6/Pid.B/2011/Pn-Jpr
Putusan PN JAYAPURA Nomor 6/Pid.B/2011/Pn-Jpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
VICTOR TH MAMENGKEY, SH, MH
PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN
P U T U S A N
Nomor : 06/ Pid.B/2011/PN.JPR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH.
Tempat lahir : Tenga
Umur/tanggal lahir : 51 Tahun /18 Juni 1959
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Perumdin Otto Wospakrik RT/RW.001/09, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura
A g a m a : Kristen Katholik
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Dosen Fakultas Hukum Universitas
Cenderawasih Jayapura dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan dan Verifikasi;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tanggal 30 September 2010 No.Pol : SP.HAN/253/IX/2010/RESKRIM, sejak tanggal 30 September 2010 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2010;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 15 Oktober 2010 Nomor : B-04/T.1.10/Fd.1/10/2010 sejak tanggal 20 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2010;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 24 Nopember 2010 Nomor : 74/Pen.Pid/2010/PN-JPR sejak tanggal 29 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 28 Desember 2010;
Penuntut Umum tanggal 28 Desember 2010 No.Print- 12/T.1.10/Ft.1/12/2010 sejak tanggal 28 Desember 2010 sampai dengan tanggal 16 Januari 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 11 Januari 2011 Nomor : 06/Pen.Pid/2011/PN.Jpr, sejak tanggal 10 Januari 2011 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2011;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 31 Januari 2011 Nomor : 06/Pen.Pid/2010/PN.Jpr, sejak tanggal 09 Pebruari 2011 sampai dengan tanggal 09 April 2011;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 04 April 2011 Nomor : 98/Pen.Pid/2011/PT.JPR, sejak tanggal 10 April 2011 sampai dengan tanggal 09 Mei 2011;
Terdakwa di persidangan telah didampingi Penasihat Hukum, yaitu :
JOHN RICHARD, SH., ABDUL RAHMAN UPARA, SH.MH., dan ZAINAL SUKRI, SH., Advokat /Penasihat Hukum, beralamat di Jl. Cenderawasih Blok I No. 9 Perumnas III, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Januari 2011 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura dibawah register Nomor : W.30.UI/26/HK.02.04/2011, tanggal 25 Januari 2011;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 11 Januari 2011 Nomor : 06/Pen.Pid/2011/PN.Jpr tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 11 Januari 2011 Nomor : 06/Pen.Pid/2011/PN.Jpr, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH. beserta seluruh lampirannya ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum No. REG. PERKARA : PDS-13/JPR/Ft.1/01/2011, tanggal 22 Maret 2011 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ yang melakukan atau turut melakukan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui dan patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy tanda terima berkas bakal calon Walikota HENDRIK WORUMY, S.Sos.M.Si dan Wakil Walikota PENE IFI KOGOYA, S.Pd.MM tanggal 25 Maret 2010 yang ditandatangani oleh KADIMAN SAGALA selaku penerima, PORTO IMBIRI, S.STP.AP selaku yang menyerahkan dan diketahui oleh Drs.HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si selaku Ketua KPU Kota Jayapura.
3 (tiga) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 12/PL/KPU/VI/2010 tentang Penetapan hasil Verifikasi terhadap pemenuhan syarat dukungan minimal bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura tahun 2010 dari calon perseorangan, tanggal 30 Juni 2010 yang menyatakan bahwa pasangan Hendrik Worumy, S.Sos.M.Si dan Wakil Walikota Pene Ifi Kogoya, S.pd.MM memenuhi syarat dukungan pemilih yang ditandatangani oleh semua anggota KPU Kota Jayapura;
3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 71 tahun 2010 tentang Penetapan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura tahun 2010 tanggal 07 Juli 2010 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kota Jayapura Drs. Hendrik B.Bleskadit, M.Si, yang mana dalam surat tersebut pasangan Hendrik Worumy, S.Sos.M.Si dan Pene Ifi Kogoya, S.pd.MM, tidak masuk dalam peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah;
10 (sepuluh) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 13/PL/KPU/VI/2010 tentang Penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang lulus verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi surat pencalonan dan persyaratan calon tanggal 07 Juli 2010 yang ditandatangani oleh semua anggota KPU;
3 (tiga) lembar asli rekening Koran tabungan Bank Papua Kantor Cabang Pembantu Waena atas nama Winarsih tertanggal 01 Januari 2010 sampai dengan tanggal 30 Juni 2010 dengan nomor rekening 102181003442052;
3 (tiga) lembar asli data printed BRI Unit Waena periode 01 Mei 2010 sampai dengan tanggal 27 Juli 2010, tertanggal 27 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli slip transaksi ATM dari Bank BRI atas nama Winarsih ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1540090011853 atas nama Victor Manengkey sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 30 Mei 2010 jam 16:16:14 Wit, tempat ATM KC Kramat Jakarta;
1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia tipe 513oc-2 warna biru dengan nomor kartu perdana AS o85244018398;
1 (satu) buah buku Tabungan Bank Mandiri atas nama Victor Th. Manengkey, SH. No. Rek.154-00-9001185-3 dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Silver Debit 4097 6621 1992 2402 dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) buah Hand Phone Nokia tipe RM 217 model 6300 warna coklat, kondisi rusak;
1 (satu) lembar asli Surat Tim Sukses Bakal Pasangan Calon Walikota Jayapura- Wakil Walikota Jayapura periode 2010 – 2015 (Hendrik Worumy, Pene Ifi Kogoya) kepada Ketua KPU Kota Jayapura, tanggal 24 Maret 2010, hal Pemberitahuan pendaftaran ditanda tangani Porto Imbiri;
1 (satu) lembar asli Surat Tim Sukses Bakal Pasangan Calon Walikota Jayapura- Wakil Walikota Jayapura periode 2010 – 2015 (Hendrik Worumy, Pene Ifi Kogoya) kepada Ketua Panwaslu Kota Jayapura, tanggal 24 Maret 2010, hal Pemberitahuan pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan sebagai Hak Warga Negara, ditanda tangani Porto Imbiri selaku Tim Sukses;
4 (empat) lembar asli Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Anggota KPU Kota Jayapura atas nama Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si, Victor Th. Manengkey, SH.MH, Marinus Mesak Yaung, S.IP, Pdt.Yulius Mano, S.Si.Th, Beatrix Wanane, S.IP, masing-masing untuk bulan Juni s/d September 2010;
1 (satu) buah Kartu Perdana Simpati Nomor 081248003118;
3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank Mandiri an. Victor Th. Manengkey, SH. No. Rek.1540011583;
1 (satu) lembar surat KPU Kota Jayapura kepada saudara Hendrik Worumi, S.Sos.M.Si dan saudara Pene Ifi Kogoya, S.Pd.MM tanggal 07 Mei 2010 hal Pemberitahuan hasil verifikasi hasil pendaftaran dan Faktual secara umum dan khusus yang ditanda tangani oleh Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si selaku Ketua KPU dan Victor Th. Manengkey, SH.MH, selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi;
1 (satu) lembar surat Keterangan KPU Kota Jayapura tanggal 07 Mei 2010 yang ditanda tangani oleh Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si selaku Ketua KPU dan Victor Th. Manengkey, SH.MH, selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi yang isinya bahwa pasangan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya dipastikan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan pilkada selanjutnya;
4 (empat) lembar foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 34 tahun 2008 tentang Pemberhentian dan pengangkatan saudara Victor Th. Manengkey, SH.MH, Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si, MARINUS MESAKH YAUNG, S.Ip, Pdt. YULIUS MANO, , S.Si.Th, Beatrix Wanane, S.IP, sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura masa jabatan 2008-2013 serta pemberhentian dengan hormat DR. LA PONA, M.Si, JERMIAS NUMBER dan Pdt.WIHELMINA AYAMISEBA dari anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura;
5 (lima) lembar foto copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301-KEP Tahun 2009 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Jayapura Provinsi Papua;
1 (satu) lembar Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkoso Bank Mandiri Abepura tanggal 25 Maret 2010 jam 12:33:15 Wit Nomor Rek.154-000-5720-226 atas nama Moses Yomungga sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia type RM 573, model 670s-1, warna casing hitam nomor Imei 355203034728924 milik Moses Yomungga;
1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia type RM 495, model 513c-2 warna casing hitam Silver nomor Imei 353761/04/986582/7 Made in China milik Moses Yomungga;
1 (satu) buah Sim Card Kartu AS nomor 6210105442281635 an. Moses Yomungga;
1 (satu) buah Sim Card Kartu AS nomor 621014564293515101 an. Moses Yomungga;
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang kendaraan anggota dan sekretaris bulan April 2010;
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang daftar penerimaan honor anggota Panwaslu Kota Jayapura;
Barang bukti pada angka 9 dan 10 dikembalikan kepada terdakwa sedangkan yang lainnya digunakan dalam berkas perkara lain yakni perkara terdakwa Drs. HENDRIK BLESKADIT, M.Si, terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.MM;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 29 Maret 2011yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa pada Surat Dakwaan Primair perbuatan terdakwa tidak terbukti secara meyakinkan sesuai pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, demikian pula mengenai Surat Dakwaan Subsidair menurut Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak perlu lagi mengulas secara juridis terhadap pembuktian setiap unsur yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair karena Tim Penasihat Hukum Terdakwa tetap menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun tidak berdasarkan kaidah hukum formal (Pelanggaran terhadap Kaidah Hukum Formal) maupun materiil (Pelanggaran terhadap Kaidah Hukum Materiil) sebagaimana diuraikan dalam Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa pada halaman 10 sampai dengan 15, hal ini mempunyai konsekuensi yuridis terhadap pembuktian unsur-unsur pasal dimaksud. Dengan penyebutan Pasal yang tidak sesuai dengan bunyi Undang-undang maka Tim Penasihat Hukum berpendapat Jaksa telah salah dalam menerapkan aturan hukum oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan tidak dapat dihukum, walaupun perbuatan terdakwa dikualifisir tindak pidana. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, Tim Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan Putusan akhir :
Menyatakan Jaksa Penuntut Umum telah salah menerapkan Ketentuan Perundang-undangan sebagai dasar penuntutan atas diri terdakwa VICTOR Th.MANENGKEY, SH.MH oleh karena itu Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah salah menerapkan Pasal dan/atau Ketentuan Perundang-undangan;
Melepaskan terdakwa VICTOR Th.MANENGKEY, SH.MH dari segala tuntutan hukum (Onslaag van Rechtsvervolging);
Membebaskan terdakwa VICTOR Th.MANENGKEY, SH.MH dari penahanan;
Membebankan biaya perkara pidana ini kepada negara;
Setelah mendengar Replik/Tanggapan Penuntut Umum tertanggal 31 Maret 2011 atas Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, demikian pula Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa atas Replik Penuntut Umum tertanggal 04 April 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 10 Januari 2011 No.Reg.Perkara : PDS-13/Fp/01/2011, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH. bersama-sama dengan Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada sekitar bulan Maret Tahun 2010 sampai dengan bulan Juni Tahun 2010, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2010, pada beberapa tempat dan waktu yang berbeda yaitu di depan Kantor Dinas Trantib APO Kota Jayapura, diluar pagar Rumah Sakit Bhayangkara Furia Kotaraja Distrik Abepura Kota Jayapura, di depan Hotel Mulia Idaman Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, di Papua Trade Center (PTC) Entrop Distrik Jayapura Selatan, di Perumahan Dosen Uncen (rumah Terdakwa) Perumnas III Distrik Heram Kota Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang melakukan atau turut serta melakukan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 34 Tahun 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura tanggal 30 Juni 2008, terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH., diangkat menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura dan menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan dan Verifikasi dengan masa jabatan sejak tahun 2008 hingga tahun 2013.
Bahwa terdakwa sebagai Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi termasuk pada tahap persiapan dan hal-hal yang dilakukan yaitu :
Pengumuman pendaftaran calon;
Pendaftaran calon;
Verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi pencalonan;
Pengembalian berkas pencalonan apabila tidak lengkap persyaratan pencalonannya;
Pleno penetapan pasangan calon yang lolos sebagai peserta pemilu;
Penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu;
Pengumuman pasangan calon;
Pencabutan nomor undian pasangan calon;
Bahwa pada tahun 2010 Kota Jayapura sedang melakukan Pemilihan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura periode 2010-2015 dan pendaftaran calon dibuka mulai tanggal 22 Maret 2010 sampai dengan tanggal 25 Maret tahun 2010;
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2010 pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura atas nama HENDRIK WORUMI, S.Sos, M.Si dan PENE IFI KOGOYA mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura dan berkas Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura atas nama HENDRIK WORUMI, S.Sos, M.Si dan PENE IFI KOGOYA diterima langsung oleh KADIMAN SAGALA mengetahui Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yaitu Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si;
Bahwa sekitar bulan Maret 2010, saksi WINARSIH menghubungi terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH., melalui handphone untuk bertemu dengan terdakwa. Kemudian bertempat di depan Kantor Dinas Trantib APO Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, saksi WINARSIH bertemu dengan terdakwa dan saksi berkata “ Pak Vic, saya mau daftarkan calon Worumi dan Kogoya, lalu terdakwa bertanya “Berkas yang masuk ke PPS dan ke PPD diserahkan atau tidak?” dan dijawab oleh saksi WINARSIH “itu tim sukses yang serahkan”. Kemudian terdakwa bertanya lagi “Berapa banyak yang diserahkan?”, dan dijawab saksi WINARSIH kita akan lengkapi “ selanjutnya terdakwa berkata “Mampu tidak kamu melengkapi berkas sampai lima belas ribu sekian dukungan dan tanda tangan basah?. Dan dijawab saksi WINARSIH “Itu semua tim kampanye akan bergerak untuk serahkan semua ke PPS” lalu kata terdakwa “Kamu tidak akan mampu karena waktu tinggal beberapa hari saja” dan dijawab oleh saksi WINARSIH “ saat pendaftaran, pasangan akan bawa..”. Kemudian terdakwa berkata lagi “ Itu proses harus dari bawah maksudnya dari PPS..” dan dijawab saksi WINARSIH “ Sudahlah itu urusan dia dengan timnya..” sambil saksi WINARSIH mengeluarkan sebuah amplop dan berkata “ Ini uang, pokoknya nanti kami siapkan semua persyaratannya..”.
Bahwa agar pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura atas nama HENDRIK WORUMI dan PENE IFI KOGOYA bisa mendaftar sebagai calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura kemudian dilakukan pertemuan-pertemuan selanjutnya antara saksi WINARSIH dan saksi PORTO IMBIRI selaku Tim Sukses pasangan tersebut dengan terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH. dan dalam pertemuan-pertemuan tersebut saksi WINARSIH menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa agar bisa menerima pasangan calon HENDRIK WORUMI dan PENE IFI KOGOYA untuk mendaftar dan bias lolos hingga pencabutan nomor urut, yaitu :
Pada bulan Maret 2010 bertempat di Perumahan Dosen Uncen (rumah Terdakwa) Perumnas III Distrik Heram Kota Jayapura, saksi WINARSIH memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pada bulan Maret 2010 hingga bulan Mei 2010 bertempat di luar pagar Rumah Sakit Bhayangkara Furia Kotaraja Distrik Abepura Kota Jayapura, saksi WINARSIH menyerahkan uang sejumlah Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) kepada terdakwa.
Pada bulan Juni 2010, bertempat di Kantor KPU di depan Hotel Mulia Idaman Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, saksi WINARSIH menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Sekitar bulan Juni 2010 bertempat di Papua Trade Center (PTC) Entrop Kota Jayapura, saksi WINARSIH menyerahkan uang masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada terdakwa;
Pada bulan Juni 2010 bertempat di Entrop Kota Jayapura, saksi WINARSIH menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Pada tanggal 10 Mei 2010 saksi WINARSIH 2 (dua) kali transfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama VICTOR MANENGKEY nomor 1540090011853 dari rekening saksi WINARSIH melalui ATM Bank Papua nomor 102-18.10.03-44205.2 masing-masing senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) jadi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pada tanggal 11 Mei 2010 saksi WINARSIH 2 (dua) kali transfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama VICTOR MANENGKEY nomor 1540090011853 dari rekening saksi WINARSIH melalui ATM Bank Papua nomor 102-18.10.03-44205.2 masing-masing senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), jadi semua Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Pada tanggal 30 Mei 2010 saksi WINARSIH 1 (satu) kali transfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama VICTOR MANENGKEY nomor 1540090011853 dari rekening saksi WINARSIH melalui ATM BRI nomor 4920-01-002291-53-66 senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa saksi WINARSIH dengan disaksikan oleh saksi PORTO IMBIRI, telah menyerahkan total uang sebesar Rp. 202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah) tersebut diatas kepada terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH., karena saksi WINARSIH dan saksi PORTO IMBIRI mengetahui tugas dan kewenangan terdakwa selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi KPU Kota Jayapura sangat penting dalam membantu Tim Sukses pasangan calon Walikota HENDRIK WORUMI dan calon Wakil Walikota PENE IFI KOGOYA periode 2010-2015, agar pasangan tersebut berhasil hingga pencabutan nomor urut meskipun belum bisa memenuhi persyaratan sebagai calon Walikota dan calon Wakil Walikota hingga batas pendaftaran yaitu tanggal 25 Maret 2010 karena tidak memiliki dukungan sebanyak 15.752 orang;
Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi KPU Kota Jayapura tidak boleh menerima hadiah atau janji dalam melakukan tugas dan jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Perbuatan Terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH.sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH., bersama-sama dengan Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada sekitar bulan Maret Tahun 2010 sampai dengan bulan Juni Tahun 2010, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2010, pada beberapa tempat dan waktu yang berbeda yaitu di depan Kantor Dinas Trantib APO Kota Jayapura, diluar pagar Rumah Sakit Bhayangkara Furia Kotaraja Distrik Abepura Kota Jayapura, di depan Hotel Mulia Idaman Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, di Papua Trade Center (PTC) Entrop Distrik Jayapura Selatan, di Perumahan Dosen Uncen (rumah Terdakwa) Perumnas III Distrik Heram Kota Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang melakukan atau turut serta melakukan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
.- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 34 Tahun 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura tanggal 30 Juni 2008, terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH., diangkat menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura dan menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan dan Verifikasi dengan masa jabatan sejak tahun 2008 hingga tahun 2013.
Bahwa terdakwa sebagai Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi termasuk pada tahap persiapan dan hal-hal yang dilakukan yaitu :
Pengumuman pendaftaran calon;
Pendaftaran calon;
Verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi pencalonan;
Pengembalian berkas pencalonan apabila tidak lengkap persyaratan pencalonannya;
Pleno penetapan pasangan calon yang lolos sebagai peserta pemilu;
Penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu;
Pengumuman pasangan calon;
Pencabutan nomor undian pasangan calon;
Bahwa pada tahun 2010 Kota Jayapura sedang melakukan Pemilihan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura periode 2010-2015 dan pendaftaran calon dibuka mulai tanggal 22 Maret 2010 sampai dengan tanggal 25 Maret tahun 2010;
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2010 pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura atas nama HENDRIK WORUMI, S.Sos, M.Si dan PENE IFI KOGOYA mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura dan berkas Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura atas nama HENDRIK WORUMI, S.Sos, M.Si dan PENE IFI KOGOYA diterima langsung oleh KADIMAN SAGALA mengetahui Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yaitu Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si;
Bahwa sekitar bulan Maret 2010, saksi WINARSIH menghubungi terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH., melalui handphone untuk bertemu dengan terdakwa. Kemudian bertempat di depan Kantor Dinas Trantib APO Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, saksi WINARSIH bertemu dengan terdakwa dan saksi berkata “ Pak Vic, saya mau daftarkan calon Worumi dan Kogoya, lalu terdakwa bertanya “Berkas yang masuk ke PPS dan ke PPD diserahkan atau tidak?” dan dijawab oleh saksi WINARSIH “itu tim sukses yang serahkan”. Kemudian terdakwa bertanya lagi “Berapa banyak yang diserahkan?”, dan dijawab saksi WINARSIH kita akan lengkapi “ selanjutnya terdakwa berkata “Mampu tidak kamu melengkapi berkas sampai lima belas ribu sekian dukungan dan tanda tangan basah?. Dan dijawab saksi WINARSIH “Itu semua tim kampanye akan bergerak untuk serahkan semua ke PPS” lalu kata terdakwa “Kamu tidak akan mampu karena waktu tinggal beberapa hari saja” dan dijawab oleh saksi WINARSIH “ saat pendaftaran, pasangan akan bawa..”. Kemudian terdakwa berkata lagi “ Itu proses harus dari bawah maksudnya dari PPS..” dan dijawab saksi WINARSIH “ Sudahlah itu urusan dia dengan timnya..” sambil saksi WINARSIH mengeluarkan sebuah amplop dan berkata “ Ini uang, pokoknya nanti kami siapkan semua persyaratannya..”.
Bahwa agar pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura atas nama HENDRIK WORUMI dan PENE IFI KOGOYA bisa mendaftar sebagai calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura kemudian dilakukan pertemuan-pertemuan selanjutnya antara saksi WINARSIH dan saksi PORTO IMBIRI selaku Tim Sukses pasangan tersebut dengan terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH. dan dalam pertemuan-pertemuan tersebut saksi WINARSIH menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa agar bisa menerima pasangan calon HENDRIK WORUMI dan PENE IFI KOGOYA untuk mendaftar dan bisa lolos hingga pencabutan nomor urut, yaitu :
Pada bulan Maret 2010 bertempat di Perumahan Dosen Uncen (rumah Terdakwa) Perumnas III Distrik Heram Kota Jayapura, saksi WINARSIH memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pada bulan Maret 2010 hingga bulan Mei 2010 bertempat di luar pagar Rumah Sakit Bhayangkara Furia Kotaraja Distrik Abepura Kota Jayapura, saksi WINARSIH menyerahkan uang sejumlah Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) kepada terdakwa;
Pada bulan Juni 2010, bertempat di Kantor KPU di depan Hotel Mulia Idaman Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, saksi WINARSIH menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Sekitar bulan Juni 2010 bertempat di Papua Trade Center (PTC) Entrop Kota Jayapura, saksi WINARSIH menyerahkan uang masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada terdakwa;
Pada bulan Juni 2010 bertempat di Entrop Kota Jayapura, saksi WINARSIH menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Pada tanggal 10 Mei 2010 saksi WINARSIH 2 (dua) kali transfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama VICTOR MANENGKEY nomor 1540090011853 dari rekening saksi WINARSIH melalui ATM Bank Papua nomor 102-18.10.03-44205.2 masing-masing senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) jadi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pada tanggal 11 Mei 2010 saksi WINARSIH 2 (dua) kali transfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama VICTOR MANENGKEY nomor 1540090011853 dari rekening saksi WINARSIH melalui ATM Bank Papua nomor 102-18.10.03-44205.2 masing-masing senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), jadi semua Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Pada tanggal 30 Mei 2010 saksi WINARSIH 1 (satu) kali transfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama VICTOR MANENGKEY nomor 1540090011853 dari rekening saksi WINARSIH melalui ATM BRI nomor 4920-01-002291-53-66 senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa saksi WINARSIH dengan disaksikan oleh saksi PORTO IMBIRI, telah menyerahkan total uang sebesar Rp. 202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah) tersebut diatas kepada terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH., karena saksi WINARSIH dan saksi PORTO IMBIRI mengetahui tugas dan kewenangan terdakwa selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi KPU Kota Jayapura sangat penting dalam membantu Tim Sukses pasangan calon Walikota HENDRIK WORUMI dan calon Wakil Walikota PENE IFI KOGOYA periode 2010-2015, agar pasangan tersebut berhasil hingga pencabutan nomor urut meskipun belum bisa memenuhi persyaratan sebagai calon Walikota dan calon Wakil Walikota hingga batas pendaftaran yaitu tanggal 25 Maret 2010 karena tidak memiliki dukungan sebanyak 15.752 orang;
Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi KPU Kota Jayapura tidak boleh menerima hadiah atau janji dalam melakukan tugas dan jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Perbuatan Terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH.sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan (Eksepsi) tertanggal 27 Januari 2011, demikian pula Penuntut Umum telah mengajukan pendapat/tanggapannya tertanggal 01 Pebruari 2011 , dan untuk singkatnya redaksi putusan, selengkapnya keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa serta tanggapan Penuntut Umum atas keberatan tersebut sebagaimana terlampir dalam berita acara sidang;
Menimbang, bahwa atas keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa maupun pendapat/tanggapan Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 08 Pebruari 2011, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Memerintahkan pemeriksaan perkara Terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH., tersebut diatas dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi WINARSIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik serta pada saat memberikan keterangan tidak ada paksaan;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa sehubungan dengan masalah Pemilu Kada Kota Jayapura pada bulan Maret 2010;
Bahwa keterkaitan saksi dengan masalah Pemilu Kada tersebut adalah saksi sebagai Donatur dari Kandidat Hendrik Worumy dan Pene Ifi Kogoya;
Bahwa yang saksi lakukan terhadap Pemilu Kada tersebut adalah awalnya saksi disuruh untuk memfasilitasi dengan meminta bantuan kepada Panwaslu untuk pasangan Hendrik Worumy dan Pene Ifi Kogoya agar mendaftar sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura;
Bahwa yang saksi lakukan untuk memfasilitasi pasangan Hendrik Worumy dan Pene Ifi Kogoya kepada Panwaslu adalah saksi menemui Pak Moses Yomungga menanyakan tentang rencana Pendaftaran pasangan Calon Hendrik Worumy dan Pene Ifi Kogoya, saat itu pak Moses menjelaskan tentang prosedur pendaftaran melalui Partai Politik dan juga melalui perorangan (Independen). Selanjutnya saksi menemui pak Bleskadit di ruang kerjanya, saksi minta tolong untuk rencana pendaftaran pasangan calon tersebut, dan pak Bleskadit mengatakan sudah tidak bisa namun saksi terus minta tolong, akhirnya pak Bleskadit memberikan formulir Pendaftaran Calon Perorangan, dan selanjutnya pak Bleskadit menyarankan saksi untuk bertemu dengan pak Victor selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi. Kemudian saksi menemui pak Victor dan menyampaikan rencana saksi itu, lalu pak Victor mengatakan sudah tidak bisa namun saksi menyampaikan kalau saksi sudah mendapat formulir pendaftaran dari pak Bleskadit kemudian pak Victor mengatakan “Okey lah yang penting kalian melengkapi persyaratan yang ditentukan”;
Bahwa saksi sampaikan kepada KPU Kota Jayapura kalau pak Worumy mau mendaftar secara independen, lalu KPU katakan apakah bisa memenuhi quota untuk jumlah KTP sejumlah berapa ribu orang, selanjutnya saksi dengan pak Moses ketemu dengan pak Worumy dan menyampaikan mengenai persyaratan dari KPU itu, selanjutnya pak Worumy sampaikan kepada saksi uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), itu dikondisikan yang artinya dibagi untuk 3 (tiga) orang di KPU itu;
Bahwa kemudian saksi menyampaikan kepada pak Worumy, dan pak Worumy melengkapi berkas selanjutnya mendaftar dan diterima;
Bahwa setelah melengkapi berkas dan mendaftar ternyata tidak bisa mencabut nomor urut karena katanya tidak memenuhi syarat dukungan;
Bahwa dalam rangka saksi melakukan pendaftaran di KPU Kota Jayapura, saksi memberikan uang, harapan saksi dan kandidat supaya dapat mendaftar dan mencabut nomor urut;
Bahwa pada waktu awal saksi mau mendaftar saksi memberikan uang kepada pak Victor sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tetapi pak Victor tidak mau terima;
Bahwa selanjutnya berkas dilengkapi dulu dan setelah selesai mendaftar, saksi pergi ke rumah pak Victor dan saksi memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) karena sudah bisa mendaftar;
Bahwa saat pak Victor berangkat ke Jakarta, pak Victor menelpon dan menanyakan kepada saksi “bagaimana berkas itu apakah sudah dilengkapi?” lalu pak Victor sampaikan “Bu tolong bantu saya, lalu saksi kirim uang melalui rekening pak Victor uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pak Victor dan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pak Bleskadit;
Bahwa setelah pulang dari Jakarta pak Victor telepon lagi menanyakan kelengkapan berkas, lalu minta dana dan saksi memberikan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan pernah juga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa saksi juga pernah didalam mobil memberikan uang kepada pak Victor sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan di halaman PTC Entrop saksi memberikan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total uang yang saksi berikan kepada pak Victor sejumlah Rp. 202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah);
Bahwa saksi berulangkali memberikan uang kepada pak Victor karena pertama atas inisiatif saksi sendiri, selanjutnya pak Victor yang menelepon minta bantuan katanya nanti kalau berkasnya beres pasti akan diloloskan;
Bahwa setelah uang diberikan dijanjikan kalau berkasnya beres nanti akan lolos;
Bahwa uang yang saksi berikan kepada pak Victor adalah uang saksi sendiri, itu pak Worumy pinjam dari saksi katanya nanti akan dikembalikan atau diganti;
Bahwa saksi tahu di Koran kalau pasangan Calon yang saksi urus tidak lolos, kemudian pak Worumy ambil mobilnya yang digadaikan kepada saksi tanpa ada penjelasan dan sepengetahuan saksi;
Bahwa setelah saksi tahu pasangan Calon Hendrik Worumy dan Pene Ifi Kogoya tidak lolos, lalu saksi meminta kembali uangnya kepada pak Bleskadit dan pak Victor dan katanya mau mengembalikan uang saksi ternyata uang tersebut tidak dikembalikan, sedangkan uang pekerjaan saksi juga dipakai oleh Worumy untuk Tim Suksesnya dan tidak dikembalikan;
Bahwa waktu saksi minta kembali uangnya kepada pak Victor dan pak Worumy menjadi susah dan bertele-tele, lalu saksi melapor kepada Polisi untuk menyelesaikannya ternyata malah saksi ditahan;
Bahwa saksi tidak tahu kalau tugasnya pak Victor menentukan seseorang untuk lolos menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota, saksi hanya tahu pak Victor sebagai Ketua Pokja;
Bahwa saksi membantu Hendrik Worumy karena ingin agar proyek pekerjaan saksi di Sarmi bisa cepat dicairkan oleh Worumy yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sementara Sekretariat Dewan Kabupaten Sarmi, dan saksi berusaha mencari uang dalam rangka pencalonan Hendrik Worumy dan Pene Ifi Kogoya, karena Hendrik Worumy selalu menyuruh saksi untuk menanggulanginya terlebih dahulu dan berjanji akan menggantikan semua uang saksi;
Bahwa saksi memberikan uang kepada pak Victor dengan rincian sebagai berikut :
- 3 (tiga) kali tunai masing-masing sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) di Rumah Sakit Bhayangkara pada bulan Maret sampai dengan Mei;
- 1 (satu) kali tunai di kantor KPU Kota Jayapura sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada bulan Juni 2010;
- 2 (dua) kali tunai di PTC Entrop, masing-masing Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada bulan Juni 2010;
- 2 (dua) kali transfer ATM di Bank Papua ke rekening pak Victor di Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 2 (dua) kali transfer ATM di Bank BRI ke rekening pak Victor di Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 11 Mei 2010;
- 1 (satu) kali transfer melalui ATM BRI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada tanggal 30 Mei 2010;
- 1 (satu) kali tunai di Entrop sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Jadi jumlah uang yang saksi berikan kepada pak Victor sebesar Rp. 202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah);
Bahwa uang sejumlah Rp. 202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah) tidak semua untuk pak Victor tetapi dibagi untuk 3 (tiga) orang;
Bahwa saksi memberikan uang sejumlah tersebut diatas atas perintah Worumy;
Bahwa ada uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saksi serahkan ke pak Victor di dalam mobil;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar mengenai jumlah uang yang terdakwa terima, menurut terdakwa uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), terdakwa tidak tahu dan tidak terima, dan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer itu hanya 1 (satu) kali masuk ke rekeningnya terdakwa;
Saksi DRS. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik serta pada saat memberikan keterangan tidak ada paksaan;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa ini adalah masalah penyuapan yang dilakukan oleh Winarsih dengan memberikan sejumlah uang kepada pejabat-pejabat yaitu Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura dan Panwas Kota Jayapura supaya yang didukungnya bisa lolos sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura dari Independen/Perseorangan yaitu pasangan Hendrik Worumy, S.Sos.M.Si dan Pene Ifi Kogoya, S.Pd;
Bahwa pada awal bulan Oktober 2010 Winarsih datang ke Kantor KPU Kota di APO Jayapura tepatnya di ruangan kerja saksi dengan mengatakan ia mempunyai Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura orang dari pegunungan yaitu Hendrik Worumy, S.Sos.M.Si berpasangan dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., dan tidak komentar apa-apa Winarsih langsung tinggalkan amplop diatas meja kerja saksi dan menurut perkiraan saksi itu adalah uang karena tebal dan saksi langsung masukkan ke laci meja, 3 (tiga) hari kemudian baru saksi ambil isi di tas saksi dan dibawa pulang ke rumah saksi dan setelah di rumah baru saksi buka amplop tersebut yang didalamnya berisi uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), tetapi saksi tidak hitung berapa banyak uang tersebut, dan saksi hanya perkirakan banyaknya uang tersebut sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan waktu Winarsih tinggalkan uang tersebut saksi langsung katakan “ibu ini ada blangko yang harus diisi oleh peserta yang ibu dukung”;
Bahwa salah satu tugas pokok KPU dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yaitu menerima pendaftaran salah satu calon yang diusung oleh salah satu partai politik maupun perseorangan, menyusun anggaran, pembentukan PPD/PPS, dan kondisi Kota/Kabupaten, Provinsi dan Pusat;
Bahwa ada sekitar 13 (tiga belas) pokok kerja KPU Kota Jayapura antara lain :
Melakukan penyusunan rencana tahapan dan program kerja pemilihan umum Kepala Daerah/Walikota;
Melakukan rekrutmen terhadap anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP);
Pemutakhiran Data Pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT);
Pendaftaran pasangan Calon yang diusung oleh koalisi partai politik;
Penetapan pasangan Calon yang memenuhi syarat dukungan suara dari partai politik minimal 15% dari jumlah partai politik;
Pencabutan nomor urut pasangan calon;
Penetapan pasangan Calon yang lolos verifikasi ulang;
Pencabutan nomor urut bagian 2 pasangan calon yang lolos verifikasi ulang;
Penyampaian visi misi melalui sidang paripurna;
Pembukaan kampanye;
Masa kampanye;
Masa tenang;
Pemungutan suara;
Bahwa nama pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diurus oleh Winarsih adalah Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., dari persorangan dan saksi sudah menjelaskan bahwa kalau dari perseorangan ada kriteria/syarat yang harus dipenuhi oleh peserta perseorangan yaitu harus mengumpulkan 25% pendukung dari peserta pemilih/penduduk Kota Jayapura dengan dibuktikan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KPU sudah memberikan kesempatan kepada Winarsih untuk menyelesaikan syarat tersebut sampai dengan batas terakhir setelah ada perintah dari KPU Pusat supaya dihentikan/ditutup, dan ini belum juga memenuhi syarat tersebut, makanya calon yang diusulkan dari perseorangan pasangan Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., dinyatakan tidak lolos;
Bahwa saksi tahu pasangan yang diusulkan Winarsih tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat yaitu mengumpulkan tanda tangan sebanyak 25% dari penduduk/peserta pemilih, dan keputusan semua anggota KPU Kota Jayapura menyatakan pasangan Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., tidak lolos, bukan Ketua KPU dan Victor Manengkey, SH.MH., yang menentukan lolos atau tidak;
Bahwa saksi pernah dihubungi Winarsih untuk menanyakan mengenai masalah sejumlah tanda tangan dari peserta pemilih;
Bahwa selain saksi yang menerima uang dari Winarsih,ada juga anggota KPU lainnya yang menerima uang dari Winarsih yaitu terdakwa Victor Manengkey, SH.MH dan Moses Yamungga;
Bahwa sebelumnya tidak ada perjanjian antara KPU dengan Winarsih supaya calon yang diusulkan lolos;
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari terdakwa Victor Manengkey, SH.MH, dan uang sejumlah itu diserahkan kepada saksi atas kemauan terdakwa sendiri;
Bahwa pada saat terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut, saksi tanyakan kepada terdakwa “ini uang dari siapa”, dan terdakwa mengatakan “itu uang dari ibu Winarsih untuk beli rokok”;
Bahwa menurut saksi uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Winarsih yang diserahkan kepada saksi melalui terdakwa adalah tidak masuk akal, karena menurut saksi supaya dukungan yang diajukan yaitu Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., lolos sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura;
Bahwa pada saat KPU menetapkan pasangan calon yang lolos sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, dan ternyata pasangan Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., tidak lolos maka Winarsih langsung SMS saksi minta uangnya dikembalikan;
Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan Winarsih di tempat parkir Saga Mall, dan dari dalam mobil saksi menanyakan sejumlah tanda tangan dan saksi minta supaya dipenuhi, sedangkan mengenai uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saksi tidak tahu, karena saat itu Winarsih hanya memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa pernah Winarsih mengatakan kepada saksi bahwa Ketua Panwas menerima uang sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dan Victor Manengkey, SH.MH., menerima sebesar Rp. 202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah);
Bahwa Winarsih sendiri yang melaporkan masalah ini ke Polisi;
Bahwa tidak pernah ada kesepakatan KPU Kota Jayapura agar pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, yaitu Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., lolos verifikasi;
Bahwa kalau pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan partai syaratnya sekurang-kurangnya 25% suara dari anggota partai, kalau dari perseorangan untuk bisa lolos verifikasi sekurang-kurangnya 15% penduduk memberikan suaranya dibuktikan dengan tanda tangan dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Bahwa pasangan Calon Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., tidak memenuhi syarat sehingga pasangan tersebut tidak lolos verifikasi;
Bahwa saksi tahu pada tanggal 25 Maret 2010 pasangan Calon Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., resmi terdaftar sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura;
Bahwa saksi yang menanda tangani surat yang dibawa Winarsih karena saksi lihat terdakwa sudah tanda tangan lebih dulu;
Bahwa saksi tahu ada uang dikirim Winarsih kepada saksi karena diberi tahu oleh terdakwa;
Bahwa kata Winarsih uang yang diberikan kepada saksi melalui terdakwa adalah uang pribadi Winarsih;
Bahwa jumlah uang seluruhnya yang saksi terima dari Winarsih sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), saksi tidak tahu persis kalau uang yang diterima terdakwa;
Bahwa benar uang sebesar Rp. Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterima terdakwa dibagi kepada saksi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi PORTO IMBIRI, S. STP. MAP., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik serta pada saat memberikan keterangan tidak ada paksaan;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa ini adalah masalah suap yang dilakukan oleh Winarsih kepada terdakwa Victor Manengkey, SH.MH.;
Bahwa saksi sebagai Ketua Tim Sukses pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura yaitu Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., tetapi saksi dicoret karena saksi sebagai PNS;
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2010 pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura yaitu Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., mengajukan permohonan sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura dari kalangan perseorangan, karena waktu itu kedua pasangan calon tidak memenuhi syarat maka timbul inisiatif dari Tim Sukses bagaimana caranya agar kedua pasangan tersebut bias lolos dengan menghubungi Ketua Panwas dan Ketua KPU serta Anggota KPU;
Bahwa Winarsih memberikan uang kepada terdakwa Victor Manengkey, SH.MH., karena terdakwa sebagai Anggota KPU yang menerima pendaftaran pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura;
Bahwa saksi tahu Winarsih memberikan uang kepada terdakwa Victor Manengkey, SH.MH., karena saat itu saksi yang bawa mobil dan Winarsih minta saksikan langsung dia serahkan uang kepada terdakwa;
Bahwa saksi tahu pemberian sejumlah uang yang diberikan Winarsih kepada anggota KPU, yaitu kepada terdakwa Victor Manengkey, SH.MH., di rumah terdakwa sendiri, di Kantor KPU, di PTC Entrop sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), di Rumah Sakit Bhayangkara saksi lihat tapi tidak tahu jumlahnya berapa dan ada yang ditransfer dan ada juga melalui orang lain yang jumlah seluruhnya kurang lebih Rp. 202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah);
Bahwa saksi tahu uang yang diberikan kepada Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si., sebagai Ketua KPU Kota Jayapura, saksi lihat yang diserahkan di Kantor KPU diisi dalam amplop jadi tidak tahu jumlahnya sedangkan yang diserahkan di tempat parker Saga Mall saksi lihat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa saksi tahu uang yang diberikan Winarsih kepada Ketua Panwas Pemilu sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa setiap Winarsih transfer uang saksi tahu, biasanya transfer di ATM Mandiri dan Bank Papua, dan saksi selalu bersama Winarsih karena dia yang minta saya sebagai saksi;
Bahwa Winarsih memberikan sejumlah uang tersebut kepada terdakwa supaya dibantu masuk daftar kemudian diloloskan;
Bahwa saksi tahu ada 4 (empat) orang yang menerima uang dari Winarsih yaitu : 1. Victor Manengkey, SH.MH sebesar Rp. 202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah), 2. Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si. sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), 3. Moses Yomungga, SE,MM. sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan 4. Marinus Mesak Yaung, S.Ip, sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa dari keempat orang ini yang paling banyak menerima uang dari Winarsih adalah terdakwa Victor Manengkey, SH.MH;
Bahwa saksi tahu hubungan Winarsih dengan Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si., dan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., yaitu Winarsih adalah pengusaha yang diberikan proyek oleh Hendrik Worumy, S.Sos. M.Si yang jabatannya adalah Sekwan di Kabupaten Sarmi yang ikut mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Jayapura berpasangan dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., sebagai Calon Wakil Walikota Jayapura dari peserta perseorangan sehingga Winarsih disuruh Hendrik Worumy untuk mengurus dan mendaftar kedua pasangan calon tersebut dan keduanya lolos ikut sebagai peserta dari perseorangan namun pada waktu pengumuman untuk maju mengikuti pemilihan sebagai Calon Walikota Jayapura dan Calon Wakil Walikota Jayapura kedua kandidat ini tidak lolos, karena Winarsih sudah mengurus ke KPU dan ternyata kedua pasangan calon tersebut tidak lolos maka Winarsih menagih kembali uangnya, dan dari KPU dan Panwas tidak bersedia mengembalikan uang yang pernah diterima mereka, maka Winarsih melaporkan hal ini ke Polisi untuk masalah ini diproses agar uang Winarsih dikembalikan tetapi Polisi menanggapi lain bahwa peristiwa ini adalah penyuapan;
Bahwa saksi tahu syarat untuk ikut sebagai Calon Walikota Jayapura dan Calon Wakil Walikota Jayapura dari perseorangan yaitu hanya mengumpulkan 15% dari peserta pemilu dengan bukti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kedua pasangan ini sudah memenuhi syarat;
Bahwa saksi tahu sebelumnya sudah ada pembicaraan awal dari Winarsih dengan Hendrik Worumy dan Winarsih disuruh menghubungi Ketua dan Anggota KPU dan Panwas, dan sesuai dengan permintaan mereka Winarsih menyediakan uang tersebut;
Bahwa saksi tahu uang tersebut adalah uang pribadinya Winarsih;
Bahwa saksi tahu ada kwitansi yang ditanda tangani oleh Hendrik Worumy sebagai pinjaman uang dari Winarsih;
Bahwa saat itu Winarsih sudah kordinasi dengan Hendrik Worumy mengenai dana yang digunakan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi WARSAU W.N. IWANGGIN, S.Sos., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik serta pada saat memberikan keterangan tidak ada paksaan;
Bahwa saksi diangkat menjadi pegawai sejak tahun 2007 dan sekarang sebagai Bendahara APBN di Kantor KPU Kota Jayapura, tetapi sebelumnya sebagai Honorer;
Bahwa bendahara di KPU ada 2 yaitu bendahara APBN dan Bendahara APBD, dalam hal pemilihan Walikota anggarannya dari APBD;
Bahwa sebagai Ketua KPU Kota Jayapura adalah pak Bleskadit dan Anggotanya pak Victor Manengkey;
Bahwa saksi tidak tahu mekanisme dalam Pokja, persyaratan apa yang dipenuhi dan siapa pasangan yang lolos;
Bahwa anggota KPU diangkat dengan masa kerja selama 5 (lima) tahun;
Bahwa kedudukan terdakwa di KPU Kota Jayapura sebagai anggota dalam bidang Teknis penyelenggara Pemilu, juga sebagai Ketua Pokja Pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota dan diangkat dengan Surat Keputusan (SK), selain itu terdakwa sebagai PNS (Dosen Universitas Cenderawasih);
Bahwa kalau terdakwa sebagai anggota KPU setiap bulan menerima uang kehormatan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) potong pajak, selain itu ada honor-honor lain dari APBN tetapi jumlahnya kecil;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai pendaftaran yang dilakukan oleh Winarsih dan saksi juga tidak tahu mengenai pemberian uang suap di KPU;
Bahwa mengenai Winarsih saksi baru kenal saat sama-sama memberikan keterangan di Penyidik;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi YOHANES WEMBEN, SH.MH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik serta pada saat memberikan keterangan tidak ada paksaan;
Bahwa saksi sebagai PNS di Pemerintah Kota Jayapura sejak tahun 1990, dan di KPU Kota Jayapura sejak bulan September sampai dengan Desember 2010, dan sekarang tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris;
Bahwa menyangkut administrasi di KPU Kota Jayapura yaitu 1. Menyiapkan administrasi di lingkup KPU Kota Jayapura. 2. Menyusun Rencana Biaya. 3. Membantu surat menyurat;
Bahwa susunan Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura antara lain : 1. Drs. Hendrik B. Bleskadit sebagai Ketua, 2. Victor Manengkey, SH.MH., sebagai Anggota, 3. Pdt. Yulius Mano, sebagai Anggota, 4. Marinus Yaung, S.IP sebagai Anggota, 5. Beatrix Wanane sebagai Anggota, sedangkan tugas lain saksi tidak tahu karena sewaktu saksi masuk sebagai Sekretaris sudah selesai sampai tahapan Verifikasi dan sampai pencabutan nomor;
Bahwa saksi tidak kenal Hendrik Worumy sedangkan Winarsih, saksi baru kenal setelah menjenguk terdakwa di tahanan;
Bahwa tidak ada aturan untuk pihak lain menyumbang untuk pelaksanaan Pemilu di KPU;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi HENDRIK WORUMY, S.Sos. M.Si., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik serta pada saat memberikan keterangan tidak ada paksaan;
Bahwa saksi diajukan ke persidangan sebagai saksi dalam perkara suap;
Bahwa saksi pernah mendaftar di KPU Kota Jayapura sebagai calon perseorangan pada tanggal 5 Maret 2010 di kantor KPU lama, dimana yang melakukan pendaftaran adalah saksi dan Tim Sukses;
Bahwa waktu mendaftar status saksi masih aktif sebagai PNS dan saksi waktu itu mundur dari jabatan saksi sebagai Sekretaris Dewan Kabupaten Sarmi;
Bahwa sebagai PNS diperbolehkan untuk ikut mendaftar tetapi saat itu saksi menunggu surat pengunduran diri;
Bahwa sewaktu mendaftar berkas belum lengkap lalu dikembalikan untuk dilengkapi;
Bahwa saksi kenal Winarsih sebagai penyandang dana, karena Winarsih dengan saksi ada hubungan kerja yaitu pengadaan perabotan rumah dinas di Kabupaten Sarmi;
Bahwa uang yang diberikan Winarsih adalah uang pinjaman saksi kepada Winarsih sebesar Rp. 575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dan ada kwitansi tetapi saksi tidak tahu kalau dalam kwitansi ada tertulis pinjaman;
Bahwa saksi pernah menitipkan mobil saksi ke Winarsih sebagai jaminan pinjaman saksi;
Bahwa dalam pendaftaran saksi lolos verifikasi dalam berita acara, dan saksi tidak tahu bisa lolos sementara persyaratan belum dilengkapi;
Bahwa saksi tidak tahu bisa lolos karena Winarsih telah memberikan sejumlah uang kepada mereka di KPU;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Winarsih setelah memberikan uang kepada KPU setelah itu melapor kepada saksi baik lisan maupun tertulis;
Bahwa saksi dan Winarsih pernah bertemu dengan Mozes Yamungga sebagai Ketua Panwas Kota Jayapura di Jaya Girl sebelum pendaftaran;
Bahwa saksi, Porto dan Winarsih juga pernah bertemu dengan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, pertama di Rumah Sakit Bhayangkara, kedua di PTC Entrop, saat itu berbicara mengenai persyaratan pendaftaran, tetapi saat itu saksi tidak tahu kalau Winarsih ada memberikan uang kepada terdakwa;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan pak Mozes dan Pene Kogoya di Rumah Makan Maros;
Bahwa Winarsih bisa masuk dalam pencalonan saksi karena waktu itu saksi sibuk di Sarmi dan Winarsih bersedia membantu;
Bahwa saksi tidak tahu Winarsih mentransfer uang kepada terdakwa, saksi juga tidak tahu kalau Porto bisa bersama-sama dengan Winarsih;
Bahwa syarat sebagai calon Walikota ada jumlah dukungan sekitar 5% dari penduduk Kota Jayapura, dan dari 20.000 (dua puluh ribu) dukungan ada 3.000 (tiga ribu) yang dianggap tidak sah sedangkan 17.000 (tujuh belas ribu) lebih yang dianggap memenuhi syarat dan dukungan itu bisa dengan KTP;
Bahwa saksi mendaftar pada tanggal 25 Maret 2010, saat itu KTP belum memenuhi persyaratan;
Bahwa saksi tahu kalau saksi lolos pendaftaran pada tanggal 30 Juni 2010 dari rapat pleno dan dari hasil pleno ada 20.000 (dua puluh ribu) KTP, yang 3.000 (tiga ribu) tidak memenuhi syarat sedangkan 17.000 (tujuh belas ribu) yang dianggap memenuhi syarat dan disitu ditulis tidak ada Berita Acara Rekapitulasi Verifikasi KPU dan itu Surat Keputusan dari KPU;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik pada Nomor 45 bahwa setiap Winarsih menyerahkan uang, termasuk saat menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa Victor Manengkey, Mozes Yamungga dan Hendrik Bleskadit, setelah itu Winarsih menelepon saksi untuk memberitahu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik serta pada saat memberikan keterangan tidak ada paksaan;
Bahwa Terdakwa bekerja di KPU Kota Jayapura sejak tahun 2008, dengan dasar Surat Keputusan KPU Pusat;
Bahwa Terdakwa sebelum bekerja di KPU Kota Jayapura, sebelumnya pernah di KPU Kabupaten Jayapura, dan pekerjaan terdakwa sebelum di KPU adalah bekerja sebagai PNS (Dosen) di Universitas Cenderawasih;
Bahwa kedudukan Terdakwa di KPU Kota Jayapura sebagai Anggota, dan dipercaya sebagai Divisi Hukum dan Tehnis Pemilu dan diangkat berdasarkan kesepakatan, selain itu ditunjuk sebagai Ketua Pokja Pendaftaran Administrasi Perlengkapan Pencalonan dan Verifikasi sejak bulan Pebruari 2010;
Bahwa sebagai Ketua Pokja, Terdakwa mendapat uang kehormatan dari DIPA APBN, yang seharusnya ada dari APBD tetapi sampai saat ini belum ada;
Bahwa tugas pokok Pokja adalah memberikan sosialisasi mengenai persyaratan calon, dan setelah pendaftaran melakukan verifikasi dan hasil verifikasi di SK kan, selanjutnya yang lolos verifikasi dilanjutkan pada pencabutan nomor urut;
Bahwa tugas Pokja sampai pada Sertifikasi pemungutan suara dan sertifikasi diberikan kepada pasangan calon yang hadir dan kepada Panwas dan KPU Pusat;
Bahwa Terdakwa menerima pendaftaran Hendrik Worumy dan Pene Ifi Kogoya dari calon perseorangan;
Bahwa Terdakwa kenal Winarsih dimana Winarsih sifatnya hanya membantu pasangan calon Hendrik Worumy dan Pene Ifi Kogoya;
Bahwa Winarsih pernah memberikan uang kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa pertama terdakwa menerima uang dari Winarsih sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diantar di rumah, kedua di Rumah Sakit Bhayangkara 2 (dua) kali sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), ketiga di PTC Entrop sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibagi dua Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk terdakwa dan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Hendrik Bleskadit, keempat dikirim lewat rekening terdakwa di Bank Mandiri 2 (dua) kali yaitu Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) kali Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) kali Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di PTC Entrop;
Bahwa terdakwa tidak pernah mendengar kalau Winarsih memberikan uang tersebut untuk keperluan calon pasangan;
Bahwa setiap memberikan uang Winarsih selalu bilang kepada terdakwa bahwa uang itu adalah uang pribadinya, dan terdakwa selalu sampaikan kepada Winarsih dalam pendaftaran itu harus memenuhi persyaratan karena kalau tidak terpenuhi maka sulit untuk lolos;
Bahwa pada saat pendaftaran pasangan calon Hendrik Worumy dan Pene Ifi Kogoya dinyatakan memenuhi syarat secara kwantitatif, tetapi secara administrasi tidak lengkap persyaratannya;
Bahwa pasangan calon Hendrik Worumy dan Pene Ifi Kogoya dinyatakan belum memenuhi syarat sementara dalam Berita Acara dinyatakan lolos dengan alasan karena mereka belum memenuhi syarat dari KPPS, dan kalau pasangan perorangan belum memenuhi syarat hasil verifikasi dari BPS dan BPD;
Bahwa Winarsih pernah menghubungi Ketua KPU dan Terdakwa untuk minta kembali uangnya, dan ketua katakan nanti selesai kesibukan ini kita akan kembalikan, tetapi sampai dengan sekarang belum ada yang mengembalikan;
Bahwa awalnya terdakwa tidak sadar kalau uang itu tujuannya untuk diloloskan di pendaftaran, tetapi setelah meminta persyaratan dan selalu terdakwa menyampaikan untuk memenuhi persyaratan baru terdakwa sadar;
Bahwa Terdakwa merasa tidak bersalah;
Bahwa kalau calon dari perseorangan dukungan KTP lebih dari 16.000 (enam belas ribu) orang, dan saat itu pasangan Worumy tidak tercapai, serta semua persyaratan tidak terpenuhi;
Bahwa jadwal verifikasi pertama akhir Maret sampai dengan April 2010 dan diperpanjang tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 30 Juni 2010;
Bahwa Terdakwa menerima uang dari Winarsih bulan Mei 2010 saat perpanjangan verifikasi, kecuali yang diserahkan di rumah terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa dalam SK Tim Sukses pasangan Calon Hendrik Worumy dengan Pene Ifi Kogoya tidak ada nama Winarsih;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku Tabungan Bank Mandiri atas nama Victor Th. Manengkey, SH. No. Rek.154-00-9001185-3 dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Silver Debit 4097 6621 1992 2402 dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) lembar foto copy tanda terima berkas bakal calon Walikota HENDRIK WORUMY, S.Sos.M.Si dan Wakil Walikota PENE IFI KOGOYA, S.Pd.MM tanggal 25 Maret 2010 yang ditandatangani oleh KADIMAN SAGALA selaku penerima, PORTO IMBIRI, S.STP.AP selaku yang menyerahkan dan diketahui oleh Drs.HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si selaku Ketua KPU Kota Jayapura.
3 (tiga) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 12/PL/KPU/VI/2010 tentang Penetapan hasil Verifikasi terhadap pemenuhan syarat dukungan minimal bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura tahun 2010 dari calon perseorangan, tanggal 30 Juni 2010 yang menyatakan bahwa pasangan Hendrik Worumy, S.Sos.M.Si dan Wakil Walikota Pene Ifi Kogoya, S.pd.MM memenuhi syarat dukungan pemilih yang ditandatangani oleh semua anggota KPU Kota Jayapura;
3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 71 tahun 2010 tentang Penetapan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura tahun 2010 tanggal 07 Juli 2010 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kota Jayapura Drs. Hendrik B.Bleskadit, M.Si, yang mana dalam surat tersebut pasangan Hendrik Worumy, S.Sos.M.Si dan Pene Ifi Kogoya, S.pd.MM, tidak masuk dalam peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah;
10 (sepuluh) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 13/PL/KPU/VI/2010 tentang Penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang lulus verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi surat pencalonan dan persyaratan calon tanggal 07 Juli 2010 yang ditandatangani oleh semua anggota KPU;
3 (tiga) lembar asli rekening Koran tabungan Bank Papua Kantor Cabang Pembantu Waena atas nama Winarsih tertanggal 01 Januari 2010 sampai dengan tanggal 30 Juni 2010 dengan nomor rekening 102181003442052;
3 (tiga) lembar asli data printed BRI Unit Waena periode 01 Mei 2010 sampai dengan tanggal 27 Juli 2010, tertanggal 27 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli slip transaksi ATM dari Bank BRI atas nama Winarsih ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1540090011853 atas nama Victor Manengkey sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 30 Mei 2010 jam 16:16:14 Wit, tempat ATM KC Kramat Jakarta;
1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia tipe 513oc-2 warna biru dengan nomor kartu perdana AS o85244018398;
1 (satu) buah Hand Phone Nokia tipe RM 217 model 6300 warna coklat, kondisi rusak;
1 (satu) lembar asli Surat Tim Sukses Bakal Pasangan Calon Walikota Jayapura- Wakil Walikota Jayapura periode 2010 – 2015 (Hendrik Worumy, Pene Ifi Kogoya) kepada Ketua KPU Kota Jayapura, tanggal 24 Maret 2010, hal Pemberitahuan pendaftaran ditanda tangani Porto Imbiri;
1 (satu) lembar asli Surat Tim Sukses Bakal Pasangan Calon Walikota Jayapura- Wakil Walikota Jayapura periode 2010 – 2015 (Hendrik Worumy, Pene Ifi Kogoya) kepada Ketua Panwaslu Kota Jayapura, tanggal 24 Maret 2010, hal Pemberitahuan pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan sebagai Hak Warga Negara, ditanda tangani Porto Imbiri selaku Tim Sukses;
4 (empat) lembar asli Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Anggota KPU Kota Jayapura atas nama Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si, Victor Th. Manengkey, SH.MH, Marinus Mesak Yaung, S.IP, Pdt.Yulius Mano, S.Si.Th, Beatrix Wanane, S.IP, masing-masing untuk bulan Juni s/d September 2010;
1 (satu) buah Kartu Perdana Simpati Nomor 081248003118;
3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank Mandiri an. Victor Th. Manengkey, SH. No. Rek.1540011583;
1 (satu) lembar surat KPU Kota Jayapura kepada saudara Hendrik Worumi, S.Sos.M.Si dan saudara Pene Ifi Kogoya, S.Pd.MM tanggal 07 Mei 2010 hal Pemberitahuan hasil verifikasi hasil pendaftaran dan Faktual secara umum dan khusus yang ditanda tangani oleh Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si selaku Ketua KPU dan Victor Th. Manengkey, SH.MH, selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi;
1 (satu) lembar surat Keterangan KPU Kota Jayapura tanggal 07 Mei 2010 yang ditanda tangani oleh Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si selaku Ketua KPU dan Victor Th. Manengkey, SH.MH, selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi yang isinya bahwa pasangan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya dipastikan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan pilkada selanjutnya;
4 (empat) lembar foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 34 tahun 2008 tentang Pemberhentian dan pengangkatan saudara Victor Th. Manengkey, SH.MH, Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si, MARINUS MESAKH YAUNG, S.Ip, Pdt. YULIUS MANO, , S.Si.Th, Beatrix Wanane, S.IP, sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura masa jabatan 2008-2013 serta pemberhentian dengan hormat DR. LA PONA, M.Si, JERMIAS NUMBER dan Pdt.WIHELMINA AYAMISEBA dari anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura;
5 (lima) lembar foto copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301-KEP Tahun 2009 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Jayapura Provinsi Papua;
1 (satu) lembar Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkoso Bank Mandiri Abepura tanggal 25 Maret 2010 jam 12:33:15 Wit Nomor Rek.154-000-5720-226 atas nama Moses Yomungga sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia type RM 573, model 670s-1, warna casing hitam nomor Imei 355203034728924 milik Moses Yomungga;
1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia type RM 495, model 513c-2 warna casing hitam Silver nomor Imei 353761/04/986582/7 Made in China milik Moses Yomungga;
1 (satu) buah Sim Card Kartu AS nomor 6210105442281635 an. Moses Yomungga;
1 (satu) buah Sim Card Kartu AS nomor 621014564293515101 an. Moses Yomungga;
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang kendaraan anggota dan sekretaris bulan April 2010;
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang daftar penerimaan honor anggota Panwaslu Kota Jayapura;
Bahwa terhadap semua barang bukti yang diajukan dalam perkara ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini. Di persidangan Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi serta Terdakwa dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang perkara ini dianggap telah dipertimbangkan dan merupakan bagian tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang dikaitkan satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil yakni sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih di Jayapura dan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 34 Tahun 2008 terdakwa diangkat menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura periode 2008 sampai dengan 2013, serta dalam Pemilu Kada Kota Jayapura tahun 2010 terdakwa juga ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan dan Verifikasi Pemilu Kada Kota Jayapura;
Bahwa sebagai Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi Pemilu Kada terdakwa melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pengumuman pendaftaran calon;
Pendaftaran calon;
Verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi pencalonan;
Pengembalian berkas permohonan apabila tidak lengkap persyaratan permohonannya;
Pleno penetapan pasangan calon yang lolos sebagai peserta Pemilu Kada;
Penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kada;
Pengumuman pasangan calon;
Pencabutan nomor undian pasangan calon;
Bahwa atas permintaan Hendrik Worumi maka sekitar bulan Maret 2010, saksi Winarsih menemui Ketua Panwas Moses Yomungga untuk membicarakan rencana pencalonan Hendrik Waromi dan Pene Ifi Kogoya, selanjutnya saksi menemui Ketua KPU Kota Jayapura Hendrik Bleskadit dan membicarakan hal yang sama sambil memberikan uang didalam amplop sebesar Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) dan Hendrik Bleskadit memberikan formulir pendaftaran;
Bahwa selanjutnya saksi Winarsih menemui terdakwa di depan kantor Dinas Trantib Kota Jayapura, lalu saksi Winarsih mengatakan kepada terdakwa: “Pak Vic, saya mau daftarkan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya”, lalu terdakwa bertanya “berkas yang masuk ke PPS dan ke PPD diserahkan atau tidak ?”, dan dijawab oleh saksi Winarsih “itu Tim Sukses yang serahkan”, kemudian terdakwa bertanya lagi “berapa banyak yang diserahkan”, dan dijawab oleh saksi Winarsih “kita akan lengkapi”. Selanjutnya terdakwa berkata “mampu tidak kamu melengkapi berkas sampai lima belas ribu sekian dukungan dan tanda tangan basah ?”, dan dijawab oleh saksi Winarsih “itu semua Tim Kampanye akan bergerak untuk serahkan semua ke PPS”, lalu kata terdakwa “kamu tidak akan mampu karena waktu tinggal beberapa hari lagi”, dan dijawab oleh Winarsih “saat pendaftaran, pasangan akan bawa”, kemudian terdakwa berkata lagi “itu proses harus dari bawah maksudnya dari PPS”, dan dijawab saksi Winarsih “sudahlah itu urusan dia dengan Tim nya”, lalu Winarsih mengeluarkan amplop dan berkata “ini uang, pokoknya nanti kami siapkan semua persyaratannya”, akan tetapi terdakwa menolaknya;
Bahwa pendaftaran Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura periode 2010 - 2015 dibuka mulai tanggal 22 Maret 2010 sampai dengan tanggal 25 Maret 2010, dan pada tanggal 25 Maret 2010 pasangan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yang diterima langsung oleh Kadiman Sagala dengan diketahui oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Hendrik B.Bleskadit;
Bahwa setelah pertemuan pertama tersebut, saksi Winarsih melakukan beberapa kali pertemuan dengan terdakwa yang juga diketahui oleh Porto Imbiri yang sempat sebagai anggota Tim Sukses Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya untuk membicarakan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya;
Bahwa sehubungan dengan pencalonan tersebut, saksi Winarsih beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa, baik langsung maupun melalui rekening sebagai berikut:
Pada bulan Maret 2010 bertempat dirumah terdakwa sebesar Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah);
Pada bulan Maret 2010 hingga bulan Mei 2010 bertempat diluar pagar Rumah Sakit Bhayangkara sebesar Rp. 9.000.000.-(Sembilan juta rupiah);
Pada tanggal 10 Mei 2010 ditransfer dua kali dari rekening saksi Winarsih di Bank Papua ke rekening terdakwa di Bank Mandiri masing-masing senilai Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) sehingga jumlahnya Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah);
Pada tanggal 11 Mei 2010 ditransfer dua kali dari rekening saksi Winarsih di Bank Papua ke rekening terdakwa di Bank Mandiri masing-masing senilai Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) sehingga jumlahnya Rp. 20.000.000.-(dua puluh juta rupiah);
Pada tanggal 30 Mei 2010 ditransfer dari rekening saksi Winarsih di Bank BRI ke rekening terdakwa di Bank Mandiri senilai Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
Pada bulan Juni 2010 bertempat di Kantor KPU di depan Hotel Mulia Idaman Entrop sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
Pada bulan Juni 2010 bertempat di PTC Entrop sebesar Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah);
Pada bulan Juni 2010 bertempat di Entrop sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
Bahwa saksi Winarsih menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dengan maksud agar Calon Walikota Hendrik Worumi dan Calon Wakil Walikota Pene Ifi Kogoya periode 2010 -2015 tersebut bisa lolos sampai pencabutan nomor urut peserta;
Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan KPU Kota Jayapura, pasangan Calon Walikota Hendrik Worumi dan Calon Wakil Walikota Pene Ifi Kogoya tidak bisa memenuhi syarat dukungan sebanyak 15.752 orang, sehingga calon tersebut tidak lolos sampai pencabutan nomor urut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsure-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas yaitu: dakwaan primair melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan subsidair melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut berbentuk subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsure-unsurnya sebagai berikut:
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Menerima hadiah atau janji;
Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan primair tersebut, sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur: Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pegawai Negeri” sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah:
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang kepegawaian.
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang hukum pidana.
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau Daerah.
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah atau,
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau Masyarakat.
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “Penyelenggara Negara” menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative, yudikatif, dan pejabat lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas ketika terjadi perkara ini Terdakwa Victor Th manengkey, SH.,MH., adalah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yakni sebagai Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Jayapura, dan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 34 Tahun 2008 tanggal 30 Juni 2008 Terdakwa diangkat menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura dengan masa tugas Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2013, dan dalam Pemilu Kada Kota Jayapura Terdakwa ditunjuk sebagai Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi, oleh karenanya terdakwa adalah Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur : Menerima hadiah atau janji
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung dua elemen yang bersifat alternatif, yakni menerima hadiah atau menerima janji. Salah satu elemen saja terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa R. Wiyono dalam bukunya “Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Kedua, 2006, hal. 38 mengatakan bahwa: yang dimaksud dengan “hadiah” adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai berupa benda berwujud atau tidak berwujud, sedangkan “janji” tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh sipemberi tawaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, ternyata:
Bahwa atas permintaan Hendrik Worumi maka sekitar bulan Maret 2010, saksi Winarsih menemui Ketua Panwas Moses Yomungga untuk membicarakan rencana pencalonan Hendrik Waromi dan Pene Ifi Kogoya, selanjutnya saksi menemui Ketua KPU Kota Jayapura Hendrik Bleskadit dan membicarakan hal yang sama sambil memberikan uang didalam amplop sebesar Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) dan Hendrik Bleskadit memberikan formulir pendaftaran;
Bahwa selanjutnya saksi Winarsih menemui terdakwa di depan kantor Dinas Trantib Kota Jayapura, lalu saksi Winarsih mengatakan kepada terdakwa: “Pak Vic, saya mau daftarkan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya”, lalu terdakwa bertanya “berkas yang masuk ke PPS dan ke PPD diserahkan atau tidak ?”, dan dijawab oleh saksi Winarsih “itu Tim Sukses yang serahkan”, kemudian terdakwa bertanya lagi “berapa banyak yang diserahkan”, dan dijawab oleh saksi Winarsih “kita akan lengkapi”. Selanjutnya terdakwa berkata “mampu tidak kamu melengkapi berkas sampai lima belas ribu sekian dukungan dan tanda tangan basah ?”, dan dijawab oleh saksi Winarsih “itu semua Tim Kampanye akan bergerak untuk serahkan semua ke PPS”, lalu kata terdakwa “kamu tidak akan mampu karena waktu tinggal beberapa hari lagi”, dan dijawab oleh Winarsih “saat pendaftaran, pasangan akan bawa”, kemudian terdakwa berkata lagi “itu proses harus dari bawah maksudnya dari PPS”, dan dijawab saksi Winarsih “sudahlah itu urusan dia dengan Tim nya”, lalu Winarsih mengeluarkan amplop dan berkata “ini uang, pokoknya nanti kami siapkan semua persyaratannya”, akan tetapi terdakwa menolaknya;
Bahwa sehubungan dengan pencalonan tersebut, saksi Winarsih beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa, baik langsung maupun melalui rekening sebagai berikut:
Pada bulan Maret 2010 bertempat dirumah terdakwa sebesar Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah);
Pada bulan Maret 2010 hingga bulan Mei 2010 bertempat diluar pagar Rumah Sakit Bhayangkara sebesar Rp. 9.000.000.-(Sembilan juta rupiah);
Pada tanggal 10 Mei 2010 ditransfer dua kali dari rekening saksi Winarsih di Bank Papua ke rekening terdakwa di Bank Mandiri masing-masing senilai Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) sehingga jumlahnya Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah);
Pada tanggal 11 Mei 2010 ditransfer dua kali dari rekening saksi Winarsih di Bank Papua ke rekening terdakwa di Bank Mandiri masing-masing senilai Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) sehingga jumlahnya Rp. 20.000.000.-(dua puluh juta rupiah);
Pada tanggal 30 Mei 2010 ditransfer dari rekening saksi Winarsih di Bank BRI ke rekening terdakwa di Bank Mandiri senilai Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
Pada bulan Juni 2010 bertempat di Kantor KPU di depan Hotel Mulia Idaman Entrop sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
Pada bulan Juni 2010 bertempat di PTC Entrop sebesar Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah);
Pada bulan Juni 2010 bertempat di Entrop sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
Bahwa saksi Winarsih menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dengan maksud agar Calon Walikota Hendrik Worumi dan Calon Wakil Walikota Pene Ifi Kogoya periode 2010 -2015 tersebut bisa lolos sampai pencabutan nomor urut peserta;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa sejumlah uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Winarsih tersebut adalah merupakan hadiah, karena berkaitan dengan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, sedangkan Terdakwa adalah sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yang ditunjuk sebagai Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “menerima hadiah atau janji” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur: Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, ternyata:
Bahwa atas permintaan Hendrik Worumi maka sekitar bulan Maret 2010, saksi Winarsih menemui Ketua Panwas Moses Yomungga untuk membicarakan rencana pencalonan Hendrik Waromi dan Pene Ifi Kogoya, selanjutnya saksi menemui Ketua KPU Kota Jayapura Hendrik B. Bleskadit dan membicarakan hal yang sama sambil memberikan uang didalam amplop sebesar Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) dan Hendrik Bleskadit memberikan formulir pendaftaran;
Bahwa selanjutnya saksi Winarsih menemui terdakwa di depan kantor Dinas Trantib Kota Jayapura, lalu saksi Winarsih mengatakan kepada terdakwa: “Pak Vic, saya mau daftarkan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya”, lalu terdakwa bertanya “berkas yang masuk ke PPS dan ke PPD diserahkan atau tidak ?”, dan dijawab oleh saksi Winarsih “itu Tim Sukses yang serahkan”, kemudian terdakwa bertanya lagi “berapa banyak yang diserahkan”, dan dijawab oleh saksi Winarsih “kita akan lengkapi”. Selanjutnya terdakwa berkata “mampu tidak kamu melengkapi berkas sampai lima belas ribu sekian dukungan dan tanda tangan basah ?”, dan dijawab oleh saksi Winarsih “itu semua Tim Kampanye akan bergerak untuk serahkan semua ke PPS”, lalu kata terdakwa “kamu tidak akan mampu karena waktu tinggal beberapa hari lagi”, dan dijawab oleh Winarsih “saat pendaftaran, pasangan akan bawa”, kemudian terdakwa berkata lagi “itu proses harus dari bawah maksudnya dari PPS”, dan dijawab saksi Winarsih “sudahlah itu urusan dia dengan Tim nya”, lalu Winarsih mengeluarkan amplop dan berkata “ini uang, pokoknya nanti kami siapkan semua persyaratannya”, akan tetapi terdakwa menolaknya;
Bahwa pendaftaran Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura periode 2010 - 2015 dibuka mulai tanggal 22 Maret 2010 sampai dengan tanggal 25 Maret 2010, dan pada tanggal 25 Maret 2010 pasangan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yang diterima langsung oleh Kadiman Sagala dengan diketahui oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Hendrik B.Bleskadit;
Bahwa setelah pertemuan pertama tersebut, saksi Winarsih melakukan beberapa kali pertemuan dengan terdakwa yang juga diketahui oleh Porto Imbiri yang sempat sebagai anggota Tim Sukses Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya untuk membicarakan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya;
Bahwa sehubungan dengan pencalonan tersebut, saksi Winarsih beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa, baik langsung maupun melalui rekening sebagai berikut:
Pada bulan Maret 2010 bertempat dirumah terdakwa sebesar Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah);
Pada bulan Maret 2010 hingga bulan Mei 2010 bertempat diluar pagar Rumah Sakit Bhayangkara sebesar Rp. 9.000.000.-(Sembilan juta rupiah);
Pada tanggal 10 Mei 2010 ditransfer dua kali dari rekening saksi Winarsih di Bank Papua ke rekening terdakwa di Bank Mandiri masing-masing senilai Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) sehingga jumlahnya Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah);
Pada tanggal 11 Mei 2010 ditransfer dua kali dari rekening saksi Winarsih di Bank Papua ke rekening terdakwa di Bank Mandiri masing-masing senilai Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) sehingga jumlahnya Rp. 20.000.000.-(dua puluh juta rupiah);
Pada tanggal 30 Mei 2010 ditransfer dari rekening saksi Winarsih di Bank BRI ke rekening terdakwa di Bank Mandiri senilai Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
Pada bulan Juni 2010 bertempat di Kantor KPU di depan Hotel Mulia Idaman Entrop sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
Pada bulan Juni 2010 bertempat di PTC Entrop sebesar Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah);
Pada bulan Juni 2010 bertempat di Entrop sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
Bahwa saksi Winarsih menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dengan maksud agar Calon Walikota Hendrik Worumi dan Calon Wakil Walikota Pene Ifi Kogoya periode 2010 -2015 tersebut bisa lolos sampai pencabutan nomor urut peserta;
Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan KPU Kota Jayapura, pasangan Calon Walikota Hendrik Worumi dan Calon Wakil Walikota Pene Ifi Kogoya tidak bisa memenuhi syarat dukungan sebanyak 15.752 orang, sehingga calon tersebut tidak lolos sampai pencabutan nomor urut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa saksi Winarsih memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa adalah agar Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura periode 2010 – 2015 bisa lolos sampai pencabutan nomor urut, namun ternyata karena calon tersebut tidak dapat memenuhi syarat dukungan sebanyak 15.752 orang, maka berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor: 71 Tahun 2010 tanggal 07 Juli 2010 pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya tidak masuk menjadi peserta Pemilu Kada Kota Jayapura, artinya calon tersebut tidak lolos sampai pada pencabutan nomor urut peserta;
Menimbang, bahwa disamping itu, sejak awal terdakwa juga tetap mengingatkan saksi Winarsih agar memenuhi persyaratan dukungan, karena persyaratan itu harus dipenuhi oleh calon;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau uang yang diberikan oleh saksi Winarsih adalah untuk menggerakkan Terdakwa agar meloloskan pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sampai pencabutan nomor urut peserta walaupun syarat dukungan tidak terpenuhi, dan ternyata uang yang diberikan oleh saksi Winarsih tersebut tidak mampu menggerakkan terdakwa maupun Hendrik B. Bleskadit sebagai anggota dan ketua KPU untuk meloloskan pasangan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai peserta Pemilu Kada Kota Jayapura;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga “diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ketiga ini tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dakwaan primair, maka dakwaan primair menjadi tidak terpenuhi dan tidak terbukti, oleh karenanya Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Menerima hadiah atau janji;
Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan subsidair tersebut, sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur: Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Menimbang, bahwa unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” disini sama dengan unsur yang tercantum pada dakwaan primair dan telah dipertimbangkan pada dakwaan primair, oleh karenanya untuk sistematisnya putusan ini maka pertimbangan pada dakwaan primair diambil alih menjadi pertimbangan dalam unsur pertama dakwaan subsidair ini. Dengan demikian unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur: Menerima hadiah atau janji.
Menimbang, bahwa unsur “menerima hadiah atau janji” disini sama dengan unsur yang tercantum pada dakwaan primair dan telah dipertimbangkan juga pada dakwaan primair, oleh karenanya untuk sistematisnya putusan ini maka pertimbangan pada dakwaan primair diambil alih menjadi pertimbangan dalam unsur kedua dakwaan subsidair ini. Dengan demikian unsur “menerima hadiah atau janji” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur: Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung dua elemen yang bersifat alternatif, yakni “diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya”, atau “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”. Salah satu elemen saja terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan diatas, ternyata:
Bahwa atas permintaan Hendrik Worumi maka sekitar bulan Maret 2010, saksi Winarsih menemui Ketua Panwas Moses Yomungga untuk membicarakan rencana pencalonan Hendrik Waromi dan Pene Ifi Kogoya, selanjutnya saksi menemui Ketua KPU Kota Jayapura Hendrik B. Bleskadit dan membicarakan hal yang sama sambil memberikan uang didalam amplop sebesar Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) dan Hendrik Bleskadit memberikan formulir pendaftaran;
Bahwa selanjutnya saksi Winarsih menemui terdakwa di depan kantor Dinas Trantib Kota Jayapura, lalu saksi Winarsih mengatakan kepada terdakwa: “Pak Vic, saya mau daftarkan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya”, lalu terdakwa bertanya “berkas yang masuk ke PPS dan ke PPD diserahkan atau tidak ?”, dan dijawab oleh saksi Winarsih “itu Tim Sukses yang serahkan”, kemudian terdakwa bertanya lagi “berapa banyak yang diserahkan”, dan dijawab oleh saksi Winarsih “kita akan lengkapi”. Selanjutnya terdakwa berkata “mampu tidak kamu melengkapi berkas sampai lima belas ribu sekian dukungan dan tanda tangan basah ?”, dan dijawab oleh saksi Winarsih “itu semua Tim Kampanye akan bergerak untuk serahkan semua ke PPS”, lalu kata terdakwa “kamu tidak akan mampu karena waktu tinggal beberapa hari lagi”, dan dijawab oleh Winarsih “saat pendaftaran, pasangan akan bawa”, kemudian terdakwa berkata lagi “itu proses harus dari bawah maksudnya dari PPS”, dan dijawab saksi Winarsih “sudahlah itu urusan dia dengan Tim nya”, lalu Winarsih mengeluarkan amplop dan berkata “ini uang, pokoknya nanti kami siapkan semua persyaratannya”, akan tetapi terdakwa menolaknya;
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2010 pasangan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yang diterima langsung oleh Kadiman Sagala dengan diketahui oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Hendrik B.Bleskadit;
Bahwa setelah pertemuan pertama tersebut, saksi Winarsih melakukan beberapa kali pertemuan dengan terdakwa yang juga diketahui oleh Porto Imbiri yang sempat sebagai anggota Tim Sukses Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya untuk membicarakan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya;
Bahwa sehubungan dengan pencalonan tersebut, saksi Winarsih beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa, baik langsung maupun melalui rekening sebagai berikut:
Pada bulan Maret 2010 bertempat dirumah terdakwa sebesar Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah);
Pada bulan Maret 2010 hingga bulan Mei 2010 bertempat diluar pagar Rumah Sakit Bhayangkara sebesar Rp. 9.000.000.-(Sembilan juta rupiah);
Pada tanggal 10 Mei 2010 ditransfer dua kali dari rekening saksi Winarsih di Bank Papua ke rekening terdakwa di Bank Mandiri masing-masing senilai Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) sehingga jumlahnya Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah);
Pada tanggal 11 Mei 2010 ditransfer dua kali dari rekening saksi Winarsih di Bank Papua ke rekening terdakwa di Bank Mandiri masing-masing senilai Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) sehingga jumlahnya Rp. 20.000.000.-(dua puluh juta rupiah);
Pada tanggal 30 Mei 2010 ditransfer dari rekening saksi Winarsih di Bank BRI ke rekening terdakwa di Bank Mandiri senilai Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
Pada bulan Juni 2010 bertempat di Kantor KPU di depan Hotel Mulia Idaman Entrop sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
Pada bulan Juni 2010 bertempat di PTC Entrop sebesar Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah);
Pada bulan Juni 2010 bertempat di Entrop sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
Bahwa saksi Winarsih menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dengan maksud agar pasangan Calon Walikota Hendrik Worumi dan Calon Wakil Walikota Pene Ifi Kogoya periode 2010 -2015 tersebut bisa lolos sampai pencabutan nomor urut peserta;
Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan KPU Kota Jayapura, pasangan Calon Walikota Hendrik Worumi dan Calon Wakil Walikota Pene Ifi Kogoya tidak bisa memenuhi syarat dukungan sebanyak 15.752 orang, sehingga calon tersebut tidak lolos sampai pencabutan nomor urut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa saksi Winarsih menemui terdakwa dan membicarakan mengenai pencalonan pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya serta beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa karena waktu itu terdakwa adalah sebagai anggota KPU Kota Jayapura dan sebagai Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi Pemilu Kada Kota Jayapura, dan menurut saksi Winarsih, pemberian uang tersebut kepada terdakwa tidak semuanya atas inisiatif saksi, tetapi ada juga atas inisiatif terdakwa, karena beberapa kali terdakwalah yang menelepon saksi untuk meminta uang. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdakwa patut menduga bahwa uang yang diberikan saksi Winarsih kepadanya adalah karena kewenangan terdakwa yang berhubungan dengan jabatannya sebagai anggota KPU dan sebagai Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi pada Pemilu Kada Kota Jayapura;
Menimbang, bahwa demikian juga saksi Winarsih mau memberikan sejumlah uang kepada terdakwa beberapa kali berkaitan dengan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota adalah karena saksi Winarsih tahu terdakwa sebagai anggota KPU dan Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi yang menentukan lolosnya pasangan calon sampai pada pencabutan nomor urut peserta, sehingga dengan pemberian uang tersebut dimaksudkan agar pasangan Calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya dapat lolos menjadi peserta Pemilu Kada sampai pencabutan nomor urut. Jika seandainya terdakwa bukan anggota KPU atau tidak mempunyai jabatan yang berhubungan dengan Pemilu Kada Kota Jayapura, maka sudah barang tentu saksi Winarsih tidak akan memberikan uang tersebut kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terlepas dari lolos atau tidaknya pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura sampai pada pencabutan nomor urut peserta, tetapi yang jelas saksi Winarsih mau memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa adalah karena didalam pikiran saksi Winarsih Terdakwa sebagai anggota KPU dan Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi adalah salah satu penentu dalam pencalonan, artinya pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga “Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Unsur: Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa menurut ilmu pengetahuan dan praktek, supaya dapat dipandang sebagai “perbuatan berlanjut” harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Perbuatan-perbuatan itu dilakukan timbul dari satu niat atau kehendak atau keputusan;
Perbuatan-perbuatan itu harus saling berhubungan dan sejenis atau sama macamnya;
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa Prof.Drs. C.S.T. Kansil, SH., dan Christine S.T. Kansil, SH.,MH. Dalam bukunya “Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orang”, Penerbit Pradnya Paramita,Jakarta, Cet. Pertama, 2004, hal 70, mengatakan bahwa: seseorang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana, tetapi dengan adanya hubungan antara satu sama lain dianggap sebagai suatu perbuatan yang dilanjutkan (voortgezette handeling);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, sehubungan dengan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura, saksi Winarsih beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa, baik langsung maupun melalui rekening sebagai berikut:
Pada bulan Maret 2010 bertempat dirumah terdakwa sebesar Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah);
Pada bulan Maret 2010 hingga bulan Mei 2010 bertempat diluar pagar Rumah Sakit Bhayangkara sebesar Rp. 9.000.000.-(Sembilan juta rupiah);
Pada tanggal 10 Mei 2010 ditransfer dua kali dari rekening saksi Winarsih di Bank Papua ke rekening terdakwa di Bank Mandiri masing-masing senilai Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) sehingga jumlahnya Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah);
Pada tanggal 11 Mei 2010 ditransfer dua kali dari rekening saksi Winarsih di Bank Papua ke rekening terdakwa di Bank Mandiri masing-masing senilai Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) sehingga jumlahnya Rp. 20.000.000.-(dua puluh juta rupiah);
Pada tanggal 30 Mei 2010 ditransfer dari rekening saksi Winarsih di Bank BRI ke rekening terdakwa di Bank Mandiri senilai Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
Pada bulan Juni 2010 bertempat di Kantor KPU di depan Hotel Mulia Idaman Entrop sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
Pada bulan Juni 2010 bertempat di PTC Entrop sebesar Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah);
Pada bulan Juni 2010 bertempat di Entrop sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemberian uang kepada terdakwa sehubungan dengan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai Walikota dan Wakil Walikota timbul dari satu niat atau kehendak yakni dari saksi Winarsih, dan perbuatan yang dilakukan itu berhubungan dan sejenis yakni sama-sama perbuatan pemberian uang kepada Terdakwa dengan maksud untuk meloloskan pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sampai pada pencabutan nomor urut peserta Pemilu Kada Kota Jayapura, serta waktu perbuatan-perbuatan itu dilakukan tidak terlalu lama yakni dari tanggal bulan Maret 2010 sampai dengan bulan Junii 2010 yang dilakukan secara berlanjut atau berulang-ulang dibeberapa tempat. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat syarat-syarat perbuatan berlanjut sebagaimana diuraikan di atas telah terpenuhi, oleh karenanya unsur ke empat “telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 5. Unsur: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa peranan atau kedudukan pelaku tersebut di atas bersifat alternatif, artinya salah satu saja dari peranan atau kedudukan itu terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi. Apakah sebagai orang yang melakukan atau sebagai orang yang menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan;
Menimbang, bahwa “orang yang melakukan” maksudnya disini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa “orang yang menyuruh melakukan” maksudnya disini sedikitnya ada 2(dua) orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Yang disuruh itu harus hanya merupakan suatu alat saja sehingga ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa “orang yang turut melakukan” dalam arti “bersama-sama melakukan”. Maksudnya disini sedikitnya harus ada 2(dua) orang yakni orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana, dan kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana itu. Tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong atau membantu saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, sehubungan dengan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota, atas permintaan Hendrik Worumi, saksi Winarsih telah menemui Ketua Panwas Moses Yomungga, Ketua KPU Hendrik B. Bleskadit, dan Terdakwa selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pencalonan tersebut saksi Winarsih juga telah memberikan hadiah berupa uang kepada terdakwa sebanyak 8 (delapan) kali baik langsung maupun melalui rekening dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 152.000.000.-(seratus lima puluh dua juta rupiah), akan tetapi berdasarkan keterangan saksi Winarsih dan Hendrik B. Bleskadit serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian, uang yang diberikan kepada terdakwa tidak semuanya untuk terdakwa, tetapi Rp. 55.000.000.-(lima puluh lima juta rupiah) diantaranya adalah untuk Hendrik B. Bleskadit, dan disamping itu saksi Winarsih juga ada memberi uang secara langsung kepada Hendrik B. Bleskadit ketika pertemuan pertama sebesar Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah), sehingga uang yang dinikmati terdakwa adalah sebesar Rp. 97.000.000.-(Sembilan puluh tujuh juta rupiah), dan yang dinikmati oleh Hendrik B. Bleskadit adalah 65.000.000.-(enam puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Winarsih, Hendrik B. Bleskadit dan Porto Imbiri, Ketua Panwas Moses Yomungga juga menerima uang dari saksi Winarsih sebesar Rp. 90.000.000.-(Sembilan puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa bersama Hendrik B. Bleskadit dan Moses Yomungga menerima hadiah berupa uang tersebut dari saksi Winarsih adalah sama-sama berkaitan dengan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura periode 2010 -2015 dengan kedudukan atau peranan masing-masing, dimana terdakwa adalah sebagai Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi, Hendrik B. Bleskadit sebagai Ketua KPU Kota Jayapura, dan Moses Yumongga sebagai Ketua Panwas Kota Jayapura. Artinya terdakwa dan Hendrik B. Bleskadit serta Moses Yimungga telah secara bersama-sama menerima hadiah berupa uang dari Winarsih padahal patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran Winarsih pemberian uang tersebut berkaitan dengan jabatan mereka. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah turut serta melakukan perbuatan, oleh karenanya unsur kelima “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka seluruh unsur-unsur dakwaan subsidair telah terpenuhi, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai materi Pembelaan sebagaimana termuat dalam Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 29 Maret 2011 yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa Tim Penasihat Hukum Terdakwa tetap menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun tidak berdasarkan kaidah hukum formal (Pelanggaran terhadap Kaidah Hukum Formal) maupun materiil (Pelanggaran terhadap Kaidah Hukum Materiil) sebagaimana diuraikan dalam Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa pada halaman 10 sampai dengan 15, hal ini mempunyai konsekuensi yuridis terhadap pembuktian unsur-unsur pasal dimaksud. Dengan penyebutan Pasal yang tidak sesuai dengan bunyi Undang-undang maka Tim Penasihat Hukum berpendapat Jaksa telah salah dalam menerapkan aturan hukum oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan tidak dapat dihukum, walaupun perbuatan terdakwa dikualifisir tindak pidana, dan selanjutnya Tim Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan Putusan akhir sebagai berikut :
Menyatakan Jaksa Penuntut Umum telah salah menerapkan Ketentuan Perundang-undangan sebagai dasar penuntutan atas diri terdakwa VICTOR Th.MANENGKEY, SH.MH oleh karena itu Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah salah menerapkan Pasal dan/atau Ketentuan Perundang-undangan;
Melepaskan terdakwa VICTOR Th.MANENGKEY, SH.MH dari segala tuntutan hukum (Onslaag van Rechtsvervolging);
Membebaskan terdakwa VICTOR Th.MANENGKEY, SH.MH dari penahanan;
Membebankan biaya perkara pidana ini kepada negara;
Menimbang, bahwa terhadap materi Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena materi pembelaan tersebut pada pokoknya sama dengan apa yang dibahas dalam Eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim dalam Putusan Sela tertanggal 08 Pebruari 2011 yang amarnya menolak keberatan (Eksepsi) Tim Penasihat Hukum Terdakwa, memerintahkan pemeriksaan perkara Terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH., tersebut diatas dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir, sehingga beralasan untuk materi pembelaan tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan oleh karena sebagaimana pertimbangan unsur-unsur dalam dakwaan Subsidair yang telah dinyatakan terpenuhi seluruh unsurnya menurut hukum dan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka terhadap materi pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dipandang tidak beralasan dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa demikian juga duplik Penasihat Hukum Terdakwa yang mempersoalkan tentang tuntutan Penuntut Umum yang dalam pembahasan unsur keempat Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan tidak terbukti. Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak terikat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maupun pembelaan terdakwa atau Penasihat Hukumnya, karena Hakim dalam menjatuhkan putusan adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, majelis Hakim berpendapat dakwaan subsidair telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara a quo berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terhadap dirinya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara a quo berlangsung terdakwa telah ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara, maka lamanya terdakwa ditahan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan berdasarkan alasan hukum yang sah, maka Majelis Hakim perlu menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku Tabungan Bank Mandiri atas nama Victor Th. Manengkey, SH. No. Rek.154-00-9001185-3 dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Silver Debit 4097 6621 1992 2402 dikembalikan kepada terdakwa;
Karena merupakan milik terdakwa dan tidak ada relevansinya dengan perkara ini, maka haruslah dikembalikan kepada terdakwa; sedangkan,
1 (satu) lembar foto copy tanda terima berkas bakal calon Walikota HENDRIK WORUMY, S.Sos.M.Si dan Wakil Walikota PENE IFI KOGOYA, S.Pd.MM tanggal 25 Maret 2010 yang ditandatangani oleh KADIMAN SAGALA selaku penerima, PORTO IMBIRI, S.STP.AP selaku yang menyerahkan dan diketahui oleh Drs.HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si selaku Ketua KPU Kota Jayapura.
3 (tiga) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 12/PL/KPU/VI/2010 tentang Penetapan hasil Verifikasi terhadap pemenuhan syarat dukungan minimal bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura tahun 2010 dari calon perseorangan, tanggal 30 Juni 2010 yang menyatakan bahwa pasangan Hendrik Worumy, S.Sos.M.Si dan Wakil Walikota Pene Ifi Kogoya, S.pd.MM memenuhi syarat dukungan pemilih yang ditandatangani oleh semua anggota KPU Kota Jayapura;
3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 71 tahun 2010 tentang Penetapan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura tahun 2010 tanggal 07 Juli 2010 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kota Jayapura Drs. Hendrik B.Bleskadit, M.Si, yang mana dalam surat tersebut pasangan Hendrik Worumy, S.Sos.M.Si dan Pene Ifi Kogoya, S.pd.MM, tidak masuk dalam peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah;
10 (sepuluh) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 13/PL/KPU/VI/2010 tentang Penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang lulus verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi surat pencalonan dan persyaratan calon tanggal 07 Juli 2010 yang ditandatangani oleh semua anggota KPU;
3 (tiga) lembar asli rekening Koran tabungan Bank Papua Kantor Cabang Pembantu Waena atas nama Winarsih tertanggal 01 Januari 2010 sampai dengan tanggal 30 Juni 2010 dengan nomor rekening 102181003442052;
3 (tiga) lembar asli data printed BRI Unit Waena periode 01 Mei 2010 sampai dengan tanggal 27 Juli 2010, tertanggal 27 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli slip transaksi ATM dari Bank BRI atas nama Winarsih ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1540090011853 atas nama Victor Manengkey sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 30 Mei 2010 jam 16:16:14 Wit, tempat ATM KC Kramat Jakarta;
1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia tipe 513oc-2 warna biru dengan nomor kartu perdana AS o85244018398;
1 (satu) buah Hand Phone Nokia tipe RM 217 model 6300 warna coklat, kondisi rusak;
1 (satu) lembar asli Surat Tim Sukses Bakal Pasangan Calon Walikota Jayapura- Wakil Walikota Jayapura periode 2010 – 2015 (Hendrik Worumy, Pene Ifi Kogoya) kepada Ketua KPU Kota Jayapura, tanggal 24 Maret 2010, hal Pemberitahuan pendaftaran ditanda tangani Porto Imbiri;
1 (satu) lembar asli Surat Tim Sukses Bakal Pasangan Calon Walikota Jayapura- Wakil Walikota Jayapura periode 2010 – 2015 (Hendrik Worumy, Pene Ifi Kogoya) kepada Ketua Panwaslu Kota Jayapura, tanggal 24 Maret 2010, hal Pemberitahuan pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan sebagai Hak Warga Negara, ditanda tangani Porto Imbiri selaku Tim Sukses;
4 (empat) lembar asli Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Anggota KPU Kota Jayapura atas nama Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si, Victor Th. Manengkey, SH.MH, Marinus Mesak Yaung, S.IP, Pdt.Yulius Mano, S.Si.Th, Beatrix Wanane, S.IP, masing-masing untuk bulan Juni s/d September 2010;
1 (satu) buah Kartu Perdana Simpati Nomor 081248003118;
3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank Mandiri an. Victor Th. Manengkey, SH. No. Rek.1540011583;
1 (satu) lembar surat KPU Kota Jayapura kepada saudara Hendrik Worumi, S.Sos.M.Si dan saudara Pene Ifi Kogoya, S.Pd.MM tanggal 07 Mei 2010 hal Pemberitahuan hasil verifikasi hasil pendaftaran dan Faktual secara umum dan khusus yang ditanda tangani oleh Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si selaku Ketua KPU dan Victor Th. Manengkey, SH.MH, selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi;
1 (satu) lembar surat Keterangan KPU Kota Jayapura tanggal 07 Mei 2010 yang ditanda tangani oleh Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si selaku Ketua KPU dan Victor Th. Manengkey, SH.MH, selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi yang isinya bahwa pasangan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya dipastikan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan pilkada selanjutnya;
4 (empat) lembar foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 34 tahun 2008 tentang Pemberhentian dan pengangkatan saudara Victor Th. Manengkey, SH.MH, Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si, MARINUS MESAKH YAUNG, S.Ip, Pdt. YULIUS MANO, , S.Si.Th, Beatrix Wanane, S.IP, sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura masa jabatan 2008-2013 serta pemberhentian dengan hormat DR. LA PONA, M.Si, JERMIAS NUMBER dan Pdt.WIHELMINA AYAMISEBA dari anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura;
5 (lima) lembar foto copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301-KEP Tahun 2009 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Jayapura Provinsi Papua;
1 (satu) lembar Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkoso Bank Mandiri Abepura tanggal 25 Maret 2010 jam 12:33:15 Wit Nomor Rek.154-000-5720-226 atas nama Moses Yomungga sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia type RM 573, model 670s-1, warna casing hitam nomor Imei 355203034728924 milik Moses Yomungga;
1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia type RM 495, model 513c-2 warna casing hitam Silver nomor Imei 353761/04/986582/7 Made in China milik Moses Yomungga;
1 (satu) buah Sim Card Kartu AS nomor 6210105442281635 an. Moses Yomungga;
1 (satu) buah Sim Card Kartu AS nomor 621014564293515101 an. Moses Yomungga;
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang kendaraan anggota dan sekretaris bulan April 2010;
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang daftar penerimaan honor anggota Panwaslu Kota Jayapura;
Karena masih dipergunakan dalam perkara lain, maka haruslah dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tentang jenis pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, namun demikian mengenai berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan tersebut, Majelis akan mempertimbangkan berdasarkan pertimbangan keyakinan Majelis Hakim sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa pemidanaan adalah bersifat ultimum remedium yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana. Pemidanaan merupakan tindakan terakhir yang tidak sekedar pembalasan atas segala apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, namun lebih ditujukan kepada seseorang untuk menginsyafi bahwa yang telah dilakukannya itu adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam putusannya dituntut untuk menerapkan konsep kebebasan yang bertanggung jawab, baik kepada masyarakat dan profesinya serta yang utama bertanggungjawab terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa atas semua putusannya, maka dalam putusannya haruslah berpegang pada hati nurani yang berpihak pada keadilan dan kebenaran;
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa putusan yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang telah memenuhi rasa keadilan dan cukup adil dan manusiawi;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu diperimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya dan program Pemerintah dalam rangka Pemberantasan Korupsi;
Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura di mata masyarakat umum;
Terdakwa selaku Dosen dan Pejabat di KPU yang seharusnya diharapkan menjadi panutan bagi masyarakat namun sebaliknya memberi contoh yang tidak baik;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat Pasal 11 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta melakukan korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku Tabungan Bank Mandiri atas nama Victor Th. Manengkey, SH. No. Rek.154-00-9001185-3;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Silver Debit 4097 6621 1992 2402;
Dikembalikan kepada terdakwa; sedangkan,
1 (satu) lembar foto copy tanda terima berkas bakal calon Walikota HENDRIK WORUMY, S.Sos.M.Si dan Wakil Walikota PENE IFI KOGOYA, S.Pd.MM tanggal 25 Maret 2010 yang ditandatangani oleh KADIMAN SAGALA selaku penerima, PORTO IMBIRI, S.STP.AP selaku yang menyerahkan dan diketahui oleh Drs.HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si selaku Ketua KPU Kota Jayapura.
3 (tiga) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 12/PL/KPU/VI/2010 tentang Penetapan hasil Verifikasi terhadap pemenuhan syarat dukungan minimal bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura tahun 2010 dari calon perseorangan, tanggal 30 Juni 2010 yang menyatakan bahwa pasangan Hendrik Worumy, S.Sos.M.Si dan Wakil Walikota Pene Ifi Kogoya, S.pd.MM memenuhi syarat dukungan pemilih yang ditandatangani oleh semua anggota KPU Kota Jayapura;
3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 71 tahun 2010 tentang Penetapan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura tahun 2010 tanggal 07 Juli 2010 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kota Jayapura Drs. Hendrik B.Bleskadit, M.Si, yang mana dalam surat tersebut pasangan Hendrik Worumy, S.Sos.M.Si dan Pene Ifi Kogoya, S.pd.MM, tidak masuk dalam peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah;
10 (sepuluh) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 13/PL/KPU/VI/2010 tentang Penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang lulus verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi surat pencalonan dan persyaratan calon tanggal 07 Juli 2010 yang ditandatangani oleh semua anggota KPU;
3 (tiga) lembar asli rekening Koran tabungan Bank Papua Kantor Cabang Pembantu Waena atas nama Winarsih tertanggal 01 Januari 2010 sampai dengan tanggal 30 Juni 2010 dengan nomor rekening 102181003442052;
3 (tiga) lembar asli data printed BRI Unit Waena periode 01 Mei 2010 sampai dengan tanggal 27 Juli 2010, tertanggal 27 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli slip transaksi ATM dari Bank BRI atas nama Winarsih ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1540090011853 atas nama Victor Manengkey sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 30 Mei 2010 jam 16:16:14 Wit, tempat ATM KC Kramat Jakarta;
1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia tipe 513oc-2 warna biru dengan nomor kartu perdana AS o85244018398;
1 (satu) buah Hand Phone Nokia tipe RM 217 model 6300 warna coklat, kondisi rusak;
1 (satu) lembar asli Surat Tim Sukses Bakal Pasangan Calon Walikota Jayapura- Wakil Walikota Jayapura periode 2010 – 2015 (Hendrik Worumy, Pene Ifi Kogoya) kepada Ketua KPU Kota Jayapura, tanggal 24 Maret 2010, hal Pemberitahuan pendaftaran ditanda tangani Porto Imbiri;
1 (satu) lembar asli Surat Tim Sukses Bakal Pasangan Calon Walikota Jayapura- Wakil Walikota Jayapura periode 2010 – 2015 (Hendrik Worumy, Pene Ifi Kogoya) kepada Ketua Panwaslu Kota Jayapura, tanggal 24 Maret 2010, hal Pemberitahuan pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan sebagai Hak Warga Negara, ditanda tangani Porto Imbiri selaku Tim Sukses;
4 (empat) lembar asli Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Anggota KPU Kota Jayapura atas nama Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si, Victor Th. Manengkey, SH.MH, Marinus Mesak Yaung, S.IP, Pdt.Yulius Mano, S.Si.Th, Beatrix Wanane, S.IP, masing-masing untuk bulan Juni s/d September 2010;
1 (satu) buah Kartu Perdana Simpati Nomor 081248003118;
3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank Mandiri an. Victor Th. Manengkey, SH. No. Rek.1540011583;
1 (satu) lembar surat KPU Kota Jayapura kepada saudara Hendrik Worumi, S.Sos.M.Si dan saudara Pene Ifi Kogoya, S.Pd.MM tanggal 07 Mei 2010 hal Pemberitahuan hasil verifikasi hasil pendaftaran dan Faktual secara umum dan khusus yang ditanda tangani oleh Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si selaku Ketua KPU dan Victor Th. Manengkey, SH.MH, selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi;
1 (satu) lembar surat Keterangan KPU Kota Jayapura tanggal 07 Mei 2010 yang ditanda tangani oleh Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si selaku Ketua KPU dan Victor Th. Manengkey, SH.MH, selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi yang isinya bahwa pasangan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya dipastikan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan pilkada selanjutnya;
4 (empat) lembar foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 34 tahun 2008 tentang Pemberhentian dan pengangkatan saudara Victor Th. Manengkey, SH.MH, Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si, MARINUS MESAKH YAUNG, S.Ip, Pdt. YULIUS MANO, , S.Si.Th, Beatrix Wanane, S.IP, sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura masa jabatan 2008-2013 serta pemberhentian dengan hormat DR. LA PONA, M.Si, JERMIAS NUMBER dan Pdt.WIHELMINA AYAMISEBA dari anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura;
5 (lima) lembar foto copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301-KEP Tahun 2009 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Jayapura Provinsi Papua;
1 (satu) lembar Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkoso Bank Mandiri Abepura tanggal 25 Maret 2010 jam 12:33:15 Wit Nomor Rek.154-000-5720-226 atas nama Moses Yomungga sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia type RM 573, model 670s-1, warna casing hitam nomor Imei 355203034728924 milik Moses Yomungga;
1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia type RM 495, model 513c-2 warna casing hitam Silver nomor Imei 353761/04/986582/7 Made in China milik Moses Yomungga;
1 (satu) buah Sim Card Kartu AS nomor 6210105442281635 an. Moses Yomungga;
1 (satu) buah Sim Card Kartu AS nomor 621014564293515101 an. Moses Yomungga;
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang kendaraan anggota dan sekretaris bulan April 2010;
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang daftar penerimaan honor anggota Panwaslu Kota Jayapura;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada hari : KAMIS tanggal 07 APRIL 2011 oleh kami : TARIMA SARAGIH, SH.M.Hum., selaku Ketua Majelis, MAHMURIADIN, SH., dan SYORS MAMBRASAR, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 11 APRIL 2011 oleh Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SIH TWI YANTI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri pula oleh CHATARINA S. BROTODEWI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
1. MAHMURIADIN, SH. TARIMA SARAGIH, SH.M.Hum.
SALINAN YANG SAH SESUAI ASLINYA
PENGADILAN NEGERI KLAS IA JAYAPURA
PANITERA /SEKRETARIS
H. A K I S, SH
NIP. 19560712 198603 1 004
ttd2. SYORS MAMBRASAR, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
ttd
SIH TWI YANTI, SH.