38/Pid.B/2011/PN-Jpr
Putusan PN JAYAPURA Nomor 38/Pid.B/2011/PN-Jpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH
Pidana penjara 3 (tiga) tahun
P U T U S A N
Nomor: 38/Pid.B/2011/PN-JPR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH
Tempat lahir : Lingat
Umur / tanggal lahir : 51 tahun/17 Juni 1959
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Pasar KUD Nimbanye Ekspo Waena,
Kota Jayapura
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : PNS pada Kantor Bupati Kabupaten
Jayapura (Mantan Sekretaris DPRD
Kabupaten Jayapura)
Pendidikan : Sarjana Hukum
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan penetapan penahan oleh :
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2011 s/d tanggal 01 Februai 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 03 Februari 2011 s/d tanggal 03 Maret 2011;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 04 Februari 2011 s/d tanggal 05 Maret 2011;
Pembantaran oleh Majelis Hakim sejak tanggal 11 Februari 2011
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dalam status Penahan Kota sejak tanggal 17 Maret 2011 s/d tanggal 15 Mei 2011;
Terdakwa BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH dalam perkara ini didampingi ole Penasihat Hukum bernama PETRUS OHOITIMUR, SH., Advokat/Penasihat Hukum, NATHALIA RUMYAAN dan DAFID MATURBONGS, SH Para Calon Advokat/Penasihat Hukum, JUNI WAHYUNI,SH Assisten Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Tugu I No.11 APO Bengkel Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.02/SK-PN/Pdn/PO/II/2011 tanggal 10 Pebruari 2011;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di muka sidang;
Setelah memperhatikan dan memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Tuntutan No.Reg.Perkara : PDS – 01/JPR/Ft.1/01/2011 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan Subsidair oleh karena itu menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana Korupsi yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No. 20 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUCE DANIEL BATKORUMBAWA,SH berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan yang telah dijalani sebelumnya dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 11.058.811.059,00 (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu lima puluh sembilan rupiah) secara tanggung renteng dengan saksi Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM dan saksi FATHUL ARIFIN PASOLO, SE, membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kekurangan PPh Pasal 21 yang tidak dianggarkan dalam perubahan APBD TA. 2006 sebesar Rp. 121.803.745,00 (seratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) secara tanggung renteng dengan saksi FATHUL ARIEIN PASOLO, SE, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti pencairan SPM-BS untuk perbaikan kamar mandi Setwan Kabupaten Jayapura yang diterimakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan penjara dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Menyatakan barang bukti berupa :
Kwitansi senilai Rp. 3.199.072.300,- (tiga milyar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah).
1 (satu) lembar foto copy surat No.: 963/260/2008 tanggal 25 Nopember 2008 perihal penyampaian hasil tindak lanjut BPK RI.
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada A. JUMADI KAMTO, SPd. MAg, tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari SAMUEL FELLE, tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada REX SUEBU, tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada Ny. ADRIANA S. FENANLABER, tertanggal 6–11–2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YOHANNES ELLUAY, SH tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada KARDIN KARSONO tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada NICOLAS KREBRU tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada DANIEL TOTO, BBA tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada JONELIUS KARAFIR tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada ALLAN HAURISA tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada Drs. IZDHAR RAMIN tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YONECE NETTI KALEM, S.Sos, tertanggal 6–11–2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada EVENSIUS LUSI TOLOK tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada AMOS YIKWA, SP, tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada ALAN HAURISA tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada DEMIANUS YANTEWO tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YUSAK YOHANES ANDATO tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada AHMAD PAITO, S.Ag, tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada JOHN SUEBU tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YUSTUS NISAF tertanggal 22 Desember 2006 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar foto copy Daftar Pembayaran Biaya Peningkatan Tugas/Biaya Penunjang Kegiatan Operasional Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura tanggal 6 – 10 – 2006.
1 (satu) lembar asli surat dari Bumi Asih Jaya (Asuransi Jiwa) tanggal 25 Nopember 2006 Nomor: 255/I.12/DM/11/2008 dari Distrik Manajer untuk Yth. Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Jayapura Perihal Pemberitauan dan Asuransi.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Jayapura Nomor : 159 tahun 2006 tentang Penunjukan/Pengangkatan atasan langsung dan Bedahara Pengeluaran pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006 tanggal 19 Juni 2006.
1 (satu) bundel surat Pemda Kabupaten Jayapura perubahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) 2006.
1 (satu) bundel surat sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa pembangunan pagar rumah dinas DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006.
1 (satu) bundel surat sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura (Wakil Ketua I) tahun anggaran 2006.
1 (satu) bundel surat sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura (Ketua) tahun anggaran 2006.
1 (satu) bundel surat sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura (Wakil Ketua II) tahun anggaran 2006 beserta surat-surat perusahaan CV. Surya Raya.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor : SK.821.2.01 tahun 2006 tanggal 30 Januari2006 tentang Pengangkatan dalam jabatan struktural sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara ini.
99 (sembilan puluh sembilan) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Jayapura Skretariat DPRD Kabupaten Jayapura, dikembalikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura.
SPM Nomor : 1663/RS-B12-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006. Digunakan dalam berkas perkara lain.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya berpendapat bahwa Penasihat Hukum terdakwa tidak sependapat dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pada dakwaan subsidair, namun Penasihat Hukum terdakwa justru berpendapat bahwa seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi sehingga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Dan oleh karena demikian Penasihat Hukum terdakwa mohon agar majelis Hakim memutuskan serta menetapkan :
Menyatakan bahwa terdakwa BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1).
Merehabilitasi nama baik terdakwa BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Setelah mendengar replik dari Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, dan duplik lisan dari Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya juga menyatakan tetap pada pembelaannya;
Setelah memperhatikan segala sesuatu dipersidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan No.Reg.PDS-01/Jpr/Ft.1/01/2011 tanggal 04 Februari 2011, sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Ia terdakwa, BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH (manta Sekretaris DPRD Kanupaten Jayapura) bersama-sama dengan saksi FATHUL ARIFIN PASOLO (Mantan bendahara pengeluaran sekretarian DPRD Kabupaten Jayapura) dan saksi Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM (mantan kepala bagian keuangan Sekretarian Daerah Kabupaten Jayapura) (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2006, antara bulan Januari 2006 sampai dengan bulan Desember 2006 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2006, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jayapura, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang melakukan atau yang turut serta melakukan yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun Anggaran 2006 Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Jayapura mendapatkan alokasi dana sebagaimana tertuang dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) sebesar Rp.18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah).----------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 menyelenggarakan administrasi kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, menyelenggarakan administrasi keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan. Terdakwa selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) ;-------------------
Bahwa dari alokasi dana sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) tersebut telah dilakukan pencairan oleh Bendahara Pengeluaran sekretarian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura saksi Fathul Arifin Pasolo yang diketahui oleh Terdakwa selaku penggugan anggaran sebesar Rp. 17.463.724.565,- (tujuh belas milyar emparatus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah). Bahwa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Bendahara pengeluaran yaitu Fathul Arifin Pasolo yang diketahui oleh terdakwa kepada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, maka Kepala Bagian Keuangan yaitu saksi Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM). Setiap pengajuan Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan tersebut tanpa disertai dengan penyampaian pertanggung jawaban (SPJ) sampai akhir tahun anggaran 2006. Bahwa terdakwa selaku pengguna anggaran tidak membuat laporan pertanggung jawaban (SPJ) yang dilampirkan dalam setiap mengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), sehingga bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu pasal 57 ayat (1) yang menyatakan : “Pengguga Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah."---------------------------------------------------------
Dari dana yang telah dicairkan sebesar Rp.17.463.724.565,- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah), selanjutnya dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran saksi Fathul Arifin Pasolo yaitu pengeluaran definit atas realisasi pelaksanaan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp.260.200.000,- (dua ratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan pengeluaran definit pelaksanaan atas Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp.6.144.713.466,- (enam milyar seratus empat puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah), sehingga total sebesar Rp.6.404.913.466,- (enam milyar empat ratus empat juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).--------
Bahwa selanjutnya dari pengeluaran anggaran sebesar Rp.6.404.913.466,- (enam milyar empat ratus empat juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) yang dipertanggungjawabkan tersebut terdapat pembayaran yang tidak benar yaitu :
Dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2006, anggaran yang tersedia untuk penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebesar Rp. 177.777.920,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor: 005/BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 06 Januari 2006 telah direalisasikan/dicairkan 100% oleh Bendahara Pengeluaran saksi Fathul Arifin Pasolo. Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 177.777.920,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah) tersebut tidak disetorkan ke kas negara oleh Bendahara Pengeluaran Fathul Arifin Pasolo sampai dengan akhir tahun anggaran melainkan saksi Fathul Arifin Pasolo gunakan sebagian dana tersebut untuk dipinjamkan kepada anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 16 ayat (2) UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan “Penerimaan (pajak-pajak) harus disetorkan seluruhnya ke kas Negara pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.”------------------------------------
Bahwa jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya disetorkan ke kas Negara tahun anggaran 2006 adalah sebesar Rp.299.581.665,- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga masih terdapat kekurangan yang tidak disetorkan oleh Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.121.803.745,- (seratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah). Dengan demikian realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dicairkan dan disetorkan ke kas Negara. Sehingga jumlah yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebagai Pengguna Anggaran adalah sebesar Rp.299.581.665,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh kima rupiah). Namun jumlah tersebut tidak disetorkan ke kas Negara dan tidak dipertanggung jawabkan sehingga melanggar ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu pasal 57 ayat (1) yang menyatakan “Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah.”----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari perjalanan dinas yang dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006, terdapat bukti-bukti pengeluaran untuk 13 (tiga belas) kegiatan perjalanan dinas yang tidak benar sebesar Rp. 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan rincian :
Terdapat 3 (tiga) realisasi pelaksanaan perjalanan dinas yaitu biaya perjalanan dinas yang diberikan oleh Bendahara Pengeluaran Fathul Arifin Pasolo kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), namun tidak melakukan perjalanan dinas.
Terdapat 10 (sepuluh) biaya perjalanan dinas luar daerah fiktif atau tidak benar karena telah direalisasikan sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah). Namun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tidak menerima biaya tersebut dan perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura.
Terdakwa selaku Pengguna Anggaran bertanggung nawab terhadap bukti-bukti pengeluaran perjalanan dinas yang tidak benar dan fiktif tersebut sesuai dengan ketentuan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana pasal 50 yang berbunyi “Setiap orang yang diberi kewenangan menanda tangani dan mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat penggunaan bukti tersebut.”----------------------------------------------------------------------------------------
Dalam mata anggaran Belanja modal bangunan gedung tempat tinggal sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan pagar rumah dinas Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, rehab rumah Ketua Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, rehab rumah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian : --------------------------------------------------------------
Pekerjaan pembangunan pagar rumah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sesuai SPP (Surat Perjanjian Pemborongan) No. 028/89/2006 tanggal 01 September 2006, SPK No. 012/88/2006 tanggal 28 Agustus 2006 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Rehab rumah pimpinan (Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sesuai SPK No. 028/76/2006 tanggal 02 Agustus 2006 dan SPP No. 028/77/2006 tanggal 03 Agustus 2006 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Rehab rumah pimpinan (Wakil Ketua I) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sesuai SPK No. 028/97/2006 tanggal 15 September 2006 dan SPP No. 028/77/2006 tanggal 18 September 2006 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa dari nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan rehab dinas sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut, terdakwa selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal yang seharusnya dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Beban Tetap karena Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah melakukan perjanjian kontrak dengan pihak ketiga untuk pelaksanaan pekerjaan perbaikan rumah dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Selanjutnya dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal yang diajukan tersebut, saksi Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM selaku Kepala bagian Keuangan mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Keperluan Kegiatan Perbaikan Kamar Mandi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dengan Nomor SPM : 1663/RS-B12-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sedangkan sesuai Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) tahun anggaran 2006 diperuntukkan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal. Bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1663/RS-B12-DAU/05/2006 tersebut dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran saksi Fathul Arifin Pasolo, dan diketahui oleh terdakwa. Hal tersebut bertentangan dengan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan APBD pasal 51 ayat (3) yang menyatakan : “Pengajuan pengeluaran kas untuk pembayaran beban tetap dilakukan dengan SPP Beban tetap (SPP-BT).” Pasal 52 ayat (1) yang menyatakan : “Pembayaran dengan cara Beban Tetap dapat dilakukan antara untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga dan pembelian barang dan jasa,” Pasal 52 ayat (2) yang menyatakan ; “Pembayaran atas SPT-BT dapat dilakukan setelah pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 51 ayat (1) menyatakan lengkap dan sah terhadap dokumen yang dilampirkan antara lain Berita Acara tingkat penyelesaian pekerjaan, dan Berita Acara Penerimaan Barang/pekerjaan.” Dan pencairan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut, tidak digunakan untuk perbaikan kamar mandi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura namun saksi Fathul Arifin Pasolo membagi-bagikan uang / dana tersebut yang diketahui juga oleh terdakwa kepada :
Buce Daniel Batkorumbawa, SH (terdakwa) selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura untuk rehabilitasi pagar rumah dinas sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Jumadi Kamto, Spd.Mpd selaku Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura untuk rehab rumah pribadi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Isak Samuel Felle selaku Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura untuk rehab rumah pribadi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Sisa yang tidak diterimakan kepada pihak lain menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Sedangkan dana sebesar Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah), sampai dengan akhir tahun anggaran 2006 tidak ada bukti surat yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebagai pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menyebutkan : “Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah.” dan dengan ketentuan pasal 57 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menyebutkan ; “SPJ berikut lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura mengalami kerugian yaitu penerimaan PPh yang kurang/tidak disetorkan ke kas Negara sebesar Rp.299.581.665,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), pengeluaran untuk 13 (tiga belas) kali pelaksanaan dinas luar daerah yang tidak benar sebesar Rp. 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah), pengeluaran sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), untuk perbaikan kamar mandi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura yang sesuai dengan DASK seharusnya ditujukan untuk Belanja Modal Gedung Tempat Tinggal dan dana tersebut kemudian dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi, serta dana sebesar Rp.11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) tidak dipertanggungjawabkan. Sehingga total kerugian Negara sebesar Rp. 11.940.392.764,- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana hasil Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Propinsi Papua Nomor: LHI-379/PW 26/5/2010 tanggal 06 September 2010. -----------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
-----------Bahwa terdakwa BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH (mantan Sekretaris DPRD Kanupaten Jayapura) bersama-sama dengan saksi FATHUL ARIFIN PASOLO (mantan bendahara pengeluaran sekretarian DPRD Kabupaten Jayapura) dan saksi Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM (mantan kepala bagian keuangan Sekretarian Daerah Kabupaten Jayapura) (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2006, antara bulan Januari 2006 sampai dengan bulan Desember 2006 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2006, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jayapura, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang melakukan atau yang turut serta melakukan yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------
Bahwa Bahwa pada tahun Anggaran 2006 Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Jayapura mendapatkan alokasi dana sebagaimana tertuang dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) sebesar Rp.18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah).------------------
Bahwa terdakwa sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 menyelenggarakan administrasi kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, menyelenggarakan administrasi keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan. Terdakwa selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) ;-------------------
Bahwa dari alokasi dana sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah) tersebut telah dilakukan pencairan oleh Bendahara Pengeluaran sekretarian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura saksi Fathul Arifin Pasolo yang diketahui oleh Terdakwa selaku penggugan anggaran sebesar Rp. 17.463.724.565,- (tujuh belas milyar emparatus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah). Bahwa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Bendahara pengeluaran yaitu Fathul Arifin Pasolo yang diketahui oleh terdakwa kepada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, maka Kepala Bagian Keuangan yaitu saksi Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM). Setiap pengajuan Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan tersebut tanpa disertai dengan penyampaian pertanggung jawaban (SPJ) sampai akhir tahun anggaran 2006. Bahwa terdakwa selaku pengguna anggaran tidak membuat laporan pertanggung jawaban (SPJ) yang dilampirkan dalam setiap mengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), sehingga bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu pasal 57 ayat (1) yang menyatakan : “Pengguga Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah."---------------------------------------------------------
Dari dana yang telah dicairkan sebesar Rp.17.463.724.565,- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah), selanjutnya dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran saksi Fathul Arifin Pasolo yaitu pengeluaran definit atas realisasi pelaksanaan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp.260.200.000,- (dua ratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan pengeluaran definit pelaksanaan atas Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp.6.144.713.466,- (enam milyar seratus empat puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah), sehingga total sebesar Rp.6.404.913.466,- (enam milyar empat ratus empat juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).--------
Bahwa selanjutnya dari pengeluaran anggaran sebesar Rp.6.404.913.466,- (enam milyar empat ratus empat juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) yang dipertanggungjawabkan tersebut terdapat pembayaran yang tidak benar yaitu :
Dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2006, anggaran yang tersedia untuk penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebesar Rp. 177.777.920,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor: 005/BTL 1-DAU/01/2006 tanggal 06 Januari 2006 telah direalisasikan/dicairkan 100% oleh Bendahara Pengeluaran saksi Fathul Arifin Pasolo. Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 177.777.920,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah) tersebut tidak disetorkan ke kas negara oleh Bendahara Pengeluaran Fathul Arifin Pasolo sampai dengan akhir tahun anggaran melainkan saksi Fathul Arifin Pasolo gunakan sebagian dana tersebut untuk dipinjamkan kepada anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 16 ayat (2) UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan “Penerimaan (pajak-pajak) harus disetorkan seluruhnya ke kas Negara pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.”------------------------------------
Bahwa jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya disetorkan ke kas Negara tahun anggaran 2006 adalah sebesar Rp.299.581.665,- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga masih terdapat kekurangan yang tidak disetorkan oleh Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.121.803.745,- (seratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah). Dengan demikian realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dicairkan dan disetorkan ke kas Negara. Sehingga jumlah yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebagai Pengguna Anggaran adalah sebesar Rp.299.581.665,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh kima rupiah). Namun jumlah tersebut tidak disetorkan ke kas Negara dan tidak dipertanggung jawabkan sehingga melanggar ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu pasal 57 ayat (1) yang menyatakan “Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah.”----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari perjalanan dinas yang dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006, terdapat bukti-bukti pengeluaran untuk 13 (tiga belas) kegiatan perjalanan dinas yang tidak benar sebesar Rp. 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan rincian :
Terdapat 3 (tiga) realisasi pelaksanaan perjalanan dinas yaitu biaya perjalanan dinas yang diberikan oleh Bendahara Pengeluaran Fathul Arifin Pasolo kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), namun tidak melakukan perjalanan dinas.
Terdapat 10 (sepuluh) biaya perjalanan dinas luar daerah fiktif atau tidak benar karena telah direalisasikan sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah). Namun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tidak menerima biaya tersebut dan perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura.
Terdakwa selaku Pengguna Anggaran bertanggung nawab terhadap bukti-bukti pengeluaran perjalanan dinas yang tidak benar dan fiktif tersebut sesuai dengan ketentuan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana pasal 50 yang berbunyi “Setiap orang yang diberi kewenangan menanda tangani dan mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat penggunaan bukti tersebut.”----------------------------------------------------------------------------------------
Dalam mata anggaran Belanja modal bangunan gedung tempat tinggal sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan pagar rumah dinas Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, rehab rumah Ketua Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, rehab rumah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian : --------------------------------------------------------------
Pekerjaan pembangunan pagar rumah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sesuai SPP (Surat Perjanjian Pemborongan) No. 028/89/2006 tanggal 01 September 2006, SPK No. 012/88/2006 tanggal 28 Agustus 2006 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Rehab rumah pimpinan (Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sesuai SPK No. 028/76/2006 tanggal 02 Agustus 2006 dan SPP No. 028/77/2006 tanggal 03 Agustus 2006 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Rehab rumah pimpinan (Wakil Ketua I) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sesuai SPK No. 028/97/2006 tanggal 15 September 2006 dan SPP No. 028/77/2006 tanggal 18 September 2006 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa dari nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan rehab dinas sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut, terdakwa selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal yang seharusnya dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Beban Tetap karena Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah melakukan perjanjian kontrak dengan pihak ketiga untuk pelaksanaan pekerjaan perbaikan rumah dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura. Selanjutnya dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal yang diajukan tersebut, saksi Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM selaku Kepala bagian Keuangan mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pengisian Kas (Beban Sementara) untuk Keperluan Kegiatan Perbaikan Kamar Mandi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dengan Nomor SPM : 1663/RS-B12-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sedangkan sesuai Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) tahun anggaran 2006 diperuntukkan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal. Bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1663/RS-B12-DAU/05/2006 tersebut dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran saksi Fathul Arifin Pasolo, dan diketahui oleh terdakwa. Hal tersebut bertentangan dengan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan APBD pasal 51 ayat (3) yang menyatakan : “Pengajuan pengeluaran kas untuk pembayaran beban tetap dilakukan dengan SPP Beban tetap (SPP-BT).” Pasal 52 ayat (1) yang menyatakan : “Pembayaran dengan cara Beban Tetap dapat dilakukan antara untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga dan pembelian barang dan jasa,” Pasal 52 ayat (2) yang menyatakan ; “Pembayaran atas SPT-BT dapat dilakukan setelah pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 51 ayat (1) menyatakan lengkap dan sah terhadap dokumen yang dilampirkan antara lain Berita Acara tingkat penyelesaian pekerjaan, dan Berita Acara Penerimaan Barang/pekerjaan.” Dan pencairan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut, tidak digunakan untuk perbaikan kamar mandi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura namun saksi Fathul Arifin Pasolo membagi-bagikan uang / dana tersebut yang diketahui juga oleh terdakwa kepada :
Buce Daniel Batkorumbawa, SH (terdakwa) selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura untuk rehabilitasi pagar rumah dinas sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Jumadi Kamto, Spd.Mpd selaku Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura untuk rehab rumah pribadi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Isak Samuel Felle selaku Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura untuk rehab rumah pribadi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Sisa yang tidak diterimakan kepada pihak lain menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Sedangkan dana sebesar Rp. 11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah), sampai dengan akhir tahun anggaran 2006 tidak ada bukti surat yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebagai pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menyebutkan : “Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah.” dan dengan ketentuan pasal 57 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menyebutkan ; “SPJ berikut lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura mengalami kerugian yaitu penerimaan PPh yang kurang/tidak disetorkan ke kas Negara sebesar Rp.299.581.665,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), pengeluaran untuk 13 (tiga belas) kali pelaksanaan dinas luar daerah yang tidak benar sebesar Rp. 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah), pengeluaran sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), untuk perbaikan kamar mandi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura yang sesuai dengan DASK seharusnya ditujukan untuk Belanja Modal Gedung Tempat Tinggal dan dana tersebut kemudian dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi, serta dana sebesar Rp.11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) tidak dipertanggungjawabkan. Sehingga total kerugian Negara sebesar Rp. 11.940.392.764,- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana hasil Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Propinsi Papua Nomor: LHI-379/PW 26/5/2010 tanggal 06 September 2010. -----------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas akan arti dan maksudnya dan terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas Jaksa Penuntut Umum di muka sidang telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa saksi berkeja di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura pada tahun 1987 s/d 2005, tahun 2005 s/d 2007 saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan SERDA Kabupaten Jayapura, tahun 2007 s/d 2009 sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Jayapura dan tahun 2009 sampai dengan sekarang sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura;
Bahwa pada tahun 2006 saksi menjabat Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Jayapura dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mempersiapkan Rancangan APBD,
Mempersiapkan Pertanggungjawaban Keuangan daerah,
Menerbitkan Surat Perintah Membayar,
Mengelola belanja pegawai Pemda Kabupaten Jayapura,
Mensosialisasikan peraturan tentang Keuangan,
Menyiapkan peraturan-peraturan tentang keuangan, dan
Pembinaan kepada seluruh Bendaharawan.
Bahwa ketika saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Setda Kabupaten Jayapura hubungan kerja antara saksi dengan terdakwa adalah terdakwa selaku Sekwan saat itu mengurus dan mengatur serta bertanggungjawab atas Anggaran Dewan khususnya dalam pencairan dana serta melaporkan keuangan Sekretariat Dewan secara berkala kepada Bupati Kepala Daerah;
Bahwa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan untuk Sekretariat Dewan ditandatangani oleh terdakwa, dengan mekanismenya yaitu pengajuan SPP oleh Bendahara ke Bagian Keuangan melalui Sub Bagian Perbendaharaan lalu diperiksa sah tidaknya SPP tersebut dan jika sah baru diterbitkan SPM (Surat Perintah Membayar), SPM tersebut diparaf dan dikoordinasikan lalu diajukan ke Kepala Bagian Keuangan untuk penetapan selanjutnya dicairkan melalui Kas Daerah;
Bahwa mengenai SPP yang pertama kali diajukan memang setelah diteliti telah sesuai dengan DASK;
Bahwa pertanggungjawaban terhadap dana yang telah dipergunakan biasanya dipertanggungjawabkan bersamaan dengan pengajuan SPP yang dilampiri dengan bukti-bukti;
Bahwa saksi hanya mengawasi persediaan dana di Kas dan apa bila sesuai dengan DASK maka diterbitkanlah SPM;
Bahwa setelah verifikasi ada temuan bahwa masih ada dana yang belum dipertanggungjawabkan atau ada pertanggungjawaban namun tidak disertai bukti-bukti yang lengkap;
Bahwa setelah verifikasi pada bulan Juli bari saksi ketahui hal tersebut dan harusnya dari bagian verifikasi melaporkannya, tetapi sudah enam bulan belum juga melapor;
Bahwa bahwa pada waktu itu ada SPP yang dikembalikan karena pertanggungjawabannya tidak lengkap, dan tahun-tahun sebelunya (2004,2005) juga temuannya sama, tetapi setelah ada peringatan langsung dilengkapi;
Bahwa evaluasi dilakukan pada bulan Juli karena saksi periksa dokumen terlebih dahulu, dan sebelumnya sudah tiga kali pernah diberikan Surat Peringatan yaitu pada tanggal 01 Juni 2006, 18 Juli 2006 dan pada tanggal 27 September 2006;
Bahwa setelah adanya teguran-teguran tersebut tetap saja tidak dilengkapi atau tidak ditanggapi dan tidak dipertanggungjawabkan;
Bahwa sebenarnya kami menolak SPP yang diajukan tersebut tapi selalu dengan desakan bahwa ada kegiatan Dewan yang mendesak dan kadang Anggota Dewan yang bersangkutanpun ikut menanyakan mengapa SPP ditolak, jadi selalu di bawah ancaman maka kami berikan Bendahara buat surat pernyataan untuk segera mengajukan pertanggungjawaban;
Bahwa pada awal tahun anggaran 2007 dananya untuk anggaran Skretarian Dewan kami tahan kecuali gaji, namun ada kegiatan yang bersifat spesifik misalnya ada sidang, terpaksa kami kasi dan kami pernah sarankan untuk mengganti Bendahara ternyata tetap saja sama;
Bahwa mata anggaran yang belum dipertanggungjawabkan adalah dana operasional yang banyak belum dipertanggungjawabkan sementara untuk SPJ dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa dasar saksi untuk menerbitkan SPM karena SPP masuk tanpa dilampiri bukti, adalah hanya surat pernyataan dari Bendahara yang akan mempertanggungjawabkan dana yang telah dipergunakan secepatnya;
Bahwa yang tanda tangan pada setiap SPP adalah pengguna anggaran dalam hal ini terdakwa, dengan kata lain SPP dibuat dan ditandatangani oleh Bendahara kemudian mengetahui terdakwa selaku Kepala Kantor/Sekwan;
Bahwa pengajuan SPP tidak bisa tanpa dilampiri SPJ dengan bukti-buktinya, sebab setiap pengajuan SPP harus dilampirkan bukti penggunaan dana sebelumnya sebagai pertanggungjawaban;
Bahwa SPM diterbitkan walaupun SPP yang diajukan tanpa dilampiri bukti-bukti, hal ini semata-mata karena kebutuhan yang mendesak yang diperlukan oleh anggota Dewan, untuk kelancaran tugas pemerintahan dan mencegah hal-hal yang bersifat anarkis, memang sebelumnya SPP pernah kami tolak tetapi kami diancam oleh Dewan dengan ancaman berupa marah-marah dan mengancam akan mgok kerja atau semua kegiatan tidak berjalan;
Bahwa secara lisan saksi telah melakukan koordinasi dengan Sekwan tetapi tidak ditanggapi, akhirnya saksi buat surat teguran atau peringatan mengenai hal ini secara tertulis sebanyak tiga kali dengan tembusan kepada Ketua dan anggota Dewan;
Bahwa di samping itu terdakwa juga sering meminta tolong kepada saksi agar dananya dicairkan;
Bahwa saksi telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan Bendaharanya saksi tegur dan saksipun telah dipertemukan dengan Pimpinan Dewan untuk mengklarifikasi masalah ini, selanjutnya Pemerintah Daerah minta BPK untuk mengaudit investigasi penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Jayapura, dan Pemerintah Kabupaten juga melakukan sidang MPTPTGR yang akhirnya menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura;
Bahwa terhadap dana perjalanan dinas apabila pengguna dana tidak menyerahkan bukti-bukti perjalan dinasnya, maka untuk mengatasinya Bendahara harus proaktif untuk mendatangi pengguna dana tersebut kalau ada kendala maka bendahara bisa meminta manifest ke pihak penerbangan.
Bahwa tenrang masalah Pajak Penghasilan yang belum disetorkan ke kas Negara sakasi tidak mengetahui karena merupakan tugas dan tanggung jawan bendahara;
Bahwa sesuai hasil temuan BPK dana dalam DASK yang telah dicairkan dan belum dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 7.809.977.762, di luar gaji yang terdiri dari :
DPRD…………………………………..= Rp. 329.377.920,-
Sekrwetarian…………………………..= Rp.7.480.619.842,-
sedangkan dana beban tetap tidak ada masalah;
Bahwa setelah ada temuan BPK tersebut ada kebijakan dengan memberikan rekomendasi dan waktu agar segera mempertanggung jawabkan tersebut;
Bahwa untuk dana sebesar Rp. 400.000.000,- yang SPMnya saksi terbitkan berdasarkan SPP yang diajukan melalui bagian perbendaharaan ada tertera untuk rehab kamar mandi, dan penggunaan dana tersebut terdiri dari dua sub yaitu sub belanja modal dan sub rehab rumah dinas;
Bahwa saksi baru mengetahui kalau dana untuk rehab rumah dinas dialihkan untuk rehab rumah pribadi;
Sebagai tanggapan terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi FATHUL ARIFIN PASOLO., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pada saat saksi diperiksa tidak ada paksaan dari siapapun serta keterangan saksi di penyidik adalah benar semuanya;
Bahwa sejak diangkat jadi PNS tahun 1986 sampai dengan sekarang saksi bertugas di Sekretariat DPRD;
Bahwa pada tahun 2006 saksi menjabat sebagai Bendahara Khusus Penerima dan Rutin pada kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dengan tugas-tugas, menerima, menyimpan dan mempertanggung jawabkan keuangan Negara;
Bahwa secara SK saksi bertanggung jawab langsung kepada SEKWAN namun secara organisasi saksi bertanggung jawab kepada Kasubbag Keangan Setda Kab. Jayapura;
Bahwa tahun anggaran 2006 di DPRD Kab. Jayapura ada semnilan mata anggaran, yaitu : MAK Persidangan, Perjalanan Dinas ke luar dan di dalam Daerah, Listrik dan telepon, honor anggota Dewan, BBM, Pemeliharaan dan lain-lain;
Bahwa dana khusus untuk Anggota DPRD termasuk gaji adalah sebesar satu milyar milyar rupiah lebih yang semuanya sudah digunakan;
Bahwa tentang pengeluaran dan pencairan dana, pertama saksi dapat SKO dari Bagian Keuangan Setda Papua lalu saksi ajukan SPP yang ditanda tangani Bendahara dan sekwan selanjutnya ajukan atau kirim ke bagian Keuangan Setda lalu diterbitkan SPM dan pencairan dananya melalui Kas Daerah di BPD;
Bahwa untuk pencairan dana selanjutnya dalam mengajukan SPP seharusnya dilampiri dengan bukti-bukti, tetapi realisasinya disemuanya dilengkapi dengan bukti-bukti;
Bahwa walaupun SPP tidak semuanya dilapiri bukti-bukti tetapi dananya tetap dicairkan karena kebutuhan jadi terpaksa dilakukan;
Bahwa dalam proses pengajuan SPP seharusnya diketahui oleh Sekwan, tetapi ada 2 sampai 3 bulan tidak diperlukan keterangan Sekwan;
Bahwa SPP yang tanpa dilampiri SPJ dan bukti-bukti, dananya dapat dicairkan karena ada perintah dari Anggota Dewan dan Dewan mendesak sambil marah-marah makanya saksi dan Sekwan tandatangani SPP untuk diajukan;
Bahwa dari beberapa anggota Dewan yang melakukan perjalanan dinas ada sebagian yang tidak menyerahkan SPJnya sehingga menyulitkan saksi untuk memper tanggungjawabkannya, walaupun saksi telah berusaha dan selalu meminta kepada yang bersangkutan tetapi jawabannya hanya nanti atau janji-janji saja;
Bahwa untuk SPJ dan tiket yang tidak saksi dapatkan dari Anggota Dewan tersebut saat itu saksi disarankan untuk membuat atau menggantikan dengan tiket kosong tetapi saksi tidak mau lakukan itu;
Bahwa hasil temuan BPK setelah dilakukan audit yang saksi ketahui ada 36 item, tetapi secara riil tidak semua kegiatan dilaksanakan, seperti biaya Perjalanan Dinas dan biaya kursus Rp. 197.000.000,- teapi anggota Dewan minta dibayarkan lebih dari pagu tersebut;
Bahwa setelah adanya pemeriksaan dari BPK saksi diberi waktu untuk mempertanggung jawabkan selama 4 – 6 bulan, tetapi saksi selalu disibukkan oleh mereka dan selalu dipersulit dan ada sebagian data yang telah saksi serahkan ke Bawasda waktu itu tetapi hasil audit malah tetap saja;
Bahwa walaupun telah diberi waktu namun saksi tidak dapat mempertanggung jawabkan dana tersebut, karena ruang gerak dan ruang kerja saksi sangat terbatas sehingga hal ini berpengarush dengan tugas dan tanggung jawab saksi;
Bahwa tentang uang Pajak Penghasilan saksi tidak setorkan ke kas Negara karena dipinjam oleh beberapa anggota Dewan;
Bahwa saksi meminjamkan uang pajak tersebut karena pada waktu itu mereka (para anggota Dewan) mendesak saksi, jadi saksi terpaksa katakana ada uang tetapi itu uang pajak dan saat itu mereka bilang pinjam dulu nanti langsung dipotong pada SPM, akan tetapi saat SPM mau cair mereka malah bilang nanti dulu dan akhirnya sampai sekarang belum dikembalikan;
Bahwa dana DPRD dan Sekretariat Dewan yang belum dipertanggungjawabkan hanya satu tahun saja yaitu tahun 2006, dimana pada waktu itu saksi menjabat sebagai bendahara dan saudara terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Dewan;
Bahwa beban tetap yang ada pada DPRD sekitar dua ratus juta lebih dan di Sekretariat sekitar tujuh milyar rupiah, dan semua yang telah dipergunakan tersebut telah saksi pertanggung jawabkan, itu dilakukan setelah ada hasil audit dari BPK saksi telah menyerahkan petanggung jawaban dana sebesar tiga milyar lebih ke Bawasda Kabupaten;
Bahwa dari pertanggung jawaban saksi tersebut sudah termasuk perjalanan dinas, telepon rumah dinas dan lainnya;
Bahwa jadi petanggung jawaban itu sebenarnya sudah saksi selesaikan namun hanya SPJ tersebut tidak lengkap yaitu tidak dilengkapi tiket dan boarding passnya;
Bahwa dari dana sebesar Rp. 11.058.811.099,- yang belum ada bukti-bukti pengeluarannya tersebut, terhadap hal ini saksi bingung dengan hasil audit BPK, sebab setelah ada hasil audit saksi telah lengkapi dan telah serahkan data atau bukti ke Bawasda sebesar kurang lebih tiga milyar lebih dan telah diambil oleh BPK, kalau yang dimintakan pertanggung jawaban sebesar itu berarti lebih banyak dari jumlah DASK yaitu sekitar kurang lebih Sembilan belas milyar rupiah;
Bahwa SPP yang saksi ajukan tidak dapat diajukan tanpa adanya tanda tangan dari terdakwa selaku pengguna anggaran;
Bahwa mengenai uang perjalanan dinas, pertanggung jawabannya sudah saksi serahkan namun belum dilengkapi tiket dan boarding passnya;
Bahwa tentang uang pajak yang saksi pinjamkan tersebut terdakwa sarankan agar saksi segera melaporkan kepada Ketua Dewan agar diambil tindakan dan terdakwa menegur saksi supaya kerja dengan baik jangan sampai kita dipenjarakan karena hal ini;
Bahwa saksi lupa jumlah uang pajak yang dipinjamkan kepada anggota Dewan, dan uang tersebut belum ada yang dikembalikan, saksi sudah berupaya menagih dengan minta tolong kepada bendahara yang baru untuk dipotong hak mereka tapi katanya mereka juga ada pinjaman baru;
Bahwa dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) itu dianggarkan untuk perbaikan kamar mandi DPRD, kemudian dana tersebut dialihkan atau direvisi ke perbaikan tiga rumah dinas pimpinan Dewan, dan dana tersebut telah saksi serahkan kepada ketiga pimpinan Dewan yang katanya untuk rehab rumah pribadi, pada hal dalam SPM tidak disebutkan untuk rehab rumah pribadi dan itu hanya kebijakan pimpinan Dewan;
Bahwa dari ketiga pimpinan Dewan itu yang saksi berikan uangnya tersebut adalah Jumadi Kamto sebesar Rp. 200.000.000,- Izak Samuel Rp.50.000.000,- , Syaril agus Rp. 50.000.000,- dan kepada Sekwan (terdakwa) Rp. 100.000.000,-;
Bahwa dari dana sebesar Rp. 7.809.997.762,- yang belum saksi pertanggung jawabkan itu, setelah audit tahun 2007 saksi ada menyerahkan bukti sebesar Rp. 3.000.000.000,- lebih kepada Bawasda dan kepada Penyidik saksi serahkan bukti sekitar satu milyar lebih tetapi saat itu ditolak oleh Penyidik;
Bahwa sampai saat ini bukti tersebut tidak bisa saksi pertanggung jawabkan karena pada tahun 2007 saksi sudah diberhentikan jadi Bendahara dan ada beberapa bukti yang telah terdakwa ajukan pada waktu di ruang sidang namun saat dipisah-pisahkan ada yang hilang;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh BPK dengan memeriksa seluruh keuangan Sekretarist DPRD dan Anggota DPRD termasuk gaji dan biaya cleaning cervice dan data-datanya telah diambil oleh BPK;
Bahwa setelah ada temuan BPK saksi sudah tiga kali ajukan pertanggung jawaban, pertama sebesar kurang lebih tiga milyar berikutnya sebesar dua milyar sebagaimana saksi lampirkan dalam Berita Acara, tetapi Bawasda tidak meneruskannya ke BPK;
Terhada keterangan saksi terdakwa menanggapi sebagai berikut :
Tentang pajak setelah audit baru saksi tahu bendaharan pinjamkan kepada anggota Dewan,
Terdakwa sudah sarankan kepada Bendaharan untuk menagih tetapi alasannya Anggota Dewan berbelit-belit dengan berbagai macam alasan,
Keterangan lainnya benar semua.
Saksi Dra. FRANSISKA LUSIA SRI DININGSIH , di bawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi saat ini di Pemda Kabupaten Jayapura sebagai staf ahli Bupati;
Bahwa pada tahun 2006 saksi menjabat sebagai Bawasda Kabupaten Jayapura dan saksi mengetahui tentang kasus terdakwa, sehubungan dengan adanya temuan oleh BPK bahwa dana pada rumah tangga DPRD belum seluruhnya dipertanggung jawabkan oleh terdakwa selaku sekwan pada saat itu;
Bahwa sesuai dengan temuan BPK didapati bahwa Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.7.480.619.842,- di Sekretariat DPRD dan pada DPRD sebesar Rp.329.377.920,- yang belum dipertanggung jawabkan, selanjutnya sesuai ketentuan selambat-lambatnya 60 hari sesudah terima LPH Bupati harus menindak lanjuti LPH tersebut;;
Bahwa kemudian Bupati dengan Surat Nomor :700/0872/Set tanggal 16 Juli 2007 memberikan teguran kepada Pemegang Kas DPRD dan Sekretaris DPRD untuk segera mempertanggung jawabkan dana pada tahun anggaran 2006 sebesar yang telah saksi sebutkan di atas dan melakukan pengawasan dan pengendalian kas secara rutin;
Bahwa sesuai pemeriksaan pada tanggal 22 Agustus 2007 dan tanggal 28 s/d tanggal 06 September 2007 pada pokoknya ditemukan masih ada dana untuk tahun anggaran 2006 yang belum dipertanggung jawabkan, maka ada komitmen yang dibuat oleh Pimpinan Dewan dalam pengembalian dana ini dengan cara memotong hak-hak Para Anggota Dewan dalam tahun Anggaran 2007;
Bahwa dari hasil temuan yang belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp.7.809.997.762, untuk Sekretariat DPRD;
Bahwa Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jayapura pada saat itu adalah saudara BuceDaniel Batkorumbawa, SH;
Bahwa untuk menyelesaikan temuan itu telah ditangani secara internal oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTP/TGR), setelah pemeriksaan oleh MPTP/TGR kemudian memberikan laporan secara tertulis kepada Bupati lalu keluar LPH;
Bahwa setiap tahun Bawasda melakukan pemeriksaan pada setiap Satuan Kerja di lingkungan Pemda sebagai bahan laporan ke tungkat Provinsi;
Bahwa setelah ada LPH Bupati juga tidak ada pertanggung jawaban;
Bahwa fungsi Bawasda adalah membantu Bupati melakukan Pengawasan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawas lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan dan lain-lain;
Bahwa setiap tahun dilakukan dua kali pemeriksaan yaitu pada awal dan akhir tahun anggaran;
Bahwa setelah adanya temuan BPK, benar Bendahara (Fathul arifin Pasolo) telah mengajukan pertanggung jawaban sebesar kurang lebih tiga milyar sehingga dana yang harus dipertanggungjawabkan sebesar tujuh milyar lebih telah berkurang, namun data-data ataupun bukti tersebut diambil semua oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai Penyidik;
Bahwa menurut Bendahara bukti-bukti atau surat pertanggungjawaban sebesar tiga milyar masih di meja Sekwan belum ditanda tangani, namun setelah batas waktu tanggal 28 Agustus s/d tanggal 06 September 2007 belum juga ada pertanggung jawaban;
Bahwa sulitnya mempertanggung jawabkan uang Perjalanan Dinas DPRD karena adanya penekanan dari anggota Dewan dan mereka selalu berbelit-belit seperti dengan alasan tiketnya hilang dan bermacam-macam alasan;
Bahwa memang ada SPP yang diajukan harus ada tanda tangan bendahara dan sekwan;
Bahwa pada waktu sidang penertiban yang dipanggil hanya bendahara saja sedangkan terdakwa tidak dipanggil, karena memanggil Sekwan bukan kewenangan saksi melainkan kewenangan Bupati;
Bahwa Surat Sekwan pada tanggal 3 Oktober 2008 yang oleh Sekwan melalui Bendahara mengajukan berkas susulan pada tanggal 31 Oktober 2008, pada saat itu berkas berupa bukti-bukti saksi serahkan ke Kejaksaan negeri Jayapura pada tanggal 12 November 2008 disertai Berita Acara dan diserahkan langsung kepada Penyidik Pak Harry, SH;
Tanggapat terdakwa terhadap keterangan saksi adalah bahwa pemeriksaan oleh BPK itu dilakukan pada tahun 2007 dan keterangan selebihnya benar;
Saksi AGUS MAMBAI, SE., di bawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan dan keterangan saksi sebagai mana dalam BAP Penyidik adalah benar semua;
Bahwa saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang;
Bahwa pada tahun 2006 saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
mengecek kebenaran SPP (Surat Permintaan Pembayaran) apakah sesuai dengan mata anggaran yang tersedia,
mengontrol dan mengawasi penggunaan anggaran di Setwan, dan
mempertanggung jawabkan keuangan secretariat Dewan ke Bupati melalui Bendahara Pengeluaran;
Bahwa secara struktur organisasi terdakwa selaku Sekretaris Dewan adalah atasan langsung saksi yang senantiasa untuk koordinasi, kerjasama, merencanakan/perencanaan dan pengadaan;
Bahwa struktur organisasi secretariat Dewan ini diatur berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 200 Tahun 2003 dan pada tahun anggaran 2006 masih tetap berlaku;
Bahwa setiap tahun anggaran kami mengusulkan DIPA dengan cara mengajukan SPP ke Bagian Keuangan Setda Kabupaten lalu ada percairan dana pada Tahun Anggaran tersebut;
Bahwa untuk tahun anggaran 2006 jumlah anggaran dalam DIPA yang direalisasikan setelah perubahan adalah sebesar Rp. 18.500.000.000,-;
Bahwa mengenai mata anggarannya banyak sehingga saksi tidak hafal dan dana tersebut telah dicairkan krang lebih delapan belas milyar rupiah;
Bahwa menurut bendahara sdr. Fathul anggaran tersebut sudah dipertanggung jawabkan, nemun setelah ada pemeriksaan oleh BPK ternyata ada temuan yaitu dana sebesar kurang lebih Rp.7.000.000.000,- lebih belum dipertanggungjawabkan;
Bahwa pada saat Bendahara mengajukan SPP saksi terlebih dahulu tidak mengecek kebenaran SPP tersebut, sebab saksi percaya saja bahwa Bendahara pasti akan melengkapi lampiran dari SPP tersebut, dan pada SPP saksi hanya paraf saja tidak tanda tangan
Bahwa setelah SPP saksi paraf selanjutnya dibawa ke SEKWAN untuk ditandatangani kemudian diajukan/dikirim ke Bagian Keuangan Setda Kabupaten;
Bahwa dari beberapa SPP yang telah diajukan atau telah dicairkan ada yang saksi paraf dan ada juga yang tidak saksi paraf karena hal ini tergantung dari Bagian Keuangan yang mengeluarkan atau menerbitkan SPMnya;
Bahwa saksi tahu MAK yang diajukan dalam SPP tanpa dilampiri dokumen atau bukti-buktinya, yaitu MAK Perjalanan Dinas Anggota Dewan;
Bahwa setelah adanya temuan Bendahara telah diberikan waktu untuk mempertanggung jawabkan, namun setelah diberi waktu belum tuntas semuanya;
Bahwa hasil temuan setelah diperiksa oleh BPK adalah sebesar Rp. Sebelas milyar rupiah, akan tetapi setelah kami teliti sebenarnya dana yang harus dipertanggung jawabkan oleh Bendahara adalah sebesar kurang lebih tujuh milyar rupiah;
Bahwa Bawasda pada waktu itu hanya menindaklanjuti hasil temuan BPK;
Bahwa SPP bisa diajukan walaupun tanpa dilampiri bukti-bukti setelah ditelusuri hal ini terjadi karena desakan Anggota Dewan malah mereka ikuti setiap pengajuan SPP;
Bahwa sesuai aturan SPP yang diajukan tanpa dilampiri bukti pertanggung jawaban seharusnya ditolak, tapi kenyataannya SPP tersebut dapat dicairkan;
Bahwa dalam pengajuan SPP tidak bisa hanya ditanda tangani oleh Bendahara saja dan harus ada tanda tangan SEKWAN;
Bahwa MAK Belanja Modal Gedung dan tempat tinggal diperoleh setelah adanya perubahan anggaran yang dipruntukkan untuk rumah dinas Sekwan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan, dengan dana keseluruhan sebesar Rp. 400.000.000,-, untuk rehab rumah pribadi Ketua DPRD sebesar Rp. 100.000.000,-, untuk rehab rumah pribadi Wakil Ketua DPRD (Isak Samuel Felle) sebesar Rp. 100.000.000,- dan sisanya untuk rehab rumah dinas Sekwan dan pembuatan pagarnya serta Pembangunan kamar mandi DPRD sebesar Rp. 100.000.000,-;
Bahwa saksi sudah sering menegur bendahara untuk segera melengkapi bukti-bukti pertanggung jawaban dan selalu dijawab ya sudah, ternyata begini hasilnya;
Bahwa terkait dana pembangunan rumah dinas khusus untuk Sekwa dana tersebut benar dipergunakan untuk merehab rumah dinasnya;
Terhadap keterangan saksi terdakwa menanggapi pada pokoknya tidak keberatan hanya setidikit ditambahkan bahwa sesuai hasil temuan BPK adalah tidak sesuai dengan DASK yang ada;
Saksi ALFRIDA AGNES NUMBERI, SE., di bahwa sumpah/janji pada pokoknya menerangakan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura dan keterangan saksi sebagaimana dalan BAP Penyididk itu benar;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan adanya penggunaan dana pada Sekretariat DPRD dan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun anggaran 2006 yang belum dipertanggung jawabkan;
Bahwa di Kantor Bupati Kab. Jayapura saksi bekerja pada Bagian Keuangan Verifikasi dan Pembukuan dengan tugas sebagai berikut :
Memeriksa setiap pengajuan SPP oleh Bendahara serta menetapkan SPJ.
Jika SPJnya lengkap maka saksi buatkan Penetapan lalu diteruskan ke Kasubbag Verifikasi untuk disahkan sebagai dasar penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar);
Apabila SPJ yang diajukan tidak dilengkapi bukti-bukti pendukung atau tidak lengkap maka saat itu juga SPP tersebut saksi kembalikan kepada Bendahara yang bersangkutan untuk dilengkapi tanpa melalui Kasubbag Verivikasi lagi;
Bahwa saksi periksa dalam pengajuan SPP adalah lampiran berupa bukti-bukti kwitansi sesuai penggunaan dana pada setiap MAK dan lampiran SPP biasanya adalah kwitansi, foto copy tiket dan boarding Pas;
Bahwa paada tahun anggaran 2006 jabatan terdakwa adalah sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa bendahara dalam hal ini bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan sebagai atasan langsungnya;
Bahwa prosedur pengajuan SPP adalah Bendahara mengajukan SPP yang tanpa dilampiri SPJ ke bagian Subbag Anggaran di bagian Keuangan Kab. Jayapura lalu dari bagisn Subbag Anggaran meneliti apakah ada tersedia dana atau tidak kalau ada tersedia dana maka diterbitkan Nomor SKO lalu nomor SKO diajukan oleh bendahara ke bagian Subbag Perbendaharaan yang harus dilampiri pengesahan SPJ yang sudah ditetapkan/disahkan oleh Kasubbag Verifikasi dan Pembukuan, setelah itu apabila lengkap dan tersedia dananya lalu diterbitkan SPM yang ditandatangani oleh Kabag Keuangan;
Bahwa saksi tidak pernah meneruskan SPP yang tanpa dilampiri bukti-bukti pemakaian dana tersebut dan hanya selalu mengembalikan kepada Bendahara yang bersangkutan saat itu juga;
Bahwa pengajuan SPP dapat dilakukan setiap triwulan atau pertriwulan pada tahun anggaran tersebut;
Bahwa kusus penggunaan dana/anggaran pada Sekretariat Dewan DPRD Kab. Jayapura selalu tidak disertai bukti-bukti pendukung dan saksi kembalikan;
Bahwa dalam tahun anggran 2006 pada Sekretariat Dewan ada 5 Item, dimana 3 Item sudah dicairkan dan yang tidak lengkap saksi kembalikan;
Bahwa keterangan saksi di penyidik yang menyatakan bahwa sdr BUCE yang tanda tangan pada SPP di Sekretariat DPRD dan DPRD Kab. Jayapura adalah benar;
Bahwa MAK yang saksi kembalikan SPPnya adalah rekat dan belanja umum;
Bahwa Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD dan DPRD Kab. Jayapura tahun 2006 adalah saudara AGUS MAMBAY, SH., sedangkan Kepala Bagian Keuangan pada Setda Kab. Jayapura adalah Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM;
Bahwa saksi tidak tahu mekanisme petanggung jawaban keuangan di secretariat DPRD dan selama ini saksi berhubungan langsung dengan Bendahara;
Bahwa terhadap dana yang belum dipertanggung jawabkan oleh Bendahara, saksi pernah menyurat ke Dewan melalui Kasi Tata Usahanya, tetapi tidak ditanggapi dan saksi mnyurat lagi sampai 3 kali berturut-yurut tetapi tidak pernah ditanggapi;
Bahwa kami bagian verifikasi dan pembukuan tidak menerima SPP yang diajukan tanpa SPP dan langsung mengembalikan ke bendahara;
Bahwa aturannya bagian verifikasi berhak untuk menyatakan bahwa SPP yang dilampiri SPJ tidak sah, tetapi kenyataannya ada SPP yang telah ditolak tetapi diterbitkan SPM bahkan SPP tersebut tidak melalui bagian verifikasi;
Bahwa saksi mengetahui dari surat teguran kalau dana yang belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 7.000.000.000,- lebih;
Bahwa surat teguran disampaikan dari yang pertama sampai yang ketiga kalinya dengan tenggang waktu sampai bulan Desember;
Bahwa biasanya kalau ada anggaran yang belum bisa dicairkan atau SPPnya dikembalikan, Anggota Dewan yang keberatan dan mendesak untuk segera diterbitkan SPM;
Bahwa tekanan dan desakan tersebut tidak hanya pada Bendahara dan Sekwan saja, malah anggota Dewan langsung menemui Kabag Keuangan Setda Kab. Jayapura dan meminta agar segera diterbitkan SPM sekalipun SPP tersebut tanpa lampiran SPJ;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan tanggapan dengan menyatakan tidak keberatan;
Saksi TANGIBALI, S.Sos., M.Si, di bawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi perjah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Negeri Jayaoura sebanyak 3 (tiga) kali dan keterangan saksi sebagaimana pada BAP Penyidik adalah benar semua;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan riwayat pekerjaan sebagai berikut :
Saksi diangkat sebagai CPNS tanggal 1 Februari 1989 di Bagian Keuangan Setda Kabupaten Jayapura.
Tanggal 1 Juni 2001 s/d tanggal 31 Januari 2008 saksi diangkat sebagai Kasubbag Anggaran Sekretariat DPRD Kab. Jayapura.
Tanggal 1 Februari 2008 s/d 28 Januari 2009 saksi bertugas du Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Jayapura, dan
Tanggal 29 Januari 2009 s/d sekarang saksi diangkat menjadi Kepala Seksi Penyusunan Anggaran pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan asset Daerah Kab. Jayapura.
Bahwa pada tahun 2006 masih masih bekerja di Sekretariat DPRD Kab. Jayapura;
Bahwa pada tahun anggaran 2006 anggaran Pajak/PPH pasal 21 dalam DASK DPRD Kab. Jayapura adalah sebesar Rp. 177.777.920,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
Bahwa PPH tersebut dipotong langsung oleh Bendahara, dan dari dana yang diterima oleh Bendahara sesuai DASK tahun anggaran 2006, tiap orang dipotong sebesar Rp. 8.888.890 dikalikan setahun dikalikan 20 orang Anggota dan Pimpinan Dewan menjadi Rp. 177.777.920,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dan bendahara wajib menyetor ke Kas Negara;
Bahwa cara perhitungan PPH per orang itu adalah 15% dari jumlah kumulatif penghasilan dalam satu tahun;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah PPH yang disetorkan Bendahara ke Kas Negara;
Bahwa setiap tahun anggaran pasti ada perubahan, ini terjadi karena tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang dibutuhkan satker yang bersangkutan;
Bahwa SPP untuk Sekretariat dan DPRD Kab. Jayapura diajukan oleh Sekwan;
Bahwa saksi tidak tahu dalam tahun anggaran 2006 ada dana yang telah dicairkan namun belum dipertanggung jawabkan oleh Bendahara;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kasubbag Anggaran pada Sekretariat DPRD Kab. Jayapura adalah menerima dan meneliti setiap SPP yang dibuat Bendahara lalu diteruskan ke Kabag Keuangan Sekwan;
Bahwa cara pencairan dana persidangan adalah terlebih dulu ada dananya, lalu diadakan sidang Dewan, mengeluarkan tata tertib setelah itu baru dipertanggung jawabkan;
Bahwa pada tahun 2006 benar anggota Dewan berjumlah 20 (dua puluh orang);
Mekanisme pembayaran pajak oleh Bendahara adalah Bendahara memotong langsung dari penghasilan anggota Dewan lalu menyetor ke Kas Negara;
Bahwa pajak PPH Pasal 21 untuk tahun anggaran 2006 saksi tidak mengetahui apakah sudah dimintakan pencairannya, dan saksi juga tidak mengetahui tentang penyetoran tunggakan pajak tersebut ke kas Negara;
Bahwa pada tahun anggaran 2006 yang menjabat sebagai bendahara adalah sdr. Fathul Arifin Pasolo dan Sekwan dijabat oleh terdakwa Buce Daniel Batkorumbawa, SH;
Bahwa hubungan antara bendahara dengan Sekwan itu ada yaitu setiap SPP yang diajukan oleh bendahara harus ada tandatangan Bendahara dan Sekwan lalu diajukan ke Kabag Keuangan Setda Kab. Jayapura;
Bahwa jumlah keseluruhan dana untuk tahun anggaran 2006 adalah sekitar Rp. 18.500.000.000,00 (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah), dan mengenai apakah dana tersebut sudah dipertanggung jawabkan saksi tidak tahu;
Bahwa di DPRD Kabupaten Jayapura ada panitia khusus yang dibentuk untuk melakukan pengajuan, perencanaan dan perubahan anggaran di Rumah Tangga DPRD;
Bahwa ada SPP yang dikembalikan pertanggungjawabannya oleh bagian verifikasi dan pembukuan bagian anggaran Setda Kabupaten Jayapura;
Bahwa sepengetahuan saksi penggunaan dan untuk DPRD Kab. Jayapura tahun anggaran 2006 ada bermasalah hal itu saksi ketahui setelah ada pemeriksaan terhadap bendahara dan adanya temuan oleh BPK;
Bahwa pada tahun anggaran 2006 tidak ada rumah dinas yang dibangun, yang ada adalah rehab rumah dinas;
Bahwa dana untuk belanja modal bangunan/gedung tempat tinggal sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan dana tersebut diantaranya ada digunakan untuk rehab kamar mandi;
Bahwa anggaran perjalanan Dinas DPRD Kab. Jayapura yang disetujui adalah sebesar sekitar satu milyar rupiah, dan dana tersebut sudah dicairkan;
Bahwa tanggung jawab terdakwa terhadap penggunaan dana pada tahun anggaran 2006 adalah sebagai Pengguna Anggaran;
Bahwa yang harus bertanggung jawab terhadap dana-dana yang belum dipertanggung jawabkan adalah Bendahara, Sekwan dan Kabag Keuangan;
Bahwa SPP tidak bisa dicairkan tanpa adanya tanda tangan Sekwan dan Sekwan mempunyai tanggung jawab untuk memeriksa dan meneliti kembali SPP sebelum diajukan;
Bahwa bagian verifikasi tidak pernah menerima lampiran bukti-bukti dalam pengajuan SPP seperti Tiket dan bukti lainnya;
Bahwa pembayaran uang perjalanan dinas itu dilakukan dengan cara uangnya dulu diberikan barulah mereka mengadakan perjalanan dinas;
Bahwa mengenai pertanggung jawaban terhadap uang perjalanan dinas yang telah diberikan kepada anggota dewan, namun anggota Dewan dimaksud ternyata tidak melakukan perjalanan dinas saksi menyatakan tidak tahu;
Bahwa dana untuk pembangunan rumah dinas tidak dilaksanakan , demikian juga proyek rehab rumah dinas tidak ditenderkan;
Bahwa yang bertanggung jawab akan adanya masalah pada Sekretariat Dewan adalah Bendahara, Kabag Keuangan dan Sekwan;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan tanggapan dengan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut Penuntut Umum di muka sidang juga telah mengajukan ahli sebagai berikut :
Ahli LA ODE SALIKI, SE., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa ahli menerangkan pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya sebagaimana dalam BAP Penyidik adalah benar semua;
Bahwa riwayat pekerjaan Ahli adalah sebagai berikut :
Tanggal 1 Maret 1982 diangkat sebagai CPNS pada Kanwil VI DJKPN Dep. Keuangan di Ujung Pandang, mendapat tugas belajar pada DIII spesialisasi Akuntansi STAN dengan kurikulum khusus di Ujung Oandang dan lulus pada tahun 1982;
Tanggal 1 Januari 1983 dimutasikan pada cabang Pengawasan anggaran Negara di manokwari dalam lingkup KPKN Jayapura Kanwil VI DJKPN Ujung Pandang;
Tanggal 1 Juni 1984 dialihtugaskan dari PNS Kanwil VI DJKPN Keuangan menjadi PNS Perwakilan BPKP Propinsi Irianjaya;
Tanggal 1 Juni 1986 dimutasikan dari Perwakilan Propinsi Irianjaya ke Perwakilan BPKP Propinsi Sulawesi Selatan – Ujung Pandang;
Tanggal 1 Juni 1991 dimutasikan ke Perwakilan BPKP DI Jogjakarta;
Tanggal 23 Maret 2003 s/d sekarang di Perwakilan BPKP Propinsi Papua dan diperbantukan di Perwakilan BPKP Kendari;
Bahwa pendidikan Teknis yang pernah ahli ikuti adalah Diklat Manajemen Auditnoleh BPLK, lulus tahun 1982, Diklat Pendidikan Teknis Pengawas Inspektur tahun 1990, Diklat Auditor Ahli Pengendali Teknis/Auditor ahli Madya tahun 2002, dan Diklat Audit Investigasi lanjutan bagi pegawai di lingkungan BPKP tahun 2004, Diklat Penyidikan bagi pegawai di lingkungan BPKP tahun 2006;
Bahwa BPKP hanya melakukan audit terhadap obyek yang ditentukan pada Satuan Kerja yang bersangkutan;
Bahwa bagian-bagian audit yang dilakukan oleh BPKP terdiri dari Audit Pemerintah Pusat, Akuntan Negara, Audit Pemerintah Daerah khusus pengeluaran dan Investasi;
Bahwa audit non investigasi yang dilakukan BPKP itu dilaporkan kepada Deputi Polkam dan Kementerian Keuangan;
Bahwa BPKP dalam hal melakukan audit investigasi, biasanya atas permintaan dari Satuan Kerja, Polisi atau Bupati serta untuk kepentingan Politik;
Bahwa khusus terhadap Sekretariat DPRD dan DPRD Kabupaten Jayapura audit dilakukan untuk Tahun Anggaran 2006, dan melakukan audit investigasi berdasarkan Surat Keputusan Nomor : LKH-379/PW29/5/2010 tanggal 06 September 2010, ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran pada Sekretariat DPRD dan DPRD Kabupaten Jayapura yaitu sesuai DASK Tahun Anggaran 2006 sejumlah Rp. 18.500.000.000,- namun yang terealisasi dan sudah digunakan sejumlah Rp.17.463.724.565,- yang ridak di SPJkan oleh pejabat yang bersangkutan sebesar Rp.11.058.811.099,-;
Bahwa dari hasil pemeriksaan dana sebesar Rp. 18.500.000.000,- SPJ yang diserahkan ke Kantor Saksi hanya sebesar Rp. 6.400.000.000,- sementara Rp. 11.058.811.099,- tanpa SPJnya ada temuan lagi untuk PPh Pasal 21 dari bukti-bukti pengeluaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan dalam rangka realisasi kegiatan DASK DPRD Kab. Jayapura Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.299.581.665,- yang tidak dianggarkan dalam DASK tersebut sebesar Rp. 121.803.745,- sementara yang dianggarkan hanya sebesar Rp.177.777.920,- sehingga Sekwan kurang menganggarkan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 121.803.745,- hal ini berarti dibebankan sebagai utang Pemerintah Daerah kepada Negara dan yang sudah dicairkan sebesar Rp. 177.777.920,- tetapi belum disetorkan ke kas Negara, jadi hal ini dibebankan kepada Bendahara, jadi seluruhnya yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 299.581.665,- dibebankan kepada Pemda;
Bahwa jumlah total kerugian Negara adalah sebesar Rp. 11.058.811.099,- ;
Bahwa berdasarkan hasil audit diperoleh sesuai lampiran 1 pertanggung jawaban Sekwan dan Bendahara yang direalisasikan sejumlah Rp. 17.463.724.565,00 berupa SPM beban tetap khusus SPM BS (beban sementara) sebesar Rp. 400.000.000,- namun masuk rekening Bendahara dan yang diterima Sekwan sebesar Rp. 100.000.000,-;
Bahwa dalam pengajuan SPP harus sepengetahuan Sekwan karena harus ada tanda tangan Sekwan dulu baru diajukan oleh Bendahara;
Bahwa temuan khusus MAK Perjalanan Dinas adalah realisasi Perjalanan Dinas luar daerah sebesar Rp.182.000.000,- untuk 13 (tiga belas) kegiatan perjaalanan dinas, terdapat 3 (tiga) buah bukti perjalanan dinas yang diterima oleh Anggota DPRD tetapi tidak melakukan perjalanan dinas sebesar Rp. 42.000.000,- dan ini menjadi tanggung jawab Allan Haurisa dan Ineke Engelina Ibo dimana keduanya mengakui benar telah menerima uang perjalanan dinas tetapi tidak melakukan perjalanan dinas;
Bahwa dari hasil klarifikasi ahli tahu bahwa ada penyalahgunaan anggaran yaitu pengunaan dana sebesar Rp. 400.000.000,- yang oleh Bendahara langsung dibagikan kepada 3 (tiga) Pempinan Dewan, tidak ada bukti kwitansi tetapi yang bersangkutan mengakui setelah dikroscek;
Bahwa kasus ini secara keseluruhan terjadi karena kurang tegasnya Pengguna Anggaran dalam hal penanganan dan mengatasi administrasi keuangan dan juga ada yang terjadi di luar kekuasaan Sekwan karena adanya campur tangan Anggota Dewan dalam mengurus masalah keuangan;
Terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan Rumah Dinas d idem tetapi statusnya masih rumah dinas, tentang Audit BPK, terdakwa tidak pernah diperiksa atau diberikan laporan hasil pemeriksaannya, keterangan lainnya adalah benar;
Menimbang, bahwa di muka sidang Penasihat Hukum terdakwa juga telah mengajukan saksi meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi YOHANIS ELLUAY, SH di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungankeluarga maupun pekerjaan;
Bahwa pada tahun 2006 saksi terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan saksi dilantik pada tanggal 16 Desember 2006;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua Dewan adalah sebagai coordinator semua komisi di Dewan, mengawasi dan menerima laporan dan memberikan persetujuan baik keuangan maupun pembangunan pada legislative maupun eksekutif;
Bahwa pada tahun 2006 ada kegiatan yang mengalami kesulitan dana atau banyak kendala yang terjadi terhadap operasional Dewan;
Bahwa bagi Anggota Dewan yang diberikan haknya berkewajiban untuk mengembalikan pertanggung jawaban atas haknya ke Sekretariat, jadi harus ada bukti pertanggung jawaban sebagai penggunan anggaran didukung dengan SPPD apabila ada perjalanan dinas yang dilakukan;
Bahwa pada umumnya setiap Anggota Dewan bila akan melakukan perjalanan dinas terlebih dahulu diberikan biayanya, baru melakukan perjalanan dan setelah kembali harus menyerahkan bukti-bukti perjalanannya kepada bendahara dan apabila ada dari Anggota Dewan yang belum menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada Bendahara, maka Bendahara berkewajiban untuk meminta kepada Anggota Dewan tersebut untuk mencari bukti-bukti perjalan dinas yang dilakukan oleh Anggota Dewan tersebut;
Bahwa memang sering sekali terjadi bahwa Anggota Dewan tidak mengembalikan bukti-bukti ke Sekretariat DPRD;
Bahwa karakter Anggota Dewan rata-rata keras dan kasar, namun kami selaku Ketua telah berupaya untuk mencarikan solusinyan yaitu dengan cara mengadakan rapat khusus, tetapi tidak ada penyelesaiannya karena baru sebagian yang telah melaksanakan kewajibannya;
Bahwa untuk tahun anggaran 2006 apabila ada SPP yang diajukan oleh Bendahara namun ditolak, sementara ada kegiatan yang bersifat penting dan mendesak seperti adanya sidang yang membutuhkan dana untuk pembuatan laporan, jadwal dan sebagainya maka kami mintakan dana perjalanan dan apabila SPP tersebut tetap juga ditolak, maka kami juga minta tolong kepada Kepala Bagian Keuangan Setda agar SPP tersebut di SPMkan dulu nanti dipertanggung jawabkan kemudian;
Bahwa saksi tahu memang ada tekanan dari para Anggota Dewan kepada Bendahara maupun Kepala Bagian Keuangan bahkan Sekwan maupun Kepala Dinas bekerja di bawah tekanan anggota Dewan dan hal ini sering sekali terjadi;
Bahwa penekanan ini kadang-kadang langsung kepada Kepala Dinas, tetapi kebanyakan mereka langsung kepada Bendahara dan bahkan ada yang sampai mengamuk dengan memecahkan kaca jendela atau pintu;
Bahwa karakter para Anggota Dewan seperti itu masih tetap saja sampai sekarang dan tidak ada perubahan;
Bahwa terhadap SPP yang tidak lengkap namun tetap diajukan hal tersebut adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala Dinas atau Kepala Bagian Keuangan sebagaimana yang ditentukan dalam PP No.13 (tahunnya saksi tidak ingat) tentang Keuangan daerah, maka Bendaharalah yang paling bertanggung jawab;
Bahwa apabila SPM tidak diterbitkan oleh Kepala Bagian Keuangan biasanya Anggota Dewan langsung intervensi karena mereka menganggap kebijakan itu ada pada pihak eksekutif;
Bahwa terhadap anggaran yang belum dipertanggung jawabkan tiu adalah menjadi tanggung jawab Bendahara;
Bahwa pada tahun 2006 Sekwan dijabat oleh terdakwa Buce Daniel Batkorumbawa, SH, dan Arifin Pasolo yang menjabat sebagai Bendahara Rutin dan Operasional;;
Bahwa saksi tahu persis tentang penggunaan anggaran tahun 2006 pada Sekretariat dan DPRD Kabupaten Jayapura yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan hal ini terjadi karena adanya penekanan-penekanan oleh anggota Dewan;
Bahwa khusus mengenai dana perjalanan dinas, ternyata ada Anggota Dewan yang tidak pernah ingat akan kewajibannya untuk menyerahkan bukti-bukti perjalanan kepada Bendahara, terhadap hal ini semenjak saksi dilantik, hal tersebut sudah saksi upayakan penyelesaiannya dengan cara menggelar rapat secara khusus namun tidak semuanya berhasil;
Bahwa perjalanan dinas ada 2 (dua) jenis yaitu perjalanan dinas ke luar daerah dan perjalanan dinas di dalam daerah, dan dalam pertanggung jawaban kedua jenis perjalanan dinas tersebut berbeda, yaitu untuk perjalanan dinas ke luar daerah yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan bukti perjalannya berupa tiket (PP). boarding pass, kwitansi penerimaan dan tanda bukti biaya akomodasi, sedangkan untuk perjalanan dinas di dalam daerah yang bersangkutan cukup mengembalikan atau mempertanggung jawabkan biaya transportasi atau angkutan darat serta biaya makan dan minum;
Bahwa pada tahun 2006 Anggota DPRD Kabupaten Jayapura adalah sebanyak 20 (dua puluh orang);
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa masih ada biaya perjalanan dinas yang belum dipertanggung jawabkan oleh Bendahara;
Bahwa saksi tahu ada pemeriksaan dari BPK dan pada saat itu saksi delegasikan kepada Kepala Bagian Keuangan DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa pada tahun anggaran 2006 gaji yang saksi terima adalah gaji bersih dan PPH/pajaknya sudah langsung dipotong oleh Bendahara;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang PPH Pasal 21 yang telah dipotong oleh Bendahara ternyata tidak disetorkan ke kas Negara tetapi dipnjamkan kepada beberapa orang Anggota Dewan;
Bahwa dalam penyusunan Anggaran di DPRD Kabupaten Jayapura ada dibentuk Badan yang namanya BRT untuk menyusun anggaran dan belanja rumah tangga DPRD tiap tahun;
Bahwa Badan Rumah Tangga DPRD sebelum menyusun anggaran tersebut terlebih dahulu mengadakan musyawarah atau rapat khusus, selanjutnya dibuatkan laporan oleh Sekwan lalu kemudian diteruskan ke Bupati melalui bagian keuangan Setda untuk selanjutnya diproses;
Bahwa pada tahun anggaran 2006 ada pembangunan kamar mandi di DPRD termasuk perbaikan WC dan juga perbaikan untuk 3 (tiga) rumah dinas Pimpinan Dewan;
Bahwa setiap anggota Dewan yang melakukan perjalanan Dinas tidak wajib melapor kepada saksi;
Bahwa saksi tidak tahu prosedur pengajuan SPP danjuga mengenai jumlah dana BRT DPRD Kabupaten Jayapura pada thuan 2006 saksi tidak ingat;
Bahwa terhadap SPP yang sudah ditolak kemudian diajukan lagi SPP tersebut tanpa lampiran bukti pertanggung jawaban oleh Bwendahara lau dananya dapat dicairkan, sebenarnya hal ini sudah menyalahi aturan atau ketentuan yang ada sebab dana tersebut sebenarnya tidak boleh atau tidak dapat dicairkan namun karena adanya desakan dari para Anggota Dewan maka terpaksa dicairkan;
Bahwa terhadap permasalahan ini sudah pernah disidangkan oleh MPTP/TGR (Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang anggotanya terdiri dari Badan Eksekutif di kalangan Pemda, yaitu Wakil Bupati sebagai Ketua, Sekda sebagai Wakil Ketua I, Kepala Bawasda sebagai Wakil Ketua II, Kepala BPKKD sebagai Sekretaris, Asisten I, II, III, Kabag Humdang dan HAM serta Kabag Kepegawaian masing-masing sebagai Anggota. Kemudian tugas dari Majelis tersebut adalah memeriksa masalah keuangan yang terbeban dan meminta pertanggungjawabannya kepada pejabat yang bersangkutan dan pada saat itu Bendahara dan Sekwan yang diperiksa;
Terhadap keterangan saksi a de charge tersebut terdakwa menyatakan bahwa saat pemeriksaan oleh MP-TPTGR hanya Bendahara saja yang diperiksa dan tidak melibatkan atau terdakwa tidak diperiksa pada saat itu serta tidak pernah ada diberikan laporan hasil pemeriksaannya, keterangan lainnya adalah benar;
Menimbang, bahwa terdakwa BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH di muka sidang telah pula didengar keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa riwayat pekerjaan terdakwa adalah terdakwa diangkat sebagai CPNS sejak tanggal 1 Oktober 1984, sejak Oktober 1985 s/d Oktober 1988 terdakwa diangkat sebagai Sekwilcam Mambaramo Hulu, sejak Oktober 1988 s/d Maret 1999 sebagai Camat Mamberamo Hilir, Maret 1999 s/d Juli 2003 sebagai Camat Sentani Timur, sejak Juni 2003 s/d November 2003 menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Sosial Setda Kabupaten Jayapura, sejak Nopember 2003 s/d Januari 2006 sebagai Kepala Kantor Polisi Pamong Praja, dan sejak Pebruari 2006 s/d Oktober 2007 terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jayapura dan sejak Oktober 2007 s/d sekarang sebagai Asisten Bidang Administrasi Umum;
Bahwa selaku Sekretaris Dewan semua urusan rumah tangga Sekretariat DPRD baik Umum, TU sampai Keuangan adalah melalui terdakwa atau dibawah pengawasan terdakwa;
Bahwa pada Keuangan Sekretariat dan DPRD ada Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD dan sub bagian Anggaran yang mengawasi dan mengelola kekuangan;
Bahwa prosedur pengajuan SPP yang benar itu adalah SPP pertama kali diajukan ke bagian anggaran untuk di klarifikasi selanjutnya ke Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD, setelah diteliti kebenarannya lalu diparaf, kemudian diteruskan lagi ke Sekwan untuk tanda tangan;
Bahwa sebelum SPP ditandatangani terdakwa tidak meneliti kembali dan langsung tanda tangan sebab sudah ada bagian di bawah yaitu Kepala Bagian Keuangan DPRD yang memeriksa sampai diverifikasi dan terdakwa tinggal tanda tangan saja;
Bahwa tentang adanya 36 item atau kegiatan yang belum dipertanggung jawabkan, terhadap hal ini terdakwa tidak tahu sebab setiap terdakwa pernyatakan kepada Bendahara selalu dijawab sudah atau nanti;
Bahwa pengajuan SPP itu dilakukan setiap Triwulan atau pertriwulan;
Bahwa pada tahun anggaran 2006 DASK untuk DPRD sebesar Rp.2.415.021.400,- untuk Sekretariat sebesar Rp.16.084.978.600,- dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 18.500.000.000,-;
Bahwa dari dana tersebut yang telah dicairkan sebesar Rp.18.343.062.655, -, sedangkan yang direalisasikan untuk MAK terdakwa tidak ingat atau tidak hafal, dimana dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan operasional DPRD, untuk belanja modal dan bangunan serta Sekretariat DPRD;
Bahwa pada waktu itu jabatan terdakwa sebagai Sekretaris Dewan (SEKWAN) DPRD Kabupaten Jayapura yang diangkat oleh Bupati Kabupaten Jayapura berdasarkan SK Nomor: SK.8212-01 tanggal 30 Januari 2006;
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Sekwan sesuai dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 adalah : Menyelenggarakan Administrasi Kesekretariatan DPRD, Menyelenggarakan Administrasi Keuangan DPRD, Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan Tenaga Ahli yang diperlukan;
Bahwa mekanisme pengajuan SPP itu adalah Bendahara membuat dan menyiapkan SPP sesuai dengan dana yang diperlukan dibutuhkan sesuai kegiatan, lalu diajukan ke Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD untuk dikoreksi lalu diberi paraf koordinasi dan diteruskan ke sekretaris Dewan untuk ditandatangani, selanjutnya diteruskan ke Kepala bagian Keuangan Setda Kabupaten untuk klarifikasi dan diterbitkan SPM;
Bahwa sebelum SPP diajukan bukti-bukti sebagai lampiran pendukungnya sudah disiapkan, tetapi saat SPP diajukan oleh Bendahara terdakwa selalu Tanya tentang bukti-bukti dimaksud karena terdakwa tidak melihat buktinya itu dan Bendahara selalu jawab buktinya ada sudah siap;
Bahwa terdakwa wajib menandatangani SPP karena itu merupakan tugas dan kontrol terdakwa;
Bahwa terdakwa tegur Bendahara yang mengajukan SPP tanpa lampiran bukti, tetapi jawaban Bendahara adalah ajukan SPPnya dulu nanti pertanggung jawabannya atau bukti-buktinya belakangan;
Bahwa untuk selanjutnya terdakwa melakukan pengecekan dan ternyata benar telah dikerjakan oleh Bendahara;
Bahwa masalah pertanggung jawaban itu adalah urusan dan tanggung jawab Bendahara dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD;
Bahwa untuk item-item perjalanan dinas dan bea siswa itu sudah dipertanggungjawabkan;
Bahwa tentang hasil audit pemeriksaan BPK terdakwa tidak tahu karena tidak pernah diperiksa oleh BPK;
Bahwa setelah ada hasil audit BPK, maka pertanggungjawabannya telah dilengkapi dan diserahkan semua, yaitu pada saat itu Bendahara telah ajukan ke Bagian Keuangan Setda tetapi tidak diklarifikasi, jadi Bendahara kembalikan lagi, dan setelah dikembalikan terdakwa periksa dan mengecek satu persatu bukti-bukti tersebut ternyata tidak sesuai per-mata anggarannya dengan kegiatan, karena itulah tidak diterima dan dikembalikan dan disuruh untuk melengkapi dulu;
Bahwa SPP itu dibuat oleh Bendahara dan terdakwa selalu tanda tangan dan setelah ada temuan oleh BPK baru terdakwa tahu bahwa ada dana sebesar Rp.7.809.997.762,- yang belum dipertanggungjawabkan;
Bahwa memang benar ada dana sebesar Rp.50.000.000,- yang dipergunakan untuk rehab kamar mandi/WC DPRD yang pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh pihak ketiga;
Bahwa selain itu ada belanja modal untuk rehab 3 (tiga) rumah dinas Pimpinan Dewan, namun yang direhab hanya 2 (dua) rumah dinas saja, dan hal ini baru terdakwa ketahui setelah ada hasil temuan;
Bahwa ternyata yang direhab itu adalah rumah pribadi dan bukan rumah dinas dan memang bisa dana rehab rumah dinas itu dipergunakan untuk rehab rumah pribadi karena memang tidak punya rumah dinas;
Bahwa dari dana belanja modal dan pembangunan sebesar Rp.400.000.000,- itu oleh Bendahara dibagikan langsung kepada Pimpinan Dewan, namun dalam hal pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga;
Bahwa tahun anggaran 2006 jumlah Anggota Dewan sebanyak 20 orang, dan pajak anggaran subsidi dicairkan oleh Bendahara yang selanjutnya Bendahara menstinya menyetorkan lagi ke Kas Negara;
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau ada uang pajak yang dipinjamkan oleh Bendahara kepada Anggota Dewan;
Bahwa dana yang sudah dicairkan semuanya telah dipakai tetapi pertanggungjawabannya tidak ada karena Bendahara mengakui tidak ada buktinya;
Bahwa terdakwa sudah sering kali menegur Bendahara agar segera menyetor uang pajak;
Bahwa untuk rehab rumah dinas yang terdakwa tempati uangnya terdakwa langsung terima dari Bendahara karena terdakwa yang minta kepada Bendahara dan dana tersebut adalah sebesar Rp. 100.000.000,- terdakwa pergunakan untuk rehab pagar rumah dinas;
Bahwa terdakwa tidak pernah menelusuri ataupun mengecek setiap SPP yang diajukan ke Bagian Keuangan Setda Kabupaten Jayapura, karena yang melakukan koordinasi adalah Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD;
Bahwa khusus perjalanan dinas bagi setiap Anggota DPRD yang akan melakukan perjalanan, terlebih dulu mereka terima uang perjalanan itu secara langsung dari Bendahara dan setelah kembali mereka berkewajiban untuk mengembalikan bukti-nuktinya kepada Bendahara, namun tidak semua Anggota Dewan yang memenuhinya dan ada anggota Dewan yang telah menerima uangnya tapi tidak melakukan perjalanan dan tidak mengembalikan bukti-buktinya;
Bahwa upaya penyelesaian terhadap permasalahan Anggota Dewan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan bukti-bukti perjalanannya kepada Bendahara telah dilaksanakan dengan cara Bendahara menagih langsung kepada yang bersangkutan, tetapi mereka selalu ancam Bendahara bahkan sampai melempar gelas dan memecahkan kaca;
Bahwa terhadap permasalahan ini Ketua DPRD tidak mempunyai kewenangan;
Bahwa secara struktur organisasi Bendahara di bawah garis koordinasi Sekretaris Dewan namun secara fungsional Bendahara di bawah garis komando langsung Kepala Bagian Keuangan Setda;
Bahwa terdakwa pernah menunjuk Ibu Dimara untuk menagih bukti-bukti perjalanan yang dilakukannya, tetapi ia selalu dimarahi dan tidak selesai;
Bahwa sebenarnya tidak dibenarkan ada Anggota Dewan yang menerima uang perjalanan dinas tetapi dia tidak melakukan perjalan tersebut, dan Anggota Dewan sering ngotot dan marah-marah;
Bahwa benar ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawasda tetapi terdakwa tidak diperiksa dan yang diperiksa hanya Bendahara saja;
Bahwa hasil atau kesimpulan dari pemeriksaan MPTPTGR tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa;
Bahwa terhadap semua permasalahan yang terjadi secara administrasi terdakwalah yang harus bertanggungjawab;
Bahwa dari 36 item yang belum dipertanggung jawabkan sesuai hasil temuan kemudian setelah itu sudah dipertanggungjawabkan;
Bahwa memasuki triwulan ke-2, Kepala Bagian Keuangan Setda tidak dengan tegas menolak setiap pengajuan SPP yang tidak dilampiri bukti karena ada penekanan dari Anggota Dewan secara langsung, jadi mau tidak mau terdakwa terpaksa tanda tangani SPP tersebut;
Bahwa selaku pengguna anggaran terdakwa bertanggungjawab penuh terhadap pengelolaan anggaran baik di DPRD maupun Sekretariat DPRD, terdakwa telah berupaya tetapi tidak ada ada hasilnya;
Bahwa pada Tahun anggaran 2006 tidak ada rumah dinas DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa yang mempunyai inisiatif untuk membagikan dana modal dan pembanunan khususnya untuk rehab rumah dinas pimpinan Dewan sebesar Rp.400.000.000,- adalah Bendahara sendiri, dimana para Pimpinan Dewan yang telah memerima uang tersebut adalah Ketua DPRD Kab. Jayapura (A. Jumadi Kamto) sebesar Rp.200.000.000,-, Wakil Ketua I (Ishak Samuel Felle) sebesar Rp.100.000.000,- dan Sekwan (terdakwa sendiri) sebesar Rp. 100.000.000,- dan setelah diperiksa ternyata Ketua DPRD A Jumadi Kamto hanya menerima sebesar Rp. 100.000.000,- sementara yang Rp. 100.000.000,- tidak jelas maka dibebankan kepada Bendahara;
Bahwa terdakwa kerjakan sendiri pemagaran rumah dinas yang terdakwa tempati secara swa kelola;
Bahwa penggunaan dana anggaran tahun 2006 sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan pada tahun anggaran 2007 tetapi karena ada temuan lalu diberikan kebijakan;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terdakwa tidak diundang atau dibertahukan, Bendahara hanya melapor secara lisan dan pada waktu pemeriksaan oleh Bawasda dan KPKD tidak ada temuan yang merugikan keuangan Negara , tetapi setelah ada pemeriksaan dari BPK baru ada temuan ini;
Bahwa selaku Sekwan terdakwa untuk menyikapi temuan BPK tersebut telah memerintahkan Bendahara untuk segera melengkapi bukti-bukti dimaksud dan mempertanggungjawabkannya dan sejak saat itu Bendahara kerja lembur untuk bukti ATK yang belum karena melibatkan pihak ketiga sementara Rp. 36.000.000,- adalah bukti dari pegawai;
Bahwa respon Bawasda pada saat pengajuan bukti-bukti itu adalah setelah pemeriksaan oleh Bawasda lalu diteruskan ke BPK;
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah, maka secara teknis operasional Sekwan bertanggungjawab langsung kepada Ketua DPRD, namun secara administrasi maka Sekwan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah, dengan demikian ketika Ketua DPRD memberi perintah maka terdakwa tidak bisa menolaknya;
Bahwa terkait dengan penekanan-penekanan yang dilakukan oleh Anggota Dewan terdakwa pernah melaporkannya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan terdakwa bicara langsung, juga saat itu terdakwa mau mengundurkan diri dari Sekretaris Dewan;
Bahwa selama terdakwa menajadi Pegawai Negeri Sipil sampai dengan sekarang dengan Golongan IV/b terdakwa tidak pernah dihukum ataupun kena hukuman disiplin;
Bahwa terdakwa juga mengeluhkan tentang situasi dan kondisi di DPRD Kabupaten Jayapura yang tidak mendukung aktifitas kerja yang baik dikalangan pegawai/staf maupun pimpinan;
Bahwa pada saat terdakwa dilantik menjadi Sekwan, terdakwa mengusulkan agar Bendahara diganti, namun para Anggota Dewan tetap bersikeras dan mempertahankan Bendahara Fathul arifin Pasolo;
Menimbang, bahwa di muka sidang Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, yaitu berupa :
Kwitansi senilai Rp. 3.199.072.300,- (tiga milyar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah).
1 (satu) lembar foto copy surat No.: 963/260/2008 tanggal 25 Nopember 2008 perihal penyampaian hasil tindak lanjut BPK RI.
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada A. JUMADI KAMTO, SPd. MAg, tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari SAMUEL FELLE, tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada REX SUEBU, tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada Ny. ADRIANA S. FENANLABER, tertanggal 6–11–2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YOHANNES ELLUAY, SH tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada KARDIN KARSONO tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada NICOLAS KREBRU tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada DANIEL TOTO, BBA tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada JONELIUS KARAFIR tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada ALLAN HAURISA tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada Drs. IZDHAR RAMIN tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YONECE NETTI KALEM, S.Sos, tertanggal 6–11–2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada EVENSIUS LUSI TOLOK tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada AMOS YIKWA, SP, tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada ALAN HAURISA tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada DEMIANUS YANTEWO tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YUSAK YOHANES ANDATO tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada AHMAD PAITO, S.Ag, tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada JOHN SUEBU tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YUSTUS NISAF tertanggal 22 Desember 2006 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar foto copy Daftar Pembayaran Biaya Peningkatan Tugas/Biaya Penunjang Kegiatan Operasional Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura tanggal 6 – 10 – 2006.
1 (satu) lembar asli surat dari Bumi Asih Jaya (Asuransi Jiwa) tanggal 25 Nopember 2006 Nomor: 255/I.12/DM/11/2008 dari Distrik Manajer untuk Yth. Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Jayapura Perihal Pemberitauan dan Asuransi.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Jayapura Nomor : 159 tahun 2006 tentang Penunjukan/Pengangkatan atasan langsung dan Bedahara Pengeluaran pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006 tanggal 19 Juni 2006.
1 (satu) bundel surat Pemda Kabupaten Jayapura perubahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) 2006.
1 (satu) bundel surat sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa pembangunan pagar rumah dinas DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006.
1 (satu) bundel surat sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura (Wakil Ketua I) tahun anggaran 2006.
1 (satu) bundel surat sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura (Ketua) tahun anggaran 2006.
1 (satu) bundel surat sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura (Wakil Ketua II) tahun anggaran 2006 beserta surat-surat perusahaan CV. Surya Raya.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor : SK.821.2.01 tahun 2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pengangkatan dalam jabatan struktural sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006.
99 (sembilan puluh sembilan) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Jayapura Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura.
SPM Nomor : 1663/RS-B12-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi baik yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah baik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun saksi a de charge di muka sidang dihubungan dengan keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti dalam perkara ini, maka telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Pebruari 2006 s/d Oktober 2007 terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor : SK.821.2.01 tahun 2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pengangkatan dalam jabatan struktural sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006.
bahwa pada Tahun Anggaran 2006 Dana Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa dari dana yang dianggarkan dalam Anggaran Tahun 2006 tersebut telah direalisasikan pencairannya sebesar Rp. 17.463.724.565,- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu luma ratus enam puluh lima rupiah);
Bahwa pada setiap pengajuan permintaan pembayaran (SPP) yang diajukan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo (Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura dan telah ditandatangani oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tidak dilampiri dengan penyampaian bukti-bukti surat pertanggungjawaban (SPJ) yang merupakan syarat atau ketentuan dalam pengajuan permintaan pembayaran;
Bahwa berdasarkan hasil audit BPK Nomor : 02/S/XIV.8/06/2007 ditemukan dana yang belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp.7.480.619.842,- (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah);
Bahwa setelah dilakukan audit investigasi oleh BPKP Provinsi Papua atas realisasi pelaksanaan kegiatan DASK DPRD dan DASK Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2006, ditemukan adanya pelaksanaan kegiatan/pembayaran yang tidak benar yang merugikan keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 11.940.392.764,- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah);
Bahwa pada tahun anggaran 2006 terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa sehubungan dengan pencairan SPM yang tanpa dilengkapi dengan SPJ, maka saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura membuat pernyataan yang intinya adalah akan menyelesaikan semua pertanggungjawaban atau SPJ, namun ternyata saksi Fathul Arifin Pasolo tidak dapat memenuhinya;;
Bahwa pada tahun anggaran 2006 terdakwa ada menerima biaya rehab rumah dinas sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdakwa langsung terima dari saksi Fathul Arifin Pasolo, dan dana tersebut terdakwa pergunakan untuk memperbaiki tembok pagar rumah dinas yang terdakwa tempati;
Bahwa pada tahun anggaran 2006 sulit mendapatkan bukti-bukti pertanggungjawaban karena anggota DPRD tidak mau menyerahkan bukti-bukti perjalanannya kepada bendahara dan juga anggota DPRD banyak yang melakukan tekanan-tekanan karena keterlambatan pencairan dana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti serta segala sesuatu yang terjadi di persidangan setelah dihubungkan satu sama lain, apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa?;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas (Primair Subsidair), yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 dalam Pasal 2 subyeknya siapa saja sedangkan Pasal 3 ditujukan kepada subyek yang menduduki jabatan dan mempunyai kewenangan tertentu, oleh karena itu maka seharusnya dakwaan berbentuk alternatif bukan subsidiaritas, akan tetapi walaupun dakwaan berbentuk subsidiaritas Majelis Hakim membacanya sebagai dakwaan alternatif yaitu dakwaan primair sebagai dakwaan kesatu dan dakwaan subsidair sebagai dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibaca sebagai dakwaan alternatif, dan dengan memperhatikan kedudukan terdakwa yaitu menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jayapura pada tahun anggaran 2006, maka Majelis Hakim langsung memilih salah satu dari dakwaan tersebut yang paling tepat untuk dipertimbangkan menurut fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa berdasarkan SK Bupati Kabupaten Jayapura Nomor : SK.821.2.01 tahun 2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pengangkatan dalam jabatan struktural sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006 terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jayapura yang tupoksinya antara lain menyelenggarakan administrasi Dewan, menyelenggarakan rapat-rapat dewan dan menyediakan tenaga ahli;
Menimbang, bahwa dengan tupoksi tersebut dan ketika terjadinya tindak pidana pada Tahun Anggaran 2006, dimana ketika itu terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kabupetan Jayapura yang mempunyai tugas dan kewenangan tertentu, maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan subsidair yang dibaca sebagai dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah :
“Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.29 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo. Pasal 64 ayat ayat (1) KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah menyangkut tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP adalah sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan, atau turun serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, yaitu sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa setiap orang disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, dijelaskan bahwa setiap orang adalah perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa BUCE DANIEL BATKO BATKORUMBAWA, SH ke persidangan dan setelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi, ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, dan selama persidangan terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dan dengan demikian maka unsur setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad. 2. “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi”
Menimbang, bahwa menguntungkan maksudnya adalah memperoleh keuntungan artinya pendapatan yang diperoleh lebih besar daripada pengeluaran tanpa perlu diartikan apakah dan bagaimana penggunaan lebih lanjut dari pendapatan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah memberikan keuntungan bagi orang lain atau korporasi atau mendapat keuntungan untuk diri sendiri dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa itu harus merupakan kesengajaan atau tujuan terdakwa, yaitu terdakwa mengetahui adanya larangan atas perbuatan yang dilakukannya akan tetapi tetap dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas ternyata :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayaputa berdasarkan SK Bupati Jayapura No. SK.821.2.01 tahun 2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pengangkatan dalam jabatan struktural sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006 yang bertugas menyelenggarakan administrasi Dewan, menyelenggarakan rapat-rapat Dewan dan menyediakan tenaga ahli;
Bahwa pada Tahun anggaran 2006 DASK untuk DPRD dan Sekretariat DPRD Kab. Jayapura mendapat alokasi dana sebesar Rp. 18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah, dan telah telah direalisasikan pencairannya sebesar Rp. 17.463.724.565,- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu luma ratus enam puluh lima rupiah);
Bahwa prosedur pencairan dana pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura adalah pertama-tama Bendahara membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang telah dilengkapi dengan SKO (Surat Keterangan Otorisasi), SPP ditandatangani oleh Bendahara dan Pimpinan SKPD yang dalam hal ini dijabat oleh saksi Fathul Arifin Pasolo sebagai Bendahara dan terdakwa Buce Daniel Batkorumbawa, SH sebagai Sekretaris Dewan, dan dalam pengajuan SPP tersebut harus pula dilengkapi dengan SPJ;
Bahwa selanjutnya permintaan pencairan anggaran tersebut diajukan kepada Bagian Keuangan dengan tanpa SPJ melalui Sub Perbendaharaan dan verifikasi kemudian diteruskan ke Kabag Keuangan untuk penerbitan SPM yang ditandatangani oleh saksi Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM;
Bahwa pencairan anggaran Sekretariat Dewan dilakukan setelah terbit SPM yang selanjutnya diserahkan kembali ke Bendahara SKPD dalam hal ini Bendahara Sekretariat DPRD untuk dilakukan pencairan dana di Bank Papua;
Bahwa berdasarkan hasil audit BPKP ternyata dari pencairan dana sebesar Rp. 17.463.724.565,- (tujuh belas milyar empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu luma ratus enam puluh lima rupiah) yang telah dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang definitif hanya sebesar Rp.6.404.913.466,- (enam milyar empat ratus empat juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh enam rupiah, sedangkan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti definitif sebesar Rp.11.058.811.099,- (sebelas milyar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh sembilan rupiah);
Bahwa dari jumlah dana yang belum dipertanggungjawabkan tersebut terdapat penerimaan PPh pasal 21 dalam rangka merealisasikan DASK Sekretariat Dewan DPRD Kab. Jayapura sebesar Rp. 299.581.665,- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) dari realisasi tersebut dianggarkan dalam tahun anggaan 2006 sebesar Rp. 177.777.920,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah) yang telah dicairkan seluruhnya akan tetapi tidak disetorkan ke kas Negara oleh saksi Fathul Arifin Pasolo, bahkan uang pajak tersebut oleh saksi Fathul Arifin Pasolo dipinjamkan kepada anggota DPRD Kabupaten Jayapura;
Bahwa ada juga pencairan dana untuk pembayaran 13 (tiga belas) kegiatan perjalanan dinas yang tidak benar yaitu uang perjalanan dinas DPRD yang diterima oleh anggota DPRD Kab. Jayapura tetapi tidak bisa dipertanggung jawabkan, dengan jumlah keseluruhan Rp. 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah)
Bahwa selanjutnya dari mata anggaran belanja modal bangunan gedung tempat tinggal sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), yang diperuntukkan untuk rehab rumah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Jayapura tahun anggaran 2006, tetapi pada tahun anggaran tersebut tidak ada rumah dinas untuk Pimpinan DPRD Kab. Jayapura, akan tetapi penggunaan uang tersebut tidak sebagaimana mestinya melainkan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo dibagikan kepada Jumadi Kamto (Wakil Ketua I) dan Isak Samuel Felle yang digunakan untuk rehab rumah pribadi yang bersangkutan dengan masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan juga diterima oleh terdakwa sendiri sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdakwa gunakan untuk memperbaiki pagar rumah dinas yang ditempatinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa secara adminitrasi terbukti penggunaan dana anggaran di Sekretariat DPRD Kab. Jayapura Tahun Anggaran 2006 tidak dilakukan dengan mentaati peraturan-peraturan yang menjadi dasar bagi terdakwa untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dimana setiap penandatangan SPM seharusnya telah dilampiri dengan bukti-bukti pertangungjawaban (SPJ), akan tetapi secara terus menerus tanpa memperhatikan pengetatan penyampaian SPJ oleh saksi Fathul Arifin Pasolo terdakwa tetap menandatangani SPP;
Menimbang, bahwa demikian pula ketika terdakwa menerima uang dari saksi Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kab. Jayapura sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diperuntukkan untuk perbaikan rumah dinas, akan tetapi terdakwa gunakan uang tersebut tidak sesuai dengan prosedur yaitu terdakwa kerjakan sendiri dengan swakelola tanpa melalui tender dan melibatkan pihak ketiga, sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang telah diubah beberapa kali diantaranya dengan peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan ke Tujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1983.
Menimbang, bahwa terdakwa sendiri telah mengakui bahwa dalam pengajuan SPP harus terlebih dahulu ditandatangani oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan Fathul Arifin Pasolo selaku Bendahara Sekretariat Dewan, dan meskipun terdakwa mengetahui bahwa pengajuan SPP persyaratannya adalah harus dilampiri dengan SPJ, namun demikian walaupun SPP yang diajukan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo tidak dilampiri bukti-bukti SPJ terdakwa tetap menandatanganinya dengan alasan karena ada desakan dari para Anggota Dewan yang memaksa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas telah jelas terlihat bahwa terdakwa selaku Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jayapura telah menandatangani SPP tanpa dilengkapi dokumen-dokumen pertanggungjawaban yang sah, dan sebenarnya hal tersebut tidak boleh dilaksanakan;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang menandatangani SPP yang tidak dilengkapi dengan SPJ dan menerima uang dari Bendahara pengeluaran sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan jugar oleh Bendahara telah diberikan kepada Jumadi Kamto dan Isak Samuel Felle masing-masing sebesar RP.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2006 dimana ternyata penggunaan anggaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa maupun saksi Fathul Arifin Pasolo, maka jelas perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dalam hal ini adalah terdakwa sendiri dan para Anggota DPRD Kab. Jayapura, sehingga dengan demikian unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Menyalah gunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikan kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dalam pasal 3 ini telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu dengan menyalah gunakan kewenangan, dengan menyalah gunakan kesempatan atau penyalah gunaan kesempatan atau penyalah gunaan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Dan yang dimaksud dengan sarana adalah syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku (Vide R. Wiyono. Halaman 38, 39), yang dalam perkara ini jelas sangat berkaitan dengan jabatan serta kedudukan terdakwa selaku Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jayapura;
Menimbang, bahwa terdakwa BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH., adalah menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jayapura pada Tahun Angaran 2006, dan dalam realisai DASK tahun anggaran 2006 untuk DPRD dan Sekretariat DPRD Kab. Jayapura terdakwa adalah juga selaku pengguna anggaran yang mempunyai kewenangan menilai kebenaran SPP yang diajukan oleh Bendahara sebelum diajukan ke Bagian Keuangan Setda Kab. Jayapura, apakah sudah dilengkapi dengan SPJ beserta bukti-bukti pendukung atau tidak;
Menimbang, bahwa dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD, Pasal 50 menyatakan bahwa “Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat penggunaan bukti tersebut”. Pasal 51 ayat (1) menyatakan “Pengajuan pengeluaran kas Pengguna Anggaran mengajukan SPP kepada Pejabat yang melaksanakan fungus perbendaharan”. Pasal 53 menyatakan “Pembayaran untuk pengisian kas (PK) dapat dilakukan apabila SPP PK, SKO, Daftar Rincian Pengguna Anggaran Belanja dan SPJ berikut bukti pendukung atas realisasi pencairan SPP bulan sebelumnya dinyatakan lengkap dan sah oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1).
Menimbang, bahwa dengan adanya seperangkat aturan yang menjadi dasar bagi terdakwa untuk menjalankan jabatannya, sudah jelas apa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangan terdakwa dalam mengelola administrasi keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;
Menimbang, bahwa apakah dalam menjalankan jabatannya tersebut terdakwa telah menyalah gunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya akan dipertimbangkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2006 terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jayapura, dimana pada Tahun Anggaran 2006 tersebut Sekretariat DPRD Kab. Jayapura mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa sebagai salah satu SKPD pada Kabupaten Jayapura yang mengelola dana dari APBD, maka prosedur pengelolaannya mengikuti peraturan perundangan seperti diuraikan di atas;
Bahwa proses pencairan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura diawali dengan pembuatan SPP yang ditandatangani oleh Bendahara pada Skretariat DPRD Kab. Jayapura (saksi Fathul Arifin Pasolo, SE) dan Terdakwa selaku Sekretaris Dewan yang disertai SKO kemudian dokumen tersebut diajukan ke Bagian Keuangan Setda Kab. Jayapura setelah dilengkapi SPJ berikut bukti-bukti pendukungnya seperti bukti realisasi pencairan SPP bulan sebelumnya, setelah diterima di Bagian Keuangan melalui Sub Bagian Perbendaharaan dan Sub Bagian Verifikasi lalu dibuatkan SPM yang ditandatangani oleh Kabag Keuangan Setda Kab. Jayapura, dan selanjutnya diserahkan kepada bendahara SKPD yaitu saksi Fathul Arifin Pasolo, SE yang selanjutnya dicairkan di Bank;
Menimbang, bahwa dari prosedur penerbitan SPP tersebut, maka setiap pengajuan SPP wajib dilengkapi dengan SPJ dan dokumen pendukung, apabila SPP tidak dilengkapi dengan SPJ dan bukti-bukti pengeluaran, maka tidak dapat diterbitkan SPM, dan ternyata dalam perkara ini walaupun dalam pengajuan SPP oleh Bendahara tidak dilampiri dengan SPJ dan bukti-bukti pengeluaran terdakwa tetap saja mau tanda tangan dengan alasan karena didesak oleh anggota Dewan, pada hal terdakwa paham bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan karena terdakwa bertanggungjawab atas administrasi keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura;
Menimbang, bahwa terdakwa memahami bahwa pengajuan SPP yang tidak dilampiri dengan SPJ dan bukti-bukti pendukung adalah penyimpangan dalam jabatan yang semestinya terdakwa tidak membiarkan hal tersebut terjadi;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku pengguna anggaran yang mempunyai kewenangan untuk menilai kebenaran dalam pengajuan SPP, ternyata terdakwa tidak melaksanakan kewenangannya tersebut, baik memberikan teguran atau tindakan lain agar Bendahara segera membuat SPJ beserta bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan prosedur yang benar, dan ternyata terdakwa membiarkannya dengan alasan karena adanya tekanan dari anggota Dewan, terdakwa juga tidak mempermasalahkannya serta menandatangani setiap SPP yang diajukan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo, SE yang berkaitan dengan pencairan dana untuk DPRD dan Sekretaraiat DPRD Kab. Jayapura sehingga dananya dapat dicairkan dan akhirnya bendahara tidak bisa membuat pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak memberikan teguran kepada Bendahara ataupun melaporkan perbuatan anggota Dewan yang melakukan tekanan kepada Bendahara tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa membiarkan terjadinya penyelewengan, yang seharusnya dapat terdakwa cegah dengan memberikan kontrol yang tepat agar Bendahara dapat membuat pertanggungjawaban sesuai dengan penggunaan dana yang telah dicairkan dan tindakan terdakwa tersebut dapat dipandang sebagai menyalah gunakan kewenangan, karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, sehingga dengan demikian unsur ke 3 yaitu Menyalah Gunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa;
Ad. 4. Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang No. 31 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban usaha milik Negara/Badan Usaha milik Negara, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan serta adanya barang bukti, maka telah terungkap jelas bahwa dalam perkara ini telah terbukti adanya kerugian Negara karena adanya penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Bendahara, yaitu sesuai sebesar Rp. 11.940.392.764,- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa penggunaan dana sebesar Rp. 11.940.392.764,- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Bendahara tersebut adalah bersumber dari APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2006, namun ternyata penggunaan dana tersebut sampai sekarang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo, SE sebagai Bendahara Sekretariat DPRD Kab. Jayapura dan hal itu terjadi karena terdakwa mau begitu saja menandatangani SPP yang diajukan oleh Bendahara walaupun tidak dilengkapi dengan SPJ dan bukti-bukti pengeluran dan karena tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya jelas merugikan keuangan Daerah khususnya Kabupaten Jayapura, sehingga dengan demikian maka unsur ke-4 yaitu dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu “orang yang melakukan yang menyuruh melakukan, atau turun serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP oleh R. SOESILO dalam bukunya KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia Bogor Cetak ulang ke-tujuh tahun 1983, halaman 72, 73 menjelaskan sebagai berikut :
“Yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 macam” yang salah satunya yaitu orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti kata bersama-sama melakukan, jadi para pelaku semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana telah dipertimbangkan dalam berbagai pertimbangan di atas telah terbukti bahwa baik saksi Fathul Arifin Pasolo, SE, yang dalam pengajuan SPP tidak dilengkapi dengan SPJ dan bukti-bukti pengeluaran, namun dengan alasan karena ada tekanan dan desakan dari anggota DPRD terdakwa tandatangani saja SPP tersebut, demikian pula saksi Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM sebagai Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Jayapura mau menerima SPP yang tidak dilengkapi SPJ tersebut dengan menandatangani SPM sehingga dananya dapat dicairkan, sehingga perbuatan saksi Fathul Arifin Pasolo, SE selaku Bendahara dan terdakwa selaku Sekretaris Dewan serta saksi Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM sebagai Kepala Bagian Keuangan dapat dikatagorikan sebagai bersama-sama melakuan perbuatan melanggar hukum, sehingga dengan demikian unsur ke-5 yaitu Unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan” itu telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa tentang unsur Pasal 64 ayat (1) KUHP, yaitu unsur telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemiian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa agar dapat dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut ;
Perbuatan-perbuatan itu dilakukan timbul dari suatu niat atau kehendak atau keputusan;
Perbuatan-perbuatan itu harus saling berhubungan dan sejenis atau sama macamnya;
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Drs. C.S.T. Kansil, SH dan Christine S.T. Kansil, SH. MH dalam bukunya “Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orang”, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, Cet. Pertama, 2004, hal. 70 menyatakan bahwa, seseorang yang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana, tetapi dengan adanya hubungan antara satu sama lain dianggap sebagai suatu perbuatan yang dilanjutkan (voorgezette handeling);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana telah terungkap dalam persidangan yaitu sehubungan dengan adanya tindakan saksi Fathul Arifin Pasolo sebagai Bendahara pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2006, yaitu setiap kali mengajukan SPP yang tanpa dilengkapi dengan dengan SPJ dan bukti-bukti pengeluaran, terdakwa selaku Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jayapura menandatangani saja SPP yang diusulkan tersebut dan itu berlangsung terus menerus sejak bulan Januari 2006 sampai dengan Desember 2006 (dalam Tahun Anggaran 2006) dengan alasan terdakwa mau tanda tangan karena adanya tekanan dari anggota DPRD kepada Bendahara, walaupun terdakwa mengetahui bahwa hal tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan sampai akhirnya pada saksi Fathul Arifin Pasolo tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah direalisasikan hasil dari pengajuan SPP yang tidak dilengkapi SPJ tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa terdakwa menanda tangani setiap SPP yang tanpa dilengkapi dengan SPJ yang diajukan oleh saksi Fathul Arifin Pasolo tersebut, adalah timbul dari suatu niat atau kehendak dari saksi Fathul Arifin Pasolo karena mendapat tekanan dari anggota DPRD Kab. Jayapura agar segera mencairkan anggaran, dimana perbuatan itu berhubungan dan sejenis yakni sama-sama menandatangani SPP yang tidak memenuhi syarat untuk pencairan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura, serta tenggang waktu perbuatan itu dilakukan tidak terlalu lama yaitu dalam Tahun Anggaran 2006 antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2006 yang dilakukan secara berlanjut pada setiap pengajuan SPP, sehingga dengan demikian unsur Pasal 64 ayat (1) KUHP inipun telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa tentang unsur Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah menyangkut tentang pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian Negara yang akan dikenakan kepada terdakwa apabila terdakwa terbukti mendapat keuntungan atau menikmati hasil korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, yaitu terdakwa telah terbukti menerima uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari saksi Fathul Arifin Pasolo (Bendahara) dari dana yang dianggarkan pada tahun anggaran sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang menurut terdakwa uang yang diterimanya tersebut dipergunakan untuk memperbaiki tembok pagar rumah dinas yang terdakwa tempati;
Menimbang, bahwa terdakwa menerima uang untuk rehab rumah dinas tersebut tidaklah dapat dibenarkan karena seharusnya untuk pengerjaan rehab rumah dinas haruslah melalui rekanan dan uangnya ditransfer melalui rekening pihak ketiga yang mengerjakannya, namun walaupun terdakwa mengetahui prosedur tersebut, terdakwa tetap menerima uangnya langsung dari Bendahara yaitu saksi Fathul Arifin Pasolo, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak berhak menerima dan mengelola uang tersebut dan terdakwa haruslah dikenakan pidana untuk mengembalikan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterimanya dari Bendahara itu ke kas Negara;
Menimbang, bahwa tentang pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pada dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum karena unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan argumentasi dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut, oleh karena terdakwa sebagai seorang Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jayapura tentunya telah mengetahui prosedur serta seluk beluk tentang pengajuan suatu SPP yang benar, namun dalam hal ini terdakwa telah lalai dan tidak melakukan tugas dan wewenangnya dengan baik karena mau menandatangani setiap SPP yang diajukan Bendahara walaupun tanpa dilampiri SPJ penggunaan anggaran bulan sebelumnya dan terdakwa telah mengetahui bahwa pengajuan SPP yang tidak dilengkapi dengan SPJ tersebut adalah tidak benar;
Menimbang, bahwa demikian pula terdakwa menerima secara langsung uang untuk rehab rumah dinas dari bendahara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kendatipun terdakwa benar ada memperbaiki tembok pagar rumah dinas yang ditempatinya, itu dilakukan tanpa mengindahkan prosedur yang benar, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab terhadap uang Negara yang telah diterimanya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka seluruh unsure dakwaan subsidair yang dibaca sebagai dakwaan kedua telah terpenuhi dan terbukti dalam wujud perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Psal 55 ayat (1) ke 1e KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ini telah terpenuhi, maka Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa tedakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukankorupsi secara berlanjut”.
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat dijadikan dasar untuk meniadakan atau menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus bertanggungjawab atas kesalahannya tersebut dengan konsekwensi kepada terdakwa berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka kepada terdakwa harus dijatuhi pidana baik berupa pidana penjara, pidana denda maupun membayar uang pengganti kerugian Negara;
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum oleh karena terdakwa melakukan perbuatannya tersebut disebabkan adanya tekanan dan intimidasi dari anggota DPRD waktu itu, sehingga terdakwa lalai dan mau menandatangani SPP yang tidak sesuai prosedur tersebut;
Menimbang, bahwa tentang uang pengganti yang dijatuhkan sesuai dengan yang riil diterima oleh terdakwa yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi terdawa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan KKN di Negara Republik Indonesia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama dalam persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatanya sehinga memperlancar jalannya persidangan;
Perbuatan itu terdakwa lakukan karena adanya tekanan dari anggota Dewan kepada Bendahara;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana pada amar putusan ini dipandang sudah setimpal dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa :
Kwitansi senilai Rp. 3.199.072.300,- (tiga milyar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah).
1 (satu) lembar foto copy surat No.: 963/260/2008 tanggal 25 Nopember 2008 perihal penyampaian hasil tindak lanjut BPK RI.
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada A. JUMADI KAMTO, SPd. MAg, tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari SAMUEL FELLE, tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada REX SUEBU, tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada Ny. ADRIANA S. FENANLABER, tertanggal 6–11–2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YOHANNES ELLUAY, SH tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada KARDIN KARSONO tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada NICOLAS KREBRU tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada DANIEL TOTO, BBA tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada JONELIUS KARAFIR tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada ALLAN HAURISA tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada Drs. IZDHAR RAMIN tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YONECE NETTI KALEM, S.Sos, tertanggal 6–11–2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada EVENSIUS LUSI TOLOK tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada AMOS YIKWA, SP, tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada ALAN HAURISA tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada DEMIANUS YANTEWO tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YUSAK YOHANES ANDATO tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada AHMAD PAITO, S.Ag, tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada JOHN SUEBU tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YUSTUS NISAF tertanggal 22 Desember 2006 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar foto copy Daftar Pembayaran Biaya Peningkatan Tugas/Biaya Penunjang Kegiatan Operasional Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura tanggal 6 – 10 – 2006.
1 (satu) lembar asli surat dari Bumi Asih Jaya (Asuransi Jiwa) tanggal 25 Nopember 2006 Nomor: 255/I.12/DM/11/2008 dari Distrik Manajer untuk Yth. Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Jayapura Perihal Pemberitauan dan Asuransi.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Jayapura Nomor : 159 tahun 2006 tentang Penunjukan/Pengangkatan atasan langsung dan Bedahara Pengeluaran pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006 tanggal 19 Juni 2006.
1 (satu) bundel surat Pemda Kabupaten Jayapura perubahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) 2006.
1 (satu) bundel surat sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa pembangunan pagar rumah dinas DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006.
1 (satu) bundel surat sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura (Wakil Ketua I) tahun anggaran 2006.
1 (satu) bundel surat sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura (Ketua) tahun anggaran 2006.
1 (satu) bundel surat sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura (Wakil Ketua II) tahun anggaran 2006 beserta surat-surat perusahaan CV. Surya Raya.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor : SK.821.2.01 tahun 2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pengangkatan dalam jabatan struktural sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006.
99 (sembilan puluh sembilan) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Jayapura Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura.
SPM Nomor : 1663/RS-B12-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006.
oleh karena barang-barang tersebut berupa foto copy, sudah selayaknya barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara.
Mengingat, ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal-pasal dalam KUHAP dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta melakukan korupsi secara berlanjut”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BUCE DANIEL BATKORUMBAWA, SH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang penganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kwitansi senilai Rp. 3.199.072.300,- (tiga milyar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah).
1 (satu) lembar foto copy surat No.: 963/260/2008 tanggal 25 Nopember 2008 perihal penyampaian hasil tindak lanjut BPK RI.
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada A. JUMADI KAMTO, SPd. MAg, tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari SAMUEL FELLE, tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada REX SUEBU, tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada Ny. ADRIANA S. FENANLABER, tertanggal 6–11–2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YOHANNES ELLUAY, SH tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada KARDIN KARSONO tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada NICOLAS KREBRU tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada DANIEL TOTO, BBA tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada JONELIUS KARAFIR tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada ALLAN HAURISA tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada Drs. IZDHAR RAMIN tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YONECE NETTI KALEM, S.Sos, tertanggal 6–11–2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada EVENSIUS LUSI TOLOK tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada AMOS YIKWA, SP, tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada ALAN HAURISA tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada DEMIANUS YANTEWO tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YUSAK YOHANES ANDATO tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada AHMAD PAITO, S.Ag, tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada JOHN SUEBU tertanggal 6 – 11 – 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi (tanda pembayaran) Asli dari Bendaharawan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura kepada YUSTUS NISAF tertanggal 22 Desember 2006 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) lembar foto copy Daftar Pembayaran Biaya Peningkatan Tugas/Biaya Penunjang Kegiatan Operasional Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura tanggal 6 – 10 – 2006.
1 (satu) lembar asli surat dari Bumi Asih Jaya (Asuransi Jiwa) tanggal 25 Nopember 2006 Nomor: 255/I.12/DM/11/2008 dari Distrik Manajer untuk Yth. Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Jayapura Perihal Pemberitauan dan Asuransi.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Jayapura Nomor : 159 tahun 2006 tentang Penunjukan/Pengangkatan atasan langsung dan Bedahara Pengeluaran pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006 tanggal 19 Juni 2006.
1 (satu) bundel surat Pemda Kabupaten Jayapura perubahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) 2006.
1 (satu) bundel surat sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa pembangunan pagar rumah dinas DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006.
1 (satu) bundel surat sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura (Wakil Ketua I) tahun anggaran 2006.
1 (satu) bundel surat sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura (Ketua) tahun anggaran 2006.
1 (satu) bundel surat sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor berupa rehab rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura (Wakil Ketua II) tahun anggaran 2006 beserta surat-surat perusahaan CV. Surya Raya.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor : SK.821.2.01 tahun 2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pengangkatan dalam jabatan struktural sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2006.
99 (sembilan puluh sembilan) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Jayapura Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura.
SPM Nomor : 1663/RS-B12-DAU/05/2006 tanggal 29 Desember 2006.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan pula supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 19 September 2011 oleh kami I KETUT SUARTA, SH. MH., sebagai Hakim Ketua, HOTNAR SIMARMATA, SH.MH., dan SYORS MAMBRASAR, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 September 2011 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh ELSYE MEBRI, SH Panitera Pengganti, dihadiri oleh KADEK HARI SUPRIYADI, SH Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jayapura dan dihadiri pula oleh terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA
t t d. t t d.
HOTNAR SIMARMATA, SH.MH I KETUT SUARTA, SH. MH.
HAKIM ANGGOTA II
t t d. PANITERA PENGGANTI
SYORS MAMBRASAR, SH. MH t t d.
ELSYE MEBRI, SH.