34 /Pid.Sus/2016/PN.BLK
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 34 /Pid.Sus/2016/PN.BLK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa Abd. Hakim S.Ag. ,M.Pd bin H. Bohari ,JPU,Niswan Kadir S.H
HUKUM
PUTUSAN
No.34 /Pid.Sus/2016/PN.BLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bulukumba yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa :
Nama : Abd. Hakim S.Ag. M.Pd bin H. Bohari ;
Tempat lahir : Bonto bangun ;
Umur / tanggal lahir : 42 tahun / 28 Februari 1972 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Lingkungan Palampang, Kelurahan Palampang, Kecamatan
Bulukumpa, Kabupaten. Bulukumba ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS ;
Terdakwa telah ditahan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, dilakukan penahanan dalam tahanan rumah sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 02 April 2016 ;
Hakim tidak dilakukan penahanan.
Terdakwa menghadapi persidangan tanpa didampingi Penasihat Hukum.
Majelis Hakim yang telah ditunjuk untuk memeriksa perkara telah membaca berkas perkaranya
Terdakwa telah didakwa :
Bahwa ia terdakwa Abd. Hakim S.Ag M.Pd bin H. Bohari pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 jam 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan poros Bulukumba-Sinjai Dusun Katangka Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba tepat pada jalur putus putus atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, terdakwa karena kelalaiannya terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Harun Nur Rasyid dan Sabran bin Harun meninggal dunia. perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa mengemudikan mobil kijang Toyota Innova Nomor Polisi DD 1472 HB yang bergerak dari arah Rilau Ale menuju Bulukumba kota atau dari arah utara menuju selatan kemudian di dalam perjalanan terdakwa melihat sebuah sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi DD 2802 AN dari arah yang berlawanan yang dikemudikan korban Harun Nur Rasyid bersama boncengannya bernama Ahmad Sabran Nur Rasyid dan Ahmad Rezky Pratama dari jarak kurang lebih 100 meter dimana terdakwa tepat berada di belakang sebuah mobil avanza nomor polisi DD 40 RI kemudian pada jarak sekitar 30 meter dari arah sepeda motor korban , terdakwa melaju dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam berusaha mendahului mobil avanza yang ada di depan terdakwa tanpa membunyikan klakson sebagai isyarat namun pada saat yang bersamaan sepeda motor Suzuki Smash tersebut sudah berada di depan terdakwa sehingga terdakwa tidak dapat lagi menghindari tarakan tersebut tepat di jalur garis putus-putus yang menyebakan pengemudi beserta boncengannya terlempar secara terpisah tidak jauh dari tempat kejadian . Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada kondisi arus lalu lintas dalam keadaan sepi jalanan lurus dan beraspal.
Selanjutnya akibat dari kecelakaan tersebut korban Harun Nur Rasyid dan boncengannya bernama Ahmad Sabran Nur Rasyid meninggal dunia sebagaimana dalam visum et repertum nomor 11/RSUD-BLK/VER/06.IX/2015tgl 24 September 2015 atas nama Harun Nur Rasyid yang ditandatangani oleh dr. Mandewasa Sinaga dokter pada RSU H. Andi Sulthan Daeng Raja dengan hasil pemeriksaan yaitu luka pada kepala bagian depan panjang 4 cm, luka memar pada kening sebelah kanan ukuran 2 x 2 cm, luka memar pada pelipis sebelah kanan panjang 3 cm, luka memar pada dada ukuran 1 x 2 cm, luka memar pada lutut sebelah kanan ukuran 3 x 2 cm, luka memar pada kaki kanan luka pertama panjang 2 cm luka kedua panjang 3 cm luka memar pada jari pertama kaki kanan panjang 2 cm, luka memar pada lutut kiri ukuran 2 x 3 cm, luka memar pada punggung kaki luka pertama ukuran 2 x 3 cm, luka kedua ukuran 2 x 2 cm, luka ketiga ukuran 1 x1 cm, luka robek pada bibir bawah ukuran 2 x 2 cm dengan kesimpulan disebabkan ruda paksa akibat trauma tumpul dan visum et revertum dan visum et revertum No. Sabran Nur bin Harun Nurasyid Nomor : 12/RSUD-BLK/VER/06.IX/2016 tanggal 24-09-2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mandewasa Sinaga dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : luka robek pada kepala depan bentuk luka setengah panjang 5 X 5 cm. luka robek di atas alis matasebelah kiri panjang 1 cm, luka robek pada bibir atas dan bibir bawah dan pinggir luka tidak beraturan, luka memar pada kelopak matas atas seelah kiri , luka memar pada dada ukuran 3 x 4 cm, luka memar pada perut sebelah kanan ukuran 3x5 cm, luka robek pergelangan tangan sebelah kanan ukuran 4x4 cm, luka robek pada lutut sebelah kiri ukuran ,5x4 cm , luka memar pada kaki kanan daerah lutut ukuran 3x4 cm kesimpulan : luka tersebut disebabkan ruda paksa akibat trauma tumpul .
Akhirnya terdakwa Abd. Hakim bin H. Bohari segera dibawa ke Polres Bulukumba bersama mobil Toyota Kijang Innova No. Pol DD 1472 HB dan sepeda motor Suzuki Smash No. Pol DD 2802 AN untuk dimintai pertanggungjawaban.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan alat bukti :
Saksi Hj. A. Masyita S.E. binti A. Ameng di bawah sumpah ;
Bahwa terdakwa diperiksa karena masalah kecelakaan yaitu pada saat saksi meninggalkan rumah sekitar pukul 05.10 wita bersama keluarga dengan mengendarai mobil avanza DD 40 RI bergerak dari Palampang menuju Bulukumba hendak melaksanakan solat idul adha di masjid Islamic Cenre Dato Tiro dengan kecepatan sekitar 20 km/ jam karena waktu itu masih gelap , tiba-tiba dari arah yang sama atau dari arah belakang ada sebuah Toyota Kijang Innova mendahului mobil yang saksi tumpangi dan di saat kepala mobil yang saksi tumpangi sejajar dengan belakang mobil Kijang Innova tersebut saksi mendengar suara benturan sehingga adik saksi yang mengemudikan mobil mengerem mendadak dan berhenti dan saksi melihat 1 (satu) lelaki terlempar setelah terjadi benturan dengan mobil Toyota Innova namun saksi tidak turun dari mobil sedangkan 5 (lima) orang keluarga saksi turun untuk membantu pengendara dan 2 (dua) orang boncengannya dan kemudian keluarga kembali ke Palampang untuk melaksanakan sholat idul Adha ;
Bahwa pengendara sepeda motor berboncengan 3 (tiga) orang ;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson ;
Bahwa posisi tabrakan terjadi di jalur mobil terdakwa .
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak berkeberatan.
Saksi Kristiani Murti binti Murdansa, dibawah sumpah ;
Bahwa saksi adalah isteri dari korban yang meninggal dunia;
Bahwa selain suami saksi yang bernama Harun Nurasyid yang meninggal dunia, 1 (satu) anak saksi yang bernama Sabran Nur bin Harun Nurasyid juga meninggal dunia dan 1 (satu) anak saksi yang lain menderita luka-luka yaitu bernama Ahmad Rezky Pratama ;
Bahwa terdakwa sudah memberikan santunan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi Syamsir S.Pd.I bin Noheng, dibawah sumpah ;
Bahwa saat itu saksi sedang mengendarai sepeda motor dari arah Palampang menuju Bulukumba untuk mengisi khotbah Idul Adha dan saat itu saksi beriringan dengan mobil Kijang Innova DD 1472 HB yang berada di depan sepeda motor yang saksi kendarai dan saksi melihat kijang Innova sedang mendahului mobil Toyota Avanza yang bergerak pelan-pelan namun tiba-tiba saksi mendengar suara benturan keras dan melihat ada sepeda motor terangkat dan ada orang yang terlempar ;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi di garis tengah, atau di garis putus-putus median jalan ;
Bahwa keadaan jalan saat itu agak sepi ;
Bahwa yang meninggal dunia ada 2 (dua) orang ;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak berkeberatan;
Menimbang bahwa selain saksi Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa hasil visum et repertum dan surat keterangan kematian.
Menimbang bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya :
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan di Penyidikan sudah benar ;
Bahwa terdakwa diperiksa sehuungan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekitar pukul 05.24 Wita bertempat di jalan poros Bulukumba-Sinjai yaitu di Dusun Katangka, Desa Batu Karopa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba ;
Bahwa terdakwa sedang mendahului mobil yang ada di depan mobil terdakwa tiba-tiba terjadi tabrakan dengan sebuah sepeda motor yang berboncengan 2 (dua) orang ;
Bahwa kecepatan mobil terdakwa sekitar 50 km/ jam ;
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson hanya memberi kode lampu ;
Bahwa saat itu tidak menyadari bahwa di depan kendaraannya ada sepeda motor korban karena tiba-tiba saja terjadi benturan tersebut
Bahwa terdakwa saat itu hendak memberikan khotbah sholat idul adha ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut yang meninggal dunia ada 2 (dua) orang dan 1 (satu) orang menderita luka-luka ;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah, merasa menyesal dan terdakwa sudah memberi santunan kepada keluarga korban sebanyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Menimbang bahwa terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum sebagaimana surat tuntutan No. Reg. Perk. : PDM-06/R.4.22/Euh.2/02/2016 yang menuntut :
Menyatakan terdakwa Ad. Hakim bin H. Bohari bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abd. Hakim bin H. Bohari dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ;
Meyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Innova DD 1472 HB, dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki DD 2802 AN dikembalikan kepada keluarga korban ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa memohon keringan hukuman.
Menimbang bahwa terhadap segala sesuatu yang belum termuat dalam putusan dianggap telah dipertimbangkan dengan menunjuk pada Berita Acara Persidangan.
Menimbang Bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang telah diajukan Penuntut Umum maka majelis telah memperoleh fakta hukum atas perkara a quo yang untuk mempersingkat uraian putusan maka fakta hukum tersebut akan langsung pertimbangkan bersama pembuktian unsure pasal yang didakwakan.
Menimbang bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa pertimbangan pembuktian pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut :
Mengenai unsure setiap orang, unsure ini telah terpenuhi karena terdakwa telah membenarkan identitasnya sehingga tidak terjadi kekeliruan terhadap subyek hukum dari dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
Mengenai unsure mengemudikan kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekitar pukul 05.24 Wita bertempat di jalan poros Bulukumba-Sinjai yaitu di Dusun Katangka, Desa Batu Karopa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba pada saat terdakwa mengemudikan Toyota Kijang Innova DD 1472 HB sedang mendahului mobil Toyota Avanza DD 40 RI yang saksi Hj. A. Masyita S.E. binti A. Ammeng tumpangi dan di saat kepala mobil yang saksi Hj. A. Masyita S.E binti A. Ammeng tumpangi sejajar dengan belakang mobil Kijang Innova yang dikemudikan terdakwa, tiba-tiba mobil terdakwa berbenturan/ bertabrakan dengan sepeda motor yang dikemudikan korban Harun Nurasyid berboncengan dengan anak-anaknya yaitu Sabran Nur bin Harun Nurasyid dan Ahmad Rezky Pratama tepat di marka/ garis median jalan.
Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa menerangkan bahwa saat itu tidak menyadari bahwa di depan kendaraannya ada sepeda motor korban karena tiba-tiba saja terjadi benturan tersebut menunjukkan ketidakhati-hatian terdakwa sehingga jelas menunjukkan adanya kelalaian terdakwa yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Mengenai elemen unsure yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban Harun Nur Rasyid dan boncengannya bernama Ahmad Sabran Nur Rasyid meninggal dunia sebagaimana dalam visum et repertum nomor 11/RSUD-BLK/VER/06.IX/2015tgl 24 September 2015 atas nama Harun Nur Rasyid yang ditandatangani oleh dr. Mandewasa Sinaga dokter pada RSU H. Andi Sulthan Daeng Raja dengan hasil pemeriksaan yaitu luka pada kepala bagian depan panjang 4 cm, luka memar pada kening sebelah kanan ukuran 2 x 2 cm, luka memar pada pelipis sebelah kanan panjang 3 cm, luka memar pada dada ukuran 1 x 2 cm, luka memar pada lutut sebelah kanan ukuran 3 x 2 cm, luka memar pada kaki kanan luka pertama panjang 2 cm luka kedua panjang 3 cm luka memar pada jari pertama kaki kanan panjang 2 cm, luka memar pada lutut kiri ukuran 2 x 3 cm, luka memar pada punggung kaki luka pertama ukuran 2 x 3 cm, luka kedua ukuran 2 x 2 cm, luka ketiga ukuran 1 x1 cm, luka robek pada bibir bawah ukuran 2 x 2 cm dengan kesimpulan disebabkan ruda paksa akibat trauma tumpul dan visum et revertum dan visum et revertum No. Sabran Nur bin Harun Nurasyid Nomor : 12/RSUD-BLK/VER/06.IX/2016 tanggal 24-09-2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mandewasa Sinaga dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : luka robek pada kepala depan bentuk luka setengah panjang 5 X 5 cm. luka robek di atas alis matasebelah kiri panjang 1 cm, luka robek pada bibir atas dan bibir bawah dan pinggir luka tidak beraturan, luka memar pada kelopak matas atas seelah kiri , luka memar pada dada ukuran 3 x 4 cm, luka memar pada perut sebelah kanan ukuran 3x5 cm, luka robek pergelangan tangan sebelah kanan ukuran 4x4 cm, luka robek pada lutut sebelah kiri ukuran ,5x4 cm , luka memar pada kaki kanan daerah lutut ukuran 3x4 cm kesimpulan : luka tersebut disebabkan ruda paksa akibat trauma tumpul
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut ternyata seluruh unsure dalam dakwaan telah terpenuhi maka terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana kualifikasi pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa majelis tidak melihat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dari perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa maka haruslah terdakwa dijatuhi pidana.
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana maka majelis akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan dari perbuatan terdakwa.
Keadaan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah memberikan santunan sebagaimana yang ahli waris korban minta sedangkan keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Menimbang bahwa barang bukti dipertimbangkan sebagaimana amar putusan.
Menimbang bahwa karena terdakwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara.
Mengingat pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal-pasal dalam KUHAP.
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa Abd. Hakim S.Ag. ,M.Pd bin H. Bohari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Menyebabkan Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Memerintahkan masa pemidanaan tersebut tidak perlu dijalani terkecuali terdakwa telah dipersalahkan oleh putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Innova DD 1472 HB, dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Abd. Hakim S.Ag M.Pd bin H. Bohari;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki DD 2802 AN dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Kristian Murti binti Murdansa ;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 oleh Iwan Harry Winarto S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis dan Lely Triantini S.H. dan Lulik Djatikumoro S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu tanggal 6 April 2016 oleh Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota yang sama didampingi oleh Sitti Rosmiati S.H., sebagai Panitera Pengganti dihadiri Niswan Kadir S.H. Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Bulukumba di hadapan terdakwa .
Hakim Anggota, Hakim Ketua
Lely Triantini S.H. Iwan Harry Winarto S.H.,M.H.
Lulik Djatikumoro S.H.
Panitera Pengganti,
Sitti Rosmiati S.H.