43/Pid.Sus/2015/PN Mln
Putusan PN MALINAU Nomor 43/Pid.Sus/2015/PN Mln
TERDAKWA
Menyatakan TERDAKWA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
PUTUSAN
Perkara Nomor: 43/Pid.Sus/2015/PN. Mln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan atas nama Terdakwa:
Nama : TERDAKWA;
Tempat Lahir : Toli-toli, Sulawesi Tengah;
Umur/tagal lahir : 27 tahun / 9 Nopember 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Tempat tinggal : Desa Langap RT.01, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap tanggal 13 April 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kepolisian Republik Indonesia Nomor: SP.Kap/03/IV/2015/Unit Reskrim;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan Surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan tanggal 3 Mei 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/IV/2015/Unit Reskrim;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 4 Mei 2015 sampai dengan tanggal 12 Juni 2015 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-316/Q.4.21/Euh.1/04/2015;
Penuntut Umum, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print: 237/Q.4.21/Euh.2/06/2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 16 Juni 2015 sampai dengan tanggal 15 Juli 2015 berdasarkan Penetapan Nomor: 50/SPP/Pen.Pid/2015/PN Mln;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 16 Juli 2015 sampai dengan tanggal 13 September 2015 berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan Nomor: 50/SPP/Pen.Pid.Sus/2015/PN. Mln;
Menimbang, bahwa dalah perkara ini Terdakwa menyatakan tidak didampingi oleh penasihat hukum dan ingin menghadapi sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malinau Nomor 43/Pen.Pid.Sus/2015/PN Mln (Perlindungan anak) tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Nomor 43/Pen.Pid.Sus/2015/PN Mln tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah membaca dan mempelajari surat-surat dalam berkas perkara;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan TERDAKWA bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), subside 6 (enam) bulan,dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos berwarna merah;
1 (satu) buah celana pendek warna biru;
1 (satu) buah celana dalam berwarna putih lis merah;
1 (satu) buah bra/BH berwarna cokelat;
Dikembalikan kepada SAKSI I;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa secara tertulis mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga, Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa TERDAKWA pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2015 bertempat di Laundry Angga di Desa Langap RT. 01 Kec. Malinau Selatan Kab. Malinau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap diri SAKSI I yang masih berusia 16 tahun atau masih berusia anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Diawali dari perkenalan Terdakwa dengan SAKSI I di tempat loundry milik saksi Marlen Aran, lalu Terdakwa sering mengirimkan pesan melalui sms kepada SAKSI I dan mengatakan “aku suka sama kamu” dan dijawab SAKSI I “kamu tu sudah punya isteri dan juga sudah punya anak” kemudian dijawab Terdakwa “aku n’dak nikah, aku juga ga’ punya isteri dan anak”;
Pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 03.00 wita, lewat pintu dapur rumah saksi Marlen, Terdakwa masuk ke dalam ruangan laundry dan melihat SAKSI I dan saksi Reti sedang tidur, lalu Terdakwa mendekati dan langsung berbaring di samping SAKSI I, mengetahui saksi Reti yang berada disamping SAKSI I terbangun Terdakwa mengatakan “jangan kasih tau orang, kalau kamu kasih tau orang awas kau”, Terdakwa megnatakan “tidur kau, kenapa kau tidak tidur”, setalah itu Terdakwa mengelus-ngelus pundak dan menciumi leher SAKSI I, kemudian tangan Terdakwa masuk ke dalam celana dan mengelus-ngelus alat kemaluan serta memegang payudara SAKSI I, selanjutnya Terdakwa melepaskan dan menurunkan seluruh celana dan celana dalam SAKSI I, kemudian Terdakwa naik ke atas badan SAKSI I dan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah mengeras ke dalam alat kemaluan SAKSI I dan Terdakwa memaju mundurkan alat kelaminya sampai Terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sebagian spermanya di dalam dan sebagian di luar alat kemaluan SAKSI I;
Akibat dari perbuatan Terdakwa, pada saat buang air kecil SAKSI I merasakan perih di dalam kemaluannya, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor: 445/003/D-VIS/RSB-Lgp/V/15 tanggal 13 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Siska Nora, dokter umum pada Rumah Sakit Bergerak Langap, dengan hasil pemeriksaan ditemukan adanya tanda-tanda persetubuhan dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan;
Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7110-LT-15042015-0004 yang ditandatangani oleh Drs. Hj. Rusmin Mokoagow selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menerangkan bahwa telah lahir anak perempuan yang diberi nama SAKSI I pada tanggal 15 Januari 1999;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa TERDAKWA pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2015 bertempat di Loundry ANgga di Desa Langap RT. 01 Kec. Malinau Seletan Kab. Malinau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yaitu terhadap diri SAKSI I yang masih berusia 16 tahun atau masih berusia anak, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Diawali dari perkenalan Terdakwa dengan SAKSI I di tempat loundry milik saksi Marlen Aran, lalu Terdakwa sering mengirimkan pesan melalui sms kepada SAKSI I dan mengatakan “aku suka sama kamu” dan dijawab SAKSI I “kamu tu sudah punya isteri dan juga sudah punya anak” kemudian dijawab Terdakwa “aku n’dak nikah, aku juga ga’ punya isteri dan anak”;
Pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 03.00 wita, lewat pintu dapur rumah saksi Marlen, Terdakwa masuk ke dalam ruangan laundry dan melihat SAKSI I dan saksi Reti sedang tidur, lalu Terdakwa mendekati dan langsung berbaring di samping SAKSI I, mengetahui saksi Reti yang berada disamping SAKSI I terbangun Terdakwa mengatakan “jangan kasih tau orang, kalau kamu kasih tau orang awas kau”, Terdakwa megnatakan “tidur kau, kenapa kau tidak tidur”, setalah itu Terdakwa mengelus-ngelus pundak dan menciumi leher SAKSI I, kemudian tangan Terdakwa masuk ke dalam celana dan mengelus-ngelus alat kemaluan serta memegang payudara SAKSI I, selanjutnya Terdakwa melepaskan dan menurunkan seluruh celana dan celana dalam SAKSI I, kemudian Terdakwa naik ke atas badan SAKSI I dan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah mengeras ke dalam alat kemaluan SAKSI I dan Terdakwa memaju mundurkan alat kelaminya sampai Terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sebagian spermanya di dalam dan sebagian di luar alat kemaluan SAKSI I;
Akibat dari perbuatan Terdakwa, pada saat buang air kecil SAKSI I merasakan perih di dalam kemaluannya, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor: 445/003/D-VIS/RSB-Lgp/V/15 tanggal 13 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Siska Nora, dokter umum pada Rumah Sakit Bergerak Langap, dengan hasil pemeriksaan ditemukan adanya tanda-tanda persetubuhan dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan;
Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7110-LT-15042015-0004 yang ditandatangani oleh Drs. Hj. Rusmin Mokoagow selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menerangkan bahwa telah lahir anak perempuan yang diberi nama SAKSI I pada tanggal 15 Januari 1999;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, di depan persidangan telah didengar saksi-saksi yang memberikan keterangannya sebagai berikut :
SAKSI I, dibawah janji memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini karena masalah persetubuhan;
Bahwa yang menjadi pelaku adalah Terdakwa dan yang menjadi korban adalah saksi sendiri;
Bahwa saksi dan Terdakwa tinggal satu rumah karena saksi dititipkan oleh tante saksi yang merupakan saudara sepupu yaitu ibu Marlen yang merupakan istri pemilik rumah tersebut, sedangkan Terdakwa menumpang di rumah tersebut karena istri Terdakwa bekerja di Loundry pemilik rumah yaitu pak Charles;
Bahwa meskipun tinggal satu rumah, jarak kamar saksi dan Terdakwa cukup berjauhan, dan saksi tinggal sekamar dengan anak pemilik rumah yang bernama Reti;
Bahwa pada saat saksi baru datang ke rumah tersebut, Terdakwa berkenalan dengan saksi melalui SMS (pesan singkat), kemudian Terdakwa mengatakan bahwa ia sayang kepada saksi, dan juga Terdakwa mengatakan bahwa ia belum menikah sehingga Terdakwa mengatakan akan menikahi saksi namun akhirnya saksi mengetahui bahwa Terdakwa sudah menikah dan memiliki istri namun Terdakwa masih saja mendekati saksi bahkan Terdakwa pernah mencoba memaksa saksi untuk masuk ke kamar mandi bersama-sama dengan cara menarik tangan saksi sambil berkata “sini ke kamar mandir” namun saksi menolaknya;
Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau ketika saksi sedang tidur bersama Reti, tiba-tiba Terdakwa sudah berada di sebelah kanan saksi yakni tepat di sebelah kaki saksi sambil tangan Terdakwa meremas serta meraba-raba payudara dan paha saksi, lalu terus menciumi punggung dan leher saksi, sehingga saksi tidak bisa menahan nafsu dan merasa terangsang;
Bahwa oleh karena saksi merasa terangsang, saksi lalu membuka kancing celana saksi, lalu Terdakwa menarik tali celana dan menurunkan celana tersebut hingga selutut saksi lalu Terdakwa juga melepaskan celananya;
Bahwa setelah Terdakwa melepaskan celananya, Terdakwa lalu menindih badan saksi, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi lalu menggesek-gesekkan maju mundur alat kelaminnya kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit hingga akhirnya Terdakwa mengeluarkan sperma dan menarik keluar alat kelaminnya;
Bahwa setelah melakukan hubungan badan, Terdakwa mengatakan kepada saksi “diam”, dan Terdakwa pergi keluar melalui pintu belakang;
Bahwa kemudian Reti melapor kepada ibu Marlen bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan Terdakwa di tempat laundry, sehingga bu Marlen melaporkan hal tersebut kepada Pak Charles lalu Pak Charles memanggil saksi dan memarahi saksi, lalu Pak Charles melapor ke polisi;
Bahwa Terdakwa sempat melarikan diri selama 2 (dua) hari sehingga Pak Charles pergi memburunya dan berhasil ditangkap;
Bahwa pada saat kejadian umur saksi masih 16 (enam) belas tahun;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar kaos warna merah, 1 (satu) buah celana pendek selutut warna biru, 1 (satu) lembar celana dalam warna putih dengan les warna merah merupakan pakaian yang saksi kenakan pada saat kejadian;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan tersebut benar dan tidak ada keberatan;
Saksi Reti Ina Cheda alias Reti anak dari Lukas, dibawah janji memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini karena masalah persetubuhan;
Bahwa pelaku persetubuhan adalah orang dihadirkan sebagai Terdakwa dihadapan persidangan;
Bahwa yang menjadi korban adalah SAKSI I berumur 16 (enam belas) tahun;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau;
Bahwa saat itu saksi korban sedang tidur di samping saksi, kemudian sewaktu saksi terbangun hendak mengambil ponsel yang sebelumnya saksi letakkan di atas meja saksi kaget melihat Terdakwa baring di sebelah korban;
Bahwa Terdakwa ketika melihat saksi terbangun berkata “jangan kasih tahu orang, awas kamu!”, oleh karena saksi takut pada ancaman Terdakwa maka saksi melanjutkan untuk tidur, namun saksi tidak bisa tidur karena suara berisik korban dan Terdakwa;
Bahwa karena gelisah saksi tidur bolak-balik dan akhirnya saksi melihat posisi Terdakwa sudah berada diatas tubuh SAKSI I dan celana Terdakwa sudah turun ke bawah;
Bahwa kemudian saksi tertidur hingga pukul 04.00 Wita, ketika saksi bangun Terdakwa sudah tidak ada di kamar tersebut;
Bahwa kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada Ibu Marlen dan Pak Charles;
Bahwa korban kemudian dipanggil oleh Pak Charles dan dimarahi namun saat itu Terdakwa sempat minggat
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar kaos warna merah, 1 (satu) buah celana pendek selutut warna biru, 1 (satu) lembar celana dalam warna putih dengan les warna merah merupakan pakaian yang korban kenakan pada saat kejadian;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan tersebut benar semua dan tidak ada keberatan;
Saksi Marlen Aran anak dari Aran, dibawah janji memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini karena masalah persetubuhan;
Bahwa pelakunya adalah Terdakwa sedangkan korban bernama SAKSI I berumur 16 (enam belas) tahun;
Bahwa Terdakwa bersama istri dan anaknya tinggal numpang di rumah saksi dan Pak Charles yang merupakan Kepala Desa di Desa Langap, Malinau Selatan;
Bahwa Terdakwa bekerja di perusahaan milik Pak Kades, pagi berangkat kerja dan pulang sore, sedangkan istri Terdakwa bekerja di Laundry milik Pak Kades sambil mengasuh anaknya, oleh karena Terdakwa dan istrinya tidak punya tempat tinggal, maka saksi yang meminta agar mereka dapat tinggal di rumah Pak Kades, kemudian Pak Kades yang memberi Terdakwa satu kamar yang letaknya dibelakang di dekat dapur;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Terdakwa berhubungan badan dengan saksi korban karena saksi diberitahu oleh sdr. Reti bahwa Terdakwa dan saksi Korban sudah berhubungan badan lalu hal tersebut ditanyakan kepada saksi korban dan ternyata saksi korban mengakuinya lalu saksi membawa saksi korban ke rumah sakit untuk di visum;
Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah membawa lari perempuan yang masih saudara sepupu istrinya selama 1 (satu) bulan ke Kabupaten Berau;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan tersebut benar semua dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum et Repertum atas nama SAKSI I Nomor: 445/003/D-VIS/RSB-Lgp/V/15 tanggal 13 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Siska Nora dengan kesimpulan sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan yang didapat :
Selaput darah terdapat dua robekan mengarah pada jam dua belas dan lima;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan adanya tanda-tanda persetubuhan dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan;
Menimbang, bahwa selain alat bukti surat berupa Visum et Repertum tersebut dalam berkas perkara juga dilampirkan alat bukti surat berupa 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7110-LT-15042015-0004 tanggal 15 April 2015 yang ditandatangani oleh Drs Hj. RUSMIN MOKOAGOW Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atas nama SAKSI I dan 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili atas TERDAKWA tetanggal 30 April 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Langap Charles Laing Aran, SE yang menerangkan bahwa orang yang bernama TERDAKWA telah berdomisili di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau dan tercatat sebagai Warga Negara Desa Langap;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara juga dilampirkan 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atas nama SAKSI I yang dibuat pada tanggal 15 April 2012 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 7110-LT-15042015-0004 yang menerangkan bahwa SAKSI I lahir di Motongkad pada tanggal 15 Januari 1999;
Menimbang, bahwa Terdakwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim menyatakan tidak mengajukan saksi (saksi a de charge) maupun alat bukti lain;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak mengajukan alat-alat bukti sehingga selanjutnya didengar keterangan Terdakwa yang menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bersama istri serta SAKSI I tinggal dalam satu rumah milik bu Marlen sekaligus sebagai tempat laundry;
Bahwa Terdakwa dapat tinggal di rumah tersebut karena hubungan pekerjaan karena istri Terdakwa bekerja di laundry tersebut sedangkan Terdakwa bekerja di perusahaan milik Pak Kades Chales sehingga Terdakwa disuruh tinggal di rumah tersebut;
Bahwa antara Terdakwa dan istri Terdakwa belum menikah secara resmi terkendala karena Terdakwa belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan baru mengurus surat pindah penduduk ke Malinau;
Bahwa Terdakwa yang duluan tinggal di rumah tersebut kemudian datang korban SAKSI I tinggal di rumah tersebut;
Bahwa awal Terdakwa berkenalan dengan sdr. SAKSI I pertama kali adalah melalui SMS (pesan singkat) karena Terdakwa meminta nomor ponsel sdr. SAKSI I dari istri Terdakwa, dengan mengatakan bahwa Terdakwa ingin mengerjai sdr. SAKSI I, sehingga istri Terdakwa mau memberikan nomor ponsel sdr. SAKSI I;
Bahwa kemudian Terdakwa mengirim SMS (pesan singkat) yang berisi “saya suka kamu, saya masih lajang, belum punya istri”, kemudian sdr. SAKSI I menjawab “ah kamu bohong” lalu Terdakwa menjawab “betul bah” dan Terdakwa dan sdr. SAKSI I saling SMS namun saat itu belum pernah saling bertemu;
Bahwa kemudian ketika sdr. SAKSI I sedang menonton televisi, Terdakwa menegur dengan berkata “hai, kamu SAKSI I ya?” dan saling berkenalan;
Bahwa setelah berkenalan Terdakwa pernah mengajak SAKSI I untuk bersetubuh yaitu dengan cara Terdakwa menarik SAKSI I untuk masuk ke dalam kamar mandir, namun korban tidak mau sehingga tidak jadi berhubungan badan;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa masuk ke dalam ruangan laundry milik bu Marlen lewat pintu belakang dan melihat SAKSI I dan sdr. Reti sedang tidur, lalu Terdakwa mendekati SAKSI I dan langsung baring disampingnya namun tiba-tiba sdr. Reti bangun sehingga Terdakwa mengatakan kepada sdr. Reti “Jangan kamu kasih tahu orang ya” dan sdr. Reti tidur lagi;
Bahwa Terdakwa mengawali perbuatannya dengan mengelus-elus pundak SAKSI I dengan tangan Terdakwa dan menciumi leher SAKSI I, lalu Terdakwa meremas dan meraba-raba payudara SAKSI I, kemudian Terdakwa memasukkan tangan kedalam celana dalam SAKSI I dan mengelus-elus vagina SAKSI I;
Bahwa setelah itu Terdakwa langsung menurunkan celana lalu naik ke atas tubuh SAKSI I, kemudian memasukkan penis Terdakwa ke dalam vagina SAKSI I lalu memaju mundurkan penis Terdakwa selama beberapa menit hingga akhirnya Terdakwa mengeluarkan sperma yang sebagian Terdakwa keluarkan di dalam vagina korban dan sebagian diluar namun tiba-tiba SAKSI I mendorong Terdakwa hingga Terdakwa jatuh terbaring di sebelahnya;
Bahwa setelah selesai berhubungan Terdakwa menaikkan celana dalam dan celananya lalu berkata kepada SAKSI I “pakai celanamu” dan Terdakwa keluar dari ruangan tersebut;
Bahwa beberapa hari setelah kejadian, sdr Reti melaporkan kejadian pada malam itu kepada ibu Marlen, lalu ibu Marlen melaporkan kepada Pak Kades sehingga Pak Kades memanggil SAKSI I dan Terdakwa, namun oleh karena Terdakwa takut sama Pak Kades sehingga Terdakwa sempat melarikan diri namun Terdakwa memutuskan kembali lalu Terdakwa dilapor ke kantor polisi;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar kaos warna merah, 1 (satu) buah celana pendek selutut warna biru, 1 (satu) lembar celana dalam warna putih dengan les warna merah merupakan pakaian yang korban kenakan pada saat kejadian;
Bahwa umur korban pada saat kejadian adalah 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat berupa visum et repertum,dan keteranganTerdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti dan fotocopy Kutipan Akta Lahir yang diajukan dalam persidangan jika dikaitkan satu dengan yang lainnya Majelis Hakim mendapati fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi permasalahan adalah mengenai masalah persetubuhan;
Bahwa yang melakukan persetubuhan adalah TERDAKWA berumur 27 (dua puluh tujuh) tahun;
Bahwa yang menjadi korban adalah SAKSI I berumur 16 (enam belas) tahun;
Bahwa Terdakwa tinggal serumah dengan korban di rumah milik Saksi Marlen Aran anak dari Aran dan suaminya bernama Charles Aran yang beralamat di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau;
Bahwa Terdakwa yang tinggal pertama kali di rumah tersebut bersama istri Terdakwa karena istri Terdakwa bekerja di laundry milik Pak Charles yang merupakan Kepala Desa di Desa Langap, sedangkan Terdakwa sendiri bekerja di perusahaan milik Pak Kades;
Bahwa kemudian korban datang tinggal di rumah milik Pak Kades tersebut karena dititipi oleh tante korban yang merupakan saudara sepupu dari Saksi Marlen Aran;
Bahwa setelah korban tinggal di rumah tersebut, Terdakwa yang tertarik kepada korban lalu meminta nomor ponsel korban pada istri Terdakwa dengan alasan Terdakwa ingin mengerjai korban;
Bahwa setelah Terdakwa berhasil mendapatkan nomor ponsel korban, Terdakwa kemudian menghubungi korban dengan cara mengirim SMS (pesan singkat) yang berisi “saya suka kamu, saya masih lajang, belum punya istri”, kemudian korban menjawab “ah kamu bohong” lalu Terdakwa menjawab “betul bah” dan Terdakwa dan korban saling SMS namun saat itu belum pernah saling bertemu;
Bahwa Terdakwa dan korban pertama kali bertemu saat korban sedang menonton televisi, dengan cara Terdakwa menegur sambil berkata “hai, kamu SAKSI I ya?” dan saling berkenalan;
Bahwa setelah berkenalan Terdakwa pernah mengajak korban untuk bersetubuh yaitu dengan cara Terdakwa menarik korban untuk masuk ke dalam kamar mandir, namun korban tidak mau sehingga tidak jadi berhubungan badan;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 01.00 Wita di rumah yang beralamat di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Terdakwa masuk ke dalam kamar tepatnya di ruangan laundry milik bu Marlen lewat pintu belakang dan melihat korban dan Saksi Reti Ina Cheda alias Reti anak dari Lukas sedang tidur, lalu Terdakwa mendekati korban dan langsung baring disampingnya namun tiba-tiba Saksi Reti bangun sehingga Terdakwa mengatakan kepada Saksi Reti “Jangan kamu kasih tahu orang ya!” dan Saksi Reti kembali baring namun tetap terjaga karena tidak nyaman ada Terdakwa di kamar tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa melihat Saksi Reti menuruti perkataannya, Terdakwa lalu baring di samping korban lalu mulai mengelus-elus pundak korban serta mencium leher korban, kemudian tangan Terdakwa meremas dan meraba-raba payudara korban, selain itu Terdakwa juga memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban dan mengelus-elus vagina korban;
Bahwa saat itu korban tidak melawan karena korban sudah sangat terangsang akibat perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa yang melihat korban tidak melakukan perlawanan langsung menurunkan celana dan celana dalam yang dikenakan korban hingga sebatas lutut serta Terdakwa juga langsung menurunkan celana dan celana dalamnya lalu merubah posisi dengan naik ke atas tubuh korban;
Bahwa setelah Terdakwa berada di atas tubuh korban, Terdakwa lalu memasukkan penisnya ke dalam vagina korban dan mulai menggoyangkan pinggulnya maju mundur selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit hingga akhirnya Terdakwa mencapai puncak kenikmatan dan mengeluarkan spermanya sebagian di dalam vagina korban dan sebagian diluar kemudian tiba-tiba korban mendorong Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh;
Bahwa setelah selesai berhubungan badan, Terdakwa menaikkan celana dalam dan celananya lalu berkata kepada korban “pakai celanamu” dan Terdakwa keluar dari ruangan tersebut;
Bahwa kemudian saksi Reti melaporkan hal tersebut kepada Saksi Marlen dan Pak Charles;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu hal / pristiwa-pristiwa yang terjadi di persidangan yang telah tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah pula termuat dalam putusan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dapatkah Terdakwa dipersalahkan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu perlu dipertimbangkan tentang benarkah pada perbuatan Terdakwa sebagaimana yang terungkap di atas telah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang bahwa, dalam pasal 1 huruf 2 didefinisikan Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
Menimbang bahwa, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa adalah merupakan delik umum bukan delik aduan sehingga ada atau tidaknya pengaduan dari korban atau keluarganya tidak menjadi persoalan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu Kesatu Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah berbentuk alternatif, dimana hal tersebut memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menentukan dakwaan mana yang akan dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapati di persidangan, apakah dakwaan alternatif pertama ataukah dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapati di persidangan majelis hakim berkesimpulan bahwa dakwaan pertama yang akan dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” yang maksudnya adalah seseorang yang merupakan subyek atau pelaku tindak pidana, dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk maupun keterangan Terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku tindak pidana ini;
Demikian pula dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan yaitu TERDAKWA dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan pertimbangan di atas majelis hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur-unsur berikutnya;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja;
Menimbang bahwa, didalam teori hukum pidana dikenal adanya Teori kesengajaan yaitu: perbuatan yang bertekad dan dilakukan dengan penuh kesadaran (Asas-asas Hukum pidana karangan Mr. Tresna halaman 51) yang terbagi atas beberapa macam, yaitu:
Perbuatan disengaja sebagai tujuan;
Perbuatan disengaja disertai kesadaran keharusan sekalian melakukan perbuatan lain;
Perbuatan disengaja dengan kesadaran akan terjadinya sesuatu kemungkinan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh Majelis Hakim yakni diperoleh dari, keterangan saksi-saksi, surat, dan keterangan Terdakwa bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 01.00 Wita di rumah yang beralamat di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Terdakwa masuk ke dalam kamar tepatnya di ruangan laundry milik bu Marlen lewat pintu belakang dan melihat korban dan Saksi Reti Ina Cheda alias Reti anak dari Lukas sedang tidur, lalu Terdakwa mendekati korban dan langsung baring disampingnya namun tiba-tiba Saksi Reti bangun sehingga Terdakwa mengatakan kepada Saksi Reti “Jangan kamu kasih tahu orang ya!”, setelah Terdakwa melihat Saksi Reti menuruti perkataannya, Terdakwa lalu baring di samping korban lalu;
Menimbang, bahwa sehingga berdasarkan seluruh uraian diatas Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa dengan sengaja masuk ke kamar korban tujuannya untuk dapat bersetubuh dengan korban, apabila Terdakwa tidak niat atau tekad untuk bersetubuh dengan korban maka pada saat Saksi Reti bangun Terdakwa harusnya pergi meninggalkan kamar tersebut, namun yang dilakukan Terdakwa justru menyuruh saksi Reti untuk diam dengan mengatakan “jangan kamu kasi tahu orang ya!” dan berbaring disamping korban, sehingga dari pertimbangan ini Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini terdiri atas beberapa sub-sub unsur yang sifatnya alternatif yang artinya apabila salah satu dari sub-sub unsur tersebut terbukti maka secara keseluruhan unsur ini telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan majelis hakim menilai sub unsur “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” yang paling tepat dikenakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah menanamkan pengaruh sedemikian rupa terhadap sesorang sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahui duduk soal yang sebenarnya tidak akan mau melakukan perbuatan itu (R. Sugandhi, SH, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Hal: 396-397);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang majelis peroleh yakni dari keterangan korban SAKSI I, Saksi Reti Ina Cheda alias Reti anak dari Lukas, Saksi Marlen Aran anak dari Aran, Keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Lahir saksi korban maka diketahui korban SAKSI I masih berumur 16 (enam belas) tahun sehingga korban masih dikategorikan sebagai anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan persetubuhan menurut Arrest Hooge Raad tanggal 5 Febuari 1912 adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan dan mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa menurut Mr. M.H. Tirtaamidjaja, SH. Bersetubuh adalah persentuhan sebelah dalam dari kemaluan si laki-laki dan perempuan, yang pada umumnya dapat menimbulkan kehamilan, tidak perlu bahwa telah terjadi pengeluaran air mani dalam kemaluan si perempuan. Pengertian "bersetubuh" pada saat ini di artikan bahwa penis telah penetrasi (masuk) ke dalam vagina. (Leden Marpaung,SH; Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, PT. Sinar Grafika Jakarta, 1996; hal: 53);
Menimbang, bahwa selanjutnya NOYON - LANGEMEIJERS mengatakan adanya suatu perbuatan mengadakan hubungan kelamin (persetubuhan) itu tidak disyaratkan telah terjadinya suatu 'ejaculatio seminis' (keluarnya sperma), melainkan cukup jika orang laki-laki tersebut telah memasukkan penisnya ke dalam vagina seorang wanita, sedangkan LAMINTANG mengatakan bahwa yang tidak dikehendaki oleh undang-undang di dalam ketentuan pidana tersebut adalah timbulnya perbuatan dimasukkan penis si pelaku ke dalam vagina korban (Drs. PAF LAMINTANG,SH, Delik-delik Khusus Tindak Pidana Melanggar Norma-norma Kesusilaan dan Kepatutan, CV. Mandar Maju, Bandung 1990, hal. 115);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang Majelis Hakim peroleh yakni dari keterangan SAKSI I, Saksi Reti Ina Cheda alias Reti anak dari Lukas, Saksi Marlen Aran anak dari Aran, Keterangan Terdakwa, Surat serta dihubungkan dengan barang bukti bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 01.00 Wita di rumah yang beralamat di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Terdakwa masuk ke dalam kamar tepatnya di ruangan laundry milik bu Marlen lewat pintu belakang dan melihat korban dan Saksi Reti Ina Cheda alias Reti anak dari Lukas sedang tidur, lalu Terdakwa mendekati korban dan langsung baring disampingnya namun tiba-tiba Saksi Reti bangun sehingga Terdakwa mengatakan kepada Saksi Reti “Jangan kamu kasih tahu orang ya!” dan Saksi Reti kembali baring namun tetap terjaga karena tidak nyaman ada Terdakwa di kamar tersebut. Kemudian setelah Terdakwa melihat Saksi Reti menuruti perkataannya, Terdakwa lalu baring di samping korban lalu mulai mengelus-elus pundak korban serta mencium leher korban, kemudian tangan Terdakwa meremas dan meraba-raba payudara korban, selain itu Terdakwa juga memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban dan mengelus-elus vagina korban;
Menimbang, bahwa saat itu korban tidak melawan karena korban sudah sangat terangsang akibat perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa yang melihat korban tidak melakukan perlawanan langsung menurunkan celana dan celana dalam yang dikenakan korban hingga sebatas lutut serta Terdakwa juga langsung menurunkan celana dan celana dalamnya lalu merubah posisi dengan naik ke atas tubuh korban, lalu memasukkan penisnya ke dalam vagina korban dan mulai menggoyangkan pinggulnya maju mundur selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit hingga akhirnya Terdakwa mencapai puncak kenikmatan dan mengeluarkan spermanya sebagian di dalam vagina korban dan sebagian diluar kemudian tiba-tiba korban mendorong Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh;
Menimbang, bahwa dari alat bukti surat berupa Visum et Repertum atas nama SAKSI I Nomor: 445/003/D-VIS/RSB-Lgp/V/15 tanggal 13 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Siska Nora dengan kesimpulan sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan yang didapat :
Selaput darah terdapat dua robekan mengarah pada jam dua belas dan lima;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan adanya tanda-tanda persetubuhan dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum diatas bahwa perbuatan Terdakwa yang mengelus-elus pundak korban, lalu mencium leher korban, kemudian tangan meremas dan meraba-raba payudara korban, dan juga memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban dan mengelus-elus vagina korban menurut ilmu pengetahuan umum jika perempuan mendapatkan rangsangan seperti yang dilakukan oleh Terdakwa, akan membuat birahi sang perempuan naik sehingga perempuan tersebut akan terpancing keinginannya untuk berhubungan seksual, hal ini dapat dilihat dari perbuatan korban yang tidak melakukan perlawanan ketika Terdakwa menurunkan celana dan celana dalamnya sehingga alat kelamin Terdakwa dapat dimasukkan ke alat kelamin korban lalu mereka berhubungan badan kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dengan Terdakwa membuat korban merasa terangsang, Terdakwa membuat korban terpengaruh untuk mengikuti keinginan Terdakwa berhubungan badan oleh karena apabila korban tidak dalam keadaan terangsang, korban tentunya tidak mau berhubungan badan dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian diatas Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” telah telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan selama proses persidangan berdasarkan alat bukti yang cukup (bewijs minimum) telah memberikan keyakinan kepada majelis hakim mengenai kesalahan Terdakwa, sehingga terhadap Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan di persidangan Majelis Hakim tidak mendapati alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar pada diri Terdakwa, maka patutlah apabila Terdakwa dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dikarenakan dalam perkara ini terhadap Terdakwa berdasarkan surat perintah/penetapan dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, sehingga lamanya Terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dan tidak ditemukan alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan sehingga memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna merah, 1 (satu) buah celana pendek warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna putih lis merah, 1 (satu) buah bra/BH warna coklat oleh karena barang bukti tersebut sudah selesai digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan dan barang bukti tersebut adalah milik dari SAKSI I, sehingga Majelis Hakim berpendapat adil dan patut apabila terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SAKSI I;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka patutlah apabila Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka terlebih dahulu akandipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan (vide pasal 197 ayat 1 huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur yang seharusnya Terdakwa melindunginya dan tanamkan nilai-nilai moral yang baik, perbuatan Terdakwa menimbulkan dampak psikologis terhadap korban berupa trauma, perbuatan Terdakwa merusak kehormatan korban dan merusak masa depan korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan: Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan, dan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan yang akan dijatuhkan sepatutnya dipandang tepat dan adil;
Memperhatikan hasil musyawarah Majelis Hakim;
Mengingat pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan penyelesaian perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan TERDAKWA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos warna merah;
1 (satu) buah celana pendek warna biru;
1 (satu) buah celana dalam warna putih lis merah;
1 (satu) buah bra / BH warna coklat;
Dikembalikan kepada SAKSI I;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar sejumlah Rp 5.000,00,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau, yang dilaksanakan pada hari Selama tanggal 18 Agustus 2015 oleh Arief Boediono, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, M. Musashi Achmad Putra, S.H., M.H., dan Rony Daniel Ricardo, S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Hj. Karminah, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Malinau, dihadiri oleh Gojali, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau serta dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
MUH. MUSASHI ACHMAD P. S.,H., M.,H. ARIEF BOEDIONO S.,H., M.H.
Ttd
RONY DANIEL RICARDO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Hj. KARMINAH, S.H.