bebas. Bahwa hubungan antara Terdakwa dengan saksi CAROLINE hanya sebatas teman saja ;
Bahwa pada saat kejadian saksi CAROLINE berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa atas kejadian tersebut, pada saat persidangan beralangsung sekitar bulan April 206 saksi CAROLINE sedang hamil sekitar 7 (tujuh) bulan ;
Menimbang, bahwa yang menjadi persoalan hukum dalam perkara ini adalah: apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, oleh karenanya pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan selanjutnya mempertimbangkan unsur kesalahan dalam rangka pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pertama : Pasal 81 Ayat (1) Jo. 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
ATAU
Kedua : Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 : Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Unsur “Setiap orang” ini adalah menyangkut persoalan subyek atau pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa TONI BONG Als TONI Anak CHIN MAT tersebut dengan segala identitasnya di atas telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang identitasnya tersebut telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa maupun saksi-saksi di persidangan, sehingga tidaklah merupakan persoalan hukum dimana tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona) ;
Sedangkan yang menjadi persoalan hukum adalah apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-1 : ” Setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2 : Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa di dalam ilmu hukum pidana dikenal adanya 3 (tiga) tingkatan atau bentuk kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud, yaitu merupakan kehendak atau tujuan yang diinginkan oleh si pembuat ;
Kesengajaan sebagai kepastian, yaitu merupakan keinsyafan dari si pembuat akan kepastian adanya suatu akibat dari perbuatannya;
Kesengajaan sebagai kemungkinan, yaitu merupakan keinsyafan dari si pembuat akan kemungkinan adanya suatu akibat dari perbuatannya;
Selanjutnya dalam unsur ini terkandung beberapa jenis perbuatan yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan telah terbukti, maka terpenuhilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa sebagai berikut :
Bahwa yang dimaksud dengan melakukan tipu muslihat adalah melakukan perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu,dsb) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari untung ;
Bahwa yang dimaksud dengan melakukan serangkaian kebohongan adalah menyampaikan serangkaian hal yang tidak sesuai dengan hal atau keadaan yang sebenarnya ;
Bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah serangkaian tindakan baik berupa gerak tubuh maupun uraian kata-kata yang diucapkan supaya orang lain bersedia mengikuti kehendak dari orang yang melakukan bujukkan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Anak sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Bahwa anak yang dimaksudkan dalam perkara a quo adalah CAROLINE ANGELICA, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6.742/K/I/2010 dan Kartu Keluarga No. 6107010409090001 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkayang sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, maupun dari keterangan saksi-saksi lainnya yang bersesuaian, dimana menerangkan bahwa CAROLINE ANGELICA lahir pada tanggal 5 Januari 2000, sehingga pada waktu kejadian sehubungan dengan perkara ini yaitu pada rentang waktu sekitar bulan September 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, CAROLINE ANGELICA belum berumur 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa Dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum adalah Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana unsur pokok dari pasal tersebut adalah adanya Persetubuhan, yang dalam perkara a quo adalah persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap CAROLINE ANGELICA ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah peraduan antara alat kelamin laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani / sperma ;
Bahwa dalam perkembangan selanjutnya pengertian hukum dari “Persetubuhan” tersebut tidak harus terjadi atau dilakukan untuk mendapatkan anak, dimana alat kelamin laki-laki harus mengeluarkan air mani / sperma, melainkan sudah cukup “Persetubuhan” itu terjadi apabila alat kelamin laki-laki sudah masuk ke dalam alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan bahwa benar Terdakwa telah menyetubuhi saksi CAROLINE sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada bulan September 2015 sekitar pukul 19.00 wib di Kantor Pertanian Pasar Gunung Ds. Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Kab. Bengkayang. Dimana awal kejadian Terdakwa mengajak saksi CAROLINE bertemu di Kantor Pertanian melalui BBM. Ketika itu Terdakwa dan saksi CAROLINE datang sendiri-sendiri dengan menggunakan sepeda motor masing-masing ke tempat kejadian ;
Bahwa pada saat bertemu, Terdakwa dan saksi CAROLINE kemudian duduk dan mengobrol di teras Kantor Pertanian tersebut. Setelah itu, Terdakwa dan saksi CAROLINE berciuman. Selanjutnya Terdakwa membuka celana saksi CAROLINE dan celana Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa membaringkan saksi CAROLINE sambil mencium saksi CAROLINE di teras Kantor Pertanian tersebut. Kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin saksi CAROLINE dan menggerakkan maju mundur hingga Terdakwa mengeluarkan sperma ke dalam alat kelamin saksi CAROLINE ;
Bahwa atas kejadian tersebut, pada saat persidangan berlangsung sekitar bulan April 206 saksi CAROLINE sedang hamil sekitar 7 (tujuh) bulan ;
Menimbang, bahwa di persidangan, fakta-fakta hukum tentang adanya persetubuhan tersebut telah bersesuaian antara keterangan saksi CAROLINE maupun keterangan Terdakwa. Namun di persidangan terdapat keterangan saksi CAROLINE dan keterangan Terdakwa yang saling bertolak belakang, yaitu sebagai berikut :
Menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa tidak memaksa saksi CAROLINE melakukan persetubuhan karena status hubungan Terdakwa dengan saksi CAROLINE adalah pacaran dan sebelum kejadian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa sayang dan cinta kepada saksi CAROLINE ;
Sedangkan menurut keterangan saksi CAROLINE, Terdakwa memaksa menyetubuhi saksi CAROLINE karena pada saat kejadian tangan sebelah kanan Terdakwa menahan dada saksi hingga saksi merasa sesak untuk bernafas dan tidak sanggup untuk berteriak minta tolong. Bahwa hubungan antara Terdakwa dengan saksi CAROLINE hanya sebatas teman saja ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan alat bukti selebihnya dalam perkara ini yang dapat memberikan titik terang pada perkara ini yaitu alat bukti keterangan saksi lainnya di persidangan ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi BONG TET PIN, saksI BUDI BONG, saksi TJHIN DJIE SEN, saksi SURYANTONO, saksi ALIN ATIAM dan saksi AFUN, dimana dari keterangan para saksi tersebut di persidangan membenarkan keterangan Terdakwa di persidangan. Bahwa hubungan antara Terdakwa dengan saksi CAROLINE adalah pacaran. Selain itu, saksi CAROLINE dengan Terdakwa sebelumnya sering melakukan pertemuan berdua di antaranya di Kantor Pertanian yang merupakan tempat kejadian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta keterangan para saksi di persidangan, hanya keterangan saksi CAROLINE saja selaku pihak korban yang menerangkan bahwa Terdakwa telah memaksa menyetubuhi saksi CAROLINE ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP bahwa “Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya” ;
Selanjutnya Pasal 185 ayat (3) KUHAP menentukan bahwa “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya” ;
Demikian pula Pasal 185 ayat (6) huruf d KUHAP menentukan bahwa “Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan antara lain cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim akan menilai mengenai kebenaran keterangan saksi CAROLINE yang menyatakan bahwa pada saat kejadian Terdakwa memaksa saksi CAROLINE untuk melakukan persetubuhan dengan cara tangan sebelah kanan Terdakwa menahan dada saksi CAROLINE hingga saksi CAROLINE merasa sesak untuk bernafas dan tidak sanggup untuk berteriak minta tolong ;
Bahwa di persidangan saksi CAROLINE juga mengatakan bahwa posisi tangan Terdakwa hanya mengepal di atas dada saksi CAROLINE, bukan mencengkram tangan saksi CAROLINE sehingga posisi tangan saksi CAROLINE pada saat kejadian dalam keadaan bebas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi CAROLINE tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa pada saat kejadian kedua tangan saksi CAROLINE dalam keadaan bebas, maka seharusnya saksi CAROLINE dapat melakukan perlawanan apabila pemaksaan tersebut benar-benar dilakukan oleh Terdakwa ;
Sehingga berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Majelis Hakim tidak mendapatkan keyakinan mengenai adanya pemaksaan yang dilakukan oleh Terdakwa ketika menyetubuhi saksi CAROLINE tersebut. Oleh karenanya, maka Majelis Hakim menilai keterangan saksi CAROLINE mengenai Terdakwa memaksa saksi CAROLINE untuk melakukan persetubuhan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas telah nyata sebelum melakukan persetubuhan, Terdakwa mengatakan sayang dan cinta kepada saksi CAROLINE sehingga Terdakwa dapat melakukan persetubuhan terhadap saksi CAROLINE tersebut. Oleh karenanya, maka Majelis Hakim menilai unsur ke-2 mengenai Terdakwa “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah nyata bahwa unsur-unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua telah dapat dibuktikan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua telah dapat dibuktikan, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor. 119K/Kr/1972 Majelis Hakim tidak berwenang menjatuhkan pidana diluar daripada pidana sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Pasal 10 KUHP ;
Namun berdasarkan asas lex specialist derograt lex generalie, apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus maka yang dipergunakan adalah peraturan perundang-undangan mengatur lebih khusus tersebut dari pada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara umum ;
Bahwa dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai sistem pemidanaan yang bersifat pidana kumulatif yaitu pidana penjara dalam waktu tertentu dan pidana denda, maka terhadap Terdakwa harus dijatuhkan pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu pidana penjara dalam waktu tertentu dan pidana denda. Oleh karena itu, maka lama masa dan besarnya pemidanaan (Strafmaat) akan ditentukan di dalam amar di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana denda apabila tidak dibayar maka Terdakwa akan dijatuhi dengan pidana pengganti yaitu pidana kurungan sebagaimana yang diatur di dalam pasal 30 ayat (2) KUHP yang lama masa pidana pengganti tersebut akan ditentukan di dalam amar di bawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone Blackberry Bold 9900 dengan PIN 28C72EF2 dan Nomor IMEI 359683041096488 ;
, akan dipertimbagkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi CAROLINE menunda sekolahnya;
Perbuatan Terdakwa menggangu kehidupan sosial keluarga saksi CAROLINE ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Ada niat terdakwa untuk bertanggung jawab ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TONI BONG Als TONI Anak CHIN MAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone Blackberry Bold 9900 dengan PIN 28C72EF2 dan Nomor IMEI 359683041096488;
Dikembalikan pada Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada hari SELASA, tanggal 31 MEI 2016 oleh RADEN ZAENAL ARIEF, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, HERU KARYONO, SH. dan RATIH MANNUL IZZATI, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 14 JUNI 2016 oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, IRSANDI SUSILA ADJIE,SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh BAKTI SURYANTORO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang, dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
I. HERU KARYONO, SH. RADEN ZAENAL ARIEF, SH., MH.
II.RATIH MANNUL IZZATI, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
IRSANDI SUSILA ADJIE, SH.