95/Pid.Sus/2011/PN.Ska
Putusan PN SURAKARTA Nomor 95/Pid.Sus/2011/PN.Ska
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DAVID ANDRIYANTO Bin SLAMET
hukum
P U T U S A N
No: 95/Pid.Sus/2011/PN.Ska
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surakarta yang mengadili perkara pidana, dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Para Terdakwa: --------------------------------------------------------------------
| Nama Lengkap | : | DAVID ANDRIYANTO Bin SLAMET |
| Tempat Lahir | : | Klaten |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 15 tahun/tahun 1996 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Gumantar Tanjung Rt 01 Rw 02 Tanjung Kec.Juwiring Klaten |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Pengamen |
| Nama Lengkap | : | DIKUL Als KUL Bin SUMANI |
| Tempat Lahir | : | Muara Enim |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 18 tahun/17 Juli 1993 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Kp.Trans Kec.Rambang Rubai Kab.Muara Enim Sumatra Selatan (Kos depan Tanggul Gondang Banjarsari Surakarta) |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Pengamen |
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan, oleh: ----------------------------------
- Penyidik sejak tanggal 08 Mei 2010 sampai dengan 27 Mei 2011; -------------------
- Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2011 sampai dengan tanggal 06 Juni 2011; ------------------------------------------------------------------------------------
- Penuntut Umum sejak tanggal 06 Juni 2011 sampai dengan tanggal 15 Juni 2011;
- Hakim Pengadilan Negeri Surakarta sejak tanggal 09 Juni 2011 sampai dengan tanggal 23 Juni 2011; ---------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta sejak tanggal 24 Juni 2011 sampai dengan 23 Juli 2011; ---------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;----------------------------
Para Terdakwa didampingi Pembimbing Kemasyarakatan: DRA ENDANG ARDIYATI dan SUTARMAN; ----------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT: ------------------------------------------------
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 95/Pen.Pid/2011/PN.Ska tanggal 09 Juni 2011 tentang penunjukan Hakim untuk mengadili perkara ini; --------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berita acara penyidikan beserta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar laporan penelitian kemasyarakatan atas diri Para Terdakwa dari Petugas BAPAS; --------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan para saksi, Kakak terdakwa I, dan Para Terdakwa di persidangan; -------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan requisitoir dari Penuntut Umum tertanggal 02 September 2010, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: -------------------------
Menyatakan Terdakwa terdakwa 1. DAVID ANDRIYANTO bin SLAMET dan terdakwa 2. DIKUL als. KUL bin SUMANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pemerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) dan (2) jo 365 ayat (2) ke-2 KUHP; ----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa terdakwa 1. DAVID ANDRIYANTO bin SLAMET dan terdakwa 2. DIKUL als. KUL bin SUMANI masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan kurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan; ---------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
1 (satu) buah gitar kencrung (gitar kecil) warna coklat hitam yang patah menjadi 3 bagian.-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah bongkahan batu pecahan (paving).----------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa terdakwa 1. DAVID ANDRIYANTO bin SLAMET dan terdakwa 2. DIKUL als. KUL bin SUMANI membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)/masing Rp.1000 ;---------------------------------
Setelah mendengar pembelaan diri/pledooi dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan agar Hakim memberikan putusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya;-----------------------------------------------------------------------------
- Setelah mendengar replik dari Penuntut Umum dan duplik dari Para Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya; ---------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum, karena didakwa dengan surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut: -------------------
Bahwa Mereka terdakwa DAVID ANDRIYANTO BIN SLAMET bersama-sama DIKUL ALS KUL BIN SUMANI serta Saksi ARIWIBOWO ALS MEMO BIN SRI HANDOKO (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2011 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Mei 2011 bertempat di sebelah utara lampu merah Manahan Banjarsari Surakarta/Jl.A.Yani Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik untuk menyerahkan sesuatu benda yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain.---------------------
Perbuatan tersebut merek terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Pada awalnya Kedua Terdakwa yang tidak mempunyai uang untuk membeli makan dan minum-minuman keras akan mengamen dan berkumpul ditempat seperti disebut diatas, mereka melihat Saksi ERVIN GUSTIYANTO PUTRO sedang membawa gitar dan IMAM DWIYANTO ditempat tersebut, melihat kedua orang tersebut timbul niat dari Kedua Terdakwa untuk mendapatkan uang dengan cara yang mudah, kemudian Terdakwa DAVID ANDRIYANTO BIN SLAMET berpura-pura menanyakan darimana asal dan jam berapa pada saat itu kepada Saksi ERVIN GUSTIYANTO PUTRO dan IMAM DWIYANTO, Terdakwa DAVID ANDRIYANTO BIN SLAMET yang mengetahui ada Hp Nokia tipe E 63 warna merah dikantongi saksi ERVIN GUSTIYANTO PUTRO berusaha merebut Hp tersebut dari Saksi korban, karena tidak bisa merebut Hp tersebut Terdakwa mengeluarkan ancaman “HP ne gowo rene, yen rak gowo rene tak pateni”, kemudian dengan menggunakan kencrung yang dibawa Terdakwa DAVID ANDRIYANTO BIN SLAMET memukul sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala Saksi ERVIN GUSTIYANTO sehingga luka dan kencrung patah, saksi korban dikunci pada bagian leher dengan menggunakan tangan oleh FAJAR ALS CECAK ()DPO), kemudian Hp dan gitar Diambil paksa oleh Terdakwa DAVID ANDRIYANTO BIN SLAMET, sementara Terdakwa DIKUL ALS KUL BIN SUMANI mengunci leher Saksi IMAM DWIYANTO dan mengancam dengan sebuah pisau diletakan diperut saksi korban sambil mengucapkan kata-kata ancaman, lalu Hp oleh Terdakwa diserahkan kepada Saksi ARIWIBOWO ALS MEMO BIN SRI HANDOKO dan gitar dibawa sendiri oleh Terdakwa DAVID ANDRIYANTO. Selanjutnya barang-barang tersebut dijual dan hasilnya dibagi, masing-masing Terdakwa mendapat bagian Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Berdasarkan Visum et Repertum No.296/PW/P/m/2011 didapatkan kesimpulan Luka memar dan lecet diduga disebabkan oleh karena benda tumpul, luka lecet dilengan kiri diduga akibat gigitan. Saksi korban menderita kerugian sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) KUHP; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya, oleh Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah gitar kencrung (gitar kecil) warna coklat hitam yang patah menjadi 3 bagian dan 1 (satu) buah bongkahan batu pecahan (paving).
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti, Penuntut Umum juga telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yaitu: ERVIN GUSTIYANTO PUTRA dan IMAM DWIYANTO. Saksi-saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Saksi ERVIN GUSTIYANTO PUTRA. -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan para terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ditodong oleh para terdakwa;----------------------------------------------
Bahwa peristiwa yang menimpa saksi terjadi pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2011 sekitar pukul 19.00 Wib di Sebelah utara lampu merah Manahan Surakarta;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan penodongan adalah para terdakwa;--------------------------
Bahwa saksi dirampok dengan diambil handphone nya;------------------------------
Bahwa handphone saksi merek Nokia seri E 63 sudah dijual oleh para terdakwa;
Bahwa handphone saksi merek Nokia seri E 63 merupakan pemberian orangtua saksi;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa harga handphone saksi ± Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa handphone milik saksi masih bisa dipakai;-------------------------------------
Bahwa selain handphone saksi bawa gitar 2 (dua) buah);----------------------------
Bahwa saksi lupa merek gitarnya apa;---------------------------------------------------
Bahwa saksi dan saksi Imam Dwiyanto bawa gitar semua;--------------------------
Bahwa saksi beli gitar dengan harga ± Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);---------
Bahwa gitar milik saksi dan saksi Imam Dwiyanto telah diambil semua oleh para terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa gitar yang paling bagus merupakan kepunyaan saksi;-----------------------
Bahwa kerugian yang diderita saksi akibat perbuatan para terdakwa ± Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);--------------------------------------------------------------
Bahwa gitar milik saksi kondisinya masih bagus;--------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi sedang menunggu temannya dengan duduk-duduk sambil gitaran;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I pura-pura tanya jam pada saksi, dan sudah dijawab saksi baik-baik, akan tetapi terdakwa I malah kasar jawabannya pada saksi;-----------
Bahwa terdakwa I minta handphone milik saksi;---------------------------------------
Bahwa teman para terdakwa ada 5 sampai 6 orang;-----------------------------------
Bahwa tadinya kencrung masih bagus dan belum patah;------------------------------
Bahwa yang memukul saksi pakai kencrung adalah terdakwa I;---------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memukul saksi pakai batu;----------------------
Bahwa selain para terdakwa ada temannya yang tertangkap dan ditangkap dalam berkas terpisah dan ada pula yang masih masuk dalam DPO;-----------------------
Bahwa saksi dipukuli kemudian direbut handphonenya;------------------------------
Bahwa teman terdakwa I bilangnya pinjam handphone akan tetapi tidak dikembalikan;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai sekarang handphone saksi tidak dikembalikan;----------------------
Bahwa saksi tidak ikhlas menyerahkan handphone pada terdakwa I;-------------
Bahwa setelah terdakwa I merebut handphone milik saksi, kemudian terdakwa I naik bis dengan temannya dan yang lainnya lari;-------------------------
Bahwa saksi keluar darah pada bagian tubuh di pelipis, hidung dan mulut;--------
Bahwa saksi dikeroyok oleh para terdakwa dan teman-temannya;-----------------
Bahwa saksi tidak berobat ke Rumah Sakit, dan saksi hanya melakukan visum saja;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa diantara saksi dan saksi Imam Dwiyanto, yang paling parah lukanya adalah saksi;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau dipukul pakai batu paving;-----------------------------------
Bahwa saksi telah mencoba lari dari para terdakwa dan teman-temannya, akan tetapi saksi malah dipukul dengan kencrung;-------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian, saksi masih bisa masuk sekolah esok harinya;---------
Bahwa luka saksi baru sembuh dalam kurun waktu ± 1 (satu) minggu;----------
Bahwa saksi cerita pada orangtua saksi kalau saksi dirampok;--------------------
Saksi IMAM DWIYANTO;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat para terdakwa pada saat kejadian;-----------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan para terdakwa;------------------------
Bahwa peristiwa yang menimpa saksi terjadi pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2011 sekitar pukul 19.00 Wib di Sebelah utara lampu merah Manahan Surakarta;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dirampok oleh para terdakwa adalah handphone dan gitar;----------
Bahwa handphone merupakan kepunyaan Anita, dan Ervin tukeran handphone dengan Anita teman sekolahnya;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat type handphone yang diambil oleh para terdakwa;-----
Bahwa gitar ada 2 (dua), yang 1 (satu) milik saksi, dan satunya milik teman yang bernama Bayu yang dipinjam oleh Ervin;-----------------------------------------
Bahwa terdakwa I tanya jam, sudah dijawab baik-baik malah Ervin dipukuli;--
Bahwa setelah terdakwa I memukul kemudian tanya handphone dan Ervin udah menutupi handphone yang dibawanya, akan tetapi masih digeledah oleh terdakwa I dan diambil handphonenya;--------------------------------------------------
Bahwa yang diambil para terdakwa adalah handphone dan gitar;-----------------
Bahwa paving digunakan untuk memukul saksi juga;--------------------------------
Bahwa luka yang diderita Ervin atas perbuatannya terdakwa paling parah;---
Bahwa kepala saksi tidak berdarah;------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya mengalami benjol saja di tubuhnya;-----------------------------
Bahwa pipi saksi di sulut rokok oleh teman-teman para terdakwa;-----------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak bermusuhan dengan para terdakwa;-----------
Bahwa teman para terdakwa ada yang mengancam saksi dengan pisau panjang;
Bahwa pada saat itu saksi disuruh diam dan tidak boleh menjerit;----------------
Bahwa para terdakwa dan teman-temannya mengancam mau membunuh;------
Bahwa saksi tidak dirawat di Rumah Sakit atas kejadian tersebut;-----------------
Bahwa saksi tidak ikhlas gitar diambil oleh para terdakwa dan teman-temannya;
Bahwa gitar punya saksi dibelikan oleh orangtua saksi;------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu handphone uang diambil telah dikemanakan oleh para terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa harga handphone ± Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribuan);--------
Bahwa total kerugian ± Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);-------
Bahwa saksi tidak memaafkan para terdakwa;------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian, saksi masih bisa masuk sekolah;----------------------------
Bahwa setelah 3 (tiga) hari sakit yang diderita saksi akibat dipukul oleh para terdakwa baru sembuh;---------------------------------------------------------------------
Bahwa orangtua saksi tidak tahu akan kejadian ini;-----------------------------------
Bahwa saksi tidak di Visum;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan dari para saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara terlampir bukti surat berupa:------
Surat Laporan Penelitian Kemasyarakatan untuk sidang Pengadilan Negeri Surakarta No. Register : 110/PA/V/2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh DRA.ENDANG ARDIYATI, NIP 170 028 078 pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyakatan Surakarta, tanggal 18 Mei 2011, yang didalamnya terlampir:---------
- Surat pernyataan yang dibuat oleh HERU SUSANTO, selaku wali dari terdakwa DAVID ANDRIYANTO Bin SLAMET yang isinya ia sangggup menerima kembali, mendidik dan mengawasi terdakwa setelah perkaranya selesai; ---------------
- Fotocopy Turunan Surat Kelahiran No.3/1995 atas nama DAVID ANDRIYANTO Bin SLAMET, yang ditandatangani oleh Suharto Lurah Desa Tanjung Juwiring Klaten Jawa Tengah; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Para Terdakwa pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
DAVID ANDRIYANTO Bin SLAMET-----------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2011 sekitar pukul 19.00 Wib sehabis dari kos-kosan terdakwa bersama terdakwa II Dikul, Fajar, Andi, Ari menuju Manahan Surakarta;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa niat para terdakwa dari kos-kosan menuju Manahan untuk mengamen;
Bahwa para terdakwa pada saat itu tidak dalam kondisi mabuk atau minum-minuman keras;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu di Manahan melihat saksi Ervin dan saksi Imam sedang gitaran;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa disuruh Fajar tanya jam pada saksi Ervin;------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak ada rencana mengambil barang saksi;-------
Bahwa terdakwa tanya jam kemudian disuruh Fajar tanya handphone, dan disuruh ambil handphone milik saksi;----------------------------------------------------
Bahwa handphone kemudian dibawa oleh Fajar;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu yang nodong saksi pakai pisau;-------------------------------
Bahwa saksi Ervin manyimpan handphone di saku celana sebelah kanan;---------
Bahwa handphone dari Fajar dikasih ke Ari kemudian diberikan pada Andi dengan gitarnya;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Ervin teriak-teriak oleh terdakwa kemudian dipukul pakai kencrung 2 kali;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sehabis memukul saksi, kemudian terdakwa lari;-----------------------------
Bahwa barang yang telah diambil terdakwa sudah dijual oleh Fajar dan laku Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu kemana Fajar menjual handphone;--------------------
Bahwa gitar yang satunya belum dijual dan masih disimpan oleh Fajar;-----------
Bahwa Fajar dan Andi belum tertangkap;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa belum dapat bagian;----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa hanya ditraktir makan oleh Fajar;------------------------------------
Bahwa Fajar traktir makan terdakwa selama 2 (dua) hari sama dibelikan rokok;
Bahwa terdakwa tahu kalau uang yang dipakai traktir makan dan beli rokok merupakan uang hasil penjualan handphone dan gitar;--------------------------------
Bahwa Fajar merupakan bos dalam geng terdakwa;-----------------------------------
Bahwa terdakwa II juga ditraktir selama 2 (dua) hari dan uang rokok oleh Fajar sama uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu) untuk beli nasi ramai-ramai;------------
Bahwa yang terima duit dari Fajar adalah terdakwa II;--------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap Polisi pada waktu ngamen di daerah Stadion Manahan;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban telah lapor Polisi;---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I satu kost dengan terdakwa II;---------------------------------------
Bahwa selama ini terdakwa nyewa 2 (dua) kamar dengan teman-temannya untuk ditempati berlima;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa penghasilan terdakwa sehari Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);--------------------------------------------
Bahwa terdakwa sekali makannya Rp 7000,- (tujuh ribu rupiah);------------------
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya;------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya setahun yang lalu karena mencuri handphone;------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah keluar dari penjara, terdakwa mau kerja yang penting halal;-----
DIKUL Als KUL Bin SUMANI---------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah mengamen;-----------------------------------------
Bahwa penghasilan terdakwa sehari Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);--------------------------------------------
Bahwa terdakwa sekali makannya Rp 7000,- (tujuh ribu rupiah);-------------------
Bahwa orangtua terdakwa tidak tahu kalau terdakwa kabur dari rumah Ayahnya;
Bahwa Ibu terdakwa kerja jadi TKW;----------------------------------------------------
Bahwa tadinya terdakwa tinggal dengan Kakak dan Kakek terdakwa;------------
Bahwa pekerjaan Ayah terdakwa adalah mengukir kayu;-----------------------------
Bahwa Ayah terdakwa berasal dari Jepara;----------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa selesai hukumannya akan kembali pada Ayah terdakwa;
Bahwa awalnya terdakwa ke Manahan untuk mengamen;----------------------------
Bahwa terdakwa I mendekati saksi korban lalu tanya jam;---------------------------
Bahwa yang merampas handphone adalah terdakwa I, kemudian Fajar sama Andi mukul saksi korban, dan sewaktu saksi korban teriak-teriak terdakwa pegang saksi Imam supaya tidak teriak-teriak;------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya;------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Kakak Terdakwa DAVID ANDRIYANTO Bin SLAMET yang bernama HERU SUSANTO, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa David Andriyanto suka mengamen;---------------------------------
Bahwa Bapak terdakwa David Andriyanto jarang pulang kerumah karena kerja di Semarang;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, secara kronologis telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut: ----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2011 sekitar pukul 19.00 Wib di Sebelah utara lampu merah Manahan Surakarta para terdakwa telah mengambil 2 (dua) buah gitar dan handphone;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa mengambil 2 (dua) buah gitar dan handphone milik saksi Ervin Gustiyanto dan Imam Dwiyanto yang dibawa oleh saksi-saksi dengan cara merampas;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Ervin Gustiyanto dan Imam Dwiyanto telah diambil 2 (dua) gitar dan handphone miliknya oleh para terdakwa;-----------------------------------------------------
Bahwa oleh para terdakwa 2 (dua) buah gitar dan handphone milik saksi Ervin Gustiyanto dan Imam Dwiyanto telah diserahkan pada temannya yang bernama Fajar dan barang tersebut telah dijual oleh Fajar;---------------------------------------------------
Bahwa gitar dan handphone milik saksi Ervin Gustiyanto dan Imam Dwiyanto telah dijual dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kerugian yang diderita saksi akibat perbuatan para terdakwa ± Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa mengambil 2 (dua) buah gitar dan handphone tanpa ijin dan sepengetahuan miliknya;------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti berupa1 (satu) buah gitar kencrung (gitar kecil) warna coklat hitam yang patah menjadi 3 bagian dan 1 (satu) buah bongkahan batu pecahan (paving).-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di atas, sekarang Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya tersebut; ----------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, yang unsur-unsurnya antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
barang siapa;---------------------------------------------------------------------------------
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan Hak; -------------------------------------------------------------------------------
Memaksa Orang Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan; --------------------
Untuk Memberikan Barang; --------------------------------------------------------------
Barang tersebut Seluruh atau Sebagian Milik Orang Lain; ---------------------------
Ad.1.Unsur “barang siapa”. ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “barangsiapa” yang dimaksud dalam KUH Pidana ialah subyek hukum yaitu orang tanpa kecuali dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud dengan siapa adalah orang yang bernama DAVID ANDRIYANTO Bin SLAMET dan DIKUL Als KUL Bin SUMANI yang dihadapkan sebagai pelaku atau subyek hukum dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh para saksi, sehingga dengan demikian unsur ke-1 “barangsiapa” telah terpenuhi;----------------
Ad. 1. Unsur Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Dengan Melawan Hak;
------- Menimbang, bahwa yang dikehendaki oleh unsur ini adalah adanya kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, perbuatan mana dilakukan tanpa hak atau diluar kewenangan si pelaku. Dengan menguntungkan diartikan mendapat faedah atas suatu perbuatan ataupun kejadian sehingga dapat disimpulkan yang dikehendaki unsur ini adalah suatu perbuatan untuk mendapat faedah dari sesuatu perbuatan, perbuatan mana bukan merupakan kewenangan si pelaku atau bertentangan dengan hukum; ------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan jelas terlihat maksud dari Para Terdakwa meminta barang-barang milik Para Saksi Korban berupa 2 (dua) buah gitar dan Handphone adalah agar Para Terdakwa benar-benar telah memperoleh apa yang ia kehendaki, dimana atas perbuatannya tersebut ia telah mendapatkan suatu manfaat yang berguna bagi dirinya sendiri/orang lain sehingga dapatlah disimpulkan Para Terdakwa mempunyai kehendak untuk menguntungkan dirinya sendiri/orang lain dan oleh karena berdasarkan uraian tersebut diatas Para Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk melakukan perbuatan ini, maka kehendak untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain adalah bertentangan dengan hukum; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian cukup beralasan bagi Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum; ------------------------------------------------------------------------
Ad. 2 Unsur Memaksa Orang Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan;
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud Kekerasan adalah perbuatan yang menggunakan tenaga batiniah yang tidak kecil, yang penggunaannya tidak sesuai dengan hukum/tanpa hak. Sedangkan yang dimaksud dengan Ancaman Kekerasan adalah perbuatan sedemikian rupa yang menimbulkan rasa takut bagi orang lain dengan menggunakan tenaga batiniah yang tidak kecil, yang penggunaannya tidak sesuai dengan hukum/tanpa hak; --------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta Para Terdakwa ketika melakukan kejahatan kepada Para Saksi Korbannya selalu melakukan ancaman akan memukul apabila teriak atau bilang kepada orang lain, bahkan Terdakwa DAVID ANDRIYANTO karena saksi Ervin Gustiyanto karena tidak mau menyerahkan handphone miliknya kemudian melakukan pemukulan dengan menggunakan kencrung sehingga saksi keluar darah pada bagian tubuh di pelipis, hidung dan mulut, Perbuatan Terdakwa David dengan memukul dibagian tubuh di pelipis, hidung dan mulut hingga berdarah ini merupakan perbuatan yang memerlukan atau menggunakan tenaga batiniah yang tidak kecil, dan penggunaannya tidak sesuai dengan hukum/tanpa hak karena tujuannnya untuk menakut-nakuti, menimbulkan rasa takut dan untuk melukai Para Korbannya sehingga perbuatan Para Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan dan juga ancaman kekerasan; ---------------------------------------------------------
Dengan demikian cukup beralasan bagi Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum; ------------------------------------------------------------------------
Ad. 3 Unsur Untuk Memberikan Barang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Memberikan Barang telah terjadi apabila orang yang diperas tersebut telah menyerahkan barang yang diinginkan atau dimaksud oleh orang yang memeras sebagai akibat dari pemerasan yang dilakukan terhadap dirinya dan barang tersebut haruslah sudah terlepas dari kekuasaan orang yang diperas; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta Para Terdakwa dalam melakukan kejahatannya terlebih disertai dengan ancaman kekerasan serta kekerasan yang mengakibatkan perasaan takut kepada Para Korbannya, sehingga meyebabkan Para Korban tersebut mau tidak mau karena paksaan akhirnya menyerahkan 2 (dua) buah gitar dan handphone yang dimilikinya; ----------------------------------------------------
Dengan demikian cukup beralasan bagi Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum; ------------------------------------------------------------------------
Ad. 4 Unsur Barang tersebut Seluruh atau Sebagian Milik Orang Lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa yang satu dengan lainnya saling berkaitan dan bersesuaian sehingga diperoleh fakta, bahwa barang berupa 2 (dua) buah gitar dan handphone adalah milik saksi korban Ervin Gustiyanto dan Imam Dwiyanto, jadi dapatlah diketahui bahwa barang tersebut bukanlah milik Para Terdakwa melainkan milik orang lain, yaitu saksi korban Ervin Gustiyanto dan Imam Dwiyanto; -----------------------------------------------------------------
Dengan demikian cukup beralasan bagi Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terbukti menurut hukum; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta di atas, hakim berkesimpulan bahwa penguasaan 2 (dua) buah gitar dan handphone milik saksi Ervin Gustiyanto dan Imam Dwiyanto oleh Terdakwa tersebut, dilakukan oleh terdakwa tanpa alas hak yang sah menurut hukum, dan dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin dari yang berhak, dan dari pertimbangan ini, menurut hemat Hakim unsur ke-4 “dilakukan dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa.----------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 368 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP telah terpenuhi dari perbuatan para terdakwa menurut hukum dan keyakinan, maka Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Hakim melihat bahwa para terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta tidak dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 KUHP dan tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan, maka para terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan dijatuhi pidana atau tindakan serta dibebani membayar biaya perkara;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidana bagi diri para Terdakwa, Pengadilan terlebih dahulu akan memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi diri para Terdakwa. Keadaan-keadaan tersebut antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: ----------------------------------------------------------------------
- Perbuatan para Terdakwa dapat meresahkan masyarakat; -------------------------------
Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya; -------------------------------------------
Terdakwa David Andriyanto Bin Slamet sudah pernah dihukum selama 2 (dua) bulan pidana penjara;---------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan: ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa Dikul Als Kul Bin Sumani belum pernah dihukum;---------------------------
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa masih anak-anak dan masih bisa diharapkan akan dapat memperbaiki dirinya; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut alenia 4 penjelasan umum UU NO. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang menerangkan sebagai berikut:-------------------------------
Hubungan antara orang tua dengan anaknya merupakan suatu hubungan yang hakiki, baik hubungan psikologis maupun mental spiritualnya. Mengingat ciri dan sifat anak yang khas tersebut, maka dalam menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap anak nakal diusahakan agar anak dimaksud jangan dipisahkan dari orang tuanya. Apabila karena hubungan antara orang tua dan anak kurang baik, atau karena sifat perbuatannya merugikan masyarakat sehingga perlu memisahkan anak dari orang tuanya hendaklah tetap dipertimbangkan bahwa pemisahan tersebut semata-mata demi pertumbuhan dan perkembangan anak secara sehat dan wajar.---
Menimbang, bahwa hubungan antara orang tua dengan terdakwa berjalan kurang baik, karena hubungan antara orang tua dengan terdakwa berjalan kurang baik, maka perlu untuk memisahkan para terdakwa dari orang tuanya demi pertumbuhan dan perkembangan para terdakwa;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut alenia 10 penjelasan umum UU NO. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang menerangkan sebagai berikut:-------------------------------
Dalam penyelesaian anak nakal, Hakim wajib mempertimbangkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai data pribadi maupun keluarga dari anak yang bersangkutan. Dengan adanya, hasil laporan tersebut diharapkan Hakim dapat memperoleh gambaran yang tepat untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak yang bersangkutan.--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa David Andriyanto Bin Slamet dilahirkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, stelah ibunya meninggal terdakwa tidak melanjutkan sekolah lagi (ketika itu kelas 3 SD), kemudian terdakwa ikut ngamen dan berkumpul dengan anak-anak jalanan lainnya, sedangkan Ayah terdakwa tinggal di Semarang dan menikah lagi, sementara kakak-kakaknya bekerja dan tinggal ditempat lain;--------------
Menimbang, bahwa terdakwa Dikul Als Kul Bin Sumani dilahirkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, pertumbuhan terdakwa cukup normal sesuai dengan umur dan perkembangannya,, sejak umur 5 tahun orangtua terdakwa bercerai kemudian terdakwa ikut kakaknya di Muara Enim, Ayah terdakwa menikah lagi kemudian karena terdakwa tidak cocok dengan Ibu tirinya kemudian terdakwa pergi menggelandang ngamen di Solo sejak tahun 2000;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap rekomendasi dari BAPAS tersebut yang berpendapat bahwa sebaiknya para terdakwa “dikenakan pidana penjara”, Hakim sependapat, karena menurut Hakim perbuatan terdakwa maupun obyek barang dengan cara memaksa orang dengan ancaman kekerasan yang diambil oleh para terdakwa sudah termasuk dalam perbuatan yang serius, oleh karenanya menurut Hakim terdakwa perlu dijatuhi pidana;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tujuan pemidanaan dimaksudakan agar para terdakwa menyadari dan menginsyafi bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum dan norma hidup bermasyarakat, dan bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan para terdakwa, sehingga tuntutan pidana dari Penuntut Umum menurut hemat Hakim dirasakan cukup berat, sehingga harus dikurangi sesuai dengan proporsional dan rasa keadilan bagi para terdakwa dan korbannya;------------------------
------- Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri Para Terdakwa telah dikenakan penahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------
------- Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri Para Terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dialaminya disamping itu Hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan Para Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP perlu diperintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu berupa: -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah gitar kencrung (gitar kecil) warna coklat hitam yang patah menjadi 3 bagian.--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah bongkahan batu pecahan (paving) dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------------------------------
Mengingat: Ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1981 dan ketentuan Pasal 368 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP serta peraturan–peraturan lain yang bersangkutan; ---------
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa I: DAVID ANDRIYANTO Bin SLAMET Dan Terdakwa II: DIKUL Als KUL Bin SUMANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMERASAn”;---------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;---------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------------------
Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
1 (satu) buah gitar kencrung (gitar kecil) warna coklat hitam yang patah menjadi 3 bagian.----------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah bongkahan batu pecahan (paving) dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah);---------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan pada hari SELASA tanggal 12 JULI 2011, oleh kami: SURADI, SH, SSos. MH, Hakim tunggal yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini, Putusan tersebut dibacakan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan didampingi ADIATY ROVITA, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dihadiri oleh PARDIONO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, DRA.ENDANG ARDIYATI Pembimbing Kemasyarakatan, dihadapan Para terdakwa dan Wali Terdakwa II;--------------------------
PANITERA PENGGANTI HAKIM
ADIATY ROVITA, SH SURADI, SH., S.Sos., MH