71/Pid.Sus/2020/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 71/Pid.Sus/2020/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muhammad Hamdi als. Amat Bin Darmansyah
1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Hamdi als. Amat Bin Darmansyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria F warna abu abu velg bintang warna kuning emas dengan Nopol DA 4971 ZR. - 1 (satu) unit Handphone nokia warna putih. Dikembalikan Kepada Terdakwa Muhammad Hamdi. - 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam jenis badik dengan panjang sekitar 21 Cm, Hulu kayu dan Kumpang Kayu yang di lilit plaster warna Hitam. - 1 (satu) buah kunci tang besi. - 1 (satu) buah logam besi behel capingan pintu besi warna hitam berkarat. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 71/Pid.Sus/2020/PN Pli.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Muhammad Hamdi als. Amat Bin Darmansyah;
Tempat lahir : Kurau;
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 26 Juli 1970;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. TPI Dusun Tengah Desa Swarangan RT. 04, Kecamatan
Takisung, Kabupaten Tanah Laut,Provinsi Kalimantan Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa Muhammad Hamdi als. Amat Bin Darmansyah ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 03 Januari 2020 sampai dengan tanggal 22 Januari 2020;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 23 Januari 2020 sampai dengan tanggal 02 Maret 2020;
3. Penuntut sejak tanggal 02 Maret 2020 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020;
4. Hakim PN sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 14 April 2020;
5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 13 Juni 2020;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor : 71/Pen.Pid/2020/PN Pli. tanggal 16 Maret 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor : 71/Pen.Pid/2020/PN Pli. tanggal 16 Maret 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, sesuai dakwaan Alternatif Pertama penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, pidana tersebut dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (Satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria F warna abu abu velg bintang warna kuning emas dengan Nopol DA 4971 ZR.
1 (satu) unit Handphone nokia warna putih.
Dikembalikan Kepada Terdakwa Muhammad Hamdi.
1 (Satu) Bilah Senjata Tajam jenis badik dengan panjang sekitar 21 Cm, Hulu kayu dan Kumpang Kayu yang di lilit plaster warna Hitam.
1 (satu) buah kunci tang besi.
1 (satu) buah logam besi behel capingan pintu besi warna hitam berkarat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan meminta keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan tidak akan mengulanginya kembali.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya:
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2019 atau setidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di Jl. Raya Takisung Desa Ranggang RT. 05 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi SAMSUL BAHRI berangkat dari rumahnya untuk menuju kewarung milik saksi SAMSUL BAHRI dengan tujuan untuk mengecek kondisi warung miliknya. Kemudian sesampainya diwarung miliknya saksi SAMSUL BAHRI melihat ada 2 (dua) orang dimana salah satunya adalah terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH sedang duduk didepan warung milik saksi SAMSUL BAHRI dan terdapat juga 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di depan warung miliknya, dimana saksi SAMSUL BAHRI pada saat itu juga melihat lampu warung milik saksi SAMSUL BAHRI dalam keadaan padam dan terlihat gelap. Melihat hal itu kemudian saksi SAMSUL BAHRI mencoba mendekati terdakwa dan teman terdakwa (saudara YUSUF) tersebut, yang mana pada saat saksi SAMSUL BAHRI mencoba mendekati terdakwa dan saudara YUSUF, tiba-tiba saudara YUSUF yang melihat kedatangan saksi SAMSUL BAHRI langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Kemudian melihat saudara YUSUF kabur, terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH berusaha untuk melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor satria F warna abu-abu velg bintang warna kuning emas dengan nomor polisi terpasang DA 4971 ZR, akan tetapi pada saat terdakwa akan melarikan diri saksi SAMSUL BAHRI pada saat itu berhasil menghalangi terdakwa dengan cara memegang dan menahan sepeda motor milik terdakwa. Kemudian setelah saksi SAMSUL BAHRI berhasil menghentikan terdakwa selanjutnya saksi SAMSUL BAHRI langsung melakukan introgasi terhadap terdakwa dengan menanyakan “mengapa terdakwa malam-malam ada diwarung milik saksi”, akan tetapi pada saat itu terdakwa tidak menjawabnya dan masih berusaha ingin melarikan diri, sehingga terjadi tarik menarik sepeda motor yang mengakibatkan terdakwa dan saksi SAMSUL BAHRI akhirnya sama-sama terjatuh ditanah. Kemudian pada saat itu juga saksi SAMSUL BAHRI masih berusaha mempertanyakan tentang keberadaan terdakwa diwarung milik saksi SAMSUL BAHRI, hingga akhirnya terjadi adu mulut antara saksi SAMSUL BAHRI dengan terdakwa dan kemudian terjadi adu fisik antara saksi SAMSUL BAHRI dengan terdakwa dikarenakan terdakwa pada saat itu berusaha untuk melarikan diri. Kemudian pada saat terjadi adu fisik tersebut selanjutnya dikarenakan terdakwa merasa dihalang-halangi oleh saksi SAMSUL BAHRI kemudian terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 21 cm hulu kayu dan kumpang kayu yang dililit plaster warna hitam dari pinggangnya dan kemudian terdakwa berusaha menusuk-nusukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik tersebut kearah tubuh saksi SAMSUL BAHRI, yang mana pada saat itu saksi SAMSUL BAHRI berhasil memegang tangan kanan dari terdakwa yang memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik agar tidak bergerak dan melukai saksi SAMSUL BAHRI. Kemudian pada saat saksi SAMSUL BAHRI sedang berusaha memegang dan mengamankan tangan terdakwa yang sedang memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik tersebut kemudian datang saksi DANI WAHYUDI yang pada saat itu sedang lewat dijalan tersebut dan kemudian saksi DANI WAHYUDI langsung berusaha membantu saksi SAMSUL BAHRI untuk mengamankan terdakwa dan mengambil 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis badik yang pada saat itu dalam penguasaan terdakwa, akan tetapi pada saat itu terdakwa masih berusaha memberontak sehingga saksi SAMSUL BAHRI dan saksi DANI WAHYUDI kesusahan untuk merebut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dari penguasaan terdakwa, hingga akhirnya tidak lama kemudian datang saksi IBRAHIM yang pada saat itu sedang lewat di jalan tersebut juga berusaha mengamankan terdakwa dan akhirnya saksi IBRAHIM berhasil merebut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dari penguasaan terdakwa dan kemudian saksi SAMSUL BAHRI, saksi DANI WAHYUDI, dan saksi IBRAHIM langsung mengamankan terdakwa dan sepeda motor milik terdakwa.
Bahwa setelah saksi SAMSUL BAHRI, saksi DANI WAHYUDI, dan saksi IBRAHIM berhasil mengamankan terdakwa dan sepeda motor milik terdakwa, yang mana pada saat saksi SAMSUL BAHRI mengamankan sepeda motor milik terdakwa, pada saat itu saksi SAMSUL BAHRI menemukan 1 (satu) buah kunci tang besi dari sepeda motor terdakwa. kemudian setelah menemukan kunci tang besi tersebut selanjutnya saksi SAMSUL BAHRI langsung menyalakan lampu warung milik saksi SAMSUL BAHRI, dimana pada saat saksi SAMSUL BAHRI menyalakan lampu warung miliknya saksi SAMSUL BAHRI melihat 1 (satu) buah logam besi behel capingan pintu besi warna hitam berkarat (gembok) yang ada di pintu warung milik saksi SAMSUL BAHRI sudah dalam rusak dan patah besi behelnya. Melihat hal itu saksi SAMSUL BAHRI langsung menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “siapa yang merusak besi behel kunci gembok ini”, yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak mengetahuinya, dan terdakwa pada saat itu berusaha kabur untuk melarikan diri kearah belakang warung. Akan tetapi pada saat itu terdakwa kembali berhasil diamankan oleh saksi SAMSUL BAHRI, saksi DANI WAHYUD, dan saksi IBRAHIM. Kemudian setelah berhasil mengamankan terdakwa kembali kemudian tidak lama berselang datang saksi ARIS ARDIANTO (anggota Polsek Takisung) beserta anggota Polsek Takisung yang lainnya dan langsung mengamankan terdakwa serta barang bukti yang ada untuk dibawa ke polsek Takisung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menguasai, membawa, menyimpan, ataupun menyembunyikan senjata tajam jenis badik tersebut.
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH yang membawa senjata tajam jenis badiks tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang terdakwa lakukan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2019 atau setidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di Jl. Raya Takisung Desa Ranggang RT. 05 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mencoba melakukan kejahatan yang niat untuk telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknnya sendiri dalam hal perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi SAMSUL BAHRI berangkat dari rumahnya untuk menuju kewarung milik saksi SAMSUL BAHRI dengan tujuan untuk mengecek kondisi warung miliknya. Kemudian sesampainya diwarung miliknya saksi SAMSUL BAHRI melihat ada 2 (dua) orang dimana salah satunya adalah terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH sedang duduk didepan warung milik saksi SAMSUL BAHRI dan terdapat juga 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di depan warung miliknya, dimana saksi SAMSUL BAHRI pada saat itu juga melihat lampu warung milik saksi SAMSUL BAHRI dalam keadaan padam dan terlihat gelap. Melihat hal itu kemudian saksi SAMSUL BAHRI mencoba mendekati terdakwa dan teman terdakwa (saudara YUSUF) tersebut, yang mana pada saat saksi SAMSUL BAHRI mencoba mendekati terdakwa dan saudara YUSUF, tiba-tiba saudara YUSUF yang melihat kedatangan saksi SAMSUL BAHRI langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Kemudian melihat saudara YUSUF kabur, terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH berusaha untuk melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor satria F warna abu-abu velg bintang warna kuning emas dengan nomor polisi terpasang DA 4971 ZR, akan tetapi pada saat terdakwa akan melarikan diri saksi SAMSUL BAHRI pada saat itu berhasil menghalangi terdakwa dengan cara memegang dan menahan sepeda motor milik terdakwa. Kemudian setelah saksi SAMSUL BAHRI berhasil menghentikan terdakwa selanjutnya saksi SAMSUL BAHRI langsung melakukan introgasi terhadap terdakwa dengan menanyakan “mengapa terdakwa malam-malam ada diwarung milik saksi”, akan tetapi pada saat itu terdakwa tidak menjawabnya dan masih berusaha ingin melarikan diri, sehingga terjadi tarik menarik sepeda motor yang mengakibatkan terdakwa dan saksi SAMSUL BAHRI akhirnya sama-sama terjatuh ditanah. Kemudian pada saat itu juga saksi SAMSUL BAHRI masih berusaha mempertanyakan tentang keberadaan terdakwa diwarung milik saksi SAMSUL BAHRI, hingga akhirnya terjadi adu mulut antara saksi SAMSUL BAHRI dengan terdakwa dan kemudian terjadi adu fisik antara saksi SAMSUL BAHRI dengan terdakwa dikarenakan terdakwa pada saat itu berusaha untuk melarikan diri. Kemudian pada saat terjadi adu fisik tersebut selanjutnya dikarenakan terdakwa merasa dihalang-halangi oleh saksi SAMSUL BAHRI kemudian terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 21 cm hulu kayu dan kumpang kayu yang dililit plaster warna hitam dari pinggangnya dan kemudian terdakwa berusaha menusuk-nusukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik tersebut kearah tubuh saksi SAMSUL BAHRI, yang mana pada saat itu saksi SAMSUL BAHRI berhasil memegang tangan kanan dari terdakwa yang memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik agar tidak bergerak dan melukai saksi SAMSUL BAHRI. Kemudian pada saat saksi SAMSUL BAHRI sedang berusaha memegang dan mengamankan tangan terdakwa yang sedang memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik tersebut kemudian datang saksi DANI WAHYUDI yang pada saat itu sedang lewat dijalan tersebut dan kemudian saksi DANI WAHYUDI langsung berusaha membantu saksi SAMSUL BAHRI untuk mengamankan terdakwa dan mengambil 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis badik yang pada saat itu dalam penguasaan terdakwa, akan tetapi pada saat itu terdakwa masih berusaha memberontak sehingga saksi SAMSUL BAHRI dan saksi DANI WAHYUDI kesusahan untuk merebut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dari penguasaan terdakwa, hingga akhirnya tidak lama kemudian datang saksi IBRAHIM yang pada saat itu sedang lewat di jalan tersebut juga berusaha mengamankan terdakwa dan akhirnya saksi IBRAHIM berhasil merebut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dari penguasaan terdakwa dan kemudian saksi SAMSUL BAHRI, saksi DANI WAHYUDI, dan saksi IBRAHIM langsung mengamankan terdakwa dan sepeda motor milik terdakwa.
Bahwa setelah saksi SAMSUL BAHRI, saksi DANI WAHYUDI, dan saksi IBRAHIM berhasil mengamankan terdakwa dan sepeda motor milik terdakwa, yang mana pada saat saksi SAMSUL BAHRI mengamankan sepeda motor milik terdakwa, pada saat itu saksi SAMSUL BAHRI menemukan 1 (satu) buah kunci tang besi dari sepeda motor terdakwa. kemudian setelah menemukan kunci tang besi tersebut selanjutnya saksi SAMSUL BAHRI langsung menyalakan lampu warung milik saksi SAMSUL BAHRI, dimana pada saat saksi SAMSUL BAHRI menyalakan lampu warung miliknya saksi SAMSUL BAHRI melihat 1 (satu) buah logam besi behel capingan pintu besi warna hitam berkarat (gembok) yang ada di pintu warung milik saksi SAMSUL BAHRI sudah dalam rusak dan patah besi behelnya. Melihat hal itu saksi SAMSUL BAHRI langsung menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “siapa yang merusak besi behel kunci gembok ini”, yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak mengetahuinya, dan terdakwa pada saat itu berusaha kabur untuk melarikan diri kearah belakang warung. Akan tetapi pada saat itu terdakwa kembali berhasil diamankan oleh saksi SAMSUL BAHRI, saksi DANI WAHYUD, dan saksi IBRAHIM. Kemudian setelah berhasil mengamankan terdakwa kembali kemudian tidak lama berselang datang saksi ARIS ARDIANTO (anggota Polsek Takisung) beserta anggota Polsek Takisung yang lainnya dan langsung mengamankan terdakwa serta barang bukti yang ada untuk dibawa ke polsek Takisung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menguasai, membawa, menyimpan, ataupun menyembunyikan senjata tajam jenis badik tersebut.
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH yang membawa senjata tajam jenis badik tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang terdakwa lakukan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. SaksiSAMSUL BAHRI Bin KURSANI
- Bahwa pada hari kamis Tanggal 05 Desember 2019 sekitar jam 23.00 Wita di warung milik saksi yang terletak di Jl Raya takisung Desa Ranggang Rt. 05 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut polisi telah mengamankan terdakwa karena membawa Senjata Tajam tanpa di lengkapi dengan Surat Ijin yang Sah.
- Bahwa saksi mengamankan terdakwa karena curiga saat larut malam berada di warung milik saksi dan saat saksi pergoki terdakwa bersama 1 orang temannya yang berusaha kabur menggunakan sepeda motor, dimana terdakwa ada berusaha melawan dan terjadi perkelahian dengan tangan kosong hingga datang teman saksi sdr DANI dan sdr IBRAHIM yang kemudian terdakwa berhasil diamankan hingga diamankan senjata tajam milik terdakwa.
- Bahwa saat itu yang menemukan senjata tajam jenis pisau tersebut adalah sdr DANI namun terdakwa tidak mengakuinya senjata tajam tersebut adalah miliknya.
- Bahwa ada behel kunci gembok pintu warung milik saksi yang rusak namun saksi tidak mengetahui siapa yang merusaknya dan saksi ada menanyakan kepada terdakwa perihal rusak nya behel kunci gembok tersebut saat berada di warung namun terdakwa mengaku tidak merasa merusak nya.
- Bahwa saksi melihat saat terdakwa membawa dan mengeluarkan senjata tajam tersebut dari pinggangnya.
- Bahwa saksi lihat terdakwa dalam keadaan mabuk terpengaruh alkohol, karena saksi melihat cara berbicara nya yang tidak jelas dan mulut nya berbau alkohol.
- Bahwa Terdakwa mengaku tidak memiliki ijin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut.
- Bahwa warung saksi bila malam ada penerangan lampu namun malam itu dalam keadaan mati bekas diputar.
- Bahwa pintu dalam keadaan terbuka dengan diganjal dengan buah kelapa dan kunci gembok dalam keadaan rusak rusak.
- Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut ditemukan di pinggir jalan dekat sepeda motor.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi ARIS ARDIANTO Bin H. SUKAMTO
- Bahwa pada saat saksi melakukan piket dikantor Polsek takisung kemudian mendapatkan laporan dari warga bahwa telah diamankannya terdakwa karena membawa senjata tajam tanpa di lengkapi dengan Surat Ijin yang Sah.
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut pada hari Rabu hari kamis Tanggal 05 Desember 2019 sekitar jam 23.00 Wita di warung milik Sdr SAMSUL BAHRI yang terletak di Jl Raya takisung Desa Ranggang Rt. 05 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut.
- Bahwa setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, saksi dan anggota Polsek Takisung lainnya segera menuju ke tempat kejadian perkara yang kemudian berhasil mengamankan terdakwa dan barang bukti miliknya.
- Bahwa barang bukti yang diamankan diantaranya yaitu 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam jenis badik dengan panjang sekitar 21 Cm, Hulu kayu dan Kumpang Kayu yang di lilit plaster warna Hitam 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria F warna abu-abu velg bintang warna kuning emas dengan Nopol DA 4971 ZR., 1 (satu) buah kunci tang besi, 1 (satu) buah logam besi behel capingan pintu besi warna hitam berkarat, 1 (satu) Unit Handphone Nokia warna putih.
- Bahwa saat saksi amankan kesadaran pelaku sedang terpengaruh minuman ber alkohol / mabuk.
- Bahwa saat ditanya terdakwa mengaku tidak memiliki ijin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Takisung karena Membawa, Memiliki, Menyimpan dan atau Menguasai Senjata Tajam Tanpa Dilengkai dengan surat ijin yang sah.
Bahwa penangkapan tersebut terjadi Pada hari kamis Tanggal 05 Desember 2019 sekitar jam 23.00 Wita pada saat terdakwa berada di warung makan yang terletak di Jl Raya takisung Desa Ranggang Rt. 05 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut bersama teman terdakwa yaitu Sdr YUSUF.
Bahwa awalnya pada hari kamis Tanggal 05 Desember 2019 sekitar jam 20.00 Wita terdakwa dan teman terdakwa yaitu Sdr YUSUF berangkat dari desa kurau untuk mencari pekerjaan ke desa swarangan jorong, saat dalam perjalanan kami kemudian singgah sebentar di jembatan desa pagatan besar, saat itu kami sepakat untuk meminum beralkohol yang sudah dibeli, dan saat berada di desa ranggang terdakwa merasa pusing dan mabuk berat hingga terdakwa mengajak Sdr YUSUF untuk singgah istirahat di warung pinggir jalan yang sudah dalam keadaan tutup, sesaat setelah istirahat dan terdakwa istirahat di kursi warung tiba-tiba pemilik warung datang teriak maling, saat pemilik warung datang teman terdakwa Sdr YUSUF kabur dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan hanya terdakwa yang tertinggal di warung, karena melihat teman terdakwa kabur terdakwa juga berusaha kabur namun sepeda motor terdakwa tidak bisa jalan karena diberhentikan oleh pemilik warung dan terdakwa jatuh dari sepeda motor, dan terjadi perkelahian hingga ke jalan raya, setelah berkelahi terdakwa di amankan di warung dan tidak lama kemudian anggota kepolsian datang menjemput terdakwa.
Bahwa terdakwa berada di warung saksi SAMSUL BAHRI hanya sekedar ingin singgah / istirahat saja, karena pada saat tersebut terdakwa dalam keadaan mabuk atau terpengaruh minum minuman beralkohol.
Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi SAMSUL BAHRI sebagai pemilik warung untuk duduk di warung tersebut.
Bahwa sarana / alat transportasi yang terdakwa gunakan yaitu 1 (Satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria F warna abu abu velg bintang warna kuning emas dengan Nopol DA 4971 ZR milik terdakwa.
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang dibawa sebelumnya.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam untuk jaga diri.
Bahwa terdakwa tidak ada merusak apapun dari warung tersebut.
Bahwa tidak ada barang yang terdakwa ambil dari warung tersebut.
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak pernah dihukum.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria F warna abu abu velg bintang warna kuning emas dengan Nopol DA 4971 ZR.
1 (satu) unit Handphone nokia warna putih.
1 (Satu) Bilah Senjata Tajam jenis badik dengan panjang sekitar 21 Cm, Hulu kayu dan Kumpang Kayu yang di lilit plaster warna Hitam.
1 (satu) buah kunci tang besi.
1 (satu) buah logam besi behel capingan pintu besi warna hitam berkarat.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di Jl. Raya Takisung Desa Ranggang RT. 05 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan telah tanpa hak membawa senjata penikam.
Bahwa berawal pada saat saksi SAMSUL BAHRI berangkat dari rumahnya untuk menuju kewarung milik saksi SAMSUL BAHRI dengan tujuan untuk mengecek kondisi warung miliknya. Kemudian sesampainya diwarung miliknya saksi SAMSUL BAHRI melihat ada 2 (dua) orang dimana salah satunya adalah terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH sedang duduk didepan warung milik saksi SAMSUL BAHRI dan terdapat juga 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di depan warung miliknya,
Bahwa saksi SAMSUL BAHRI pada saat itu juga melihat lampu warung milik saksi SAMSUL BAHRI dalam keadaan padam dan terlihat gelap.
Bahwa kemudian saksi SAMSUL BAHRI mencoba mendekati terdakwa dan teman terdakwa (saudara YUSUF) tersebut, yang mana pada saat saksi SAMSUL BAHRI mencoba mendekati terdakwa dan saudara YUSUF, tiba-tiba saudara YUSUF yang melihat kedatangan saksi SAMSUL BAHRI langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Bahwa melihat saudara YUSUF kabur, terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH berusaha untuk melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor satria F warna abu-abu velg bintang warna kuning emas dengan nomor polisi terpasang DA 4971 ZR, akan tetapi pada saat terdakwa akan melarikan diri saksi SAMSUL BAHRI pada saat itu berhasil menghalangi terdakwa dengan cara memegang dan menahan sepeda motor milik terdakwa. Kemudian setelah saksi SAMSUL BAHRI berhasil menghentikan terdakwa selanjutnya saksi SAMSUL BAHRI langsung melakukan introgasi terhadap terdakwa akan tetapi pada saat itu terdakwa tidak menjawabnya dan masih berusaha ingin melarikan diri, sehingga terjadi tarik menarik sepeda motor yang mengakibatkan terdakwa dan saksi SAMSUL BAHRI akhirnya sama-sama terjatuh ditanah.
Bahwa kemudian terjadi adu fisik antara saksi SAMSUL BAHRI dengan terdakwa dikarenakan terdakwa pada saat itu berusaha untuk melarikan diri.
Bahwa dikarenakan terdakwa merasa dihalang-halangi oleh saksi SAMSUL BAHRI kemudian terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 21 cm hulu kayu dan kumpang kayu yang dililit plaster warna hitam dari pinggangnya dan kemudian terdakwa berusaha menusuk-nusukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik tersebut kearah tubuh saksi SAMSUL BAHRI.
Bahwa kemudian datang sdr. DANI WAHYUDI dan sdr. IBRAHIM yang pada saat itu sedang lewat di jalan tersebut juga berusaha mengamankan terdakwa dan akhirnya berhasil merebut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dari penguasaan terdakwa dan kemudian langsung mengamankan terdakwa dan sepeda motor milik terdakwa.
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menguasai, membawa, menyimpan, ataupun menyembunyikan senjata tajam jenis badik tersebut.
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH yang membawa senjata tajam jenis badik tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang terdakwa lakukan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu:
Pertama: Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, atau
Kedua: Melanggar Pasal 362 KUHP Jo. 53 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka majelis hakim akan memilih dakwaan yang mendekati fakta-fakta hukum dipersidangan yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
tanpa hak;
menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa“ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “barang siapa“, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya Terdakwa Muhammad Hamdi als. Amat Bin Darmansyah dengan identitas selengkapnya di atas dan diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan di atas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “tanpa hak “ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewenangan yang diberikan kepadanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dandiperoleh fakta sebagai berikut bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri bahwa terdakwa membawa 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam jenis badik dengan panjang sekitar 21 Cm, Hulu kayu dan Kumpang Kayu yang di lilit plaster warna Hitam milik terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta di atas oleh karena tidak ada izin dari pihak yang berwenang maka unsur “tanpa hak” telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur “menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub-unsur yang bersifat alternatif, artinya apabila salah satu atau lebih dari sub unsur ini terpenuhi maka dianggap terpenuhi pula unsur ini secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa sebelum dipertimbangkan, Majelis Hakim terlebih dahulu akan menguraikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di Jl. Raya Takisung Desa Ranggang RT. 05 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH telah tanpa hak membawa senjata penikam.
Menimbang, bahwa berawal pada saat saksi SAMSUL BAHRI berangkat dari rumahnya untuk menuju kewarung milik saksi SAMSUL BAHRI dengan tujuan untuk mengecek kondisi warung miliknya. Kemudian sesampainya diwarung miliknya saksi SAMSUL BAHRI melihat ada 2 (dua) orang dimana salah satunya adalah terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH sedang duduk didepan warung milik saksi SAMSUL BAHRI dan terdapat juga 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di depan warung miliknya.
Menimbang, bahwa kemudian saksi SAMSUL BAHRI mencoba mendekati terdakwa dan teman terdakwa tersebut, yang mana pada saat saksi SAMSUL BAHRI mencoba mendekati terdakwa dan saudara YUSUF, tiba-tiba saudara YUSUF yang melihat kedatangan saksi SAMSUL BAHRI langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Menimbang, bahwa melihat saudara YUSUF kabur, terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH berusaha untuk melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor satria F warna abu-abu velg bintang warna kuning emas dengan nomor polisi terpasang DA 4971 ZR, akan tetapi pada saat terdakwa akan melarikan diri saksi SAMSUL BAHRI pada saat itu berhasil menghalangi terdakwa dengan cara memegang dan menahan sepeda motor milik terdakwa. Kemudian setelah saksi SAMSUL BAHRI berhasil menghentikan terdakwa selanjutnya saksi SAMSUL BAHRI langsung melakukan introgasi terhadap terdakwa akan tetapi pada saat itu terdakwa tidak menjawabnya dan masih berusaha ingin melarikan diri, sehingga terjadi tarik menarik sepeda motor yang mengakibatkan terdakwa dan saksi SAMSUL BAHRI akhirnya sama-sama terjatuh ditanah.
Menimbang, bahwa kemudian terjadi adu fisik antara saksi SAMSUL BAHRI dengan terdakwa dikarenakan terdakwa pada saat itu berusaha untuk melarikan diri.
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 21 cm hulu kayu dan kumpang kayu yang dililit plaster warna hitam dari pinggangnya dan berusaha menusuk-nusukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik tersebut kearah tubuh saksi SAMSUL BAHRI.
Menimbang, bahwa kemudian datang sdr. DANI WAHYUDI dan sdr. IBRAHIM yang pada saat itu sedang lewat di jalan tersebut juga berusaha mengamankan terdakwa dan akhirnya berhasil merebut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dari penguasaan terdakwa dan kemudian langsung mengamankan terdakwa dan sepeda motor milik terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menguasai, membawa, menyimpan, ataupun menyembunyikan senjata tajam jenis badik tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa MUHAMMAD HAMDI Alias AMAT Bin DARMANSYAH yang membawa senjata tajam jenis badik tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang terdakwa lakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka terdakwa kedapatan membawa sesuatu senjata penikam, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (Satu) Bilah Senjata Tajam jenis badik dengan panjang sekitar 21 Cm, Hulu kayu dan Kumpang Kayu yang di lilit plaster warna Hitam.
1 (satu) buah kunci tang besi.
1 (satu) buah logam besi behel capingan pintu besi warna hitam berkarat.
barang bukti tersebut ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
1 (Satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria F warna abu abu velg bintang warna kuning emas dengan Nopol DA 4971 ZR.
1 (satu) unit Handphone nokia warna putih.
barang bukti tersebut ada pemiliknya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Hamdi als. Amat Bin Darmansyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria F warna abu abu velg bintang warna kuning emas dengan Nopol DA 4971 ZR.
1 (satu) unit Handphone nokia warna putih.
Dikembalikan Kepada Terdakwa Muhammad Hamdi.
1 (Satu) Bilah Senjata Tajam jenis badik dengan panjang sekitar 21 Cm, Hulu kayu dan Kumpang Kayu yang di lilit plaster warna Hitam.
1 (satu) buah kunci tang besi.
1 (satu) buah logam besi behel capingan pintu besi warna hitam berkarat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada hari Selasa, tanggal 28 April 2020, oleh ITA WIDYANINGSIH, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, RIANA KUSUMAWATI, SH., dan ANDIKA BIMANTORO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 28 April 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DEVI RIANA, SH., MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari, serta dihadiri oleh MUHAMAD YOFHAN WIBIANTO, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIANA KUSUMAWATI, SH. ITA WIDYANINGSIH, SH., MH.
ANDIKA BIMANTORO, SH.
Panitera Pengganti,
DEVI RIANA, SH., MH.