109/Pid Sus/2014/PN TOB
Putusan PN TOBELO Nomor 109/Pid Sus/2014/PN TOB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GHERY GIOVANO PINOA Als FANO
1. Menyatakan terdakwa GHERY GIOVANO PINOA Als GHERY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya “ ; 2. Menghukum Terdakwa, GHERY GIOVANO PINOA Als GHERY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka di ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna merah bergambar Hello Kitty ; - 1 (satu) buah celana legging warna coklat bermotif ; Tetap dipergunakan dalam berkas perkara lain ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
N
omor 109/Pid Sus/2014/PN TOB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tobelo tempat sidang di Morotai yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : GHERY GIOVANO PINOA Als FANO ;
Tempat lahir : Buho-buho ;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 23 Januari 1993 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat/tempat tinggal : Desa Hino, Kec. Morotai Timur, Kab. Pulau Morotai ;
A g a m a : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Mahasiswa ;
Dalam perkara ini terdakwa ditahan oleh :
Penyidik : sejak tanggal 18-08-2014 s/d 06-09-2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 07-09-2014 s/d 16-10-2014 ;
Perpanjangan Penahanan KPN Tobelo : sejak tanggal 17-10-2014 s/d 15-11-2014 ;
Penuntut Umum : sejak tanggal 22-10-2014 s/d 10-11-2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tobelo : sejak tanggal 22-10-2014 s/d 20-11-2014 ;
Ketua Pengadilan Negeri Tobelo : sejak tanggal 21-11-2014 s/d 19-01-2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak di dampinggi oleh Penasehat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca :
1. Surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Morotai No. B-160/S.2.16./Ep.1/10/2014 tertanggal 22 Oktober 2014 ;
2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Tanggal 22 Oktober 2014 Nomor : 109/ Pid.Sus/2014/PN.TOB tentang Penetapan Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
3. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo Tanggal 22 Oktober 2014 Nomor : 109/Pen.Pid.Sus/2014/PN.TOB tentang Penetapan Hari Sidang ;
4. Berkas perkara atas nama Terdakwa GHERY GIOVANO PINOA Als FANO beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan alat-alat bukti di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Senin tanggal 17 November 2014 yang pada pokoknya meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “ persetubuhan terhada anak di bawah umur “ sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar pasal 81 ayat (2) UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 (tiga) tahun, dikurangkan dengan masa tahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan di Rumah Tahanan Negara, dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupah :
1 (satu) kaos lengan panjang warna merah bergambar hello kitty ;
1 (satu) celana legging warna coklat bermotif ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban ANITA ELDA RAKOMOLE ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan Penuntut umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang bahwa, terhadap pembelaan terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan sebaliknya terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan karena didakwa melakukan perbuatan seperti diuraikan dalam surat dakwaan No. Reg. Perk PDM 24/Morsel/10/2014 tertanggal 22 Oktober 2014 yang adalah sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa ia terdakwa GHERY GIOVANO PINOA Als FANO pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira jam 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 tepatnya di dalam rumah saksi OKTRIANS F.NGATO Als FRINGKO (dalam berkas perkara terpisah) di Desa Hino Kecamatan Morotai Timur Kabupaten Pulau Morotai atau setidak-tidaknya dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo, terdakwayangdengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni korban Anita Elda Rakomole melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaiamana pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, ketika terdakwa sehabis menonton acara joget di Desa Sangowo Kec, Morotai Timur, selanjutnya setelah itu terdakwa pulang bersama-sama dengan menggunakan mikrolet milik saksi OKTRIANS F.NGATO Als FRINGKO (dalam berkas perkara terpisah), dan didalam mikrolet tersebut ada saksi korban ANITA ELDA RAKOMOLE Als ITA, saksi JEKSON UTUBULANG (dalam berkas perkara terpisah), saksi MARGARETA, saksi SARTIKA, saksi HERO, saksi TATI dan saksi FINDRI, setelah itu sekitar pukul 01.00 WIT, mereka tiba dirumah saksi OKTRIANS F.NGATO Als FRINGKO (dalam berkas perkara terpisah),
- Bahwa setelah itu terdakwa langsung masuk kedalam rumah dengan menggandeng tangan korban dan terdakwa ada mengatakan kepada saksi korban “ ita tong dua sudae “ artinya “ ita mau tidak kita pacaran “ setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban untuk masuk ke dalam kamar belakang dan tidak lama kemudian terdakwa menyusul masuk ke kamar belakang dan langsung berbaring di atas tempat tidur sambil memeluk korban seraya berkata “ ita bole kita minta nga pe diri “ yang artinya “ ita bisakah saya minta harga diri kamu “ saat itu korban hanya diam, kemudian terdakwa mencium di bagian wajah serta meremas buah dada dan terdakwa mengatakan lagi “ ita bole kita minta nga pe diri “ yang artinya “ ita bisakah saya minta harga diri kamu “ akhirnya korban luluh akan rayuan terdakwa dan terdakwapun langsung membuka baju dan celana yang dikenakan saksi korban hingga telanjang, kemudian terdakwa melepaskan celana dan langsung memasukkan batang penisnya kedalam vagina yang saat itu posisi korban berada di bawah, setelah masuk batang penis kemudian terdakwa menggerakkan pantat naik turun selama kurang lebih 4-5 menit hingga mengeluarkan sperma dan menumpahkan diatas tempat tidur, setelah melakukan terdakwa langsung keluar dari kamar dan istirahat diruang tengah atau depan tv, kemudian setelah itu selang waktu terdakwa terbangun dari tidur dan kembali masuk ke dalam kamar belakang dan terdakwa pun kembali menyetubuhi saksi korban untuk kedua kalinya dengan cara terdakwa melepaskan celana dan langsung memasukkan batang penisnya kedalam vagina yang saat itu posisi korban berada di bawah, setelah masuk batang penis kemudian terdakwa menggerakkan pantat naik turun selama kurang lebih 4-5 menit hingga mengeluarkan sperma dan menumpahkan diatas tempat tidur.
- Bahwa saksi korban ANITA ELDA RAKOMOLE Als ITA masih berstatus pelajar kelas II SMP dan tergolong anak-anak karena berusia 13 tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1880/CS/PM/AK/2011
- Bahwa sesuai Visum et Repertum : Nomor Pol : VER /30/VIII/2014/Polsek tanggal 16 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Dokter ALLAN WAWORUNTU, dokter Rumah Umum Daerah Morotai Selatan, dalam hasil pemeriksaan fisik : Ditemukan luka robekan lama arah jarum lima dan tidak ditemukan adanya luka robekan baru, tanda-tanda pendarahan tidak ada, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya.
Kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan atau Ditemukan luka robekan lama arah jarum lima dan tidak ditemukan adanya luka robekan baru, tanda-tanda pendarahan tidak ada, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya
-------- Sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindunga Anak.---------------------------------------------------------------------------- ;
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa GHERY GIOVANO PINOA Als FANO pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira jam 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 tepatnya di dalam rumah saksi OKTRIANS F.NGATO Als FRINGKO (dalam berkas perkara terpisah) di Desa Hino Kecamatan Morotai Timur Kabupaten Pulau Morotai atau setidak-tidaknya dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo, terdakwayangdengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni korban Anita Elda Rakomole melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaiamana pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, ketika terdakwa sehabis menonton acara joget di Desa Sangowo Kec, Morotai Timur, selanjutnya setelah itu terdakwa pulang bersama-sama dengan menggunakan mikrolet milik saksi OKTRIANS F.NGATO Als FRINGKO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan didalam mikrolet tersebut ada saksi korban ANITA ELDA RAKOMOLE Als ITA, saksi JEKSON UTUBULANG (dalam berkas perkara terpisah), saksi MARGARETA, saksi SARTIKA, saksi HERO, saksi TATI dan saksi FINDRI, setelah itu sekitar pukul 01.00 WIT, mereka tiba dirumah saksi OKTRIANS F.NGATO Als FRINGKO (dalam berkas perkara terpisah),
- Bahwa setelah itu terdakwa langsung masuk kedalam rumah dengan menggandeng tangan korban dan terdakwa ada mengatakan kepada saksi korban “ ita tong dua sudae “ artinya “ ita mau tidak kita pacaran “ setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban untuk masuk ke dalam kamar belakang dan tidak lama kemudian terdakwa menyusul masuk ke kamar belakang dan langsung berbaring di atas tempat tidur sambil memeluk korban seraya berkata “ ita bole kita minta nga pe diri “ yang artinya “ ita bisakah saya minta harga diri kamu “ saat itu korban hanya diam, kemudian terdakwa mencium di bagian wajah serta meremas buah dada dan terdakwa mengatakan lagi “ ita bole kita minta nga pe diri “ yang artinya “ ita bisakah saya minta harga diri kamu “ akhirnya korban luluh akan rayuan terdakwa dan terdakwapun langsung membuka baju dan celana yang dikenakan saksi korban hingga telanjang, kemudian terdakwa melepaskan celana dan langsung memasukkan batang penisnya kedalam vagina yang saat itu posisi korban berada di bawah, setelah masuk batang penis kemudian terdakwa menggerakkan pantat naik turun selama kurang lebih 4-5 menit hingga mengeluarkan sperma dan menumpahkan diatas tempat tidur, setelah melakukan terdakwa langsung keluar dari kamar dan istirahat diruang tengah atau depan tv, kemudian setelah itu selang waktu terdakwa terbangun dari tidur dan kembali masuk ke dalam kamar belakang dan terdakwa pun kembali menyetubuhi saksi korban untuk kedua kalinya dengan cara terdakwa melepaskan celana dan langsung memasukkan batang penisnya kedalam vagina yang saat itu posisi korban berada di bawah, setelah masuk batang penis kemudian terdakwa menggerakkan pantat naik turun selama kurang lebih 4-5 menit hingga mengeluarkan sperma dan menumpahkan diatas tempat tidur.
- Bahwa saksi korban ANITA ELDA RAKOMOLE Als ITA masih berstatus pelajar kelas II SMP dan tergolong anak-anak karena berusia 13 tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1880/CS/PM/AK/2011
- Bahwa sesuai Visum et Repertum : Nomor Pol : VER /30/VIII/2014/Polsek tanggal 16 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Dokter ALLAN WAWORUNTU, dokter Rumah Umum Daerah Morotai Selatan, dalam hasil pemeriksaan fisik : Ditemukan luka robekan lama arah jarum lima dan tidak ditemukan adanya luka robekan baru, tanda-tanda pendarahan tidak ada, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya.
Kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan atau Ditemukan luka robekan lama arah jarum lima dan tidak ditemukan adanya luka robekan baru, tanda-tanda pendarahan tidak ada, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya ;
-------- Sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.------------------------------------------------------------------------------------ ;
Menimbang bahwa, setelah Penuntut Umum membacakan Dakwaannya terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya tidak dibawah sumpah maupun dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi korban ANITA ELDA RAKOMOLE ALS ITA tidak disumpah/atau tidak berjanji :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke Persidangan sehubungan dengan masalah persetubuhan ;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah saksi sendiri Anita Elda Rakomole Als Ita dan yang menjadi terdakwa adalah Ghery Giovano Pinoa Als Fano, bersama-sama dengan saksi Jekson Utubulang Als Jekson dan saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekitar jam 02. 00 wit, bertempat di dalam kamar rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Desa Hino Kec. Morotai Timur Kab. Pulau Morotai ;
Bahwa awalnya korban bersama teman-teman korban berjumlah 10 (sepuluh) orang pergi ke Desa Sangowo untuk menonton pesta joget ;
Bahwa selesai menonton pesta joget kemudian korban dan teman-temannya pulang dan perjalanan korban dan teman-temannya mampir di rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ;
Bahwa sesampainya di rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko, 5 (lima) orang teman korban pulang ke rumahnya dan hanya tinggal korban berlima di rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ;
Bahwa yang mampir di rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko malam itu adalah saksi sendiri, Chintya ngato Als Findri, terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano, saksi Oktrians F Ngato Als Fringko, dan Jekson Utubulang Als Jekson (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ;
Bahwa kemudian terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano menyuruh saksi untuk masuk ke rumah saksi Oktrians Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan tidur di kamar belakang ;
Bahwa kemudian terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano menarik tangan saksi untuk masuk ke dalam rumah dan menuju ke kamar belakang ;
Bahwa saat berada di dalam kamar belakang selang waktu 5 (lima) menit kemudian masuk terdakwa Ghery Giovano pinoa Als Fano di dalam kamar belakang dan berbaring di samping saksi ;
Bahwa kemudian terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano memeluk saksi dari belakang sambil berkata kepada saksi “ Ita kita minta boleh” ( Ita bisa kita minta ) dan saat itu saksi hanya diam ;
Bahwa kemudian saksi bangun dari tempat tidur dan duduk di atas tempat tidur dan saat itulah terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano memeluk dan langsung menindih sambil mencium pipi, bibir dan meremas buah dada saksi ;
Bahwa setelah itu terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano membuka pakaian saksi dan pakaiannya lalu memasukan batang kemaluannya ke dalam kemaluan saksi dan mengerakan pantatnya turun naik kurang lebih 5 (lima) menit kemudian terdakwa menumpahkan spermanya di atas tempat tidur ;
Bahwa setelah terdakwa Gery Giovano Pinoa Als Fano selesai melakukan hubungan badan dengan saksi kemudian terdakwa Gery Giovano Pinoa Als Fano langsung keluar dari dalam kamar ;
Bahwa sekitar 5 (lima) menit kemudian masuk saksi Oktrians Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke dalam kamar belakang dan pada saat itu saksi masih dalam keadaan telanjang kemudian saksi Oktrians Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengatakan kepada saksi “ Ita mari sudah” dan saksi hanya mengatakan “ I ka Fringko “ kemudian saksi Oktrians Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mencium leher saksi lalu membuka celananya dan melakukan hubungan badan dengan saksi ;
Bahwa setelah saksi Oktrians Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selesai melakukan hubungan badan dengan saksi kemudian saksi Oktrians Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berbaring di samping saksi dan beberapa menit kemudian saksi Oktrians Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kembali melakukan hubungan badan dengan saksi ;
Bahwa setelah saksi Oktrians Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selesai melakukan hubungan badan yang kedua kalinya dengan saksi, kemudian saksi Oktrians Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung keluar dari dalam kamar ;
Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano kembali masuk ke dalam kamar belakang dan berbaring di samping saksi, kemudian terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano membuka celananya dan kembali melakukan hubungan badan dengan saksi dan setelah selesai melakukan hubungan badan dengan saksi tiba-tiba masuk saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke dalam kamar belakang, kemudian terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano langsung keluar dari dalam kamar belakang ;
Bahwa kemudian saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengatakan kepada saksi “ Ita boleh ta minta” (ita boleh saya minta) dan saksi menjawab “ tara boleh” (tidak boleh), dan saksi kembali mengatakan “ sedangkan Fano saja boleh” kemudian saksi Jekson Untbulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kembali mengatakan kepada saksi “ kalau ngana tara mau kita kasih tahu ngana pe mama”, (kalau kamu tidak mau saya kasih tahu ibu kamu) dan saksi menjawab “ kasih tahu sudah” ;
Bahwa kemudian saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membuka celananya dan membuka celana saksi kemudian menindih saksi dari atas sambil memasukan batang kemaluannya ke dalam kemaluan saksi dan mengerakan pantatnya turun naik selama kurang lebih 3 (tiga) menit dan setelah itu saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menumpahkan spermanya ke atas tempat tidur ;
Bahwa setelah saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selesai melakukan dengan saksi kemudian saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memakai celananya dan keluar dari dalam kamar belakang ;
Bahwa tidak lama kemudian saksi memakai pakaian saksi kemudian keluar dari dalam kamar belakang dan berbaring di ruang tengah depan Televisi bersama saksi Chintya Ngato Als Findri dan terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano ;
Bahwa sekitar pukul 05.00 wit setelah selesai makan bersama saksi Chintya Ngato Als Findri saksi dan saksi Chintya Ngato Als Findri langsung pulang ke rumah masing- masing ;
Bahwa yang mengajak saksi ke tempat pesta joget adalah saksi Chintya Ngato Als Findri ;
Bahwa saksi dan teman-teman saksi bersama dengan terdakwa ke tempat pesta joget sekitar jam 10.00 wit, dan pulang sekitar jam 01.00 wit ;
Bahwa saat pergi menonton pesta joget saksi tidak pernah meminta ijin dari orang tua saksi, dan kebiasaan saksi kalau keluar malam biasanya pulang sekitar jam 01.00 wit ;
Bahwa sebelum kejadian malam itu saksi sudah pernah melakukan hubungan badan dengan pacar saksi berulang kali dan pada saat itu usia saksi baru berumur 13 (tiga belas) tahun ;
Bahwa pada saat kejadian saksi menikmati hubungan badan dengan terdakwa, saksi Jekson Utubulang Als Jekson dan saksi Oktrians Als Fringko (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) karena rasanya enak ;
Menimbang bahwa,atas keterangan saksi korban tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi MARYANCE SUKU-SUKU Als MALAH berjani :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke Persidangan sehubungan dengan masalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur ;
Bahwa yang menjadi korban adalah Anita Elda Rakomole Als Ita anak saksi sendiri dan yang menjadi terdakwa adalah Ghery Giovano Pinoa Als Fano bersama-sama dengan saksi Jekson Utubulang Als Jekson dan saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekitar jam 02. 00 wit, bertempat di dalam kamar rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Desa Hino Kec. Morotai Timur Kab. Pulau Morotai ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2014 sekitar pukul 19.00 wit saat saksi bersama korban sedang berada di rumah yang terletak di desa Buho-buho, Kecamatan Morotai Timur, Kab. Pulau Morotai, kemudian datang anak saksi yang bernama Artur setelah itu saksi, korban dan kakaknya menuju ke Desa Darame ;
Bahwa setibanya di Desa Darame tepatnya di rumah saudara Refi Dara, anak saksi yang bernama Artur kemudian menceritakan bahwa ia mendengar informasi korban telah disetubuhi oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Oktrians F Ngato Als Fringko dan saksi Jekson Utubulang Als Jekson (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ;
Bahwa setelah mendengar cerita tersebut, kemudian saksi menanyakan kepada korban terkait informasi tersebut ;
Bahwa kemudian korban mengiakan bahwa ia telah disetubuhi oleh terdakwa bersama dengan saksi Oktrians F Ngato Als Fringko dan saksi Jekson Utubulang Als Jekson (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ;
Bahwa korban mengatakan ia disetubuhi di rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari minggu sekitar jam 02.00 wit ;
Bahwa mendengar cerita dari korban, kemudian saksi mendatangi Mapolsek Morotai Selatan untuk melaporkan peristiwa yang di alaminya ;
Bahwa saksi tidak sempat menanyakan kepada korban bagaimana cara terdakwa dan kedua temannya menyetubuhi korban, namun korban mengatakan bahwa ia disetubuhi secara bergantian ;
Bahwa saat saksi mengetahui kejadian tersebut, saksi langsung memukul korban ;
Bahwa saksi selaku orang tua bersama dengan ayah korban sudah tidak mampu untuk mendidik korban karena sudah di bilang berulang-ulang kali ;
Bahwa saat kejadian saksi bersama suami saksi sedang berada di rumah kebun dan yang tinggal di rumah hanya korban dan kakaknya yang bernama Alfrian ;
Bahwa antara keluarga korban maupun keluarga terdakwa pernah duduk bersama-sama dalam acara adat untuk menjatuhkan sangsi adat kepada terdakwa dan kedua temannya yaitu hukum adat yang berlaku dan hidup dalam struktur masyarakat morotai yaitu hukum adat Tobelo-Galela ;
Bahwa sesuai hukum adat Tobelo-Galela maka terdakwa dan kedua temannya harus membayar denda sebagai (MADE MADODATO) pampele malu, yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa yang menerima denda tersebut adalah ayah korban sendiri ;
Bahwa surat pernyataan yang ada tersebut di buat pada saat di kantor Polisi dan uang denda tersebut waktu di kantor Polisi baru di kasih oleh pihak keluarga terdakwa ;
Menimbang bahwa,atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi CHINTYA NGATO Als FINDRI Als INDI berjani :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke Persidangan sehubungan dengan masalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur ;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah saksi Anita Elda Rakomole Als Ita dan yang menjadi terdakwa adalah Ghery Giovano Pinoa Als Fano, bersama dengan saksi Jekson utubulang Als Jekson dan saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekitar jam 02. 00 wit, bertempat di dalam kamar rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Desa Hino Kec. Morotai Timur Kab. Pulau Morotai ;
Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekitar pukul 21.00 wit bertempat di depan rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang terletak di Desa Hino, Kec. Morotai Timur, Kab. Pulau Morotai, saksi, korban, terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano, saksi Jekson Utubulang Als Jekson dan saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan saudara Margareta, saudara Tati, saudara Hero, saudara Sartika, dan saudara Wisna dengan mengunakan mobil milik saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menuju ke Desa Sangowo dengan maksud menonton acara joget ;
Bahwa setelah selesai menonton acara joget sekitar pukul 03.00 wit saksi bersama yang teman-teman lainnya pulang dari menonton pesta joget dan tiba di depan rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ;
Bahwa setibanya di rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kemudian korban bersama terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano berjalan masuk ke dalam rumah ;
Bahwa kemudian saksi dan saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyusul masuk ke dalam rumah dan langsung masuk ke dalam kamar depan sedangkan saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) saat itu sedang tertidur di dalam mobil dan teman-teman saksi lainnya langsung pulang ke rumah masing-masing ;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano datang ke kamar depan dan memberitahukan bahwa ia bersama korban di dalam kamar belakang dan setelah itu saya langsung tidur ;
Bahwa ketika saksi terbangun dari tidur, saksi langsung ke kamar belakang untuk melihat korban dan saat saksi berada di ruang tengah, saksi bertemu dengan saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian saksi bersama-sama saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke kamar belakang untuk melihat korban ;
Bahwa ketika saksi dan saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) masuk ke dalam kamar belakang, kamar tersebut dalam keadaan gelap, kemudian saksi menyalakan korek api gas sebagai penerangan ;
Bahwa saat korek api gas dinyalakan saksi melihat korban sedang bersetubuh dengan terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano dimana posisi korban saat itu berada di bawah dan posisi terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano berada di atas korban dan pada saat itu korban dan terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano dalam keadaan telanjang ;
Bahwa saat melihat apa yang dilakukan korban dan terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano kemudian saksi keluar meninggalkan kamar belakang dan kembali masuk ke kamar depan untuk tidur ;
Bahwa sekitar jam 05.00 pagi saksi bangun dan tidur-tiduran di depan televisi bersama terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano kemudian datang korban dari kamar belakang dan tidur-tiduran di depan televisi bersama saksi dan terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano ;
Bahwa setelah itu saksi bersama korban makan makanan yang sudah di buat oleh terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano kemudian saksi bersama-sama korban pulang ke rumahnya masing-masing ;
Bahwa saat kejadian yang saksi lihat hanyalah korban dan terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano sedang melakukan persetubuhan, sedangkan saksi Jekson Utubulang Als Jekson maupun saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) saksi tidak melihatnya namun saksi sendiri mendengar cerita dari saksi Jekson Utubulang Als Jekson dan saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa mereka juga sudah bersetubuh dengan korban ;
Bahwa saat saksi melihat dan mengetahui bahwa korban bersetubuh dengan terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano) saksi membiarkannya karena saksi tahu antara korban dan terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano mempunyai hubungan pacaran ;
Menimbang bahwa,atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi JEKSON UTUBULANG Als JEKSON berjani :
Bahwa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano dan yang menjadi korban adalah saksi Anita Elda Rakomole Als Ita ;
Bahwa peristiwa Persetubuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Agusuts 2014, sekira jam 03.00 Wit bertempat di dalam kamar belakang rumah milik saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tepatnya di Desa Hino Kecamatan Morotai Timur Kabupaten Pulau Morotai ;
Bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekitar pukul 20.30 wit bertempat di Samping rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang terletak di Desa Hino Kec. Morotai Timur, Kab. Pulau Morotai, saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyuruh saksi untuk mengisi air radiator mobil karena rencananya akan pergi ke Desa Sangowo ;
Bahwa pada pukul 21.30 wit saksi, terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano, saksi Oktrians F Ngato Als Fringko, (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) saksi Chintia Ngato Als Findri, bersama teman-temannya saudara Margareta, Sartika, Hero, Tati, Wisna serta Korban dari Desa Hino pergi menuju Desa Sangowo dengan mengunakan mikrolet yang dikendarai saksi Oktrians F Ngato Als Fringko, (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menonton acara pesta joget dan sekitar pukul 01.00 wit terdakwa dan teman-temannya pulang dari menonton pesta joget di Desa Sanowo dan saat itu terdakwa saksi sendiri tertidur di dalam mobil mikrolet yang di kendarai saksi Oktrians F Ngato Als Fringko, (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sampai tiba di Desa Hino ;
Bahwa sekitar pukul 02.50 wit saksi terbangun dari tidur dan langsung masuk ke dalam kamar depan dan saat itu saksi melihat saksi Findri sedang berbaring sedangkan saksi Oktrians F Ngato Als Fringko, (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang tidur ;
Bahwa kemudian saksi Findri mengajak saksi untuk menemaninya ke kamar belakang untuk melihat korban ;
Bahwa ketika saksi bersama saksi Findri sampai di kamar belakang, karena keadaan kamar belakang gelap, kemudian saksi Findri menyalakan korek api gas sebagai penerangan ;
Bahwa karena kaget melihat kedatangan saksi dan saksi Findri, korban mengambil kain sarung dan menutupi tubuhnya sedangkan terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano dengan cepat mengenakan celananya, dan pada saat itu saksi Findri langsung keluar dari kamar karena merasa malu ;
Bahwa kemudian saksi mengancam terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano dengan mengatakan akan memberi tahu kejadian tersebut kepada kakak korban dan terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano bermohon agar terdakwa tidak memberi tahu kejadian tersebut, kemudian terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano keluar meninggalkan kamar belakang ;
Bahwa setelah tinggal saksi dan korban di dalam kamar belakang, kemudian saksi mengatakan kepada korban “ Ita boleh ta minta” (ita boleh saya minta) dan saksi menjawab “ tara boleh” (tidak boleh), dan saksi kembali mengatakan “ sedangkan Fano saja boleh” kemudian saksi kembali mengatakan kepada korban “ kalau ngana tara mau kita kasih tahu ngana pe mama”, (kalau kamu tidak mau saya kasih tahu ibu kamu) dan korban menjawab “ kasih tahu sudah” ;
Bahwa kemudian saksi membuka celananya dan membuka celana korban kemudian menindih korban dari atas sambil memasukan batang kemaluan saksi ke dalam kemaluan korban dan mengerakan pantatnya turun naik selama kurang lebih 3 (tiga) menit dan setelah itu menumpahkan sperma saksi ke dalam kemaluan korban ;
Bahwa setelah saksi selesai melakukan dengan korban kemudian saksi memakai celana dan keluar dari dalam kamar belakang menuju ke kamar depan dan tidur bersama saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ;
Bahwa saksi bersetubuh dengan korban karena awalnya saksi merasa terangsang karena melihat korban telanjang karena tidak memakai celana ;
Bahwa malam itu saksi tidak tahu apakah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ada bersetubuh dengan korban ataukah tidak nanti saat di kantor Polisi barulah saksi tahu bahwa saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) juga bersetubuh dengan korban ;
Bahwa saksi tahu korban masih anak-anak dan belum layak untuk disetubuhi layaknya suami isteri namun saksi tetap melakukannya karena terbawa rasa nafsu karena sering menonton film porno di leptop milik kakak saksi ;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah melakukan persetubuhan ;
Bahwa saksi juga merasa menyesal dan berjani tidak akan megulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang bahwa,atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi OKTRIANS F. NGATO Als FRINGKO berjanji :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke Persidangan sehubungan dengan masalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur ;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah saksi Anita Elda Rakomole Als Ita dan yang menjadi terdakwa adalah Ghery Giovano Pinoa Als Fano, bersama dengan saksi sendiri dan saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekitar jam 03. 00 wit, bertempat di dalam kamar rumah saksi sendiri di Desa Hino Kec. Morotai Timur Kab. Pulau Morotai ;
Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 9 Agustus 2014 sekitar pukul 20.30 wit bertempat di rumah saksi yang terletak di Desa hino, Kec. Morotai Timur, Kab. Pulau Morotai, datang saksi Findri mengajak saksi pergi ke Desa Sangowo bersama teman-temannya yang berjumlah sekitar 5 (lima) orang kemudian saksi meminta perorang untuk membayar sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk membelikan bensin ;
Bahwa sekitar pukul 21.00 wit datang saksi Findri bersama teman-temannya diantaranya korban, saudara Margareta, Sartika, Hero, Tati dan saudara Wisna, dan pada pukul 22.00 wit saksi bersama-sama dengan saksi Findri, korban dan teman-temannya berangkat dari Desa Hino menuju ke Desa Sangowo untuk menonton pesta joget ;
Bahwa sekitar pukul 00.30 wit saksi bersama-sama saksi Findri dan korban beserta teman-temannya juga bersama-sama dengan terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano dan saksi Jekson utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) balik pulang menuju desa Hino setelah selesai menonton pesta joget ;
Bahwa sesampainya di rumah saksi, saksi bersama-sama dengan saksi Findri langsung masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar depan untuk tidur sedangkan Sartika, Hero, Tati dan saudara Wisna langsung pulang ke rumahnya ;
Bahwa saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas Perkara terpisah) saat itu tertidur di dalam mobil, sedangkan korban, saudara Margareta dan terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano masih berdiri di sekitar mobil ;
Bahwa sekitar pukul 03.00 wit saksi terbangun dari tidur dan menuju ke kamar mandi untuk buang hajat, kemudian saksi mendengar bunyi tempat tidur dari dalam kamar belakang dan saksipun menuju ke dalam kamar belakang untuk memastikan bunyi suara tersebut ;
Bahwa sesampainya di dalam kamar belakang saksi melihat korban sedang berbaring di tempat tidur dalam keadaan telanjang, dan timbul nafsu birahi saksi ;
Bahwa kemudian saksi melepaskan celana saksi dan naik ke atas tempat tidur lalu memeluk korban sambil mengatakan kepada korban “ ita mari sudah” kemudian korban menjawab “ ih ka Fringko “ kemudian saksi mencium leher korban dan kemudian memasukan batang kemaluan saksi ke dalam kemaluan korban sambil turun naik di atas tubuh korban kurang lebih sekitar 5 (lima) menit sampai sperma saksi keluar dan tumpah di atas tempat tidur ;
Bahwa setelah itu saksi berbaring di samping korban dan 10 (sepuluh) menit kemudian saksi kembali menyetubuhi korban dengan cara yang sama yaitu memasukan batang kemaluan saksi di dalam kemaluan korban sambil turun naik kurang lebih sekitar 5 (lima) menit hingga sperma saksi keluar dan saksi menumpahkannya di atas tempat tidur ;
Bahwa setelah selesai menyetubuhi korban untuk kedua kalinya, kemudian saksi keluar dari kamar dan menuju ke kamar depan dan tidur bersama-sama dengan keponakan saksi ;
Bahwa saat kejadian saksi tidak melihat saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di dalam rumah, nanti jam 08.00 wit pagi hari barulah saksi melihat saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ada di dalam rumah ;
Bahwa malam itu saksi tidak tahu apakah terdakwa ada bersetubuh dengan korban ataukah tidak demikian juga dengan saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) nanti saat di kantor Polisi barulah saksi tahu bahwa terdakwa dan saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) juga bersetubuh dengan korban ;
Bahwa saksi tahu korban masih anak-anak dan belum layak untuk disetubuhi layaknya suami isteri namun saksi tetap melakukannya karena terbawa rasa nafsu karena melihat korban dalam keadaan telanjang ;
Bahwa malam itu saksi dibawah pengaruh minuman keras saat bersetubuh dengan korban ;
Bahwa malam kejadian saksi bersama-sama dengan terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano meminum minuman keras jenis cap tikus sebanyak 1 (satu) botol ;
Bahwa saksi merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang bahwa,atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang bahwa, selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa GHERY GIOVANO PINOA Als FANO dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan ke Persidangan sehubungan dengan masalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur ;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah saksi Anita Elda Rakomole Als Ita dan yang menjadi terdakwa adalah Ghery Giovano Pinoa Als Fano terdakwa sendiri, bersama dengan saksi Jekson Utubulang Als Jekson dan juga saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekitar jam 02. 00 wit, bertempat di dalam kamar rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Desa Hino Kec. Morotai Timur Kab. Pulau Morotai ;
Bahwa awalnya hari sabtu tanggal 9 Agustus 2014 sekitar pukul 20.30 wit terdakwa bergegas dari rumah terdakwa menuju ke rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan sesampainya terdakwa di rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) terdakwa diberitahu oleh saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa mereka berencana pergi ke Desa Sangowo untuk menonton pesta joget dan saat itu terdakwapun berniat untuk pergi bersama-sama dengan saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan teman- temannya ;
Bahwa sekitar pukul 21.00 wit terdakwa bersama-sama dengan saksi Jekson Utubulang Als Jekson, dan saksi Oktrians F Ngato Als Fringko ( para terdakwa dalam berkas perkara terpisah), korban, saksi Findri dan teman-temannya menuju Desa Sangowo untuk menonton pesta joget ;
Bahwa sekitar pukul 01.00 wit terdakwa bersama yang lainnya kembali pulang ke Desa Hino, dan sesampainya di Desa Hino tepatnya di depan rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) terdakwa langsung mengungkapkan perasaan terdakwa kepada korban sambil memegang tangan korban dan membawa masuk korban ke dalam rumah ;
Bahwa setelah sampai di dalam rumah terdakwa lalu menyuruh korban masuk ke dalam kamar belakang karena terdakwa sudah mengetahui di dalam kamar belakang tidak ada orang, dan beberapa saat kemudian terdakwa ikut masuk ke dalam kamar belakang ;
Bahwa saat berada di dalam kamar, terdakwa melihat korban yang saat itu sedang berbaring, kemudian terdakwa ikut berbaring di samping korban sambil memeluk korban ;
Bahwa kemudian terdakwa berkata kepada korban “ ita boleh kita minta ngan pe harga diri “ (ita boleh kita minta kamu punya harga diri), namun saat itu korban hanya berdiam diri ;
Bahwa kemudian terdakwa kembali menyampaikan ulang kata-kata tersebut kepada korban dan korban mengiakan ajakan terdakwa, dan saat itu juga terdakwa lalu membuka pakaian dan celana korban sampai korban telanjang dan terdakwapun melepas celana terdakwa dan mulai naik menindih korban sambil memasukan batang kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan korban ;
Bahwa setelah batang kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan korban, kemudian terdakwa mulai menyetubuhi korban dengan cara mengerakan pantat terdakwa turun naik selama kurang lebih 4-5 menit hingga sperma terdakwa tumpah di atas tempat tidur ;
Bahwa setelah selesai melakukannya terdakwa lalu keluar dari dalam kamar belakang dan menuju ke ruang tengah depan televisi untuk beristirahat, namun sebelumnya terdakwa sempat melihat ke dalam kamar depan, dan di dalam kamar depan saksi Findri sedang berbaring tidur bersama-sama dengan saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ;
Bahwa sekitar 2 (dua) jam kemudian terdakwa terbangun dari tidur dan kembali masuk ke dalam kamar belakang kemudian terdakwa kembali menyetubuhi korban dengan cara yang sama ketika pertama kali menyetubuhi korban, dan setelah selesai menyetubuhi korban terdakwa kembali ke ruang tengah untuk tidur ;
Bahwa saat terdakwa sedang menyetubuhi korban untuk kedua kalinya, tiba-tiba masuk ke dalam kamar belakang saksi Findri dan saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) namun saksi Findri langsung keluar dari dalam kamar belakang karena melihat terdakwa sedang bersetubuh dengan korban ;
Bahwa kemudian terdakwa memakai celana terdakwa dan saat itu saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang sedang berada di dalam kamar belakang berkata kepada terdakwa bahwa ia akan menceritakan kepada kakak korban, dan karena merasa takut terdakwa meminta kepada saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) agar jangan memberi tahu kejadian tersebut kepada kakak korban setelah itu terdakwa keluar meninggalkan korban bersama-sama saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di dalam kamar ;
Bahwa kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa terbangun dari tidur dan melihat korban dan saksi Findri sudah berada di samping terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh korban dan saksi Findri untuk makan karena terdakwa ada masak nasi ;
Bahwa setelah korban dan saksi Findri selesai makan, kemudian korban dan saksi Findri pulang ke rumah masing-masing dan terdakwapun kembali melanjutkan tidur ;
Bahwa saat terdakwa dan korban masuk ke dalam rumah, saat itu saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) masih tertidur di dalam mobil ;
Bahwa malam itu terdakwa tidak tahu apakah saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ada bersetubuh dengan korban ataukah tidak demikian juga dengan saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) nanti saat di kantor Polisi barulah terdakwa tahu bahwa saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) maupun saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) juga bersetubuh dengan korban ;
Bahwa terdakwa tahu korban masih anak-anak dan belum layak untuk disetubuhi layaknya suami isteri namun terdakwa tetap melakukannya karena terbawa rasa nafsu ;
Bahwa tujuan terdakwa menyatakan cinta malam itu kepada korban adalah untuk menyetubuhi korban ;
Bahwa malam itu terdakwa dibawah pengaruh minuman keras saat bersetubuh dengan korban ;
Bahwa malam kejadian terdakwa bersama-sama dengan saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) meminum minuman keras jenis cap tikus sebanyak 1 (satu) botol ;
Bahwa saksi merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang bahwa, telah pula diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah dan menurut hukum yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan berupa :
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna merah bergambar Hello Kitty ;
- 1 (satu) buah celana legging warna coklat bermotif ;
Barang bukti tersebut diatas, telah disita secara sah menurut hukum (berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Pol : Sp. Sita/12/VIII/2014 Reskrim tanggal 18 Agustus 2014 dan dikuatkan dengan Penetapan Ijin Penyitaan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 114/Pen.Pid/2014/PN.Tob tanggal 14 September 2014 pada pemeriksaan dipersidangan telah diperlihatkan kepada para Saksi dan Terdakwa selanjutnya oleh masing-masing yang bersangkutan membenarkannya ;
Menimbang bahwa, selain keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, dalam berkas perkara ini diajukan pula alat bukti surat berupa :
surat Visum Et Repertum Nomor : VER/30/VIII/2014 Polsek tertanggal 16 Agustus 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Allan Waworuntu, dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Pulau Morotai dengan Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan seorang perempuan berusia tiga belas tahun, pada Tanggal Enam belas Agustus Dua Ribu Empat Belas ;
Pada hasil pemeriksaan didapatkan pada daerah vagina ditemukan luka robekan lama pada arah jarum jam lima. Dan tidak ditemukan adanya luka robekan baru. Kemudian tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya ;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1880/CS/PM/AK/2011 tertanggal 30 November 2011 atas nama : ANITA ELDA RAKOMOLE lahir di Buho-Buho tanggal 02 Februari tahun 2001, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pulau Morotai, Dra. A. E KAIRUPAN M.Pd ;
Surat pernyataan dan kesepakatan pihak orang tua korban dan orang tua pelaku tertanggal 25 Agustus 2014, yang diketahui dan ditandatangani oleh kepala Desa Hino dan Kepala Desa Buho-Buho ;
1 (satu) lembar Kwitansi bermeterai Rp. 6.000 untuk pembayaran Denda Adat Galela-Tobelo dari keluarga pelaku berjumlah Rp 25. 000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 05 September 2014 yang ditandatangani Teropinus Rakomole ayah Korban ;
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan alat bukti surat serta petunjuk yang diperoleh dari persesuaian antara yang satu dan yang lain maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar yang menjadi korban adalah saksi Anita Elda Rakomole Als Ita dan yang menjadi terdakwa adalah Ghery Giovano Pinoa Als Fano, bersama dengan saksi Jekson Utubulang Als Jekson dan juga saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ;
Bahwa benar kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekitar jam 02. 00 wit, bertempat di dalam kamar rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Desa Hino Kec. Morotai Timur Kab. Pulau Morotai ;
Bahwa awalnya hari sabtu tanggal 9 Agustus 2014 sekitar pukul 20.30 wit terdakwa bergegas dari rumah terdakwa menuju ke rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan sesampainya terdakwa di rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) terdakwa diberitahu oleh saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa mereka berencana pergi ke Desa Sangowo untuk menonton pesta joget dan saat itu terdakwapun berniat untuk pergi bersama-sama dengan saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan teman- temannya ;
Bahwa benar sekitar pukul 21.00 wit terdakwa bersama-sama dengan saksi Jekson Utubulang Als Jekson, dan saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah), korban, saksi Findri dan teman-temannya menuju Desa Sangowo untuk menonton pesta joget ;
Bahwa benar sekitar pukul 01.00 wit terdakwa bersama yang lainnya kembali pulang ke Desa Hino, dan sesampainya di Desa Hino tepatnya di depan rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) terdakwa langsung mengungkapkan perasaan terdakwa kepada korban sambil memegang tangan korban dan membawa masuk korban ke dalam rumah ;
Bahwa benar setelah sampai di dalam rumah terdakwa lalu menyuruh korban masuk ke dalam kamar belakang karena terdakwa sudah mengetahui di dalam kamar belakang tidak ada orang, dan beberapa saat kemudian terdakwa ikut masuk ke dalam kamar belakang ;
Bahwa benar saat berada di dalam kamar, terdakwa melihat korban yang saat itu sedang berbaring, kemudian terdakwa ikut berbaring di samping korban sambil memeluk korban ;
Bahwa benar kemudian terdakwa berkata kepada korban “ ita boleh kita minta ngan pe harga diri “ (ita boleh kita minta kamu punya harga diri), namun saat itu korban hanya berdiam diri ;
Bahwa benar kemudian terdakwa kembali menyampaikan ulang kata-kata tersebut kepada korban dan korban mengiakan ajakan terdakwa, dan saat itu juga terdakwa lalu membuka pakaian dan celana korban sampai korban telanjang dan terdakwapun melepas celana terdakwa dan mulai naik menindih korban sambil memasukan batang kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan korban ;
Bahwa benar setelah batang kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan korban, kemudian terdakwa mulai menyetubuhi korban dengan cara mengerakan pantat terdakwa turun naik selama kurang lebih 4-5 menit hingga sperma terdakwa tumpah di atas tempat tidur ;
Bahwa benar setelah selesai melakukannya terdakwa lalu keluar dari dalam kamar belakang dan menuju ke ruang tengah depan televisi untuk beristirahat, namun sebelumnya terdakwa sempat melihat ke dalam kamar depan, dan di dalam kamar depan saksi Findri sedang berbaring tidur bersama-sama dengan saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ;
Bahwa benar sekitar 2 (dua) jam kemudian terdakwa terbangun dari tidur dan kembali masuk ke dalam kamar belakang kemudian terdakwa kembali menyetubuhi korban dengan cara yang sama ketika pertama kali menyetubuhi korban, dan setelah selesai menyetubuhi korban terdakwa kembali ke ruang tengah untuk tidur ;
Bahwa benar saat terdakwa sedang menyetubuhi korban untuk kedua kalinya, tiba-tiba masuk ke dalam kamar belakang saksi Findri dan saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) namun saksi Findri langsung keluar dari dalam kamar belakang karena melihat terdakwa sedang bersetubuh dengan korban ;
Bahwa benar kemudian terdakwa memakai celana terdakwa dan saat itu saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang sedang berada di dalam kamar belakang berkata kepada terdakwa bahwa ia akan menceritakan kepada kakak korban, dan karena merasa takut terdakwa meminta kepada saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) agar jangan memberi tahu kejadian tersebut kepada kakak korban setelah itu terdakwa keluar meninggalkan korban bersama-sama saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di dalam kamar ;
Bahwa benar kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa terbangun dari tidur dan melihat korban dan saksi Findri sudah berada di samping terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh korban dan saksi Findri untuk makan karena terdakwa ada masak nasi ;
Bahwa benar setelah korban dan saksi Findri selesai makan, kemudian korban dan saksi Findri pulang ke rumah masing-masing dan terdakwapun kembali melanjutkan tidur ;
Bahwa benar saat terdakwa dan korban masuk ke dalam rumah, saat itu saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) masih tertidur di dalam mobil ;
Bahwa benar malam itu terdakwa tidak tahu apakah saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ada bersetubuh dengan korban ataukah tidak demikian juga dengan saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) nanti saat di kantor Polisi barulah terdakwa tahu bahwa saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) maupun saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) juga bersetubuh dengan korban ;
Bahwa terdakwa tahu korban masih anak-anak dan belum layak untuk disetubuhi layaknya suami isteri namun terdakwa tetap melakukannya karena terbawa rasa nafsu ;
Bahwa tujuan terdakwa menyatakan cinta malam itu kepada korban adalah untuk menyetubuhi korban ;
Bahwa malam itu terdakwa dibawah pengaruh minuman keras saat bersetubuh dengan korban ;
Bahwa malam kejadian terdakwa bersama-sama dengan saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) meminum minuman keras jenis cap tikus sebanyak 1 (satu) botol ;
Bahwa benar antara keluarga korban maupun keluarga terdakwa pernah duduk bersama-sama dalam acara adat untuk menjatuhkan sangsi adat kepada terdakwa dan kedua temannya yaitu hukum adat yang berlaku dan hidup dalam struktur masyarakat morotai yaitu hukum adat Tobelo-Galela ;
Bahwa benar sesuai hukum adat Tobelo-Galela maka terdakwa dan kedua temannya harus membayar denda sebagai (MADE MADODATO) pampele malu, yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa benar yang menerima denda tersebut adalah ayah korban sendiri ;
Bahwa benar surat pernyataan yang ada tersebut di buat pada saat di kantor Polisi dan uang denda tersebut diserahkan oleh pihak keluarga terdakwa pada waktu di kantor Polisi ;
Bahwa, benar saat korban dan terdakwa bertemu sampai melakukan persetubuhan, korban masih bersekolah dan umur korban saat itu baru berusia 13 (tiga belas) tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1880/CS/PM/AK/2011 tertanggal 30 November 2011 atas nama : ANITA ELDA RAKOMOLE lahir di Buho-Buho tanggal 02 Februari tahun 2001, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pulau Morotai, Dra. A. E KAIRUPAN M.Pd ;
Bahwa benar sesuai dengan Surat pernyataan dan kesepakatan pihak orang tua korban dan orang tua pelaku tertanggal 25 Agustus 2014, yang diketahui dan ditandatangani oleh kepala Desa Hino dan Kepala Desa Buho-Buho ;
Bahwa benar sesuai dengan 1 (satu) lembar Kwitansi bermeterai Rp. 6.000 untuk pembayaran Denda Adat Galela-Tobelo dari keluarga pelaku berjumlah Rp 25. 000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 05 September 2014 yang ditandatangani Teropinus Rakomole ayah Korban ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa Ghery Giovano Pinoa Als Fano terhadap korban Anita Rakamole Als Ita mengakibatkan korban pada hasil pemeriksaan’
Korban datang dalam keadaan sadar ;
Pada daerah vagina ditemukan luka robekan lama pada arah jarum jam lima. Dan tidak ditemukan adanya luka robekan baru. Tanda-tanda perdarahan tidak ada ;
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya ;
Sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : ver/30/VIII/2014/Polsek tertanggal 16 Agustus 2014 yang di buat dan ditandatangani oleh Dr. Allan Waworuntu Dokter pada Rumah Sakit Umum daerah Morotai ;
Menimbang bahwa, segala sesuatu yang termuat didalam berita acara persidangan dan yang belum termuat dalam putusan ini dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan ;
Menimbang bahwa, untuk menentukan seorang terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana maka haruslah terbukti unsur-unsur dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut ;
Menimbang bahwa terdakwa yang dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum, telah didakwa melakukan tindak pidana, dimana dakwaan yang disusun adalah berbentuk Alternatif yaitu melanggar Kesatu pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Kedua melanggar pasal pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
Menimbang bahwa, oleh karena dakwaan yang disusun secara Alternatif atau berbentuk pilihan yaitu melanggar Kesatu pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Kedua melanggar pasal pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka Majelis Hakim bebas memilih dakwaan mana yang menurut Majelis Hakim tepat dan sesuai dengan perbuatan terdakwa sebagaimana yang terungkap sebagai fakta hukum dipersidangan ;
Bahwa untuk dapat dipersalahkannya terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka terlebih dahulu dibuktikan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan yaitu Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Sengaja ;
Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur pasal dalam dakwaan Kesatu tersebut sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang bahwa, Pasal 1 Butir 16 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak memberikan pengertian tentang “Setiap Orang” adalah orang perorangan atau korporasi. Pengertian di atas direduksi dari pengertian subyek hukum dalam hukum pidana yaitu “orang”/persoon maupun “Badan Hukum”/rechtpersoon. Dalam pemeriksaan perkara ini oleh karena terdakwanya adalah “orang” dalam perpektif “persoon”, maka pembahasan unsur ini hanya dibatasi pada orang sebagai “persoon” bukan sebagai “rechtpersoon”. Dengan demikian terminology “setiap orang” bisa diartikan sebagai orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa GHERY GIOVANO PINOA Als FANO, dan terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan maupun dalam pemeriksaan dipersidangan, yang sehat serta tidak cacat mental sehinga dapat menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya selama dalam pemeriksaan, sehingga dapat dan mampu dipertangungjawabkan secara hukum ;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “Setiap orang“ dalam pasal ini menurut hemat Majelis Hakim telah terpenuhi pada diri terdakwa ;
Unsur Dengan Sengaja :
Menimbang, bahwa dalam Unsur “ Dengan Sengaja atau juga di sebut Kesengajaan” dibedakan menjadi 3 (tiga) antara lain sebagai berikut :
- Kesengajaan sebagai tujuan (Opzet Als Orgmek). Opzet ini akan terjadi apabila sesorang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja, dimana perbuatan itu merupakan “ tujuan” dari pelaku.
- Kesengajaan dengan tujuan yang pasti atau yang merupakan keharusan, (Opzet by zekerheids bewustijin). Opzet ini akan terjadi apabila seseorang melakukan perbuatan mempunyai tujuan untuk menimbulkan suatu akibat tertentu, tetapi di samping akibat yang dituju itu pelaku insyaf atau sadar, dengan melakukan perbuatan untuk menimbulkan akibat tertentu, perbuatan tersebut “ pasti” akan menimbulkan akibat lain (yang tidak dikehendaki).
- Kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan, atau sering disebut (opzet bij mogelijkheids bewustzijn atau dolus eventualis atau juga disebut voorwardelijke opzer). Opzet ini akan terjadi apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud untuk menimbulkan akibat tertentu tetapi orang tersebut sadar, bahwa apabila ia melakukan perbuatan untuk mencapai akibat tertentu itu, perbuatan tersebut “mungkin” akan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan juga diancam pidana.
Menurut MEMORIE VON TOELICTING yang dimaksud dengan sengaja (Opzet) adalah “ Willen” en “Wetten” yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi/mengerti (wetten) akibat perbuatan itu.
Mengenai pengertian “dengan sengaja” ini dalam hukum pidana terdapat dua teori yaitu :
Teori kehendak (Wills theorie) dari VON HIPPEL ;
Teori pengetahuan (Voorstellings theorie) dari FRANK yang didukung VON LISZT ;
Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata teori pengetahuan (Voorstellings theorie) dipandang lebih memuaskan demikian menurut Prof. MOELYATNO.
Pemikiran berdasarkan pertimbangan, apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidak sebaliknya apa yang tidak diketahui belum tentu dikehendaki.
Menimbang bahwa, dalam perkara ini Terdakwa mengendaki dan mengerti akibat dari tindakan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban Anita Rakamole Als Ita akan menimbulkan rasa takut dan trauma pada korban Anita Rakamole Als Ita namun Terdakwa tetap melakukan perbuatannya sehingga korban Anita Rakamole Als Ita merasa takut dan menjadi trauma ;
Menimbang bahwa awalnya hari sabtu tanggal 9 Agustus 2014 sekitar pukul 20.30 wit terdakwa bergegas dari rumah terdakwa menuju ke rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan sesampainya terdakwa di rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) terdakwa diberitahu oleh saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa mereka berencana pergi ke Desa Sangowo untuk menonton pesta joget dan saat itu terdakwapun berniat untuk pergi bersama-sama dengan saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan teman-temannya ;
Menimbang bahwa sekitar pukul 21.00 wit terdakwa bersama-sama dengan saksi Jekson Utubulang Als Jekson, dan saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah), korban, saksi Findri dan teman-temannya menuju Desa Sangowo untuk menonton pesta joget ;
Menimbang bahwa sekitar pukul 01.00 wit terdakwa bersama yang lainnya kembali pulang ke Desa Hino, dan sesampainya di Desa Hino tepatnya di depan rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) terdakwa langsung mengungkapkan perasaan terdakwa kepada korban sambil memegang tangan korban dan membawa masuk korban ke dalam rumah ;
Menimbang bahwa setelah sampai di dalam rumah, terdakwa lalu menyuruh korban masuk ke dalam kamar belakang karena terdakwa sudah mengetahui di dalam kamar belakang tidak ada orang, dan beberapa saat kemudian terdakwa ikut masuk ke dalam kamar belakang dan saat berada di dalam kamar, terdakwa melihat korban yang saat itu sedang berbaring, kemudian terdakwa ikut berbaring di samping korban sambil memeluk korban ;
Menimbang bahwa kemudian terdakwa berkata kepada korban “ ita boleh kita minta ngan pe harga diri “ (ita boleh kita minta kamu punya harga diri), namun saat itu korban hanya berdiam diri dan terdakwa kembali menyampaikan ulang kata-kata tersebut kepada korban sehingga korban mengiakan ajakan terdakwa, dan saat itu juga terdakwa lalu membuka pakaian dan celana korban sampai korban telanjang dan terdakwapun melepas celana terdakwa dan mulai naik menindih korban sambil memasukan batang kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan korban ;
Menimbang bahwa setelah batang kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan korban, kemudian terdakwa mulai menyetubuhi korban dengan cara mengerakan pantat terdakwa turun naik selama kurang lebih 4-5 menit hingga sperma terdakwa tumpah di atas tempat tidur dan setelah selesai melakukannya terdakwa lalu keluar dari dalam kamar belakang dan menuju ke ruang tengah depan televisi untuk beristirahat, namun sebelumnya terdakwa sempat melihat ke dalam kamar depan, dan di dalam kamar depan saksi Findri sedang berbaring tidur bersama-sama dengan saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ;
Menimbang bahwa sekitar 2 (dua) jam kemudian terdakwa terbangun dari tidur dan kembali masuk ke dalam kamar belakang kemudian terdakwa kembali menyetubuhi korban dengan cara yang sama ketika pertama kali menyetubuhi korban, dan setelah selesai menyetubuhi korban terdakwa kembali ke ruang tengah untuk tidur, namun saat terdakwa sedang menyetubuhi korban untuk kedua kalinya, tiba-tiba masuk ke dalam kamar belakang saksi Findri dan saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) namun saksi Findri langsung keluar dari dalam kamar belakang karena melihat terdakwa sedang bersetubuh dengan korban ;
Menimbang bahwa kemudian terdakwa memakai celana terdakwa dan saat itu saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang sedang berada di dalam kamar belakang berkata kepada terdakwa bahwa ia akan menceritakan kepada kakak korban, dan karena merasa takut terdakwa meminta kepada saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) agar jangan memberi tahu kejadian tersebut kepada kakak korban setelah itu terdakwa keluar meninggalkan korban bersama-sama saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di dalam kamar ;
Menimbang bahwa kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa terbangun dari tidur dan melihat korban dan saksi Findri sudah berada di samping terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh korban dan saksi Findri untuk makan karena terdakwa ada masak nasi dan setelah korban dan saksi Findri selesai makan, kemudian korban dan saksi Findri pulang ke rumah masing-masing dan terdakwapun kembali melanjutkan tidur ;
Menimbang bahwa ketika awalnya terdakwa berada di dalam kamar belakang dan melihat korban sedang tertidur, terdakwa langsung naik ke atas tempat tidur dan berbaring sambil memeluk korban, kemudian terdakwa langsung meminta kepada korban agar korban mau disetubuhi oleh terdakwa, namun karena korban tidak menanggapi kata-kata terdakwa, dan terdakwa sengaja mengulang lagi perkataannya tersebut sambil memeluk dan mencium korban sehingga membuat korban menjadi terangsang dan mau saja mengiakan keinginan terdakwa ;
Menimbang bahwa hal mana juga dilakukan terdakwa untuk kedua kalinya kepada korban di tempat yang sama di dalam kamar belakang malam itu, padahal terdakwa ketika selesai melakukan hubungan badan pertama kalinya terhadap korban terdakwa dapat berpikir bahwa yang ia lakukan itu salah dan melanggar norma kesusilaan dan norma agama karena terdakwa adalah seorang yang berpendidikan namun terdakwa sengaja datang ke kamar belakang dan kembali menyetubuhi korban untuk kedua kalinya ;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “dengan sengaja “ dalam pasal ini menurut hemat Majelis Hakim telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa ;
3. Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya :
Menimbang bahwa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak tersebut merupakan unsur alternaif yang artinya tidak perlu dibuktikan kata per kata yang ada, cukup dibuktikan satu kata saja dan jika kata tersebut telah terbukti maka unsur tersebut telah terbukti ;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan anak berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang bahwa, Menurut R. Sugandhi, SH. dalam bukunya: “KUHP DAN PENJELASANNYA“, pada halaman 300, Penjelasan pasal 284 KUHP, “….Bahwa menurut hukum baru dapat dikatakan “persetubuhan” apabila anggota kelamin pria telah masuk kedalam lubang anggota kemaluan wanita sedemikian rupa, sehingga akhirnya mengeluarkan air mani ;
Menimbang bahwa, pengertian persetubuhan tersebut menitikberatkan pada perbuatan obyektif yang dilakukan oleh terdakwa dan perbuatan tersebut harus dalam konteks persetubuhan ;
Menimbang bahwa, dari fakta-fakta hukum yang diperoleh selama persidangan Bahwa awalnya Hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekitar pukul 01.00 wit saat terdakwa bersama yang lainnya kembali pulang ke Desa Hino setelah selesai menonton acara pesta joget di Desa Sangowo, dan sesampainya di Desa Hino tepatnya di depan rumah saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) terdakwa langsung mengungkapkan perasaan cinta kepada korban sambil memegang tangan korban dan membawa masuk korban ke dalam rumah ;
Menimbang bahwa setelah sampai di dalam rumah terdakwa lalu menyuruh korban masuk ke dalam kamar belakang karena terdakwa sudah mengetahui di dalam kamar belakang tidak ada orang, dan beberapa saat kemudian terdakwa ikut masuk ke dalam kamar belakang dan saat berada di dalam kamar, terdakwa melihat korban yang saat itu sedang berbaring, kemudian terdakwa ikut berbaring di samping korban sambil memeluk korban ;
Menimbang bahwa kemudian terdakwa berkata kepada korban “ ita boleh kita minta ngan pe harga diri “ (ita boleh kita minta kamu punya harga diri), namun saat itu korban hanya berdiam diri, kemudian terdakwa kembali membujuk dan merayu korban dengan menyampaikan ulang kata-kata tersebut kepada korban sambil mecium dan memeluk korban sehingga korban mengiakan ajakan terdakwa, dan saat itu juga terdakwa lalu membuka pakaian dan celana korban sampai korban telanjang dan terdakwapun melepas celana terdakwa dan mulai naik menindih korban sambil memasukan batang kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan korban ;
Menimbang bahwa setelah batang kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan korban, kemudian terdakwa mulai menyetubuhi korban dengan cara mengerakan pantat terdakwa turun naik selama kurang lebih 4-5 menit hingga sperma terdakwa tumpah di atas tempat tidur ;
Menimbang bahwa setelah selesai melakukannya terdakwa lalu keluar dari dalam kamar belakang dan menuju ke ruang tengah depan televisi untuk beristirahat, namun sebelumnya terdakwa sempat melihat ke dalam kamar depan, dan di dalam kamar depan saksi Findri sedang berbaring tidur bersama-sama dengan saksi Oktrians F Ngato Als Fringko (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ;
Menimbang bahwa kejadian kedua terjadi 2 (dua) jam kemudian sekitar jam 03.00 wit saat terdakwa terbangun dari tidur, kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam kamar belakang lalu kembali menyetubuhi korban dengan cara yang sama ketika pertama kali menyetubuhi korban, dan setelah selesai menyetubuhi korban terdakwa kembali ke ruang tengah untuk tidur ;
Menimbang bahwa saat terdakwa sedang menyetubuhi korban untuk kedua kalinya, tiba-tiba masuk ke dalam kamar belakang saksi Findri dan saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) namun saksi Findri langsung keluar dari dalam kamar belakang karena melihat terdakwa sedang bersetubuh dengan korban ;
Menimbang bahwa kemudian terdakwa memakai celana terdakwa dan saat itu saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang sedang berada di dalam kamar belakang berkata kepada terdakwa bahwa ia akan menceritakan kepada kakak korban, dan karena merasa takut terdakwa meminta kepada saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) agar jangan memberi tahu kejadian tersebut kepada kakak korban setelah itu terdakwa keluar meninggalkan korban bersama-sama saksi Jekson Utubulang Als Jekson (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di dalam kamar ;
Menimbang bahwa karena terbawa perasaan nafsu birahi kepada korban dan karena terdakwa menginginkan tujuannya tercapai maka terdakwa sengaja berpura-pura menyatakan cintanya malam itu kepada korban guna dapat menyetubuhi korban padahal terdakwa tahu korban masih anak-anak dan belum layak untuk disetubuhi layaknya suami isteri namun terdakwa tetap melakukannya dan perbuatan terdakwa tersebut juga di bawah pengaruh minum minuman keras ;
Menimbang bahwa, saat korban dan terdakwa bertemu sampai melakukan persetubuhan, korban masih bersekolah dan umur korban saat itu baru berusia 13 (tiga belas) tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1880/CS/PM/AK/2011 tertanggal 30 November 2011 atas nama : ANITA ELDA RAKOMOLE lahir di Buho-Buho tanggal 02 Februari tahun 2001, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pulau Morotai, Dra. A. E KAIRUPAN M.Pd ;
Menimbang bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : VER/30/VIII/2014 Polsek tertanggal 16 Agustus 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Allan Waworuntu, dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Pulau Morotai dengan Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan seorang perempuan berusia tiga belas tahun, pada Tanggal Enam belas Agustus Dua Ribu Empat Belas ;
Pada hasil pemeriksaan didapatkan pada daerah vagina ditemukan luka robekan lama pada arah jarum jam lima. Dan tidak ditemukan adanya luka robekan baru. Kemudian tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya ;
Menimbang bahwa, Majelis Hakim berpendapat sangatlah tidak mungkin korban mau menyerahkan dirinya begitu saja untuk di setubuhi terdakwa, sehingga menurut Majelis Hakim perbuatan persetubuhan terjadi lebih banyak di sebabkan dari peran aktif terdakwa ;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya“ dalam pasal ini menurut hemat Majelis Hakim telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa ;
Menimbang bahwa, dengan terpenuhinya semua unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, serta alat-alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs minimum) serta berdasarkan bukti-bukti tersebut, telah memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim, yang berkesimpulan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya”;
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta hukum dipersidangan Majelis Hakim berpendapat unsur dari pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam dakwaan Kesatu Alternatif terbukti, maka terdakwa dijatuhi pidana dari dakwaan tersebut ;
Menimbang bahwa, dakwaan Kesatu Penuntut Umum in casu pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 yang telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, mengancam perbuatan Terdakwa tersebut dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”, sedangkan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menimbang bahwa selain itu turut juga dipertimbangankan oleh Majelis Hakim musyawarah Adat Yang dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa dan keluarga korban yang bersama-sama dengan para kepala Desa dan Dewan adat yang dituangkan dalam surat kesepakatan serta sejumlah denda adat yang telah dijatukan kepada pihak keluarga terdakwa sebagai sangsi dalam adat masyarakat Tobelo-Galela ;
Menimbang bahwa, karena sepanjang pemeriksaan persidangan tidak ditemukan fakta adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar dari perbuatan Terdakwa serta ternyata Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, maka Terdakwa haruslah bertanggung jawab atas perbuatan Terdakwa tersebut dan karenanya pula Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa, karena dakwaan Kesatu Alternatif Penuntut Umum yang telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa mengancam perbuatan Terdakwa dengan pidana penjara dan denda secara kumulatif, maka terhadap Terdakwa selain akan dijatuhi hukuman (pidana) penjara, kepadanya juga akan dijatuhi pidana denda, dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan sebagaimana akan disebutkan dalam dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang bahwa, selain parameter-parameter sebagaimana telah diuraikan diatas, Majelis akan mempertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa dan perbuatan Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat tercela, melanggar norma kesusilaan dan ajaran agama ;
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang masih di bawah umur ;
Perbuatan terdakwa membuat aib bagi korban dan keluarganya baik di Lingkungan sekitar maupun dalam lingkungan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan ;
Terdakwa masih muda dan diharapkan masih dapat memperbaiki sifatnya ;
Menimbang bahwa, berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringan tersebut dan segala sesuatu yang terpenuhi dipersidangan maka putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini telah dianggap layak dan adil menurut hukum ;
Menimbang bahwa, karena dalam proses penyelesaian perkara ini Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dengan merujuk kepada pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang bahwa, oleh Majelis Hakim tidak terdapat alasan yang sah menurut hukum, untuk dapat mengeluarkan atau membebaskan terdakwa dalam tahanan, sehingga terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP mengenai barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna merah bergambar Hello Kitty ;
- 1 (satu) buah celana legging warna coklat bermotif ;
Akan di tentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang bahwa, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa akan dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa GHERY GIOVANO PINOA Als GHERY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya “ ;
Menghukum Terdakwa, GHERY GIOVANO PINOA Als GHERY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka di ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna merah bergambar Hello Kitty ;
- 1 (satu) buah celana legging warna coklat bermotif ;
Tetap dipergunakan dalam berkas perkara lain ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo pada hari Rabu tanggal 19 November 2014, oleh kami, Hj. AISA Hi. MAHMUD, S.H M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, JOSCA. J. RIRIHENA, S.H M.H dan DAIMON. D. SIAHAYA, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu MONANG MANURUNG Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tobelo, dan dihadiri ARDIAN JUNAEDY, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Morotai serta dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota,
JOSCA. J. RIRIHENA, SH. MH
Hakim Anggota,
DAIMON. D. SIAHAYA, S.H
Hakim Ketua Majelis,
Hj. AISA HI MAHMUD, SH. MH
Panitera Pengganti,
MONANG MANURUNG