176/Pid.B/2012/PN. Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 176/Pid.B/2012/PN. Bwi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- MUHLIS bin ABDIL ;
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MUHLIS bin ABDIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan perekrutan untuk tujuan mengeksploitasi orang di wilayah negara Republik Indonesia" ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ; 3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 4. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Kymco warna silver No.Pol.P-6123-XG dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa MUHLIS bin ABDIL, sedangkan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan dari Kepala Sekolah SD Negeri 4 Karangrejo No.420/20/429.139/ 2011 tertanggal 20 Juni 2011, tetap terlampir dalam berkas perkara ; 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 176/Pid.B/2012/PN. Bwi.
” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUHLIS bin ABDIL
Tempat lahir : Banyuwangi ;
Umur / tanggal lahir : 46 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan Rt.03 Rw.01 Desa Kedayunan, Kec.Kabat, Kab.Banyuwangi
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : MI Kls I
Terdakwa di tingkat penyidikan tidak ditahan dan di tingkat penuntutan telah ditahan dalam rumah tahanan negara oleh :
1. Penuntut Umum, sejak tanggal 16-2-2012 s/d 6-3-2012 ;
4. Hakim PN Banyuwangi, sejak tanggal 23-2-2012 s/d 23-3-2012 ;
5. Perpanjangan Ketua PN Banyuwangi, sejak tanggal 24-3-2012 s/d 22-5-2012 ;
Dalam perkara ini terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk pengadilan : H.TOMY YUDIANTO,SH Advokat/Pengacara di Banyuwangi, berdasarkan penetapan Hakim Ketua tertanggal 5 Maret 2012 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan ke persidangan .
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHLIS bin ABDIL bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan perekrutan untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. pasal 55 (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dalam surat dakwaan Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHLIS bin ABDIL dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Kymco warna silver No.Pol.P-6123-XG dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa MUHLIS bin ABDIL, sedangkan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan dari Kepala Sekolah SD Negeri 4 Karangrejo No.420/20/429.139/ 2011 tertanggal 20 Juni 2011, tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan Penasehat Hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No.Reg. Perk. : PDM-43/Ep.3//BWNGI/02/2012, tertanggal 20 Januari 2012, sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa MUHLIS Bin ABDIL, bersama-sama dengan IMAM SYAFI'I Bin SAHEK (Saksi / Terdakwa dalam perkara lain) dan GENDON (Belum tertangkap / DPO), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan Iagi dalam bulan Agustus 2010 sekira jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2010, bertempat di Kelurahan Kertosari Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan yaitu telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara :
- Sebelumnya GENDON datang ke rumah terdakwa dengan tujuan mencari Perempuan yang dipekerjakan di Cafe Nabire Irian Jaya, waktu itu GENDON menjanjikan apabila dapat 1 (satu) orang Perempuan maka terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), keesokan harinya terdakwa mendatangi saksi IMAM SYAFI'I Bin SAHEK dan mengatakan supaya saksi IMAM SYAFI'I Bin SAHEK mencarikan Perempuan untuk diperkerjakan di Cafe Nabire Irian Jaya, terdakwa mengatakan kepada saksi IMAM SYAFI'I Bin SAHEK apabila dapat 1 (satu) orang Perempuan maka saksi IMAM SYAFI'I Bin SAHEK diberi upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan supaya saksi IMAM SYAFI'I Bin SAHEK jangan mengatakan tempat Cafe di Nabire tetapi di Bali, selanjutnya saksi IMAM SYAFI'I Bin SAHEK mendatangi saksi FATiMATUS ZAHRO aIs FATIM (korban) dan mengatakan ada lowongan pekerjaan sebagai Pelayan Depot makanan di Bali dengan gaji sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per-bulan dan apabila korban mau maka korban akan dipinjami uang sebesar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), waktu itu korban masih belurn mau / pikir-pikir, karena takut korban tidak mau maka uang pinjaman ditambah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah uang pinjaman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diterima oleh korban lalu korban dijemput dengan menggunakan Sepeda Motor Kymco Nopol. P-6123-XG dan ditampung di rumah terdakvva, selanjutnya korban dibawa oleh terdakwa dan GENDON ke Nabire Irian Jaya dan diperkerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) di Wisma Maharani Nabire Irian Jaya ;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 UURI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Ps155 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa MUHLIS Bin ABDIL, bersama-sama dengan IMAM SYAFFI Bin SAHEK (Saksi / Terdakwa daiam perkara lain) dan GENDON (Belum tertangkap / DPO), pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama tersebut diatas, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan yaitu mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dilakukan dengan cara :
- Sebelumnya GENDON datang ke rumah terdakwa dengan tujuan mencari Perempuan yang dipekerjakan di Cafe Nabire Irian Jaya, waktu itu GENDON menjanjikan apabila dapat 1 (satu) orang Perempuan maka terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), keesokan harinya terdakwa mendatangi saksi IMAM SYAFI'I Bin SAHEK dan mengatakan supaya saksi IMAM SYAFI'I Bin SAHEK mencarikan Perempuan untuk diperkerjakan di Cafe Nabire Irian Jaya, terdakwa mengatakan kepada saksi IMAM SYAFI'I Bin SAHEK apabila dapat 1 (satu) orang Perempuan maka saksi IMAM SYAFI'I Bin SAHEK diberi upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan supaya saksi IMAM SYAFI'I Bin SAHEK jangan mengatakan tempat Cafe di Nabire tetapi di Bali, selanjutnya saksi IMAM SYAFI'I Bin SAHEK mendatangi saksi FATiMATUS ZAHRO aIs FATIM (korban) dan mengatakan ada lowongan pekerjaan sebagai Pelayan Depot makanan di Bali dengan gaji sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per-bulan dan apabila korban mau maka korban akan dipinjami uang sebesar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), waktu itu korban masih belurn mau / pikir-pikir, karena takut korban tidak mau maka uang pinjaman ditambah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah uang pinjaman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diterima oleh korban lalu korban dijemput dengan menggunakan Sepeda Motor Kymco Nopol. P-6123-XG dan ditampung di rumah terdakvva, selanjutnya korban dibawa oleh terdakwa dan GENDON ke Nabire Irian Jaya dan diperkerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) di Wisma Maharani Nabire Irian Jaya ;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU :
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa MUHLIS Bin ABDIL, bersama-sama dengan IMAM SYAFI'I Bin SAHEK (Saksi / Terdakwa dalam perkara lain) dan GENDON (Belum tertangkap / DPO), pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama tersebut diatas, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan yaitu memperniagakan perempuan dan rnemperniagakan laki-laki yang belum dewasa, yang dilakukan dengan cara :
- Sebelumnya GENDON datang ke rumah terdakwa dengan tujuan mencari Perempuan yang dipekerjakan di Cafe Nabire Irian Jaya, waktu itu GENDON menjanjikan apabila dapat 1 (satu) orang Perempuan maka terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), keesokan harinya terdakwa mendatangi saksi IMAM SYAFI'I Bin SAHEK dan mengatakan supaya saksi IMAM SYAFI'I Bin SAHEK mencarikan Perempuan untuk diperkerjakan di Cafe Nabire Irian Jaya, terdakwa mengatakan kepada saksi IMAM SYAFI'I Bin SAHEK apabila dapat 1 (satu) orang Perempuan maka saksi IMAM SYAFI'I Bin SAHEK diberi upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan supaya saksi IMAM SYAFI'I Bin SAHEK jangan mengatakan tempat Cafe di Nabire tetapi di Bali, selanjutnya saksi IMAM SYAFI'I Bin SAHEK mendatangi saksi FATiMATUS ZAHRO aIs FATIM (korban) dan mengatakan ada lowongan pekerjaan sebagai Pelayan Depot makanan di Bali dengan gaji sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per-bulan dan apabila korban mau maka korban akan dipinjami uang sebesar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), waktu itu korban masih belurn mau / pikir-pikir, karena takut korban tidak mau maka uang pinjaman ditambah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah uang pinjaman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diterima oleh korban lalu korban dijemput dengan menggunakan Sepeda Motor Kymco Nopol. P-6123-XG dan ditampung di rumah terdakvva, selanjutnya korban dibawa oleh terdakwa dan GENDON ke Nabire Irian Jaya dan diperkerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) di Wisma Maharani Nabire Irian Jaya ;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 297 jo Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti akan isinya dan terdakwa maupun Pensihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi/ keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi FATIMATUS ZAHRO als FATIM (korban)
- Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik (Polisi) dan keterangannya sebagaimana BAP adalah benar ;
- Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah saksi dibohongi oleh terdakwa dan diperkerjakan sebagai PSK di Nabire – Irian Jaya ;
- Bahwa kejadiannya pada bulan Agustus 2010 sekira. jam. 18.00 Wib, terdakwa dan Sdr IMAM SYAFI'i mendatangi saksi di rumah Nenek saksi di Kel. Kertosari - Banyuwangi, terdakwa mengajak saksi untuk bekerja di Restoran di Bali dengan gaji sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per-bulan, kerjanya hanya cuci piring ;
- Bahwa waktu itu saksi masih berumur kurang dari 15 tahun, saksi lahir pada tanggal 13 Juli 1996;
- Bahwa terdakwa dan Sdr IMAM SYAFI'I mendatangi saksi sebanyak 3 (tiga) kali ;
- Bahwa terdakwa dan Sdr IMAM SY'AFI'I menyuruh saksi pinjam uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke Sdr GENDON, yang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa dan Sdr IMAM SYAFI'I ;
- Bahwa pada kedatangan ke-tiga saksi dipinjami uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh terdakwa dengan disaksikan oleh Sdr IMAM SYAFI'I ;
- Bahwa karena butuh uang maka saksi mau bekerja di Restoran di Bali ;
- Bahwa saksi sempat melarikan diri, tetapi berhasii ditemukan lagi oleh terdakwa ;
- Bahwa saksi dibawa dengan menggunakan Sepeda Motor Kymco warna Silver dibawa ke rumah terdakwa ;
- Bahwa saksi mau mengembalikan uang, tetapi minta bunga dan harus dibayarkan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
- Bahwa terdakwa dan Sdr IMAM SYAFI'I menakut-nakuti saksi dan mengatakan "Kalau tidak mau ikut, orang tuamu akan dilaporkan ke Polisi" ;
- Bahwa karena takut maka saksi mau dan terpaksa ikut ;
- Bahwa sebelum berangkat saksi dikasih obat tidur, waktu bangun sudah ada di Surabaya ;
- Bahwa saksi berangkat ke Surabaya naik Travel, terdakwa ikut mengantarkan saksi ke Surabaya;
- Bahwa di dalam Travel saksi bersama dengan SOFI, MILA, terdakwa, Sdr GENDON dkk (kurang lebih 6 orang) ;
- Bahwa waktu saksi terbangun dan menanyakan kok ke Surabaya katanya ke Bali, dijawab oleh Sdr GENDON mau jemput anak buahnya lagi ;
- Bahwa saksi naik Kapal dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saksii naik Kapal ke Nabire Irian Jaya selama 7 Hari 7 Malam ;
- Bahwa setelah sampai di Nabire Irian Jaya saksi diserahkan oleh Sdr GENDON ke Bosnya yang bernama SUMIYATI ;
- Bahwa ternyata saksi bukan diperkerjakan di Restaran Bali tetapi diperkerjakan di Wisma Maharani/ Lokalisasi Nabire Irian Jaya ;
- Bahwa saksi dipaksa untuk melayani laki-iaki hidung belang, kalau tidak mau saksi disiksa dan di pasung ;
- Bahwa waktu Pertama kali saksi melayani tamu, saksi masih Perawan, saksi belum pernah Pacaran dan berhubungan badan dengan laki-laki ;
- Bahwa saksi tidak pernah diberi uang, saksi hanya disuruh kerja melayani tamu ;
- Bahwa setelah kurang lebih 1 (satu) bulan MILA pulang duluan ;
- Bahwa saksi berada di Lokalisasi Nabire Irian Jaya selarna 1 (satu) Tahun lebih ;
- Bahwa SOFI masih berada di Nabire Irian Jaya ;
- Bahwa saksi pulang ke Banyuwangi dengan naik Pesawat, saksi tiba di Banyuwangi pada bulan Oktober 2011 ;
- Bahwa saksi masih sakit hati dengan terdakwa dan Sdr IMAM SYAFI'I, saksi tidak mau memaafkannya ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;
2. Saksi SITI JUBAIDAH
- Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik (Polisi) dan keterangannya sebagaimana BAP adalah benar ;
- Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah anak saksi yang diajak dan diperkerjakan sebagai PSK di Nabire – Irian Jaya oleh tendakwa, Sdr IMAM SYAFI'I dan Sdr GENDON ;
- Bahwa pada bulan Agustus 2010 saksi mendengar anak saksi yang bernama FATIMATUS ZAHRO (korban) akan diajak oleh terdakwa dan Sdr IMAM SYAFI'I bekerja di Restoran di Bali dengan gaji sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per-bulan ;
- Bahwa waktu itu korban masih berumur kurang dari 15 tahun lahir 13 Juli 1995), baru tamat SD ;
- Bahwa korban dipinjami uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh terdakwa dengan disaksikan oleh Sdr IMAM SYAFI'I ;
- Bahwa karena kebutuhan ekonomi maka saksi mengijinkan korban untuk bekerja di Restoran di Bali ;
- Bahwa semula korban menolak dan melarikan diri, waktu itu uang akan dikembalikan tetapi terdakwa rninta 2 (dua) kali lipat ;
- Bahwa terdakwa mengatakan "korban mau diajak berangkat ke Bali, kalau tidak rnau akan dilaporkan Polisi"
- Bahwa korban lalu menyerahkan diri ke terdakwa, lalu diberangkatkan ;
- Bahwa setelah 1 (satu) Bulan teman korban yang bernama ARIYA pulang dan mengatakan bahwa korban ada di Nabire Irian Jaya dan diperkerjakan sebagai PSK ;
- Bahwa waktu dihubungi nomor HPnya ganti ;
- Bahwa setelah korban bisa menghubungi saksi, korban mengatakan korban disana disiksa ;
- Bahwa waktu saksi mencari terdakwa, saksi tidak pernah ketemu ;
- Bahwa saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, laporannya korban dijual sebagai PSK di Nabire Irian Jaya ;
- Bahwa setelah 1 (satu) tahun lebih korban pulang ke Banyuwangi, korban tidak bawa uang, korban hanya bawa pakaian dan HP ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;
3. Saksi IMAM SYAFI'I Bin SAHEK
- Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik (Polisi) dan keterangannya sebagaimana BAP adalah benar ;
- Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah perdagangan orang, korbannya adalah saksi FATIMATUS ZAHRQ yang dilakukan oleh saksi, terdakwa dan Sdr GENDON ;
- Bahwa awalnya saksi didatangi oleh terdakwa, saksi disuruh mencari perempuan umur 16 -17 tahun untuk dipekerjakan di Cafe Nabire Papua ;
- Bahwa saksi dijanjikan upah oleh terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang ;
- Bahwa saksi disuruh bohong oleh terdakwa dan supaya mengatakan kerja di Cafe Bali ;
- Bahwa selang beberapa hari saksi dapat 1 (satu) orang perempuan yang bernarna FATIMATUS ZAHRO als FATIM (korban) ;
- Bahwa pada hari dan tanggal lupa dalam bulan Agustus 2010 sekira jam 18.00 Wib, saksi dan terdakwa mendatangi korban di rumah neneknya di Kel.Kertosari - Banyuwangi, setelah ketemu korban lalu saksi dan terdakwa mengajak korban untuk bekerja di Restoran di Bali dengan gaji sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per-bulan, waktu itu saksi mengatakan "Enak kerja di Bali, kerjanya hanya cuci piring" ;
- Bahwa saksi dan terdakwa mendatangi korban sebanyak 3 (tiga) kali ;
- Bahwa pada kedatangan ke-tiga, korban diberi pinjaman uang oleh Sdr GENDON sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), katanya untuk membeli HP dan diberikan kepada orang tuanya ;
- Bahwa korban sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditemukan lagi oleh terdakwa ;
- Bahwa saksi menyarankan supaya uang pinjamannya dikembalikan saja, tetapi korban tidak mampu ;
- Bahwa yang berhasil diajak adalah 2 (dua) orang yaitu korban dan Sdri ARIYA ;
- Bahwa korban diberangkatkan ke Nabire Irian Jaya lewat Tanjung Perak – Surabaya ;
- Bahwa yang membawa korban adalah terdakwa, Sdr GENDON dkk ;
- Bahwa saksi belum menerima upahnya ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa : MUHLIS bin ABDIL
- Bahwa terdakwa pernah diperiksa Penyidik (Polisi) sebagai tersangka dan keterangannya sebagaimana BAP adalah benar ;
- Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan masalah Perdagangan Orang, korbannya adalah saksi FATIMATUS ZAHRO als FATIM, sedangkan pelakunya adalah terdakwa bersama Sdr IMAM SYAFI'I dan Sdr GENDON ;
- Bahwa sebelumnya terdakwa didatangi oleh Sdr GENDON, Sdr GENDON sempat menginap 1 (satu) malam di rumah terdakwa ; ,
- Bahwa terdakwa disuruh mencari anak perepuan usia 16 -17 tahun untuk kerja di Cafe Nabire Irian Jaya ;
- Bahwa kalau bisa mencarikan perempuan dimaksud terdakwa akan diberii upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-orang ;
- Bahwa terdakwa disuruh berbohong oleh Sdr GENDON supaya bilang kerja di Cafe Bali ;
- Bahwa karena terdakwa tidak bisa mencari perempuan, maka terdakwa mendatangi Sdr IMAM SYAFI'I ;
- Bahwa terdakwa mengatakan supaya Sdr IMAM SYAFI'I mencari perempuan dan jangan ngomong kerja di Cafe Nabire tetapi supaya ngomong kerja di Cafe Bali ;
- Bahwa terdakwa menjanjikan upah kepada Sdr IMAM SYAFI'I sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang ;
- Bahwa selang beberapa hari terdakwa dapat kabar dari Sdr IMAM SYAFI'I bahwa sudah ada 1 (satu) orang perempuan yang akan ikut ;
- Bahwa pada hari dan tanggal lupa dalam bulan Agustus 2010 sekira jam 18.00 wib, terdakwa dan Sdr IMAM SYAFI'I mendatangi korban di rumah neneknya di Kel.Kertosari - Banyuwangi, setelah ketemu korban lalu terdakwa dan Sdr IMAM SYFAFI'I mengajak korban untuk bekerja di Restoran di Bali dengan gaji sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per-bulan, waktu itu Sdr IMAM SYAFI'I mengatakan "Enak kerja di Bali, kerjanya hanya cuci piring" ;
- Bahwa terdakwa dan Sdr IMAM SYAFI'I mendatangi korban sebanyak 3 (tiga) kali ;
- Bahwa pada kedatangan ke-tiga, korban diberi pinjaman uang oleh Sdr GENDON sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), katanya untuk membeli HP dan diberikan kepada orang tuanya ;
- Bahwa korban sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditemukan lagi oleh orang tuanya ;
- Bahwa kemudian terdakwa menjemput korban lalu korban diajak dan dibawa ke rumah terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor Kymco ;
- Bahwa korban diberangkatkan ke Nabire Irian Jaya lewat Tanjung Perak - Surabaya;
- Bahwa terdakwa ikut mengantar ke Surabaya, sedangkan yang membawa / mengawal ke Nabire Irian Jaya adalah Sdr GENDON dkk ;
- Bahwa terdakwa sudah dikasih upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh Sdr GENDON ;
- Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
- Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
- Bahwa terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu 1 istri dan 2 anak ;
- Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum sebanyak 1 (satu) kali, selama 8 (delapan) bulan dalam perkara Pencurian Sepeda Motor ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Kymco warna silver No.Pol.P-6123-XG ;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan dari Kepala Sekolah SD Negeri 4 Karangrejo No.420/20/429.139/ 2011 tertanggal 20 Juni 2011 ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut oleh Penuntut Umum juga diajukan surat bukti yang terlampir dalam berkas perkara (BAP), yaitu :
- Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Islam FATIMAH No.PI/485/1/RSIF/V.R/ VIII/2011 tertanggal 11 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh dokter SELAMAT WIDODO,SpOG an. FATIMATUS ZAHRO ;
Hasil Pemeriksaan Alat Kelamin :
- Selaput dara tidak utuh, luka lama ;
Kesimpulan :
Kerusakan tersebut disebabkan oleh sentuhan dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan, baik dari keterangan saksi-saksi khususnya keterangan saksi FATIMATUS ZAHRO (korban), keterangan terdakwa dan jika dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maupun surat bukti yang terlampir dalam BAP yang saling berkesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Agustus 2011, terdakwa dan saksi IMAM SYAFI’I datang kerumah FATIMATUS ZAHRO (korban) mengajak bekerja di restoran sebagai pelayan di Bali dengan gaji Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per bulan ;
- Bahwa korban menolak tetapi korban diberi pinjaman uang Rp.1.500.000,- yang diberikan kepada orangtua korban ;
- Bahwa korban tidak mau dan sempat melarikan diri tetapi dapat ditemukan dan apabila batal berangkat maka korban diminta mengembalikan pinjamannya 2 kali lipat atau akan dilaporkan ke Polisi ;
- Bahwa karena tidak bisa mengembalikan dan juga takut dilaporkan ke Polisi, akhirnya korban mau bekerja di Restoran di Bali sesuai janji terdakwa dan korban dibawa oleh terdakwa ke rumahnya mengendarai sepeda motor Kymco warna silver Nopol. P.6123.XG milik terdakwa ;
- Bahwa ternyata korban tidak dibawa ke Bali untuk bekerja di restoran sebagai pelayan atau pencuci piring tetapi diperkerjakan sebagai PSK di Wisma Maharani di Nabire – Irian Jaya ;
- Bahwa korban menceritakan keadaannya kepada orangtuanya (saksi SITII JUBAIDAH) dan atas kejadian tersebut kemudian saksi SITI JUBAIDAH melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polres Banyuwangi ;
- Bahwa setahun kemudian korban pulang ke Banyuwangi tanpa membawa uang, hanya membawa pakaian dan HP ;
- Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah SD Negeri 4 Karangrejo No.420/20/429.139/ 2011 tertanggal 20 Juni 2011, FATIMATUS ZAHRO (korban), lahir di Banyuwangi tanggal 13 Juli 1996 ;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Islam FATIMAH No.PI/485/1/RSIF/V.R/VIII/2011 tertanggal 11 Oktober 2011 yang ditanda-tangani oleh dokter SELAMAT WIDODO,SpOG an. FATIMATUS ZAHRO (korban) berkesimpulan : Hymen (selaput dara) tidak utuh, luka lama, kerusakan tersebut disebabkan oleh sentuhan dengan benda tumpul ;
- Menimbang, bahwa selain FATIMATUS ZAHRO juga ada wanita lain yang bernama SITI ARIYATI als ARIA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan atau tidak ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu :
Kesatu : Melanggar pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau
Kedua : Melanggar pasal 88 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau
Ketiga : Melanggar pasal 297 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu dakwaan saja yang relevan/sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidanngan Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Ketiga, yaitu melanggar pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum, yang muatan unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia ;
3. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu ;
Ad. 1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur "setiap" adalah subjek hukum, baik orang maupun korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. Unsur ini dimaksudkan untuk menghindari error in persona dalam menghukum seseorang ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum subjek hukum yang diduga melakukan perbuatan melanggar dakwaan Pertama yang diajukan ke persidangan dan dituntut pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya adalah terdakwa MUHLIS bin ABDIL ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa telah menerangkan identitas dirinya, yang ternyata sesuai dengan identitas yang diterangkan dalam surat dakwaan, hal mana dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi. Dengan demikian apabila ternyata akhirnya perbuatan dalam dakwaan Pertama terbukti, maka terbukti pula unsur ini ;
Ad.2. Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa karena elemen unsur kedua ini bersifat alternatif, maka akan dibuktikan salah satu elemen saja yang apabila terbukti, maka elemen yang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa sesuai surat bukti berupa surat keterangan dari Kepala Sekolah SDN 4 sebagai saksi korban adalah seorang wanita bernama FATIMATUS ZAHRO dilahirkan di Banyuwangi pada tanggal 13 Juli 1996 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah mengajak dan membawa saksi korban FATIMATUS ZAHRO (korban) yang katanya untuk bekerja di restoran/cafe di Bali. Bahwa korban waktu itu masih berumur 15 tahun dan belum kawin. Bahwa korban tidak bekerja di restoran.cafe di Bali akan tetapi ternyata korban di bawa ke wisma Maharani (lokalisasi) di Nabire – Irian Jaya diperkerjakan sebagai PSK sehingga selaput dara korban robek (rusak). Bahwa korban berangkat dari rumahnya ke rumah terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor Kymco warna silver Nopol. P.6123.XG milik terdakwa dan terdakwa memperoleh imbalan dari GENDON (DPO) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selain FATIMATUS ZAHRO juga ada wanita lain bernama SITI ARIYATI als ARIA, SOFI dan MILA yang menjadi korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, elemen perekrutan, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia telah terbukti, dengan demikian unsur kedua ini terpenuhi ;
Ad. 3. Secara bersama-sama maupun bersekutu, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah ternyata bahwa terdakwa turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana telah terbukti di atas, bersama-sama dengan IMAM SYAFI’I dan GENDON (DPO) sehingga korban berada di wisma Maharani di Nabire - Irian Jaya sebagai PSK ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Pertama dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti ditentukan dalam pasal 183 KUHAP dimana antara alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga terdakwa harus dipandang sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggungjawab dan karenanya pula kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana dimaksud oleh pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 sebagai berikut :
Keadaan Yang Memberatkan :
Sifat dari perbuatan tindak pidana itu sendiri, yang saat ini dipandang sebagai perbuatan tercela dan meresahkan masyarakat ;
Terdakwa sudah pernah dihukum ;
Keadaan Yang Meringankan :
Bahwa terdakwa mengaku terus terang, menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya ;
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah menjalani penahanan, maka dengan mempedomani ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP. masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i jo pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa akan dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya seperti termuat pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis sependapat dengan permintaan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya ;
Mengingat, akan ketentuan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa MUHLIS bin ABDIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan perekrutan untuk tujuan mengeksploitasi orang di wilayah negara Republik Indonesia" ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ;
3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
4. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
6. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Kymco warna silver No.Pol.P-6123-XG dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa MUHLIS bin ABDIL, sedangkan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan dari Kepala Sekolah SD Negeri 4 Karangrejo No.420/20/429.139/ 2011 tertanggal 20 Juni 2011, tetap terlampir dalam berkas perkara ;
7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : SENIN, tanggal 23 APRIL 2012 oleh kami : ELLY ISTIANAWATI, SH sebagai Hakim Ketua, I WAYAN GEDE RUMEGA, SH.MH dan TENNY ERMA SURYATHI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh : DWI WICAKSONO, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh HARI UTOMO, SH sebagai Penuntut Umum dan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. I WAYAN GEDE RUMEGA, SH.MH ELLY ISTIANAWATI, SH
2. TENNY ERMA SURYATHI, SH.MH
Panitera Pengganti,
DWI WICAKSONO, SH