288/Pid.B/2010/PN-Jpr
Putusan PN JAYAPURA Nomor 288/Pid.B/2010/PN-Jpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
OKTAVIANS NASADIT, S.Sos
PIDANA 3(TIGA) TAHUN
P U T U S A N
Nomor : 288/Pid.B/2010/PN.JPR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : OKTAVIANUS NASADIT, S.Sos.
Tempat lahir : Jayapura
Umur/tgl lahir : 53 Tahun / 28 Oktober 1957
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Garuda Arso II Kabupaten Keerom
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : PNS
Pendidikan : S1 Administrasi Negara
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Mei 2010 sampai dengan tanggal 09 Juni 2010;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juni 2010 sampai dengan tanggal 22 Juli 2010;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2010 sampai dengan tanggal 06 Juli 2010;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama B. WAHYU HERMAN WIBOWO, SH., SUWITO, SH., NATHALIA RUMYAAN, SH dan DAVID MATURBONG, SH adalah Advokat/Penasihat Hukun dan Calon Advokat yang beralamat pada kantor ADVOKAT/PENASIHAT HUKUM B. WAHYU WIBOWO, SH & REKAN dengan alamat Jl. Ondikleo 18 Waena Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Oktober 2009 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura dengan Nomor : W.30.UI/17/HK.02.04/20, tanggal 20 Juli 2010;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di muka sidang;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan;
Setelah memperhatikan dan memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDS – 10/JPR/Ft.1/06/2010 tertanggal 14 Maret 2011 yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan Primair, oleh karena itu menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos., dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan DENDA sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Kwitansi Nomor 08/KTG/VPP/IX/2007
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-1) tanggal 8 Oktober 2007
Penelitian kelengkapan Dokumen SPP tanggal 8 Oktober 2007
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-2) tanggal 8 Oktober 2007
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 8 Oktober 2007
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 8 Oktober 2007
Faktur tagihan No.09/FTG/VPP/IX/2007 tanggal 20 September 2007
Permohonan Pembayaran Angsuran Pertama CV. Victory Putra Papua
Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-1) tanggal 29 November 2007
Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 29 November 2007
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 29 November 2007
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 29 November 2007
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 9 Nonember 2007
Kwitansi tanggal Arso November 2007
Berita Acara Pernyataan selesainya Pekerjaan tanggal 9 November 2007
Laporan Kemajuan Pekerjaan (LPK) tanggal 9 November 2007
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran
Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO)
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak)
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 29 November 2009,
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar nota pembelaan dari Penasihat hukum terdakwa yang pada pokoknya mengemukakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidan sebagaimana pada dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan primair tersebut tidak terpenuhi, oleh karena itu Penasihat Hukum terdakwa mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan serta menetapkan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan menurut hukum dalam dakwaan Primair, oleh karena itu terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos harus dibebaskan dari Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Membebaskan terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos dari segala dakwaan (Vriejspraak)
Setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van recht verpolging)
Merehabilitir nama baik terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Setelah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa yang juga menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN
Primair : ------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa Terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom dalam Pembangunan SD Inpres Kibay tahun 2007 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi YOSEP WILLEM SADIPUN selaku staf Teknis pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Keerom atau selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Keerom, serta saksi Ir.MATHIUS SALUSSU selaku konsultan pengawas Pembangunan SD Kecil Kibay Kaliasin Distrik Arso Kabupaten Keerom dan saksi FRANSISKUS MEKAWA pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2007 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2007 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom atau di rumah saksi YOSEP WILLEM SADIPUN di Jl.Kenari Kampung Yuwanain Kabupaten Keerom atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jayapura, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2007 terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom mengusulkan sebanyak 29 Sekolah Dasar Negeri dan Swasta dari 53 SD di Kabupaten Keerom kepada Bupati Kabupaten Keerom untuk menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2007, dan salah satu sekolah dasar yang menerima dana DAK adalah SD Kecil Kibay. --------------------------------------------
Bahwa berdasarkan KEPPRES No.80 tahun 2003, terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos selaku Kepala Dinas Pendidilkan dan Pengajaran Kabupaten Keerom menunjuk rekanan sebanyak 29 rekanan, diantaranya CV.DANI PRATAMA (pemiliknya Ibu Heni, beralamat di Pemda Entrop samping Polsek Japsel lama), CV.LUSIA SINAR TIMUR (milik DONATUS SADIPUN, alamatnya di Arso II Jalur IV), CV.UFUK TIMUR (milik PETRUS KADUN), alamat Arso II Kabupaten Keerom), CV.VICTORI PUTRA PAPUA (milik FRANSISKUS MEKAWA). --------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2007 yang dialokasikan ke Kabupaten Keerom adalah sebesar Rp. 12.332.000.000,- (dua belas milyar tiga ratus tiga puluh dua juta rupiah) dan telah disalurkan kepada sekolah-sekolah bersangkutan rata-rata sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan sekitar bulan Agustus 2006 telah terjadi kesepakatan antara Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom untuk membangun SD Kecil Kibay yang berlokasi 100 meter dari Kampung Kibay dan masyarakat akan menyerahkan tanah secara sukarela seluas 2 (dua) hektar. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang ditugaskan untuk mengerjakan pembangunan SD Kecil Kibay adalah CV.VICTORY PUTRA PAPUA pimpinan FRANSISKUS MEKAWA berdasarkan kontrak Nomor.01/K/PDK/DAK (fisik) tanggal 10 Juli 2007 tentang Pekerjaan Rehabilitasi Fisik Berat dan Meubelair, Pengadaan Sarana Penunjang SD Kibay di Distrik Arso. --------------------------------------------------------
Bahwa prosedur pengajuan permohonan pembayaran oleh CV.VICTORY PUTRA PAPUA dengan mengajukan permohonan pembayaran angsuran pertama dengan melampirkan dokumen-dokumen sesuai ketentuan pengajuan pembayaran angsuran pertama dengan bukti Berita Acara Kemajuan Pekerjaan telah mencapai 55% yang dinilai oleh Konsultan Pengawas. Pembayaran angsuran pertama diajukan pada tanggal 02 Oktober 2007 yang Berita Acara Pemeriksaan Fisik-nya dibuat oleh : ---------------------------------------
Konsultan Pengawas (Ir.Matius Salussu); --------------------------------------------
Kontraktor Pelaksana (Fransiskus Mekawa); ----------------------------------------
Staf Teknis (Yosep W. Sadipun); --------------------------------------------------------
Menyetujui Kepala Dinas P dan P (Oktovianus Nasadit, S.Sos.); --------------
Bahwa dengan dasar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (55%) dari Konsultan Pengawas dan Staf Teknis, maka Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom yaitu terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos memerintahkan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas P dan P Kabupaten Keerom untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor.911/359/SPP/2007 tanggal 8 Oktober 2007 dan dilampirkan dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor.912/232/SPM/2007 yang telah diverifikasi oleh Pejabat Keuangan SKPD Dinas P dan P dan diajukan kepada Bendahara Umum Daerah untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Pihak Ketiga dalam hal ini CV.VICTORY PUTRA PAPUA (Fransiskus Mekawa). -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom selaku Pengguna Anggaran sudah melakukan Pengajuan Permintaan Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2007 (DAK) Khusus SD Inpres Kibay sebanyak 2 (dua) kali dalam Tahun Anggaran 2007 yaitu :
Tahap Pertama adalah anggaran pertama sebesar 55% berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.911/359/SPP/2007 tanggal 8 Oktober 2007 dan dilampirkan dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor.912/232/SPM/2007, yang menjadi dasar diterbitkan SP2D No.36/SP2D-LS/DAK/2007 oleh Bendahara Umum Daerah, yang ditandatangani oleh Plt.Kepala Bagian Keuangan (Sdr.IKBAL Hi JABID, SE., MM.) selaku Kepala Sub Bagian Anggaran karena Kepala Bagian Keuangan pada waktu itu melakukan perjalanan dinas ke Jakarta. Nilai pembayaran tahap pertama sebesar Rp.499.748.500,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang dibayarkan melalui Rekening CV.VICTORY PUTRA PAPUA dengan No.Rekening 100.21.20.01.08493-6 di Bank Papua Cabang Utama Jayapura. -------------------------------------------------------------
Tahap Kedua adalah Pembayaran Lunas (100%) berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.911/289/SPP/2007, dan Surat Permintaan Membayar (SPM) No.912/402/DAK/SPM/2007 berdasarkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan telah mencapai 100% yang dibuat oleh Konsultan pengawas pada tanggal 9 Nopember 2007 mengetahui Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom. Dengan dasar tersebut maka Bendahara Umum Daerah (Kepala Bagian Keuangan) dapat menerbitkan SP2D kepada CV.VICTORY PUTRA PAPUA dengan SPD2D No.85/SP2D-LS/DAK/2008 dengan tetap mengacu pada dokumen tagihan yang lengkap yang diajukan oleh Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom selaku Pengguna Anggaran. Nilai pembayaran tahap kedua sebesar Rp.499.748.500,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang dibayarkan melalui rekening CV.VICTORY PUTRA PAPUA dengan No.Rekening 100.21.20.01.08493-6 di Bank Papua Cabang Utama Jayapura. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pagu alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 pada APBD Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2007 yang diperuntukkan khusus untuk Rehabilitasi Fisik dan Meubelair, Pengadaan Sarana Penunjang SD Kecil Kibay yang diprogramkan pada Dinas P dan P Kabupaten Keerom sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sedangkan nilai kontrak kegiatan tersebut adalah sebesar Rp.999.497.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah). Dengan pembayaran tahap pertama sebesar 55% yaitu Rp.499.748.500,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tahap kedua lunas (100%) sebesar Rp.499.748.500,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dari Konsultan Pengawas dan Pengawas Fisik. -----------------------------------------------
Bahwa ternyata SD Kecil Kibay tidak dibangun di tempat yang telah disepakati oleh Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, namun dibangun ditengah hutan yang berjarak kurang lebih 4 Km dari Kampung Kibay dan lokasi tersebut tidak dapat ditempuh dengan kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua, hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki. --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi YOSEP WILLEM SADIPUN selaku staf teknis kegiatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Fisik Berat dan Meubelair, Pengadaan Penunjang SD Kecil Kibay Bewan sebesar Rp.999.497.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) pada Kantor P dan P Kab.Keerom berdasarkan surat penunjukan dari Kepala Dinas PU Kab.Keerom yang ditandatangani oleh Saudara Ir.JAMES SIMAMORA, MMT. dimana tugas dan tanggung jawab saksi YOSEP WILLEM SADIPUN adalah : Mengawasi/mengontrol kegiatan yang dilakukan oleh kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Fisik Berat dan Meubelair, Pengadaan Penunjang SD Kecil Kibay Bewan sebesar Rp.999.497.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) pada Kantor Dinas P dan P Kab.Keerom. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Desember 2007, FRANSISKUS MEKAWA selaku Kontraktor Pelaksana untuk dan atas nama CV.VICTORY PUTRA PAPUA mendatangi saksi YOSEP WILLEM SADIPUN di rumah saksi YOSEP WILLEM SADIPUN dan membawa Laporan Kemajuan Pekerjaan dengan nilai bobot 100% tertanggal 9 Nopember 2007 beserta lampirannya dan mengatakan “Karena waktu pencairan dana akan berakhir dan mengingat surat-surat telah ditandatangani oleh Kepala Dinas P dan P Kab.Keerom yaitu terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos., tolong saudara tandatangani surat ini”. Sebelum saksi YOSEP WILLEM SADIPUN menandatanganinya dan mengingat saksi YOSEP WILLEM SADIPUN tidak pernah ke lokasi proyek, maka saksi YOSEP WILLEM SADIPUN menghubungi saksi Ir.MATHIUS SALUSSU selaku Konsultan Pengawas dan beliau menyampaikan “Sudah ada kesepakatan dari Kontraktor dan Kepala Dinas P dan P Kab.Keerom dana tersebut akan dicairkan seluruhnya dan diblokir. Mendengar penyampaian tersebut, saksi YOSEP WILLEM SADIPUN menandatangani surat-surat yang disodorkan oleh FRANSISKUS MEKAWA. -----------------------------------------------
Bahwa FRANSISKUS MEKAWA menerangkan dalam Laporan Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Penyelesaian Pemeriksaan Pekerjaan dengan nilai bobot 100%. Hal ini menandakan bahwa Pelaksanaan Pekerjaaan Rehabilitasi Fisik Berat dan Meubelair, Pengadaan Penunjang SD Kecil Kibay Bewan sebesar Rp.999.497.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) pada Kantor Dinas P dan P Kab.Keerom telah selesai/dilaksanakan seluruhnya namun dalam kenyataannya nilai bobot pekerjaan tidak sesuai dengan realisasi pelaksanaan Fisik di lokasi karena baru mencapai nilai bobot 60,73%. Hal ini baru diketahui sekitar bulan April 2007 dari saksi Ir.MATHIUS SALUSSU selaku Konsultan Pengawas yang menyerahkan Laporan Kemajuan Pekerjaan terakhir baru mencapai bobot 60,73%. Sehingga nilai bobot fisik pekerjaan yang belum diselesaikan adalah 30,37% dimana alasan saksi YOSEP WILLEM SADIPUN yang belum melaksanakan tugas pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan pembangunan SD Inpres Kibay karena saksi YOSEP WILLEM SADIPUN belum ke lapangan mengingat jarak yang jauh dan tidak ada transportasi dari Dinas terkait, tetapi saksi YOSEP WILLEM SADIPUN sering bertanya kepada FRANSISKUS MEKAWA alias FRENGKI serta saksi Ir.MATHIUS SALUSSU mengenai perkembangan pekerjaan. -------------------------------------------------------
Bahwa benar yang menyerahkan Laporan Kemajuan Pekerjaan dangan bobot 100% selesai kepada saksi YOSEP WILLEM SADIPUN untuk ditandatangani adalah Kontraktor dalam hal ini saudara FRANSISKUS MEKAWA alias FRENGKI dimana saksi YOSEP WILLEM SADIPUN ditunjuk untuk menjadi staf teknis dalam pelaksanaan pembangunan SD Inpres Kecil Kibay yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 karena ada surat permintaan staf teknis dari Dinas P dan P Kabupaten Keerom kepada Dinas PU Kabupaten Keerom. ------------------------------------------------------------------------
Adapun pekerjaan yang tidak dikerjakan dengan nilai bobot 39,37% adalah : --
Pekerjaan Beton dan Lantai -----------------------------------------------------------------------
Pasangan dinding dan batu tela (KM/WC) tinggi 1:5M = Tidak dikerjakan ----------------------------
Plesteran dinding Cam. 1:2 (KM/WC) = Tidak dikerjakan ----------------------------
Pasangan keramik lantai 30/30 = Selesai 25% ---------------------------------
Pasangan dinding keramik (KM/WC) 20/25 = Selesai 35% ---------------------------------
Pasangan keramik (KM/WC) 20/20 = Selesai 35% ---------------------------------
Cor lantai Camp 1 : 2 : 3 = Tidak dikerjakan ----------------------------
Pekerjaan Kayu ---------------------------------------------------------------------------------------
Pintu Tripleks Lapis Seng = Tidak dikerjakan ----------------------------
Jendela kaca mati = Selesai 50% ---------------------------------
Jendela panel kaca T=5MM = Selesai 97% ---------------------------------
Ventilasi panil kaca = Selesai 50% ---------------------------------
Jalusi kayu besi 2/10 = Selesai 60% ---------------------------------
Psg Teralis jendela dan ventilasi R.Guru&Kepsek = Tidak dikerjakan ----------------------------
Dinding papan kayu besi 2/10 = Selesai 50% ---------------------------------
Dinding gewel papan kayu besi 2/20 = Tidak dikerjakan ----------------------------
Papan lantai kayu besi 2/20 = Selesai 50% ---------------------------------
Papan lantai kayu besi 2/30 = Selesai 50% ---------------------------------
Balok pagar teras kayu besi 5/10 = Tidak dikerjakan ----------------------------
Papan lantai tangga kayu besi = Tidak dikerjakan ----------------------------
Pekerjaan Atap dan Plafond -----------------------------------------------------------------------
Plafond dan rangka = Selesai 85% ---------------------------------
List plafond = Selesai 85% ---------------------------------
Pekerjaan Pengecatan ------------------------------------------------------------------------------
Meni kusen lisplank, tiang kolom, pagar teras, jalusi = Tidak dikerjakan ----------------------------
Cat kilat kayu kusen lisplank, tiang, kolom, pagar
teras, jalusi
Cat dinding = Selesai 75% ---------------------------------
Cat plafond = Selesai 70% ---------------------------------
Cat Teralis = Tidak dikerjakan ----------------------------
Plitur Pintu = Tidak dikerjakan ----------------------------
Pek.Pengunci dan Penggantung -----------------------------------------------------------------
Pas.Grendel pintu, jendela dan ventilasi = Selesai 60% ---------------------------------
Pas.Hak kait angin jendela = Selesai 70% ---------------------------------
Pekerjaan Sanitasi / Pek.Lampu ------------------------------------------------------------------
Lampu SL 18 watt = Tidak dikerjakan ----------------------------
Stop kontak = Tidak dikerjakan ----------------------------
Saklar tunggal = Tidak dikerjakan ----------------------------
Saklar ganda = Tidak dikerjakan ----------------------------
Lampu pijar 40 watt = Tidak dikerjakan ----------------------------
Pek.Box sekering 2 group = Selesai 50% ---------------------------------
Pek.Plumbing / Sanitasi -----------------------------------------------------------------------------
Pas kran air = Tidak dikerjakan ----------------------------
Instalasi air bersih pipa Giv 1/2 = Tidak dikerjakan ----------------------------
Instalasi air kotor pipa PVC 4” = Selesai 25% ---------------------------------
Pas.Kloset Jongkok = Selesai 25% ---------------------------------
Pas.Floor drin = Tidak dikerjakan ----------------------------
Pas.Bak air lapis keramik = Tidak dikerjakan ----------------------------
Pas. Dudukan, bak reservoir 2 tangki 500 lrt = Tidak dikerjakan ----------------------------
Septiktank Chan Saw = Tidak dikerjakan ----------------------------
Pek. Akhir -----------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Finishing = Tidak dikerjakan ----------------------------
Dokumentasi = Selesai 75% ---------------------------------
Pekerjaan Meubelair = Tidak dikerjakan seluruhnya --------
Bahwa saksi Ir.MATHIUS SALUSSU menjadi konsultan pengawas untuk proyek pembangunan SD Kecil Kibay Kaliasin Distrik Arso Kabupaten Keerom berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 33/DPA-PDK/DAK/PENG/2007 tanggal 10 Juli 2007 dengan harga Kontrak Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang ditunjuk oleh Dinas P dan P Kabupaten Keerom dengna Kepala Dinas saat itu adalah terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos. -----------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi Ir.MATHIUS SALUSSU selaku konsultan pengawas adalah : -----------------------------------------------------------------
Mengawasi jalannya proyek pembangunan SD Kecil Kibay Kaliasin Distrik Arso Kabupaten Keerom; ----------------------------------------------------------------
Menyiapkan Laporan mingguan, bulanan dan laporan akhir pengawasan;
Bahwa yang bersangkutan melaporkan setiap kemajuan bobot pekerjaan melalui laporan mingguan, bulanan dan laporan pengawasan. Sedangkan, yang menandatangani adalah saksi Ir.MATHIUS SALUSSU sendiri. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut saksi Ir.MATHIUS SALUSSU menerima pembayaran senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui Rekening Nomor 4928-1 pada Bank Papua dan saksi Ir.MATHIUS SALUSSU mengetahui jika nilai bobot pekerjaan yang tertera dalam realisasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut per tanggal 2 Oktober 2007 dengan bobot nilai 55,656% adalah tidak benar. Yang sebenarnya adalah nilai bobot pekerjaan sebesar 39,50%. Dan yang menandatangani laporan kemajuan fisik tersebut adalah saksi sendiri yang mengetahui jika nilai bobot pekerjaan yang tertera dalam realisasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut per tanggal 9 Nopember 2007 dengan bobot nilai 100% adalah tidak benar. Yang sebenarnya adalah nilai bobot pekerjaan sebesar 60,73%. Dan yang menandatangani laporan kemajuan fisik tersebut adalah saksi sendiri (Ir.MATHIUS SALUSSU). -----------
Bahwa bobot kemajuan pekerjaan sebesar 100% pertanggal 9 Nopember 2007 dibuat oleh FRANSISKUS MEKAWA selaku Direktur CV.VICTORY PUTRA PAPUA yang kemudian disodorkan kepada saksi Ir.MATHIUS SALUSSU untuk ditandatangani sehingga dalam Laporan Kemajuan Pekerjaan yang menandatangani adalah Ir.MATHIUS SALUSSU selaku Konsultan Pengawas, FRANSISKUS MEKAWA selaku Kontraktor Pelaksana, YOSEP WILLEM SADIPUN selaku Staf Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kab.Keerom serta terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos. selaku Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom sehingga dana tahap kedua yaitu pembayaran 100% kemudian cair dan ditransfer ke Rekening CV.VICTORY PUTRA PAPUA dengan No.Rekening 100.21.20.01.08493-6 di Bank Papua Cabang Utama Jayapura berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.911/289/SPP/2007 serta Surat Permintaan Pembayaran (SPM) No.912/402/DAK/SPM/2007 yang kemudian diterbitkan SP2D dengan No.85/SP2D No.85/SP2D-LS/DAK/2008 berdasarkan Dokumen tagihan lengkap yang diajukan oleh terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos selaku Pengguna Anggaran dengan nilai pembayaran tahap kedua sebesar Rp.499.748.500,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) padahal dalam kenyataannya berdasarkan laporan saksi Ir.MATHIUS SALUSSU selaku Konsultan Pengawas bahwa pekerjaan pembangunan SD Inpres Kibay belum selesai 100% serta berdasarkan audit dari Ahli ARIFIN KURNIAWAN dari Inkindo Papua sebagai berikut :
| URAIAN PEKERJAAN | KONTRAK | HASIL AUDIT |
| Jumlah Harga | Jumlah Harga | |
| Pekerjaan Persiapan | 37.806.542,40 | 17.206.542,40 |
| Pekerjaan Tanah Pondasi,Pasir | 4.669.002,00 | 0,00 |
| Pekerjaan Pasangan Beton dan Lantai | 63.035.977,37 | 6.015.702,00 |
| Pekerjaan Kayu | 346.927.216,36 | 246.623.843,93 |
| Pekerjaan Atap dan Plafond | 159.613.593,75 | 126.867.762,00 |
| Pekerjaan Pengecatan | 106.229.388,22 | 27.648.774,62 |
| Pekerjaan Kunci danPenggantung | 14.515.950,00 | 11.686.625,00 |
| Pekerjaan Instalasi Listrik | 22.921.050,00 | 6.587.000,00 |
| Pekerjaan Sanitair | 46.494.867,98 | 0,00 |
| Pekerjaan Akhir dan Pelengkap | 1.850.000,00 | 0,00 |
| Pengadaan Mebel dan Alat Kantor | 104.530.000,00 | 0,00 |
| Jumlah tanpa PPn 10% | 908.593.588,08 | 442.836.249,95 |
| Selisih | 465.757.338,13 |
Bahwa perbuatan terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos. bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun anggaran 2007 dan Keputusan Presiden No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah sampai dengan perubahan terakhir. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos. keuangan negara yang berasal dari APBN tersebut dirugikan sebesar Rp.465.757.338,13 (empat ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah tiga belas sen) sesuai dengan hasil audit Inkindo. ---
-------- Perbuatan terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos melanggar ketetentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang – undang RI No. 31Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–undangNo.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ----------------------------------------
Subsidair :
-------- Bahwa Terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom dalam Pembangunan SD Inpres Kibay tahun 2007 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi YOSEP WILLEM SADIPUN selaku staf Teknis pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Keerom atau selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Keerom, serta saksi Ir.MATHIUS SALUSSU selaku konsultan pengawas Pembangunan SD Kecil Kibay Kaliasin Distrik Arso Kabupaten Keerom dan saksi FRANSISKUS MEKAWA pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2007 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2007 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom atau di rumah saksi YOSEP WILLEM SADIPUN di Jl.Kenari Kampung Yuwanain Kabupaten Keerom atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jayapura, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2007 terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom mengusulkan sebanyak 29 Sekolah Dasar Negeri dan Swasta dari 53 SD di Kabupaten Keerom kepada Bupati Kabupaten Keerom untuk menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2007, dan salah satu sekolah dasar yang menerima dana DAK adalah SD Kecil Kibay. --------------------------------------------
Bahwa berdasarkan KEPPRES No.80 tahun 2003, terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos selaku Kepala Dinas Pendidilkan dan Pengajaran Kabupaten Keerom menunjuk rekanan sebanyak 29 rekanan, diantaranya CV.DANI PRATAMA (pemiliknya Ibu Heni, beralamat di Pemda Entrop samping Polsek Japsel lama), CV.LUSIA SINAR TIMUR (milik DONATUS SADIPUN, alamatnya di Arso II Jalur IV), CV.UFUK TIMUR (milik PETRUS KADUN), alamat Arso II Kabupaten Keerom), CV.VICTORI PUTRA PAPUA (milik FRANSISKUS MEKAWA). --------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2007 yang dialokasikan ke Kabupaten Keerom adalah sebesar Rp. 12.332.000.000,- (dua belas milyar tiga ratus tiga puluh dua juta rupiah) dan telah disalurkan kepada sekolah-sekolah bersangkutan rata-rata sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan sekitar bulan Agustus 2006 telah terjadi kesepakatan antara Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom untuk membangun SD Kecil Kibay yang berlokasi 100 meter dari Kampung Kibay dan masyarakat akan menyerahkan tanah secara sukarela seluas 2 (dua) hektar. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang ditugaskan untuk mengerjakan pembangunan SD Kecil Kibay adalah CV.VICTORY PUTRA PAPUA pimpinan FRANSISKUS MEKAWA berdasarkan kontrak Nomor.01/K/PDK/DAK (fisik) tanggal 10 Juli 2007 tentang Pekerjaan Rehabilitasi Fisik Berat dan Mebelair, Pengadaan Sarana Penunjang SD Kibay di Distrik Arso. --------------------------------------------------------
Bahwa prosedur pengajuan permohonan pembayaran oleh CV.VICTORY PUTRA PAPUA dengan mengajukan permohonan pembayaran angsuran pertama dengan melampirkan dokumen-dokumen sesuai ketentuan pengajuan pembayaran angsuran pertama dengan bukti Berita Acara Kemajuan Pekerjaan telah mencapai 55% yang dinilai oleh Konsultan Pengawas. Pembayaran angsuran pertama diajukan pada tanggal 02 Oktober 2007 yang Berita Acara Pemeriksaan Fisik-nya dibuat oleh : ---------------------------------------
Konsultan Pengawas (Ir.Matius Salussu); --------------------------------------------
Kontraktor Pelaksana (Fransiskus Mekawa); ----------------------------------------
Staf Teknis (Yosep W. Sadipun); --------------------------------------------------------
Menyetujui Kepala Dinas P dan P (Oktovianus Nasadit, S.Sos.); --------------
Bahwa dengan dasar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (55%) dari Konsultan Pengawas dan Staf Teknis, maka Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom yaitu terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos memerintahkan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas P dan P Kabupaten Keerom untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor.911/359/SPP/2007 tanggal 8 Oktober 2007 dan dilampirkan dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor.912/232/SPM/2007 yang telah diverifikasi oleh Pejabat Keuangan SKPD Dinas P dan P dan diajukan kepada Bendahara Umum Daerah untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Pihak Ketiga dalam hal ini CV.VICTORY PUTRA PAPUA (Fransiskus Mekawa). -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom selaku Pengguna Anggaran sudah melakukan Pengajuan Permintaan Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2007 (DAK) Khusus SD Inpres Kibay sebanyak 2 (dua) kali dalam Tahun Anggaran 2007 yaitu :
Tahap Pertama adalah anggaran pertama sebesar 55% berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.911/359/SPP/2007 tanggal 8 Oktober 2007 dan dilampirkan dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor.912/232/SPM/2007, yang menjadi dasar diterbitkan SP2D No.36/SP2D-LS/DAK/2007 oleh Bendahara Umum Daerah, yang ditandatangani oleh Plt.Kepala Bagian Keuangan (Sdr.IKBAL Hi JABID, SE., MM.) selaku Kepala Sub Bagian Anggaran karena Kepla Bagian Keuangan pada waktu itu melakukan perjalanan dinas ke Jakarta. Nilai pembayaran tahap pertama sebesar Rp.499.748.500,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang dibayarkan melalui Rekening CV.VICTORY PUTRA PAPUA dengan No.Rekening 100.21.20.01.08493-6 di Bank Papua Cabang Utama Jayapura. -------------------------------------------------------------
Tahap Kedua adalah Pembayaran Lunas (100%) berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.911/289/SPP/2007, dan Surat Permintaan Membayar (SPM) No.912/402/DAK/SPM/2007 berdasarkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan telah mencapai 100% yang dibuat oleh Konsultan pengawas pada tanggal 9 Nopember 2007 mengetahui Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom. Dengan dasar tersebut maka Bendahara Umum Daerah (Kepala Bagian Keuangan) dapat menerbitkan SP2D kepada CV.VICTORY PUTRA PAPUA dengan SPD2D No.85/SP2D-LS/DAK/2008 dengan tetap mengacu pada dokumen tagihan yang lengkap yang diajukan oleh Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom selaku Pengguna Anggaran. Nilai pembayaran tahap kedua sebesar Rp.499.748.500,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang dibayarkan melalui rekening CV.VICTORY PUTRA PAPUA dengan No.Rekening 100.21.20.01.08493-6 di Bank Papua Cabang Utama Jayapura. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pagu alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 pada APBD Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2007 yang diperuntukkan khusus untuk Rehabilitasi Fisik dan Meubelair, pengadaan sarana penunjang SD Kecil Kibay yang diprogramkan pada Dinas P dan P Kabupaten Keerom sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sedangkan nilai kontrak kegiatan tersebut adalah sebesar Rp.999.497.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah). Dengan pembayaran tahap pertama sebesar 55% yaitu Rp.499.748.500,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan pembayaran tahap kedua lunas (100%) sebesar Rp.499.748.500,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dari Konsultan Pengawas dan Pengawas Fisik. -----------------------------------------------
Bahwa ternyata SD Kecil Kibay tidak dibangun ditempat yang telah disepakati oleh Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, namun dibangun ditengah hutan yang berjarak kurang lebih 4Km dari Kampung Kibay dan lokasi tersebut tidak dapat ditempuh dengna kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua, hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki. --
Bahwa saksi YOSEP WILLEM SADIPUN selaku staf teknis kegiatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Fisik Berat dan Meubelair, Pengadaan Penunjang SD Kecil Kibay Bewan sebesar Rp.999.497.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) pada Kantor P dan P Kab.Keerom berdasarkan surat penunjukan dari Kepala Dinas PU Kab.Keerom yang ditandatangani oleh Saudara Ir.JAMES SIMAMORA, MMT. dimana tugas dan tanggung jawab saksi YOSEP WILLEM SADIPUN adalah : Mengawasi/mengontrol kegiatan yang dilakukan oleh kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Fisik Berat dan Meubelair, Pengadaan Penunjang SD Kecil Kibay Bewan sebesar Rp.999.497.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) pada Kantor Dinas P dan P Kab.Keerom. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Desember 2007, FRANSISKUS MEKAWA selaku Kontraktor Pelaksana untuk dan atas nama CV.VICTORY PUTRA PAPUA mendatangi saksi YOSEP WILLEM SADIPUN di rumah saksi YOSEP WILLEM SADIPUN dan membawa Laporan Kemajuan Pekerjaan dengan nilai bobot 100% tertanggal 9 Nopember 2007 beserta lampirannya dan mengatakan “Karena waktu pencairan dana akan berakhir dan mengingat surat-surat telah ditandatangani oleh Kepala Dinas P dan P Kab.Keerom yaitu terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos., tolong saudara tandatangani surat ini”. Sebelum saksi YOSEP WILLEM SADIPUN menandatanganinya dan mengingat saksi YOSEP WILLEM SADIPUN tidak pernah kelokasi proyek, maka saksi YOSEP WILLEM SADIPUN menghubungi saksi Ir.MATHIUS SALUSSU selaku Konsultan Pengawas dan beliau menyampaikan “Sudah ada kesepakatan dari Kontraktor dan Kepala Dinas P dan P Kab.Keerom dana tersebut akan dicairkan seluruhnya dan diblokir’. Mendengar penyampaian tersebut, saksi YOSEP WILLEM SADIPUN menandatangani surat-surat yang disodorkan oleh FRANSISKUS MEKAWA. ----------------------------------------------------
Bahwa FRANSISKUS MEKAWA menerangkan dalam Laporan Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Penyelesaian Pemeriksaan Pekerjaan dengan nilai bobot 100%. Hal ini menandakan bahwa Pelaksanaan Pekerjaaan Rehabilitasi Fisik Berat dan Meubelair, Pengadaan Penunjang SD Kecil Kibay Bewan sebesar Rp.999.497.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) pada Kantor Dinas P dan P Kab.Keerom telah selesai/dilaksanakan seluruhnya namun dalam kenyataannya nilai bobot pekerjaan tidak sesuai dengan Realisasi Pelaksanaan Fisik di lokasi karena baru mencapai nilai bobot 60,73%. Hal ini baru diketahui sekitar bulan April 2007 dari saksi Ir.MATHIUS SALUSSU selaku Konsultan Pengawas yang menyerahkan Laporan Kemajuan Pekerjaan terakhir baru mencapai bobot 60,73%. Sehingga nilai bobot fisik pekerjaan yang belum diselesaikan adalah 30,37% dimana alasan saksi YOSEP WILLEM SADIPUN yang belum melaksanakan tugas pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan pembangunan SD Inpres Kibay karena saksi YOSEP WILLEM SADIPUN belum kelapangan mengingat jarak yang jauh dan tidak ada transportasi dari Dinas terkait, tetapi saksi YOSEP WILLEM SADIPUN sering bertanya kepada FRANSISKUS MEKAWA alias FRENGKI serta saksi Ir.MATHIUS SALUSSU mengenai perkembangan pekerjaan. -----------------------
Bahwa benar yang menyerahkan Laoran Kemajuan Pekerjaan dangan bobot 100% selesai kepada saksi YOSEP WILLEM SADIPUN untuk ditandatangani adalah Kontraktor dalam hal ini saudara FRANSISKUS MEKAWA alias FRENGKI dimana saksi YOSEP WILLEM SADIPUN ditunjuk untuk menjadi staf teknis dalam pelaksanaan pembangunan SD Inpres Kecil Kibay yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 karena asa surat permintaan staf teknis dari Dinas P dan P Kabupaten Keerom kepada Dinas PU Kabupaten Keerom. ------------------------------------------------------------------------
Adapun pekerjaan yang tidak dikerjakan dengan nilai bobot 39,37% adalah : --
Pekerjaan Beton dan Lantai -----------------------------------------------------------------------
Pasangan dinding dan batu tela (KM/WC) tinggi 1:5M = Tidak dikerjakan ----------------------------
Plesteran dinding Cam. 1:2 (KM/WC) = Tidak dikerjakan ----------------------------
Pasangan keramik lantai 30/30 = Selesai 25% ---------------------------------
Pasangan dinding keramik (KM/WC) 20/25 = Selesai 35% ---------------------------------
Pasangan keramik (KM/WC) 20/20 = Selesai 35% ---------------------------------
Cor lantai Camp 1 : 2 : 3 = Tidak dikerjakan ----------------------------
Pekerjaan Kayu ---------------------------------------------------------------------------------------
Pintu Tripleks Lapis Seng = Tidak dikerjakan ----------------------------
Jendela kaca mati = Selesai 50% ---------------------------------
Jendela panel kaca T=5MM = Selesai 97% ---------------------------------
Ventilasi panil kaca = Selesai 50% ---------------------------------
Jalusi kayu besi 2/10 = Selesai 60% ---------------------------------
Psg Teralis jendela dan ventilasi R.Guru&Kepsek = Tidak dikerjakan ----------------------------
Dinding papan kayu besi 2/10 = Selesai 50% ---------------------------------
Dinding gewel papan kayu besi 2/20 = Tidak dikerjakan ----------------------------
Papan lantai kayu besi 2/20 = Selesai 50% ---------------------------------
Papan lantai kayu besi 2/30 = Selesai 50% ---------------------------------
Balok pagar teras kayu besi 5/10 = Tidak dikerjakan ----------------------------
Papan lantai tangga kayu besi = Tidak dikerjakan ----------------------------
Pekerjaan Atap dan Plafond -----------------------------------------------------------------------
Plafond dan rangka = Selesai 85% ---------------------------------
List plafond = Selesai 85% ---------------------------------
Pekerjaan Pengecatan ------------------------------------------------------------------------------
Meni kusen lisplank, tiang kolom, pagar teras, jalusi = Tidak dikerjakan ----------------------------
Cat kilat kayu kusen lisplank, tiang, kolom, pagar
teras, jalusi
Cat dinding = Selesai 75% ---------------------------------
Cat plafond = Selesai 70% ---------------------------------
Cat Teralis = Tidak dikerjakan ----------------------------
Plitur Pintu = Tidak dikerjakan ----------------------------
Pek.Pengunci dan Penggantung -----------------------------------------------------------------
Pas.Grendel pintu, jendela dan ventilasi = Selesai 60% ---------------------------------
Pas.Hak kait angin jendela = Selesai 70% ---------------------------------
Pekerjaan Sanitasi / Pek.Lampu ------------------------------------------------------------------
Lampu SL 18 watt = Tidak dikerjakan ----------------------------
Stop kontak = Tidak dikerjakan ----------------------------
Saklar tunggal = Tidak dikerjakan ----------------------------
Saklar ganda = Tidak dikerjakan ----------------------------
Lampu pijar 40 watt = Tidak dikerjakan ----------------------------
Pek.Box sekering 2 group = Selesai 50% ---------------------------------
Pek.Plumbing / Sanitasi -----------------------------------------------------------------------------
Pas kran air = Tidak dikerjakan ----------------------------
Instalasi air bersih pipa Giv 1/2 = Tidak dikerjakan ----------------------------
Instalasi air kotor pipa PVC 4” = Selesai 25% ---------------------------------
Pas.Kloset Jongkok = Selesai 25% ---------------------------------
Pas.Floor drin = Tidak dikerjakan ----------------------------
Pas.Bak air lapis keramik = Tidak dikerjakan ----------------------------
Pas. Dudukan, bak reservoir 2 tangki 500 lrt = Tidak dikerjakan ----------------------------
Septiktank Chan Saw = Tidak dikerjakan ----------------------------
Pek. Akhir -----------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Finishing = Tidak dikerjakan ----------------------------
Dokumentasi = Selesai 75% ---------------------------------
Pekerjaan Meubelair = Tidak dikerjakan seluruhnya --------
Bahwa saksi Ir.MATHIUS SALUSSU menjadi konsultan pengawas untuk proyek pembangunan SD Kecil Kibay Kaliasin Distrik Arso Kabupaten Keerom berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 33/DPA-PDK/DAK/PENG/2007 tanggal 10 Juli 2007 dengan harga Kontrak Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang ditunjuk oleh Dinas P dan P Kabupaten Keerom dengan Kepala Dinas saat itu adalah terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos. -----------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi Ir.MATHIUS SALUSSU selaku konsultan pengawas adalah : -----------------------------------------------------------------
Mengawasi jalannya proyek pembangunan SD Kecil Kibay Kaliasin Distrik Arso Kabupaten Keerom; ----------------------------------------------------------------
Menyiapkan Laporan mingguan, bulanan dan laporan akhir pengawasan;
Bahwa yang bersangkutan melaporkan setiap kemajuan bobot pekerjaan melalui laporan mingguan, bulanan dan laporan pengawasan. Sedangkan, yang menandatangani adalah saksi Ir.MATHIUS SALUSSU sendiri. ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut saksi Ir.MATHIUS SALUSSU menerima pembayaran senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui Rekening Nomor 4928-1 pada Bank Papua dan saksi Ir.MATHIUS SALUSSU mengetahui jika nilai bobot pekerjaan yang tertera dalam realisasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut per tanggal 2 Oktober 2007 dengan bobot nilai 55,656%adalah tidak benar. Yang sebenarnya adalah nilai bobot pekerjaan sebesar 39,50%. Dan yang menandatangani laporan kemajuan fisik tersebut adalah saksi sendiri yang mengetahui jika nilai bobot pekerjaan yang tertera dalam realisasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut per tanggal 9 Nopember 2007 dengan bobot nilai 100% adalah tidak benar. Yang sebenarnya adalah nilai bobot pekerjaan sebesar 60,73%. Dan yang menandatangani laporan kemajuan fisik tersebut adalah saksi sendiri (Ir.MATHIUS SALUSSU). -----------
Bahwa bobot kemajuan pekerjaan sebesar 100% pertanggal 9 Nopember 2007 dibuat oleh FRANSISKUS MEKAWA selaku Direktur CV.VICTORY PUTRA PAPUA yang kemudian disodorkan kepasa saksi Ir.MATHIUS SALUSSU untuk ditandatangani sehingga dalam Laporan Kemajuan Pekerjaan yang menandatangani adalah Ir.MATHIUS SALUSSU selaku Konsultan Pengawas, FRANSISKUS MEKAWA selaku Kontraktor Pelaksana, YOSEP WILLEM SADIPUN selaku Staf Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kab.Keerom serta terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos. selaku Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom sehingga dana tahap kedua yaitu pembayran 100% kemudian cair dan ditransfer ke Rekening CV.VICTORY PUTRA PAPUA dengan No.Rekening 100.21.20.01.08493-6 di Bank Papua Cabang Utama Jayapura berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No.911/289/SPP/2007 serta Surat Permintaan Pembayaran (SPM) No.912/402/DAK/SPM/2007 yang kemudian diterbitkan SP2D dengan No.85/SP2D No.85/SP2D-LS/DAK/2008 berdasarkan Dokumen tagihan lengkap yang diajukan oleh terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos selaku Pengguna Anggaran dengan nilai pembayaran tahap kedua sebesar Rp.499.748.500,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) padahal dalam kenyataannya berdasarkan laporan saksi Ir.MATHIUS SALUSSU selaku Konsultan Pengawas bahwa pekerjaan pembangunan SD Inpres Kibay belum selesai 100% serta berdasarkan audit dari Ahli ARIFIN KURNIAWAN dari Inkindo Papua sebagai berikut :
| URAIAN PEKERJAAN | KONTRAK | HASIL AUDIT |
| Jumlah Harga | Jumlah Harga | |
| Pekerjaan Persiapan | 37.806.542,40 | 17.206.542,40 |
| Pekerjaan Tanah Pondasi,Pasir | 4.669.002,00 | 0,00 |
| Pekerjaan Pasangan Beton dan Lantai | 63.035.977,37 | 6.015.702,00 |
| Pekerjaan Kayu | 346.927.216,36 | 246.623.843,93 |
| Pekerjaan Atap dan Plafond | 159.613.593,75 | 126.867.762,00 |
| Pekerjaan Pengecatan | 106.229.388,22 | 27.648.774,62 |
| Pekerjaan Kunci danPenggantung | 14.515.950,00 | 11.686.625,00 |
| Pekerjaan Instalasi Listrik | 22.921.050,00 | 6.587.000,00 |
| Pekerjaan Sanitair | 46.494.867,98 | 0,00 |
| Pekerjaan Akhir dan Pelengkap | 1.850.000,00 | 0,00 |
| Pengadaan Mebel dan Alat Kantor | 104.530.000,00 | 0,00 |
| Jumlah tanpa PPn 10% | 908.593.588,08 | 442.836.249,95 |
| Selisih | 465.757.338,13 |
Bahwa perbuatan terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos. bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun anggaran 2007 dan Keputusan Presiden No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah sampai dengan perubahan terakhir. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos. keuangan negara yang berasal dari APBN tersebut dirugikan sebesar Rp.465.757.338,13 (empat ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah tiga belas sen) sesuai dengan hasil audit Inkindo. ---
------ Perbuatan terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos., melanggar ketentuan dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.29 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas akan arti dan maksudnya, dan Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan keberatan/eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur karena tidak secara lengkap menguraikan unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan sela yang amarnya adalah sebagai berikut :
Menyatakan menolak keberatan Penasihat Hukum terdakwa;
Menetapkan pemeriksaan sidang perkara terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos tersebut di atas dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara hingga Putusan akhir;
Menimbang, bahwa karena keberatan/eksepsi Penasihat Hukum terdakwa dinyatakan ditolak, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
Saksi PETRUS SALOSSA, SE.MSi., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan pada hari selasa tanggal 2 Maret 2010 sekitar pukul 10.00 Wit, oleh Bapak Jhon W. Rayar, SH sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang ada dalam berkas perkara;
Bahwa Jabatan saksi pada tahun 2007 di Kab. Keerom adalah sebagai Kepala Bagian Keuangan dengan tuga-tugas antara lain :
I. Mengelola keuangan,
II. Memeriksa Keuangan,
III. Membuat laporan keuangan yang dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui DPRD.
- Bahwa dalam menjalankan tugas saksi bertanggungjawab kepada Bupati, dan laporan keuangan itu disampaikan kepada Bupati dan Inspektorat;
Bahwa prosedur pencairan dana DAK tahun anggaran 2007 adalah pengajuan permintaan pembayaran dilakukan oleh CV. Victory Putra Papua dengan mengajukan Permohonan Pembayaran dengan angsuran pertama dilampiri dokumen-dokumen sesuai ketentuan pembayaran dengan bukti Berita Acara kemajuan pekerjaan yang telah dicapai 55% yang dinilai oleh Konsultan Pengawas;
Bahwa Konsultas Pengawasnya adalah Ir. Marthen Salusu, Kontraktor Pelaksana Fransiskus Mekawa, Staf Tekhnis Yosep W. Sadipun dan yang menyetujui adalah Kepala Dinas P dan P (Oktovianus Nasadit, S.Sos);
Bahwa bahwa awalnya dari kegiatan DAK untuk SD Kibay yang dianggarkan di APBD Kab. Keerom Tahun Anggaran 2007, selanjutnya ada kontrak No. 01/K/PDK/DAK (fisik) tanggal 10 Juli 2007 tentang pekerjaan rehabilitasi fisik berat dan Mebelair SD Kibay, dan pekerjaan tersebut diberikan kepada CV. Victory Putra Papua;
Bahwa permintaan pencairan dana proyek itu dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu tahap pertama dan tahap kedua;
Bahwa pencairan tahap pertama sebesar 55% berdasarkan surat permintaan SPP No.911/359/SPP/2007 tanggal 8 Oktober 2007 dan dilampirkan SPM, yang dijadikan dasar diterbitkannya SP2D No.36/SP2D-LS/DAK/2007 oleh Bendahara Umum Daerah, dengan nilai pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 499.748.500,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah yang dibayarkan melalui rekening CV. Victory Putra Papua;
Bahwa pencairan tahap kedua pembayaran lunas 100% berdasarkan Surat Pemintaan Pembayaran (SPP) No.911/289/SPP/2007 dan SPM berdasarkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan telah mencapai 100% yang dibuat oleh konsultan pengawas, mengetahui Kepala Dinas, sehingga dibayarkan kepada CV. Victory Putra Papua dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 499.748.500,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa pencairan dana itu tidak dapat dilaksanakan apa bila pekerjaan belum selesai;
Bahwa untuk proyek SD Kibay dari sisi bendahara dibayarkan berdasarkan bukti dokumen tagihan dari sumber dana DAK yang sudah dianggarkan, dan yang mengetahui adanya penyimpangan adalah pimpinan SKPD (Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kab. Keerom selaku pengguna Anggaran, dari aspek administrasi proyek dan kegiatan fisik di lapangan;
Bahwa dalam pengajuan permintaan pembayaran tahap pertama ada disertai dengan foto-foto sebagai bukti pengerjaan, sedangkan pada permintaan pembayaran tahap kedua tidak ada foto;
Bahwa pembayaran SP2P itu tidak ditujukan kepada Kepala Dinas tetapi hanya ditujukan kepada pihak ketiga;
Bahwa jumlah uang dalam proyek pembangunan SD Kibay itu kurang lebih Rp.1.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan yang bertanggungjawab dalam proyek ini adalah kontraktornya;
Bahwa saksi tidak tahu lokasi pembangunan SD Kibay;
Bahwa dana proyek dapat dicairkan atas perintah Kepala Dinas waktu itu;
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ZAKARIAS SO, SPd., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi dalam proyek pembangunan SD Kiney adalah mengumpukan data yang berkaitan dengan pekerjaan, melakukan pelelangan, membuat kontrak kerja dengan pihak ketiga, membuat perencanaan, membuat jadwal pengawasan, memeriksa tagihan dan membuat laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas;
Bahwa sebenarnya kegiatan DAK bidang pendidikan harusnya swakelola sesuai juknis, akan tetapi juknis dari Jakarta terlambat yaitu sekitar bulan Desember 2007, maka berdasarkan petunjuk lisan dari Kepala Dinas untuk segera dimasukkan bersama proyek dari sumber dana yang lain untuk dilakukan pelelangan dan khususnya untuk SD Inpres Kibay pemenangnya adalah CV. Victory Putra Papua;
Bahwa sebagai Pimpinan Proyek adalah saksi sendiri, yang dalam jabatan strukturalnya adalah Sekretaris Dinas P dan P Kabupaten Keerom, sedangkan Bendahara Proyeknya adalah MADE URIP KARYAWAN, SE staf Dinas P dan P Kabupaten Keerom;
Bahwa saksi tidak ingat lagi ada berapa perusahaan yang ikut daftar lelang;
Bahwa kontraktor tidak pernah melaporkan perkembangan proyek tersebut;
Bahwa sebagai Sekretaris Dinas P dan P Kabupaten Keerom saksi tidak pernah tahu tentang dokumen laporan kemajuan pekerjaan dan membacapun saksi tidak pernah;
Bahwa untuk perkara atas nama Oktovianus Nasadit saksi tidak pernah diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa mengenai pencairan dana proyek dilakukan melalui rekening ke rekening;
Bahwa tentang kelanjutan pekerjaan proyek SD Kibay kira-kira 60% sudah selesai;
Bahwa saksi tidak tahu apakah kejaksaan bisa melakukan audit:
Bahwa pekerjaan kontraktor dalam pengerjaan proyek SD Kibay sebenarnya tidak sesuai perjanjian, karena awalnya hanya 3 (tiga) kelas berubah menjadi 6 (enam) kelas, adanya perubahan lokasi yang tidak pernah dikonsultasikan dengan panitia;
Bahwa konsultan perencanaan adalah saudara Melky dan pembangunan SD Kibay belum selesai 100%;
Bahwa jarak rencana awal pembangunan SD Kibay dengan pembangunan yang sekarang adalah sekitar 4 (empat) kilometer;
Bahwa bangunan SD Kibay saat ini belum digunakan dan mengenai adanya perubahan lokasi pembangunan SD Kibay itu atas ide siapa saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menanggapi dengan menyatakan tidak keberatan;
Saksi Drs. ANTHON SUMEL, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah pada Dinas P dan P Kabupaten Keerom;
Bahwa benar SD Inpres kecil Kibay termasuk sekolah yang menerima DAK Tahun 2007 Kabupaten Keerom karena sesuai dengan DIP Kabupaten Keerom tahun 2007;
Bahwa yang mengerjakan proyek pembangunan SD Kibay adalah CV. Victory Putra Papua pimpinan Fransiskus Mekawa alias Frengky;
Bahwa meskipun pekerjaan pembangunan SD Kibay belum selesai 100% tetapi dana telah dibayarkan 100%;
Bahwa Pimpinan Proyek (Pimpro) pada proyek Penbangunan SD Kibay itu adalah Zakarias SO, Sp.Pd., yang juga dalam jabatan strukturalnya adalah Sekretaris Dinas P dan P Kabupaten Keerom, sedangkan bendahara proyeknya adalah Made Urip Karyawan, SE staf pada Dinas P dan P Kabupaten Keerom;
Bahwa untuk keseluruhan proyek tersebut yang bertanggungjawab adalah bapak Oktovianus Nasadit dalam hal ini Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
Bahwa sepengetahuan saksi pembayaran uang proyek itu diberikan kepada pengusaha atau kontraktornya melalui rekening;
Bahwa saksi tahu tempat SD Kibay yang rencananya dibangun pertama kali dengan yang dibangun sekarang adalah berjaraj kurang lebih 3 (tiga) kilo meter;
Bahwa SD tersebut rencana awalnya dibangun di Kampung Kibay kecil, tetapi saksi tidak tahu siapa yang merubah hal tersebut sehingga pembangunan SD Kibay tidak sesuai dengan rencana semula;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab pembangunan SD Kibay tidan selesai, demikian juga dengan guru-guru yang mengajar di sekolah itu saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menanggapi dengan menyatakan tidak keberatan;
Saksi I MADE URIP KARYAWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai mantan Kepala Dinas P dan K Kabupaten Keerom, serta saksi tidak ada ubungan keluarga;
Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran dalam proyek SD Kibay mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu mengurus administrasi dalam proses pencairan dana yang diajukan oleh pihak ketiga (yang diberi pekerjaan) , setelah melalui proses persetujuan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran ;
Bahwa saksi besarnya biaya pembangunan SD Kibay itu persisnya saksi sudah lupa, tetapi kurang lebih satu milyar rupiah ;
Bahwa proses pencairan dana itu 2 (dua) tahap, tahap pertama pembayarannya sekitar bulan November 2007 dan yang kedua pada akhir bulan Desember 2007 dengan jumlah masing-masing Rp. 499.748.500,00;
Bahwa pada tagihan pertma pembayarannya tidak diserahkan langsung kepada terdakwa akan tetapi langsung ke rekening Cv. Victory Putra Papua demikian juga halnya dengan pencairan yang kedua, dan tidak ada perintah pencairan ke rekening lain;
Bahwa proses agar dana bisa dicairkan adalah pihak ketiga mengajukan tagihan kepada Pemda Keerom dengan melampirkan kontrak dan kwitansi dan berita acara kemajuan pekerjaan yang diajukan ke subbag keuangan yaitu (Stefanus Wesamon), kemudian oleh Kasubbag Keuangan mengecek kelengkapan kemajuan dokumen, setelah dikroscek kemudian diterbitkan permohonan pencairan dana (PSPD) dan setelah itu dibuat lagi SPP dan SPNnya;
Bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPP dan SPN adalah 1. Adanya kontrak, 2. Kwitansi 3. Berita acara serah terima pekerjaan, 4. Berita acara kemajuan pekerjaan, dan 5. Faktur tagihan;
Bahwa yang ikut menyetujui atau menandatangani surat-surat yang digunakan dalam proses pencairan dana proyek adalah Permohonan SPD oleh Kepala Dinas, SPP oleh Kepala Dinas dan Kasubbag Keuangan serta saksi sendiri, SPM oleh Kepala Dinas, SP2D oleh Kabag Keuangan Kabupaten Keerom;
Bahwa sepengetahuan saksi semua proses pembayaran adalah melalui bendahara pengeluaran yang selanjutnya diteruskan ke Bagian Keuangan Kabupaten Keerom;
Bahwa untuk proyek lain photo juga menjadi syarat dalam proses pencairan dana, sedangkan untuk proyek SD Kibay tidak ada photo karena sudah ada pernyataan;
Bahwa ketika tidak ada photo saksi tidak sempat perhatikan, karena sudah diperintah kasubbag Keuangan, jadi kami anggap lengkap;
Bahwa didalam penyerahan pekerjaan saksi tidak sempat melihat adanya checklist;
Bahwa untuk pembangunan SD Kibay ini saksi tidak tahu dengan sumber dananya apakah dari APBD atau APBN;
Bahwa staf teknis berfungsi untuk mengawasi pekerjaan (proyek);
Bahwa saksi tidak tahu apakah petugas dari Dinas P dan K ada melakukan pemeriksaan karena saksi tidak bertugas di bagian tersebut;
Bahwa dalam dokumen pencairan dana itu harus diketahui oleh kepala Dinas, karena Kepala Dinas tanda tangan juga;
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
Saksi Ir. MATHIUS SALUSU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa jabatan saksi dalam proyek pembangunan SD Kibay adalah sebagai Konsultan Perencana, dan saksi juga dilibatkan sebagai konsultan pengawas pembangunan SD Kibay di Kabupaten keerom;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku konsultan pengawas adalah pertama, mengawasi jalannya proyek pekerjaan SD Kibay, kedua menyiapkan laporan mingguan, bulanan dan laporan akhir pengawasan;
Bahwa laporan mengguan, laporan bulanan dan laporan akhir pekerjaan itu sebagai sebagai konsultan pengawas adalah Yosef Willem Sadipun dan Fransiskus Mekawa;
Bahwa setelah proyek dikerjakan saksi sudah menerima pembayaran sesuai kontrak;
Bahwa sebenarnya peekerjaan belum selesai 100% tetapi baru selesai sekitar 60,73%, dan saksi menandatangani bahwa hasil laporan pekerjaan sudah selesai 100% padahal faktanya baru selesai 605 saja karena saksi dikejar-kejar oleh kontraktor dan sudah mepet untuk pencairan;
Bahwa sampai sekarang saksi belum menyerahkan laporan akhir pengawasan kepada Dinas P dan K Kabupaten Keerom;
Bahwa sebagai konsultan pengawas saksi pernah memberikan pemberitahuan yang bersifat teguran secara lisan via telepon kepada CV. VICTORY PUTRA PAPUA karena pekerjaan belum selesai 100%, akan tetapi teguran itu tidak dilaksanakan;
Bahwa uang dari proyek itu tidak masuk ke rekening Kepala Dinas, akan tetapi dana masuk ke rekening pihak ketiga;
Bahwa saksi tidak tahu dengan peran ketua panitia;
Bahwa sebagai Konsultan Perencanaan ketika saksi mendatangi lokasi keadaan riil bangunan baru selesai 60% dan saksi hanya mengawasi pekerjaan apakah dilaksanakan telah sesuai dengan kontrak atau tidak;
Bahwa saksi telah menjadi konsultan pengawas kurang lebih 2 (dua) tahun;
Bahwa tujuan pembangunan SD Kibay itu adalah agar masyarak di sana dapat memperoleh pendidikan;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa pembangunan SD Kibay dipindahkan jauh dari pemukiman penduduk;
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim;
Saksi IKBAL HI DJABID, SE. MM., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah pada tahun 1985 sampai dengan tahun 2003 sebagai staf pada subbag perbendaharaan Kabupaten Jayapura, tahun 2004 sampai dengan 2008 sebagai Kepala subbag anggaran pada setda Kabupaten Keerom, dan sekarang sebagi Kepala Bidang Anggaran pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Keerom;
Bahwa Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom pernah mengajukan permohonan pencairan dana DAK untuk SD Kobay, yaitu pada tahap pertama sebesar 55% berdasarkan surat permintaan pembayaran (SPP), sedangkan tahap kedua saksi tidk tahu;
Bahwa dana DAK tahun 2007 untuk SD Inpres Kibay yang saksi cairkan adalah tahap pertama saja, sedangkan pencairan tahap kedua saksi tidak tahu;
Bahwa mengenai adanya penyimpangan pada pembayaran tahap kedua saksi tidak tahu;
Bahwa persyaratan untuk pencairan dana tahap pertama sudah lengkap;
Bahwa saksi tidak tahu lokasi pembangunan SD Kibay;
Bahwa apabila proyek belum selesai seharusnya dana tidak bisa dicairkan;
Bahwa dalam kasus ini saksi tahu ada 3 (tiga) orang terdakwa;
Bahwa yang dipermasalahkan dalam perkara ini adalah pencairan dana tahap kedua;
Bahwa secara fisik yang bertanggungjawab terhadap pembangunan SD Kibay adalah Kontraktor;
Bahwa pencairan dana tidak langsung kepada Kepala Dinas akan tetapi langsung kepada kontraktor yang dalam hal ini adalah Frengky Mekawa;
Bahwa dana tidak bisa dicairkan apabila tidak ada tanda tangan dari konsultan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah BPK pernah melakukan pengecekan di SD Kibay atau tidak;
Saksi Ahli ARIFIN KURNIAWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah melakukan audit terhadap pelaksanaan pembangunan SD Kibay berdasarkan permintaan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jayapura, dimana dalam audit tersebut ditemukan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yang merugikan Negara;
Bahwa sebagai ahli saksi dapat sampaikan bahwa mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dapat ditemukan bahwa hasil pekerjaan SD Kibay belum selesai sedangkan realisasi keuangan sudah 100% sehingga hal tersebut merugikan keuangan Negara;
Bahwa dasar hukum saksi untuk melakukan pekerjaan audit adalah atas permintaan dari kejaksaan, dan saksi hanya diminta mengaudit bangunan fisik saja;
Bahwa setiap barang yang dibawa ke lokasi adalah membutuhkan dana dan dalam proyek tersebut ada addendum, diantaranya atapnya semula seng diganti dengan multiroof, sedangkan untuk genset tidak ada addendumnya;
Bahwa dalam proyek ini yang paling bertanggungjawab adalah konsultan perencana, pengawas dan pelaksana;
Bahwa dana proyek tersebut masuk ke rekening kontraktor;
Bahwa keahlian saksi sebagai konsultan tehnik;
Bahwa tugas konsultan adalah membuat perencanaan, lokasi perencanaan dan anggaran;
Bahwa lokasi itu bisa dipindahkan asal sesuai dengan perintah konsultan dan juga proyen bisa dipindahkan atas perintah Kepala Dinas;
Bahwa konsultan pengawas bertugas mengawasi pekerjaan dan volume pekerjaan dan laporannya disampaikan kepada Kepala Dinas;
Bahwa kondisi bangunan ketika saksi memeriksa dilapangan belum selesai;
Terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak sepakat dengan keterangan ahli;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa di muka sidang juga telah mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) sebagai berikut:
Saksi TRIWARNO PURNOMO, S.STP., dibawah sumpah pada pokoknya memerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2009 terdakwa tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom;
Bahwa yang menggantikan terdakwa sebagai Kepala Dinas adalah bapak Zakariah;
Bahwa atas kekeurangan waktu pembangunan itu maka telah diberikan waktu untuk membangun kelanjutannya, tetapi saksi belum tahu kapab waktunya diberikan;
Bahwa saksi dalam perkara ini terlebih dahulu diperiksa oleh kejaksaan;
Bahwa sampai saat ini saksi tidak pernah bertemu dengan konsultan;
Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan setempat belum ada jalan darat menuju ke SD Kibay dan jalannya harus lewat singai;
Bahwa anggarannya jika dipergunakan untuk membangun tiga kelas saja bisa selesai dan bukan untuk 6 (enam) kelas;
Bahwa dalam draf kontrak atapnya adalah seng, akan tetapi yang digunakan adalah multi roof;
Bahwa jika melihat kondisi bangunan sekarang ada 6 (enam) ruangan;
Bahwa pembangunan SD Kibay tersebut masih ada rencana untuk menyelesaikannya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah SD Jibay sekarang bisa dijangkau warga untuk menyekolahkan anak-anaknya;
Bahwa pada waktu kejadian pembangunan SD Kibay tersebut tahun 2009 terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas;
Bahwa kekurangan pembangunan fisik SD Kibay sampai sekarang belum dibangun;
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa atas permintaan dari Penasihat Hukum terdakwa di persidangan telah dilakukan pemeriksaan untuk memberikan keterangan tambahan terhadap saksi ZAKARIAS SO, SPd., yang menerangan sebagai berikut :
Bahwa masih ada keinginan ataupun rencana untuk menyelesaikan pembangunan SD Kibay tersebut;
Bahwa memang sesuai rencana diabngun hanya 3 (tiga) kelas, akan tetapi sekarang ada 6 (enam) kelas;
Bahwa untuk membangun SD KIbay itu sumber dananya adalah dari APBD anggaran tahun 2010, tetapi untuk saat ini belum dianggarkan;
Menimbang, bahwa terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos., di muka sidang telah pula didengar keterangannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom sejak tahun 2006 sampai dengan bulan September 2007;
Bahwa selain proyen SD Kibay pada waktu itu masih ada proyek lain yaitu sekitar 29 (dua puluh sembilan) proyek;
Bahw besarnya anggaran untuk pembangunan SD Kibay persisnya terdakwa sudah lupa;
Bahwa ketika proyek berjalan terdakwa tidak tahu, dan terdakwa hanya mengetahui lokasinya di Kampung Kibay;
Bahwa terdakwa lupa siapa Konsultan pengawasnya;
Bahwa terdakwa menerima laporan bahwa pekerjaan sudah selesai 100%, akan tetapi terdakwa baru tahu kalau ternyata proyek belum selesai 100% setelah ada masalah;
Bahwa pembangunan SD Kibay dimulai tahun 2007, dan terdakwa tidak mengetahui siapa yang memerintahkan untuk memindahkan lokasi pembangunan SD Kibay tersebut;
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan SD Kibay itu ada addendum untuk penambahan waktu;
Bahwa uang proyek itu dicairkan pada akhir tahun dan dalam pencairan itu yang harus diperhatikan adalah hal-hal yang menyangkut administrasi;
Bahwa menurut Keppres yang bertanggungjawab terhadap proyek pembangunan SD Kibay itu adalah Kontraktor karena kontraktor juga yang menandatangani pertanggungjawaban proyek tersebut;
Bahwa terdakwa baru mengetahui ternyata proyek belum selesai setelah bulan Januari;
Bahwa benar terdakwa menerima laporan pelaksanaan proyek yang dilaporkan oleh Konsultan dan Kontraktor;
Bahwa mengenai perubahan lokasi pembangunan SD Kibay itu terdakwa tidak mengetahui, dan terdakwa baru tahu perubahan lokasi tersebut pada bulan Januari;
Bahwa kondisi bangunan SD Kibay saat ini belum selesai;
Bahwa perubahan lokasi maupun perubahan dari 3 kelas menajdi 6 kelas itu tidak ada laporan;
Bahwa terdakwa tidak tahu pada pencairan tahap I proyek pembangunan SD Kibay itu sudah selesai berapa persen.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui perkembangan proyek karena tidak ada laporan;
Bahwa terhadap surat-surat yang diberikan kepada terdakwa tersebut tidak pernah berhadapan langsung dengan orang-orang tersebut;
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan SD Kibay itu ada beberapa hambatan yaitu banjir dan adanya jembatan yang putus, sehingga kendaraan tidak dapat mendrop barang keperluan pembangunan proyek tersebut;
Bahwa selama ini terdakwa tidak pernah bertemu dengan konsultan, dan konsultan perencananya adalah pak Mathius;
Bahwa antara konsultan perencana dan pelaksana tidak ada kecocokan karena awalnya pembangunan SD Kibay itu hanya 3 (tiga) kelas saja tetapi menjadi 6 (enam) kelas;
Bahwa pencairan dana dilakukan dalam 2 (dua) tahap dan semua pencairannya masuk ke rekening kontraktor atas nama bapak Frengky Mekawa;
Bahwa dari dana proyek tersebut sepeserpun tidak ada yang masuk ke rekening terdakwa;
Menimbang, bahwa di muka sidang Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, yaitu berupa :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Kwitansi Nomor 08/KTG/VPP/IX/2007
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-1) tanggal 8 Oktober 2007
Penelitian kelengkapan Dokumen SPP tanggal 8 Oktober 2007
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-2) tanggal 8 Oktober 2007
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 8 Oktober 2007
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 8 Oktober 2007
Faktur tagihan No.09/FTG/VPP/IX/2007 tanggal 20 September 2007
Permohonan Pembayaran Angsuran Pertama CV. Victory Putra Papua
Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-1) tanggal 29 November 2007
Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 29 November 2007
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 29 November 2007
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 29 November 2007
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 9 Nonember 2007
Kwitansi tanggal Arso November 2007
Berita Acara Pernyataan selesainya Pekerjaan tanggal 9 November 2007
Laporan Kemajuan Pekerjaan (LPK) tanggal 9 November 2007
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran
Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO)
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak)
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 29 November 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta dihubungkan pula dengan adanya barang bukti dalam perkara ini, maka telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom sejak tanggal 27 Januari 2006;
Bahwa dalam Tahun Anggaran 2007 Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom mendapat alokasi dana DAK sebesar Rp. 12.332.000.000,- (dua belas milyar tiga ratus tiga puluh dua juta rupiah) untuk 29 (dua puluh sembilan) proyek diantaranya rehabilitasi fisik dan meubeler SD Kecil Kibay sebesar Rp.999.497.000,- (sembilan ratus sembilan puluh Sembilan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa rehab fisik berat SD Kecil Kibay Kabupaten Keerom dikerjakan oleh CV. Victory Putra Papua dengan Fransiscus Mekawa sebagai Direkturnya, saksi Ir. Matias Salussu sebagai Konsultan Pengawas, Yosep Willem Sadipun sebagai staf teknis kegiatan dan Terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa pembangunan SD Kecil Kibay semula direncanakan dibangun di kampung Kibay dengan 3 (tiga) ruangan kelas dan ternyata pembangunan SD Kibay dipindahkan jauh di Tengah Hutan dan dari rencana semula hanya membangun 3 (tiga) Kelas menjadi 6 (enam) kelas;
Bahwa akhirnya Pembangunan SD Kibay tersebut tidak selesai dan tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar;
Bahwa terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos selaku Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom pada waktu itu tidak meneliti dengan cermat laporan maupun surat-surat yang diajukan oleh Kontraktor maupun Konsultan Pengawas, sehingga terdakwa selaku Pengguna Anggaran menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan administrasi untuk pencairan dana proyek tahap II, sehingga bisa dicairkan seratus persen padahal realitanya dilapangan proyek pembangunan SD Kibay tersebut belum selesai;
Bahwa karena terdakwa yang menyetujui pencairan dana proyek Pembangunan SD Kibay hingga seratus 100%, padahal Proyek tersebut belum selesai 100%, sehingga tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar, maka jelas Negara dirugikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan sebagaimana tersebut di atas, apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ?;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yaitu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang – undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.29 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa walaupun dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa disusun secara subsidairitas, namun oleh karena dalam perkara ini ketika peristiwa pidana itu terjadi terbukti bahwa terdakwa adalah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, maka Majelis Hakim membaca bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk alternatif, dan dengan memperhatikan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan Majelis Hakim akan langsung memilih dan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.29 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsure-unsur sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari ke lima unsure tersebut dalam kaitannya dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi meliputi pengertian baik orang yang mempunyai kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan/kedudukannya, oleh karena itu terdakwa pada saat melakukan perbuatan pidana yang didakwakan adalah selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, adalah subyek hukum yang dimaksud dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.29 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga unsur setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar daripada pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperoleh tersebut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau korporasi (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar grafika Jakarta, cetakan pertama Juni 2005, halaman 38);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana terungkap dalam persidangan, yaitu terdakwa Oktovianus Nasadit, S.Sos., selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom telah menandatangani surat-surat kelengkapan administrasi untuk pencairan seluruh dana proyek pembangunan SD Kecil Kibay Tahun Anggaran 2007, yang seolah-olah pekerjaan Pembangunan SD Kibay yang dikerjakan oleh CV. Victory Putra Papua sudah selesai 100%, padahal kenyataannya dilapangan bangunan SD Kibay belum selesai 100%;
Menimbang, bahwa dengan telah dibayarkannya nilai proyek tersebut sebesar 100% dari nilai kontrak, padahal pekerjaan belum selesai 100% karena perbuatan terdakwa yang telah menandatangani dan menyetujui dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pencairan dana sehingga pencairan tahap II sebesar Rp.499.748.500,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dapat dicairkan dan masuk ke rekening Fransiscus Mekawa selaku direktur CV. Victory Putra Papua melalui Bank Papua Jayapura, ini jelas menguntungkan pihak kontraktor dalam hal ini CV. Victory Putra Papua, dan dengan demikian maka unsur ke-2 yaitu Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ini telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur Menyalah Gunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikan kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dalam pasal 3 ini telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu dengan menyalah gunakan kewenangan, dengan menyalah gunakan kesempatan atau penyalah gunaan kesempatan atau penyalah gunaan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Dan yang dimaksud dengan sarana adalah syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku (Vide R. Wiyono. Halaman 38, 39), yang dalam perkara ini jelas sangat berkaitan dengan jabatan serta kedudukan terdakwa selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten keerom;
Menimbang, bahwa terdakwa Oktovianus Nasadit, S.Sos., adalah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom sejak tanggal 27 Januari 2006, dan dalam proyek rehabilitasi fisik berat SD Kecil Kibay tahun anggaran 2007 terdakwa adalah juga selaku pengguna barang/jasa yang mempunyai kewenangan untuk menilai kemajuan pekerjaan, apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan kontrak atau tidak;
Menimbang, bahwa dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 36 ayat (2) ditentukan bahwa “Penggunabarang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang diisyaratkan dalam kontrak. Dan dalam perkara ini terdakwa selaku Pengguna barang jasa tidak menggunakan kewenangannya untuk menilai hasil perkerjaan pembangunan SD kecil Kibay tersebut, malahan terdakwa menandatangani demua surat-surat administrasi untuk pencairan dana proyek tahap II sehingga seluruh dana proyek tersebut telah dicairkan 100%, padahal di lapangan kenyataannya belum selesai sehingga tidak dapat dipergunakan untuk proses belajar-mengajar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ternyata SD Kibay tidak dibangun di tempat yang telah disepakati oleh tokoh adat dan tokoh masyarakat serta Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, namun dibangun di tengah hutan yang berjarak lebih kurang sekitar 4 (empat) kilo meter dari Kampung Kibay dan pada saat itu untuk mencapai lokasi hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki, demikian pula dari rencana semula yang hanya membangun 3 (tiga) kelas menjadi 6 (enam) kelas dan atapnya yang rencana semula menggunakan seng diganti dengan multiroof;
Menimbang, bahwa perubahan penggunaan material, perubahan desain dan perubahan lokasi itu baru bisa dibenarkan apabila telah memenuhi prosedur :
Refisi desain
Tim peneliti kontrak dan
Adendum kontrak.
akan tetapi dalam pengerjaan proyek pembangunan SD Kibay ini tidak dipenuhi oleh kontraktor yang menggunakan multiroof untuk atap, pemindahan lokasi pembangunan yang semula di Kampung Kibay namun dibangun di tengah hutan yang berjarak lebih kurang 4 (empat) kilometer dari Kampung Kibay dan penambahan ruangan dari rencana semula 3 (tiga) kelas menjadi 6 (enam kelas) sehingga pembangunannya tidak dapat diselesaikan;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku pengguna barang/jasa yang mempunyai kewenangan untuk menilai kemajuan pekerjaan di lapangan, ternyata terdakwa tidak melaksanakan kewenangannya tersebut, baik memberikan teguran atau tindakan lain agar kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati, dan ternyata terdakwa membiarkannya, terdakwa juga tidak mempermasalahkannya serta menandatangani semua surat-surat yang berkaitan dengan pencairan dana proyek tahap II sehingga dananya dapat dicairkan 100%, padahal kenyataanya di kapangan Gedung SD Kibay yang dibangun belum selesai;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak memberikan teguran baik kepada konsultan Pengawas maupun kepada Kontraktor yang mengerjakan proyek tidak sesuai dengan kontraknya tersebut Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa membiarkan terjadinya penyelewengan, yang seharusnya dapat terdakwa cegah dengan memberikan control yang tepat agar pelaksana dapat mengerjakan proyek sesuai dengan kontraknya, dan tindakan terdakwa tersebut dapat dipandang sebagai menyalah gunakan kewenangan, karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, sehingga dengan demikian unsur ke 3 yaitu Menyalah Gunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa;
Ad. 4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan Keuangan Negara merupakan keseluruhan kekayaan Negara dalan bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban usaha milik Negara/badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yng telah terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa sendiri serta adanya barang bukti dalam perkara ini, maka telah terungkap jelas dan terbukti adanya kerugian Negara karena adanya pembangunan SD Kibay yang sebenarnya pembangunannya belum selesai 100% akan tetapi sudah dibayarkan 100% dan juga hingga saat ini gedung SD Kibay tersebut tidak dapat digunakan untuk proses belajar-mengajar sehingga pembangunan SD Kibay yang sebenarnya bertujuan untuk membantu masyarakat di Kampung Kibay dan sekitarnya dapat menyekolahkan anak-anaknya, akan tetapi karena pembangunan gedung SD tersebut belum selesai dan lokasinya juga dipindahkan jauh dari perkampungan masyarakat yaitu di tengah hutan sehingga jelas pelayanan kepada masyarakat untuk menyekolahkan anak-anaknya tersebut tidak terlaksana;
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa menyatakan tidak menerima sepeserpun dari dana proyek pembangunan SD Kibay tersebut, namun demikian terdakwa yang pada waktu itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom selaku pengguna anggaran semestinya tidak menyetujui pengajuan SPP untuk membayar dana proyek pembangunan SD Kibay tahap II yang bersumber dari dana DAK Tahun anggaran 2006 tersebut, karena secara riil pembangunan SD Kibay yang dilakukan oleh pelaksana yaitu CV. Victory Putra Papua belum selesai 100%, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan, terdakwa malah menyetujuinya sehingga pencairan dan pembayaran dana proyek Pembangunan SD Kibay itu bisa dicairkan 100% sehingga jelas Negara dirugikan dan dengan demikian maka unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ini telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa peranan atau kedudukan pelaku tersebut di atas ini bersifat alternatif artinya salah satu saja dari peranan tersebut terpenuhi maka unsur ini dipandang telah terpenuhi, apakah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan;
Menimbang, bahwa orang yang melakukan maksudnya adalah seorang yang sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, orang yang menyuruh melakukan maksudnya adalah sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh dan yang disuruh, jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Yang disuruh itu harus hanya merupakan suatu alat saja sehingga ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Sedangkan orang yang turut melakukan dalam arti bersama-sama melakukan, ini juga sedikitnya ada 2 (dua) orang atau lebih yakni orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana, dimana keduanya semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana itu. Tidak boleh hanya melakukan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong atau membantu saja;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah terungkap dalam persidangan yaitu dalam proyek rehabilitasi fisik berat SD Kecil Kibay Kabupaten Keerom dikerjakan ole CV. Victory Putra Papua dengan direkturnya Fransiscus Mekawa, Ir. Mathius Salusu sebagai Konsultan Pengawas, Yosep Willem Sadipun sebagai staf teknis kegiatan dan terdakwa Oktovianus Nasadit, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran, dimana dalam pelaksanaan proyek tersebut yang ternyata menyimpang karena dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak, dan pekerjaan di lapangan belum selesai 100% (seratus persen), namun kontraktor maupun konsultan pengawas membuat laporan bahwa seolah-olah pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan tanpa melakukan penilaian dan penelitian di lapangan terdakwa selaku pengguna anggaran menyetujui laporan tersebut sehingga pencairan dana proyek tersebut dapat dilakukan 100%;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selaku pengguna anggaran telah menyetujui dan menandatangani surat-surat dan berita acara yang berkaitan dengan administrasi pencairan dana proyek pembangunan SD Kecil Kibay sehingga dananya dapat dicairkan 100%, walaupun kenyataannya di pangan fisik Gedung SD Kobay tersebut belum selesai 100% sehingga tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar, terdakwa telah membiarkan terjadinya penyelewengan dan penyimpangan karena terdakwa telah menyetujui dan mendantangani dokumen-dokumen yang tidak benar tersebut dan hal ini dapat dikatagorikan bahwa terdakwa turut serta dalam perbuatan yang merugikan Negara tersebut, sehingga dengan demikian maka unsure ke 5 yaitu unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa tentang pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya mengemukakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidan sebagaimana pada dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan primair tersebut tidak terpenuhi, oleh karena itu Penasihat Hukum terdakwa mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan serta menetapkan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan menurut hukum dalam dakwaan Primair, oleh karena itu terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos harus dibebaskan dari Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Membebaskan terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos dari segala dakwaan (Vriejspraak)
Setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van recht verpolging)
Merehabilitir nama baik terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa telah cukup dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas, dimana memang benar terdakwa tidak menerima uang dana proyek pembangunan SD Kibay tersebut akan tetapi semestinya terdakwa selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom mengecek kebenaran laporan kemajuan pekerjaan maupun surat-surat lainnya yang menyangkut kelengkapan administrasi untuk pencairan tahap II dana proyek pembangunan SD Kibay tersebut agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan dan walaupun kenyataannya pembangunan gedung SD Kibay itu belum selesai 100% namun terdakwa tetap menyetujui dan menandatangani surat-surat kelengkapan untuk pencairan dana proyek tersebut hingga dibayarkan 100% kepada kontraktor;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang tetap menyetujui pencairan dana proyek pembangunan SD Kibay 100% pada hal gedungnya sendiri belum selesai 100%, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut tidaklah beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidair ini telah terpenuhi, maka telah cukup alasan dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat dijadikan dasar untuk meniadakan atau menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus bertanggungjawab atas kesalahannya tersebut dengan konsekuensi kepada terdakwa berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 193 ayat (1) KUHAP harus dijatuhi pidana baik berupa pidana penjara maupun pidana denda;
Menimbang, bahwa tentang uang pengganti kerugian Negara dalam perkara ini oleh karena terdakwa tidak ada menikmati uang dana proyek pembangunan SD Kibay tersebut, maka kepada terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang kerugian Negara;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN di Negara RI.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama dalam persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut, maka pidana akan dijatuhkan sebagaimana pada amar putusan ini dipandang sudah cukup adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini pernah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini yang berupa :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Kwitansi Nomor 08/KTG/VPP/IX/2007
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-1) tanggal 8 Oktober 2007
Penelitian kelengkapan Dokumen SPP tanggal 8 Oktober 2007
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-2) tanggal 8 Oktober 2007
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 8 Oktober 2007
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 8 Oktober 2007
Faktur tagihan No.09/FTG/VPP/IX/2007 tanggal 20 September 2007
Permohonan Pembayaran Angsuran Pertama CV. Victory Putra Papua
Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-1) tanggal 29 November 2007
Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 29 November 2007
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 29 November 2007
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 29 November 2007
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 9 Nonember 2007
Kwitansi tanggal Arso November 2007
Berita Acara Pernyataan selesainya Pekerjaan tanggal 9 November 2007
Laporan Kemajuan Pekerjaan (LPK) tanggal 9 November 2007
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran
Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO)
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak)
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 29 November 2009.
Oleh karena surat-surat tersebut berupa foto copynya saja, maka sudah selayaknya barang bukti tersebut tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini;
Mengingat ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal-pasal dalam KUHAP dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut Serta melakukan Korupsi”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa OKTOVIANUS NASADIT, S.Sos., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Kwitansi Nomor 08/KTG/VPP/IX/2007
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-1) tanggal 8 Oktober 2007
Penelitian kelengkapan Dokumen SPP tanggal 8 Oktober 2007
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-2) tanggal 8 Oktober 2007
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 8 Oktober 2007
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 8 Oktober 2007
Faktur tagihan No.09/FTG/VPP/IX/2007 tanggal 20 September 2007
Permohonan Pembayaran Angsuran Pertama CV. Victory Putra Papua
Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-1) tanggal 29 November 2007
Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 29 November 2007
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 29 November 2007
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 29 November 2007
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 9 Nonember 2007
Kwitansi tanggal Arso November 2007
Berita Acara Pernyataan selesainya Pekerjaan tanggal 9 November 2007
Laporan Kemajuan Pekerjaan (LPK) tanggal 9 November 2007
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran
Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO)
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak)
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 29 November 2009.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan pula supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada hari Selasa tanggal 12 April 2011 oleh kami NYOMAN DEDY TRIPARSADA, SH.MH sebagai Hakim Ketua, TARIMA SARAGIH, SH.M.Hum dan I KETUT SUARTA, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan Mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2011 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh MAHMURIADIN, SH dan I KETUT SUARTA, SH.MH Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ROIDA SITORUS Panitera Pengganti, dihadiri oleh KADEK HARY SUPRIADI, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura, dihadiri pula oleh terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
-ttd-
-ttd-
MAHMURIADIN, SH NYOMAN DEDY TRIPARSADA, SH.MH
-ttd-
I KETUT SUARTA, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
-ttd-
Salinan Yang Sah Sesuai Aslinya
Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura
Wakil Panitera
D A K R I S, SH
NIP. 19591231 198012 1 006
ROIDA SITORUS