339/Pid.Sus/2016/PN Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 339/Pid.Sus/2016/PN Bjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD KHAIRANI Als KHAIRANI Bin JUHDI.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD KHAIRANI Als KHAIRANI Bin JUHDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa;  Uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah). dirampas untuk Negara;  50 (lima puluh) butir obat carnophen zenith pharmaceutical.  1 (satu) lembar plastik warna putih.  1 (satu) buah hp merk Samsung warna ungu. dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 339/Pid.Sus/2016/PN Bjb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | AHMAD KHAIRANI Als KHAIRANI Bin JUHDI. Surian Hanyar. 22 Tahun / 05 Januari 1994. Laki-laki. Indonesia. Desa 1 Surian Hanyar RT.001 Desa Surian Hanyar Kec. Simpang Empat Kab. Banjar. Islam. Swasta (karyawan Alfamart) SMA (tamat) |
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Kepolisian Resort Banjarbaru, tertanggal 14 Juli 2016, No. SP.Kap/113/VII/2016/Resnarkoba;
Terdakwa telah di tahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 15 Juli 2016 sampai dengan 3 Agustus 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Agustus 2016 sampai dengan 12 September 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 September 2016 sampai dengan 27 September 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan 19 Oktober 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan 18 Desember 2016;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum dan memilih menghadapi perkara ini dengan dirinya sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 339/Pid.Sus/2016/PN.Bjb, tertanggal 20 September 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 339/Pen.Pid/2016/PN.Bjb, tertanggal 20 September 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-181/BB/Euh.2/09/2016, tertanggal 19 September 2016, telah didakwa sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa AHMAD KHAIRANI Als KHAIRANI Bin JUHDI, pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 sekira jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2016, bertempat di depan Mini Market Alfamart yang berada di Sungai Ulin Jl. PM. Noor RT.31 RW.07 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saat terdakwa yang merupakan karyawan mini market Alfamart sedang bekerja seperti biasa lalu datang teman terdakwa yakni saksi HALILU RAHMAN Als HALIL Bin HUSNI menemui terdakwa dan meminta kepada terdakwa agar dicarikan obat carnophen zenith sebanyak 5 (lima) keping, kemudian terdakwa langsung menghubungi teman terdakwa yang menjual obat carnophen zenith yaitu saksi AHMAD ROFI’I Als GABAY Als ABAY Bin ALI HAMZAH (diajukan dalam berkas terpisah) untuk menanyakan apakah ada atau tidak obat carnophen zenith dan setelah terdakwa mengetahui bahwa obat tersebut ada lalu terdakwa sampaikan kepada saksi HALILU RAHMAN Als HALIL Bin HUSNI bahwa obat carnophen zenith nya ada dan saksi HALILU RAHMAN Als HALIL Bin HUSNI mengatakan kepada terdakwa akan mengambil uang terlebih dulu ke ATM, selanjutnya terdakwa langsung pergi ketempat saksi AHMAD ROFI’I Als GABAY Als ABAY Bin ALI HAMZAH (diajukan dalam berkas terpisah) yang berada didaerah Martapura, kemudian setibanya ditempat saksi AHMAD ROFI’I Als FI’I Als GABAY Als ABAY Bin ALI HAMZAH (diajukan dalam berkas terpisah) tidak lama datang 2 (dua) orang teman saksi AHMAD ROFI’I Als FI’I Als GABAY Als ABAY Bin ALI HAMZAH (diajukan dalam berkas terpisah) yang membawa obat carnophen zenith dan menyerahkan obat carnophen zenith tersebut kepada saksi AHMAD ROFI’I Als FI’I Als GABAY Als ABAY Bin ALI HAMZAH (diajukan dalam berkas terpisah) dan kemudian saksi AHMAD ROFI’I Als FI’I Als GABAY Als ABAY Bin ALI HAMZAH (diajukan dalam berkas terpisah) menyerahkan 5 (lima) keping obat carnophen zenith tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian obat carnophen zenith tersebut kepada saksi AHMAD ROFI’I Als FI’I Als GABAY Als ABAY Bin ALI HAMZAH (diajukan dalam berkas terpisah) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu). Selanjutnya terdakwa kembali lagi ketempat kerjanya di Alfamart dan sekira jam 20.00 Wita bertempat di depan Alfamart Sungai Ulin Jl. PM. Noor RT.31 RW.07 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, terdakwa bertemu kembali dengan saksi HALILU RAHMAN Als HALIL Bin HUSNI lalu saksi HALILU RAHMAN Als HALIL Bin HUSNI menyerahkan uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian obat carnophen zenit sebanyak 5 (lima) keping dan setelah terdakwa menerima uang tersebut kemudian terdakwa menyerahkan obat carnophen zenith kepada saksi HALILU RAHMAN Als HALIL Bin HUSNI namun belum sempat obat carnophen zenit tersebut diterima oleh saksi HALILU RAHMAN Als HALIL Bin HUSNI, tiba-tiba datang anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Banjarbaru diantaranya yakni saksi MUHAMMAD LUTHFI dan saksi ADI JULIAN MEHTA SITEPU SH mengamankan serta melalukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan dari penggeledahan tersebut dengan disaksikan warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) keping obat carnophen zenith yang berjumlah total 50 (lima puluh) butir, uang tunai sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar plastik warna putih dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna Ungu, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membeli obat carnophen zenith ditempat saksi AHMAD ROFI’I Als FI’I Als GABAY Als ABAY Bin ALI HAMZAH sudah 2 (dua) kali, dimana untuk yang pertama pada bulan Mei 2016, terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) keping isi 10 (sepuluh) butir obat carnophen zenith seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk yang kali kedua pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 sekira jam 19.00 Wita terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) keping seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan obat tersebut terdakwa jual kembali kepada saksi HALILU RAHMAN Als HALIL Bin HUSNI seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang didapatkan terdakwa dari menjual obat carnophen zenith tersebut adalah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa baru 1 (satu) kali menjual obat carnophen zenith, dan obat tersebut terdakwa jual kepada teman terdakwa yang sudah kenal.
Bahwa terhadap 50 (lima puluh) butir obat Carnophen Zenith yang disita dari terdakwa dan telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir guna dilakukan pengujian Laboratorium dan menurut Laporan Hasil Pengujian yang dikeluarkan oleh Badan POM Banjarmasin dengan Nomor : LP.Nar.K.16.0780 tanggal 20 Juli 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si,Apt selaku Deputi Manager Teknis Pengujian Teranokoko menyatakan bahwa sampel obat Carnophen tersebut berupa tablet berwarna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan yang diuji PositifParasetamol, Kafein dan Karisoprodol.
Bahwa obat CARNOPHEN ZENITH tersebut izin edarnya sudah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : PO. 02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi.
Bahwa terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen Zenith Pharmaceutical tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak berdasarkan resep dokter dan juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa AHMAD KHAIRANI Als KHAIRANI Bin JUHDI, pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 sekira jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2016, bertempat di depan Mini Market Alfamart yang berada di Sungai Ulin Jl. PM. Noor RT.31 RW.07 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saat terdakwa yang merupakan karyawan mini market Alfamart sedang bekerja seperti biasa lalu datang teman terdakwa yakni saksi HALILU RAHMAN Als HALIL Bin HUSNI menemui terdakwa dan meminta kepada terdakwa agar dicarikan obat carnophen zenith sebanyak 5 (lima) keping, kemudian terdakwa langsung menghubungi teman terdakwa yang menjual obat carnophen zenith yaitu saksi AHMAD ROFI’I Als GABAY Als ABAY Bin ALI HAMZAH (diajukan dalam berkas terpisah) untuk menanyakan apakah ada atau tidak obat carnophen zenith dan setelah terdakwa mengetahui bahwa obat tersebut ada lalu terdakwa sampaikan kepada saksi HALILU RAHMAN Als HALIL Bin HUSNI bahwa obat carnophen zenith nya ada dan saksi HALILU RAHMAN Als HALIL Bin HUSNI mengatakan kepada terdakwa akan mengambil uang terlebih dulu ke ATM, selanjutnya terdakwa langsung pergi ketempat saksi AHMAD ROFI’I Als GABAY Als ABAY Bin ALI HAMZAH (diajukan dalam berkas terpisah) yang berada didaerah Martapura, kemudian setibanya ditempat saksi AHMAD ROFI’I Als FI’I Als GABAY Als ABAY Bin ALI HAMZAH (diajukan dalam berkas terpisah) tidak lama datang 2 (dua) orang teman saksi AHMAD ROFI’I Als FI’I Als GABAY Als ABAY Bin ALI HAMZAH (diajukan dalam berkas terpisah) yang membawa obat carnophen zenith dan menyerahkan obat carnophen zenith tersebut kepada saksi AHMAD ROFI’I Als FI’I Als GABAY Als ABAY Bin ALI HAMZAH (diajukan dalam berkas terpisah) dan kemudian saksi AHMAD ROFI’I Als FI’I Als GABAY Als ABAY Bin ALI HAMZAH (diajukan dalam berkas terpisah) menyerahkan 5 (lima) keping obat carnophen zenith tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian obat carnophen zenith tersebut kepada saksi AHMAD ROFI’I Als FI’I Als GABAY Als ABAY Bin ALI HAMZAH (diajukan dalam berkas terpisah) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu). Selanjutnya terdakwa kembali lagi ketempat kerjanya di Alfamart dan sekira jam 20.00 Wita bertempat di depan Alfamart Sungai Ulin Jl. PM. Noor RT.31 RW.07 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, terdakwa bertemu kembali dengan saksi HALILU RAHMAN Als HALIL Bin HUSNI lalu saksi HALILU RAHMAN Als HALIL Bin HUSNI menyerahkan uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian obat carnophen zenit sebanyak 5 (lima) keping dan setelah terdakwa menerima uang tersebut kemudian terdakwa menyerahkan obat carnophen zenith kepada saksi HALILU RAHMAN Als HALIL Bin HUSNI namun belum sempat obat carnophen zenit tersebut diterima oleh saksi HALILU RAHMAN Als HALIL Bin HUSNI, tiba-tiba datang anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Banjarbaru diantaranya yakni saksi MUHAMMAD LUTHFI dan saksi ADI JULIAN MEHTA SITEPU SH mengamankan serta melalukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan dari penggeledahan tersebut dengan disaksikan warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) keping obat carnophen zenith yang berjumlah total 50 (lima puluh) butir, uang tunai sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar plastik warna putih dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna Ungu, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membeli obat carnophen zenith ditempat saksi AHMAD ROFI’I Als FI’I Als GABAY Als ABAY Bin ALI HAMZAH sudah 2 (dua) kali, dimana untuk yang pertama pada bulan Mei 2016, terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) keping isi 10 (sepuluh) butir obat carnophen zenith seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk yang kali kedua pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 sekira jam 19.00 Wita terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) keping seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan obat tersebut terdakwa jual kembali kepada saksi HALILU RAHMAN Als HALIL Bin HUSNI seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang didapatkan terdakwa dari menjual obat carnophen zenith tersebut adalah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa baru 1 (satu) kali menjual obat carnophen zenith, dan obat tersebut terdakwa jual kepada teman terdakwa yang sudah kenal.
Bahwa terhadap 50 (lima puluh) butir obat Carnophen Zenith yang disita dari terdakwa dan telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir guna dilakukan pengujian Laboratorium dan menurut Laporan Hasil Pengujian yang dikeluarkan oleh Badan POM Banjarmasin dengan Nomor : LP.Nar.K.16.0780 tanggal 20 Juli 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si,Apt selaku Deputi Manager Teknis Pengujian Teranokoko menyatakan bahwa sampel obat Carnophen tersebut berupa tablet berwarna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan yang diuji PositifParasetamol, Kafein dan Karisoprodol.
Bahwa obat Carnopen Zenith tersebut tidak boleh digunakan melebihi dosis, karena obat tersebut bekerja pada sistem saraf pusat, maka jika dikonsumsi secara berlebihan akan mengganggu saraf pusat yaitu merasa Halusinasi, Gugup, melayang dan pasti merusak kerja sistem syaraf pusat dan kesehatan.
Bahwa obat jenis Carnophen Zenith tersebut merupakan obat keras dan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat jenis Carnophen tersebut tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan tidak mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti akan maksud dan arti dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu : saksi MUHAMMAD LUTHFI dan saksi ADI JULIAN SITEPU, S.H, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi MUHAMMAD LUTHFI; dibawah sumpah pada persidangan yang keterangannya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP Penyidik dan bersedia memberikan keterangan sebenarnya;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan telah diamankan dan ditangkapnya terdakwa;
Bahwa saksi bersama rekan saksi pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat carnohpen (Zenith) tanpa ijin, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi bersama rekan saksi sekitar jam 20.00 Wita melakukan penyelidikan di depan Alfamart Sungai Ulin Jl. PM. Noor RT.31 RW.07 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, dan tidak lama kemudian HALIL datang menemui terdakwa untuk membeli obat Carnophen (Zenit) dan menyerahkan uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) lalu saat terdakwa sudah menerima uang tersebut dan saat terdakwa hendak menyerahkan obat Carnophen (Zenit) kepada HALIL, saksi bersama rekan saksi langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan warga sekitar hingga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik putih yang didalamnya berisi 5 (lima) keping obat carnophen dimana dalam setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir obar carnophen sehingga total obat carnophen (zenit) yang diamankan dari terdakwa berjumlah 50 (lima puluh) butir, dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna ungu yang diakui oleh terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam menjual obat carnophen, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut;
Bahwa saksi mengetahui obat carnophen tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli kepada AHMAD ROFI’I Als ROFI’I Als ABAY Bin ALI HAMZAH yang berada didaerah Martapura seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 5 (lima) keping obat carnophen (zenit) kemudian terdakwa jual kembali kepada teman terdakwa yang sebelumnya sudah memesan kepada terdakwa yaitu HALIL seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) keping obat carnophen (Zenit) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual obat carnophen (zenit) tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tidak memiliki ijin atau kewenangan serta tidak ada hubungannya dengan perkerjaan terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat jenis carnophen yang ijin edarnya sudah dicabut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 5 (lima) keping yang berisi 50 (lima puluh) butir obat carnophen (zenit), 1 (satu) lembar plastik klip warna putih, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna uang serta uang sejumlah Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), merupakan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi ADI JULIAN SITEPU, S.H; dibawah sumpah pada persidangan yang keterangannya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP Penyidik dan bersedia memberikan keterangan sebenarnya;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan telah diamankan dan ditangkapnya terdakwa;
Bahwa saksi bersama rekan saksi pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat carnohpen (Zenith) tanpa ijin, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi bersama rekan saksi sekitar jam 20.00 Wita melakukan penyelidikan di depan Alfamart Sungai Ulin Jl. PM. Noor RT.31 RW.07 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, dan tidak lama kemudian HALIL datang menemui terdakwa untuk membeli obat Carnophen (Zenit) dan menyerahkan uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) lalu saat terdakwa sudah menerima uang tersebut dan saat terdakwa hendak menyerahkan obat Carnophen (Zenit) kepada HALIL, saksi bersama rekan saksi langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan warga sekitar hingga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik putih yang didalamnya berisi 5 (lima) keping obat carnophen dimana dalam setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir obar carnophen sehingga total obat carnophen (zenit) yang diamankan dari terdakwa berjumlah 50 (lima puluh) butir, dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna ungu yang diakui oleh terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam menjual obat carnophen, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut;
Bahwa saksi mengetahui obat carnophen tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli kepada AHMAD ROFI’I Als ROFI’I Als ABAY Bin ALI HAMZAH yang berada didaerah Martapura seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 5 (lima) keping obat carnophen (zenit) kemudian terdakwa jual kembali kepada teman terdakwa yang sebelumnya sudah memesan kepada terdakwa yaitu HALIL seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) keping obat carnophen (Zenit) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual obat carnophen (zenit) tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tidak memiliki ijin atau kewenangan serta tidak ada hubungannya dengan perkerjaan terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat jenis carnophen yang ijin edarnya sudah dicabut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 5 (lima) keping yang berisi 50 (lima puluh) butir obat carnophen (zenit), 1 (satu) lembar plastik klip warna putih, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna uang serta uang sejumlah Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), merupakan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum selain telah mengajukan saksi-saksi juga mengajukan 1 (satu) orang Ahli, yaitu Ahli ENDANG KURNIASIH, S. Si. Apt, yang keterangannya dibacakan pada persidangan dengan pokok keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli menerangkan obat CARNOPHEN (Zenit) tersebut adalah termasuk dalam obat keras daftar G yang berfungsi sebagai relaksan otot dimana ijin edarnya sudah dicabut berdasarkan surat dari BPOM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi;
Bahwa Ahli menerangkan kandungan dalam obat Carnophen tersebut adalah Karisoprodol, Parasetamol dan Kafein sesuai dengan kompisisi tablet;
Bahwa Ahli menerangkan obat Carnophen tersebut tidak boleh dijual bebas karena termasuk obat keras yang untuk memperolehnya berdasarkan resep dokter dan masih dalam pengawasan Apoteker;
Bahwa Ahli menerangkan obat Carnopen tersebut tidak boleh digunakan melebihi dosis, karena obat tersebut bekerja pada sistem saraf pusat, maka jika dikonsumsi secara berlebihan akan mengganggu saraf pusat yaitu merasa Halusinasi, Gugup, melayang dan pasti merusak kerja sistem syaraf pusat dan kesehatan;
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa AHMAD KHAIRANI Als KHAIRANI Bin JUHDI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan terdakwa telah diamankan dan ditangkap oleh petugas kepolisian karena menjual obat Carnopen Zenith Pharmaceutical;
Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di depan Alfamart Sungai Ulin Jl. PM. Noor RT.31 RW.07 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, didatangi HALIL yang ingin membeli obat Carnophen (Zenit) kemudian HALIL menyerahkan uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) lalu saat terdakwa sudah menerima uang tersebut dan hendak menyerahkan obat Carnophen (Zenit) kepada HALIL, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik putih yang didalamnya berisi 5 (lima) keping obat carnophen dimana dalam setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir obar carnophen sehingga total obat carnophen (zenit) yang diamankan dari terdakwa berjumlah 50 (lima puluh) butir, dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna ungu yang terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjual obat carnophen, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat carnophen (zenit) dengan cara membeli kepada AHMAD ROFI’I Als ROFI’I Als ABAY Bin ALI HAMZAH yang berada didaerah Martapura seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 5 (lima) keping obat carnophen (zenit) kemudian terdakwa jual kembali kepada teman terdakwa yang sebelumnya sudah memesan kepada terdakwa yaitu HALIL seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) keping obat carnophen (Zenit) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual obat carnophen (zenit) tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau kewenangan serta tidak ada hubungannya dengan perkerjaan terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat jenis carnophen yang ijin edarnya sudah dicabut serta terdakwa juga mengetahui bahwa perbuatannya tersebut telah melanggar undang-undang;
Bahwa terdakwa adalah pemilik barang bukti berupa 5 (lima) keping yang berisi 50 (lima puluh) butir obat carnophen (zenit), 1 (satu) lembar plastik klip warna putih, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna uang serta uang sejumlah Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), yang ditemukan saat penggeledahan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian yang dikeluarkan oleh Badan POM Banjarmasin dengan Nomor : LP.Nar.K.16.0780 tanggal 20 Juli 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si,Apt selaku Deputi Manager Teknis Pengujian Teranokoko menyatakan bahwa sampel obat Carnophen tersebut yang diterima dari POLRES Banjarbaru yang berupa tablet berwarna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
50 (lima puluh) butir obat carnophen zenith pharmaceutical.
1 (satu) lembar plastik warna putih.
1 (satu) buah hp merk Samsung warna ungu.
dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan laporan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh Fakta Yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat carnohpen (Zenith) tanpa ijin, kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas kepolisian sekitar jam 20.00 Wita melakukan penyelidikan di depan Alfamart Sungai Ulin Jl. PM. Noor RT.31 RW.07 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, dan tidak lama kemudian HALIL datang menemui terdakwa untuk membeli obat Carnophen (Zenit) dan menyerahkan uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) lalu saat terdakwa sudah menerima uang tersebut dan saat terdakwa hendak menyerahkan obat Carnophen (Zenit) kepada HALIL, petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan warga sekitar hingga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik putih yang didalamnya berisi 5 (lima) keping obat carnophen dimana dalam setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir obar carnophen sehingga total obat carnophen (zenit) yang diamankan dari terdakwa berjumlah 50 (lima puluh) butir, dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna ungu yang diakui oleh terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam menjual obat carnophen, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat carnophen (zenit) dengan cara membeli kepada AHMAD ROFI’I Als ROFI’I Als ABAY Bin ALI HAMZAH yang berada didaerah Martapura seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 5 (lima) keping obat carnophen (zenit) kemudian terdakwa jual kembali kepada teman terdakwa yang sebelumnya sudah memesan kepada terdakwa yaitu HALIL seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) keping obat carnophen (Zenit) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual obat carnophen (zenit) tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin atau kewenangan serta tidak ada hubungannya dengan perkerjaan terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat jenis carnophen yang ijin edarnya sudah dicabut serta terdakwa juga mengetahui bahwa perbuatannya tersebut telah melanggar undang-undang;
Bahwa benar terdakwa adalah pemilik barang bukti berupa 5 (lima) keping yang berisi 50 (lima puluh) butir obat carnophen (zenit), 1 (satu) lembar plastik klip warna putih, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna uang serta uang sejumlah Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), yang ditemukan saat penggeledahan;
Bahwa benar obat CARNOPHEN (Zenit) tersebut termasuk dalam obat keras daftar G yang berfungsi sebagai relaksan otot dimana ijin edarnya sudah dicabut berdasarkan surat dari BPOM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi dimana kandungan dalam obat Carnophen tersebut adalah Karisoprodol, Parasetamol dan Kafein sesuai dengan kompisisi tablet;
Bahwa benar berdasarkan Laporan Hasil Pengujian yang dikeluarkan oleh Badan POM Banjarmasin dengan Nomor : LP.Nar.K.16.0780 tanggal 20 Juli 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si,Apt selaku Deputi Manager Teknis Pengujian Teranokoko menyatakan bahwa sampel obat Carnophen tersebut yang diterima dari POLRES Banjarbaru yang berupa tablet berwarna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah dihukum;
Bahwa benar Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas terhadap Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan No. Reg. Perk. : PDM-181/BB/Euh.2/09/2016, tertanggal 16 Nopember 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AHMAD KHAIRANI Als KHAIRANI Bin JUHDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan Pertama kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD KHAIRANI Als KHAIRANI Bin JUHDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsidiair 3 (dua) bulan pidana kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
Dirampas Untuk Negara.
- 50 (lima puluh) butir obat carnophen zenith pharmaceutical.
- 1 (satu) lembar plastik warna putih.
- 1 (satu) buah hp merk Samsung warna ungu.
Dirampas untuk Dimusnahkan.
Menghukum terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menyampaikan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum namun Terdakwa telah menyampaikan permohonannya secara lisan di persidangan pada hari Rabu, tanggal 16 Nopember 2016, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya secara lisan di persidangan pada hari Rabu, tanggal 16 Nopember 2016, yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yakni Pertama melanggar Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 atau Kedua melanggar Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan bersifat alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang sesuai dengan fakta persidangan untuk menyatakan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya karena untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih bersesuaian dengan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu dakwaan Pertama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa Didalam UU RI No. 41 Tahun 1999 dan KUHPidana pengertian barang siapa / setiap orang senantiasa dihubungkan dengan manusia pribadi, orang perorangan atau suatu yang dianggap dan dipersamakan dengan orang sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang merupakan subyek hukum. Sebagai subyek hukum Terdakwa AHMAD KHAIRANI Als KHAIRANI Bin JUHDI dihadapkan ke Persidangan sesuai kenyataan dan fakta-fakta selama berlangsungnya persidangan ternyata adalah orang yang memiliki kondisi tubuh yang sehat baik dalam hal jasmani (fisik) maupun rohani (psikis), sehingga ia memiliki kecakapan dan kemampuan untuk berbuat/bertindak maupun untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan/tindakannya secara hukum dan pada diri Terdakwa tidak diketemukan adanya alasan pemaaf, pembenar ataupun penghapus pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan;
Ad.2. Dengan sengaja
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan pengertian mengenai kesengajaan. Dalam Memorie van Toelichting (MvT) WvS Belanda ada sedikit keterangan yang menyangkut mengenai kesengajaan ini, yang menyatakan” pidana pada umumnya hendak dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki (willens) dan diketahui (wetens) sehingga secara singkat dapat diartikan bahwa kesengajaan itu adalah orang yang menghendaki dan orang yang mengetahui .
Dalam doktrin hukum pidana, dikenal ada tiga bentuk kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud;
Artinya kesengajaan sebagai maksud sama artinya dengan menghendaki untuk mewujudkan suatu perbuatan;
Kesengajaan sebagai kepastian;
Artinya kesengajaan sebagai kepastian adalah kesadaran seseorang terhadap suatu akibat yang menurut akal orang pada umumnya pasti terjadi oleh dilakukannya suatu perbuatan tertentu;
Kesengajaan sebagai kemungkinan;
Artinya kesengajaan kemungkinan adalah kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang diketahuinya bahwa ada akibat lain yang mungkin dapat timbul yang ia tidak inginkan dari perbuatan, namun begitu besarnya kehendak untuk mewujudkan perbuatan, ia tidak mundur siap mengambil risiko untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas pengertian dengan sengaja tidak hanya berarti sebagai dikehendaki dan diinsyafi oleh pelaku tetapi juga hal-hal yang mengarah atau berdekatan dengan kehendak atau keinsyafan itu sendiri ;
Menimbang, bahwa penempatan unsur kesengajaan diletakkan pada awal perumusan delik, atau dengan perkataan lain dibelakang unsur kesengajaan berarti pelaku harus mengetahui dan/ atau menginsyafi perbuatannya. Sehingga untuk dapat menentukan apakah Terdakwa mengetahui dan/ atau menginsyafi perbuatannya maka diuraikan terlebih dahulu perbuatan dari Terdakwa yang terdapat didalam unsur ke 3 yaitu “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Ad.3. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “produksi” adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas dan/ atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan, sedangkan dimaksud “peredaran” adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, dimana yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat tradisional dan kosmetika sedangkan yang dimaksud dengan “alat kesehatan” adalah bahan, instrument, apparatus, mesin, implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/ atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh dan didalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan dinyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar dari menteri;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat carnohpen (Zenith) tanpa ijin, kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas kepolisian sekitar jam 20.00 Wita melakukan penyelidikan di depan Alfamart Sungai Ulin Jl. PM. Noor RT.31 RW.07 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, dan tidak lama kemudian HALIL datang menemui terdakwa untuk membeli obat Carnophen (Zenit) dan menyerahkan uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) lalu saat terdakwa sudah menerima uang tersebut dan saat terdakwa hendak menyerahkan obat Carnophen (Zenit) kepada HALIL, petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan warga sekitar hingga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik putih yang didalamnya berisi 5 (lima) keping obat carnophen dimana dalam setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir obar carnophen sehingga total obat carnophen (zenit) yang diamankan dari terdakwa berjumlah 50 (lima puluh) butir, dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna ungu yang diakui oleh terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam menjual obat carnophen, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa mendapatkan obat carnophen (zenit) dengan cara membeli kepada AHMAD ROFI’I Als ROFI’I Als ABAY Bin ALI HAMZAH yang berada didaerah Martapura seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 5 (lima) keping obat carnophen (zenit) kemudian terdakwa jual kembali kepada teman terdakwa yang sebelumnya sudah memesan kepada terdakwa yaitu HALIL seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) keping obat carnophen (Zenit) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual obat carnophen (zenit) tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau kewenangan serta tidak ada hubungannya dengan perkerjaan terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat jenis carnophen yang ijin edarnya sudah dicabut serta terdakwa juga mengetahui bahwa perbuatannya tersebut telah melanggar undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diperoleh fakta bahwa obat CARNOPHEN (Zenit) tersebut termasuk dalam obat keras daftar G yang berfungsi sebagai relaksan otot dimana ijin edarnya sudah dicabut berdasarkan surat dari BPOM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi dimana kandungan dalam obat Carnophen tersebut adalah Karisoprodol, Parasetamol dan Kafein sesuai dengan kompisisi tablet dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian yang dikeluarkan oleh Badan POM Banjarmasin dengan Nomor : LP.Nar.K.16.0780 tanggal 20 Juli 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih, S.Si,Apt selaku Deputi Manager Teknis Pengujian Teranokoko menyatakan bahwa sampel obat Carnophen tersebut yang diterima dari POLRES Banjarbaru yang berupa tablet berwarna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas seluruh unsur dalam dakwaan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung-jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah didalam pemberantasan penyalahgunaan obat kesehatan;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang bahwa didalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 selain Terdakwa dikenakan pidana penjara, Terdakwa dikenakan pula pidana denda yang mana untuk besarannya akan ditentukan didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah dikenakan penahanan yang sah maka masa penahanan tersebut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP sudah seharusnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup maka sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf (b) perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa :
Uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
barang bukti tersebut telah disita secara patut menurut hukum dan dari fakta yang terungkap dipersidangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis maka patut menurut hukum agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
50 (lima puluh) butir obat carnophen zenith pharmaceutical.
1 (satu) lembar plastik warna putih.
1 (satu) buah hp merk Samsung warna ungu.
barang bukti tersebut telah disita secara patut menurut hukum dan dari fakta yang terungkap dipersidangan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana oleh Terdakwa maka patut menurut hukum agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa Pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP terdapat ketentuan biaya perkara dan Terdakwa dijatuhi pidana serta sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi ditujukan kepada usaha untuk memperbaiki terpidana agar dapat menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan dapat merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik;
Mengingat Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AHMAD KHAIRANI Als KHAIRANI Bin JUHDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa;
Uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
dirampas untuk Negara;
50 (lima puluh) butir obat carnophen zenith pharmaceutical.
1 (satu) lembar plastik warna putih.
1 (satu) buah hp merk Samsung warna ungu.
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari SENIN, tanggal 21 NOPEMBER 2016, oleh RAJENDRA. M. I, S.H., M.H, selaku Ketua Majelis, SAMSIATI, S.H., M.H dan AHMAD FAISAL. M, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 23 NOPEMBER 2016, oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota Majelis, dengan dibantu RESNI NOORSARI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, dan dihadiri oleh IRWAN SYAFARI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| KETUA MAJELIS, RAJENDRA. M. I, S.H., M.H |
|
PANITERA PENGGANTI,
RESNI NOORSARI, S.H