2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Bdw
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Bdw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Rio Hernando Pranayoga bin Henri Yuliadi
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak Rio Hernando Pranayoga bin Henri Yuliadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan latihan kerja selama 6 (enam) bulan di Balai Pemasyarakatan Jember; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: o 1 (satu) potong rok pramuka pajang warna cokelat; o 1 (satu) buah HP Cross type G902T perpaduan warna merah dan silver; dikembalikan kepada Anak Korban; 5. Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Bdw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bondowoso yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan
sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : Rio Hernando Pranayoga bin Henri Yuliadi;
Tempat lahir : Bondowoso;
Umur/tanggal lahir : 19 tahun/24 Januari 1997;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Prajekan Kidul RT. 05 RW. 11, Kecamatan
Prajekan, Kabupaten Bondowoso;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar (Kelas 12 MA Al Badri, Kalisat, Jember);
Anak tidak ditahan dalam perkara ini;
Anak didampingi oleh Santoso, S.H. dan Arifin Habiyono, S.H. Penasihat Hukum beralamat di Keduanya advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Mastrip, Desa Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso berdasarkan Penetapan Nomor 2/Pid.Sus/2016/PN Bdw tanggal 11 Februari 2016;
Anak didampingi pula oleh pembimbing kemasyarakatan dan orang tuanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 2/Pid.Sus.Anak/ 2016/PN Bdw tanggal 3 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2/Pid.Sus.Anak/ 2016/PN Bdw tanggal 3 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan Nomor 91BK.4/2015 tanggal 25 Agustus 2015;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Rio Hernando Pranayoga bin Henri Yuliadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut“ sebagaimana diatur dalam dakwaan primer yaitu pasal 81 ayat (2) UU R.I. No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 84 ayat (2) KUHAP;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Rio Hernando Pranayoga bin Henri Yuliadi tersebut diatas dengan hukuman penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Bapas Jember;
Menyatakan barang bukti:
1 (satu) potong rok pramuka pajang warna cokelat;
1 (satu) buah HP Cross type G902T perpaduan warna merah dan silver;
dikembalikan kepada korban;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Anak tanggal 10 Maret 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Rio Hernando Pranayoga bin Henri Yuliadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut“ sebagaimana diatur dalam dakwaan primer yaitu pasal 81 ayat (2) UU R.I. No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 84 ayat (2) KUHAP;
Membebaskan Rio Hernando Pranayoga bin Henri Yuliadi dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;
Memulihkan kembali nama baik Terdakwa Rio Hernando Pranayoga bin Henri Yuliadi dari segala kemampuan, harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primer:
Bahwa terdakwa Rio Hernando Pranayoga bin Henri Yuliadi pada hari Sabtu tanggal 08 Desember 2012 s/d pada hari lupa tanggal 16 November 2013 atau setidak- tidaknya dalam bulan Desember 2012 s/d bulan November 2013 (usia terdakwa pada saat itu 15 thn) bertempat di belakang Lab Bahasa Indonesia SMPN 1 Prajekan Kabupaten Bondowoso, di belakang kelas SD Patokan Kab Situbondo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, terdakwa apabila beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang dilanjutkan walaupun tiap- tiap perbuatan itu masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap saksi korban Farida Nur Elsa (lahir 28 November 1998/ umur 14 tahun). Adapun perbuatan terdakwa dilakukan antara lain sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 08 Desember 2012 sekira pukul 16.30 wib habis melihat futsal di sekolah korban SMPN 1 Prajekan Kabupaten Bondowoso korban diajak ketemuan oleh terdakwa di belakang Lab Bahasa Indonesia SMPN 1 Prajekan Kabupaten Bondowoso. Kemudian sesampai di belakang Lab Bahasa Indonesia terdakwa mencium pipi kiri, pipi kanan dan bibir korban lalu membuka baju korban. Korban bertanya kepada terdakwa “kamu mau apa” kemudian terdakwa menjawab “ayo dah mau ML” kemudian korban menjawab “dak saya dak mau, saya takut hamil” terdakwa menjawab “dak kira” kemudian korban menjawab “seandainya saya hamil, kamu mau tanggung jawab” kemudian terdakwa menjawab “ya” Selanjutnya terdakwa menaikan bh korban kemudian menyedot payudara korban sambil meremas payudara korban kemudian terdakwa membuka celana leging ¾ warna biru milik korban dan terdakwa memasukkan jari tangan kirinya ke dalam vagina korban kemudian korban disuruh tidur di tanah dan terdakwa membuka celana pendeknya dan celana dalamnya sampai ke lutut kemudian menindih tubuh korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina korban lalu menggoyang goyangkan pantatnya keluar masuk sampai mengeluarkan sperma ke tanah kemudian korban dan terdakwa memakai celannya kembali;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban kurang lebih 40 kali;
Bahwa terdakwa dan korban pernah melakukan persetubuhan 3 kali di belakang kelas SD Patokan Kabupaten Situbondo, di lesehan jalan tembus Kec Panarukan Kab Situbondo dan di lapangan belakang warung Ds Trebungan Kab Situbondo;
Bahwa persetubuhan terakhir kali pada hari lupa tanggal 16 November 2013 sekira pukul 14.30 wib pada saat korban akan latihan pramuka sudah janjian dengan terdakwa mau bersetubuh ketemuan di belakang Lab IPA dan korban sudah janjian ke kamar mandi SMPN 1 Prajekan Kab Bondowoso dan terdakwa ke kamar mandi duluan dan korban menyusul. Kemudian terdakwa menutup pintu kamar mandi dan membuka celana pendek terdakwa dan celana dalam korban. Kemudian terdakwa menindih tubuh korban dan mencium pipi kanan dan bibir korban kemudian menyedot dan meremas payudara korban. Kemudian korban ditidurkan di lantai kamar mandi dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina korban sampai terdakwa mengeluarkan sperma ke dalam vagina korban;
Bahwa terdakwa sebelum melakukan persetubuhan dengan korban dengan janji- janji apabila korban hamil maka terdakwa akan bertanggung jawab dan tidak akan meninggalkan korban dan apabila terdakwa mau ketemuan dengan korban terdakwa selalu sms bilang mau ketemuan kangen dan mengajak ML seperti biasanya;
Bahwa akibat persetubuhan dengan terdakwa tersebut korban hamil. Korban mengatakan kepada terdakwa bahwa korban hamil. Mengetahui korban hamil, terdakwa tidak pernah menghubungi korban kembali;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomer VER/79/IX/2015/Rumkit tanggal 21 September 2015 RS Bhayangkara Bondowoso yang ditanda tangani oleh dr Hari Suminto, Sp OG dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pada korban yaitu pada pemeriksaan seorang perempuan ini tidak didapatkan tanda- tanda kekerasan pada tubuh korban, korban sudah pernah melahirkan;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU R.I. No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 84 ayat (2) KUHAP;
Subsider:
Bahwa terdakwa Rio Hernando Pranayoga bin Henri Yuliadi pada hari Sabtu tanggal 08 Desember 2012 s/d pada hari lupa tanggal 16 November 2013 atau setidak- tidaknya dalam bulan Desember 2012 s/d bulan November 2013 (usia terdakwa pada saat itu 15 thn) bertempat di belakang Lab Bahasa Indonesia SMPN 1 Prajekan Kabupaten Bondowoso, di belakang kelas SD Patokan Kab Situbondo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, terdakwa apabila beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang dilanjutkan walaupun tiap- tiap perbuatan itu masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu terhadap saksi korban Farida Nur Elsa (lahir 28 November 1998/ umur 14 tahun). Adapun perbuatan terdakwa dilakukan antara lain sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 08 Desember 2012 sekira pukul 16.30 wib habis melihat futsal di sekolah korban SMPN 1 Prajekan Kabupaten Bondowoso korban diajak ketemuan oleh terdakwa di belakang Lab Bahasa Indonesia SMPN 1 Prajekan Kabupaten Bondowoso. Kemudian sesampai di belakang Lab Bahasa Indonesia terdakwa mencium pipi kiri, pipi kanan dan bibir korban lalu membuka baju korban. Korban bertanya kepada terdakwa “kamu mau apa” kemudian terdakwa menjawab “ayo dah mau ML” kemudian korban menjawab “dak saya dak mau, saya takut hamil” terdakwa menjawab “dak kira” kemudian korban menjawab “seandainya saya hamil, kamu mau tanggung jawab” kemudian terdakwa menjawab “ya” Selanjutnya terdakwa menaikan bh korban kemudian menyedot payudara korban sambil meremas payudara korban kemudian terdakwa membuka celana leging ¾ warna biru milik korban dan terdakwa memasukkan jari tangan kirinya ke dalam vagina korban kemudian korban disuruh tidur di tanah dan terdakwa membuka celana pendeknya dan celana dalamnya sampai ke lutut kemudian menindih tubuh korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina korban lalu menggoyang goyangkan pantatnya keluar masuk sampai mengeluarkan sperma ke tanah kemudian korban dan terdakwa memakai celannya kembali;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban kurang lebih 40 kali;
Bahwa terdakwa dan korban pernah melakukan persetubuhan 3 kali di belakang kelas SD Patokan Kabupaten Situbondo, di lesehan jalan tembus Kec Panarukan Kab Situbondo dan di lapangan belakang warung Ds Trebungan Kab Situbondo;
Bahwa persetubuhan terakhir kali pada hari lupa tanggal 16 November 2013 sekira pukul 14.30 wib pada saat korban akan latihan pramuka sudah janjian dengan terdakwa mau bersetubuh ketemuan di belakang Lab IPA dan korban sudah janjian ke kamar mandi SMPN 1 Prajekan Kab Bondowoso dan terdakwa ke kamar mandi duluan dan korban menyusul. Kemudian terdakwa menutup pintu kamar mandi dan membuka celana pendek terdakwa dan celana dalam korban. Kemudian terdakwa menindih tubuh korban dan mencium pipi kanan dan bibir korban kemudian menyedot dan meremas payudara korban. Kemudian korban ditidurkan di lantai kamar mandi dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina korban sampai terdakwa mengeluarkan sperma ke dalam vagina korban;
Bahwa terdakwa sebelum melakukan persetubuhan dengan korban dengan janji- janji apabila korban hamil maka terdakwa akan bertanggung jawab dan tidak akan meninggalkan korban dan apabila terdakwa mau ketemuan dengan korban terdakwa selalu sms bilang mau ketemuan kangen dan mengajak ML seperti biasanya;
Bahwa akibat persetubuhan dengan terdakwa tersebut korban hamil. Korban mengatakan kepada terdakwa bahwa korban hamil. Mengetahui korban hamil, terdakwa tidak pernah menghubungi korban kembali;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomer VER/79/IX/2015/Rumkit tanggal 21 September 2015 RS Bhayangkara Bondowoso yang ditanda tangani oleh dr Hari Suminto, Sp OG dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pada korban yaitu pada pemeriksaan seorang perempuan ini tidak didapatkan tanda- tanda kekerasan pada tubuh korban, korban sudah pernah melahirkan;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU R.I. No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 84 ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Farida Nur Elsa, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi lahir pada tanggal 28 November 1998, saat persidangan berusia 17 tahun;
Bahwa Saksi adalah Anak Korban;
Bahwa Saksi telah disetubuhi oleh Anak pertama kali ketika berusia 14 tahun pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2012 sekitar pukul 16.30 WIB sehabis melihat pertandingan futsal di sekolah Saksi di SMPN 1 Prajekan, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso di belakang laboratorium Bahasa Indonesia;
Bahwa Saksi dan Anak menjalin hubungan pacaran;
Bahwa cara Anak dan Saksi melakukan persetubuhan bermula dari ajakan Anak untuk ML, kemudian Saksi menjawab tidak mau karena takut hamil, namun Anak kemudian membujuk lagi dengan mengatakan akan bertanggungjawab jika Saksi hamil;
Bahwa karena Saksi adalah pacarnya Anak, maka Saksi akhirnya bersedia;
Bahwa Anak kemudian menaikkan baju dan BH Saksi, lalu meremas dan mencium payudara Saksi kemudian membuka celana ledging yang dipakai Saksi untuk kemudian memasukkan jari tangan kirinya ke dalam vagina Saksi lalu menyuruh Saksi tidur di lantai lalu Anak menindihnya sambil memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi dan menggoyang-goyangkannya naik turun;
Bahwa pada waktu melakukan persetubuhan yang pertama, Saksi merasa kesakitan dan Anak mengeluarkan sperma di luar;
Bahwa setelah persetubuhan yang kelima baru Saksi dapat merasakan enak dan sperma dikeluarkan didalam;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi sekitar 40 (empat puluh) kali, karena hampir dilakukan 1 (satu) minggu sekali dan waktunya kadang pagi sebelum waktu masuk sekolah atau sore hari setelah kegiatan ekstra;
Bahwa Saksi juga pernah bersetubuh dengan Anak di belakang SD Patokan, Kabupaten Situbondo, di warung lesehan di jalan tembus Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dan di lapangan belakang warung di Desa Trebungan, Kabupaten Situbondo;
Bahwa persetubuhan yang terakhir terjadi pada tanggal 16 November 2013 sekitar pukul 14.30 WIB di kamar mandi SMPN 1 Prajekan Kabupaten Bondowoso pada waktu kegiatan pramuka dan dilakukan dengan cara yang sama seperti biasa;
Bahwa setelah bisa merasakan enak, inisiatif kadang bisa berasal dari Anak, kadang Saksi juga yang mengajak;
Bahwa setelah persetubuhan yang terakhir baru Saksi mengetahui telah hamil karena pada bulan Desember 2013 Saksi sudah tidak mendapatkan menstruasi lagi kemudian memberitahu Anak dan setelah diberitahu, Anak tidak pernah lagi bisa dihubungi dan selalu menghindari Saksi;
Bahwa setelah kehamilannya diketahui pihak sekolah, Saksi kemudian tidak masuk sekolah lagi karena kehamilannya telah membesar;
Bahwa pada tanggal 15 Juli 2014, Saksi telah melahirkan bayi hasil hubungan dengan Anak di Rumah Sakit Elizabeth Situbondo;
Bahwa 2 (dua) hari setelah melahirkan, yaitu tanggal 17 Juli 2014, orang tua Saksi menemui orang tua Anak untuk membicarakan perihal kehamilan Saksi, namun Anak tidak mengakui perbuatannya, namun pada waktu pertemuan di balai desa pada bulan Agustus 2014, Anak baru mengaku telah menyetubuhi Saksi;
Bahwa Saksi membenarkan Visum et Repertum yang dibacakan Penuntut Umum di persidangan Nomor VER/79/IX/2015/Rumkit tanggal 21 September 2015 RS Bhayangkara Bondowoso yang ditanda tangani oleh dr Hari Suminto, Sp.O.G. dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pada korban yaitu pada pemeriksaan seorang perempuan ini tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, korban sudah pernah melahirkan;
Bahwa antara Saksi dan Anak sudah nikah siri, setelah itu Saksi tetap tinggal di rumah orang tuanya, begitu juga dengan Anak dan yang bersangkutan tetap melanjutkan sekolah namun pindah sekolah sampai nanti tamat baru akan nikah resmi;
Bahwa dalam perjalanannya, keluarga Anak banyak mecibir dan tidak bersedia menerima Saksi, puncaknya orang tua Saksi mendengar pihak Anak meminta tes DNA sebelum menikah resmi, sehingga hal tersebut membuat orang tua tersinggung dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang;
Bahwa setelah kematian bapaknya Anak pada sekitar bulan Nopember 2014, Anak dan ibunya sering mendatangi Saksi dan menyatakan akan bertanggung jawab, namun perkara sudah terlanjur diproses dan tidak bisa dihentikan;
Bahwa saat ini Saksi tidak meneruskan sekolah lagi dan telah bekerja;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi Basuki Rahmat, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah bapak dari Anak Korban;
Bahwa saksi kenal dengan Anak, yaitu pacar dari Anak Korban;
Bahwa Saksi telah menikahkan Anak dengan Anak Korban pada tanggal 1 Oktober 2014 di rumah Saksi;
Bahwa Saksi menikahkan anak Saksi dengan Anak karena anak Saksi telah hamil dan telah melahirkan akibat melakukan hubungan suami isteri dengan Anak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui langsung kejadiannya, namun Saksi mendapatkan cerita dari anak Saksi sendiri bahwa dirinya telah bersetubuh dengan Anak lebih kurang sekitar 40 (empat puluh) kali di beberapa tempat, mulai dari SMPN 1 Prajekan sampai yang di belakang SD Patokan, Kabupaten Situbondo, di warung lesehan di jalan tembus Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dan di lapangan belakang warung di Desa Trebungan, Kabupaten Situbondo,
Bahwa setelah menikah siri, anak Saksi tetap tinggal di rumah Saksi, begitu juga dengan Anak dan yang bersangkutan tetap melanjutkan sekolah namun pindah sekolah sampai nanti tamat baru akan nikah resmi;
Bahwa dalam perjalanannya, keluarga Anak banyak mecibir dan tidak bersedia menerima anak Saksi, puncaknya ketika Saksi mendengar pihak Anak meminta tes DNA sebelum menikah resmi, sehingga hal tersebut membuat Saksi tersinggung dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang;
Bahwa setelah kematian bapaknya Anak pada sekitar bulan Nopember 2014, Anak dan ibunya sering mendatangi Saksi dan anak Saksi serta menyatakan akan bertanggung jawab, namun perkara sudah terlanjur diproses dan tidak bisa dihentikan;
Bahwa sebelumnya, yaitu pada tanggal 15 Juli 2014, anak Saksi telah melahirkan bayi hasil hubungan dengan Anak di Rumah Sakit Elizabeth Situbondo;
Bahwa 2 (dua) hari setelah melahirkan, yaitu tanggal 17 Juli 2014 Saksi menemui orang tua Anak untuk membicarakan perihal kehamilan Saksi, namun Anak tidak mengakui perbuatannya, namun pada waktu pertemuan di balai desa pada bulan Agustus 2014, Anak baru mengaku telah menyetubuhi Saksi;
Bahwa Saksi membenarkan Visum et Repertum yang dibacakan Penuntut Umum di persidangan Nomor VER/79/IX/2015/Rumkit tanggal 21 September 2015 RS Bhayangkara Bondowoso yang ditanda tangani oleh dr Hari Suminto, Sp.O.G. dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pada korban yaitu pada pemeriksaan seorang perempuan ini tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, korban sudah pernah melahirkan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi Reky Aryadi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Prajekan yaitu di lingkungan rumah Anak Korban;
Bahwa Saksi pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 di Balai Desa Prajekan telah mempertemukan orang tua Anak dan orang tua Anak Korban untuk musyawarah;
Bahwa musyawarah tersebut berkaitan dengan kehamilan dan telah melahirkannya Anak Korban pada tanggal 15 Juli 2014 yang menurut pengakuan Anak Korban dan keluarganya, adalah akibat hubungan suami isteri dengan Anak sebelumnya;
Bahwa pada pertemuan tersebut, Anak tidak mengakui telah menghamili Anak Korban, sehingga musyawarah tidak berhasil mengambil tindakan lebih jauh;
Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang telah lupa pada bulan Agustus 2014, Saksi mendampingi keluarga Anak untuk menemui keluarga Anak Korban di rumahnya dan mengatakan Anak akan bertanggung jawab, Anak juga telah mengakui perbuatannya mengakibatkan Anak Korban menjadi hamil dan telah melahirkan;
Bahwa kedua pihak kemudian sepakat untuk menikahkan Anak dan Anak Korban, namun karena terkendala usia yang belum cukup, maka dinikahkan secara agama atau nikah siri terlebih dahulu sambil menunggu usianya cukup;
Bahwa Saksi sendiri tidak mengetahui kejadian persebutuhannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi Yudistira, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah tema Anak;
Bahwa Saksi pernah diajak oleh Anak untuk bertemu dengan Anak Korban di SMPN 1 Prajekan pada hari, tanggal dan bulan yang telah lupa namun pada tahun 2013;
Bahwa Anak dan Anak Korban kemudian masuk ke dalam sekolahan sedangkan Saksi disuruh menunggu di depan pintu gerbang sekolah;
Bahwa setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit di dalam sekolahan, Anak dan Anak Korban keluar dari sekolahan, kemudian masing-masing pulang kembali ke rumahnya sendiri;
Bahwa pada waktu itu, Saksi tidak mengintip atau merasa curiga apapun dengan Anak dan Anak Korban yang masuk ke dalam sekolahan tersebut;
Bahwa Saksi juga dihadirkan pada waktu pertemuan di Balai Desa, namun Saksi tidak menanyakan kepada Anak perihal kehamilan Anak Korban;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi Mulyadi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah yang menikahkan Anak Korban dengan Anak;
Bahwa Saksi pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekitar pukul 18.30 WIB telah didatangi oleh ustad Firman yang meminta Saksi untuk menikahkan Anak dengan Anak Korban;
Bahwa pada keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi menikahkan Anak dengan Anak Korban di rumah orang tua Anak Korban dengan dihadiri oleh keluarga kedua belah mempelai serta perangkat desa setempat;
Bahwa pada pernikahan tersebut menggunakan uang Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai maharnya;
Bahwa Saksi diberitahu oleh ustad Firman bahwa Anak telah menghamili Anak Korban, makanya dinikahkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui masalah pelaporan perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa membenarkan Visum et Repertum yang dibacakan Penuntut Umum di persidangan Nomor VER/79/IX/2015/Rumkit tanggal 21 September 2015 RS Bhayangkara Bondowoso yang ditanda tangani oleh dr Hari Suminto, Sp.O.G. dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pada korban yaitu pada pemeriksaan seorang perempuan ini tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, korban sudah pernah melahirkan;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak lahir pada tanggal 24 Januari 1997, saat persidangan berusia 19 tahun;
Bahwa Anak telah menyetubuhi pacarnya, yaitu Anak Korban pertama kali ketika berusia 15 tahun, yaitu pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2012 sekitar pukul 16.30 WIB sehabis melihat pertandingan futsal di SMPN 1 Prajekan, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso di belakang laboratorium Bahasa Indonesia;
Bahwa cara Anak melakukan persetubuhan bermula dari ajakan Anak untuk ML, kemudian Anak Korban menjawab tidak mau karena takut hamil, Anak kemudian membujuk lagi dengan mengatakan akan bertanggungjawab jika Anak Korban hamil hingga akhirnya bersedia;
Bahwa cara Anak menyetubuhi Anak Korban adalah dengan terlebih dahulu menaikkan baju dan BH Anak Korban, lalu meremas dan mencium payudara Anak Korban kemudian membuka celana ledging yang dipakai Anak Korban untuk kemudian memasukkan jari tangan kirinya ke dalam vagina Anak Korban lalu menyuruhnya tidur di lantai lalu Anak menindihnya sambil memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggoyang-goyangkannya naik turun;
Bahwa pada waktu melakukan persetubuhan yang pertama, Anak melihat Anak Korban merasa kesakitan dan Anak mengeluarkan sperma di luar;
Bahwa setelah persetubuhan yang kelima baru Anak Korban mengaku dapat merasakan enak dan sperma dikeluarkan didalam;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi sekitar 40 (empat puluh) kali, karena hampir dilakukan 1 (satu) minggu sekali dan waktunya kadang pagi sebelum waktu masuk sekolah atau sore hari setelah kegiatan ekstra;
Bahwa Anak juga pernah bersetubuh dengan Anak Korban di belakang SD Patokan, Kabupaten Situbondo, di warung lesehan di jalan tembus Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dan di lapangan belakang warung di Desa Trebungan, Kabupaten Situbondo;
Bahwa persetubuhan yang terakhir terjadi pada tanggal 16 November 2013 sekitar pukul 14.30 WIB di kamar mandi SMPN 1 Prajekan Kabupaten Bondowoso pada waktu kegiatan pramuka dan dilakukan dengan cara yang sama seperti biasa;
Bahwa awalnya inisiatif berasal dari Anak, namun setelah beberapa kali, kadang-kadang Anak Korban juga yang mengajak duluan;
Bahwa Anak pernah diberitahu Anak Korban hamil, namun Anak menyangkan Anak Korban bercanda, Anak juga menjadi takut dan berusaha menghindari Anak Korban;
Bahwa Anak diberitahu bahwa pada tanggal 15 Juli 2014, Anak Korban telah melahirkan di Rumah Sakit Elizabeth Situbondo;
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2014, orang tua Anak Korban menemui orang tua Anak untuk membicarakan perihal kehamilan Anak Korban, namun karena Anak merasa ketakutan terhadap bapaknya, Anak tidak mengakui perbuatannya, namun pada waktu pertemuan di balai desa pada bulan Agustus 2014 baru Anak mengaku telah menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa Anak membenarkan Visum et Repertum yang dibacakan Penuntut Umum di persidangan Nomor VER/79/IX/2015/Rumkit tanggal 21 September 2015 RS Bhayangkara Bondowoso yang ditanda tangani oleh dr Hari Suminto, Sp.O.G. dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pada korban yaitu pada pemeriksaan seorang perempuan ini tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, korban sudah pernah melahirkan;
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2014, Anak dan Anak Korban sudah nikah siri, namun setelah itu masing-masing tetap tinggal di rumah orang tuanya;
Bahwa awalya Anak tidak mengetahui sebab dilaporkan ke Polisi, namun kemudian Anak diberitahu bahwa penyebabnya adalah ketersinggungan permintaan tes DNA;
Bahwa pada waktu diperiksa di Penyidik Polres Bondowoso, Anak tidak mengakui perbuatannya karena disuruh seperti itu oleh bapak dan Penasihat Hukum Anak pada waktu itu, yaitu Alananto, S.H.;
Bahwa setelah kematian bapaknya Anak pada sekitar bulan Nopember 2014, Anak dan ibunya sering mendatangi Anak Korban dan menyatakan akan bertanggung jawab, namun perkara sudah terlanjur diproses dan tidak bisa dihentikan;
Bahwa Anak membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa Anak merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa Anak telah menyadari perbuatannya dan akan tetap bertanggung jawab menikahi Anak Korban secara resmi setelah cukup umurnya dan membesarkan anak hasil hubungannya dengan Anak Korban tersebut sebaik-baiknya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Sri Andarini selaku orang tua (ibu) dari Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada dasarnya orang tua juga merasa bersalah atas kejadian yang menimpa Anak Korban dan Anak akibat kesalahan cara asuh terhadap anak-anak;
Bahwa dari keluarga Anak bersedia dilaksanakan pernikahan secara resmi setelah usianya memungkinkan, karena pernah diurus untuk mendapatkan dispensasi nikah, ditolak dengan alasan usianya belum cukup;
Bahwa orang tua Anak masih sanggup untuk mendidik Anak setelah perkara ini dan mohon putusan yang seringan-ringannya bagi Anak yang masih anak-anak juga;
Bahwa saat ini Anak masih duduk di kelas III SMA, sehingga hanya bisa seminggu sekali menemui Anak Korban dan anaknya setiap libur sekolah;
Bahwa orang tua mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini juga mempertimbangkan masa depan Anak dan Anak Korban yang telah berdamai dan sepakat untuk meneruskan hubungan suami isteri;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong rok pramuka pajang warna cokelat;
1 (satu) buah HP Cross type G902T perpaduan warna merah dan silver;
barang bukti mana telah disita secara sah, diakui dan dibenarkan oleh Anak dan Saksi-Saksi di persidangan, sehingga dapat dipergunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak membenarkan sebagian dakwaan Penuntut Umum dan sebagian keterangan di Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa Anak diajukan di persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 84 ayat (2) KUHAP dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 84 ayat (2) KUHAP dalam dakwaan subsidair;
Bahwa Anak saat ini berusia 19 tahun, lahir tanggal 24 Januari 1997, sehingga ketika melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum berusia 15 (lima belas) tahun lebih namun belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, sehingga berdasarkan Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang bersangkutan dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan tetap diajukan ke sidang Anak;
Bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, tindak pidana yang dilakukan oleh Anak tersebut dilakukan terhadap Anak Korban yang lahir pada tanggal 28 Nopember 1998, sehingga ketika tindak pidana yang diduga dilakukan padanya terjadi, yang bersangkutan berusia 14 (empat belas tahun) namun belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, sehingga berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang bersangkutan dikategorikan sebagai anak yang menjadi Korban tindak pidana, selanjutnya disebut Anak Korban;
Bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya, telah mengajukan alat bukti berupa keterangan Anak Korban, Saksi Farida Nur Elsa, Saksi Basuki Rahmat, bahwa Reky Ariyadi, Saksi Yudistira dan Saksi Mulyandi yang memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan dan bukti surat berupa membenarkan Visum et Repertum yang dibacakan Penuntut Umum di persidangan Nomor VER/79/IX/ 2015/Rumkit tanggal 21 September 2015 RS Bhayangkara Bondowoso yang ditanda tangani oleh dr Hari Suminto, Sp.O.G. serta keterangan Anak;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 sekitar pukul 09.00 WIB, diadakan nikah siri antara Anak dan Anak Korban di rumah Anak Korban atau Saksi Basuki Rahmat di Perum PG Prajekan, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso oleh Saksi Mulyadi;
Bahwa nikah siri antara Anak dan Anak Korban tersebut dilakukan karena Anak Korban telah hamil dan melahirkan pada tanggal 14 Juli 2014 setelah berhubungan suami istri atau bersetubuh sebanyak kurang lebih 40 (empat puluh) kali;
Bahwa Anak telah menyetubuhi pacarnya, yaitu Anak Korban pertama kali ketika berusia 15 tahun, yaitu pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2012 sekitar pukul 16.30 WIB sehabis melihat pertandingan futsal di SMPN 1 Prajekan, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso di belakang laboratorium Bahasa Indonesia;
Bahwa cara Anak melakukan persetubuhan bermula dari ajakan Anak untuk ML, kemudian Anak Korban menjawab tidak mau karena takut hamil, Anak kemudian membujuk lagi dengan mengatakan akan bertanggungjawab jika Anak Korban hamil hingga akhirnya bersedia;
Bahwa cara Anak menyetubuhi Anak Korban adalah dengan terlebih dahulu menaikkan baju dan BH Anak Korban, lalu meremas dan mencium payudara Anak Korban kemudian membuka celana ledging yang dipakai Anak Korban untuk kemudian memasukkan jari tangan kirinya ke dalam vagina Anak Korban lalu menyuruhnya tidur di lantai lalu Anak menindihnya sambil memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggoyang-goyangkannya naik turun;
Bahwa Anak juga pernah bersetubuh dengan Anak Korban di belakang SD Patokan, Kabupaten Situbondo, di warung lesehan di jalan tembus Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dan di lapangan belakang warung di Desa Trebungan, Kabupaten Situbondo;
Bahwa persetubuhan yang terakhir terjadi pada tanggal 16 November 2013 sekitar pukul 14.30 WIB di kamar mandi SMPN 1 Prajekan Kabupaten Bondowoso pada waktu kegiatan pramuka dan dilakukan dengan cara yang sama seperti biasa;
Bahwa Anak saat ini telah pindah sekolah ke Madrasah Aliyah Al Badri, di Desa Gumuksari, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember;
Bahwa Saksi-Saksi maupun Anak membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa orang tua Anak menyatakan masih sanggup mendidik anaknya seraya mohon agar diberikan putusan yang seringan-ringannya;
Bahwa orang tua Anak Korban mohon keadilan karena anaknya telah hamil dan melahirkan akibat perbuatan Anak, namun Anak telah bersedia bertanggung jawab untuk menikahi secara resmi setelah usianya mencukupi dan saat ini telah menikah secara siri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 84 ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangan lebih jauh unsur-unsur dakwaan primair tersebut, Majelis Hakim perlu memberikan pertimbangan mengenai Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang memberikan pengaturan mengenai Pengadilan Negeri mana yang berwenang mengadili suatu perkara, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi pasal tersebut, sesungguhnya bukan merupakan suatu bagian unsur dakwaan, namun lebih pada pengaturan untuk mengajukan ke Pengadilan Negeri mana yang berhak mengadili suatu perkara berdasarkan locus delictinya berdasarkan kediaman dari Saksi-Saksi dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara penyidikan dapat diketahui bahwa keseluruhan Saksi berdomisili di Kabupaten Bondowoso, sehingga dengan demikian maka Pengadilan Negeri Bondowoso berwenang untuk mengadili perkara tersebut;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam Dakwaan Primair adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Bila antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang di maksud setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang padanya melekat hak dan kewajiban menurut hukum, telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagai pelaku suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, telah dihadapkan seseorang bernama Rio Hernando Pranayoga bin Henri Yuliadi yang lahir tanggal 24 Januari 1997, didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ketika berusia 15 (lima belas) tahun lebih namun belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, meskipun pada waktku diajukan di persidangan telah berusia 19 tahun, namun berdasarkan Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang bersangkutan dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan diajukan dalam sidang Anak, sehingga dalam perkara ini di sebut Anak;
Menimbang, bahwa Anak mana setelah identitasnya diperiksa oleh Majelis Hakim ternyata benar dan sesuai dengan identitas Anak dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dibenarkan pula oleh Saksi-Saksi yang memberikan keterangan di persidangan di bawah sumpah;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi;
Ad. 2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 sekitar pukul 09.00 WIB, diadakan nikah siri antara Anak dan Anak Korban di rumah Anak Korban atau Saksi Basuki Rahmat di Perum PG Prajekan, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso oleh Saksi Mulyadi;
Menimbang, bahwa nikah siri antara Anak dan Anak Korban tersebut dilakukan karena Anak Korban telah hamil dan melahirkan pada tanggal 14 Juli 2014 setelah berhubungan suami istri atau bersetubuh sebanyak kurang lebih 40 (empat puluh) kali;
Menimbang, bahwa Anak telah menyetubuhi pacarnya, yaitu Anak Korban pertama kali ketika berusia 15 tahun, yaitu pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2012 sekitar pukul 16.30 WIB sehabis melihat pertandingan futsal di SMPN 1 Prajekan, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso di belakang laboratorium Bahasa Indonesia;
Menimbang, bahwa cara Anak melakukan persetubuhan bermula dari ajakan Anak untuk ML, kemudian Anak Korban menjawab tidak mau karena takut hamil, Anak kemudian membujuk lagi dengan mengatakan akan bertanggungjawab jika Anak Korban hamil hingga akhirnya bersedia;
Menimbang, bahwa cara Anak menyetubuhi Anak Korban adalah dengan terlebih dahulu menaikkan baju dan BH Anak Korban, lalu meremas dan mencium payudara Anak Korban kemudian membuka celana ledging yang dipakai Anak Korban untuk kemudian memasukkan jari tangan kirinya ke dalam vagina Anak Korban lalu menyuruhnya tidur di lantai lalu Anak menindihnya sambil memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan menggoyang-goyangkannya naik turun;
Menimbang, bahwa Anak juga pernah bersetubuh dengan Anak Korban di belakang SD Patokan, Kabupaten Situbondo, di warung lesehan di jalan tembus Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dan di lapangan belakang warung di Desa Trebungan, Kabupaten Situbondo;
Menimbang, bahwa persetubuhan yang terakhir terjadi pada tanggal 16 November 2013 sekitar pukul 14.30 WIB di kamar mandi SMPN 1 Prajekan Kabupaten Bondowoso pada waktu kegiatan pramuka dan dilakukan dengan cara yang sama seperti biasa;
Menimbang, bahwa bahwa selain fakta hukum yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi dan Anak Korban serta Anak sendiri, diperoleh fakta hukum berdasarkan bukti surat berupa Visum et Repertum yang dibacakan Penuntut Umum di persidangan Nomor VER/79/IX/2015/Rumkit tanggal 21 September 2015 RS Bhayangkara Bondowoso yang ditanda tangani oleh dr Hari Suminto, Sp.O.G. dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pada korban yaitu pada pemeriksaan seorang perempuan ini tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, korban sudah pernah melahirkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum demikian, maka Majelis Hakim telah dapat diyakinkan bahwa Anak telah melakukan persetubuhan dengan Anak Korban sehingga mengakibatkan Anak Korban menjadi hamil dan telah melahirkan;
Menimbang, bahwa terhadap persetubuhan yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban tersebut, akan dipertimbangkan mengenai perbuatan-perbuatan yang mendahuluinya;
Menimbang, bahwa memperhatikan cara Anak menyetubuhi Anak Korban sebagai berikut:
Bahwa Anak dan Anak Korban telah menjalin hubungan pacaran dari beberapa waktu sebelum persetubuhan;
Bahwa sebelum Anak menyetubuhi Anak Korban, terlebih dahulu Anak mengobrol dengan Anak Korban kemudian mengajaknya ML dengan janji akan bertanggungjawab apabila Anak Korban hamil;
Bahwa Anak Korban mengaku diajak bersetubuh oleh Anak karena sudah berpacaran dan Anak mengaku akan bertanggung jawab kalau Anak Korban sampai hamil;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Majelis Hakim dapat diyakinkan melalui serangkaian fakta hukum yang diperoleh dari serangkaian pembuktian yang dilakukan oleh Penuntut Umum, bahwa Anak telah membujuk Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan di pertimbangkan apakah perbuatan Anak tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Anak yang kemudian dibenarkan juga oleh Anak Korban sendiri bahwa persetubuhan yang dilakukan Anak dan Anak Korban tersebut dilakukan setelah Anak membujuk Anak Korban terlebih dahulu dengan menyatakan bersedia bertanggung jawab menikahi apabila Anak Korban hamil, kemudian setelah beberapa kali persetubuhan dilakukan yang menurut pengakuan Anak Korban pada persetubuhan yang kelima telah dapat merasakan nikmatnya bersetubuh, maka kadang-kadang Anak Korban yang mengajak duluan untuk berhubungan badan, sehingga dengan demikian maka dapat dipastikan bahwa persetubuhan tersebut dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa perbuatan membujuk Anak Korban tersebut dapat dipastikan dilakukan dengan sengaja, yaitu dengan tujuan agar supaya Anak Korban dapat atau bersedia disetubuhi meskipun setelah beberapa kali, kadang-kadang Anak Korban juga yang terlebih dahulu mengajak Anak untuk bersetubuh;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur tersebut dinyatakan telah terpenuhi;
Ad. 3. Bila antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa perbuatan Anak menyetubuhi Anak Korban tersebut terjadi sebanyak kurang lebih 40 (empat puluh) kali, yaitu pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2012 sekitar pukul 16.30 WIB sehabis melihat pertandingan futsal di SMPN 1 Prajekan, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso di belakang laboratorium Bahasa Indonesia dan yang terakhir terjadi pada tanggal 16 November 2013 sekitar pukul 14.30 WIB di kamar mandi SMPN 1 Prajekan Kabupaten Bondowoso;
Menimbang, bahwa Anak juga pernah bersetubuh dengan Anak Korban di belakang SD Patokan, Kabupaten Situbondo, di warung lesehan di jalan tembus Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dan di lapangan belakang warung di Desa Trebungan, Kabupaten Situbondo;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim dapat melihat Anak memiliki keinginan untuk mengulang perbuatan persetubuhan yang telah dilakukan pertama kali dengan Anak Korban tersebut, sehingga terjadi persetubuhan hingga sebanyak kurang lebih 40 (empat puluh) kali;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka menurut Majelis Hakim, antara masing-masing perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang satu sama lain memiliki hubungan yang sedemikian rupa yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum Anak yang menyatakan bahwa perbuatan Anak tidak terbukti karena Anak dengan Anak Korban telah menikah siri sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak tersebut bersifat alternatif, sehingga tidak seluruh unsur tersebut harus dilakukan oleh Anak untuk menyatakan unsur tersebut terpenuhi dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yang terbukti adalah unsur membujuk, yaitu adanya bujukan, bukan unsur tipu muslihat atau serangkaian kebohongan yang dilakukan Anak terhadap Anak Korban untuk bersedia disetubuhi oleh Anak, sehingga dengan demikian maka pernikahan siri tersebut tidak memiliki relevansi untuk meniadakan perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Anak tersebut, dengan demikian maka pembelaan Penasihat Hukum Anak tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka seluruh unsur dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi jo. Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat mengecualikan pertanggungjawaban pidana dalam diri Anak berdasarkan Pasal 44, 48, 49, 50, 51 KUHP, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yang telah terbukti dilakukan oleh Anak tersebut, dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka Anak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Anak tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas pelindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi Anak, penghargaan terhadap pendapat Anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak, pembinaan dan pembimbingan Anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan penghindaran pembalasan;
Bahwa Anak telah melakukan nikah siri dengan Anak Korban, hal tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari Anak dan keluarganya;
Bahwa Anak pada saat ini telah berusia 19 (sembilan belas) tahun dan sedang duduk di kelas XII Madrasah Aliyah Al Badri, di Desa Gumuksari, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 14a KUHP;
Menimbang, bahwa dalam sidang permusyawaratan, tidak dapat dicapai mufakat bulat mengenai pidana yang dijatuhkan karena Hakim Ketua Majelis atas nama Subronto, S.H., M.H. berbeda pendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Anak tersebut didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), ancaman hukuman yang demikian apabila dilihat dari Politik Hukum Pidana hanya diancamkan kepada tindak pidana-tindak pidana yang tergolong berat menurut pembentuk Undang-Undang, meskipun faktanya, yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Anak;
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 merupakan perubahan terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perubahan mana adalah untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak, khususnya anak sebagai Korban tindak pidana, mengingat anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia;
Bahwa faktanya adalah dewasa ini pergaulan remaja telah menjurus ke arah sex bebas dan masyarakat telah semakin maklum adanya perbuatan tersebut, sehingga kadang dianggap hal wajar apabila ada hubungan pacaran yang berujung kehamilan bagi remaja putri sepanjang pihak laki-laki bertanggung jawab menikahinya, padahal hal tersebut adalah salah dalam norma hukum positif, norma agama maupun kesusilaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, pidana yang tepat dijatuhkan kepada Anak adalah pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di balai latihan kerja yang diperuntukkan untuk itu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak tidak dilakukan penahanan dan pidana yang dijatuhkan bukan merupakan pidana penjara, maka Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak dapat terapkan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak tidak ditahan dan pidana yang dijatuhkan bukan pidana penjara, maka Majelis Hakim tidak akan memerintahkan Anak untuk ditahan karena berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) potong rok pramuka pajang warna cokelat;
1 (satu) buah HP Cross type G902T perpaduan warna merah dan silver;
barang bukti mana merupakan barang yang dipakai Anak Korban pada waktu terjadi tindak pidana, sehingga bukan merupakan alat atau sarana maupun hasil dari suatu tindak pidana, sehingga berdasarkan Pasal 46 jo. Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, harus dikembalikan kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak mengakibatkan Anak Korban menjadi hamil dan telah melahirkan;
Perbuatan Anak telah merusak pikiran dan masa depan Anak Korban;
Perbuatan Anak sangat meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Anak telah menikahi secara siri Anak Korban;
Anak belum pernah dihukum;
Anak bersikap sopan selama di persidangan;
Anak merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Anak harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang besarnya disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 84 ayat (1) KUHAP, pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Rio Hernando Pranayoga bin Henri Yuliadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan latihan kerja selama 6 (enam) bulan di Balai Pemasyarakatan Jember;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong rok pramuka pajang warna cokelat;
1 (satu) buah HP Cross type G902T perpaduan warna merah dan silver;
dikembalikan kepada Anak Korban;
Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 oleh kami Subronto, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H. dan Daniel Mario, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal 24 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lasiman Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bondowoso, serta dihadiri oleh Dayu Novi Endarini, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Anak dengan didampingi oleh orangtua Anak dan Penasihat Hukumnya;
| Hakim Anggota | Hakim Ketua | |
| Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H. | Subronto, S.H., M.H. | |
| Daniel Mario, S.H., M.H. | ||
| Panitera Pengganti | ||
| Lasiman | ||