06/Pid.Sus/2014/PN.Bbs
Putusan PN BREBES Nomor 06/Pid.Sus/2014/PN.Bbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AHMAD ADIYANTO alias ACUN Bin RADI
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa terdakwa AHMAD ADIYANTO alias ACUN bin RADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) puntung ganja sisa dari pemeriksaan secara laboratoris ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 06 / Pid.Sus / 2014 / PN.Bbs.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI BREBES yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
-
Nama Lengkap : AHMAD ADIYANTO alias ACUN Bin RADI Tempat Lahir : Brebes Umur/ tanggal lahir : 20 Tahun/ 13 Juni 1993 Jenis Kelamin : Laki- Laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Loang Desa Sawojaja Rt. 04 Rw. 04 Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Agama : Islam Pekerjaan : Nelayan Pendidikan : SMP
Terdakwa tersebut telah ditahan di RUTAN oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 15 Nopember 2013 s/d 04 Desember 2013 ;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Desember 2013 s/d tanggal 13 Januari 2014 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Januari 2014 s/d 28 Januari 2014 ;
4. Majelis Hakim, sejak tanggal 22 Januari 2014 s / d tanggal 20 Pebruari 2014 ;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 21 Februari 2014 s / d tanggal 21 April 2014 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yakni ANASTOTO, SH. Advokat yang berkantor di Jl. Macan Putih No. 17 Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 05/Pen.Pid/2014/PN Bbs tertanggal 30 Januari 2014;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum;
Telah mendengar pembelaan terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Brebes, karena di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa AHMAD ADIYANTO alias ACUN Bin RADI pada hari Minggu tanggal 10 Nopember 2013 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2013 bertempat diPom Bensin Desa Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Brebes yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari minggu tanggal 10 Nopember 2013 sekira pukul 16.15 Wib dirumahnya Jl. Loang Desa Sawojajar Rt. 04 Rw. 04 Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes ditelepon sdr. KIKI (belum tertangkap) yang meminta bertemu dengan terdakwa di Pom Bensin Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes kemudian terdakwa menemui sdr. KIKI di Pom Bensin Sawojajar Brebes lalu antara terdakwa dan sdr. KIKI saling mengobrol di warung Kopi setelah itu selesai mengobrol lalu sdr. KIKI berpamitan ke terdakwa akan meneruskan perjalanan dan pada saat sdr. KIKI pergi , terdakwa melihat bungkus rokok Malboro milik sdr. KIKI tertinggal dimeja warung Kopi selanjutnya oleh terdakwa diambil dan dimasukkan dalam saku baju yang kenakannya kemudian terdakwa pulang kerumahnya dan pada saat berada dirumahnya dimana terdakwa akan merokok dan membuka bungkus rokok Malboro milik sdr. KIKI ternyata didalam bungkus rokok Malboro tersebut berisi dua linting ganja lalu terdakwa tidak jadi merokok dan menyimpan dua linting ganja tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2013sekira pukul 18.30 Wib berkunjung kerumah sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO di Desa Sawojajar Rt. 04 Rw. 09 Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes dengan mengantongi pada baju yang dikenakannya dua linting ganja yang diperoleh dari sdr. KIKI, sesampainya dirumah sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO lalu terdakwa masuk dan memanggil sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO setelah dijawab oleh sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO lalu terdakwa masuk ke kamar sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO selanjutnya sambil menonton televisi antara terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO saling berbincang-bincang.
Bahwa pada saat terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO sedang berbincang-bincang kemudian terdakwa mengeluarkan dua linting ganja dari saku bajunya lalu satu linting diletakkan dilantai dan satu linting dikonsumsi secara bergantian antara terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO hingga habis dua linting sampai sekira pukul 18.45 Wib setelah selesai mengkonsumsi dua puntung ganja lalu dua linting ganja tersebut diletakkan dalam asbak kayu warna coklat lalu terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO tertidur hingga terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekira pukul 00.30 Wib dibangunkan oleh sdr. BUDI SUPRIYONO dan sdr. AFRI AGUS SETIAWAN yang keduanya merupakan anggota Sat Narkoba Polres Brebes kemudian sdr. BUDI SUPRIYONO dan sdr. AFRI AGUS SETIAWAN melakukan penggeledahan badan/ pakaian terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO namun tidak ditemukan Narkotika tetapi di Lantai Kamar terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO tidur ditemukan dua punting ganja yang diletakkan dalam asbak yang terbuat dari kayu warna coklat milik sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO selanjutnya terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO beserta barang bukti dua puntung ganja dan asbak yang terbuat dari kayu di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bahwa kemudian barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja yang telah ditemukan sdr. BUDI SUPRIYONO dan sdr. AFRI AGUS SETIAWAN pada asbak warna kayu coklat milik sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO dan 1 (satu) botol urine milik terdakwa AHMAD ADIYANTO alias ACUN Bin RADI dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1239/ NNF/ 2013 dari Pusat Laboraturium Forensik Bareskrim Polri Laboraturium Forensik cabang Semarang terhadap barang bukti dengan nomor : 2525/ 2013/ NNF milik Terdakwa AHMAD ADIYANTO alias ACUN Bin RADI berupa 2 (dua) puntung rokok yang berisi daun dan biji dengan berat 0,130 gram adalah GANJA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 (delapan) lampiran I Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sedangkan BB-2526/ 2013/ NNF berupa urine milik terdakwa AHMAD ADIYANTO alias ACUN Bin RADI adalah mengandung TETRAHYDROCANNABINOL dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 9 (Sembilan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Sisa barang bukti dengan nomor : 2525/ 2013/ NNF berupa ganja dengan berat 0,124 gram.
Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tanpa seijin pihak yang berwenang dalam Menguasai Narkotika Golongan I tanaman jenis ganja sehingga Perbuatan terdakwa melanggar Hukum.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa AHMAD ADIYANTO alias ACUN Bin RADI pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2013sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2013 bertempat di dalam kamar tidur rumah sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO Desa Sawojajar Rt. 04 Rw. 09 Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Brebes yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa kemudian terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2013sekira pukul 18.30 Wib berkunjung kerumah sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO di Desa Sawojajar Rt. 04 Rw. 09 Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes dengan mengantongi pada baju yang dikenakannya dua linting ganja yang diperoleh dari sdr. KIKI, sesampainya dirumah sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO lalu terdakwa masuk dan memanggil sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO setelah dijawab oleh sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO lalu terdakwa masuk ke kamar sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO selanjutnya sambil menonton televisi antara terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO saling berbincang-bincang.
Bahwa pada saat terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO sedang berbincang-bincang kemudian terdakwa mengeluarkan dua linting ganja dari saku bajunya lalu satu linting diletakkan dilantai dan satu linting dikonsumsi secara bergantian antara terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO hingga habis dua linting sampai sekira pukul 18.45 Wib setelah selesai mengkonsumsi dua puntung ganja lalu dua linting ganja tersebut diletakkan dalam asbak kayu warna coklat lalu terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO tertidur hingga terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekira pukul 00.30 Wib dibangunkan oleh sdr. BUDI SUPRIYONO dan sdr. AFRI AGUS SETIAWAN yang keduanya merupakan anggota Sat Narkoba Polres Brebes kemudian sdr. BUDI SUPRIYONO dan sdr. AFRI AGUS SETIAWAN melakukan penggeledahan badan/ pakaian terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO namun tidak ditemukan Narkotika tetapi di Lantai Kamar terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO tidur ditemukan dua punting ganja yang diletakkan dalam asbak yang terbuat dari kayu warna coklat milik sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO selanjutnya terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO beserta barang bukti dua puntung ganja dan asbak yang terbuat dari kayu di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bahwa kemudian barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja yang telah ditemukan sdr. BUDI SUPRIYONO dan sdr. AFRI AGUS SETIAWAN pada asbak warna kayu coklat milik sdr. HERI KURNIAWAN alias BULE Bin SUNARYO dan 1 (satu) botol urine milik terdakwa AHMAD ADIYANTO alias ACUN Bin RADI dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1239/ NNF/ 2013 dari Pusat Laboraturium Forensik Bareskrim Polri Laboraturium Forensik cabang Semarang terhadap barang bukti dengan nomor : 2525/ 2013/ NNF milik Terdakwa AHMAD ADIYANTO alias ACUN Bin RADI berupa 2 (dua) puntung rokok yang berisi daun dan biji dengan berat 0,130 gram adalah GANJA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 (delapan) lampiran I Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sedangkan BB-2526/ 2013/ NNF berupa urine milik terdakwa AHMAD ADIYANTO alias ACUN Bin RADI adalah mengandung TETRAHYDROCANNABINOL dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 9 (Sembilan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Sisa barang bukti dengan nomor : 2525/ 2013/ NNF berupa ganja dengan berat 0,124 gram.
Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tanpa seijin pihak yang berwenang dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I tanaman jenis ganja bagi diri sendiri sehingga Perbuatan terdakwa melanggar Hukum.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan di persidangan terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, serta terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
2 (dua) puntung ganja;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi dan telah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agama masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI BUDI SUPRIYONO :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan tersebut adalah benar.
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama Briptu AFRI AGUS SETIAWAN telah menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga terlibat kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja ;
Bahwa yang dimaksud dua orang laki-laki tersebut adalah Ahmad Adiyanto alias Acun Bin Radi dan Heri Kurniawan alias Bule Bin Sunaryo ;
Bahwa benar penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekira pukul 00.30 Wib didalam kamar rumah sdr. HERI KURNIAWAN Desa Sawojajar Rt. 04 Rw. 09 Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes;
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap keduanya Awalnya atas dasar informasi dari masyarakat, kemudian kami menangkap seorang yang bernama ZIGOT setelah itu lalu dikembangkan dan akhirnya dapat menangkap mereka berdua
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN sedang tertidur serta saksi menemukan 2 (dua) punting ganja di asbak yang terbuat dari kayu berwarna coklat tua yang berada di lantai kamar tidur sebelah kiri dari terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN yang sedang tertidur pulas.
Bahwa benar pada saat penangkapan terhadap terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN mengakui bahwa mereka telah mengkonsumsi dua linting ganja secara bergantian.
Bahwa benar ganja yang telah dikonsumsi terdakwa dan HERI KURNIAWAN adalah milik terdakwa yang diperoleh dari sdr. KIKI teman terdakwa.
Bahwa benar terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN dalam mengkonsumsi ganja tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi mengenali barang bukti dalam perkara ini berupa dua puntung ganja yang tidak lain adalah barang bukti yang saksi temukan pada saat menangkap terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya
SAKSI AFRI AGUS SETIAWAN :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan tersebut adalah benar.
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama Bripka BUDI SUPRIYONO telah menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga terlibat kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja ;
Bahwa yang dimaksud dua orang laki-laki tersebut adalah Ahmad Adiyanto alias Acun Bin Radi dan Heri Kurniawan alias Bule Bin Sunaryo ;
Bahwa benar penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekira pukul 00.30 Wib didalam kamar rumah sdr. HERI KURNIAWAN Desa Sawojajar Rt. 04 Rw. 09 Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes;
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap keduanya Awalnya atas dasar informasi dari masyarakat, kemudian kami menangkap seorang yang bernama ZIGOT setelah itu lalu dikembangkan dan akhirnya dapat menangkap mereka berdua
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN sedang tertidur serta saksi menemukan 2 (dua) punting ganja di asbak yang terbuat dari kayu berwarna coklat tua yang berada di lantai kamar tidur sebelah kiri dari terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN yang sedang tertidur pulas.
Bahwa benar pada saat penangkapan terhadap terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN mengakui bahwa mereka telah mengkonsumsi dua linting ganja secara bergantian.
Bahwa benar ganja yang telah dikonsumsi terdakwa dan HERI KURNIAWAN adalah milik terdakwa yang diperoleh dari sdr. KIKI teman terdakwa.
Bahwa benar terdakwa dan sdr. HERI KURNIAWAN dalam mengkonsumsi ganja tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi mengenali barang bukti dalam perkara ini berupa dua puntung ganja yang tidak lain adalah barang bukti yang saksi temukan pada saat menangkap terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya
SAKSI HERI KURNIAWAN :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan tersebut adalah benar.
Bahwa benar saksi dan terdakwa pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekira pukul 00.30 Wib didalam kamar rumah saksi Desa Sawojajar Rt. 04 Rw. 09 Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes telah ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa saksi dan terdakwa pada saat ditangkap sedang tidur.
Bahwa benar pada saat ditangkap Polisi ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) puntung ganja yang berada di asbak yang terletak dilantai kamar saksi;
Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) puntung ganja tersebut adalah benar milik terdakwa dan merupakan sisa karena telah dikonsumsi terdakwa dan saksi sebelumnya.
Bahwa benar saksi telah diajak terdakwa untuk mengkonsumsi ganja tersebut dan saksi menyetujui permintaan dari terdakwa.
Bahwa saksi bersedia diajak terdakwa mengkonsumsi ganja karena pikiran saksi lagi pusing memikirkan kedua orang tuannya telah cerai dan sudah tidak mengurusi hidup saksi.
Bahwa adapun cara terdakwa mengkonsumsi ganja bersama saksi yaitu terdakwa mengeluarkan dua linting ganja dari saku bajunya kemudian satu linting oleh terdakwa diletakkan dilantai sedangkan satu linting dikonsumsi saksi dan terdakwa secara bergantian hingga habis dua linting setelah mengkonsumsi kemudian kedua puntung ganja diletakkan diasbak yang terbuat dari kayu warna coklat milik saksi hingga kemudian tidak terasa saksi dan terdakwa tertidur.
Bahwa saksi dan terdakwa dalam mengkonsumsi ganja tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa saksi mengenali barang bukti dalam perkara ini berupa dua puntung ganja yang tidak lain adalah barang bukti yang saksi temukan pada saat saksi dan terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan, namun atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut terdakwa secara tegas menyatakan tidak mengajukan saksi-saksinya;
Menimbang, bahwa dipersidangan TERDAKWA memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan perkara ini dan terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan dalam persidangan ini dikarenakan terkait dengan konsumsi ganja;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekira pukul 00.30 Wib. bertempat didalam kamar rumah teman terdakwa yang bernama Heri Kurniawan diDesa Sawojajar Rt.04 Rw.09 Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes
Bahwa terdakwa memperoleh ganja tetrsebut dari saudara KIKI, yakni ketika rokoknya tertinggal diatas meja warung dekat pom bensin di Desa Sawojajar Kec. Wanasari Kab. Brebes;
Bahwa terdakwa tidak berusaha mengembalikan ganja tersebut kepada KIKI atau menelponnya dikarenakan terdakwa tidak ada pikiran untuk mengembalikan barang ganja tersebut kepada saudara KIKI ;
Bahwa awal mula terdakwa mendapatkan ganja tersebut yakni terdakwa ditelpon oleh saudara KIKI kemudian terdakwa bertemu dengan ia di pom bensin Desa Sawojajar Kec. Wanasari Kab. Brebes lalu bincang-bincang diwarung setelah itu saudara KIKI meninggalkan bungkusan rokok marlboro di meja warung dekat pom bensin tersebut kemudian bungkus rokok tersebut terdakwa ambil dan simpan di saku ;
Bahwa selanjutnya Bungkus rokok tersebut terdakwa bawa pulang kerumah setelah itu bungkus rokok itu saya buka dan ternyata isinya ada 2 (dua) linting ganja kemudian terdakwa ciumi dan ingin terdakwa dihisap ;
Bahwa kemudian dua linting ganja tersebut terdakwa bawa ke rumah Saudara Heri Kurniawan alias Bule untuk dipakai ;
Bahwa alasan terdakwa memakainya bersama dengan Heri Kurniawan dikarenakan ia adalah teman akrab terdakwa dari kecil;
Bahwa Ganja tersebut terdakwa pakai dengan Heri sekira 15 menit kemudian kami berdua tertidur dan kemudian terbangun gara-gara petugas kepolisian datang;
Bahwa terdakwaa mengkonsumsi ganja tersebut hanya untuk coba-coba saja karena merasa penasaran ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti dalam perkara ini berupa dua puntung ganja yang tidak lain adalah barang bukti yang saksi temukan pada saat saksi dan terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan surat tuntutannya kepada terdakwa pada persidangan tanggal 6 Maret 2014 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD ADIYANTO alias ACUN Bin RADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TELAH MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD ADIYANTO alias ACUN Bin RADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa ganja sisa dari Pemeriksaan secara Laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1239/ NNF/ 2013 dari Pusat Laboraturium Forensik Bareskrim Polri Laboraturium Forensik cabang Semarang terhadap barang bukti dengan nomor : 2525/ 2013/ NNF seberat 0, 124 gram dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara tertulis yang pada pokoknya berpendapat bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum terlalu berat dan mohon terdakwa dihukum seringan-ringannya dengan alasan sebagai berikut :
Terdakwa merasa bersalah dan menyatakan menyesali perbuatannya;
Terdakwa mengakui perbuatan terdakwa dapat menghambat program pemberantasan narkotika;
Terdakwa mengakui perbuatan terdakwa merusak mental generasi muda;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya secara lisan (replik) yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, begitupula Penasihat hukum dan terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya semula (duplik);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 1239/NNF/2013 tanggal 20 November 2013, keterangan terdakwa di persidangan serta barang bukti dihubungkan satu sama lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2013 sekira pukul 24.00 Wib pihak kepolisian Polres Brebes mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang diduga mengkonsumsi Narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes;
Bahwa selanjutnya saksi Budi Supriyono dan saksi Afri Agus Setiawan keduanya anggota Polisi langsung meluncur dengan menggunakan mobil kijang sekira pukul 00.30 WIB untuk melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang terletak di Desa Sawojajar Rt.04 Rw.09 Kec. Wanasari Kab. Brebes lalu;
Bahwa benar setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut kedua didapatkan Terdakwa Ahmad Adiyanto alias Acun bin Radi dan saksi Heri Kurniawan alias bule bin Sunaryo (terdakwa dalam berkas terpisah) keduanya sedang tertidur dan pada lantai kamar tempat keduanya tidur tersebut kedua anggota Polres Brebes tersebut menemukan 2 (dua) puntung rokok pada asbak kayu warna coklat tua dan setelah keduanya dibangunkan lalu mereka berdua mengakui kalau 2 (dua) puntung rokok tersebut adalah ganja bekas mereka hisap bersama;
Bahwa selanjutnya terdakwa Ahmad Adiyanto dan saksi Heri Kurniawan beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Res Narkoba Polres Brebes guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut:
Bahwa benar terdakwa Ahmad Adiyanto mengakui awal mula ia mendapatkan ganja tersebut diperoleh dari temannya yang bernama KIKI yang bertemu di warung dekat Pom bensin Desa Sawojajar Kec. Wanasari Kab. Brebes dan temannya tersebut meninggalkan bungkusan rokok Marlboro di meja warung yang kemudian terdakwa ambil dan simpan di saku ;
Bahwa selanjutnya Bungkus rokok tersebut terdakwa bawa pulang kerumah dan setelah dibuka ternyata isinya ada 2 (dua) linting ganja dan setelah terdakwa ciumi membuat terdakwa ingin menghisapnya;
Bahwa kemudian 2 (dua) linting ganja tersebut terdakwa bawa ke rumah teman terdakwa yakni saksi Heri Kurniawan alias Bule untuk dipakainya bersama saksi Heri Kurniawan tersebut;
Bahwa benar Ganja tersebut oleh terdakwa dan saksi Heri Kurniawan dikonsumsinya dengan cara dibakar seperti rokok dan dihisapnya secara bergantian selama kurang lebih 15 (lima belas) menit sampai keduanya tertidur dan terbangun gara-gara petugas kepolisian datang;
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang Nomor Lab : 1239/NNF/2013 tanggal 20 November 2013 diketahui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) puntung rokok yang berisi daun dan biji dengan berat 1,130 gra, adalah ganja yang terdaftar sebagai Narkotika golongan I nomor urut 8 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan urine terdakwa juga positif mengandung Tetrahydrocannabinol yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 9 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terurai diatas apakah dapat diterapkan terhadap dakwaan alternatif Penuntut Umum bahwa perbuatan Terdakwa kesatu melanggar Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 atau kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 maka selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena kontruksi surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan mana dari Penuntut Umum yang kira-kira akan terbukti dengan mengacu pada fakta-fakta hukum diatas tersebut yang dalam hal ini Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum bahwa terdakwa melangggar Pasal 127 ayat (1) huruf a yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut :
Setiap orang;
Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
ad. 1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa dalam UU No. 35 Tahun 2009 tidak dijelaskan pengertian dari “Setiap orang” namun menurut hukum “Setiap orang “disini adalah siapa saja sebagai subyek hukum tindak pidana dan haruslah orang yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya, dengan kata lain ia sudah dewasa berpikir, berbuat, dan bertindak sebagai manusia normal, sehingga dengan demikian Manusia atau Persoon tersebut di pandang sebagai Subjek Hukum, yang dalam hal ini Pelaku Tindak Pidana sebagai orang yang dapat dan mampu untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “Setiap orang” mengacu kepada terdakwa AHMAD ADIYANTO ALIAS ACUN BIN RADI dimana terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan itu, ternyata telah sesuai identitasnya dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kelainan-kelainan ataupun keadaan yang menunjukkan kurang sempurnanya akal terdakwa, sehingga terdakwa dipandang sebagai manusia normal;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa adalah Subjek Hukum dalam perkara ini, di mana terdakwa dapat dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya “Unsur setiap orang”” telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum;
ad. 2. Unsur Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian Penyalah Guna menurut Pasal 1 angka 15 UU No. 35 Tahun 2009 adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa adapun pengertian Narkotika menurut Pasal 1 angka 1 UU No.35 Tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan, atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian Narkotika golongan I menurut Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuian dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 UU No. 35 Tahun 2009 Narkotika golongan I ini dilarang untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I sebagai reagensia diagnostik adalah Narkotika Golongan I tersebut secara terbatas dipergunakan untuk mendeteksi suatu zat/bahan/ benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan, sedangkan reagensia laboratorium adalah Narkotika Golongan I tersebut secara terbatas dipergunakan untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak Penyidik apakah termasuk Jenis Narkotika atau bukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut, maka yang harus di buktikan dalam perkara ini adalah Apakah Terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? Maka akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa Ahmad Adiyanto alias Acun Bin Radi ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Brebes yakni saksi Budi Supriyono dan saksi Afri Agus Setiawan pada hari Kamis tanggal 14 November 2013 sekira pukul 00.30 WIB di rumah temannya yakni saksi Heri Kurniawan alias Bule bin Sunaryo (terdakwa dalam berkas terpisah) yang terletak di Desa Sawojajar RT 04 RW 09, Kec. Wanasari, Kab. Brebes;
Menimbang, bahwa pada saat penangkapan oleh petugas Polres Brebes terdakwa dan saksi Heri Kurniawan keduanya sedang tertidur dan dilantai kamar tempat terdakwa dan saksi Heri Kurniawan tersebut tidur saksi Budi Supriyono dan saksi Afri Agus Setiawan asbak kayu warna coklat tua yang diatasnya terdapat 2 (dua) puntung rokok;
Menimbang, bahwa benar setelah keduanya dibangunkan oleh petugas kepolisian Polres Brebes tersebut lalu terdakwa dan saksi Heri Kurniawan mengakui kalau 2 (dua) puntung rokok tersebut adalah ganja bekas yang mereka hisap bersama dan ganja tersebut diperoleh dari teman terdakwa yang bernama Kiki beberapa hari sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang Nomor Lab : 1239/NNF/2013 tanggal 20 November 2013 diketahui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) puntung rokok yang berisi daun dan biji dengan berat 1,130 gram, adalah ganja yang terdaftar sebagai Narkotika golongan I nomor urut 8 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan urine terdakwa juga positif mengandung Tetrahydrocannabinol yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 9 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Menimbang, bahwa baik terdakwa maupun saksi Heri Kurniawan tidaklah berkapasitas sebagai orang yang bekerja pada lembaga ilmu pengetahuan dan keduanya mengakui bahwa mereka menghisap ganja tersebut hanya untuk konsumsi diri sendiri agar merasa enak dan membuat pikiran tenang. Hal ini menurut hemat Majelis Hakim sudah cukup untuk menyatakan kalau perbuatan mereka menghisap ganja tersebut merupakan bentuk penyalah gunaan Narkotika, apalagi ganja yang termasuk kategori sebagai Narkotika Golongan I hanya dapat dipergunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuian dan tidak digunakan dalam terapi, apalagi untuk konsumsi pribadi sebagaimana perbuatan terdakwa dan saksi Heri Kurniawan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas dikaitkan dengan pengertian-pengertian terhadap unsur ke-2 ini yang telah Majelis Hakim uraikan sebelumnya maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ke- 2 yakni Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya seluruh unsur-unsur dakwaan tersebut maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum sepanjang mengenai telah terbuktinya dakwaan Penuntut Umum menurut hukum, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa adapun mengenai nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tertanggal 13 Maret 2014 maka setelah Majelis Hakim teliti hanyalah bersifat klemensi (mohon keringanan hukuman) dan bukan tentang tidak terbuktinya unsur pasal yang didakwakan oleh karenanya sekaligus akan dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim pada saat menentukan dan menyebutkan lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan nanti;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 183 dan 193 KUHAP oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapus kesalahan terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri dan perbuatan terdakwa maka ia harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena terdakwa telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 21 KUHAP oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan untuk mengalihkan menangguhkan dan menghentikan penahanan terhadap terdakwa maka beralasan untuk menyatakan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti dalam perkara ini yakni berupa 2 (dua) puntung ganja sisa dari pemeriksaan secara laboratoris maka oleh karena benda tersebut bersifat terlarang dan membahayakan masyarakat maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa masih berusia muda sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki tingkah lakunya
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas hukuman yang akan disebutkan dalam bagian amar putusan ini dianggap telah adil dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan ;
Mengingat ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. No. 35 Tahun 2009, UU. No. 8 Tahun 1981 serta peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa AHMAD ADIYANTO alias ACUN bin RADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) puntung ganja sisa dari pemeriksaan secara laboratoris ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes, pada hari RABU tanggal 19 MARET 2014, oleh kami H. SLAMET SURIPTO, SH.M.Hum, selaku Hakim Ketua Majelis, TEGUH ARIFIANO, SH.MH.. dan IWAN GUNAWAN, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SUDRAJAT SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh HENDRO PURWOKO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksanaan Negeri Brebes dan di hadapan terdakwa beserta Penasihat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS HAKIM,
TEGUH ARIFIANO, SH.MH.H. SLAMET SURIPTO, SH.MHum.
IWAN GUNAWAN, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
SUDRAJAT, SH.