301/PID.B/2013/PN.PSP
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 301/PID.B/2013/PN.PSP
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 ( delapan ) bulan serta pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1(satu) bulan
P U T U S A N
Nomor : 301/Pid-B/2013/PN.PSP
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
N a m a : HERMAN Als EMAN Als RUSLI.
Tempat lahir : Gelanggang Merak (Aceh Timur ).
Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun / 03 Maret 1984.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Simpang Ladang Desa Bonai Kec.Bonai Darussalam Kab.Rokan Hulu.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Pendidikan : SD (tamat).
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 24 Mei 2013 s/d tanggal 12 Juni 2013 di Rutan;
Diperpanjang oleh Kajari sejak tanggal 12 Juni 2013 s/d tanggal 18 Juli 2013 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juli 2013 s/d tanggal 07 Agustus 2013;
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian sejak tanggal 01 Agustus 2013 s/d tanggal 30 Agustus 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian sejak tanggal 31 Agustus 2013 s/d tanggal 29 Oktober 2013 ;
-----Pengadilan Negeri tersebut;---------------------------------------------------------------------------
-----Setelah memperhatikan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor: 301/Pid-B/2013/PN.PSP, tertanggal 01 Agustus 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara ini; -------------------------------------
-----Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;---------------------------------------------
-----Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-109/PSP/07/2013;--------------------------------------------------------------------------------------------
-----Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa; ---------
-----Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti dalam perkara ini; --------------------------
-----Setelah mendengar uraian tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut: -------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Herman als Eman terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana “ secara bersama-sama dengan sengaja mengakut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” , sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) UURI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap kepada terdakwa Herman als Eman dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1). 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA beserta kunci kontaknya ;
2). STNK 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA An. Saudara Irwan Saputra;
3). Kelompok Meranti sebanyak 19 (sembilan belas ) keping dengan volume sebesar 2,1853 (dua koma satu delapan lima tiga) m3 dan Kelompok Rimba Campuran sebanyak 38 (tiga puluh delapan) keping dengan volume sebesar 4,5587 ( empat koma lima lima delapan tujuh ) m3 (volume keseluruhan berjumlah 6,7440 m³)
Dipergunakan dalam perkara lain An. Saudara Irwan Saputra als Iwan Kolumbus
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
-----Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya terdakwa memohonkan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya memberikan hukuman yang seringan–ringannya, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali segala perbuatannya dan berjanji untuk tidak melakukan perbuatannya tersebut lagi serta terdakwa sebagai kepala keluarga mempunyai tanggungan istri dan anak; ---
-----Menimbang, bahwa setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya serta duplik dari terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;-----------
-----Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
----------Bahwa terdakwa Herman Bin Eman Als Rusli bersama-sama dengan saksi Irwan Saputra Als Iwan Kolumbus (Dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukandengan sengajamengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
--------- Berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 sekira pukul 14.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya, saksi Irwan Saputra (Dilakukan penuntutan secara terpisah) datang menemui terdakwa, lalu meminta terdakwa untuk mengangkut kayu dari daerah Jembatan II (Dua) Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ke Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA milik saksi Irwan Saputra (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu dengan upah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap angkutnya. Dan selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA milik saksi Irwan Saputra (dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat menuju daerah Jembatan II (Dua) Kecamatan Mandau Kabuaten Bengkalis yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) Km dari Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu;----------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa sesampainya terdakwa di Jembatan II (Dua) Kec Mandau Kab Bengkalis yaitu setelah kayu – kayu balok Tim sebanyak 57 (lima puluh tujuh) keping dimuat ke dalam truk Colt Diesel tersebut, dimana sebelumnya kayu-kayu Balok Tim terdakwa peroleh dari masyarakat setempat di Jembatan II (Dua) Desa Mandau Kabupaten Bengkalis yang mana kayu-kayu tersebut sebelumnya telah dibeli oleh saksi Irwan Saputra (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA mengangkut kayu-kayu tersebut menuju Industri (sawmill) KLP KOPHAMUR dan setibanya di Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA, kemudian sekira jam 17.00 Wib ketika terdakwa sedang mengawasi buruh yang membongkar kayu-kayu balok Tim dari dalam Mobil Truk Colt Diesel yang terdakwa kendarai, lalu tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan atas kayu-kayu balok Tim tersebut dan petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa mengenai surat kelengkapan kayu atau surat keterangan sahnya hasil hutan kayu tersebut kepada terdakwa, tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kayu atau Terdakwa tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan. Maka oleh karena itu, Terdakwa menguasai dan mengangkut kayu tersebut tidak syah (illegal) karena kayu hasil hutan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan dan terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa kayu yang terdakwa kuasai dan angkut berasal dari hutan hak, pada hal setiap pengangkutan kayu harus dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan berupa SKSKB ( Surat Keterangan Syah Kayu Bulat) dan FAKB (Faktur Ankutan Kayu Bulat) baik untuk kayu bulat (KB) dan kayu bulat sedang (KBS) dan FAKO (Faktur Angkutan kayu Olahan untuk pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu tertanggal 30 Mei 2013 terhadap kayu yang dimuat dari dalam Mobil Truk Mitsubishi PS 120 dengan No Pol BM 9967 MA dan Berdasarkan keterangan Ahli Albahri,S.Hut selaku Ahli ukur (Vide Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru Nomor : PT.128/BPPPHP III-2/2-13 tanggal 27 Mei 2013) dengan hasil sebagai berikut :
- Kelompok Meranti sebanyak 19 (sembilan belas ) keping dengan volume sebesar 2,1853 (dua koma satu delapan lima tiga) m3.
- Kelompok Rimba Campuran sebanyak 38 (tiga puluh delapan) keping dengan volume sebesar 4,5587 ( empat koma lima lima delapan tujuh ) m3, sehingga diperoleh volume keseluruhan berjumlah 6,7440 m³
------------Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nafri Irwan , S.Hut selaku Ahli Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan , akibat perbuatan terdakwa tersebut dalam hal mengangkut atau menguasai kayu balok Tim , Negara telah dirugikan berupa PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) sebesar Rp 590.462.40,-(lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh dua koma empat puluh rupiah ) dan DR (Dana Reboisasi) sebesar Rp 1.713.648,87 ,-(satu juta tujuh ratus tiga belas ribu enam ratus empat puluh koma delapan puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------Perbuatan Terdakwa HERMAN Bin EMAN Als RUSLI Sebagaimana diatur dan diancam hukuman menurut pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
-----Menimbang, bahwa dalam tanggapannya atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;--
-----Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yaitu sebagai berikut :
Saksi MAHLIL M. SIREGAR, S.H di bawah sumpah, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian tanpa ancaman dan paksaan dan membenarkan isi BAP nya di Kepolisian;
Bahwa saksi diperiksa di Kepolisian sebagai saksi penangkap sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana di bidang Kehutanan yaitu dalam hal mengangkut , menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan keterangan sahnya hasil hutan yang ditemukan pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 sekira pukul 17.00 Wib di sawmill milik saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN yang terletak di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kab Rokan Hulu – Riau;
Bahwa yang mendasari saksi melakukan Penangkapan dan pemeriksaan atas tindak pidana Kehutanan berupa mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang terjadi di sawmil KLP KOPHAMURA yang berada di Desa Kasang Padang Kec Bonai Kab Rokan hulu pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 adalah Surat Perintah Tugas Nomor :Sp.Gas / 189 /V /2013/Reskrimsus tertanggal 16 Mei 2013 untuk melakukan penyelidikan sehubungan dengan dugaan tindak pidana Kehutanan di wilayah hukum Polda Riau. Dan atas surat perintah tugas tersebut maka saksi, KOMPOL R.FIRDAUS, SH, AKP NELSON SIPAHUTAR,BRIPKA ABDUL HALIM, ,BRIPTU RHAMONS EFENDI, Briptu Handa Saputra yang di pimpin oleh KOMPOL R.FIRDAUS melakukan penyelidikan tindak pidana Kehutanan di wilayah hukum Polda Riau.
Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat dimana adanya kegiatan illegal loging yaitu berupa pengolahan kayu, yang mana kayu tersebut berasal dari pembalakan liar yang dilakukan oleh masyarakat sekitar Desa Bonai Darussalam dan juga adanya informasi sawmill milik saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN yang terletak di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kab Rokan Hulu – Riau menampung kayu dari masyarakat yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan keterangan sahnya hasil hutan dan atas informasi tersebut saksi dan Tim Subdit IV Polda Riau langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan di sawmill KLP KOPHAMURA, dan setibanya di di sawmill KLP KOPHAMURA, saksi dan Tim Subdit IV Polda Riau bertemu dengan terdakwa HERMAN als Eman yang sedang mengawasi buruh membongkar muatan kayu olahan berupa balok tim dari dalam Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA ketempat penumpukan kayu sawmill dan setelah dihitung berjumlah lebih kurang 57 keping, dan pada saat ditanyakan kepada terdakwa HERMAN als Eman dan kepada pekerja sawmill lainnya yang ada disawmill tersebut tentang dokumen kayu tersebut oleh terdakwa HERMAN als Eman dan para pekerja mengatakan bahwa kayu tersebut tidak ada dokumennya, dan kayu tersebut adalah merupakan milik saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS yang diangkut oleh supirnya bernama terdakwa HERMAN als Eman dari Jembatan II Kec Mandau Kab Bengkalis dan para pekerja juga melihat sendiri saudara HERMAN als Eman yang mengangkut kayu tersebut kesawmill dan mengatakan bahwa kayu yang dibongkar beserta Truck yang mengangkutnya adalah milik saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS;
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa HERMAN als Eman kepada saksi bahwa kayu-kayu balok tim tersebut berasal dari masyarakat dijembatan dua, Kecamatan Mandau, dimana saudara Irwan Sautra meminta terdakwa Herman als Eman untuk mengangkut kayu dari daerah Jembatan II (Dua) Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ke Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA milik saudara Irwan Saputra di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu dengan upah yang diberikan saudara Irwan Saputra untuk setiap angkutnya. Dan selanjutnya terdakwa Herman als Eman dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA milik saudara Irwan Saputra berangkat menuju daerah Jembatan II (Dua) Kecamatan Mandau Kabuaten Bengkalis dan sesampainya terdakwa Herman als Eman di Jembatan II (Dua) Kec Mandau Kab Bengkalis, lalu kayu balok tim tersebut dimuat ke dalam 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA dan selanjutnya diangkut terdakwa Herman als Eman menuju sawmill KLP Kophamura ;
Bahwa berdasarkan keterangan saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS bahwa kayu-kayu yang diangkut terdakwa Herman alas Eman dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA adalah dimiliki saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS setelah saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS membeli kayu tersebut dari masyarakat setempat;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa HERMAN als Eman kepada saksi pada saat di TKP dan dari keterangan saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS pada saat diperiksa di Kepolisian bahwasanya kayu kayu yang diangkutnya berasal dari jembatan dua tidak ada dilampiri dokumen keterangan sahnya hasil hutan apapun;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Herman als Eman dan para pekerja swammil KLP Kophamura bahwasanya terdakwa Herman als Eman sudah berulang kali mengangkut kayu yang dibeli saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS dari masyarakat setempat;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa HERMAN als Eman dan juga keterangan saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS bahwasanya Kayu-kayu yang diangkutnya tersebut adalah merupakan kayu meranti yang rencananya akan di olah menjadi Kayu olahan disawmill KLP KOPHAMURA yang berada di Desa Kasang Padang Kec Bonai Kab Rohul;
Bahwa yang meminta terdakwa HERMAN als Eman untuk mengangkut Kayu-kayu balok Tim yang diangkutnya dengan Mobil Truk Mitshubisi PS 120 dengan No Pol: BM 9967 MA adalah saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS, dan terdakwa HERMAN als Eman supir yang mengemudikan Mobil Truk Mitshubisi PS 120 dengan No Pol: BM 9967 MA untuk mengangkut kayu-kayu sdr IRWAN SAPUTRA dari lapangan kesawmill KLP KOPHAMURA guna memenuhi bahan baku sawmill tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi dan tim Ditreskrimsus Polda Riau juga melakukan pemeriksaan terhadap kayu-kayu yang terletak disekitar Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA dan kayu-kayu yang pada saat itu sedang dimuat sebagian ke dalam Truck container Nomor Polisi BK 8375CP dengan tujuan untuk dibawa ke Medan, tetapi dalam pemeriksaan tersebut saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kayu atau saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan, sehingga akhirnya kayu-kayu yang berada di swammil Kophamura dan yang sedang dimuat sebagian di dalam Truck container Nomor Polisi BK 8375CP disita dan dijadikan barang bukti;
Bahwa berdasarkan keterangan saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS bahwasanya Truck container Nomor Polisi BK 8375 CP adalah milik orang lain yang disewa saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS dari perusahaan jasa pengiriman untuk mengangkut kayu olahan dari sawmill milik saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS ke medan;
Bahwa kayu-kayu yang dibongkar dari dalam Mobil Truk Mitshubisi PS 120 dengan No Pol: BM 9967 MA beserta kayu-kayu yang berada di dalam swammil KLP Kophamura telah diukur oleh ahli ukur kehutanan dari pada Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru dengan jumlah kurang lebih 155 M3 dan juga telah dilakukan penyitaan dan dimintakan persetujuan penyitaan dari PN Pasir Pangaraian dan selanjutnya dilakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Dumai dan telah ada pemenang lelangnya dengan harga limit lelang sesuai dokumen yang ada yaitu barang bukti kayu dari dalam Mobil Truk Mitshubisi PS 120 dengan No Pol: BM 9967 MA dengan jumlah volume 6,7440 m³ dengan harga limit lelang Rp. 4.835.552,36,- dan barang bukti kayu dari Sawmill KLP Kophamura dengan volume 148,7547 m³ dengan harga limit lelang Rp. 83.797.733,08,-
Bahwa berdasarkan perizinan yang ada ketika saksi meminta kepada saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS untuk menunjukkan legalitas Sawmill KLP KOPHAMURA oleh saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS menunjukkan Salinan Akta notaris PENGOPERAN HAK USAHA nomor.20 tanggal 16 oktober 2012 dan Salinan Akta Notaris Legalisasi PENGOPERAN HAK USAHA nomor.319/1-2013 dan didalam Akta tersebut pemiliknya adalah saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS, akan tetapi saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS tidak bisa membuktikan kayu-kayu yang berada di dalam sawmill milik saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS ada mempunyai dan memilik dokumen dan surat keterangan sah hasil hutan
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA beserta kunci kontaknya ; STNK 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA An. Saudara Irwan Saputra;Kelompok Kayu Meranti dan rimba campuran sebanyak kurang lebih 57 (lima puluh tujuh) keeping dengan volume keseluruhan berjumlah 6,7440 m ; Kelompok Kayu Bulat, Kayu pacakan dengan volume keseluruhan berjumlah 148,7547 m;2 (dua) unit mesin sawmill selendang; 1 (satu) unit mesin gerindra; 1 (satu) unit mesin shinsaw; 1 (satu) unit mesin diesel pembangkit listrik merek dompeng kapasitas 5 Kw; 31 (tiga) puluh satu lembar nota pembelian kayu dari masyarakat kurang lebih 71 M 3; SKSKB Propinsi Jambi Kab. Tebo dengan Nomor seri DG 1921501 berikut daftar kayu bulat dan Berita Acaara Pemotongan Kayu; SKSKB Propinsi Jambi Kab. Tebo dengan Nomor seri DG 1921502 berikut daftar kayu bulat dan Berita Acaara Pemotongan Kayu; SKSKB Propinsi Jambi Kab. Tebo dengan Nomor seri DG 1921503 berikut daftar kayu bulat dan Berita Acaara Pemotongan Kayu; SAL dari Dinas Kehutanan Kab. Rokan Hulu Nomor : 000294 tanggal 26 April 2013; SAL dari Dinas Kehutanan Kab. Rokan Hulu Nomor : 000295 tanggal 27 April 2013; SAL dari Dinas Kehutanan Kab. Rokan Hulu Nomor : 000296 tanggal 27 April 2013; SAL dari Dinas Kehutanan Kab. Rokan Hulu Nomor : 000307 tanggal 26 April 2013; FAKO Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu Nomor : KLP.KHA.0607.A. 00078; FAKO Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu Nomor : KLP.KHA.0607.A. 00079; FAKO Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu Nomor : KLP.KHA.0607.A. 00080; 1 (satu) buah tabungan bank mandiri berikut 1 (satu) lembar slip penarikan tanggal 22 Mei 2013 atas nama Hriansah; Salinan Akta Notaris Pengoperan Hak Usaha Nomor : 20 Tanggal 16 Oktober 2012; Salinan Akta Notaris Legalisasi Pengoperan Hak Usaha Nomor : 319/1-2013; 1 (satu) unit Mobil merek Fuso BK 8375 CP jenis intercoler warna hijau kuning yang dihadirkan, diperlihatkan dan dipertanyakan di persidangan yang merupakan barang bukti yang diamankan dan disita dari terdakwa dan saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS.
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi. Terdakwa tidak keberatan dan telah membenarkannya;
2. Saksi HANDA SAPUTRA di bawah sumpah, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian tanpa ancaman dan paksaan dan membenarkan isi BAP nya di Kepolisian;
Bahwa saksi diperiksa di Kepolisian sebagai saksi penangkap sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana di bidang Kehutanan yaitu dalam hal mengangkut , menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan keterangan sahnya hasil hutan yang ditemukan pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 sekira pukul 17.00 Wib di sawmill milik saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN yang terletak di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kab Rokan Hulu – Riau;
Bahwa yang mendasari saksi melakukan Penangkapan dan pemeriksaan atas tindak pidana Kehutanan berupa mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang terjadi di sawmil KLP KOPHAMURA yang berada di Desa Kasang Padang Kec Bonai Kab Rokan hulu pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 adalah Surat Perintah Tugas Nomor :Sp.Gas / 189 /V /2013/Reskrimsus tertanggal 16 Mei 2013 untuk melakukan penyelidikan sehubungan dengan dugaan tindak pidana Kehutanan di wilayah hukum Polda Riau. Dan atas surat perintah tugas tersebut maka saksi, KOMPOL R.FIRDAUS, SH, AKP NELSON SIPAHUTAR,BRIPKA ABDUL HALIM, ,BRIPTU RHAMONS EFENDI, Briptu Handa Saputra yang di pimpin oleh KOMPOL R.FIRDAUS melakukan penyelidikan tindak pidana Kehutanan di wilayah hukum Polda Riau.
Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat dimana adanya kegiatan illegal loging yaitu berupa pengolahan kayu, yang mana kayu tersebut berasal dari pembalakan liar yang dilakukan oleh masyarakat sekitar Desa Bonai Darussalam dan juga adanya informasi sawmill milik saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN yang terletak di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kab Rokan Hulu – Riau menampung kayu dari masyarakat yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan keterangan sahnya hasil hutan dan atas informasi tersebut saksi dan Tim Subdit IV Polda Riau langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan di sawmill KLP KOPHAMURA, dan setibanya di di sawmill KLP KOPHAMURA, saksi dan Tim Subdit IV Polda Riau bertemu dengan terdakwa HERMAN als Eman yang sedang mengawasi buruh membongkar muatan kayu olahan berupa balok tim dari dalam Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA ketempat penumpukan kayu sawmill dan setelah dihitung berjumlah lebih kurang 57 keping, dan pada saat ditanyakan kepada terdakwa HERMAN als Eman dan kepada pekerja sawmill lainnya yang ada disawmill tersebut tentang dokumen kayu tersebut oleh terdakwa HERMAN als Eman dan para pekerja mengatakan bahwa kayu tersebut tidak ada dokumennya, dan kayu tersebut adalah merupakan milik saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS yang diangkut oleh supirnya bernama terdakwa HERMAN als Eman dari Jembatan II Kec Mandau Kab Bengkalis dan para pekerja juga melihat sendiri saudara HERMAN als Eman yang mengangkut kayu tersebut kesawmill dan mengatakan bahwa kayu yang dibongkar beserta Truck yang mengangkutnya adalah milik saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS;
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa HERMAN als Eman kepada saksi bahwa kayu-kayu balok tim tersebut berasal dari masyarakat dijembatan dua, Kecamatan Mandau, dimana saudara Irwan Sautra meminta terdakwa Herman als Eman untuk mengangkut kayu dari daerah Jembatan II (Dua) Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ke Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA milik saudara Irwan Saputra di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu dengan upah yang diberikan saudara Irwan Saputra untuk setiap angkutnya. Dan selanjutnya terdakwa Herman als Eman dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA milik saudara Irwan Saputra berangkat menuju daerah Jembatan II (Dua) Kecamatan Mandau Kabuaten Bengkalis dan sesampainya terdakwa Herman als Eman di Jembatan II (Dua) Kec Mandau Kab Bengkalis, lalu kayu balok tim tersebut dimuat ke dalam 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA dan selanjutnya diangkut terdakwa Herman als Eman menuju sawmill KLP Kophamura ;
Bahwa berdasarkan keterangan saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS bahwa kayu-kayu yang diangkut terdakwa Herman alas Eman dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA adalah dimiliki saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS setelah saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS membeli kayu tersebut dari masyarakat setempat;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa HERMAN als Eman kepada saksi pada saat di TKP dan dari keterangan saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS pada saat diperiksa di Kepolisian bahwasanya kayu kayu yang diangkutnya berasal dari jembatan dua tidak ada dilampiri dokumen keterangan sahnya hasil hutan apapun;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Herman als Eman dan para pekerja swammil KLP Kophamura bahwasanya terdakwa Herman als Eman sudah berulang kali mengangkut kayu yang dibeli saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS dari masyarakat setempat;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa HERMAN als Eman dan juga keterangan saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS bahwasanya Kayu-kayu yang diangkutnya tersebut adalah merupakan kayu meranti yang rencananya akan di olah menjadi Kayu olahan disawmill KLP KOPHAMURA yang berada di Desa Kasang Padang Kec Bonai Kab Rohul;
Bahwa yang meminta terdakwa HERMAN als Eman untuk mengangkut Kayu-kayu balok Tim yang diangkutnya dengan Mobil Truk Mitshubisi PS 120 dengan No Pol: BM 9967 MA adalah saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS, dan terdakwa HERMAN als Eman supir yang mengemudikan Mobil Truk Mitshubisi PS 120 dengan No Pol: BM 9967 MA untuk mengangkut kayu-kayu sdr IRWAN SAPUTRA dari lapangan kesawmill KLP KOPHAMURA guna memenuhi bahan baku sawmill tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi dan tim Ditreskrimsus Polda Riau juga melakukan pemeriksaan terhadap kayu-kayu yang terletak disekitar Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA dan kayu-kayu yang pada saat itu sedang dimuat sebagian ke dalam Truck container Nomor Polisi BK 8375CP dengan tujuan untuk dibawa ke Medan, tetapi dalam pemeriksaan tersebut saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kayu atau saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan, sehingga akhirnya kayu-kayu yang berada di swammil Kophamura dan yang sedang dimuat sebagian di dalam Truck container Nomor Polisi BK 8375CP disita dan dijadikan barang bukti;
Bahwa berdasarkan keterangan saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS bahwasanya Truck container Nomor Polisi BK 8375 CP adalah milik orang lain yang disewa saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS dari perusahaan jasa pengiriman untuk mengangkut kayu olahan dari sawmill milik saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS ke medan;
Bahwa kayu-kayu yang dibongkar dari dalam Mobil Truk Mitshubisi PS 120 dengan No Pol: BM 9967 MA beserta kayu-kayu yang berada di dalam swammil KLP Kophamura telah diukur oleh ahli ukur kehutanan dari pada Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru dengan jumlah kurang lebih 155 M3 dan juga telah dilakukan penyitaan dan dimintakan persetujuan penyitaan dari PN Pasir Pangaraian dan selanjutnya dilakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Dumai dan telah ada pemenang lelangnya dengan harga limit lelang sesuai dokumen yang ada yaitu barang bukti kayu dari dalam Mobil Truk Mitshubisi PS 120 dengan No Pol: BM 9967 MA dengan jumlah volume 6,7440 m³ dengan harga limit lelang Rp. 4.835.552,36,- dan barang bukti kayu dari Sawmill KLP Kophamura dengan volume 148,7547 m³ dengan harga limit lelang Rp. 83.797.733,08,-
Bahwa berdasarkan perizinan yang ada ketika saksi meminta kepada saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS untuk menunjukkan legalitas Sawmill KLP KOPHAMURA oleh saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS menunjukkan Salinan Akta notaris PENGOPERAN HAK USAHA nomor.20 tanggal 16 oktober 2012 dan Salinan Akta Notaris Legalisasi PENGOPERAN HAK USAHA nomor.319/1-2013 dan didalam Akta tersebut pemiliknya adalah saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS, akan tetapi saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS tidak bisa membuktikan kayu-kayu yang berada di dalam sawmill milik saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS ada mempunyai dan memilik dokumen dan surat keterangan sah hasil hutan
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA beserta kunci kontaknya ; STNK 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA An. Saudara Irwan Saputra;Kelompok Kayu Meranti dan rimba campuran sebanyak kurang lebih 57 (lima puluh tujuh) keeping dengan volume keseluruhan berjumlah 6,7440 m ; Kelompok Kayu Bulat, Kayu pacakan dengan volume keseluruhan berjumlah 148,7547 m;2 (dua) unit mesin sawmill selendang; 1 (satu) unit mesin gerindra; 1 (satu) unit mesin shinsaw; 1 (satu) unit mesin diesel pembangkit listrik merek dompeng kapasitas 5 Kw; 31 (tiga) puluh satu lembar nota pembelian kayu dari masyarakat kurang lebih 71 M 3; SKSKB Propinsi Jambi Kab. Tebo dengan Nomor seri DG 1921501 berikut daftar kayu bulat dan Berita Acaara Pemotongan Kayu; SKSKB Propinsi Jambi Kab. Tebo dengan Nomor seri DG 1921502 berikut daftar kayu bulat dan Berita Acaara Pemotongan Kayu; SKSKB Propinsi Jambi Kab. Tebo dengan Nomor seri DG 1921503 berikut daftar kayu bulat dan Berita Acaara Pemotongan Kayu; SAL dari Dinas Kehutanan Kab. Rokan Hulu Nomor : 000294 tanggal 26 April 2013; SAL dari Dinas Kehutanan Kab. Rokan Hulu Nomor : 000295 tanggal 27 April 2013; SAL dari Dinas Kehutanan Kab. Rokan Hulu Nomor : 000296 tanggal 27 April 2013; SAL dari Dinas Kehutanan Kab. Rokan Hulu Nomor : 000307 tanggal 26 April 2013; FAKO Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu Nomor : KLP.KHA.0607.A. 00078; FAKO Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu Nomor : KLP.KHA.0607.A. 00079; FAKO Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu Nomor : KLP.KHA.0607.A. 00080; 1 (satu) buah tabungan bank mandiri berikut 1 (satu) lembar slip penarikan tanggal 22 Mei 2013 atas nama Hriansah; Salinan Akta Notaris Pengoperan Hak Usaha Nomor : 20 Tanggal 16 Oktober 2012; Salinan Akta Notaris Legalisasi Pengoperan Hak Usaha Nomor : 319/1-2013; 1 (satu) unit Mobil merek Fuso BK 8375 CP jenis intercoler warna hijau kuning yang dihadirkan, diperlihatkan dan dipertanyakan di persidangan yang merupakan barang bukti yang diamankan dan disita dari terdakwa dan saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS.
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi. Terdakwa tidak keberatan dan telah membenarkannya;
3. Saksi Irwan Saputra als Iwan Kolumbus di bawah sumpah, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian tanpa ancaman dan paksaan dan membenarkan isi BAP nya di Kepolisian;
Bahwa saksi diperiksa di Kepolisian sebagai sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana di bidang Kehutanan yaitu dalam hal mengangkut , menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan keterangan sahnya hasil hutan yang ditemukan pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 sekira pukul 17.00 Wib di sawmill milik saksi IRWAN SAPUTRA Als IWAN yang terletak di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kab Rokan Hulu – Riau;
Bahwa industri (sawmill) KLP KOPHAMARU berlokasi di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kab. Rohul yang mana industri tersebut bergerak dibidang pengolahan hasil hutan berupa kayu;
Bahwa Pemilik sawmill KLP KOPHAMURA tersebut berdasarkan Surat Akta Notaris RIRI LIESTIA,SH.M.Kn Nomor: 319/L-2013 tanggal 01 April 2013 pemiliknya adalah saksi sendiri yang berbunyi Legalisasi Pengoperan Hak Usaha yang telah Saksi ganti rugi dari sdr NUZULMAN;
Bahwa Adapun pengalihan atau pengoperan Hak Usaha antara NUZULMAN dengan saksi adalah :Awalnya pemilik izin industri KLP.KOPHAMURA adalah sdr H.SUHENDRA bekerjasama dengan sdr INDRA Als PAK IN, karena mereka pecah kongsi maka sesuai dengan Akta Notaris ELWANGI ELLYANORA,SH,SpN Nomor: 20 tanggal 16 Oktober 2012 izin atau indutri tersebut dioper alih dengan cara diganti rugi kepihak sdr NUZULMAN.Kemudian sekitar bulan Maret 2013 sdr INDRA Als PAK IN ada menghubungi saksi untuk menawarkan kerjasama kepada saksi untuk menjalankan KLP.KOPHAMURA dengan mengatakan “KLP. KOPHAMURA sudah dilakukan pengoperan hak usaha dari H.SUHENDRA kepada sdr NUZULMAN akan tetapi sdr NUZULMAN tidak dapat mengoperasikannya.Mengenai masalah administrasi pengoperan hak usaha KLP.KOPHAMURA dari sdr NUZULMAN hingga beralih menjadi atas nama saksi seluruhnya diurus oleh sdr INDRA Als PAK IN, jadi dalam hal ini KLP.KOPHAMURA secara administrasi atas nama saksi, karena saksi telah membeli KLP Kophamura sejumlah Rp. 400 jutaan, tetapi pembayarannya saksi cicil tiap bulan kepada orang Medan yang bernama Adek dari operasional kegiatan dan dalam pelaksanaan dilapangan yang menjalankannya adalah sdr INDRA Als PAK IN.;
Bahwa KLP.KOPHAMURA ada memiliki stock opname untuk tahun 2012 sejumlah kurang lebih 130 M 3 dan saksi baru menjalankan KLP Kophamura setelah dibeli kurang lebih 2 (dua) bulan;;
Bahwa Pertama kali industri KLP.KOPHAMURA melakukan kegiatan setelah bahan baku kayu bulat (KB) dan kayu olahan (KO) masuk ke industri, untuk kayu bulat (KB) masuk dari Kab. Tebo Propinsi Jambi pada tanggal 21 April 2013, pengirimnya adalah PT.Lestari Asri Jaya, sedangkan untuk kayu olahan (KO) merupakan hasil lelang dari Dinas Kehutanan Kab.Rohul dengan pengirim sdr ENHADI. Dan Sesuai dengan dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) bahan baku berupa kayu bulat yang masuk keindustri yang dikirim oleh PT. Lestari Asri Jaya seluruhnya sebanyak ± 66 (enam puluh enam) batang = 67,46 m3, untuk kayu olahan yang didapatkan dari hasil lelang sesuai dengan dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL) sebanyak ± 32,8660 m3;
Bahwa Untuk kayu bulat (KB) masuk dari tanggal 21 s/d 22 April 2013 sebanyak 3 (tiga) truk sedangkan untuk kayu olahan (KO) hasil lelang masuk keindustri pada tanggal 27 April 2013, setelah itu bahan baku tersebut selanjutnya diolah di industri untuk dijadikan bahan jadi berupa kayu olahan berbagai ukuran, setelah itu baru dipasarkan/dijual;
Bahwa Bahan baku berupa kayu bulat (KB) maupun kayu olahan (KO) yang ditemukan petugas pada saat berada di industri seluruhnya didapatkan dari hasil stok opname tahun 2012 yang saksi peroleh dari pemilik sawmill sebelumnya;
Bahwa saksi ada meminta meminta terdakwa Herman Als Eman Bin Rusli (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengangkut kayu dari daerah Jembatan II (Dua) Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ke Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA milik saksi Irwan Saputra di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu. Dan selanjutnya terdakwa Herman Als Eman Bin Rusli dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA milik saksi Irwan Saputra berangkat menuju daerah Jembatan II (Dua) Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) Km dari Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA di Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu dan sesampainya terdakwa Herman Als Eman Bin Rusli di Jembatan II (Dua) Kec Mandau Kab Bengkalis yaitu setelah kayu – kayu balok Tim sebanyak 57 (lima puluh tujuh) keping dimuat ke dalam truk Colt Diesel tersebut, yang mana kayu tersebut diangkut tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan yang rencana akan diolah menjadi kayu olahan untuk bantuan mesjid;
Bahwa Petugas Pejabat Penerima Pengesah Kayu Bulat (P3KB), dalam KLP Kophamura adalah saudara Emil Febri yang ditunjuul Oleh Dinas Kehuatan Kabupaten Rokan Hulu, sedangkan petugas penerbit FA-KO yaitu sdr BASRIL KURNIAWAN yang ditunjuk oleh Dinas Kehutanan Propinsi Riau;
Bahwa KLP Kophamura pernah melakukan pengiriman dan pengangkutan kayu olahan dengan menggunakan Truck container Nomor Polisi BK 8375CP pada tanggal 03 Mei 2013, dimana truk tersebut disewa oleh saudara Indra untuk mengangkut kayu olahan menuju UD Mangga dua di Medan dan pada saat pengangkutan tersebut ada diterbitkan FAKO (Faktur Kayu Olahan) dan selanjutnya pada saat akan dilakukan pengangkutan kedua yaitu pada tanggal 22 Mei 2013 pada saat Kayu yang ada didalam container belum diukur dan dokumen FA-KO belum diterbitkan karena belum selesai melakukan pemuatan, lalu datang anggota Kepolisian ke KLP KOphamura.
Bahwa pada saat pengangkutan kayu olahan dengan menggunakan Truck container Nomor Polisi BK 8375CP pada tanggal 03 Mei 2013 ada diterbitkan FAKO dan Daftar Kayu Olahan sejumlah 35,2861 M3 sesuai dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa yaitu FAKO Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu Nomor : KLP.KHA.0607.A. 00078 dengan volume 35,2861 M3 dan selanjutnya pada saat diperlihatkan fotocopi yaitu FAKO Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu Nomor : KLP.KHA.0607.A. 00078 yang terlampir di dalam berkas perkara yang dibawa supir Truck container Nomor Polisi BK 8375CP pada tanggal 03 Mei 2013 dengan tujuan UD Mangga Dua Medan dengan volume dengan volume 50,2861 m3, saksi tidak bisa menjelaskan tentang adanya perbedaan isi kayu terhadap 2 (dua) FAKO yang tanggal terbit, tujuan diangkut dan penerbitnya sama;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA beserta kunci kontaknya ; STNK 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA An. Saudara Irwan Saputra;Kelompok Kayu Meranti dan rimba campuran sebanyak kurang lebih 57 (lima puluh tujuh) keeping dengan volume keseluruhan berjumlah 6,7440 m ; Kelompok Kayu Bulat, Kayu pacakan dengan volume keseluruhan berjumlah 148,7547 m;2 (dua) unit mesin sawmill selendang; 1 (satu) unit mesin gerindra; 1 (satu) unit mesin shinsaw; 1 (satu) unit mesin diesel pembangkit listrik merek dompeng kapasitas 5 Kw; 31 (tiga) puluh satu lembar nota pembelian kayu dari masyarakat kurang lebih 71 M 3; SKSKB Propinsi Jambi Kab. Tebo dengan Nomor seri DG 1921501 berikut daftar kayu bulat dan Berita Acaara Pemotongan Kayu; SKSKB Propinsi Jambi Kab. Tebo dengan Nomor seri DG 1921502 berikut daftar kayu bulat dan Berita Acaara Pemotongan Kayu; SKSKB Propinsi Jambi Kab. Tebo dengan Nomor seri DG 1921503 berikut daftar kayu bulat dan Berita Acaara Pemotongan Kayu; SAL dari Dinas Kehutanan Kab. Rokan Hulu Nomor : 000294 tanggal 26 April 2013; SAL dari Dinas Kehutanan Kab. Rokan Hulu Nomor : 000295 tanggal 27 April 2013; SAL dari Dinas Kehutanan Kab. Rokan Hulu Nomor : 000296 tanggal 27 April 2013; SAL dari Dinas Kehutanan Kab. Rokan Hulu Nomor : 000307 tanggal 26 April 2013; FAKO Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu Nomor : KLP.KHA.0607.A. 00078; FAKO Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu Nomor : KLP.KHA.0607.A. 00079; FAKO Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu Nomor : KLP.KHA.0607.A. 00080; 1 (satu) buah tabungan bank mandiri berikut 1 (satu) lembar slip penarikan tanggal 22 Mei 2013 atas nama Hriansah; Salinan Akta Notaris Pengoperan Hak Usaha Nomor : 20 Tanggal 16 Oktober 2012; Salinan Akta Notaris Legalisasi Pengoperan Hak Usaha Nomor : 319/1-2013; 1 (satu) unit Mobil merek Fuso BK 8375 CP jenis intercoler warna hijau kuning yang dihadirkan, diperlihatkan dan dipertanyakan di persidangan yang merupakan barang bukti yang diamankan dan disita dari terdakwa Herman als Eman dan saksi sendiri.
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi. Terdakwa tidak keberatan dan telah membenarkannya;
4. Saksi HERIANSAH Als HERI di depan persidangan, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa di Kepolisian sebagai sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana di bidang Kehutanan yaitu dalam hal mengangkut , menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan keterangan sahnya hasil hutan yang ditemukan pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 sekira pukul 17.00 Wib di sawmill milik saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN yang terletak di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kab Rokan Hulu – Riau;
Bahwa Saksi bekerja disawmill KLP KOPHAMURA milik sdr INDRA Als PAK IN bekerjsa sama dengan saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS sejak tanggal 5 April 2013, sedangkan struktur organisasi sawmill tersebut yang saksi ketahui selaku pimpinan KLP KOPHAMURA dijabat oleh sdr INDRA Als PAK IN kemudian kepercayaannya saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS, kemudian saksi (HRIANSAH) selaku Pengawas, Mandor Lapangan yang dijabat oleh sdr GANDA dan para pekerja lainnya berjumlah ± 16 (enam belas) orang;
Bahwa Saksi bekerja disawmill KLP KOPHAMORA selaku Pengawas atas dasar kepercayaan sipemilik sawmill dengan tugas dan tanggung jawab mengawasi para pekerja dalam melakukan kegiatan operasional sawmill berupa mengurus sarana dan prasarana sawmill seperti perlengkapan dapur, minyak solar mesin sawmill, alat-alat pekerja, cara bekerja, menerima laporan dari mandor seperti laporan kayu yang masuk ke sawmill dan lain-lain. tugas dan tanggung jawab saksi selaku Pengawas dipertanggung jawabkannya kepada sdr INDRA Als PAK IN selaku pemilik sawmill;
Bahwa Saksi tidak tahu Legalitas atau perizinan KLP KOPHAMORA dan KLP KOPHAMORA tersebut mulai melakukan kegiatan opersaional pengolahan kayu sejak tanggal 24 April 2013, karena pada saat saksi mulai bekerja dari tanggal 5 April 2013 sampai dengan tanggal 23 April 2013 kerjanya baru hanya sebatas mempersiapkan perlengkapan mesin sawmill seperti serpis mesin, siapkan alat-alat dapur dan keperluan-keperluan lainnya yang terkait dengan operasional sawmill. Sedangkan bahan baku kayu dari tanggal 21 April 2013 sampai dengan tanggal 22 April 2013 berasal dari Propinsi Jambi yang merupakan kayu lelang, kemudian tanggal 27 April 2013 datang lagi bahan baku kayu lelang kesawmill tersebut berasal dari Kab. Rokan Hulu. saksi ada melihat tanda berupa penomoran dengan menggunakan cat warna putih pada ujung dan pangkal kayu bulat yang berasal dari Propinsi Jambi dan untuk kayu lelang dari Kab. Rokan Hulu Saksi tidak ada melihat tanda ataupun tanda khusus.Sedangkan kayu-kayu yang datang dari tanggal 28 April 2013 hingga saat ini yang berasal dari hutan yang ada diwilayah Desa Kasang Padang dan sekitarnya juga sama sekali tidak ada tanda-tandanya seperti kayu yang berasal dari Jambidan mulai dari tanggal 28 April 2013 hingga saat ini bahan baku kayu yang datang kesawill tersebut berasal dari hutan yang ada diwilayah Desa Kasang Padang dan sekitarnya, hasil pengolahan masyarakat, kemudian dijual kesawmill KLP KOPHAMORA;
Bahwa Bahan baku kayu lelang yang datang pada tanggal 21 April 2013 sampai dengan tanggal 22 April 2013 dari Propinsi Jambi tersebut masih berbentuk kayu bulat atau Log dengan jumlah ± 67 M³ (enam puluh tujuh meter kubik) dan bahan baku kayu lelang yang berasal dari Kab. Rokan Hulu pada tanggal 27 April 2013 berbentuk kayu olahan dasar 4 (empat) dengan jumlah sebanyak 32 M³ (tiga puluh dua meter kubik). Dan sejak saksi mulai bekerja disawmill KLP KOPHAMORA tersebut saksi katakan bahwa tidak pernah melihat bahan baku kayu baik kayu bulat maupun kayu olahan didalam sawmill KLP KOPHAMORA maupun diluar sawmill KLP KOPHAMORA yang merupakan Stock Opname tahun 2012;
Bahwa Bahan baku kayu lelang yang datang pada tanggal 21 April 2013 sampai dengan tanggal 22 April 2013 dari Propinsi Jambi berbentuk kayu bulat atau Log dengan jumlah ± 67 M³ (enam puluh tujuh meter kubik) tersebut habis atau selesai diolah sekitar akhir bulan April tahun 2013, dan bahan baku kayu lelang yang berasal dari Kab. Rokan Hulu tanggal 27 April 2013 berbentuk kayu olahan dasar 4 (empat) dengan jumlah sebanyak 32 M³ (tiga puluh dua meter kubik) habis diolah atau selesai diolah pada tanggal 30 April 2013, memakan waktu sekitar tiga hari. Dan setelah kayu tersebut habis diolah sementara waktu kayu hasil olahannya ditumpukkan disawmill karena muatannya belum cukup untuk dikirim kemedan, dan setelah tercukupi muatannya dengan menambahkan kayu hasil olahan yang berasal dari masyarakat maka kayu-kayu tersebut dimuat dengan menggunakan Truk Container dan dibawa Kemedan pada tanggal 5 Mei 2013;
Bahwa Kayu-kayu yang ditemukan tim penyidik pada pada tanggal 22 Mei 2013 sekira pukul 17.00 Wib disawmill KLP KOPHAMORA tersebut bukan kayu lelang, kerana kayu lelang sudah habis diolah sekitar akhir bulan April 2013 sebagaimana saksi jelaskan diatas, dan kayu-kayu tersebut adalah kayu yang berasal dari hutan yang ada diwilayah Desa Kasang Padang dan sekitarnya, hasil tumbangan dan olahan masyarakat yang kemudian dibawa kesawmill dan dibeli kemudian kami olah dengan ukuran yang sudah ditentukan setelah muatannya cukup barulah dibawa kemedan dengan menggunakan Truck Container;
Bahwa Harga kayu-kayu yang dibeli dari masyarakat harganya bervariasi tergantung bentuknya yaitu untuk kayu Log sebesar Rp. 500.000,- per M³ (lima ratus ribu rupiah permeter kubik), s/d Rp. 600.000,- per M³ (enam ratus ribu rupiah permeter kubik), Kayu Tim sebesar Rp. 900.000,- M³ (sembilan ratus ribu rupiah permeter kubik), dan pembelian kayu tersebut ada tercatat dalam nota bon;
Bahwa Kayu-kayu yang ditemukan tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada tanggal 22 Mei 2013 sekira pukul 17.00 Wib disawmill KLP KOPHAMORA Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kab. Rokan Hulu adalah kayu balak tim atau setengah jadi, kayu olahan atau kayu yang sudah diolah disawmill dengan ukuran yang ditentukan, kayu Log yang sudah dibelah bangkang atau kayu Log yang dibelah, dan kayu olahan cain saw atau kayu yang diolah masyarakat dengan menggunakan cain saw dengan ukuran tertentu
Bahwa Kayu hasil olahan dari sawmill KLP KOPHAMORA tersebut sudah 4 (empat) kali dikirim kemedan yang pertama tanggal 5 Mei 2013 sebanyak ± 50 M³ (lima puluh meter kubik), yang keduakalinya tanggal 8 Mei 2013 sebanyak ± 50 M³ (lima puluh meter kubik), yang ketigakalinya seingat Saksi sekitar tanggal 13 Mei 2013 sebanyak ± 50 M³ (lima puluh meter kubik), yang keempatkalinya tanggal 19 Mei 2013 sebanyak ± 50 M³ (lima puluh meter kubik). Setiap kayu yang masuk kesawmil termasuk kayu yang ditemukan penyidik dikatahui oleh sdr INDRA Als PAK IN dari laporan saksi dan juga karena dia sering datang kesawmill, begitu juga dengan kayu yang dimuat dan dikirim kemedan sdr INDRA Als PAK IN juga mengetahuinya karena seingat saksi ada dua kali sdr INDRA Als PAK IN datang kesawmill pada saat kayu sedang muat dan dibawa kemedan pada waktu pengiriman kayu kemedan yang pertama dan yang ketiga;
Bahwa Pemilik Truk tersebut adalah saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS dan supirnya bernama terdakwa HERMAN, sedangkan yang memuatnya adalah warga Sakai yang berdomisili dijembatan dua Dan keperluan Truc tersebut adalah untuk membongkar muatan kayu tim yang dibeli saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS yang rencananya akan diolah disawmill begitu juga dengan shinsaw juga milik saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN KOLOMBUS.
Bahwa Pemilik kayu yang diangkut terdakwa HERMAN adalah saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN sebanyak ± 5 M³ yang diangkut dari jembatan dua Desa Bonai, sedangkan dokumennya tidak ada, kayu tersebut dibeli dari masyarakat jembatan II namun saksi tidak tahun siapa nama masyarakat tersebut, demukian juga dengan1 (satu) unit alat angkut berupa Truck Coldiesel BM 9967 MA adalah milik saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN;
Bahwa Saksi melihat kayu balak tim yang diangkut terdakwa HERMAN jenis SK (sembarang kayu) atau kayu lokal jenis rengas, pisang-pisang, bengku dan merah-merah sebanyak ± 5 M³ tanpa disertai dokumen
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi. Terdakwa tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengarkan keterangan saksi ahli NAFRI IRWAN S.Hut, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli menerangkan pada saat sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, bersedia memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya;
Bahwa ahli adalah Kepala Seksi Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Rokan hulu sampai saat sekarang ini.
Bahwa Tugas pokok Ahli selaku Selaku Kepala Seksi Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Rokan hulu antara lain pengawasan terhadap produksi , peredaran , pengendalian, pengolahan hasil hutan Kab Rokan hulu;
Bahwa Ahli menjelaskan sesuai dengan Berita Acara Pengukuran yang di lakukan oleh Petugas Pengukuran dari Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi wilayah III Pekanbaru Nomor PT.128/BPPHP III-2/2012 tanggal 27 Mei 2013 yang di saksikan oleh pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau yang telah melakukan pengukuran atas muatan kayu yang ada di Mobil Truk Colt PS 120 BM 9967 MA sebanyak 6,7440 m³ dengan perincian ukuran kubikasi (terlampir di dalam Berita Acara Pengukuran) maka kerugian negara berupa PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan ) adalah Rp 590.462.40 (Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Ratus Enam Puluh Dua koma empat puluh Rupiah) dan DR (Dana Reboisasi) adalah Rp 1.713.648.87 (Satu juta Tujuh Ratus Tiga belas ribu enam ratus empat puluh delapan koma delapan tujuh rupiah) atas kayu olahan tersebut yang harus di setorkan kepada Negara dari hasil hutan yang diangkut dan di kuasainya belum di lunasi.(Penghitungan PSDH dan DR terlampir).
Bahwa Ahli menjelaskan sesuai dengan Berita Acara Pengukuran Kayu yang di lakukan oleh Petugas Pengukuran dari Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi wilayah III Pekanbaru Nomor PT.128/BPPHP III-2/2012 tanggal 27 Mei 2013 yang di saksikan oleh pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau yang telah melakukan pengukuran atas kayu yang di temukkan di dalam Industri (sawmil) KLP KOPHAMURA sebanyak 148,7547 m³ dengan perincian ukuran kubikasi (terlampir di dalam Berita Acara Pengukuran) maka kerugian negara berupa PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan ) adalah Rp 12.685.440.80 (Dua belas juta enam ratus delapan puluh lima empat ratus empat puluh koma delapan puluh rupiah) dan DR (Dana Reboisasi) adalah Rp 37.180.402.28 (Tiga puluh tujuh juta seratus delapan puluh empat ratus dua koma dua puluh delapan rupiah) atas kayu olahan tersebut yang harus di setorkan kepada Negara dari hasil hutan yang di miliknya belum di lunasi.(Penghitungan PSDH dan DR terlampir).
Bahwa terhadap terhadap PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan ) dan DR (Dana Reboisasi) yang dikenakan untuk kayu adalah sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa sepengetahuan ahli selaku PNS Dinas Kehutanan yaitu apabila kayu bulat diolah menjadi kayu olahan, maka hasil kubikisasi dan volume kayu bulat tersebut pasti menyusut;
Bahwa sesuai dengan Permenhut Nomor : P.55/MENHUT-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Negara yaitu Ada beberapa jenis dokumen legalitas yang dipakai dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan, yaitu : SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat) , FA-KB (Faktur Angkutan Kayu Bulat), FA-HHBK (Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu), FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) , SAL dan Nota Perusahaan.
Bahwa sesuai dengan Permenhut Nomor : P.55/MENHUT-II/2006 Untuk kayu bulat yang langsung diangkut dari areal izin, dokumen yang digunakan adalah SKSKB yang diterbitkan secara official assessment. SKSKB sebagai official decleration dari pemerintah terhadap perubahan status dari aset negara menjadi aset privat.
Bahwa sesuai dengan Permenhut Nomor : P.55/MENHUT-II/2006 Untuk pengangkutan lanjutan kayu bulat, karena sudah masuk ke wilayah privat menggunakan dokumen FA-KB yang diterbitkan secara self assessment. Demikian juga untuk pengangkutan kayu olahan dari industri primer menggunakan dokumen FA-KO .
Bahwa sesuai dengan Permenhut Nomor : P.55/MENHUT-II/200 Sebagai alat pengendalian dan monitoring peredaran hasil hutan, pada setiap tempat transit/tujuan pengangkutan KB, ditempatkan P3KB Petugas Pemeriksa Penerima Kayu.
Bahwa sesuai dengan Permenhut Nomor : P.55/MENHUT-II/2006 Hanya industri primer yang sah dan tempat penampungan KO terdaftar yang diberi kewenangan mencetak blanko FAKO. Petugas Penerbit FAKO diangkat oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi.
Bahwa sesuai dengan Permenhut Nomor : P.55/MENHUT-II/2006, Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KO, dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih dan laminated veneer lumber (LVL).
Bahwa sesuai dengan Permenhut Nomor : P.55/MENHUT-II/2006 Penggunaan dokumen SKSKB, FA-KB, FA-KO, dan FA-HHBK, hanya berlaku untuk: 1 (satu) kali penggunaan,1 (satu) pemilik,1 (satu) jenis komoditas hasil hutan,1 (satu) alat angkut, dan
1 (satu) tujuan pengangkutan, dimana Penerbitan FA-KO dilakukan oleh Penerbit FA-KO di industri pengolahan kayu yang sah dan Tempat Penampungan yang terdaftar dan Sebelum menerbitkan FA-KO atas KO yang akan diangkut, penerbit FA-KO wajib melakukan pengukuran fisik KO sesuai metode pengukuran yang berlaku dan Hasil pengukuran dimasukkan ke dalam Daftar Pengukuran Kayu Olahan dan selanjutnya berdasarkan hasil pengukuran, Penerbit FA-KO membuat DKO (Daftar Kayu Olahan) yang merupakan lampiran FA-KO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Menuangkan hasil pengukuran tersebut ke dalam DKO (Daftar Kayu Olahan) dengan menggunakan blanko yang ada .
b.Pengisian DKO dilakukan dengan menggunakan mesin ketik;
c.DKO dibuat 5 (lima) rangkap dan mengikuti peruntukan sesuai dokumen FA-KO.
dan berdasarkan DKO (Daftar Kayu Olahan), Penerbit FA-KO menerbitkan FA-KO dan Penerbit FA-KO adalah petugas industri atau perusahaan penampung terdaftar kayu olahan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi berdasarkan usulan dari pimpinan perusahaan yang bersangkutan.
Bahwa sesuai Permenhut Nomor : P.55/MENHUT-II/2006, kemudian dengan FA-KO yang diterima di TPK industri lanjutan, diperlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.FA-KO lembar ke-1 disampaikan kepada Petugas Perusahaan Penerima Kayu Olahan;
b.Setelah dokumen FA-KO diterima, petugas perusahaan menandatangani FA-KO pada kolom yang tersedia dan membuat Berita Acara Serah Terima.
c.Perusahaan industri wajib mengumpulkan FA-KO lembar ke-1 dan membuat buku register penerimaan FA-KO lembar ke-1 dan selanjutnya dibuat Rekapitulasi Penerimaan Dokumen FA-KB/FA-HHBK/FA-KO Lembar Ke-1 di Tempat Tujuan, dengan menggunakan blanko model yang ditetapkan dan disampaikan kepada Dinas Kabupaten/Kota.
d.FA-KO lembar ke-2 berikut DKO (daftar Kayu Olahan) yang telah diterima dan ditanda tangani oleh Petugas Perusahaan, disimpan sebagai arsip;
Bahwa sepengetahuan ahli KLP KOphamura ada ditunjuk Petugas Pemeriksa Penerima Kayu (P3KB) di KLP KOPHAMURA oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rokan Hulu yang bernama Emil Febri dengan tugas dan tanggung jawab yaitu menguji dan mengukur Kayu Bulat yang sah sesuai dengan Dokumen dan membuat Laporan serta melaporkan hasil pengujian dan pengukuran ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Rohul
Bahwa sepengetahuan ahli KLP Kophamura ada menerima Kayu Bulat (KB) yang masuk yang berasal dari PT LESTARI ASRI JAYA KABUPATEN TEBO PROPINSI JAMBI yang masuk kedalam Industri KLP KOPHAMURA sesuai dengan dokumen adalah sebanyak 67,46 m³ dan katu hasil lelang melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rokan Hulu sebanyak 32,8660 M³;
Bahwa sepengetahuan ahli KLP Kophamura ada petugas yang menerbitkan FAKO yang ditunjuk dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau dari usulan KLP KOphamura yang sepengetahuan saksi bernama Basril Kurniawan;
Bahwa setelah diperlihatkan didepan persidangan yaitu FAKO Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu Nomor : KLP.KHA.0607.A. 00078 dengan volume 35,2861 M3; FAKO Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu Nomor : KLP.KHA.0607.A. 00079 dengan volume 38, 2040 M3 dan FAKO Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu Nomor : KLP.KHA.0607.A. 00080 dengan volume 9, 0340 M3, maka ahli berpendapat telah ada pengangkutan sah yang dilakukan KLP Kophamura sesuai dengan FAKO yang sah yang diterbitkan petugas yang ditunjuk Dinas Kehutanan Propinsi Riau dengan volume keseluruhan kayu olahan yang telah diangkut sejumlah 82 M 3;
Bahwa sepengetahuan ahli seharusnya KLP Kophamura membuat laporan Laporan Mutasi Kayu ke Dinas terkait dengan pengelolaan kayu bulat yang diterima menjadi kayu olahan dan saksi tidak tahu apakah KLP Kophamura ada membuat laporan mutasi kayu kepada Dinas terkait;
Bahwa setelah diperlihatkan didepan persidangan yaitu FAKO Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu Nomor : KLP.KHA.0607.A. 00078 dengan volume 35,2861 M3 dan pada saat diperlihatkan fotocopi yaitu FAKO Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu Nomor : KLP.KHA.0607.A. 00078 yang terlampir di dalam berkas perkara yang dibawa supir Truck container Nomor Polisi BK 8375CP pada tanggal 03 Mei 2013 dengan tujuan UD Mangga Dua Medan dengan volume dengan volume 50,2861 m3,ahli berpendapat KLP Kophamura telah melakukan pelanggaran, karena tidak diperbolehkan ada 1 (satu) fako yang terbit dengan nomor, tanggal dan tujuan yang sama dan terhadap hal itu ahli berpendapat yang sah adalah FAKO Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu Nomor : KLP.KHA.0607.A. 00078 yang terlampir di dalam berkas perkara yang dibawa supir Truck container Nomor Polisi BK 8375CP pada tanggal 03 Mei 2013 dengan tujuan UD Mangga Dua Medan dengan volume dengan volume 50,2861 m3;
2. Saksi ahli APIDIAN SUHERDIANTA, dengan identitas ahli sebagaimana dalam berkas perkara, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli menerangkan pada saat sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, bersedia memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya;
Bahwa ahli adalah selaku Ahli peredaran dan bekerja selaku PNS pada Dinas Kehutanan Propinsi Riau dengan jabatan staff Seksi peredaran Hasil Hutan Sub Dinas Pengolahan dan peredaran hasil hutan, dan tugas pokok saksi selaku Staff Bidang Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan antara lain memonitoring, menelaah terhadap pelayanan pendistribusian dokumen SKSKB, Faktur Angkutan Kayu Bulat dan Faktur Angkutan Kayu Olahan, dan didalam pelaksanaan tugas saksi bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengolahan Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Prop. Riau;
Bahwa Sesuai dengan Permenhut RI Nomor : P.55/MENHUT-II/2006 tanggal 29 Agusus 2006 jo Nomor : P.8/Menhut-II/2009 tanggal 9 Pebruari 2009
Kayu Bulat (KB) :
Adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 50 cm atau lebih.
Kayu Bulat Sedang (KBS) :
Adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 30 cm sampai dengan 49 cm.
Kayu Bulat Kecil (KBK) :
Adalah pengelompokkan kayu yang terdiri dari kayu dengan diameter kurang dari 30 cm; kayu dengan diameter 30 cm atau lebih yang direduksi karena mengalami cacat/busuk bagian hati pohon/growong lebih dari 40 %; limbah pembalakan, kayu lainnya berupa kayu bakau, tonggak, cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, dan cabang;
Bahwa Surat keterangan sahnya hasil hutan atau dokumen yang menyertai adalah Surat Keterangan Syah Kayu Bulat (SKSKB) untuk Kayu Bulat (KB) dan Kayu Bulat Sedang (KBS), dan untuk Kayu Bulat Kecil (KBK) berupa Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB), dan untuk Kayu Olahan (KO) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO);
Bahwa SKSKB adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal izin yang syah pada hutan alam Negara dan telah melalui proses Verifikasi legalitas, termasuk telah dilunasi PSDH dan atau DR. Dan FA-KB adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh penerbit FA-KB yang merupakan petugas perusahaan, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari perizinan yang syah pada hutan alam negera atau hutan tanaman dikawasan hutan produksi, dan untuk pengangkutan lanjutan Kayu Bulat atau Kayu Bulat Kecil yang berasal dari kawasan hutan negera yang berada diluar kawasan. Sedangkan FA-KO adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh penerbit FA-KO dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajaian, kayu lapis, veener, serpih dan laminated veener lumber (LVL);
Bahwa Hasil hutan kayu dinyatakan syah apabila diperoleh dari kawasan hutan yang memiliki perizinan yang syah, dan sebelum diangkut terlebih dahulu dilakukan proses Verifikasi legalitas, termasuk telah dilunasi PSDH dan atau DR, kemudian sebelum diangkut petugas penerbit SKSKB, FA-KB dan FA-KO harus melakukan pengecekan secara fisik terhadap hasil hutan yang akan diangkut, dan pada saat diangkut harus dilengkapi bersama-sama dengan dokumen yang syah berupa SKSKB, FA-KB, dan FA-KO, dan fisik hasil hutan berupa jenis kayu, jumlah keping, jumlah batang, jumlah kubikasi dan kelompok kayu yang diangkut harus sesuai dengan yang tercantum didalam dokumennya. Dan hal ini diatur sesuai dengan Permenhut RI Nomor : P.55/MENHUT-II/2006 tanggal 29 Agustus 2006;
Bahwa Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor : 41 tahun 1999 bahwa yang dimaksud dengan dilengkapi bersama-sama adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti;
Bahwa dalam setiap penerbitan SKSKB, pemohon mengajukan permohonan penerbitan SKSKB kepada P2SKSKB dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kayu Bulat yang akan diangkut harus berasal dari LHP-KB yang telah disahkan dan telah dibayar lunas PSDH dan DR-nya;
Bahwa yang berhak menerbitkan SKSKB adalah Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sah KAyu Bulat (P2SKSKB), danKegunaan SKSKB adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal ijin yang sah pada hutan alam Negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah dilunasi PSDH dan atau DR;
Bahwa Sesuai dengan Permenhut RI Nomor : P.55/MENHUT-II/2006 tanggal 29 Agustus 2006 prosedur penerbitan FA-KO pasal 23 dijelaskan sebagai berikut : penerbitan FA-KO dilakukan oleh penerbit FA-KO di Industri Pengolahan kayu yang sah dan tempat penampungan yang terdaftar. Sebelum menerbitkan FA-KO atas kayu olahan yang diangkut penerbit FA-KO wajib melakukan pengukuran fisik kayu olahan sesuai metode pengukuran yang berlaku setelah muatan di alat angkutan tersebut telah penuh. Dan Kemudian Berdasarkan hasil pengukuran tersebut diatas penerbit FA-KO membuat Daftar Kayu Olahan yang merupakan lampiran FA-KO. Berdasarkan Dafrar Kayu Olahan yang dimaksud penerbit FA-KO menerbitkan FA-KO, Penerbit FA-KO diterbitkan oleh penerbit FA-KO yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi berdasarkan usulan dari pimpinan perusahaan yang bersangkutan;
Bahwa sesuai dengan Permenhut Nomor : P.55/MENHUT-II/2006 Penggunaan dokumen SKSKB, FA-KB, FA-KO, dan FA-HHBK, hanya berlaku untuk: 1 (satu) kali penggunaan,1 (satu) pemilik,1 (satu) jenis komoditas hasil hutan,1 (satu) alat angkut, dan 1 (satu) tujuan pengangkutan, dimana Penerbitan FA-KO dilakukan oleh Penerbit FA-KO di industri pengolahan kayu yang sah dan Tempat Penampungan yang terdaftar dan Sebelum menerbitkan FA-KO atas KO yang akan diangkut, penerbit FA-KO wajib melakukan pengukuran fisik KO sesuai metode pengukuran yang berlaku dan Hasil pengukuran dimasukkan ke dalam Daftar Pengukuran Kayu Olahan dan selanjutnya berdasarkan hasil pengukuran, Penerbit FA-KO membuat DKO (Daftar Kayu Olahan) yang merupakan lampiran FA-KO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Menuangkan hasil pengukuran tersebut ke dalam DKO (Daftar Kayu Olahan) dengan menggunakan blanko yang ada .
b.Pengisian DKO dilakukan dengan menggunakan mesin ketik;
c.DKO dibuat 5 (lima) rangkap dan mengikuti peruntukan sesuai dokumen FA-KO.
Dan Berdasarkan DKO (Daftar Kayu Olahan), Penerbit FA-KO menerbitkan FA-KO dan Penerbit FA-KO adalah petugas industri atau perusahaan penampung terdaftar kayu olahan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi berdasarkan usulan dari pimpinan perusahaan yang bersangkutan.
Bahwa sesuai Permenhut Nomor : P.55/MENHUT-II/2006, kemudian dengan FA-KO yang diterima di TPK industri lanjutan, diperlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.FA-KO lembar ke-1 disampaikan kepada Petugas Perusahaan Penerima Kayu Olahan;
b.Setelah dokumen FA-KO diterima, petugas perusahaan menandatangani FA-KO pada kolom yang tersedia dan membuat Berita Acara Serah Terima.
c.Perusahaan industri wajib mengumpulkan FA-KO lembar ke-1 dan membuat buku register penerimaan FA-KO lembar ke-1 dan selanjutnya dibuat Rekapitulasi Penerimaan Dokumen FA-KB/FA-HHBK/FA-KO Lembar Ke-1 di Tempat Tujuan, dengan menggunakan blanko model yang ditetapkan dan disampaikan kepada Dinas Kabupaten/Kota.
d.FA-KO lembar ke-2 berikut DKO (daftar Kayu Olahan) yang telah diterima dan ditanda tangani oleh Petugas Perusahaan, disimpan sebagai arsip;
Bahwa FA-KO dipergunakan untuk dokumen angkutan yang menyertai dalam pengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih dan laminated veneer lumber (LVL);
Bahwa Sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa hasil hutan wajib dilengkapi dengan Surat keterangan sahnya hasil hutan atau dokumen sebagai bukti legalitas hasil hutan, dan Asal usul Hasil hutan berupa kayu sesuai dengan aturan yang berlaku wajib dilengkapi dengan Surat keterangan sahnya hasil hutan atau dokumen sebagai bukti legalitas hasil hutan;
Bahwa setelah diperlihatkan di depan persidangan yaitu FAKO Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu Nomor : KLP.KHA.0607.A. 00078 dengan volume 35,2861 M3 dan pada saat diperlihatkan fotocopi yaitu FAKO Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu Nomor : KLP.KHA.0607.A. 00078 yang terlampir di dalam berkas perkara yang dibawa supir Truck container Nomor Polisi BK 8375CP pada tanggal 03 Mei 2013 dengan tujuan UD Mangga Dua Medan dengan volume dengan volume 50,2861 m3,ahli berpendapat KLP Kophamura telah melakukan pelanggaran, karena tidak diperbolehkan ada 1 (satu) fako yang terbit dengan nomor, tanggal dan tujuan yang sama dan terhadap hal itu ahli berpendapat yang sah adalah FAKO Propinsi Riau – Kabupaten Rokan Hulu Nomor : KLP.KHA.0607.A. 00078 yang terlampir di dalam berkas perkara yang dibawa supir Truck container Nomor Polisi BK 8375CP pada tanggal 03 Mei 2013 dengan tujuan UD Mangga Dua Medan dengan volume dengan volume 50,2861 m3;
-----Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian tanpa ancaman dan paksaan dan membenarkan isi BAP nya di Kepolisian yang terlampir di berkas;
Bahwa terdakwa diperiksa di Kepolisian sebagai sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana di bidang Kehutanan yaitu dalam hal mengangkut , menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan keterangan sahnya hasil hutan yang ditemukan pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 sekira pukul 17.00 Wib di sawmill milik saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN yang terletak di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kab Rokan Hulu – Riau;
Bahwa berawal pada saat saudara IRWAN SAPUTRA Als IWAN meminta terdakwa Herman Als Eman Bin Rusliuntuk mengangkut kayu dari daerah Jembatan II (Dua) Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ke Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA milik saudara Irwan Saputra di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu. Dan selanjutnya terdakwa Herman Als Eman Bin Rusli dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA milik saudara Irwan Saputra (Dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat menuju daerah Jembatan II (Dua) Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) Km dari Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA di Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu dan sesampainya terdakwa Herman Als Eman Bin Rusli di Jembatan II (Dua) Kec Mandau Kab Bengkalis yaitu setelah kayu – kayu balok Tim sebanyak 57 (lima puluh tujuh) keping dimuat ke dalam truk Colt Diesel tersebut, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib terdakwa Herman Als Eman Bin Rusli dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA mengangkut kayu-kayu tersebut menuju Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA dan setibanya di Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA, lalu sekira jam 17.00 Wib ketika terdakwa Herman Als Eman Bin Rusli sedang mengawasi buruh yang membongkar kayu-kayu balok Tim dari dalam Mobil Truk Colt Diesel, lalu tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan atas kayu-kayu balok Tim yang dibongkar dari dalam 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA;
Bahwa Pada saat anggota polisi dari Ditreskrimsus Polda Riau datang di sawmill terdakwa sedang menunggu bongkar/menurunkan kayu balak Tim ukurang 10 X 20 dari mobil truk yang terdakwa bawa (selaku sopir), dan setahu terdakwa pemilik sawmill tersebut adalah saudara IRWAN SAPUTRA alias IWAN KOLUMBUS, dan Pemilik kayu balak TIM ukuran 10X20 adalah saudara IRWAN SAPUTRA alias IWAN KOLUMBUS dan mobil truk tersebut juga milik saudara IRWAN SAPUTRA alias IWAN KOLUMBUS
Bahwa mobil Truk Mitsubishi PS 120 warna kuning BM 9967 ME terdakwa bawa untuk muat kayu balak TIM ukuran 10X20 dari daerah Jembatan Desa Bonai Kec. Bonai Darussalam dan kemudian terdakwa bawa ke sawmil KLP KOPHAMURA;
Bahwa Yang meminta terdakwa membawa mobil truk muat kayu balak Tim dari jembatan 2 untuk dibawa ke sawmill KLP KOPHAMURA adalah saudara IRWAN SAPUTRA alias IWAN KOLUMBUS dan yang membayar gajinya atau upahnya juga saudara IRWAN SAPUTRA alias IWAN KOLUMBUS, dan saksi dibayar selaku sopir mobil truk untuk membawa kayu balak tim tersebut sebesar Rp. 100.000/trip (seratus ribu rupiah persatu mobil);
Bahwa Pada saat membawa mobil truk BM 9967 MA untuk memuat kayu balak tim ukuran 10X20 dari jembatan 2 untuk dibawa ke Sawmil KLP KOPHAMURA desa kasang padang, saksi tidak ada membawa atau dibekali surat-surat maupun dokumen yang ada kaitannya dengan kayu balak Tim yang terdakwa bawa tersebut,;
Bahwa Kayu yang terdakwa angkut/bawa dengan menggunakan mobil truk BM 9967 MA dan sesampainya di sawmil KLP KOPHAMURA kayu tersebut saksi serahkan laporkan kepada pekerja di KLP Kophamura milik saudara IRWAN SAPUTRA alias IWAN KOLUMBUS
Bahwa Bahan kayu yang diolah di sawmil KLP KOPHAMURA milik saudara IRWAN SAPUTRA alias IWAN KOLUMBUS diperoleh atau dibeli dari masyarakat sekitar sawmil dan dari masyarakat jembatan dua, Kecamatan Mandau ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui tentang dokumen atau surat keterangan sah hasil hutan yang berada di sawmill KLP Kophamura;
Bahwa pada saat anggota Kepolisian datang ke KLP Kophamura sedang dilakukan pemuatan ke dalam 1 (satu) unit Mobil merek Fuso BK 8375 CP jenis intercoler warna hijau kuning, tetapi belum selesai dimuat kedalam 1 (satu) unit Mobil merek Fuso BK 8375 CP jenis intercoler warna hijau kuning;
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA beserta kunci kontaknya ; STNK 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA An. Saudara Irwan Saputra, Kelompok Kayu Meranti dan rimba campuran sebanyak kurang lebih 57 (lima puluh tujuh) keeping dengan volume keseluruhan berjumlah 6,7440 m, 1 (satu) unit Mobil merek Fuso BK 8375 CP jenis intercoler warna hijau kuning yang dihadirkan, diperlihatkan dan dipertanyakan di persidangan yang merupakan barang bukti yang diamankan dan disita dari terdakwa dan saudara Irwan Saputra.
-----Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1) 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA beserta kunci kontaknya;
2). STNK 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA An. Saudara Irwan Saputra;
3). Kelompok Meranti sebanyak 19 (sembilan belas ) keping dengan volume sebesar 2,1853 (dua koma satu delapan lima tiga) m3 dan Kelompok Rimba Campuran sebanyak 38 (tiga puluh delapan) keping dengan volume sebesar 4,5587 ( empat koma lima lima delapan tujuh ) m3 (volume keseluruhan berjumlah 6,7440 m³)
-----Menimbang, bahwa barang bukti tersebut sebelum dilelang telah disita menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana termuat dalam berita acara penyitaan oleh penyidik, sehingga barang bukti tersebut beralasan untuk dipertimbangkan sebagai fakta hukum dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dimuka persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau telah terjadi tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh terdakwa Herman Bin Eman Als Rusli dengan cara Berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 sekira pukul 14.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya, lalu saksi Irwan Saputra (Dilakukan penuntutan secara terpisah) datang menemui terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengangkut kayu dari daerah Jembatan II (Dua) Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ke Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA milik saksi Irwan Saputra (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu dengan upah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap angkutnya. Dan selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA milik saksi Irwan Saputra (Dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat menuju daerah Jembatan II (Dua) Kecamatan Mandau Kabuaten Bengkalis yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) Km dari Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu dan sesampainya terdakwa di Jembatan II (Dua) Kec Mandau Kab Bengkalis yaitu setelah kayu – kayu balok Tim sebanyak 57 (lima puluh tujuh) keping dimuat ke dalam truk Colt Diesel tersebut, dimana sebelumnya kayu-kayu Balok Tim terdakwa peroleh dari masyarakat setempat di Jembatan II (Dua) Desa Mandau Kabupaten Bengkalis yang mana kayu-kayu tersebut sebelumnya telah dibeli oleh saksi Irwan Saputra (dilakukan penuntutan secara terpisah);
Bahwa benar selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA mengangkut kayu-kayu tersebut menuju Industri (sawmill) KLP KOPHAMUR dan setibanya di Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA, kemudian sekira jam 17.00 Wib ketika terdakwa sedang mengawasi buruh yang membongkar kayu-kayu balok Tim dari dalam Mobil Truk Colt Diesel yang terdakwa kenderai, lalu tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan atas kayu-kayu balok Tim dengan jumlah keseluruhan 6,7440 m³ (sesuai dengan Berita Acara Pengukuran Kayu tertanggal 30 Mei 2013 dari saudara Albahri,S.Hut selaku Ahli ukur pada Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru), akan tetapi terdakwa tidak dapat memperlihatkan kelengkapan dokumennya berupa surat keterangan sahnya hasil hutan yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang baik itu berupa SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat) , FA-KB (Faktur Angkutan Kayu Bulat), FA-HHBK (Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu), FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) , SAL dan Nota Perusahaan.
Bahwa benar sesuai dengan Permenhut Nomor : P.55/MENHUT-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Negara yaitu Ada beberapa jenis dokumen legalitas yang dipakai dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan, yaitu : SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat) , FA-KB (Faktur Angkutan Kayu Bulat), FA-HHBK (Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu), FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) , SAL dan Nota Perusahaan.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa dalam mengangkut kayu-kayu balok Tim yang dibongkar muat dari dalam Mobil Truk Mitsubishi PS 120 dengan No Pol BM 9967 MA tersebut , Negara telah dirugikan berupa PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) sebesar Rp 590.462,40,-(lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh dua koma empat puluh rupiah ) dan DR (Dana Reboisasi) sebesar Rp 1.713.648,87 ,-(satu juta tujuh ratus tiga belas ribu enam ratus empat puluh koma delapan puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa surat dari Panitia Pembangunan Mesjid Al Taqwa yang berisi bantuan material kayu yang ditunjukkan di persidangan tidaklah dibawa pada saat pengangkutan dan juga tidak merupakan bukti sahnya hasil hutan.
-----Menimbang, bahwa segala hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan pula dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan putusan ini;-------------------------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk tunggal, yaitu terdakwa HERMAN Bin EMAN didakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf “h” jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2004 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;-------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dituntut dengan dakwaan tunggal oleh Penuntut Umum maka majelis hakim akan langsung menguraikan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut yakni sebagai berikut :
Unsur Barangsiapa.
Unsur Dengan sengaja.
Unsur mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan.
Unsur tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Ad.1. Unsur Barangsiapa;
-----Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dimaksud dengan “Barangsiapa“ adalah Subyek Hukum, baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha dan yang dimaksudkan dengan “Barangsiapa” dalam unsur ini adalah merupakan orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang selaku subjek hukum yang diduga telah melakukan tindak pidana dan dipandang cakap serta mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya; ---------
-----Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa HERMAN Bin EMAN Als RUSLI, sebagai orang pribadi yang telah diperiksa di persidangan ternyata identitasnya adalah sesuai dengan apa yang diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum dan sepanjang pemeriksaan di persidangan, terdakwa dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari perbuatannya yang didakwakan menurut hukum pidana; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barangsiapa dalam hal ini telah terpenuhi;--------------------------------
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja;
-----Menimbang, bahwa pengertian unsur dengan sengaja tersebut dalam Memorie Van Toulighting (MVT) mengatakan sengaja adalah dengan sadar dari kehendak melakukan kejahatan tertentu dan mengenai MVT tersebut Prof. S. Sathochid Kartanegara, SH mengatakan bahwa yang dimaksud dengan opzet “willens en weten” (dikehendaki dan diketahui) adalah : seorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willens) perbuatan itu harus menginsyafi / mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu.;---------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa di persidangan ditemukan fakta hukum bahwa perbuatan mengangkut kayu yang dilakukan oleh terdakwa HERMAN Bin EMAN pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 sekira pukul 17.00 wib dilakukan atas permintaan tolong Sdr.IRWAN SAPUTRA kepada terdakwa HERMAN Bin EMAN. Terdakwa diperjanjikan akan diberikan upah oleh Sdr.IRWAN SAPUTRA dengan upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau telah terjadi tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh terdakwa Herman Bin Eman Als Rusli dengan cara Berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 sekira pukul 14.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya, lalu saksi Irwan Saputra (Dilakukan penuntutan secara terpisah) datang menemui terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengangkut kayu dari daerah Jembatan II (Dua) Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ke Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA milik saksi Irwan Saputra (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu dengan upah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap angkutnya. Dan selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA milik saksi Irwan Saputra (Dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat menuju daerah Jembatan II (Dua) Kecamatan Mandau Kabuaten Bengkalis yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) Km dari Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu dan sesampainya terdakwa di Jembatan II (Dua) Kec Mandau Kab Bengkalis yaitu setelah kayu – kayu balok Tim sebanyak 57 (lima puluh tujuh) keping dimuat ke dalam truk Colt Diesel tersebut, dimana sebelumnya kayu-kayu Balok Tim terdakwa peroleh dari masyarakat setempat di Jembatan II (Dua) Desa Mandau Kabupaten Bengkalis yang mana kayu-kayu tersebut sebelumnya telah dibeli oleh saksi Irwan Saputra (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA mengangkut kayu-kayu tersebut menuju Industri (sawmill) KLP KOPHAMUR dan setibanya di Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA, kemudian sekira jam 17.00 Wib ketika terdakwa sedang mengawasi buruh yang membongkar kayu-kayu balok Tim dari dalam Mobil Truk Colt Diesel yang terdakwa kendarai, lalu tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan atas kayu-kayu balok Tim dengan jumlah keseluruhan 6,7440 m³ (sesuai dengan Berita Acara Pengukuran Kayu tertanggal 30 Mei 2013 dari saudara Albahri,S.Hut selaku Ahli ukur pada Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru), akan tetapi terdakwa tidak dapat memperlihatkan kelengkapan dokumennya berupa surat keterangan sahnya hasil hutan yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang baik itu berupa SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat) , FA-KB (Faktur Angkutan Kayu Bulat), FA-HHBK (Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu), FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) , SAL dan Nota Perusahaan;---------------------------------------------------------------------------------------
----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan mengangkut hasil hutan berupa Kelompok Kayu Meranti dan rimba campuran sebanyak kurang lebih 57 (lima puluh tujuh) keping dengan volume keseluruhan berjumlah 6,7440 m3 yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan karena mengharapkan keuntungan, sehingga perbuatan perbuatan terdakwa yang mengangkut kayu Kelompok Kayu Meranti dan rimba campuran sebanyak kurang lebih 57 (lima puluh tujuh) keping dengan volume keseluruhan berjumlah 6,7440 m3 adalah merupakan perbuatan melawan hukum, dimana terdakwa secara sadar dan menginsafi perbuatannya, dimana dalam mengangkut kayu tersebut tersebut terdakwa tidak dapat membuktikan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat) , FA-KB (Faktur Angkutan Kayu Bulat), FA-HHBK (Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu), FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) , SAL dan Nota Perusahaan, sehingga kualifikasi kesalahan terdakwa dalam perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum tersebut masuk dalam kategori kesengajaan sebagai maksud;-------------------------------
-----Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 angka 13 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa yang dimaksud dengan Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, non-hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan, dimana lebih lanjut dalam penjelasan undang-undang ini telah mempertegas pengertian hasil hutan tersebut diantaranya berupa: hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, bambu, rotan, rumput-rumputan, jamur-jamur, tanaman obat, getah-getahan, dan lain-lain serta bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan dalam hutan;--------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sehingga sesuai dengan yang telah dipertimbangkan tersebut diatas bahwa ternyata kayu yang dibeli atas perintah terdakwa tersebut adalah merupakan jenis kayu meranti dan campuran, sehingga jika dikaitkan dengan maksud dari No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut maka menurut Majelis Hakim bahwa kayu-kayu tersebut adalah termasuk dalam hasil nabati yang merupakan salah satu hasil hutan;-------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya dalam unsur ini juga ditentukan bahwa perbuatan tersebut haruslah dilakukan oleh si pelaku dengan adanya kesengajaan;---------------------------------------
-----Menimbang, bahwa menurut teori hukum pidana “Sengaja” terdiri dari 3 (tiga) bentuk, yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud, ialah kesengajaan itu ada apabila tujuan dari perbuatan itu memang yang dikehendaki atau telah adanya niat si pembuat itu sendiri;
Kesengajaan sebagai keharusan, ialah kesengajaan itu ada apabila untuk mencapai maksud yang sebenarnya si pembuat harus melakukan perbuatan yang terlarang;
Kesengajaan sebagai kemungkinan, ialah kesengajaan itu ada apabila akibat yang sekarang benar-benar terjadi itu adalah suatu kemungkinan yang sebelumnya itu telah diinsyafi oleh si pembuat;-----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah merupakan suatu bentuk perbuatan yang mengandung adanya niat dan tujuan dari terdakwa dengan pertimbangan bahwa terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut dan hendak membawanya menuju industri (sawmill) KLP KOPHAMUR milik saksi IRWAN SAPUTRA tanpa adanya surat-surat yang seharusnya dimiliki terdakwa dalam mengangkut kayu olahan tersebut. Terdakwa dalam hal ini juga diperjanjikan akan mendapat upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari sdr IRWAN SAPUTRA apabila mau mengangkut kayu olahan tersebut;-------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan demikian maka menurut hemat Majelis Hakim bahwa unsur dengan sengaja membeli, menyimpan dan memiliki hasil hutan dalam hal ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan;
-----Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 19 tahun 2004 tentang Kehutanan.
“Yang dimaksud dengan dilengkapi bersama-sama adalah bahwa setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah”.-------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim agar terpenuhinya unsur ini maka hasil hutan tersebut haruslah terbukti diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;-----------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan terungkap fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau telah terjadi tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh terdakwa Herman Bin Eman Als Rusli dengan cara Berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 sekira pukul 14.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya, lalu saksi Irwan Saputra (Dilakukan penuntutan secara terpisah) datang menemui terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengangkut kayu dari daerah Jembatan II (Dua) Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ke Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA milik saksi Irwan Saputra (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu dengan upah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap angkutnya. Dan selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA milik saksi Irwan Saputra (Dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat menuju daerah Jembatan II (Dua) Kecamatan Mandau Kabuaten Bengkalis yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) Km dari Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu dan sesampainya terdakwa di Jembatan II (Dua) Kec Mandau Kab Bengkalis yaitu setelah kayu – kayu balok Tim sebanyak 57 (lima puluh tujuh) keping dimuat ke dalam truk Colt Diesel tersebut, dimana sebelumnya kayu-kayu Balok Tim terdakwa peroleh dari masyarakat setempat di Jembatan II (Dua) Desa Mandau Kabupaten Bengkalis yang mana kayu-kayu tersebut sebelumnya telah dibeli oleh saksi Irwan Saputra (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA mengangkut kayu-kayu tersebut menuju Industri (sawmill) KLP KOPHAMUR dan setibanya di Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA, kemudian sekira jam 17.00 Wib ketika terdakwa sedang mengawasi buruh yang membongkar kayu-kayu balok Tim dari dalam Mobil Truk Colt Diesel yang terdakwa kenderai, lalu tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan atas kayu-kayu balok Tim dengan jumlah keseluruhan 6,7440 m³ (sesuai dengan Berita Acara Pengukuran Kayu tertanggal 30 Mei 2013 dari saudara Albahri,S.Hut selaku Ahli ukur pada Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru), akan tetapi terdakwa tidak dapat memperlihatkan kelengkapan dokumennya berupa surat keterangan sahnya hasil hutan yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang baik itu berupa SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat) , FA-KB (Faktur Angkutan Kayu Bulat), FA-HHBK (Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu), FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) , SAL dan Nota Perusahaan.
-----Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu tertanggal 30 Mei 2013 terhadap kayu yang dimuat dari dalam Mobil Truk Mitsubishi PS 120 dengan No Pol BM 9967 MA dan berdasarkan keterangan Ahli Albahri,S.Hut selaku Ahli ukur (Vide Surat perintah Tugas dari Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru Nomor : PT.128/BPPPHP III-2/2-13 tanggal 27 Mei 2013) diperoleh hasil sebagai berikut :
- Kelompok Meranti sebanyak 19 (sembilan belas ) keping dengan volume sebesar 2,1853 (dua koma satu delapan lima tiga) m3.
- Kelompok Rimba Campuran sebanyak 38 (tiga puluh delapan) keping dengan volume sebesar 4,5587 ( empat koma lima lima delapan tujuh ) m3, sehingga diperoleh volume keseluruhan berjumlah 6,7440 m³.
----Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam mengangkut kayu-kayu balok Tim yang dibongkar muat dari dalam Mobil Truk Mitsubishi PS 120 dengan No Pol BM 9967 MA tersebut , Negara telah dirugikan berupa PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) sebesar Rp 590.462,40,-(lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh dua koma empat puluh rupiah ) dan DR (Dana Reboisasi) sebesar Rp 1.713.648,87 ,-(satu juta tujuh ratus tiga belas ribu enam ratus empat puluh koma delapan puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya mobil beserta muatan kayu olahan tersebut telah disita oleh Penuntut Umum dan menjadi barang bukti dalam perkara ini.---------------------------------
-----Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim agar terpenuhinya unsur ini maka hasil hutan tersebut haruslah terbukti diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;-----------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut maka menurut Majelis Hakim bahwa terdakwa patut menduga kayu tersebut diperoleh dari kawasan hutan yang diambil dengan tidak sah karena terdakwa maupun saksi-saksi tidak tahu dari lokasi perizinan sah mana kayu tersebut diambil dan telah nyata pula kayu tersebut tidak ada SKSHH-nya;----------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka unsur ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------
Ad. 4. Unsur tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
-----Menimbang, bahwa terdakwa juga telah didakwa dengan dakwaan melanggar pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yaitu: “dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”;-------
-----Menimbang, bahwa orang yang dapat dihukum dalam hal ini dapat dikenakan kepada para pelaku dengan hubungan beberapa macam sehingga hubungan ini bisa berbentuk :
Beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delik;
Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delik, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan delik tersebut;
Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja yang melakukan delik, sedang orang lain membantu orang itu dalam melaksanakan delik;
-----Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim bahwa yang dimaksud sebagai delik dalam hal ini adalah perbuatan pidana yang diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut;--------
-----Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang telah ditemukan bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau telah terjadi tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh terdakwa Herman Bin Eman Als Rusli dengan cara Berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 sekira pukul 14.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya, lalu saksi Irwan Saputra (Dilakukan penuntutan secara terpisah) datang menemui terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengangkut kayu dari daerah Jembatan II (Dua) Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ke Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA milik saksi Irwan Saputra (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu dengan upah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap angkutnya. Dan selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA milik saksi Irwan Saputra (Dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat menuju daerah Jembatan II (Dua) Kecamatan Mandau Kabuaten Bengkalis yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) Km dari Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA di Desa Kasang Padang Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu dan sesampainya terdakwa di Jembatan II (Dua) Kec Mandau Kab Bengkalis yaitu setelah kayu – kayu balok Tim sebanyak 57 (lima puluh tujuh) keping dimuat ke dalam truk Colt Diesel tersebut, dimana sebelumnya kayu-kayu Balok Tim terdakwa peroleh dari masyarakat setempat di Jembatan II (Dua) Desa Mandau Kabupaten Bengkalis yang mana kayu-kayu tersebut sebelumnya telah dibeli oleh saksi Irwan Saputra (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA mengangkut kayu-kayu tersebut menuju Industri (sawmill) KLP KOPHAMUR dan setibanya di Industri (sawmill) KLP KOPHAMURA, kemudian sekira jam 17.00 Wib ketika terdakwa sedang mengawasi buruh yang membongkar kayu-kayu balok Tim dari dalam Mobil Truk Colt Diesel yang terdakwa kenderai, lalu tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan atas kayu-kayu balok Tim dengan jumlah keseluruhan 6,7440 m³ (sesuai dengan Berita Acara Pengukuran Kayu tertanggal 30 Mei 2013 dari saudara Albahri,S.Hut selaku Ahli ukur pada Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru), akan tetapi terdakwa tidak dapat memperlihatkan kelengkapan dokumennya berupa surat keterangan sahnya hasil hutan yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang baik itu berupa SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat) , FA-KB (Faktur Angkutan Kayu Bulat), FA-HHBK (Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu), FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) , SAL dan Nota Perusahaan sehingga uraian unsur di atas telah menunjukkan telah adanya kerjasama yang sangat erat dan lengkap satu sama lainnya (Volendige en navioe samen werking) kerjasama secara psikis (intelektual) maupun materiil (Psychische intellectuele of materielle voreengde werkzaamheid) antara terdakwa Herman als Eman dengan saudara Irwan Saputra Als Iwan Kolumbus (dilakukan penuntutan secara terpisah);------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya mobil berserta muatan kayu dan terdakwa dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut.---------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;-----------
-----Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, maka perbuatan terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang kwalifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini; ----------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya telah dewasa dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta sepanjang pemeriksaan Majelis Hakim tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatannya dan kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya; -------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka kepada terdakwa tersebut haruslah dijatuhkan pidana yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini; ----------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (7) yang mengatur tentang ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka kepada terdakwa selain dijatuhi pidana penjara, juga dihukum untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini dimana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan yang besarnya juga akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini; -----
-----Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dengan mengingat ketentuan pasal 22 ayat (4) dan (5) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka dengan mengingat ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf “b” KUHAP, maka terdakwa tetap ditahan; -------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA beserta kunci kontaknya;
- STNK 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA An. Saudara Irwan Saputra;
- Kelompok Meranti sebanyak 19 (sembilan belas ) keping dengan volume sebesar 2,1853 (dua koma satu delapan lima tiga) m3 dan Kelompok Rimba Campuran sebanyak 38 (tiga puluh delapan) keping dengan volume sebesar 4,5587 ( empat koma lima lima delapan tujuh ) m3 (volume keseluruhan berjumlah 6,7440 m³)
maka seluruh barang bukti tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain;------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf “i” dan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti disebutkan dalam diktum putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri dan perbuatan terdakwa, yaitu sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara;
- Akibat dari perbuatan terdakwa secara akumulatif dapat merugikan dan merusak kelestarian dan ekosistem serta Sumber Daya Hutan;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali segala perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya;
- Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya;
- Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
-----Menimbang, bahwa Majelis Hakim yang merupakan tumpuan terakhir penegakan hukum adalah makhuk TUHAN YANG MAHA ESA, yang sangat lemah di hadapan TUHAN sangat sadar bahwa untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya baik menurut hukum, moril, sosial maupun adil menurut terdakwa dan keluarganya, adil menurut masyarakat maupun adil menurut Jaksa Penuntut Umum adalah bukan pekerjaan yang mudah, karena keadilan itu sendiri bersifat abstrak dan pada hakekatnya hanya Tuhan-lah yang dapat berbuat seadil-adilnya;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa namun demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim telah berusaha agar putusan ini dapat dirasakan seadil-adilnya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa amar putusan di bawah ini sudah selayaknya dijatuhkan kepada terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------
-----Mengingat pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) UU RI. Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HERMAN Als EMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 ( delapan ) bulan serta pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1(satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA beserta kunci kontaknya ;
STNK 1 (satu) unit Mobil Truk Colt Diesel PS 120 Nomor Polisi BM 9967 MA An. Saudara Irwan Saputra;
- Kelompok Meranti sebanyak 19 (sembilan belas ) keping dengan volume sebesar 2,1853 (dua koma satu delapan lima tiga) m3 dan Kelompok Rimba Campuran sebanyak 38 (tiga puluh delapan) keping dengan volume sebesar 4,5587 ( empat koma lima lima delapan tujuh ) m3 (volume keseluruhan berjumlah 6,7440 m³)
Dipergunakan dalam perkara lain An. Saudara Irwan Saputra als Iwan Kolumbus
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Hari RABU, tanggal 09 Oktober 2013, oleh kami T.MARBUN, SH.MH sebagai Hakim Ketua, PETRA J SIAHAAN, SH.MH, dan FERRI IRAWAN, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh HJ.ICE HERAWATI, SH, sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dengan dihadiri oleh M.EMRI KURNIAWAN.SH.MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian dan terdakwa sendiri.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. PETRA J SIAHAAN, SH.MH = T.MARBUN, SH.MH =
2. FERRI IRAWAN, SH PANITERA PENGGANTI,
= HJ.ICE HERAWATI, SH =