184/Pid.Sus/2013/PN.PLW
Putusan PN PELALAWAN Nomor 184/Pid.Sus/2013/PN.PLW
1. Menyatakan Terdakwa HASAN ANSORI Als. ANSORI Bin M. ALI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya Menyebabkan Meninggalnya orang, korban luka ringan, kerusakan kendaraaan serta dengan sengaja tidak memberikan pertolongan ” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 4 (Empat) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KBM Mits Truck Coldt Diesel BG 8810 UQ - 1(satu) lembar STNK asli KBM Mits Truck Coldt Diesel BG 8810 UQ Dikembalikan kepada pemiliknya CV. Rahmat Jaya melalui terdakwa - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun BM 5917 CQ - 1 (Satu) lembar SIM C An. Ayung Dikembalikan kepada Sdr. Ayung atau pihak keluarga yang sah - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BM 4763 CD Dikembalikan kepada Sdr. Mukri Als. Sukri - 1 (satu) lembar SIM B1 Umum An. Hasan Ansori Dikembalikan kepada terdakwa 6. Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 184/PID.Sus/2013/PN.PLW.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pelalawan, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HASAN ANSORI Als. ANSORI Bin M. ALI (Alm)
Tempat Lahir : Karta Negara (Oku Timur) Sumatera Selatan
Umur / Tgl Lahir : 30 Tahun / 08 Mei 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Karta Negara Rt. 003 Rw. 002 Kec. Madang Suku II Kab. Oku Timur Propinsi Sumsel ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik,sejak tanggal 01 Juli 2013 s/d tanggal 20 Juli 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak Tanggal 21 Juli 2013 s/d tanggal 29 Agustus 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Agustus 2013 s/d tanggal 17 September 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, sejak tanggal 18 September 2013 s/d 17 Oktober 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, sejak tanggal 10 Oktober 2013 s/d tanggal 08 November 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, sejak tanggal 09 November 2013 s/d 07 Januari 2014 ;
. Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadap sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum tertanggal 03 Desember 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang mengadili perkara ini mutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HASAN ANSORI Als. ANSORI Bin M. ALI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana ”Lalu Lintas” sebagaimana diatur dalam kesatu Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalandan ketiga Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HASAN ANSORI Als. ANSORI Bin M. ALI (Alm) , dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) Subsidair 5 (lima) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Mits Truck Coldt Diesel BG 8810 UQ
1(satu) lembar STNK asli KBM Mits Truck Coldt Diesel BG 8810 UQ
Dikembalikan kepada pemiliknya CV. Rahmat Jaya melalui terdakwa
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun BM 5917 CQ
1 (Satu) lembar SIM C An. Ayung
Dikembalikan kepada Sdr. Ayung atau pihak keluarga yang sah
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BM 4763 CD
Dikembalikan kepada Sdr. Mukri Als. Sukri
1 (satu) lembar SIM B1 Umum An. Hasan Ansori
Dikembalikan kepada terdakwa
Membebankan terpidana untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Hakim agar dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa juga tetap pada Pembelaannya / Permohonannya
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU:
--------Bahwa ia terdakwa HASAN ANSORI Als ANSORI Bin M.Ali (Alm), pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2013 sekira jam 04.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di Jalan Lintas Timur KM 134/135 Kelurahan Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2013, sekira jam 00.30 Wib terdakwa HASAN ANSORI Als ANSORI Bin M.Ali (Alm) berangkat dari Pekanbaru bersama dengan saksi Mutarom dan saksi M.Aliyuddin dengan mengendarai KBM (Kendaraan Bermotor) Mitsubhisi Truck Colt Diesel BG 8810 UQ yang dikemudikan oleh terdakwa dengan tujuan ke Palembang, sekira jam 04.30 wib sampai di Jalan Lintas Timur KM (kilo meter) 134/135 menuju kearah Ukui terdakwa dalam keadaan mengantuk masih mengemudikan kendaraan tersebut, masih dalam KM 134/135 Kecamatan Pangkalan Lesung mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda motor merek Suzuki Shogun BM 5917 CQ yang dikendarai korban Ayung (meninggal Dunia) ditempat dan sepeda motor merek Honda Supra X BM 4763 CD yang dikendarai oleh saksi korban Mukri yang berboncengan dengan saksi korban Dwi dari arah belakang dengan kecepatan tinggi yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa berapa kecepatan mobil tersebut dalam keadaan berhenti disebalah kiri jalan menuju ke arah Ukui, kedua sepeda motor yang ditabrak oleh terdakwa tersebut menuju arah yang sama dengan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa, keadaan lalu lintas pada saat tabrakan tersebut dalam keadaan kendaraan sepi, jalan lurus, cuaca cerah hujan pada pagi hari dan disekitar tempat kejadian tidak ada rambu-rambu lalu lintas seperti marka jalan, terdakwa mengetahui terjadinya kecelakaan tersebut setelah terdakwa mendengar suara benturan keras dari arah depan sebelah kiri mobil yang terdakwa kemudikan namun pada saat itu terdakwa terus melanjutkan perjalanan tanpa melihat apa yang telah ditabraknya, jarak titik tabrak ke posisi akhir korban pengendara sepeda motor merk Suzuki Shogun BM 5917 CQ yang bernama Ayung (meninggal dunia) lebih kurang 30 (tiga puluh) meter sedangkan jarak titik tabrak awal ke posisi akhir sepeda motor Suzuki Shogun BM 5917 CQ lebih kurang 200 (dua ratus) meter, jarak titik tabrak awal dengan posisi akhir posisi sepeda motor merk Supra X BM 4763 CD lebih kurang 2 (dua) meter posisi akhir saksi Mukri tertimpa sepeda motornya sedangkan posisi saksi Dwi (penumpang sepeda motor saksi Mukri) terpental lebih kurang 5 (lima) meter dari titik tabrak ke posisi akhir. Sesuai dengan hasil visum et repertum dari Puskesmas Pangkalan Lesung nomor 445/PKM/2013/1298 yang ditandatangani oleh Dr. Anton Purnomo Atas nama korban Ayung dengan hasil :
Pakaian mayat : baju kaos warna abu-abu gelap, celana bahan jins warna hitam
Kepala remuk, rambut kepala berwarna hitam, tumbuh lurus, panjang tiga centimeter
Hidung hancur
Luka-luka : pada punggung kanan terdapat luka terbuka, tepi tidak beraturan, diameter lima sentimeter berbentuk oval
--------Bahwa terdakwa mengemudikan mobil tersebut 2 (dua) kali dalam satu minggu dan sudah melintasi jalan lintas timur atau tempat kejadian tersebut lebih kurang 10 kali, terdakwa mengetahui jalan tersebut dari 3 (tiga) tahun lalu, dalam mengemudikan mobil tersebut terdakwa menggunakan SIM B1 Umum yang masih berlaku keluaran Polres Lampung dan terdakwa ada membawa STNK asli KBM Mits Truck Colt Diesel BM 8810 UQ. Terdakwa dalam mengemudikan KBM tersebut dalam kondisi fisik sehat dan tidak dipengaruhi minum-minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang dan kondisi mobil tersebut layak jalan dan baik.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa HASAN ANSORI Als ANSORI Bin M.Ali (Alm), pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2013 sekira jam 04.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di Jalan Lintas Timur KM 134/135 Kelurahan Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2013, sekira jam 00.30 Wib terdakwa HASAN ANSORI Als ANSORI Bin M.Ali (Alm) berangkat dari Pekanbaru bersama dengan saksi Mutarom dan saksi M.Aliyuddin dengan mengendarai KBM (Kendaraan Bermotor) Mitsubhisi Truck Colt Diesel BG 8810 UQ yang dikemudikan oleh terdakwa dengan tujuan ke Palembang, sekira jam 04.30 wib sampai di Jalan Lintas Timur KM (kilo meter) 134/135 menuju kearah Ukui terdakwa dalam keadaan mengantuk masih mengemudikan kendaraan tersebut, masih dalam KM 134/135 Kecamatan Pangkalan Lesung mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda motor merek Suzuki Shogun BM 5917 CQ yang dikendarai korban Ayung (meninggal Dunia) dan sepeda motor merek Honda Supra X BM 4763 CD yang dikendarai oleh saksi korban Mukri yang berboncengan dengan saksi korban Dwi dari arah belakang dengan kecepatan tinggi yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa berapa kecepatan mobil tersebut dalam keadaan berhenti disebalah kiri jalan menuju ke arah Ukui, kedua sepeda motor yang ditabrak oleh terdakwa tersebut menuju arah yang sama dengan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa, keadaan lalu lintas pada saat tabrakan tersebut dalam keadaan kendaraan sepi, jalan lurus, cuaca cerah hujan pada pagi hari dan disekitar tempat kejadian tidak ada rambu-rambu lalu lintas seperti marka jalan, terdakwa mengetahui terjadinya kecelakaan tersebut setelah terdakwa mendengar suara benturan keras dari arah depan sebelah kiri mobil yang terdakwa kemudikan namun pada saat itu terdakwa terus melanjutkan perjalanan tanpa melihat apa yang telah ditabraknya, jarak titik tabrak ke posisi akhir korban pengendara sepeda motor merk Suzuki Shogun BM 5917 CQ yang bernama Ayung (meninggal dunia) lebih kurang 30 (tiga puluh) meter sedangkan jarak titik tabrak awal ke posisi akhir sepeda motor Suzuki Shogun BM 5917 CQ lebih kurang 200 (dua ratus) meter, jarak titik tabrak awal dengan posisi akhir posisi sepeda motor merk Supra X BM 4763 CD lebih kurang 2 (dua) meter posisi akhir saksi Mukri tertimpa sepeda motornya sedangkan posisi saksi Dwi (penumpang sepeda motor saksi Mukri) terpental lebih kurang 5 (lima) meter dari titik tabrak ke posisi akhir, keadaan sepeda motor Suzuki Shogun BM 5917 CQ dan sepeda motor Supra X BM 4763 CD dalam keadaan rusak berat setelah terjadi kecelakaan tersebut. sesuai dengan visum et repertum Puskesmas Pangkalan Lesung nomor 445/PKM/ 2013/1299 yang ditandatangani oleh Dr. Anton Purnomo atas nama korban Dwi dengan hasil :
Korban datang dalam keadaan sadar dikatakan mengalami kecelakaan lalu lintas, korban mengeluh sakit di pinggang kanan dan kiri
Pada korban ditemukan : luka lecet ukuran lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter di siku kiri
Terhadap korban dilakukan perawatan luka dan pengobatan
Korban dipulangkan dengan anjuran kontrol seminggu lagi.
--------Bahwa terdakwa mengemudikan mobil tersebut 2 (dua) kali dalam satu minggu dan sudah melintasi jalan lintas timur atau tempat kejadian tersebut lebih kurang 10 kali, terdakwa mengetahui jalan tersebut dari 3 (tiga) tahun lalu, dalam mengemudikan mobil tersebut terdakwa menggunakan SIM B1 Umum yang masih berlaku keluaran Polres Lampung dan terdakwa ada membawa STNK asli KBM Mits Truck Colt Diesel BM 8810 UQ. Terdakwa dalam mengemudikan KBM tersebut dalam kondisi fisik sehat dan tidak dipengaruhi minum-minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang dan kondisi mobil tersebut layak jalan dan baik.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KETIGA
--------Bahwa ia terdakwa HASAN ANSORI Als ANSORI Bin M.Ali (Alm), pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2013 sekira jam 04.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di Jalan Lintas Timur KM 134/135 Kelurahan Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negera Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2013, sekira jam 00.30 Wib terdakwa HASAN ANSORI Als ANSORI Bin M.Ali (Alm) berangkat dari Pekanbaru bersama dengan saksi Mutarom dan saksi M.Aliyuddin dengan mengendarai KBM (Kendaraan Bermotor) Mitsubhisi Truck Colt Diesel BG 8810 UQ yang dikemudikan oleh terdakwa dengan tujuan ke Palembang, sekira jam 04.30 wib sampai di Jalan Lintas Timur KM (kilo meter) 134/135 menuju kearah Ukui terdakwa dalam keadaan mengantuk masih mengemudikan kendaraan tersebut, masih dalam KM 134/135 Kecamatan Pangkalan Lesung mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda motor merek Suzuki Shogun BM 5917 CQ yang dikendarai korban Ayung (meninggal Dunia) dan sepeda motor merek Honda Supra X BM 4763 CD yang dikendarai oleh saksi korban Mukri yang berboncengan dengan saksi korban Dwi dari arah belakang dengan kecepatan tinggi yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa berapa kecepatan mobil tersebut dalam keadaan berhenti disebalah kiri jalan menuju ke arah Ukui, kedua sepeda motor yang ditabrak oleh terdakwa tersebut menuju arah yang sama dengan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa, keadaan lalu lintas pada saat tabrakan tersebut dalam keadaan kendaraan sepi, jalan lurus, cuaca cerah hujan pada pagi hari dan disekitar tempat kejadian tidak ada rambu-rambu lalu lintas seperti marka jalan, terdakwa mengetahui terjadinya kecelakaan tersebut setelah terdakwa mendengar suara benturan keras dari arah depan sebelah kiri mobil yang terdakwa kemudikan namun pada saat itu terdakwa terus melanjutkan perjalanan tanpa melihat apa yang telah ditabraknya, jarak titik tabrak ke posisi akhir korban pengendara sepeda motor merk Suzuki Shogun BM 5917 CQ yang bernama Ayung (meninggal dunia) lebih kurang 30 (tiga puluh) meter sedangkan jarak titik tabrak awal ke posisi akhir sepeda motor Suzuki Shogun BM 5917 CQ lebih kurang 200 (dua ratus) meter, jarak titik tabrak awal dengan posisi akhir posisi sepeda motor merk Supra X BM 4763 CD lebih kurang 2 (dua) meter posisi akhir saksi Mukri tertimpa sepeda motornya sedangkan posisi saksi Dwi (penumpang sepeda motor saksi Mukri) terpental lebih kurang 5 (lima) meter dari titik tabrak ke posisi akhir, keadaan sepeda motor Suzuki Shogun BM 5917 CQ dan sepeda motor Supra X BM 4763 CD dalam keadaan rusak setelah terjadi kecelakaan tersebut.
--------Bahwa terdakwa setelah menabrak korban tersebut terus melanjutkan perjalanan ke arah Ukui, terdakwa distop atau diamankan oleh pihak kepolisian Sat Lantas disimpang empat pos Pematang rebah lebih kurang 10 (sepuluh kilo meter dari tempat kejadian kecelakaan tersebut tanpa ada niat untuk menghentikan kendaraan atau mobil yang dikemudikannya, tidak memberikan pertolongan kepada korban, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada Kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut.
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil tersebut 2 (dua) kali dalam satu minggu dan sudah melintasi jalan lintas timur atau tempat kejadian tersebut lebih kurang 10 kali, terdakwa mengetahui jalan tersebut dari 3 (tiga) tahun lalu, dalam mengemudikan mobil tersebut terdakwa menggunakan SIM B1 Umum yang masih berlaku keluaran Polres Lampung dan terdakwa ada membawa STNK asli KBM Mits Truck Colt Diesel BM 8810 UQ. Terdakwa dalam mengemudikan KBM tersebut dalam kondisi fisik sehat dan tidak dipengaruhi minum-minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang dan kondisi mobil tersebut layak jalan dan baik.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi - saksi yang telah didengar keteranganya dibawah sumpah yaitu masing-masing ;
Saksi MUKRI Als SUKRI Bin BASA (alm), telah memberikan keterangan dimuka persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari minggu tanggal 30 juni 2013 sekira pukul 04.30 wib dijalan lintas timur KM 134 Kel.Pkl.Lesung kec.pkl.lesung kab.pelalawan;
Bahwa kecelakaan terjadi antara SPM SUZUKI SHOGUN BM 5917 CQ dengan KBM MITS TRUK yang dikendarai terdakwa;
Bahwa benar saat terjadi kecelakaan lalulintas tersebut kecepatan KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ yang dikendarai oleh HASAN ANSORI dengan kecepatan tinggi;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan yang dilakukan pengemudi KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ yang dikemudikan HASSAN ANSORI tidak berhenti dan tidak melakukan pertolongan , namun tindakan yang dilakukan melarikan diri serta menyeret SPM SUZUKI SHOGUN BM 5917 CQ tersebut ± 200 meter;
Bahwa tabrakan tersebut disebalah kiri jalan menuju kearah ukui;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara SPM SUZUKI SHOGUN BM 5917 CQ meninggal dunia di TKP lalu dibawa ke puskesmas Pkl.Lesung;
Bahwa penumpang SPM SUZUKI SHOGUN BM 5917 CQ mengalami memar sebelah pada pinggang sebelah kanan dan kiri;
Bahwa posisi saksi tertimpa kendaraan saksi dan pososo penumpang saksi nama Dwi ± 5 meter terpental kedepan;
Bahwa pada saat itu kondisi jalan ditempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dalam keadaan lurus serta sepi arus lalu lintas , cuaca cerah hujan saat pagi hari ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian bersama dengan mobil colt diesel dan rekan terdakwa;
Bahwa dari titik tabrak sampai ketempat terdakwa ditangkap ada pos Polisi dan kantor polisi yang dilalui atau dilewati oleh terdakwa;
Bahwa bagian mobil terdakwa mengalami rusak akibat menabrak sepeda motor Ayung dan sepeda motor saksi.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi MARJONI Als JONI Bin MARUN telah memberikan keterangan dimuka persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Bahwa benar lalu lintas terjadi pada hari minggu tanggal 30 juni 2013 sekira pukul 04.30 wib dijalan lintas timur KM 134 Kel.Pkl.Lesung kec.pkl.lesung kab.pelalawan;
Bahwa kecelakaan terjadi antara SPM SUZUKI SHOGUN BM 5917 CQ dengan KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ yang terdakwa kendarai;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang berada didepan warung sedang muat buah sawit;
Bahwa jarak tempat terjadinya kecelakaan tersebut ± 30 meter dan saksi mengetahui kecelakaan tersebut setelah mendengar suara benturan / tabrakan;
Bahwa saksi mendengar suara orang minta tolong saat di TKP;
Bahwa saksi dan sdr. SUKRI saat itu bergerak dari arah pkl.kerinci menuju arah ukui dengan hendak pulang kerumah sdr SUKRI;
Bahwa pada saat itu kondisi jalan ditempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dalam keadaan lurus serta sepi arus lalu lintas , cuaca cerah hujan saat pagi hari ;
Bahwa saksi tidak ada melihat rambu-rambu lalu lintas seperti marka jalan ditempat terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa akibat kejadian tersebut 1 korban meninggal dunia dan satu korban luka-luka;
Bahwa KBM yang menabrak tersebut melarikan diri dan tidak memberi pertolongan kepada korban;
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara rem KBM yang menabrak tersebut;
Bahwa bagian depan mobil terdakwa mengalami rusak akibat tabrakan tersebut
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi MUTAROM Als TAROM Bin M.BAKHRI telah memberikan keterangan dimuka persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Bahwa benar lalu lintas terjadi pada hari minggu tanggal 30 juni 2013 sekira pukul 04.30 wib dijalan lintas timur KM 134 Kel.Pkl.Lesung kec.pkl.lesung kab.pelalawan;
Bahwa kecelakaan terjadi antara SPM SUZUKI SHOGUN BM 5917 CQ dengan KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ yang dikemudikan oleh terdakwa hasan Ansori;
Bahwa hubungan saksi dengan pengemudi KBM MITS TRUK ada ikatan saudara kakek;
Bahwa barang yang ada di dalam KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ hendak dibawa ke palembang;
Bahwa KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ bermuatan barang pindahan yaitu : lemari, tempat tidur, pakaian, sepeda, dan barang barang pecah belah;
Bahwa KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ melarikan diri setelah menabrak sepeda motor dibagian kiri jalan menuju Ukui karena takut jika ada masa;
Bahwa kecepatan mobil KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ kira kira ± 50-60 KM/jam;
Bahwa sepeda motor korban terseret oleh mobil yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa pengemudi mengemdarakan KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ dalam keadaan mengantuk;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi DWI SETIAWAN Als BIBIT Als DWI keterangannya dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa lalu lintas terjadi pada hari minggu tanggal 30 juni 2013 sekira pukul 04.30 wib dijalan lintas timur KM 134 Kel.Pkl.Lesung kec.pkl.lesung kab.pelalawan;
Bahwa kecelakaan terjadi antara SPM SUZUKI SHOGUN BM 5917 CQ dengan KBM MITS TRUK;
Bahwa saat itu saksi sedang di bonceng oleh Sdr. SUKRI;
Bahwa benar saksi dan sdr. SUKRI saat itu bergerak dari arah pkl.kerinci menuju arah ukui dengan hendak pulang kerumah sdr SUKRI;
Bahwa pada saat itu kondisi jalan ditempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dalam keadaan lurus serta sepi arus lalu lintas , cuaca cerah hujan saat pagi hari ;
Bahwa saksi tidak ada melihat rambu-rambu lalu lintas seperti marka jalan ditempat terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara SPM SUZUKI SHOGUN BM 5917 CQ meninggal dunia di TKP lalu dibawa ke puskesmas Pkl.Lesung;
Bahwa yang membawa korban AYUNG dengan saksi sendiri adalah mobil ambulance
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalulintas tersebut tidak ada warga / orang lain yang menyaksikan kejadian tersebut;
Bahwa terdakwa melarikan diri dan kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa dari titik tabrak sampai ketempat terdakwa ditangkap ada pos Polisi dan kantor polisi yang dilalui atau dilewati oleh terdakwa;
Bahwa bagian depan mobil terdakwa mengalami rusak akibat tabrakan tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi MUHAMMAD ALIYUDDIN Als UDIN Bin RUSDI ALI , keterangannya dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Bahwa benar lalu lintas terjadi pada hari minggu tanggal 30 juni 2013 sekira pukul 04.30 wib dijalan lintas timur KM 134 Kel.Pkl.Lesung kec.pkl.lesung kab.pelalawan;
Bahwa kecelakaan terjadi antara SPM SUZUKI SHOGUN BM 5917 CQ dengan KBM MITS TRUK ;
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa hasan Ansori pengemudi KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ adalah saudara sepupu;
Bahwa benar pada saat terjdi kecelakaan tersebut saksi berada didalam KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ dan saksi selaku kernet dan saksi baru 5 hari mengikuti KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ;
Bahwa KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ yang saksi tumpangi bergerak dari arah Pekanbaru menuju arah Ukui dengan tujuan menuju ke palembang;
Bahwa KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ melarikan diri setelah menabrak sepeda motor korban karena takut jika ada masa;
Bahwa benar pengemudi mengendarakan KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ dalam keadaan mengantuk;
Bahwa bagian depan sebelah kiri dari mobil terdakwa mengalami rusak akibat menabrak sepeda motor di bagian kiri jalan menuju Ukui;
Bahwa akibat kejadian tersebut 1 korban meninggal dunia dan satu korban luka-luka;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa HASAN ANSORI Als. ANSORI Bin M. ALI (Alm) yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari minggu tanggal 30 juni 2013 sekira pukul 04.30 wib dijalan lintas timur KM 134 Kel.Pkl.Lesung kec.pkl.lesung kab.pelalawan;
Bahwa kecelakaan terjadi antara SPM SUZUKI SHOGUN BM 5917 CQ dengan KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ yang terdakwa kendarai;
Bahwa benar terdakwa adalah pengemudi mobil KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut terdakwa dalam kedaan mengantuk;
Bahwa terdakwa baru 2 kali seminggu mengemudikan KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ
Bahwa terdakwa melewati jalan tersebut kira-kira sudah 10 kali;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi kondisi jalan ditempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dalam keadaan lurus serta sepi arus lalu lintas , cuaca cerah hujan saat pagi hari ;
Bahwa setelah menabrak dan berjalan kurang lebih 1 km terdakwa merasakan ada yang terlepas, dan terdakwa tidak tahu apa yang terlepas tersebut;
Bahwa terdakwa berhenti dan turun bersama saksi Mutarom dan melihat bagian depan mobil sudah ada yang rusak lalu melihat ada motor yang sudah berada dipinggir truk :
Bahwa terdakwa sebagai pengemudi KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ melarikan diri karena takut jika ada masa;
Bahwa akibat tabrakan tersebut 1 (satu) orang meninggal dunia dan 2 orang lagi mengalami luka-luka;
Bahwa dari titik tabrak sampai ketempat terdakwa ditangkap ada pos Polisi atau Kantor Polisi dan terdakwa tidak ada melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yang telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa berupa:
1 (satu) unit KBM Mits Truck Coldt Diesel BG 8810 UQ
1(satu) lembar STNK asli KBM Mits Truck Coldt Diesel BG 8810 UQ
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun BM 5917 CQ
1 (Satu) lembar SIM C An. Ayung
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BM 4763 CD
1 (satu) lembar SIM B1 Umum An. Hasan Ansori
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan bukti surat Visum Et Repertum Mayat an. Ayung dengan Nomor : 445/PKM/2013/1298 tertanggal 11 Juli 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.Anton Purnomo, dokter pemerintah pada Puskesmas Pkl. Lesung dan surat Visum Et Repertum an. Dwi dengan Nomor : 445/PKM/2013/1299 tertanggal 11 Juli 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.Anton Purnomo, dokter pemerintah pada Puskesmas Pkl. Lesung;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, dimana Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari minggu tanggal 30 juni 2013 sekira pukul 04.30 wib dijalan lintas timur KM 134 Kel.Pkl.Lesung kec.pkl.lesung kab.pelalawan;
Bahwa kecelakaan terjadi antara SPM SUZUKI SHOGUN BM 5917 CQ dengan KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ yang terdakwa kendarai;
Bahwa benar terdakwa adalah pengemudi mobil KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut terdakwa dalam kedaan mengantuk;
Bahwa benar terdakwa baru 2 kali seminggu mengemudikan KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ
Bahwa benar terdakwa melewati jalan tersebut kira-kira sudah 10 kali;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi kondisi jalan ditempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dalam keadaan lurus serta sepi arus lalu lintas , cuaca cerah hujan saat pagi hari ;
Bahwa setelah menabrak dan berjalan kurang lebih 1 km terdakwa merasakan ada yang terlepas, dan terdakwa tidak tahu apa yang terlepas tersebut;
Bahwa terdakwa berhenti dan turun bersama saksi Mutarom dan melihat bagian depan mobil sudah ada yang rusak lalu melihat ada motor yang sudah berada dipinggir truk :
Bahwa terdakwa sebagai pengemudi KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ melarikan diri karena takut jika ada masa;
Bahwa akibat tabrakan tersebut 1 (satu) orang meninggal dunia dan 2 orang lagi mengalami luka-luka;
Bahwa dari titik tabrak sampai ketempat terdakwa ditangkap ada pos Polisi atau Kantor Polisi dan terdakwa tidak ada melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa supaya seseorang dapat dihukum karena bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan orang tersebut harus memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya secara sah dan meyakinkan dapat dibuktikan
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu kesatu Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ketiga Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh karena itu Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Komulatif kesatu yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang
Yang mengemudikan kendaraan bermotor
karena kelalaiannya
Mengakibatkan korban meninggal dunia
Menimbang untuk membuktikan dakwaan tersebut Majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur dakwaan diatas
ad. 1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” ditujukan kepada setiap subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum (rechts persoon) dan orang atau manusia (een natuurlijk persoon), maka dengan adanya Terdakwa HASAN ANSORI Als. ANSORI Bin M. ALI (Alm) dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggung jawabkan semua perbuatannya didepan hukum
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Mejelis Hakim berpendapat unsur kesatu “Unsur Setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor
Menimbang, bahwa majelis Hakim perlu memperhatikan ketentuan Pasal 1 angka 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, dijelaskan bahwa Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam Pasal 47 ayat (2) jenis kendaraan dibagi menjadi 5 (lima) jenis dan mobil barang adalah salah satunya. Menurut Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf d Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan diatas, apakah terdakwa mempunyai surat izin mengemudi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang telah diperlihatkan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi-saksi, dapat disimpulkan bahwa KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ yang dikemudikan oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2013 sekira pukul 04.30 wib adalah mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Mejelis Hakim berpendapat unsur kedua “Unsur yang mengemudikan kendaraan motor” telah terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur Karena kelalaiannya”
Menimbang, bahwa pada umumnya terhadap tindak pidana diperlukan adanya suatu kesengajaan, tetapi ada juga sebagaian dari tindak pidana yang tidak harus dilakukan secara sengaja melainkan cukup dengan adanya kelalaian saja, terhadap pelakunya sudah dapat dipidana. Dalam terjadinya kelalaian, sikap batin orang yang menimbulkan keadaan yang dilarang tersebut tidak menghendaki atau menyetujui timbulnya hal yang terlarang, tetapi kesalahannya atau kelalaiannya menimbulkan hal yang dilarang itu terjadi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2013, sekira jam 00.30 Wib terdakwa HASAN ANSORI Als ANSORI Bin M.Ali (Alm) berangkat dari Pekanbaru bersama dengan saksi Mutarom dan saksi M.Aliyuddin dengan mengendarai KBM (Kendaraan Bermotor) Mitsubhisi Truck Colt Diesel BG 8810 UQ yang dikemudikan oleh terdakwa dengan tujuan ke Palembang, sekira jam 04.30 wib sampai di Jalan Lintas Timur KM (kilo meter) 134/135 menuju kearah Ukui terdakwa dalam keadaan mengantuk masih mengemudikan kendaraan tersebut, masih dalam KM 134/135 Kecamatan Pangkalan Lesung mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda motor merek Suzuki Shogun BM 5917 CQ yang dikendarai korban Ayung (meninggal Dunia) dan sepeda motor merek Honda Supra X BM 4763 CD yang dikendarai oleh saksi korban Mukri yang berboncengan dengan saksi korban Dwi dari arah belakang dengan kecepatan tinggi yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa berapa kecepatan mobil tersebut dalam keadaan berhenti disebalah kiri jalan menuju ke arah Ukui, kedua sepeda motor yang ditabrak oleh terdakwa tersebut menuju arah yang sama dengan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa, keadaan lalu lintas pada saat tabrakan tersebut dalam keadaan kendaraan sepi, jalan lurus, cuaca cerah hujan pada pagi hari dan disekitar tempat kejadian tidak ada rambu-rambu lalu lintas seperti marka jalan, terdakwa mengetahui terjadinya kecelakaan tersebut setelah terdakwa mendengar suara benturan keras dari arah depan sebelah kiri mobil yang terdakwa kemudikan namun pada saat itu terdakwa terus melanjutkan perjalanan tanpa melihat apa yang telah ditabraknya, jarak titik tabrak ke posisi akhir korban pengendara sepeda motor merk Suzuki Shogun BM 5917 CQ yang bernama Ayung (meninggal dunia) lebih kurang 30 (tiga puluh) meter sedangkan jarak titik tabrak awal ke posisi akhir sepeda motor Suzuki Shogun BM 5917 CQ lebih kurang 200 (dua ratus) meter, jarak titik tabrak awal dengan posisi akhir posisi sepeda motor merk Supra X BM 4763 CD lebih kurang 2 (dua) meter posisi akhir saksi Mukri tertimpa sepeda motornya sedangkan posisi saksi Dwi (penumpang sepeda motor saksi Mukri) terpental lebih kurang 5 (lima) meter dari titik tabrak ke posisi akhir, keadaan sepeda motor Suzuki Shogun BM 5917 CQ dan sepeda motor Supra X BM 4763 CD dalam keadaan rusak setelah terjadi kecelakaan tersebut.
Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas dapat di simpulkan bahwa terdakwa seharusnya dapat secepat mungkin untuk melakukan rem pada saat ada kendaraan yang dikendarai oleh Para korban tersebut yang sebetulnya terdakwa sudah dapat melihat dari jauh motor yang di tabraknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Mejelis Hakim berpendapat unsur ketiga “Unsur karena kelalaiannya” telah terpenuhi ;
Ad. 4 Unsur Mengakibatkan korban meninggal dunia”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan alat bukti surat (visum et repertum) tersebut diatas dan juga barang bukti, maka jelas kiranya kematian korban AYUNG diakibatkan karena benturan antara SPM SUZUKI SHOGUN BM 5917 CQ dengan KBM MITS TRUK COLT DIESEL BM 8810 UQ yang terdakwa kendarai. Didalam visum et repertum Mayat Visum Et Repertum Mayat an. AYUNG dengan Nomor 445/PKM/2013/1298 tanggal 11 Juli 2013, dengan kesimpulan : pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia tiga puluh tujuh tahun ini ditemukan kepala remuk dan luka terbuka di punggung akibat kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Mejelis Hakim berpendapat unsur keempat “Unsur Mengakibatkan orang meninggal dunia” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan komulatif yang kedua yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang
Yang mengemudikan kendaraan bermotor
karena kelalaiannya
Mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang
Menimbang untuk membuktikan dakwaan tersebut Majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur dakwaan diatas
ad. 1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang”, karena unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu di atas, oleh karena itu Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan di atas menjadi pertimbangan pada dakwaan kedua ini, maka dengan demikian unsur ke-1 (satu) pasal di atas telah terpenuhi ;
ad. 2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor”.
Menimbang, bahwa unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor”, karena unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu di atas, oleh karena itu Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan di atas menjadi pertimbangan pada dakwaan kedua ini, maka dengan demikian unsur ke-2 (satu) pasal di atas telah terpenuhi ;
ad. 3. Unsur “karena kelalaiannya”.
Menimbang, bahwa unsur “karena kelalaiannya”, karena unsur karena kelalaiannya telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu di atas, oleh karena itu Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan di atas menjadi pertimbangan pada dakwaan kedua ini, maka dengan demikian unsur ke-3 (satu) pasal di atas telah terpenuhi ;
ad. 4. Unsur “Mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan alat bukti surat (visum et repertum) tersebut diatas dan juga barang bukti, maka jelas kiranya Visum Et Repertum An. Korban DWI dengan kesimpulan : korban laki-laki yang berumur dua puluh tiga tahun ini ditemukan luka lecet di siku kiri, pinggang kanan dan kiri mengeluh kesakitan.
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor korban Ayung dan sepeda motor Mukri mengalami keruskan pada bagian depan dengan kondisi satang bengkok, ban motor melintir seperti angka delapan, dan pecah-pecah pada bagian bodi sepeda kotor tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Mejelis Hakim berpendapat unsur keempat “Unsur Mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang” telah terpenuhi
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan komulatif yang ketiga yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang
Yang mengemudikan kendaraan bermotor
Dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kepada Kepolisian terdekat.
Menimbang untuk membuktikan dakwaan tersebut Majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur dakwaan diatas
ad. 1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang”, karena unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu dan kedua di atas, oleh karena itu Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan di atas menjadi pertimbangan pada dakwaan ketiga ini, maka dengan demikian unsur ke-1 (satu) pasal di atas telah terpenuhi ;
ad. 2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor”.
Menimbang, bahwa unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor”, karena unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu dan kedua di atas, oleh karena itu Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan di atas menjadi pertimbangan pada dakwaan ketiga ini, maka dengan demikian unsur ke-2 (satu) pasal di atas telah terpenuhi ;
ad. 3. Unsur “Dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kepada Kepolisian terdekat”.
Menimbang, Bahwa didalam KUHP tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang pengertian “sengaja” sehingga untuk menyatakan pengertian sengaja itu kami akan berpedoman kepada pengertian sengaja menurut Memorie Van Toelichting (MvT) adalah Willen En Wetten artinya bahwa sipelaku itu harus menghendaki (Willen) perbuatan itu dan harus pula menginsyafi/ mengetahui (Wittens) akan akibat perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa Menurut para ahli hukum apabila dalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perkataan sengaja (Opzet atau dolus) maka semua unsur yang terdapat dibelakang kata-kata itu juga diliputi oleh opzet atau dolus dengan kata lain unsur ini harus juga diikuti unsur-unsur lain yang terdapat dibelakang kata sengaja tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa terungkap bahwa terdakwa setelah menabrak sepeda motor korban Ayung dan korban Mukri disebelah kiri jalan menuju Ukui di KM 134/135 jalan Lintas timur terus melanjutkan perjalanan ke arah Ukui, terdakwa distop atau diamankan oleh pihak kepolisian Sat Lantas disimpang empat pos Pematang rebah lebih kurang 10 (sepuluh kilo meter dari tempat kejadian kecelakaan tersebut tanpa ada niat untuk menghentikan kendaraan atau mobil yang dikemudikannya, tidak memberikan pertolongan kepada korban, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada Kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut.
Menimbang, bahwa terdakwa mengemudikan mobil tersebut 2 (dua) kali dalam satu minggu dan sudah melintasi jalan lintas timur atau tempat kejadian tersebut lebih kurang 10 kali, terdakwa mengetahui jalan tersebut dari 3 (tiga) tahun lalu, dalam mengemudikan mobil tersebut terdakwa menggunakan SIM B1 Umum yang masih berlaku keluaran Polres Lampung dan terdakwa ada membawa STNK asli KBM Mits Truck Colt Diesel BM 8810 UQ. Terdakwa dalam mengemudikan KBM tersebut dalam kondisi fisik sehat dan tidak dipengaruhi minum-minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang dan kondisi mobil tersebut layak jalan dan baik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Mejelis Hakim berpendapat unsur keempat “Unsur Dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kepada Kepolisian terdekat” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa, karenanya Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang dikehendaki dakwaan komultaif kesatu Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalandan ketiga Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh karena itu Terdakwa dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukuman ;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani serta Majelis Hakim tidak diperkenankan menjadi corong undang-undang (labousch de laloa). Oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan cermat dan teliti, tidak ditemukan adanya alasan-alasan pembenar maupun alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat kesalahan Terdakwa atas tindak pidana yang dilakukannya dan oleh karenanya Terdakwa harus tetap dinyatakan bersalah dan dihukum setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa I dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara kemasyarakatan (sosial justice), moral (moral justice) dan hukum (legal justice), apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dan Pasal 33 KUHP akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa masih dalam lingkup pasal 21 KUHAP, serta Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) unit KBM Mits Truck Coldt Diesel BG 8810 UQ
1(satu) lembar STNK asli KBM Mits Truck Coldt Diesel BG 8810 UQ
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun BM 5917 CQ
1 (Satu) lembar SIM C An. Ayung
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BM 4763 CD
1 (satu) lembar SIM B1 Umum An. Hasan Ansori
Statusnya akan diputuskan dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang terdapat didalam maupun diluar diri Terdakwa sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1970 jo Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004 jo Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP ;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban luka ringan
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah di hukum.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulagi lagi perbuatannya.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringkan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan sebagai pembalasan an sich atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat akan pasal-pasal undang-undang, dan peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HASAN ANSORI Als. ANSORI Bin M. ALI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya Menyebabkan Meninggalnya orang, korban luka ringan, kerusakan kendaraaan serta dengan sengaja tidak memberikan pertolongan ”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 4 (Empat) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Mits Truck Coldt Diesel BG 8810 UQ
1(satu) lembar STNK asli KBM Mits Truck Coldt Diesel BG 8810 UQ
Dikembalikan kepada pemiliknya CV. Rahmat Jaya melalui terdakwa
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun BM 5917 CQ
1 (Satu) lembar SIM C An. Ayung
Dikembalikan kepada Sdr. Ayung atau pihak keluarga yang sah
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BM 4763 CD
Dikembalikan kepada Sdr. Mukri Als. Sukri
1 (satu) lembar SIM B1 Umum An. Hasan Ansori
Dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari ini, K A M I S tanggal 5 Desember 2013, oleh kami : EGA SHAKTIANA, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, BANGUN SAGITA RAMBEY, SH.MH dan WANDA ANDRIYENNI, SH.MKn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA tanggal 10 Desember 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SALPADIN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelalawan dan dihadiri oleh SEFITRIOS, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci serta Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
BANGUN SAGITA RAMBEY, SH.MH. EGA SHAKTIANA,SH, MH
WANDA ANDRIYENNI, SH.M.Kn
Panitera Pengganti
SALPADIN, SH.