83/Pid.Sus/2014/PN.Amp
Putusan PN AMLAPURA Nomor 83/Pid.Sus/2014/PN.Amp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HARIYADI Als DIDIK Als DIDIT.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1. HARIYADI Als. DIDIK Als. DIDIT dan Terdakwa 2. I KETUT WINASTRA Als. MANGKU TOMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama Tanpa Ijin Melakukan Usaha Pertambangan sebagaimana dalam dakwaan tunggal” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit loader warna kuning merk SDLG PIN VLG 0936 LKC 9018645, dikembalikan kepada Buana Finance melalui Terdakwa 1. Hariyadi als Didik als Didit; ï€ 1 (satu) unit Excavator merk KOBELCO, model SK200-8, serial number YN12-19043, warna biru muda, dikembalikan kepada I Made Sutedja Sari, SE; ï€ 1 (satu) unit kendaraan Dump Truck merk Hino warna hijau No.Pol DK 9376 BA; ï€ 1 (satu) unit kendaraan Dump Truck merk Toyota type Dyna No.Pol DK 9453 SM; Dikembalikan ke Adira Finance melalui Terdakwa 1. Hariyadi als Didik als Didit; ï€ 1 (satu) unit kendaraan Dump Truck merk Toyota type Dyna warna merah No.Pol DK 9519 AF; Dikembalikan ke Toyota Finance melalui Terdakwa 1. Hariyadi als Didik als Didit; ï€ 1 (satu) unit mesin genzet merk Syncronus generator; ï€ 2 (dua) unit crasher (pengayak batu); ï€ Uang tunai hasil penjualan pasir dan batu koral sebesar Rp.3.825.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah); ï€ 1 (satu) buah Kalkulator, 1 (satu) buah bolpoint ; Dirampas untuk Negara; ï€ 1 (satu) bendel laporan kas harian CV.Mutiara 76 bulan Januari, Pebruari, Maret, April 2014; ï€ 2 (dua) bendel nota penjualan tanggal 20 dan tanggal 21 April 2014; ï€ 3 (tiga) buku kilometer deko Excavator; ï€ 5 (lima) buku royalty untuk pemilik lahan; ï€ 4 (empat) lembar nota pembelian solar dari SPBU Nomor 5480809 Rendang Karangasem; ï€ 1 (satu) buah buku mutasi penjualan; Tetap terlampir dalam berkas ; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor : 83/Pid.Sus/2014/PN.Amp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amlapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I :
Nama lengkap : HARIYADI Als DIDIK Als DIDIT;
Tempat lahir : Sleman;
Umur/tanggal lahir : 38 tahun/10 Oktober 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl.Akasia XVI No.119 Kesiman Denpasar Timur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta/Direktur CV.MUTIARA TUJUH ENAM (76);
Terdakwa II :
Nama lengkap : I KETUT WINASTRA Als MANGKU TOMI;
Tempat lahir : Badeg;
Umur/tanggal lahir : 35 tahun/04 Februari 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Banjar Badeg Tengah, Desa Sebudi, Kecamatan
Selat, Kabupaten Karangasem;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Petani/Pemilik Lahan Pertambangan;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Terdakwa I :
Penyidik sejak tanggal 12 Juni 2014 sampai dengan tanggal 18 Juni 2014;
Oleh Penyidik ditangguhkan penahanannya sejak tanggal 19 Juni 2014;
Penahanan lanjutan oleh Penyidik sejak tanggal 23 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 8 Desember 2014 sampai dengan tanggal 6 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Amlapura sejak tanggal 7 Januari 2015 sampai dengan tanggal 7 Maret 2015;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 8 Maret 2015 sampai dengan tanggal 6 April 2015;
Terdakwa 2. I Ketut Winastra Als. Mangku Tomi ditahan sejak tanggal, 27 Nopember 2014 sampai dengan sekarang;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa I didampingi Penasihat Hukum bernama BERNADIN, SH dan DEWA AYU FERA NITHA, SH, beralamat di Jl. Gunung Andakasa No.121, 2nd floor, Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 062/SK/BV/PID/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014;
Terdakwa II didampingi Penasihat Hukum bernama GEDE ADE SARIASA, SH, MH dan I NYOMAN PASEK ARIYANA, SH, beralamat di Bali Beach Hotel, Lobby Office No.10 Jalan Hang Tuah, Sanur, Denpasar Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Januari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amlapura Nomor : 83/Pen.Pid/2014/PN.Amp tanggal 8 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 83/Pid.Sus/2014/PN.Amp tanggal 8 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Meyatakan terdakwa 1. HARIYADI Als. DIDIK Als. DIDIT dan terdakwa 2. I KETUT WINASTRA Als.MANGKU TOMI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan yaitu “sebagai orang yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Petambangan rakyat) atau IUPK (izin Pertabangan Khusus) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a yaitu IUP yang diberikan oleh bupati /wali kota apabila WIUP berada dalam satu wilayah kabupaten/kota “ sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo paasakl 55 Ayat (1) ke -1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. HARIYADI Als. DIDIK Als. DIDIT dan terdakwa 2. I KETUT WINASTRA Als. MANGKU TOMI dengan pidana penjara masing – masing 6 ( enam ) bulan dikurangi selama masing – masing terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah )subsidair 3 ( tiga ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) unit loader warna kuning merk SDLG PIN VLG 0936 LKC 9018645,dikembalikan BUANA FINANCE melalui terdakwa 1 .HARIYADI Als. DIDIK. Als. DIDIT ;
1 (satu) unit Excavator merk KOBELCO,model SK200-8,serial numberYN1219043,warna biru muda ,dikembalikan kepada I MADE SUTEDJASARI,SH. ;
1 ( satu ) unit kendaraan Dump Truck merk HINO warna hijau No. Pol DK 9367 BA dan 1 (satu)kendaraan Dump Truck merk toyota tipe Dyna No.Pol DK 9519 AF,dikembalikan ke TOYOTA FINANCE melalui terdakwa 1. HARIYADI Als. DIDIK Als. DIDIT ;
1 (satu) unit mesin genset merk Syncronus generator,2 (dua) unit crasher (pengayak batu), uang tunai hasil penjualan pasir dan batu koral sebesar RP.3.825.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan 1 buah kalkulator dan 1 (satu) buah ballpoint, dirampasuntuk Negara ;
1 (satu) bendel laporan kas harian CV. MUTIARA 76 bulan Januari, Pebruari, Maret, April 2014, 2 (dua) bendel nota penjualan tanggal 20 Maret dan tanggal 21 April 2014, 3 (tiga) buku kilometer deko Excavator, 5 (lima) buku royalty untuk pemilik lahan, 4 (empat ) lembar buah buku mutasi penjualan, tetap terlampir dalam berkas ;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dibebankan masing – masing terdakwa ;
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa melalui Para Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa mereka terdakwa 1. HARIYADI Als. DIDIK Als. DIDIT dan terdakwa 2. I KETUT WINASTRA Als.MANGKU TOMI, pada hari Selasa, tanggal 22 April 2014, sekitar pukul 13.45 Wita atau setidaknya pada waktu tertentu dalam hal bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di banjar Bandeng Tengah, Desa Sebudi, Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura ,sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertabangan), IPR (Izin Pertabangan rakyat) atau IUPK (izin Usaha Pertabangan Khusus) sebagaimana dimaksud dalam 37 huruf a yaitu IUP yang diberikan oleh Bupati /Walikota apabila WIUP berada dalam satu wilayah Kabupaten /Kota yang dilakukan mereka terdakwa antara lain dengan cara- cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi Polisi I NYOMAN SUBARIANA, SH dan I NYOMAN SUITRA, SH. melakukan penyelidikan diwilayah Kabupaten Karangasem, telah menemukan kegiatan usaha penambangan pasir dan koral, yaitu dengan cara menggali pasir yang masih bercampur dengan batu koral kemudian dimasukan kedalam bak dump truck, dan diangkut menuju screen atau mesin pengayak hingga terpisah antar pasir super, pasir cor dan batu koral untuk untuk selanjutnya pasir super, pasir cor dan batu koral tersebut dijual kepada pembeli yang datang menggunakan kendaraan truck ;
Bahwa selanjutnya saksi Polisi I NYOMAN SUBARIANA,SH. dan I NYOMAN SUITRA, SH menyatakan kepada para pekerja yang sedang melakukan pekerjaan tersebut antara lain saksi I NENGAH SUDARTA, I WAYAN KARI Als. WAYAN, FEBRIANTO HIMAWAN, SATRIAWAN, WAHYUDIN HARUN dan FRANCISSCUS VERI mengenai siapa pemilik usaha serta ijin yang dimiliki untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan tersebut, dan dijawab bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh CV. MUTIARA TUJUH ENAM (76) milik terdakwa 1. HARIYADI Als.DIDIK Als.DIDIT yang bekerja sama dengan terdakwa 2. I KETUT WINASTRA Als. MANGKU TOMI selaku pemilik lahan ;
Bahwa selanjutnya saksi Polisi I NYOMAN SUBARIANA,SH dan I NYOMAN SUITRA ,SH. menanyakan kepada mereka terdakwa 1. HARIYADI Als.DIDIK Als.DIDIT dan terdakwa 2. I KETUT WINASTRA Als. MANGKU TOMI mengenai ijin yang dimiliki dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut dan mereka terdakwa 1. HARIYADI Als.DIDIK Als.DIDIT dan terdakwa 2. I KETUT WINASTRA Als. MANGKU TOMI bahwa mereka tidak memiliki ijin yang yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat untuk melakukan kegiatan tersebut,hingga selanjutnya mereka tedakwa dan semua barang bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan tersebut yaitu berupa 1 (satu) unit Loder warna kuning Merk SDLG PIN VLG 0936 LKC 9018645, 1 (satu ) Unit Excavator merk KOBELCO model SK200-8, serial number YN12-19043, Warna biru muda, 1 (satu) unit mesin genzet merk Syncronus generator , 2 (dua) unit crasher (pengayak batu), 1 (satu) unit kendaraan Dump Truck merk Hino warna hijau No.Pol DK 9376 BA, 1 (satu) unit kendaraan dump truck merk Toyota tipe Dyna No.Pol DK 9453 SM, 1 (satu) unit kendaraan Dump truck merk Hino warna hijau No. Pol DK 9519 AF, 1(satu) unit bendel laporan kas harian CV.Mutiara 76 bulan Januari, februari, Maret, April 2014,1 (satu) buah kalkulator dan 1 (satu) buah bolpoin , 3 (tiga) buku kilometer deko Excavator, 5 (lima) buku royalty untuk pemilik lahan , 4 (empat) lembar nota pembelian solar dari SPBU Nomor 5480809 Rendang Karangasem, 1 (satu) buah buku mutasi penjualan dan uang tunai hasil penjualan pasir batu dan batu koral sebesar Rp. 3.825.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa mereka terdakwa 1. HARIYADI Als. DIDIK Als. DIDIT dan terdakwa 2. I KETUT WINASTRA Als. MANGKU TOMI telah menjalankan usaha tersebut sejak sekira bulan januari 2013 dimana terdakwa 1. HARIYADI Als. DIDIK Als. DIDIT selaku direrktur CV.MUTIARA TUJUH ENAM (76) yang melaksanakan kegiatan penambangan sedangkan terdakwa 2. I KETUT WINASTRA Als. MANGKU TOMI selaku pihak penyedia lahan sepakat berkerja sama melakukan kegiatan penambangan dengan pembagian hasil 80% (delapan puluh persen) untuk terdakwa 1. HARIYADI Als. DIDIK Als.DIDIT dan 20% (dua puluh persen) untuk terdakwa 2. I KETUT WINASTRA Als. MANGKU TOMI;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh CV.MUTIARA TUJUH ENAM (76) tersebut merupakan kegiatan penambangan namun tidak layak dikeluarkan ijin usaha pertambangan dikarenakan tidak sesuai dengan persyaratan ditetapkan dalam Perda Karangasem Nomor 17 Tahun 2012 pasal 71 huruf a angka 1 yang menyebutkan tenytang larangan melakukan penggalian bahan mineral pada ketinggian 500 meter diatas permukaan laut ;
Perbuatan mereka 1. HARIYADI Als. DIDIK Als. DIDIT dan terdakwa 2. I KETUT WINASTRA Als. MANGKU TOMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Jo.Pasal 27 huruf a UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
I NYOMAN SUBARIANA, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di polisi;
Bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi di polisi adalah benar;
Bahwa kejadian yang saksi ketahui sehingga dihadapkan dipersidangan ini adalah ada kegiatan penambangan pasir;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 22 April 2014, sekira pukul 13.45 wita saksi bersama rekan melakukan penyelidikan di wilayah hukum Kabupaten Karangasem dan menemukan kegiatan usaha Pertambangan pasir dan koral di banjar Badeg Tengah, Desa Sebudi, Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem ;
Bahwa saksi waktu itu bersama dengan 6 (enam) orang rekan lainnya;
Bahwa pada saat melakukan penyelidikan saksi membawa surat tugas;
Bahwa saksi mengetahui bahwa di daerah tersebut ada kegiatan penambangan pasir berdasarkan informasi dari masyarakat;
Bahwa kegiatan usaha yang ditemukan oleh saksi adalah usaha menggali pasir yang masih bercampur batu koral kemudian diangkut menuju mesin pengayakan dan diolah sehingga terpisah antara pasir super, pasir cor dan koral ;
Bahwa pada saat saksi datang ketempat kejadian kegiatan sedang berlangsung;
Bahwa setelah saksi tanyakan kepada kasir tidak ada ijinnya ;
Bahwa saksi ada menemukan alat-alat yang dipergunakan untuk kegiatan tersebut;
Bahwa yang ditemukan oleh saksi adalah alat berat seperti 1 (satu) unit Excavator, 1 (satu) unit Loader, 1 (satu) unit mesin genzet, 2 (dua) unit crasher (pengayak batu) dan kendaraan truk ;
Bahwa setelah diolah pasir tersebut kemudian dijual;
Bahwa saksi tidak ada menemukan para Terdakwa ditempat penambangan saat itu;
Bahwa yang berada ditempat penambangan pada waktu itu adalah yang sedang bekerja ada sopir, kasir dan operator Excavator ;
Bahwa selain usaha penambangan ini ada usaha penambangan lain yang saksi temukan ditempat itu;
Bahwa usaha penambangan yang lain saksi tidak mengetahui ada ijinnya atau tidak;
Bahwa yang mengeluarkan ijin untuk usaha penambangan adalah Pemda Karangasem;
Bahwa setiap usaha penambangan pasir harus ada ijinnya;
Bahwa usaha penambangan pasir yang dilakukan oleh Terdakwa tidak memenuhi persyaratan karena kedalamannya lebih dari 500 meter diatas permukaan laut;
Bahwa saksi tidak sempat menanyakan siapa pemilik dari obyek penambangan tersebut;
Bahwa dari penjelasan kasir dan daftar harga yang ditempel di tempat itu, yaitu hasil dari usaha penambangan dijual seharga : pasir halus Rp. 310.000,00, (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) per Truck, untuk pasir cor Rp. 170.000,00, (Seratus tujuh puluh ribu rupiah) per Truck dan batu koral seharga Rp. 200.000,00, (Dua ratus ribu rupiah) per Truck ;
Bahwa saksi menyita dari kasir barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 3.825.000,00, (tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan pasir;
Bahwa saksi mengetahui ada pembeli pada saat itu;
Bahwa saksi tidak menanyakan pemilik dari alat-alat berat yang saksi temukan dilokasi penambangan;
Bahwa saksi tidak melakukan penyelidikan terhadap penambangan yang lain;
Bahwa peran Terdakwa 1, Hariyadi Als. Didik Als. Didit di CV Mutiara Tujuh Enam itu adalah sebagai Direktur;
Bahwa yang melakukan penyitaan saat itu adalah Ketua Tim yaitu Kanit;
Bahwa saksi mengetahui tentang ijin dari usaha penambangan;
Bahwa yang mengeluarkan ijin tersebut adalah dari Dinas Terpadu Kabupaten Karangasem ;
Bahwa lokasi penambangan tersebut bisa dilihat dari jalan raya;
Bahwa saksi tidak melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang lain karena pada saat itu penambangan yang lain tidak ada aktivitas ;
Bahwa disekitaran lokasi penambangan itu tidak ada rumah-rumah penduduk;
Bahwa apabila menuju kelokasi penambangan Terdakwa, melewati lokasi penambangan yang lain;
Bahwa saksi tidak tahu omset setiap harinya usaha dari penambangan pasir tersebut;
Bahwa saksi melakukan penyelidikan tidak ada menyampaikan dengan Desa setempat;
Bahwa saksi ada menyita barang bukti berupa excavator yang ada dilokasi penambangan saat itu;
Bahwa saksi tahu siapa pemilik dari excavator tersebut;
Bahwa pada saat saksi melakukan penyelidikan saksi belum menanyakan tentang kedudukan dari Terdakwa 2 I Ketut Winastra als. Mangku Tomi;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan;
I NYOMAN SUITRA, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di polisi;
Bahwa benar semua keterangan saksi yang diberikan di polisi;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 22 April 2014, sekira pukul 13.45 wita saksi bersama rekan melakukan penyelidikan di wilayah hukum Kabupaten Karangasem;
Bahwa saksi membawa surat tugas pada saat itu;
Bahwa saksi melakukan penyelidikan saat itu bersama sepuluh orang;
Bahwa saksi melakukan penyelidikan tentang usaha penambangan tanpa ijin;
Bahwa pada saat melakukan penyelidikan saksi menemukan usaha penambangan;
Bahwa pada saat itu saksi menemukan dilokasi penambangan yaitu kasir, supir Dump Truck dan operator excavator ;
Bahwa pada saat itu saksi ada melihat pembeli saat itu;
Bahwa pemilik lahan dari usaha penambangan tersebut adalah Terdakwa 2. I Ketut Winastra Als. Mangku Tomi ;
Bahwa pada saat saksi melakukan penyelidikan para Terdakwa tidak ada di lokasi;
Bahwa saksi tahu bahwa pemilik lahan adalah Terdakwa 2 adalah info dari kasir;
Bahwa berdasarkan keterangan dari kasir bahwa Terdakwa 1, Hariyadi Als. Didik Als. Didit adalah yang memiliki usaha penambangan tersebut ;
Bahwa setelah saksi menanyakan kepada kasir tentang ijin usaha penambangan kasir menjawab tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu Dinas mana yang mengeluarkan ijinnya;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama masa berlaku ijin tersebut;
Bahwa yang ditemukan saksi di lokasi adalah 2 (dua) unit crasher (mesin pengayak pasir), 1 (satu) unit Excavator, 1 (satu) unit Loader, 1 (satu) unit kendaraan dump truck, 1 (satu) unit mesin genzet, 2 (dua) bendel nota penjualan dan uang tunai hasil penjualan pasir dan batu korak sebesar Rp. 3.825.000,00, (Tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik dari Terdakwa 1, Hariyadi Als. Didik Als. Didit ;
Bahwa Terdakwa 1 dalam perusahaan tersebut sebagai Direktur CV. Mutiara Tujuh Enam (76) ;
Bahwa untuk bisa memiliki ijin penambangan adalah ketinggian tidak boleh melebihi dari 500 meter dari permukaan laut ;
Bahwa saksi ada melakukan penyitaan terhadap barang bukti;
Bahwa saksi ada menanda tangani berita acara penyitaan;
Bahwa yang memimpin penyelidikan adalah Dewa Made Alit Arta, SIK,MH ;
Bahwa pada saat saksi melakukan penyelidikan tidak diketahui oleh Kepala Dusun dan Kepala Desa setempat;
Bahwa yang disita dari lokasi penambangan adalah 1 (satu) unit Loader warna kuning merk SDLG PIN VLG 0936 LKC 9018645, 1 (satu) unit Excavator merk KOBELCO, model SK200-8, serial number YN12-19043 warna biru muda, merk syncronus generator, 2 (dua) unit crasher (pengayak batu),1 (satu) unit mesin genzet, 1 (satu) unit kendaraan dump truck merk Hino warna hijau No. Pol DK 9376 BA, 1 (satu) unit kendaraan dump truck merk Toyota tipe Dyna No. Pol DK 9453 SM, 1 (satu) unit kendaraan dump truck merk Toyota tipe Dyna warna merah No. Pol DK 9519 AF, 1 (satu) bendel laporan kas harian CV. Mutiara 76 bulan Januari, Pebruari, Maret, April 2014, 2 (dua) bendel nota penjualan tanggal 20 dan tanggal 21 April 2014, 1 (satu) buah Kalkulator dan satu (satu) buah ballpoint, 3 (tiga) buku kilometer deko Excavator, 5 (lima) buku royalty untuk pemilik lahan, 4 (empat) lembar nota pembelian solar dari SPBU Nomor 5480809 Rendang Karangasem, 1 (satu) buah buku mutasi penjualan dan uang tunai hasil penjualan pasir dan batu korak sebesar Rp. 3.825.000,00, (Tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa hubungannya pemilik CV. Mutiara Tujuh Enam (76) dengan Terdakwa 2 I Ketut Winastra Als. Mangku Tomi adalah Terdakwa 2 I Ketut Winastra Als. Mangku Tomi adalah pemilik lahan ;
Bahwa saksi tahu bahwa Terdakwa 2 I Ketut Winastra Als. Mangku Tomi pemilik lahan tersebut adalah dari karyawan;
Bahwa benar foto-foto ditempat lokasi penambangan pasir diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa hasil usaha penambangan yang ada dilokasi saat itu adalah pasir halus, pasir cor dan koral ;
Bahwa ada pembagian hasil penambangan tersebut antara Terdakwa 1, Hariyadi Als. Didik Als. Didit dan Terdakwa 2. I Ketut Winastra Als. Mangku Tomi;
Bahwa menurut penjelasan kasir CV Mutiara Tujuh Enam tidak memiliki ijin usaha;
Bahwa saksi tahu persentase pembagian antara Terdakwa 1, Hariyadi Als. Didik Als. Didit dengan Terdakwa 2. I Ketut Winastra als. Mangku Tomi berdasarkan keterangan karyawan;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar;
I PUTU EKA SUGIARTAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa di polisi;
Bahwa benar semua keterangan yang diberikan oleh saksi di polisi;
Bahwa saksi dihadirkan dalam perkara ini karena ada galian pasir yang tidak ada ijinnya;
Bahwa saksi tidak bekerja ditempat galian itu;
Bahwa saksi sebagai pembeli pasir pada waktu polisi datang ditempat itu;
Bahwa saksi membeli pasir pada tanggal 22 April 2014;
Bahwa pada waktu itu saksi menggunakan kendaraan Truck dengan nomor polisi DK 9593 AP warna merah ;
Bahwa saksi pada waktu membeli pasir berdua dengan teman;
Bahwa saksi sampai dilokasi galian pasir itu jam sepuluh pagi;
Bahwa saksi berangkat dari denpasar untuk membeli pasir;
Bahwa saksi berangkat jam 08.00 wita dan sampai dipenambangan pasir di Banjar Badeg, Desa Sebudi Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem jam 10.00 wita ;
Bahwa yang saksi lakukan setelah sampai di lokasi penambangan pasir itu adalah mengantre;
Bahwa lebih dari empat truck mengantre dan saksi dapat antrean nomor sembilan ;
Bahwa pertama kali saksi membeli ditempat itu pada tahun 2010 dan pada saat polisi datang ditempat itu saya juga membeli ;
Bahwa pada saat saksi datang dilokasi itu memang sedang ada kegiatan;
Bahwa saksi tidak mengetahui nama CV penambangan itu hanya saksi tahu nama proyeknya pak Mangku Tomi saja;
Bahwa saksi tahu nama proyeknya pak Mangku Tomi dari teman-teman supir;
Bahwa selain pasir yang ada dilokasi itu adalah koral, batu dan pasir cor ;
Bahwa selain yang dilokasi tempat saksi membeli pasir ada penambangan pasir yang lain;
Bahwa saksi tidak memperhatikan penambangan pasir yang lain sedang melakukan kegiatan pada saat itu;
Bahwa saksi tidak pernah melihat yang namanya pak Mangku Tomi;
Bahwa pada waktu saksi membeli pasir saksi tidak melihat Terdakwa 1 ada dilokasi;
Bahwa saksi lupa Terdakwa 2 ada atau tidak dilokasi pada waktu itu;
Bahwa saksi tidak tahu harga pasir yang lain selain ditempat itu;
Bahwa pada waktu saksi membeli pasir saksi membayar ke kasir biaya pasir dan biaya meratakan;
Bahwa kalau dilokasi saksi tidak ada membayar yang lain seperti distribusi;
Bahwa kalau sudah keluar dari lokasi ada membayar;
Bahwa saksi tidak tahu pihak mana yang memungut distribusi itu;
Bahwa pada saat saksi diberhentikan untuk membayar pas saksi tahu pas itu untuk membayar pajak;
Bahwa saksi tidak tahu membayar pajak kepada siapa;
Bahwa alat-alat yang saksi temukan pada waktu membeli pasir adalah Bego dan mesin crasher (pengayak batu);
Bahwa tempat penambangan pasir itu jauh dari pemukiman penduduk;
Bahwa menurut informasi dari teman-teman, harganya sama tetapi ditempat Terdakwa kwalitasnya lebih bagus ;
Bahwa benar foto lokasi penambangan diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa benar foto alat-alat yang dilihat saksi ditempat penambangan;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan;
I MADE SUTEDJA SARI, SE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di polisi;
Bahwa semua keterangan yang diberikan saksi di polisi adalah benar;
Bahwa saksi hadir dipersidangan sebagai pemilik dari Excavator ;
Bahwa Terdakwa 1 menyewa alat Excavator milik saksi;
Bahwa Terdakwa menyewa 1 unit Excavator milik saksi;
Bahwa hitungan pembayarannya perjam Rp. 165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan sehari rata-rata 7 (tujuh) jam ;
Bahwa perjanjian sewa menyewa nya hanya secara lisan saja;
Bahwa Terdakwa 1 mulai menyewa Excavator milik saksi dalam perkara ini sejak 30 September 2013;
Bahwa pembayaran sewa eskavator dilakukan dilokasi galian karena karyawan saksi juga bekerja dilokasi itu;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa 1 sejak mulai menyewakan Excavator, yaitu tanggal 30 September 2013 ;
Bahwa saksi yang datang kelokasi galian itu dengan menawarkan alat;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa 1 sebelum terjadi sewa menyewa di daerah Butus;
Bahwa pertama kali saksi bertemu dengan Terdakwa 1 saksi tahu Terdakwa 1 adalah pemilik CV. Mutiara Tujuh Enam (76);
Bahwa saksi tahu bahwa Terdakwa 1 sebagai pemilik dari CV. Mutiara Tujuh Enam (76) karena Terdakwa yang mengelola CV Mutiara Tujuh Enam (76);
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah ke lokasi, setelah alat saksi kirim baru saksi sering ke lokasi untuk mengambil uang;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 di lokasi galian itu;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik lahan dari galian itu;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa 2 ada di lokasi itu karena rumahnya berdekatan dengan lokasi tersebut;
Bahwa saksi sempat berkenalan dengan Terdakwa 2 pada saat bertemu;
Bahwa pada saat berkenalan tidak dapat bercerta namun dari karyawan saksi mengatakan bahwa milik lahan galian itu adalah Terdakwa 2 ;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh CV. Mutiara Tujuh Enam (76) adalah penambangan pasir dan batu koral;
Bahwa hasil penambangan tersebut dijual karena saksi pernah melihat waktu pembeli membayar dikasir;
Bahwa saksi mendengar dari karyawan saksi bahwa ada pembagian persentase antara pemilik lahan dengan pengelola CV. Mutiara Tujuh Enam (76 ) tetapi saksi tidak tahu prosentasenya ;
Bahwa sebelum disita pembayaran sewa eskavator relatif lancer;
Bahwa sekarang ini tidak ada kegiatan di CV. Mutiara Tujuh Enam (76);
Bahwa saksi tidak menyewakan alat berat yang lain selain Excavator;
Bahwa benar foto yang ditunjukkan dipersidangan mengenai lokasi dan barang exskavator milik saksi;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar bahwa usaha penambangan dilegalkan oleh Pemda;
Bahwa saksi hanya melihat cap stempel di kertas distribusinya saja mengenai pegawai Pemda pernah melihat di daerah Butus dan Sebudi;
Bahwa sebelum menyewakan kepada Terdakwa 1 saksi pernah menyewakan alat berat milik saksi kepada orang lain;
Bahwa saksi tidak tahu CV Mutiara Tujuh Enam memiliki ijin atau tidak dalam melakukan usaha penambangan;
Bahwa alat berat saksi disita oleh Penyidik;
Bahwa pas yang dibayar oleh truck yang membeli galian setahu saksi Rp. 150.000,00, (seratus lima puluh ribu rupiah) itu masuk ke Pemda ;
Bahwa bukti kepemilikan dari alat berat milik saksi adalah ekpus dan bukti pembayaran pajak;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah ada masalah dalam menyewakan alat beratnya;
Bahwa setahu saksi tidak ada masyarakat sekitar yang merasa keberatan dengan adanya usaha penambangan milik Terdakwa 1;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar;
I NYOMAN SIDIA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa di polisi;
Bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi di polisi adalah benar;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan mengenai galian C yang terletak Banjar Badeg Tengah, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem ;
Bahwa disana ada perusahaan bernama CV Mutiara Tujuh Enam;
Bahwa CV Mutiara Tujuh Enam bergerak bidang penambangan pasir;
Bahwa saksi tidak sering datang kelokasi;
Bahwa saksi tidak tahu pengelolanya sama CV. Tujuh Enam (76) dengan CV. Mutiara Tujuh Enam (76);
Bahwa saksi pernah dihubungi oleh Terdakwa 2 I Ketut Winastra Als. Mangku Tomi;
Bahwa saksi pernah dihubungi oleh Terdakwa 2 I Ketut Winastra Als. Mangku Tomi pada saat petugas dari Polda Bali datang melakukan Penyelidikan;
Bahwa saksi dihubungi oleh Terdakwa 2 I Ketut Winastra Als. Mangku Tomi telepon;
Bahwa saat saksi ditelpon Terdakwa 2 I Ketut Winastra Als. Mangku Tomi mengatakan ada polisi dari Polda Bali datang mengambil alat-alatnya;
Bahwa Terdakwa 2 menelpon saksi karena saya kebetulan sebagai Bendesa Adat;
Bahwa selain sebagai Bendesa Adat saksi tidak ada hubungan yang berkaitan dengan galian;
Bahwa saksi tidak tahu yang lain ditelepon selain saksi;
Bahwa saksi tidak ada memberikan saran pendapat kepada Terdakwa 2;
Bahwa saksi pernah melihat langsung usaha penambangan CV. Mutiara Tujuh Enam (76) dilokasi penambangan;
Bahwa saksi tahu pemilik lahan galian itu adalah Mangku Tomi;
Bahwa pemilik lahan dalam arti hak setahu saya masih milik orang tuanya Mangku Tomi sendiri;
Bahwa nama orang tuanya I Gambur tetapi sudah meninggal;
Bahwa Mangku Tomi itu sebagai penyewa lahan dengan harga sebesar Rp. 360.000.000,00, (Tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa pada saat sewa menyewanya secara tertulis;
Bahwa luas tanah yang disewa oleh Mangku Tomi seluas 1,5 (satu setengah) hektar;
Bahwa hubungan antara Terdakwa 1 dengan Terdakwa 2 sepakat untuk bekerja sama melakukan penambangan;
Bahwa saksi tahu pembagian persentase antara Terdakwa 1 dengan Terdakwa 2 yaitu 20 % dari hasil penjualan untuk Terdakwa 2 Mangku Tomi selaku pemilik lahan dan 80 % untuk Terdakwa 1 Haryadi selaku pengelola pertambangan;
Bahwa mulai beroprasi penambangan yang dilakukan oleh CV. Tujuh Enam (76) dilahan milik Terdakwa 2 Mangku Tomi mulai oprasinya sejak April 2013;
Bahwa alat-alatnya yang ada ditempat itu ada, 2 (dua) Pengayak, 1 (satu) unit Excavator dan ada 3 (tiga) unit Dump truck;
Bahwa saksi tidak tahu yang mempunyai alat-alat tersebut;
Bahwa hasil dari penambangan yang dilakukan oleh CV. Tujuh Enam (76) itu dijual belikan;
Bahwa saksi pernah melihat ada Truck-truck pembeli dilokasi itu;
Bahwa usaha Penambangan yang dilakukan oleh CV. Tujuh Enam (76) mulai beroprasi dari jam 07.00 wita pagi sampai dengan jam 17.00 wita sore;
Bahwa dari tahun 2013 sampai dengan ada polisi datang dilokasi usaha itu pernah berhenti beroprasi karena alatnya yang rusak bukan karena ada masalah;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa 1 Haryadi dan Terdakwa 2 Mangku Tomi setiap hari datang kelokasi penambangan tetapi pernah melihat ada dilokasi;
Bahwa saksi tidak tahu usaha penambangan CV. Tujuh Enam (76) yang dilakukan oleh Terdakwa 1 Hariyadi ada ijinnya;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan tentang ijinnya kepada Terdakwa 1 Hariyadi;
Bahwa diwilayah saksi ada tiga penambangan;
Bahwa saksi tidak tahu setiap penambangan yang ada di wilayah saksi harus ada ijinnya;
Bahwa saksi tidak tahu ada sosialisasi diwilayah saksi dari pihak Pemda yang melibatkan aparat Desa mengenai penambangan harus ada ijinnya;
Bahwa saksi pernah melakukan perjanjian kerja sama dengan Terdakwa 1 Hariyadi tentang galian C tapi selain galian lahan milik Mangku Tomi;
Bahwa saksi tidak dapat imbalan dari usaha kerja sama antara Terdakwa 1 Hariyadi dengan Terdakwa 2 Mangku Tomi;
Bahwa saksi tidak tahu pasti ada distribusi yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
Bahwa pernah ditunjukkan berita acara penyitaan barang-barang yang ada dilokasi Mangku Tomi seperti mesin pengayak, Excavator nota-nota dan yang lainnyatetapi dalam bentuk gambar-gambar secara langsung tidak pernah;
Bahwa dari tiga usaha penambangan yang saksi tidak tahu yang punya ijin;
Bahwa pernahkah di wilayah saksi ada petugas dari Pemda miminta biaya pas dari truck-truck yang lewat tetapi tidak pernah diberitahukan kepada saksi;
Bahwa sdr. saksi pernah memungut sumbangan dari para pihak ini;
Bahwa sumbangan untuk yang saksi mintakan kepada para pihak sumbangan sukarela untuk ulang tahun STT, sumbangan distribusi ke Desa Adat (dana punia);
Bahwa setiap bulan sekali disetorkan oleh pihak perusahaan ke Desa;
Bahwa dari CV. Tujuh Enam (76) pernah memberikan sumbangan dana punia kepada Desa Adat;
Bahwa CV. Tujuh Enam (76) memberikan sumbangan kepada Desa Adat sejak beroprasinya CV. Tujuh Enam (76) yaitu bulan April 2013;
Bahwa rata-rata CV. Tujuh Enam (76) memberikan sumbangan kepada Desa Adat sdr. setiap bulannya sebesar Rp. 4.000.000,00, (empat juta rupiah) sampai Rp. 5.000.000,00, (Lima juta rupiah) setiap satu penambang;
Bahwa pernah dari aparat Pemda melakukan monitoring atau sidak kelokasi penambangan di wilayah saksi;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar;
I KOMANG BENY MURDANI, S.Si dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di polisi;
Bahwa semua keterangan yang diberikan saksi di polisi adalah benar;
Bahwa saksi bekerja pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Karangasem sejak tahun 2011 atau tahun 2012 tepatnya saya lupa;
Bahwa saksi hadir dipersidangan mengetahui mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa 1 Hariyadi;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa 1 Hariyadi melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi dengan ijin usaha;
Bahwa saksi menjadi kepala seksi sejak tahun 2014;
Bahwa sebagai kepala seksi tugas pokoknya melakukan koordinasi pelayanan administrasi yang berkaitan dengan perijinan dilingkup ijin usaha dibidang pariwisata, perdagangan, perindustrian dan termasuk juga ijin usaha Pertambangan;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa Hariyadi dan Mangku Tomi punya ijin usaha pertambangan;
Bahwa setiap usaha baik pariwisata dan pertambangan dalam hal mohon ijin melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) yang mengeluarkan;
Bahwa prosedur dalam hal permohonan ijin pertambangan ada dua tahap yang pertama ijin penunjang usaha dan yang kedua ijin usaha, ada ijin mendirikan bangunan ijin gangguan, setelah ijin-ijin tersebut dilengkapi baru ketahap ijin usaha Pertambangan pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan kebagian pelayanan setelah lengkap diregister kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan kalau diperlukan peninjauan lapangan seperti contoh ijin galian diperlukan peninjauan lapangan;
Bahwa menurut aturan yang seharusnya mengajukan permohonan ijin boleh Pemilik tanah atau pelaku usaha yang penting ada perjanjian kerja samanya;
Bahwa masa berlakunya ijin usaha pertambangan berlaku satu tahu bisa diperpanjang dengan ketentuan kandungan mineralnya masih ada dan gambar;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar CV. Mutiara Tujuh Enam (76) dan tidak ada mengajukan permohonan ijin usaha pertambangan;
Bahwa saksi tidak tahu di Banjar Badeg Tengah, Desa Sebudi Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem ada usaha pertambangan hanya tahu dari beritanya saja;
Bahwa dalam proses perijinan usaha pertambangan saksi sendiri turun kelapangan untuk memverifikasi dan dasar hukumnya yang dipakai Udang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 dan Perda dengan galian C adalah Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang pengelolaan usaha pertambangan;
Bahwa yang dimaksud dengan pembayaran Reklamasi adalah Pemohon setelah memiliki ijin penunjang usaha pemohon wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp. 49.914.950,00, (Empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) ke Bagian Ekonomi di Pemda bukti pembayaran itu dilampirkan saat mengajukan ijin usaha pertambangan, itu untuk 1 (satu) hektar lahan dengan menggunakan alat berat kalau lebih dari 1 (satu) hektar tinggal dikalikan kelipatannya;
Bahwa usaha pertambangan penggalian pasir dan batu yang bisa memiliki ijin pertambangan dengan ketinggian batas maxsimal 500 (lima ratus) meter diatas permukaan laut;
Bahwa saksi pernah melakukan sosialisasi kepada usaha-usaha penambang yang ada di Kabupaten Karangasem setiap tahun yang diadakan di Kantor Camat dimasing-masing Kecamatan;
Bahwa secara umum saksi jelaskan tentang ijinnya;
Bahwa dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu ini selain mengenai persyaratan tidak ada restribusi lainnya;
Bahwa yang menanda tangan surat Ijin usaha Pertambangan adalah Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu;
Bahwa pada register di kantor saksi sudah banyak di Wilayah Kabupaten Karangasem yang mengajukan permohonan ijin usaha penambangan;
Bahwa apabila suatu usaha pertambangan tidak memiliki ijin pemerintah daerah Kabupaten Karangasem pernah melakukan tindakan Yustisi bentuknya seperti teguran disarankan untuk mencari ijin namun tidak langsung ditutup;
Bahwa apabila salah satu persyaratan tidak terpenuhi ijin bisa tidak keluar;
Bahwa jaminan reklamasi dibayarkan ke Bagian Ekonomi di Pemda;
Bahwa saksi tidak tahu ada membayar pas bagi kendaraan yang lewat membawa barang hasil pertambangan;
Bahwa yang mengajukan ijin usaha pertambangan bisa perseorangan atau berbadan hukum;
Bahwa sebelum proses ijin selesai hanya dalam persiapan masih bisa tetapi tidak boleh ada kegiatan seperti menggali, memproses dan menjual;
Bahwa kedua Terdakwa telah melanggar undang-undang No. 4 Tahun 2009 dan perda No. 13 tahun;
Bahwa Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu mengeluarkan ijin dengan ditanda tangani oleh kepala Kantor atas nama Bupati;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar;
FEBRIANTO HIMAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di polisi;
Bahwa semua keterangan yang diberikan saksi di polisi adalah benar;
Bahwa saksi tahu dihadirkan dipersidangan mengenai masalah ijin galian;
Bahwa saksi mengatakan bekerja dengan Terdakwa 1 yaitu Pak Hariyadi;
Bahwa saksi sejak bulannya lupa tahun 2014 sudah bekerja dengan Terdakwa 1 Pak Hariyadi;
Bahwa dalam keterangan saksi di polisi saksi bekerja sejak Nopember 2013 bekerja pada Pak Made Suteja;
Bahwa saksi bekerja di CV. Mutiara Tujuh Enam (76) sebagai operator mesin pemisah dari pasir lodingan menjadi pasir super kemudian pasir cor dan koral;
Bahwa dari pasir lodingan menjadi pasir super kemudian pasir cor dan koral, hasilnya itu dijual belikan saksi tidak tahu;
Bahwa selain saksi sebagai operator mesin tugas saksi merawat Excavator;
Bahwa saksi tahu yang punya Excavator itu adalah Pak Made Suteja;
Bahwa saksi lebih dulu bekerja sama Pak Made Suteja kemudian baru di CV. Mutiara Tujuh Enam (76);
Bahwa saksi bekerja di CV. Mutiara Tujuh Enam (76) dari jam 07.00 wita pagi sampai jam 05.00 wita sore;
Bahwa pada saat saksi bekerja di CV. Mutiara Tujuh Enam (76) pernah melihat truck-truck berjejer untuk membeli pasir;
Bahwa saksi tidak tahu setiap hari truck yang mengantri dilokasi untuk membeli pasir;
Bahwa Excavator yang ada dilokasi ada satu;
Bahwa selain Excavator ada alat-alat yang lain dilokasi seperti 1 (satu) buah Wheel Looder, 3 (tiga) unit Dump truck;
Bahwa saksi tidak tahu pemilik alat-alat tersebut;
Bahwa pada saat polisi datang kelokasi saksi ada dilokasi sedang mengoprasikan mesin;
Bahwa saksi disuruh berhenti mengoprasikan mesin oleh kawan-kawan pada saat polisi datang;
Bahwa pada saat polisi datang kelokasi Terdakwa 1 Hariyadi dan Terdakwa 2 Mangku Tomi tidak ada dilokasi;
Bahwa saksi setiap hari ada dilokasi galian namun Terdakwa 1 Hariyadi dan Terdakwa 2 Mangku Tomi jarang tetapi pernah datang kelokasi;
Bahwa saksi tidak posisi Terdakwa 1 Hariyadi di CV. Mutiara Tujuh Enam (76);
Bahwa yang menggaji saksi bekerja di CV. Mutiara Tujuh Enam (76) dari Kasir;
Bahwa saksi tidak tahu pemilik lahan galian itu;
Bahwa selain galian tempat saksi ada galian lain di lokasi itu;
Bahwa benar bukti foto galian lokasi tempat galian saksi bekerja yang diperlihatkan oleh Hakim Ketua;
Bahwa saksi tahu harga jual per truck pasir super, pasir cor dan koral menurut perkiraan saksi pasir super sekitar Rp. 310.000,00, (Tiga ratus sepuluh ribu rupiah) per truck, pasir cor sekitar Rp. 170.000,00, (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per truck, dan koral dengan harga Rp. 200.000,00, (dua ratus ribu rupiah) per truck;
Bahwa saksi tahu Terdakwa 1 Hariyadi pada usaha galian sebagai pemilik usaha;
Bahwa saksi pernah melihat ada nama CV. Mutiara Tujuh Enam (76) pada kaca kantor tempat kasir;
Bahwa saksi tidak tahu CV. Mutiara Tujuh Enam (76) itu punya ijin;
Bahwa pada saat saksi mulai bekerja di CV. Mutiara Tujuh Enam (76) apakah ada penambang lain;
Bahwa pada saat polisi datang kelokasi galian CV. Mutiara Tujuh Enam (76) ada galian lain yang sedang beroprasi;
Bahwa saksi tidak tahu polisi mencari tempat galian yang lain;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar;
WAHYUDIN HARUN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di polisi;
Bahwa semua keterangan yang diberikan saksi di polisi adalah benar;
Bahwa saksi tahu hingga dihadirkan dipersidangan mengenai masalah ijin pertambangan;
Bahwa yang saksi maksudkan Pertambangan milik Pak Hariyadi;
Bahwa sejak 18 Februari 2014 saksi bekerja sama Pak Hariyadi;
Bahwa saksi pertama kali bekerja di tempatnya Pak Hariyadi sebagai sopir Dump truck kemudian diangkat sebagai kasir sampai saat polisi datang;
Bahwa saksi bekerja di Pak Hariyadi yang mempunyai usaha dibidang Penambangan pasir;
Bahwa nama usahanya pak Hariyadi adalah CV. Mutiara Tujuh Enam (76);
Bahwa Pak Hariyadi di CV. Mutiara Tujuh Enam (76) sebagai pemilik proyek;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan Pak Hariyadi mempunyai proyek di Dusun Badeg Tengah, Desa Sebudi, Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem karena sejak saksi mulai bekerja ditempat itu kegiatan penambangan sudah dikelola oleh CV. Mutiara Tujuh Enam (76);
Bahwa saksi tahu pemilik lahan galian itu yaitu Pak Mangku Tomi saksi tahu dari teman-teman;
Bahwa saksi selama bekerja di CV. Mutiara Tujuh Enam (76) dari jam 06.00 wita pagi sampai jam 05.00 wita sore;
Bahwa selama saksi bekerja di CV. Mutiara Tujuh Enam (76) jarang melihat Terdakwa 1 Hariyadi dan Terdakwa 2 Mangku Tomi ada dilokasi tapi pernah saksi lihat ada dilokasi;
Bahwa pada saat Terdakwa 1 Hariyadi ada dilokasi hanya melakukan kontrol secara umum sedangkan Terdakwa 2 Mangku Tomi hanya melihat-lihat saja;
Bahwa saksi tidak tahu apa hubungan antara Terdakwa 1 Hariyadi dengan Terdakwa 2 Mangku Tomi, hanya yang saksi tahu Terdakwa 1 Hariyadi pemilik usaha pertambangan dan Terdakwa 2 Mangku Tomi pemilik lahan;
Bahwa saksi sebagai kasir tugasnya melayani pembeli, menerima hasil penjualan, membayar gaji karyawan, pengeluaran pembiayaan alat-alat proyek;
Bahwa di CV. Mutiara Tujuh Enam (76) ada usaha jual beli hasil produksi yaitu pasir super, pasir cor dan koral;
Bahwa saksi sebagai kasir mengetahui harga jual kalau pasir super Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) per truknya pasir cor Rp. 200.000,00, (Dua ratus ribu rupiah) dan koral Rp. 200.000,00, (Dua ratus ribu rupiah) per truk tetapi harganya tidak tentu bisa berubah ubah tergantung kwalitasnya;
Bahwa dari jam 06.00 pagi orang bisa beli hasil galian di CV. Mutiara Tujuh Enam (76);
Bahwa saksi sebagai kasir punya bukti nota, tulisan kop nota diatasnya saksi lupa;
Bahwa awalnya saksi bisa bekerja di CV. Mutiara Tujuh Enam (76) dikenalkan orang awalnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa 1 Hariyadi;
Bahwa saksi kenal dengan Mangku Tomi pada saat ketemu di Proyek;
Bahwa yang bertanggung jawab untuk keseluruhan proyek itu adalah Terdakwa 1 Hariyadi;
Bahwa di CV. Mutiara Tujuh Enam (76) alat-alat yang ada 1 (satu) unit Excavator pemiliknya I Made Suteja saksi tahu dari Pak Suteja yang memberitahu;
Bahwa alat-alat yang lain di CV. Mutiara Tujuh Enam (76), 1 (satu) buah Wheel Looder, saksi tahau pemiliknya Pak Hariyadi hanya kesimpulan saksi karena dari dulu sudah ada di proyek dan 3 (tiga) unit Dump truck milik Pak Hariyadi juga;
Bahwa sebelum saksi bekerja di CV. Mutiara Tujuh Enam (76) belum pernah mendengar Dusun Badeg Tengah, Desa Sebudi, Kecamatan Selat Kabupaten karangasem ada usaha pertambangan;
Bahwa saksi sebagai kasir merekap hasil penjualan, hasil pengeluaran setiap hari;
Bahwa hasil rekapan saksi pertanggung jawabkan kepada kepada bagian oprasional Pak Franciscus Veri;
Bahwa yang bertangggung jawab hasil penjualan itu saksi sendiri;
Bahwa uang hasil penjualan saksi setorkan kadang-kadang disetor kerekening atas namanya saksi lupa;
Bahwa saksi pernah menyetor uang hasil produksi sebagai kepada Mangku Tomi;
Bahwa saksi menyetorkan uang kepada Mangku Tomi tidak tentu kadang-kadang Rp. 500.000,00, (lima ratus ribu rupiah) kadang-kadang Rp. 1.000.000,00, (satu juta rupiah);
Bahwa saksi serahkan kepada Mangku Tomi 20% sebagai pemilik lahan dan 80 % saksi pakai oprasional dan sisa dari oprasional saksi serahkan ke Pak Hariyadi dengan cara menyetorkan ke Rekening Bank BRI atas nama Dhenix Yuestri;
Bahwa yang menyuruh menyetor ke rekening atas nama Dhenix Yuestri adalah Pak Hariyadi;
Bahwa yang menyetorkan kepada Pak Mangku Tomi sebesar 20 % ? saksi sendiri setiap hari;
Bahwa rata-rata dapat hasil penjualan setiap hari setelah disetorkan 20 % kepada Mangku Tomi antara Rp.5.000.000,00, (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.6.000.000,00, (enam juta rupiah) setiap hari;
Bahwa selain dengan Terdakwa 1 Hariyadi dan Terdakwa 2 Mangku Tomi saksi tidak ada berhubungan dengan orang lain untuk menyetorkan apapun;
Bahwa saksi mendapat gaji setiap bulannya Rp. 2.000.000,00, (dua juta rupiah) ;
Bahwa saksi sebagai kasir pernah membayar iuran Desa Adat;
Bahwa saksi membayar iuran Desa tidak ada perintah hanya dari kasir sebelum menyuruh saksi membayar Rp. 3.000.00,00, (tiga juta rupiah) per bulan;
Bahwa saksi serahkan uangnya kepada Himpas di Desa;
Bahwa yang dimaksud Himpas adalah Himpunan pengusaha pasir;
Bahwa saksi setiap menyerahkan uang di Himpas ada tanda terimanya;
Bahwa saksi menyetorkan ke Himpas saksi serahkan kepada Pak Mangku Tomi;
Bahwa hubungan Pak Mangku Tomi dengan Himpas saksi tidak tahu karena Pak Mangku Tomi menyarankan untuk menyerahkan melalui Pak Mangku Tomi;
Bahwa yang memberikan tanda terima di Himpas melalui Pak Mangku Tomi;
Bahwa saksi tidak tahu tujuan membayar Rp. 3.000.00,00, (tiga juta rupiah) per bulan kepada Himpas;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan ada Himpas semenjak saksi bekerja sudah ada Himpas;
Bahwa Terdakwa 1 Hariyadi tahu ada Himpas ;
Bahwa pada saat polisi datang kelokasi ada uangdari hasil penjualan yang ditemukan namun jumlahnya saksi lupa;
Bahwa Terdakwa 1 Hariyadi tidak ada dilokasi kalau Terdakwa 2. Mangku Tomi ada dilokasi pada saat polisi datang kelokasi;
Bahwa pada saat polisi datang dapat nanyak mengenai ijin usaha pertambangan kemudian saksi jawab tidak tahu;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan tentang ijinnya kepada Terdakwa 1 Hariyadi atau Pak Mangku Tomi;
Bahwa polisi saat itu tidak memperkenalkan diri hanya menunjukkan identitas dan bilang dari kepolisian;
Bahwa pada saat itu juga bukti-bukti dibawa oleh polisi;
Bahwa saksi dapat ditanyak oleh polisi pemilik dari usaha pertambangan saksi bilang tidak ada;
Bahwa selain saksi ada orang lain yang ikut menyaksikan pada saat polisi datang yaitu Pak Franciscus Veri;
Bawah benar barang bukti berupa foto alat-alat dan tempat lokasinya yang diperlihatkan;
Bahwa saksi sebagai sopir truk tidak pernah dimintai biaya portal karena saksi sebagai sopir dilokasi galian;
Bahwa saksi pernah membayar Excavator perbulan;
Bahwa saksi menyerahkan sebagian uang hasil dari produksi ke Pak Mangku Tomi tidak ada tanda terimanya;
Bahwa saksi tahu pembagian persentase 20 % dan 80 % itu dari kasir sebelumnya;
Bahwa saksi tidak tahu ada perjanjian antara Mangku Tomi dengan Hariyadi;
Bahwa uang yang saksi setorkan sebesar Rp. 3.000.00,00, (tiga juta rupiah) per bulan kepada Himpas itu termasuk ke Desa juga;
Bahwa uang sisa hasil penjualan saksi setorkan ke Bank atas perintah Pak Hariyadi;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar;
I MADE MANGKU TIRTA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di polisi;
Bahwa semua keterangan yang diberikan saksi di polisi adalah benar;
Bahwa saksi tahu hingga dihadirkan dipersidangan masalah kasus galian C yang menimpa Pak Hariyadi dan Pak Mangku Tomi;
Bahwa kasus galian C Pak Hariyadi dan Pak Mangku Tomi tidak punya ijin;
Bahwa saksi tidak ada hubungan apa-apa dengan Terdakwa Hariyadi dan Mangku Tomi;
Bahwa saksi ada menerima uang iuran dari CV. Mutiara Tujuh Enam (76);
Bahwa kapasitas saksi menerima uang iuran saksi sebagai Ketua Himpas Himpunan pengusaha pasir;
Bahwa kalau Himpas itu mewilayahi sebagian dari Desa Sebudi yaitu Desa Sebudi Timur;
Bahwa Himpas itu berdiri sejak 26 April 2013;
Bahwa yang meresmikan Himpasitu teman-teman sendiri;
Bahwa Himpas itu tidak berbadan hukum;
Bahwa Wadah Himpas ini dari teman-teman pengusaha yang tidak ada usur paksaan dan kemauan dari teman-teman pengusaha untuk berkumpul;
Bahwa untuk setorannya diatur pada Keputusan hasil rapat;
Bahwa Himpas bergerak dibidang mempertanggung jawabkan pajak sehingga diperlukan uang untuk oprasional;
Bahwa selama dibentuknya Himpas sampai sekarang yang sudah dilakukan Himpas pembayaran pajak;
Bahwa pajak yang sudah dibayarkan adalah pajak khusus tentang galian;
Bahwa saksi membayarkan pajak langsung disetorkan ke Rekening Dinas Pendapatan dan ada tanda terimanya;
Bahwa setiap kali saksi menyetorkan kurang lebih Rp. 1.500.000.000,00, (satu meliar lima ratus juta rupiah) sampai Rp. 3.000.000.000,00, (tiga meliar rupiah) per bulan untuk empat Dusun;
Bahwa selain bayar pajak yang diperjuangkan oleh Himpas juga ditugaskan oleh Dinas Pendapatan secara lisan datang kerumah saksi, yaitu I Gusti Jelantik, pak Sika yang lain lupa;
Bahwa tidak tahu kapasitas Dinas Pendapatan mendatangi saksi;
Bahwa yang dibicarakan dari Dinas Pendapatan di rumah saksi memberikan faktur penjualan pasir untuk mendistribusikan kepada semua pengusaha pasir;
Bahwa intinya saksi diberikan faktur dari Dinas Pendapatan untuk bisa pengusaha pasir menjual pasirnya;
Bahwa kaitannya saksi menyetorkan ke Dinas Pendapatan dengan kedatangan pegawai dari Dinas pendapatan adalah setelah faktur itu terjual karena faktur itu ada tiga potongan yang nomor satu dipegang oleh pemilik NPWPD yang nomor dua dan tiga dibawa oleh sopir kemudian potongan nomor dua diserahkan pada pos dari Dinas Pendapatan;
Bahwa saksi. katakan Himpas tidak berbadan hukum dan untuk tarikan iuran kepada pengusaha pasir itu hasil kesepakatan;
Bahwa Himpas ini tidak menangani masalah ijin;
Bahwa dari Himpas saksi sudah pernah menanyakan kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu untuk memohon ijin usaha-usaha yang dijalankan itu termasuk CV. Mutiara Tujuh Enam (76);
Bahwa saksi pernah dikasi blangko pada tahun 2013 tetapi saksi belum bisa;
Bahwa saksi belum memenuhi persyaratannya karena dari Dinas perijinan bilang belum bisa mengeluarkannya karena terbentur dengan peraturan daerah dengan masalah ketinggian lokasinya;
Bahwa setelah ada penjelasan dari Dinas Perijinan tanggapan saksi sebagai Ketua Himpas terus mengusulkan agar direvisi undang-undangnya kemudian jawaban dari Pemerintah daerah disuruh menunggu team kajian layak atau tidak dikelola tempatnya disana;
Bahwa ada kasus CV. Mutiara Tujuh Enam (76) sebagai anggota Himpas yang tidak mempunyai ijin peran Himpas dalam hal secara hukum tidak mempunyai peran apa-apa;
Bahwa saksi setiap bulan menyetorkan ke Dispenda;
Bahwa yang saksi tahu pemilik dari CV. Mutiara Tujuh Enam (76) yang terdaftar sebagai anggota di Himpas adalah Mangku Tomi;
Bahwa tidak ada penjelasan mengenai pemilik hanya CV. Mutiara Tujuh Enam (76) Mangku Tomi;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan Pak Hariyadi setelah ada kasus ini baru kenal;
Bahwa pak Mangku Tomi yang datang untuk menjadi anggota Himpas bukan saksi mendatangi;
Bahwa tidak pernah pak Mangku Tomi minta tolong kepada saksi untuk mengurus ijin CV. Mutiara Tujuh Enam (76);
Bahwa dengan uang setoran saksi ada pertanggung jawabannya setiap bulan ada rapat;
Bahwa setelah ada kasus CV. Mutiara Tujuh Enam (76) Himpas masih berdiri;
Bahwa tindakan saksi sebagai Ketua Himpas setelah kejadian ini pernah merapatkan anggota;
Bahwa setelah kena kasus ini tindakan yang saksi lakukan datang ke Dinas Pendapatan minta tolong dengan adanya kasus ini;
Bahwa selain untuk oprasional uang tersebut masuk untuk dana sosial seperti sumbangan ke Pura, untuk sebuah bangunan dan upacara perkawinan;
Bahwa boleh usaha yang punya ijin ikut Himpas;
Bahwa anggota Himpas tidak ada punya ijin;
Bahwa pajak-pajak yang disebut oleh sopir-sopir itu sama dengan pas;
Bahwa cara saksi sudah berjalan dari Juli 2013 sampai sekarang;
Bahwa tidak pernah ada komplin dari Pemda dengan cara saksi itu;
Bahwa Terdakwa 1 Hariyadi dan Terdakwa 2 Mangku Tomi sama-sama tidak punya ijin usahanya sekarang ditutup;
Bahwa dengan usaha penambang yang lain masih berjalan;
Bahwa dari Dinas Pendapatan tidak pernahkah bilang bahwa usaha Terdakwa 1 Hariyadi dan Terdakwa 2 Mangku Tomi ini tidak punya ijin, karena Dinas Pendapatan sudah tahu duluan;
Bahwa saksi tidak pernah menyetorkan dana untuk perbaikan lingkungan;
Bahwa Himpas hanya ada di empat Dusun Desa di Sebudi Timur;
Bahwa saksi mendapat gaji setiap bulan sebesar Rp. 3.000.000,00, (tiga juta rupiah itu sesuai kesepakatan bersama keenam orang yaitu Ketua, Wakil Ketua Sekretaris dan Bendahara;
Bahwa para Terdakwa dari sejak ikut anggota Himpas sampai dengan ditutup sudah enam kali membayar iuran;
Bahwa saksi tidak tahu Petugas yang dari Dinas pendapatan itu Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa saksi tidak mendapat gaji dari Dinas pendapatan;
Bahwa dulu pernah dari Satpol PP melakukan penyelidikan kedaerah Sebudi;
Bahwa saksi mengatakan Himpas berdiri sejak tanggal 26 April 2013 dan pada waktu itu jumlah anggotanya 28 orang sekarang masih 15 orang;
Bahwa yang 15 orang sebagai anggota masih aktip sebagai penambang;
Bahwa dari 15 orang tidak ada yang mempunyai ijin pertambangan;
Bahwa uang yang disetorkan ke Dinas pendapatan setiap bulan adalah uang dari pajak penjualan material seperti pasir super, koral dan pasir cor;
Bahwa nama bukti penarikan pas adalah faktur pajak, yang dinamakan faktur dan pas itu sama;
Apakah beda yang dinamakan faktur dan pas itu ? Sama satu jenis;
Bahwa penarikan seperti itu resmi dari Dinas Pendapatan tidak ada stempelnya tetapi dari Himpas ada;
Bahwa dari Himpas yang karena saksi yang punya NPWP dapat NPWPD dari Dinas Pendapatan;
Bahwa saksi menyetor ke Dispemda karena saksi yang dapat NPWPD berhak mendapat faktur dan Himpas yang mengelolanya;
Bahwa saksi yang membawahi beberapa perusahaan yang tanpa ijin;
Bahwa selama ini tidak pernah ada masalah;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk memakai stempel basah adalah kesepakatan teman-teman dan dari Dispemda tidak pernah memberikan stempel;
Bahwa dasarnya yang menentukan besar kecilnya pajak yang dibayarkan tergantung alat-alatnya berat yang dipakai;
Bahwa CV. Mutiara Tujuh Enam (76) termasuk usaha yang besar karena memakai alat berat seperti Excavator, dump truck, skrin pengayak;
Bahwa usaha penggalian yang besar sampai menghasilkan produksi antara 50 Truck sampai 100 truck sehari dari hasih produk keseluruhan;
Bahwa Himpas ini belum punya ijin ada niat untuk ngurus ijin dari awal sudah ada niat;
Bahwa kontribusi dari Himpas selama ini hanya NPWPD yang saksi berikan;
Bahwa pas atau portal yang dari Dinas pendapatan sama tetapi ada portal berbeda yang dilalui oleh truck dimasing-masing Desa Adat itu masuk ke Desa Adat masing-masing;
Bahwa tindakan saksi benar sudah mengambil iuran dari 28 anggota Himpas yang tidak ada ijin;
Bahwa pada saat diperiksa oleh polisi saksi tidak tahu yang melaporkan;
Bahwa yang ditanyakan oleh polisi kepada saksi punya galian C dan saksi jawab punya tetapi tidak punya ijin;
Bahwa galian C milik saksi tidak ditutup karena pada saat itu saksi tidak beroprasi;
Bahwa saksi tidak tahu usaha galian milik Hariyadi dan Mangku Tomi itu ditutup;
Bahwa konsekwensinya kalau pengusaha tidak bayar iuran ke Himpas tidak boleh bekerja itu waktu membuat kesepakatan;
Bahwa Himpas berdiri sejak 26 April 2013 sebelum ada Himpas ada perkumpulan lain;
Bahwa Mangku Tomi ikut menjadi anggota waktu itu;
Bahwa saksi tahu CV. Mutiara Tujuh Enam (76) ikut menjadi anggota Himpas sejak tanggal 24 April 2013;
Bahwa benar faktur yang diperlihatkan kepada saksi mendapat faktur pajak dari Dispemda;
Bahwa setoran Rp. 3.000.000,00, (tiga juta rupiah) ke Himpas tidak disetorkan ke Dispemda itu khusus untuk oprasional di Himpas saja;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas, dipersidangan telah pula didengar saksi-saksi dibawah sumpah :
I GUSTI GEDE JELANTIK,SH. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Dispemda Februari 2011;
Bahwa saksi bekerja di Dispemda di bagian Kepala bidang penagihan sampai sekarang;
Bahwa tugas saksi dibagian bidang penagihan salah satunya menindak lanjuti surat penagihan pajak daerah;
Bahwa pajak daerah meliputi pajak antara lain : pajak mineral dan batuan, pajak sarang burung walet, pajak penerangan jalan, pajak restauran, pajak hotel pajak air dan tanah, pajak bumi dan bangunan;
Bahwa acuan yang saksi dipakai untuk memungut pajak tersebut Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan distribusi daerah dan menindak lanjuti Perda Perda yang terkait dengan pajak tersebut mengenai galian Perda No. 10 tahun 2010 tentang pajak mineral dan batuan bukan logam;
Bahwa pajak dan distribusi itu tidak sama;
Bahwa tata cata mengenai penarikan pajak maupun distribusi saksi tidak menangani mengenai distribusi kami hanya menangani masalah pajak daerah saja;
Bahwa yang wajib membayar pajak mengenai meneral dan batuan bukan logam adalah Wajib pajak;
Bahwa seorang wajib pajak harus memiliki NPWPD;
Bahwa wajib pajak tidak memiliki NPWPD tidak ditarik pajak;
Bahwa suatu usaha galian yang memiliki NPWPD itu saratnya harus punya usaha galian, mendaftarkan diri ke Dispemda sebagai wajib pajak;
Bahwa di Dispemda tidak menangani masalah berijin atau tidak yang jelas usaha tersebut sudah melakukan transaksi jual beli yang berkaitan dengan pajak dan sudah memiliki NPWPD;
Bahwa saksi maksudkan transaksi adalah sudah menjual dari hasil galian tersebut;
Bahwa dari Dispemda sudah mendapatkan data dan saksi tidak bisa memberikan penjelasan, karena itu bidang pendataan yang punya;
Bahwa saksi hanya berhubungan dengan wajik pajak saja;
Bahwa saksi pernah tahu suatu wadah pengusaha pasir kalau yang di Selat namanya Himpas, Himpunan pengusaha pasir alam sejahtera Desa Sebudi Kecamatan Selat;
Bahwa saksi tahu Himpas itu dari spanduk;
Bahwa saksi mengetahui ada spanduk itu yang terpasang di depan yang dibilang Kantor;
Bahwa saksi tahu ada spanduk tersebut dalam rangka saksi datang untuk menindak lanjuti membawa surat teguran atau peringatan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak;
Bahwa pada waktu itu saksi ke wajib pajak Bali tirta dan wana tirta;
Bahwa selain saksi datang ke wajib pajak saksi ada datang ke organisasi himpas yaitu kerumahnya pak Mangku Tirta;
Bahwa tujuan saksi datang kerumahnya pak Mangku Tirta untuk membawa surat teguran dan surat peringatan tidak ada tujuan lain;
Bahwa untuk Bali Tirta dan Wana Tirta ada di Desa Sebudi;
Bahwa saksi juga tida ada menyerahkan faktur;
Bahwa saksi di Dispenda hanya mempunyai alat kontrol kepada pengusaha yaitu surat tanda pengambilan meneral bukan logan dan batuan;
Bahwa saksi saat datang ke rumah pak Mangku Tirta tidak ada menyuruh untuk membagikan faktur-faktur;
Bahwa sebelum pajak itu dibayar wajib pajak datang ke Dispenda membawa laporan sesuai dengan hasil penjualan tersebut kemudian di Dispenda diverifikasi kalau sudah sesuai di bayarkan di BPD;
Bahwa pembayaran disetorkan kepada rekening atas nama Bendahara Dispenda;
Bahwa pajak galian disetorkan setiap bulan;
Bahwa besaran pembayaran pajak galian berdasarkan perhitungan dari hasil penjualan;
Bahwa selain yang ditentukan dari hasil penjualan saksi tidak tahu ada perhitungan dari besar atau kecilnya usaha atau luas lahan;
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan pak Mangku Tirta sejak tahun 2012 kapasitas sebagai wajib pajak;
Bahwa saksi tidak tahu tentang kegiatan wadah perusahaan dari Himpas;
Bahwa ristribusi juga masuk ke dispemda;
Bahwa saksi tidak tahu wajib pajak dari pak Mangku Tirta membayar pajaknya;
Bahwa untuk memastikan wajib pajak itu telah membayar pajak, bukti penyetoran melalui rekening koran atau dibayar langsung;
Bahwa yang dipakai oleh Dispenda untuk memastikan bahwa wajib pajak telah membayar pajak setoran dari wajib pajak itu ditindak lanjuti juga dengan SSPD (surat setoran pajak daerah);
Bahwa yang menentukan pembayaran pajak berbeda-beda ada kontrol dari kami berupa surat tanda pengambilan mineral bukan logam dan batuan;
Bahwa surat tanda kontrol diberikan di wajib pajak kemudian alat kontrol ada 3 nomor yang nomor 1 dipegang oleh wajib pajak nomor 2 diserahkan di masing-masing pos kami dan nomor 3 dibawa oleh sopir truck pembeli dari material;
Bahwa surat tanda kontrol tidak distribusi surat ini tanda pengambilan untuk memudahkan kami melakukan kontrol;
Bahwa ada petugas dari dispenda di pos-pos, tugasnya untuk mengambil surat bukti pengambilan yang nomor 2;
Bahwa truck yang mengambil galian mineral bukan logam dan batuan bisa di wajib pajak yang lain selain pengambil tempat Bali Tirta dan Wana Tirta;
Bahwa didata dispenda sudah banyak yang punya NPWPD;
Bahwa pada waktu pemberitahuan kepada wajib pajak diberitahukan tata cara pengisian pajak kepada wajib pajak;
Bahwa ada dimungkinkan pembayaran pajak itu dicicil;
Bahwa dalam arti dicicil tergantung dari permohonan wajib pajak untuk memohon keringanan pajak melalui mencicil;
Bahwa surat tanda pengambilan mineral bukan logam dan batuan tidak merupakan pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan, itu merupakan alat kontrol;
Bahwa yang dipungut oleh Dispenda itu pajak;
Bahwa orang yang tidak mempunyai nomor wajib pajak tidak boleh mengeluarkan bukti pengambilan;
Bahwa para Terdakwa ini Hariyadi dan mangku Tomi tidak punya;
Bahwa saksi tidak tahu kalau tidak punya NPWPD ikut kepada yang punya NPWPD;
Bahwa orang yang tidak punya ijin usaha penambangan bisa ditagih sebagai wajib pajak dan mengenai hal itu dari Dispenda sudah bersurat ke Menteri keuangan dan sudah ada jawaban nanti saksi lain yang membawa surat tersebut;
Bahwa benar saksi pernah menyerahkan faktur kepada saksi I Made Mangku Tirta;
Bahwa tidak benar saksi berpesan kepada saksi I Made Mangku Tirta supaya faktur ini bisa habis diedarkan kepada pengusaha pasir hanya menyampaikan kepada I Made Mangku Tirta agar disampaikan kepada pengusaha pasir;
Bahwa setahu saksi, I Mangku Tirta ini tidak punya ijin usaha pertambangan;
Bahwa distruktur organisasi di Kantor saksi membawahi Kasi antaranya Kasi peralihan pajak daerah, kasi keberatan dan kasi penagihan distribusi dan lain-lain;
Bahwa saksi menjabat sebagai kepala bidang penagihan mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja yang diambil dari Pemda yang bersumber dari pajak daerah;
Bahwa sebagai saksi dalam kasus galian C di Selat;
Bahwa saksi tidak tahu pak Mangku Tirta punya siup;
Bahwa saksi tidak tahu yang menjadi Ketua Himpas dan dilokasi pertambangan tidak ada Himpas;
Bahwa saksi tidak pernah ketempat usahanya pak Mangku Tirta;
Bahwa pajak yang masuk dari usaha pertambangan besarnya berpariasi;
Bahwa saksi tidak tahu besar pemanfaatkan sumber daya alam dengan pembayaran pajak sebesar Rp. 870.000.000,00, (Delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) per bulan dengan satu nomor NPWPD;
Bahwa kalau pada SPPD (surat pemberitahuan pajak daerah) ada dicantumkan besaran volume pengambilan Mineral bukan logam dan batuan;
Bahwa pada saat saksi cari kerumahnya dibilang pak Mangku Tirta ada di Kantornya setelah saksi cari ketemu dikantornya;
Bahwa saksi tidak dapat bertanya dengan Pak Mangku Tirta ada dikantor Himpas setelah saksi enyerahkan surat peringatan tunggakan pajak kemudian saksi balik kekantor;
Bahwa saksi tidak ingat tunggakan pajak terutang dari pak Mangku Tirta dan saksi mengantarkan surat penagihan untuk dua NPWPD;
Bahwa pajak yang dibayarkan oleh Pak Mangku Tirta pajak MBLB (mineral bukan logam dan batuan yang seharusnya dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya karena ada beberapa yang belum dibayar maka ditindak lanjuti dengan surat peringatan pajak;
Bahwa pada saat saksi ke Pak Mangku Tirta saksi tidak ketemu dengan para Terdakwa, selain para Terdakwa saksi ada ketemu ditempat itu dan sempat ngobrol;
Bahwa selain penambangan atas nama NPWPD Pak Mangku Tirta tidak ada yang lain;
Bahwa yang menentukan besaran pajak adalah Wajib pajak;
Bahwa besaran pajak yang seharusnya membayar oleh pak Mangku Tirta tergantung dari pada pengeluaran yang diangkut oleh pembeli setiap bulan berbeda-beda tergantung situasi;
Bahwa sampai sebulan pembayaran pajak pak Mangku Tirta ada catatannya dalam register di kantor saksi;
Bahwa konsekwesinya kalau sampai tidak membayar pajak ada pada Perda yang sangsinya 2% dari besaran pajak yang dibayarkan;
Bahwa yang pajak sebenarnya dibayar oleh pengusaha;
Bahwa menurut saksi yang membayar pajak tetap pengusaha bukan pembeli yaitu truck-truck yang membeli galian tersebut;
Bahwa Mangku Tirta tidak pernah menceritakan kepada saksi bahwa dia membawahi 28 pengusaha;
Bahwa selain membawa surat peringatan saksi pernah membawa faktur kepada Mangku Tirta yaitu faktur bukti pengambilan;
Bahwa Pak Mangku Tirta punya 2 usaha, Bali Tirta dan Wana Tirta saksi tidak ingat besaran pajak dibayar dari 2 usaha itu;
Bahwa saksi tidak ada menempatkan pegawai Dispemda didekat usaha para Terdakwa saksi hanya menempatkan pada pos dekat kantor puskesmas dan kalau di Sebudi pintu keluarnya di Selat;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan diportal itu memungut dari supir;
Bahwa benar bukti surat distribusi yang diperlihatkan kepada saksi Dispenda yang mengeluarkan;
Bahwa Dispenda tidak memungut pajak dari para Terdakwa yang membayar pajak Bali Tirta dan wana Tirta;
Bahwa dari dua usaha pak Mangku Tirta membayar pajak setiap bulannya ratusan juta dan saksi tidak pernah mengecek kelokasi;
Bahwa yang saksi katakan tergantung situasi, maksudnya kalau ada hari raya besar umat Hindu seperti Nyepi dan Galungan tidak mungkin beroprasi;
Bahwa saksi mengatakan ada perda No. 10 Tahun 2010 itu perda mengenai pajak mineral bukan logam dan batuan;
Bahwa yang saksi lakukan pungutan adalah yang punya NPWPD saja;
Bahwa saksi hanya membawa surat untuk Bali Tirta dan wana Tirta saja saksi tidak taahu ada untuk pengusaha pengusaha lain dibawah himpas;
Bahwa Dusun Badeg Tengah, Desa Sebudi termasuk wilayah saksi dan tidak ada truck lain pengangkut pasir yang tidak melewati;
Bahwa saksi tidak tahu truck-truck yang melewati pos-pos itu mengambil pasir atau galian pada usaha yang berijin;
Bahwa selama ini tidak ada truck-truck yang lewat tidak mau membayar pungutan;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar;
I NENGAH SIKA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Dispenda sebagai Kasi Pendataan;
Bahwa saksi sebagai Kasi Pendataan di Dispenda sejak tahun 2012;
Bahwa tugas saksi sebagai Kasi pendataan di Dispemda adalah meregistrasi dan memberikan NPWP kepada wajib pajak, memverifikasi laporan wajib pajak;
Bahwa sebelum memberikan NPWP kepada wajib pajak, langkah-langkah yang saksi lakukan mencari informasi kelapangan;
Bahwa saksi turun kelapangan untuk melihat langsung kebenaran wajib pajak tersebut;
Bahwa seseorang untuk mendapatkan NPWP harus wajib ada usaha dan kalau tidak ada usaha tidak bisa dikeluarkan NPWPD;
Bahwa untuk usaha yang bisa dikeluarkan NPWPD Pajak hotel, pajak Restauran termasuk usaha pertambangan galian mineral bukan logam dan batuan;
Bahwa saksi pernah datang ke Pak Mangku Tirta;
Bahwa saksi datang ke Pak Mangku Tirta bersama dengan I Gusti Gede Jelantik dan I Nyoman Swenegara;
Bahwa tujuan saksi datang menemui Pak Mangku Tirta untuk membawakan surat bukti pengambilan mineral bukan logam dan batuan;
Bahwa bukti pengambilan mineral bukan logam dan batuan sama dengan faktur yang saksi maksudkan;
Bahwa saksi tidak ada membawa surat teguran kepada pak Mangku Tirta pada waktu itu;
Bahwa saksi kenal dengan pak Mangku Tirta pada saat itu;
Bahwa saksi langsung ketemu dengan pak Mangku Tirta karena pak Mangku Tirta sebagai wajib pajak;
Bahwa pak Mangku Tirta mempunyai NPWPD, nama usaha yang dimiliki oleh pak Mangku Tirta adalah Bali Tirta dan Wana Tirta dan bergerak dibidang usaha galian yang terletak di Sebudi;
Bahwa saksi pernah melihat usaha Bali Tirta dan Wana Tirta ini;
Bahwa pada saat saksi datang ketemu dengan pak Mangku Tirta dirumahnya;
Bahwa saksi tahu rumahnya pak Mangku Tirta ini dari Pak I Gusti Gede Jelantik;
Bahwa dirumah pak Mangku Tirta saksi tidak ada melihat spanduk;
Bahwa saksi datang kerumahnya pak Mangku Tirta menyerahkan surat bukti pengambilan mineral bukan logam dan batuan kepada pak Mangku Tirta tujuannya untuk diserahkan kepada karyawannya sebagai bukti pengambilan bagi yang telah mengambil galian mineral bukan logam dan batuan;
Bahwa menyerahkan surat bukti pengambilan mineral bukan logam dan batuan hanya bukti kontrol saja bukan menarik uang;
Bahwa dengan menyerahkan surat bukti pengambilan tersebut kepada truck-truck tidak dipungut uang;
Bahwa yang seharusnya wajib membayar pajak Pengusaha;
Bahwa saksi tidak tahu pengusaha ada menarik sejumlah uang dari truck-truck yang mengambil galian;
Bahwa pada waktu sdr. saksi membawa surat bukti pengambilan kepada pak Mangku Tirta sejumlah 70 (tujuh puluh) buku dan habisnya saksi lupa;
Bahwa saksi sebagai kasi, untuk pajak galian yang tidak mempunyai NPWPD tidak boleh dipunguti pajak;
Bahwa saksi tidak tahu usaha-usaha yang tidak mempunyai NPWPD ikut dengan pengusaha yang mempunyai NPWPD;
Bahwa wajib pajak penyetoran pajaknya ada yang ditranfer ada yang dibayar tunai yang ditujukan ke Rekening Bendahara penerima Dispenda;
Bahwa besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tergantung penjualan;
Bahwa saksi tidak ingat untuk Bali tirta dan wana tirta besaran pajak yang dibayarnya;
Bahwa saksi tidak tahu bisa mencapai Rp. 1.000.000.000,00, (satu miliar rupiah) untuk pembayaran pajaknya Bali tirta dan wana tirta;
Bahwa untuk penyerahan surat bukti pengambilan harus distempel oleh setiap wajib pajak;
Bahwa tugas karyawan dari Dispenda pada pos-pos hanya mengambil pas yang lembar kedua tidak ada menerima pembayaran;
Bahwa mengenai organisasi Himpas saksi hanya pernah lihat kantornya ada tulisan Himpas di Sebudi;
Bahwa kantornya itu tidak jadi satu dengan rumahnya pak Mangku Tirta;
Bahwa sakti tidak tahu ketua Himpas;
Bahwa surat bukti pengambilan ini sebagai alat kontrol untuk kontrol dari perusahaan mengeluarkan bukti pengambilan mineral bukan logan dan batuan sekian lembar dari dasar itu kita mencocokan;
Bahwa hubungannya dengan pajak mineral bukan logan dan batuan itu nanti kelihatan volume pengambilan;
Bahwa yang seharusnya kena pajak pengusaha;
Bahwa orang yang punya usaha penambang pasir seperti para Terdakwa ini tidak ada ijinnya tidak bisa dapat NPWPD;
Bahwa pada saat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWPD persyaratannya mengisi formulir, wajib mencantumkan IUP kalau tidak diisi IUP tidak lolos dalam Verivikasi;
Bahwa saksi tidak tahu usaha Pak Mangku Tirta yaitu Bali Tirta dan wana Tirta pernah mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWPD;
Bahwa saksi kurang tahu usahanya pak Mangku Tirta ada ijinnya;
Bahwa saksi tidak pernah melihat CV. Mutiara 76 (tujuh enam) mengajukan ijin untuk memperoleh NPWPD;
Bahwa saksi memungut pajak dari pak Mangku Tirta dasarnya Perda;
Bahwa Perda yang mengatur tentang pemungutan pajak tersebut Perda Nomor 10 Tahun 2010;
Bahwa saksi tidak tahu pasal yang memperbolehkan pemerintah daerah memungut pajak usaha pertambangan yang tidak mempunyai IUP;
Bahwa saksi kenal dengan pak Mangku Tirta sejak membawa surat bukti pengambilan itu;
Bahwa pak Mangku Tirta mempunyai NPWPD;
Bahwa nama usahanya pak Mangku Tirta adalah Bali Tirta dan Wana Tirta;
Bahwa pak Mangku Tirta punya NPWPD sejak tahun 2012;
Bahwa sejak tahun 2012 saksi belum kenal dengan pak Mangku Tirta saksi tahu pak Mangku Tirta punya NPWPD tahun 2012 berdasarkan data yang saya lihat;
Bahwa sebelum NPWPD itu keluar, saksi mengecek kelapangan, saksi tidak tahu ada spanduk atau papan nama usahanya dari pak Mangku Tirta;
Bahwa saksi tidak tahu Bali Tirta dan Wana Tirta jumlah galiannya di Sebudi;
Bahwa untuk bisa mendata usaha-usaha galian yang ada di daerah Sebudi ada teman-teman saksi jaga dipos-pos dan menyampaikan belum ada penambang yang baru;
Bahwa yang menstempel surat bukti pengambilan meneral bukan logam dan batuan Perusahan Bali Tirta dan Wana Tirta;
Bahwa saksi dua kali pernah ketemu dengan pak Mangku Tirta;
Bahwa saksi tidak tahu usaha galian yang di daerah Sebudi itu dibawah naungan Bali Tirta dan Wana Tirta karena tidak ada plang namanya;
Bahwa saksi tidak tahu dari 28 titik penambang yang ada di daerah Sebudi itu dibawah naungan Bali Tirta dan Wana Tirta berdasarkan NPWPD yang disetorkan;
Bahwa saksi membawa 70 bendel bukti pengambilan kepada pak Mangku Tirta, tiap-tiap satu bendel isinya 100 lembar;
Bahwa untuk mengeceknya bukti pengambilan kalau sudah habis dari stafnya Bali Tirta ada datang ke Dispemda untuk mengambilnya;
Bahwa tida ada yang membuat laporan jumlah habis perbulannya;
Bahwa saksi tidak ingat besaran pajak yang disetorkan oleh wajib pajak ke Dispemda;
Bahwa yang menentukan harga dasar perkibiknya ada keputusan Bupati yang dihargai Rp. 70.000,00, (tujuh puluh ribu rupiah) harga pasir;
Bahwa untuk menentukan pajaknya dari Rp. 70.000,00, (tujuh puluh ribu rupiah) perkibiknya dikali 25 %;
Bahwa tidak mungkin berbeda bukti yang dimiliki oleh wajib pajak dengan yang disetorkan ke Dispemda maupun yang yang dibawa oleh sopir truk kibikannya bisa berbeda dan yang menulis nominal kibiknya pengusaha karena dipercayakan ke wajib pajak;
Bahwa tujuan seseorang membuat NPWPD itu untuk secara sah membayar pajak;
Bahwa saksi tidak tahu kalau tidak punya ijin k membayar pajak;
Bahwa saksi tidak tahu nama badan usahanya Pak mangku Tirta untuk ke dua usaha Bali Tirta dan Wana Tirta;
Bahwasaksi pernah berkoordinasi antar instansi perijinan dan Dispemda mengenai ada ilegal galian C di Daerah Sebudi;
Apakah pernah verifikasi ke lapangan kedaerah Sebudi;
Bahwa di daerah Sebudi dua usaha galian yaitu Bali Tirta dan Wana Tirta karena itu yang punya NPWPD;
Bahwa saksi yakin pengusaha galian C membayar pajak mempunyai NPWPD;
Bahwa saksi tidak ada menempatkan staf Dispemda dipos-pos untuk memungut pajak lewat surat bukti pengambilan mineral bukan logan hanya diambil bukti lembar kedua dari sopir truck;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar;
I NYOMAN SWECANEGARA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sekarang bertugas di Dispenda;
Bahwa saksi bekerja di Dispenda sebagai Kabid Pendataan;
Bahwa mana yang lebih tinggi Kabid Pendataan dengan kasi Pendataan;
Bahwa satu tugas pokok saksi sebagai Kabid Pendataan adalah mengimformasikan pelaksanaan tentang pendataan mendistribusikan tentang pelaksanaan pendataan;
Bahwa ada salah satunya yang berhubungan dengan perolehan NPWPD;
Bahwa tidak boleh seorang mengurus NPWPD tetapi tidak punya usaha;
Bahwa kalau punya usaha tetapi tidak punya ijin tidak boleh mencari NPWPD;
Bahwa di Kabupaten Karangasem pengusaha pasir dikenakan pajak namanya Pajak Mineral bukan logam dan batuan (MBLB);
Bahwa pajak Mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dikenakan kepada kebijakan pengambilan Mineral bukan logam dan batuan (MBLB);
Bahwa semua yang melakukan penggalian dan pengambilan Mineral bukan logam dan batuan kena pajak walapun tidak punya ijin;
Bahwa surat yang ditujukan ke Menteri Keuangan, jawaban dari menteri Keuangan adalah Obyek pajak adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak, objek pajak didasarkan pada bentuk kegiatan konsumsi atau kepemilikan dan bukan berdasarkan legalitas subyek atau wajib pajaknya sehingga sepanjang kegiatan dilakukan oleh orang atau pribadi badan tersebut baik Villa ataupun ijin usaha namun kreteria sebagai wajib pajak maka dapat ditetapkan sebagai wajib pajak;
Bahwa belum mempunyai ijin usaha penambang rakyat atau usaha penambang khusus boleh dikenakan pajak;
Bahwa dari peraturan yang belum memiliki ijin usaha tidak bisa mendapat NPWPD;
Bahwa surat yang diperlihatkan saksi pernah melihat surat itu namanya Surat tanda pengambilan mineral bukan logam dan batuan;
Bahwa Surat tanda pengambilan mineral bukan logam dan batuan diberikan kepada kepada wajib pajak dalam hal ini pengusaha;
Bahwa saksi tidak tahu para Terdakwa bisa punya surat tanda pengambilan mineral bukan logam dan batuan saksi hanya memberikan kepada wajib pajak;
Bahwa saksi sudah sejak April 2013 bekerja di Dispemda;
Bahwa truck-truck yang keluar dari penambang itu melewati pos-pos kontrol kalau tidak bisa menunjukkan bukti pengambilan lembar 2 distop tidak bisa keluar;
Bahwa seorang yang minjam nama pak Mangku Tirta dalam hal ini sebagai wajib pajak tidak dibenarkan;
Bahwa Surat penjelasan dari Menteri Keuangan dengan undang-undang lebih tinggi Undang-undang;
Bahwa Perda acuanya Undang-undang;
Bahwa bisa dikatakan sebagai wajib pajak sudah memiliki NPWPD;
Bahwa kalau untuk memperoleh NPWPD harus ada Ijin;
Bahwa saksi tahu APBD sumbernya dari Pajak;
Bahwa galian C yang berijin dipungut pajak;
Bahwa dana yang ditranfer ke BPD itu dana pajak;
Bahwa saksi tadi menjelaskan bahwa yang diserahkan oleh sopir truck bukan pajak itu bukti tanda pengambilan yang diserahkan kepada wajib pajak;
Bahwa dalam undang-undang perdanya tidak disebutkan hal usaha galian yang tidak punya ijin bisa dipungut pajak;
Bahwa saksi sejak April tahun 2013 sdr. menjadi Kabid pendataan di Dispemda saksi pernah melakukan kontrol pos terjun sendiri kelapangan;
Bahwa truk-truk itu bisa mengambil bukti pengambilan di wajib pajak;
Bahwa dari tahun 2013 sampai dengan sekarang tahun 2015 saksi tidak pernah turun kelokasi;
Bahwa saksi tidak tahu di daerah Sebudi ada CV. Mutiara Tujuh Enam (76);
Bahwa semenjak saksi di Dispemda NPWPDnya pak Mangku Tirta sudah ada;
Bahwa saksi tidak pernah mengecek keberadaan usahanya pak Mangku Tirta;
Bahwa tadi ada penyetoran galian C sebesar Rp. 450.000.000,00 sekian yang dimaksudkan galian C adalah Wajib pajak;
Bahwa yang punya galian C yang menyetorkan ke Dispemda itu wajib pajak yang punya NPWPD;
Bahwa tidak ada wajib pajak namanya galian C;
Bahwa saksi tahu Himpas;
Bahwa saksi pernah ke Pak Mangku Tirta;
Bahwa tujuan saksi datang ke Pak Mangku Tirta untuk membawakan bukti tanda pengambilan;
Bahwa setiap orang mengisi NPWPD harus ada kegiatan usahanya saksi tidak meninda lanjuti usahanya;
Bahwa surat Menteri Keuangan terbit Oktober 2014;
Bahwa sampai pada saat ini dari data kami di wilayah Selat dari 18 (delapan belas) perusahaan yang mempunyai NPWPD, namun 13 yang masih aktif;
Bahwa dari semua usaha yang mempunyai NPWPD tidak ada punya ijin;
Bahwa tidak ada ijin tetapi NPWPDnya bisa keluar;
Bahwa saksi surat tanda pengambilan mineral bukan logam dan batuan kop suratnya Dispedda stempelnya bukan Dispenda untuk membedakan bahwa antara usaha dan wajib pajak;
Bahwa Pemerintah memungut pajak dari Wajib pajak;
Bahwa bukti pengambilan distempel oleh wajin pajak untuk membuktikan bahwa surat ini keluar dari wajib pajak;
Bahwa supir truk pengusaha yang tidak punya NPWPD;
Bahwa tanda terima dari pemerintah kepada wajib pajak Wajib pajak melaporkan setiap bulannya kepada Dispemda;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ir. PUTU AGUS BUDIANA, M.Si dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Bali menjabat sebagai Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tugas melakukan pengawasan, pembinaan dan pengendalian kegiatan pertambangan dan energi di Provinsi Bali;
Bahwa dalam melakukan usaha pertambangan harus ada ijin untuk melakukan usaha pertambangan;
Bahwa yang menerbitkan ijin usaha pertambangan adalah Bupati dimana wilayah ijin usaha pertambangan tersebut berada. Dikarenakan wilayah pertambangan ada di Karangasem, maka yang berwenang mengeluarkan ijin adalah Bupati Karangasem;
Bahwa persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan ijin usaha pertambangan untuk wilayah Kabupaten Karangasem :
Harus ada peta wilayah tambang yang dimohonkan, yang berlokasi pada wilayah pertambangan dan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditetapkan;
Harus ada peta rencana tambang;
Harus ada ijin lingkungan;
Harus menyetorkan uang jaminan Reklamasi;
Persyaratan kepemilikan lahan harus jelas;
Bahwa dengan adanya otonomi daerah sekarang diterapkan oleh kabupaten itu masing-masing;
Bahwa benar undang-undang No. 4 Tahun 2009 masih ada peraturan lain yang menjadi persyaratan di Kabupaten masing-masing yang harus ditafsirkan PP untuk oprasional kemudian daerah masing-masing harus membayar perda, propinsi maupun kabupaten untuk pelaksanaan oprasionalnya;
Bahwa Ahli pernah mendengar di Kabupaten Karangasem ada permasalahan usaha Penambang pasir tidak punya ijin;
Bahwa membantu untuk menyelesaikan Ahli tidak pernah tetapi setiap triwulan kami diundang ke Karangasem untuk dipertemukan seluruh Bali untuk menyelesaikan persoalan;
Bahwa pada saat Ahli memberikan keterangan di Polda Bali mengenai perkara para Terdakwa ini pernah ditanyakan mengenai lokasi CV.Mutiara Tujuh Enam (76) di Dusun Badeg, Desa Sebudi Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem Ahli diajak kelokasi;
Bahwa setahu Ahli di Karangasem dengan ketinggian 500 meter diatas permukaan laut tidak boleh ada penambang dan kalau tidak salah lokasi tempat penambangan tersebut lebih tinggi dari ketentuan tapi saya tidak mengetahui pasti karena itu kewenangan penuh Kabuapten Karangasem;
Bahwa Ahli belum pernah mendampingi tim dari Karangasem untuk melakukan penilaian kelokasi;
Bahwa Ahli tidak tahu para Terdakwa pernah mengajukan permohonan ijin usaha;
Bahwa menurut Ahli usaha pertambangan yang tidak mempunyai IUP, IUPR, IUPK itu ilegal;
Bahwa pada saat Ahli datang kelokasi ada melihat alat-alat berat;
Bahwa benar bukti berupa foto alat berat yang diperlihatkan pernah Ahli lihat dilokasi;
Bahwa Ahli tidak tahu sedang beroprasi atau tidak yang jelas waktu itu tidak bekerja;
Bahwa biaya reklamasi yang disetorkan oleh pemohon ijin Ahli tidak tahu kalau di Kabupaten Karangasem karena berbeda biayanya;
Bahwa menurut Ahli namanya ilegal kurang pas kalau tidak punya ijin tidak menyetorkan biaya reklamasi dan para penambang menyetorkan pajak mineral bukan logam dan batuan;
Bahwa secara umum salah satu dari persyaratan itu tidak dipenuhi tidak bisa dikeluarkan ijin usaha tersebut;
Bahwa ijin penambang tersebut ada jangka waktunya;
Bahwa berlaku waktunya maksimal sepuluh tahun paling lama biasanya tergantung situasi bisa setahun dua tahun diperpanjang;
Bahwa mengenai waktunya itu dasarnya menurut Perda masing-masing;
Bahwa dari bentuk surat ijin itu kalau sudah dikeluarkan dari Bupati itu sudah sah;
Bahwa usaha-usaha yang tidak berijin tindakan yang dilakukan biasanya sosialisasi dulu setelah itu baru penertiban dalam arti penerapan hukum;
Bahwa bisa jadi langsung dilakukan penutupan terhadap usaha-usaha tersebut;
Bahwa sepengetahuan Ahli kalau dari Propinsi tidak bisa melakukan sidak langsung kedaerah dalam arti langsung kelokasi pertambangan;
Bahwa untuk sosialisasi sendiri itu kewenangan daerah juga Ahli hanya membina aparatnya saja;
Bahwa dari Propinsi mengetahui permasalahan ini tindakan yang dilakukan dari Propinsi hanya bersurat ke Kabupaten;
Bahwa Ahli hanya minta secara singkat jumlah IUP yang ada di Kabupaten Karangasem lokasi-lokasi yang telah memiliki ijin pertambangan;
Bahwa Ahli secara pesifik tidak pernah menceritakan lokasi pertambangan yang terletak di daerah Sebudi yang melanggar hukum secara teknis hanya ranah penegak hukum yang punya;
Bahwa selama Ahli menjadi ahli pernah memberikan keterangan sebagai ahli kalau di Karangasem satu kali dan di Jembrana satu kali;
Bahwa setahu Ahli para Terdakwa ini melanggar undang-undang ijin pertambangan karena polisi yang menentukan dia melanggar Hukum positif undang-undang No. 4 Tahun 2009;
Bahwa untuk daerah Sebudi ini ijinnya Kabupaten Kabupaten yang mengeluarkan;
Bahwa Ahli tidak tahu terhadap CV.Mutiara Tujuh Enam (76) di Dusun Badeg, Desa Sebudi Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem pernah diberikan sosialisasi karena kewenangan kabupaten karangasem;
Bahwa menurut Ahli sebenarnya layak di kabupaten Karangasem khususnya di Dusun Badeg Desa Sebudi, Kecamatan Selat Kabupaten karangasem ada penambangan itu memang perlu untuk pembangunan cuma masalahnya bagaimana meminit kegiatan pertambangan oleh karena itu pentingnya ijin ada komunikasi antara pengusaha dengan pemerintah;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. Hariyadi Als. Didik Als. Didit :
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah diperiksa di polisi;
Bahwa semua keterangan yang diberikan Terdakwa di polisi adalah benar;
Bahwa Terdakwa mempunyai usaha CV. Mutiara Tujuh Enam (76);
Bahwa Terdakwa mendirikan CV. Mutiara Tujuh Enam (76) itu sejak bulan Januari 2013;
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur di CV. Mutiara Tujuh Enam (76) itu;
Bahwa dalam pendirian CV. Mutiara Tujuh Enam (76) Terdakwa tidak bekerja sama dengan orang lain;
Bahwa Terdakwa mempunyai tiga orang karyawan pada CV. Mutiara Tujuh Enam (76) itu;
Bahwa CV. Mutiara Tujuh Enam (76) ini bergerak dibidang usaha Pertambangan;
Bahwa letak usaha pertambangannya di Dusun Badeg Tengah, Desa Sebudi, Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem;
Bahwa usaha pertambangan hasilnya meliputi, pasir halus, pasir cor dan batu koral;
Bahwa semua hasil-hasil pertambangan Terdakwa jual;
Bahwa lahan pertambangan yang Terdakwa gunakan itu milik pak Mangku Tomi Terdakwa 2;
Bahwa Terdakwa bisa ketemu dengan Terdakwa 2 Mangku Tomi awalnya saya diperkenalkan oleh I Nyoman Sidia kemudian diadakan perjanjian kerja sama dengan I Nyoman Sidia yaitu 20% untuk pemilik lahan dan 80% untuk pengelola;
Bahwa Terdakwa 2 ada pada waktu diadakan penanda tanganan perjanjian kerja sama;
Bahwa yang tanda tangani kesepakatan itu I Nyoman Sidia;
Bahwa I Nyoman Sidia yang mengatur semuanya, karena lahan milik I Nyoman Sidia dengan lahan milik Terdakwa 2 letaknya bersebelahan, kemudian mesin-mesin itu ada dilahan I Nyoman Sidia, yang diambil pasirnya sebagian dilahan milik I Nyoman Sidia dan sebagian dilahan milik Terdakwa 2;
Bahwa untuk CV. Mutiara Tujuh Enam (76) itu melakukan penambangan awalnya dilahan milik Terdakwa 2 kemudian terkhir dilahan milik I Nyoman Sidia;
Bahwa perjanjian yang dilakukan 80% dan 20% ini kepada kepada I Nyoman Sidia;
Bahwa pada waktu perjanjian itu dibuat Terdakwa 2 ada secara lisan mengetahui dari laporan karyawan saya;
Bahwa pernah Terdakwa 1 dengan Terdakwa 2 dan I Nyoman Sidia bertemu dilokasi;
Bahwa Terdakwa 1 melakukan pertemuan dengan Terdakwa 2 dan I Nyoman Sidia untuk membahas pembagian;
Bahwa kesepakatan 80% dan 20% ini sudah diketahui oleh Terdakwa 2 dan I Nyoman Sidia dan termasuk orang lain juga mengetahui;
Bahwa mesin pengayak itu awalnya milik I Nyoman Sidia kemudian Terdakwa 1 membeli;
Bahwa mesin pengayak ada 1 (satu) unit;
Bahwa alat yang disediakan dari Terdakwa 1 Dump truck, 1 (satu) unit Excavator, 1 (satu) unit Loader;
Bahwa ada 3 (tiga) unit truck atas nama Terdakwa 1, 2 (dua) unit dan atas nama Terdakwa 2 Pak Mangku Tomi 1 (satu) unit;
Bahwa 1 (satu) unit Excavator milik saksi Made Suteja Sari Terdakwa 1 bekerja sama dengan cara menyewa perjam dengan sewanya Terdakwa 1 lupa;
Bahwa ada catatannya dikaryawan Terdakwa 1;
Bahwa 1 (satu) unit Loadernya atas namaTerdakwa 1 tetapi masih Leasing;
Bahwa harga jual pasir halus, pasir cor dan batu koral hasil dari penambang Terdakwa tidak tahu, Terdakwa percayakan kepada karyawannya;
Bahwa kegiatan di lokasi pertambangan kerjanya dari jam 07.00 pagi sampai dengan jam 05.00 sore;
Bahwa uang hasil dari penjualan hasil penambang disetorkan kepada karyawan Terdakwa yang benama pak ferri dan yang menyetorkan kasir;
Bahwa Pak Feri yang ngurusin dirumah Terdakwa, pak ferri ini berada di Denpasar;
Bahwa setelah disetorkan ke Pak ferri uang itu disetorkan ke rekening atas nama Dhenix Yuestri istri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak tahu luas lokasi lahan Pertambangan karena dalam perjanjian tidak tercantum namun dalam pembicaraan luasnya sekitar 15.000 M2;
Bahwa selain dengan Terdakwa 2 tidak ada bekerja sama dengan pihak lain di CV. Mutiara Tujuh Enam (76);
Bahwa untuk CV. Mutiara Tujuh Enam (76) ini ada ijin usahanya;
Bahwa pada CV. Mutiara Tujuh Enam (76) juga ada ijin seperti Akta pendirian, SIUP, NPWP;
Bahwa Terdakwa belum pernah melakukan proses untuk mendapatkan ijin usaha pertambangan;
Bahwa dari tahun 2013 kesepakatan pembagiannya 80% dan 20% lancar;
Bahwa Terdakwa1 tidak pernah menanyakan kepada I Nyoman Sidia tentang proses pengurusan ijinnya Terdakwa 1 saya berkewajiban membayar Himpas;
Bahwa Terdakwa membayar Himpas sebesar Rp. 3.000.000,00, (Tiga juta rupiah) per bulan untuk satu kegiatan;
Bahwa yang menyetorkan ke Himpas adalah Terdakwa 2;
Bahwa Terdakwa 1 tidak pernah menanyakan tetapi menurut keterangan I Nyoman Sidia dipakai untuk keamanan kalau tidak bayar kegiatan akan dihentikan;
Bahwa bukan I Nyoman Sidia yang menghentikan kegiatan tetapi dari Himpas, I Nyoman Sidia ini yang pertama kali mengajak Terdakwa;
Bahwa selain membayar yang Rp. 3.000.000,00, (Tiga juta rupiah) Terdakwa ada membayar ke Adat sebesar Rp. 5.000,00, (lima ribu rupiah) per truck;
Bahwa Terdakwa 1 tidak tahu uang sebesar Rp. 5.000,00, (lima ribu rupiah) disetorkan kemana cuma yang mengambil Terdakwa 2;
Bahwa selama ada proses ini tidak ada bantuan dari Himpas;
Bahwa sekarang Terdakwa 1 sudah mengetahui kesalahannya belum punya ijin;
Bahwa Terdakwa 1 selaku pengelola oprasional sedangkan Terdakwa 2 sebagai pemilik lahan Terdakwa 1 tidak tahu kemana I Nyoman Dindia ini kemana;
Bahwa Terdakwa 1 sudah berkeluarga dan sudah punya anak;
Bahwa Terdakwa 1 tidak ada dilokasi pada saat digrebek oleh polisi;
Bahwa selain usaha pertambangan CV. Mutiara Tujuh Enam (76)bergerak dibidang Komputer;
Bahwa Terdakwa 1 bekerja sama dengan I Nyoman Sidia bukan denganTerdakwa 2;
Bahwa Terdakwa 1 bekerja sama dengan I Nyoman Sidia sejak Oktober 2013;
Bahwa masalah barang bukti berupa mesin pengayak yang sdr. beli sudah menjadi hak dan atas nama Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa dump truck 2 (dua) unit atas nama Terdakwa dan 1 (satu) unit atas nama Mangku Tomi Terdakwa 2 tapi sudah dijual kepada Terdakwa;
Bahwa sekarang tidak bisa bayar sejak ditutup pada bulan April 2014;
Bahwa Terdakwa 1 tidak ada dasar membayar pajak, Terdakwa tidak tahu kemana pajak disetorkan;
Bahwa Terdakwa 1 tidak tahu membayar pajak tidak tahu disetorkan kemana karena suruh kasir untuk membayar dan menurut kasir yang mengambil uang itu Terdakwa 2 Mangku Tomi;
Bahwa Terdakwa 1 kelokasi bertemu pertama kali dengan I Nyoman Sidia kemudian Mangku Tomi;
Bahwa yang dibicarakan saat itu di lokasi itu banyak tambang;
Bahwa pernah I Nyoman Sidia mengatakan kepada Terdakwa 1 boleh menambang disini lokasi aman kalau tidak pernah Terdakwa 1 tidak mungkin berani;
Bahwa setelah Terdakwa 1 datang kelokasi tempatnya Mangku Tomi ada ditemukan bekas tambang;
Bahwa Terdakwa 1 mendapat hasil per hari ditempatnya I Nyoman Sidia adalah apapun dan berapapun yang keluar dari mesin Terdakwa 1 tetap 20% untuk I Nyoman Sidia dan 80% untuk Terdakwa 1;
Bahwa Terdakwa 1 kurang tahu I Nyoman Sidia tidak terlibat dalam masalah ini;
Bahwa Terdakwa 1 menyesal dalam masalah ini;
Bahwa Terdakwa tidak akan mengulangi lagi yang telah di lakukan kalau itu tidak bisa ada ijin;
Bahwa sebelumnya tidak ada peringatan dari Dinas perijinan;
Terdakwa II. I Ketut Winastra Als Mangku Tomi :
Bahwa Terdakwa 2 tidak ada kerja sama dengan Terdakwa 1 Hariyadi Als. Didik Als. Didit;
Bahwa Terdakwa 2 sebagai pemilik lahan yang disewakan;
Bahwa lahan lokasinya di Dusun Badeg, Desa Sebudi, Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem;
Bahwa Terdakwa 2 menyewakan lahan kepada I Nyoman Sidia;
Bahwa bentuk perjanjian sewanya setiap hari dan setiap ada kegiatan Terdakwa 2 minta sewanya;
Bahwa Terdakwa 2 mendapat sewanya kurang lebih Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per trucknya;
Bahwa setiap harinya rata-rata mendapat sewanya kurang lebih Rp. 800.000,00, (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa 2 tahu yang melakukan pertambangan di lahan Terdakwa 2 adalah Terdakwa 1;
Bahwa Terdakwa 2 tahu Terdakwa 1 ini usaha badan hukum CV. Mutiara Tujuh Enam (76) pernah melihat yang ditempel dikacanya;
Bahwa selain ketemu dengan I Nyoman Sidia Terdakwa 2 pernah ketemu dengan Terdakwa 1;
Bahwa Terdakwa 2 pernah bertemu dengan Terdakwa 1 untuk membahas masalah pembagian usahanya yang 20% untuk I Nyoman Sidia dan 80% untuk Terdakwa 1;
Bahwa dalam perjanjiannya Terdakwa 2 pernah melihat tetapi Terdakwa 2 tidak pernah ikut karena Terdakwa 2 merasa menyewakan kepada I Nyoman Sidia;
Bahwa Terdakwa 2 setiap hari ada dilokasi kadang-kadang setiap sore;
Bahwa Terdakwa 2 tahu kegiatannya kalau paginya Terdakwa 2 tidak tahu tetapi sorenya sampai jam 5 sore;
Bahwa Terdakwa 2 tidak tahu luas lahan semuanya pertambangan yang dilakukan oleh CV. Mutiara Tujuh Enam (76) kalau milik Terdakwa 2 sekitar 1 hektar;
Bahwa perjanjian sewa lahan tersebut untuk selama pasirnya masih ada;
Bahwa Terdakwa 2 ada melihat alat-alat berat berada dilokasi;
Bahwa Terdakwa 2 tidak tahu pemilik dari alat-alat berat tersebut;
Bahwa sebelum CV. Mutiara Tujuh Enam (76) melakukan pertambangan di lahan Terdakwa 2 pernah ada penambang lain;
Bahwa Terdakwa 2 lupa lamanya penambang lain di lahannya;
Bahwa Terdakwa 2 dulu pernah menanyakan setiap menyewakan lahan tersebut menanyakan ada ijin kepada usaha penambang tetapi untuk wilayah itu tidak ada ijinnya;
Bahwa untuk CV. Mutiara Tujuh Enam (76) tidak ada ijin penambangnya;
Bahwa Himpas itu dibentuk dibilang paguyuban dinamai Himpas itu dulunya mengayomi masyarakat penambang pasir diwilayah Sebudi Terdakwa 2 kira ada Himpas usaha galian itu bisa berjalan nyaman ternyata tidak;
Bahwa tidak adakontribusinya dari Himpas kepada pengusaha pasir;
Bahwa menurut Himpas uang sebesar Rp. 3.000.000,00, (Tiga juta rupiah) untuk keamanan dan gaji karyawannya;
Bahwa Terdakwa 1 selaku pengelola oprasional sedangkan Terdakwa 2 sebagai pemilik lahan Terdakwa 2 tidak tahu kemana I Nyoman Sidia;
Bahwa Terdakwa 2 sudah berkeluarga dan sudah punya anak;
Bahwa selain kerja sama dengan I Nyoman Sidia tidak ada menanam modal pada usaha ini;
Bahwa pada saat digrebek oleh polisi Terdakwa 2 tidak ada dilokasi;
Bahwa Terdakwa 2 Sdr. menyetorkan uang ke Himpas yang diambil dari kasir CV. Mutiara Tujuh Enam (76);
Bahwa Terdakwa 2 pernah dikasikan satu bendel per lembarnya Rp. 100.000,00, (seratus ribu rupiah) jadi satu bendelnya itu Rp. 10.000.000,00, (sepuluh juta rupiah) disetorkan ke Himpas kemudian Himpas yang menyetorkan ke Dispenda;
Bahwa kegiatan itu berjalan kurang lebih ada satu minggu setelah itu kegiatanya mungkin di pos-pos;
Bahwa Terdakwa 2 bayar Rp. 6.000,00 dan dari Terdakwa 1 pembagian yang 80% dipotong Rp. 5.000,00 kemudian Terdkawa 2 setorkan Rp. 11.000,00, per truck;
Bahwa selain truck-truck yang lewat disitu tidak dipungut bayaran lagi;
Bahwa kegiatan Pertambangan itu sejak dari beroprasi sampai sekarang tidak punya ijin;
Bahwa Terdakwa 2 tahu I Nyoman Sidia tidak terlibat dalam masalah karena dulu di Desa Terdakwa 2 ada Upacara Adat dia sebagai Bendesa Adat Terdakwa 2 pikir kelanjutannya tidak seperti ini;
Bahwa Terdakwa 2 pernah sampaikan di Penyidik kalau I Nyoman Sidia terlibat dalam masalah ini;
Bahwa sebelum bekerja sama dengan Terdakwa 1 dulu bekerja sama dengan infestor dari Jakarta;
Bahwa pernah ada tim dari Kabupaten Karangasem mengecek kelokasi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Para Terdakwa mengajukan bukti surat yaitu :
Foto Copy Surat Perjanjian Pembelian Mesin Ayak No.011/TRS-MSN/PL 76/X/12 di Desa Sebudi Karangasem antara CV Palung 76 selaku Direktur Hariyadi (pihak pertama) dengan I Nyoman Sidia (pihak kedua);
Foto Copy Surat Perjanjian Kerja Sama yang dibuat oleh I Nyoman Sidia (pihak pertama) dengan Hariyadi (pihak kedua) tanggal 16 Oktober 2013;
1 (satu) bendel Foto Copy perjanjian pembiayaan antara terdakwa 1. Hariyadi als Didik als Didit dengan PT.Adira Finance terhadap 1 (satu) unit kendaraan Dump Truck merk Hino warna hijau No.Pol.DK 9376 BA;
1 (satu) bendel Foto Copy Perjanjian pembiayaan antara terdakwa 2.I Ketut Winastra als Mangku Tomi dengan PT.Adira Finance terhadap 1 (satu) unit kendaraan dump truck merk Toyota type Dyna No.Pol DK 9453 SM;
1 (satu) bendel Foto Copy Perjanjian Sewa Guna Usaha antara PT.Buana Finance dengan terdakwa 1. Hariyadi als Didik als Didit terhadap 1 (satu) unit Loader warna kuning merk SDLG PIN VLG 0936 LKC 9018645;
1 (satu) bendel Foto Copy Perjanjian pembiayaan antara terdakwa 1. Hariyadi als Didik als Didit dengan PT.. Toyota Astra Finance terhadap 1 (satu) unit kendaraan dump truck merk Toyota type Dyna No.Pol 9519 AF;
Foto Copy Surat tanda pengambilan mineral bukan logam dan batuan (lembar 3) seri : A No : 610021 tanggal 10 Januari 2015;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit loader warna kuning merk SDLG PIN VLG 0936 LKC 9018645;
1 (satu) unit Excavator merk KOBELCO, model SK200-8, serial number YN12-19043, warna biru muda;
1 (satu) unit mesin genzet merk Syncronus generator;
2 (dua) unit crasher (pengayak batu);
1 (satu) unit kendaraan Dump Truck merk Hino warna hijau No.Pol DK 9376 BA;
1 (satu) unit kendaraan Dump Truck merk Toyota type Dyna No.Pol DK 9453 SM;
1 (satu) unit kendaraan Dump Truck merk Hino warna merah No.Pol DK 9519 AF;
1 (satu) bendel laporan kas harian CV.Mutiara 76 bulan Januari, Pebruari, Maret, April 2014;
2 (dua) bendel nota penjualan tanggal 20 dan tanggal 21 April 2014;
1 (satu) buah kalkulator dan 1 (satu) buah bolpoint;
3 (tiga) buku kilometer deko Excavator;
5 (lima) buku royalty untuk pemilik lahan;
4 (empat) lembar nota pembelian solar dari SPBU Nomor 5480809 Rendang Karangasem;
1 (satu) buah buku mutasi penjualan;
Uang tunai hasil penjualan pasir dan batu koral sebesar Rp.3.825.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tanggal 22 April 2014 saksi dari Polda Bali telah menemukan adanya usaha penambangan pasir yang dilakukan oleh CV Muatiara Tujuh Enam di Banjar Badeg Tengah, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karanagsem;
Bahwa benar usaha pertambangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa 1. Hariyadi als Didik als Didit sebagai pengelola dan Terdakwa 2. I Ketut Winastra als Mangku Tomi;
Bahwa benar usaha pertambangan yang dilakukan Para Terdakwa meliputi kegiatan menggali pasir yang masih bercampur dengan batu koral selanjutnya dimasukkan kedalam bak dump truck dan dibawa ke mesin pengayak hingga terpisah antara batu, pasir dank oral;
Bahwa benar hasil penambangan tersebut kemudian dijual kepada pembeli yang datang dengan menggunakan kendaraan truck;
Bahwa benar dalam kegiatan penambangan tersebut digunakan alat-alat yaitu Loader warna kuning, excavator merk kobelco, mesin genzet, mesin pengayak (crasher), kendaraan dump truck;
Bahwa benar dalam melakukan usaha pertambangan tersebut Para Terdakwa tidak mempunyai ijin usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 37 huruf a UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP yang diberikan oleh bupati/walikota apabila WIUP berada dalam satu wilayah kabupaten/kota;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja baik orang atau badan hukum sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya (naturlijke persoon);
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dan setelah ditanya identitasnya oleh Hakim sesuai dengan identitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan. Para Terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani hal mana terlihat nyata dimana Para Terdakwa telah dapat mengikuti keseluruhan jalannya pemeriksaan persidangan dengan baik, mampu mengerti dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta dapat menanggapi keterangan saksi saksi dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal tersebut maka menurut Majelis Para Terdakwa adalah subjek hukum, yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga dengan demikian unsur “barang siapa” dalam hal ini telah terbukti;
Ad.2.Unsur Melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP yang diberikan oleh bupati/walikota apabila WIUP berada dalam satu wilayah kabupaten/kota;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan usaha penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan /atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan para saksi, keterangan Para Terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian bahwa pada tanggal 22 April 2014, saksi dari Polda Bali telah menemukan usaha pertambangan di daerah Banjar Badeg Tengah, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem yang dilakukan oleh Terdakwa 1. Hariyadi als Didik als Didit selaku pengelola dan Terdakwa 2. I Ketut Winastra alias Mangku Tomi selaku pemilik lahan;
Menimbang, bahwa usaha tersebut dilakukan dengan cara menggali pasir yang masih bercampur dengan batu koral selanjutnya dimasukkan ke dalam bak dump truck dan dibawa ke mesin pengayak hingga terpisah antara batu, pasir dan koral;
Menimbang, bahwa dalam melakukan usaha tersebut Para Terdakwa menggunakan alat-alat yaitu satu unit Loader warna kuning, excavator merk kobelco, mesin genzet, mesin pengayak (crasher), kendaraan dump truck;
Menimbang, bahwa hasil dari usaha kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Para Terdakwa yaitu berupa pasir super, pasir cor dan batu koral selanjutnya dijual kepada pembeli yang datang menggunakan kendaraan truck;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi baik saksi dari kepolisian, karyawan yang bekerja di CV Mutiara Tujuh Enam milik Terdakwa 1, saksi dari Dinas Perijinan Terpadu Kabupaten Karangasem serta keterangan Para Terdakwa sendiri yang saling bersesuaian bahwa Para Terdakwa dalam melakukan usaha penambangan tersebut tidak mempunyai ijin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh Bupati setempat;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka menurut Majelis, unsur inipun telah terpenuhi;
Ad.3. Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari persesuaian keterangan para saksi, keterangan Para Terdakwa serta barang bukti bahwa Terdakwa I Hariyadi Als Didik Als Didit selaku pengelola dan Direktur CV Mutiara Tujuh Enam yang bergerak bidang usaha pertambangan secara lisan telah melakukan kerjasama dengan Terdakwa 2. I Ketut Winastra als Mangku Tomi sebagai pemilik lahan untuk melakukan usaha penambangan di tanah milik Terdakwa 2 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa unsur inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Jo Pasal 37 huruf a UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin genzet merk Syncronus generator, 2 (dua) unit crasher (pengayak batu) yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan uang tunai hasil penjualan pasir dan batu koral sebesar Rp.3.825.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bendel laporan kas harian CV. Mutiara 76 bulan Januari, Pebruari, Maret, April 2014, 2 (dua) bendel nota penjualan tanggal 20 dan tanggal 21 April 2014, 3 (tiga) buku kilometer deko Excavator, 5 (lima) buku royalty untuk pemilik lahan, 4 (empat) lembar nota pembelian solar dari SPBU Nomor 5480809 Rendang Karangasem dan 1 (satu) buah mutasi penjualan, tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit loader warna kuning merk SDLG PIN VLG 0936 LKC 9018645, dikembalikan kepada Buana Finance melalui Terdakwa 1. Hariyadi als Didik als Didit;
1 (satu) unit Excavator merk KOBELCO, model SK200-8, serial number YN12-19043, warna biru muda, dikembalikan kepada I Made Sutedja Sari, SE;
1 (satu) unit kendaraan Dump Truck merk Hino warna hijau No.Pol DK 9376 BA;
1 (satu) unit kendaraan Dump Truck merk Toyota type Dyna No.Pol DK 9453 SM;
Dikembalikan ke Adira Finance melalui Terdakwa 1. Hariyadi als Didik als Didit;
1 (satu) unit kendaraan Dump Truck merk Toyota type Dyna warna merah No.Pol DK 9519 AF;
Dikembalikan ke Toyota Finance melalui Terdakwa 1. Hariyadi als Didik als Didit;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa dapat merusak lingkungan hidup;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
M enimbang, bahwa selain pidana penjara, Pasal 158 Jo Pasal 37 huruf a UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga memberikan pidana berupa denda, sehingga apabila Para Terdakwa nanti dijatuhi pidana penjara maka ia harus pula dikenakan hukuman untuk membayar denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini, dengan ketentuan jika ternyata tidak mampu membayarnya maka ia harus mengganti denda tersebut dengan pidana kurungan yang lamanya bernilai cukup setimpal dengan denda tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Jo Pasal 37 huruf a UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa 1. HARIYADI Als. DIDIK Als. DIDIT dan Terdakwa 2. I KETUT WINASTRA Als. MANGKU TOMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama Tanpa Ijin Melakukan Usaha Pertambangan sebagaimana dalam dakwaan tunggal” ;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit loader warna kuning merk SDLG PIN VLG 0936 LKC 9018645, dikembalikan kepada Buana Finance melalui Terdakwa 1. Hariyadi als Didik als Didit;
1 (satu) unit Excavator merk KOBELCO, model SK200-8, serial number YN12-19043, warna biru muda, dikembalikan kepada I Made Sutedja Sari, SE;
1 (satu) unit kendaraan Dump Truck merk Hino warna hijau No.Pol DK 9376 BA;
1 (satu) unit kendaraan Dump Truck merk Toyota type Dyna No.Pol DK 9453 SM;
Dikembalikan ke Adira Finance melalui Terdakwa 1. Hariyadi als Didik als Didit;
1 (satu) unit kendaraan Dump Truck merk Toyota type Dyna warna merah No.Pol DK 9519 AF;
Dikembalikan ke Toyota Finance melalui Terdakwa 1. Hariyadi als Didik als Didit;
1 (satu) unit mesin genzet merk Syncronus generator;
2 (dua) unit crasher (pengayak batu);
Uang tunai hasil penjualan pasir dan batu koral sebesar Rp.3.825.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) buah Kalkulator, 1 (satu) buah bolpoint ;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) bendel laporan kas harian CV.Mutiara 76 bulan Januari, Pebruari, Maret, April 2014;
2 (dua) bendel nota penjualan tanggal 20 dan tanggal 21 April 2014;
3 (tiga) buku kilometer deko Excavator;
5 (lima) buku royalty untuk pemilik lahan;
4 (empat) lembar nota pembelian solar dari SPBU Nomor 5480809 Rendang Karangasem;
1 (satu) buah buku mutasi penjualan;
Tetap terlampir dalam berkas ;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura, pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 oleh SRI MURNIATI, SH M.Hum sebagai Hakim Ketua, YAKOBUS MANU, SH dan A.A.NGURAH BUDHI DARMAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I GUSTI NENGAH KALER, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amlapura, serta dihadiri oleh I MADE SANTIAWAN, SH Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, YAKOBUS MANU, SH. | Hakim Ketua, SRI MURNIATI, SH.M.Hum. |
| A.A.NGURAH BUDHI DARMAWAN, SH. |
Panitera Pengganti,
I GUSTI NENGAH KALER, SH.