194/Pid.B/2013/PN-PMS.
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 194/Pid.B/2013/PN-PMS.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CHARLES SIAHAAN, SH ALIAS CHARLES JEFFERSON SIAHAAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa CHARLES SIAHAAN, SH ALIAS CHARLES JEFFERSON SIAHAAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 24 (dua puluh empat) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong baju kaos warna orange bertuliskan Red Woods Merk Gap Kids dan 1 (satu) potong celana pendek warna biru/putih motif kotak-kotak yang bercak darah, dikembalikan kepada Saksi DUMA FITRIA SITANGGANG; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- ( seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 194/ Pid.B / 2013 / PN-PMS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : CHARLES SIAHAAN, SH ALIAS CHARLES
JEFFERSON SIAHAAN;
Tempat lahir : Bahsidua-dua;
Umur/Tgl.Lahir : 37 Tahun / 10 Maret 1975;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun VI desa Bahsidua-dua Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani;
Pendidikan : SMP (Tamat).
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik : Rutan sejak tanggal 12 Mei 2013 sampai dengan 2 Juni 2013;
Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 03 Juni 2013 sampai dengan tanggal 29 April 2012 sampai dengan tanggal 04 Juni 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar : Tahanan Rumah sejak tanggal 05 Juni 2013 sampai dengan tanggal 04 Juli 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar : Tahanan Rumah sejak tanggal 05 Juli 2013 sampai dengan tanggal 02 September 2013;
Terdakwa di persidangan secara tegas menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi penasihat hukum walaupun haknya untuk itu telah diberitahukan kepadanya;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor : 194/ Pid.B / 2013 / PN-PMS, tertanggal 05 Juni 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan di persidangan pada tanggal 24 September 2013 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa yaitu CHARLES SIAHAAN, SH ALIAS CHARLES JEFFERSON SIAHAAN bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternative kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHARLES SIAHAAN, SH ALIAS CHARLES JEFFERSON SIAHAAN berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap menjalani tahanan rumah;
Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kaos warna orange bertuliskan Red Woods Merk Gap Kids dan 1 (satu) potong celana pendek warna biru/putih motif kotak-kotak yang bercak darah, dikembalikan kepada Saksi korban Duma Fitria Sitanggang;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1 000,- (seribu rupiah) ;;
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara Lisan di persidangan bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, dan oleh karenanya memohon hukuman yang seringan ringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif tertanggal 27 Mei 2013, yang isinya sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa CHARLES SIAHAAN, SH ALIAS CHARLES JEFFERSON SIAHAAN, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 11.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2013, bertempat di pinggir jalan dekat warung Resti Ambarita di Jln. Jend. A.Yani No. 430 Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap isterinya bernama Duma Fitria Sitanggang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Terdakwa dengan saksi korban adalah pasangan suami isteri berdasarkan Akta Pernikahan (Surat Parbagason) No : Ist/JM.RS-III/dupl./09/2004 tanggal 02 September 2004 An. Charles Jefferson Siahaan dan Duma Fitria Sitanggang, yang telah menerima berkat pernikahan di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) dan telah memiliki 3 (tiga) orang anak laki-laki dan 2 (dua) orang anak perempuan;
Sejak tahun 2011 hubungan pasangan suami isteri tersebut sudah tidak harmonis dan sudah pisah ranjang karena sering berselisih paham karena Terdakwa sebagai suami sudah jarang memberi nafkah kepada Saksi korban dan anak-anaknya, sehingga Saksi korban merasa biaya kebutuhan hidup tidak cukup lalu mencari usaha tambahan lain, kemudian Saksi korban membuka usaha tambal ban di samping rumahnya sejak hari Jumat tanggal 03 Mei 2013, namun usaha tersebut mendapat protes dari Terdakwa supaya menutup usaha tambal ban tersebut tetapi Saksi korban tetap membuka usahanya. Kemudian terjadi pertengkaran mulut dan Saksi korban menanyakan apa alasannya melarang untuk membuka usaha tambal ban, lalu Terdakwa menjadi marah dan hendak memukul Saksi korban sehingga menjadi takut dan langsung mengambil minyak premium (bensin) dan menyiramnya ke badan Terdakwa lalu Saksi korban berlari keluar dari rumahnya. Namun Terdakwa dengan perasaan marah dan emosi, langsungmengejarnya hingga sampai di pinggir jalan dekat warung Resti Ambarita, kemudian Saksi korban terjatuh ke tanah, dan pada saat itu Terdakwa langsung memukul sekuat tenaga dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali kea rah wajah menegnai mulutnya, lalu Terdakwa menginjak bagian bahu dan punggung dengan menggunakan kakinya kemudian kembali memukul seekuat tenaga dengan menggunakan tangan kearah wajah dan kening hingga mengakibatkan luka memar dan mengeluarkan darah, lalu dilerai oleh masyarakat kemudian Saksi korban dibawa berobat ke Rumah Sakit Umum Dr Djasamen Saragih Pematang Siantar, dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polresta Pematang Siantar guna pemeriksaan selanjutnya;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi korban Duma Fitria br Sitanggang, umur 35 tahun, diperiksa pada tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 13.30 Wib dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Bengkak + memar di bagian pipi di bawah mata kiri 3cm x 2,5 cm;
Luka kecil di bibir bawah bagian dalam sebelah kiri, gigi IV sebelah kiri goyang;
Bengkak + memar didahi sebelah kanan 2cm x 2 cm;
Memar di tubuh bagian belakang sebelah kiri 1,5 cm x 1,5 cm dan 1cm x 1cm;
Perubahan pada tubuh korban disebabkan oleh karena adanya ruda paksa tumpul, sesuai kesimpulan visum et repertum dari Rumah Sakit Dr.Djasamen Saragih Pematang Siantar, Nomor : 6762/ VI/ UPM/ VER/V/2013 tanggal 15 Mei 2013, diperbuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, mengingat sumpah jabatan sebagai dokter, oleh dr Susanna.
Perbuatan Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atau
KEDUA:
Bahwa Terdakwa CHARLES SIAHAAN, SH ALIAS CHARLES JEFFERSON SIAHAAN, pada hari dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama tersebut di atas, dengan sengaja melakukan Penganiayaan terhadap Saksi korban bernama Duma Fitria br Sitanggang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Terdakwa dengan saksi korban adalah pasangan suami isteri berdasarkan Akta Pernikahan (Surat Parbagason) No : Ist/JM.RS-III/dupl./09/2004 tanggal 02 September 2004 An. Charles Jefferson Siahaan dan Duma Fitria Sitanggang, yang telah menerima berkat pernikahan di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) dan telah memiliki 3 (tiga) orang anak laki-laki dan 2 (dua) orang anak perempuan;
Sejak tahun 2011 hubungan pasangan suami isteri tersebut sudah tidak harmonis dan sudah pisah ranjang karena sering berselisih paham karena Terdakwa sebagai suami sudah jarang memberi nafkah kepada Saksi korban dan anak-anaknya, sehingga Saksi korban merasa biaya kebutuhan hidup tidak cukup lalu mencari usaha tambahan lain, kemudian Saksi korban membuka usaha tambal ban di samping rumahnya sejak hari Jumat tanggal 03 Mei 2013, namun usaha tersebut mendapat protes dari Terdakwa supaya menutup usaha tambal ban tersebut tetapi Saksi korban tetap membuka usahanya. Kemudian terjadi pertengkaran mulut dan Saksi korban menanyakan apa alasannya melarang untuk membuka usaha tambal ban, lalu Terdakwa menjadi marah dan hendak memukul Saksi korban sehingga menjadi takut dan langsung mengambil minyak premium (bensin) dan menyiramnya ke badan Terdakwa lalu Saksi korban berlari keluar dari rumahnya. Namun Terdakwa dengan perasaan marah dan emosi, langsungmengejarnya hingga sampai di pinggir jalan dekat warung Resti Ambarita, kemudian Saksi korban terjatuh ke tanah, dan pada saat itu Terdakwa langsung memukul sekuat tenaga dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali kea rah wajah mengenai mulutnya, lalu Terdakwa menginjak bagian bahu dan punggung dengan menggunakan kakinya kemudian kembali memukul sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kearah wajah dan kening hingga mengakibatkan luka memar dan mengeluarkan darah, lalu dilerai oleh masyarakat kemudian Saksi korban dibawa berobat ke Rumah Sakit Umum Dr Djasamen Saragih Pematang Siantar, dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polresta Pematang Siantar guna pemeriksaan selanjutnya;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi korban Duma Fitria br Sitanggang, umur 35 tahun, diperiksa pada tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 13.30 Wib dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Bengkak + memar di bagian pipi di bawah mata kiri 3cm x 2,5 cm;
Luka kecil di bibir bawah bagian dalam sebelah kiri, gigi IV sebelah kiri goyang;
Bengkak + memar didahi sebelah kanan 2cm x 2 cm;
Memar di tubuh bagian belakang sebelah kiri 1,5 cm x 1,5 cm dan 1cm x 1cm;
Perubahan pada tubuh korban disebabkan oleh karena adanya ruda paksa tumpul, sesuai kesimpulan visum et repertum dari Rumah Sakit Dr.Djasamen Saragih Pematang Siantar, Nomor : 6762/VI/UPM/VER/V/2013 tanggal 15 Mei 2013, diperbuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, mengingat sumpah jabatan sebagai dokter, oleh dr Susanna.
Perbuatan Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksudnya tanpa mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
Saksi DUMA FITRIA SITANGGANG, (saksi korban) dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi korban adalah isteri Terdakwa yang menikah pada tanggal 26 April 1997 secara agama Kristen dan telah dikaruniai 5 (lima) orang anak;
Bahwa hubungan rumah tangga Saksi dengan Terdakwa sudah lama tidak harmonis dikarenakan permasalahan ekonomi rumah tangga;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 10.30 terjadi pertengkaran mulut antara Saksi dengan Terdakwa disebabkan Terdakwa melarang Saksi membuka tempel ban di tanah kosong dekat rumah tempat tinggal Saksi dengan Terdakwa dan permasalahan sewa kios;
Bahwa Saksi ada memecahkan barang pecah belah saat bertengkar dengan Terdakwa, lalu Terdakwa datang menarik baju Saksi serta memukul wajah Saksi dengan tangan Terdakwa, sehingga Saksi merasa kesakitan;
Bahwa kemudian Saksi menghindar, dan Terdakwa terus mengejar Saksi, lalu Saksi menyiram bensin yang sedang Saksi pegang kearah tubuh Terdakwa, dan oleh Terdakwa Saksi pun dikejar, lalu Saksi terjatuh di trotoar pinggir jalan dekat kios Resti Ambarita di Jl. A. Yani Kota Pematang Siantar;
Bahwa Saksi kemudian merasakan Terdakwa memijak punggung dan leher Saksi sehingga Saksi kesakitan dan wajah Saksi pun terbentur ke tanah trotoar pinggir jalan tersebut;
Bahwa kemudian Saksi ditolong oleh warga sekitar, dan Terdakwa pun dibawa oleh warga sekitarnya ke dalam rumah, sedangkan Saksi diamankan di rumah Saksi Resti Ambarita, dalam keadaan mulut dan bibir Saksi berlumuran darah dan Saksi merasakan gigi geraham bagian bawah sebelah kiri goyang;
Bahwa kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib dan Saksi menjalani Visum di Rumah Sakit Umum Dr.Djasamen Saragih dan Saksi membenarkan visum et repertum yang dibacakan di persidangan;
Bahwa setelah kejadian itu, Saksi tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-hari (berjualan) selama 2 (dua) hari;
Bahwa Saksi dan Terdakwa saat ini telah pisah rumah, Saksi menetap di rumah orang tua Saksi, sedangkan Terdakwa tetap di rumah orang tuanya;
Bahwa Saksi telah memaafkan Terdakwa dengan ikhlas;
Menimbang, bahwa Terdakwa keberatan atas keterangan Saksi yang menerangkan bahwa Terdakwa ada memukul wajah Saksi dan mendorong badan Saksi hingga terjatuh dan lalu memijak punggung Saksi, menurut Terdakwa yang benar adalah bahwa Terdakwa mengejar Saksi untuk ditarik dan dibawa kerumah, namun Saksi tetap berlari ke jalan raya hingga terjatuh di sisi badan jalan dan wajahnya serta badannya terbentur dengan aspal hingga berdarah;
Saksi RESTI BR. AMBARITA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa adalah suami dari Duma Fitria Sitanggang yang bertempat tinggal di Jl. Ahmad Yani No. 430 Kota Pematang Siantar, berdekatan dengan rumah sekaligus warung milik Saksi ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 11.00 WIb, Saksi melihat Duma Fitria Sitanggang jatuh di trotoar pinggir jalan dekat dengan warung Saksi karena menghindar dari kejaran Terdakwa, lalu Terdakwa pun memukul bagian tubuh Duma Fitria Sitanggang, namun Saksi tidak memperhatikan pukulan Terdakwa tersebut mengenai bagian mana;
Bahwa kemudian beberapa orang pelanggan warung milik Saksi mendatangi dan menolong Saksi korban dan melerai Terdakwa, dan Saksi korban dibawa ke warung milik Saksi;
Bahwa Saksi melihat baju dan celana yang dipakai Saksi korban sudah kotor dan bagian bibir Saksi korban berdarah;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa bertengkar dengan Saksi korban sehubungan Saksi korban membuka usaha tambal ban di samping rumahnya akan tetapi Terdakwa tidak menyetujuinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi OBERLIN HUTAGALUNG alias OPPUNG GALUNG, dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 11.00 Wib di Jl. A. Yani Kota Pematang Siantar, Saksi melihat Terdakwa Charles Siahaan, Sh Alias Charles Jefferson Siahaan mengejar saksi korban Duma Fitria Sitanggang yang merupakan isteri sah Terdakwa dari rumahnya ke pinggir jalan Ahmad Yani, hingga Saksi korban terjatuh di trotoar pinggir jalan raya;
Bahwa Saksi tidak melihat bagaimana awalnya pertengakaran antara Terdakwa dengan Saksi korban;
Bahwa Saksi melihat Saksi korban terjatuh di trotoar pinggir jalan akibat dikejar oleh Terdakwa, dan ketika Saksi mendekati Saksi korban, Saksi korban telah menangis dan dari bagian mulut Saksi korban mengeluarkan darah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan TerdakwaCharles Siahaan, SH Alias Charles Jefferson Siahaan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Duma Fitria Sitanggang adalah isteri Terdakwa, perkawinan antara Terdakwa dan saksi korban tersebut berlangsung secara agama Kristen pada tanggal 26 April 1997 serta telah dikaruniai anak sebanyak 5 (lima) orang;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 09.00 setelah bangun tidur, Terdakwa membuka dan bermain laptop, tiba-tiba isteri Terdakwa yakni Saksi korban Duma Fitria Sitanggang marah-marah kepada Terdakwa dan melempari toples-toples kaca ke arah Terdakwa namun dapat dihindarkan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa menyuruh anak-anak Terdakwa keluar dari rumah guna menghindari pecahan kaca yang telah berserakan di lantai;
Bahwa kemudian Terdakwa mandi, namun Saksi korban tetap berteriak memarahi Terdakwa dari luar pintu kamar mandi, lalu pada saat Terdakwa keluar dari dalam kamar mandi, Saksi korban lagsung menyiramkan premium ke badan Terdakwa dan mengancam akan membakar Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pun emosi dan mendekati Saksi korban, namun Saksi korban berlari keluar rumah sehingga Terdakwa mencoba menarik Saksi korban untuk masuk ke dalam rumah, pada saat berlari ke arah jalan raya, Saksi korban jatuh sendiri dan wajahnya terkena aspal pinggir jalan, lalu Terdakwa mencoba memegang dan menarik pakaian dan tubuh Saksi korban, dan tangan Terdakwa menampar sekali pipi Saksi korban;
Bahwa warga sekitar datang melerai Terdakwa dan Saksi korban;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti;
Bahwa antara Terdakwa dan Saksi korban telah melalukan perdamaian namun saat ini sudah tidak tinggal serumah lagi;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan perbuatan lain yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa telah dibacakan pula bukti surat berupa visum et repertum dari Rumah Sakit Dr.Djasamen Saragih Pematang Siantar, Nomor : 6762/VI/UPM/VER/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 dengan hasil pemeriksaan:
Bengkak + memar di bagian pipi di bawah mata kiri 3cm x 2,5 cm;
Luka kecil di bibir bawah bagian dalam sebelah kiri, gigi IV sebelah kiri goyang;
Bengkak + memar didahi sebelah kanan 2cm x 2 cm;
Memar di tubuh bagian belakang sebelah kiri 1,5 cm x 1,5 cm dan 1cm x 1cm;
Dengan kesimpulan : Perubahan pada tubuh korban disebabkan oleh karena adanya ruda paksa tumpul;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah memperlihatkan barang bukti di persidangan berupa : 1 (satu) potong baju kaos warna orange bertuliskan Red Woods Merk Gap Kids dan 1 (satu) potong celana pendek warna biru/putih motif kotak-kotak yang bercak darah, barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan telah dibenarkan baik oleh Saksi-Saksi maupun oleh Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalan Berita Acara Persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa dalam teori pemidanaan seseorang dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana, manakala keseluruhan unsur-unsur dari pasal-pasal ketentuan pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan pengadilan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dihubungkan alat bukti sah yang diperoleh di persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Alternatif melakukan tindak pidana ;
Dakwaan Pertama: Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Atau:
Dakwaan Kedua : sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa meskipun dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Irwan Winata tersebut bersifat alternatif, demi kesempurnaan pertimbangan hukum dalam putusan ini, tanpa langsung memilih untuk mempertimbangkan salah satu dari dakwaan Penuntut Umum yang paling mendekati fakta di persidangan, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan pertama dengan konsekuensi apabila dakwaan pertama terpenuhi/terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan alternatif kedua tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam Dakwaan Pertama tersebut, maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dari Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tersebut, yaitu :
Setiap Orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa selanjutnya harus dibuktikan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut diatas ;
Unsur kesatu : ”Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” dalam unsur kesatu ini mengacu pada teori pertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjek hukum orang atau badan hukum yang menyandang hak dan kewajiban serta secara juridis dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas suatu perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Dalam hal ini, baik semasa penyidikan maupun setelah diajukan ke persidangan ini, Terdakwa CHARLES SIAHAAN, SH ALIAS CHARLES JEFFERSON SIAHAAN yang telah mengakui kebenaran identitas dirinya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyidikan maupun dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Demikian pula, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang mengecualikan Terdakwa untuk dimintakan pertanggungjawabannya di persidangan secara juridis;
Menimbang, bahwa namun demikian, kebenaran akan identitas Terdakwa ini tidak dengan serta merta telah membuktikan bahwa unsur ‘setiap orang’ ini telah terbukti. Hal ini dikarenakan, untuk membuktikan bahwa seseorang dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman adalah jika unsur materil dari dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, meskipun unsur barang siapa ini dibahas secara awal, namun untuk membuktikan unsur ‘setiap orang’ ini telah terpenuhi akan dipertimbangkan nantinya setelah unsur-unsur materil dari dakwaan Kesatu Primair ini dipertimbangkan seluruhnya;
Unsur kedua: “ Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga ”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam hal ini adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa sebagiamana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu :
Bahwa Terdakwa dengan saksi korban adalah pasangan suami isteri berdasarkan Akta Pernikahan (Surat Parbagason) No : Ist/JM.RS-III/dupl./09/2004 tanggal 02 September 2004 An. Charles Jefferson Siahaan dan Duma Fitria Sitanggang, yang telah menerima berkat pernikahan di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) dan telah memiliki 3 (tiga) orang anak laki-laki dan 2 (dua) orang anak perempuan;
Bahwa hari Jumat tanggal 03 Mei 2013, terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan Saksi korban dimana Saksi Korban melempari toples kaca kearah Terdakwa namun dapat dihindari Terdakwa, lalu Terdakwa menjadi marah dan hendak memukul Saksi korban sehingga menjadi takut dan langsung mengambil minyak premium (bensin) dan menyiramnya ke badan Terdakwa untuk mewanti-wanti Terdakwa agar tidak mendekati Saksi korban;
Bahwa Terdakwa mengejar Saksi korban hingga sampai di pinggir jalan dekat warung Resti Ambarita, kemudian Saksi korban terjatuh ke tanah, dan pada saat itu Terdakwa langsung memukul sekuat tenaga dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali kearah wajah mengenai mulutnya dan Saksi korban merasa ada yang menimpah bagian bahu dan punggungnya;
Bahwa terdakwa ada menarik baju Saksi korban dan menampar wajah Saksi korban satu kali, lalu dilerai oleh masyarakat kemudian Saksi korban dibawa berobat ke Rumah Sakit Umum Dr Djasamen Saragih Pematang Siantar, dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polresta Pematang Siantar guna pemeriksaan selanjutnya;
Bahwa Saksi korban Duma Fitria br Sitanggang, umur 35 tahun, diperiksa pada tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 13.30 Wib dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Bengkak + memar di bagian pipi di bawah mata kiri 3cm x 2,5cm;
Luka kecil di bibir bawah bagian dalam sebelah kiri, gigi IV sebelah kiri goyang;
Bengkak + memar didahi sebelah kanan 2cm x 2 cm;
Memar di tubuh bagian belakang sebelah kiri 1,5 cm x 1,5 cm dan 1cm x 1cm;
Perubahan pada tubuh korban disebabkan oleh karena adanya ruda paksa tumpul, sesuai kesimpulan visum et repertum dari Rumah Sakit Dr.Djasamen Saragih Pematang Siantar, Nomor : 6762/VI/UPM/VER/V/2013 tanggal 15 Mei 2013;
Bahwa antara saksi korban dan Terdakwa telah melakukan perdamaian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta-fakta tersebut diatas, Majelis hakim mendapati fakta bahwa Terdakwa CHARLES SIAHAAN, SH ALIAS CHARLES JEFFERSON SIAHAAN ada melakukan perbuatan fisik dengan carahendak memukul Saksi korban hingga mengejar Saksi korban ke luar rumahnya dan akhirnya Saksi korban terjatuh di trotoar di pinggir jalan, lalu terdakwa menarik baju Saksi korban serta menampar wajah saksi korban DUMA FITRIA SITANGGANG dari arah belakang, akibat terjatuh dan ditampar oleh Terdakwa, saksi korban mengalami luka pada bagian siku lengan kiri, jari manis tangan sebelah kiri dan pinggang sebelah kiri, sesuai dengan visum et repertum No.03/I/RSUM/2012 tertanggal 29 Januari 2012 yang ditanda tangani dr. Lusi Nasution, Dokter pada Rumah Sakit Umum Melati, padahal Terdakwa menyadari bahwa Saksi korban adalah isteri sah Terdakwa dan Ibu dari anak-anak Terdakwa yang seharusnya dicintai dan disayangi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan rasa sakit dan telah memenuhi kriteria kekerasan fisik sebagaimana disebutkan di atas, dan Saksi korban DUMA FITRIA SITANGGANG pada saat itu berstatus sebagai isteri sah Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim bahwa unsur kedua ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena sepanjang pemeriksaan Terdakwa di persidangan tidak diketemukan error in persona, dimana terdakwa membenarkan pula identitasnya sehubungan dengan perbuatan materil di atas, maka unsur Setiap Orang juga telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu tersebut telah terpenuhi dalam diri Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ”;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidsana sebagaimana dalam dakwaan pertama, maka dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan terhadap Terdakwa, tidak ditemukan hal-hal yang dijadikan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana Terdakwa maupun yang menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam rangka penjatuhan pidana ini perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri Terdakwa, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami trauma;
Bahwa Terdakwa semestinya member perlindungan yang maksimal bagi anggota keluarganya terutama isteri dan anak-anaknya;
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa disamping itu, dalam mempertimbangkan pemidanaan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim dari segi pendekatan keseimbangan diwajibkan untuk menjamin dan melindungi hak pelaku, keadilan bukan saja kepentingan korban, atau kepentingan masyarakat, tetapi juga kepentingan pelaku, karena dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan tujuan pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab dan penjatuhan hukuman bukanlah semata-mata untuk membalas kesalahan Terdakwa akan tetapi bertujuan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya kelak setelah menjalani pidana yang akan dijatuhkan dan agar masyarakat lainnya tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa adanya fakta di persidangan bahwa telah adanya perdamaian yang tercapai antara Terdakwa dengan pihak Saksi korban (yang merupakan isteri Terdakwa) tertanggal 21 Mei 2012 (terlampir dalam berkas perkara), bila dihubungkan dengan Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 17 Juni 1978 No. 46/Pid/UT/781/WAN) yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut : “- Menyatakan perbuatan tertuduh di atas : Ny. Ellya Dado, Terbukti dengan syah dan meyakinkan baik tuduhan primair, subsidair dan subsidair lagi, akan tetapi perbuatan-perbuatan itu dengan penyelesaian secara damai di antara pihak-pihak, tidak merupakan suatu kejahatan atau pelanggaran yang dapat dihukum lagi;
- “Melepaskan tertuduh oleh karena itu dari segala tuntutan hukum”
------walaupun Yurisprudensi tersebut tidak sepenuhnya harus diikuti, tetapi putusan tersebut dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam hal alasan pertimbangan yang lebih meringankan pidana yang akan dijatuhkan yang bersifat memenuhi keadilan sosiologis (Restorative justice) terhadap Terdakwa, dimana Terdakwa telah menyesali dan bertanggung jawab atas perbuatannya serta adanya pemulihan hubungan antara pelaku dengan Saksi korban dimana Terdakwa telah berdamai dengan Saksi korban, yang tentunya diharapkan akan membawa kebaikan dalam hubungan pelaku-korban (Doer Victims Relationship);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, akan tetapi Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan disebuatkan dalam amar putusan ini, dengan tetap memperhatikan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya terhadap pelaku, korban maupun masyarakat;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa : 1 (satu) potong baju kaos warna orange bertuliskan Red Woods Merk Gap Kids dan 1 (satu) potong celana pendek warna biru/putih motif kotak-kotak yang bercak darah, ditetapkan untuk dikembalikan kepada Saksi korban DUMA FITRIA SITANGGANG;
Mengingat Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Peraturan Perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa CHARLES SIAHAAN, SH ALIAS CHARLES JEFFERSON SIAHAAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 24 (dua puluh empat) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong baju kaos warna orange bertuliskan Red Woods Merk Gap Kids dan 1 (satu) potong celana pendek warna biru/putih motif kotak-kotak yang bercak darah, dikembalikan kepada Saksi DUMA FITRIA SITANGGANG;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- ( seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada hari Jumat tanggal 27 September 2013, oleh kami ARFAN YANI, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, LEDIS M. BAKARA, S.H. dan MARIA SORAYA M. SITINJAK, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin Tanggal 30 September 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh RIPIN SITEPU,S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh HARI DERMAWAN, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan dihadiri Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTAKETUA MAJELIS
LEDIS M. BAKARA, S.H. ARFAN YANI, S.H.
Dto.
MARIA SORAYA M. SITINJAK, S.H.
PANITERA PENGGANTI
Dto.
RIPIN SITEPU, SH