101/PID.SUS/2012/PN.WNP.
Putusan PN WAINGAPU Nomor 101/PID.SUS/2012/PN.WNP.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- KATANGA HAY alias HAI alias BAPA ROLI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa KATANGA HAY als. HAY asl. BAPA ROLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KATANGA HAY als. HAY asl. BAPA ROLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (limabelas) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor : 101/ Pid.Sus./ 2012/ PN.WNP.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : KATANGA HAY alias HAI alias BAPA ROLI;
Tempat Lahir : Hanggaroru;
Umur/Tanggal Lahir : 48 tahun/ 5 April 1964;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Rt. 006, Rw. 002, Kelurahan Temu,
Kecamatan Kanatang Kab. Sumba Timur;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tanggal 16 Mei 2012, dengan jenis tahanan Rutan sejak tanggal 16 Mei 2012 sampai dengan tanggal 4 Juni 2012;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Waingapu, tanggal 30 Mei 2012, dengan jenis tahanan Rutan, sejak tanggal 4 Juni 2012 sampai dengan tanggal 13 Juli 2012;
Penuntut Umum tanggal 13 Juli 2012, dengan jenis Tahanan Rutan sejak tanggal 13 Juli 2012 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Waingapu tanggal 16 Juli 2012, dengan jenis tahanan Rutan sejak tanggal 16 Juli 2012 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2012;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Waingapu, tanggal 7 Agustus 2012, dengan jenis tahanan Rutan, sejak tanggal 15 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2012;
Dalam persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu tentang susunan Majelis Hakim;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum di persidangan bahwa terdakwa di dakwa sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa KATANGA HAY alias HAI alias BAPA ROLI pada hari Senin tanggal 14 Mei 2012 sekitar jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2012, atau pada waktu lain yang termasuk dalam Tahun 2012, bertempat di dalam rumah saksi korban DANGA WOTUNG alias HAMA MEHA alias MAMA ROLI dan terdakwa KATANGA HAY alias HAI alias BAPA ROLI di Kabawatu, Rt./Rw.006/002 Parunu, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yangt masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban (istri terdakwa) DANGA WOTUNG alias HAMA MEHA alias MAMA ROLI (berdasarkan Surat Keterangan Keluarga No:5311201301090001 yang dikeluarkan tanggal 29 Januari 2009 dan ditandatangani oleh Kadispenduk dan Capil Kabupaten Sumba Timur), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat saksi korban dan terdakwa sedang makan lalu ada anjing menggonggong di rumah sehingga terjadi pertengkaran antara saksi korban dan terdakwa dalam keadaan saling berhadapan, tiba-tiba terdakwa berdiri dan mencekik saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya selama sekitar satu menit, kemudian terdakwa lepaskan tangannya dan mencekik kembali leher saksi korban untuk yang kedua kalinya selama sekitar satu menit dengan menggunakan tangan kanan dimana kuku ibu jari tangan kanan terdakwa sempat mengenai pipi kanan saksi korban, lalu memukul saksi korban di bagian tangan kanan/ lengan saksi korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanannya yang dalam keadaan terkepal dan kembali memukul saksi korban dengan menggunkan tangan kanannya yang terkepal yang mengenai bagian perut sebelah kiri saksi korban hingga saksi korban jatuh tergeletak;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka bengkak di bawah siku kanan dan luka lecet di pipi kanan sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum No.184/RSU-IM/V/2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maria Yosefina Hera, Dokter RSU Imanuel Sumba tertanggal 15 Mei 2012;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
DANGA WOTUNG alias HAMA MEHA alias MAMA ROLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi, pada hari Senin, tanggal 14 Mei 2012, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di rumah saksi, di Kabawatu, Rt. Parunu, Keluraha Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa berawal saat saksi, terdakwa dan anak saksi yaitu Roli sedang duduk makan, karena terdakwa selesai makan duluan, terdakwa keluar rumah kemudian terdengar bunyi gonggongan anjing, saksi kemudian mengusir anjing tersebut dengan mengatakan “husss” setelah itu terdakwa mengatakan “begini sudah kalau anjing cantik, suka pasang dan jual barangnya dimana-mana“ setelah itu terjadi pertengkaran dan terdakwa memukul saksi menggunakan tangan yang dikepal pada bagian perut kiri sebanyak 1 (satu) kali, pada tangan kanan 1 (satu) kali dan mencekik leher saksi;
Bahwa saat saksi dipukul, saksi sempat pingsan dan setelah saksi sadar, saksi bangun dan melarikan diri;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi merasa sakit, bengkak pada bagian pipi, tangan dan perut, serta saksi merasa takut;
Bahwa saksi sempat berobat dan di visum di Rumah Sakit tapi tidak menginap;
Bahwa saksi dan terdakwa sudah menikah 10 (sepuluh) tahun lebih;
Bahwa sebelumnya terdakwa sering memukul saksi, sering mengancam dan menyiksa saksi;
Bahwa sebelumnya permasalahan antara saksi dengan terdakwa pernah di selesaikan pihak RT, namun setelah 4 (empat) hari kemudian terdakwa kembali memukul saksi, sehingga saksi langsung lapor polisi;
Bahwa yang biasa menjadi pemicu adalah pertengkaran biasa dalam rumah tangga dan masalah sepele;
Bahwa saksi tidak pernah memiliki laki-laki lain selama hidup berumah tangga dengan terdakwa;
Bahwa saksi dan terdakwa belum pernah menikah baik secara adat, agama maupun pemerintah, namun saksi dan terdakwa sudah hidup bersama selama 10 (sepuluh) tahun lebih dan memiliki seorang anak;
Bahwa saksi tinggal bersama dengan terdakwa dan anak saksi yaitu Roli Saputra;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta maaf pada saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
ROLI SAPUTRA LOTANJAMUR alias ROLI, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu ada pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap mama saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 14 Mei 2012, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di rumah saksi di Kabawatu, Rt. Parunu, Keluraha Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa terdakwa memukul korban pada bagian perut kiri, pada tangan kanan dan mencekik leher korban;
Bahwa terdakwa memukul korban dengan menggunakan tangan dikepal;
Bahwa setelah dipukul terdakwa korban langsung jatuh pingsan;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
NGGALA JILIK alias JILIK alias Bapak AREN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu masalah pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 14 Mei 2012, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di rumah saksi, di Kabawatu, Rt. Parunu, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung, yang saksi tahu bahwa ada masalah rumah tangga antara terdakwa dan korban;
Bahwa korban dengan terdakwa adalah pasangan suami istri;
Bahwa saksi sebagai Lurah Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, pernah mendamaikan terdakwa dengan korban;
Bahwa yang hadir dalam proses perdamaian saat itu adalah kedua keluarga besar terdakwa dan korban;
Bahwa dalam proses perdamaian tersebut, juga dibicarakan bahwa apabila dikemudian hari terdakwa mengulangi lagi perbuatannya maka akan di laporkan kepada Polisi;
Bahwa menurut informasi, penyebab pertengkaran antara terdakwa dengan karena terdakwa cemburu ketika korban pulang meluruskan rambut di salon, sehingga terdakwa menganggap bahwa korban memiliki laki-laki lain;
Bahwa setahu saksi, korban tidak memiliki hubungan khusus dengan pria lain;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan/ ade charge;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban, pada hari Senin, tanggal 14 Mei 2012, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di rumah terdakwa, di Kabawatu, Rt. Parunu, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Mei 2012 sekitar jam 21.00 Wita, saaat terdakwa pulang kerja lalu terdakwa, korban dan anak terdakwa Roli Saputra makan bersama, kemudian saksi korban ke belakang untuk antar piring, karena duluan selesai makan terdakwa ikut belakang rumah, kemudian anjing menggongong, dan terdakwa mengatakan “anjing ini tidak kenal tuan sendiri, dan dijawab korban “begitu sudah anjing makan tai“ kemudian terdakwa mengatakan anjing ini mau minta kena alu, kemudian korban menyahut “kau ini anjing beranak cantik, kau mau kasi alu, selanjutnya korban mengatakan pada terdakwa “kau jangan samakan saya dengan anjing, saya ini manusia” selanjutnya terjadilah pertengakaran dan terdakwa memukul korban pada bagian perut, tangan dan mencekik leher korban;
Bahwa terdakwa mencekik sebanyak 2 (dua) kali, memukul dengan tangan terkepal di tangan kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dan memukul perut bagian kiri 1 (satu) kali;
Bahwa terdakwa sudah menikah 10 (sepuluh) tahun lebih dengan korban;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah memukul korban satu kali, pernah di lapor ke pihak polisi namun tidak di tahan;
Telah pula dibacakan Visum et Repertum Nomor: 184/ RSU-IM/V/ 2012, tanggal 15 Mei 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter MARIA YOSEFINA HERA, dokter pada RSU IMANUEL, dengan hasil pemeriksaan pada korban terdapat luka bengkak dibawah siku kanan dan luka lecet dipipi kanan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa KATANGA HAY als HAI als BAPA ROLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa KATANGA HAY als HAI als BAPA ROLI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar permohonan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta surat- surat yang diajukan dipersidangan dan dihubungkan dengan Visum Et Repertum maka dapat diperoleh fakta- fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dan saksi korban adalah pasangan suami isteri namun belum menikah secara adat maupun secara gerejawi;
Bahwa saksi korban dan terdakwa sudah hidup dan tinggal bersama selama 10 (sepuluh) tahun lebih dan telah memiliki seorang anak;
Bahwa terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban, pada hari Senin, tanggal 14 Mei 2012, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di rumah saksi dan terdakwa, di Kabawatu, Rt. Parunu, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa berawal saat saksi korban, terdakwa dan anak mereka yaitu saksi Roli Saputra makan bersama, kemudian saksi korban ke belakang untuk antar piring, karena duluan selesai makan terdakwa ikut belakang rumah, kemudian anjing menggongong, dan terdakwa mengatakan “anjing ini tidak kenal tuan sendiri, dan dijawab korban “begitu sudah anjing makan tai“ kemudian terdakwa mengatakan anjing ini mau minta kena alu, kemudian korban menyahut “kau ini anjing beranak cantik, kau mau kasi alu, selanjutnya korban mengatakan pada terdakwa “kau jangan samakan saya dengan anjing, saya ini manusia” selanjutnya terjadilah pertengakaran selanjutnya terdakwa mencekik leher korban sebanyak 2 (dua) kali, memukul dengan tangan terkepal di tangan kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dan memukul perut bagian kiri 1 (satu) kali;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka bengkak dibawah siku kanan dan luka lecet dipipi kanan sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 184/ RSU-IM/V/ 2012, tanggal 15 Mei 2012;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan, dianggap telah turut termuat dan dipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum dipersidangan telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang”, tidak diterangkan secara jelas dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004, namun menurut Majelis Hakim setiap orang dalam pengertian pasal ini dapat diidentikan dengan pengertian “Setiap Orang” (Hijdie), pada subyek pelaku tindak pidana (subject strafbaar feit). Secara etimologi atau tata bahasa Indonesia pengertian orang adalah manusia, sedangkan manusia dari historis sosiologis hukum adalah subyek hukum yang dapat bertanggung jawab atas segala tindakannya, terkecuali ditentukan lain secara hukum atau oleh Undang-Undang;
Menimbang, bahwa mengenai setiap orang ini maka Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan unsur setiap orang sebatas pada benar yang diajukan di depan persidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan indentitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan sehingga tidak terjadi kesalahan orang (error in persona), sedangkan mengenai dapat atau tidaknya seseorang dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya baru dapat dijatuhkan setelah perbuatannya terbutki secara sah dan meyakinkan di sidang Pengadilan berdasarkan setidak-tidaknya 2 (dua) alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim tanpa adanya alasan pembenar atau pemaaf dalam diri Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut, sehingga tentang pertanggungjawaban ini akan dipertimbangkan setelah terbuktinya perbuatan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah dihadapkan seseorang sebagai Terdakwa dan mengaku bernama KATANGA HAY alias HAI alias BAPA ROLI dan selama persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, memang benar yang dihadapkan di persidangan tersebut bernama KATANGA HAY alias HAI alias BAPA ROLI yang identitasnya sesuai dengan data identitas tersangka dalam berkas penyidikan dari kepolisian maupun data identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa selama persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, terbukti yang bersangkutan mampu berkomunikasi dengan baik dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis dengan lancar dan jelas, oleh karena itu unsur “setiap orang” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
2. Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”
Menimbang, bahwa kekerasan fisik menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, sedangkan pengertian lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi suami, isteri, dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban dan keterangan terdakwa yang bersesuaian dengan keterangan saksi ROLI SAPUTRA LOTANJAMUR, pada hari Senin, tanggal 14 Mei 2012, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di rumah saksi dan terdakwa, di Kabawatu, Rt. Parunu, Keluraha Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, terdakwa telah mencekik leher korban sebanyak 2 (dua) kali, memukul dengan tangan terkepal di tangan kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dan memukul perut bagian kiri 1 (satu) kali;
Bahwa berawal saat saksi korban, terdakwa dan anak mereka yaitu saksi Roli Saputra makan bersama, kemudian saksi korban ke belakang untuk antar piring, karena duluan selesai makan terdakwa ikut belakang rumah, kemudian anjing menggongong, dan terdakwa mengatakan “anjing ini tidak kenal tuan sendiri, dan dijawab korban “begitu sudah anjing makan tai“ kemudian terdakwa mengatakan anjing ini mau minta kena alu, kemudian korban menyahut “kau ini anjing beranak cantik, kau mau kasi alu, selanjutnya korban mengatakan pada terdakwa “kau jangan samakan saya dengan anjing, saya ini manusia” selanjutnya terjadilah pertengakaran selanjutnya terdakwa mencekik leher korban sebanyak 2 (dua) kali, memukul dengan tangan terkepal di tangan kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dan memukul perut bagian kiri 1 (satu) kali;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka bengkak dibawah siku kanan dan luka lecet dipipi kanan sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 184/ RSU-IM/V/ 2012, tanggal 15 Mei 2012;
Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi korban adalah pasangan suami isteri namun belum menikah secara adat maupun secara gerejawi, mereka sudah hidup dan tinggal bersama selama 10 (sepuluh) tahun lebih dan telah memiliki seorang anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” menurut hemat Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka maka dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinan;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, karena ternyata terdakwa mampu dan cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa arti dan tujuan pemidanaan bukan semata- mata sebagai upaya balas dendam, akan tetapi di titikberatkan sebagai upaya pembinaan. Pemidanaan tidaklah semata- mata hanya memidana orang yang bersalah, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendidik agar yang bersangkutan dapat insyaf dan kembali pada jalan yang benar, dan juga untuk membuat rasa takut pada warga lain agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi hukuman, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebagai seorang suami seharusnya memberikan perlindungan terhadap saksi korban yang merupakan istrinya;
Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa seperti tersebut dalam amar putusan ini dipandang adil dan patut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka lamanya terdakwa menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan di disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan pasal 5 huruf a, pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004, KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa KATANGA HAY als. HAY asl. BAPA ROLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KATANGA HAY als. HAY asl. BAPA ROLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (limabelas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu pada hari Jumat, tanggal 10 Agustus 2012, oleh kami BUSTARUDDIN, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, I GEDE SUSILA GUNA YASA, S.H., dan YEFRI BIMUSU, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2013 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh YANSYE MARGARITHA ADOE, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh M. NUR EKA FIRDAUS, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Waingapu serta Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I GEDE SUSILA GUNA YASA, S.H. BUSTARUDDIN, S.H.
YEFRI BIMUSU, S.H.
Panitera Pengganti,
YANSYE MARGARITHA ADOE