700 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 700 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Industri III Blok Af No.1-2
Also in 16 other cases
- 136/G/TF/2021/PTUN.BDG (19 January 2022) — PTUN Bandung
- 6/G/TF/2022/PTUN.BDG (21 June 2022) — PTUN Bandung
- 19/Pdt.G/2022/PN Blb (4 August 2022) — PN Bale Bandung
- 205/Pdt.G/2022/PN Tng (7 December 2022) — PN Tangerang
- 228/B/TF/2022/PT.TUN.JKT (2 December 2022) — PTTUN Jakarta
- 151/PDT/2023/PT BDG (27 March 2023) — PT Bandung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BERKAH LOGAM MAKMUR tersebut;
P U T U S A N
Nomor : 700 K/PDT.SUS/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BERKAH LOGAM MAKMUR, diwakili oleh Handoko Setiawan, selaku Direktur Utama PT. Berkah Logam Makmur, beralamat di Jalan Industri Raya III Blok AF No. 1-2, Kawasan Industri Jatake, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada TOGAR SM SIJABAT, SH., MH., DKK., para Advokat yang berkantor di Law Office Sijabat & Partners, Wisma Nugraha, Lantai 5, Jalan Raden Saleh No. 6, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Mei 2012 ;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat ;
M E L A W A N :
SUDARMONO, dahulu beralamat (D/A : Feri Yuviandani/istri ybs) Dusun II, RT.009/RW.002, Desa Kali Rejo, Kecamatan Kali Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, sekarang Jalan Pasirawi RT.17/008 Desa Suka Asih, Kec. Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada pokoknya atas dalil-dalil :
PHK terhadap Tergugat dikarenakan telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan terencana yang mengakibatkan merugikan perusahaan, yaitu dengan cara melakukan pencurian barang milik perusahaan PT. Berkah Logam Makmur, berupa 6 (enam) batang stainless, yang beratnya kurang lebih seberat 3 (tiga) Kilogram ;
Sejak tanggal, 20 November 2006, Tergugat bekerja pada Penggugat, ditempatkan pada bagian Gas Batu Bara, sebagai Operator Pengadaan Bahan Bakar Gas Batu Bara, Sebelumnya Surat Perjanjian Kerja ditanda tangani oleh Tergugat, selanjutnya oleh Penggugat (HRD Terdahulu /Bu Retno Martani) Tergugat diberikan kesempatan untuk membaca dan memahami semua isi yang tercantum dalam surat perjanjian kerja tersebut, dan pada saat itu Tergugat, telah memahami pasal demi pasalnya serta menyetujui untuk dipatuhi seluruh isi dalam surat perjanjian tersebut , dan oleh Tergugat surat perjanjian kerja tersebut ditanda tangani diatas materei sebesar Rp6.000,00 (enam ribu Rupiah), Form Surat Perjanjian Kerja sebagai bukti terlampir P-1 ;
Seiring bertambahnya waktu, Tergugat pada saat itu masih bekerja pada bagian Gas Batu Bara sebagi Operator mesin gas batu bara, yang bertugas menyediakan suhu gas batu bara dan pengontrolan suhunya untuk keperluan bahan bakar mesin Produksi Base Metal (Dapur 2 ton) untuk peleburan aluminium diperusahaan PT. Berkah Logam Makmur dengan sistem kerja shift, tepatnya pada hari Minggu, 10 April 2011, pada saat itu Tergugat mendapat giliran kerja shift II (masuk jam 16.00 s/d 00.00 WIB), bertepatan dengan itu pula, pada saat pulang kerja shift II (Minggu, malam senin, kira-kira jam 00.05 wib), Tergugat ditangkap oleh petugas satpam, sedang membawa 6 batang stainless yang sudah di potong-potong dan di las listrik yang kurang lebih beratnya 3 (tiga) Kg dan dengan sengaja serta sudah direncanakan untuk membawa pulang barang tersebut, walaupun tidak ada surat ijin dari pemilik perusahaan yang berwenang, Tergugat saat diperiksa oleh petugas Security (Pos Pemeriksaan I) barang yang dibawanya dan surat ijinnya, Tergugat tidak bisa membuktikannya dan oleh petugas Security (Sdr. Ujang Samsul) Tergugat diminta untuk ke menuju ke Posko Utama, tetapi Tergugat bukannya menuju ke Posko Utama melainkan menuju ke tempat parkiran motor karyawan kemudian Sdr. Ujang Samsul segera menginformasikannya ke Posko Utama Security disana ada Danru dan Koordinator = (Yudi & Rahmat) yang sudah menunggu, selanjutnya setelah terlihat Tergugat keluar pabrik, dengan mengendarai sepeda motornya, langsung diperiksa oleh petugas security yang di Posko, ditemukan barang tersebut 6 (enam) batang stainless yang sudah dipotong-potong dan di-las listrik dalam keadaan dibungkus kertas koran, dengan posisi diikat di sepeda motor milik Tergugat, di bawah jok motor/body sepeda motornya yang dia pergunakan, dengan maksud yang sudah direncanakan di bawa pulang kerumah Tergugat ;
Pada saat itu juga barang bukti 6 (enam) batang stainless yang sudah dipotong-potong dan sudah dilas listrik beserta Tergugat dibawa di Posko Utama untuk dimintai informasinya oleh Petugas jaga Posko Utama (sdr. Yudi dan Rahmat).Foto sebagai bukti terlampir P-2 ;
Keesokan harinya (Senin, 11 April 2011) petugas kepolisian dari Polsek Cikupa datang ke perusahaan PT. Berkah Logam Makmur, tidak lama kemudian Tergugat beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Cikupa Kabupaten Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Setelah diproses di pihak kepolisian kemudian di Kejaksaan dan melalui proses Pengadilan Negeri Tangerang, maka akhirnya Tergugat diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor : 1020/PID.B/2011/PN.TNG, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan Memberatkan” surat petikan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Kamis, tanggal 21 Juli 2011, putusan 4 bulan penjara. (sebagai bukti surat petikan terlampir) P-3 ;
Setelah selesai menjalani hukuman yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang, maka Tergugat melalui serikat pekerjanya meminta hak-hak nya kepada Perusahaan PT. Berkah Logam Makmur, dan setelah dilakukan beberapa kali pertemuan antara perwakilan perusahaan dengan serikat perkerja Tergugat, ternyata tidak ada satu kesepakatan dan akhirnya oleh serikat Tergugat, dilanjutkan ke tingkat mediasi Disnakertrans Kabupaten Tangerang dan tidak ada titik temu, yang pada akhirnya petugas mediasi mengeluarkan surat anjuran tertanggal, 30 November 2011, dengan nomor, 560/7430/Disnakertrans, dan baru kami terima pada hari kamis, 15 Desember 2011, yaitu dengan anjuran sebagai berikut ini :
Agar Hubungan Kerja antara Perusahaan PT. Berkah Logam Makmur dengan Tergugat berakhir pada tanggal, 10 Agustus 2011 ;
Agar Perusahaan membayar hak-hak pekerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 Ayat (1) dan (2) UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut :
Uang Penghargaan masa kerja = Rp5.865.000,00 ;
3 Bln x 1.955.000,00
Uang penggantian perumahan, = Rp 879.750,00 ;
pengobatan,perawatan 15%
Bantuan 2 orang tanggungan = Rp2.737.000,00 ;
(1 istri dan 1 anak pekerja) untuk bulan Mei,
Juni,Juli,Agustus 2011 =
4 bln x (35% x Rp1.955.000)
=Rp9.481.750,00 ;
(sembilan juta empat ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) ;
Kemudian Penggugat telah mengajukan surat keberatan atas anjuran tersebut, karena :
Ada perbedaan dalam perhitungan tanggal masuk kerja dari Tergugat, tertulis dalam surat anjuran, tanggal … Mei 2005, sedangkan dalam surat perjanjian kerja yang sudah ditanda tangani oleh Tergugat, tanggal, 20 November 2006 ;
Penulisan Upah dalam surat anjuran :
Upah : Rp1.285.000,00 ;
Tunjuangan Bagian : Rp 630.000,00 ;
Tunjangan Masa kerja : Rp 40.000,00 ;
Total : Rp1.955.000,00 ;
Penghasilan Tergugat :
Gaji pokok : Rp1.285.000,00 ;
Tunjangan / Insentive : Rp 630.000,00 ;
Insentive masa kerja : Rp 40.000,00 ;
Total : Rp1.955.000,00 ;
Berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang sudah disepakati dan disetujui serta ditanda tangani oleh Tergugat secara syah di atas materei, Penggugat memutuskan untuk melakukan PHK terhadap Tergugat ;
Pasal 4. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu mengatur :
Pihak Pertama setiap saat dapat Memutuskan Hubungan Kerja terhadap Pihak Kedua tanpa syarat apapun termasuk kompensasi dan ganti rugi lainnya, dikarenakan Pihak Kedua telah melakukan perbuatan baik secara sengaja maupun tidak sengaja telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
Melakukan Penipuan, Pencurian dan Penggelapan barang/uang milik Perusahaan atau Rekan Sekerja ;
………dst ;
Terlampir Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Yang Tergugat Sudah Tanda Tangani sebagai bukti P-5 ;
Hal tersebut di atas pada Poin 5 sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenaga Kerjaan yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang diatur dalam Pasal 158 Ayat (1) “Pengusaha dapat memutuskanhubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat” sebagai berikut :
Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang atau uang milik perusahaan ;
Dan Pasal 158 Ayat (3) “Pekerja / buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan Alasan sebagaimana dimaksud Ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Ayat (4), terlampir foto copy Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 158 Ayat (1) poin A dan Pasal 158 Ayat (3) sebagai bukti P-6 ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat dengan ini mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Dalam pokok perkara ;
Mengabulkan Gugatan Penggugat ;
Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus tanpa syarat, sesuai dengan isi surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang sudah disetujui dan ditanda tangani diatas materei oleh Tergugat, yang tercantum dalam Pasal 4 dan Poin (a) terhitung Tergugat diproses kepada pihak yang berwajib karena tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai pekerja (tidak masuk bekerja) ;
Menetapkan kewajiban Penggugat terhadap Tergugat adalah sebesar Rp192.750,00 Dengan perincian adalah 15% X 1.285.000 (GaPok) = Rp192.750,00 (seratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, Pasal 158 Ayat (1) dan Ayat (3) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Eksepsi dan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi ;
Penggugat Tidak Berkualitas Sebagai Penggugat Karena Surat Gugatan Dibuat Sebelum Mendapatkan Surat Kuasa ;
Bahwa Pasal 1972 BW mendefinisikan pemberian kuasa adalah “suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kuasanya (wewenang) kepada orang lain, yangmenerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”, sebelum surat kuasa diberikan oleh pemberi kuasa, maka penerima kuasa tidak berhak mewakili pemberi kuasa untuk melakukan perbuatan hukum ;
Bahwa Penggugat harus didiskualifikasi sebagai Penggugat, karena surat gugatan dibuat sebelum mendapatkan surat kuasa, Surat Gugatan dibuat tertanggal 06 Januari 2012, sedangkan “Surat Kuasa Khusus” baru diberikan pada tanggal 7 Januari 2012 ;
Bahwa dikarenakan surat gugatan dibuat sebelum adanya persetujuan dan mendapatkan wewenang dari pemberi kuasa, layaklah apabila Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Penulisan Identitas Tergugat Tidak Jelas, Tegas Dan Pasti ;
Bahwa salah satu syarat formal surat gugatan adalah penyebutan secara jelas dan lengkap identitas para pihak yang berpekara M. Yahya Harahap, SH, dalam bukunya “Hukum Acara Perdata”, terbitan Sinar Grafika, Tahun 2005, menyebutkan : surat gugatan yang tidak menyebutkan identitas para pihak secara jelas, tegas dan pasti, menyebabkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada” ;
Bahwa gugatan Penggugat cacat formal, karena tidak menyebutkan alamat Tergugat secara jelas dan lengkap, dalam gugatan justru disebutkan alamat Feri Yuviandani/istri ybs (tidak jelas siapa yang dimaksud dengan Feri Yuviandani dan apa yang dimaksud dengan “istri ybs”), padahal dalam hal ini pihak yang berpekara adalah PT. Berkah Logam Makmur dan Sudarmono ;
Bahwa dikarenakan penulisan identitas Tergugat tidak jelas, tegas dan pasti, menyebabkan gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal, oleh karena itu layaklah apabila Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Gugatan Penggugat Kabur (Exceptio Obscuur Libel) ;
Bahwa suatu gugatan harus dibuat secara jelas dan cermat, yaitu fundamentum petendi (yang berisi uraian peristiwa atau dasar hukum gugatan) harus memenuhi syarat jelas dan lengkap, serta petitum (apa yang dituntut) harus memenuhi syarat terang dan pasti, apabila fundamentum petendi tidak jelas dan tidak lengkap dan/atau petitum tidak terang dan tidak pasti, maka gugatan tersebut obscuur libel (gelap atau samar-samar) ;
Bahwa dalam surat gugatan, Penggugat mendalilkan Tergugat mendapatkan upah sebesar Rp1.955.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Gaji Pokok = Rp1.285.000,00 ;
Tunjangan/Insentive = Rp 630.000,00 ;
Insentive Masa Kerja = Rp 40.000,00 ;
Bahwa Penggugat mendalilkan dalam posita jika tindakan Penggugat didasarkan pada Pasal 4 Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang mengatur terhadap kesalahan berat yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pihak kedua tanpa syarat apapun termasuk konpensasi dan ganti rugi lainnya ;
Bahwa dalam petitum, Penggugat meminta kepada majelis hakim agar menetapkan kewajiban Penggugat terhadap Tergugat adalah sebesar Rp192.750,00 dengan perincian adalah 15% x Rp1.285.000 (GaPok) – maksudnya Gaji Pokok – sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 158 Ayat (1) dan Ayat (3), hal ini secara tegas menunjukkan gugatan Penggugat kabur dan tidak cermat, karena perhitungan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah berdasarkan pesangon dan/atau penghargaan masa kerja, bukan berdasarkan Gaji Pokok sebagaimana yang dimaksud Penggugat, apalagi, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak bisa lagi digunakan sebagai dasar hukum karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Pasal 158 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 :
Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
.... dst ;
Pasal 158 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 :
Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagai dimaksud dalam Pasal 156 Ayat (4) ;
Pasal 156 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi :
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur ;
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja ;
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat ;
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama ;
Bahwa gugatan Penggugat membingungkan, disisi lain mendalilkan Tergugat tidak berhak atas konpensasi apapun, namun pada saat yang sama menyatakan hak yang diterima Tergugat sebesar 15% berdasarkan Pasal 158 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan perhitungan yang salah ;
Bahwa dikarenakan surat gugatan kabur dan tidak cemat, layaklah apabila Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Posita Dan Petitum Tidak Berhubungan ;
Bahwa dalam posita Surat Gugatan (butir 2 di pointer terakhir), Penggugat mendalilkan jika tindakan Tergugat mengambil 6 batang stainless yang beratnya kurang lebih 3 (tiga) Kg sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor : 1020/PID.B/2011/PN.TNG, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan Memberatkan” ;
Dengan demikian, pemutusan hubungan kerja yang diberlakukan kepada Tergugat merujuk pada Pasal 160 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Pasal 160 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan ;
Selanjut dalam petitum Surat Gugatan, Penggugat justru meminta kepada Majelis Hakim agar memutuskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 158 Ayat (1) dan Ayat (3), meskipun pasal ini sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 ;
Bahwa dikarenakan posita dan petitun Surat Gugatan Penggugat tidak berhubungan, layaklah apabila Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Dalam Rekonvensi ;
Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah pekerja yang bekerja di perusahaan Tergugat Rekonvensi ;
Nama : Sudarmono ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 12 Desember 1983 ;
Mulai Masuk Kerja : Mei 2005 ;
Upah terakhir : Rp1.955.000,00 / bulan ;
Jumlah Tanggungan : 2 (dua) Orang, 1 anak dan 1 istri ;
Jabatan : Anggota PUK SPL FSPMI PT. Berkah Logam
Makmur ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Alamat : Jl. Pasirawi RT. 17/008. Desa Suka Asih
Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten
Tangerang ;
Bahwa pada tanggal, 10 April 2011, Penggugat Rekonvensi masuk kerja lembur shift 2 dan pulang pukul 00.00 WIB, pada saat pulang, Penggugat Rekonvensi membawa Stainless tanpa ijin, sesampainya di pos pintu keluar, Satpam meminta Penggugat Rekonvensi untuk meletakkan Stainless tersebut di Pos Satpam ;
Bahwa atas tindakan tersebut, Tergugat Rekonvensi melaporkan Penggugat Rekonvensi kepada pihak yang berwajib dengan tuduhan pencurian ;
Bahwa pada tanggal 11 April 2011, Penggugat Rekonvensi resmi ditahan oleh pihak yang berwajib, tepatnya di Polsek Cikupa Kabupaten Tangerang ;
Bahwa pada tanggal, 21 Juli 2011, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Penggugat Rekonvensi bersalah dengan hukuman penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi masa tahanan ;
Selama Ditahan Pihak Yang Berwajib Tergugat Rekonvensi Tidak Pernah Memberikan Bantuan Untuk Keluarga Yang Menjadi Tanggungan Penggugat Rekonvensi ;
Bahwa selama ditahan oleh pihak yang berwajib, Penggugat Rekonvensi tidak pernah mendapatkan bantuan untuk keluarga yang menjadi tanggungannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Pasal 160 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidanabukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;
untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;
untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;
untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih : 50% (lima puluh perseratus) dari upah ;
Pasal 160 Ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib ;
Bahwa atas tindakan Tergugat Rekonvensi yang tidak memberikan bantuan kepada keluarga menjadi tanggungan Penggugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi berhak meminta kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya sebesar Rp2.737.000,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bantuan untuk 2 orang tanggungan (1 istri dan 1 anak) untuk bulan dari tanggal 11 April 2011 s/d 10 Agustus 2011 (selama 4 bulan) kali (35% x Rp1.955.000,00) dengan total Rp2.737.000,00 ;
Tergugat Rekonvensi Berhak Mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Uang Penggantian Hak ;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003; Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 160 Ayat (1) sepanjang anak kalimat “bukan atas pengaduan pengusaha” dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, hal tersebut mengakibatkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, tidak lagi mengenal adanya pemutusan hubungan kerja dengan alasan kesalahan berat sebagaimana yang dimaksud Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Bahwa dikarenakan atas perbuatannya Penggugat Rekonvensi sudah mendapatkan vonis yang berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Tangerang, berdasarkan Pasal 160 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tergugat Rekonvensi dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ;
Pasal 160 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan ;
Dengan mendapatkan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Pasal 160 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) dan Ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 Ayat (4) ;
Bahwa dengan mengacu pada Pasal 160 Ayat (5) dan Ayat (7) jo Pasal 156 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Penggugat Rekonvensi berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp8.797.500,00 dengan rincian sebagai berikut :
Uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (3), (Masa Kerja Mei 2005 s/d Januari 2012 = 6 tahun 8 bulan) : 3 x Rp1.955.000,00 sama dengan Rp5.856.000,00 ;
Uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (4), uang penggantian perumahan, pengobatan, perawatan, 15 % = Rp2.932.500,00 ;
Tergugat Rekonvensi Tidak Pernah Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Penggugat Rekonvensi ;
Bahwa sejak Penggugat Rekonvensi diputus bersalah, hingga saat ini Tergugat Rekonvensi belum pernah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat Rekonvensi, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya surat atau pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dari Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi ;
Bahwa dikarenakan Tergugat Rekonvensi belum melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat Rekonvensi, maka hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi belum putus, sehingga Penggugat Rekonvensi berhak mendapatkan upah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 155 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Pasal 155 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh ;
Bahwa upah yang seharusnya diterima oleh Penggugat Rekonvensi selama Pemutusan Hubungan Kerja belum diberikan oleh Tergugat Rekonvensi adalah sebesar Rp13.685.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Upah bulan Agustus 2011 s/d Januari 2012, 6 bulan x Rp1.955.000,00 sebesar Rp11.730.000,00 ;
Tunjangan Hari Raya Tahun 2011 yang belum diberikan sebesar Rp1.955.000,00 ;
Bahwa dalam upaya yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi untuk mengurus penyelesaian perselisihan ini, Penggugat Rekonvensi telah mengeluarkan sejumlah biaya-biaya dengan perincian sebagai berikut :
Biaya-biaya transportasi dan akomodasi lokal untuk keperluan konsultasi hukum sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) ;
Biaya duplikasi dokumen kasus dan materai terkait, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Biaya-biaya transportasi dan akomodasi lokal yang akan dikeluarkan untuk keperluan sidang perkara ini yang besarnya diperkirakan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) ;
Mohon Putusan Sela ;
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat Rekonvensi yang nyata-nyata tidak lagi memberikan upah dan hak-hak yang biasa diterima, berdasarkan Pasal 96 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Penggugat Rekonvensi berhak meminta kepada Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang untuk menjatuhkan Putusan Sela yang isinya memerintahkan Tergugat Rekonvensi membayar secara tunai seluruh upah dan hak Penggugat Rekonvensi yang seluruhnya berjumlah Rp13.685.000,00 ;
Pasal 96 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ;
Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan ;
Putusan Sela sebagaimana dimaksuddalam Ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua ;
Mohon Sita Jaminan ;
Bahwa dalam hal selama pemeriksaan masih berlangsung, dan putusan sela tidak dilaksanakan oleh Tergugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi mohon dikeluarkan Penetapan Sita Jaminan Pengadilan Hubungan Industrial terhadap harta Tergugat Rekonvensi. Hal Tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;
Pasal 96 Ayat (3) Undang-undang No. 02 Tahun 2004 ;
Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak juga dilaksanakan oleh Pengusaha, Hakim Ketua Sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial ;
Bahwa adanya kekhawatiran dan kecurigaan beralasan dari Penggugat Rekonvensi bahwa Tergugat Rekonvensi mempunyai itikad buruk dengan maksud untuk menghindarkan diri dari pemenuhan tanggungjawabnya terhadap Penggugat Rekonvensi, maka pada kesempatan ini Penggugat Rekonvensi mohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat Rekonvensi berupa 1 (satu) buah Mesin Generator Set (Genset) milik Tergugat Rekonvensi dengan spesifikasi sebagai berikut :
Mesin Ganset ;
CAT CATERPILLAR ;
Model : 650 ;
Serial Number : CAT 00000JG4C00559 ;
Year Manufacture : 2005 ;
Rated Power : 591.0 Kva ;
Dan selanjutnya menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga ;
Gugatan Rekonvensi Didasari Bukti-Bukti Otentik ;
Bahwa mengingat gugatan yang diajukan Penggugat Rekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensi didukung oleh bukti-bukti yang sah dan mempunyai kekuatan pembuktian yang otentik dan sempurna, maka Penggugat Rekonvensi mohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada perlawanan (Verzet), banding atau upaya hukum lain ;
Tentang Biaya Perkara ;
Bahwa karena gugatan Rekonvensi berdasar hukum, maka sudah sepatutnya biaya perkara dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi ;
Petitum ;
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar dapat memutuskan hal-hal sebagai berikut :
Dalam Rekonvensi ;
Dalam Provisi ;
Mengabulkan permohonan Provisi yang dimohonkan Penggugat Rekonvensi ;
Memerintah kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar Penggugat Rekonvensi secara tunai seluruh upah Penggugat Rekonvensi sejak bulan Agustus 2011 s/d Januari 2012 sebesar Rp 13.685.000,00 ;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat Rekonvensi walaupun ada perlawanan (verzet), banding dan upaya hukum lain ;
Dalam Pokok Perkara ;
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi berdasarkan Pasal 160 Ayat (1) dan Ayat (2) untuk membayar secara tunai bantuan kepada keluarga menjadi tanggungan Penggugat Rekonvensi selama 4 (empat) bulan dalam tahanan, sebesar Rp2.737.000,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu Rupiah) ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi berdasarkan Pasal 160 Ayat (5) dan Ayat (7) jo Pasal 156 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk membayar secara tunai uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp8.797.500,00 (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar biaya-biaya yang dikeluarkan Penggugat Rekonvensi untuk mengurus perkara ini sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) per hari kepada Penggugat Rekonvensi sejak putusan diucapkan apabila Tergugat Rekonvensi lalai memenuhi isi putusan ini ;
Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada perlawanan (verzet), banding dan upaya hukum lain ;
Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara ;
Atau apabila Bapak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 01/PHI.G/2012/PN.Srg., tanggal 11 April 2012 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi ;
Dalam Eksepsi ;
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Dalam Rekonpensi ;
Dalam Provisi ;
Menolak permohonan provisi Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara ;
Mengabulkan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar secara Tunai bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungan Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi sebesar Rp 2.737.000,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu Rupiah) ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar secara Tunai uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp4.496.500,00 (empat juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus Rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi ;
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang dibebankan kepada Negara sebesar Rp296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 3 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Penggugat (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Mei 2012), diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 14 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.15/Kas/PHI.G/2012/-PN.Srg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 24 Mei 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 31 Mei 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 11 Juni 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
TIDAK MEMPERTIMBANGKAN ALAT BUKTI DENGAN SEKSAMA ;
Pengadilan Hubungan Indrustrial Serang tidak mempertimbangkan alat bukti dengan saksama, hal itu terlihat pada berbagai pertimbangan yang tidak mempertimbangkan alat-alat bukti yang sangat utama dan sangat prinsip dalam ketentuan hukum perburuhan, yaitu :
Bukti P-4, Bukti P-5 dan Saksi Ujang Syamsul Yusuf dan Saksi Yudhi Tri Haryanto yang tidak dibantah oleh Tergugat / Termohon Kasasi yaitu putusan perkara pidana Pengadilan Negeri Tangerang No. 1020/PID.B/2011/PN.TNG pada hari Kamis, 21 Juli 2011 jelas-jelas menunjukkan adanya tindak pidana dengan pemberatan yang telah dilakukan Tergugat / Termohon Kasasi yang sangat merugikan Penggugat / Pemohon Kasasi, dan yang melaporkan kepada kepolisian adalah perusahaan ( Penggugat/Pemohon Kasasi ) ;
Namun dalam berbagai pertimbangannya, Pengadilan Hubungan Industrial Serang maupun Pegawai Perantera dari Dinas Tenaga Kerja selalu mengaitkannya dengan tindak pidana yang dilaporkan orang lain ;
Padahal terjadinya tindak pidana dengan pemberatan yang dilakukan oleh pekerja (Terggugat/Termohon Kasasi) jelas-jelas merusak iklim kerja Penggugat/Pemohon Kasasi dan kepada yang bersangkutan bisa dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja sejak terhitung yang bersangkutan melakukan tindak pidana tersebut ;
Alat bukti tersebut tidak dipertimbangkan dengan seksama oleh Pengadilan Hubungan Industrial Serang sehingga putusan harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI ;
Salah Menerapkan Hukum ;
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial Serang telah salah dan keliru menerapkan hukum, hal ini terlihat dari pertimbangan-pertimbangannya yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Hal ini terlihat dalam pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut : Pertimbangan halaman 35 alinea (1) mengatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 160 Ayat (7) menyatakan “Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal156 Ayat(4)” ;
Pertimbangan ini keliru karena tidak sesuai dengan fakta-fakta pada persidangan ini, yaitu adanya kesalahan dari pekerja (Tergugat/Termohon Kasasi) yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada barang milik Penggugat/Pemohon Kasasi sehingga pekerja tidaak memperoleh hak apapun, pertimbangan ini bertentangan juga dengan rasa keadilan masyarakat karena hukum hanya melindungi pencuri, tetapi tidak melindungi korban pencurian ;
Pertimbangan halaman 35 alinea (2) mengatakan sebagai berikut :
”Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 160 Ayat (1) menyatakan : “dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25 % (dua puluh lima persen) dari upah ;
Untuk 2 (satu) orang tanggungan : 35 % (tiga puluh lima persen) dari upah ;
Untuk 3 (satu) orang tanggungan : 45 % (empat puluh lima persen) dan upah ;
Untuk 4 (satu) orang tanggungan atau lebih : 50 % (lima puluh persen) dari upah ;
Pertimbangan ini salah menerapkan hukum karena yang melaporkan terjadinya tindak pidana justru adalah Penggugat/Pemohon Kasasi, bukan oleh orang Iain, yang mengakibatkan kerugian pada Penggugat/Pemohon Kasasi, sehingga pasal ini tidak dapat diterapkan kepada perkara ini ;
Pertimbangan halaman 35 alinea (3) mengatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 160 Ayat (2) menyatakan “Bantuan sebagaimana tlimaksitrt pada Ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak berwajib. Dengan demikian pekerja/buruh (Tergugat) ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya” ;
Pertimbangan ini salah menerapkan hukum karena bertentangan dengan rasa keadiian masyarakat, yaitu korban pencurian harus juga mendapat perlindungan hukum sehingga Penggugat/Pemohon Kasasi (korban) tidak perlu membayar kompensasi apapun kepada pihak yang telah terbukti mencuri batang miliknya ;
Pertimbangan halaman 37 alinea (2) mengatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa berdasarkan surat Edaran Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi RI Atas Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 012/PUU-I/2003 tanggal 29 Oktober 2004 dan seterusnya” ;
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa (Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khusus Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160 Ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat...”bukan atas pengaduan pengusaha” Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat”.....Pasal 158 Ayat (1)...” Pasal 171 sepanjang mengenai anak kalimat”...Pasal 158 Ayat (1) Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat....” Pasal 137 dan Pasal 138 Ayat (1)...” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan demikian tidak digunakan sebagai dasar/acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja ;
Pertimbangan ini salah menerapkan hukum karena jika mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut, yang menjadi acuan adalah kembali kepada perjanjian kerja antara Pekerja dengan Pengusaha, hal ini terlihat dan berbagai yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI tentang Perselisihan Hubungan Industrial antara lain putusan Mahkamah Agung RI No.10/G/2006/PHI.YK, Penggugat (Pengusaha) di dalam petitumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Tergugat telah terbukti telah melakukan kesalahan berat sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 191/Pid.b/PN.YK yang telah berkekuatan hukum tetap Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat tetah melakukan PHK yang sesuai dengan tetentuan hukum karena : telah memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 021/PUU-I/2003, serta Penggugat teteh mendaftarkan gugatannya ke PHI Yogyakarta dalam rangka proses Penyelesaian Hubungan Indrustrial mengenai PHK, oleh karenanya Majelis Hakim menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat karena Tergugat telah melanggar Pasal 12 huruf f angka VIIPXB PT Yogya Indah Sejahtera 30 Pasal 158 Ayat (1) huruf g UUK ;
Pertimbangan putusan halaman 37 alinea (3) mengatakan sebagai berikut :
“Menimbang,bahwa selanjutnya Pasal 52Ayat(1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan :
Perjanjian kerja dibuatatas dasar ;
Kesepakatan kedua belah pihak ;
Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum ;
Adanya pekerjaan yang diperjanjikan ; dan ;
Pekerjaanyangdiperjanjikantidakbertentangandenganketertiban umum, kesusifaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Pertimbangan ini salah menerapkan hukum karena sejak perjanjian itu dibuat, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengatakan perjanjian tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga, sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian adalah Undang-undang bagi yang membuatnya ;
Pertimbangan putusan halaman 38 alinea (1) mengatakan sebagai berikut :
“Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, dalam perkara aquo penerapan Pasal 158 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 4.a dalam perjanjian kerja dalam perkara aquo sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tidak digunakan sebagai dasar/acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 012/PUU-I/2003, demikian juga isi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Pasal 4.a bertentangan/kualitasnya lebih rendah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian tuntutan Penggugat pada petitum ke 2 (dua) dan ke 3 (tiga) yang menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus tanpa syarat sebagaimana isi surat Perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang tercantum dalam Pasal 4 poin (a) dan Menetapkan kewajiban Penggugat terhadap Penggugat sebesar Rp192.750,00 sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 158 Ayat (1) dan Ayat (3) haruslah dinyatakan ditolak” ;
Pertimbangan ini keliru dan salah menerapkan hukum karena mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi, yang menjadi acuan adalah perjanjian kerja, dan sampai saat ini Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dengan Tergugat belum pernah dibatalkan oleh lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap, disamping itu, perjanjian adalah Undang-undang bagi yang membuatnya sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata ;
Dalam Rekonvensi ;
Pertimbangan putusan halaman 40 alinea (4) mengatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa Pasal 160 Ayat (1) menyatakan “dalam Hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikanbantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjaditanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25 % (dua puluh lima persen) dari upah ;
Untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35 % (tiga puluh lima persen) dari upah ;
Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45 % (empat puluh lima persen) dari upah ;
Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih : 50 % (lima puluh persen) dariupah ;
Bahwa selanjutnya Pasal 160 Ayat (2) menyatakan “Bantuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib” ;
Pertimbangan tersebut tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan rasa keadilan masyarakat yang menjadi korban terjadinya tindak pidana pencurian, pertimbangan tersebut hanya melindungi pencuri tetapi tidak melindungi korban dari pelaku pencurian, Pengadilan Hubungan Industrial Serang telah melegalkan tindak pidana pencurian dalam lingkungan kerja, dan hal ini sangat mengusik rasa keadilan masyarakat ;
Pertimbangan putusan halaman 41 alinea (1) mengatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 160 Ayat (7) menyatakan “Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengatami Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (5), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan dalarn Pasal 156 Ayat (4)” ;
Pertimbangan tersebut salah menerapkan hukum karena sesuai dengan perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat, dalam hal melakukan tindak pidana, pekerja tidak mendapat hak apapun karena perjanjian kerja menjadi acuan antara Pekerja dengan Perusahaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi ;
Pertimbangan halaman 41 alinea (2) mengatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, selanjutnya akan dihitung besarnya bantuan 2 (dua) orang tanggungan (1 istri dan 1 anak) Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selama ditahan pihak yang berwajib dari tanggal 11 April 2011 s/d 10 Agustus 2011 (selama 4 bulan) sebagaimana Pasal 160 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 dan besarnya kompensasi (Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Penggantian Hak) yang diterima Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagai akibat PHK sebagaimana Pasal 160 Ayat (5), dan Ayat (7) jo Pasal 156 (3) dan Ayat (4% yaitu Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi bekerja sebagai karyawan tetap sejak 20 November 2006 (masa kerja 4 tahun 8 bulan) dengan upah terakhir yang menjadi dasar perhitungan Kompensasi (uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak) sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 dan telah dipertimbangkan di atas adalah terdiri dari gaji pokok sebesar Rp1.285.00,00 Tunjangan bagian sebesar Rp630.000,00 dan Tunjangan Masa Kerja sebesar Rp40.000 dengan total gaji sebesar Rp1.955.000,00/bulan, sehingga dengan demikian besarnya Uang Penghargaan Masa Kerja dan penggantian hak serta bantuan kepada keluarga dengan rincian sebagai berikut :
Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 x 2 x Rp1.955.000,00 = Rp 3.910.000,00 ;
Uang Penggantian Hak 15% : 15 % x Rp3.910.000,00 = Rp 586.500,00 ;
Total = Rp4.496.500,00 ;
Bantuan dua orang tanggungan
(1 istri dan 1 anak pekerja) Untuk bulan Mei, Juni, Juli
dan Agustus 2011: 4 Bulan x (35% x Rp1.955.000,00) = Rp2.737.000,00 ;
Total = Rp7.233.500,00 ;
Pertimbangan itu salah menerapkan hukum, karena bertentangan dan tidak diatur dalam perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat ;
Pertimbangan putusan halaman 42 alinea (1) mengatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan tersebut diatas, oleh karena Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka gugatan Penggugat Rekonvensi pada petitum kedua haruslah dikabulkan” ;
Pertimbangan itu salah menerapkan hukum karena Penggugat Rekonvensi tidak bisa membuktikan dalil gugatannya sehingga gugatan Rekonvensi harus ditolak ;
Pertimbangan putusan halaman 42 alinea (2) yang mengatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa demikian juga Petitum ke 3 (tiga) sebagaimana pertimbangan tersebut diatas, oleh karena Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannyamaka petitum ke 3 (tiga) dari PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensidikabulkan sebagian” ;
Bahwa pertimbangan itu salah menerapkan hukum karena Penggugat Rekonvensi tidak bisa membuktikan dalil gugatannya sehingga gugatan Rekonvensi harus ditolak ;
Bahwa semua pertimbangan Pengadilan Hubungan Industrial Serang yang diuraikan di atas adalah keliru dan salah menerapkan hukum sehingga putusan Pengadilan Hubungan Industrial Serang harus dibataIkan :
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti / Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah tepat menerapkan Pasal 160 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat/Termohon Kasasi setelah diputus bersalah oleh Pengadilan, Tergugat/Termohon Kasasi berhak untuk mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 Ayat (3), Ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan hak bantuan untuk keluarganya selama Tergugat ditahan oleh Negara selama menjalani proses pidana sesuai Pasal 160 Ayat (5) dan Ayat (7) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, lagi pula dari sebab ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. BERKAH LOGAM MAKMUR tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa meskipun Pemohon Kasasi sebagai pihak yang kalah, namun karena nilai gugatan ini dibawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), maka sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BERKAH LOGAM MAKMUR tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 6 Desember 2012, oleh H.Yulius, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH. MH., dan Jono Sihono, SH., Hakim-Hakim Ad.Hoc.PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh
Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua,
ttd./ ttd./
Arief Soedjito, SH. MH. H. Yulius, SH. MH.
ttd./
Jono Sihono, SH.
Panitera Pengganti,
ttd./
Reza Fauzi, SH. CN.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 19591207 1985 12 2 002