442/PID.B/SUS/2013/PN.KLD
Putusan PN KALIANDA Nomor 442/PID.B/SUS/2013/PN.KLD
M RAFLY als RIZAL Bin MUHAMADIAH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa M. RAFLY als RIZAL Bin MUHAMADIAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. RAFLY als RIZAL Bin MUHAMADIAH dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu seberat 1,960 (satu koma sembilan ratus enam puluh) kilogram, terdiri dari 2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 17,9283 gram telah dipergunakan untuk pemeriksaan Uji Laboratorium BNN di Jakarta dan sisa barang bukti setelah diperiksa yaitu 2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 16,9815 gram untuk pembuktian di persidangan, sisanya sebanyak 2 (dua) buah plastik berisi serbuk kristal Narkotika Gol I Jenis Shabu seberat 1.942,0717 (satu kilo titik sembilan ratus empat puluh dua gram koma tujuh ratus tujuh belas mini gram) yang disimpan dalam gudang barang bukti Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah kotak kertas bekas pembungkus makanan merk CORN FLAKES ; - 1 (satu) buah tas ransel kain warna abu-abu ; - 1 (satu) buah HP Merk Mito warna putih ; - 1 (satu) buah HP Merk Vanera. Keseluruhan barang bukti Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Hakim Majelis pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014, oleh Kami : DANIEL E.S. SIMANJUNTAK, SH.MH sebagai Hakim Ketua, MOHAMMAD IQBAL, SH dan WUNGU PUTRO BAYU KUMORO, SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 3 Februari 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dibantu oleh SYAHRIAL sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Kalianda, serta dihadiri oleh AKMAL MUHAJIR, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalianda dan dihadapan Terdakwa ; HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA to. Dto. MOHAMMAD IQBAL, SH DANIEL E.S. SIMANJUNTAK, SH.MH WUNGU PUTRO BAYU KUMORO, SH.MH PANITERA PENGGANTI SYAHRIAL