146/Pid.Sus/2014/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 146/Pid.Sus/2014/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOH. RIDWAN
Menyatakan terdakwa MOH. RIDWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia “ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 11 (sebelas) hari ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil pick-Up Mits L-300 No.Pol. M 8853 VB beserta STNKB mobil tersebut dikembalikan kepada terdakwa Moh. Ridwan ; Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa ;
PENGADILAN NEGERI
SUMENEP
P U T U S A N
Nomor: 146/Pid.Sus/2014/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan terdakwa:
Nama lengkap : MOH. RIDWAN
Tempat lahir : Sumenep
Umur / tgl lahir : 26 tahun
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn Palebunan, Desa Karang Anyar, Kec. Kalianget , Kab. Sumenep.
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Terdakwa ditahan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 27 Pebruari 2014 s/d tanggal 18 Maret 2014 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Maret 2014 s/d tanggal 27 April 2014 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 22 April 2014 s/d tanggal 11 Mei 2014 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 24 April 2014 s/d tanggal 23 Mei 2014 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan:
Setelah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara biasa No. 52/O.5.34/Eul.2/IV/2014 tanggal 24 April 2014 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep No. 295 / Pen.Pid./ 2014 / PN. Smp. tertanggal 24 April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 296 / Pen.Pid. / 2014 / PN. Smp.tanggal 24 April 2014 tentang penetapan hari sidang pertama ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No. Reg. PDM- 51/SUMEN/Eul.2/04/2014 tanggal 8 Mei 2014, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MOH RIDWAN bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 310 Ayat (4) tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dalam dakwaan.
Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa MOH RIDWAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara dipotong dalam masa penahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Pick Up Mits L300 Nopol M 8853 VB beserta STNKB dari mobil tersebut, dikembalikan kepada terdakwa MOH RIDWAN ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan pidana tersebut diatas menyatakan tidak akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), akan tetapi secara lisan mengajukan keringan hukuman kepada Majelis Hakim karena terdakwa menyadari dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.PDM-51/SUMEN/Eul.2/04/2014 dibacakan tanggal 30 April 2014 sebagaimana berikut :
----------- Bahwa ia terdakwa MOH. RIDWAN, pada hari Rabu, tanggal 26 Pebruari 2014, sekitar pukul 13.00 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari tahun 2014, bertempat di jalan PUD Desa Kebundadap Timur, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, kejadian mana terjadi sebagai berikut :
---------- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa berangkat dari rumahnya BUSAIRI di Dusun Panglema, Desa Tanjung, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep dengan tujuan mengambil Garam di gudang milik ISKANDAR dengan mengumudikan mobil Pick-Up Mitsubishi L300 Nopol : M 8853 VB melaju dari arah Timur ke Barat, bahwa setelah sampai di jalan PUD Desa Kebundadap, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep maka terdakwa melihat pejalan kaki (korban WERTIATUL UMAMAH) berada di tepi jalan sebelah Utara dengan maksud akan menyeberang ke arah Selatan namun pada saat itu terdakwa dengan kurang hati-hatinya tidak mengutamakan pejalan kaki tersebut sehingga body mobil depang samping kiri yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak korban WERTIATUL UMAMAH sampai roboh di tepi jalan sebelah selatan lalu terdakwa membawa korban WERTIATUL UMAMAH ke Puskesmas Saronggi, namun setelah sampai di Puskesmas korban tidak bisa tertolong dan meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Mayat No. 283/435.102.107/2014, tanggal 26 Pebruari 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DEWI SUCIANINGRUM sebagai dokter Puskesmas Saronggi.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
BUSAIRI,
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2014 sekira pukul. 13.00 Wib saksi bersama terdakwa Ridwan dari Desa Tanjung, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep dengan tujuan mau mengambil garam di gudang milik Iskandar di Desa Nambakor Kec. Saronggi, Kab. Sumenep lalu sesampainya di Jln DPU Desa kebun dadap timur Kec. Saronggi, Kab. Sumenep terjadi kecelakaan lalulintas yaitu mobil yang dikemudikan oleh terdakwa Moh. Ridwan menabrak anak yang mau menyabrang jalan
Bahwa awal mulanya mobil Pick-Up Mitsubishi L-300 Nopol.: M 8853 VB yang dikemudikan oleh terdakwa Moh. Ridwan melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan + 50 KM/Jam lalu sesampainya di Jl. DPU Desa Kebun Dadap Timur saksi melihat ada 2 anak pejalan kaki yang mau menyebrang jalan, karena dari arah barat ada mobil carry menuju ke timur dan setelah mobil carry tsb lepas dari anak tsb lalu anak tsb menyabrang tanpa melihat mobil yang ada dari sebelah timur sehingga mobil Pic-Up yang dikemudikan oleh terdakwa Moh. Ridwan menabrak Wertiatul Umamah
Bahwa Akibatnya adalah korban Wertiatul Umamah meninggal dunia di puskesmas Saronggi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
MUNIR,
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2014 sekira pukul. 13.00 Wib saksi sedang berada di rumah lalu ada tetangga datang mengatakan bahwa anak saksi yang bernama Wertiatul Umamah ditabrak oleh mobil lalu saksi disuruh ke jalan Raya sesampainya di Jln DPU Desa kebun dadap timur Kec. Saronggi, Kab. Sumenep Wertiatul Umamah sudah tidak ada katanya sudah dibawa ke Puskesmas Saronggi oleh mobil yang menabrak
Bahwa sampai di Puskesmas Saronggi lalu saksi melihat luka yang ada pada anak saksi Wertiatul Umamah
Bahwa telah ada perdamaian dengan keluarga terdakwa, karena terdakwa Moh. Ridwan masih ada hubungan famili dengan saksi, dan juga telah diberikan santunan dari keluarga terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap saksi YAMANIA karena tidak bisa hadir di persidangan, atas persetujuan terdakwa keterangannya dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya keterangannya sesuai BAP Penyidik dan telah dibenarkan oleh terdakwa ;
Bukti Surat :
surat keterangan Visum Et repertum Mayat No. 283/435.102.107/2014, tanggal 26 Pebruari 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DEWI SUCIANINGRUM sebagai dokter Puskesmas Saronggi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2014 sekira pukul. 13.00 Wib terdakwa bersama Busairi dari Desa Tanjung, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep dengan tujuan mau mengambil garam di gudang milik Iskandar di Desa Nambakor Kec. Saronggi, Kab. Sumenep lalu sesampainya di Jln DPU Desa kebun dadap timur Kec. Saronggi, Kab. Sumenep terjadi kecelakaan lalulintas yaitu mobil yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak anak yang mau menyabrang jalan.
Bahwa awalnya mobil Pick-Up Mitsubishi L-300 Nopol.: M 8853 VB yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan + 50 KM/Jam lalu sesampainya di Jl. DPU Desa Kebun Dadap Timur terdakwa melihat ada 2 anak pejalan kaki mau menyebrang jalan, dan dari arah barat ada mobil keri menuju ke timur dan setelah mobil keri tsb lepas dari anak tsb lalu anak tsb menyabrang tanpa melihat mobil yang ada dari sebelah timur sehingga mobil Pic-Up yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak Wertiatul Umamah
Bahwa akibatnya adalah korban Wertiatul Umamah meninggal dunia di puskesmas Saronggi.
Bahwa terdakwa baru 4 bulan bisa mengemudikan mobil dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM);
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan merasa bersalah serta menyesal ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Pick Up Mits L300 Nopol M 8853 VB beserta STNKB dari mobil tersebut,;
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga bisa dijadikan sebagai barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut diatas, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2014 sekira pukul. 13.00 Wib terdakwa bersama Busairi dari Desa Tanjung, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep dengan tujuan mau mengambil garam di gudang milik Iskandar di Desa Nambakor Kec. Saronggi, Kab. Sumenep lalu sesampainya di Jln DPU Desa kebun dadap timur Kec. Saronggi, Kab. Sumenep terjadi kecelakaan lalulintas yaitu mobil yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak anak yang mau menyabrang jalan.
Bahwa benar awalnya mobil Pick-Up Mitsubishi L-300 Nopol.: M 8853 VB yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan + 50 KM/Jam lalu sesampainya di Jl. DPU Desa Kebun Dadap Timur terdakwa melihat ada 2 anak pejalan kaki mau menyebrang jalan, dan dari arah barat ada mobil keri menuju ke timur dan setelah mobil keri tsb lepas dari anak tsb lalu anak tsb menyabrang tanpa melihat mobil yang ada dari sebelah timur sehingga mobil Pic-Up yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak Wertiatul Umamah
Bahwa benar akibatnya adalah korban Wertiatul Umamah meninggal dunia di puskesmas Saronggi.
Bahwa benar terdakwa baru 4 bulan bisa mengemudikan mobil dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM);
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum dan merasa bersalah serta menyesal ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Tunggal melanggar pasal 310 Ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ setiap orang “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa MOH. RIDWAN dengan identitas selengkapnya diatas telah diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya tersebut, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Ad. 2 yang mengemudikan kendaraan bermotor
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor (vide Pasal 1 butir 7 UU No.22 Tahun 2009). kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel (vide Pasal 1 butir 8 UU No.22 Tahun 2009. Yang dimasud dengan Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan /atau air,serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan air;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2014 sekira pukul. 13.00 Wib terdakwa bersama Busairi dari Desa Tanjung, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep terdakwa sebagai sopir mobil Pick Up Mits L300 Nopol M 8853 VB telah terjadi kecelakaan menabrak pejalan kaki Wertiatul Umamah. Bahwa dari karakteristiknya, mobil Pick Up Mits L300 Nopol M 8853 VB yang dikemudikan oleh terdakwa termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor seperti yang dirumuskan dalam Pasal 1 butir 8 UU No.22 Tahun 2009 karena mobil roda empat merupakan suatu sarana angkut di jalan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, yang berjalan di jalan/permukaan tanah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3 Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa pengertian kelalaian adalah kekurang hati-hatian atau kealpaan;
Menimbang, bahwa dimaksudkan dengan Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (vide Pasal 1 butir 24 UU No.22 Tahun 2009).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2014 sekira pukul. 13.00 Wib terdakwa bersama Busairi dari Desa Tanjung, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep terdakwa sebagai sopir mobil Pick Up Mits L300 Nopol M 8853 VB sesampainya di Jl PUD Kebundadap Timur Kec Saronggi Kab Sumenep telah terjadi kecelakaan menabrak pejalan kaki Wertiatul Umamah;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban meninggal dunia sebagaimana Visum Et repertum Mayat No. 283/435.102.107/2014, tanggal 26 Pebruari 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DEWI SUCIANINGRUM sebagai dokter Puskesmas Saronggi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka semua unsur dari unsur-unsur dakwaan tersebut di atas telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tersebut di atas dan karenanya terdakwa harus pula dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan tertib lalu lintas ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa telah melakukan perdamaian dan memberi santunan kepada korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti :
1 (satu) unit mobil Pick Up Mits L300 Nopol M 8853 VB beserta STNKB dari mobil tersebut,;
Majelis Hakim berpendapat bahwa barang-barang bukti berupa tersebut masih memiliki nilai ekonomis maka harus dikembalikan kepada pemiliknya dan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MOH. RIDWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia “
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 11 (sebelas) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil pick-Up Mits L-300 No.Pol. M 8853 VB beserta STNKB mobil tersebut dikembalikan kepada terdakwa Moh. Ridwan ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari : Kamis tanggal 08 Mei 2014 oleh kami : ISDARYANTO,SH.MH. sebagai Ketua Majelis, WIDODO HARIAWAN,SH. dan YUKLA YUSHI,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu MUHAMMAD JUFRI, SH.MH. Panitera pada dan dihadiri R. TEDDY ROOMIUS, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan terdakwa ;
Hakim-Hakim Angota, Ketua Majelis,
WIDODO HARIAWAN, SH. ISDARYANTO,SH.MH.
YUKLA YUSHI, SH.
Panitera Pengganti,
MUHAMMAD JUFRI, SH.