44/Pid.Sus/2015/PN.Ksn
Putusan PN KASONGAN Nomor 44/Pid.Sus/2015/PN.Ksn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LILIANI Alias MAMIH Bin JUNAID AHMAT
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa LILIANI Alias MAMIH Biniti JUNAID AHMAT, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ Obat – obatan jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1033 (seribu tiga puluh tiga) butir; ï€ Obat – obatan jenis Somadril Composhitum sebanyak 3 (tiga) keeping atau sama dengan 30 (tiga puluh) butir; ï€ 1 (satu) buah Dirigen warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan; ï€ 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah); ï€ 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 44/Pid.Sus/2015/PN.Ksn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama Lengkap | : | LILIANI Alias MAMIH Bin JUNAID AHMAT |
| 2. | Tempat Lahir | : | Muara Teweh (Barito Utara) |
| 3. | Umur / Tanggal Lahir | : | 45 Tahun / 24 Desember 1960 |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Perempuan |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Jalan Tjilik Riwut Km 3 arah Kasongan-Sampit Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah |
| 7. | Agama | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | Pedagang |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan (RUTAN) oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Februari 2015 sampai dengan tanggal 16 Maret 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan 25 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 April 2015 sampai dengan tanggal 28 April 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 16 April 2015 sampai dengan tanggal 15 Mei 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 16 Mei 2015 sampai dengan tanggal 14 Juli 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Ikhsanudin, S.H., pekerjaan Advokat-Pengacara/Penasihat Hukum beralamat di Jalan G. Obos XXIII Nomor 1 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 44/Pen.Pid.Sus/2015/Pn.Ksn. tanggal 23 April 2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 44/Pid.Sus/2015/PN.Ksn. tanggal 16 April 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 44/Pid.Sus/2015/PN.Ksn. tanggal 16 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa LILIANI Alias MAMIH Binti JUNAID AHMAT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa LILIANI Alias MAMIH Binti JUNAID AHMAT dengan Pidana Penjara Selama 5 (lima) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang Bukti berupa :
Obat – obatan jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1033 (seribu tiga puluh tiga) butir;
Obat – obatan jenis Somadril Composhitum sebanyak 3 (tiga) keeping atau sama dengan 30 (tiga puluh) butir;
1 (satu) buah Dirigen warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya karena mempunyai anak kecil yang masih memerlukan kasih sayang seorang ibu, Terdakwa telah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-29/KSGN/04 tanggal 16 April 2015 yang disusun dalam bentuk dakwaan tunggal sebagai berikut:
Bahwa terdakwa LILIANI Alias MAMIH Binti JUNAID AHMAT pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira pukul 16.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2015, bertempat di warung milik terdakwa di JL. Tjilik Riwut KM.3 arah Kasongan-Sampit Kel. Kasongan Lama Kec. Katingan Hilir Kabupaten Katingan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1 ). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat saksi OBERSON JAYA Alias JAYA Bin SALITER S.TAWA datang ke warung milik terdakwa lalu saksi OBERSON JAYA Alias JAYA Bin SALITER S.TAWA bertemu dengan terdakwa dan membeli obat jenis carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh) butir dari terdakwa seharga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Kemudian saksi OBERSON JAYA Alias JAYA Bin SALITER S.TAWA memberikan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa memberikan uang kembalian sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Selanjutnya saksi OBERSON JAYA Alias JAYA Bin SALITER S.TAWA pergi meninggalkan warung terdakwa tetapi kemudian diberhentikan oleh saksi MARTIN SIMBOLON dan saksi SURYA BUDI (keduannya anggota satreskoba Polres Katingan) melakukan penggeledahan dan dapatkan 5 (lima) butir obat jenis carnophen (Zenith), selanjutnya berdasarkan informasi dari saksi OBERSON JAYA Alias JAYA Bin SALITER S.TAWA, saksi MARTIN SIMBOLON dan saksi SURYA BUDI mendatangi warung milik terdakwa dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan 10 (sepuluh) bungkus yang berisi 100 (seratus) keping yang berisi 1000 (seribu) butir obat jenis carnophen (Zenith) dan 3 (tiga) keeping yang berisi 30 (tiga puluh) butir obat jenis somadril compositum dari dalam jerigen plastic warna biru. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan;
Bahwa menurut keterangan AHLI sdr. WIWIK WIRANTI, S.Si. Apt selaku Staf Seksi Pemeriksaan Dan Penyidikan BPOM Palangka Raya, menerangkan bahwa obat yang didapatkan dari terdakwa yaitu obat jenis carnophen (Zenith) sudah ditarik ijin edarnya seusai dengan surat Edaran Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia nomor : PO. 02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan ijin edar obat yang diproduksi PT.ZENITH Pharmaceutical sedangkan obat jenis Somadril dilarang ijin edarnya berdasarkan surat Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI nomor : HK.04.1.35.06.13.3535 tentang pembatalan ijin edar obat yang mengandung karisoprodol yang dibatalkan ijin edarnya oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI;
Bahwa ketentuan dalam pasal 106 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi MARTIN SIMBOLON Bin MANGADAR SIMBOLON di bawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi telah melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa karena menjual dan mengedarkan obat – obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 pukul 16.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 3 arah Kasongan – Sampit Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menjual Carnophen / Zenith Pharmaceuticals lalu Saksi bersama-sama dengan rekan-rekan Saksi dari Satuan Narkoba Polres Katingan melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa;
Bahwa pada awalnya Saksi mendatangi Sdr. Jaya yang baru saja selesai melakukan transaksi jual beli obat – obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals dengan Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi bersama dengan 2 (dua) orang rekan Saksi dari Satuan Narkoba Polres Katingan mengamankan Sdr. Jaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 5 (lima) butir obat – obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals, setelah dilakukan interogasi Sdr. Jaya menerangkan bahwa ia membeli obat – obatan tersebut dari Terdakwa;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Narkoba Polres Katingan yang lain mendatangi warung Terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan di warung Terdakwa Saksi menemukan obat – obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir dan obat – obatan jenis Somadril Composithum sebanyak 30 (tiga puluh) butir di atas meja, dan obat – obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals sebanyak 100 (seratus) keping atau 1000 (seribu) butir yang disimpan di dalam dirigen warna biru yang diletakkan di dalam kamar;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dari mana obat-obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals tersebut diperoleh karena yang membeli suami Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals yang merupakan dagangan suaminya dengan harga sejumlah Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping yang isinya per kepingnya adalah 10 (sepuluh) butir;
Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals di warung Terdakwa sendiri dimana letak rumah dan warung Terdakwa menjadi satu dan warung berada di bagian depan;
Bahwa di warung tersebut Terdakwa menjual rokok, minuman es dan bahan kebutuhan pokok;
Bahwa yang menjual obat-obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals sebenarnya adalah suami Terdakwa tetapi pada saat Sdr. Jaya membeli obat-obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals tersebut suami Terdakwa sedang keluar sehingga kemudian Terdakwa yang menjualkannya;
Bahwa suami Terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tetapi sekarang ini sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual obat-obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals tersebut dan sekarang ini ijin edar obat-obatan tersebut sudah dicabut sehingga dilarang untuk dijual atau diedarkan;
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah pedagang bukan tenaga kesehatan sehingga bukan merupakan orang yang berkompetensi untuk menjual obat-obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) adalah uang yang digunakan Sdr. Jaya untuk membayar pembelian obat – obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals dari Terdakwa, sedangkan uang sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah) adalah uang kembalian dari Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi SURYA ABADI Bin SUDIRMAN di bawah janji pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Sdr. Martin Simbolon, Kasat Narkoba dan seorang Polawan lainnya dari Sat Narkoba Polres Katingan telah melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa karena menjual dan mengedarkan obat – obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 pukul 16.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 3 arah Kasongan – Sampit Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi mengetahui kalau Terdakwa menjual obat-obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals karena mendapatkan laporan dari masyarakat;
Bahwa Saksi dan rekan-rekan Saksi kemudian mendatangi warung Terdakwa dan mendapatkan Sdr. Jaya baru saja melakukan transaksi dengan Terdakwa, dan setelah Sdr. Jaya diamankan dan di interogasi, dan Sdr. Jaya mengakui bahwa telah membeli obat – obatan tersebut dari Terdakwa;
Bahwa Saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa di rumah/warung Terdakwa tersebut;
Bahwa Sdr. Jaya membeli obat – obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dengan harga sejumlah Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada saat penangkapan tersebut Saksi juga mengamankan obat – obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals sebanyak 1033 (seribu tiga puluh tiga) butir, obat – obatan jenis Somadril Composhitum sebanyak 3 (tiga) keping atau sama dengan 30 (tiga puluh) butir, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sejumlah Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), dan 1 (satu) buah Dirigen warna biru;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena obat-obatan Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dan Somadril Composhitum yang Terdakwa jual tersebut sudah dicabut ijin edarnya sehingga dilarang untuk dijual atau diedarkan baik oleh Apotek maupun perorangan;
Bahwa obat – obatan tersebut milik Suami Terdakwa yang didapatkan dari Palangka Raya;
Bahwa Suami Terdakwa sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sekarang sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan saksi Oberson Jaya Alias Jaya Bin Saliter S. Tawa dan Ahli Wiwik Wiranto, S.Si., Apt Binti Resno (Alm) sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik yang mana baik Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak ada keberatan, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi OBERSON JAYA Alias JAYA Bin SALITER S. TAWA di bawah janji pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi telah tertangkap tangan pada saat membeli obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dari Terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 pukul 16.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 3 arah Kasongan – Sampit Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada saat itu Saksi membeli obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir yang kemudian Saksi bagi dengan teman Saksi yang bernama Sdr. Galih Saputra sejumlah 5 (lima) butir sehingga Saksi tinggal memiliki 5 (lima) butir;
Bahwa Saksi membeli obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals tersebut dengan uang sejumlah Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dari uang hasil patungan antara Saksi dengan Sdr. Galih Saputra dan harga obat-obatan tersebut Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu ripiah) sehingga Saksi mendapatkan kembalian dari Terdakwa sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa biasanya yang menjual obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals adalah suami Terdakwa tetapi pada saat Saksi membeli suami Terdakwa tidak ada sehingga yang menjualkan adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi sudah sekitar 5 (lima) kali membeli obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dari warung Terdakwa;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals kemudian Saksi simpan di kantong jaket;
Bahwa setelah Saksi ditangkap kemudian Saksi mengatakan bahwa Saksi mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dari Terdakwa sehingga kemudian Terdakwa juga ditangkap;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals tersebut;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Ahli WIWIK WIRANTI, S. Si., APT Binti RESNO (Alm) di bawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bertugas di Balai Pengawas Obat Dan Makanan (POM) Palangka Raya;
Bahwa obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dan Somadril Composithum termasuk golongan obat keras atau daftar G;
Bahwa obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals termasuk golongan obat keras atau daftar G dengan tanda bulatan merah dengan huruf “K” ditengah dan terdapat tulisan Harus Dengan Resep Dokter;
Bahwa harus dengan resep dokter karena dosisnya sudah ditentukan apabila kelebihan dosis akan mengakibatkan seseorang/pasien mengalami keracunan;
Bahwa yang boleh menjual obat keras atau daftar G adalah Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas dan Balai Pengobatan yang mempunyai penanggung jawab seorang apoteker yang memiliki ijin surat apotek dari instansi yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan yang boleh menjual adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kepharmasian;
Bahwa obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dan Somadril Composithum sudah ditarik ijin edarnya atau dibatalkan ijin edarnya;
Bahwa obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dilarang beredar berdasarkan Surat Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Obat yang diproduksi PT Zenith Pharmaceutical sedangkan obat jenis Somadril Composithum dilarang ijin edarnya berdasarkan Surat Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3535 tentang Pembatalan Ijin Edar obat yang mengandung Karisoprodol, yang mana obat jenis Somadril termasuk dalam daftar obat mengandung Karisoprodol;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pekerjaan sehari-harinya adalah sebagai pedagang dan bukan merupakan tenaga kesehatan;
Terhadap keterangan Ahli yang dibacakan tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Ahli tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa LILIANI Alias MAMIH Binti JUNAID AHMAT di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Katingan pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 pukul 16.30 WIB di depan warung milik Terdakwa yang berada di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 3 Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah menjualkan obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals milik suami Terdakwa;
Bahwa pada awalnya ada seseorang yang Terdakwa tidak kenal mendatangi warung Terdakwa untuk bertemu dengan suami Terdakwa guna membeli obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals;
Bahwa karena suami Terdakwa sedang keluar maka kemudian Terdakwa mengambil obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals untuk diberikan kepada orang tersebut;
Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dengan harga sejumlah Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping dengan isi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa setelah menjual obat-obatan tersebut kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal tersebut tidak lama kemudian datang Anggota Kepolisian yang langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa baru mengetahui nama orang yang membeli obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals adalah Sdr. Jaya di Kantor Kepolisian;
Bahwa pada saat ditangkap selain ditemukan obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals juga ditemukan obat jenis Somadril Compositum;
Bahwa semua obat-obatan tersebut adalah milik suami Terdakwa;
Bahwa suami Terdakwa memperoleh obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dan obat jenis Somadril Compositum dari membeli dari seseorang di palangka Raya yang Terdakwa tidak kenal;
Bahwa obat-obatan tersebut dibeli oleh suami Terdakwa dengan harga sejumlah Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa suami Terdakwa menjual obat-obatan tersebut sudah selama ± 1 (satu) tahun;
Bahwa Terdakwa pekerjaan sehari-harinya sebagai pedagang yaitu berjualan bahan kebutuhan pokok, minuman es dan rokok di warung Terdakwa bukan tenaga kesehatan;
Bahwa suami Terdakwa meletakkan obat-obatan tersebut di belakang warung Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjualkan obat-obatan milik suami Terdakwa tersebut karena untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Obat – obatan jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1033 (seribu tiga puluh tiga) butir;
Obat – obatan jenis Somadril Composhitum sebanyak 3 (tiga) keeping atau sama dengan 30 (tiga puluh) butir;
1 (satu) buah Dirigen warna biru;
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Barang bukti tersebut dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa dan terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan keterangan Saksi dan keterangan Ahli yang dibacakan di persidangan sebagai berikut bahwa keterangan Saksi maupun keterangan Ahli yang dibacakan tersebut dapat memperkuat pembuktian karena pada saat Saksi dan Ahli memberikan keterangan di penyidikan telah diberikan sumpah sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Sumpah masing-masing tanggal 24 Februari 2015 dan 9 Februari 2015 maka keterangan tersebut disamakan nilainya dengan keterangan Saksi dan keterangan Ahli di bawah sumpah yang diucapkan di sidang sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat 2 KUHAP;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa , surat dan petunjuk serta barang bukti yang ada Majelis Hakim berketetapan bahwa keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, surat dan petunjuk tersebut telah memenuhi kualitas sebagai alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam pasal 184 sampai dengan Pasal 189 KUHAP. Dengan demikian alat-alat bukti telah sah menjadi dasar pertimbangan dalam putusan ini sehingga ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Katingan pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 pukul 16.30 WIB di depan warung milik Terdakwa yang berada di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 3 Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah menjualkan obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals milik suami Terdakwa;
Bahwa pada awalnya ada seseorang yang Terdakwa tidak kenal mendatangi warung Terdakwa untuk bertemu dengan suami Terdakwa guna membeli obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals;
Bahwa karena suami Terdakwa sedang keluar maka kemudian Terdakwa mengambil obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals untuk diberikan kepada orang tersebut;
Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dengan harga sejumlah Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping dengan isi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa setelah menjual obat-obatan tersebut kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal tersebut tidak lama kemudian datang Anggota Kepolisian yang langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa baru mengetahui nama orang yang membeli obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals adalah Sdr. Jaya di Kantor Kepolisian;
Bahwa pada saat ditangkap selain ditemukan obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals juga ditemukan obat jenis Somadril Compositum;
Bahwa semua obat-obatan tersebut adalah milik suami Terdakwa;
Bahwa suami Terdakwa memperoleh obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dan obat jenis Somadril Compositum dari membeli dari seseorang di palangka Raya yang Terdakwa tidak kenal;
Bahwa obat-obatan tersebut dibeli oleh suami Terdakwa dengan harga sejumlah Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa suami Terdakwa menjual obat-obatan tersebut sudah selama ± 1 (satu) tahun;
Bahwa Terdakwa pekerjaan sehari-harinya sebagai pedagang yaitu berjualan bahan kebutuhan pokok, minuman es dan rokok di warung Terdakwa bukan tenaga kesehatan;
Bahwa suami Terdakwa meletakkan obat-obatan tersebut di belakang warung Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjualkan obat-obatan milik suami Terdakwa tersebut karena untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dan Somadril Composithum;
Bahwa obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dan Somadril Composithum sudah ditarik ijin edarnya atau dibatalkan ijin edarnya;
Bahwa obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dilarang beredar berdasarkan Surat Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Obat yang diproduksi PT Zenith Pharmaceutical sedangkan obat jenis Somadril Composithum dilarang ijin edarnya berdasarkan Surat Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3535 tentang Pembatalan Ijin Edar obat yang mengandung Karisoprodol, yang mana obat jenis Somadril termasuk dalam daftar obat mengandung Karisoprodol;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu melanggar Pasal 197 Undang Undang Nonor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum berdasarkan bukti-bukti yang ada ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan tunggal tersebut adalah :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Meproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang“ adalah siapa saja sebagai subyek hukum publik yang terhadapnya terdapat persangkaan atau dugaan melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau yang disebut juga sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa LILIANI Alias MAMIH Binti JUNAID AHMAT dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi-saksi di persidangan, sehingga mengenai subyek hukum dalam perkara ini tidak “eror in persona” (kesalahan orang) ;
Bahwa secara obyektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat sehingga akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan itu, Penuntut Umum telah menghadapkan kepersidangan orang bernama Terdakwa LILIANI Alias MAMIH Binti JUNAID AHMAT berusia 45 tahun serta mempunyai latar belakang pendidikan dan ilmu pengetahuan yang cukup serta mempunyai fisik yang dapat terlihat menunjukkan sehat jasmani dan rohani, telah memenuhi unsur obyektif sebagai subyek hukum, selebihnya dengan tidak ternyata adanya halangan atau keadaan yang membuatnya ditentukan lain, ternyata pula bahwa secara subyektif Terdakwa cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan-kenyataan sebagaimana terurai di atas, Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga unsur “Setiap Orang” dalam delik yang didakwakan telah terpenuhi oleh keadaan dan keberadaan terdakwa tersebut ;
Ad. 2. Unsur “Dengan Sengaja Meproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” :
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif yang ditunjukkan dengan adanya tanda baca “koma” atau kata “atau” artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dengan sengaja” adalah adalah mempunyai kehendak yang berarti ada kesengajaan, dengan maksud (met het oogmerk) tidak selalu merupakan istilah lain dari kata-kata sengaja tetapi bagaimanapun ada kaitannya. Seseorang yang bermaksud untuk melakukan sesuatu, tidak salah lagi bahwa iapun mempunyai kehendak untuk melakukan sesuatu itu;
Menimbang, bahwa menurut Teori Hukum Pidana Kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu:
Kesengajaan Dengan Maksud yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat;
Kesengajaan Dengan Keinsyafan pasti yaitu pelaku mengetahui pasti dan yakin akan terjadi/datangnya akibat tersebut;
Kesengajaan dengan Keinsyafan kemungkinan yaitu pelaku mengetahui bahwa kemungkinan akan terjadi/datangnya akibat tersebut;
Dan apabila salah satu dari wujud kesengajaan tersebut telah terbukti maka telah terbukti adanya kesengajaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memproduksi” menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah menghasilkan atau mengeluarkan hasil;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “mengedarkan” menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah menyampaikan barang sesuatu dari satu orang kepada orang lain atau menyampaikan atau mengeluarkan membawa barang sesuatu kepada orang lain”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 ayat (4) Undang Udang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan “Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika”, sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut ketentuan Pasal 1 ayat (5) Undang Udang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah “Instrument, apparatus, mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiangnosis, menyembuhkan dan meringankan Penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, bahwa “Sedian farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar” dan ayat (3) menetukan bahwa “Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh ijin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, surat, petunjuk yang dihubungkan dengan barang bukti yang ada ditemukan fakta hukum sebagai berikut bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Katingan pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 pukul 16.30 WIB di depan warung milik Terdakwa yang berada di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 3 Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah karena menjualkan obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals milik suami Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada awalnya ada seseorang yang Terdakwa tidak kenal mendatangi warung Terdakwa untuk bertemu dengan suami Terdakwa guna membeli obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals;
Menimbang, bahwa seseorang yang Terdakwa tidak kenal yang mendatangi warung Terdakwa dan membeli obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals tersebut ternyata bernama Sdr. Jaya dan Terdakwa baru mengetahuinya ketika di Kantor Kepolisian;
Menimbang, bahwa karena suami Terdakwa sedang keluar maka kemudian Terdakwa mengambil obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals yang disimpan oleh suami Terdakwa di belakang warung Terdakwa untuk diberikan kepada Sdr. Jaya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dengan harga sejumlah Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping dengan isi 10 (sepuluh) butir;
Menimbang, bahwa setelah menjual obat-obatan tersebut kepada Sdr. Jaya tersebut tidak lama kemudian datang Anggota Kepolisian yang langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat ditangkap selain ditemukan obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals juga ditemukan obat jenis Somadril Compositum;
Menimbang, bahwa semua obat-obatan tersebut adalah milik suami Terdakwa;
Menimbang, bahwa suami Terdakwa memperoleh obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dan obat jenis Somadril Compositum dari membeli dari seseorang di Palangka Raya yang Terdakwa tidak kenal;
Menimbang, bahwa obat-obatan tersebut dibeli oleh suami Terdakwa dengan harga sejumlah Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per keping;
Menimbang, bahwa suami Terdakwa menjual obat-obatan tersebut sudah selama ± 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa Terdakwa pekerjaan sehari-harinya sebagai pedagang yaitu berjualan bahan kebutuhan pokok, minuman es dan rokok di warung Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjualkan obat-obatan milik suami Terdakwa tersebut karena untuk memperoleh keuntungan;
Menimbang, bawa Terdakwa dalam menjual obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dan Somadril Composithum tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa juga bukan merupakan tenaga kesehatan yang mana pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah sebagai pedagang yang berjualan kebutuhan pokok yang tidak ada kaitannya dengan bidang kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yang pada pokoknya menerangkan bahwa obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dan Somadril Composithum sudah ditarik ijin edarnya atau dibatalkan ijin edarnya;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dilarang beredar berdasarkan Surat Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Obat yang diproduksi PT Zenith Pharmaceutical sedangkan obat jenis Somadril Composithum dilarang ijin edarnya berdasarkan Surat Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3535 tentang Pembatalan Ijin Edar obat yang mengandung Karisoprodol, yang mana obat jenis Somadril termasuk dalam daftar obat mengandung Karisoprodol;
Menimbang, bahwa di dalam mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dalam hal ini adalah jual beli antara Terdakwa dengan Sdr. Jaya sudah terpenuhi dimana Terdakwa sudah menyampaikan obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals kepada Sdr. Jaya, tetapi bahwa obat-obatan jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals ternyata adalah milik suami Terdakwa tetapi karena pada saat Sdr. Jaya datang ke warung Terdakwa untuk membeli obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals suami Terdakwa sedang keluar sehingga Terdakwa kemudian menjualkan obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals kepada Sdr. Jaya semata-mata karena untuk memperoleh keuntungan saja;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan jual beli tersebut dalam persidangan tidak dapat dibuktikan bahwa ada niat dari Terdakwa bersama suaminya sejak semula berniat menjual barang tersebut maka dipandang dari konteks sifat melawan hukum tindakan Terdakwa tersebut sekalipun terbukti menjual namun berkurang sifat melawan hukumnya apalagi yang sebenarnya sebagai Target Operasi (TO) adalah suami Terdakwa dan bukanlah Terdakwa, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang Undang Nonor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yaitu penyalahgunaan obat jenis Carnophen/Zenith Pharmaceuticals dan obat jenis Somadril Compositum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan;
Terdakwa mempunyai anak yang masih memerlukan kasih sayang seorang ibu;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 197 Undang Undang Nonor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara dan denda yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup yaitu untuk menghindari agar Terdakwa tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya atau mempersulit pelaksanaan pemidanaan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
Obat – obatan jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1033 (seribu tiga puluh tiga) butir;
Obat – obatan jenis Somadril Composhitum sebanyak 3 (tiga) keeping atau sama dengan 30 (tiga puluh) butir;
1 (satu) buah Dirigen warna biru;
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
akan dipertimbangkan sebagai berikut bahwa terhadap barang bukti berupa obat- obatan jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1033 (seribu tiga puluh tiga) butir, obat- obatan jenis Somadril Composhitum sebanyak 3 (tiga) keeping atau sama dengan 30 (tiga puluh) butir dan 1 (satu) buah Dirigen warna biru karena barang bukti tersebut dikhawatirkan akan dipergunakan lagi oleh Terdakwa untuk mengulangi perbuatannya maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan sedangkan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) karena barang tersebut memiliki nilai ekonomis maka haruslah dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Memperhatikan Pasal 197 Undang Undang Nonor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa LILIANI Alias MAMIH Biniti JUNAID AHMAT, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat – obatan jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1033 (seribu tiga puluh tiga) butir;
Obat – obatan jenis Somadril Composhitum sebanyak 3 (tiga) keeping atau sama dengan 30 (tiga puluh) butir;
1 (satu) buah Dirigen warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan, pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2015, oleh JUDI PRASETYA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, IKE LIDURI MUSTIKA SARI, S.H., M.H. dan EVAN S. DESE, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariSelasatanggal26 Mei 2015 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RISWAN ADIPUTRA S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kasongan, serta dihadiri oleh MUIS ARI GUNTORO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
| HAKIM HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| IKE LIDURI MUSTIKA SARI, S.H.,M.H. | JUDI PRASETYA, S.H., M.H. |
| EVAN S. DESE, S.H. | |
PANITERA PENGGANTI RISWAN ADIPUTRA, S.H. |