38/PID.SUS/2019 /PT DPS.
Putusan PT DENPASAR Nomor 38/PID.SUS/2019 /PT DPS.
PUTU SINGYEN
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 15/Pid.Sus/2019/PN Sgr. tanggal 14 Mei 2019, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut - Menyatakan Terdakwa PUTU SINGYEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkungan Rumah Tangga dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”. - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan - Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp. 5. 000,- (Lima ribu rupiah).
P
S A L I N A N
U T U S A NNomor : 38/PID.SUS/2019 /PT DPS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Denpasar, yang mengadili perkara - perkara pidana pada Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : PUTU SINGYEN;
Tempat lahir : Patemon;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun/07 Januari 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Banjar Dinas Sibang, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : STM;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dalam hal ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya: Ni Putu Sawitri,SH., dan I Made Bandem Dananjaya,SH.,MH., para advokat yang beralamat di- Dalung Uma Village No. 1 Jln. I Made Bulet, Dalung Kuta Utara, Badung-Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Mei 2019 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja pada tanggal 10 Juni 2019 dengan Nomor 326/SK.TK Bnd 2019/PN Sgr.;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Telah membaca ;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 38/ PID.SUS/2019/PT DPS, tertanggal 13 Juni 2019 tentang Penunjukan
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 15/ Pid.Sus/2019/PN Sgr. tertanggal 14 Mei 2019 dalam perkara Terdakwa tersebut di atas.
Membaca Dakwaan Penuntut Umum yang telah mendakwa Terdakwa dengan Surat Dakwaannya, NO.REG.PERKARA: PDM-07/Ep.2/BLL/01/2019, tertanggal 21 Januari 2019 sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Putu Singyen , pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2018 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya dibulan Pebruari tahun 2018 , bertempat di Jalan Walet, Lingkungan Karang Sari, Desa Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ,yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;
Bahwa terdakwa telah menikah dengan saksi korban Ni Ketut Yunik Astha Brathi pada tanggal 30 Oktober 1998 sebagaimana akta perkawinan No.159/WNI/Srt/2004 tanggal 8 September 2004 dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak.
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2018 sekitar pukul 20.30 wita , bertempat di Jalan Walet,Lingkungan Karang Sari, Desa Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, berawal pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2018 sekira pukul 20.15 wita setelah saksi korban selesai sembahyang terdakwa berkata kepada saksi korban “ kilomenetran listri mati,bodoh sekali orang yang matiin dikira tidak terekam CCT “ kemudian saksi korban menjawab “ maksudnya apa “ kemudian terdakwa menjawab “ ndak ngaku lagi.nanti aku dibilang nuduh” kemudian saksi korban mintak bukti kalau saksi korban memang selingkuh kemudian terdakwa marah-marah kepada saksi korban kemudian terdakwa memukul lengan kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal kemudian saksi korban lari dan terdakwa menarik rambut saksi korban kemudian terdakwa menendang punggung saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dan pelipis saksi korban terbentur ketembok namun saksi korban masih bisa berdiri kemudian saksi korban lari menuju pintu pagar tapi terdakwa masih mendorong saksi korban , selanjutnya saksi korban menuju kerumah sebelah namun terdakwa ikut juga ,kerumah saksi korban yang satunya kemudian sesampai didepan rumah terdakwa meminta kunci rumah dan saksi korban memberikannya lalu terdakwa membuka pagar rumah dan saksi korban juga ikut masuk kedalam rumah dengan tujuan untuk mengambil tas dan mengambil HP kemudian setelah HP dan tas saksi korban ambil lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban “ mau kemana kamu” saksi korban jawab “ Mau pulang “ kemudian terdakwa bekata “ pulang kemana” dan saksi korban jawab “ mau pulang ke Negara” kemudian saksi korban keluar rumah namun terdakwa menghampiri saksi korban dan menarik tas saksi korban namun saksi korban mempertahankan lalu saksi korban didorong dan terjatuh didepan rumah saksi Kadek Erni namun terdakwa tetap menarik tas yang saksi korban bawa sehingga saksi korban terseret .
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban luka memar pada pelipis kiri ,luka memar pada lengan kiri, luka lecet pada kedua siku tangan ,luka lecet pada pergelangan tangan kanan,dan luka lecet pada mata kaki kanan dan kiri sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum oleh dr. I Gede Juli Suastika,S.Ked, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng ,No. 042/025/III/RSUD/2018 pada tanggal 19 Maret 2018 , yang dalam kesimpulan : Penderita perempuan lima puluh tahun mengalami luka memar pada pipi dan lengan kiri atas, luka lecet pada siku kiri, pergelangan tangan kanan dan kedua mata kaki, Luka-luka tersebut di sebabkan oleh kekerasan benda tumpul dan kategorikan luka ringan dan tidak mengancam jiwa. Namun tidak menimbulkan halangan atau penyakit dan masih dapat melakukan pekerjaan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa Putu Singyen, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Membaca tuntutan Penuntut Umum dengan surat tuntutannya No. Reg. Perk. PDM-Ep.2/BLL/01/2019 telah mengajukan tuntutan pidananya tertanggal 14 Maret 2019, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Putu Singyen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkungan Rumah Tangga dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari “, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU UU.R.I. No. 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putu Singyen dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan .
3. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah).
Membaca Surat Dakwaan dan hasil pemeriksaan di persidangan serta memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja dengan putusan Nomor: 15/Pid.Sus/2019/PN Sgr. tanggal 14 Mei 2019 telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Putu Singyen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkungan Rumah Tangga dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan agar terdakwa ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Singaraja yang menerangkan bahwa Terdakwa dan Penuntut Umum telah menyatakan banding masing – masing pada tanggal 21 Mei 2019 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor: 3/Akta.Pid/2019/PN Sgr. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum dan Terdakwa oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Singaraja masing – masing pada tanggal 22 Mei 2019 ;
Menimbang, bahwa Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum sebagaimana Relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara Nomor: 15/Pid.Sus/2019/PN Sgr. tanggal 14 Mei 2019 selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2019 s/d tanggal 29 Mei 2019;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Memori Banding, tertanggal 29 Mei 2019 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Penuntut Umum oleh Jurusita Pengadilan Negeri Singaraja pada tanggal 11 Juni 2019;.
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam Memori Bandingnya tertanggal 3 Juni 2019 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Keberatan-keberatan
Keberatan pertama adalah bahwa Pengadilan Negeri Singaraja telah memutuskan suatu perkara hanya mendasarkan pada satu alat bukti saja dan hal ini bertentangan dengan Asas hukum Pidana “Unus Testis Nullus Testis” yang artinya satu saksi bukanlah saksi, yang dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja hanya menggunakan keterangan saksi korban saja tanpa mempertimbangkan sama sekali keterangan saksi-saksi lainnyadan juga keterangan terdakwa sebagaimana yang tertulis didalam keterangan saksi korban NI KETUT YUNIK ASTHA BRATHI di persidangan, yang sangat berbeda keterangannya dengan saksi PUTU KERTHA NEGARA yang notabene merupakan putra terdakwa dan saksi korban yang keobjektifannya tentu tidak bisa diragukan lagi dan mengetahui betul siapa dan bagaimana baik Terdakwa maupun saksi korban. Sedangkan saksi-saksi lainnya seperti saksi NI LUH GEDE MANIKARI, SE.M.Si., saksi KADEK ERNI SUARTINI, dan saksi Ade Charge KETUT SUWIWA, tidak mengetahui secara langsung kejadiannya sehingga tidak bisa dipertimbangkan secara objektif kesaksiannya karena hanya mendapatkan informasi sepihak baik dari saksi korban maupun terdakwa saja sehingga harus dikesampingkan kesaksiannya.
Demikian pula bukti surat berupa Visum Et Repertum oleh dr. I GEDE JULI ASTIKA,S.Ked., dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng, No.042/025/III/RSUD/2018, tertanggal 19 Maret 2018, yang dalam kesimpulannya menyebutkan sebagai berikut : “Penderita perempuan lima puluh tahun mengalami luka memar pada pipi dan lengan kiri atas, luka lecet pada siku kiri, pergelangan tangan kanan dan kedua mata kaki, Luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul dan dikatagorikan luka ringan dan tidak mengancam jiwa”., bukti visum ini sesuai dengan keterangan saksi yang melihat kejadian yaitu saksi PUTU KERTHA NEGARA, yang dimana dalam keterangan di persidangan saksi PUTU KERTHA NEGARA menyatakan bahwa saksi hanya melihat Terdakwa dan saksi korban ribut-ribut dan sama sekali tidak melihat adanya pemukulan ataupun kekerasan fisik lainnya hanya melihat Terdakwa menarik tas yang dibawa saksi korban sambil berkata “Jangan pergi!”. Kejadian tarik menarik ini menyebabkan saksi korban terjatuh dan membentur tembok di depan pintu gerbang rumah tapi bisa langsung bangun pergi ke rumah saksi lainnya KADEK ERNI SUARTINI. Di tempat kejadian tersebut jarak saksi PUTU KERTHA NEGARA dengan Terdakwa dan saksi korban hanya berjarak 2 (dua) meter saja dan dalam kondisi terang benderang sehingga semua kejadian terlihat jelas sekali. Jadi jelas memar yang ada pada pipi dan lengan kiri atas Saksi korban disebabkan oleh benturan saksi korban ke tembok karena tarik-tarikan tas dengan terdakwa saat kejadian. Saksi PUTU KERTHA NEGARA juga pada saat melihat kondisi saksi korban di rumah KADEK ERNI SUARTINI tidak melihat sama sekali saksi korban mengalami luka-luka apapun dan dalam keadaan biasa-biasa saja.
Keterangan saksi PUTU KERTHA NEGARA ini juga bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dalam menanggapi keterangan Saksi korban yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak ada memukul saksi korban dan hanya menarik tas saksi korban agar tidak pergi meninggalkan rumah.
Hal ini merupakan hal biasa didalam kehidupan berumah tangga sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja kurang jeli bahkan terlalu tendensius di dalam menjatuhkan putusan bersalah dengan pidana penjara selama 1(satu)bulan terhadap Terdakwa sehingga tidak bisa mewujudkan tujuan hakiki dari suatu hukum yaitu keadilan hakiki bagi semua pihak, dan justru vonis hakim menyebabkan hubungan suami istri antara Terdakwa dan saksi korban semakin buruk.
KEBERATAN KEDUA
Diantara Terdakwa dan Saksi korban sudah ada perdamaian dalam perkara ini yaitu surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam hal ini Saksi Korban/ Ni Ketut Yunik Astha Brathi selaku Pihak I sedangkan Pemohon Banding/Putu Singyen selaku Pihak II pada tanggal 14 Mei 2019 (lampiran 2), dengan disaksikan oleh Perbekel Patemon I Ketut Winaya, yang Surat Perdamaian ini isi pada intinya adalah :
Bahwa Saksi Korban sudah memaafkan semua perbuatan Pemohon Banding, dan permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan sebaik-baiknya;
Bahwa Saksi Korban sudah tidak memperpanjang lagi permasalahan yang menimpa Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding sudah meminta maaf kepada Saksi Korban dan permintaan maaf sudah diterima dengan baik oleh Saksi Korban;
Bahwa Saksi Korban dan Pemohon Banding sudah saling memaafkan demi keutuhan rumah tangga dan anak.
Dimana Surat Perdamaian tersebut dibuat oleh kedua belah pihak dengan kesadaran penuh dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun juga. Disamping surat tersebut diatas Saksi Korban/Istri Terdakwa juga sudah membuat Surat Permohonan (lampiran 3) tertanggal 2 Juni 2019, yang ditujukan kepada Majelis Hakim Tingkat Banding dalam perkara ini yang isinya memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk tidak menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa/suami pemohon/Pemohon Banding dengan pertimbangan sebagai berikut :
Saya (Saksi Korban) sangat mengkhawatirkan dampak psikologis yang menimpa anak kami satu-satunya menyangkut kelangsungan hidupnya kedepan;
Saya tidak ingin rumah tangga saya hancur karena suami saya masuk penjara walaupun Cuma sehari;
Saya tidak mau keluarga kami kehilangan harkat dan martabat karena suami saya masuk penjara.
Surat permohonan ini juga dibuat dan ditandatangani oleh Saksi Korban dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari siapapun diatas materai.
Berdasarkan kedua surat tersebut diatas maka kami memohon kepada majelis hakim tingkat banding perkara ini untuk benar-benar mempertimbangkan perkara ini dalam penegakkan hukum demi tujuan yang lebih besar dan mulia yaitu keutuhan rumah tangga Pemohon Banding dan Saksi Korban, demikian juga psikologis anak mereka yang masih remaja dan labil di kemudian hari apabila salah satu orang tuanya masuk penjara.
I. KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan hal-hal tersebut diatas maka kami selaku kuasa hukum Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan dalam Memori Banding ini sebagai berikut :
Pengadilan Negeri Singaraja telah memutuskan suatu perkara hanya mendasarkan pada satu alat bukti saja dan hal ini bertentangan dengan Asas hukum Pidana “Unus Testis Nullus Testis” yang artinya satu saksi bukanlah saksi, yang dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja hanya menggunakan keterangan saksi korban saja tanpa mempertimbangkan saksi saksi fakta lainnya sehingga dalam perkara ini Majelis hakim tidak memiliki alat bukti yang sah dan meyakinkan untuk memutus Terdakwa bersalah dalam perkara ini;
Berbicara unsur-unsur dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu : a. Unsur “Setiap orang” dan b. Unsur ”Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”, maka unsur (b) yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban yang dilakukan oleh Terdakwa tidaklah terpenuhi karena tidak ada pemukulan/kekerasan fisik lainnya yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana poin 1(satu) diatas sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan hukum;
Majelis hakim tingkat banding perkara ini untuk benar-benar mempertimbangkan surat-surat terlampir baik surat perdamaian yang dibuat oleh kedua belah pihak dan surat permohonan dari saksi korban dalam perkara ini untuk penegakkan hukum demi tujuan yang lebih besar dan mulia yaitu keutuhan rumah tangga Pemohon Banding dan Saksi Korban, demikian juga psikologis anak mereka yang masih remaja dan labil di kemudian hari apabila salah satu orang tuanya masuk penjara.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang tersebut diatas, maka kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang mengadili dan memeriksa perkara ini di tingkat Banding, untuk memutus sebagai berikut :
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 15/Pid.Sus/ 2019/PN.Sgr., tertanggal 14 Mei 2019;
Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau setidak-tidaknya apabila Majelis hakim berpendapat lain maka mohon diputus seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Bandingnya yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut;
Bahwa atas alasan-alasan/ keberatan dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang diajukan dalam Memori Bandingnya tertanggal 3 Juni 2019 tersebut, maka dengan ini Kami Penuntut Umum memberikan tanggapan sebagai berikut
Bahwa sebelum kami menanggapi keberatan-keberatan terdakwa seperti yang dipaparkan tersebut diatas, perlu kami sampaikan alat bukti sesuai pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu Alat bukti yang sah ialah :
Keterangan saksi ;
Keterangan ahli ;
Surat ;
Petunjuk ;
Keterangan terdakwa.
dan terkhusus lagi pasal 55 UU. No. 23 tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyatakan : Sebagai salah satu alat bukti yang sah ,keterangan seorang saksi korban saja cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
Bahwa atas keberatan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang mengatakan putusan Pengadilan Negeri Singaraja telah memutuskan suatu perkara hanya pada satu alat bukti saja dan hal ini bertentangan dengan Asas hukum Pidana “ Unus Testis Nullus Testis “ yang artinya satu saksi bukanlah saksi tidak berdasarkan pada fakta hukum dipersidangan, yang dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja hanya menggunakan keterangan saksi korban saja tanpa mempertimbangkan sama sekali keterangan saksi-saksi lainnya dan juga keterangan terdakwa, adalah keliru karena untuk membuktikan kesalahan terdakwa ini telah di perkuat dengan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti Surat, alat bukti petunjuk dan keterangan terdakwa yang mana sesuai keterangan saksi-saksi yaitu saksi korban NI KETUT YUNIK ASTHA BRATHI terdakwa melakukan penganiayan kepada saksi dengan cara : berawal pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2018 sekira pukul 20.15 wita setelah saksi korban selesai sembahyang terdakwa berkata kepada saksi korban “ kilomenetran listri mati,bodoh sekali orang yang matiin dikira tidak terekam CCT “ kemudian saksi korban menjawab “ maksudnya apa “ kemudian terdakwa menjawab “ ndak ngaku lagi.nanti aku dibilang nuduh” kemudian saksi korban mintak bukti kalau saksi korban memang selingkuh kemudian terdakwa marah-marah kepada saksi korban kemudian terdakwa memukul lengan kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal kemudian saksi korban lari dan terdakwa menarik rambut saksi korban kemudian terdakwa menendang punggung saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dan pelipis saksi korban terbentur ketembok namun saksi korban masih bisa berdiri kemudian saksi korban lari menuju pintu pagar tapi terdakwa masih mendorong saksi korban , selanjutnya saksi korban menuju kerumah sebelah namun terdakwa ikut juga ,kerumah saksi korban yang satunya kemudian sesampai didepan rumah terdakwa meminta kunci rumah dan saksi korban memberikannya lalu terdakwa membuka pagar rumah dan saksi korban juga ikut masuk kedalam rumah dengan tujuan untuk mengambil tas dan mengambil HP kemudian setelah HP dan tas saksi korban ambil lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban “ mau kemana kamu” saksi korban jawab “ Mau pulang “ kemudian terdakwa bekata “ pulang kemana” dan saksi korban jawab “ mau pulang ke Negara” kemudian saksi korban keluar rumah namun terdakwa menghampiri saksi korban dan menarik tas saksi korban namun saksi korban mempertahankan lalu saksi korban didorong dan terjatuh
didepan rumah saksi KADEK ERNI namun terdakwa tetap menarik tas yang saksi korban bawa sehingga saksi korban terseret ,dan juga telah didukung oleh keterangan saksi PUTU KERTHA NEGARA bahwa saksi melihat terdakwa dan saksi korban ribut –ribut dan saksi tidak mengatahui masalah apakah yang diributkan dan saksi hanya mendengar terdakwa berkata kepada saksi korban “ Jangan pergi” namun kemudian pada saat itu saksi melihat saksi korban tetap berjalan keluar rumah dan pada saat berada didepan pintu rumah terdakwa berusahan menarik saksi korban dan pada saat itu terdakwa memegang tas yang dibawa saksi korban dan kemudian disana terdakwa dan saksi korban tarik menarik kemudian pegangan terdakwa terlepas yang mengakibatkan saksi korban terjatuh didepan pintu gerbang rumah, dan juga didukung oleh keterangan terdakwa bahwa terdakwa menarik tangannya saksi korban dengan menggunakan tangan kanan namun justru yang terdakwa rai adalah tas yang digendong saksi korban, sehingga terjadi terdakwa dengan saksi korban tarik menarik, saksi korban oleng dan badannya sempat terbentur pada pintu gerbang rumah dan dihubungkan dengan alat bukti surat berupa Visum et repertum oleh dr. I GEDE JULI SUASTIKA,S.Ked, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng ,No. 042/025/III/RSUD/2018 pada tanggal 19 Maret 2018 , yang dalam kesimpulan : Penderita perempuan lima puluh tahun mengalami luka memar pada pipi dan lengan kiri atas, luka lecet pada siku kiri, pergelangan tangan kanan dan kedua mata kaki, Luka-luka tersebut di sebabkan oleh kekerasan benda tumpul dan kategorikan luka ringan dan tidak mengancam jiwa. Namun tidak menimbulkan halangan atau penyakit dan masih dapat melakukan pekerjaan sehari-hari dimana antara keterangan saksi satu dengan yang lainnya serta hasil Visum telah bersuaian sehingga dan dapat dipakai alat bukti petunjuk, dengan demikian pendapat terdakwa yang menyebut Majelis Hakim yang mengatakan memutus berdasarkan satu alat bukti berupa 1(satu) orang saksi adalah tidak benar.
2. Bahwa terhadap pendapat terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang menyatakan bahwa diantara terdakwa dan saksi korban sudah ada perdamaian dalam perkara ini yatiu surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, adalah tidak benar karena selama proses persidangan antara terdakwa dengan saksi korban tidak pernah ada Surat Perdamaian dan juga didalam proses persidangan terdakwa sudah mintak maaf kepada saksi korban dan saksi korban memaafkan tetapi proses hukum tetap berjalan dan Surat perdaman tersebut tidak ada sampai di putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja .
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka kami Penuntut Umum, mohon agar Pengadilan Tinggi Denpasar di Denpasar memutuskan : Menolak Permohonan Banding Pembanding (Terdakwa).
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan kontra memori banding Jaksa Penuntut Umum, menurut Pengadilan Tinggi ternyata hanya merupakan ulangan dari tuntutan pidananya maupun pembelaan yang diajukan oleh Penasihat hukum terdakwa dan tidak ada hal-hal yang baru yang perlu di pertimbangkan dan semuanya itu telah di pertimbangkan dengan seksama oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara, tersebut beserta turunan putusan Nomor 15/Pid.Sus/2019/PN.Sgr tanggal 14 Mei 2019 serta memori banding dari Penasehat Hukum terdakwa dan Kontra memori banding Jaksa Penuntut Umum, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang melandasi putusan tersebut telah tepat dan benar bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang di dakwakan kepadanya dan pertimbangan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai tentang penjatuhan pidana dalam amar putusan tersebut, Pengadilan Tinggi kurang sependapat dengan pertimbangan dan alasan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa terungkap fakta dalam persidangan diantara terdakwa dan saksi korban sudah saling memaafkan atas kesalahan terdakwa dan diwujudkan dengan surat perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu terdakwa dan saksi korban dan permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan suratnya tertanggal 14 Mei 2019, yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa /Perbekel Desa Patemon, demikian juga surat tertanggal 2 Juni 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh saksi korban Ni Ketut Yunik Astha Brathi yang pada pokoknya menyatakan permasalahannya sudah saling memaafkan dan akan membina keluarga demi keutuhan rumah tangganya bersama terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dan mempertim bangkan fakta yang di dapat di persidangan dan surat-surat lampiran dalam memori banding terdakwa serta mengingat pula bahwa penjatuhan pidana atas diri terdakwa, bukanlah merupakan tindakan balas dendam ataupun didasarkan atas rasa benci, melainkan sebagai tindakan hukum yang bersifat mendidik yang di dasarkan atas nilai nilai keadilan hukum dan keadilan masyarakat, guna perbaikan perilaku terdakwa di masa masa yang akan datang di tengah pergaulan masyarakat, oleh karena itu pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan di bawah ini menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sudah cukup tepat dan adil serta setimpal dengan kesalahan terdakwa tersebut, agar ke depan dapat memperbaiki prilakunya dalam membina keluarga dan rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat Pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini pada tingkat banding, dan oleh karenanya pula putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 15/Pid.Sus/2019/PN Sgr. tanggal 14 Mei 2019. Perlu diubah sehinggga amarnya berbunyi sebagai berikut dibahwah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan
Mengingat :
Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 2 tahun1986 tentang peradilan umum;
Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 15/Pid.Sus/2019/PN Sgr. tanggal 14 Mei 2019, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa PUTU SINGYEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkungan Rumah Tangga dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu
rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, hari Rabu Tanggal 10 Juli 2019, oleh kami Nyoman Sumaneja,SH., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Sunardi, SH., M.H. dan Nawawi Pomolango,SH., Masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 38 / PID.SUS/2019/PT DPS, tertanggal 13 Juni 2019, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 oleh Nyoman Sumaneja,SH.,M.Hum. Hakim Ketua Majelis, Sunardi, SH.,M.H. dan Suhartanto,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 38/PID.SUS/2019/PT DPS. tertanggal 17 Juli 2019, serta I Ketut Arnawa, SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakawa.
Hakim –Hakim Anggota Hakim Ketua
t t d. t t d.
Sunardi,SH.,MH. Nyoman Sumaneja,SH.,M.Hum.
t t d.
Suhartanto, SH.MH.
Panitera Pengganti.
t t d.
I Ketut Arnawa, SH.
Denpasar, …… Juli 2019
Untuk salinan resmi
Panitera
Sugeng Wahyudi,SH.,MM
Nip.: 195903011985031006.