6/Pdt/2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 6/Pdt/2016/PT TJK
MUSLIHAN BURHANUDDIN dan TRANGGANO Bin MUHTAR ALAM KABIR L A W A N : ANTORI ABDULLAH Bin ABDULLOH dan SARBAKI Bin TEHANG RATU MAHMUD
- Menerima permohonan banding dari Pembanding–semula Tergugat I, II - - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 20 April 2015 Nomor:21/Pdt.G/2014/PN.Mgl. yang dimohonkan banding tersebut - - Menghukum Pembanding–semula Tergugat I, II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) -
Salinan:
P U T U S A N
Nomor: 6/Pdt/2016/PT TJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
MUSLIHAN BURHANUDDIN, bertempat tinggal di Jalan 2 RT 02 RW 01 Desa Kibang Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, dalam hal ini memberi kuasa kepada ROBERT O. ARUAN, S.H., H.ARLY WARDANY RAHMAN, S.H. dan SITI MASNUNI, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Abdi Bangsa Yusticia (LBHABY), beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 57 Teluk Betung–Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 April 2015, yang selanjutnya disebut Pembanding-semula Tergugat I;-
TRANGGANO Bin MUHTAR ALAM KABIR, bertempat tinggal di Jalan 2 RT. 02 RW. 01 Desa Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dalam hal ini memberi kuasa kepada ROBERT O. ARUAN, S.H., H.ARLY WARDANY RAHMAN, S.H. dan SITI MASNUNI, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Abdi Bangsa Yusticia (LBHABY), beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 57 Teluk Betung–Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 April 2015, yang selanjutnya disebut Pembanding-semula Tergugat II;-
L A W A N :
ANTORI ABDULLAH Bin ABDULLOH, bertempat tinggal di Gang Lampost RT. 001 RW. 002 Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, dalam hal ini memberi kuasa kepada WIWIK HANDAYANI, S.H., M.H. & Partner’s, Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Wolter Monginsidi Perum. Mong Residence, Jalan K. Nurdin 1 Blok B Nomor 3 Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 September 2014; yang selanjutnya disebut Terbanding-semula Penggugat;-
D A N :
SARBAKI Bin TEHANG RATU MAHMUD, bertempat tinggal di Jalan 2 RT. 02 RW. 01 Desa Kibang Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, sebagai Turut Terbanding–semula Tergugat III;-
Pengadilan Tinggi tersebut;-
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat yang bersangkutan;-
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Terbanding–semula Penggugat telah menggugat Pembanding–semula Tergugat I, II sebagaimana tertera dalam surat gugatan-nya tertanggal 14 Oktober 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala dalam Register Perkara Nomor:21/Pdt.G/2014/PN.Mgl. sebagai berikut:
Bahwa sekitar ratusan tahun yang lalu dan atau kira-kira pada masa penjajahan Belanda di Umbul Gattau Bakung Kecamatan Menggala telah tinggal leluhur PENGGUGAT yang bernama Temedak yang mempunyai anak bernama Radin Peseweu, Radin Peseweu mempunyai keturunan bernama Tehang Ratu Mahmud, lalu Tehang Ratu Mahmud mempunyai keturunan/anak yaitu :
Alm. Muzanni Bin Tehang Ratu Mahmud yang meninggal dunia tanpa meninggalkan ketururunan.
Alm. Abdulloh Bin Tehang Ratu Mahmud (meninggal pada tahun 1996) yang mempunyai anak yaitu
ANTORI ABDULLAH Bin Abdulloh (PENGGUGAT)
RUSDI Bin Abdulloh
MAHAT Bin Abdulloh
Sarbaki Bin Tehang Ratu Mahmud.
Bahwa Kakek Buyut dan atau leluhur PENGGUGAT sejak jaman penjajahan Belanda telah mendiami Tanah seluas 46,95 Hektar (Tanah Enclave/Ingklav Umbul Gattau Bakung Tua Way Terusan (Sungai Terusan) yang terletak di Area Perusahaan PT. Sweet Indo Lampung) yang mana dalam perkara a quo disebut dengan Obyek Sengketa dan kemudian tanah tersebut oleh Alm. Abdulloh Bin Tehang Ratu diserahkan hak kepemilikan dan kepengurusannya kepada ABDULLOH Bin Tehang Ratu (Orang Tua PENGGUGAT) dan setelah Alm. ABDULLOH Bin Tehang Ratu (Orang Tua PENGGUGAT) sakit-sakitan maka pada tanggal 3 Mei 1994 tanah Obyek Sengketa tersebut oleh Alm. ABDULLOH Bin Tehang Ratu diserahkan kepemilikannya kepada PENGGUGAT berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah keluarga.
Bahwa Leluhur Penggugat pada awalnya tinggal di Menggala. Mereka bercocok tanam di Menggala namun setiap kali panen maka hasil panennya selalu dirampas oleh Penjajah/Company Belanda sehingga akhirnya Leluhur (Kakek Buyut PENGGUGAT) lari ke daerah Umbul Gattau Bakung dan mereka bermukim dan bercocok tanam di daerah Umbul Gatau Bakung ditempat yang menjadi Obyek Gugatan dalam perkara a quo secara turun temurun sampai dengan Gugatan ini diajukan oleh PENGGUGAT sebagai Ahli Waris dari Alm. ABDULLOH (keturunan dari Tehang Ratu Mahmud) yang telah beberapa keturunan mendiami Tanah/Lahan yang menjadi Obyek Sengketa dalam perkara a quo.
Bahwa berdasarkan silsilah keluarga sebagaimana tersebut, PENGGUGAT adalah ahli waris/keturunan yang sah dari Alm. Abdulloh (keturunan Tehang Ratu Mahmud) Pemilik dan atau Orang yang telah menguasai tanah seluas 46,95 hektar di daerah Umbul Gattau Bakung Kecamatan Menggala secara turun temurun sejak jaman Penjajahan Belanda.
Bahwa tanah warisan seluas 46,95 Hektar dari Alm. ABDULLOH Ayah PENGGUGAT (Obyek Sengketa) letaknya berada di areal PT. Sweet Indo Lampung (SIL) dan berdasarkan Data Inventarisasi Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung (SIL) Kecamatan Menggala Kabupaten Lampung Utara pada Tahun 1992 dan Keterangan badan Pertanahan Nasional pada peta Lembar 8 Persil 5 Kotak E/5 tertanggal 1 Nopember 1992.
Bahwa Orang Tua PENGGUGAT atau Alm. ABDULLOH Bin TEHANG RATU MAHMUD meninggal pada tahun 1996 dan mewariskan tanah garapan seluas 46,95 Hektar (Obyek Sengketa) tersebut kepada PENGGUGAT selaku anak tertua.
Bahwa Obyek Sengketa dalam perkara a quo saat ini berada dalam penguasaan Penggugat. Adapun batas-batas dari Tanah yang menjadi Obyek Sengketa/Tanah peninggalan Orang Tua Penggugat di Umbul Gatau Bakung Tua Way Terusan seluas 46,95 Hektar tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Umbul Tendeo, tanah milik sdr. Sodri Menak Sejati
Sebelah Selatan : Umbul Cakat Ibrahim, tanah milik sdr. Mail/Perak
Janim
Sebelah Barat : Umbul, tanah milik Tuan Alim/Maswan
Sebelah Timur : Sungai Terusan
Bahwa keterangan yang menerangkan PENGGUGAT sebagai ahli waris yang sah atas tanah Tanah Enclave/Ingklav Umbul Gatau Bakung Tua Way Terusan seluas 46,95 hektar tersebut diperkuat berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat oleh Kepala Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, yang bernama Nirwansyah Abib tertanggal 27 Juli 2012 dan diketahui oleh Lurah setempat yaitu Radiyus Oktorisa, S.STP. serta saksi-saksi lainnya yang mengetahui kebenaran fakta tersebut yaitu Ketua RT.2 LK Kibang Yusuf Adi Surga, Ketua RT.06 LK Kibang Ari Santo Awi, Ratu Konang Muda, Ratu Marga dan Tuan Alam serta Bukti berupa Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 5 Mei 1994 yang diketahui oleh Kepala Desa Kibang Menggala Bapak IMPIN SYARIEF SINGA.
Bahwa pada tahun 1992 PT. Swet Indo Lampung mengadakan Program Inventarisasi Areal Pencadangan dari PT. Sweet Indo Lampung (PT. SIL) dimana program Pencadangan Areal tersebut menunjuk pada lokasi disekitar Obyek Gugatan (tanah Peninggalan Orang Tua PENGGUGAT) atau di Umbul tempat kediaman PENGGUGAT.
Bahwa tanah warisan seluas 46,95 Hektar milik Alm. Orang Tua PENGGUGAT tersebut (Obyek Gugatan) berada pada hamparan Lahan/Hutan semak belukar seluas ± 376,85 Hektar (Umbul Gattau Bakung) yang dulunya tanah tersebut pernah dibuka dan atau pernah digarap oleh alm. Kakek atau leluhur Penggugat pada jaman Belanda. Namun karena kondisi, maka penggarapan tanah tersebut difokuskan ke lahan terdekat dengan lokasi tempat tinggal keluarga Alm. Orang Tua Penggugat. Sehingga Leluhur/Orang Tua Penggugat hanya menggarap dan atau menempati tanah seluas 46,95 Hektar dari luas tanah ratusan Hektar tersebut, sedangkan tanah ± 376,85 Hektar (di luar tanah yang digarap oleh Alm. Orang Tua Penggugat) tersebut pada tahun 1992 oleh PT. Sweet Indo Lampung (PT. SIL) dicadangkan menjadi tanah cadangan perkebunan PT. Sweet Indo Lampung (PT. SIL). Dan ketika Program Inventarisasi Tanah/Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung tersebut dijalankan maka tanah seluas ± 376,85 Hektar tersebut di atas namakan menjadi tanah milik MUSLIHAN BURHANUDIN Cs (TERGUGAT I). Pemberian atas nama MUSLIHAN BURHANUDIN Cs (TERGUGAT I) dalam Daftar Inventarisasi Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung (PT. SIL) pada tahun 1992 adalah untuk mempermudah PT SIL dalam melakukan Inventarisasi tanah saja. Dan dalam Daftar Inventarisasi Tanah/Areal Pencadangan PT. SIL tersebut tanah peninggalan Orang Tua PENGGUGAT seluas 46,95 Hektar ini dimasukan dalam Data tanah Enclave (dijadikan tanah Enclave).
Bahwa pemberian nama atas nama MUSLIHAN BURHANUDDIN Cs (TERGUGAT I) pada Data Inventarisasi Areal Pencadangan oleh PT. Sweet Indo Lampung (PT. SIL) pada tahun 1992 selain untuk mempermudah PT. SIL dalam melakukan Inventarisasi juga dilakukan untuk mempermudah proses pengukuran oleh Pihak PT. Sweet Indo Lampung (PT. SIL) dalam rangka memberikan kompensasi ganti kerugian atas program Pencadangan Lahan Perkebunan PT. SIL tersebut. Adapun pemberian nama MUSLIHAN BURHANUDDIN Cs ini tidak diketahui oleh Orang Tua Penggugat dan tidak melalui persetujuan Alm. Orang Tua Penggugat selaku pembuka dan atau pengelola tanah/lahan Umbul tersebut. Dan pemberian nama MUSLIHAN BURHANUDDIN Cs ini didengar dan atau diketahui oleh Alm. Orang Tua Penggugat karena MUSLIHAN BURHANUDDIN (TERGUGAT I) ini adalah orang yang dituakan dalam Adat Lampung. Namun terhadap MUSLIHAN BURHANUDDIN (TERGUGAT I) ini baik Penggugat maupun Orang Tua Penggugat tidak kenal dan bahkan tidak mengetahui orangnya karena MUSLIHAN BURHANUDDIN (TERGUGAT I) ini tidak pernah ada di Menggala meski katanya berdomisili di Desa Kibang Kecamatan Menggala.
Adapun alasan tanah peninggalan orang tua PENGGUGAT (Obyek Gugatan) ini dimasukan sebagai kategori tanah Enclave (tanah yang dibebaskan dari PT. Sweet Indo Lampung) oleh PT. Sweet Indo Lampung pada Data Inventarisasi Areal Pencadangan oleh PT. Sweet Indo Lampung (PT. SIL) tahun 1992, adalah karena tanah tersebut (Obyek Gugatan) ini sudah jelas dikuasai dan didiami bahkan digarap oleh PENGGUGAT, sehingga baik PT. Sweet Indo Lampung maupun orang-orang disekitarnya tidak berani untuk mengotak-atik/mengganggu gugat tanah tersebut dan membiarkan tanah tersebut dalam posisi tanah yang dibebaskan.
Bahwa MUSLIHAN BURHANUDDIN (TERGUGAT I) benar mempunyai hubungan keluarga dengan PENGGUGAT. Namun hubungan keluarga tersebut sudah sangat jauh. Meskipun mempunyai hubungan keluarga namun PENGGUGAT sejak lahir dan dewasa tidak pernah mengenal atau bertemu dengan sdr. MUSLIHAN BURHANUDDIN (TERGUGAT I). PENGGUGAT baru mengenal nama sdr. MUSLIHAN BURHANUDDIN (TERGUGAT I) adalah pada saat adanya Program Inventarisasi Areal Pencadangan oleh PT. Sweet Indo Lampung (PT. SIL) tahun 1992 dibuka dan adanya kompensasi ganti kerugian atas Lahan seluas ± 376,85 Hektar diluar Lahan/tanah peninggalan Orang Tua PENGGUGAT.
Bahwa selain PENGGUGAT tidak pernah bertemu dan atau kenal dengan sdr. MUSLIHAN BURHANUDDIN (TERGUGAT I), terhadap sdr. TRANGGANO (TERGUGAT II), PENGGUGAT juga tidak kenal. PENGGUGAT baru mengenal TRANGGANO (TERGUGAT II) belum lama ini karena PENGGUGAT memang tidak pernah keluar dari Umbul/Lokasi Obyek Gugatan dan PENGGUGAT berinteraksi hanya dengan keluarga yang tinggalnya tidak berjauhan dan atau hanya dengan keluarga yang terdekat. Sedangan terhadap sdr. MUSLIHAN BURHANUDDIN (TERGUGAT I) dan sdr. TRANGGANO (TERGUGGAT II) meski katanya ada hubungan saudara namun PENGGUGAT juga tidak pernah diberitahukan oleh Alm. Orang Tua atau Kakek PENGGUGAT bahwa MUSLIHAN BURHANUDDIN (TERGUGAT I) berasal dari Keturunan dengan Leluhur yang sama.
Bahwa sebelum adanya program Inventarisasi Areal Pencadangan oleh PT. Sweet Indo Lampung (PT. SIL), tidak ada yang pernah mempermasalahkan keberadaan tanah peninggalan Alm. Orang Tua PENGGUGAT/Obyek Gugatan ini. Tidak adanya pihak-pihak yang mau mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya karena lokasi tanah yang menjadi Obyek Gugatan ini sangat sulit untuk ditempuh karena terletak di tengah hutan belukar dan dulu belum ada sarana atau prasarana jalan menuju lokasi tersebut. Sehingga PENGGUGAT sejak lahir sampai tahun 1992 merasa nyaman tinggal bersama orang tua PENGGUGAT untuk menggarap dan mendiami tanah tersebut.
Bahwa pada saat program Inventarisasi Areal Pencadangan oleh PT. Sweet Indo Lampung (PT. SIL) tahun 1992, Ayah PENGGUGAT masih hidup dan Ayah PENGGUGAT berjuang keras untuk mempertahankan keberdaan tanah seluas 46,95 Hektar tersebut agar tidak diganti rugi oleh PT. Sweet Indo Lampung.
Bahwa pada saat program Inventarisasi Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung (PT. SIL) dijalankan pada tahun 1992, PENGGUGAT dan Ayah PENGGUGAT tidak keberatan bahwa Lahan seluas +/- 376,85 Hektar di atas namakan sdr. MUSLIHAN BURHANUDDIN Cs karena Ayah PENGGUGAT saat itu tahu bahwa tanah tersebut akan diganti rugi (diambil alih) oleh PT. Swet Indo Lampung. Namun Ayah PENGGUGAT baru tersadar ketika tanah seluas 46,95 Hektar peninggalan Kakek Neneknya ini ternyata juga diatas namakan atas nama MUSLIHAN BURHANUDDIN Cs. sehingga pada tahun 1994, Ayah PENGGUGAT meminta PENGGUGAT untuk mengamankan Tanah seluas 46,95 Hektar tersebut dengan cara meminta PENGGUGAT membuat Surat yang menyatakan bahwa Tanah tersebut adalah Tanah milik PENGGUGAT hasil dari peninggalan dari Kakek Buyut PENGGUGAT.
Bahwa penggunaan nama MUSLIHAN BURHANUDDIN Cs dalam Data Daftar Tanah Inventarisasi Areal Pencadangan oleh PT. Sweet Indo Lampung (PT. SIL) tahun 1992 dan Pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Propinsi Lampung pada tahun 1992, menyulut permasalahan bagi Alm. Orang Tua Penggugat serta keluarga PENGGUGAT. Karena ternyata Tanah seluas 232,70 Hektar dari tanah seluas +/- 376,85 Hektar yang merupakan tanah Umbul yang dibuka oleh Kakek Buyut Penggugat tersebut diberikan ganti rugi oleh PT. SIL pada tahun 1992. Dan terhadap proses pemberian ganti kerugian tersebut yang menerima ganti rugi adalah sdr. TRANGGANO (TERGUGAT II) dan MUSLIHAN BURHANUDDIN (TERGUGAT I). Sedangkan Ayah PENGGUGAT sama sekali tidak diberi dana kompensasi ganti rugi tanah tersebut.
Bahwa karena tahun 1992 sudah dilakukan kompensasi ganti rugi atas Lahan pada Umbul Gattau Bakung, maka TRANGGANO (TERGUGAT II) dan MUSLIHAN BURHANUDDIN (TERGUGAT I) pada tahun 2002 mulai menjual lagi Lahan seluas +/- 144,15 Hektar kepada PT. Sweet Indo Lampung (PT. SIL). Hasil penjualan dan atau ganti rugi dari PT. SIL tersebut juga tidak diberikan kepada PENGGUGAT sehingga yang menikmati hasil penjualan tersebut adalah MUSLIHAN BURHANUDDIN (TERGUGAT I), TRANGGANO (TERGUGAT II) bahkan TERGUGAT III.
Bahwa MUSLIHAN BURHANUDDIN (TERGUGAT I), TRANGGANO (TERGUGAT II) telah menikmati ratusan juta uang kompensasi ganti rugi atas tanah seluas +/- 376,85 Hektar dari PT. SIL sedangkan PENGGUGAT sama sekali tidak menikmati dan atau tidak diberikan uang kompensasi ganti kerugian tersebut sementara SARBAKI (TERGUGAT III) menurut informasi juga mendapat uang kompensasi ganti kerugian atas tanah tersebut dari TRANGGANO (TERGUGAT II).
Bahwa setelah Lahan seluas +/- 376,85 Hektar tersebut habis terjual maka mulailah sdr. MUSLIHAN BURHANUDDIN (TERGUGAT I) dan TRANGGANO (TERGUGAT II) mengganggu gugat keberadaan tanah seluas 46,95 Hektar peninggalan Orang Tua PENGGUGAT dengan jalan menyewakan tanah tersebut kepada Pihak-pihak lain tanpa izin dari PENGGUGAT pada tahun 2011 dan tahun 2012.
Bahwa tindakan MUSLIHAN BURHANUDDIN (TERGUGAT I) dan TRANGGANO (TERGUGAT II) menyewakan tanah Obyek Sengketa (peninggalan Orang Tua PENGGUGAT) pada tahun 2011 dan tahun 2012 ini dibantu juga oleh Paman PENGGUGAT yang bernama SARBAKI (TERGUGAT III). SARBAKI (TERGUGAT III) sebagai paman PENGGUGAT yang sebenarnya mempunyai hak dan mengetahui kedudukan atas tanah tersebut justru membantu MUSLIHAN BURHANUDDIN (TERGUGAT I) dan TRANGGANO (TERGUGAT II) untuk menyewakan tanah-tanah tersebut kepada Pihak ketiga dan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik dari sdr. MUSLIHAN BURHANUDDIN Cs. Bahkan ketika PENGGUGAT melaporkan tindakan MUSLIHAN BURHANUDDIN (TERGUGAT I) dan TRANGGANO (TERGUGAT II) yang menyewakan Tanah tanpa izin yang berhak dan atau melakukan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP maka SARBAKI (TERGUGAT III) justru mendukung dan atau bersekongkol dengan MUSLIHAN BURHANUDDIN (TERGUGAT I) dan TRANGGANO (TERGUGAT II) tanpa pernah mau mempertahankan apa yang sebenar menjadi Hak dari Keluarganya.
Bahwa persekongkolan MUSLIHAN BURHANUDDIN (TERGUGAT I), TRANGGANO (TERGUGAT II) dan SARBAKI (TERGUGAT III) ini tidak hanya terbatas pada upaya penyewaan lahan saja. Tetapi mereka bertiga ternyata ingin secara diam-diam menjual lahan seluas 46,95 Hektar ini kepada PT. SIL. Hal ini pada akhirnya diketahui oleh PENGGUGAT sehingga PENGGUGAT pada tanggal 10 Pebuari 2014 mengirim surat kepada Pimpinan PT.SIL untuk memblokir penjualan atas tanah tersebut dari TERGUGAT I maupun TERGUGAT II dan atau dari Pihak-pihak lain yang ingin mengganggu gugat keberadaan Tanah Obyek Sengketa atau Tanah Peninggalan Orang Tua PENGGUGAT tersebut.
Bahwa sekitar Juni tahun 2014 PENGGUGAT menyewakan Tanah Obyek Sengketa ini kepada seseorang yang bernama Bapak Perak;
Bahwa ketika Bapak Perak datang ke lokasi tanah Obyek sengketa dan berniat untuk menggarap/mengelola tanah tersebut, tiba-tiba tanpa sepengetahuan, tanpa hak dan tanpa ijin dari PENGGUGAT, datang Tergugat II ke lokasi tanah tersebut kemudian langsung mengancam dan membacok sdr Perak yang mengakibatkan sdr. PERAK cidera;
Bahwa Tergugat II mengklaim Tanah Obyek Sengketa tersebut adalah milik Tergugat II karena telah dikuasakan oleh Tergugat I kepada Tergugat II dan siapapun yang mengelola Tanah tersebut harus mendapat ijin dari Tergugat II terlebih dahulu.
Bahwa terhadap kejadian “Penganiayaan dan atau Pembacokan” yang dilakukan oleh TERGUGAT II terhadap sdr. PERAK sudah dilaporkan ke POLRES Tulang Bawang dan TERGUGAT II sebagai “Tersangka” saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sudah banyak merugikan PENGGUGAT dan membuat PENGGUGAT hidup tidak nyaman lagi menempati tanah kelahirannya di tanah yang menjadi Obyek Sengketa dalam perkara a quo;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PENGGUGAT mengajukan “Gugatan Sengketa Hak Milik Tanah” ini ke Pengadilan Negeri Menggala dengan maksud agar PENGGUGAT dapat melindungi tanah peninggalan Orang Tua PENGGUGAT (Tanah Obyek Sengketa) dari upaya/tindakan-tindakan para TERGUGAT yang telah jelas ingin merampas Tanah tersebut dari tangan PENGGUGAT serta dari tindakan-tindakan yang mengganggu kenyamanan serta merugikan PENGGUGAT;
Bahwa berdasarkan uraian yang telah dikemukakan diatas, maka PENGGUGAT dengan segala kerendahan hati mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Menggala c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah dari Alm. Abdulloh Bin Tehang Ratu Mahmud.
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah menurut Hukum atas tanah seluas 46,95 Hektar (Tanah Enclave/Ingklav) di Umbul Gattau Bakung Tua Way Terusan yang terletak pada Areal Perkebunan Perusahaan PT. Sweet Indo Lampung) sebagaimana termaktub dalam Daftar Tanah dan Inventarisasi Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung Kecamatan Menggala, (Tanah Enclave/Ingklav) pada Lembar 8 Persil 5 Kotak E/5 atas nama MUSLIHAN BURHANUDDIN Cs yang Surat Ukurnya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Propinsi Lampung tertanggal 1 Nopember 1992 berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 27 Juli 2012 dan Surat Pernyataan tertanggal 5 Febuari 2014.
Menghukum para Tergugat untuk melepaskan dan atau mengembalikan secara sukarela menurut hukum tanah seluas 46,95 Hektar (Tanah Enclave/Ingklav) di Umbul Gattau Bakung Tua Way Terusan yang terletak pada Areal Perkebunan Perusahaan PT. Sweet Indo Lampung) kepada PENGGUGAT sebagai Pihak yang berhak atau mengembalikan tanah tersebut pada posisi semula sebelum adanya Program Inventarisasi Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung Kecamatan Menggala pada tahun 1992 kepada PENGGUGAT.
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Mejelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).-
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi mengutip jawab jinawab dan pembuktian dari para pihak seperti dimuat dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 20 April 2015 Nomor: 21/Pdt.G/ 2014/PN.Mgl. dalam perkara para pihak tersebut diatas;-
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 20 April 2015 Nomor:21/Pdt.G/2014/PN.Mgl. amarnya berbunyi:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya;-
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;-
Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari (Alm) ABDULLAH Bin TEHANG RATU MAHMUD dan Tergugat III adalah Ahli Waris yang sah dari (Alm) TEHANG RATU MAHMUD;-
Menyatakan Penggugat dan Tergugat III adalah pemilik sah menurut Hukum atas tanah seluas 46,95 (empat puluh enam koma sembilan puluh lima) hektar (tanah enclave) di Umbul Gattau Bakung Tua Way Terusan yang terletak pada Areal Perkebunan Perusahaan PT. Sweet Indo Lampung sebagaimana termaktub dalam Daftar Tanah dan Inventarisasi Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung Kecamatan Menggala, (tanah enclave) pada Lembar 8 Persil 5 Kotak E/5 atas nama MUSLIHAN BURHANUDDIN Cs yang Surat Ukurnya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Propinsi Lampung tertanggal 1 Nopember 1992 berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 27 Juli 2012 dan Surat Pernyataan tertanggal 5 Februari 2014;-
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melepaskan dan mengembalikan tanah seluas 46,95 Hektar (tanah enclave) di Umbul Gattau Bakung Tua Way Terusan yang terletak pada Areal Perkebunan Perusahaan PT. Sweet Indo Lampung) kepada Penggugat dan Tergugat III sebagai Pihak yang berhak;-
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.876.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;-
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;-
Menimbang, bahwa putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Pembanding–semula Tergugat I dan II, Terbanding–semula Penggugat, akan tetapi tidak dihadiri oleh Turut Terbanding–semula Tergugat III, dan terhadap yang tidak hadir telah diberita-hukan isi amar putusan tersebut pada tanggal 23 Desember 2015;-
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 20 April 2015 Nomor:21/Pdt.G/2014/PN.Mgl., Pembanding–semula Tergugat I dan II mengajukan permohonan banding pada tanggal 28 April 2015, sebagaimana ternyata dari Akte Pernyataan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Menggala dan tentang adanya permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding–semula Penggugat pada tanggal 13 Mei 2015, dan kepada Turut Terbanding–semula Tergugat III pada tanggal 20 Mei 2015;-
Menimbang, bahwa Pembanding–semula Tergugat I, II mengajukan memori banding tertanggal 10 Juni 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala pada tanggal 12 Juni 2015. Turunan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding–semula Penggugat pada tanggal 30 Juni 2015, dan kepada Turut Terbanding–semula Tergugat III pada tanggal 18 Juni 2015 ;-
Menimbang, bahwa Terbanding–semula Penggugat mengajukan kontra memori banding tertanggal 14 Juli 2015. Turunan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding–semula Tergugat I, II pada tanggal 11 Agustus 2015, dan kepada Turut Terbanding–semula Tergugat III pada tanggal 23 Juli 2015;-
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk melihat dan mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala, sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan untuk itu kepada Pembanding–semula Tergugat I, II, dan kepada Terbanding–semula Penggugat yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Menggala masing-masing pada tanggal 11 Agustus 2015, serta kepada Turut Terbanding–semula Tergugat III pada tanggal 2 Juli 2015;-
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dari Pembanding–semula Tergugat I, II diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut dapat diterima;-
Menimbang, bahwa Pembanding–semula Tergugat I, II didalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa gugatan Terbanding–semula Penggugat seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima, karena:
Kekurangan pihak (plurium litis consortium), dimana yang dijadikan dasar alasan dalam gugatan adalah karena telah diterbitkannya daftar tanah areal pencadangan PT.Sweet Indo Lampung oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung yang didalamnya ada tercantum antara lain atas nama Pembanding–semula Tergugat I, tetapi Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung tersebut tidak digugat. Selain itu Terbanding–semula Penggugat di dalam gugatannya menyebutkan PT. Sweet Indo Lampung telah membayar ganti rugi tanah kepada Pembanding–semula Tergugat I, tetapi PT. Sweet Indo Lampung juga tidak ikut digugat;-
Tidak Jelas/kabur (Obscuur libel), dimana Terbanding–semula Penggugat menyebutkan batas-batas tanah obyek sengketa: sebelah Barat berbatasan dengan Umbul Tanah milik Tuan Alim/Maswan, sebelah Utara berbatasan dengan Umbul Tendeo tanah milik Sodri Menak Sejati, sebelah Selatan berbatasan dengan Umbul Cakat Ibrahim tanah milik Mail/Perak Janim, sebelah Timur berbatasan dengan Way Terusan. Faktanya tanah obyek sengketa batas-batasnya adalah: sebelah Barat, Utara, Selatan berbatasan dengan PT. Sweet Indo Lampung dan sebelah Timur berbatasan dengan Way Terusan.-
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Menggala telah melakukan kesalahan dalam menjalankan kewenangan mengadili (kompetensi absolute), karena telah menetapkan Terbanding–semula Penggugat sebagai ahli waris almarhum ABDULLOH bin TEHANG RATU MAHMUD. Padahal menurut Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang berwenang menentukan siapa yang menjadi ahli waris bagi pemeluk agama Islam adalah Pengadilan Agama;
Bahwa saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan Terbanding–semula Penggugat adalah kesaksian dan alat bukti yang direkayasa untuk membuat Pembanding–semula Tergugat I, II terlihat tidak benar;-
Menimbang, bahwa Terbanding–semula Penggugat menanggapi memori banding Pembanding–semula Tergugat I, II tersebut didalam kontra memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa putusan dalam eksepsi yang dijatuhkan Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Menggala sudah tepat dan benar karena:
Setelah PT. Sweet Indo Lampung memberi ganti rugi tanah yang akan dijadikan cadangan perluasan areal perkebunan kepada masyarakat, antara lain kepada Pembanding–semula Tergugat I atas tanah obyek sengketa, kemudian pada tahun 1992 PT. Sweet Indo Lampung mengembalikan lagi tanah yang telah diganti rugi tersebut kepada masyarakat yang disebut dengan istilah enclave, termasuk tanah obyek sengketa telah dikembalikan lagi kepada Pembanding–semula Tergugat I. Oleh karenanya maka PT. Sweet Indo Lampung sudah tidak ada kaitannya dan tidak perlu digugat. Demikian pula Badan Pertanahan Provinsi Lampung yang telah membuat daftar tanah areal pencadangan PT. Sweet Indo Lampung yang mana tanah tersebut telah dikembalikan lagi kepada masyarakat tidak perlu digugat;
Setelah diadakan sidang pemeriksaan setempat ternyata luas dan batas-batas tanah obyek sengketa adalah sama dengan yang didalilkan dalam gugatan Terbanding–semula Penggugat. Mengenai batas-batas tanah obyek sengketa antara posita dan petitum telah saling mendukung, sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa gugatan Terbanding–semula Penggugat tidak jelas/kabur (Obscuur libel).
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Menggala tidak salah dalam menjalankan kewenangan mengadili, karena yang menjadi permasalahan bukan mengenai warisan tetapi mengenai perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanah obyek sengketa yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Menggala;
Bahwa saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan Terbanding–semula Penggugat telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Menggala dengan tepat dan benar.-
Menimbang, bahwa dari segala apa yang telah dikemukakan oleh para pihak, baik yang didalilkan dalam gugatan maupun dalam jawab jinawab dan dari alat bukti masing-masing, sebagaimana dimuat dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 20 April 2015 Nomor:21/Pdt.G/ 2014/PN.Mgl. serta dari memori banding dan kontra memori banding tersebut diatas, dapat disimpulkan tentang adanya peristiwa atau fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terbanding–semula Penggugat ada menguasai tanah seluas 46,95 ha (empat puluh enam koma sembilan puluh lima hekto are) terletak di Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa Terbanding–semula Penggugat menguasai tanah tersebut karena peninggalan dari orang tuanya yang bernama ABDULLOH bin TEHANG RATU MAHMUD, dimana ABDULLOH bin TEHANG RATU MAHMUD mempunyai tanah tersebut dari orang tuanya yaitu TEHANG RATU MAHMUD;
Bahwa TEHANG RATU MAHMUD pembuka lahan pertama pada jaman penjajahan Belanda;
Bahwa tanah tersebut menjadi obyek sengketa berawal dari adanya daftar tanah areal pencadangan PT. Sweet Indo Lampung yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan dimana tanah obyek sengketa telah diakui oleh Pembanding–semula Tergugat I sebagai tanah miliknya dan karena itu PT. Sweet Indo Lampung telah memberi ganti rugi/konpensasi tanah kepada Pembanding–semula Tergugat I;
Bahwa Pembanding–semula Tergugat I masih ada hubungan keluarga dengan Terbanding–semula Penggugat tetapi hubungan keluarga jauh;
Bahwa pada sekitar tahun 1992 PT. Sweet Indo Lampung mengadakan restrukturisasi/penataan kembali mengenai lokasi areal pencadangan, sehingga ada tanah yang telah diganti rugi dikembalikan lagi kepada masyarakat, termasuk tanah obyek sengketa dikembalikan oleh pihak PT. Sweet Indo Lampung kepada Pembanding–semula Tergugat I;-
Menimbang, bahwa dari peristiwa atau fakta hukum yang dikemukakan diatas, Pengadilan Tinggi memberi pertimbangkan-pertimbangan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa Pembanding–semula Tergugat I didalam eksepsinya pada pokoknya mengemukakan:
Gugatan kabur/tidak jelas (Obscuur libel) karena batas-batas obyek sengketa tidak jelas dan Terbanding–semula Penggugat tidak mengetahui obyek sengketa;
Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) karena tidak menarik PT. Sweet Indo Lampung sebagai Tergugat;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Menggala telah menolak eksepsi tersebut dengan alasan-alsan yang dipertimbangkannya dengan benar sehingga dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi dan dalam hal ini Pengadilan Tinggi sependapat dengan alasan-alasan yang dikemukakan Terbanding–semula Penggugat di dalam kontra memori bandingnya yang mengatakan:
Bahwa PT. Sweet Indo Lampung telah mengembalikan tanah kepada masyarakat (enclave), termasuk tanah obyek sengketa oleh PT. Sweet Indo Lampung telah dikembalikan kepada Pembanding–semula Tergugat I. Oleh karenannya maka PT. Sweet Indo Lampung atau pun Badan Pertanahan tidak ada alasan untuk harus digugat;
Bahwa setelah diadakan sidang pemeriksaan setempat ternyata luas dan batas-batas tanah obyek sengketa sama dengan yang didalilkan dalam gugatan;
Bahwa perkara a quo adalah perkara perbuatan melawan hukum, dimana yang berwenang mengadilinya adalah peradilan umum Cq. Pengadilan Negeri Menggala.-
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan dalam eksepsi tersebut dapat dikuatkan;-
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 20 April 2015 Nomor:21/Pdt.2014/PN.Mgl. sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Menggala yang telah mengabulkan gugatan sebagian sebagaimana dalam amar tersebut karena berdasar pada alasan-alasan yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar dan oleh karenanya pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara a quo di tingkat banding;-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 20 April 2015 Nomor:21/Pdt.G/2014/PN.Mgl. yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan;-
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding–semula Tergugat I, II sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini;-
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 1947, ketentuan-ketentuan Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in De Gewesten Buiten Java en Madura Stb 1947/227 (R.Bg.) / Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (khususnya Pasal 199-205), dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;-
M E N G A D I L I :
-- Menerima permohonan banding dari Pembanding–semula Tergugat I, II;-
-- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 20 April 2015 Nomor:21/Pdt.G/2014/PN.Mgl. yang dimohonkan banding tersebut;-
-- Menghukum Pembanding–semula Tergugat I, II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);-
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 yang dipimpin oleh MUHAMMAD YUSUF, S.H., M.Hum. Hakim Tinggi Penga-dilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, MOCHAMAD TAFKIR, S.H., M.H. dan SRI ANDINI, S.H., M.H. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tan-jungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 3 Februari 2016 Nomor: 6/Pen.Pdt/2016/PT TJK., dan putusan tersebut pada hari SELASA tanggal 5 ARRIL 2016 diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para Hakim Anggota, dan dibantu BASTO JUHARI Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tanpa dihadiri oleh Pembanding–semula Tergugat I, II dan Terbanding–semula Penggugat, serta Turut Terbanding-semula Tergugat III atau pun kuasanya.-
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
d.t.o. d.t.o.
1. MOCHAMAD TAFKIR, S.H., M.H. MUHAMMAD YUSUF, S.H., M.Hum.
d.t.o.
2. SRI ANDINI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
(Tgl. .....-….-2016).
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Nip.19620802 198303 2005
d.t.o.
BASTO JUHARI
Perincian Biaya Perkara :
Materai Putusan ............................. Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan ............................ Rp. 5.000,-
Biaya Proses ................................. Rp. 139.000,-
Jumlah .................................... Rp. 150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ----------------