76/Pid.B/2016/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 76/Pid.B/2016/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BEDALI LASE ALIAS AMA BERTA
1. Menyatakan Terdakwa Bedali Lase Alias Ama Berta tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dengan sengaja memiliki senjata Tajam atau senjata penusuk “,sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari; 3. Menetapkan masa penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan bergagangkan kayu berukuran sekitar 28 Cm serta ujung pisau berbentu runcing, Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.-(dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 76/Pid.B/2016/PN Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Bedali Lase Alias Ama Berta;
Tempat lahir : Lawindra;
Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/15 Maret 1990;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn-ILawindra, Desa Gajamanu, Kec.Bawalato, Kab.Nias;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 11 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 09 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 08 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 20 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 76/Pid.B/2016/PN Gst tanggal 21 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 76/Pid.B/2016/PN Gst tanggal 17 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Bedali Lase Alias Ama Berta, bersalah melakukan tindak Pidana “secara tanpa hak/ijin, membawa, menyimpan atau berada dalam kekuasaannya senjata penusuk atau senjata tajam” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat no.12 tahun 1951;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Bedali Lase Alias Ama Berta dengan Pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam Tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi bergagang kayu yang berukuran sekitar 28 Cm serta ujung pisau berbentuk runcing;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar dijatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya serta Terdakwa mempunyai tanggungan anak dan isteri dan selain dari itu ibu mertua Terdakwa baru meninggal dunia dan akan dikuburkan pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2016 dan keluarga mengharapkan kehadiran Terdakwa pada acara dimaksud;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa BEDALI LASE Alias AMA BERTA, pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2016, bertempat di Dusun VI Desa Gazamanu Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias tepatnya di depan rumah TONGONI LASE Alias AMA SENIMA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dimuka umum dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa BEDALI LASE Alias AMA BERTA pergi ke pesta Pernikahan keluarga yang beralamat di Dusun VI Desa Gazamanu Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias kemudian pada saat sedang berlangsungnya acara pernikahan, terdakwa yang sebelumnya telah meminum Tuak Nias dicampur dengan minuman M 150, selanjutnya terdakwa ribut dan memaki maki orang yang berada di dalam acara pesta sehingga terdakwa mengeluarkan sebilah Pisau yang terbuat dari besi dengan bergagang kayu dengan panjang 28 cm serta ujung pisau berbentuk runcing yang yang terdakwa selipkan di pinggang kanan dengan menggunakan tangan kanan terdakwa hendak mengejar orang lain yang berada di dalam pesta tersebut kemudian saksi WENNY SETIAWAN SITEPU, saksi RESTU ELMA N GULO yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Bawalato langsung memengang tangan kanan terdakwa yang dibantu oleh warga dan mengambil pisau milik terdakwa, bahwa terdakwa dalam membawa sebilah Pisau yang terbuat dari besi dengan bergagang kayu dengan panjang 28 cm serta ujung pisau berbentuk runcing dengan tujuan sebagai alat untuk menjaga diri, sementara Terdakwa dalam membawa dan memiliki senjata tajam atau senjata penusuk tanpa memiliki izin dan bukan dipergunakan untuk alat bertani sehingga terdakwa berserta barang bukti diamankan ke Polsek Bawalato untuk dapat diperoses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Brigadir Restu Elman Gulo dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan pada Persidangan ini karena Terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau tanpa hak;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sekira pukul 14.00 Wib bertempat didepan rumah Tongoni Lase Alias Ama Senima di Dusun VI Desa Gazamanu,Kec.Bawolato,Kab.Nias;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa ada membawa membawa senjata tajam jenis pisau karena saat itu saksi bersama dengan rekan saksi sedang bertugas dalam rangka pengamanan pesta kawin, tiba-tiba Terdakwa melakukan keribuatan pada pesta tersebut dan melihat menarik pisau/senjata penusuk dari pinggang kanannya lalu mengacungkannya keatas yang kemudian hendak mengejar seseorang yang berada dipesta tersebut sehingga saat itu saksi bersama rekan saksi langsung mengamankan Terdakwa dengan dibantu oleh beberapa orang masyarakat dan setelah itu Terdakwa dibawa ke Polsek Bawolato bersama dengan barang bukti untuk diproses secara Hukum;
Bahwa pisau tersebut yang dibawa Terdakwa dari rumah digunakan untuk memotong daging babi saat itu;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa pisau penusuk tersebut pada saat itu;
Bahwa bila Terdakwa mempergunakan pisau penusuk tersebut bisa membahayakan keselamatan orang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa pisau milik Terdakwa yang dicabut serta diacungkannya keatas saat melakukan keributan pada pesta perkawinan saat itu.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
O’ofanolo Lase Alias Nofan dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan pada Persidangan ini karena Terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau tanpa hak;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sekira pukul 14.00 Wib bertempat didepan rumah Tongoni Lase Alias Ama Senima di Dusun VI Desa Gazamanu,Kec.Bawolato,Kab.Nias;
Bahwa saksi melihat secara langsung saat Terdakwa melakukan keributan lalu mencabut pisau kemudian mengacungkan keatas pada pesta penikahan didepan rumah Tongoni Lase Alias Ama Senima pada saat itu;
Bahwa cara Terdakwa melakukan keributan pada pesta perkawinan dan mencabut pisau penusuk dari pinggang kanannya lalu mengacungkannya keatas yang kemudian hendak mengejar seseorang yang berada dipesta yaitu sedang berlangsungnya acara pesta pernikahan didepan rumah Tongoni Lase Alias Ama Senima pada saat hendak acara jedah/makan, tiba-tiba Terdakwa melakukan keributan lalu mencabut pisau penusuk dari pinggang kanannya dan mengacungkannya keatas sambil memaki-maki,kemudian Terdakwa mengejar seseorang dari pihak penganten laki-laki sambil memegang pisau sehingga melihat keadaan tersebut, anggota Polisi dari Polsek Bawolato yang saat itu datang hadir mengamankan pesta atas undangan dari orang yang melaksanakan pesta langsung mengamankan Terdakwa dengan dibantu oleh beberapa orang masyarakat dan setelah itu Terdakwa dibawa ke Polsek Bawolato bersama dengan barang bukti untuk diproses secara Hukum;
Bahwa pisau tersebut yang dibawa Terdakwa dari rumah digunakan untuk memotong daging babi saat itu;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa pisau penusuk tersebut pada saat itu;
Bahwa bila Terdakwa mempergunakan pisau penusuk tersebut bisa membahayakan keselamatan orang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa pisau milik Terdakwa yang dicabut serta diacungkannya keatas saat melakukan keributan pada pesta perkawinan saat itu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Dusun VI Desa Gazamanu,Kec.Bawolato,Kab.Nias tepatnya pada acara pesta pernikahan Toloni Lase Alias Ama Seniman;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau saat itu yaitu untuk memotong daging babi dan saat itu ada yang ribut pada pesta kemudian Terdakwa mencabut pisau yang sudah Terdakwa selipkan dipinggang kanan Terdakwa lalu Terdakwa mengacungkannya keatas yang tujuannya supaya orang yang ada pada pesta saat itu menjadi takut;
Bahwa pisau tersebut yang Terdakwa bawa dari rumah untuk memotong daging babi pada acara pesta tersebut saat itu;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam jenis pisau pada saat itu;
Bahwa senjata tajam berupa pisau tersebut bila Terdakwa pergunakan, dapat membayakan orang lain;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi bergagang kayu yang berukuran sekitar 28 Cm serta ujung pisau berbentuk runcing;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Dusun VI Desa Gazamanu, Kec. Bawolato, Kab. Nias tepatnya pada acara pesta pernikahan Toloni Lase Alias Ama Seniman;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau saat itu yaitu untuk memotong daging babi dan saat itu ada yang ribut pada pesta kemudian Terdakwa mencabut pisau yang sudah Terdakwa selipkan dipinggang kanan Terdakwa lalu Terdakwa mengacungkannya keatas yang tujuannya supaya orang yang ada pada pesta saat itu menjadi takut;
Bahwa pisau tersebut yang Terdakwa bawa dari rumah untuk memotong daging babi pada acara pesta tersebut saat itu;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam jenis pisau pada saat itu;
Bahwa senjata tajam berupa pisau tersebut bila Terdakwa pergunakan, dapat membayakan orang lain;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Dengan sengaja secara tanpa hak;
Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad 1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”barang siapa” dalam perkara ini adalah setiap orang sebagai Subjek Hukum dari tindak pidana yang dilakukan yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dari padanya tidak ada alasan pembenar dan pemaaf baginya untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah membenarkan serta tidak membantah identitasnya ketika diperiksa oleh Majelis Hakim, juga dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa BEDALI LASE alias AMA BERTA adalah orang yang dituju sebagai pelaku perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di muka persidangan, terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak ditemukan adanya fakta-fakta yang menunjukkan terdakwa tidak sehat Jasmani dan Rohani, dengan demikian unsur ”Barang Siapa”, telah terpenuhi ;
Ad 2. Dengan sengaja secara tanpa hak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Dengan sengaja secara tanpa hak” adalah seseorang yang melakukan perbuatan dimana dalam melakukan perbuatannya itu tidak memiliki hak subyektif maupun hak obyektif yang melekat pada dirinya, sehingga tidak mempunyai hak atau wewenang untuk melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang untuk membawa senjata tajam berupa sebilah pisau, yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Dusun VI Desa Gazamanu, Kec.Bawolato, Kab. Nias tepatnya pada acara pesta pernikahan Toloni Lase Alias Ama Seniman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur dengan sengaja secara tanpa hak telah terpenuhi ;
Ad.3. Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ke-3 (tiga) dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum terdiri dari sub unsure, maka menurut hemat Majelis Hakim apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur ke-3 (tiga) tersebut telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ditemukan fakta bahwa benar Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa selipkan dipinggang Terdakwasebelah kanan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Dusun VI Desa Gazamanu,Kec.Bawolato,Kab.Nias tepatnya pada acara pesta pernikahan Toloni Lase Alias Ama Seniman dengan maksud supaya orang yang ada pada pesta saat itu menjadi takut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi bergagang kayu yang berukuran sekitar 28 Cm serta ujung pisau berbentuk runcing;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Bedali Lase Alias Ama Berta tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dengan sengaja memiliki senjata Tajam atau senjata penusuk “,sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
Menetapkan masa penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan bergagangkan kayu berukuran sekitar 28 Cm serta ujung pisau berbentu runcing,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.-(dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016, oleh kami M. YUSUP SEMBIRING, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, KENNEDY PUTRA SITEPU, S.H, M.H. dan AGUNG C. F. D. LAIA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh ANUAR GEA, S.H.,M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli serta dihadiri oleh MAROJAHAN PANGARIBUAN, S.H. Penuntut Umum dan terdakwa tersebut ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
-DTO- -DTO-
KENNEDY P.SITEPU, SH.MH M.YUSUP SEMBIRING,SH.
-DTO-
AGUNG C.F.D.LAIA, SH.MH
Panitera Pengganti,
-DTO-
ANUAR GEA, SH. MH.