- 36 / PID.B / 2016 / PN. Mam
Putusan PN MAMUJU Nomor - 36 / PID.B / 2016 / PN. Mam
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HUSNAIN Alias NAIM Alias NAING Bin AGUS - YAHMAT Alias AHMAD Alias AMAD Alias AMAT Bin KASIM
1. Menyatakan Terdakwa I. HUSNAIN Alias NAIM Alias NAING Bin AGUS dan Terdakwa II. YAHMAT Alias AHMAD Alias AMAD Alias AMAT Bin KASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan.; 3. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.; 4. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;
P U T U S A N
NOMOR : 36 / PID.B / 2016 / PN. Mam.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "
Pengadilan Negeri Mamuju yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama, yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Para Terdakwa :
1. Nama Lengkap : HUSNAIN Alias NAIM Alias NAING
Bin AGUS.;
Tempat Lahir : Malaysia.;
Umur/Tanggal Lahir : 18 Tahun/ 05 Juli 1997.;
Jenis Kelamin : Laki-laki.;
Kebangsaan : Indonesia.;
Tempat Tinggal : Jalan Kelapa, Kel. Binanga, Kec. Mamuju
Kab. Mamuju.;
Agama : Islam.;
Pekerjaan : Tidak ada.;
Pendidikan : SMP.;
2. Nama Lengkap : YAHMAT Alias AHMAD Alias AMAD
Alias AMAT Bin KASIM.;
Tempat Lahir : Polman.;
Umur/Tanggal Lahir : 25 Tahun/ Tahun 1990.;
Jenis Kelamin : Laki-laki.;
Kebangsaan : Indonesia.;
Tempat Tinggal : Jl. Kelapa Kel. Binanga, Kec. Mamuju,
Kabupaten Mamuju.;
Agama : Islam.;
Pekerjaan : Nelayan.;
Pendidikan : SD Tidak Tamat.;
Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dalam perkara lain.;-----
Para Terdakwa di Persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, yaitu : A. TOBA, SH., Advokat/Ketua Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sulawesi, beralamat di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sulawesi Barat Jalan Poros Graha Nusa No. 27 Lingkungan Karema Selatan, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Maret 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju pada tanggal 30 Maret 2016, No. W22.U12.Mu-32/HK/III/2016/PN.Mam.;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, tanggal 23 Maret 2016, Nomor : 36/Pen.Pid/2016/PN.Mam., Tentang penunjukan Mejelis Hakim yang mengadili perkara ini.;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju, tanggal 23 Maret 2016, Nomor : 38/Pen.Pid/2016/PN.Mam., tentang Penetapan Hari Sidang.;
Telah membaca berkas atas nama Para Terdakwa, beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa dipersidangan.;
Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-15/MJU/Euh.2/3/2016, tertanggal 19 April 2016 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I. HUSNAIN Alias NAIM Alias NAING Bin AGUS, Terdakwa II. YAHMAT Alias AHMAD Alias AMAD Alias AMAT Bin KASIM telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan Pasal I angka 65 tentang perubahan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan tunggal.;
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa I. HUSNAIN Alias NAIM Alias NAING Bin AGUS, Terdakwa II. YAHMAT Alias AHMAD Alias AMAD Alias AMAT Bin KASIM dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.;
Menetapkan supaya masing-masing Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (Dua ribu Rupiah).;
Telah mendengar pula Pledoi/Pembelaan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa yang dikemukakan secara tertulis tertanggal 26 April 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, melanggar Pasal I angka 65 tentang Perubahan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan memberikan hukuman yang seringan ringannya, dengan pertimbangan bahwa :
Para Terdakwa menyesali perbuatannya.;
Para Terdakwa masih muda dan masih bisa ada kesempatan untuk menata kehidupan kedepan.;
Para Terdakwa dan korban sudah saling memaafkan, baik itu secara tertulis, maupun saling memaafkan di depan persidangan dan disaksikan langsung oleh Bapak Korban yaitu saksi Ir. H. Andi Ansar.;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.;
Mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan.;
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas Pledoi Penasihat hukum Terdakwa tersebut yang menyatakan tetap pada Tuntutannya semula dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada Pledoinya.;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-15/MJU/Euh.2/01/2016, tertanggal 26 Februari 2016, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN ;
Bahwa terdakwa I. HUSNAIN ALIAS NAIM ALIAS NAING BIN AGUS dan terdakwa II. YAHMAT ALIAS AHMAD ALIAS AMAD ALIAS AMAT BIN KASIM bersama dengan MUHLIS, RAMADHAN, PANNA, DA’DI (masih dalam pencarian orang) pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 sekitar jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di jalan Kelapa Kel. Binanga Kec. Mamuju Kab. Mamuju atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu saksi korban ANDI FITARA BATARA ALIAS ANDI FITRAH (masih berusia 17 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.692/AK/TLB/CS/ 1999 tanggal 19 Oktober 1999 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kab. Mamuju) , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mulanya saksi korban sedang lewat di jalan Kelapa hendak menjemput temannya yaitu saksi VIVI dengan mengendarai sepeda motor kemudian datang terdakwa II bersama beberapa temannya menghalangi jalan saksi korban lalu saksi korban turun dari motornya dan tiba-tiba salah seorang diantara mereka menarik baju saksi korban, kemudian datang terdakwa I langsung memukul wajah sebelah kiri saksi korban dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali, lalu MUHLIS memukul saksi korban dengan menggunakan helm sebanyak 3 kali dan mengenai bagian punggung saksi korban, lalu diikuti PANNA memukul saksi korban menggunakan balok pada bagian belakang saksi korban lalui terdakwa II, RAMADAN, dan DA’DI langsung memukul dan menendang tubuh saksi korban dan mengenai kepala dan wajah serta punggung saksi korban, dan bahkan ada yang mencekik leher saksi korban, kemudian mereka dilerai oleh beberapa orang yang ada ditempat tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II serta teman-temannya melarikan diri lalu saksi korban diantar pulang kerumahnya.;
Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban menderita luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju No. 047/50/VIII/2015/RSUD tanggal 26 Agustus 2015 oleh dr. Rosmini, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Bengkak pada pipi kiri ukuran 4 x 5 cm.;
Luka gores pada pipi kiri ukuran 1 x 0,2 cm.;
Nampak luka lecet pada bibir atas bagian kiri ukuran 1,5 x 0,5 cm.;
Luka lecet pada bibir bawah bagian kiri ukuran 1 x 1 cm.;
Luka gores pada leher ukuran 4 x 1 cm.;
Luka lecet pada tangan kiri ukuran 2 x 1 cm.;
Luka lecet pada bahu kanan ukiuran 3 x 1 cm.;
Kesimpulan :
Adanya luka dan bengkak yang tersebut diatas disebabkan oleh trauma benda tumpul.;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal I angka 65 tentang perubahan pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melanggar pasal yang didakwakan maka Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu : saksi A. FITARA BATARA Bin ANDI ANSAR dan saksi Ir. H. ANDI ANSAR, saksi-saksi mana telah memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi A. FITARA BATARA Bin ANDI ANSAR ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan karena masalah penganiayaan yang dialami saksi yang dilakukan oleh Para Terdakwa.;
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 sekitar pukul 21.30 wita, bertempat di Jalan Kelapa Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.;
Bahwa mulanya saksi sedang lewat di jalan Kelapa hendak menjemput teman saksi yaitu VIVI dengan mengendarai sepeda motor kemudian datang Terdakwa II bersama beberapa temannya menghalangi jalan saksi lalu saksi turun dari motor dan tiba-tiba salah seorang diantara mereka menarik baju saksi, kemudian datang Terdakwa I langsung memukul wajah sebelah kiri saksi dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali, lalu MUHLIS memukul saksi dengan menggunakan helm sebanyak 3 kali dan mengenai bagian punggung saksi, lalu diikuti PANNA memukul saksi menggunakan balok pada bagian belakang saksi lalu Terdakwa II, RAMADAN dan DA’DI memukul dan menendang tubuh saksi dan mengenai kepala dan wajah serta punggung saksi dan bahkan ada yang mencekik leher saksi.;
Bahwa selanjutnya ada yang melerai oleh beberapa orang yang ada ditempat tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II serta teman-temannya melarikan diri lalu saksi diantar pulang kerumah.;
Bahwa selanjutnya saksi diantar oleh orang tua saksi kerumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut.;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, maka saksi menderita bengkak pada pipi kiri, luka gores pada pipi kiri, luka lecet pada bibir atas bagian kiri, luka lecet pada bibir bawah bagian kiri, luka gores pada leher, luka lecet pada tangan kiri, luka lecet pada bahu kanan.;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari selama beberapa hari.;
Bahwa saksi dan orang tua saksi telah memaafkan perbuatan para Terdakwa dengan adanya surat perdamaian yang telah disepakati.;
Bahwa saksi telah memaafkan perbuatan Terdakwa tersebut.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan benar.;
Saksi Ir. H. ANDI ANSAR ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan karena masalah penganiayaan yang dialami anak saksi yaitu A. Fitara Batara Bin Andi Ansar yang dilakukan oleh Para Terdakwa.;
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 sekitar pukul 21.30 wita, bertempat di Jalan Kelapa Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut dan saksi hanya diceriterkan oleh anak saksi bahwa ia telah dianiaya oleh para Terdakwa.;
Bahwa saat itu saksi mengetahui setelah anak saksi pulang kerumah dan saat itu anak saksi terdapat bengkak pada pipi kiri, luka gores pada pipi kiri, luka lecet pada bibir atas bagian kiri, luka lecet pada bibir bawah bagian kiri, luka gores pada leher, luka lecet pada tangan kiri, luka lecet pada bahu kanan.;
Bahwa selanjutnya saksi langsung mengajak anak saksi ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.;
Bahwa akibat kejadian tersebut anak saksi tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari selama beberapa hari.;
Bahwa saksi telah memaafkan perbuatan para Terdakwa dengan adanya surat perdamaian yang telah disepakati.;
Bahwa saksi telah memaafkan perbuatan Terdakwa tersebut.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan benar.;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa Visum Et Repertum No. 047/50/VIII/2015/RSUD tertanggal 26 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh dr ROSMINI sebagai Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju hasil pemeriksaan terhadap ANDI FITRAHdengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Bengkak pada pipi kiri ukuran 4 x 5 cm.;
Luka gores pada pipi kiri ukuran 1 x 0,2 cm.;
Nampak luka lecet pada bibir atas bagian kiri ukuran 1,5 x 0,5 cm.;
Luka lecet pada bibir bawah bagian kiri ukuran 1 x 1 cm.;
Luka gores pada leher ukuran 4 x 1 cm.;
Luka lecet pada tangan kiri ukuran 2 x 1 cm.;
Luka lecet pada bahu kanan ukiuran 3 x 1 cm.;
Kesimpulan :
Adanya luka dan bengkak yang tersebut diatas disebabkan oleh trauma benda tumpul.;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan bukti-bukti maupun menghadapkan saksi-saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu.;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I. HUSNAIN Alias NAIM Alias NAING Bin AGUS ;
Bahwa Terdakwa I mengerti dihadapkan dipersidangan karena masalah penganiayaan yang Para Terdakwa lakukan terhadap saksi korban A. Fitara Batara Bin Andi Ansar.;
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 sekitar pukul 21.30 wita, bertempat di Jalan Kelapa Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.;
Bahwa mulanya Terdakwa I bersama Da’di tidak sengaja bertemu dengan saksi korban, kemudian Terdakwa I menyuruh saksi korban untuk berhenti lalu menanyakan kenapa saksi korban mengatakan mereka anak jalan mangga dengan perkataan “tailasonya semua anak mangga” tiba-tiba ada teman Terdakwa I yang menendang punggung saksi korban, kemudian datang beberpa teman Para Terdakwa yang langsung mengeroyok saksi korban, tidak lama juga Terdakwa II datang langsung mencekik leher saksi korban, sedangkan Terdakwa I memukul bagian wajah saksi korban beberapa kali.;
Bahwa selanjutnya ada beberapa orang yang melerai selanjutnya Para Terdakwa dan teman-teman Para Terdakwa pergi lari dari tempat kejadian tersebut.;
Bahwa selain para Terdakwa ada teman-teman para Terdakwa yang juga memukul saksi korban yaitu Muhlis, Panna, Ramadan dan Da’di ada yang menggunakan tangan kosong ada yang menggunakan balok kayu dan ada yang menggunakan helm.;
Bahwa sebab para Terdakwa dan teman-teman Para Terdakwa memukul saksi korban dikarenakan saksi korban pernah berteriak dengan mengucapkan “tailaso semua anak jalan mangga” sehingga anak-anak jalan mangga marah dengan perkataan saksi korban tersebut.;
Bahwa Para Terdakwa telah meminta maah dengan saksi korban dan orang tua saksi korban dengan dengan adanya surat perdamaian yang telah disepakati.;
Bahwa saksi korban telah memaafkan perbuatan Para Terdakwa tersebut.;
Terdakwa II. YAHMAT Alias AHMAD Alias AMAD Alias AMAT Bin KASIM ;
Bahwa Terdakwa II mengerti dihadapkan dipersidangan karena masalah penganiayaan yang Para Terdakwa lakukan terhadap saksi korban A. Fitara Batara Bin Andi Ansar.;
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 sekitar pukul 21.30 wita, bertempat di Jalan Kelapa Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.;
Bahwa mulanya Terdakwa I bersama Da’di tidak sengaja bertemu dengan saksi korban, kemudian Terdakwa I menyuruh saksi korban untuk berhenti lalu menanyakan kenapa saksi korban mengatakan mereka anak jalan mangga dengan perkataan “tailasonya semua anak mangga” tiba-tiba ada teman Terdakwa I yang menendang punggung saksi korban, kemudian datang beberapa teman Para Terdakwa yang langsung mengeroyok saksi korban, selanjutnya Terdakwa II datang langsung mencekik leher saksi korban, sedangkan Terdakwa I memukul bagian wajah saksi korban beberapa kali.;
Bahwa selanjutnya ada beberapa orang yang melerai selanjutnya Para Terdakwa dan teman-teman Para Terdakwa pergi lari dari tempat kejadian tersebut.;
Bahwa selain para Terdakwa ada teman-teman para Terdakwa yang juga memukul saksi korban yaitu Muhlis, Panna, Ramadan dan Da’di ada yang menggunakan tangan kosong ada yang menggunakan balok kayu dan ada yang menggunakan helm.;
Bahwa sebab para Terdakwa dan teman-teman Para Terdakwa memukul saksi korban dikarenakan saksi korban pernah berteriak dengan mengucapkan “tailaso semua anak jalan mangga” sehingga anak-anak jalan mangga marah dengan perkataan saksi korban tersebut.;
Bahwa Para Terdakwa telah meminta maah dengan saksi korban dan orang tua saksi korban dengan dengan adanya surat perdamaian yang telah disepakati.;
Bahwa saksi korban telah memaafkan perbuatan Para Terdakwa tersebut.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini.;
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan atau penentuan kesalahan terhadap Terdakwa adalah Surat Dakwaan serta segala sesuatu yang terbukti dipersidangan yang berdasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan serta keyakinan Hakim (Pasal 143 Jo Pasal 182 ayat (4) Jo Pasal 183 KUHAP), disamping itu perbuatannya memenuhi semua unsur delik.;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Tunggal yaitu : Melanggal Pasal I angka 65 Tentang Perubahan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Tunggal maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Tunggal tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang.;
Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.;
Menimbang, bahwa tentang unsur-unsur Pasal I angka 65 Tentang Perubahan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dapat Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
A.d. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang disebutkan “Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi”.;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi.;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang bernama Terdakwa I. HUSNAIN Alias NAIM Alias NAING Bin AGUS dan Terdakwa II. YAHMAT Alias AHMAD Alias AMAD Alias AMAT Bin KASIM yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan sebagai Para Terdakwa, dan ternyata Para Terdakwa mengakui bahwa identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan adalah sebagai identitasnya.;
Menimbang, bahwa dengan identitas tersebut di atas, maka Majelis Hakim berketetapan, bahwa Para Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai perseorangan.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang” telah terpenuhi.;
Ad. 2. Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan ini bersifat alternatif, sehingga unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan.;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” artinya : “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah”, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dsb. Yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” menurut Pasal 89 KUHP ialah : “membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya”. “Pingsan” artinya : “tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya”. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi akan dirinya. “Tidak berdaya” artinya : “tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun”. Orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya.;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan bukti surat Visum Et Repertum yang diajukan dipersidangan maka dapat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi perbuatan melakukan kekerasan yang dilakukan oleh Para Terdakwa terhadap saksi korban A. Fitara Batara Bin Andi Ansar.;
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 sekitar pukul 21.30 wita, bertempat di Jalan Kelapa Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.;
Bahwa mulanya saksi korban sedang lewat di jalan Kelapa hendak menjemput temannya dengan mengendarai sepeda motor kemudian datang Terdakwa II bersama beberapa temannya menghalangi jalan saksi korban lalu saksi korban turun dari motor dan tiba-tiba salah seorang diantara mereka menarik baju saksi korban, kemudian datang Terdakwa I langsung memukul wajah sebelah kiri saksi korban dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Terdakwa II langsung mencekik leher saksi korban.;
Bahwa selain para Terdakwa ada teman-teman para Terdakwa yang juga memukul saksi korban yaitu Muhlis (DPO), Panna (DPO), Ramadan (DPO) dan Da’di (DPO) ada yang menggunakan tangan kosong ada yang menggunakan balok kayu dan ada yang menggunakan helm.;
Bahwa selanjutnya ada yang melerai oleh beberapa orang yang ada ditempat tersebut, kemudian Para Terdakwa serta teman-temannya melarikan diri lalu saksi korban diantar pulang kerumah.;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari selama beberapa hari.;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, maka saksi menderita bengkak pada pipi kiri, luka gores pada pipi kiri, luka lecet pada bibir atas bagian kiri, luka lecet pada bibir bawah bagian kiri, luka gores pada leher, luka lecet pada tangan kiri, luka lecet pada bahu kanan sebagaimana bukti surat berupa Visum Et Repertum No. 047/50/VIII/2015/RSUD tertanggal 26 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh dr ROSMINI sebagai Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju hasil pemeriksaan terhadap ANDI FITRAH dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Bengkak pada pipi kiri ukuran 4 x 5 cm.;
Luka gores pada pipi kiri ukuran 1 x 0,2 cm.;
Nampak luka lecet pada bibir atas bagian kiri ukuran 1,5 x 0,5 cm.;
Luka lecet pada bibir bawah bagian kiri ukuran 1 x 1 cm.;
Luka gores pada leher ukuran 4 x 1 cm.;
Luka lecet pada tangan kiri ukuran 2 x 1 cm.;
Luka lecet pada bahu kanan ukiuran 3 x 1 cm.;
Kesimpulan :
Adanya luka dan bengkak yang tersebut diatas disebabkan oleh trauma benda tumpul.;
Menimbang, bahwa atas fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim mempunyai keyakinan bahwa Para Terdakwa serta Muhlis (DPO), Panna (DPO), Ramadan (DPO) dan Da’di (DPO) telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban dimana Terdakwa I telah memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kosong selanjutnya Terdakwa II ada mencekik leher saksi korban dan teman-teman para Terdakwa yang juga memukul saksi korban ada yang menggunakan tangan kosong ada yang menggunakan balok kayu dan ada yang menggunakan helm.;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta identitas saksi korban dan dikaitkan dengan Kutipan Akta Kelahiran saksi korban diketahui lahir pada tanggal 1 Januari 1998 oleh karenanya saksi korban saat kejadian belum berusia 18 (delapan belas) tahun.;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” telah terpenuhi.;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dari Dakwaan Tunggal tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan tersebut, sehingga Para Terdakwa patut diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik barupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Para Terdakwa, sehingga Para Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.;
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Para Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, pidana mana akan disebutkan didalam amar putusan ini.;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun yang meringankan hukuman Para Terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa membuat saksi korban luka.;
Para Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara Penganiayaan.;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar jalannya persidangan.;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya.;
Antara Para Terdakwa dan saksi korban telah berdamai.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan nanti dipandang telah setimpal dengan perbuatan Para Terdakwa.;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dalam perkara lain maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana dan Para Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Para Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.;
Mengingat, Pasal I angka 65 Tentang Perubahan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. HUSNAIN Alias NAIM Alias NAING Bin AGUS dan Terdakwa II. YAHMAT Alias AHMAD Alias AMAD Alias AMAT Bin KASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan.;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawarat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju pada hari : Senin, tanggal 2 Mei 2016 oleh kami : I G. Ngurah Taruna W., SH. MH., selaku Hakim Ketua Majelis, Andi Adha, SH. dan Erwin Ardian, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 3 Mei 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Masing-masing Hakim Anggota tersebut dengan dibantu Nuning Mustika Sari, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mamuju dan dihadiri oleh Anri Yuliana, SH. MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju, serta dihadapan Para Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.;
Hakim-Hakim Anggota
| Hakim Ketua I G. Ngurah Taruna W., SH. MH. |
Panitera Pengganti
Nuning Mustika Sari, SH.