17/Pid.Sus/2016/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 17/Pid.Sus/2016/PN Tte
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD ARIFIN M. SOLEMAN Alias BOY
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN M.SOLEMAN Alias BOY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Persetubuhan terhadap anak dibawah umur ”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD ARIFIN M.SOLEMAN Alias BOY tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima) tahun 3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut berupa denda sejumlah Rp. 60.000.000,00 ( Enam Puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; 6. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) lembar celana panjang warna merah berbahan jeans; - 1 (satu) lembar blus setengah lengan warna ungu bermotif bola-bola putih kecil; - 1 (satu) lembar baju dalam berwarna hijau muda; - 1 (satu) lembar celana dalam berwarna pink kecoklatan. Dikembalikan kepada Anak Korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA. 7.Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
13
P U T U S A N
Nomor : 17/ Pid.Sus/2016/PN.TTe
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan hakim majelis, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap Tempat lahir Umur/Tgl. Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/ Kewarganegaraan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | MUHAMMAD ARIFIN M. SOLEMAN Alias BOY Kao 20 Tahun/10 Maret 1995 Laki-Laki Indonesia Kelurahan Sango Kecamatan Kota Ternate Utara Kota Ternate Islam Sopir SMA (Tamat) |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Ternate berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik berdasarkan surat perintah penahanan , No.Pol : SP.Han 20/VIII/2015/ Reskrim tanggal 12 Agustus 2015., sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 01 September 2015 ;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate berdasarkan surat Perintah penahanan Nomor 29/RT/-2/Euh.1/08/2015 tanggal 31 Agustus 2015, sejak tanggal 2 September 2015 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2015 ;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor 59/Pen.Han/2015/PN.Tte tanggal 07 Oktober 2015 terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 November 2015 ;
Perpanjang kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor 60/Pen.Han/2015/PN.Tte tanggal 10 November 2015 terhitung sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan tanggal 10 Desember 2015
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT -76/S.2.10/Euh.2./12/.2015, tanggal 10 Desember 2015 sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor 71/Pen.Pid/2015/PN.Tte tanggal 22 Desember 2015 terhitung sejak tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan tanggal 28 Januari 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate berdasarkan Penetapan Nomor 18/Pen.Pid/2016/PN.Tte tanggal 25 Januari 2016 sejak tanggal 25 Januari 2016 sampai dengan tanggal 23 Februari 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate, tanggal 25 Januari 2016 Nomor : 18/Pen.Pid/2016/PN.Tte sejak tanggal 24 Februari 2016 sampai dengan 23 April 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu: RAHIM YASIN, SH, S.H., Pengacara/Penasehat Hukum, berkedudukan di Pos Bakum Kota Ternate, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 17/ Pen.Pid/PPH/2016, tertanggal 15 Februari 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 17/Pid.Sus/2016/PN.Tte., tanggal 025 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor :. 17/Pid.Sus/2016/PN.Tte , tanggal 5 Januari 2016 tentang Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke depan persidangan sesuai surat Dakwaan Jaksa Penuntut umum NO.REG PERK: PDM-79/TERNA/Euh.2/12/2016 .,yang adalah sebagai berikut :
D a k w a a n :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARIFIN M. SOLEMAN Alias BOY, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekitar pukul 22.30 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa tepatnya didalam kamar terdakwa Kelurahan Sango Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” terhadap korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA yang berumur 15 (lima belas) tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 134/KCS/HB/2004 tanggal 19 Juli 2004 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Halmahera Barat. Perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------
Pada hari kejadian tersebut diatas awalnya anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA mengenal terdakwa MUHAMMAD ARIFIN M. SOLEMAN Alias BOY dari temannya sdri. RISANTRI Alias RI kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekitar pukul 21.00 wit tanpa disengaja anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA bertemu dengan terdakwa disebuah warung disamping rumah anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA saat itu anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA hendak membeli pulsa namun uangnya kurang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sehingga ketika melihat terdakwa, anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA langsung meminta uang kepada terdakwa setelah membeli pulsa anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA langsung pulang kerumahnya. Pada saat anak korban YUNIARTI SUWARDI sedang tidur terdakwa menelpon untuk mengajak anak korban YUNIARTI SUWARDI menemaninya keesokan hari membawa mobil angkutan umum kemudian pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekitar pukul 19.00 wit terdakwa mengirimkan pesan singkat melalui handphone menyuruh anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA menemui terdakwa didekat kuburan kemudian setelah bertemu, anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA ikut dengan terdakwa untuk mencari penumpang dengan menggunakan mobil angkutan umum kemudian sekitar pukul 22.00 wit terdakwa mampir untuk mengisi bensin di SPBU kemudian terdakwa mengajak anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA untuk berpacaran lalu setelah mengisi bensin mereka bersama-sama membawa pulang mobil angkutan tersebut ke pemiliknya setelah itu terdakwa membawa anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA kerumahnya dan langsung masuk kedalam kamar milik terdakwa setelah berada didalam kamar, terdakwa mengunci pintu kamar lalu anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA duduk diatas tempat tidur dan terdakwa duduk disampingnya kemudian terdakwa memegang tangan kiri anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA dan mengatakan “Sebenarnya kita suka ngana, ngana mau katarada jadi kita pe cewe” kemudian dijawab oleh anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA “Mau tapi Nia mau yang serius deng orang tua baku tau” kemudian terdakwa mengatakan “Kalo begitu besok pagi dah baru kita antar ngana pulang” lalu terdakwa mencium pipi anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA serta mencium kening, bibir, dan leher kemudian terdakwa membaringkan anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA di tempat tidur lalu membuka seluruh pakaian anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA lalu terdakwa membuka pakaiannya kemudian menghampiri anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA dan langsung mencium leher sampai ke payudara anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA lalu terdakwa menghisap kedua payudaranya kemudian terdakwa menyuruh anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA meletakkan kedua kakinya diatas paha terdakwa serta membuka lebar-lebar kakinya kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA sehingga anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA merasa kesakitan pada kemaluannya dan berteriak lalu terdakwa mengatakan “Diam jang baribut nanti tetangga dengar” lalu setelah berhasil memasukkan kemaluannya kemudian terdakwa menaik turunkan pantatnya selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai terdakwa mengeluarkan air mani setelah itu mereka kembali berpakaian dan tidur sampai pagi kemudian sekitar pukul 07.00 wit terdakwa membangunkan anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA untuk pulang kerumahnya tetapi anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA mengatakan masih mengantuk sehingga terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk ongkos pulang kerumahnya lalu terdakwa pergi bekerja kemudian sekitar pukuk 16.00 wit terdakwa diamankan oleh anggota Polisi dan diamankan ke Polsek Ternate Utara untuk diproses secara hukum.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban merasakan sakit pada kemaluannya sesuai dengan Visum et Repertum yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. IRWAN SULAIMAN, Sp.OG Dokter pada RSUD DR.H. CHASAN BOESOIRIE TERNATE, Nomor : 815/079/VeR/VIII/2015, tanggal 12 Agustus 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
--------------------------------- HASIL PEMERIKSAAN --------------------------------------------
Korban datang dalam keadaan sadar, keadaan umum baik. Pada pemeriksaan fisik ditemukan :
Kelamin : Pubis rambut positif
Vulva kiri : Tidak ada kelainan
Vulva kanan : Tampak luka lecet ukuran nol koma dua centimeter kali nol koma tiga centimeter.
Selaput dara : Tampak luka robek baru sampai kedasar pukul 7,5 dan 1
Kesimpulan :
Korban menderita kekerasan yang disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut Terdakwa mengerti maksud dan isi Dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil-dalil Dakwaanya,Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan di bawah sumpah yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
SaksiYUNIARTI SUWARDI Alias Nia yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar korban menerangkan dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa benar korban pernah diperiksa sebagai saksi di Penyidik Polres Ternate sehubungan dengan tindak pidana pemerkosaan terhadap diri saya ;
Bahwa pelakunya adalah saudara terdakwa Muhammad Arifin.M.Soleman Alias Boy ;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 22.30 Wit bertempat di dalam kamar Rumah terdakwa di Kelurahan Sango Kec. Kota Ternate ;
Bahwa saya mengenali terdakwa karena saya dan terdakwa pacaran ;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap diri saya tidak dengan kekerasan, namun saya ingin berteriak terdakwa mengatakan kepada saya bahwa : “ Jang talalu baribut nanti tetangga dengar “ ;
Bahwa saksi ingin berteriak karena saya merasa sakit di lobang Vagina saya ;
Bahwa awalnya saya mengenali terdakwa Muhammad Arifin M.Soleman Alias Boy dari teman saya yang bernama RISANTI Alias RI , kemudian pada malam Senin tanggal 9 Agustus 2015 sekitar pukul 21.00 Wit tanpa sengaja saya bertemu dengan terdakwa di sebuah Kios disamping Rumah saya karena saya membeli pulsa dan kebetulan saat itu uang syaa kurang Rp.2000.-( dua ribu rupiah ) sehingga saya meminta kepada terdakwa, kemudian teman saya yang bernama ALA meminta Handphone saya dan mencatat nomor Handphone terdakwa di Handphone saya, kemudian saya pulang kerumah saya dan saya langsung tidur, tiba-tiba terdakwa menelpon saya mengajak agar besok malam menemani terdakwa membawa Mobil Angkutan Umum kemudian besok malamnya terdakwa SMS saya supaya menunggu terdakwa di dekat Kuburan yang tidak jauh dari komplex rumah saya dan terdakwa datang dengan mobil menjemput saya dan kami mencari penumpang sampai larut malam, kemudian terdakwa membawa saya kerumahnya dan langsung masuk ke kamar rumah terdakwa dan kami berdua melakukan persetubuhan dan juga tidur dengan terdakwa sampai siang;
Bahwa ide terdakwa yang ingin bersetubuh ;
Bahwa tidur diatas tempat tidur ;
Bahwa benar kami membuka semua pakaian saat melakukan persetubuhan ;
Bahwa terdakwa yang membuka duluan pakaian saya baru terdakwa ;
Bahwa tidak ada orang yang melihat ;
Bahwa satu kali saja persetubuhan ;
Bahwa saksi belum pernah pacaran ;
Bahwa jaraknya sangat jauh antara rumah saksi dengan terdakwa ;
Bahwa saya takut dapat marah dari orang tua saya ;
Bahwa saya tidak melihat, saya hanya merasakan kemaluan terdakwa sudah masuk dilubang vagina saya ;
Bahwa kamar terdakwa gelap ;
Bahwa benar saya merasa lobang vagina saya basah ;
Bahwa benar saksi merasa nikmat ;
Bahwa benar vagina saya bergetar ;
Bahwa benar terdakwa mengisap payudara saksi ;
Bahwa saksi belum pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain;
Bahwa tidak pernah terdakwa mengisaplobang vagina saksi sebelum bersetubuh ;
Bahwa vagina saya tidak berdarah karena saat itu saya memakai celana dalam merah sehingga saya tidak melihat darah ;
Bahwa saksi tidak hitung tetapi jelas banyak sekali terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya keatas – kebawa ;
Bahwa saya tidak memegang kemaluan terdakwa saat bersetubuh ;
Bahwa berulang-ulang kali terdakwa mencium saya saat bersetubuh;
Atas keterangan Anak YUNIARTI SUWARDI Alias NIA terdakwa tidak keberatan karena saksi
Saksi DAMAYANI.R.SAMSUDIN Alias AMA , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa sebagai saksi di Penyidik Polres Ternate sehubungan dengan tindak pidana Persetubuhan dibawah umur;
Bahwa pelakunya adalah terdakwa Muhammad Arifin .M.Soleman alias Boy dan korbannya adalah anak saya YUNIARTI SUWARDI Alias NIA;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 22.30 Wit bertempat di kamar rumah terdakwa di Kelurahan Sango Kec. Kota Ternate Utara ;
Bahwa sebelumnya saya tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saya tahu dari anak saya yang memberitahukan kepada saya bahwa dirinya disetubuhi oleh terdakwa Muhammad Arifin M.Soleman alias Boy ;
Bahwa benar korban menceritak kepada saya bahwa dirinya disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 1 kali dalam satu malam ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2015 koran ( anak saya ) tidak pulang-pulang kerumah dari malam Senin tanggal 11 Agusutus 2015 dan saya tanya kepada anak saya yang satunya bernama RAMADANI SUWARDI Alias BOJES bahwa ‘ NGANA TARA LIA NIA ? “ dan ia menjawab : “ NIA TADI ADA DENG OTO DENG BOY ORANG SANGO “ kemudian sekitar pukul 15.00 wit sore saya langsung pergi mencari dirumah terdakwa di Kelurahan Sango Kec.Kota Ternate Utara, tetapi pintu rumah terdakwa tertutup sehingga saya kembali kerumah saya dan saya menyuruh teman anak saya ULI menelpon anak saya dan bertanya “ NIA NGANA DIMANA ? “ dan anak saya menjawab “ NIA ADA DI PE BOY PE RUMAH NIH “ saya langsung pergi ke polsek Ternate Utara untuk meminta 2 Anggota Polisi untuk temani saya pergi kerumah terdakwa untuk menjemput anak saya akhirnya berhasil dijemput dan kemudian saya , anak saya serta Polisi kembali dari rumah terdakwa sesampai di jalan raya anak saya melihat terdakwa sedang membawa mobil penumpang dan saya mengatakan “ ITU BOY LAGI BAWA OTO “ kemudian kedua anggota Polisi langsung menahan Mobil yang dikendarai oleh terdakwa dan membawa terdakwa ke Polsek Ternate Utara ;
Bahwa benar saya melihat anak saya sendiri di dalam kamar rumah terdakwa ;
Bahwa saya tidak tahu mereka pacaran karena korban ( anak saksi ) tidak tahu pacaran ;
Bahwa tidak pernah terdakwa meminta ijin kepada saksi untuk membawa anak saksi jalan-jalan dengan mobil ;
Bahwa Anak saya masih sekolah sampai sekarang ;
Bahwa korban belum pernah menikah ;
Bahwa tidak pernah korban mengatakan kepada saksi bahwa vaginanya berdarah ;
Bahwa yang saya tahu terdakwa menggunakan kemaluannya itu pun korban yang menceritakan kepada saya ;
Bahwa saya tidak tahu alasan apa terdakwa melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa benar korban pernah mengeluh kesakitan pada perut dan buang air kecil terasa sakit ;
Bahwa sekarang korban tidak hamil menurut bidan RASMI ;
Bahwa benar pernah datan tetapi saya mengatakakan kepada mereka bahwa masalah ini kami sudah serahkan kepada pihak yang berwajib ;
Bahwa saya berada di rumah saya ;
Bahwa saya menemui anak saya keesokan hari ;
Bahwa benar saya pernah menelpon tetapi korban tidak angkat-angkat HP nya ;
Bahwa saya tidak melihat korban disruh bapaknya membeli rokok ;
Atas Keterangan Saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya.
Saksi SUWARDI Hi.GANI Alias WARDI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa sebagai saksi di Penyidik Polres Ternate sehubungan dengan tindak pidana Persetubuhan dibawah umur;
Bahwa pelakunya adalah terdakwa Muhammad Arifin M.Soleman alias Boy dan korbannya adalah anak saya YUNIARTI SUWARDI Alias NIA;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 22.30 wit bertempat di kamar rumah terdakwa di Kelurahan Sango Kec.Kota Ternate Utara ;
Bahwa sebelumnya saya tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saya tahu dari anak saya yang memberitahukan kepada saya bahwa dirinya disetubuhi oleh terdakwa Muhammad Arifin .M. Soleman Alias Boy ;
Bahwa benar korban menceritakan kepada saya bahwa dirinya disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dalam satu malam ;
Bahwa saya tidak melihat langsung anak saksi berada di dalam kamar rumah terdakwa ;
Bahwa saya tidak tahu mereka pacaran karena korban ( anak saksi ) tidak tahu pacaran ;
Bahwa tidak pernah minta ijin kepada saksi untuk membawa anak saksi ;
Bahwa anak saya masih sekolah sampai sekarang ;
Bahwa korban belum pernah menikah ;
Bahwa tidak pernah korban mengatakan kepada saksi vaginanya berdarah :
Bahwa tidak ada orang lain lagi yang melakukan pencabulan terhadap korban ;
Bahwa yang saya tahu terdakwa menggunakan kemaluan itupun korban yang menceritakan kepada saya ;
Bahwa saya tidak tahu ‘saya tidak tahu alasan apa terdakwa melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa benar korban pernah mengeluh kesakitan pada perut dan buang air kecil terasa sakit ;
Bahwa sekarang korban tidak hamil menurut bidan RASMI ;
Bahwa benar pernah datan tetapi saya mengatakakan kepada mereka bahwa masalah ini kami sudah serahkan kepada pihak yang berwajib ;
Bahwa saya membawa mobil penumpang ;
Bahwa saya menemui anak saksi keesokan harinya;
Bahwa benar pernah isteri saya menelpon tetapi korban tidak angkat-angkat HP nya;
Bahwa saksi tidak menyuruh saksi korban untuk menyuruh beli rokok
Atas Keterangan Saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa MUHAMMAD ARIFIN.M.SOLEMAN Alias BOY memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik di Kantor Polisi ;
Bahwa benar terdakwa sebagai sebagai pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap Anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA ;
Bahwa benar kejadiannya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 22.30 wit bertempat di kamar rumah terdakwa di Kelurahan Sango Kec.Kota Ternate Utara ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekitar pukul 20.20 Wit saya di telpon oleh korban Yuniarti Suwardi alias Nia minta ikut baronda oto karena saya bawa mobil penunpang kemudian korban minta saya jemput korban di areal pekuburan Kel.Tafure dan diatas mobil korban menyatakan cintanya terhadap saya dan kami menjalin hubungan pacaran, kemudian saat di mobil saya tanya korban sekolah dimana namun korban tidak memberitahukan kemudian sekitar pukul 22.30 wit saya kembalikan mobil kemajukan saya dan saya mengajak korban kerumah saya kemudian saya mencium korban dan korban membuka bajunya dan diam saja sehingga saya langsung membuka celana dalam korban dan membaringkan korban diatas tempat tidur, kemudian saya membuka celana saya dan saya naik diatas perut korban kemudian saya meraba-raba kemaluan ( vagina ) korban dan selanutnya saya langsung memasukkan batang kemaluan saya ke dalam lobang vagina korban dan digerak masuk keluar sekitar 2 ( dua ) menit sesudah itu kami berdua tidur sampai pagi hari ;
Bahwa awalnya korban duduk dikursi belakang kemudian saya suruh korban pindah di kursi samping saya ;
Bahwa saya menceritakan isi hati saya kepada korban ;
Bahwa benar saya membawa korban kerumah saya ‘
Bahwa benar saya menyuruh korban masuk ke kamar saya ;
Bahwa pada saat itu kamar saya gelap karena lampu listrik putus ;
Bahwa benar saya menyetubuhi korban ;
Bahwa yang membuka baju dan celana korban ;
Bahwa lamanya bersetubuh sekitar 2 ( dua ) menit ;
Bahwa benar air mani saya keluar ;
Bahwa tujuan saya pacaran baik-baik ;
Bahwa saya tidak tahu korban berumur berapa;
Bahwa saya merayu saksi korban untuk bersetubuh ;
Bahwa saya menghisap bibir korban ;
Bahwa benar kemaluan saya sudah tegang ;
Bahwa hanya 1 ( satu ) kali bersetubuh dengan saksi korban ;
Bahwa korban tidak berteriak hanya senyum-senyum saja ;
Bahwa saya merasa menyesal ;
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ARIFIN M. SOLEMAN Alias BOY bersalah melakukan Tindak Pidana “PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD ARIFIN M. SOLEMAN Alias BOY berupa pidana penjara selama 6 (enam)tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana panjang warna merah berbahan jeans;
1 (satu) lembar blus setengah lengan warna ungu bermotif bola-bola putih kecil;
1 (satu) lembar baju dalam berwarna hijau muda;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna pink kecoklatan.
Dikembalikan kepada Anak Korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tuntutan Pidana dari Penuntut yang pada pokoknya menerangkan bahwa ia mengajukan agar Majelis hakim memberikan keringanan Hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Telah mendengar replik Jaksa Penuntut Umum yang diajukan secara Lisan, atas pembelaan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan telah mendengar duplik yang diajukan secara lisan oleh terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan dan membacakan Akta Kelahiran dari Pencatatan Sipil Nomor : 134/KCS/HB/2004 tanggal 19 Juli 2004 yang ditandatangani oleh D.SIMIN.S.IP selaku Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan keluarga berencana Halmahera Barat menerangkan bahwa di Ternate pada tanggal Dua Juli seribu sembilan ratus sembilan puluh telah lahir YUNIARTI SUWARDI anak ke Satu Perempuan dari suami-istri : SUWARDI GANI DAN DAMAYANI SYAMSUDIN ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Dr. CHASAN BOESOIRIE Nomor : 815 / 079 / Ver /VIII/ 2015 / tanggal 12 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dr. M.Irwan Sulaiman,Sp.OG ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan sebagai berikut :
1 (satu) lembar celana panjang warna merah berbahan jeans;
1 (satu) lembar blus setengah lengan warna ungu bermotif bola-bola putih kecil;
1 (satu) lembar baju dalam berwarna hijau muda;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna pink kecoklatan.
Dikembalikan kepada Anak Korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, dihubungkan pula dengan keterangan terdakwa diperkuat oleh barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar saksi korban lahir di Ternate pada tanggal Dua Juli Tahun Seribu sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan telah lahir YUNIARTI SUWARDI anak ke Satu Perempuan dari suami-istri : SUWARDI GANI dan DAMAYANI SYAMSUDIN
Bahwa benar kejadian pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 22.30 wit bertempat di kamar rumah terdakwa di Kelurahan Sango Kec.Kota Ternate Utara ;
Bahwa benar awalnya anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA mengenal terdakwa MUHAMMAD ARIFIN M. SOLEMAN Alias BOY dari temannya sdri. RISANTRI Alias RI kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekitar pukul 21.00 wit tanpa disengaja anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA bertemu dengan terdakwa disebuah warung disamping rumah anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA saat itu anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA hendak membeli rokok namun uangnya kurang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sehingga ketika melihat terdakwa, anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA langsung meminta uang kepada terdakwa setelah membeli rokok anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA langsung pulang kerumahnya;
Bahwa benar anak korban YUNIARTI SUWARDI meminta no handphone terdakwa melalui temannya kemudian nomor terdakwa disimpan di handphone milik anak korban;
Bahwa benar terdakwa menelpon untuk mengajak anak korban YUNIARTI SUWARDI menemaninya keesokan hari dengan mobil angkutan umum;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekitar pukul 19.00 wit terdakwa mengirimkan pesan singkat melalui handphone menyuruh anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA menemui terdakwa didekat kuburan di Keluarahan Tafure kemudian setelah bertemu, anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA ikut dengan terdakwa untuk mencari penumpang dengan menggunakan mobil angkutan umum;
Bahwa benar sekitar pukul 22.00 wit terdakwa mampir untuk mengisi bensin di SPBU kemudian terdakwa mengajak anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA untuk berpacaran lalu setelah mengisi bensin mereka bersama-sama membawa pulang mobil angkutan tersebut ke pemiliknya;
Bahwa benar terdakwa mengantarkan anak korban pulang dan menyuruh anak korban turun dari angkutan umum di depan Bapaknya tetapi anak korban menolak karena takut dimarahi Bapaknya;
Bahwa benar terdakwa membawa anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA kerumahnya dan langsung masuk kedalam kamar milik terdakwa;
Bahwa benar setelah berada didalam kamar, terdakwa mengunci pintu kamar lalu anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA duduk diatas tempat tidur dan terdakwa duduk disampingnya sambil memegang tangan kiri anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA dan menyatakan perasaannya;
Bahwa benar terdakwa mengatakan rasa suka kepada anak korban dan meninginkan anak korban menjadi pacarnya kemudian dijawab oleh anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA “Mau tapi Nia mau yang serius deng orang tua baku tau” kemudian terdakwa mengatakan “Kalo begitu besok pagi dah baru kita antar ngana pulang” lalu terdakwa mencium pipi anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA serta mencium kening, bibir, dan leher;
Bahwa benar terdakwa membaringkan anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA di tempat tidur lalu membuka seluruh pakaian anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA lalu terdakwa membuka pakaiannya kemudian menghampiri anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA dan langsung mencium leher sampai ke payudara anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA lalu terdakwa menghisap kedua payudaranya kemudian terdakwa menyuruh anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA meletakkan kedua kakinya diatas paha terdakwa serta membuka lebar-lebar kakinya kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA sehingga anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA merasa kesakitan pada kemaluannya dan berteriak lalu terdakwa mengatakan “Diam jang baribut nanti tetangga dengar” lalu setelah berhasil memasukkan kemaluannya kemudian terdakwa menaik turunkan pantatnya selama kurang lebih 2 (dua) menit sampai terdakwa mengeluarkan air mani;
Bahwa benar setelah melakukan persetubuhan mereka kembali berpakaian dan tidur sampai pagi;
Bahwa benar sekitar pukul 07.00 wit terdakwa membangunkan anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA untuk pulang kerumahnya tetapi anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA mengatakan masih mengantuk dan belum mau pulang;
Bahwa benar terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk ongkos pulang kerumahnya lalu terdakwa pergi bekerja;
Bahwa benar anak korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA tidak melakukan perlawanan pada saat terjadi persetubuhan;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka robek di bagian selaput dara sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Dr. CHASAN BOESOIRIE Nomor : 815 / 079 / Ver /VIII/ 2015 / tanggal 12 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dr. M.IRWAN SULAIMAN ,Sp.OG.
Menimbang, bahwa keseluruhan fakta-fakta persidangan tersebut di atas selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan, dimana demi singkatnya uraian putusan ini, menunjuk Berita Acara tersebut sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membahas serta mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan seperti tersebut diatas, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan Kesatu berbentuk Alternatif yaitu terdakwa Melanggar Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membahas serta mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan seperti tersebut diatas, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara secara tunggal ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam dakwaan didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang :
Unsur Sengaja Melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur tersebut di atas yaitu :
unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ setiap orang “ adalah menunjuk subyek Hukum atau manusia yang mempunyai hak dan kewajiban yang mana dalam perkara ini telah dihadapkan kepersidangan Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN M.SOLEMAN Alias BOY yang diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan yang telah dilakukannya. Unsur ini juga dimaksudkan untuk menghindari adanya error in persona dalam penjatuhan pidana ;
Menimbang, bahwa setelah identitas Terdakwa dinyatakan dipersidangan ternyata cocok dan sesuai dengan nama yang disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang didengar dipersidangan, ternyata perbuatan terdakwa mempunyai hubungan sebab akibat atas tindak Pidana yang dilakukannya, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas terlepas dari terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak Pidana tersebut, yang mana hal tersebut akan dibuktikan dalam pembuktian unsur-unsur lainnya dengan demikian majelis Hakim berpendapat unsur “ Setiap Orang “ telah terpenuhi ;
2. Unsur “Sengaja Melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ;
Menimbang, bahwa dalam Delict Materiil, bila seseorang melakukan sesuatu perbuatan “ dilarang melakukan “ untuk menimbulkan sesuatu akibat, sedangkan akibat itu merupakan tujuan si pelaku. Sehingga dalam hal ini akibat itu adalah : “ Gewild “ ( dikehendaki ) dan “ beoogd “ (dituju ) ;
Menimbang, bahwa unsur “ melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya “ ‘
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan anak menurut UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa saksi korban masih tergolong “ anak “ karena masih berusia 17 (tujuh belas) tahun, ini dibuktikan dengan Akta , Kelahiran dari Pencatatan Sipil Nomor : 134/KCS/HB/2004 tanggal 19 Juli 2004 yang ditandatangani oleh D.SIMIN.S.IP selaku Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan keluarga berencana Halmahera Barat menerangkan bahwa di Ternate pada tanggal Dua Juli seribu sembilan ratus sembilan puluh telah lahir YUNIARTI SUWARDI anak ke Satu Perempuan dari suami-istri : SUWARDI GANI DAN DAMAYANI SYAMSUDIN , sehingga saksi korban adalah belum berusia 18 (delapan belas tahun) sehingga masih termasuk dalam pengertian anak sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal ini ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah peraduan antara kemaluan laki-laki dan kemaluan perempuan yang biasa digunakan untuk mendapatkan anak, sehingga kemaluan laki-laki harus nyata masuk kedalam kemaluan perempuan sedemikian rupa hingga mengeluarkan air mani (Arrest Hooge Raad tanggal 5 Pebruari 1912) ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat dan dikuatkan dengan barang bukti, keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa bahwa menurut saksi korban kejadian pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 22.30 wit bertempat di kamar rumah terdakwa di Kelurahan Sango Kec.Kota Ternate Utara ;
Menimbang bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi korban menderita kekerasan yang disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Dr. CHASAN BOESOIRIE Nomor : 815 / 079 / Ver /VIII / 2015 / tanggal 12 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dr. M.IRWAN.SULAIMAN,Sp.OG.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujukanak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan akan kesalahan pada diri terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Persetubuhan terhadap anak “ sebagaimana dalam dakwaan dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dinilai sebagai alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban atas diri dan perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain mengancamkan pidana penjara juga mengancamkan pidana denda, dimana ancaman pidana penjara dan pidana denda tersebut adalah bersifat kumulatif, sehingga beralasan hukum apabila kepada terdakwa-terdakwa selain dijatuhkan pidana penjara haruslah pula dijatuhi pidana denda sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila terdakwa-terdakwa tidak sanggup membayarnya, dapat diganti dengan pidana kurungan. Namun, mengenai besarnya pidana denda tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa denda berupa kewajiban untuk melakukan pembayaran sejumlah uang dimaksudkan untuk memberikan pemasukan bagi negara. Penjatuhan pidana denda yang semakin besar, belum tentu dapat dilaksanakan oleh terpidana, sehingga maksud dari penjatuhan pidana denda tersebut tidak akan tercapai. Dengan demikian, besarnya pidana denda yang akan dijatuhkan Majelis Hakim seperti yang termuat dalam amar putusan, diharapkan dapat memenuhi maksud dari penjatuhan pidana denda tersebut ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanan bagi pelaku tindak pidana adalah jauh dari maksud untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih untuk ditujukan mencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana dan utamanya untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku pelaku tindak pidana sehingga diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas majelis hakim berpendapat tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan adalah tepat dan telah sesuai dengan rasa keadilan baik itu terdakwa, korban maupun masyarakat serta sudah sepadan dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah maka Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan agar masa tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, Majelis Hakim memandang masih relevannya alasan penahanan maka penahanan terhadap diri terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan sebelumnya terdakwa tidak ada mengajukan permohonan agar dibebaskan dari pembayaran biaya perkara maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri dan perbuatan terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma yang mendalam dan dapat mengakibatkan rusaknya masa depan saksi korban ;
Hal-hal meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Mengingat ketentuan Pasal 76D Undang-Undang 35 Tahun 2014, Pasal 81 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, , Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan dalam perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN M.SOLEMAN Alias BOY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Persetubuhan terhadap anak dibawah umur ”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD ARIFIN M.SOLEMAN Alias BOY tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima) tahun
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut berupa denda sejumlah Rp. 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar celana panjang warna merah berbahan jeans;
1 (satu) lembar blus setengah lengan warna ungu bermotif bola-bola putih kecil;
1 (satu) lembar baju dalam berwarna hijau muda;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna pink kecoklatan.
Dikembalikan kepada Anak Korban YUNIARTI SUWARDI Alias NIA.
7.Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada hari : Senin tanggal 11 April 2016 oleh kami : ESTHER R.SIREGAR SH sebagai Hakim Ketua Majelis, RAHMAT SELANG, S.H dan NITHANEL.N.NDAUMANU,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa 12 April 2016 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu DEDY UMAAYA , Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ternate dengan dihadiri SRI MARDIANA YOISANGADJI.SH pada Kejaksaan Negeri Ternate, dan terdakwa tanpa di dampingi Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota, Ketua Majelis
RAHMAT SELANG, S.H ESTHER.R.SIREGAR SH
NITHANEL.N.NDAUMANU,S.H
Panitera Pengganti
DEDY UMAAYA