227/Pid.Sus/2016/PN Mrb
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 227/Pid.Sus/2016/PN Mrb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-AMDANI WIBOWO Als BOWO BIN AMARDI
-1. Menyatakan Terdakwa AMDANI WIBOWO Als BOWO Bin AMARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Mencetak, Menerbitkan dan atau Mendistribusikan Dokumen Kependudukan’'; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti: - 1 (satu) unit Laptop Merk Asus warna hitam; - 1 (satu) printer merk Canon Pixma warna putih Dikembalikan kepada Rio Sirih Sekapur melalui saksi Abdul Rahman; - 2 (dua) lembar E-KTP Asli masing-masing An. Harmoni; Dikembalikan kepada saksi Harmoni; - 4 (empat) lembar E-KTP palsu masing-masing Atas nama Harmoni, Latifah, Vika Syukrial, WAGIMIN; - 1 (satu) kertas Foto warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 227/Pid.Sus/2016/PN Mrb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Bungo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa ;
Nama lengkap : AMDANI WIBOWO Als BOWO BIN AMARDI;
Tempat lahir : Sirih Sekapur;
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun /14 Juni 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Rt.01 Dusun Sirih Sekapur Kec. Jujuhan Kab. Bugo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Honor Desa Sirih Sekapur;
Pendidikan : SMK (Tamat);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
Penyidik sejak tanggal 08 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo sejak tanggal 17 0ktober 2016 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2016;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo sejak tanggal 16 November 2016 sampai dengan tanggal 14 Januari 2017;
Setelah mengingatkan Terdakwa akan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum akan tetapi terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa Terdakwa menolak untuk didampingi Penasehat Hukum/Pengacara dikarenakan akan menghadapi persidangan perkara ini sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 227 / Pid.Sus / 2016 / PN.Mrb tanggal 17 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 227/Pid.Sus/2016/PN.Mrb tanggal 17 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AMDANI WIBOWO Alias BOWO Bin AMARDI bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/mendistribusikan dokumenkependudukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 96 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU RINomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana dalam SuratDakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit laptop merk Asus warna hitam;
1 (satu) unit printer merk Canon Pixma warna putih;
Dikembalikan kepada RIO Sirih Sekapur melalui saksi Abdur Rahman.
2 (Dua) iembar E-KTP Asli masing-masing An. Harmoni;
Dikembalikan kepada saksi Harmoni;
4 (empat) lembar E-KTP yang diduga palsu masing-masing An. Harmoni, Latifah, Vika Syukrial, WAGIMIN;
1 (satu) kertas Foto warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang bahwa atas permohonan terdakwa tersebut penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan
Bahwa terdakwa AMDANI WIBOWO ALIAS BOWO BIN AMARDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi sekira bulan Januari tahun 2016 atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat di kantor Rio Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo, tanpa hak mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada bulan Januari tahun 2016 yang tanggalnya terdakwa tidak ingat lagi ada seorang wanita warga Dusun Sirih Sekapur bernama Fitriana datang menemui terdakwa yang bekerja sebagai pegawai honor di kantor Desa dengan tujuan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), selanjutnya terdakwa meminta bahan persyaratanya dan bahan tersebut terdakwa serahkan Desi Pegawai Kantor Capil Untuk wilayah Jujuhan. sekitar 1 (satu) bulan lebih belum juga selesai, kemudian Fitriana menelpon terdakwa menanyakan KTP itu sudah siap atau belum karena Fitriana butuh untuk melamar pekerjaan, terdakwa jawab belum siap, setelah itu muncul ide terdakwa untuk membuat KTP palsu dengan cara menggunakan mesin printer scaner. laptop dan kertas foto pertama terdakwa menggunakan KTP asli kemudian KTP asli tersebut dimasukan terdakwa kedalam mesin printer kemudian di scan menggunakan laptop kemudian file/data scaner itu di simpan di laptop, berupa gambar atau foto kemudian hasil Scaner itu terdakwa edit dengan aplikasi paint (yaitu aplikasi yang bisa mengedit dan melukis gambar), cara mengedit hasil scaner itu adalah hasil foto yang sudah terdakwa scan terdakwa buka trus kemudian gambar scaner itu di edit menggunakan aplikasi Paint dengan cara menghapus nama dan data hasil scaner kemudian mengubah data yang ada sesuai dengan data bani sesuai permintaan orang yang ingin membuat KTP. selain itu juga terdakwa meminta foto orang yang ingin membuat KTP dan foto itu di scan lagi dan foto hasil scan foto tersebut di masukkan file hasil scan KTP,
supaya foto di KTP yang di scan berubah menjadi foto orang yang baru sesuai permintaan, tanda tangan pemohon yang hasil scaner lama di hapus dengan aplikasi paint tadi kemudian di cetak menggunakan kertas foto, keluarlah hasil editan KTP yang tanda tangannya masih kosong kemudian hasil cetakan KTP
tersebut di scan ulang dan tersimpan berupa gambar KTP yang tanpa tanda tangan setelah itu gambar tersebut di buka dan denah tanda tangan yang kosong pada scan tadi di edit dengan cara terdakwa tanda tangani menggunakan aplikasi paint. Setelah itu foto hasil editan paint itu di copy dan di masukan ke
Aplikasi MS. Word dan di cetak lagi menggunakan kertas foto, setelah itu di scan lagi lembaran belakang KTP asli (gambar peta) dan di save gambar tersebut kemudian di copy dan pindahkan ke MS. Word setelah itu di cetak menggunakan kertas foto setelah itu hasil cetakan menjadi dua yaitu cetakan halaman
depan yang sudah di edit dan cetakan halaman belakang kemudian di potong menggunakan gunting sesuai ukuran, kemudian di gunting lagi kertas foto yang kosong sesuai ukuran KTP untuk lapisan bagian tengah supaya tebal dan ukuran tebal nya mirip KTP asli, dan semuanya tiga lapis di lem menjadi satu hasil akhirnya di pres plastic, setelah itu KTP yang sudah selesai terdakwa pasukan telah siap untuk di serahkan kepada pemohon. Kemudian 2 (dua) hari setelah itu Fitriana menelpon terdakwa dan menanyakan KTP tersebut, terdakwa jawab KTP nya sudah siap jemputlah kekantor, besok paginya Fitnana datang kekantor desa menemui terdakwa menjeput KTP yang sudah terdakwa palsukan tersebut
dan memberi uang Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya sebulan setelah itu saksi Harmoni datang menemui terdakwa di kantor Desa untuk membuat Kartu Keluarga (KK), ganti status perkawinan dan membuat KTP suaminya, namun bahan yang diberikan oleh Harmoni kurang lengkap, Harmoni terus menelpon terdakwa supaya bisa cepat diurus, kemudian mucul lagi ide terdakwa untuk memalsukan KTP Harmoni, kemudian kesokan harinya datang Harmoni menanyakan KTP miliknya apa sudah siap, terdakwa jawab KTP atas nama HARMONI sudah siap namun KK dan KTP suaminya Harmoni belum siap, kemudian suami Harmoni menanyakan berapa upah pembuatan KTP tersebut,
terdakwa jawab Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sebulan setelah itu datang 2 (dua) orang suami istri yang terdakwa lupa namanya ingin buat KTP, kemudian terdakwa mintak bahan persyaratannya, keesok harinya terdakwa buat lagi 2 (dua) buah KTP palsu atas nama 2 (dua) orang yang terdakwa lupa namanya tersebut, setelah beberapa hari orang tersebut datang lagi kekantor Desa untuk menjeput KTP yang sudah selesai terdakwa palsukan tersebut dan saat terdakwa menyerahkan 2 (dua) buah KTP tersebut kepada orang yang tidak terdakwa kenal memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai biaya pembuatan 2 (dua) KTP tersebut, Sekira sebulan Kemudian datang saksi Wagimm menemui terdakwa untuk mengurus KTP dan KK dan terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun saratnya tidak lengkap, 2 (dua) hari setelah itu saksi WAGIMIN menelpon terdakwa menanyakan KTP, terdakwa jawab KTP nya tidak bisa diurus karena
orang capil mintak surat pindah Dari Lampung ke Bungo dan surat Nikah, Keesok harinya saksi WAGIMIN menelpo terdakwa dan berkata bahwa tidak bisa membuat surat pindah karena saksi WAGIMIN sudah tidak terdata lagi di Lampung, surat nikah juga tidak ada karena hilang terbakar, mendengar perkataan itu muncul ide terdakwa untuk memalsukan KTP saksi WAGIMIN, seminggu setelah terdakwa selesai melasukan KTP saksi WAGIMIN kemudian Fauzan datang ke rumah terdakwa untuk menjemput KTP saksi WAGIMIN, kelanjutnya sekira sebulan setelah itu warga pasangan suami istri dari Dusun Sirih Sekapur yang bernama saksi VIKA dan suaminya bernama Firmansyah datang menemui terdakwa untuk mengurus KK dan membuat KTP atas nama VIKA, seminggu setelah itu terdakwa membuat KTP Palsu atas Nama VIKA dan sampai sekarang KTP atas nama VIKA masih terdakwa simpan karena sebelum terdakwa menyerahkan KTP atas nama VIKA kepada VIKA terdakwa sudah di tangkap oleh anggota kepolisian Polres Bungo, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Bungo untuk dilakukan pemenksaan lebih lanjut. Dan hasil pembuatan KTP palsu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan dari masing-masing pemohon pembuat KTP lebih kurang sekitar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,
saksi Harmoni, saksi WAGIMIN dan Pemrintah mengalami kerugian, kemudian terdakwa di tangkap dan di bawa ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa terdakwa AMDANI WIBOWO ALIAS BOWO BIN AMARDI mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan berupa KTP tidak ada izin dari pemerintah yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 96A UU RI No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Menimbang bahwa atas dakwaan penuntut umum tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan penuntut umum dan untuk itu terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
MUHAMMAD FILBY SYAMS Als FILBY Bin SYAMSUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak punya hubungan keluarga maupun pekerjaan dongan terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian, semua keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polsek Jujuhan;
Bahwa saksi mengerti hadir di persidangan ini untuk menjelaskan pemalsuan KTP yang diduga dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa awalnya saat saksi sedang melaksanakan tugas rutin di Poisek Jujuhan, saksi mendapatkan informasi dari PJS. Rio Sirih Sekapur (Saksi Abdur Rahman) yang mengatakan kepada saksi bahwa saksi Abdur Rahman mendapatkan laporan bahwa ditemukannya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga palsu oleh Staff Dinas DUKCAPIL di Kantor Camat Jujuhan kemudian saksi Abdur Rahman membuat Laporan Informasi untuk Penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga palsu yang ditemukan pertama kali oleh Staff Dinas DUKCAPIL Kab. Bungo di kantor Camat Jujuhan itu adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama HARMONI;
Bahwa terdakwa diamankan pada hari minggu tanggal 07 Agustus 2016 sekira jam 09.00 WIB dan yang mengamankan pelaku saat itu adalah PJS Rio Sirih Sekapur (ABDUR RAHMAN) beserta Sekretaris Dusun Kantor Rio Sirih Sekapur yang kemudian pelaku diantarkan Ke Polsek Jujuhan;
Bahwa saksi menerangkan kronologis kejadian, awalnya pada hari selasa tanggal 02 Agustus 2016 saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya informasi KTP Palsu di Dusun Sirih Sekapur Kec. Jujuhan Kab. Bungo, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi bersama-sama dengan anggota lainnya dan Polsek Jujuhan Polres Bungo melakukan Penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 06 Agustus 2016 saksi mendapat informasi bahwa Barang Bukti berupa KTP Palsu sudah di temukan di amankan oleh Pihak Kantor Kecamatan Jujuhan;
Bahwa pada hari minggu, tanggal 07 Agustus 2016 sekira jam 09.00 WIB, PJS Rio Sirih Sekapur (ABDUR RAHMAN) bersama Sekdus mengamankan terdakwa beserta Barang Bukti berupa beberapa Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga palsu, Laptop dan Printer sebagai alat yang digunakan oleh terdakwa ke Polsek Jujuhan, selanjutnya di Polsek Jujuhan, terdakwa di interogasi dan kemudian di proses lebih lanjut oleh Unit Tiprter Sat Reskrim Polres Bungo;
Bahwa saksi mengetahui Barang bukti berupa 1 (satu) Lembar KTP Asli An. HARMONI 1 (satu) Unit Printer merk Canon warna putih dengan Nomor Seri: MG2470 dan 1 (satu) Lembar Kertas Foto warna putih tersebut, barang bukti tersebut yang diserahkan oleh PJS Rio Sirih Sekapur (ABDUR RAHMAN) kepada Pihak Kepolisian (Polsek Jujuhan);
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk melakukan mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara kerja terdakwa melakukan mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduks (KTP) di Kantor Rio Dusun Sirih Sekapur Kec. Jujuhan Kab. Bungo;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena data-data kependudukan menjadi tidak valid dan masyarakat sendiri yang memegang KTP Palsu tersebut tidak dapat menggunakan KTP nya untuk semua kepentingan administrasi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
ABDUR RAHMAN Als RAHMAN Bin (Alm) SATIP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak punya hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian, semua keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa saksi sebagai PJS Rio Sirih Sekapur;
Bahwa saksi hadir diperdidangan untuk menjelaskan tentang kejadian penemuan E-KTP palsu, yang mana Penemuan E-KTP palsu tersebut di ketahui pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 di kantor camat Jujuhan Kab. Bungo;
Bahwa setahu saksi yang pertama kali menemukan adanya E-KTP palsu dikantor camat Jujuhan Kab. Bungo pada har Senin tanggal 01 Agustus 2016 adalah DESI NOVITASARI Honorer DUKCAPIL Kab. Bungo, Dusun Rantau Ikil Kec Jujuhan Kab. Bungo;
Bahwa saksi mendapatkan laporan secara lisan yaitu dari DESI yang menemui saksi di kantor camat jujuhan pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2016 sekira Pukul 10.00 WIB dan Saksi mengetahui benar adanya peristiwa penemuan E-KTP palsu di Kec. Jujuhan Kab. Bungo yaitu pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 yang mana DESI menelepon saksi pada hari itu
sekira Pukul 10.00 WIB dan memberitahu bahwa Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Bungo akan turun ke jujuhan untuk memeriksa peristiwa penemuan E-KTP palsu tersebut, kemudian setelah itu pada sekira Pukul 14.30 WIB saksi bersama DESI, pak Camat, Pak Kabid dan Pak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil bertemu dikantor Desa/Rio Sirih Sekapur untuk mengecek kebenamya dan sesampainya di kantor saksi bersama DESI, pak Camat, Pak Kabid, dan Pak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil langsung mengecek tentang temuan E-KTP yang diduga palsu yang ditemukan oleh DESI tersebut, dan pada saat itu saksi amati bahwa bahwa benar KTP yang ditemukan DESI tersebut tidak seperti E-KTP milik saksi;Bahwa setahu saksi Pemilik E-KTP yang diduga palsu yang ditemukan oleh DESI pada saat itu adalah sesuai dengan data yang ada di E-KTP tersebut adalah HARMONI, tempat tanggal lahri: SIRIH SEKAPUR, 09 Januari 1991, Perempuan, AJamat: Sirih Sekapur RT.004/RW.001, Desa/Dusun Sirih Sekapur, Kec. Jujuhan, Kab. Bungo, NIK: 1508044901910002;
Bahwa menurut keterangan DESI kepada saksi Bahwa DESI menemukan E-KTP yang diduga palsu atas nama HARMONI tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira Pukul 10.00 WIB ketika HARMONI tersebut datang menemui DESI di kantor camat untuk mengurus memecah Kartu Keluarga dan pada saat itu DESI meminta persyaratan yaitu
berupa KTP (kartu Tanda Penduduk) kepada sdr HARMONI kemudian pada saat itu HARMONI langsung memberikan kartu tanda penduduk atas namanya dan pada saat DESI menerima KTP HARMONI, DESI melihat E-KTPnya tersebut tidak seperti E-KTP yang biasanya yang mana E-KTP yang diserahkan oleh HARMONI kepada DESI yaitu gambarnya pudar dan bahan KTPnya elastis seperti terbuat dari kertas, mengetahui hal tersebutpada ke esokan harinya pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2016 sekira Pukul 10.00 WIB sdrmenelepon saksi untuk melaporkan peristiwa tersebut;Bahwa menurut penjelasan DESI kepada saksi, DESI hanya menemukan E-KTP yang diduga palsu atas nama HARMONI saja selain itu tidak tidak ada menemukan e- KTP yang diduga palsu lamya namun pada saat DESI mengetahui bahwa E-KTP atas nama HARMONI yang diserahkan oleh sdr HORMONI kepada DESI, DESI bertanya kepada HARMONI tentang siapa yang membuat E-KTP tersebut dan pada saat itu dijawab oleh HARMONI yang membuat E-KTP palsu tersebut adalah terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2016 saksi bersama DESI, pak Camat Pak Kabid dan Pak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil langsung menanyakan hal tersebut kepada terdakwa tentang apakah benar ianya yang telah membuat E-KTP yang diduga palsu tersebut dan pada saat itu terdakwa mengatakan benar ia yang telah membuata E-KTP palsu tersebut atas nama HARMONI dan selain itu terdakwa mengakui bahwa ianya telah membuat 4 (empat) buah E-KTP palsu atas nama HARMONI, LATIFAH, VIKA SYUKRIAL dan WAGIMIN;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa membuat E-KTP yang diduga palsu tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa yang saksi dengar bahawa terdakwa membuat E-KTP yang diduga palsu tersebut menurut pengakuannya adalah dengan menggunakan 1 (satu) unit Laptop Merk Asus Warna hitam dengan Nomor Seri:X450C dan 1 (satu) unit Printer Merk Canon Warna Putih dengan Nomor Seri:MG247;
Bahwa setahu saksi pemilik 1 (satu) unit Laptop Merk Asus Warna hitam dengan Nomor Seri:X450C dan 1 (satu) unit Printer Merk Canon Warna Putih dengan Nomor Seri:MG2470 yang digunakan oleh terdakwa untuk membuat E-KTP palsu tersebut adalah milik inventaris Kantor Desa/Rio Sirih Sekapur Kec. Jujuhan Kab. Bungo:
Bahwa setahu saksi terdakwa tersebut adalah pegawai honorer di Kantor Desa/Rio Sirih Sekapur Kec. Jujuhan Kab. Bungo dan bukan sebagai pegawai kantor Camat Jujuhan ataupun sebagai operator E-KTP;
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan terdakwa membuat E-KTP yang diduga palsu tersebut dan saksi juga tidak mengetahui dtmana tempat terdakwa membuat E-KTP yang diduga palsu tersebut;
Bahwa setahu saksi terdakwa bukan petugas/orang yang berhak untuk mencetak E-KTP;
Bahwa setahu saksi yang berhak untuk mencetak atau membuat E-KTP tersebut adalah pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bungo untuk wilayah Bungo;
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak ada izin dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bungo untuk membuat E-KTP tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk apa terdakwa membuat E-KTP yang diduga palsu tersebut;
Bahwa saksi mengetahui Barang bukti berupa 1 (satu) Lembar KTP Asli An. HARMONI No. 1508042904850002,1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna hitam dengan Nomor Seri: X450C, 1 (satu) Unit Printer merk Canon warna putih dengan Nomor Seri: MG2470 dan 1 (satu) Lembar Kertas Foto warna putih tersebut, barang bukti tersebut yang diperlihatkan kepada saksi ketika
saksi di periksa sebagai saksi di Polres Bungo;Bahwa setahu saksi laptop dan printer yang dijadikan sebagai barang bukti tersebut milik inventaris kantor Desa Sirih Sekapur;
Bahwa setahu saksi terdakwa bdak memiliki izin dan instansi/pihak yang berwenang untuk melakukan mencetak, menerbitkan, dan/ataumendistribusikan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara kerja terdakwa melakukan mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Rio Dusun Sirih Sekapur Kec. Jujuhan Kab. Bungo;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena data-data kependudukan menjadi tidak valid dan masyarakat sendiri yang memegang KTP Palsu tersebut tidak dapat menggunakan KTP nya untuk semua kepentingan administrasi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
HARMONI Als MONI Binti NURI, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani:
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak punya hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian, semua keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa saksi mengerti hadir di perisdangan ini untuk menjelaskan masalah pemalsuan E-KTP yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa setahu saksi terdakwa bekerja sebagai staf di kantor Rio Sirih Sekapur;
Bahwa saksi hadir dipersidangan ini akan menjelaskan tentang E-KTP palsu yang di buat oleh terdakwa;
Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2015 sekira jam 09.00 WIB, namun saksi lupa tanggal pastinya, saat itu saksi datang ke kantor desa Dsn Sirih Sekapur bersama suami saksi dan saksi menemui terdakwa kemudian saksi berkata kepada terdakwa BOWO tersebut “WO BISA DAK BUAT KTP AKU RUBAH STATUS, JADI STATUS KAWIN..” kemudian di jawab terdakwa BOWO “BISA LAH, MANO KTP YANG LAMO YANG ASLI...” kemudian saksi pulang untuk mengambil E-KTP yang asli atas nama saksi HARMONI, dan saksi kembali lagi ke kantor desa lagi untuk menyerahkan E-KTP asli milik saksi dengan maksud supaya di uruskan oleh terdakwa AMDANI WIBOWO Als BOWO Bin AMARDI untuk perubahan data status dari status lama yaitu “BELUM KAWIN” menjadi status “KAWIN”;
Bahwa saat itu syarat yang diminta oleh terdakwa BOWO hanya E-KTP asli milik saksi, kemudian saksi pulang untuk mengambil E-KTP yang asli dan saksi kembali lagi ke kantor Desa Siri Sekapur tersebut untuk menyerahkan E-KTP asli milik saksi;
Bahwa seingat saksi, saksi tidak ada dilakukan perekaman sidik jari, contoh tanda tangan, rekam ms mata serta pemotretan wajah maupun mengisi formulir permohonan perubahan data KTP;
Bahwa 3 (tiga) bulan kemudian atau sekira bulan Januari 2016 E-KTP yang saksi ajukan perubahan data status perkawinan sudah jadi, dan saat itu terdakwa menghubungi saksi via telpon untuk mengambil di kantor desa, selanjutnya saksi ke kantor desa untuk mengambil E-KTP tersebut, dan pada E-KTP atas nama HARMONI tersebut sudah berubah data status perkawinan menjadi “KAWIN”;
Bahwa dalam pemubatan KTP tersebut terdakwa tidak ada meminta upah maupun biaya administrasi, namun saksi memberikan uang sebagai pengganti uang jalan beli minyak perjalanan ke Muara Bungo, saat itu saksi memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa saat menerima KTP yang dibuat oleh terdakwa, setahu saksi KTP tersebut asli tas nama HARMONI dengan data status perkawinan “KAWIN” awalnya saksi tidak tahu bila E-KTP tersebut ternyata palsu;
Bahwa benar selanjutnya pada hari senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira jam 10.00 WIB saksi datang ke kantor Camat Kec. Jujuhan, guna mengurus pecah Kartu keluarga (KK) karena saksi sudah berkeluarga / menikah dan ingin pecah KK untuk buat KK sendiri (tidak bergabung lagi dengan orang tua), saat itu saksi menemui DESI NOFITASARI guna menanyakan persyaratan pemecahan KK tersebut, kemudian DESI menjelaskan syarat-syaratnya, selanjutnya DESI NOFITA SARI meminta E-KTP saksi yang sebelumnya saksi urus ganti status melalui terdakwa untuk di lihat oleh DESI NOFITA SARI, kemudian DESI NOFITA SARI berkata "KTP AYUK NIH PALSU, SIAPO YANG BUAT” kemudian saksi jawab “YANG BUAT BOWO” selanjutnya E-KTP tersebut kembalikan kepada saksi, kemudian saksi ke loket pengurusan akte lahir anak, dan saat saksi menyerahkan berkas-berkas persyaratan akte lahir, E-KTP yang di duga palsu tersebut masuk dalam berkas permohonan pengurusan akte tersebut;
Bahwa pada hari Jum’at 05 Agustus 2016 sekira jam 09.00 WIB, saksi ke kantor Camat Jujuhan untuk mengambil KK yang sebelumnya, saksi ajukan pemecahan kemudian E-KTP atas nama saksi yang masuk dalam berkas pengajuan akte lahir anak saksi, di ambil lagi oleh DESI NOFITA SARI, selanjutnya saksi di ajak oleh DESI NOFITA SARI bersama dengan
suami saksi untuk ke Kantor Dinas DUKCAPIL Kab. Bungo, kemudian sesampainya dikantor Dinas DUKCAPIL Kab. Bungo saksi di ajak menemui Kepala Dinas yang tidak saksi kenali namanya dan bertanya kepada saksi sambil memegang E-KTP atas nama HARMONI yang di duga palsu
“DENGAN SIAPO BIKIN KTP NYA” kemudian saksi jawab “SAYO BUAT DENGAN BOWO” kemudian kepala dinas berkata “NI KTP KAMU PALSU“ Setelah itu saksi dan suami saksi pulang, sedangkan E-KTP atas nama HARMONI yang di duga palsu tersebut masih di pegang oleh Kepala Dinas tersebut;Bahwa saksi tidak tahu dimana dan bagaimana cara terdakwa Amdam Wibowo membuat E-KTP palsu tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui menggunakan alat apa terdakwa Amdani Wibowo membuat E-KTP palsu tersebut;
Bahwa siapa saja yang telah membuat KTP kepada terdakwa Amdani Wibowo saksi juga tidak tahu;
H. DARMANSYAH, SE. Bin YAKUBSYAH, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak punya hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian, semua keterangan yang saksi benkan benar;
Bahwa saksi mengerti hadir di pensdangan mi untuk menjelaskan masalah pemalsuan E-KTP yang dilakukan oleh terdakwa Amdani Wibowo Alias Bowo;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bungo tanggal 17 Juli 2013 hingga sekarang ini, sebagai Kepala Bidang Pengelolaan inform Kependudukan;
Bahwa tugas tanggung jawab saksi sehari-hari yaitu berdasarkan PasM 19 Peraturan Bupati Bungo No. 32 Tahun 2011 tentang uraian tugas, pokok dan Fungsi Dinas Pencatatan Sipil Kab. Bungo memimpin Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan dalam melaksanakan teknis administrasi dalam penyelenggaraan kebijakan di bidang sistem dan teknologi informasi,
pengelolaan data dan pelayanan informasi kependudukan yang menjadi kewenangan dinas;Bahwa saksi lulusan Perguruan tinggi (Univ. Jambi) jurusan Ilmu ekonomi lulus tahun 1989;
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan Pasal 1 UU RI No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang di maksud dengan Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,
pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lainInstansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan;
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yarig diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Siprl;
Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia;
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat E-KTP, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana;
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.
Bahwa setahu saksi yang termasuk Dokumen Kependudukan yang dapat di Terbitkan oleh Instansi Pelaksana tersebut yaitu, berdasarkan Pasal 59 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu:
Biodata Penduduk.
KK (Kartu Keluarga).
Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP).
Surat Keterangan Kependudukan.
Akta Pencatatan Sipil.
Bahwa setahu saksi tahapan-tahapan atau proses membuat Dokumen Kependudukan, yaitu bila masyarakat hendak membuat E-KTP, pertama-tama masyarakat yang bersangkutan bila belum mempunyai E-KTP dan sudah di wajibkan memiliki E-KTP sebagaimana di atur Undang-Undang, datang ke Petugas Pendaftaran membawa Kartu Keluarga dengan membawa surat
pengantar dari Kepala Desa/RIO yang di ketahui deh Camat, yang ada di Kantor Dinas DUKCAPIL maupun petugas perwakilan yang ada di kantor Kecamatan, kemudian yang bersangkutan mengisi formulir permohonan pembuatan E-KTP di belakang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, bila pendaftaran di Kecamatan maka Data di Bawa ke Kantor Dinas DUKCAPIL untuk di Verifikasi selanjutnya dan di verifikasi oleh Kabid Admimstast Kependudukan. Bila lolos verifikasi di lanjutkan di bidang pengelolaan informasi kependudukan untuk melakukan perekaman data E-KTP seperti iris mata, sidik jari, foto, spesimen tanda tangan, kemudian oleh operator perekaman data di Kantor Dinas DUKCAPIL tersebut di kirim ke server Pusat guna verifikasi dan konsolidasi mengenai ketunggalan data yang bersangkutan, bila lolos verifikasi, selanjutnya E-KTP atas nama yang bersangkutan di cetak oleh operator ADB (Administrator Database), kemudian di serahkan kembali ke bidang pelayanan administrasi kependudukan untuk di serahkan keoada yang bersangkutan;Bahwa setahu saksi berdasarkan pasal 79A UU RI No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan;
Bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, tidak di pungut biaya;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2011, tentang spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko ktp berbasis mk secara nasional, spesifikasi blangko kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional yaitu:
Material terbuat dari bahan PET/PETF/PETG (PET = Polyethylene terephthalate. PETF = Polyethylene Terephthalate Film, PETG = Polyethylene Terephthalate Glycol) atau PC (Polycarbonate):
Teknologi printing background blangko KTP menggunakan offset printings,
Teknologi printing personalisasi menggunakan dye sublimation (retransfer),
Printing warna dipergunakan untuk mencetak latar belakang (background) blangko dan pasphoto:
Karakteristik fisik, mempunyai ukuran 85,60 x 53,98 mm, warna biru gradasi, ketebalan dari 0,76mm sampai dengan 1 mm kedap air (waterproof) berdasarkan ISO 7810:2003;
Susunan lapisan (Layer) terdiri dari:
Tampak depan:
Area Judul pada bagian atas terdapat tulisan 'KARTU TANDA PENDUDUK REPUBLIK INDONESIA';
Area Logo/Gambar:
Pada bagian depan sebelah kiri atas terdapat Gambar lambang Negara Kesatuan
Republik Indonesia 'Burung Garuda Pancasila';Terdapat Peta Kepulauan Indonesia.
Area penempatan chip berada pada sebelah kiri di dalam blangko KTP.
Keamanan pencetakan (Security Pnntmg) atau setara: font khusus, hologram, microtext hanya
bisa dibaca dengan menggunakan kaca pembesar.PET/PETF/PETG;
Inlay Pad
Inlay Core (Chip)
Inlay Pad:
PET/PETF/PETG:
Tampak belakang:
Keamanan Pencetakan (Security Printing) atau setara dengan gambar peta Kepulauan Indonesia di dalam bola dunia;
Data Personalisasi yang terlaminasi;
Bahwa setahu saksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bongo Nomor 1 tahun 2011 tentang pembentukan dan susunan Organisasi Dinas Daerah, bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo membentuk Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administasi Kependudukan, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bungo dengan kewenangan yaitu mencetak, menerbitkan dan mendistnbusikan dokumen kependudukan sebagaimana di atur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf c UU RI No.24 Tahun 2013 tentang pembahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga yang berhak adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bungo;
Bahwa terhadap barang barang yang di perlihatkan kepada saksi berupa barang-barang berupa:
1 (satu) lembar E-KTP atas nama HARMONI, NIK : 150804490190002, dengan status perkawinan “BELUM KAWIN”;
1 (satu) lembar E-KTP atas nama FITRIANA. NIK: 1508044203950001;
1 (satu) lembar E-KTP diduga palsu atas nama HARMONI NIK: 150804490190002, dengan status perkawinan “KAWIN”;
1 (satu) lembar E-KTP diduga palsu atas nama VIKA SYUKR1AL. NIK 1311065312930002;
1 (satu) lembar E-KTP diduga palsu atas nama WAGIMIN NIK 1508042904850002;
1 (satu) lembar E-KTP diduga palsu atas nama LATIFAH NIK 1508041002190001
Bahwa setelah saksi amati pada masing-masing KTP tersebut saksi temukan takta: 1 (satu) lembar E-KTP atas nama HARMONI, NIK .150804490190002 dengan status perkawinan “Belum Kawin”, setelah saksi amati, saksi penksa, saksi teliti secara visual terhadap E-KTP tersebut, saksi berpendapat bahwa E-KTP tersebut memenuhi spesifikasi E-KTP sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2011 tentang spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko ktp berbasis nik secara nasional, spesifikasi blangko kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional , sehingga menurut saksi barang tersebut adalah E-KTP ASLI, 1 (satu) lembar E-KTP atas nama FITRIANA, NIK:1508044203950001, Setelah saksi amati, saksi periksa, saksi teliti secara visual terhadap E-KTP tersebut, saksi berpendapat bahwa E-KTP tersebut memenuhi spesifikasi E-KTP amati, saksi periksa, saksi teliti secara visual terhadap E-KTP tersebut, saksi berpendapat bahwa E-KTP tersebut TIDAK memenuhi spesifikasi E-KTP sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2011. tentang spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko ktp berbasis nik secara nasional, spesifikasi blangko kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, yaitu saksi temukan fakta pada warna cetakan pudar, jenis huruf berbeda, warna huruf terlalu tebal/hitam, dan bahan blanko terbuat dan sebagaimana Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 06 Tahun 2011, tentang spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko ktp berbasis nik secara nasional, spesifikasi blangko kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional. sehingga menurut saksi barang tersebut adalah E-KTP ASLI, 1 (satu) lembar E-KTP diduga palsu atas nama HARMONI NIK: 150804490190002. dengan status perkawinan “KAWIN", Setelah saksi lapisan kertas karton yang di lapis / pres plastik, dan tidak ada hologram pada halaman muka, sehingga menurut saksi barang tersebut adalah E-KTP TIDAK ASLI/PALSU, 1 (satu) lembar E-KTP diduga palsu atas nama VIKA SYUKRIAL, NIK 1311065312930002. Setelah saksi amati, saksi periksa, saksi teliti secara visual terhadap E-KTP tersebut, saksi berpendapat bahwa E-KTP tersebut TIDAK memenuhi spesifikasi E-KTP sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Q6 Tahun 2011, tentang spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko ktp berbasis nik secara nasional, spesifikasi blangko kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kepervdudukan secara nasional, yaitu saksi temukan fakta pada warna cetakan pudar, jenis huruf berbeda, warna huruf terlalu tebal/hitam, dan bahan blanko terbuat dari lapisan kertas karton yang di lapis / pres plastik , dan tidak ada hologram pada halaman muka, sehingga menurut saksi barang tersebut adalah E-KTP TIDAK ASLI / PALSU, 1 (satu) lembar E-KTP diduga palsu atas nama WAGIMIN NIK: 1508042904850002, Setelah saksi amati, saksi periksa, saksi teliti secara visual terhadap E-KTP tersebut, saksi berpendapat bahwa E-KTP tersebut TIDAK memenuhi spesifikasi E-KTP sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 06 Tahun 2011, tentang spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko ktp berbasis nik secara nasional, spesifikasi blangko kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional , yaitu saksi temukan fakta pada warna cetakan pudar, jenis huruf berbeda, warna huruf terlalu tebal/hitam. dan bahan blanko terbuat dari lapisan kertas
karton yang di lapis / pres plastik , dan tidak ada hologram pada halaman muka, sehingga menurut saksi barang tersebut adalah E-KTP TIDAK ASLI / PALSU, 1 (satu) lembar E-KTP diduga palsu atas nama LATIFAH NIK: 1508041002190001, Setelah saksi amati, saksi periksa, saksi teliti secara visual terhadap E-KTP tersebut, saksi berpendapat bahwa E-KTP tersebut
TIDAK memenuhi spesifikasi E-KTP sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2011, tentang spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko ktp berbasis nik secara nasional, spesifikasi blangko kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, yaitu saksi temukan takta pada warna cetakan pudar, jenis huruf berbeda, warna huruf terlalu tebal/hitam, dan bahan blanko terbuat dan lapisan kertas
karton yang di lapis / pres plastik , dan tidak ada hologram pada halaman muka, sehingga menurut saksi barang tersebut adalah E-KTP TIDAK ASLI / PALSU;Bahwa saksi menerangkan untuk metode lainnya yaitu dengan cara memasukkan E-KTP tersebut ke Card Reader yang terhubung ke server database pusat, sehingga bila E-KTP tersebut asli maka akan tampil data kependudukan pada layar, bila E-KTP tersebut tidak asli maka tidak
akan tampil data kependudukan tersebut;Bahwa setahu saksi terdakwa tersebut adalah pegawai honorer di Kantor Desa/Rio Sirih Sekapur Kec. Jujuhan Kab. Bungo dan bukan sebagai pegawai kantor Camat Jujuhan ataupun sebagai operator E-KTP;
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan terdakwa membual E-KTP yang diduga palsu leisebut dan saksi juga tidak mengetahui dimana tempat terdakwa membuat E-KTP yang diduga palsu tersebut;
Bahwa setahu saksi terdakwa bukan petugas / orang yang berhak untuk mencetak E-KTP;
Bahwa setahu saksi yang berhak untuk mencetak atau membuat E-KTP tersebut adalah pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bungo untuk wilayah Bungo;
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak ada izin dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bungo untuk membuat E-KTP tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk apa terdakwa membuat E-KTP yang diduga palsu tersebut;
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk melakukan mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara kerja terdakwa melakukan mencetak, menerbitkan, dan / atau mendistribusikan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Rio Dusun Sirih Sekapur Kec. Jujuhan Kab. Bungo;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena data-data kependudukan menjadi tidak valid dan masyarakat sendiri yang memegang KTP Palsu tersebut tidak dapat menggunakan KTP nya untuk semua kepentingan administrasi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini selain menghadirkan saksi, selanjutnya Penuntut Umum juga ada mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Lembar KTP Asli An. HARMONI dengan NIK: 1508044901910002,
1 (satu) Lembar KTP Asli An. FITRIANA dengan NIK: 1508044203950001;
1 (satu) Lembar KTP diduga palsu An. HARMONI dengan NIK: 1508044901910002;
1 (satu) lembar KTP diduga palsu An. LATIFAH dengan NIK: 1508041002190001;
1 (satu) lembar KTP diduga palsu An. VIKA SYUKRIAL dengan NIK: 1311065312930002;
1 (satu) lembar KTP diduga palsu An. WAGIMIN dengan NIK: 1508042904850002;
1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna HITAM dengan nomor seri X450C;
1 (satu) unit Printer merk Canon warna putih dengan nomor seri MG2470;
1 (satu) Lembar Kertas Foto;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah di periksa di kepoisian polres Bungo, semua keterangan yang saksi berikan benar semua;
Bahwa terdakwa hadir di persidangan sebagai terdakwa dalam perkara pemalsuan E-KTP;
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) tahun masuk kerja di Kantor Rio Sirih Sekapur sekira tahun 2013 sebagai tenaga Honorer;
Bahwa terdakwa sudah membantu 7 (tujuh) orang, untuk membuat Dokumen Kependudukan berupa KTP atas nama FITRIANA, HARMONI, WAGIMIN, LATIFAH, VIKA, keenam dan ketujuh terdakwa tidak ingat namanya;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut pertama kalinya sekira bulan Januari yang tanggalnya terdakwa sudah lupa kegiatan itu terdakwa lakukan siang hari pada saat jam kerja di Kantor Desa Dusun Sirih Sekapur, selanjunya terdakwa lakukan pada kantor Desa Dusun Sirih Sekapur tersebut yang bulan tanggal dan harinya terdakwa sudah lupa;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan pembuatan KTP hanya seorang diri saja, tidak ada orang lain yang membantu terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan pemalsuan Dokumen KTP yaitu dengan cara sebagai berikut:
bahwa terdakwa menggunakan KTP asli kemudian KTP tersebut terdakwa masukan kedalam mesin printer, kemudian terdakwa scan menggunakan laptop, kemudian data scaner itu terdakwa simpan di laptop, berupa gambar atau foto kemudian hasil scaner itu terdakwa edit dengan aplikasi paint (yaitu aplikasi yang bisa mengedit dan melukis gambar);
bahwa terdakwa mengedit hasil scaner itu adalah hasil foto yang sudah terdakwa scan terdakwa buka terus kemudian gambar scaner itu terdakwa edit menggunakan aplikasi Paint dengan cara menghapus nama dan data hasil scaner kemudian mengubah data yang ada sesuai dengat data baru sesuai permintaan orang yang ingin membuat KTP;
bahwa terdakwa juga meminta foto orang yang ingin membuat KTP dan foto itu terdakwa scaner lagi dan terdakwa masukan foto hasil scaner tadi ke Hasil scaner KTP, supaya foto di KTP yang terdakwa scan berubah menjadi toto orang yang baru sesuai permintaan, tanda tangan pemohon yang hasil scaner lama terdakwa hapus dengan aplikasi pamt tadi;
bahwa terdakwa cetak menggunakan kertas foto, keluarlah hasil editan KTP yang tanda tangan nya masih kosong kemudian hasil cetakan KTP tersebut terdakwa scan ulang dan tersimpan berupa gambar KTP yang tanpa tanda tangan setelah itu gambar tersebut terdakwa buka dan denah tanda tangan yang kosong pada scan tadi terdakwa edit dengan cara terdakwa tanda tangani menggunakan aplikasi paint;
bahwa terdakwa masukan ke Aplikasi MS. Word dan terdakwa cetak lagi menggunakan kertas foto, setelah itu terdakwa scan lagi lembaran belakang KTP asli dan terdakwa save gambar tersebut kemudian terdakwa copy
dan pindahkan ke MS. Word setelah itu terdakwa cetak menggunakan kertas foto setelah itu hasil cetakan menjadi dua yaitu cetakan halaman depan yang sudah di edit dan cetakan halaman belakang kemudian terdakwa potong menggunakan gunting sesuai ukuran, kemudian terdakwa gunting lagi kertas foto yang kosong sesuai ukuran ktp untuk lapisan bagian tengah supaya tebal dan ukuran tebal nya mirip asli, dan semuanya tiga lapis terdakwa lem menjadi satu hasil akhir nya terdakwa pres ditempat foto copy
Bahwa kegiatan terdakwa memalsukan KTP tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang, besarnya berapa terdakwa tidak ada mematok tergantung berapa yang diberikan oleh orang yang mengurus membuat KTP;
Bahwa terdakwa mendapatkan Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah hasil dari KTP yang sudah palsukan dari FITRIANA, selanjutnya KTP yang sudah palsukan atas nama HARMONI sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari suami HARMONI, selanjutnya terdakwa buat lagi 2 (dua) buah KTP palsu atas nama 2 (dua) orang yang terdakwa lupa namanya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari WAGIMIN selanjunya KTP atas nama VIKA sekitar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa:
1 (Satu) Lembar KTP Asli An. HARMONI dengan NIK: 1508044901910002
1 (satu) lembar KTP diduga palsu An. LATIFAH dengan NIK: 1508041002190001;
1 (satu) lembar KTP diduga palsu An. VIKA SYUKRIAL dengan NIK: 1311065312930002;
1 (satu) lembar KTP diduga palsu An. WAGIMIN dengan NIK: 1508042904850002;
1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna HITAM dengan nomor seri: X450C;
1 (satu) unit Printer merk Canon warna putih dengan nomor seri: MG2470;
1 (satu) Lembar Kertas Foto adalah barang yang digunakan oleh terdakwa untuk membuat E-KTP palsu;
Printer dan laptop tersebut adalah barang inventaris Kantor Rio Dusun Sirih Sekapur;
Bahwa terdakwa melakukan pemalsuan E-KTP bertujuan agar terdakwa ingin membantu orang supaya Dokumen Kependudukan/ KTP Orang tersebut cepat selesai, dan juga dari hasil memalsukan E-KTP tesebut terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai imbalan yang dibenkan oleh orang yang terdakwa bantu;
Bahwa setahu terdakwa yang berhak melakukan perubahan data kependudukan itu adalah Dinas DUKCAPIL;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatannya di kemudian hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan juga keterangan terdakwa serta adanya barang bukti yang dihadirkan dipersidangan dalam perkara ini maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa telah memalsukan 7 Dokumen Kependudukan berupa KTP atas nama FITRIANA, HARMONI, WAGIMIN, LATIFAH, VIKA dan sisanya terdakwa tidak ingat namanya;
Bahwa benar alat yang terdakwa gunakan untuk meiakukan Kegiatan pemalsuan Dokumen KTP itu adalah 1 (Satu) unit laptop Merek Asus Seri X450XC dan 1 (Satu) Unit Printer Scaner merek Canon Seri MG2470 dan Kertas Foto yang telah terdakwa gunakan sebanyak 3 (tiga) lembar;
Bahwa benar terdakwa mempunyai niat untuk membuat KTP palsu menggunakan mesin printer scaner, laptop dan kertas foto, dengan cara sebagai berikut:
Menggunakan KTP asli kemudian KTP asli tersebut dimasukan terdakwa kedalam mesin printer kemudian di scan menggunakan laptop kemudian file/data scaner itu di simpan di laptop, berupa gambar atau foto kemudian hasil Scaner itu terdakwa edit dengan aplikasi paint (yaitu aplikasi yang bisa mengedit dan melukis gambar);
Mengedit hasil scaner itu adalah hasil foto yang sudah terdakwa scan terdakwa buka trus kemudian gambar scaner itu di edit menggunakan aplikasi Paint dengan cara menghapus nama dan data hasil scaner kemudian mengubah data yang ada sesuai dengan data baru sesuai permintaan orang yang ingin membuat KTP;
Meminta foto orang yang ingin membuat KTP dan foto itu di scan lagi dan foto hasil scan foto tersebut di masukkan file hasil scan KTP, supaya foto di KTP yang di scan berubah menjadi foto orang yang baru sesuai permintaan, tanda tangan pemohon yang hasil scaner lama di hapus dengan aplikasi paint tadi kemudian di cetak menggunakan kertas foto, keluarlah hasil editan KTP yang tanda tangannya masih kosong kemudian hasil cetakan KTP tersebut di scan ulang dan tersimpan berupa gambar KTP yang tanpa tanda tangan setelah itu gambar tersebut di buka dan denah tanda tangan yang kosong pada scan tadi di edit dengan cara terdakwa tanda tangani menggunakan aplikasi paint.
Memasukan ke Aplikasi MS. Word foto hasil editan paint itu di copy dan di cetak lagi menggunakan kertas foto, setelah itu di scan lagi lembaran belakang KTP asli (gambar peta) dan di save gambar tersebut kemudian di copy dan pindahkan ke MS. Word setelah itu di cetak menggunakan kertas foto setelah itu hasil cetakan menjadi dua yaitu cetakan halaman depan yang sudah di edit dan cetakan halaman belakang kemudian di potong menggunakan gunting sesuai ukuran, kemudian di gunting lagi kertas foto yang kosong sesuai ukuran KTP untuk lapisan bagian tengah supaya tebal dan ukuran tebal nya mirip KTP asli, dan semuanya tiga lapis di lem menjadi satu hasil akhirnya di pres plastic;
- Bahwa benar terdakwa mendapatkan Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah hasil dari KTP yang sudah palsukan dari FITRIANA, selanjutnya KTP yang sudah palsukan atas nama HARMONI sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari suami HARMONI, selanjutnya terdakwa buat lagi 2 (dua) buah KTP palsu atas nama 2 (dua) orang yang terdakwa lupa namanya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari WAGIMIN selanjunya KTP atas nama VIKA sekitar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses pembuktian dipersidangan tersebut, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 96 A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak ;
Mencetak, menerbitkan dan / mendistribusikan dokumen kependudukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa kata “Setiap orang” yang pada dasarnya menunjukkan pada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan tersebut atau setidaknya mengenai siapa orangnya yang menjadi terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi didepan persidangan, keterangan terdakwa, surat perintah penyidikan terhadap terdakwa, surat dakwaan dan tuntutan pidana penuntut umum, serta pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang dalam acara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan adalah ternyata benar terdakwa AMDANI WIBOWO ALIAS BOWO BIN AMARDI, maka jelaslah sudah pengertian barang siapa yang merupakan subjek hukum dalam perkara ini adalah benar terdakwa yang dihadapkan kedepan persidangan sehingga tidak terdapat adanya error in persona dalam mengadili perkara ini dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur Tanpa hak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak" adalah tiadanya kewenangan yang melekat pada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan menurut Undang-Undang atau tidak termasuk lingkup tugas dan wewenang seseorang atau karena tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, bahwa terdakwa tidak mempunyai Hak untuk mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan Administrasi Kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada masyarakat, sedangkan yang berhak untuk mencetak, menerbitkan dan
mendistribusikan Administrasi Kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 tahun 2011 tentang pembentukan dan susunan Organisasi Dinas Daerah;
Menimbang, bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo membentuk Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administasi Kependudukan, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bungo, dengan kewenangan yaitu mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan
sebagaimana di atur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf c UU RI No.24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga yang Pemak adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Bungo;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada bulan Januari tahun 2016 terdakwa telah memalsukan 7 Dokumen Kependudukan berupa KTP atas nama FITRIANA, HARMONI, WAGIMIN, LATIFAH, VIKA dan sisanya terdakwa tidak ingat namanya;
Menimbang, bahwa alat yang terdakwa gunakan untuk meiakukan Kegiatan pemalsuan Dokumen KTP itu adalah 1 (Satu) unit laptop Merek Asus Seri X450XC dan 1 (Satu) Unit Printer Scaner merek Canon Seri MG2470 dan Kertas Foto yang telah terdakwa gunakan sebanyak 3 (tiga) lembar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terdakwa tidak terbukti unsur Tanpa hak, sehingga unsur ini tidak terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3 Unsur Mencetak, menerbitkan dan / mendistribusikan dokumen kependudukan;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif artinya apabila salah satu unsur ini telah terbukti maka unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada bulan Januari tahun 2016 terdakwa telah membuat KTP palsu dengan cara sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa dengan menggunakan KTP asli dimasukan kedalam mesin Printer untuk di Scan dengan laptop, kemudian file/data scaner berupa gambar di edit dengan aplikasi “paint” (yaitu aplikasi yang bisa mengedit dan melukis gambar);
Bahwa benar terdakwa menggunakan aplikasi “Paint” dengan tujuan menghapus nama dan mengubah data yang ada sesuai dengan data baru sesuai permintaan orang yang ingin membuat KTP;
Bahwa benar terdakwa meminta foto saksi korban (orang yang ingin membuat KTP) untuk dimasukkan kedalam file hasil scan KTP agar supaya foto di KTP yang di scan berubah menjadi foto orang yang baru sesuai permintaan;
Bahwa benar tanda tangan saksi korban (orang yang ingin membuat KTP) yang hasil scaner lama dihapus kemudian di cetak menggunakan kertas foto, kemudian hasil cetakan KTP tersebut di scan ulang dan tersimpan berupa gambar KTP yang tanpa tanda tangan setelah itu gambar tersebut dibuka dan denah tanda tangan yang kosong pada scan tadi diedit dengan cara terdakwa tanda tangani menggunakan aplikasi paint;
Bahwa benar terdakwa memasukan ke Aplikasi MS. Word foto hasil editan paint itu di copy dan di cetak lagi menggunakan kertas foto, setelah itu di scan lagi lembaran belakang KTP asli (gambar peta) dan di save gambar tersebut kemudian di copy dan pindahkan ke MS. Word untuk di cetak menggunakan kertas foto dengan cetakan halaman depan yang sudah di edit dan cetakan halaman belakang, kemudian terdakwa potong menggunakan gunting sesuai ukuran, kemudian di gunting lagi kertas foto yang kosong sesuai ukuran KTP untuk lapisan bagian tengah supaya tebal dan ukuran tebal nya mirip KTP asli, dan semuanya tiga lapis di lem menjadi satu hasil akhirnya di pres plastik;
Menimbang bahwa terdakwa mendapatkan Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah hasil dari KTP yang sudah palsukan dari FITRIANA, selanjutnya KTP yang sudah palsukan atas nama HARMONI sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari suami HARMONI, selanjutnya terdakwa buat lagi 2 (dua) buah KTP palsu atas nama 2 (dua) orang yang terdakwa lupa namanya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari WAGIMIN selanjunya KTP atas nama VIKA sekitar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur unsur Mencetak, Menerbitkan dan atauMendistribusikan Dokumen Kependudukan terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Pasal 96 A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) lembar E-KTP palsu masing-masing Atas nama Harmoni, Latifah, Vika Syukrial, WAGIMIN, 1 (satu) kertas Foto warna putih, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Laptop Merk Asus warna hitam, 1 (satu) printer merk Canon Pixma warna putih yang telah disita dari terdakwa bukan dipergunakan untuk melakukan kejahatan atau bukan merupakan hasil kejahatan, maka dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Rio Sirih Sekapur melalui saksi Abdul Rahman;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) lembar E-KTP Asli masing- yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu HARMONI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena data- data kependudukan menjadi tidak valid
Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat yang memegang KTP Palsu tersebut tidak dapat menggunakan KTP nya untuk semua kepentingan administrasi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari;
Terdakwa sudah menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 96 A Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa AMDANI WIBOWO Als BOWO Bin AMARDI
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Mencetak, Menerbitkan dan atauMendistribusikan Dokumen Kependudukan’';Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti:
1 (satu) unit Laptop Merk Asus warna hitam;
1 (satu) printer merk Canon Pixma warna putih
Dikembalikan kepada Rio Sirih Sekapur melalui saksi Abdul Rahman;
2 (dua) lembar E-KTP Asli masing-masing An. Harmoni;
Dikembalikan kepada saksi Harmoni;
4 (empat) lembar E-KTP palsu masing-masing Atas nama Harmoni, Latifah, Vika Syukrial, WAGIMIN;
1 (satu) kertas Foto warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo pada hari Selasa tanggal 15 November 2016, oleh kami RENDRA YOZAR DHARMA PUTRA. SH. MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, MELKY SALAHUDIN, SH., dan YUSTIKA TATAR FAUZI HARAHAP, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh AMIN KHUDARI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Bungo dengan dihadiri oleh LEINDRIZA, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Bungo serta dihadapan terdakwa.
| Hakim-hakim Anggota, | Hakim Ketua, | ||||
| MELKY SALAHUDIN, SH | RENDRA YOZAR DHARMA PUTRA. SH. MH | ||||
| YUSTIKA TATAR FAUZI HARAHAP, SH. MH. | |||||
| Panitera Pengganti, AMIN KHUDARI | |||||