74 B/PK/PJK/2006
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 B/PK/PJK/2006
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Veteran Ri Lt. 8 Kawasan Bisnis Granada, Jl Jenderal Sudirman Kav 50
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. KENDILO COAL INDONESIA tersebut ; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 74/B/PK/PJK/2006.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa Perkara Pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. KENDILO COAL INDONESIA, beralamat di Gd. Mid. Plaza II Lt. 3, Jalan Jend. Sudirman Kav. 10-11, Jakarta 10220 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat ;
m e l a w a n :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. Sumihar Petrus Tambunan : Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Pajak Penghasilan ;
2. Patar Simanjuntak : Pjs. Kasubdit Keberatan dan Banding PPh, Direktorat Pajak Penghasilan ;
3. Wiston Manihuruk : Kasi Banding PPh, Direktorat Pajak Penghasilan ;
4. Narulita Kuncoro Yakti : Pelaksana, Direktorat Pajak Penghasilan ;
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Mei 2006 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta No.Put. 07071/PP/M-II/99/2005, tanggal 14 Desember 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :
1. Ketetapan yang menjadi dasar permohonan imbalan bunga adalah :
v Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 02214/PP/M.VI/13/2004 yang diucapkan tanggal 6 Pebruari 2004 yang dituangkan dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak No.KEP-0055/WPJ.07/KP.0409/2004 tanggal 4 Maret 2004;
Bahwa keputusan tersebut diatas adalah menyangkut PPh Pasal 23 Tahun Pajak 1999 yang didasarkan pada UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994, sehingga alasan pihak Tergugat yang mengaitkan dengan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 tidak relevan ;
2. Bagian lain dari surat Menteri Keuangan No. S-1032/MK.04/1998 tanggal 15 September 1988 menyebutkan :
"Dengan kata lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya;"
Bahwa sebagai suatu produk Undang-undang Perpajakan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, adalah juga berlaku secara umum bagi Penggugat kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya Penggugat. Perihal imbalan bunga yang diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan mengingat pula bahwa perihal imbalan bunga ini tidak diatur secara khusus dalam Kontrak Karya Penggugat, maka Pasal 27A Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 adalah berlaku juga untuk Penggugat;
3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis untuk memerintahkan kepada KPP PMA III untuk memberikan hak imbalan bunga yang menurut perhitungan Penggugat adalah sebagai berikut :
Imbalan bunga atas Keputusan Keberatan.
Jumlah kelebihan bayar Rp.623.155.209,-
Masa bunga :
20 Juni 2001 s.d. 30 Agustus 2002 = 6 bulan.
Jumlah imbalan bunga : 6 x 2% x Rp.623.1.55.209,- = Rp. 74.778.625,-
Imbalan bunga atas Keputusan Banding.
Jumlah kelebihan Rp.3.266.316.562,-
Masa bunga :
20 Juni 2001 – 6 February 2004 = 23 bulan.
Jumlah imbalan bunga : 23 x 2% x Rp.3.266.316.562,- = Rp.1.502.505.619,-
Jumlah seluruh imbalan bunga Rp.1.577.284.244,-
Bahwa dalam Surat Gugatannya, Penggugat melampirkan fotocopy dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Surat Tegugat Nomor : S-090/WPJ.07/KP.0408/2005 tanggal 31 Mei 2005, perihal permohonan imbalan bunga ;
- Surat Penggugat Ref. Nomor : 026/BKCl/Tax/2004 tanggal 11 Nopember 2004, perihal permohonan imbalan bunga ;
- Surat Penggugat Ref. Nomor : 013/BKCl/Tax/2004 tanggal 16 Maret 2004, perihal permohonan imbalan bunga ;
- Keputusan Tergugat Nomor : KEP-0055/WPJ.07/KP.0409/2004 tanggal 4 Maret 2004 ;
- Surat Penggugat Ref. No. : 093/BKCl/Tax/2003 tanggal 10 September 2003, perihal permohonan imbalan bunga,
- Keputusan Tergugat Nomor : KEP-375/WPJ.07/BD.03/2002 tanggal 30 Agustus 2002 ;
- Bukti Pemindahbukuan Nomor : Pbk.411/IV/WPJ.07/KP.0409/02 tanggal 22 April 2002;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta No.Put. 07071/PP/M.II/99/2005, tanggal 14 Desember 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Menolak permohonan gugatan Penggugat dan mempertahankan Surat Tergugat Nomor : S-090/WPJ.07/KP.0408/2005 tanggal 31 Mei 2005 mengenai penolakan permohonan pemberian imbalan bunga sesuai ketentuan Pasal 27A KUP atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 1999 sesuai Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 02214/PP/M.II/12/2004 tanggal 6 Pebruari 2004 atas nama : PT. BHP Kendilo Coal Indonesia, NPWP : 01.003.162.3-056.000, alamat : Gedung Mid Plaza II Lt.3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 10-11 Jakarta 10220 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. 07071/PP/M-II/99/2005, tanggal 14 Desember 2005 diberitahukan kepada Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang dikirim melalui Kantor Pos Jakarta Pusat Cap Pos tanggal 13 Januari 2006, kemudian terhadapnya diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 06 Maret 2006, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 06 Maret 2006 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 7 April 2006, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 01 Juni 2006 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
AMAR PUTUSAN
I. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 07071/PP/M-II/99/2005 diucapkan tanggal 14 Desember 2005, yang kami mohonkan peninjauan kembali, amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
Memutuskan
Menolak permohonan gugatan Penggugat dan mempertahankan surat Tergugat Nomor: S-090/WPJ.07/KP0408/2005 tanggal 31 Mei 2005 mengenai penolakan permohonan pemberian imbalan bunga sesuai ketentuan Pasal 27A Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 1999 sesuai Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 02214/PP/M.II/12/2004 tanggal 6 Pebruari 2004 atas nama PT. BHP Kendilo Coal Indonesia, NPWP 01.003.162.3-056.000, alamat Gedung Mid Plaza II Lantai 3, JI. Jendral Sudirman Kav. 10 – 11 Jakarta 10220.
DASAR HUKUM PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
II. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 77 ayat (3) menyatakan pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
III. Bahwa Pasal 91 huruf e. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut:
“apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku "
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak No. Put. 07071/PP/M.II/99/2005 diucapkan tanggal 14 Desember 2005 telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim karena dalam putusan tersebut pertimbangan Majelis Hakim telah nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil sebagaimana uraian kami berikut.
OBYEK SENGKETA
IV.Bahwa yang menjadi obyek sengketa adalah perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali dimana Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Surat Nomor S-090/WPJ.07/KP.0408/2005 tanggal 31 Mei 2005 tentang penolakan atas permohonan pemberian imbalan bunga sesuai ketentuan Pasal 27A Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 1999. Pemohon PK semula Penggugat mohon kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk memerintahkan kepada KPP PMA III untuk memberikan hak imbalan bunga kepada Penggugat.
PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM
V. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 07071/PP/M.II/99/2005 diucapkan tanggal 14 Desember 2005 adalah sebagai berikut :
- bahwa berdasarkan keterangan dan data yang ada dalam berkas gugatan, keterangan dan bukti yang disampaikan kedua belah pihak dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Penggugat adalah perusahaan kontraktor pertambangan batu bara berdasarkan Kontrak Karya No. J2/Ji.DU/46/81 yang ditandatangani pada tanggal 2 Nopember 1981 yang menerapkan ketentuan perpajakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970;
bahwa sesuai Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
"Penghasilan Kena Pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya”;
bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, nyata bahwa Penggugat dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970;
bahwa dari penelitian Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970 diketahui bahwa Undang-undang tersebut mengatur ketentuan yang bersifat formal maupun bersifat material;
bahwa dari penelitian Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970 baik dari ketentuan yang bersifat formal maupun bersifat material, tidak terdapat ketentuan yang mengatur imbalan bunga;
bahwa seperti telah dikemukakan diatas, Penggugat adalah perusahaan kontraktor pertambangan batu bara yang ketentuan perpajakannya tunduk pada Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970;
bahwa oleh karena dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970 tidak mengatur mengenai imbalan bunga maka dalam perkara ini Mejelis berpendapat tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat dan oleh karenanya permohonan tersebut ditolak.
POKOK PERMASALAHAN
VI. Bahwa setelah membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 07071/PP/M.II/99/2005 diucapkan tanggal 14 Desember 2005, kami menangkap 2 permasalahan mendasar sebagai berikut :
a. bahwa kami, Pemohon Peninjauan Kembali semua Penggugat, pemegang Kontrak Karya No. J2/Ji.DU/46/81 yang ditandatangani pada tanggal 2 Nopember 1981, apakah menerapkan/dikenakan pajak berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970 atau tidak ?
berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut, sedemikian rupa sehingga kami, Pemohon Peninjauan Kembali semua Penggugat, tidak berhak atas imbalan bunga berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1994;
b. bahwa Majelis Hakim telah lalai untuk mempertimbangkan isi dari Surat gugatan yang menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 02214/PP/M.II/13/2004 tanggal 6 Februari 2004 adalah menyangkut PPh Pasal 23 Tahun Pajak 1999 yang didasarkan pada UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994, sesuatu yang tidak terkait sama sekali dengan pertimbangan Majelis Hakim.
URAIAN PENINJAUAN KEMBALI
VII. Bahwa setelah kami, Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat membaca,memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 07071/PP/M.II/99/2005 diucapkan tanggal 14 Desember 2005, maka dengan ini menyatakan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :
a. Bahwa yang menjadi sengketa awal adalah Surat Ketatapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 No. 00173/203/99/056/01 tanggal 20 Juni 2001.
Bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan jenis pajak pemotongan/pemungutan atau yang dikenal dengan withholding tax dan bukan merupakan corporation tax, sehingga pendapat Majelis Hakim yang mengaitkan dengan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 adalah tidak relevan dan sepatutnya diabaikan;
Dalam uraian selanjutnya setiap penyebutan Ordonansi Pajak Perseroan 1925, dianggap tidak pernah ada;
b. bahwa benar kami, Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat adalah perusahaan kontraktor pertambangan batu bara berdasarkan Kontrak Karya No. J2/Ji.DU/46/81 yang ditandatangani pada tanggal 2 Nopember 1981, namun adalah tidak benar dan tidak berdasar pertimbangan Majelis Hakim berikutnya yang menyatakan :"… yang menerapkan ketentuan perpajakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang menyebut tersebut kami, Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat menerapkan ketentuan perpajakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970 adalah kesalahan yang paling mendasar yang menyebabkan pertimbangan Mejelis Hakim selanjutnya juga salah.
c. Bahwa pertimbangan Mejelis Hakim yang menyatakan bahwa kami, Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat menerapkan ketentuan perpajakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970 adalah pertimbangan yang tidak didukung oleh fakta-fakta hukum dalam arti Majelis Hakim telah gagal menyajikan bukti-bukti apa saja yang terungkap di Persidangan atau atas dasar dokumen apa atau Pasal berapa dari Kontrak Karya No. J2/Ji.DU/46/81 yang ditandatangani pada tanggal 2 Nopember 1981 yang menyatakan bahwa kami, Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat menerapkan ketentuan perpajakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970, kami mungkin dapat memahami jika dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut berdasarkan Pasal sekian UU No. sekian dan Pasal sekian Kontak No. sekian, nyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat, menerapkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970, namun hal itu tidak terjadi, sehingga patut dipertanyakan dasar hukum dari pertimbangan tersebut, karena pertimbangan ini adalah pertimbangan yang menjadi dasar pertimbangan-pertimbangan berikutnya.
d. Bahwa benar Pasal 11 Kontrak Karya No. J2/Ji.DU/46/81 yang ditandatangani pada tanggal 2 Nopember 1981 mengatur mengenai masalah Perpajakan, namun tidak ada klausul yang secara khusus menyebutkan bahwa kami, Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970.
Berikut adalah kutipan Pasal 11 Kontrak No. J2/Ji.DU/46/81 yang ditandatangani pada tanggal 2 Nopember 1981:
ARTICLE 11
Taxes and Sharing Of Production
11.1. As. from the commencement of production, excluding.productiou from the pilot mine as provided for in Axtiele 8.2, Contractor will in each calendar year be entitled to take eighty six and one-half percent (86.5%) of total coal produced from the final production processes established by Contractor and available for sale hereunder in such year, and subject to the provisions of Article 12 hereunder, Contractor shall be entitled to freely take, receive, lift, dispose of, export and carry away such coal. Batubara hereby reserves and retains and shall be entitled to take and receive thirteen and one-half percent (13.5%) of total coal produced from the final production processes established by Contractor and available for sale in such year as its share of total production hereunder. Contractor shall deliver Batubara's share of coal to Batubara at the site of the final processing facilities, FOB such form of transportation as Batubara shall furnish.
112. Contractor shall, subject to the terms of this Agreement, pay taxes to the Government. as hereinafter provided:
(i) Corporation taxes in respect of the annual profits of Contractor in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia, except as otherwise provided in this Agreement. During the first full ten (10) years from and after commencement of the Operating Period the annual corporation tax rate shall only be thirty five percent (35%) of the taxable income and during the remainder of the Operating Period thereafter the corporation tax rate shall only be forty five percent (45%) of the taxable income. In case Contractor is operating more than one Mining Area, for all tax purposes the Operating Period shall be deemed to commence on the date of the commencement of production of the first Mining Area. For the purpose of computation of Corporation tax the Rules for Computation of Corporation Tax as provided for in Annexure "D" attached to and made part of this Agreement shall apply.
In addition Contractor shall have the right of an Investment Allowance of twenty percent (20%) of the total investment, the said allowance being allowed at the rate of five percent (5%) a year from taxable income provided for in Article 4 (b) of the Corporation Tax Law 1925 as amended by Law No.8 of 1970.
(ii) Withholding taxes on:
a. Dividends, Interest and Royalties on patents paid by Contractor at a rate of ten percent (10%).
b. Remuneration of Contractor's employees. Expatriate Individuals who are employed or engaged by Contractor or its contractors or Affiliates and who remain in Indonesia for more than ninety (90) days in the aggregate within any calendar year shall be liable in Indonesia for personal income tax. The income of such Expatriate Individuals taxable in Indonesia shall include only remuneration paid to them for services rendered in Indonesia.
c. Other payments made by Contractor including but not limited to fees for technical services based on the prevailing laws and regulations in Indonesia at a rate of ten percent (10%).
(iii) Regional Development Tax (IPEDA) and other regional taxes, fees or impositions in the form of annual lumpsum payment which amount shall only be US$ 100,000 (US Dollars one hundred thousand) or in Rupiah equivalent each year commencing as from date of Batubara's approval for the mine design and plans pursuant to Article 8.
(iv) Sales taxes on services rendered to Contractor in Indonesia in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia but at rates not exceeding five percent (5%) of the assessable basis it being understood and agreed that the assessable basis for calculating the sales tax on the fee for services rendered in Indonesia shall be the percentage of the total contract sum as approve by the Minister of Finance.
(v) Stamp duty on loan agreements between the Contractor and the financial institutions, for use in Indonesia up to a maximum rate of one permille (1‰) of the total amount of the loan mentioned in the loan agreement.
(vi) Excise taxes on tobacco and liquor.
Bahwa satu-satunya kalimat yang merujuk pada Ordonansi Pajak Perseroan 1925 terdapat pada paragraph kedua Pasal 11.2 yang berbunyi :
In addition Contractor shall have the right of an Investment Allowance of twenty percent (20%) of the total investment, the said allowance being allowed at the rate of five percent (5%) a year from taxable income provided for in Article 4 (b) of the Corporation Tax Law 1925 as amended by Law No. 8 of 1970.
Bahwa kalimat tersebut dibawah ketentuan tentang tentang corporation taxes Pasal 11.1 (i) Kontak No. J2/Ji.DU/46/81 yang ditandatangani pada tanggal 2 Nopember 1981, namun perlu diingat bahwa dari Ordonansi Pajak Perseroan 1925 hanya Pasal 4(b) saja tentang Investment Allowance saja yang berlaku bagi kami dan ini merupakan satu bagian saja dari Corporation Taxes sebagaimana diatur dalam Pasal 11.2 (i) beserta annexture "D" Kontrak No. : J2/Ji.DU/46/81 yang ditandatangani pada tanggal 2 Nopember 1981. Tidak ada kalimat dalam Kontrak J2/Ji.DU/46/81 yang menyatakan bahwa Pasal-Pasal lain dari Ordonansi Pajak Perseroan 1925 berlaku bagi kami.
Bahwa mengingat hanya Pasal 4 (b) Ordonansi Pajak Perseroan 1925 yang berlaku sementara Pasal tersebut merupakan pasal yang bersifat material, maka untuk ketentuan formalnya harus ikut ketentuan yang berlaku karena tidak diatur dalam Kontrak No. J2/Ji.DU/46/81;
Bahwa perkara yang kami ajukan Peninjauan Kembali ini menyangkut tentang imbalan bunga sehubungan dengan kelebihan pembayaran Pajak PPh Pasal 23 Tahun 1999 atau pajak yang dikenal withholding tax, sementara kalimat Corporation Tax Law 1925 as amended by Law No. 8 of 1970 merupakan bagian dari Corporation Taxes, sehingga keduanya tidak berkaitan.
e. Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 menyatakan :
“Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang kedudukan ketentuan perpajakan dalam kontrak karya, dengan ini ditegaskan, bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No. S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan ketentuan khusus (special treatment/lex specialist). Dengan perkataan lain, undang-undang perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya yang telah disetujui Pemerintah tersebut."
Selanjutnya Surat Menteri Keuangan No. S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988 menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialist) ;
f. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 jo Surat Menteri Keuangan No. S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, maka Kontrak Karya No. J2/Ji.DU/46/81 yang ditandatangani pada tanggal 2 Nopember 1981 mempunyai kedudukan yang dipersamakan dengan undang-undang dan diberlakukan ketentuan khusus.
g. Bahwa mungkin saja ketentuan perpajakan yang ada dalam Kontrak Karya No. J2/Ji.DU/46/81 yang ditandatangani pada tanggal 2 Nopember 1981 diambil dari Undang-undang perpajakan yang berlaku pada saat Kontrak Karya tersebut ditandatangani dan kemudian kata-kata atau kalimat-kalimat tersebut dibingkai dalam suatu Kontrak Karya tanpa menyebutkan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut berasal dari undang-undang perpajakan tertentu atau tanpa menyebutkan Nomor dan Nama undang-undang tertentu sebagai ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Karya, maka ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya tersebut adalah ketentuan perpajakan tersendiri yang tidak mewakili undang-undang tertentu.
h. Bahwa jika kami, Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat menjalankan ketentuan perpajakan dalam Kontrak J2/Ji.DU/46/81 yang ditandatangani pada tanggal 2 Nopember 1981 tersebut khususnya tentang withholding tax, maka jelas tidak dapat dikatakan bahwa kami menerapkan Undang-undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970, namun lebih tepat disebut dengan menerapkan ketentuan perpajakan akan berdasarkan Kontrak Karya yang kedudukannya sama dengan Undang-undang, karena kata-kata: "Undang-undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970" sama sekali tidak terdapat dalam Kontrak No. J2/Ji.DU/46/81 yang ditandatangani pada tanggal 2 Nopember 1981.
i. Bahwa pendapat Majelis Hakim yang merujuk Pasal 33 ayat (3) Undang-undang No. 7 Tahun 1983 adalah tidak tepat karena kami, Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat sama sekali tidak menerapkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970, tetapi menerapkan ketentuan Perpajakan sesuai Kontrak Karya. Hal ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 33A ayat (4) Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1994 yang berbunyi :
“Wajib Pajak yang menjalankan usaha dibidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerja sama dimaksud."
Bahwa adanya Ketentuan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1994 disamping Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983, menunjukkan bahwa tidak semua Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan umum berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani sebelum reformasi perpajakan tahun 1983 dikenakan pajak berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970, namun harus dilihat secara spesifik isi dari Kontrak Karya dimaksud.
j. Bahwa mengingat Pasal 33 ayat (3) Undang-undang No. 7 Tahun 1983, tidak berlaku bagi kami sebagai Pemohon Peninjauan Kembali sebelumnya Penggugat, maka pertimbangan Majelis Hakim yang mengaitkan dengan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970 adalah tidak tepat;
k. Bahwa dengan berlakunya UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Dewan Perwakilan Rakyat telah mencabut antara lain Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970 dimaksud, sehingga kedua Ketentuan Perpajakan tersebut tidak dapat lagi dijadikan sebagai dasar hukum.
i. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 jo Surat Menteri Keuangan No. S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, antara lain disebutkan bahwa :
“Undang-undang perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya."
m. Bahwa ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya J2/Ji.DU/46/81 yang ditandatangani pada tanggal 2 Nopember 1981 hanya mengatur ketentuan yang bersifat material dan sama sekali tidak mencantumkan ketentuan yang bersifat formal. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 jo Surat Menteri Keuangan No. S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, dalam hal-hal yang bersifat ketentuan formal, maka jika ada undang-undang perpajakan yang mengatur tentang ketentuan formal, maka Undang‑undang itu akan berlaku bagi kami karena atas hal-hal tersebut tidak diatur dalam Kontrak Karya kami. Dalam hal ini Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah berlaku sepenuhnya bagi kami.
n. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, nyata bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa kami sebagai Pemohon Peninjauan Kembali sebelumnya Penggugat dikenai pajak berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970, adalah tidak mempunyai dasar hukum dan nyata-nyata tidak sesuai dengan :
Kontrak Karya No. J2/Ji.DU/46/81 yang ditandatangani pada tanggal 2 Nopember 1981;
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 jo Surat Menteri Keuangan No.S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988;
Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1994.
o. Bahwa sebagaimana telah kami utarakan pada angka romawi VI huruf b, kami tegaskan sekali lagi bahwa ketetapan pajak yang menjadi awal sengketa adalah :
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
No. 00173/203/99/056/01 Tanggal 20 Juni 2001
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah didasarkan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1994.
Bahwa Pasal 32 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 berbunyi :
"Tata cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan undang-undang ini disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan".
Bahwa Undang-Undang sebagaimana dimaksud Pasal 32 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau yang lebih dikenal dengan KUP;
Bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 No. 00173/203/99/056/01 Tanggal 20 Juni 2001 mencantumkan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp.1.246.902.222,- (lihat halaman 13) Ini merupakan bukti bahwa Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diterapkan oleh Pihak Termohon Peninjauan Kembali semula Tergugat, namun ketika kami meminta agar Pasal 27A KUP diterapkan kenapa dikaitkaitkan dengan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970, sehingga masalah ini menjadi panjang.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, nyata bahwa seluruh pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak yang mengaitkan dengan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty 1970 adalah sama sekali tidak berhubungan dengan sengketa yang disebabkan oleh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 No. 00173/203/99/056/01 Tanggal 20 Juni 2001.
p. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana angka romawi VI huruf a sampai dengan huruf o, nyata bahwa Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah berlaku sepenuhnya pada kami, Pemohon Peninjauan Kembali sebelumnya Penggugat;
q. Bahwa Pasal 27A Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 berbunyi :
“Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima, sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan."
r. Bahwa berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1994, maka atas kelebihan pembayaran Pajak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-375 WPJ.07/BD.03/2002 tanggal 30 Agustus 2002 dan Putusan Pengadilan Pajak No.Put.02214/PP/M.II/13/ 2004 yang diucapkan tanggal 6 Februari 2004, seharusnya dikembalikan dengan ditambah bunga sebesar 2% sebulan selama-lamanya 24 bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 27A Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1994.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
mengenai alasan-alasan dari Pemohon Peninjauan Kembali
bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena Penggugat dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalti 1970 yang tidak mengenal imbalan bunga dalam ketentuan formal maupun materiil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. KENDILO COAL INDONESIA tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. KENDILO COAL INDONESIA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 29 September 2009 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, SH.MH. dan H. Imam Soebechi, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh A.K. Setiyono, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ ttd./
Marina Sidabutar, SH.MH. Widayatno Sastrohardjono, SH.M.Sc.
ttd./
H. Imam Soebechi, SH.MH.
Biaya – biaya : Panitera-Pengganti :
1. M e t e r a i………………Rp. 6.000,- ttd./
2. R e d a k s i……………..Rp. 5.000,- A.K. Setiyono, SH.MH.
3. Administrasi peninjauan-
kembali……………..…...Rp. 2.489.000,-
Jumlah ………. Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.