44/PID.Sus/2015/PN Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 44/PID.Sus/2015/PN Smn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA: YOHANIS BAYO WOLLA Bin LELU BAYO.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YOHANIS BAYO WOLLA Bin LELU BAYO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI ,MEMBAWA SENJATA TAJAM ‘; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : parang dengan panjang kurang lebih 78 cm bersarung dan bergagang kepala singa warna coklat dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masingsebesar Rp.2.000 ,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 44 / PID.Sus / 2015 / PN.Smn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | YOHANIS BAYO WOLLA Bin LELU BAYO. |
| Tempat lahir | : | Sumba NTT |
| Umur / tgl. Lahir | : | 18 tahun / 3 januari 1996. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Kampung Ngaduano Sumba Barat daya NTT |
| A g a m a | : | Kristen |
| Pekerjaan | : | mahasiswa. |
| Pendidikan | : | SMA.. |
Terdakwa ditangkap tanggal 02 Nopember 2014 ;
Terdakwa telah ditahan dengan berdasarkan Perintah/Penetapan Penahanan
Penyidik tanggal 03 Nopember 2014 Nomor : SP.HAN/82/XI/2014/ Ditreskrimun sejak tanggal 03 Nopember 2014 s/d tanggal 22 Nopember 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman tanggal 19 Nopember 2014 No. B-3318/0.4.14/Euh/11/10/2014 sejak tanggal 23 Nopember 2014 s/d. tanggal 01 Januari 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Ketuan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 24 Desember 2014 No. 66/Pen.Pid//2014/PN.Smn sejak tanggal 02 Januari 2014 s/d. tanggal 31 Januari 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 15 Januari 2015, No : Print- 221/0.4.14/Euh.2/01/2015 sejak tanggal 15 Januari 2015 s/d. tanggal 3 Pebruari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sleman tanggal 29 Januari 2015 Nomor : 44/Pen Pid./ 2015/PN.Smn, sejak tanggal 29 Januari 2015 s/d tanggal 27 Februari 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini menyatakan dengan tegas akan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi Penasehat Hukum.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca surat surat dan berkas perkara yang bersangkutan
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di depan persidangan.
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 09 Agustus 2012 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YOHANIS BAYO WOLA Bin LELU BAYO bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa senjata tajam sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam dakwaan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOHANIS BAYO WOLA Bin LELU BAYO berupa pidana penjara selama 5 (lima) dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang bukti Barang bukti :Sajam berupa parang dengan panjang kurang lebih 78 cm bersarung dan bergagang kepala singa warna coklat , dirampas untuk dimusnahkan;
Terdakwa YOHANIS BAYO WOLA Bin LELU BAYO dibebani membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2000,- (duaribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman oleh karena Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,dan masih berkeinginan untuk melanjutkan kuliah ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa. YOHANIS BAYO WOLLA Bin LELU BAYO. pada hari Minggu tanggal 2 November 2014 sekitar pukul 03.30-06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan November 2014 bertempat di Jl Babarsari dekat Hyperbox dsn Prayan Condongcatur Depok Sleman sebelah timur jembatan merah Prayan Depok Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili perkara ini , tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yang awal mulamya berdasarkan informasi yang diterima oleh Terdakwa YOHANIS BAYO WOLLA Bin LELU BAYO bahwa orang Ambon mau menyerang sarang (kost) rekan sesama NTT di Babarsari dan terdakwa dimintai bantuan untuk berkumpul di Kost rekan sesama NTT di Babarsari ;
Kemudian dengan adanya informasi tersebut tanpa dipikir panjang sekira pukul 04.00 Wib terdakwa langsung ambil senjata tajam berupa parang dengan panjang kurang lebih 78 cm bersarung dan bergagang kepala singa warna coklat. milik terdakwa yang digatungkan ditembok kamar kost terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta rekan Terdakwa lainnya diantaranya yaitu saksi YULIUS GELOMBANG kemudian terdakwa membonceng sepeda motor yang dikendarai saksi YULIUS GELOMBANG yaitu motor Suzuki Smas warna hitam biru motor milik YULIUS GELOMBANG langsung menuju daerah Babarsari untuk berkumpul dengan rekan NTT lainnya.
Kemudian setelah Terdakwa berkumpul sekira pukul 05.30 Wib bersama dengan rekan-rekannya NTT yang berjumlah kurang lebih 50 (lima puluh) orang langsung menuju ke Jembatan Merah untuk mencari orang-orang Ambon yang informasinya sering nongkrong di Borjo sekitaran jembatan merah, namun Terdakwa YOHANIS BAYO WOLLA Bin LELU BAYO tidak menemukan orang-orang AMBON tersebut, kemudian sekira pukul 06.00 Wib datang pasukan Polisi untuk membubarkan terdakwa beserta rekan-rekanya dan kemudian menangkapi yang kedapatan membawa senjata tajam, diantaranya yaitu Terdakwa YOHANIS BAYO WOLLA Bin LELU BAYO.
Bahwa terdakwa memiliki senjata tajam berupa parang tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan kepemilikan senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaannnya atas perbuatan tersebut kemudian terdakwa YOHANIS BAYO WOLLA Bin LELU BAYO dibawa ke Polda DIY untuk proses lebih lanjut
Perbuatan terdakwa YOHANIS BAYO WOLLA Bin LELU BAYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951,.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, para terdakwa menyatakansudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan pula saksi –saksi dimuka persidangan yang menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1. SAKSI SAGE HARYANTO :
Bahwa saksi adalah anggota POLRI dan tidak kenal dengan terdakwa serta tidak punya hubungan keluarga
Bahwa saksi bersama team telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan teman temannya, pada hari Minggu tanggal 2 Nopember 2014 sekira pukul 05.00 WIB di Sebelah timur Jembatan Merah, Dusun Prayan, Desa Condongcatur, Kec.Depok, Kab.Sleman. dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku telah membawa senjata tajam jenis parang bersama dengan teman yang lainnya.
Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam berupa parang dengan panjang kurang lebih 78 cm bersarung dan bergagang kepala singa warna coklat.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa sajam jenis parang tersebut digunakan untuk berjaga-jaga karena akan bentrok dengan sekelompok orang Ambon yang telah memukuli teman terdakwa.
Bahwa sekelompok orang dari daerah Sumba juga teman terdakwa berjumlah kurang lebih ada 50 orang, mereka berboncengan motor akan menyerang ke sekelompok orang Ambon.
Bahwa terdakwa bersama dengan teman temannya diamankan di Mapolda DIY, untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa saat Majelis menunjukkan barang bukti baik saksi maupun terdakwa membenarkannya.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
2. SAKSI HANANTO SAPUTRO :
Bahwa saksi adalah anggota POLRI dan tidak kenal dengan terdakwa serta tidak punya hubungan keluarga
Bahwa saksi bersama team telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan teman temannya, pada hari Minggu tanggal 2 Nopember 2014 sekira pukul 05.00 WIB di Sebelah timur Jembatan Merah, Dusun Prayan, Desa Condongcatur, Kec.Depok, Kab.Sleman. dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku telah membawa senjata tajam jenis parang bersama dengan teman yang lainnya.
Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan Sajam berupa parang dengan panjang kurang lebih 78 cm bersarung dan bergagang kepala singa warna coklat
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa sajam jenis parang tersebut digunakan untuk berjaga-jaga karena akan bentrok dengan sekelompok orang Ambon yang telah memukuli teman terdakwa.
Bahwa sekelompok orang dari daerah Sumba juga teman terdakwa berjumlah kurang lebih ada 50 orang, mereka berboncengan motor akan menyerang ke sekelompok orang Ambon.
Bahwa terdakwa bersama dengan teman temannya diamankan di Mapolda DIY, untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa saat Majelis menunjukkan barang bukti kepada saksi baik saksi maupun terdakwa membenarkannya.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
3. SAKSI RIAN MAULANA :
Bahwa saksi adalah anggota POLRI dan tidak kenal dengan terdakwa serta tidak punya hubungan keluarga
Bahwa saksi bersama team telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan teman temannya, pada hari Minggu tanggal 2 Nopember 2014 sekira pukul 05.00 WIB di Sebelah timur Jembatan Merah, Dusun Prayan, Desa Condongcatur, Kec.Depok, Kab.Sleman. dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku telah membawa senjata tajam jenis parang bersama dengan teman yang lainnya.
- Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan Sajam berupa parang dengan panjang kurang lebih 78 cm bersarung dan bergagang kepala singa warna coklat
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa sajam jenis parang tersebut digunakan untuk berjaga-jaga karena akan bentrok dengan sekelompok orang Ambon yang telah memukuli teman terdakwa.
- Bahwa sekelompok orang dari daerah Sumba juga teman terdakwa berjumlah kurang lebih ada 50 orang, mereka berboncengan motor akan menyerang ke sekelompok orang Ambon.
- Bahwa terdakwa bersama dengan teman temannya diamankan di Mapolda DIY, untuk pengusutan lebih lanjut.
- HAKIM menunjukkan barang bukti kepada saksi baik saksi maupun terdakwa membenarkannya.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
4. SAKSI SISTIAN DWI ISMAWAN :
Bahwa saksi adalah anggota POLRI dan tidak kenal dengan terdakwa serta tidak punya hubungan keluarga
- Bahwa saksi bersama team telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan teman temannya, pada hari Minggu tanggal 2 Nopember 2014 sekira pukul 05.00 WIB di Sebelah timur Jembatan Merah, Dusun Prayan, Desa Condongcatur, Kec.Depok, Kab.Sleman. dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku telah membawa senjata tajam jenis parang bersama dengan teman yang lainnya.
- Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan Sajam berupa parang dengan panjang kurang lebih 78 cm bersarung dan bergagang kepala singa warna coklat
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa sajam jenis parang tersebut digunakan untuk berjaga-jaga karena akan bentrok dengan sekelompok orang Ambon yang telah memukuli teman terdakwa.
- Bahwa sekelompok orang dari daerah Sumba juga teman terdakwa berjumlah kurang lebih ada 50 orang, mereka berboncengan motor akan menyerang ke sekelompok orang Ambon.
- Bahwa terdakwa bersama dengan teman temannya diamankan di Mapolda DIY, untuk pengusutan lebih lanjut.
- HAKIM menunjukkan barang bukti kepada saksi baik saksi maupun terdakwa membenarkannya.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang bahwa Terdakwa dimuka persidangan juga telah mengajukan saksi ade charge yang menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI Drs TIALA :
Bahwa saksi adalah warga Sumba yang telah lama tinggal di Yogyakarta;
Bahwa saksi adalah dosen pada Universitas Negeri Yogyakarta;
Bahwa saksi sebagai saksi terhadap para Terdakwa yang sedang terkena masalah karena telah dititipkan para terdakwa ini kepada saksi oleh orang tua mereka yang berada di Sumba;
Bahwa sebagai warga Sumba yang dituakan di Yogya saksi mohon maaf pada warga Yogya atas kejadian dan ulah para Terdakwa sehingga membuat warga Yogya disekitar tempat kejadian menjadi kurang nyaman;
Bahwa saksi memohon kiranya para Terdakwa dapat diberikan hukuman seringan-ringannya dengan harapan mereka dapat m elanjutkan studinya kembali setelah kejadian ini karena besar harapan orang tua para Terdakwa yang berada di daerha Sumba berharap anak-anaknya berhasil menempuh dan menyeledsaikan studinya di Yogya;
Bahwa saksi sanggup untuk ikut melakukan pembinaan dan pengawas pada para Terdakwa agar kejadian serupa tidak terulang kembali;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang bahwa selain mengajukan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan juga mengajukan barang bukti sebagai berikut ;
Menimbang bahwa dimuka persidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap Polisi hari Minggu tanggal 02 Nopember 2014 sekira pukul 06.00 Wib di sekitaran jembatan Merah Bulak Sumur, Sleman;
Bahwa pada saat di tangkap Polisi Terdakwa dan rekan terdakwa kurang lebih berjumlah 50 (lima) puluh orang dari NTT berkumpul di Jembatan Merah, Mbulak Sumur saat itu kita sedang mencari sasaran orang-orang Ambon yang informasinya sering nongkrong di warung Borjo sekitaran jembatan Merah tersebut ;
Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap Polisi Terdakwa sebelumnya sudah membawa senjata tajam jenis parang, kemudian setelah tahu ada Polisi yang mau menangkap Tterdakwa, kemudian terdakwa lari dan mebuang parang tersebut, namun parang milik Terdakwa tersebut ditemukan Polisi;
Bahwa, senjata tajam tersebut diakui sebagai milik Terdakwa dan senjata tanam tersebut jenis parang panjang kurang lebih 78 cm, gagang kepala singga, gagang dan sarung berwarna coklat;
Bahwa , awalnya Terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 Nopember 2014 sekira pukul 03.00 Wib (pada saat saya di kost di daerah Kalasan) saat saya masih tidur dengan tiba-tiba dibangunkan oleh JIMMY kalau dirinya barusan memperoleh informasi bahwa orang Ambon mau menyerang sarang (kost) di Babarsari sehingga kita dimintai bantuan untuk berkumpul di Kost rekan NTT di Babarsari;
Bahwa Kemudian adanya informasi tersebut dengan tanpa dipikir panjang sekira pukul 04.00 Wib Tterdakwa langsung ambil senjata tajam yang Terdakwa gatungkan ditembok kamar kost setelah itu Terdakwa dan YULIUS GELOMBANG dan lainnya lupa siapa saja) mengendarai sepeda motor Suzuki Smas milik YULIUS GELOMBANG (Terdakwa membonceng dan YULIUS GELOMBANG sebagi jokinya) langsung menuju di daerah Babarsari (saya lupa tempatnya), untuk berkumpul dengan rekan NTT lainnya.
Bahwa Kemudian setelah berkumpul sekira pukul 05.30 Wib kita rekan-rekan NTT yang berjumlah kurang lebih 50 (lima puluh) orang langsung menuju ke Jembatan Merah untuk mencari orang-orang Ambon yang informasinya sering nongkrong di Borjo sekitaran jembatan merah dan saat itu kita tidak menemukan orang-orang AMBON, kemudian sekira pukul 06.00 Wib pada saat kita mau pulang dengan tiba-tiba datang Polisi dengan menggunakan kurang lebih tiga Truk menangkap Terdakwa dan rekan-rekanya dibawa ke Polda DIY;
Bahwa karena menurut informasi orang-orang Ambon membawa senjata tajam, sehingga Terdakwa juga membawa senjata tajam untuk menjaga diri dan , senjata tajam tersebut belum digunakan baru Terdakwa pegang untuk jaga-jaga ;
Bahwa Terdakwa membawa Senjata tidak ada hubungannya dengan pekerjaannnya dan tidak dilengkapi ijin membawa senajata tajamdari pihak yang berwenang.
Benar, senjata tajam jenis parang tersebut awalnya Terdakwa beli di pingir jalan diderah Yogyakarta dengan harga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah),
Bahwa,cara terdakwa mebawanya yaitu dengan memasukan pada celana sebelah kiri, sambil membonceng motor temann terdakwa yang bernama JIMMY;
Bahwa benar barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 60 Cm. yang diajukan kepersidangan ini yang saat itu terdakwa bawa dan disita oleh petugasa saat terdakwa ditangkap;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannnya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang bahwa dari keterangan para saksi ,keterangan terdakwa dan dihubungkan satu dengan lainnya saling bersesuaian maka diperoleh adanya fakta-fakta atau keadaan sebagai berikut :
Bahwa dari hasil pengakuan Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal. 2 November 2014 sekira jam 03.30 Wib ketika saksi Rian Maulana sedang piket di Polsek Depok Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tambakbayan jalan Babarsari Caturtunggal, Depok Sleman ada sekelompok pemuda sedang kumpul-kumpul membawa senjata tajam.
Bahwa selanjutnya para saksi dari Kepolisian berangkat menuju lokasi dimaksud.
Bahwa setibanya dilokasi dimaksud, saksi melihat sekelompok pemuda pemuda NTT dengan jumlah kurang lebih 50 oran kumpul-kumpul membawa senjata tajam pada saat itu saksi hanya memonitor pergerakan mereka karena hari masih gelap bersama anggota dari Polsek Bulaksmur, Poksek Depok Timur, Polsek Prambanan dan Polres Sleman.
Bahwa sekitar jam 05.00 Wib sekelompok pemuda tersebut dengan jumlah kurang lebih 50 orang bergerak naik sepeda motor menuju keutara melewati Selokan Mataram menuju kearah Dusun Prayan Condongcatur.
Bahwa sesampainya di Jembatan Merah Kelurahan Caturtunggal Kecamatan Depok Sleman sekelompok pemuda tersebut berhenti, selanjutnya saksi Rian dibantu oleh anggota Polres Sleman mengamankan 50 orang pemuda tersebut, lalu diinterogasi siapa saja yang membawa senjata tajam.
mereka hanya 10 orang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam diantaranya terdakwa yang pada saat itu membawa parang dengan panjang kurang lebih 78 cm bersarung dan bergagang kepala singa warna coklat ;
Bahwa pada saat di tangkap Polisi Terdakwa dan rekan terdakwa kurang lebih berjumlah 50 (lima) puluh orang dari NTT berkumpul di Jembatan Merah, Mbulak Sumur saat itu kita sedang mencari sasaran orang-orang Ambon yang informasinya sering nongkrong di warung Borjo sekitaran jembatan Merah tersebut ;
Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap Polisi Terdakwa sebelumnya sudah membawa senjata tajam jenis parang, kemudian setelah tahu ada Polisi yang mau menangkap Tterdakwa, kemudian terdakwa lari dan mebuang parang tersebut, namun parang milik Terdakwa tersebut ditemukan Polisi
Bahwa, senjata tajam diakui milik Terdakwa tersebut jenis parang panjang kurang lebih 78 cm, gagang kepala singga, gagang dan sarung berwarna coklat;
Bahwa , awalnya Terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 Nopember 2014 sekira pukul 03.00 Wib (pada saat saya di kost di daerah Kalasan) saat saya masih tidur dengan tiba-tiba dibangunkan oleh JIMMY kalau dirinya barusan memperoleh informasi bahwa orang Ambon mau menyerang sarang (kost) di Babarsari sehingga kita dimintai bantuan untuk berkumpul di Kost rekan NTT di Babarsari;
Bahwa Kemudian adanya informasi tersebut dengan tanpa dipikir panjang sekira pukul 04.00 Wib Tterdakwa langsung ambil senjata tajam yang Terdakwa gatungkan ditembok kamar kost setelah itu Terdakwa dan YULIUS GELOMBANG dan lainnya lupa siapa saja) mengendarai sepeda motor Suzuki Smas milik YULIUS GELOMBANG (Terdakwa membonceng dan YULIUS GELOMBANG sebagi jokinya) langsung menuju di daerah Babarsari (saya lupa tempatnya), untuk berkumpul dengan rekan NTT lainnya.
Bahwa Kemudian setelah berkumpul sekira pukul 05.30 Wib kita rekan-rekan NTT yang berjumlah kurang lebih 50 (lima puluh) orang langsung menuju ke Jembatan Merah untuk mencari orang-orang Ambon yang informasinya sering nongkrong di Borjo sekitaran jembatan merah dan saat itu kita tidak menemukan orang-orang AMBON, kemudian sekira pukul 06.00 Wib pada saat kita mau pulang, dengan tiba-tiba datang Polisi dengan menggunakan kurang lebih tiga Truk menangkap Terdakwa dan rekan-rekanya dibawa ke Polda DIY;
Bahwa karena menurut informasi orang-orang Ambon membawa senjata tajam, sehingga Terdakwa juga membawa senjata tajam untuk menjaga diri dan , senjata tajam tersebut belum digunakan baru Terdakwa pegang untuk jaga-jaga ;
Bahwa Terdakwa membawa Senjata tidak ada hubungannya dengan pekerjaannnya dan tidak dilengkapi ijin membawa senajata tajam dari pihak yang berwenang.
Bahwa senjata tajam jenis parang tersebut awalnya Terdakwa beli di pingir jalan diderah Yogyakarta dengan harga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah),
Menimbang, bahwa apakah dari fakta fakta tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan kesatu pasal 2 ayat (1) Undang -undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, maka Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang dakwaan tersebut yaitu pasal 2 ayat (1) UU. No.12/1951 dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Secara tanpa hak;
Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Ad. 1. Unsur “ Barang siapa”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subjek atau pelaku atas suatu tindak pidana, yakni seseorang tertentu sebagai pribadi (Natuurlijk Persoon) sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, tidak lain daripada orang itu sendiri, yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Menimbang bahwa Penuntut Umum dimuka persidangan telah mengajukan Terdakwa dengan YOHANIS BAYO WOLLA Bin LELU BAYO identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri selama persidangan, Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan ketika ditanya menyatakan sehat jasmani maupun rohani, dan Penuntut Umum hanyalah mengajukan Terdakwa sendiri dimuka persidangan dan tidak ada orang lain selain Terdakwa, maka dengan demikian yang dimaksud barang siapa disini tidak lain adalah Terdakwa .
Menimbang bahwa dengan demikian Unsur Barang Siapa, telah terpenuhi.
2. Unsur tanpa hak.
Menimbang bahwa terdakwa YOHANIS BAYO WOLLA Bin LELU BAYO membawa senjata tidak didukung dengan Surat Ijin dari Pejabat/Instansi yang berwenang, karena membawa parang dengan panjang kurang lebih 78 cm bersarung dan bergagang kepala singa warna coklat , senjata tersebut tidak termasuk benda yang lazim dipergunakan untuk pertanian atau tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan pekerjaan terdakwa sebagai seorang mahasiswa dan juga bukan termasuk barang kuno sehingga dalam hal terdakwa menguasai atau membawa senjata tajam tersebutharus dilengkapi dengan surat ijin dari pejabat yang berwenang
`Menimbang bahwa dengan demikian unsur “ tanpa hak “ telah terpenuh.
Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang bahwa unsur ke 3 ini bersifat alternative artinya bilamana salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur alternative lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa didukung barang bukti yang diajukan dipersidangan telah terungkap perbuatan terdakwa , bahwa pada hari Minggu tanggal. 2 November 2014 sekira jam 03.30 Wib ketika saksi Rian Maulana sedang piket di Polsek Depok Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tambakbayan jalan Babarsari Caturtunggal, Depok Sleman ada sekelompok pemuda sedang kumpul-kumpul membawa senjata tajam.
Bahwa selanjutnya para saksi dari Kepolisian berangkat menuju lokasi dimaksud.
Bahwa setibanya dilokasi dimaksud, saksi melihat sekelompok pemuda pemuda NTT dengan jumlah kurang lebih 50 orang kumpul-kumpul membawa senjata tajam pada saat itu saksi hanya memonitor pergerakan mereka karena hari masih gelap bersama anggota dari Polsek Bulaksmur, Poksek Depok Timur, Polsek Prambanan dan Polres Sleman.
Bahwa sekitar jam 05.00 Wib sekelompok pemuda tersebut dengan jumlah kurang lebih 50 orang bergerak naik sepeda motor menuju keutara melewati Selokan Mataram menuju kearah Dusun Prayan Condongcatur.
Bahwa sesampainya di Jembatan Merah Kelurahan Caturtunggal Kecamatan Depok Sleman sekelompok pemuda tersebut berhenti, selanjutnya saksi Rian dibantu oleh anggota Polres Sleman mengamankan 50 orang pemuda tersebut, lalu diinterogasi siapa saja yang membawa senjata tajam.
Bahwa dari hasil pengakuan mereka hanya 10 orang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam diantaranya terdakwa yang pada saat itu membawa parang dengan panjang kurang lebih 78 cm bersarung dan bergagang kepala singa warna coklat ;
Bahwa pada saat di tangkap Polisi Terdakwa dan rekan terdakwa kurang lebih berjumlah 50 (lima) puluh orang dari NTT berkumpul di Jembatan Merah, Mbulak Sumur saat itu kita sedang mencari sasaran orang-orang Ambon yang informasinya sering nongkrong di warung Borjo sekitaran jembatan Merah tersebut ;
Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap Polisi Terdakwa sebelumnya sudah membawa senjata tajam jenis parang, kemudian setelah tahu ada Polisi yang mau menangkap Tterdakwa, kemudian terdakwa lari dan mebuang parang tersebut, namun parang milik Terdakwa tersebut ditemukan Polisi
Bahwa, senjata tajam diakui milik Terdakwa tersebut jenis parang panjang kurang lebih 78 cm, gagang kepala singga, gagang dan sarung berwarna coklat;
Bahwa , awalnya Terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 Nopember 2014 sekira pukul 03.00 Wib (pada saat saya di kost di daerah Kalasan) saat saya masih tidur dengan tiba-tiba dibangunkan oleh JIMMY kalau dirinya barusan memperoleh informasi bahwa orang Ambon mau menyerang sarang (kost) di Babarsari sehingga kita dimintai bantuan untuk berkumpul di Kost rekan NTT di Babarsari;
Bahwa Kemudian adanya informasi tersebut dengan tanpa dipikir panjang sekira pukul 04.00 Wib Tterdakwa langsung ambil senjata tajam yang Terdakwa gatungkan ditembok kamar kost setelah itu Terdakwa dan YULIUS GELOMBANG dan lainnya lupa siapa saja) mengendarai sepeda motor Suzuki Smas milik YULIUS GELOMBANG (Terdakwa membonceng dan YULIUS GELOMBANG sebagi jokinya) langsung menuju di daerah Babarsari (saya lupa tempatnya), untuk berkumpul dengan rekan NTT lainnya.
Bahwa Kemudian setelah berkumpul sekira pukul 05.30 Wib kita rekan-rekan NTT yang berjumlah kurang lebih 50 (lima puluh) orang langsung menuju ke Jembatan Merah untuk mencari orang-orang Ambon yang informasinya sering nongkrong di Borjo sekitaran jembatan merah dan saat itu kita tidak menemukan orang-orang AMBON, kemudian sekira pukul 06.00 Wib pada saat kita mau pulang , dengan tiba-tiba datang Polisi dengan menggunakan kurang lebih tiga Truk menangkap Terdakwa dan rekan-rekanya dibawa ke Polda DIY;
Menimnbang bahwa dengan demikian unsure ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur dari pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, dengan demikian maka dakwaan Penuntut Umum telah terbukti , dan oleh karena itu maka Terdakwa telah terbukti pula melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut.
Menimbang, bahwa sekalipun terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, namun untuk dapat dinyatakan Terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana, maka perbuatan pidana yang dilakukannya tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepadanya
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan, oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan atau menghapuskan terdakwa dari ancaman pidana dari pasal yang didakwakan kepadanya , baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepadanya dan karena itu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana “Tanpa hak menguasai, membawa senjata tajam “
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu untuk bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah dan oleh karena itu ia harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan oleh karena terhadap diri Terdakwa dilakukan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa ditahan dan terhadap penahan terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, serta membuat rasa takut;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya
Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliahnya;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa mengingat ancaman pidana dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, maka menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan
tersebut dipandang telah pantas dan sesuai dengan rasa keadilan.
Mengingat, ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 dan peraturan hukum lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa YOHANIS BAYO WOLLA Bin LELU BAYO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI ,MEMBAWA SENJATA TAJAM ‘;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : parang dengan panjang kurang lebih 78 cm bersarung dan bergagang kepala singa warna coklat dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masingsebesar Rp.2.000 ,-(dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari Senin tanggal 23 Pebruari 2015 oleh,WIRYATMI SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, I GEDE PUTU SAPTAWAN,SH M.Hum, NINIK HENDRAS SUSILOWATI ,SH.MH masing–masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga Selasa , 24 Pebruari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu SUPARYANTI ,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh TRI WIDODO ,SH.MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan Terdakwa .
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1. I GEDE PUTU SAPTAWAN ,SH.M.Hum W I R Y A T M I , SH.MH
2. NINIK HENDRAS SUSILOWATI , SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
SUPARYANTI