1881/PID.Sus/2012/PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 1881/PID.Sus/2012/PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AKHMAD SAUDI Bin SARMANA
HUKUM 1 TAHUN 3 BULAN
P U T U S A N
NOMOR : 1881/PID.Sus/2012/PN.TNG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tangerang, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AKHMAD SAUDI Bin SARMANA
Tempat lahir : Tangerang
Umur/Tanggal Lahir : 22 tahun/ 05 oktober 1989
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Tonojong Rt.03 Rw. 01 Kemuning Kec. Kresek Kab. Tangerang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
Telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan ;
Penyidik sejak tanggal : 24 Juli 2012 s/d 12 Agustus 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa sejak tanggal : 13 Agustus 2012 s.d. tanggal : 21 September 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal : 19 September 2012 s.d. tanggal : 08 Oktober 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 27 September 2012 s/d tanggal 26 Oktober 2012 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sejak tanggal : 27 Oktober 2012 sampai dengan tanggal : 25 Desember 2012 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut ;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang atas diri Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AKHMAD SAUDI bin SARMANA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKHMAD SAUDI bin SARMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Narkotika Jenis Daun Ganja sebanyak 3,0226 gram barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya berupa 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisikan Ganja dengan berat netto 2,8508 gram dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa, yang pada pokoknya bahwa Terdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali, dan oleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum juga dengan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum tanggal 20 April 2012 No. Reg. Perkara : PDM-250/TGR/09/2012. Terdakwa telah didakwa sebagai berikut ;
DAKWAAN ;
KESATU
-----Bahwa is terdakwa AKHMAD SAUDI Bin SARMANA pada hari Senin tanggal 23 Juli 2012 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2012 bertempat di Pinggir Jalan di Kp. Bedeng Rt.04 Rw.01 Ds. Kemuning Kec. Kresek Kab. Tangerang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, nsemelihara, memdiki, menyimpan, messguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja sebanyak 1 (ratu) bungkus yang dibungkus kertas warna coklat dengan berat netto 3,0226 gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-----Pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas awalnya saksi M. RISDIANTO dan saksi ARIF HIDAYAT (Keduanya anggota Sat Narkoba Polresta Tangerang) saat sedang melakukan Patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi Pinggir Jalan di Kp. Bedeng Rt.04 Rw.01 Ds. Kemuning Kec. Kresek Kab. Tangerang ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis daun ganja selanjutnya saksi-saksi tersebut melakukan pengecekan di tempat tersebut dan menemukan Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin SARMANA dan saat dilakukan Penangkapan dan penggeledahan dikantong celana panjang bagian depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa di temukan Narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus yang dibungkus kertas warna evklat dengan berat netto 3,0226 gram yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari seseorang bernarna GARENG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012 sekira pukul 15.00 wib di daerah Tanjung Priuk Kodya Jakarta Utara seharga Rp.25.000,-, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang kemudian barang bukti dan Terdakwa diserahkan ke Poiresta Tangerang untuk menjalani proses lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.Lab : 374.G/VII/2012/UPT LAB UJI NARKOBA yang diterbitkan oleh BADAN NARKOTIKA NASIONAL di Jakarta, tanggal 30 Juli 2012 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kuswardani, S Si.Apt Nrp. 70040687 selaku An. KEPALA UPT LABORATORIUM BADAN NARKOTIKA NASIONAL, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak Segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warm coklat beririkan bahan / dawn dengan berat net-to 3,0226 gram barang bukti tersebut setelah diperilzsa sisanya berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Ganja dengan berat netto 2,8508 gram, barang bukti tersebut adalah mikk tersangka AKHMAD SAUDI Bin SARMANA, bahwa barang bukti bahan / daun tersebut adalah bear Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang- Undang R I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbutan terdakwa AKHMAD SAUDI Bin SARMANA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa ia terdakwa AKHMAD SAUDI Bin SARMANA pada hart Senin tanggal 23 Juli 2012 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2012 bertempat di Pinggir Jalan di Kp. Bedeng Rt.04 Rw.01 Ds. Kemuning Kec. Kresek Kab. Tangerang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus yang dibungkus kertas warna coklat dengan berat netto 3,0226 gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-----Pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas awalnya saksi M. RISDIANTO dan saksi ARIF HIDAYAT (Keduanya anggota Sat Narkoba Polresta Tangerang) saat sedang melakukan Patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi Pinggir Jalan di Kp. Bedeng Rt.04 Rw.01 Ds. Kemuning Kec. Kresek Kab. Tangerang ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis daun ganja selanjutnya saksi-saksi tersebut melakukan pengecekan di tempat tersebut dan menemukan Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin SARMANA dan saat dilakukan Penangkapan dan penggeledahan dikantong celana panjang bagian depan sebelah kin yang dipakai Terdakwa di temukan Narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus yang dibungkus kertas warna coklat dengan berat netto 3,0226 gram sisa yang telah dipakai Terdakwa dan rencanannya akan digunakan sendiri oleh Terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan didapat dengan cara membeli dan seseorang bernama GARENG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012 sekira pukul 15.00 wib di daerah Tanjung Priuk Kodya Jakarta Utara seharga Rp.25.000,-, dengan maksud untuk digunakan sendiri dan terakhir kali terdakwa menggunakannya pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2012 di Pinggir Sawah di Kp. Bedeng Rt.04 Rw.01 Ds. Kemuning Kec, Kresek Kab. Tangerang sesuai dengan hasil pemeriksaan Urine dan Polresta Tangerang Nomor : Sket/187-Nb/VII/2012/Resta Tng yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANINDIAH M.K Nip.198205202009122001, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa dilengkapi din dart pihak yang berwenang kemudian barang bukti dan Terdakwa diserahkan ke Polresta Tangerang untuk menjalani proses lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.Lab : 374.G/VII/2012/UPT LAB UJI NARKOBA yang diterbitkan oleh BADAN NARKOTIKA NASIONAL di Jakarta, tanggal 30 Juli 2012 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si.Apt Nrp. 70040687 selaku An. KEPALA UPT LABORATORIUM BADAN NARKOTIKA NASIONAL, dengan kesimpulan hasil pemerilcsaan bahwa barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didakim nya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan / daun dengan berat netto3,0226 gram barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya berupa 1 (sans) bungkus kertas warna coklat berisikan Ganja dengan berat netto 2,8508 gram, barang bukti tersebut adalah milik tersangka AKHMAD SAUDI Bin SARMANA, bahwa barang bukti bahan / daun tersebut adalah benar Ganja mengandung THC(Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang R I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbutan terdakwa AKHMAD SAUDI Bin SARMANA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut :
Saksi M. RAMLI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Saksi bersama dengan rekan kerja yang bemama Sdr. ARIF HIDAYAT, awalnya Saksi dan rekan kerjanya sedang melakukan patroli dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai pelaku penyalahgunaan Narkotika, kemudian dilakukan pengeledahan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bemama AKHMAD SAUDI Bin (Alm) SARMANA dan kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus yang dibungkus kertas cokelat yang berada didalam kantong celana panjang sebelah kin bagian depan yang dipakai Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Alm) SARMANA. Selanjutnya Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Aim) SARMANA berikut barang bukti berupa Narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus yang dibungkus kertas cokelat dibawa kekantor Satuan Narkoba Polres Tangerang guna pemeriksaan Ianjut.
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 23 Juli 2012 sekira jam 22.30 Wib di pinggir jalan di Kp. Bedeng Rt. 03 Rw. 01 Ds. Kemuning Kec. Kresek Kab. Tangerang.
Bahwa atas pengakuan dan Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Alm) SARMANA bahwa mendapatkan Narkotika jenis daun ganja tersebut awal mulanya pada hari Sabtu, tanggal 21 Juli 2012 sekira jam 15.00 Wib dari seorang laki-laki yang bemama Sdr. GARENG dengan cara Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Alm) SARMANA membeli seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) di daerah Tj. Priuk Kodya Jakarta Utara. Awal mula Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Alm) SARMANA bertemu dengan Sdr. GARENG di tempat tongkrongan di Tj. Priuk Kodya Jakarta Utara. Kemudian Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Aim) SARMANA langsung memesan Nakotika jenis daun ganja kepada Sdr. GARENG. Kemudian Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Alm) SARMANA langsung memberikan uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. GARENG (belum tertangkap). Selanjutnya Sdr. GARENG (belum tertangkap) langsung memberikan Narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus yang dibungkus kertas cokelat. Kemudian Narkotika jensi daun ganja tersebut Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Alm) SARMANA simpan kedalam kantong celana panjang Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Alm) SARMANA dan Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Aim) SARMANA langsung pergi pulang.
Bahwa saat ditangkap Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Aim) SARMANA tidak dapat menunjukan bukti atau tanpa diiindungi surat-surat yang syah dari Departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan dengan maksud dan tujuan tersangka bahwa Narkotika jenis daun ganja tersebut adalah untuk digunakan / konsumsi tidak dalam rangka pengobatan atau perawatan Dokter
Bahwa sudah 4 kali dan terakhir Terdakwa menggunakan pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2012 dipinggi rsawah di Kp. Bedeng Rt.04 Rw.01 Ds. Kemuning Kec. Kresek Kab. Tangerang.
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa ganja tersebut bukan untuk di jual.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Saksi ARIF HIDAYAT di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Jil 2012 sekira jam 23.30 Wib, saksi bersama dengan rekan kerja yang bernama Sdr. M. RAMLI, pada awalnya saksi bersama dengan rekan saksi melakukan patroli dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai pelaku penyalahgunaan Narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan tahadap seorang laki – laki yang mengaku bernama AKHMAD SAUDI Bin (Aim) SARMANA dan kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkokka jenis daun ganja sebanyak 1 (saki) bungkus yang dibungkus kertas cokelat yang berada didalam kantong celana panjang sebelah kiri bagian depan yang dipakai Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Aim) SARMANA. Seianjutnya Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Aim) SARMANA berikut barang bukti berupa Narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus dibawa ke kantor Satuan Nartoba Polres Tangerang guna perneriksaan lebih lanjut ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Aim) SARMANA bahwa mendapatkan Nakotika jenis daun ganja tersebut awal mulanya pada hari Sabtu, tanggal 21 Jul 2012 sekira jam 15.00 WIB dari seorang laki-laki yang bernama Sdr. GARENG dengan cara Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Aim) SARMANA membeli seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) di daerah Tj. Priuk Kodya Jakarta Utara. Awal mula Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Aim) SARMANA bertemu dengan Sdr. GARENG ditempat tongkrongan di Tj. Priuk Kodya Jakarta Utara. Kemudian Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Aim) SARMANA langsung memesan Nakotika jenis daun ganja kepada Sdr. GARENG, kemudian Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Aim) SARMANA langsung memberikan uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. GARENG. Selanjutnya Sdr. GARENG langsung memberikan Narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus yang dibungkus kertas cokelat. Kemudian Narkotika Jenis daun ganja tersebut Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Aim) SARMANA simpan kedalam kantong celana panjang Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Aim) SARMANA dan Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Aim) SARMANA langsung pergi pulang. hingga pada hari Senin, tanggal 23 Juli 2012 sekitar jam 22.30 Wib di pinggir jalan di Kp. Bedeng Rt. 03 Rw. 01 Ds. Kemuning Kec. Kresek Kab. Tangerang Terdakwa AKHMAD SAUDI Bin (Aim) SARMANA ditangkap ditangkap karena kedapatan, memiliki, dan menyimpan Nakotika jenis daun ganja sebanyak 1 (situ) bungkus yang dibungkus kertas cokelat.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula di dengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya membenarkan keterangan para saksi dan membenarkan dakwaan Penuntut Umum dengan menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Juli 2012 sekira jam 22.30 Wib di pinggir jalan di Kp. Bedeng Rt. 04 Rw. 01 Ds. Kemuning Kec. Kresek Kab. Tangerang oleh POLISI yang berpakaian preman. Ketika itu terdakwa sedang berdiri sendiri di pinggir jalan di Kp. Bedeng Rt. 04 Rw. 01 Ds. Kemuning Kec. Kresek Kab. Tangerang tiba-tiba datang 2 (dua) orang yang mengaku dart Polisi menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakain kemudian diketemukan barang bukti berupa Narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus yang dibungkus kertas cokelat yang berada didalam kantong celana panjang sebelah kiri bagian depan yang di gunakan saya lalu Narkotika jenis daun ganja tersebut disita oleh Petugas POLISI sebagai barang bukti.
Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis daun ganja tersebut awalnya pada hari Sabtu, tanggal 21 Juli 2012 sekira jam 15.00 Wib dari seorang laki-laki yang bemama Sdr. GARENG dengan cara saya membeli seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) di daerah Tj. Priuk Kodya Jakarta Utara. saya bertemu dengan Sdr. GARENG di tempat tongkrongan di Tj. Priuk Kodya Jakarta Utara. Kemudian saya langsung memesan Nakotika jenis daun ganja kepada Sdr. GARENG, dan saya langsung memberikan uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. GARENG. Selanjutnya Sdr. GARENG langsung memberikan Narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus yang dibungkus kertas cokelat Kemudian Narkotika jensi daun ganja tersebut saya simpan kedalan kantong celana panjang kemudian saya langsung pergi pulang, hingga pada hari Senin, tanggal 23 Juli 2012 sekitar jam 22.30 Wib di pinggir jalan di Kp. Bedeng Rt. 03 Rw. 01 Ds. Kemuning Kec. Kresek Kab. Tangerang saya ditangkap oleh Polisi yang berpakaian preman karena kedapatan, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus yang dibungkus kertas cokelat ;
Bahwa ganja tersebut tanpa dilindungi surat-surat yang syah dari Departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan dengan maksud dan tujuan Terdakwa bahwa Narkotika jenis daun ganja tersebut adalah untuk digunakan / konsumsi tidak dalam rangka pengobatan.
Bahwa keterangan terdakwa di BAP Kepolisian dibenarkannya.
Bahwa sudah 4 kali mekonsumsi ganja dan terakhir Terdakwa menggunakan pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2012 dipinggi rsawah di Kp. Bedeng Rt.04 Rw.01 Ds. Kemuning Kec. Kresek Kab. Tangerang.
Menimbang, bahwa Terdakwa AKHMAD SAUDI bin SARMANA dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu 111 ayat (1) Undang – Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam Pertama Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Setiap penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak atau melawan hukum penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi sendiri” ;
Menimbang, oleh karena telah terbukti bersalah maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa untuk menerapkan pidana yang sesuai dengan kesalahannya, maka perlu dipertimbangkan yang memberatkan dan meringankan kesalahan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam memberantas Narkoba ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatnnya dan berlaku sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatnnya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan di bawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya ;
Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatkan Terdakwa AKHMAD SAUDI BIN SARMAN, yang identitasnya tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”Tanpa hak atau melawan hukum penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi sendiri” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AKHMAD SAUDI BIN SARMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus ganja yang dibungkus kertas cokelat dengan berat netto 3,0226 gram dan setelah diperiksa sisanya berat netto 2,8505 gram, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.- (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 18 OKTOBER 2012, oleh kami : IMANUEL SEMBIRING, SH. sebagai Hakim Ketua Sidang, BAMBANG SUNARTO UTOYO, SH dan STERRY M. RANTUNG, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh TITI YULIATI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh DEDDY SUTENDY, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.
Hakim – Hakim Anggota, BAMBANG SUNARTO UTOYO, SH. | Hakim Ketua Sidang, IMANUEL SEMBIRING, SH. |
| STERRY M. RANTUNG, SH.MH. | Panitera Pengganti, TITI YULIATI, SH. |