83/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 83/Pdt/2019/PT SMG
SUPRIYONO lawan YUNIATI. S (istri SUGENG HARYANTO alias SUGENG BIN NURNGALI), dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 10 Oktober 2018, Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Pbg. yang dimohonkan banding 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Dinas.. P U T U S A N
Nomor 83/Pdt/2019/PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara;
SUPRIYONO, Tempat dan tanggal lahir : Purbalingga 4 Juni 1956, Umur 61 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang, Pendidikan terakhir SMA, bertempat kediaman di RT 001/RW 003, Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga; yang selanjutnya disebut Pembanding semula Penggugat;
yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : SLAMET RIJADI, S.H., adalah Advokat/Pengacara yang berkantor di Jl. Gerilya Barat No. 286 Tanjung-Purwokerto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Oktober 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga pada tanggal 15 Oktober 2018 dibawah Nomor : 105/SK-10/2018;
Lawan
YUNIATI. S (istri SUGENG HARYANTO alias SUGENG BIN NURNGALI), umur ± 57 tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan terakhir SMP, bertempat kediaman di RT 001/RW 003, Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga; yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : R. SUNU YULIMAWAN, S.H. dan SEFTRA BESTIAN, S.H., Keduanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat R. Sunu Yulimawan, SH & Partners berkedudukan di Jl. HR. Bunyamin, Perum Pabuaran Indah No. 39 Grendeng, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Januari 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga pada tanggal 23 Januari 2019dibawah Nomor : 13/SK-01/2019;
RADEN RORO FENTY RAKHMAWATI VICTORIA HARYANTO PUTRI, umur ± 38 tahun, Pekerjaan Swasta, Pendidikan terakhir SMA, Semula bertempat kediaman di RT 001/RW 003 Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
RADEN MAS MUHAMMAD ZUHDI HARYANTO PUTRO, umur ± 38 tahun, Pekerjaan Swasta, Pendidikan terakhir SMA, bertempat kediaman di RT 001/RW 003 Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga; yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III
yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : R. SUNU YULIMAWAN, S.H. dan SEFTRA BESTIAN, S.H., Keduanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat R. Sunu Yulimawan, SH & Partners berkedudukan di Jl. HR. Bunyamin, Perum Pabuaran Indah No. 39 Grendeng, Purwokerto Utara, Kab. Banyumas berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Januari 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga pada tanggal 23 Januari 2019dibawah Nomor : 13/SK-01/2019;
RADEN MAS MUHAMMAD HUSSEIN HARYANTO PUTRO, umur ± 38 tahun, Pekerjaan Swasta, Pendidikan terakhir SMA, Semula bertempat kediaman di RT 001/RW 003 Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 83/Pdt/2019/PT SMG, tanggal 13 Pebruari 2019 tentang susunan Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 16 Agustus 2017 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga pada tanggal 8 Desember 2017 dibawah Register Nomor : 25/ Pdt.G/ 2017/ PN Pbg. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 1990 PENGGUGAT membeli sebidang tanah kepada SUGENG HARYANTO alias SUGENG BIN NURNGALI (suami TERGUGAT I, orang tua TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV) yang berada di RT 001/RW 003 Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga seluas ± 300 m² dengan batas-batas sekarang yaitu :
Sebelah Utara : tanah Drs. Mulyono dan tanah
Sugiarti;
Sebelah Barat : tanah Sambadi Suwito;
Sebelah Selatan : tanah Yuniati CS (TERGUGAT I,II,III,IV);
Sebelah Timur : Jalan Raya Makam;
Yang telah dibayar lunas seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sekarang sudah bersertifikat SHM No. 04056;
Bahwa proses transaksi jual beli tanah sebagaimana tersebut dalam posita 1 (satu) disaksikan oleh Kepala Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga yang bernama SUGONDO (ALM) serta disaksikan oleh warga Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga yang bernama PARDIMAN (ALM) dan SURACHMAN. Bahwa transaksi jual beli tersebut juga dituangkan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Tertanggal 19 Januari 1990;
Bahwa setelah proses transaksi jual beli tanah berlangsung, kemudian PENGGUGAT meminta kepada SUGENG HARYANTO alias SUGENG BIN NURNGALI (ALM) selaku penjual Sertifikat Hak Milik atas tanah yang diperjualbelikan tersebut dalam posita 1(satu) diatas, dengan maksud untuk dibalik nama atas nama PENGGUGAT, namun menurut keterangan SUGENG HARYANTO alias SUGENG BIN NURNGALI (ALM) Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan pada tanggal 8 Juli 1996 oleh badan Pertanahan Nasional Purbalingga hilang dan telah dicari-cari akan tetapi tidak ditemukan;
Bahwa PENGGUGAT tetap berusaha untuk meminta sertifikat hak milik atas tanah yang diperjualbelikan tersebut kepada SUGENG HARYANTO alias SUGENG BIN NURNGALI (ALM) dan sampai dengan meninggalnya SUGENG HARYANTO alias SUGENG BIN NURNGALI (ALM) selaku penjual yaitu pada tanggal 18 Agustus 2002 Sertifikat Hak Milik atas tanah yang diperjualbelikan PENGGUGAT belum mendapatkannya;
Bahwa kemudian atas seijin ahli waris SUGENG HARYANTO alias SUGENG BIN NURNGALI (ALM) yang terdiri dari :
YUNIATI.S (TERGUGAT I);
RADEN RORO FENTY RAKHMAWATI VICTORIA HARYANTO PUTRI (TERGUGAT II);
RADEN MAS MUHAMMAD ZUHDI HARYANTO PUTRO (TERGUGAT III);
RADEN MAS MUHAMMAD HUSSEIN HARYANTO PUTRO (TERGUGAT IV);
PENGGUGAT pada tanggal 21 Januari 2009 mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti atas sertifikat tanah yang hilang tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Purbalingga yang mana pada tanggal 5 Mei 2009 Badan Pertanahan Nasional Purbalingga menerbitkan sertifikat pengganti atas sertifikat tanah yang hilang tersebut (SHM No. 03538 tanggal 5 Mei 2009);
Bahwa kemudian PENGGUGAT bermaksud membalik nama sertifikat tersebut menjadi nama PENGGUGAT selaku pembeli, yang mana pada sekitar tahun 2010 PENGGUGAT mengajukan pemecahan sertifikat menjadi 2 (dua) bagian dengan harapan sertifikat atas tanah yang diperjualbelikan bisa balik nama atas nama PENGGUGAT (SHM No. 03538 dipecah menjadi SHM No. 04056 dan SHM No. 04057);
Bahwa kemudian PENGGUGAT segera memproses balik nama SHM No. 04056 untuk dibalik nama menjadi nama PENGGUGAT (SUPRIYONO) ke Badan Pertanahan Nasional Purbalingga karena alas hak / sertifikat Hak Milik No. 04056 inilah yang merupakan alas hak / sertifikat atas tanah yang diperjualbelikan antara PENGGUGAT dan SUGENG HARYANTO alias SUGENG BIN NURNGALI (ALM);
Bahwa dalam memproses balik nama SHM No. 04056 untuk dibalik nama menjadi atas nama PENGGUGAT dibutuhkan tanda tangan dari para ahli waris SUGENG HARYANTO alias SUGENG BIN NURNGALI (ALM) yaitu : YUNIATI.S (TERGUGAT I), RADEN RORO FENTY RAKHMAWATI VICTORIA HARYANTO PUTRI (TERGUGAT II), RADEN MAS MUHAMMAD ZUHDI HARYANTO PUTRO (TERGUGAT III), RADEN MAS MUHAMMAD HUSSEIN HARYANTO PUTRO (TERGUGAT IV);
Bahwa kemudian PENGGUGAT berusaha secara kekeluargaan untuk meminta tanda tangan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV agar proses balik nama menjadi lancar akan tetapi TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV selalu mengingkari adanya jual beli tanah yang dilakukan oleh SUGENG HARYANTO alias SUGENG BIN NURNGALI (ALM) dan tidak mau tanda tangan;
Bahwa PENGGUGAT tetap berusaha baik melalui aparat Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, maupun kekeluargaan agar TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV diajak bermusyawarah untuk menyelesaikan permasalahan jual beli tanah antara PENGGUGAT dengan SUGENG HARYANTO alias SUGENG BIN NURNGALI (ALM) yang merupakan suami dari TERGUGAT I dan bapak dari TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV akan tetapi tidak pernah berhasil;
BERDASARKAN ALASAN-ALASAN TERSEBUT DIATAS MAKA TELAH NYATA :-
Bahwa transaksi jual beli tanah yang dilakukan antara PENGGUGAT dengan SUGENG HARYANTO alias SUGENG BIN NURNGALI (ALM) yang dituangkan dalam perjanjian jual beli tanah diatas kertas segel materai tertanggal 19 Januari 1990 adalah sah menurut hukum, sehingga PENGGUGAT adalah pembeli yang dilindungi oleh hukum;
Bahwa menurut pasal 1365 KUHP Perdata berbunyi : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;
Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT karena dari perbuatan tersebut telah nyata dan memenuhi unsur dari pasal 1365 KUHP Perdata;
Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV tersebut PENGGUGAT dirugikan baik secara materiil maupun imateriil sebesar :
Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar) karena tanah yang dibeli oleh PENGGUGAT tidak dapat dipakai untuk usaha oleh PENGGUGAT karena dalam proses balik nama tanah yang telah diperjualbelikan tersebut selalu dihalang-halangi oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV;
Rp. 1,- (satu rupiah) karena TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV telah mencemarkan nama baik PENGGUGAT;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga memanggil para pihak dan memeriksanya serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan hukumnya bahwa transaksi jual beli tanah antara PENGGUGAT (SUPRIYONO) dengan SUGENG HARYANTO alias SUGENG BIN NURNGALI (ALM) yang terjadi tanggal 19 Januari 1990 adalah sah menurut hukum;-
Menyatakan hukumnya bahwa PENGGUGAT berhak sepenuhnya untuk membalik nama sertifikat hak milik atas tanah yang diperjualbelikan (SHM No. 04056) menjadi atas nama PENGGUGAT, walaupun tanpa ada tanda tangan dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV demi kepastian hukum;
Menyatakan hukumnya bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk menandatangani semua proses balik nama sertifikat atas tanah yang diperjualbelikan (SHM No. 04056);
Menghukum kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar kepada PENGGUGAT atas ganti kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar) karena selama ini PENGGUGAT tidak bisa memakai tanah tersebut untuk usaha PENGGUGAT
Menghukum kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar kepada PENGGUGAT atas ganti kerugian imateriil yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 1,- (satu rupiah) karena telah mencemarkan nama baik PENGGUGAT;
Menyatakan hukumnya bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali;
Menghukum kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Purbalingga cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo bono);
Menimbang, bahwa selanjutnya kuasa Penggugat mengajukan perubahan atas surat gugatannya tertanggal 2 Mei 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam alamat Tergugat 1,2,3,dan 4;
Semula tertulis :
YUNIATI.S (istri SUGENG HARYANTO alias SUGENG BIN NURNGALI), umur ± 57 tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan terakhir SMP, bertempat kediaman di RT 001/RW 003, Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga;
RADEN RORO FENTY RAKHMAWATI VICTORIA HARYANTO PUTRI, umur ± 38 tahun, Pekerjaan Swasta, Pendidikan terakhir SMA, Semula bertempat kediaman di RT 001/RW 003 Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
RADEN MAS MUHAMMAD ZUHDI HARYANTO PUTRO, umur ± 38 tahun, Pekerjaan Swasta, Pendidikan terakhir SMA, bertempat kediaman di RT 001/RW 003 Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga;-
RADEN MAS MUHAMMAD HUSSEIN HARYANTO PUTRO, umur ± 38 tahun, Pekerjaan Swasta, Pendidikan terakhir SMA, Semula bertempat kediaman di RT 001/RW 003 Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
diperbaiki menjadi yang benar :
YUNIATI.S (istri SUGENG HARYANTO alias SUGENG BIN NURNGALI), umur ± 57 tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan terakhir SMP, bertempat kediaman di RT 002/RW 003, Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga;
RADEN RORO FENTY RAKHMAWATI VICTORIA HARYANTO PUTRI, umur ± 38 tahun, Pekerjaan Swasta, Pendidikan terakhir SMA, Semula bertempat kediaman di RT 002/RW 003 Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
RADEN MAS MUHAMMAD ZUHDI HARYANTO PUTRO, umur ± 38 tahun, Pekerjaan Swasta, Pendidikan terakhir SMA, bertempat kediaman di RT 002/RW 003 Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga;
RADEN MAS MUHAMMAD HUSSEIN HARYANTO PUTRO, umur ± 38 tahun, Pekerjaan Swasta, Pendidikan terakhir SMA, Semula bertempat kediaman di RT 002/RW 003 Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Dalam tentang duduk perkara posita 1 perihal alamat objek sengketa;
Semula tertulis :
Bahwa pada tahun 1990 PENGGUGAT membeli sebidang tanah kepada SUGENG HARYANTO alias SUGENG BIN NURNGALI (suami TERGUGAT I, orang tua TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV) yang berada di RT 001/RW 003 Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga seluas ± 300 m² dengan batas-batas sekarang yaitu :
Sebelah Utara : tanah Drs. Mulyono dan tanah Sugiarti;-
Sebelah Barat : tanah Sambadi Suwito;
Sebelah Selatan : tanah Yuniati CS (TERGUGAT I,II,III,IV);
Sebelah Timur : Jalan Raya Makam;
Yang telah dibayar lunas seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sekarang sudah bersertifikat SHM No. 04056;
diperbaiki menjadi yang benar :
Bahwa pada tahun 1990 PENGGUGAT membeli sebidang tanah kepada SUGENG HARYANTO alias SUGENG BIN NURNGALI (suami TERGUGAT I, orang tua TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV) yang berada di RT 002/RW 003 Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga seluas ± 300 m² dengan batas-batas sekarang yaitu :
Sebelah Utara : tanah Drs. Mulyono dan tanah Sugiarti;
Sebelah Barat : tanah Sambadi Suwito;
Sebelah Selatan : tanah Yuniati CS (TERGUGAT I,II,III,IV);
Sebelah Timur : Jalan Raya Makam;
Yang telah dibayar lunas seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sekarang sudah bersertifikat SHM No. 04056;
Dalam penulisan pasal :
Semula tertulis :
Bahwa menurut pasal 1365 KUHP Perdata berbunyi : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;
Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT karena dari perbuatan tersebut telah nyata dan memenuhi unsur dari pasal 1365 KUHP Perdata;
diperbaiki menjadi yang benar :
Bahwa menurut pasal 1365 KUH Perdata berbunyi : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;
Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT karena dari perbuatan tersebut telah nyata dan memenuhi unsur dari pasal 1365 KUH Perdata;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat III telah mengajukan surat jawaban tertanggal 9 Mei 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI;
Gugatan Exceptio Res Judicata atau Ne Bis In Idem;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima karena subjek dan objek serta materi pokok perkara dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sama dengan materi gugatan yang pernah diajukan oleh Penggugat terhadap diri Para Tergugat sebelumnya yaitu sebagaimana disebut dalam Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga dalam putusan perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/1995/PN.Pbg tertanggal 14 Maret 1996 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 634/Pdt/1996/PT Smg tanggal 25 Januari 1997, terhadap putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata, maka dalam hal suatu gugatan yang diajukan oleh Penggugat ternyata gugatan yang diajukan tersebut pernah sebelumnya diajukan gugatan dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri dan berkekuatan hukum tetap serta terpenuhi unsur : Objeknya sama, Pihaknya sama, Alasan dalil gugatannya sama, maka gugatan tersebut termasuk kedalam kualifikasi gugatan yang Ne Bis In Idem atau Exceptio Res Judicata ( Vide : Putusan M.A.R.I No. 647K/Sip/1973 ; ”Objek sengketa yang sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dijadikan objek gugatan untuk kedua kalinya atas pihak yang sama “)
Bahwa terhadap gugatan yang demikian maka berdasarkan Jurisprudensi Mahkamah Agung No. 588K/Sip/1973 sudah seharusnya gugatan Penggugat ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima;
Gugatan Tidak Jelas dan Kabur;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas dan kabur, karena dalam gugatannya, Penggugat tidak merinci subjek hukum dalam kapasitas sebagai Tergugat berapa, pada hal ada empat subjek yang dijadikan Tergugat dalam gugata Penggugat, sehingga hal demikian sangat membingungkan dan menjadi rancu untuk menentukan siapa yang seharusnya menjadi Tergugat I dan Tergugat lainnya, pada hal kepentingan para pihak yang digugat adalah berbeda-beda, dengan demikian karena gugatan tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan maka cukup beralasan untuk ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur karena alamat para subjek hukum yang dicantumkan dalam gugatan Penggugat adalah salah baik dalam menyebut RT dan RW maupun dalam menentukan alamat para pihak / subjek hukum yang digugat, dengan demikian cukup beralasan apabila gugatan Penggugat ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA;
Bahwa Para Tergugat tetap pada dalil eksepsi yang telah diuraikan di atas dan mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini agar apa yang telah terurai dan terpapar dalam eksepsi di atas, mohon turut pula terbaca dan termuat dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada poin 1,2,3, maka Para Tergugat secara tegas menolak dalil tersebut, akan tetapi tidak akan menanggapi dalil tersebut karena terhadap permasalahan dari dalil gugatan Penggugat pada poin 1,2,3 telah diputus oleh Pengadilan Negeri Purbalingga yaitu tertuang dalam Putusan Perkara Perdata No. 25/Pdt.G/1995/PN.Pbg tertanggal 14 Maret 1996 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 634/Pdt/1996/PT Smg tanggal 25 Januari 1997, dan terhadap putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga dengan demikian cukup alasan apabila gugatan Penggugat untuk ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada poin 4, maka secara tegas Para Tergugat menolak dalil Penggugat tersebut, alasannya karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purbalingga dalam putusan perkara perdata No. 25/Pdt.G/1995/PN.Pbg, dan dikuatkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No. 634/Pdt/1996/PT.Smg, maka objek yang sekarang digugat oleh Penggugat yaitu sebidang tanah yang dahulu tercatat dalam SHM No. 03538 atas nama SUGENG bin NURNGALI dan sekarang telah pecah menjadi SHM No. 04056 dan SHM No. 04057 atas nama YUNIATI Cs, adalah milik sah dari Para Tergugat yang merupakan ahli waris dari alm Sugeng Haryanto, sehingga tidak mungkin bagi Para Tergugat untuk menyerahkan sertifikat kepada Penggugat yang jelas – jelas BUKAN PEMILIK atas objek yang disengketakan, dengan demikian maka dalil gugatan Penggugat pada poin 4 tersebut harus dikesampingkan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada poin 5,6,7 maka secara tegas Para Tergugat menolak dalil Penggugat pada poin 5, alasannya adalah karena Para Tergugat TIDAK PERNAH memberi ijin kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti atas sertifikat SHM No. 03538 a/n SUGENG bin NURNGALI yang hilang, justru patut ditanyakan kepada Penggugat apakah ada bukti ijin dari Para Tergugat kepada Penggugat untuk mengurus pembuatan sertifikat pengganti SHM No. 03538 yang hilang tersebut ??? yang terjadi sebenarnya adalah Para Tergugat meminta tolong kepada saudara / famili dari Para Tergugat yang bernama YOYOK untuk mengurus pembuatan sertifikat pengganti atas SHM No. 03538 a/n SUGENG bin NURNGALI yang telah hilang, dan pengurusan tersebut dilakukan ke Kantor BPN / Pertanahan Kab. Purbalingga, akan tetapi ternyata tiba-tiba tidak diketahui bagaimana prosesnya saat ini sertifikat pengganti atas SHM No. 03538 yang hilang yang merupakan milik Para Tergugat tiba - tiba bisa dipecah menjadi 2 (dua) yaitu SHM No. 04056 a/n YUNIATI Cs dan SHM No. 04057 a/n YUNIATI Cs, dan dikuasai serta dipegang oleh Penggugat, pada hal Para Tergugat TIDAK PERNAH berhubungan maupun meminta bantuan kepada Penggugat dalam pengurusan penggantian Sertifikat, dan atas peristiwa tersebut pihak Para Tergugat telah melaporkan Penggugat ke pihak Reskrim Polres Purbaingga dengan laporan diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dan penggelapan sertifikat, dan atas laporan tersebut pihak Reskrim Polres Purbalingga telah memeriksa dan memanggil saksi – saksi baik sdr YOYOK, Kantor BPN / Pertanahan Kab. Purbalingga dan termasuk Penggugat dan saat ini Penggugat telah mengakui serta menitipkan satu sertifikat di unit Reskrim Polres Purbalingga dari dua sertifikat yang dikuasai Penggugat sedangkan satu sertifikat lagi masih dikuasai oleh Penggugat ( kedua sertifikat tersebut adalah milik Para Tergugat ). Pihak BPN Kab. Purbalingga juga sudah menyatakan komitmennya bahwa terhadap sertifikat atas nama Para Tergugat telah diamankan, dengan demikian tidak mungkin lagi Penggugat bisa membalik namakan sertifikat tersebut menjadi atas nama Penggugat;
Bahwa saat ini pihak unit Reskrim Polres Purbalingga tinggal menunggu satu sertifikat lagi yang masih dikuasai oleh Penggugat, dan apabila Penggugat tetap tidak mau menitipkan Sertifikat satunya tersebut maka bisa dipastikan laporan perkara pidana atas diri Penggugat akan diproses secara hukum;
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada poin 9 dan 10, maka secara tegas Para Tergugat menolak dalil tersebut, karena TIDAK PERNAH ADA PEMBICARAAN MAUPUN MUSYAWARAH atas masalah sertifikat milik Para Tergugat, karena berdasarkan putusan perkara perdata No. 25/Pdt.G./1995/PN.Pbg, sertifikat yang sekarang dikuasai Penggugat adalah sah milik dari Para Tergugat, justru yang menjadi pertanyaan dari mana dan bagaimana bisa Penggugat memegang dan menguasai sertifikat – sertifikat milik Para Tergugat ??? inilah yang saat ini masih diperiksa di unit Reskrim Polres Purbalingga;
Bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut di atas, maka sangatlah beralasan dan berdasar hukum apabila seluruh gugatan Penggugat untuk ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa Para Tergugat tetap berharap agar sertifikat milik Para Tergugat yang dikuasai oleh Penggugat untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu Para Tergugat;
DALAM REKONPENSI;
Bahwa dalil – dalil yang telah dipergunakan dalam Konpensi maka mohon dianggap dan dipergunakan kembali dalam Rekonpensi ini;
Bahwa Para Tergugat Konpensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonpensi akan mengajukan gugatan balik terhadap Penggugat Konpensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Tergugat Rekonpensi;
Bahwa objek yang saat ini dijadikan sebagai objek dalam gugatan Rekonpensi ini adalah sama dengan objek yang disebut dalam gugatan Konpensi, yaitu berupa sebidang tanah terletak di Rt.001 Rw.003 Desa Makam, Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, luas 267 m2 , tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (Dahulu) SHM No. 03538 atas nama SUGENG bin NURNGALI, sekarang menjadi SHM No. 04056 atas nama YUNIATI Cs, dengan batas – batas :
Sebelah Utara : Tanah milik Drs. Mulyono dan milik Sugiarti;
Sebelah Barat : Tanah milik Sambadi Suwito;
Sebelah Selatan : Tanah Yuniati (SHM No.04057);
Sebelah Timur : Jalan Raya Makam;
Untuk mempermudah penyebutan dalam gugatan Rekonpensi ini maka mohon disebut sebagai ....... Objek Sengketa;
Bahwa sampai saat ini Tergugat Rekonpensi masih menguasai objek sengketa, padahal seharusnya sejak habis masa sewa Tergugat Rekonpensi atas objek sengketa yaitu tahun 2002, seharusnya Tergugat Rekonpensi mengosongkan dan mengembalikan objek sengketa kepada Para Penggugat Rekonpensi, akan tetapi ternyata justru malah sampai saat ini masih menguasai tanpa seijin dari Para Penggugat Rekonpensi;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi yang sampai sekarang masih menguasai objek sengketa sejak tahun 2002 tanpa seijin dari Para Penggugat Rekonpensi adalah jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa oleh karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purbalingga No. 25/Pdt.G/1995/PN.Pbg tanggal 14 Maret 1996 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No. 634/Pdt/1996/PT.Smg yang telah berkekuatan hukum tetap telah memutuskan bahwa Para Penggugat Rekonpensi adalah pihak yang berhak dan sah atas kepemilikan dari objek sengketa yang saat ini masih dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi, maka sudah seharusnya Tergugat Rekonpensi dihukum untuk mengosongan dan menyerahkan dalam keadaan kosong objek sengketa kepada Para Penggugat Rekonpensi;
Bahwa selain hal tersebut di atas, ternyata pula diketahui bahwa pihak Tergugat Rekonpensi telah mengambil dan menguasai tanpa seijin dari Para Penggugat Rekonpensi dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat Rekonpensi, yaitu mengambil dan menguasai 2 (dua) buah Sertifikat Hak Milik dari Para Penggugat Rekonpensi atas objek sengketa terdiri dari SHM No. 04056 a/n YUNIATI Cs dan SHM No. 04057 a/n YUNIATI Cs;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi yang telah mengambil dan menguasai SHM No. 04056 a/n YUNIATI Cs dan SHM No. 04057 a/n YUNIATI Cs TANPA SEIJIN DARI PARA PENGGUGAT REKONPENSI adalah nyata merupakan melawan hukum sehingga perbuatan Tergugat Rekonpensi tersebut haruslah dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa oleh karena penguasaan SHM No. 04056 a/n YUNIATI Cs dan SHM No. 04057 a/n YUNIATI Cs yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, maka sudah seharusnya kepada Tergugat Rekonpensi dihukum untuk menyerahan dan mengembalikan kedua Sertifikat Hak Milik tersebut kepada yang berhak yaitu Para Penggugat Rekonpensi;
Bahwa atas tindakan dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat Rekonpensi dengan masih menguasai objek sengketa sejak tahun 2002 sampai sekarang dan penguasaan dua buah Sertifikat Hak Milik yaitu SHM No. 04056 a/n YUNIATI Cs dan SHM No. 04057 a/n YUNIATI Cs milik Para Penggugat Rekonpensi, maka telah nyata – nyata mengakibatkan kerugian materiil bagi diri Para Penggugat Rekonpensi yang bila dirinci besarnya adalah sebagai berikut :
Kerugian materiil yang hilang / tidak bisa dinikmati oleh Para Penggugat Rekonpensi bila objek sengketa disewakan sejak tahun 2002 – 2018 :
Harga sewa Rp. 7.000.000,- / tahun x 16 tahun = Rp. 112.000.000,-;
Kerugian materiil akibat Tergugat Rekonpensi telah menggugat 2 kali terhadap Para Penggugat Rekonpensi (terganggu pekerjaan, operasional sidang dll : Rp. 25.000.000,-;
Biaya yang timbul untuk pengurusan hilangnya Sertifikat Pengganti atas SHM No. 03538 a/n SUGENG bin NURNGALI yang telah dipecah menjadi SHM No. 04056 a/n YUNIATI Cs dan SHM No.04057 a/n YUNIATI Cs dan pengurusan Laporan Kepolisian : Rp. 15.000.000,-;
Biaya sewa Konsultan Hukum Rp. 60.000.000,-;
Total kerugian yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi kepada Para Penggugat Rekonpensi adalah sebesar Rp. 212.000.000,- ( DuaRatus Dua Belas Juta Rupiah );
Bahwa kerugian tersebut di atas adalah riil dan nyata yang dialami oleh Para Penggugat Rekonpensi, sehingga Tergugat Rekonpensi haruslah dihukum untuk membayar kerugian tersebut kepada Para Penggugat Rekonpensi secara tunai dan seketika;
Bahwa oleh karena Para Penggugat Rekonpensi khawatir setelah perkara ini diputus namun Tergugat Rekonpensi tetap tidak bersedia atau lalai melaksanakan putusan ini, maka oleh karenanya patut dan layak menurut hukum apabila Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu Juta Rupiah ) untuk setiap hari secara tunai jika Tergugat Rekonpensi tidak bersedia atau lalai menjalankan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat Rekonpensi melaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna;
Bahwa Para Penggugat Rekonpensi mohon, karena dasar gugatan Rekonpensi ini diajukan dengan bukti dan fakta yang kuat dan outentik, maka mohon kiranya putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi (uit voerbaar bij voerraad);-
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta - fakta tersebut di atas, maka Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk memberikan dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI;
Menerima Eksepsi Para Tergugat Konpensi;
DALAM POKOK PERKARA;
Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya;
DALAM REKONPENSI;
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi yang telah menguasai objek sengketa tanpa seijin Para Penggugat Rekonpensi adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi yang telah menguasai SHM No. 04056 a/n YUNIATI Cs dan SHM No. 04057 a/n YUNIATI Cs tanpa seijin Para Penggugat Rekonpensi adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan kosong objek sengketa kepada Para Penggugat Rekonpensi;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan dua buah Sertifikat yaitu SHM No.04056 a/n YUNIATI Cs dan SHM No. 04057 a/n YUNIATI Cs kepada Para Penggugat Rekonpensi;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat Rekonpensi atas timbulnya kerugian dari Para Penggugat Rekonpensi yang besarnya adalah sebagai berikut:
Kerugian materiil yang hilang / tidak bisa dinikmati oleh Para Penggugat Rekonpensi bila objek sengketa disewakan sejak tahun 2002 - 2018 :
Harga sewa Rp. 7.000.000,- / tahun x 16 tahun = Rp. 112.000.000,-;
Kerugian materiil akibat Tergugat Rekonpensi telah menggugat 2 kali terhadap Para Penggugat Rekonpensi (terganggu pekerjaan, operasional sidang dll) : Rp. 25.000.000,-;
Biaya yang timbul untuk pengurusan hilangnya Sertifikat Pengganti atas SHM No. 03538 a/n SUGENG bin NURNGALI yang telah dipecah menjadi SHM No. 04056 a/n YUNIATI Cs dan SHM No.04057 a/n YUNIATI Cs dan pengurusan Laporan Kepolisian : Rp. 15.000.000,-;
Biaya sewa Konsultan Hukum Rp. 60.000.000,-;
Total kerugian yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi kepada Para Penggugat Rekonpensi adalah sebesar Rp. 212.000.000,- ( DuaRatus Dua Belas Juta Rupiah );
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar uang dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta ) untuk setiap hari secara tunai jika Tergugat Rekonpensi tidak bersedia atau lalai menjalankan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat Rekonpensi melaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna;
Menyatakan putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan walaupun dilakukan upaya hukum Banding dan Kasasi ( uit voerbaar bij voerraad );
Atau;
Dalam Persidangan yang baik mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat I dan Tergugat III, Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 23 Mei 2018 selanjutnya Tergugat I dan Tergugat III telah mengajukan Duplik tertanggal 30 Mei 2018;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Purbalingga telah menjatuhkan putusannya pada tanggal 10 Oktober 2018,Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Pbg., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk sebagian;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat I dan Pengugat III Rekonvensi / Tergugat I dan Tergugat III Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.256.000,- (dua juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Menghukum Penggugat I dan Penggugat III Rekonvensi / Tergugat I dan Tergugat III Konvensi untuk membayar biaya perkara yang besarnya nihil;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 10 Oktober 2018, Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Pbg. tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat II tanggal 12 Oktober 2018 dan diketahui serta memerintahkan untuk ditempelkan oleh Sekda atas nama Bupati Purbalingga di papan Pengumuman Kantor Pengadilan Negeri Purbalingga pada 26 Oktober 2018 dan relaas tersebut telah ditempelkan di papan Pengumuman kantor Pengadilan Negeri Purbalingga pada tanggal 29 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa putusan tersebut juga telah diberitahukan kepada Tergugat IV diberitahukan di Desa Makam Purbalingga pada tanggal 12 Oktober 2018 dimana oleh petugas kantor Desa Makam yang memberitahukan bahwa yang bersangkutan memang penduduk Desa Makam dan sekarang bekerja di Luar Negeri sehingga Jurusita Pengadilan Negeri Purbalingga telah memberitahukan pemberitahuan tersebut melalui pengumumam Lembaga penyiaran publik lokal / Radio / Media Umum pada tanggal 12 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Purbalingga, tanggal 10 Oktober 2018,Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Pbg., Pembanding semula Penggugat, melalui Kuasa hukumnya dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Purbalingga pada tanggal 15 Oktober 2018 telah mengajukan permohonan banding, sebagaimana tersebut dalam Akta Pernyataan Permohonan banding Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Pbg.,
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada :
Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding III semula Tergugat III pada kuasa hukumnya pada tanggal 7 Nopember 2018;
Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 6 Nopember 2018;
Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 5 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa terhadap pernyataan banding Pembanding semula Penggugat, Kuasa Pembanding telah mengajukan memori banding yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga pada tanggal 5 Desember 2018;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada :
Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding III semula Tergugat III pada kuasa hukumnya pada tanggal 13 Desember 2018;
Terbanding II semula Tergugat II dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Purbalingga yang kemudian diketahui dan diperintahkan untuk ditempelkan di papan pengumuman Kantor Pengadilan Negeri Purbalingga oleh Sekretaris daerah Kabupaten Purbalingga atas nama Bupati untuk ditempelkan dipapan pengumuman Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal Desember 2018 dan telah ditempelkan di papan pengumuman Pengadilan Negeri Purbalingga pada tanggal 20 Desember 2018;
Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 6 Desember 2018 melalui Kantor Kepala Desa Makam Kabupaten Purbalingga oleh Jurusita Pengadilan Negeri Purbalingga;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut diatas, Kuasa Terbanding i semula Tergugat I dan Terbanding III semula Tergugat III mengajukan kontra memori banding tertanggal 22 januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri Purbalingga pada tanggal 23 Januari 2019;
Menimbang, bahwa kontra memori banding mana telah diberitahukan masing-masing kepada:
Kuasa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 29 Januari 2019 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Purwokerto;
Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 24 Januari 2019 melalui media Umum Lembaga Penyiaran Publik Lokal ;
Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 24 januari 2019 melalui Kepala Desa Makam Kabupaten Purbalingga;
Menimbang, bahwa pihak-pihak yang berpekara telah diberitahu untuk memeriksa berkas sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi (inzage) dengan surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Pbg. masing-masing dengan seksama kepada:
Kuasa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 14 Desember 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Purwokerto;
Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding III semula Tergugat III pada Kuasa hukumnya pada tanggal 13 Desember 2018;
Terbanding II semula Tergugat II yang dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2018 di Kantor Bupati kabupaten Purbalingga dan ditempelkan dipapan Pengumuman Kantor Pengadilan Negeri Purbalingga pada Desember 2019 serta telah ditempelkan dipapan Pengumuman Kantor Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 20 Desember 2018;
Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 6 Desember 2018 melalui Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa perkara gugatan Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Pbg. tersebut di atas telah diputus oleh Pengadilan Negeri Purbalingga pada tanggal 10 Oktober 2018 dan selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2018, Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding, oleh karena itu Pengadilan Tinggi menilai bahwa permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan Undang-undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding yang diuraikan dalam memori bandingnya pada pokoknya pemohon banding sangat keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 10 Oktober 2018, Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Pbg. dengan alasan bahwa Pembanding sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Purbaingga No. 25/Pdt.G/2017/PN.Pbg tanggal 10 Oktober 2018 karena putusan tersebut adalah sangat tidak adil (onrechtvaardig) dan telah salah dalam menerapkan Hukumnya, yakni dengan kurang cukupnya memberikan Pertimbangan Hukum (Onvoldoende gemotiveerd), sehingga CACAT HUKUM dan PUTUSAN DAPAT DIBATALKAN (Verenietigbaar).
Adapun Keberatan dari Pembanding Terhadap Pertimbangan Hukum Judex Facti dalam Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga No. 25/Pdt.G/2017/PN.Pbg tertanggal 10 Oktober 2018 dapat kami uraikan sebagai berikut:
Bahwa Para Pihak yang Berperkara adalah berbeda dengan pihak-pihak dalam perkara yang sudah diputus lebih dahulu. Dalam perkara terdahulu pihak tergugat adalah Sugeng Haryanto dan pihak turut tergugat adalah Yuniati. Dalam perkara terbaru pihak tergugat Yuniati, Raden Roro Fenty Rakhmawati Victoria Haryanto Putri, Raden Mas Muhammad Zuhdi Haryanto Putro, dan Raden Mas Muhammad Hussein Haryanto Putro.
Bahwa dalam Perkara terdahulu ada pihak Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat sedangkan dalam perkara terbaru hanya ada Penggugat dan Tergugat tidak ada pihak Turut Tergugat. Hal ini jelas menunjukan adanya perbedaan pihak-pihak yang berperkara.
Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga tidak mendasarkan putusan Makamah Agung Nomor : 102 K/Sip/1972.
Bahwa Judex Facti tidak cermat atau kurang cukup mempertimbangkan (on voldoende gemotiveerd) fakta-fakta bahwa obyek yang disengketakan berbeda baik luas, batas-batas, dan sertifikat hak miliknya antar perkara terdahulu dan perkara yang terbaru.
Berdasarkan keberatan-keberatan seperti diatas, dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dari Pembanding untuk seluruhnya.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga No. 25/Pdt.G/2017/PN Pbg. tanggal 10 Oktober 2018.
Membebankan biaya perkara.
ATAU
Mohon putusan yang seadil-adilnyaa (ex aequo et bono) menurut Hakim, Keadilan dan Kebenaran yang tepat (redelijk/Naar goede/justitie rechtdoen).
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat ternyata tidak ada hal–hal yang baru, yang dapat membatalkan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat pertama, dan kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama secara seksama, lengkap dan teliti dalam pertimbangan hukumnya, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, dengan demikian alasan–alasan Pembanding semula Penggugat, yang dikemukakan dalam memori Bandingnya patut dikesampingkan dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam kontra memori bandingnya Kuasa hukum Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding III semula Tergugat III pada pokoknya berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Purbalingga yaitu Putusan No. 25/Pdt.G/2017/PN Pbg. tertanggal 10 Oktober 2018 adalah sudah benar dan tepat, sehingga haruslah dikuatkan dan dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan , surat–surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 10 Oktober 2018, Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Pbg. yang dimohonkan banding tersebut, memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari Terbanding I dan Terbanding III semula Tergugat I dan Tergugat III, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan–pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar dan pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai alasan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 10 Oktober 2018, Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Pbg. tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat di pihak yang kalah, maka harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, pasal-pasal dari HIR, pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 14 ayat (3) dan (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 30 ayat (2), (3) dan (4) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta pasal-pasal dari peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula
Penggugat tersebut;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 10 Oktober 2018, Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Pbg. yang
dimohonkan banding;
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019 oleh kami I Wayan Suastrawan,S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis dengan H. Antono Rustono, S.H.,M.H., dan Januarso Rahardjo,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari: Kamis, tanggal 21 Maret 2019 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Eko Agus Prasetyo, S.H. Panitera Pengganti tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para Pihak yang berpekara;
Hakim Anggota Ketua Majelis
Ttd. Ttd.
Ttd. Ttd.
H.Antono Rustono,S.H.,M.H.,. I Wayan Suastrawan,S.H.,M.H..
Ttd
Janu Arso Rahardjo,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
Ttd.
Eko Agus Prasetyo,S.H.
Biaya-biaya :
1.Meterai putusan .................. RP. 6.000,-
2.Redaksi putusan.................... RP. 5.000,-
3.Biaya pemberkasan ............ RP139.000,-
-------------------------------------------------------
JUMLAH RP150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)