173/PID.SUS/2014/PN.PSO
Putusan PN POSO Nomor 173/PID.SUS/2014/PN.PSO
HUKUM 6 BULAN
PUTUSAN
Nomor173/Pid.Sus/2014/PN Pso.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Poso yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : HASTARI YAHYA MUHAMMAD alias HASTARI;
Tempat lahir : Ampana;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 15 Mei 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Nusantara Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dipersidangan menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Plt. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Poso Nomor 173/Pid.Sus/2014/PN.Pso tanggal 25 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 173/Pid.Sus/2014/PN.Pso tanggal 25 Juli 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HASTARI YAHYA MUHAMMAD Alias HASTARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pada Waktu Pemungutan Suara Memberikan Suaranya Lebih Dari Satu Kali di Satu TPS/TPLN Atau Lebih” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 236 Undang Undang RI Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam dakwaan Penuntut Umum;
2). Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
3). Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara (C-6) kepada pemilih an. HASTARI pada TPS 05 Kel. Uentanaga Bawah Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una;
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara (C-6) kepada pemilih an. HASTARI Y.M. pada TPS 02 Kel. Muara Toba Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una;
12 (dua belas)lembar foto copy DPT Pemilu Presiden dan wakil presiden tahun 2014, TPS 02 Kel. Muara Toba Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una;
7 (tujuh )lembar foto copy DPT Pemilu Presiden dan wakil presiden tahun 2014, TPS 05 Kel. Uentanaga Bawah Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una;
5 (lima) lembar Foto copy Daftar Hadir pemilih (C-7) di TPS 02 Kel. Muara Toba Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una;
5 (lima) lembar Foto copy Daftar Hadir pemilih (C-7) di TPS 05 Kel. Uentanaga Bawah Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
4). Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa HASTARI YAHYA MUHAMMAD Alias HASTARI pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 sekitar jam 09.10 Wita atau sekitar waktu itu dalam bulan Juli Tahun 2014 atau masih dalam tahun 2014 bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Jl. Walea, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berhak memeriksa dan mengadili, dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/ TPSLN atau lebih, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekitar jam 09.10 Wita terdakwa datang di TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una untuk memberikan suaranya memilih salah satu Calon Presiden dan Wakil Presiden dengan membawa Formulir Model C6 yang diserahkan kepada petugas TPS yaitu saksi ARIFIN UNTU Alias IPIN, kemudian nama terdakwa yang tercantum dalam Formulir C6 dengan nama HASTARI dicatat pada Formulir model C7 (daftar nama yang akan melakukan pencoblosan) kemudian terdakwa di berikan kartu surat suara dan dipersilahkan memberikan suaranya, setelah mencoblos kemudian terdakwa memasukkan surat suara kedalam kotak surat suara dan sekitar tiga menit kemudian terdakwa meninggalkan TPS 05 menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 di Jl. Walea, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una untuk memberikan suaranya lagi memilih salah satu Calon Presiden/ Calon Wakil Presiden dengan membawa Formulir model C6 yang diserahkan kepada petugas TPS dan tanpa sepengetahuan petugas TPS 02 bahwa terdakwa sebelumnya telah memberikan suaranya di TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una kemudian nama terdakwa sebagaimana tercantum dalam Formulir C6 bernama HASTARI Y.M dicatat dalam Formulir model C7 (daftar nama yang akan melakukan pencoblosan) kemudian terdakwa diberikan kertas surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan kemudian memasukkan surat suara tersebut pada kotak surat suara lalu mencelupkan jarinya pada tinta yang telah disiapkan, setelah itu terdakwa meninggalkan TPS 02, namun pada saat melakukan pencoblosan di TPS 02 tersebut saksi ASHADI MARZUKI Alias MAS HADI yang bertugas sebagai Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) pada TPS 02 yang telah memperhatikan dan mencurigai terdakwa karna sebelumnya saksi ASHADI MARZUKI Alias MAS HADI telah mendapatkan informasi jika terdakwa pada pemilu Legislatif tahun 2014 pernah memberikan suaranya dua kali, sehingga saksi ASHADI MARZUKI Alias MAS HADI kemudian mengecek ke TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una apakah terdakwa telah memberikan suaranya memilih salah satu Calon Presiden/ Wakil Presiden di TPS 05 tersebut, namun setelah di lakukan pengecekan benar terdakwa yang namanya tercatat dalam Formulir C7 bernama HASTARI telah mencoblos atau memberikan suaranya duluan di TPS 05 tersebut sebelum memberikan suaranya di TPS 02 di Jl. Walea, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una, yang dibenarkan oleh saksi ARIFIN UNTU Alias IPIN petugas TPS 05 dan saksi NURHAIDA DG. PATIPE Alias IDA sebagai Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) pada TPS 05 bahwa benar terdakwa sudah memberikan suaranya di TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa atas perbuatan terdakwa yang dengan sengaja telah memberikan suaranya lebih dari satu kali pada pemilihan Umum Calon Presiden/ Wakil Presiden tanggal 09 Juli 2014 yaitu pada TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una dan pada TPS 02 Jl. Walea, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una, sehingga terdakwa dilaporkan pada Panwaslu Kabupaten Tojo Una-una yang diteruskan ke Penyidik Kepolisian untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 236 Undang Undang RI Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara penyidik terdapat bukti surat berupa :
Fotocopy surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari nomor urut dalam DPT 48 di TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah yang ditanda tangani oleh Burhanudin sebagai ketua KPPS;
Fotocopy surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari Y.M., nomor urut dalam DPT 87 di TPS 02 Kelurahan Muara Toba yang ditanda tangani oleh Said Maula sebagai ketua KPPS;
12 (dua belas)lembar foto copy DPT Pemilu Presiden dan wakil presiden tahun 2014, TPS 02 Kel. Muara Toba Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una;
7 (tujuh )lembar foto copy DPT Pemilu Presiden dan wakil presiden tahun 2014, TPS 05 Kel. Uentanaga Bawah Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una;
5 (lima) lembar Foto copy Daftar Hadir pemilih (C-7) di TPS 02 Kel. Muara Toba Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una;
5 (lima) lembar Foto copy Daftar Hadir pemilih (C-7) di TPS 05 Kel. Uentanaga Bawah Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi BAHARUDDIN A.R, S.Pd. alias Bahar, dibawah bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai panitia pengawas kecamatan atau Panwascam yang bertugas sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden 2014;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 bertempat di TPS 05 terdakwa melakukan pencoblosan 2 (dua) kali yakni di TPS 02 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una dan nyoblos yang kedua, bertempat TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mencoblos 2 (dua) kali setelah saksi mendapat informasi dari PPL TPS 02 Kelurahan Muara Toba sehingga saksi langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi TPS 02 dan mengambil data yang ada kemudian dibawa dan diserahkan ke PANWAS Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa hakim ketua sidang, dipersidangan memperlihatkan kepada saksi dan dibenarkan oleh saksi dan terdakwa barang bukti berupa: surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari nomor urut dalam DPT 48 di TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah yang ditanda tangani oleh Burhanudin sebagai ketua KPPS, surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari Y.M., nomor urut dalam DPT 87 di TPS 02 Kelurahan Muara Toba yang ditanda tangani oleh Said Maula sebagai ketua KPPS, Daftar Hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presidan tahun 2014 (model C7 PPWP halaman 1) nomor TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una, yang ditanda tandatangani oleh Burhanudin P. Dalam nomor 107 nomor urut DPT 48 atas nama Hastari, dan Daftar Hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presidan tahun 2014 (model C7 PPWP halaman 1) nomor TPS 2 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una, yang ditanda tandatangani oleh Said Maula, dalam nomor 108 nomor urut DPT 87 atas nama Hastari Y.M.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi;
Saksi NURHAIDA Dg. PATIPPE alias IDA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai panitia pengawas lapangan atau PPL di TPS 05 Jalan Pulau Taklatako Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una bertugas mengawasi serta mencatat kejadian-kejadian yang terjadi pada saat pemilu presiden dan wakil presidan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 terdakwa mencoblos 2 (dua) kali yakni di TPS 02 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una dan nyoblos yang kedua, bertempat TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mencoblos 2 kali berdasar informasi dari mas Hadi yang bertugas sebagai anggota PPL TPS 02 yang datang ke TPS 05 sekitar jam 12.00 wita dan menanyakan “apakah ada nama Hastari yang datang memilih disini?”, saksi jawab iya, lalu mas Hadi mengatakan kepada saksi terdakwa juga melakukan pencoblosan di TPS 02;
Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa ada di TPS lain;
Bahwa hakim ketua sidang, dipersidangan memperlihatkan kepada saksi dan dibenarkan oleh saksi dan terdakwa barang bukti berupa: surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari nomor urut dalam DPT 48 di TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah yang ditanda tangani oleh Burhanudin sebagai ketua KPPS, surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari Y.M., nomor urut dalam DPT 87 di TPS 02 Kelurahan Muara Toba yang ditanda tangani oleh Said Maula sebagai ketua KPPS, Daftar Hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presidan tahun 2014 (model C7 PPWP halaman 1) nomor TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una, yang ditanda tandatangani oleh Burhanudin P. Dalam nomor 107 nomor urut DPT 48 atas nama Hastari, dan Daftar Hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presidan tahun 2014 (model C7 PPWP halaman 1) nomor TPS 2 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una, yang ditanda tandatangani oleh Said Maula, dalam nomor 108 nomor urut DPT 87 atas nama Hastari Y.M.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi ARIFIN UNTU alias IPIN, bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota KPPS pada TPS 05 bertempat di Jalan Pulau Talatako Kelurahan Uentanaga Bawah bertugas dan bertanggung jawab sebagai penerima para pemilih yang datang membawa C6 atau mengisi formulis C7 (daftar nama yang akan mencoblos);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 terdakwa mendatangi ke TPS 05 dan langsung memberikan panggilan/undangan C6 kepada saksi kemudian saksi daftarkan ke C7 lalu saksi mempersilahkan terdakwa untuk masuk ke dalam ruangan TPS 05;
Bahwa saksi sendiri yang memberikan C6 namun tidak menyerahkan C6 langsung kepada terdakwa melainkan diserahkan kepada ibunya;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mecoblos 2 kali setelah mendapat informasi dari mas Hasi yang bertuas sebagai anggota PPL di TPS 02 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una yang datang ke TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una dan menanyakan kepada saksi “apa Hastari melakukan pencblosan di TPS 05?”, saksi katakan “sudah mencoblos”;
Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa ada di TPS lain;
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa terdaftar di Daftar pemilih tetap (DPT) di kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa hakim ketua sidang, dipersidangan memperlihatkan kepada saksi dan dibenarkan oleh saksi dan terdakwa barang bukti berupa: surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari nomor urut dalam DPT 48 di TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah yang ditanda tangani oleh Burhanudin sebagai ketua KPPS, surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari Y.M., nomor urut dalam DPT 87 di TPS 02 Kelurahan Muara Toba yang ditanda tangani oleh Said Maula sebagai ketua KPPS, Daftar Hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presidan tahun 2014 (model C7 PPWP halaman 1) nomor TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una, yang ditanda tandatangani oleh Burhanudin P. Dalam nomor 107 nomor urut DPT 48 atas nama Hastari, dan Daftar Hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presidan tahun 2014 (model C7 PPWP halaman 1) nomor TPS 2 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una, yang ditanda tandatangani oleh Said Maula, dalam nomor 108 nomor urut DPT 87 atas nama Hastari Y.M.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi BURHANUDDIN PETTAPATI alias Aco, bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai ketua KPPS di TPS 05 Kelurahan Uentanaga bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa terdakwa terdaftar sebagai DPT dengan nomor 48 di kelurahan Uentanaga Bahwa tepatnya di TPS 05;
Bahwa terdakwa melakukan pencoblosan pada pemilu presidan dan wakil presiden tahun 2014 pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 di TPS 05 di TK Aisyah Ampana jalan Pulau Talako Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mencoblos di TPS 05 karena pada saat itu saksi melihat terdakwa berada didalam lokasi TPS 05;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mencoblos di TPS lain setelah Ashadi selaku PPL di TPS 02 Kelurahan Muara Toba datang ke TPS tempat saksi bertugas selaku KPPS TPS 05 dan Ashadi berbicara dengan Arifin selaku anggota KPPS dsi TPS 05 yang mengatakan kalau terdakwa telah melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali;
Bahwa terdakwa terdaftar dengan nama Hastari, terdaftar dalam formulis C7 (daftar hadir);
Bahwa hakim ketua sidang, dipersidangan memperlihatkan kepada saksi dan dibenarkan oleh saksi dan terdakwa barang bukti berupa: surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari nomor urut dalam DPT 48 di TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah yang ditanda tangani oleh Burhanudin sebagai ketua KPPS, surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari Y.M., nomor urut dalam DPT 87 di TPS 02 Kelurahan Muara Toba yang ditanda tangani oleh Said Maula sebagai ketua KPPS, Daftar Hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presidan tahun 2014 (model C7 PPWP halaman 1) nomor TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una, yang ditanda tandatangani oleh Burhanudin P. Dalam nomor 107 nomor urut DPT 48 atas nama Hastari, dan Daftar Hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presidan tahun 2014 (model C7 PPWP halaman 1) nomor TPS 2 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una, yang ditanda tandatangani oleh Said Maula, dalam nomor 108 nomor urut DPT 87 atas nama Hastari Y.M.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi SAID MAULANA, A.Ma alias ID, bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai ketua KPPS 02 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una dalam pemilu presiden dan wakil presiden;
Bahwa terdakwa telah mencoblos 2 kali di TPS yang berbeda;
Bahwa yang saksi ketahui, terdakwa terdaftar dalam DPT Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una atas nama Hastari Y.M. dengan nomor urut 87;
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 telah mencoblos di TPS 02 di komplek SDN 9 Ampana Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa saksi mendengar informasi dari Ashadi Marzuki sebagai PPL TPS 02 Kelurahan Muara Toba kalau terdakwa telah mencoblos 2 kali yakni di TPS 02 Kelurahan Muara Toba dan TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah;
Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa ada di TPS lain;
Bahwa hakim ketua sidang, dipersidangan memperlihatkan kepada saksi dan dibenarkan oleh saksi dan terdakwa barang bukti berupa: surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari nomor urut dalam DPT 48 di TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah yang ditanda tangani oleh Burhanudin sebagai ketua KPPS, surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari Y.M., nomor urut dalam DPT 87 di TPS 02 Kelurahan Muara Toba yang ditanda tangani oleh Said Maula sebagai ketua KPPS, Daftar Hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presidan tahun 2014 (model C7 PPWP halaman 1) nomor TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una, yang ditanda tandatangani oleh Burhanudin P. Dalam nomor 107 nomor urut DPT 48 atas nama Hastari, dan Daftar Hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presidan tahun 2014 (model C7 PPWP halaman 1) nomor TPS 2 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una, yang ditanda tandatangani oleh Said Maula, dalam nomor 108 nomor urut DPT 87 atas nama Hastari Y.M.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi ASHADI MARZUKI alias MAS HADI, bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai pengawas pemilu lapangan (PPL) di TPS 02 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una pada pemilu presiden dan wakil presiden;
Bahwa saksi tahu terdakwa melakukan pencoblosan 2 kali dalam pemilu presidan dan wakil presiden;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mencoblos 2 kali karena sebelumnya pada pemilu legislatif 2014 kemarin orangtua terdakwa pernah bercerita kepada saksi kalau terdakwa pernah mencoblos lebih dari satu kali pada calon legislatif 2014 dan saat itu orangtua terdakwa tidak tahu kalau saksi adalah anggota PPL kemudian saksi curiga dan mengantisipasi terdakwa jangan sampai terulang kembali akan tetapi terdakwa tetap mencoblos lebih dari satu kali pada pemilu presiden dan wakil presiden 2014 yakni terdakwa mencoblos di TPS 02 Kelurahan Muara Toba kemudian saksi mengecek nama Hastari di TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah, ternyata terdakwa di DPT hanya tertulis nama Hastari saja tidak memakai Y.M.,;
Bahwa nama Hastari Y.M., tertera dalam DPT di TPS 02 jalan P. Walea Kelurahan Muara Toba kecamatan Ampana Kota sedangkan nama Hastari dalam DPT TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah padahal orangnya sama;
Bahwa saksi melihat langsung terdakwa mencoblos di TPS 02 Kelurahan Muara Toba tetapi terdakwa mencoblos di TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah tidak melihat hanya mengecek kebenaran dan ternyata juga terdaftar di TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah dan menurut Arifin sebagai anggota KPPS TPS 05 kalau terdakwa datang mencoblos di TPS 05;
Bahwa hakim ketua sidang, dipersidangan memperlihatkan kepada saksi dan dibenarkan oleh saksi dan terdakwa barang bukti berupa: surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari nomor urut dalam DPT 48 di TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah yang ditanda tangani oleh Burhanudin sebagai ketua KPPS, surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari Y.M., nomor urut dalam DPT 87 di TPS 02 Kelurahan Muara Toba yang ditanda tangani oleh Said Maula sebagai ketua KPPS, Daftar Hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presidan tahun 2014 (model C7 PPWP halaman 1) nomor TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una, yang ditanda tandatangani oleh Burhanudin P. Dalam nomor 107 nomor urut DPT 48 atas nama Hastari, dan Daftar Hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presidan tahun 2014 (model C7 PPWP halaman 1) nomor TPS 2 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una, yang ditanda tandatangani oleh Said Maula, dalam nomor 108 nomor urut DPT 87 atas nama Hastari Y.M.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014, terdakwa telah melakukan pencoblosan 2 kali yakni di TPS 02 Kelurahan Muara Toba dan TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah;
Bahwa terdakwa pertama mencoblos di TPS 02 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota dan kedua, di TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota’
Bahwa terdakwa menerima formulir C6 untuk mencoblos pemilu presiden dan wakil presiden 2014 tetapi terdakwa menerima langsung namun mendapatkan dirumah orangtua terdakwa di jalan Pulau Papan Kelurahan Uentanaga Bawah sedangan formulir C6 TPS 02 Kelurahan Muara Toba terdakwa terima;
Bahwa hakim ketua sidang, dipersidangan memperlihatkan kepada terdakwa dan dibenarkan oleh terdakwa barang bukti berupa: surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari nomor urut dalam DPT 48 di TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah yang ditanda tangani oleh Burhanudin sebagai ketua KPPS, surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari Y.M., nomor urut dalam DPT 87 di TPS 02 Kelurahan Muara Toba yang ditanda tangani oleh Said Maula sebagai ketua KPPS, Daftar Hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presidan tahun 2014 (model C7 PPWP halaman 1) nomor TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una, yang ditanda tandatangani oleh Burhanudin P. Dalam nomor 107 nomor urut DPT 48 atas nama Hastari, dan Daftar Hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presidan tahun 2014 (model C7 PPWP halaman 1) nomor TPS 2 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una, yang ditanda tandatangani oleh Said Maula, dalam nomor 108 nomor urut DPT 87 atas nama Hastari Y.M.;
Bahwa terdakwa membenarkan kalau nama Hastari dan Hastari Y.M. adalah nama satu orang yakni terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014, terdakwa telah melakukan pencoblosan 2 kali dalam pemilihan umum presidan dan wakil presiden 2014 yakni di TPS 02 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah dan TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah;
Bahwa cara terdakwa mencoblos 2 (dua) kali dalam pemilihan umum presiden dan wakil presidan 2014 yakni pertama terdakwa datang dengan membawa dan menunjukkan C6 kepada petugas di TPS 02 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota dan setelah terdakwa mengisi nama di C7 dengan nama tertulis Hastari YM kemudian terdakwa diberi surat suara sebanyak 1 (satu) lembar oleh petugas kemudian terdakwa membawa ke bilik suara kemudian terdakwa mencoblosnya kemudian terdakwa memasukkan ke kota suara dan kedua, terdakwa datang dengan membawa dan menunjukkan C6 kepada petugas di TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota dan setelah terdakwa mengisi nama di C7 dengan nama tertulis Hastari kemudian terdakwa diberi surat suara sebanyak 1 (satu) lembar oleh petugas kemudian terdakwa membawa ke bilik suara kemudian terdakwa mencoblosnya kemudian terdakwa memasukkan ke kota suara;
Bahwa terdakwa menerima formulir C6 untuk mencoblos pemilu presiden dan wakil presiden 2014 tetapi terdakwa menerima langsung namun mendapatkan dirumah orangtua terdakwa di jalan Pulau Papan Kelurahan Uentanaga Bawah sedangan formulir C6 TPS 02 Kelurahan Muara Toba terdakwa terima;
Bahwa terdakwa diketahui mencoblos 2 (dua) kali dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada tanggal 09 Juli 2014 setelah saksi Ashadi Marzuki alias mas Hadi yang mencurigai kalau terdakwa sebelumnya pada pemilihan legislatif 2014 telah mencoblos lebih dari satu kali karena sebelumnya pada pemilu legislatif 2014 kemarin orangtua terdakwa pernah bercerita kepada saksi kalau terdakwa pernah mencoblos lebih dari satu kali pada calon legislatif 2014 dan saat itu orangtua terdakwa tidak tahu kalau saksi adalah anggota PPL kemudian saksi curiga dan mengantisipasi terdakwa jangan sampai terulang kembali;
Bahwa setelah beberapa jam kemudian terdakwa mencoblos di TPS 02 Kelurahan Muara Toba maka saksi Ashadi Marzuki alias mas Hadi selaku PPL di TPS 02 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una mengecek dan berbicara dengan saksi Nurhaida Dg. Patippe alias Ida selaku PPL di TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una dan berbicara dengan saksi Arifin Untu alias Ipin untuk mengetahui secara jelas keberadaan dan kebenaran atas nama Hastari Y.M., lalu saksi Arifin Untu alias Ipin selaku anggota KPPS di TPS 05 dan saksi Nurhaida Dg. Patippe alias Ida membenarkan kalau nama Hastari telah mencoblos di TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una sehingga saksi Ashadi Marzuki alias mas Hadi dan saksi Nurhaida Dg. Patippe alias Ida melaporkan kepada saksi Baharuddin A.R., S.Pd. alias Bahar selaku Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam sehingga saksi Baharuddin A.R., S.Pd. alias Bahar selaku Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam meminta data dari TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah dan TPS 02 di Kelurahan Muara Toba kemudian saksi Baharuddin A.R., S.Pd. alias Bahar selaku Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam membawa dan menyerahkan kepada Panitia Pengawas Kabupaten pemilu presiden dan wakil presiden 2014 untuk ditelaah dan dikaji dan ternyata benar terdakwa telah mencoblos 2 (dua) kali yakni di TPS 02 Kelurahan Muara Toba dengan nama tertera Hastari Y.M., dan di TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah, dengan nama tertera Hastari yang tercantum di model C6 padahal nama Hastari Y.M., dan nama Hastari adalah orang yang sama;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa lalu dibenarkan oleh saksi dan terdakwa barang bukti berupa: surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari nomor urut dalam DPT 48 di TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah yang ditanda tangani oleh Burhanudin sebagai ketua KPPS, surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari Y.M., nomor urut dalam DPT 87 di TPS 02 Kelurahan Muara Toba yang ditanda tangani oleh Said Maula sebagai ketua KPPS, Daftar Hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presidan tahun 2014 (model C7 PPWP halaman 1) nomor TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una, yang ditanda tandatangani oleh Burhanudin P. Dalam nomor 107 nomor urut DPT 48 atas nama Hastari, dan Daftar Hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presidan tahun 2014 (model C7 PPWP halaman 1) nomor TPS 2 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una, yang ditanda tandatangani oleh Said Maula, dalam nomor 108 nomor urut DPT 87 atas nama Hastari Y.M.;
Bahwa surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari nomor urut dalam DPT 48 di TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah yang ditanda tangani oleh Burhanudin sebagai ketua KPPS, didiperoleh dirumah orangtuanya sedangkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari Y.M., nomor urut dalam DPT 87 di TPS 02 Kelurahan Muara Toba yang ditanda tangani oleh Said Maula sebagai ketua KPPS, diperoleh sendiri karena terdakwa tinggal di Kelurahan Muara Toba Kecamatan Amapana Kota Kabupaten Tojo Una-una;
Bahwa terdakwa mengakui terus terang telah mencoblos 2 (dua) kali karena khilaf;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum dimana Terdakwa diajukan dipersidangan ini oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Terdakwa didakwa melanggar dan diancam pidana dalam pasal 236 Undang-Undang No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dimana untuk dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur-unsur :
Unsur setiap orang.
Unsur dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih.
Unsur setiap orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah setiap orang atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Menimbang bahwa dipersidangan telah dihadirkan Terdakwa HASTARI YAHYA MUHAMMAD alias HASTARI dimuka persidangan telah mengakui bahwa identitas yang terurai dalam surat dakwaan adalah benar identitasnya serta ialah orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini, keterangan Terdakwa tersebut dikuatkan oleh saksi-saksi. Berdasarkan fakta tersebut maka Majelis berkeyakinan bahwa tidak terjadi error in persona dalam perkara ini.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi.
Unsur dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih darisatu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014, terdakwa telah melakukan pencoblosan 2 kali dalam pemilihan umum presidan dan wakil presiden 2014 yakni di TPS 02 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah dan TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah;
Menimbang, bahwa cara terdakwa mencoblos 2 (dua) kali dalam pemilihan umum presiden dan wakil presidan 2014 yakni pertama terdakwa datang dengan membawa dan menunjukkan C6 kepada petugas di TPS 02 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota dan setelah terdakwa mengisi nama di C7 dengan nama tertulis Hastari YM kemudian terdakwa diberi surat suara sebanyak 1 (satu) lembar oleh petugas kemudian terdakwa membawa ke bilik suara kemudian terdakwa mencoblosnya kemudian terdakwa memasukkan ke kota suara dan kedua, terdakwa datang dengan membawa dan menunjukkan C6 kepada petugas di TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota dan setelah terdakwa mengisi nama di C7 dengan nama tertulis Hastari kemudian terdakwa diberi surat suara sebanyak 1 (satu) lembar oleh petugas kemudian terdakwa membawa ke bilik suara kemudian terdakwa mencoblosnya kemudian terdakwa memasukkan ke kota suara;
Menimbang, bahwa terdakwa menerima formulir C6 untuk mencoblos pemilu presiden dan wakil presiden 2014 tetapi terdakwa menerima langsung namun mendapatkan dirumah orangtua terdakwa di jalan Pulau Papan Kelurahan Uentanaga Bawah sedangan formulir C6 TPS 02 Kelurahan Muara Toba terdakwa terima;
Menimbang, bahwa terdakwa diketahui mencoblos 2 (dua) kali dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada tanggal 09 Juli 2014 setelah saksi Ashadi Marzuki alias mas Hadi yang mencurigai kalau terdakwa sebelumnya pada pemilihan legislatif 2014 telah mencoblos lebih dari satu kali karena sebelumnya pada pemilu legislatif 2014 kemarin orangtua terdakwa pernah bercerita kepada saksi kalau terdakwa pernah mencoblos lebih dari satu kali pada calon legislatif 2014 dan saat itu orangtua terdakwa tidak tahu kalau saksi adalah anggota PPL kemudian saksi curiga dan mengantisipasi terdakwa jangan sampai terulang kembali;
Menimbang, bahwa setelah beberapa jam kemudian terdakwa mencoblos di TPS 02 Kelurahan Muara Toba maka saksi Ashadi Marzuki alias mas Hadi selaku PPL di TPS 02 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una mengecek dan berbicara dengan saksi Nurhaida Dg. Patippe alias Ida selaku PPL di TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una dan berbicara dengan saksi Arifin Untu alias Ipin untuk mengetahui secara jelas keberadaan dan kebenaran atas nama Hatari Y.M., lalu saksi saksi Arifin Untu alias Ipin dan saksi Nurhaida Dg. Patippe alias Ida membenarkan kalau nama Hastari telah mencoblos di TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una sehingga saksi Ashadi Marzuki alias mas Hadi dan saksi Nurhaida Dg. Patippe alias ida melaporkan kepada saksi Baharuddin A.R., S.Pd. alias Bahar selaku Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam sehingga saksi Baharuddin A.R., S.Pd. alias Bahar selaku Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam meminta data dari TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah dan TPS 02 di Kelurahan Muara Toba kemudian saksi Baharuddin A.R., S.Pd. alias Bahar selaku Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam membawa dan menyerahkan kepada Panitia Pengawas Kabupaten pemilu presiden dan wakil presiden 2014 untuk ditelaah dan dikaji dan ternyata benar terdakwa telah mencoblos 2 (dua) kali yakni di TPS 02 Kelurahan Muara Toba dengan nama tertera Hastari Y.M., dan di TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah, dengan nama tertera Hastari yang tercantum di model C6 padahal nama Hastari Y.M., dan nama Hastari adalah orang yang sama;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa lalu dibenarkan oleh saksi dan terdakwa barang bukti berupa: surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari nomor urut dalam DPT 48 di TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah yang ditanda tangani oleh Burhanudin sebagai ketua KPPS, surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari Y.M., nomor urut dalam DPT 87 di TPS 02 Kelurahan Muara Toba yang ditanda tangani oleh Said Maula sebagai ketua KPPS, Daftar Hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presidan tahun 2014 (model C7 PPWP halaman 1) nomor TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una, yang ditanda tandatangani oleh Burhanudin P. Dalam nomor 107 nomor urut DPT 48 atas nama Hastari, dan Daftar Hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presidan tahun 2014 (model C7 PPWP halaman 1) nomor TPS 2 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una, yang ditanda tandatangani oleh Said Maula, dalam nomor 108 nomor urut DPT 87 atas nama Hastari Y.M.;
Menimbang, bahwa surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari nomor urut dalam DPT 48 di TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah yang ditanda tangani oleh Burhanudin sebagai ketua KPPS, didiperoleh dirumah orangtuanya sedangkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama Hastari Y.M., nomor urut dalam DPT 87 di TPS 02 Kelurahan Muara Toba yang ditanda tangani oleh Said Maula sebagai ketua KPPS, diperoleh sendiri karena terdakwa tinggal di Kelurahan Muara Toba Kecamatan Amapana Kota Kabupaten Tojo Una-una;
Menimbang, bahwa terdakwa telah mencoblos 2 (dua) kali dikarenakan menerima 2 (dua) surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP yakni dari TPS 5 Kelurahan Uentanaga Bawah dengan nomor urut dalam DPT 48 dengan nama tertera Hastari dengan alamat orangtuanya terdakwa dan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 PPWP atas nama tertera Hastari YM. nomor urut dalam DPT 87 di TPS 02 Kelurahan Muara Toba yang ditanda tangani oleh Said Maula sebagai ketua KPPS tempat tinggal terdakwa sendiri;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka terdakwa terbukti pada saat pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di lebih dari satu TPS;
Menimbang bahwa selanjutnya mengenai unsur kesengajaan akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa kesengajaan ada dalam alam pikiran Terdakwa, namun kesengajaan dapat diketahui apabila ada kesesuaian antara niat dan akibat dari perbuatan Terdakwa maka apabila ada kesesuaian antara niat dan akibat dari perbuatan Terdakwa maka demikian pula kesengajaan itu ada.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ada dua surat pemberitahuan pemungutan suara yang ditujukan kepada terdakwa dari dua TPS yakni TPS 05 Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una dan TPS 02 Kelurahan Muara Toba Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una maka berdasarkan fakta hukum tersebut diketahui bahwa perbuatan terdakwa telah diniatkan dan ternyata Terdakwa melakukan perbuatan sesuai dengan niatnya itu, sehingga terbukti adanya kesesuaian antara niat dan akibat dari perbuatan Terdakwa maka terbukti pula kesengajaan dari Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-dua inipun telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan hakim bahwa semua unsur adanya perbuatan pidana dalam dakwaan telah terpenuhi adanya, sehingga Terdakwa akan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis tidak mendapatkan alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam perbuatan Terdakwa maka Majelis tidak mendapati hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dalam pertanggung jawaban pidana, sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan akan kesalahannya dan harus dipidana berupa pidana penjara dan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila tidak dibayar denda dimaksud maka terdakwa dapat menggantinya dengan menjalani hukum pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara (C-6) kepada pemilih an. HASTARI pada TPS 05 Kel. Uentanaga Bawah Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una, 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara (C-6) kepada pemilih an. HASTARI Y.M. pada TPS 02 Kel. Muara Toba Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una, 12 (dua belas)lembar foto copy DPT Pemilu Presiden dan wakil presiden tahun 2014, TPS 02 Kel. Muara Toba Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una, 7 (tujuh )lembar foto copy DPT Pemilu Presiden dan wakil presiden tahun 2014, TPS 05 Kel. Uentanaga Bawah Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una, 5 (lima) lembar Foto copy Daftar Hadir pemilih (C-7) di TPS 02 Kel. Muara Toba Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una dan 5 (lima) lembar Foto copy Daftar Hadir pemilih (C-7) di TPS 05 Kel. Uentanaga Bawah Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya seperti termuat dalam amar putusan ini.
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan pidana sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
1. Perbuatan Terdakwa telah mencederai prinsip demokrasi dalam pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
Hal yang meringankan :
1. Terdakwa bersikap sopan dimuka persidangan, berterus terang dan mengakui perbuatannya.
2. Terdakwa menyesali akan perbuatannya.
3. Terdakwa belum pernah dihukum.
4. Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini telah sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat serta sesuai pula dengan perbuatan terdakwa.
Mengingat pasal 326 Undang-Undang No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa HASTARI YAHYA MUHAMMAD alias HASTARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu “dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih darisatu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HASTARI YAHYA MUHAMMAD alias HASTARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (Enam) bulan dan denda sebesarRp.6.000.000,- (Enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara (C-6) kepada pemilih an. HASTARI pada TPS 05 Kel. Uentanaga Bawah Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una;
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara (C-6) kepada pemilih an. HASTARI Y.M. pada TPS 02 Kel. Muara Toba Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una;
12 (dua belas)lembar foto copy DPT Pemilu Presiden dan wakil presiden tahun 2014, TPS 02 Kel. Muara Toba Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una;
7 (tujuh )lembar foto copy DPT Pemilu Presiden dan wakil presiden tahun 2014, TPS 05 Kel. Uentanaga Bawah Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una;
5 (lima) lembar Foto copy Daftar Hadir pemilih (C-7) di TPS 02 Kel. Muara Toba Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una;
5 (lima) lembar Foto copy Daftar Hadir pemilih (C-7) di TPS 05 Kel. Uentanaga Bawah Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pemilu pada Pengadilan Negeri Poso pada hari KAMIS tanggal 07 Agustus 2014 oleh kami YANCE PATIRAN, SH.MH sebagai Ketua Majelis, VAN BUDI HARTANTO, SH.MH dan MUHAMMAD HAMBALI, SH masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh LIDIATI SUMARI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Poso, dihadiri oleh CASPAR O. TANONGGI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ampana di Ampana dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
ttd ttd
IVAN BUDI HARTANTO, SH.MH YANCE PATIRAN, SH.MH
ttd
MUHAMMAD HAMBALI, SH PANITERA PENGGANTI
ttd
LIDIATI SUMARI
Catatan :
--Putusan ini belum mempunyai kekuatan Hukum Tetap oleh karena Terdakwa menyatakan banding pada tanggal 07 Agustus 2014 ;