43/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 43/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Widuk Suwito Putro Alias Bayu Mahendra Alias Bayu Bin Dasirun
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 43/Pid.Sus/2016/PN Bjn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Widuk Suwito Putro Alias Bayu Mahendra Alias Bayu Bin Dasirun
Tempat lahir : Bojonegoro
Umur/Tanggal lahir : 20 tahun / 7 September 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. R.A Kartini RT.04 RW.04 Desa Dander Kec. Dander Kab. Bojonegoro
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 Desember 2015 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/277/XII/2015/Reskrim tanggal 20 Desember 2015.
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh :
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 09 Januari 2016;
Perpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2016 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2016.
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 07 Maret 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro sejak tanggal 23 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016;
Perpanjang Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro sejak tanggal 25 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 Mei 2016;
Perpanjang Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sejak tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan tanggal 20 Juni 2016.
Terdakwa di dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama Nursamsi,SH.MH, Mustain,SH dan Ernia Mifta Wulandari,SH.MH advokat dan Penasihat Hukum berkantor di Jalan Perumahan Bojonegoro Permai Blok D No. 9 Bojonegoro berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim No. 43/Pen.Pid/2016/PN.Bjn
Pengadilan Negeri tersebut .
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro tanggal 23 Pebruari 2016 Nomor : 43/Pid.Sus/2016/PN- Bjn tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nomor B-23/O.5.16/Ep.1/II/2016 tanggal 23 Februari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegoro pada tanggal 23 Februari 2016;
Telah membaca surat penetapan Majelis Hakim tanggal 23 Februari 2016 Nomor : 43 /Pid.Sus/2016/PN-Bjn tentang penetapan hari persidangan perkara yang bersangkutan.
Telah mendengar keterangan para saksi, membaca bukti surat dan mendengar keterangan Terdakwa di persidangan.
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan.
Setelah mendengar dan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, pada pokoknya menuntut Terdakwa agar Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas memutuskan :
Menyatakan terdakwa Widuk Suwito Putro Alias Bayu Mahendra Alias Bayu Bin Dasirun terbukti menurut hukum dan keyakinan yang sah melakukan tindak pidana “Pembunuhan dengan direncanakan“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP seperti dalam dakwaan kesatu primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Widuk Suwito Putro Alias Bayu Mahendra Alias Bayu Bin Dasirun dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi dengan masa selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Kaos warna merah yang ada gambar kuda,kaos dalam warna putih, celana dalam warna Coklat, celana panjang warna biru merk DENIM REBORN VINTAGE, sabuk/ikat pinggang berwarna pelangi, sandal merk ardiles warna hitam kombinasi biru berukuran 41, HP Merk SPC warna Hitam kombinasi Merah dengan Nomer Simcard 081249955299 dan 085730517225, uang tunai sebesar Rp 416.000,-, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih beserta STNK An. Masir Nopol S- 6143 –DO dikembalikan kepada saksi Biwi Lestari
1 (satu) buah pisau bergagang kayu, 1 (satu) buah palu/ganden bergagang bamboo, 1 (satu) buah celana warna abu-abu merk Zara man, 1 (satu) buah baju lengan pendek warna merah hitam yang bertuliskan Einstein education Surabaya, 1 (satu) buah celana panjang warna biru merk levi stauss, 1 (satu) buah ungkal atau asahan, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-
Telah mendengar dan memperhatikan pembelaan (pledoi) Terdakwa yang disampaikan secara tertulis melalui Penasihat Hukumnya pada pokoknya :
Terdakwa mengakui secara terus terang jika ia telah membunuh korban pada tanggal 09 Desember 2015 di hutan dander petak 31, dan latar belakang pembunuhan ini dilakukan oleh Terdakwa karena Terdakwa semata-mata ingin memiliki barang korban berupa sepeda motor honda beat.
Terdakwa tergolong ekonomi lemah walaupun keadaan ekonomi lemah tersebut tidak semata-mata dapat menghilangkan tuntutan pidana bagi Terdakwa, namun setidaknya menjadi pertimbangan bagi kita semua karena keadaan ekonomi Terdakwa merupakan bagian dari kemiskinan struktural di negeri ini, dan kejahatan muncul dapat diakibatkan adanya faktor kemiskinan, dan menjadi tidak bijak kalau kita lemparkan tanggung jawabnya kepada Terdakwa semata dan kejahatan yang timbul akibat dari kesalahan sistem, termasuk kesalahan kita semua, atau jika kita meminjam pendapatnya DR.Soerjono, bahwa masyarakat sedang sakit. Dan kalau masyarakat lagi sakit, jangan diselesaikan lewat jalur hukum melulu, tetapi juga faktor sosial-budaya (Makalah dalam simposium tentang kenakalan remaja, tanpa tahun, di Yogyakarta).
Arti penting di terapkannya aspek ilmu sosial lainnya terhadap perkara kejahatan remaja, adalah agar kita tidak hanya memperhatikan akibat perbuatan Terdakwa semata lalu kita tinggal mencocokkan dengan bunyi pasal-pasal dari suatu peraturan umum pidana seperti KUHP maupun aturan khusus pidana seperti Undang-undang perlindungan anak sebagaimana dakwaaan JPU, sebab jika kita hanya memperhatikan bunyi pasal-pasal secara harfiah, maka itu berarti kita menghidupkan kembali teori-teori lama tentang tujuan pemidanaan yaitu untuk pembalasan. Padahal sekarang kita sedang merintis teori pemidanaan modern, yaitu:
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum dari pengayoman masyarakat;
Mengadakan koreksi terhadap Terpidana dan dengan demikian menjadikannya sebagai orang baik dan berguna, serta mampu untuk hidup dalam masyarakat;
Menyelesaikan konflik yang timbul oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai di dalam masyarakat;
Membebaskan rasa bersalah dari para Terpidana(Lokakarya buku I KUHP Baru yang di selenggarakan oleh BPHN).
Bahwa Penasihat hukum Terdakwa kurang sependapat atas pendapat JPU di dalam tuntutannya, alasannya bahwa JPU lupa jika korban adalah anak-anak yang belum berusia 18 tahun, Sehingga apabila kekerasan itu menimpa anak-anak, maka seharusnya tidak di terapkan UU pidana yang bersifat Umum seperti KUHP sepanjang ada aturan khusus yang mengatur tentang hal tersebut, sedangkan hukum kita sudah menyiapkan perangkat hukum bersifat khusus terkait perlindungan anak yaitu UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hal ini tentu sesuai dengan azas hukum yang berbunyi:” Lex Specialis Derogat Lex Generalis”, artinya aturan yang khusus mengenyampingkan aturan yang umum dan menurut penasIhat hukum Terdakwa, kwalifikasi perbuatan Terdakwa telah memenuhi ketentuan sebagaimana di uraikan di dalam dakwaan subsidair JPU yaitu telah melanggar ketentuan pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bukan pasal 340 KUHP sebagaimana tuntutan JPU karena korban masih tergolong anak- anak dan telah mengalami kekerasan hingga meninggal dunia.
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum tanggal tanggal 23 Februari 2016 NO. REG. PERKARA : PDM -19/ BJN / Ep.1 /II / 2016 Terdakwa dihadapkan di persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
KESATU
Primair :
Bahwa ia terdakwa Widuk Suwito Putro Alias Bayu Mahendra Alias Bayu Bin Dasirun pada hari pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira jam 09.00 wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2015 atau dalam tahun 2015 bertempat di hutan Petak 31 RPH Dander turut Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dengan sengaja dan dengan di rencanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yaitu korban Alfian Bagas Prakoso Alias Alfian dilakukan dengan cara sebagai berikut :
~ Pertama-tama pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2015 sekira jam 21.00 wib terdakwa dan korban berkenalan pada saat main sebagai Pemain Kesenian Jaranan dalam acara Hajatan warga di Ds. Buntalan Kec. Temayang Kab. Bojonegoro yang kemudian dilanjutkan pada hari senin tanggal 07 Desember 2015 sekira jam 07,00 wib terdakwa dan korban main sebagai Pemainan Kesenian jaranan dalam acara hajatan warga di Ds. Kalitidu Kab. Bojonegoro dimana pada saat itu korban menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih No. Pol S-6143-DO dan terdakwa melihat korban masih anak-anak dan dalam dua kali pertemuan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih No. Pol S-6143-DO sehingga terdakwa timbul niat untuk membunuh korban.
~ Pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira jam 20.00 wib terdakwa menghubungi korban melalui SMS atau Pesan Pendek
Terdakwa
“ Jo, nang ndi, dolan-dolan mrene lo “ (Jo, dimana main kesini (kerumah tersangka Jl. Ra Kartini Rt 04/01 Ds. Kec Dander Kab. Bojonegoro)
Korban
“ iki lagi main bilyard “ (ini lagi main bilyard)
Terdakwa
“ gampang sesuk aku tak dolan “ (gampang besuk aku tak main)
Korban
“ tenan lo “ (beneran lo ya)
Keesokan harinya Pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira jam 07.00 wib Terdakwa menghubungi Korban melalui pesan pedek (sms) yang mana pada intinya menegaskan sms terdakwa yang semalam
Terdakwa
“ piye bos sido dolan opo ora “ (gimana bos jadi main apa enggak”
Korban
“ yo sido “ (ya jadi)
Dan selanjutnya sekira jam 07.30 wib terdakwa mengambil Pisau dan Palu yang berada di dapur, setelah pisau terdakwa ambil selanjutnya pisau tersebut di asah, pada pukul 08.00 wib korban berpamitan kepada ibunya (saksi Biwi Lestari) untuk main kerumah temannya yaitu terdakwa, selanjutnya jam 08.30 wib Korban sampai di kerumah terdakwa dan menunggu didepan rumah yang saat itu Terdakwa bilang kepada Korban “ sek ya bro, aku tak raup disik (tunggu bentar ya bro aku tak cuci muka dulu) kemudian terdakwa menuju ke belakang (menuju kedapur) dan mengambil pisau dan palu yang sudah terdakwa siapkan (pisau dalam keadaan sudah ter asah) selanjutnya di taruh /diselipkan di belakang pinggul untuk pisau ditaruh di pinggul sebelah kiri dan untuk palu di taruh d pinggul sebelah kanan (tertutup kaos yang gunakan terdakwa) selanjutnya terdakwa mengajak korban menuju hutan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih No. Pol S-6143-DO yang dikemudikan oleh terdakwa dengan maksud supaya tidak diketahui oleh orang lain karena terdakwa sudah mempunyai niatan untuk membunuh korban dan selanjutnya akan menguasai sepeda motor milik korban tersebut.
~ Setelah sampai di hutan turut Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro terdakwa memarkir sepeda motor dengan menghadap ke jalan raya, selanjutnya terdakwa bersama korban berjalan kaki menuju kedalam hutan selanjutnya terdakwa bersama korban duduk berhadap-hadapan dan mengobrol sambil merokok, selang beberapa menit kemudian korban mengeluarkan HP dari saku kirinya dan selanjutnya HP tersebut dimasukan kembali kedalam sakunya (saku sebelah kiri) pada saat itu terdakwa berdiri dan mengeluarkan pisau dari pinggul kanan dan selanjutnya pisau tersebut ditancapkan atau ditusukan ke Punggung korban selanjutnya korban berdiri sambil merangkul terdakwa dan mengatakan sepurane mas (mohon maaf mas) dan terdakwa mencabut pisau dari punggung korban dan selanjutnya pisau tersebut ditusukan kembali kearah perut bagian kiri dan setelah itu ditusukan kembali ke punngung belakang sebelah kiri, seetelah terdakwa melakukan tusukan sebanyak 3 (tiga) kali korban tersungkur atau terjatuh ke kanan selanjutnya terdakwa menusukan pisau lagi kearah dada sebelah kiri (tusukan ke 4) selanjutnya terdakwa cabut dan saya tusukan kearah perut bagian tengah (tusukan ke 5) terdakwa cabut kembali dan menusukan keperut bagian kanan bawah dengan menggunakan tangan kiri (tusukan ke 6), selanjutnya pisau tersebut terdakwa tusukan kearah punggung belangkang mengenai punggung sebelah kiri bagian atas (tusukan ke 7), selanjutnya pisau terdakwa cabut dan ditusukkan kepunggung sebelah kiri tengah (tusukan ke 8), selanjutnya pisau terdakwa cabut dan ditusukkan kepunggung sebelah kiri paling bawah (tusukan ke 9), selanjutnya pisau terdakwa cabut dan ditusukkan kepunggung sebelah kanan paling atas (tusukan ke 10), selanjutnya saya cabut dan saya tusukan kepunggung sebelah kanan paling tengah (tusukan ke 11) dan ditusukan yang terakir, pisau yang digunakan oleh terdakwa tersebut melengkung atau rusak selanjutnya pisau tersebut dibuang dan terdakwa mengganti dengan menggunkan palu selanjutnya dipukulkan kepada korban sebanyak 3 (tiga) kali pukulan
Yang pertama pukulan palu tersebut mengenai tulang tengkorak sebelah kanan atas.
Yang ke dua mengenai Pelipis mata bagian kiri bawah
Yang ke 3 (tiga) mengenai hidung dan bibir.
Kemudian terdakwa memastikan korban mati atau tidak bernyawa selanjutnya terdakwa meninggalkan korban dan menuju ke sepeda motor, setelah sampai di sepeda motor yang terparkir, selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dan menuju rumahnya dengan maksud untuk ganti baju karena baju yang digunakan berlumpuran lumpur / Kotor
akibat tusukan pisau dan pukulan palu dari terdakwa, korban mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah No : 0045/209.412/2016 tanggal 17 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sarjono, dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro dengan hasil :
A. Pemeriksaan Luar :
- Kepala : Tinggal tengkorak yang sudah terlepas bagian tulang temporal kanan patah, bentuk bulat diameter tiga koma delapan centimeter.
Tulang temporal kiri robek tidak tembus panjang dua centimeter
Tulang hidung kiri bagian bawah patah.
- Leher : tidak terdapat kelainan
- Dada / Punggung : Tulang iga III kiri retak miring tepi rata pangjang tiga centimeter
Tulang iga VII kiri retak tepi rata panjang dua centimeter
Tulang iga IX kanan tepi rata panjang tiga centimeter.
- Perut : Tersisa usus sepertiga bagian sudah busuk.
- Extremitas : Paha sampai mata kaki utuh (proses pembusukan)
Kesimpulan :
Sebab kematian dapat disebabkan karena kerusakan organ-organ didalam rongga dada akibat persentuhan dengan benda tajam.
~ Setelah ganti baju selanjutnya terdakwa menuju motor dan membuka jok sepeda motor tersebut dan mendapati STNK selanjutnya terdakwa mencopot atau melepas Nopol sepeda motor tersebut selanjutnya berangkat menuju ke Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro dengan maksud untuk menjual sepeda motor honda beat warna putih tanpa terpasang plat nomer, sebelum sampai di Desa Tanjungharjo tepatnya dipinggir Jalan raya Desa Mojoranu terdakwa membuang Plat nomer sepeda motor tersebut, sesampainya di Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro terdakwa mutar-mutar mencari pembeli yang akan membeli sepeda motor dan terdakwa mendapati saksi LASTAM als DULTAM dan Keesokan harinya yaitu Pada Hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekira jam 06.00 terdakwa bertamu kerumah saksi LASTAM Als DULTAM dengan maksud untuk meminta bantuan menjualkan sepeda motor tersebut dan terdakwa meminta tolong untuk dijualkannya sepeda motor tersbeut dengan harga Rp 3.500.000 namun oleh saksi LASTAM als DULTAM meminta tolong lagi kepada saksi DZUKOIRIYAH dan saksi DZUKOIRIYAH untuk menjual sepeda motor tersbut laku dengan harga Rp 3.000.000,- dan telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-harinya dan dibuat untuk membeli Celana Panjang Merk Levi Straus dengan harga Rp 95.000,- dan sisanya sebesar Rp 416.000,-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Subsidair ;
Bahwa ia terdakwa Widuk Suwito Putro Alias Bayu Mahendra Alias Bayu Bin Dasirun pada hari pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira jam 09.00 wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2015 atau dalam tahun 2015 bertempat di hutan Petak 31 RPH Dander turut Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain korban Alfian Bagas Prakoso Alias Alfian dilakukan dengan cara sebagai berikut :
~ Pertama-tama pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2015 sekira jam 21.00 wib terdakwa dan korban berkenalan pada saat main sebagai Pemain Kesenian Jaranan dalam acara Hajatan warga di Ds. Buntalan Kec. Temayang Kab. Bojonegoro yang kemudian dilanjutkan pada hari senin tanggal 07 Desember 2015 sekira jam 07,00 wib terdakwa dan korban main sebagai Pemainan Kesenian jaranan dalam acara hajatan warga di Ds. Kalitidu Kab. Bojonegoro dimana pada saat itu korban menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih No. Pol S-6143-DO dan terdakwa melihat korban masih anak-anak dan dalam dua kali pertemuan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih No. Pol S-6143-DO sehingga terdakwa timbul niat untuk membunuh korban.
~ Pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira jam 20.00 wib terdakwa menghubungi korban melalui SMS atau Pesan Pendek
Terdakwa
“ Jo, nang ndi, dolan-dolan mrene lo “ (Jo, dimana main kesini (kerumah tersangka Jl. Ra Kartini Rt 04/01 Ds. Kec Dander Kab. Bojonegoro)
Korban
“ iki lagi main bilyard “ (ini lagi main bilyard)
Terdakwa
“ gampang sesuk aku tak dolan “ (gampang besuk aku tak main)
Korban
“ tenan lo “ (beneran lo ya)
Ke esokan harinya Pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira jam 07.00 wib Terdakwa menghubungi Korban melalui pesan pedek (sms) yang mana pada intinya menegaskan sms terdakwa yang semalam
Terdakwa
“ piye bos sido dolan opo ora “ (gimana bos jadi main apa enggak”
Korban
“ yo sido “ (ya jadi)
Dan selanjutnya sekira jam 07.30 wib terdakwa mengambil pisau dan palu yang berada di dapur, setelah pisau terdakwa ambil selanjutnya pisau tersebut di asah, dan kemudian pada pukul 08.00 wib korban Alfian Bagas Prakoso berpamitan kepada ibunya (saksi Biwi Lestari) untuk main kerumah temannya yaitu terdakwa, selanjutnya jam 08.30 wib korban sampai di rumah terdakwa dan menunggu didepan rumah dan Terdakwa bilang kepada Korban “ sek ya bro, aku tak raup disik (tunggu bentar ya bro aku tak cuci muka dulu) kemudian terdakwa menuju ke belakang (menuju kedapur) dan mengambil pisau dan palu yang sudah terdakwa siapkan (pisau dalam keadaan sudah terasah) selanjutnya di taruh /diselipkan di belakang pinggul untuk pisau ditaruh di pinggul sebelah kiri dan untuk palu di taruh d pinggul sebelah kanan (tertutup kaos yang gunakan terdakwa) selanjutnya terdakwa mengajak korban menuju hutan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih No. Pol S-6143-DO yang dikemudikan oleh terdakwa dengan maksud supaya tidak diketahui oleh orang lain karena terdakwa sudah mempunyai niatan untuk membunuh korban dan selanjutnya akan menguasai sepeda motor milik korban tersebut.
~ Setelah sampai di hutan turut Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro terdakwa memarkir sepeda motor dengan menghadap ke jalan raya, selanjutnya terdakwa bersama korban berjalan kaki menuju kedalam hutan selanjutnya terdakwa bersama korban duduk berhadap-hadapan dan mengobrol sambil merokok, selang beberapa menit kemudian korban mengeluarkan HP dari saku kirinya dan selanjutnya HP tersebut dimasukan kembali kedalam sakunya (saku sebelah kiri) pada saat itu terdakwa berdiri dan mengeluarkan pisau dari pinggul kanan dan selanjutnya pisau tersebut ditancapkan atau ditusukan ke Punggung korban selanjutnya korban berdiri sambil merangkul terdakwa dan mengatakan sepurane mas (mohon maaf mas) dan terdakwa mencabut pisau dari punggung korban dan selanjutnya pisau tersebut ditusukan kembali kearah perut bagian kiri dan setelah itu ditusukan kembali ke punngung belakang sebelah kiri, seetelah terdakwa melakukan tusukan sebanyak 3 (tiga) kali korban tersungkur atau terjatuh ke kanan selanjutnya terdakwa menusukan pisau lagi kearah dada sebelah kiri (tusukan ke 4) selanjutnya terdakwa cabut dan saya tusukan kearah perut bagian tengah (tusukan ke 5) terdakwa cabut kembali dan menusukan keperut bagian kanan bawah dengan menggunakan tangan kiri (tusukan ke 6), selanjutnya pisau tersebut terdakwa tusukan kearah punggung belangkang mengenai punggung sebelah kiri bagian atas (tusukan ke 7), selanjutnya pisau terdakwa cabut dan ditusukkan kepunggung sebelah kiri tengah (tusukan ke 8), selanjutnya pisau terdakwa cabut dan ditusukkan kepunggung sebelah kiri paling bawah (tusukan ke 9), selanjutnya pisau terdakwa cabut dan ditusukkan kepunggung sebelah kanan paling atas (tusukan ke 10), selanjutnya saya cabut dan saya tusukan kepunggung sebelah kanan paling tengah (tusukan ke 11) dan ditusukan yang terakir, pisau yang digunakan oleh terdakwa tersebut melengkung atau rusak selanjutnya pisau tersebut dibuang dan terdakwa mengganti dengan menggunkan palu selanjutnya dipukulkan kepada korban sebanyak 3 (tiga) kali pukulan
Yang pertama pukulan palu tersebut mengenai tulang tengkorak sebelah kanan atas.
Yang ke dua mengenai Pelipis mata bagian kiri bawah
Yang ke 3 (tiga) mengenai hidung dan bibir.
Kemudian terdakwa memastikan korban mati atau tidak bernyawa selanjutnya terdakwa meninggalkan korban dan menuju ke sepeda motor, setelah sampai di sepeda motor yang terparkir, selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dan menuju rumahnya dengan maksud untuk ganti baju karena baju yang digunakan berlumpuran lumpur / Kotor
akibat tusukan pisau dan pukulan palu dari terdakwa, korban mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah No : 0045/209.412/2016 tanggal 17 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sarjono, dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro dengan hasil :
A. Pemeriksaan Luar :
- Kepala : Tinggal tengkorak yang sudah terlepas bagian tulang temporal kanan patah, bentuk bulat diameter tiga koma delapan centimeter.
Tulang temporal kiri robek tidak tembus panjang dua centimeter
Tulang hidung kiri bagian bawah patah.
- Leher : tidak terdapat kelainan
- Dada / Punggung : Tulang iga III kiri retak miring tepi rata panjang tiga centimeter
Tulang iga VII kiri retak tepi rata panjang dua centimeter
Tulang iga IX kanan tepi rata panjang tiga centimeter.
- Perut : Tersisa usus sepertiga bagian sudah busuk.
- Extremitas : Paha sampai mata kaki utuh (proses pembusukan)
Kesimpulan :
Sebab kematian dapat disebabkan karena kerusakan organ-organ didalam rongga dada akibat persentuhan dengan benda tajam.
~ Setelah ganti baju selanjutnya terdakwa menuju motor dan membuka jok sepeda motor tersebut dan mendapati STNK selanjutnya terdakwa mencopot atau melepas Nopol sepeda motor tersebut selanjutnya berangkat menuju ke Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro dengan maksud untuk menjual sepeda motor honda beat warna putih tanpa terpasang plat nomer, sebelum sampai di Desa Tanjungharjo tepatnya dipinggir Jalan raya Desa Mojoranu terdakwa membuang Plat nomer sepeda motor tersebut, sesampainya di Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro terdakwa mutar-mutar mencari pembeli yang akan membeli sepeda motor dan terdakwa mendapati saksi LASTAM als DULTAM dan Keesokan harinya yaitu Pada Hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekira jam 06.00 terdakwa bertamu kerumah saksi LASTAM Als DULTAM dengan maksud untuk meminta bantuan menjualkan sepeda motor tersebut dan terdakwa meminta tolong untuk dijualkannya sepeda motor tersbeut dengan harga Rp 3.500.000 namun oleh saksi LASTAM als DULTAM meminta tolong lagi kepada saksi DZUKOIRIYAH dan saksi DZUKOIRIYAH untuk menjual sepeda motor tersbut laku dengan harga Rp 3.000.000,- dan telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-harinya dan dibuat untuk membeli Celana Panjang Merk Levi Straus dengan harga Rp 95.000,- dan sisanya sebesar Rp 416.000,-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Lebih Subsidair;
Bahwa ia terdakwa Widuk Suwito Putro Alias Bayu Mahendra Alias Bayu Bin Dasirun pada hari pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira jam 09.00 wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2015 atau dalam tahun 2015 bertempat di hutan Petak 31 RPH Dander turut Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih No. Pol S-6143-DO yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, karena perbuatanya itu ada orang mati yaitu korban Alfian Bagas Prakoso Alias Alfian dilakukan dengan cara sebagai berikut :
~ Pertama-tama pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2015 sekira jam 21.00 wib terdakwa dan korban berkenalan pada saat main sebagai Pemain Kesenian Jaranan dalam acara Hajatan warga di Ds. Buntalan Kec. Temayang Kab. Bojonegoro yang kemudian dilanjutkan pada hari senin tanggal 07 Desember 2015 sekira jam 07,00 wib terdakwa dan korban main sebagai Pemainan Kesenian jaranan dalam acara hajatan warga di Ds. Kalitidu Kab. Bojonegoro dimana pada saat itu korban menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih No. Pol S-6143-DO dan terdakwa melihat korban masih anak-anak dan dalam dua kali pertemuan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih No. Pol S-6143-DO sehingga terdakwa timbul niat untuk membunuh korban.
~ Pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira jam 20.00 wib terdakwa menghubungi korban melalui SMS atau Pesan Pendek
Terdakwa
“ Jo, nang ndi, dolan-dolan mrene lo “ (Jo, dimana main kesini (kerumah tersangka Jl. Ra Kartini Rt 04/01 Ds. Kec Dander Kab. Bojonegoro)
Korban
“ iki lagi main bilyard “ (ini lagi main bilyard)
Terdakwa
“ gampang sesuk aku tak dolan “ (gampang besuk aku tak main)
Korban
“ tenan lo “ (beneran lo ya)
Ke esokan harinya Pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira jam 07.00 wib Terdakwa menghubungi Korban melalui pesan pedek (sms) yang mana pada intinya menegaskan sms terdakwa yang semalam
Terdakwa
“ piye bos sido dolan opo ora “ (gimana bos jadi main apa enggak”
Korban
“ yo sido “ (ya jadi)
Dan selanjutnya sekira jam 07.30 wib terdakwa mengambil Pisau dan Palu yang berada di dapur, setelah pisau terdakwa ambil selanjutnya pisau tersebut di asah, pada pukul 08.00 wib korban berpamitan kepada ibunya (saksi Biwi Lestari) untuk main kerumah temannya yaitu terdakwa, selanjutnya jam 08.30 wib Korban sampai di kerumah terdakwa dan menunggu didepan rumah yang saat itu Terdakwa bilang kepada Korban “ sek ya bro, aku tak raup disik (tunggu bentar ya bro aku tak cuci muka dulu) kemudian terdakwa menuju ke belakang (menuju kedapur) dan mengambil pisau dan palu yang sudah terdakwa siapkan (pisau dalam keadaan sudah ter asah) selanjutnya di taruh /diselipkan di belakang pinggul untuk pisau ditaruh di pinggul sebelah kiri dan untuk palu di taruh d pinggul sebelah kanan (tertutup kaos yang gunakan terdakwa) selanjutnya terdakwa mengajak korban menuju hutan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih No. Pol S-6143-DO yang dikemudikan oleh terdakwa dengan maksud supaya tidak diketahui oleh orang lain karena terdakwa sudah mempunyai niatan untuk membunuh korban dan selanjutnya akan menguasai sepeda motor milik korban tersebut.
~ Setelah sampai di hutan turut Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro terdakwa memarkir sepeda motor dengan menghadap ke jalan raya, selanjutnya terdakwa bersama korban berjalan kaki menuju kedalam hutan selanjutnya terdakwa bersama korban duduk berhadap-hadapan dan mengobrol sambil merokok, selang beberapa menit kemudian korban mengeluarkan HP dari saku kirinya dan selanjutnya HP tersebut dimasukan kembali kedalam sakunya (saku sebelah kiri) pada saat itu terdakwa berdiri dan mengeluarkan pisau dari pinggul kanan dan selanjutnya pisau tersebut ditancapkan atau ditusukan ke Punggung korban selanjutnya korban berdiri sambil merangkul terdakwa dan mengatakan sepurane mas (mohon maaf mas) dan terdakwa mencabut pisau dari punggung korban dan selanjutnya pisau tersebut ditusukan kembali kearah perut bagian kiri dan setelah itu ditusukan kembali ke punngung belakang sebelah kiri, seetelah terdakwa melakukan tusukan sebanyak 3 (tiga) kali korban tersungkur atau terjatuh ke kanan selanjutnya terdakwa menusukan pisau lagi kearah dada sebelah kiri (tusukan ke 4) selanjutnya terdakwa cabut dan saya tusukan kearah perut bagian tengah (tusukan ke 5) terdakwa cabut kembali dan menusukan keperut bagian kanan bawah dengan menggunakan tangan kiri (tusukan ke 6), selanjutnya pisau tersebut terdakwa tusukan kearah punggung belangkang mengenai punggung sebelah kiri bagian atas (tusukan ke 7), selanjutnya pisau terdakwa cabut dan ditusukkan kepunggung sebelah kiri tengah (tusukan ke 8), selanjutnya pisau terdakwa cabut dan ditusukkan kepunggung sebelah kiri paling bawah (tusukan ke 9), selanjutnya pisau terdakwa cabut dan ditusukkan kepunggung sebelah kanan paling atas (tusukan ke 10), selanjutnya saya cabut dan saya tusukan kepunggung sebelah kanan paling tengah (tusukan ke 11) dan ditusukan yang terakir, pisau yang digunakan oleh terdakwa tersebut melengkung atau rusak selanjutnya pisau tersebut dibuang dan terdakwa mengganti dengan menggunkan palu selanjutnya dipukulkan kepada korban sebanyak 3 (tiga) kali pukulan
Yang pertama pukulan palu tersebut mengenai tulang tengkorak sebelah kanan atas.
Yang ke dua mengenai Pelipis mata bagian kiri bawah
Yang ke 3 (tiga) mengenai hidung dan bibir.
Kemudian terdakwa memastikan korban mati atau tidak bernyawa selanjutnya terdakwa meninggalkan korban dan menuju ke sepeda motor, setelah sampai di sepeda motor yang terparkir, selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dan menuju rumahnya dengan maksud untuk ganti baju karena baju yang digunakan berlumpuran lumpur / Kotor akibat tusukan pisau dan pukulan palu dari terdakwa, korban mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah No : 0045/209.412/2016 tanggal 17 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sarjono, dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro dengan hasil :
A. Pemeriksaan Luar :
- Kepala : Tinggal tengkorak yang sudah terlepas bagian tulang temporal kanan patah, bentuk bulat diameter tiga koma delapan centimeter.
Tulang temporal kiri robek tidak tembus panjang dua centimeter
Tulang hidung kiri bagian bawah patah.
- Leher : tidak terdapat kelainan
- Dada / Punggung : Tulang iga III kiri retak miring tepi rata panjang tiga centimeter
Tulang iga VII kiri retak tepi rata panjang dua centimeter
Tulang iga IX kanan tepi rata panjang tiga centimeter.
- Perut : Tersisa usus sepertiga bagian sudah busuk.
- Extremitas : Paha sampai mata kaki utuh (proses pembusukan)
Kesimpulan :
Sebab kematian dapat disebabkan karena kerusakan organ-organ didalam rongga dada akibat persentuhan dengan benda tajam.
~ Setelah ganti baju selanjutnya terdakwa menuju motor dan membuka jok sepeda motor tersebut dan mendapati STNK selanjutnya terdakwa mencopot atau melepas Nopol sepeda motor tersebut selanjutnya berangkat menuju ke Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro dengan maksud untuk menjual sepeda motor honda beat warna putih tanpa terpasang plat nomer, sebelum sampai di Desa Tanjungharjo tepatnya dipinggir Jalan raya Desa Mojoranu terdakwa membuang Plat nomer sepeda motor tersebut, sesampainya di Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro terdakwa mutar-mutar mencari pembeli yang akan membeli sepeda motor dan terdakwa mendapati saksi LASTAM als DULTAM dan Keesokan harinya yaitu Pada Hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekira jam 06.00 terdakwa bertamu kerumah saksi LASTAM Als DULTAM dengan maksud untuk meminta bantuan menjualkan sepeda motor tersebut dan terdakwa meminta tolong untuk dijualkannya sepeda motor tersbeut dengan harga Rp 3.500.000 namun oleh saksi LASTAM als DULTAM meminta tolong lagi kepada saksi DZUKOIRIYAH dan saksi DZUKOIRIYAH untuk menjual sepeda motor tersbut laku dengan harga Rp 3.000.000,- dan telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-harinya dan dibuat untuk membeli Celana Panjang Merk Levi Straus dengan harga Rp 95.000,- dan sisanya sebesar Rp 416.000,-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA ;
Bahwa ia terdakwa Widuk Suwito Putro Alias Bayu Mahendra Alias Bayu Bin Dasirun pada hari pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira jam 09.00 wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2015 atau dalam tahun 2015 bertempat di hutan Petak 31 RPH Dander turut Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuru melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak bernama Alfian Bagas Prakoso Alias Alfian yang masih ber umur 15 tahun berdasarkan Akte Kelahiran Nomor 3622-LT-25102011-0066 yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro Suhono, SH. CN. MM, lahir pada tanggal 06 Agustus 2000 yang mengakibatkan mati dilakukan dengan cara sebagai berikut :
~ Pertama-tama pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2015 sekira jam 21.00 wib terdakwa dan korban berkenalan pada saat main sebagai Pemain Kesenian Jaranan dalam acara Hajatan warga di Ds. Buntalan Kec. Temayang Kab. Bojonegoro yang kemudian dilanjutkan pada hari senin tanggal 07 Desember 2015 sekira jam 07,00 wib terdakwa dan korban main sebagai Pemainan Kesenian jaranan dalam acara hajatan warga di Ds. Kalitidu Kab. Bojonegoro dimana pada saat itu korban menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih No. Pol S-6143-DO dan terdakwa melihat korban masih anak-anak dan dalam dua kali pertemuan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih No. Pol S-6143-DO sehingga terdakwa timbul niat untuk membunuh korban.
~ Pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira jam 20.00 wib terdakwa menghubungi korban melalui SMS atau Pesan Pendek
Terdakwa
“ Jo, nang ndi, dolan-dolan mrene lo “ (Jo, dimana main kesini (kerumah tersangka Jl. Ra Kartini Rt 04/01 Ds. Kec Dander Kab. Bojonegoro)
Korban
“ iki lagi main bilyard “ (ini lagi main bilyard)
Terdakwa
“ gampang sesuk aku tak dolan “ (gampang besuk aku tak main)
Korban
“ tenan lo “ (beneran lo ya)
Ke esokan harinya Pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira jam 07.00 wib Terdakwa menghubungi Korban melalui pesan pedek (sms) yang mana pada intinya menegaskan sms terdakwa yang semalam
Terdakwa
“ piye bos sido dolan opo ora “ (gimana bos jadi main apa enggak”
Korban
“ yo sido “ (ya jadi)
Dan selanjutnya sekira jam 07.30 wib terdakwa mengambil Pisau dan Palu yang berada di dapur, setelah pisau terdakwa ambil selanjutnya pisau tersebut di asah, pada pukul 08.00 wib korban berpamitan kepada ibunya (saksi Biw Lestari) untuk main kerumah temannya yaitu terdakwa, selanjutnya jam 08.30 wib Korban sampai di kerumah terdakwa dan menunggu didepan rumah yang saat itu Terdakwa bilang kepada Korban “ sek ya bro, aku tak raup disik (tunggu bentar ya bro aku tak cuci muka dulu) kemudian terdakwa menuju ke belakang (menuju kedapur) dan mengambil pisau dan palu yang sudah terdakwa siapkan (pisau dalam keadaan sudah ter asah) selanjutnya di taruh /diselipkan di belakang pinggul untuk pisau ditaruh di pinggul sebelah kiri dan untuk palu di taruh d pinggul sebelah kanan (tertutup kaos yang gunakan terdakwa) selanjutnya terdakwa mengajak korban menuju hutan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih No. Pol S-6143-DO yang dikemudikan oleh terdakwa dengan maksud supaya tidak diketahui oleh orang lain karena terdakwa sudah mempunyai niatan untuk membunuh korban dan selanjutnya akan menguasai sepeda motor milik korban tersebut.
~ Setelah sampai di hutan turut Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro terdakwa memarkir sepeda motor dengan menghadap ke jalan raya, selanjutnya terdakwa bersama korban berjalan kaki menuju kedalam hutan selanjutnya terdakwa bersama korban duduk berhadap-hadapan dan mengobrol sambil merokok, selang beberapa menit kemudian korban mengeluarkan HP dari saku kirinya dan selanjutnya HP tersebut dimasukan kembali kedalam sakunya (saku sebelah kiri) pada saat itu terdakwa berdiri dan mengeluarkan pisau dari pinggul kanan dan selanjutnya pisau tersebut ditancapkan atau ditusukan ke Punggung korban selanjutnya korban berdiri sambil merangkul terdakwa dan mengatakan sepurane mas (mohon maaf mas) dan terdakwa mencabut pisau dari punggung korban dan selanjutnya pisau tersebut ditusukan kembali kearah perut bagian kiri dan setelah itu ditusukan kembali ke punngung belakang sebelah kiri, seetelah terdakwa melakukan tusukan sebanyak 3 (tiga) kali korban tersungkur atau terjatuh ke kanan selanjutnya terdakwa menusukan pisau lagi kearah dada sebelah kiri (tusukan ke 4) selanjutnya terdakwa cabut dan saya tusukan kearah perut bagian tengah (tusukan ke 5) terdakwa cabut kembali dan menusukan keperut bagian kanan bawah dengan menggunakan tangan kiri (tusukan ke 6), selanjutnya pisau tersebut terdakwa tusukan kearah punggung belangkang mengenai punggung sebelah kiri bagian atas (tusukan ke 7), selanjutnya pisau terdakwa cabut dan ditusukkan kepunggung sebelah kiri tengah (tusukan ke 8), selanjutnya pisau terdakwa cabut dan ditusukkan kepunggung sebelah kiri paling bawah (tusukan ke 9), selanjutnya pisau terdakwa cabut dan ditusukkan kepunggung sebelah kanan paling atas (tusukan ke 10), selanjutnya saya cabut dan saya tusukan kepunggung sebelah kanan paling tengah (tusukan ke 11) dan ditusukan yang terakir, pisau yang digunakan oleh terdakwa tersebut melengkung atau rusak selanjutnya pisau tersebut dibuang dan terdakwa mengganti dengan menggunkan palu selanjutnya dipukulkan kepada korban sebanyak 3 (tiga) kali pukulan
Yang pertama pukulan palu tersebut mengenai tulang tengkorak sebelah kanan atas.
Yang ke dua mengenai Pelipis mata bagian kiri bawah
Yang ke 3 (tiga) mengenai hidung dan bibir.
Kemudian terdakwa memastikan korban mati atau tidak bernyawa selanjutnya terdakwa meninggalkan korban dan menuju ke sepeda motor, setelah sampai di sepeda motor yang terparkir, selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dan menuju rumahnya dengan maksud untuk ganti baju karena baju yang digunakan berlumpuran lumpur / Kotor akibat tusukan pisau dan pukulan palu dari terdakwa, korban mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah No : 0045/209.412/2016 tanggal 17 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sarjono, dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro dengan hasil :
A. Pemeriksaan Luar :
- Kepala : Tinggal tengkorak yang sudah terlepas bagian tulang temporal kanan patah, bentuk bulat diameter tiga koma delapan centimeter.
Tulang temporal kiri robek tidak tembus panjang dua centimeter
Tulang hidung kiri bagian bawah patah.
- Leher : tidak terdapat kelainan
- Dada / Punggung : Tulang iga III kiri retak miring tepi rata panjang tiga centimeter
Tulang iga VII kiri retak tepi rata panjang dua centimeter
Tulang iga IX kanan tepi rata panjang tiga centimeter.
- Perut : Tersisa usus sepertiga bagian sudah busuk.
- Extremitas : Paha sampai mata kaki utuh (proses pembusukan)
Kesimpulan :
Sebab kematian dapat disebabkan karena kerusakan organ-organ didalam rongga dada akibat persentuhan dengan benda tajam.
~ Setelah ganti baju selanjutnya terdakwa menuju motor dan membuka jok sepeda motor tersebut dan mendapati STNK selanjutnya terdakwa mencopot atau melepas Nopol sepeda motor tersebut selanjutnya berangkat menuju ke Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro dengan maksud untuk menjual sepeda motor honda beat warna putih tanpa terpasang plat nomer, sebelum sampai di Desa Tanjungharjo tepatnya dipinggir Jalan raya Desa Mojoranu terdakwa membuang Plat nomer sepeda motor tersebut, sesampainya di Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro terdakwa mutar-mutar mencari pembeli yang akan membeli sepeda motor dan terdakwa mendapati saksi LASTAM als DULTAM dan Keesokan harinya yaitu Pada Hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekira jam 06.00 terdakwa bertamu kerumah saksi LASTAM Als DULTAM dengan maksud untuk meminta bantuan menjualkan sepeda motor tersebut dan terdakwa meminta tolong untuk dijualkannya sepeda motor tersbeut dengan harga Rp 3.500.000 namun oleh saksi LASTAM als DULTAM meminta tolong lagi kepada saksi DZUKOIRIYAH dan saksi DZUKOIRIYAH untuk menjual sepeda motor tersbut laku dengan harga Rp 3.000.000,- dan telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-harinya dan dibuat untuk membeli Celana Panjang Merk Levi Straus dengan harga Rp 95.000,- dan sisanya sebesar Rp 416.000,-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya mengajukan saksi-saksi bernama Nyumariono,Biwi Lestari Binti Lagiman, Lastam Als. Dultam Bin Sampuri, Dzukoiriyah, Meila Dwi Atmasari, Pratama Andriansah,SH, Sumadi, Bayu Viki A, Dasirun Bin Warsidin, Andris Susilo Wibowo Bin Darsono, Marjono Bin Dasuki, dan Nur Sidik Bin Mudi yang mana saksi-saksi tersebut di persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi NYUMARIONO;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik;
Bahwa saksi memberikan keterangan tanpa paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi membaca kembali keterangan saksi dalam BAP;
Bahwa saksi membubuhkan tandatangan dalam BAP keterangan saksi;
Bahwa keterangan saksi di Penyidik sesuai dengan pengetahuan saksi sendiri dan benar semua;
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa berada di persidangan ini karena ada perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dan yang dibunuh adalah anak saksi yang bernama ALFIAN BAGAS PRAKOSO;
Bahwa secara pasti kapan dan dimana kejadian pembunuhan tersebut saksi tidak tahu, namun sejak hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira pukul 08.00 Wib ALFIAN BAGAS PRAKOSO tersebut berpamitan pergi dari rumah dan tidak kunjung pulang sampai diketemukan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 pukul 12.30 Wib berlokasi di jalan dalam kawasan hutan petak 31 RPH Dander turut Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro telah diketemukan sosok mayat laki-laki yang mana melihat dari pakaian yang dikenakan oleh mayat yang saksi yakini adalah milik anak angkat saksi bernama ALFIAN BAGAS PRAKOSO;
Bahwa yang mendasari saksi meyakini korban yang ditemukan adalah anak saksi adalah dari kaos lengan pendek warna merah, celana jeans warna biru, memakai ikat pinggang warna pelangi, memakai sandal warna hitam motif biru merk ardiles;
Bahwa wajahnya ALFIAN BAGAS PRAKOSO saat diketemukan sudah rusak;
Bahwa korban pada waktu meninggalkan rumah berpamitan kepada istri saksi yang bernama Biwi Lestari kalau mau main ke rumah terdakwa BAYU (Widuk Suwito Putro Als. Bayu Prakoso);
Bahwa di dalam HP korban ada SMS tentang pembicaraan disuruh datang jam 8 pagi, untuk datang ke rumah terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU;
Bahwa komunikasi/SMS antara terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU dengan ALFIAN BAGAS PRAKOSO terjadi malam hari, besok paginya di buka oleh ALFIAN BAGAS PRAKOSO;
Bahwa setelah itu saksi mengetahui anak saksi tidak pulang, dan membawa sepeda motor honda berat ke rumah terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU;
Bahwa di tempat kejadian tidak diketemukan sepeda motor beat, melainkan yang ditemukan Hp-nya saja;
Bahwa yang menyimpulkan SMS dari seseorang bernama WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU adalah istri saksi, karena saksi mencari cari akhirnya yang tahu istri saksi dengan membawa fotonya terdakwa yang ada di HP dan menemukan rumahnya WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU ada kurang lebih 9 (sembilan) kilo meter ;
Bahwa umur anak saksi 15 (lima belas) tahun;
Bahwa anak saksi tidak pernah mempunyai masalah .
Bahwa sepeda motor yang dibawa anak saksi adalah Honda Beat No.Pol : S-6143-DO warna putih;
Bahwa saksi akhirnya melapor ke polisi setelah mencari cari keberadaan anak saksi tidak ketemu, besoknya saksi lapor ke kantor Polsek Temayang dan kantor Polsek Dander;
Bahwa saksi tidak mengetahui pelakunya namun setelah diberi tahu polisi dan orang-orang bercerita kepada saksi kalau terdakwalah yang membunuh anak saksi;
Bahwa barang buktinya ditunjukan saksi yaitu kaos lengan pendek warna merah, celana jeans warna biru, ikat pinggang warna pelangi, sandal warna hitam motif biru merk ardiles adalah barang yang digunakan oleh anak saksi;
Bahwa sepeda motor honda beat itu biasa dipakai anak saksi yang bernama ALFIAN BAGAS PRAKOSO untuk sekolah, yang telah saksi dengan harga 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) ;
Bahwa pada saat di rumah sakit saksi ditunjukan barang bukti yaitu kaos, celana dan palu, pisau dan pada bagian kaos ada 11 (sebelas) sobekan;
Bahwa hubungan antara terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Alias BAYU dengan ALFIAN BAGAS PRAKOSO adalah hubungan teman sebagai pemain jaranan dan baru berkenalan semalam saja beberapa hari sebelum kejadian pembunuhan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi bahwa keterangan saksi adalah benar ;
Saksi BIWI LESTARI Binti LAGIMAN;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik;
Bahwa saksi memberikan keterangan tanpa paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi membaca kembali keterangan saksi dalam BAP;
Bahwa saksi membubuhkan tandatangan dalam BAP keterangan saksi;
Bahwa keterangan saksi di Penyidik berdasarkan pengetahuan yang dialami saksi dan keterangan benar semua;
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa berada di persidangan ini karena ada perkara pembunuhan oleh terdakwa dan yang dibunuh adalah anak saksi yang bernama ALFIAN BAGAS PRAKOSO;
Bahwa anak saksi telah meninggalkan rumah pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 jam 08.00 Wib;
Bahwa yang saksi tahu, anak saksi katanya akan main ke rumah terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU MAHENDRA Als.BAYU di Jl. RA.Kartini, Desa Dander RT.04, RW.01, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa anak saksi pergi ke rumah terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU MAHENDRA Als. BAYU dengan menggunakan kendaraan honda beat warna putih dengan No Pol : S-6143-DO dan menggunakan kaos warna merah yang ada gambar kuda, memakai celana panjang jeans warna biru merk Denim Reborn Vintage, memakai celana dalam warna coklat, memakai ikat pinggang warna pelangi, memakai sandal merk ardiles warna hitam kombinasi biru ukuran 41, membawa HP merk SPC warna hitam kombinasi merah dengan Nomor Simcard 081249955299 dan 085730517225;
Bahwa sebelum anak saksi meninggalkan rumah tersebut, anak saksi sudah ijin saksi terlebih dahulu dan sebelumnya sudah ada janji, dan janjian tersebut via SMS, dimana SMS pada HP anak saksi dan saksi cek/llihat pada saat itu tertanggal 08 Desember 2015 sekitar jam 22.00 Wib, Terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU MAHENDRA Als. BAYU mengiirim SMS ke anak saksi untuk meminta anak saksi bermain di rumah terdakwa, dan keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 jam 08.00 Wib anak saksi pamit bermain ke rumah terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU MAHENDRA Als. BAYU karena terdakwa tidak pernah datang ke rumah saksi .
Bahwa sebelumnya anak saksi sudah kenal dengan terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU MAHENDRA Als. BAYU karena sama-sama sebagai pemain kesenian jaranan;
Bahwa sejak anak saksi pamit atau ijin pergi ke rumah terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU MAHENDRA Als. BAYU, anak saksi tidak pernah pulang lagi dan akhirnya jam 15.00 Wib saksi menelpon ke HP anak saksi dan HP dalam keadaan tidak aktif, selanjutnya saksi mencari keberadaan anak saksi di rumah terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU MAHENDRA Als. BAYU dan sesampai di rumah terdakwa tersebut ada orang tuanya terdakwa yaitu DASIRUN mengatakan bahwa anaknya sudah pergi ke Surabaya untuk mencari pekerjaan;
Bahwa oleh karena anak saksi tidak kunjung pulang akhirnya saksi melaporkan ke kepolisian kalau anak saksi hilang dan pada hari kamis tanggal 17 Desember 2015 saksi dikabari oleh kepolisian telah diketemukan sesosok mayat laki-laki di hutan petak 31 RPH Dander;
Bahwa setelah saksi mendengar kabar dari petugas kepolisian ada mayat laki-laki yang telah ditemukan di kawasan hutan Dander, kemudian saksi bersama dengan NYUMARIONO datang ketempat tersebut dan saksi dapat mengenali dari ciri-ciri pakaian yang digunakan dengan mengenakan kaos warna merah yang ada gambar kuda, dengan mengenakan celana panjang warna biru merk DENIM REBORN VINTAGE, ikat pinggang berwarna pelangi, dengan mengenakan sandal merk ardiles warna hitam kombinasi biru ukuran 41,HP merk SPC warna hitam kombinasi merah dengan nomor Simcard 081249955299 dan 085730517225 dan keseluruan barang yang ada dilokasi penemuan mayat cocok dengan yang digunakan anak saksi;
Bahwa secara singkat awal mula anak saksi berkenalan dengan terdakwa sampai saksi mengetahui anak saksi pergi bermain ke rumah terdakwa yaitu awalnya pada hari sabtu tanggal 05 Desember 2015 sekira jam 21.00 wib anak saksi kenal dengan terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU dan perkenalan tersebut sama-sama sebagai pemain kesenian jaranan di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, keesok harinya pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2015 anak saksi bermain jaranan di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, setiap kali main sebagai pemain jaranan maka anak saksi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol : S-6143-DO, dari pertemuan tersebut akhirnya pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2015 jam 22.00 Wib saksi melihat SMS di HP anak saksi tersebut mengatakan bahwa terdakwa meminta anak saksi bermain di rumahnya, pada tanggal 09 Desember 2015, jam 08.00 Wib. Anak saksi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan mengunakan pakaian kaos warna merah yang ada gambar kuda, memakai celana panjang jeans warna biru merk Denim Reborn Vintage, memakai koas dalam warna putih, memakai sandal merk ardiles warna hitam kombinasi biru ukuran 41, membawa HP merk SPC warna Hitam Kombinasi merah Nomor Simcard 081249955299 dan 085730517225, pergi ke rumah terdakwa dan sekira jam 15.00 Wib saksi telpon anak saksi dan telponnya tidak aktif sehingga saksi melakukan pencarian ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa ada orang tuanya yang bernama DASIRUN mengatakan bahwa anaknya terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU pergi ke Surabaya untuk mencari pekerjaan, dan selanjutnya anak saksi tidak kunjung kembali akhirnya saksi lapor ke Polisi karena anak saksi hilang, pada tanggal 17 Desember 2015, pihak kepolisian menginformasikan bahwa telah ditemukan sesosok mayat di Hutan Petak 31 Dander Turut Desa Dander, kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi bahwa keterangan saksi adalah benar ;
Saksi LASTAM Als. DULTAM Bin SAMPURI;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik;
Bahwa saksi memberikan keterangan tanpa paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi membaca kembali keterangan saksi dalam BAP;
Bahwa saksi membubuhkan tandatangan dalam BAP keterangan saksi;
Bahwa keterangan saksi di Penyidik benar semua;
Bahwa yang saksi ketahui dengan perkara ini yaitu saksi dimintai bantuan oleh Terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU untuk menjualkan sepeda motor sepeda motor honda beat warna putih, yang tidak terpasang plat nomor dengan harga Rp. 3.000.000,- pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekira jam 06.00 Wib di rumah saksi;
Bahwa pada saat itu terdakwa memberikan STNKnya saja atas nama MASIR No.Pol : S-6143-DO alamat Desa Malingmati, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, terdakwa menjelaskan bahwa sepedanya dibeli dari kredit dan BPKBnya sepeda motor tersebut masih dileasingkan sebagai jaminan;
Bahwa pada saat saksi diminta tolong terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU, selanjutnya saksi minta tolong kepada saksi DZUKHOIRIYAH untuk mencarikan pembeli, dan DZUKHOIRIYAH bersedia untuk mencari pembelinya dan selanjutnya terdakwa berangkat menuju rumah MILA ;
Bahwa saksi tidak mengetahui orang yang membeli sepeda motor tersebut, sepeda motor honda beat terjual dengan harga Rp. 3.700.000,- dan terdakwa menjual sepeda dengan harga Rp. 3.000.000,- maka saksi DZUKHOIRIYAH memberikan uang atas penjualan sepeda itu Rp. 3.000.000,- kepada terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU;
Bahwa saksi tidak mengetahui bila mana sepeda motor honda beat warna putih yang tanpa terpasang plat nomer beserta STNKnya yang dijual terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU adalah hasil dari perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap ALFIAN BAGAS PRAKOSO karena pada saat itu terdakwa tidak bilang sepedanya dari hasil dia melakukan pembunuhan dan Terdakwa menerangkan bahwa sepeda motor adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa saksi mengenali barang bukti sepeda motor honda beat tersebut karena sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang dibawa Terdakwa kepada saksi untuk dicarikan pembelinya .
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi bahwa keterangan saksi benar.
Saksi DZUKHOIRIYAH ;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik;
Bahwa saksi memberikan keterangan tanpa paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi membaca kembali keterangan saksi dalam BAP;
Bahwa saksi membubuhkan tandatangan dalam BAP keterangan saksi;
Bahwa keterangan saksi di Penyidik benar semua;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini karena saksi dimintai bantuan menjualkan sepeda motor oleh saksi LASTAM Als. DULTAM yang dimintai tolong oleh terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU;
Bahwa saksi LASTAM als. DULTAM meminta tolong kepada saksi untuk menjualkan sepeda motor terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU tersebut pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekira jam 07.00 Wib saat saksi berada di rumah teman saksi bernama MILA alamat di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa saksi kenal dengan LASTAM Als. DULTAM dan MILA, sedangkan dengan terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU saksi tidak kenal;
Bahwa sepeda motor yang dijual oleh terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU adalah Honda Beat warna putih tahun 2013 tanpa terpasang plat nomor, pada saat itu terdakwa menunjukan STNK An. MASIR alamat Desa Malingmati, RT.01, RW.02, Kec.Tambakrejo, Kab. Bojonegoro dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan katanya terdakwa milik terdakwa sendiri;
Bahwa saksi mengenali barang bukti sepeda motor honda beat tersebut karena sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang dibawa oleh Sdr. Lastam als Dultam kepada saksi untuk dicarikan pembelinya .
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi bahwa keterangan saksi benar.
Saksi MEILA DWI ATMASARI;
Bahwa aksi pernah memberi keterangan di Penyidik;
Bahwa saksi memberikan keterangan tanpa paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi membaca kembali keterangan saksi dalam BAP;
Bahwa saksi membubuhkan tandatangan dalam BAP keterangan saksi;
Bahwa keterangan saksi di Penyidik benar semua;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini yaitu pada saat itu adalah Terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU dan saksi LASTAM Als. DULTAM datang ke rumah saksi dengan menggunakan kendaraan masing-masing yang mana terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa terpasang plat nomer sedangkan saksi LASTAM Als.DULTAM dengan menggunakan kendaraan Yamaha Vixion dan pada saat mereka berdua datang kerumah saksi, terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU meminta tolong kepada DZUKHOIRIYAH untuk menjual sepeda motor yang digunakannya sambil WIDUK SUWITO PUTRO Als BAYU memberikan STNK, selanjutnya saksi DZUKHOIRIYAH mengecek nomer rangka dari sepeda motor tersebut dicocokan dengan STNK yang ada;
Bahwa setahu saksi terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als.BAYU meminta tolong untuk menjualkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,-dan saksi DZUKHOIRIYAH bersedia dimintai tolong oleh terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU.
Bahwa saksi mengenali barang bukti sepeda motor honda beat tersebut karena sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang dibawa Terdakwa dan saudara Lastam alias Dultam ke rumah saksi untuk dicarikan pembelinya oleh Sdr Dzukhoiriyah.
Bahwa saksi tidak mengetahui harga sepeda motor yang dijualkan oleh Dzukhoiriyah tersebut namun selang beberapa jam kemudian DZUKHOIRIYAH datang ke rumah saksi dan saksi diberikan uang Rp. 50.000,-;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi bahwa keterangan saksi adalah benar.
Saksi PRATAMA ANDRIANSYAH, SH.
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik;
Bahwa saksi memberikan keterangan tanpa paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi membaca kembali keterangan saksi dalam BAP;
Bahwa saksi membubuhkan tandatangan dalam BAP keterangan saksi;
Bahwa keterangan saksi di Penyidik benar semua;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini karena saksi telah melakukan identifikasi terhadap sosok mayat yang diduga korban pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU dan identifikasi dilakukan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekira pukul 12.30 Wib di kawasan hutan petak 31 RPH Dander, Kec. Dander, Kab. Bojonegoro;
Bahwa hasil identifikasi yang saksi lakukan terhadap sosok mayat korban pembunuh tersebut yaitu :
Berjenis kelamin laki-laki;
Posisi mayat membujur keselatan dengan badan miring ketimur;
Panjang mayat kurang lebih 150 cm;
Keadaan mayat membusuk dan sebagian tinggal tengkorak dengan dikerubuti belantung;
Mayat tersebut memakai kaos warna merah bergambar kuda. Celana jeans warna biru merk DENIM REBORN VINTAGE, sabuk/ikat pinggang warna pelangi;
Mayat masih mengenakan sandal warna hitam motif biru merk ardiles ukuran 41;
Didalam saku celana mayat ditemukan 1 (satu) buah HP merk SPC warna hitam kombinasi merah yang berisi Sim card operator Telkom simpati dengan Nomor 081249955299 dan sim card operator Im3 dengan Nomor 085730517225;
Selain barang yang ada pada diri mayat tersebut diatas pada saat saksi melakukan indentifikasi , saksi juga menemukan barang lain yang ada disekitar mayat tersebut yaitu :
1 (satu) buah pisau bergagang kayu;
1 (satu) buah palu bergagang bambu;
Bahwa saksi menemukan 1 (satu) buah pisau bergagang kayu disebelah timur Mayat dengan jarak 60 cm dari mayat, dan untuk 1 (satu) buah palu bergagang bambu tersebut juga saksi temukan disebelah timur mayat dengan jarak 20 cm dari mayat;
Bahwa dari hasil identifikasi yang saksi lakukan tersebut pada kaos warna merah bergambar kuda yang dikenakan oleh sesosok mayat saksi temukan 11 sobekan bekas tusukan benda tajam dengan rincian 5 sobekan dikaos bagian depan dan 6 sobekan dikaos bagian belakang yang selanjutnya setiap sobekan tersebut saksi ukur dan ternyata ukuran sobekan pada kaos tersebut sama dengan lebar pisau yang ditemukan di TKP tersebut;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui siapakah sosok mayat tersebut, namun dengan hasil indentifikasi yang saksi lakukan dengan ditemukan barang-barang pada sosok mayat tersebut diatas kemudian ada warga Desa Jono, Kec. Temayang, kab. Bojonegoro atas nama NYUMARIONO yang mengenali barang-barang berupa kaos warna merah bergambar kuda, celana jeans warna biru merk DENIM REBORN VINTAGE, sabuk warna pelangi, sandal warna hitam motif biru merk ardiles ukuran 41, 1(satu) buah HP merk merk SPC warna hitam kombinasi merah yang berisi sim card operator Telkom simpati dengan nomor 081249955299 dan sim card operator Indosat IM3 dengan nomor 085730517225 adalah milik anaknya yang bernama ALFIAN BAGAS PRAKOSO, umur 15 tahun, pelajar alamat Desa Jono RT.08, RW.02, Kec. Temayang, Kab. Bojonegoro;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi bahwa keterangan saksi benar.
Saksi SUMADI
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik;
Bahwa saksi memberikan keterangan tanpa paksaan dari siapapun;
Bahw saksi membaca kembali keterangan saksi dalam BAP;
Bahwa saksi membubuhkan tandatangan dalam BAP keterangan saksi;
Bahwa keterangan saksi di Penyidik benar semua;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini karena saksi yang menangkap terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU dalam perkara pembunuhan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU tersebut pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekira jam 11.00 Wib di Dukuh Pagerwetan, Desa Sengon, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, diawali pada tanggal 17 Desember 2015, ditemukan sosok mayat tidak dikenal, petak 31 RPH Dander, dan selanjutnya saksi mencari informasi kepada warga masyarakat sekitar wilayah Kec. Dander, wilayah Kec. Temayang dan Kec. Bubulan yang kehilangan anak, dan pada saat mencari informasi tersebut ada warga Desa Jono, Kec. Temayang, Kab. Bojonegoro, telah kehilangan anak, setelah mendapatkan orang yang kehilangan anaknya yang bernama ALFIAN BAGAS PRAKOSO tersebut, selanjutnya orang itu saksi ajak ke lokasi penemuan mayat di hutan Dander , selanjutnya saksi bersama team meluncur ke rumah terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU, ditemui oleh orang tuanya yang bernama DASIRUN, dan DASIRUN mengatakan bahwa anaknya bernama WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU pada hari Rabu, tanggal 09 Desember 2015 jam.11.30 Wib berpamitan akan pergi ke Surabaya untuk mencari pekerjaan, dan saksi mendapat informasi bahwa terdakwa mempunyai keluarga yang berada di Kab. Sidoarjo dan kab. Pasuruan, dan setelah 4 (empat) hari tepatnya pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekira jam 11.00. Wib, saksi menemukan tempat persembunyian terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU di Dukuh Pagerwetan, Desa Sengon, Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi bahwa keterangan saksi benar;
Saksi BAYU VIKI A ;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik;
Bahwa saksi memberikan keterangan tanpa paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi membaca kembali keterangan saksi dalam BAP;
Bahwa saksi membubuhkan tandatangan dalam BAP keterangan saksi;
Bahwa keterangan saksi di Penyidik benar semua;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini karena saksi yang menangkap terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU dalam perkara pembunuhan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU tersebut pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekira jam 11.00 Wib di Dukuh Pagerwetan, Desa Sengon, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan;
Bahwa awal sebelum melakukan penangkapan tersebut, yaitu pada tanggal 17 Desember 2015, ditemukan sosok mayat tidak dikenal di petak 31 RPH Dander , dan selanjutnya saksi mencari informasi kepada warga masyarakat sekitar wilayah Kec. Dander, wilayah Kec. Temayang dan Kec. Bubulan yang kehilangan anak, dan pada saat mencari informasi tersebut ada warga Desa Jono, Kec. Temayang, Kab. Bojonegoro, telah kehilangan anak, setelah mendapatkan orang tua yang kehilangan anaknya yang bernama ALFIAN BAGAS PRAKOSO tersebut, selanjutnya orang itu saksi ajak ke lokasi penemuan mayat di hutan Dander, selanjutnya saksi bersama team meluncur ke rumah terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU, ditemui oleh orang tuanya yang bernama DASIRUN, dan DASIRUN mengatakan bahwa anaknya bernama WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU pada hari Rabu, tanggal 09 Desember 2015 jam.11.30 Wib berpamitan akan pergi ke Surabaya untuk mencari pekerjaan, dan saksi mendapat informasi bahwa terdakwa mempunyai keluarga yang berada di Kab. Sidoarjo dan kab. Pasuruan;
Bahwa setelah 4 (empat) hari tepatnya pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekira jam 11.00. Wib, saksi menemukan tempat persembuyian terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU di Dukuh Pagerwetan, Desa Sengon, Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi bahwa keterangan saksi benar;
Saksi DASIRUN Bin WARSIDIN
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik;
Bahwa saksi memberikan keterangan tanpa paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi membaca kembali keterangan saksi dalam BAP;
Bahwa saksi membubuhkan tandatangan dalam BAP keterangan saksi;
Bahwa keterangan saksi di Penyidik benar semua;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini yaitu saksi adalah orang tua terdakwa dan saksi ketahui terdakwa WIDUK PUTRO Als. BAYU adalah orang yang telah melakukan pembunuhan terdapap ALFIAN BAGAS PRAKOSO ;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als BAYU MAHENDRA als BAYU telah melakukan pembunuhan terhadap ALFIAN BAGAS PRAKOSO, namun saksi baru tahu setelah mendapat kabar pada waktu pemeriksaan terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als BAYU MAHENDRA als BAYU melakukan pembunuhan pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015, sekira jam 09.00 Wib di Kawasan Hutan Petak 31 RPH Dander, turut Desa Dander, Kec. Dander, Kab. Bojonegoro;
Bahwa saksi tidak tahu pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira jam 08.00 Wib ada seorang bernama ALFIAN BAGAS PRAKOSO datang ke rumah saksi karena pada hari itu sekira jam 06.00 Wib saksi berangkat ke sawah dan pada saat jam 11.30 Wib. Anak saksi bernama WIDUK SUWITO PUTRO Als BAYU MAHENDRA als BAYU sms saksi pada intinya anak saksi pamit untuk mencari pekerjaan di Surabaya dan pada hari Jum’at tanggal 11 Desember 2015 saat saksi ke belakang kamar mandi saksi melihat ada pakaian beserta celana anak saksi yang kotor sedang direndam, selanjutnya pakaian dan celana yang kotor tersebut saksi cuci di kamar mandi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa pisau dan palu yang ditunjukkan di persidangan adalah barang milik saksi, yang sebelumnya palu dan pisau tersebut saksi letakkan didapur.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi keterangan saksi benar.
Saksi ANDRIS SUSILO WIBOWO Bin DARSONO ;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik;
Bahwa saksi memberikan keterangan tanpa paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi membaca kembali keterangan saksi dalam BAP;
Bahwa saksi membubuhkan tandatangan dalam BAP keterangan saksi;
Bahwa keterangan saksi di Penyidik benar semua;
Bahwa yang saksi ketahui dengan perkara ini yaitu saksi menemukan adanya mayat manusia yang tergeletak di dalam hutan wilayah Dander
Bahwa penemuan mayat tersebut pada hari Kamis, tanggal 17 Desember 2015, sekira jam 12.30 Wib di dalam hutan petak 31 RPH wilayah Dander, Kec. Dander, Kab. Bojonegoro;
Bahwa saksi bisa mengetahui dan menemukan adanya mayat tergeletak di dalam hutan petak 31 RPH Wilayah Dander Kec. Dander Kab. Bojonegoro tersebut awal mulanya yaitu pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekitar jam 12.30 Wib, ketika saksi sedang melihat TV di dalam rumah, datang seseorang yang bernama Marjono dengan memberitahukan bahwa ia telah menemukan mayat manusia yang tergeletak di dalam hutan petak 31 Wilayah Dander dan atas informasi tersebut kemudian saksi mengecek kebenaran informasi itu dengan mendatangi keberadaan mayat tersebut dan ternyata benar didalam petak nomor 31 RPH Dander ada mayat manusia tergeletak dengan kepala sebagaian sudah tinggal tengkorak dan sudah membusuk tubuhnya, memakai kaos lengan pendek berwarna merah, memakai celana jin berwarna biru, memakai ikat pinggang warna pelangi dan menggunakan sandal warna hitam sebelah saja.
Bahwa saksi melihat di sekitar tempat penemuan mayat manusia tersebut ada pisau dan palu tergeletak disamping mayat tersebut.
Bahwa saksi mengenalinya dari barang bukti berupa pisau dan palu yang ditunjukkan di persidangan tersebut adalah barang bukti yang saksi lihat tergeletak di sebelah mayat manusia.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi bahwa keterangan saksi benar.
Saksi MARJONO Bin DASUKI ;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik;
Bahwa saksi memberikan keterangan tanpa paksaan dari siapapun;
Bhwa saksi membaca kembali keterangan saksi dalam BAP;
Bahwa saksi membubuhkan tandatangan dalam BAP keterangan saksi;
Bahwa keterangan saksi di Penyidik benar semua;
Bahwa yang saksi ketahui dengan perkara ini karena saksi mengetahui mayat yang berada di wilayah hutan turut Desa Dander, Kec. Dander, Kab. Bojonegoro;
Bahwa saksi mengetahui mayat tersebut pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekira jam 12.30 Wib di lokasi hutan Desa Dander Kec. Dander Kab. Bojonegoro yang mana saat itu saksi hendak mencari daun lamtoro untuk makan hewan ternak.
Bahwa saksi mengetahui mayat yang berada di wilayah hutan turut Desa Dander, Kec. Dander, Kab. Bojonegoro secara sendirian pada saat mencari rumput untuk ternak;
Bahwa awalnya saksi berangkat dari rumah sekira jam 12.00 Wib hendak mencari daun lamtoro di hutan turut Desa Dander, Kec.Dander, Kab. Bojonegoro saat di dalam hutan tersebut saksi mencium bau tak sedap ternyata bau tersebut dari bau mayat yang membusuk selanjutnya setelah mengetahui ada mayat saksi langsung lari untuk meminta bantuan kepada seseorang yang bernama Bambang, pada saat itu dia juga mencari rumput didekat saksi selanjutnya saksi dan saksi Bambang menghubungi teman bernama Andris untuk menuju ke lokasi mayat ;
Bahwa untuk ciri-ciri mayat tersebut yang saksi ingat menggunakan baju warna merah, celana jeans warna biru muda, dan sabuk warna pelangi, untuk bentuk tubuh sudah membusuk sehingga tidak bisa diketahui;
Bahwa untuk mayat yang saksi ketahui posisinya miring menghadap ke timur dengan kepala berada di tenggara dan kaki berada barat;
Bahwa jarak saksi pada saat mengetahui keberadaan mayat yang berada diwilayah turut hutan Desa Dander, Kec. Dander, Kab. Bojonegoro berjarak kurang lebih 10 meter tanpa terhalang benda apapun;
Bahwa untuk lokasi penemuan mayat tersebut berjarak kurang lebih 200 m dengan jalan Raya Bojonegoro – Bubulan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi bahwa keterangan saksi benar.
Saksi NUR SIDIK Bin MUDI ;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik;
Bhwa saksi memberikan keterangan tanpa paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi membaca kembali keterangan saksi dalam BAP;
Bhwa saksi membubuhkan tandatangan dalam BAP keterangan saksi;
Bahwa Tidak ada paksaan dan keterangan saksi sudah sesuai dengan pengetahuan yang saksi alami maupun yang saksi dengar sendiri;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini karena saksi selaku orang dalam perantara pembelian sepeda motor Honda Beat warna putih dari DZUKHOIRIYAH;
Bahwa yang membeli sepeda motor Honda Beat warna putih dari DZUKHOIRIYAH adalah IKHSAN alamat Desa Cepu, Kec. Cepu, Kab.Blora, Jawa Tengah;
Bahwa sebelumnya sudah kenal kurang lebih 2 (dua) tahun dan DZUKHOIRIYAH kurang lebih 1 (satu) tahun;
Bahwa IKHSAN membeli sepeda motor tersebut pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2015 sekira jam 08.00 Wib di bunderan jetak turut kelurahan Jetak, Kec.Kota, Kab. Bojonegoro dengan harga Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat itu DZUKHOIRIYAH hanya membawa kelengkapan STNK saja, dan DZUKHOIRIYAH mengatakan kepada saksi bahwa sepeda itu didapat dari DULTAM alamat Desa Tanjungharjo, Kec. Kapas, Kab. Bojonegoro;
Bahwa saksi mendapat upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa sebelum terjadinya transaksi jual beli sepeda motor, antara saksi dengan DZUKHOIRIYAH sudah ada janjian terlebih dahulu, pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015, saksi ditelepon DZUKHOIRIYAH yang intinya menawarkan sepeda motor ke saksi, dan menawarkan sepeda motor Honda beat tahun 2013 warna putih dengan harga Rp. 3.700.000,-;
Bahwa saksi tidak tahu kalau sepeda motor Honda Beat dari hasil pembunuhan, dan saksi mengetahuinya setelah saksi dipanggil penyidik ke kantor Polres Bojonegoro;
Bahwa zaksi mengenali barang bukti sepeda motor honda beat tersebut karena sepeda motor dari DZUKHOIRIYAH yang dijual kepada IKHSAN dan saksi sebagai perantaranya.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menanggapi bahwa keterangan saksi benar.
Saksi MOCH. IKSAN Bin NUR SUMIJAN tidak hadir dipersidangan , keterangan saksi dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi Moch. Iksan Bin Nur Sumijan adalah pembeli sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2013, dimana membelinya lewat perantara saksi Nur Sidik alamat Desa Gayam, Kec. Gayam, Kab. Bojonegoro, dan saksi Dzukhoiriyah alamat Desa Tanjungharjo, Kec.Kapas, Kab. Bojonegoro;
Bahwa pembelian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2015 sekira jam 08.00 Wib di Buderan Jetak turut Desa Jetak, Kec.Kota, Kab. Bojonegoro;
Bahwa harga pembelian sepeda motor honda beat tersebut seharga Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi DZUKHOIRIYAH menjual sepeda motor honda beat itu membawa kelengkapan STNK saja;
Bahwa saksi didatangi petugas Polres Bojonegoro, dan petugas menjelaskan kalau sepedanya motor saksi dari hasil kejahatan, sehingga dengan suka rela saksi menyerahkan sepeda motor tersebut ke petugas Polres untuk dikembalikan kepada pemiliknya;
Atas keyerangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi keterangan saksi benar ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Jenazah No : 0045/209.412/2016 tanggal 17 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sarjono, dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro dengan hasil :
A. Pemeriksaan Luar :
- Kepala : Tinggal tengkorak yang sudah terlepas bagian tulang temporal kanan patah, bentuk bulat diameter tiga koma delapan centimeter.
Tulang temporal kiri robek tidak tembus panjang dua centimeter
Tulang hidung kiri bagian bawah patah.
- Leher : tidak terdapat kelainan
- Dada / Punggung : Tulang iga III kiri retak miring tepi rata panjang tiga centimeter
Tulang iga VII kiri retak tepi rata panjang dua centimeter
Tulang iga IX kanan tepi rata panjang tiga centimeter.
- Perut : Tersisa usus sepertiga bagian sudah busuk.
- Extremitas : Paha sampai mata kaki utuh (proses pembusukan)
Kesimpulan :
Sebab kematian dapat disebabkan karena kerusakan organ-organ didalam rongga dada akibat persentuhan dengan benda tajam.
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberi keterangan di Penyidik;
Bahwa keterangan Terdakwa yang diberikan di Penyidik berdasarkan pengetahuan Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa membaca kembali keterangan Terdakwa dalam BAP;
Bahwa Terdakwa membubuhkan tandatangan dalam BAP;
Bahwa Terdakwa mengerti dibawa ke persidangan, karena ada masalah perkara pembunuhan dan yang menjadi korban pembunuhan bernama ALFIAN BAGAS PRAKOSO;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa selaku orang yang telah melakukan pembunuhan terhadap sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO als ALFIAN alamat Ds. Jono Rt 08/02 Kec. Temayang Kab.Bojonegoro.
Bahwa Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO als
ALFIAN pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira jam 09.00 Wib di hutan Petak 31 RPH Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro turut Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dan Terdakwa melakukan pembunuhan tersebut sendirian.
Bahwa Terdakwa kenal dengan sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO als ALFIAN namun Terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Terdakwa mulai kenal dengan sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO als ALFIAN sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO als ALFIAN tersebut pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2015 sekira jam 21.00 wib pada saat Terdakwa dengan sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO sama-sama sebagai pemain kesenian jaranan dalam acara hajatan warga di Desa Buntalan, Kec. Temayang, Kabupaten Bojonegoro dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015 sekira jam 07.00 wib Terdakwa dan sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO main lagi sebagai pemain kesenian jaranan dalam acara hajatan warga di Ds. Kalitidu Kec. Kalitidu Kab. Bojonegoro dimana pada saat itu sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih No.Pol.S-6143-DO.
Bahwa awal kejadian dari pembunuhan tersebut tersebut karena Terdakwa tidak punya uang dan Terdakwa mengetahui bahwa sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO yang masih anak-anak atau yang masih duduk dibangku sekolah pada pertemuan yang ke 2 (dua) kali dalam pemain kesenian jaranan tersebut sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO membawa sepeda motor honda beat warna putih No.Pol S-6143-DO dan dipertemuan tersebutlah Terdakwa mempunyai keinginan memiliki sepeda motorya milik sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO;
Bahwa setelah Terdakwa mempunyai keinginan untuk memiliki sepeda motornya Sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO, selanjutnya Terdakwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira jam 20.00 wib Terdakwa menghubungi korban melalui SMS yang mana sms yang terdakwa kirimkan ke hp nya korban dengan kalimat adalah :
“ Jo, nang ndi, dolan-dolan mrene lo “ (Jo, dimana main kesini
(ke rumah Terdakwa Jl. Ra Kartini Rt 04/01 Ds. Kec Dander Kab. Bojonegoro)
Korban menjawab :
“ Iki lagi main bilyard “ (ini lagi main bilyard)
“ gampang sesuk aku tak dolan “ (gampang besuk aku tak main)
Kemudian Terdakwa menjawab:
“ Tenan lo “ (beneran lo ya) selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira jam 07.00 wib Terdakwa menghubungi korban melalui pesan pedek (sms) yang mana pada intinya menegaskan sms Terdakwa yang semalam dengan kata kata “Piye bos sido dolan opo ora “ (gimana bos jadi main apa enggak” dan korban menjawab“ Yo sido “ (ya jadi)
Bahwa kemudian sekira jam 07.30 wib Terdakwa mengambil pisau dan palu yang berada di dapur rumah, selanjutnya pisau tersebut Terdakwa asah dan tidak lama kemudian sekira jam 08.30 wib korban ALFIAN BAGAS PRAKOSO datang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan kendaraan sepeda motor honda beat warna putih No. Pol S-6143-DO dan saat korban datang ke rumah menunggu di depan rumah, pada saat itu Terdakwa bilang kepada korban yang pada intinya “Sek ya bro, aku tak raup disik (tunggu bentar ya bro aku tak cuci muka dulu), selanjutnya Terdakwa menuju dapur untuk mengambil pisau dan palu lalu pisau Terdakwa selipkan sebelah kanan sedangkan palu Terdakwa selipkan di pinggul sebelah kiri tertutup kaos yang terdakwa gunakan ;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan korban menuju hutan petak 31 RPH Dander turut Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro naik sepeda motor honda beat warna putih No. Pol S-6143-DO milik korban dan yang mengemudikan sepeda motor tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa setelah tiba di lokasi hutan petak 31 RPH Dander turut Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Terdakwa memarkir sepeda motor dengan menghadap jalan raya selanjutnya terdakwa bersama korban berjalan kaki masuk ke hutan .
Bahwa setelah sampai di hutan selanjutnya Terdakwa bersama korban duduk berhadap-hadapan dan mengobrol sambil merokok, selang beberapa menit kemudian sekitar jam 09.00 Wib korban mengeluarkan HP dari saku kirinya dan memasukkan kembali ke dalam sakunya (saku sebelah kiri) dan pada saat itu terdakwa berdiri lalu mengeluarkan pisau dari pinggul kanan dan selanjutnya pisau tersebut ditusukkan ke punggung korban, pada saat itulah korban berdiri sambil merangkul Terdakwa dan mengatakan “sepurane mas” (mohon maaf mas), dan terdakwa mencabut pisau dari punggung korban lalu menusukkan kembali ke arah perut bagian kiri, ke arah punggung belakang sebelah kiri, setelah terdakwa melakukan tusukan sebanyak 3 (tiga) kali korban tersungkur/terjatuh ke kanan selanjutnya terdakwa menusukkan pisau lagi ke arah dada sebelah kiri (tusukan ke 4) selanjutnya terdakwa cabut lalu menusukkan pisau ke arah perut bagian tengah (tusukan ke 5), Terdakwa mencabut kembali dan menusukkan ke perut bagian kanan bawah dengan menggunakan tangan kiri (tusukan ke 6), selanjutnya pisau tersebut terdakwa tusukan kembali ke arah punggung belakang mengenai punggung sebelah kiri bagian atas (tusukan ke 7), tusukan ke punggung sebelah kiri tengah (tusukan ke 8), tusukan ke punggung sebelah kiri paling bawah (tusukan ke 9), tusukan ke punggung sebelah kanan paling atas (tusukan ke 10), dan terdakwa melakukan penusukan lagi ke arah punggung sebelah kanan paling tengah (tusukan ke 11) sebagai tusukan yang terakir ;
Bahwa setelah melakukan tusukan yang ke sebelas pisau yang digunakan oleh Terdakwa tersebut melengkung/rusak lalu Terdakwa membuang pisau tersebut dan mengganti dengan menggunakan palu yang dipukulkan ke kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali pukulan :
Yang pertama pukulan palu tersebut mengenai tulang tengkorak sebelah kanan atas ;
Yang ke dua mengenai pelipis mata bagian kiri bawah,
Yang ke 3 (tiga) mengenai hidung dan bibir;
Bahwa kemudian Terdakwa memastikan korban telah mati/tidak bernyawa lalu Terdakwa meninggalkan korban dan menghampiri sepeda motor yang terparkir, selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor tersebut pergi pulang ke rumahnya dengan maksud untuk ganti baju karena baju yang digunakan berlumpuran lumpur/Kotor dan setelah ganti baju Terdakwa menuju motor untuk membuka jok sepeda motor dan mendapati STNK di dalam nya ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mencopot atau melepas Nopol sepeda motor tersebut dan berangkat menuju ke Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro dengan maksud untuk menjual sepeda motor honda beat warna putih tanpa terpasang plat nomer ;
Bahwa sebelum sampai di Desa Tanjungharjo tepatnya di pinggir Jalan raya Desa Mojoranu Terdakwa membuang plat nomer sepeda motor tersebut dipinggir sawah dan melanjutkan perjalanan menuju Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro lalu terdakwa mencari pembeli yang akan membeli sepeda motor hingga Terdakwa mendapati saksi LASTAM als DULTAM dan berkenalan ;
Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekira jam 06.00 Wib Terdakwa bertamu ke rumah saksi LASTAM Als DULTAM dengan maksud untuk meminta bantuan menjualkan sepeda motor tersebut dengan harga awalnya Rp 3.500.000,- akan tetapi akhirnya terdakwa meminta sepeda motor tersebut untuk dijualkan dengan harga Rp. 3.000.000,- selanjutnya saksi LASTAM als DULTAM meminta tolong lagi kepada saksi DZUKHOIRIYAH untuk dicarikan orang yang bersedia membeli sepeda motor yang dibawa terdakwa tersebut ;
Bahwa saksi DZUKHOIRIYAH akhirnya berhasil menjual sepeda motor dan Terdakwa menerima uang Rp. 3.000.000,- dari dari saksi DZUKHOIRIYAH tersebut diserahkan kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000.000,-;
Bahwa uang dari hasil penjualan sepeda motor milik korban ALFIAN BAGAS PRAKOSO tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-harinya dan dibuat untuk membeli celana panjang merk Levis Straus dengan harga Rp 95.000,- dan sisanya sebesar Rp 416.000,-;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : Kaos warna merah yang ada gambar kuda, Kaos dalam warna putih, Celana dalam warna Coklat, Celana panjang warna biru merk DENIM REBORN VINTAGE, Sabuk/ikat pinggang berwarna pelangi, Sandal merk ardiles warna hitam kombinasi biru berukuran 41, HP Merk SPC warna Hitam kombinasi Merah dengan Nomer Simcard 081249955299 dan 085730517225, Uang tunai sebesar Rp 416.000,-, 1 (satu) Unit sepeda motor honda beat warna putih beserta STNK An. Masir Nopol S- 6143 –DO, 1 (satu) buah pisau bergagang kayu, 1 (satu) buah palu/ganden bergagang bamboo, 1 (satu) buah celana warna abu-abu merk zara man, 1 (satu) buah baju lengan pendek warna merah hitam yang bertuliskan einstein education Surabaya, 1 (satu) buah celana panjang warna biru merk Levi Stauss, 1 (satu) buah ungkal atau asahan ”;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dan tercatat di dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah sekarang Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap di persidangan yang bersumber dari keterangan Para Saksi, Surat, Petunjuk , Keterangan Terdakwa dan Barang bukti, dimana setelah dihubungkan satu dengan lainnya ditarik suatu kesimpulan sebagai fakta hukum sebagai berikut :
Pertama-tama pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2015 sekira jam 21.00 wib Terdakwa dan korban berkenalan pada saat main sebagai pemain kesenian jaranan dalam acara hajatan warga di Ds. Buntalan Kec. Temayang Kab. Bojonegoro yang kemudian dilanjutkan pada hari senin tanggal 07 Desember 2015 sekira jam 07,00 wib Terdakwa dan korban main sebagai pemainan kesenian jaranan dalam acara hajatan warga di Ds. Kalitidu Kab. Bojonegoro dimana pada saat itu korban menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih No. Pol S-6143-DO dan terdakwa melihat korban masih anak-anak sehingga dalam dua kali pertemuan tersebut Terdakwa timbul niat untuk membunuh korban guna memiliki sepeda motor milik korban ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira jam 20.00 wib Terdakwa menghubungi korban melalui SMS atau pesan pendek sebagai berikut :
Terdakwa;
“ Jo, nang ndi, dolan-dolan mrene lo “ (Jo, dimana main kesini (kerumah tersangka Jl. Ra Kartini Rt 04/01 Ds. Kec Dander Kab. Bojonegoro);
Korban ;
“ Iki lagi main bilyard “ (ini lagi main bilyard)
Terdakwa;
“Gampang sesuk aku tak dolan“ (gampang besuk aku tak main);
Korban;
“ Tenan lo “ (beneran lo ya)
Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira jam 07.00 wib Terdakwa menghubungi korban melalui pesan pedek (SMS) yang mana pada intinya menegaskan tentang SMS terdakwa sebelumnya sebagai berikut :
Terdakwa;
“Piye bos sido dolan opo ora “ (gimana bos jadi main apa enggak”
Korban ;
“ Yo sido “ (ya jadi)
Bahwa selanjutnya sekira jam 07.30 wib Terdakwa mengambil pisau dan palu yang berada di dapur lalu mengasahnya dan menunggu kedatangan korban, selanjutnya pada pukul 08.00 Wib korban berpamitan kepada ibunya (saksi Biwi Lestari) untuk main ke rumahnya terdakwa dan tiba di rumah terdakwa pada jam 08.30 wib lalu korban menunggu di depan rumah yang pada saat itu Terdakwa bilang kepada korban “Sek ya bro, aku tak raup disik (tunggu bentar ya bro aku tak cuci muka dulu). Kemudian Terdakwa menuju ke belakang (menuju ke dapur) untuk mengambil pisau dan palu yang sudah terdakwa siapkan (pisau dalam keadaan sudah ter asah) lalu ditaruh/diselipkan di pinggul sebelah kanan sedangkan untuk palu di taruh di pinggul sebelah kiri (tertutup kaos yang gunakan terdakwa), selanjutnya Terdakwa mengajak korban menuju hutan hutan Petak 31 RPH Dander menggunakan sepeda motor honda beat warna putih No. Pol S-6143-DO dengan posisi Terdakwa membonceng korban ;
Bahwa setelah sampai di hutan petak 31 RPH Dander turut Desa Dander, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Terdakwa memarkir sepeda motor dengan menghadap ke jalan raya, selanjutnya Terdakwa bersama korban berjalan kaki menuju ke dalam hutan dan berhenti pada suatu tempat lalu Terdakwa dan korban duduk berhadap-hadapan mengobrol sambil merokok, selang beberapa menit kemudian sekitar jam 09.00 Wib korban mengeluarkan HP dari saku kirinya dan memasukkan kembali ke dalam sakunya (saku sebelah kiri) dan pada saat itu terdakwa berdiri lalu mengeluarkan pisau dari pinggul kanan dan selanjutnya pisau tersebut ditusukkan ke punggung korban, pada saat itulah korban berdiri sambil merangkul Terdakwa dan mengatakan “sepurane mas” (mohon maaf mas), dan terdakwa mencabut pisau dari punggung korban lalu menusukkan kembali ke arah perut bagian kiri, ke arah punggung belakang sebelah kiri, setelah terdakwa melakukan tusukan sebanyak 3 (tiga) kali korban tersungkur/terjatuh ke kanan selanjutnya terdakwa menusukkan pisau lagi ke arah dada sebelah kiri (tusukan ke 4) selanjutnya terdakwa cabut lalu menusukkan pisau ke arah perut bagian tengah (tusukan ke 5), Terdakwa mencabut kembali dan menusukkan ke perut bagian kanan bawah dengan menggunakan tangan kiri (tusukan ke 6), selanjutnya pisau tersebut terdakwa tusukan kembali ke arah punggung belakang mengenai punggung sebelah kiri bagian atas (tusukan ke 7), tusukan ke punggung sebelah kiri tengah (tusukan ke 8), tusukan ke punggung sebelah kiri paling bawah (tusukan ke 9), tusukan ke punggung sebelah kanan paling atas (tusukan ke 10), dan terdakwa melakukan penusukan lagi ke arah punggung sebelah kanan paling tengah (tusukan ke 11) sebagai tusukan yang terakir ;
Bahwa setelah melakukan tusukan yang ke sebelas pisau yang digunakan oleh Terdakwa tersebut melengkung/rusak lalu Terdakwa membuang pisau tersebut dan mengganti dengan menggunakan palu yang dipukulkan ke kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali pukulan :
Yang pertama pukulan palu tersebut mengenai tulang tengkorak sebelah kanan atas ;
Yang ke dua mengenai pelipis mata bagian kiri bawah,
Yang ke 3 (tiga) mengenai hidung dan bibir;
Bahwa akibat tusukan pisau dan pukulan palu dari Terdakwa, korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah No : 0045/209.412/2016 tanggal 17 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sarjono, dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro dengan hasil :
A. Pemeriksaan Luar :
- Kepala : Tinggal tengkorak yang sudah terlepas bagian tulang temporal kanan patah, bentuk bulat diameter tiga koma delapan centimeter.
Tulang temporal kiri robek tidak tembus panjang dua centimeter
Tulang hidung kiri bagian bawah patah.
- Leher : tidak terdapat kelainan
- Dada / Punggung : Tulang iga III kiri retak miring tepi rata panjang tiga centimeter
Tulang iga VII kiri retak tepi rata panjang dua centimeter
Tulang iga IX kanan tepi rata panjang tiga centimeter.
- Perut : Tersisa usus sepertiga bagian sudah busuk.
- Extremitas : Paha sampai mata kaki utuh (proses pembusukan)
Kesimpulan :
Sebab kematian dapat disebabkan karena kerusakan organ-organ didalam rongga dada akibat persentuhan dengan benda tajam.
Bahwa kemudian Terdakwa memastikan korban telah mati/tidak bernyawa lalu Terdakwa meninggalkan korban dan menghampiri sepeda motor yang terparkir, selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor tersebut pergi pulang ke rumahnya dengan maksud untuk ganti baju karena baju yang digunakan berlumpuran lumpur/Kotor dan setelah ganti baju Terdakwa menuju motor untuk membuka jok sepeda motor dan mendapati STNK di dalam nya ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mencopot atau melepas Nopol sepeda motor tersebut dan berangkat menuju ke Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro dengan maksud untuk menjual sepeda motor honda beat warna putih tanpa terpasang plat nomer ;
Bahwa sebelum sampai di Desa Tanjungharjo tepatnya di pinggir Jalan raya Desa Mojoranu Terdakwa membuang plat nomer sepeda motor tersebut dipinggir sawah dan melanjutkan perjalanan menuju Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro lalu terdakwa mencari pembeli yang akan membeli sepeda motor hingga Terdakwa mendapati saksi LASTAM als DULTAM dan berkenalan ;
Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekira jam 06.00 Wib Terdakwa bertamu ke rumah saksi LASTAM Als DULTAM dengan maksud untuk meminta bantuan menjualkan sepeda motor tersebut dengan harga awalnya Rp 3.500.000,- akan tetapi akhirnya terdakwa meminta sepeda motor tersebut untuk dijualkan dengan harga Rp. 3.000.000,- selanjutnya saksi LASTAM als DULTAM meminta tolong lagi kepada saksi DZUKHOIRIYAH untuk dicarikan orang yang bersedia membeli sepeda motor yang dibawa terdakwa tersebut dan akhirnya saksi DZUKHOIRIYAH berhasil menjual sepeda motor dan Terdakwa menerima uang Rp. 3.000.000,- dari dari saksi DZUKHOIRIYAH tersebut diserahkan kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000.000 dan uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-harinya dan dibuat untuk membeli celana panjang merk Levis Straus dengan harga Rp 95.000,- dan sisanya sebesar Rp 416.000,-;
Bahwa Terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als BAYU MAHENDRA dengan korban ALFIAN BAGAS PRAKOSO sebelumnya tidak ada permasalahan apapun;
Bahwa setelah korban ALFIAN BAGAS PRAKOSO menurut Terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als BAYU MAHENDRA diyakini telah meninggal dunia, pikiran pertama yang disampaikan Terdakwa di dalam persidangan adalah bagaimana perbuatan Terdakwa tersebut tidak diketahui oleh orang lain dan hal tersebut diwujudkan Terdakwa dengan meninggalkan korban serta melarikan diri dengan bersembunyi di Kabupaten Sidoarjo dan akhirnya ditangkap oleh Petugas yang berwajib ;
Menimbang, bahwa sekarang yang menjadi persoalan apakah dengan fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap di dalam persidangan tersebut di atas telah dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan didakwa secara alternative subsidiaritas telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu :
Kesatu :
Primair : Melanggar pasal 340 KUH Pidana ;
Subsidiair : Melanggar pasal 338 KUH Pidana ;
Lebih subsidiair : Melanggar pasal 365 ayat (3) KUH Pidana ;
Atau
Kedua :
Melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI NOmor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative subsidiaritas, maka sesuai tertib hukum acara pidana, Majelis Hakim dapat memilih dakwaan dari Penuntut Umum yang sesuai dengan fakta di persidangan dan dari dakwaan alternatif yang dipilih tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidiair, selanjutnya apabila dari dakwaan alternatif yang telah dipertimbangkan terlebih dahulu tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif selainnya.
Menimbang, bahwa dakwaan alternatif kesatu primair melanggar pasal 340 KUH Pidana dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa;
Sengaja menghilangkan nyawa orang lain;
Dengan direncanakan terlebih dahulu ;
Ad.1 Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa menurut penjelasan normatif dalam pasal 2 KUH Pidana adalah manusia (siapa saja dengan tidak membedakan umur, kelamin, agama, pangkat, kedudukan, kebangsaan akan tetapi dikecualikan orang-orang bangsa asing yang menurut hukum internasional diberi hak exterritorialiteit) yang berstatus sebagai subyek hukum haruslah manusia (naturlijk person) artinya bukan suatu perkumpulan atau badan hukum ( Recht Person) pendukung hak dan kewajiban yang didakwa sebagai pelaku peristiwa pidana dalam wilayah Republik Indonesia dan dalam kasus yang sedang diperiksa serta disidangkan sekarang ini adalah menunjuk pada orang/manusia yaituTerdakwa Widuk Suwito Putro Alias Bayu Mahendra Alias Bayu Bin Dasirun dan setelah dibacakan tentang identitasnya sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa Widuk Suwito Putro Alias Bayu Mahendra Alias Bayu Bin Dasirun “menerangkan” bahwa identitas dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya serta dihubungkan dengan keterangan para saksi terutama keterangan saksi Dasirun Bin Warsidin menerangkan yang didudukkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah benar bernama Widuk Suwito Putro Alias Bayu Mahendra Alias Bayu Bin Dasirun dan saksi menerangkan hal tersebut karena Terdakwa Widuk Suwito Putro Alias Bayu Mahendra Alias Bayu Bin Dasirun adalah anaknya .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur barang siapa telah terpenuhi akan tetapi apakah benar Terdakwa sebagai orang yang telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur berikutnya.
Ad. 2 Sengaja Menghilangkan Nyawa Orang Lain ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur sengaja menghilangkan nyawa orang lain terlebih dahulu Majelis Hakim harus membuktikan apakah benar kesengajaan tersebut ditujukan pada unsur berikutnya yaitu untuk menghilangkan nyawa orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau ”opzet” menurut memorie van toelichting (MvT) adalah ”willen en wetens’ dalam artian pembuat (pelaku) harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatan tersebut ;
Menurut Drs.P.A.F Lamintang,SH dalam buku ”Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia” Penerbit Citra Aditya Bakhti halaman 281 menyatakan bahwa perkataan willen en wetens dalam memorie van Toelichting (MvT) yang oleh para penyusun MvT tersebut mengartikan ”opzettelijk plegen van een misdrij” atau kesengajaan melakukan suatu kejahatan sebagai ”net teweegbregen van verboden handeling willens en wetens” atau sebagai ” melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Prof.Van Hamel ”opzet” ada 3 (tiga) bentuk yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud dimana apabila si pembuat (dader) menghendaki akibat dari perbuatannya ;
Kesengajaan sebagai kepastianatau keharusan apabila sipelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict , tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu ;
Kesengajaan sebagai kesadaran atau kemungkinan apabila seseorang melakukan suatu perbuatan dan menimbulkan sesuatu akibat tertentu, dimana orang tersebut mempunyai opzet sebagai tujuan akan tetapi ia insyaf guna mencapai maksudnya itu kemungkinan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang ;
Menimbang, bahwa berangkat dari pengertian kesengajaan maupun macam-macamnya kesengajaan yang disampaikan oleh para ahli hukum diatas yang hingga kini masih diikuti dan dipedomani dalam praktek peradilan di Indonesia, selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti apakah Terdakwa Widuk Suwito Putro Alias Bayu Mahendra Alias Bayu Bin Dasirun dalam perkara ini adalah sebagai orang yang melakukan perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini adalah korban Alfian Bagas Prakoso baik dalam arti kesengajaan sebagai maksud atau kesengajaan sebagai kepastian atau kesengajan sebagai kesadaran atau kemungkinan ?
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari Saksi Marjono Bin Dasuki dan Andris Susilo Wibowo Bin Darsono, maka Majelis Hakim mengkonstatir fakta hukum sebagai berikut bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekira jam 12.30 Wib di lokasi hutan petak 31 RPH Wilayah Dander Desa Dander Kec. Dander Kab. Bojonegoro telah ditemukan mayat yang tergeletak dengan ciri-ciri mayat menggunakan baju warna merah, celana jeans warna biru muda, dan sabuk warna pelangi, menggunakan sandal warna hitam sebelah saja dengan kepala sebagaian sudah tinggal tengkorak dan untuk bentuk tubuh sudah membusuk sehingga tidak bisa diketahui identitasnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Pratama Andriansah,SH menerangkan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekira pukul 12.30 Wib di kawasan hutan petak 31 RPH Dander, Kec. Dander, Kab. Bojonegoro telah melakukan identifikasi mayat korban pembunuh dengan hasil identifikasi yaitu :
Berjenis kelamin laki-laki;
Posisi mayat membujur keselatan dengan badan miring ke timur;
Panjang mayat kurang lebih 150 cm;
Keadaan mayat membusuk dan sebagian tinggal tengkorak dengan dikerubuti belantung;
Mayat tersebut memakai kaos warna merah bergambar kuda. Celana jeans warna biru merk DENIM REBORN VINTAGE, sabuk/ikat pinggang warna pelangi;
Mayat masihh mengenakan sandal warna hitam motif biru merk ardiles ukuran 41;
Di dalam saku celana mayat ditemukan 1 (satu) buah HP merk SPC warna hitam kombinasi merah yang berisi Sim card operator Telkom simpati dengan Nomor 081249955299 dan sim card operator Im3 dengan Nomor 085730517225;
Selain barang yang ada pada diri mayat tersebut diatas pada saat saksi melakukan indentifikasi, saksi juga menemukan barang lain yang ada disekitar mayat tersebut yaitu :
1 (satu) buah pisau bergagang kayu;
1 (satu) buah palu bergagang bambu;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Nyumariono dan saksi Biwi Lestari Binti Legiman dimana kedua saksi tersebut adalah orang tua dari korban Alfian Bagas Prakoso menerangkan bahwa mayat yang ditemukannya pada tanggal 17 Desember 2015 oleh Saksi Andris Susilo Wibowo Bin Darsono dan Saksi Marjono Bin Dasuki yang tergeletak didalam hutan petak 31 RPH Wilayah Dander Kec. Dander Kab. Bojonegoro dan telah diidentifikasi oleh Saksi Pratama Andriansah,SH., adalah benar anaknya yang tidak pulang sejak jam 08.00 Wib hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 pergi bersama Terdakwa berdasarkan SMS dari Terdakwa yang dikirimkan ke HP korban anaknya dan pakaian, ikat pinggang maupun sandal yang masih menempel pada tubuh korban adalah pakaian anaknya yang terakhir dipakai oleh korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Visum Et Repertum Jenazah No : 0045/209.412/2016 tanggal 17 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sarjono, dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro dengan hasil :
A. Pemeriksaan Luar :
- Kepala : Tinggal tengkorak yang sudah terlepas bagian tulang temporal kanan patah, bentuk bulat diameter tiga koma delapan centimeter.
Tulang temporal kiri robek tidak tembus panjang dua centimeter
Tulang hidung kiri bagian bawah patah.
- Leher : tidak terdapat kelainan
- Dada / Punggung : Tulang iga III kiri retak miring tepi rata panjang tiga centimeter
Tulang iga VII kiri retak tepi rata panjang dua centimeter
Tulang iga IX kanan tepi rata panjang tiga centimeter.
- Perut : Tersisa usus sepertiga bagian sudah busuk.
- Extremitas : Paha sampai mata kaki utuh (proses pembusukan);
Kesimpulan : :
Sebab kematian dapat disebabkan karena kerusakan organ-organ didalam rongga dada akibat persentuhan dengan benda tajam.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, setidaknya hal yang tidak terbantahkan bahwa telah ditemukan mayat / korban bernama Alfian Bagas Prakoso di dalam hutan petak 31 RPH Wilayah Dander Kec. Dander Kab. Bojonegoro, sehingga selanjutnya pertanyaan yang harus dijawab yaitu siapa yang melakukan hal tersebut ?;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Lastam Als Dultam Bin Sampuri, Saksi Dzukhoiriyah, Saksi Meila Dwi Atmasari, Saksi Nursidik Bin Mudi, Saksi Moch Iksan Bin Nur Samijan yang saling bersesuaian mengenali barang bukti berupa sepeda motor honda beat warna putih adalah sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa Widuk Suwito Putro alias Bayu Mahendra untuk dijualkan dan barang bukti tersebut berdasarkan keterangan Saksi Nyumariono dan Saksi Biwi Lestari Binti Legiman diakui miliknya yang dipakai oleh anaknya bernama Alfian Bagas Prakoso pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 saat pamit pergi menemui Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO als ALFIAN pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira jam 09.00 wib berlokasi di hutan Petak 31 RPH Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro turut Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dan Terdakwa melakukan pembunuhan tersebut sendirian.
Bahwa awal kejadian tersebut karena Terdakwa tidak punya uang dan Terdakwa mengetahui bahwa sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO yang masih anak-anak atau yang masih duduk dibangku sekolah, pada pertemuan yang ke 2 (dua) kali dalam pemain kesenian jaranan tersebut, sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO mengunakan Sepeda motor Honda Beat Warna Putih No.Pol S-6143-DO dan di pertemuan tersebutlah Terdakwa mempuyai keinginan memiliki sepeda motorya dari sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO.
Bahwa awal kejadian dari pembunuhan tersebut tersebut karena Terdakwa tidak punya uang dan Terdakwa mengetahui bahwa sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO yang masih anak-anak atau yang masih duduk dibangku sekolah pada pertemuan yang ke 2 (dua) kali dalam pemain kesenian jaranan tersebut sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO membawa sepeda motor honda beat warna putih No.Pol S-6143-DO dan dipertemuan tersebutlah Terdakwa mempunyai keinginan memiliki sepeda motorya milik sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO;
Bahwa setelah Terdakwa mempunyai keinginan untuk memiliki sepeda motornya Sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO, selanjutnya Terdakwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira jam 20.00 wib Terdakwa menghubungi korban melalui SMS yang mana sms yang terdakwa kirimkan ke hp nya korban dengan kalimat adalah :
“ Jo, nang ndi, dolan-dolan mrene lo “ (Jo, dimana main kesini
(ke rumah Terdakwa Jl. Ra Kartini Rt 04/01 Ds. Kec Dander Kab. Bojonegoro)
Korban menjawab :
“ Iki lagi main bilyard “ (ini lagi main bilyard)
“ gampang sesuk aku tak dolan “ (gampang besuk aku tak main)
Kemudian Terdakwa menjawab:
“ Tenan lo “ (beneran lo ya) selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira jam 07.00 wib Terdakwa menghubungi korban melalui pesan pedek (sms) yang mana pada intinya menegaskan sms Terdakwa yang semalam dengan kata kata “Piye bos sido dolan opo ora “ (gimana bos jadi main apa enggak” dan korban menjawab“ Yo sido “ (ya jadi)
Bahwa kemudian sekira jam 07.30 wib Terdakwa mengambil pisau dan palu yang berada di dapur rumah, selanjutnya pisau tersebut Terdakwa asah dan tidak lama kemudian sekira jam 08.30 wib korban ALFIAN BAGAS PRAKOSO datang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan kendaraan sepeda motor honda beat warna putih No. Pol S-6143-DO dan saat korban datang ke rumah menunggu di depan rumah, pada saat itu Terdakwa bilang kepada korban yang pada intinya “Sek ya bro, aku tak raup disik (tunggu bentar ya bro aku tak cuci muka dulu), selanjutnya Terdakwa menuju dapur untuk mengambil pisau dan palu lalu pisau Terdakwa selipkan sebelah kanan sedangkan palu Terdakwa selipkan di pinggul sebelah kiri tertutup kaos yang terdakwa gunakan ;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan korban menuju hutan petak 31 RPH Dander turut Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro naik sepeda motor honda beat warna putih No. Pol S-6143-DO milik korban dan yang mengemudikan sepeda motor tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa setelah tiba di lokasi hutan petak 31 RPH Dander turut Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Terdakwa memarkir sepeda motor dengan menghadap jalan raya selanjutnya terdakwa bersama korban berjalan kaki masuk ke hutan .
Bahwa setelah sampai di hutan selanjutnya Terdakwa bersama korban duduk berhadap-hadapan dan mengobrol sambil merokok, selang beberapa menit kemudian sekitar jam 09.00 Wib korban mengeluarkan HP dari saku kirinya dan memasukkan kembali ke dalam sakunya (saku sebelah kiri) dan pada saat itu terdakwa berdiri lalu mengeluarkan pisau dari pinggul kanan dan selanjutnya pisau tersebut ditusukkan ke punggung korban, pada saat itulah korban berdiri sambil merangkul Terdakwa dan mengatakan “sepurane mas” (mohon maaf mas), dan terdakwa mencabut pisau dari punggung korban lalu menusukkan kembali ke arah perut bagian kiri, ke arah punggung belakang sebelah kiri, setelah terdakwa melakukan tusukan sebanyak 3 (tiga) kali korban tersungkur/terjatuh ke kanan selanjutnya terdakwa menusukkan pisau lagi ke arah dada sebelah kiri (tusukan ke 4) selanjutnya terdakwa cabut lalu menusukkan pisau ke arah perut bagian tengah (tusukan ke 5), Terdakwa mencabut kembali dan menusukkan ke perut bagian kanan bawah dengan menggunakan tangan kiri (tusukan ke 6), selanjutnya pisau tersebut terdakwa tusukan kembali ke arah punggung belakang mengenai punggung sebelah kiri bagian atas (tusukan ke 7), tusukan ke punggung sebelah kiri tengah (tusukan ke 8), tusukan ke punggung sebelah kiri paling bawah (tusukan ke 9), tusukan ke punggung sebelah kanan paling atas (tusukan ke 10), dan terdakwa melakukan penusukan lagi ke arah punggung sebelah kanan paling tengah (tusukan ke 11) sebagai tusukan yang terakir ;
Bahwa setelah melakukan tusukan yang ke sebelas pisau yang digunakan oleh Terdakwa tersebut melengkung/rusak lalu Terdakwa membuang pisau tersebut dan mengganti dengan menggunakan palu yang dipukulkan ke kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali pukulan :
Yang pertama pukulan palu tersebut mengenai tulang tengkorak sebelah kanan atas ;
Yang ke dua mengenai pelipis mata bagian kiri bawah,
Yang ke 3 (tiga) mengenai hidung dan bibir;
Bahwa kemudian Terdakwa memastikan korban telah mati/tidak bernyawa lalu Terdakwa meninggalkan korban dan menghampiri sepeda motor yang terparkir, selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor tersebut pergi pulang ke rumahnya dengan maksud untuk ganti baju karena baju yang digunakan berlumpuran lumpur/Kotor dan setelah ganti baju Terdakwa menuju motor untuk membuka jok sepeda motor dan mendapati STNK di dalam nya ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mencopot atau melepas Nopol sepeda motor tersebut dan berangkat menuju ke Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro dengan maksud untuk menjual sepeda motor honda beat warna putih tanpa terpasang plat nomer ;
Bahwa sebelum sampai di Desa Tanjungharjo tepatnya di pinggir Jalan raya Desa Mojoranu Terdakwa membuang plat nomer sepeda motor tersebut dipinggir sawah dan melanjutkan perjalanan menuju Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro lalu terdakwa mencari pembeli yang akan membeli sepeda motor hingga Terdakwa mendapati saksi LASTAM als DULTAM dan berkenalan ;
Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekira jam 06.00 Wib Terdakwa bertamu ke rumah saksi LASTAM Als DULTAM dengan maksud untuk meminta bantuan menjualkan sepeda motor tersebut dengan harga awalnya Rp 3.500.000,- akan tetapi akhirnya terdakwa meminta sepeda motor tersebut untuk dijualkan dengan harga Rp. 3.000.000,- selanjutnya saksi LASTAM als DULTAM meminta tolong lagi kepada saksi DZUKHOIRIYAH untuk dicarikan orang yang bersedia membeli sepeda motor yang dibawa terdakwa tersebut ;
Bahwa saksi DZUKHOIRIYAH akhirnya berhasil menjual sepeda motor dan Terdakwa menerima uang Rp. 3.000.000,- dari dari saksi DZUKHOIRIYAH tersebut diserahkan kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000.000,-;
Bahwa uang dari hasil penjualan sepeda motor milik korban ALFIAN BAGAS PRAKOSO tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-harinya dan dibuat untuk membeli celana panjang merk Levis Straus dengan harga Rp 95.000,- dan sisanya sebesar Rp 416.000,-;
,-
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan Terdakwa dihubungkan dengan “Visum Et Repertum” serta barang bukti berupa pisau dan palu serta adanya persesuaian dari keterangan para saksi yakni Saksi Nyumariono, Saksi Biwi Lestari Binti Lagiman, Saksi Pratama Andriansah,SH, Saksi Andris Susilo Wibowo Bin Darsono, Saksi Marjono Bin Dasuki, Saksi Lastam Als Dultam Bin Sampuri, Saksi Dzukoiriyah, Saksi Meila Dwi Atmasari, Saksi Nursidik Bin Mudi, Saksi Moch Iksan Bin Nur Samijan dan bukti surat berupa Visum Et Repertum dengan keterangan Terdakwa, Majelis Hakim berkesimpulan dan berpendapat bahwa “Terdakwa adalah sebagai orang yang melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban AFIAN BAGAS PARAKOSO dengan cara melukai dengan menggunakan benda tajam berupa pisau sebanyak sebelas tusukan pada punggung, dada dan perut serta dengan menggunakan palu yang melukai pada kepala dan wajah, serta dengan memperhatikan sarana berupa pisau dan palu yang dipergunakan Terdakwa dalam melukai serta sasaran perlukaan yang ada pada tubuh korban Alfian Bagas Prakoso termasuk pada perlukaan pada organ tubuh yang vital dan utama, maka Majelis Hakim berkesimpulan dan berpendapat bahwa kesengajaan yang ada pada diri terdakwa dalam menghilangkan nyawa korban Alfian Bagas Prakoso adalah termasuk pada kategori kesengajaan sebagai maksud ;
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan dan berpendapat bahwa unsur sengaja menghilangkan nyawa orang lain telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur Direncanakan Terlebih Dahulu;
Menimbang, bahwa kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur ad. 2 tersebut diatas haruslah merupakan perbuatan yang direncanakan terlebih dahulu maksudnya adalah pengambilan putusan untuk melakukan perbuatan berupa kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain dan pelaksanaan perbuatan untuk menghilangkan nyawa orang lain itu terpisah oleh suatu jangka waktu yang diperlukan untuk berpikir dengan tenang tentang pelaksanaannya atau untuk membatalkan hal tersebut, dan perencanaan terlebih dahulu terjadi pada seseorang dalam keadaan ketika orang tersebut mengambil keputusan untuk melaksanakan ditimbulkan oleh hawa nafsunya dan di bawah pengaruh hawa nafsu itu pula juga dipersiapkan pelaksanaannya, setelah itu dilakukan pelaksanaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Nyumariono dan Saksi Biwi Lestari Binti Legiman menerangkan sebagai berikut : Bahwa sebelum anak saksi meninggalkan rumah tersebut, anak saksi sudah ijin saksi terlebih dahulu dan sebelumnya sudah ada janji, dan janjian tersebut via SMS, dimana SMS pada HP anak saksi, dan saksi lihat tertanggal 08 Desember 2015 sekitar jam 22.00 Wib. Terdakwa WIDUK SUWITO PUTRO Als. BAYU MAHENDRA Als. BAYU mengirim SMS ke anak saksi untuk meminta anak saksi bermain ke rumah terdakwa, dan ke esokan harinya pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 jam 08.00 Wib anak saksi pamit berangkat bermain ke rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa kenal dengan sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO als ALFIAN namun Terdakwa tidak ada hubungan keluarga dan perkenalan tersebut pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2015 sekira jam 21.00 wib pada saat Terdakwa bersama dengan sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO sebagai pemain kesenian jaranan dalam acara hajatan warga di Desa Buntalan, Kec. Temayang, Kabupaten Bojonegoro dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015 sekira jam 07.00 wib Terdakwa dan sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO main sebagai pemain kesenian jaranan dalam acara hajatan warga di Ds. Kalitidu Kec. Kalitidu Kab. Bojonegoro dimana pada saat itu sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih No.Pol. S-6143-DO.
Bahwa awal kejadian tersebut karena Terdakwa tidak punya uang, dan Terdakwa mengetahui kalau sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO yang masih anak-anak atau yang masih duduk dibangku sekolah, pada pertemuan yang ke 2 (dua) kali dalam pemain kesenian jaranan tersebut, sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO mengunakan sepeda motor honda beat warna putih No.Pol S-6143-DO dan di pertemuan tersebutlah Terdakwa mempuyai keinginan memiliki sepeda motorya dari sdr ALFIAN BAGAS PRAKOSO;
Bahwa setelah Terdakwa mempunyai keinginan untuk memiliki sepeda motornya korban Alfian Bagas Prakoso, selanjutnya Terdakwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira jam 20.00 wib Terdakwa menghubungi korban melalui SMS yang mana sms yang terdakwa kirimkan ke hp nya korban dengan kalimat sebagai berikut :
“ Jo, nang ndi, dolan-dolan mrene lo “ (Jo, dimana main kesini
(kerumah terdakwa Jl. Ra Kartini Rt 04/01 Ds. Kec Dander Kab. Bojonegoro)
Korban menjawab
“Iki lagi main bilyard “ (ini lagi main bilyard)
“Gampang sesuk aku tak dolan “ (gampang besuk aku tak main)
Kemudian terdakwa menjawab
“Tenan lo“ (beneran lo ya) selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira jam 07.00 wib Terdakwa menghubungi korban melalui pesan pedek (sms) yang mana pada intinya menegaskan sms Terdakwa yang semalam dengan kata kata “Piye bos sido dolan opo ora “ (gimana bos jadi main apa enggak” dan korban menjawab “Yo sido “ (ya jadi)
Kemudian sekira jam 07.30 wib Terdakwa mengambil Pisau dan Palu yang berada di dapur rumah, selanjutnya pisau tersebut terdakwa asah dan tidak lama kemudian sekira jam 08.30 wib korban datang ke rumah terdakwa dengan menggunakan kendaraan sepeda motor honda beat warna putih No. Pol S-6143-DO dan saat korban datang ke rumah dan menunggu di depan rumahnya Terdakwa kemudian terdakwa bilang kepada korban yang pada intinya “Sek ya bro, aku tak raup disik (tunggu bentar ya bro aku tak cuci muka dulu), selanjutnya Terdakwa menuju dapur untuk mengambil pisau dan palu lalu pisau Terdakwa selipkan sebelah kanan sedangkan palu Terdakwa selipkan di pinggul sebelah kiri tertutup kaos yang terdakwa gunakan ;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan korban menuju hutan petak 31 RPH Dander turut Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro naik sepeda motor honda beat warna putih No. Pol S-6143-DO milik korban dan yang mengemudikan sepeda motor tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa setelah tiba di lokasi hutan petak 31 RPH Dander turut Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Terdakwa memarkir sepeda motor dengan menghadap jalan raya selanjutnya terdakwa bersama korban berjalan kaki masuk ke hutan .
Bahwa setelah sampai di hutan selanjutnya Terdakwa bersama korban duduk berhadap-hadapan dan mengobrol sambil merokok, selang beberapa menit kemudian sekitar jam 09.00 Wib korban mengeluarkan HP dari saku kirinya dan memasukkan kembali ke dalam sakunya (saku sebelah kiri) dan pada saat itu terdakwa berdiri lalu mengeluarkan pisau dari pinggul kanan dan selanjutnya pisau tersebut ditusukkan ke punggung korban, pada saat itulah korban berdiri sambil merangkul Terdakwa dan mengatakan “sepurane mas” (mohon maaf mas), dan terdakwa mencabut pisau dari punggung korban lalu menusukkan kembali ke arah perut bagian kiri, ke arah punggung belakang sebelah kiri, setelah terdakwa melakukan tusukan sebanyak 3 (tiga) kali korban tersungkur/terjatuh ke kanan selanjutnya terdakwa menusukkan pisau lagi ke arah dada sebelah kiri (tusukan ke 4) selanjutnya terdakwa cabut lalu menusukkan pisau ke arah perut bagian tengah (tusukan ke 5), Terdakwa mencabut kembali dan menusukkan ke perut bagian kanan bawah dengan menggunakan tangan kiri (tusukan ke 6), selanjutnya pisau tersebut terdakwa tusukan kembali ke arah punggung belakang mengenai punggung sebelah kiri bagian atas (tusukan ke 7), tusukan ke punggung sebelah kiri tengah (tusukan ke 8), tusukan ke punggung sebelah kiri paling bawah (tusukan ke 9), tusukan ke punggung sebelah kanan paling atas (tusukan ke 10), dan terdakwa melakukan penusukan lagi ke arah punggung sebelah kanan paling tengah (tusukan ke 11) sebagai tusukan yang terakir ;
Bahwa setelah melakukan tusukan yang ke sebelas pisau yang digunakan oleh Terdakwa tersebut melengkung/rusak lalu Terdakwa membuang pisau tersebut dan mengganti dengan menggunakan palu yang dipukulkan ke kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali pukulan :
Yang pertama pukulan palu tersebut mengenai tulang tengkorak sebelah kanan atas ;
Yang ke dua mengenai pelipis mata bagian kiri bawah,
Yang ke 3 (tiga) mengenai hidung dan bibir;
Bahwa kemudian Terdakwa memastikan korban mati atau tidak bernyawa selanjutnya terdakwa meninggalkan korban dan menuju ke sepeda motor yang terparkir, selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dan pulang ke rumahnya dengan maksud untuk ganti baju karena baju yang digunakan berlumpuran lumpur / kotor ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Nyumariono dan saksi Biwi Lestari Binti Legiman bersesuaian dengan keterangan Terdakwa bahwa benar hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira jam 20.00 wib Terdakwa menghubungi korban melalui SMS yang mana SMS yang Terdakwa kirimkan ke HP nya korban dengan kalimat sebagai berikut :
“Jo, nang ndi, dolan-dolan mrene lo “ (Jo, dimana main kesini (kerumah terdakwa Jl. Ra Kartini Rt 04/01 Ds. Kec Dander Kab. Bojonegoro)
Korban menjawab :
“Iki lagi main bilyard “ (ini lagi main bilyard)
“Gampang sesuk aku tak dolan “ (gampang besuk aku tak main)
Kemudian terdakwa menjawab;
“Tenan lo“ (beneran lo ya), selanjutnya keesokan harinya pada hari rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira jam 07.00 wib Terdakwa menghubungi korban melalui pesan pedek (SMS) yang mana pada intinya menegaskan sms terdakwa yang semalam dengan kata kata“ piye bos sido dolan opo ora “ (gimana bos jadi main apa enggak” dan korban menjawab“ yo sido “ (ya jadi) , Bahwa kemudian sekira jam 07.30 wib Terdakwa mengambil pisau dan palu yang berada di dapur rumah, selanjutnya pisau tersebut Terdakwa asah dan tidak lama kemudian sekira jam 08.30 wib korban ALFIAN BAGAS PRAKOSO datang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan kendaraan sepeda motor honda beat warna putih No. Pol S-6143-DO dan saat korban datang ke rumah menunggu di depan rumah, pada saat itu Terdakwa bilang kepada korban yang pada intinya “Sek ya bro, aku tak raup disik (tunggu bentar ya bro aku tak cuci muka dulu), selanjutnya Terdakwa menuju dapur untuk mengambil pisau dan palu lalu pisau Terdakwa selipkan sebelah kanan sedangkan palu Terdakwa selipkan di pinggul sebelah kiri tertutup kaos yang terdakwa gunakan. Selanjutnya terdakwa bersama dengan korban menuju hutan petak 31 RPH Dander turut Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro naik sepeda motor honda beat warna putih No. Pol S-6143-DO milik korban dan yang mengemudikan sepeda motor tersebut adalah terdakwa; Bahwa setelah tiba di lokasi hutan petak 31 RPH Dander turut Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Terdakwa memarkir sepeda motor dengan menghadap jalan raya selanjutnya terdakwa bersama korban berjalan kaki masuk ke hutan dan setelah sampai di hutan selanjutnya Terdakwa bersama korban duduk berhadap-hadapan dan mengobrol sambil merokok, selang beberapa menit kemudian sekitar jam 09.00 Wib korban mengeluarkan HP dari saku kirinya dan memasukkan kembali ke dalam sakunya (saku sebelah kiri) dan pada saat itu terdakwa berdiri lalu mengeluarkan pisau dari pinggul kanan dan selanjutnya pisau tersebut ditusukkan ke punggung korban, pada saat itulah korban berdiri sambil merangkul Terdakwa dan mengatakan “sepurane mas” (mohon maaf mas), dan terdakwa mencabut pisau dari punggung korban lalu menusukkan kembali ke arah perut bagian kiri, ke arah punggung belakang sebelah kiri, setelah terdakwa melakukan tusukan sebanyak 3 (tiga) kali korban tersungkur/terjatuh ke kanan selanjutnya terdakwa menusukkan pisau lagi ke arah dada sebelah kiri (tusukan ke 4) selanjutnya terdakwa cabut lalu menusukkan pisau ke arah perut bagian tengah (tusukan ke 5), Terdakwa mencabut kembali dan menusukkan ke perut bagian kanan bawah dengan menggunakan tangan kiri (tusukan ke 6), selanjutnya pisau tersebut terdakwa tusukan kembali ke arah punggung belakang mengenai punggung sebelah kiri bagian atas (tusukan ke 7), tusukan ke punggung sebelah kiri tengah (tusukan ke 8), tusukan ke punggung sebelah kiri paling bawah (tusukan ke 9), tusukan ke punggung sebelah kanan paling atas (tusukan ke 10), dan terdakwa melakukan penusukan lagi ke arah punggung sebelah kanan paling tengah (tusukan ke 11) sebagai tusukan yang terakir. Setelah melakukan tusukan yang ke sebelas pisau yang digunakan oleh Terdakwa tersebut melengkung/rusak lalu Terdakwa membuang pisau tersebut dan mengganti dengan menggunakan palu yang dipukulkan ke kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali pukulan :
Yang pertama pukulan palu tersebut mengenai tulang tengkorak sebelah kanan atas ;
Yang ke dua mengenai pelipis mata bagian kiri bawah,
Yang ke 3 (tiga) mengenai hidung dan bibir;
Menimbang, bahwa fakta hukum yang diawali Terdakwa mempunyai keinginan untuk memiliki sepeda motornya korban Alfian Bagas Prakoso kemudian Terdakwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira jam 20.00 wib mengirim SMS ke korban yang intinya mengajak korban untuk bermain dan agar datang ke Terdakwa, kemudian ditindaklanjuti hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 pada jam 07.00 Wib, Terdakwa mengirim SMS lagi ke korban dan setelah korban menjawab SMS dari terdakwa yang intinya bahwa korban memberikan kepastian akan bermain ke rumah terdakwa, kemudian pada jam 07.30 Wib pada hari dan tanggal itu juga Terdakwa mempersiapkan palu dan mengasah pisau, serta setelah korban tiba di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil pisau dan palu diselipkan ditubuhnya selanjutnya korban dibawa ke hutan Petak 31 RPH Dander turut Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan sekitar jam 09.00 Wib Terdakwa telah melakukan perbuatan berupa sengaja menghilangkan nyawa korban Alfian Bagas Prakoso sebagaimana dipertimbangkan dalam unsur ad. 2 diatas, Majelis Hakim berkesimpulan dan berpendapat bahwa telah ada cukup waktu dalam berpikir bagi Terdakwa untuk melaksanakan kehendaknya menghilangkan nyawa korban Alfian Bagas Prakoso atau mengurungkan niatnya, namun pilihan yang diambil oleh Terdakwa adalah menghilangkan nyawa korban Alfian Bagas Prakoso disamping itu Majelis Hakim lebih yakin adanya perencanaan tersebut dengan telah dipersiapkannya terlebih dahulu sarana oleh Terdakwa berupa pisau yang diasah terlebih dahulu dan palu dimana pisau dan palu tersebut berdasarkan keterangan Terdakwa adalah sebagai alat/sarana yang dipergunakan oleh Terdakwa pada waktu melakukan perbuatan menghilangkan nyawa dari korban Alfian Bagas Prakoso;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur direncanakan terlebih dahulu adalah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yaitu apakah pembelaan tersebut dapat dijadikan dasar sebagai alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa atau dapat dijadikan dasar dalam memberikan pertimbangan yang meringankan bagi Terdakwa ?;
Menimbang, bahwa pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dapat disimpulkan sebagai berikut :
Terdakwa mengakui secara terus terang jika ia telah membunuh korban pada tanggal 09 Desember 2015 di hutan Dander petak 31, dan latar belakang pembunuhan ini dilakukan oleh Terdakwa karena Terdakwa semata-mata ingin memiliki barang korban berupa motor honda beat.
Terdakwa tergolong ekonomi lemah walaupun keadaan ekonomi lemah tersebut tidak semata-mata dapat menghilangkan tuntutan pidana bagi Terdakwa, namun setidaknya menjadi pertimbangan bagi kita semua karena keadaan ekonomi Terdakwa merupakan bagian dari kemiskinan struktural di negeri ini, dan kejahatan muncul dapat diakibatkan adanya faktor kemiskinan, dan menjadi tidak bijak kalau kita lemparkan tanggung jawabnya kepada Terdakwa semata dan dan kejahatan yang timbul akibat dari kesalahan sistem, termasuk kesalahan kita semua, atau jika kita meminjam pendapatnya DR.Soerjono, bahwa masyarakat sedang sakit. dan kalau masyarakat lagi sakit, jangan diselesaikan lewat jalur hukum melulu, tetapi juga faktor sosio-budaya (Makalah dalam simposium tentang kenakalan remaja, tanpa tahun, di Yogyakarta).
Arti penting di terapkannya aspek ilmu sosial lainnya terhadap perkara kejahatan remaja, adalah agar kita tidak hanya memperhatikan akibat perbuatan Terdakwa semata lalu kita tinggal mencocokkan dengan bunyi pasal-pasal dari suatu peraturan umum pidana seperti KUH Pidana maupun aturan khusus pidana seperti undang-undang perlindungan anak sebagaimana dakwaaan JPU, sebab jika kita hanya memperhatikan bunyi pasal-pasal secara harfiah, maka itu bearti kita menghidupkan kembali teori-teori lama tentang tujuan pemidanaan yaitu untuk pembalasan, padahal sekarang kita sedang merintis teori pemidanaan modern, yaitu:
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum dari pengayoman masyarakat;
Mengadakan koreksi terhadap Terpidana dan dengan demikian menjadikannya sebagai orang baik dan berguna, serta mampu untuk hidup dalam masyarakat;
Menyelesaikan konflik yang timbul oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai di dalam masyarakat;
Membebaskan rasa bersalah dari para Terpidana (Loka karya buku I KUHP Baru yang di selenggarakan oleh BPHN).
Bahwa Penasihat hukum Terdakwa kurang sependapat atas pendapat JPU di dalam tuntutannya, alasannya bahwa JPU lupa jika korban adalah anak-anak yang belum berusia 18 tahun, sehingga apabila kekerasan itu menimpa anak-anak, maka seharusnya tidak di terapkan UU pidana yang bersifat Umum seperti KUHP sepanjang ada aturan khusus yang mengatur tentang hal tersebut, sedangkan hukum kita sudah menyiapkan perangkat hukum bersifat khusus terkait perlindungan anak yaitu UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini tentu sesuai dengan azas hukum yang berbunyi:” Lex Specialis derogat Lex Generalis”, artinya aturan yang khusus mengenyampingkan aturan yang umum dan menurut Penasihat hukum Terdakwa, kwalifikasi perbuatan Terdakwa telah memenuhi ketentuan sebagaimana di uraikan di dalam dakwaan subsidair JPU yaitu telah melanggar ketentuan pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bukan pasal 340 KUH Pidana sebagaimana tuntutan JPU karena korban masih tergolong anak- anak dan telah mengalami kekerasan hingga meninggal dunia.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati pembelaan tersebut, ternyata pada prinsipnya ada dua hal dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yaitu :
Terdakwa tergolong ekonomi lemah walaupun keadaan ekonomi lemah tersebut tidak semata-mata dapat menghilangkan tuntutan pidana bagi Terdakwa, namun setidaknya menjadi pertimbangan bagi kita semua karena keadaan ekonomi Terdakwa merupakan bagian dari kemiskinan struktural di negeri ini, dan kejahatan muncul dapat diakibatkan adanya faktor kemiskinan, dan menjadi tidak bijak kalau kita lemparkan tanggung jawabnya kepada Terdakwa semata dan dan kejahatan yang timbul akibat dari kesalahan sistem, termasuk kesalahan kita semua, atau jika kita meminjam pendapatnya DR.Soerjono, bahwa masyarakat sedang sakit dan kalau masyarakat lagi sakit, jangan diselesaikan lewat jalur hukum melulu, tetapi juga faktor sosio-budaya (Makalah dalam simposium tentang kenakalan remaja, tanpa tahun, di Yogyakarta).
Tidak tepat penerapan pasal 340 KUH Pidana sebagai dakwaan yang terbukti melainkan yang tepat adalah melanggar ketentuan pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan alasan karena korban masih tergolong anak- anak dan telah mengalami kekerasan hingga meninggal dunia serta dengan alasan azas hukum yang berbunyi: “Lex Specialis derogat Lex Generalis”, artinya aturan yang khusus mengenyampingkan aturan yang umum .
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan pembelaan point pertama dari Terdakwa yaitu faktor kemiskinan yang menjadi latar belakang terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa terkait alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum suatu perbuatan pidana secara konkrit telah diatur didalam pasal 44, 48, 49, 50, 51 KUH Pidana, dan ternyata setelah diuji pembelaan Terdakwa point pertama faktor kemiskinan yang menjadi latar belakang terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak termasuk hal-hal yang diatur dalam pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 KUH Pidana sehingga pembelaan point pertama tersebut, menurut Majrelis Hakim sebagai pembelaan yang tidak beralasan dan harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan pembelaan point kedua dari Terdakwa yaitu tidak tepat penerapan pasal 340 KUH Pidana sebagai dakwaan yang terbukti melainkan yang tepat adalah melanggar ketentuan pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan alasan karena korban masih tergolong anak- anak dan telah mengalami kekerasan hingga meninggal dunia serta dengan alasan azas hukum yang berbunyi:” Lex Specialis derogat Lex Generalis”, artinya aturan yang khusus mengenyampingkan aturan yang umum .
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa pada point kedua ini , Majelis Hakim tidak sependapat dengan alasan walaupun kekerasan itu adalah satu rumpun dalam tindak pidana kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, namun setelah dikaji secara seksama dan mendalam berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terkait perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah lebih tepat kesengajaan menghilangkan nyawa atau dengan kata lain hilangnya nyawa itu adalah sesuatu yang dikehendaki bukan merupakan suatu akibat hal ini didasari fakta adanya perlukaan pada tubuh korban diarahkan pada organ tubuh yang vital dan sarana yang dipergunakan oleh Terdakwa dalam melukai korban berupa pisau dan palu hingga korban meninggal dunia sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan hal ini tentunya sangat berbeda dengan pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hilangnya nyawa adalah bukan hal yang dituju atau dimaksud melainkan hanya sebagai akibat adanya kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiyaan yang berakibat matinya/hilangnya nyawa orang lain dan disamping itu walaupun usia korban masih dibawah 18 tahun bukan berarti pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Lex Specialis dari ketentuan pasal 340 KUH Pidana karena pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bila dikaji dari unsur-unsur obyektif maupun unsure subyektif, adalah tidak identik dengan ketentuan pasal 340 KUH Pidana ; .
Menimbang, bahwa oleh karena segenap unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu primair Penuntut Umum telah terpenuhi berdasarkan bukti-bukti yang sah dan Majelis Hakim mendapatkan keyakinan dari bukti-bukti yang sah tersebut dan Terdakwa adalah sebagai orang yang melakukannnya dan selama pemeriksaan tidak ditemukan bukti-bukti lain yang dapat dijadikan dasar sebagai alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 340 KUH Pidana dengan kwalifikasi “Pembunuhan berencana ”.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana” dan Terdakwa adalah sebagai orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Kaos warna merah yang ada gambar kuda,kaos dalam warna putih, celana dalam warna Coklat, celana panjang warna biru merk DENIM REBORN VINTAGE, sabuk / ikat pinggang berwarna pelangi, sandal merk ardiles warna hitam kombinasi biru berukuran 41, HP Merk SPC warna Hitam kombinasi Merah dengan Nomer Simcard 081249955299 dan 085730517225, Uang tunai sebesar Rp 416.000,-, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda beat warna Putih beserta STNK An. Masir Nopol S- 6143 –DO dikembalikan kepada saksi Biwi Lestari;
1 (satu) Buah pisau bergagang kayu, 1 (satu) Buah Palu/ganden bergagang bambo, 1 (satu) buah celana warna abu-abu merk Zara man, 1 (satu) buah baju lengan pendek warna merah hitam yang bertuliskan Einstein education Surabaya, 1 (satu) buah celana panjang warna biru merk Levi Stauss, 1 (satu) Buah Ungkal atau Asahan, dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 KUHAP biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk menangguhkan atau mengalihkan jenis penahanan terhadap terdakwa, maka terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan rutan .
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa terhadap putusan yang akan dijatuhkan, maka ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tidak dikurangkan terhadap putusan pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa termasuk perbuatan keji dan sadis.
Terdakwa mempunyai watak kejam dan berdarah dingin serta rajanya “tega” karena tanpa ada perselisihan sebelumnya dengan korban Terdakwa tega melukainya dengan cara sadis menggunakan benda tajam berupa pisau dan benda tumpul berupa palu beberapa kali pada tubuh korban hingga korban meninggal dunia.
Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan hal ini nampak sesuai dengan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan yaitu setelah korban Alfian Bagas Prakoso menurut Terdakwa diyakini telah meninggal dunia, pikiran pertama yang disampaikan Terdakwa di dalam persidangan adalah bagaimana perbuatan Terdakwa tersebut tidak diketahui oleh orang lain dan hal tersebut diwujudkan Terdakwa dengan meninggalkan korban dan melarikan diri dengan bersembunyi ke Kabupaten Sidoarjo dan akhirnya ditangkap oleh Petugas yang berwajib dan bukan rasa penyelesalan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya tersebut yang disadari bahwa korban yang bernama Alfian Bagas Prakoso adalah masih temannya dan masih kategori anak dari segi usianya serta tidak ada permasalahan apapun antara Terdakwa dan korban sebelumnya.
Terdakwa telah membawa lari sepeda motor honda beat milik korban dan menjualnya ke orang lain yang bernama saksi MOCH. IKSAN Bin NUR SUMIJAN dan uang hasil penjualan sepeda motor handa beat milik korban tersebut telah dinikmati terdakwa.
Hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan dan berterus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tuntutan (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum, pembelaan Terdakwa, mencermati cara-cara terdakwa dalam melakukan penusukan sebanyak 11 (sebelas) kali pada dada, perut dan punggung korban serta memukul kepala dan wajah korban dengan palu sebanyak 3 (kali) adalah suatu kekejian, kesadisan yang mendalam, kelakuan Terdakwa selama dipersidangan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan Penuntut Umum agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 20 (dua puluh ) tahun adalah belum memberikan upaya yang cukup dalam pembinaan kharakter pada diri Terdakwa yang mempunyai sifat sadis, keji dan tidak mempunyai jiwa kasih sayang untuk berubah menjadi manusia yang berbudi luhur, mempunyai jiwa kasih sayang, tidak berperilaku keji , kejam dan sadis dimana untuk saat ini dan beberapa saat yang akan datang bahkan dua puluh tahun yang akan datang , keberadaan Terdakwa masih sangat membahayakan bagi masyarakat yang bersosialisasi dengan Terdakwa karena tanpa ada permasalahan apapun sebelumnya dalam perkara aquo yang notabene korban adalah temannya sendiri, Terdakwa telah tega menghilangkan nyawanya dengan perlakuannya yang sadis , kejam, keji tanpa ada rasa kasih sayang sedikitpun dihatinya serta adanya ketenangan dalam jiwanya mulai saat mempersiapkan pisau dan mengasahnya, mempersiapkan palu kemudian membawanya dan sarana tersebut ternyata digunakan untuk membunuh korban serta adanya pembawaan tenang dari terdakwa yang tidak menimbulkan kecurigaan dari korban bahwa dirinya akan dibunuh oleh Terdakwa, hal ini nampak dari dialog percakapan antara Terdakwa dan korban yang dimulai dari adanya niat, mempersiapkan sarana sampai pada saat mewujudkan niat menghilangkan nyawa korban tanpa rasa beban apapun dari Terdakwa adalah sebagai wujud cerminan kharakter yang kejam, berdarah dingin dan membahayakan, apalagi bila mana didasari ada permasalahan menyinggung perasaan atau disakiti sebelumnya tentunya Terdakwa akan melakukan perbuatan yang lebih keji dan sadis atau setidak-tidaknya sama dengan perlakuannya Terhadap korban Alfian Bagas Prakoso serta disamping itu pada diri Terdakwa tidak terwujud penyesalan sedikitpun hal ini sesuai pengamatan Majelis Hakim selama persidangan serta keterangan dari Terdakwa sendiri dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim dipersidangan yaitu : ”Setelah korban Alfian Bagas Prakoso menurut Terdakwa diyakini telah meninggal dunia, ”Apa yang terlintas dalam pikiran Terdakwa setelah saudara meyakini bahwa korban Alfian Bagas Prakoso meninggal dunia ? ”
Terdakwa menjawab ”Yang ada dalam pikirannya adalah bagaimana agar perbuatan Terdakwa tidak diketahui oleh orang lain” dan hal tersebut benar telah diwujudkan Terdakwa sebagaimana fakta dipersidangan bahwa Terdakwa meninggalkan korban dan melarikan diri dengan bersembunyi ke Sidoarjo dan akhirnya ditangkap oleh petugas yang berwajib dan bukan pikiran berupa rasa penyelesalan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya tersebut karena disadari bahwa korban yang bernama Alfian Bagas Prakoso adalah masih temannya dan masih kategori anak dari segi usianya serta tidak ada permasalahan apapun antara Terdakwa dan korban sebelumnya;
Menimbang, bahwa pemidanaan tidaklah semata sebagai upaya pembalasan atas perbuatan yang dilakukannya tetapi juga upaya pembinaan terhadap diri Terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang serta tetap memberikan harapan yang baik bagi Terdakwa dalam menjalani kehidupannya di masa yang akan datang, untuk itu dirasa adil dan tepat baik bagi diri Terdakwa, korban atau masyarakat, serta bagi Pemerintah hal ini seirama pula dengan konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi, yang disebut teori tujuan pemidanaan integratif berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan Hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat, kemanusiaan dalam arti bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelaku, Edukatif dalam arti bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dengan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan, Keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun masyarakat, sehingga menurut Majelis Hakim penjatuhan pidana yang adil terhadap Terdakwa adalah sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat akan ketentuan pasal 340 KUH Pidana dan pasal-pasal dari Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 serta Peraturan Per-undang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Widuk Suwito Putro Alias Bayu Mahendra alias Bayu Bin Dasirun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Pembunuhan Berencana” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Widuk Suwito Putro Alias Bayu Mahendra alias Bayu Bin Dasirun dengan pidana penjara seumur hidup; .
Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kaos warna merah yang ada gambar kuda,kaos dalam warna putih, celana dalam warna Coklat, celana panjang warna biru merk DENIM REBORN VINTAGE, sabuk / ikat pinggang berwarna pelangi, sandal merk ardiles warna hitam kombinasi biru berukuran 41, HP Merk SPC warna Hitam kombinasi Merah dengan Nomer Simcard 081249955299 dan 085730517225, Uang tunai sebesar Rp 416.000,-, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda beat warna Putih beserta STNK An. Masir Nopol S- 6143 –DO dikembalikan kepada saksi Biwi Lestari
1 (satu) Buah pisau bergagang kayu, 1 (satu) Buah Palu/ganden bergagang bamboo, 1 (satu) buah celana warna abu-abu merk Zara man, 1 (satu) buah baju lengan pendek warna merah hitam yang bertuliskan Einstein education Surabaya, 1 (satu) buah celana panjang warna biru merk Levi Stauss, 1 (satu) Buah Ungkal atau Asahan, dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(Lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 9 Mei 2016 dengan susunan Khamim Thohari,SH.Mhum., sebagai Hakim Ketua, Sunoto,SH.MH., dan Agung Nugroho Suryo Sulistio,SH.Mhum., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Tarmo, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Bambang Tejo,SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan dihadapan Terdakwa Widuk Suwito Putro Alias Bayu Mahendra alias Bayu Bin Dasirun dan Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota,Hakim Ketua Mejelis,
1. Sunoto,SH.MH Khamim Thohari,SH.MHum
2. Agung Nugroho Suryo Sulistio,SH.MHum
Panitera Pengganti,
Tarmo, SH