36/Pid.Sus/2013/PN.Probo
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 36/Pid.Sus/2013/PN.Probo
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO
1. Menyatakan Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kantung plastic warna putih yang di dalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip kecil yang berisi daun ganja kering dengan berat keseluruhan 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram dan 1 (satu) buah HP Nokia Xpress music type 5130 warna merah hitam dengan nomor kartu 085257255057; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
No: 36/Pid.Sus/2013/PN.Probo
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Probolinggo yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO
Tempat lahir : Probolinggo
Umur / Tgl. Lahir : 30 Tahun/01 Juni 1983 ;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Kh. Abdul Hamid RT.03 RW.01 Kelurahan
Jrebeng Lor Kecamatan Kedopok Kota
Probolinggo
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta /Pasang Parabola
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara berdasarkan surat perintah penahanan oleh :
Penyidik pada Kepolisian Resort Probolinggo Kota, berdasarkan surat perintah No.Pol.: SP.Han./02/II/2013/Reskoba, tertanggal 13 Pebruari 2012, terhitung sejak tanggal 13 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 04 Maret 2013, diperpanjang oleh Penuntut Umum berdasarkan surat perintah No.B-09/0.5.20/Epp.3/02/2013, tertanggal 25 Pebruari 2013, terhitung sejak tanggal 05 Maret 2013 sampai dengan tanggal 13 April 2013 ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo, berdasarkan surat perintah No.Print. 18/0.5.20/Ep.3/04/2013, tertanggal 09 April 2013, terhitung sejak tanggal 09 April 2013 sampai dengan tanggal 28 April 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor : 36/Pen.Pid.Sus/2013/PN. Prob, tertanggal 16 April 2013, terhitung sejak tanggal 16 April 2013 sampai dengan tanggal 15 Mei 2013 ,diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan Nomor : 36/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Prob, tertanggal 13 Mei 2013 , terhitung sejak tanggal 16 Mei 2013 sampai dengan tanggal 14 Juli 2013 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum bernama : S.W. JANDO GH.,SH. Advokad/Penasehat Hukum yang berkantor di Jalan Slamet Riyadi Gang Barunawati No.03 Kota Probolinggo berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 36/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Prob, tanggal 22 April 2013 ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo tanggal: 16 April 2013 Nomor : 36/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Probo tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Probolinggo tanggal 16 April 2013 Nomor: B-410/O.5.20/Ep.3/04/2013 ;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim tanggal : 16 April 2013 Nomor : 36/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Prob, tentang penetapan hari persidangan perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan ;
Telah memperhatikan tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum pada hari Senin tanggal : 3 Juni 2013 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut di atas memutuskan :
Menyatakan Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan Terdakwa agar tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kantung plastic warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip kecil yang berisi daun ganja kering dengan berat keseluruhan 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram;
1 (satu) buah HP Nokia Xpress music type 5130 warna merah hitam dengan nomor kartu 085257255057;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengajukan pembelaan/pledoi secara lisan pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya, selaku tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoi yang disampaikan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa menurut Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 9 April 2013, Nomor Register Perkara : PDM. 20/PROBO/04/2013 Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN KESATU :
Bahwa ia Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2013 pukul 21.45 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2013 bertempat di jalan Mastrip Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari Guntur menelpon Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO untuk membeli 4(empat) buah plastik klip kecil yang berisi daun ganja kering dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO menghubungi RAFIYANTO (dalam berkas tersendiri) dengan cara ketemuan dirumah RAFIYANTO untuk membeli daun ganja kering dan setelah Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO mendapatkan 4(empat) buah plastik klip kecil yang berisi daun ganja kering dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO mengajak ketemuan dengan GUNTUR di Jalan Mastrip Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo namun sebelum GUNTUR datang Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO ditangkap beserta barang buktinya berupa 1(satu) buah kantung plastik warna putih yang berisi 4(empat) buah plastik klip yang berisi daun ganja kering dan keuntungan Terdakwa FANDIK ACHMADI bin MUJIANTO dalam pembelian ganja tersebut berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil daun ganja kering untuk digunakan oleh Terdakwa FANDIK ACHMADI bin MUJIANTO ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Kriminalistik pada kesimpulan didapatkan data sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan No.Lab. 1278/KNF/2013 tanggal 27 Pebruari 2013 yang diperiksa dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.I Imam Mukti, S.Si.Apt. dan LULUK MULJANI, dengan pemeriksaan : 1(satu) kantong plastik berisikan irisan daun,batang dan biji dengan berat netto 0,60 gram, 1(satu) vial berisikan urine + 10 Ml 1(satu) vial berisikan darah + 2 ml barang bukti tersebut adalah milik FANDIK ACHMADI bin MUJIANTO dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa daun, batang dan biji tersebut diatas adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 8 Lampiran I UU.RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, berupa urine dan darah tersebut diatas adalah benar tidak didapatkan kandungan Narkotika maupun Psikotropika ;
Perbuatan Terdakwa diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU.No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika ;
A T A U :
DAKWAAN KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2013 pukul 21.45 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2013 bertempat di jalan Mastrip Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO membeli 4(empat) buah plastik kedil yang berisi daun ganja kering dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO menghubungi RAFIYANTO (dalam berkas tersendiri) dengan cara ketemuan dirumah RAFIYANTO untuk membeli daun ganja kering dan setelah Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO mendapatkan 4(empat) buah plastic kecil yang berisi daun ganja kering dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO pulang , sesampai di Jalan mastrip Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO ditangkap beserta barang buktinya berupa 1(satu) buah kantung plastik warna putih yang berisi 4(empat) buah plastik klip kecil yang berisi daun ganja kering yang dipegang ditangan kiri Terdakwa ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Kriminalistik pada kesimpulan didapatkan data sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan No.Lab. 1278/KNF/2013 tanggal 27 Pebruari 2013 yang diperiksa dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.I Imam Mukti, S.Si.Apt. dan LULUK MULJANI, dengan pemeriksaan : 1(satu) kantong plastik berisikan irisan daun,batang dan biji dengan berat netto 0,60 gram, 1(satu) vial berisikan urine + 10 Ml 1(satu) vial berisikan darah + 2 ml barang bukti tersebut adalah milik FANDIK ACHMADI bin MUJIANTO dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa daun, batang dan biji tersebut diatas adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 8 Lampiran I UU.RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, berupa urine dan darah tersebut diatas adalah benar tidak didapatkan kandungan Narkotika maupun Psikotropika ;
Perbuatan Terdakwa diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan atas dirinya tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi bernama : Anang Farid,SH, Rudianto Aji Sasmito dan Rafiyanto dimana para saksi tersebut memberikan keterangannya di bawah sumpah dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
ANANG FARID SH.,
Bahwa Saksi sebelum kejadian perkara ini tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini di Kepolisian;
Bahwa isi berita acara pemeriksaan di Kepolisian ini sudah benar, keterangan ini sesuai dengan yang Saksi ketahui, Saksi alami dalam perkara ini ;
Bahwa Saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang tertera di dalam berita acara pemeriksaan di Kepolisian tersebut adalah paraf dan tandatangan Saksi serta keterangan tersebut benar keterangan Saksi ;
Bahwa ketika itu hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2013 sore hari, Saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa malam hari nanti akan ada pesta ganja di jalan Mastrip Kota Probolinggo ;
Bahwa setelah ada informasi itu Saksi bersama anggota yang lain menyelidiki kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2013 sekitar jam 21.45 WIB. Saksi bersama teman Saksi mencurigai ada beberapa orang yang gerak-geriknya mencurigakan, setalah Saksi amati, Saksi meyakini bahwa orang tersebut membawa barang terlarang ;
Bahwa setelah Saksi bersama teman anggota Polisi yang lain meyakini bahwa orang tersebut membawa barang terlarang maka orang tersebut Saksi tangkap diteras sebuah toko di jalan Mastrip Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, setelah Saksi geledah, Saksi temukan ganja ditangan kiri Terdakwa ketika itu akan diserahkan kepada temannya ;
Bahwa Terdakwa waktu itu membawa 1(satu) kantung plastik warna putih yang berisi 4(empat) buah plastik klip kecil yang berisi daun ganja kering;
Bahwa waktu itu Saksi hanya bisa mengamankan 1 (satu) orang yaitu Terdakwa ini, karena 2 (dua) orang teman Terdakwa yang lain melarikan diri ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, ganja tersebut milik Terdakwa yang dibeli dari saudara RAFIANTO, kemudian akan dipakai Terdakwa bersama temannya yang bernama Guntur ;
Bahwa di Kepolisian tidak ada catatan tentang Terdakwa sebagai pengguna Narkotika, tetapi berdasarkan pengakuan Terdakwa dalam pemeriksaan di Kepolisian bahwa Terdakwa sudah membeli ganja kepada Rafianto sebanyak 2(dua) kali yaitu pada tanggal 9 Pebruari 2013 dan tanggal 12 Pebruari 2013 ;
Bahwa cara pembelian ganja oleh Terdakwa kepada Rafianto menggunakan Hand Phone, yaitu sebelumnya Terdakwa menelpon Rafianto untuk menanyakan apakah ada barang ? Kalau Rafianto menjawab ada, barulah mereka bertemu untuk menyerahkan uang bersama ganjanya tersebut ;
Bahwa ketika Terdakwa Saksi tangkap, Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin bahwa dia mempunyai kewenangan menguasai Narkotika jenis ganja dari pejabat yang berwenang ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan ;
RUDIANTO AJI SASMITO
Bahwa Saksi sebelum kejadian perkara ini tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini di Kepolisian ;
Bahwa isi berita acara pemeriksaan di Kepolisian ini sudah benar, keterangan ini sesuai dengan yang Saksi ketahui, Saksi alami dalam perkara ini ;
Bahwa Saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang tertera didalam berita acara pemeriksaan di Kepolisian tersebut adalah paraf dan tandatangan Saksi, dan keterangan tersebut benar keterangan Saksi ;
Bahwa ketika itu hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2013 sore hari, Saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa malam hari nanti akan ada pesta ganja di jalan Mastrip Kota Probolinggo ;
Bahwa setelah ada informasi itu Saksi bersama anggota yang lain menyelidiki kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2013 sekitar jam 21.45 WIB. Saksi bersama teman Saksi mencurigai ada beberapa orang yang gerak-geriknya mencurigakan, setalah Saksi amati, Saksi meyakini bahwa orang tersebut membawa barang terlarang ;
Bahwa setelah Saksi bersama teman anggota Polisi yang lain meyakini bahwa orang tersebut membawa barang terlarang maka orang tersebut Saksi tangkap diteras sebuah toko di jalan Mastrip Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, setelah Saksi geledah, Saksi temukan ganja ditangan kiri Terdakwa ketika itu akan diserahkan kepada temannya ;
Bahwa Terdakwa waktu itu membawa 1(satu) kantung plastik warna putih yang berisi 4 (empat) buah plastik klip kecil yang berisi daun ganja kering ;
Bahwa pada waktu itu Saksi hanya bisa mengamankan 1 (satu) orang yaitu Terdakwa ini, karena 2 (dua) orang teman Terdakwa yang lain melarikan diri;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa bahwa ganja tersebut milik Terdakwa yang dibeli dari saudara RAFIANTO, kemudian akan dipakai Terdakwa bersama temannya yang bernama Guntur ;
Bahwa di Kepolisan tidak ada catatan tentang Terdakwa sebagai pengguna Narkotika, tetapi berdasarkan pengakuan Terdakwa dalam pemeriksaan di Kepolisian bahwa Terdakwa sudah membeli ganja kepada Rafianto sebanyak 2(dua) kali yaitu pada tanggal 9 Pebruari 2013 dan tanggal 12 Pebruari 2013 ;
Bahwa cara pembelian ganja oleh Terdakwa kepada Rafianto menggunakan Hand Phone, yaitu sebelumnya Terdakwa menelpon Rafianto untuk menanyakan apakah ada barang ? Kalau Rafianto menjawab ada, barulah mereka bertemu untuk menyerahkan uang bersama ganjanya tersebut ;
Bahwa ketika Terdakwa kami tangkap Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin bahwa dia mempunyai kewenangan menguasai Narkotika jenis ganja dari pejabat yang berwenang ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi RAFIYANTO
Bahwa Saksi sebelum kejadian perkara ini sudah kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini di Kepolisian ;
Bahwa isi berita acara pemeriksaan di Kepolisian ini sudah benar, keterangan ini sesuai dengan yang Saksi ketahui, Saksi alami dalam perkara ini ;
Bahwa Saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang tertera di dalam berita acara pemeriksaan di Kepolisian tersebut paraf dan tandatangan Saksi, dan keterangan tersebut benar keterangan Saksi ;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini sehubungan dengan tertangkapnya Terdakwa ketika membawa Narkotika jenis ganja pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2013 sekira jam 21.45 WIB. di jalan Mastrip Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo ;
Bahwa Saksi bisa mengetahui tentang kejadian itu karena, setelah Terdakwa ditangkap Polisi, kemudian Saksi juga ditangkap oleh Polisi, karena Terdakwa telah mengakui kalau ganja yang dia bawa tersebut berasal membeli dari Saksi ;
Bahwa benar, sebelum Terdakwa ditangkap Polisi karena menguasai Narkotika jenis ganja, Terdakwa telah membeli ganja dari Saksi, waktu itu Terdakwa menelpon Saksi menanyakan apakah ada barang, Saksi menjawab ada, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi di gang dekat rumah saksi dengan menyerahkan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi menyerahkan 4 (empat) poket ganja ;
Bahwa Terdakwa membeli ganja kepada Saksi sudah 2(dua) kali yaitu pada tanggal 9 Pebruari 2013 dan pada tanggal 12 Pebruari 2013 ;
Bahwa Saksi mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dari seorang teman yang bernama Teguh, sedangkan Teguh mendapatkan dari siapa Saksi tidak mengetahui ;
Bahwa Saksi kenal dengan saudara Teguh sudah lama karena teman sekolah, tetapi Saksi transaksi ganja dengan saudara Teguh baru sekitar 2 (dua) Minggu ;
Bahwa Saksi membeli ganja dari Teguh yang pertama seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tetapi saksi hanya disuruh membayar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian yang kedua saksi membeli ganja kepada Teguh seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah saksi jual saksi untung Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya yang dibeli oleh Terdakwa saksi pakai sendiri ;
Bahwa Saksi menjual Narkotika jenis ganja tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa Saksi ditangkap oleh Polisi di gang Apel jalan Mastrip Kota Probolinggo, waktu itu Saksi dirumah ditelpon oleh Terdakwa disuruh membawa ganja ke kos-kosannya Lukman, setelah Saksi mendatangi kos-kosannya Lukman ternyata disitu Saksi ditangkap oleh Polisi dan ketika Saksi digeledah saksi kedapatan membawa ganja sebanyak 10 (sepuluh) poket ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi A De Charge, demikian juga Penuntut Umum tidak akan mengajukan saksi lain ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini di Kepolisian ;
Bahwa sebelum menandatangani berita acara ini Terdakwa telah membacanya terlebih dahulu dan setelah Terdakwa menganggap isinya benar baru Terdakwa tandatangani ;
Bahwa isi berita acara pemeriksaan di Kepolisian ini sudah benar, keterangan ini sesuai dengan yang Terdakwa ketahui, Terdakwa alami dalam perkara ini ;
Bahwa benar paraf dan tandatangan yang tertera didalam berita acara pemeriksaan di Kepolisian tersebut adalah paraf dan tanda tangan Terdakwa, dan keterangan tersebut benar keterangan Terdakwa ;
Bahwa yang Terdakwa ketahui dalam perkara ini sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan Narkotika jenis ganja, yaitu Terdakwa membeli ganja dari saudara Rafiyanto yang akan Terdakwa pakai bersama teman Terdakwa yang bernama Guntur, tetapi belum sampai Terdakwa memakai ganja tersebut sudah ditangkap Polisi ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2013, sekira jam 21.45 WIB. di jalan Mastrip di teras sebuah toko di Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo ketika itu Terdakwa sedang membawa ganja sebanyak 4 (empat) poket yang akan Terdakwa pakai bersama teman Terdakwa yang bernama Guntur tetapi sebelum Terdakwa menggunakan ganja tersebut Terdakwa ditangkap Polisi, sedangkan 2 (dua) teman Terdakwa melarikan diri ;
Bahwa cara Terdakwa mendapatkannya ganja tersebut dari Rafiyanto awalnya teman Terdakwa yang bernama Guntur sekitar jam 19.30 WIB. pada hari kejadiannya perkara tersebut/selasa tanggal 12 Februari 2013 menelpon Terdakwa minta dibelikan ganja yang uangnya akan ditangung bersama dan nanti ganja tersebut akan dipakai bersama, kemudian Terdakwa menelpon Rafiyanto menanyakan kepadanya apakah ada barang (maksudnya ganja), Rafiyanto menjawab ada, maka kemudian Terdakwa membeli ganja kepada Rafiyanto Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dapat 4 (empat) poket ;
Bahwa Terdakwa membeli ganja dari Rafiyanto 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada tanggal 9 Pebruari 2013 Terdakwa membeli 3 (tiga) buah plastic klip kecil dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan barang tersebut Terdakwa serahkan kepada Guntur di lapangan Angguran Kelurahan Kebonsari Kulon Kec. Kanigaran Kota Probolinggo dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2013 Saudara Guntur menelpon Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa menelpon Rafiyanto untuk membeli 4 (empat) buah plastic klip kecil yang berisi daun ganja seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan transaksi pembelian ganja tersebut dengan Rafiyanto di sebuah gang dekat Rumahnya Rafiyanto di jalan Achmad Yani gang Sutomo Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, waktu itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan ganja sebanyak 4 (empat ) poket dari Rafiyanto ;
Bahwa rencanaya Terdakwa akan menggunakan ganja tersebut bersama Guntur janji akan menggunakan ganja tersebut di kos-kosannya Lukman di Gang Apel Jalan Mastrip Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saudara Guntur sudah lama kira-kira 2 (dua) bulan yang lalu dan Terdakwa pernah ngisap ganja bersama Guntur, sedangkan dengan Lukman Terdakwa sudah kenal lama karena teman sekolah ;
Bahwa Terdakwa menerangkan barang bukti berupa Hand Phone tersebut miliknya yang digunakan Terdakwa untuk membeli ganja dari Rafiyanto ;
Bahwa Terdakwa mengisap ganja pertama kali dirumah Terdakwa sendiri ;
Bahwa Terdakwa menggunakan ganja tersebut dengan cara ganja Terdakwa campur dengan tembakau rokok kemudian Terdakwa masukkan ke kertas rokok dan kemudian Terdakwa pakai seperti merokok ;
Bahwa setelah mengisap ganja rasanya pusing pikiran melayang-layang ;
Bahwa kalau mengisap ganja pengaruhnya sampai sekitar 4 (empat) sampai 5 (lima) jam, kalau sudah dipakai tidur biasanya saat bangun pengaruhnya sudah hilang ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
“1 (satu) buah kantung plastic warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip kecil yang berisi daun ganja kering dengan berat keseluruhan 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram dan 1 (satu) buah HP Nokia Xpress music type 5130 warna merah hitam dengan nomor kartu 085257255057”;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan hukum yang berlaku dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa di persidangan, sehingga keberadaannya dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan surat bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 1278/NNF/2013 tanggal 27 Februari 2013 yang melakukan pengujian ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT Pangkat Ajun Komisari Besar Polisi Nrp.73050625 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik, IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, Pangkat Komisaris Polisi Nrp. 74090815 Jabatan Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik, LULUK MULJANI, Pangkat Penata Nip. 196208011983022001, Jabatan Paur Sub Bidang Narkoba Forensik dengan barang bukti yang dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :
Barang bukti Nomor: 1574/2013/NNF yaitu 1 (satu) kantong plastic berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,79 gram;
Barang bukti Nomor : 1575 /2013/NNF yaitu 1(satu) vial berisikan urine ± 10 ml;
Barang bukti Nomor :1576 /2013/NNF yaitu 1 (satu) vial berisikan darah ± 2 ml ;
Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka/Terdakwa FANDIK ACHMADI bin MUJIANTO ;
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
1574/2013/NNF berisikan irisan daun, batang dan biji tersebut diatas adalah positif Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
1575 /2013/NNF dan 1576 /2013/NNF berupa urine dan darah tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dan tercatat di dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan kepersidangan setelah dihubungkan satu dengan lainnya dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2013, sekira jam 21.45 WIB. di jalan Mastrip di teras sebuah toko di Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo Terdakwa ditangkap Polisi dan saat ditangkap oleh Polisi tersebut Terdakwa kedapatan sedang membawa ganja yang berada ditangan kiri Terdakwa sebanyak 4 (empat) poket yang akan dipergunakan bersama teman Terdakwa yang bernama Guntur ;
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik , Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 1278/NNF/2013 tanggal 27 Februari 2013 Barang bukti Nomor: 1574/2013/NNF yaitu 1 (satu) kantong plastic berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,79 gram, Barang bukti Nomor : 1575 /2013/NNF yaitu 1(satu) vial berisikan urine ± 10 ml, Barang bukti Nomor :1576 /2013/NNF yaitu 1 (satu) vial berisikan darah ± 2 ml dimana barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka/Terdakwa FANDIK ACHMADI bin MUJIANTO ;
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
1574/2013/NNF berisikan irisan daun, batang dan biji tersebut diatas adalah positif Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
1575 /2013/NNF dan 1576 /2013/NNF berupa urine dan darah tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika ;
Bahwa Terdakwa mendapatkannya ganja tersebut dari Saksi Rafiyanto yang awalnya pada kejadiannya perkara tersebut/ pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2013 sekitar jam 19.30 WIB.teman Terdakwa bernama Guntur menelpon Terdakwa minta dibelikan ganja yang uangnya akan ditangung bersama dan nanti ganja tersebut akan dipakai bersama, kemudian Terdakwa menelpon Saksi Rafiyanto menanyakan kepadanya apakah ada barang (maksudnya ganja), Saksi Rafiyanto menjawab ada, maka kemudian Terdakwa membeli ganja kepada Saksi Rafiyanto Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dapat 4 (empat) poket ;
Bahwa Terdakwa membeli ganja dari Saksi Rafiyanto sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada tanggal 9 Pebruari 2013 Terdakwa membeli 3 (tiga) buah plastic klip kecil dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan barang tersebut Terdakwa serahkan kepada Guntur di lapangan Angguran Kelurahan Kebonsari Kulon Kec. Kanigaran Kota Probolinggo dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2013 sekitar jam 19.30 Wib Teman Terdakwa yang bernama Guntur menelpon Terdakwa dan selanjutnya sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa menelpon Saksi Rafiyanto untuk membeli 4 (empat) buah plastic klip kecil yang berisi daun ganja seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan transaksi pembelian ganja tersebut dengan Saksi Rafiyanto di sebuah gang dekat Rumahnya Rafiyanto di jalan Achmad Yani gang Sutomo Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo;
Bahwa rencanaya Terdakwa akan menggunakan ganja tersebut bersama Guntur dengan janji akan menggunakan ganja tersebut di kos-kosannya Lukman di Gang Apel Jalan Mastrip Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo ;
Bahwa Terdakwa membeli ganja dari Saksi Rafiyanto tidak ada ijin dari yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saudara Guntur sudah lama kira-kira 2 (dua) bulan yang lalu dan Terdakwa pernah ngisap ganja bersama Guntur, sedangkan dengan Lukman, Terdakwa sudah kenal lama karena teman sekolah ;
Bahwa Terdakwa menerangkan barang bukti berupa Hand Phone tersebut miliknya yang digunakan Terdakwa untuk membeli ganja dari Saksi Rafiyanto ;
Bahwa Terdakwa mengisap ganja pertama kali dirumah Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa menggunakan ganja tersebut dengan cara ganja tersebut Terdakwa campur dengan tembakao rokok kemudian Terdakwa masukkan ke kertas rokok dan kemudian Terdakwa pakai seperti merokok ;
Bahwa barang bukti dipersidangan berupa 1 (satu) buah kantung plastic warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip kecil yang berisi daun ganja kering dengan berat keseluruhan 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram dan 1 (satu) buah HP Nokia Xpress music type 5130 warna merah hitam dengan nomor kartu 085257255057;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka selanjutnya untuk membuktikan kesalahan Terdakwa, akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal yang di dakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative, maka sesuai tertib hukum acara, Majelis Hakim bebas untuk memilih dalam mempertimbangkan dakwaan yang sekiranya cocok/sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan dan apabila dakwaan yang telah dipertimbangkan terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan alternative selainnya akan tetapi sebaliknya apabila dakwaan yang telah dipertimbangkan terdahulu tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternative berikutnya/selainnya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan alternative kesatu dimana Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar , atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh unsur-unsur tersebut diatas, yaitu sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan setiap orang, akan tetapi bilamana Majelis Hakim membaca seluruh pasal-pasal dari Undang-undang tersebut, maka dapat disimpulkan yang dimaksud setiap orang sebagai pelaku tindak pidana Narkotika adalah disamping orang yang berstatus subyek hukum (Naturlijke person) pendukung hak dan kewajiban, juga korporasi (kumpulan terorganisasi dari orang dan atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ) dan dalam kasus yang sedang diperiksa serta sedang disidangkan sekarang ini adalah menunjuk pada orang/manusia yaitu Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO dan setelah dibacakan tentang identitasnya sebagaimana yang tertuang di dalam surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan bahwa identitas dalam surat dakwaan tersebut adalah benar identitas dirinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur setiap orang telah terpenuhi, akan tetapi apakah Terdakwa sebagai orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur berikutnya ;
Ad.2 Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar , atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan suatu perbuatan dimaksud yang dalam pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 adalah perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar hak orang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena tanpa hak atau melawan hukum terletak mendahului perbuatan materiil berupa perbuatan menawarkan untuk dijual Narkotika golongan I atau menjual Narkotika Golongan I atau membeli Narkotika Golongan I atau menerima Narkotika Golongan I atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau menukar Narkotika Golongan I atau menyerahkan Narkotika Golongan I, maka unsur tanpa hak atau melawan hukum adalah ditujukan terhadap beberapa perbuatan yang ada dibelakangnya yaitu menawarkan untuk dijual Narkotika golongan I atau menjual Narkotika Golongan I atau membeli Narkotika Golongan I atau menerima Narkotika Golongan I atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau menukar Narkotika Golongan I atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam unsur ini terdapat beberapa macam perbuatan materiil namun oleh karena dihubungkkan dengan kata “atau” maka perbuatan materiil dalam unsur ini mempunyai makna alternative artinya bilamana salah satu perbuatan materiil terpenuhi sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan maka unsure ad. 2 yaituTanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dianggap telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsure tanpa hak atau melawan hukum, maka Majelis Hakim akan menguji terlebih dahulu tentang apakah ada perbuatan materiil yang dilakukan oleh Terdakwa berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan apabila ada salah satu atau lebih dari perbuatan materiil tersebut diatas terpenuhi, maka Majelis Hakim selanjutnya akan menguji terhadap perbuatan materiil yang terpenuhi tersebut apakah dilakukan oleh Terdakwa dengan tanpa hak atau dengan melawan hukum.
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang perbuatan materiil dalam unsure ad 2 ini , terlebih dahulu Majelis Hakim mencari pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan Narkotika dan juga akan mempertimbangkan apakah barang bukti 4 (empat) buah paket yang diketemukan pada genggaman tangan kiri Terdakwa pada saat Terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 12 Februai 2013 yang telah disita oleh Petugas Kepolisian Polres Kota Probolinggo sebagaimana fakta hokum 1 diatas termasuk Narkotika golongan I ?
Menimbang, bahwa dengan menunjuk pada penafsiran otentik dalam pasal 1 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 yang berbunyi “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini (UU No. 35 Tahun 2009).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika golongan I sebagaimana penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 adalah “Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”. dan terhadap Narkotika golongan I baik nama maupun jenisnya telah disebutkan secara limitative dalam lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu fakta hukum nomor 1 sampai dengan nomor 3 yaitu mengenai barang bukti berupa irisan daun, batang dan biji milik Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO yang diketemukan Petugas Kepolisian pada saat Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2013 dan selanjutnya disita petugas kepolisian Polres Probolinggo Kota dari Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO setelah diuji laborotorium sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik , Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 1278/NNF/2013 tanggal 27 Februari 2013 Barang bukti Nomor: 1574/2013/NNF yaitu 1 (satu) kantong plastic berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,79 gram, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Tersangka/Terdakwa FANDIK ACHMADI bin MUJIANTO Nomor :1574/2013/NNF berisikan irisan daun, batang dan biji tersebut diatas adalah positif Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa “Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk dammar ganja dan hasis termasuk dalam Lampiran I Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 8 (delapan) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum 1, 2 dan 3 diatas, Majelis Hakim berkesimpulan dan berpendapat bahwa barang bukti berupa 4 (empat) buah paket yang diketemukan pada genggaman tangan kiri Terdakwa pada saat Terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 12 Februai 2013 yang telah disita oleh Petugas Kepolisian Polres Kota Probolinggo adalah ganja termasuk Narkotika golongan I nomor 8 dalam lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguji dan mempertimbangkan tentang “ Perbuatan materiil apakah yang dilakukan oleh Terdakwa terkait dengan asal muasal keberadaan barang bukti berupa 4 (empat) buah paket ganja yang telah dipertimbangkan dan ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I jenis ganja sebagaimana uraian pertimbangan hukum diatas yang diketemukan pada genggaman tangan kiri Terdakwa pada saat Terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 12 Februai 2013 sebagaimana diuraikan dalam fakta hukum nomor 1 (satu) tersebut ? “;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum nomor 3, 4 dan 5, Terdakwa mendapatkan barang bukti berupa 4 (empat) buah poket ganja tersebut dari Saksi Rafiyanto dengan Terdakwa terlebih dahulu menelpon Saksi Rafiyanto dengan menanyakan apakah ada barang (yang dimaksud adalah barang ganja) dan setelah Saksi Rafiyanto menjawab ada, maka kemudian Terdakwa membeli ganja kepada Saksi Rafiyanto Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dapat 4 (empat) poket dan tempat transaksi penyerahan uang dari Terdakwa dan penyerahan barang dari Saksi Rafiyanto disepakati di sebuah gang dekat Rumahnya Saksi Rafiyanto di jalan Achmad Yani gang Sutomo Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, bahkan sesuai dengan fakta hukum sebelum kejadian tanggal 12 Februari 2013 Terdakwa telah melakukan perbuatan yang sama yaitu tanggal 9 Februari 2013 telah menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Rafiyanto dan Saksi Rafiyanto menyerahkan 3 (tiga) buah poket yang diakui oleh Terdakwa maupun saksi Rafiyanto adalah ganja ;
Menimbang, bahwa dengan adanya uraian fakta hukum diatas yaitu dengan adanya perbuatan dari Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Rafiyanto dan sebagai kontra prestasi Saksi Rafiyanto menyerahkan 4 (empat) poket ganja kepada Terdakwa Fandik Achmadi Bin Mujianto pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2012 atau kejadian pada tanggal 9 Februari 2013 dimana Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Rafiyanto dan Saksi Rafiyanto menyerahkan 3 (tiga) buah poket yang diakui oleh Terdakwa maupun saksi Rafiyanto adalah ganja , maka Majelis Hakim berkesimpulan dan berpendapat perbuatan materiil yang dilakukan oleh Terdakwa Fandik Achmadi Bin Mujianto dalam mendapatkan ganja tersebut termasuk sebagai perbuatan materiil “membeli” ganja (Narkotika Golongan I) dari Saksi Rafiyanto;
Menimbang, bahwa di dalam UU No. 35 Tahun 2009 “ganja” termasuk Narkotika Golongan I dimana sesuai dengan pasal 8 UU No. 35 Tahun 2009 beserta penjelasannya menyebutkan Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan “namun dalam jumlah terbatas “ , Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi dan untuk reagensia diagnotik (dipergunakan untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis narkotika atau bukan), serta reagensia laboratorium(dipergunakan untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak penyidik apakah termasuk jenis narkotika atau bukan ), setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, “ begitu juga terkait dalam hal peredaran Narkotika” , UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menentukan secara tegas dalam hal peredaran narkotika baik kegiatan penyaluran maupun penyerahan harus mendapatkan ijin dari Menteri Kesehatan atau apabila pihak apotek yang menyerahkan harus atas dasar resep dokter atau apabila dokter yang menyerahkan dalam rangka menjalankan praktek dokter atau menolong orang sakit hanya dapat dilaksanakan melalui suntikan dan disamping itu subyek-subyek yang dapat melakukan penyaluran dan penyerahan Narkotika telah pula ditentukan secara tegas dan terbatas dengan tata cara yang ditentukan oleh Undang-Undang (pasal 39, pasal 40, pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 44 UU No. 35 Tahun 2009) begitu juga terkait siapa yang dapat diijinkan /diperbolehkan untuk mendapatkan Narkotika telah diatur secara tegas dalam pasal 53 UU No. 35 Tahun 2009 adalah hanya pasien yang mempunyai bukti yang sah sebagaimana penjelasan pasal tersebut adalah surat keterangan dokter, salinan resep, atau label/etiket ;
Menimbang, bahwa apabila didalam peredarannya baik dalam penyaluran maupun dalam penyerahan narkotika dilakukan oleh orang /korporasi yang tidak berhak sebagaimana disebutkan dalam, pasal 40 atau pasal 43 UU No. 35 Tahun 2009 atau bukan pasien sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 53 UU No. 35 Tahun 2009 beserta penjelasannya, maka perbuatan tersebut dikategorikan adalah telah dilakukan dengan tanpa hak begitu juga apabila dilakukan tanpa ada ijin dari Menteri Kesehatan atau apabila pihak apotek yang menyerahkan tanpa atas dasar resep dokter atau apabila dokter yang menyerahkan dalam rangka menjalankan praktek dokter atau menolong orang sakit tidak melalui suntikan atau oleh orang yang bukan pasien sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 53 UU No. 35 Tahun 2009 maka perbuatan itu dikategorikan telah dilakukan tanpa hak dan juga bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan terungkap fakta hukum yaitu Terdakwa Fandik Achmadi Bin Mujianto adalah bukan dokter, bukan apoteker serta bukan pasien sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 53 UU No. 35 Tahun 2009, sehingga dengan fakta ini Majelis Hakim berkesimpulan dan berpendapat perbuatan Materiil berupa membeli “ganja/Narkotika Golongan I nomor urut 8 lampiranUU No. 35 Tahun 2009 ” yang dilakukan oleh Terdakwa Fandik Achmadi Bin Mujianto adalah sebagai perbuatan yang dilakukan Tanpa hak dan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan dan berpendapat unsur ad. 2 “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah telah terpenuhi;
Manimbang, oleh karena seluruh unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah terpenuhi secara keseluruhan sebagaimana terurai diatas dalam kaitannya satu sama lain berdasarkan bukti-bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP dan Majelis Hakim mendapatkan keyakinan dari bukti-bukti yang sah tersebut bahwa Terdakwalah sebagai orang yang melakukannnya dan selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan bukti-bukti lain yang dapat dijadikan dasar sebagai alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kwalifikasi “Tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I “;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I “ dan Terdakwa adalah sebagai orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :1 (satu) buah kantung plastic warna putih yang di dalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip kecil yang berisi daun ganja kering dengan berat keseluruhan 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram adalah barang yang keberadaannya secara bebas dilarang oleh undang-undang , maka terhadap barang tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan , begitu juga terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Nokia Xpress music type 5130 warna merah hitam dengan nomor kartu 085257255057 karena digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan , maka barang bukti tersebut ditetapkan pula untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi, yang disebut teori tujuan pemidanaan integratif berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana ,maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan Hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan Hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelaku ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dengan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori Retributif yang murni (the pure retributive) pidana harus cocok dan sepadan dengan kesalahan si pembuat dan selain harus cocok dan sepadan dengan si pembuat (terdakwa), pidana yang dijatuhkan harus sesuai dengan keadilan, dimana keadilan menurut ajaran prioritas baku ”dari Gustav Redbruch harus selalu diprioritaskan, oleh karena itu manakala hakim harus memilih antara keadilan dan kemanfaatan maka pilihan harus pada keadilan, demikian juga ketika harus memilih antara kemanfaatan atau pada kepastian hukum maka pilihan harus pada kemanfaatan, memang keadilan dan kepastian hukum sebagai tujuan hukum mungkin saling mendesak dalam penerapan pada kejadian nyata, dengan menyadari hal tersebut, maka dalam mempertimbangkan hukum yang akan diterapkannya, hakim sejauh mungkin mengutamakan keadilan diatas kepastian hukum ;
Menimbang, bahwa ketentuan mengenai pidana denda dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 148 berbunyi : “Apabila putusan pidana denda sebagaiman diatur dalam Undang-undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar” ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan baik dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga sampai dipersidangan Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ditetapkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk merubah jenis penahanan atau menangguhkan penahanan dari Terdakwa, maka Terdakwa ditetapkan berada dalam rumah tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran illegal maupun penyalahgunaan Narkotika ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah ;
Terdakwa masih muda sehingga masih dapat diharapkan untuk memperbaiki perilakunya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tuntutan (requisitoir) Penuntut Umum, pembelaan Terdakwa, hal-hal yang memberatkan dan meringankan , pengamatan Majelis Hakim terhadap perilaku Terdakwa selama dipersidangan serta usia Terdakwa yang masih relarif muda serta memperhatikan tujuan dari pemidanaan sebagaimana pendapat ahli /doktrin seperti tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan Penuntut Umum agar Terdakwa dijatuhi pidana selama 6 (enam) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan adalah terlalu berat karena pemidanaan tidaklah semata sebagai upaya pembalasan atas perbuatan yang dilakukannya tetapi juga upaya pembinaan terhadap diri Terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang serta tetap memberikan harapan yang baik bagi Terdakwa dalam menjalani kehidupannya di masa yang akan datang, untuk itu dirasa adil dan tepat baik bagi diri Terdakwa, masyarakat, serta bagi Pemerintah apabila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, akan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Per-Undang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini :
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FANDIK ACHMADI Bin MUJIANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantung plastic warna putih yang di dalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip kecil yang berisi daun ganja kering dengan berat keseluruhan 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram dan 1 (satu) buah HP Nokia Xpress music type 5130 warna merah hitam dengan nomor kartu 085257255057;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2013 dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim dengan susunan KHAMIM THOHARI, SH. M.,Hum sebagai Hakim Ketua, AGUNG SUTOMO THOBA, SH.MH dan ELA NURLELA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut yang dibantu oleh PRAYITNO.SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh ALFI ZUHROH, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo dan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
AGUNG SUTOMO THOBA, SH.MH KHAMIM THOHARI, SH. M.Hum
ELA NURLELA, SH
PANITERA PENGGANTI,
PRAYITNO,SH