534 /Pid.B/Sus/2013/PN.IM
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 534 /Pid.B/Sus/2013/PN.IM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
OKIH BIN IYAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa OKIH BIN IYAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan “ (SKSHH) ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti : - 8 (delapan) batang kayu jati dengan ukuran panjang 140 Cm diameter 14 Cm, ukuran panjang 270 Cm lebar 12 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 300 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 370 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran 250 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 12 Cm dan ukuran panjang 210 Cm lebar 16 Cm tinggi 12 Cm., dirampas untuk Negara ;
P
U T U S A N
Nomor : 534 /Pid.B/Sus/2013/PN.IM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Indramayu yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap Tempat Lahir Umur / Tgl Lahir Jenis Kelamin Kewarganegaraan Tempat Tinggal A g a m a Pekerjaan | : : : : : : : : | OKIH BIN IYAN; --------------------------------------------------- Indramayu;------------------------------------------------------------- 53 Tahun ;-------------------------------------------------------------- Laki – laki;------------------------------------------------------------- Indonesia;--------------------------------------------------------------- Desa Situraja Blok Babakan Plasah, RT.001/RW.001, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu;------------------------ Islam;-------------------------------------------------------------------- Tani; -------------------------------------------------------------------- |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Agustus 2013;-------------------------------------- Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh: ---
Penyidik sejak tanggal 29 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 17 September 2013;---
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2013 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2013;--------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umun sejak tanggal 24 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2013; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu sejak tanggal 31 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2013;---------------------------------------------------------------
P
Perpanjangan…..
erpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Indramayu sejak tanggal 30 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 28 Januari 2014;-------------------------------------Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 29 Januari 2013 sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2014; ------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum bernama
ARIP YOGJAWAN,S.H.
SEPRANADJA,S.H.,M.H.
TONI PERMANA,S.H.,
SUPRAYITNO,S.H.,
DESTRI TSURAYYA ISTIQOMAH,S.H.,
DHANUR SHANTIKO,S.H.
STEVEN SUPRANTIO,S.H.
RISKY RAMDANI,S.H.,
Kesemuanya Advokat pada LBH Bandung, KPA (Konsorsium Pembaharuan Agraria), PMII Indramayu (Persatuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indramayu) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Nopember 2013,
Pengadilan Negeri tersebut :-----------------------------------------------------------------
Telah membaca : --------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 31 Oktober 2013, Nomor: 534/Pen.Pid.B/Sus/2013/PN.IM, tentang Penetapan Majelis Hakim;------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 31 Oktober 2013, Nomor: 534/Pen.Pid.B/Sus/2013/PN.IM, tentang Penetapan Hari sidang;------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa HADIANOOR ALS HADI BIN SONI (ALM) beserta seluruh lampirannya ;----------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;---------------------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;-------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------
1. Menyatakan terdakwa OKIH Bin IYAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah me1akukan tindak pidana "Menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan syahnya hasil hutan." sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruffL1.J RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 78 ayat (5) dan (7) UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam dakwaan tunggal.------------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OKIH Bin IYAN, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah). subsidair 2 (dua) bulan penjara; -----------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------
- 8 (delapan) batang kayujati dengan ukuran panjang 140 Cm diameter 14 Cm, ukuran panjang 270 Cm lebar 12 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 300 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 370 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran 250 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm 1ebar 10 Cm tinggi 12 Cm dan ukuran panjang 210 Cm lebar 16 Cm tinggi 12 Cm., dirampas untuk Negara; ---------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang ,bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan dipersidangan sebagaimana tertuang dalam Nota Pembelaan (Pledoi) tertanggal 06 Pebruari 2013 yang pada pokoknya berpendapat bahwa apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan alasan sebagaimana terurai dalam surat pembelaannya tersebut dan oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa OKIH BIN IYAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum;--
Membebaskan terdakwa OKIH BIN IYAN (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa OKIH BIN IYAN demi hukum dari semua dakwaan (Onslaag van alle Rectvervolging);----------------------------------------------------------------------
Memulihkan harkat, martabat, serta kemampuan terdakwa dalam kualitas dan kapasitas seperti semula sedia kala;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah menanggapi Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, dengan Surat Jawaban Atas Pembelaan ( Replik) tertanggal.10 Pebruari 2014. yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula selanjutnya atas Replik dari Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik yang disampaikan di depan persidangan pada tanggal 13 Januari 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;-------------------------------------
Menimbang,bahwa selanjutnya tuntutan, pembelaan, maupun replik, dan duplik secara lengkap menunjuk pada berita acara sidang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 30 Oktober 2013 No.Reg. Perkara : PDM-82/INMYU/Euh.2/10/2013, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa OKIH Bin IYAN, pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 sekitar pukul l6.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Agustus 2013, di Petak 11 K RPH Tamansari BKPH Haurgeulis KPH Indramayu Blok Cibiuk Kp. Parabon Desa Sanca Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu. Atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, Memiliki, menguasai hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak syah dan atau menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan syah nya hasil hutan, dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi ENGKOS dihubungi oleh saksi KARSIM Selaku Asisten Perhutani untuk melaksanakan patroli hutan rutin di petak 11, selanjutnya saksi KARSIM, saksi ENGKOS, saksi AYIM, saksi NURIN dan saksi OMAN langsung berangkat melaksanakan patroli, selanjutnya pada saat melaksanakan patroli di Petak 11K RPH Tamansari BKPH Haurgeulis KPH Indramayu Blok Cibiuk Kp. Parabon Desa Sanca Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu saksi KARSIM, Dkk melihat tunggak atau batang pohon yang bekas ditebang, kemudian saksi KARSIM merasa curiga dengan melihat gubuk terdakwa yang berada disekitar areal tersebut, selanjutnya saksi KARSIM, Dkk mendatangi gubug terdakwa kemudian ditemukannya 8 (delapan) batang kayu jati persegian yang terdakwa simpan dibawah tempat tidur terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengambil 8 (delapan) batang kayu tersebut dengan cara mengumpulkan kayu jati yang terkena bencana alam atau yang sudah tergeletak dikawasan Hutan Perum Perhutani, selanjutnya kayu jati tersebut terdakwa membawanya sendiri ke gubug terdakwa yang berada disekitar hutan tersebut, kemudian terdakwa menyimpannya di bawah tempat tidur terdakwa yang selanjutnya kayu tersebut akan dipergunakan terdakwa untuk membuat rumah. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengambil 8 (delapan) batang kayu jati dengan ukuran panjang 140 Cm diameter 16 Cm, panjang 270 Cm lebar 12 Cm tinggi 10 Cm, panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, panjang 300 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, panjang 370 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, panjang 250 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 12 Cm dan panjang 210 Cm lebar 16 Cm tinggi 12 Cm tanpa seijin Perum Perhutani. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa perum Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 4.264.000,- (Empat juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).---------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 78 ayat (5), (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kebutanan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan atau eksepsi tertanggal 13 Nopember 2013 dimana atas keberatan atau eksepsi tersebut Penuntut Umum telah mengajukan tanggapannya yang disampaikan pada tanggal 20 Nopember 2013 dan selanjutnya Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 03 Desember 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menolak keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa;
2. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa OKIH BIN IYAN;
3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari Surat Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --
1. KARSIM BIN BEJO
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan sedarah maupun semenda serta tidak ada ikatan pekerjaan;---------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Perum Perhutani sebagai KBKPH (Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Haurgeulis, KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Indramayu yang memiliki dan tanggung jawab terhadap kelestarian dan keamanan hutan. -------
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Indramayu sehubungan dengan masalah kasus Ilegal Logging yang disangkakan kepada terdakwa dan keterangan yang diberikan dalam Berita Acara pemeriksaan Kepolisian adalah benar ;------------
Bahwa kejadiaannya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 sekitar pukul 12.00 Wib saksi bersama saksi YADI TATANG HARYADI, saksi NURIN,saksi AYIM RIDWAN dan saksi OMAN NUROHMAN melaksanakan patroli hutan rutin; -------
Bahwa selanjutnya pada saat melaksanakan patroli di Petak 11K RPH Tamansari BKPH Haurgeulis KPH Indramayu Blok Cibiuk Kp. Parabon Desa Sanca Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu saksi melihat tunggak atau batang pohon jati yang bekas ditebang; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi merasa curiga selanjutnya bersama rombongan mendatangi dan memeriksa gubug terdakwa yang berada disekitar areal hutan tersebut lalu menemukan 8 (delapan) batang kayu jati persegian yang disimpan dibawah tempat tidur terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 8 (delapan) batang kayu jati yang ditemukan di gubug terdakwa tersebut diakui sebagai milik terdakwa hasil dari pemberian Asper dan mandor Perhutani; ---
Bahwa masing – masing kayu tersebut berukuran panjang 140 Cm diameter 14 Cm, ukuran panjang 170 Cm lebar 12 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm. ukuran panjang 300 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 370 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran 250 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 11 Cm dan ukuran panjang 210 Cm lebar 16 Cm tinggi 12 Cm. ; -------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi menanyakan kepada Terdakwa, terdakwa mengakui kayu-kayu tersebut adalah miliknya yang diberikan oleh mantri Enem dan asper Samidi; --------
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa surat atau dokumen kayu; ----
Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat keterangan yang sah yang dikeluarkan oleh Perhutani atau surat apapun.tentang kayu;------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi mengamankan terdakwa dan kayu-kayu ke kantor polisi;---
Bahwa kayu – kayu tersebut dikenali saksi sebagai milik Perhutani dilihat dari tanda-tandanya;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.264.000,- (empat juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) ; ------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;----------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan akan tetapi menyatakan Terdakwa tidak mengambil kayu-kayu tersebut tapi pemberian dari mandor Perhutani;---------------------------------------------------------------------
2. OMAN NUROHMAN Bin WARTONI
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan sedarah maupun semenda serta tidak ada ikatan pekerjaan;---------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Perum Perhutani sebagai anggota Polisi Hutan (Polhut) yang memiliki dan tanggung jawab terhadap kelestarian dan keamanan hutan. -------
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Indramayu sehubungan dengan masalah kasus Ilegal Logging yang disangkakan kepada terdakwa dan keterangan yang diberikan dalam Berita Acara pemeriksaan Kepolisian adalah benar ;------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 sekitar jam 11.00 Wib saksi Engkos ditelepon oleh Asper Perhutani KBKPH yaitu saksi Karsim untuk melaksanakan patroli rutin di petak 11, kemudian saksi bersama saksi Engkos, saksi Nurin, saksi Ayi M, R dan saksi Yadi berangkat untuk melaksanakan patroli hutan;
Bahwa ketika sampai di petak II Blok Cibiuk Kp. Parabon Desa Sanca Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu RPH Tamansari BKPH Indramayu saksi dan kawan kawan melihat tunggak kayu jati bekas ditebang, ------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi merasa curiga selanjutnya bersama rombongan mendatangi dan memeriksa gubug terdakwa yang berada disekitar areal hutan tersebut lalu menemukan 8 (delapan) batang kayu jati persegian yang disimpan dibawah tempat tidur terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 8 (delapan) batang kayu jati yang ditemukan di gubug terdakwa tersebut diakui sebagai milik terdakwa hasil dari pemberian Asper dan mandor Perhutani; ---
Bahwa masing – masing kayu tersebut berukuran panjang 140 Cm diameter 14 Cm, ukuran panjang 170 Cm lebar 12 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm. ukuran panjang 300 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 370 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran 250 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 11 Cm dan ukuran panjang 210 Cm lebar 16 Cm tinggi 12 Cm. ; -------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi menanyakan kepada Terdakwa, terdakwa mengakui kayu-kayu tersebut adalah miliknya yang diberikan oleh mantri Enem dan asper Samidi; --------
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa surat atau dokumen kayu; ----
Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat keterangan yang sah yang dikeluarkan oleh Perhutani atau surat apapun.tentang kayu;------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi mengamankan terdakwa dan kayu-kayu ke kantor polisi;---
Bahwa kayu – kayu tersebut dikenali saksi sebagai milik Perhutani dilihat dari tanda-tandanya;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.264.000,- (empat juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) ; ------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;----------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan akan tetapi menyatakan Terdakwa tidak mengambil kayu-kayu tersebut tapi pemberian dari mandor Perhutani;---------------------------------------------------------------------
YADI TATANG HARYADI BIN ENDA
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan sedarah maupun semenda serta tidak ada ikatan pekerjaan;---------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Perum Perhutani sebagai anggota Polisi Hutan (Polhut) yang memiliki dan tanggung jawab terhadap kelestarian dan keamanan hutan. -------
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Indramayu sehubungan dengan masalah kasus Ilegal Logging yang disangkakan kepada terdakwa dan keterangan yang diberikan dalam Berita Acara pemeriksaan Kepolisian adalah benar ;------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 sekitar jam 11.00 Wib saksi Engkos ditelepon oleh Asper Perhutani KBKPH yaitu saksi Karsim untuk melaksanakan patroli rutin di petak 11, kemudian saksi bersama saksi Engkos, saksi Nurin, saksi Ayi M, R dan saksi Oman berangkat untuk melaksanakan patroli hutan;
Bahwa ketika sampai di petak II Blok Cibiuk Kp. Parabon Desa Sanca Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu RPH Tamansari BKPH Indramayu saksi dan kawan kawan melihat tunggak kayu jati bekas ditebang; -----------------------------------------
Bahwa kemudian saksi merasa curiga selanjutnya bersama rombongan mendatangi dan memeriksa gubug terdakwa yang berada disekitar areal hutan tersebut lalu menemukan 8 (delapan) batang kayu jati persegian yang disimpan dibawah tempat tidur terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 8 (delapan) batang kayu jati yang ditemukan di gubug terdakwa tersebut diakui sebagai milik terdakwa hasil dari pemberian Asper dan mandor Perhutani; ---
Bahwa masing – masing kayu tersebut berukuran panjang 140 Cm diameter 14 Cm, ukuran panjang 170 Cm lebar 12 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm. ukuran panjang 300 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 370 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran 250 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 11 Cm dan ukuran panjang 210 Cm lebar 16 Cm tinggi 12 Cm. ; -------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi menanyakan kepada Terdakwa, terdakwa mengakui kayu-kayu tersebut adalah miliknya yang diberikan oleh mantri Enem dan asper Samidi; -------
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa surat atau dokumen kayu; ----
Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat keterangan yang sah yang dikeluarkan oleh Perhutani atau surat apapun.tentang kayu;------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi mengamankan terdakwa dan kayu-kayu ke kantor polisi;---
Bahwa kayu – kayu tersebut dikenali saksi sebagai milik Perhutani dilihat dari tanda-tandanya;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.264.000,- (empat juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) ; ------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;----------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan akan tetapi menyatakan Terdakwa tidak mengambil kayu-kayu tersebut tapi pemberian dari mandor Perhutani;---------------------------------------------------------------------
NURIN BIN SUMANTA
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan sedarah maupun semenda serta tidak ada ikatan pekerjaan;---------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Perum Perhutani sebagai anggota Polisi Hutan (Polhut) yang memiliki dan tanggung jawab terhadap kelestarian dan keamanan hutan. -------
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Indramayu sehubungan dengan masalah kasus Ilegal Logging yang disangkakan kepada terdakwa dan keterangan yang diberikan dalam Berita Acara pemeriksaan Kepolisian adalah benar ;------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 sekitar jam 11.00 Wib saksi Engkos ditelepon oleh Asper Perhutani KBKPH yaitu saksi Karsim untuk melaksanakan patroli rutin di petak 11, kemudian saksi bersama saksi Engkos, saksi Nurin, saksi Ayi M, R dan saksi Oman berangkat untuk melaksanakan patroli hutan;
Bahwa ketika sampai di petak II Blok Cibiuk Kp. Parabon Desa Sanca Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu RPH Tamansari BKPH Indramayu saksi dan kawan kawan melihat tunggak kayu jati bekas ditebang; -----------------------------------------
Bahwa kemudian saksi merasa curiga selanjutnya bersama rombongan mendatangi dan memeriksa gubug terdakwa yang berada disekitar areal hutan tersebut lalu menemukan 8 (delapan) batang kayu jati persegian yang disimpan dibawah tempat tidur terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 8 (delapan) batang kayu jati yang ditemukan di gubug terdakwa tersebut diakui sebagai milik terdakwa hasil dari pemberian Asper dan mandor Perhutani; ---
Bahwa masing – masing kayu tersebut berukuran panjang 140 Cm diameter 14 Cm, ukuran panjang 170 Cm lebar 12 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm. ukuran panjang 300 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 370 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran 250 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 11 Cm dan ukuran panjang 210 Cm lebar 16 Cm tinggi 12 Cm. ; -------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi menanyakan kepada Terdakwa, terdakwa mengakui kayu-kayu tersebut adalah miliknya yang diberikan oleh mantri Enem dan asper Samidi; --------
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa surat atau dokumen kayu; ----
Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat keterangan yang sah yang dikeluarkan oleh Perhutani atau surat apapun.tentang kayu;------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi mengamankan terdakwa dan kayu-kayu ke kantor polisi;---
Bahwa kayu – kayu tersebut dikenali saksi sebagai milik Perhutani dilihat dari tanda-tandanya;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.264.000,- (empat juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) ; ------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;----------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan akan tetapi menyatakan Terdakwa tidak mengambil kayu-kayu tersebut tapi pemberian dari mandor Perhutani;---------------------------------------------------------------------
5. ENGKOS KOSASIH BIN ATIM
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan sedarah maupun semenda serta tidak ada ikatan pekerjaan;---------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Perum Perhutani sebagai anggota Polisi Hutan (Polhut) yang memiliki dan tanggung jawab terhadap kelestarian dan keamanan hutan. -------
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Indramayu sehubungan dengan masalah kasus Ilegal Logging yang disangkakan kepada terdakwa dan keterangan yang diberikan dalam Berita Acara pemeriksaan Kepolisian adalah benar ;------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 sekitar jam 11.00 Wib saksi Engkos ditelepon oleh Asper Perhutani KBKPH yaitu saksi Karsim untuk melaksanakan patroli rutin di petak 11, kemudian saksi bersama saksi Engkos, saksi Nurin, saksi Ayi M, R dan saksi Oman berangkat untuk melaksanakan patroli hutan;
Bahwa ketika sampai di petak II Blok Cibiuk Kp. Parabon Desa Sanca Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu RPH Tamansari BKPH Indramayu saksi dan kawan kawan melihat tunggak kayu jati bekas ditebang; -----------------------------------------
Bahwa kemudian saksi merasa curiga selanjutnya bersama rombongan mendatangi dan memeriksa gubug terdakwa yang berada disekitar areal hutan tersebut lalu menemukan 8 (delapan) batang kayu jati persegian yang disimpan dibawah tempat tidur terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 8 (delapan) batang kayu jati yang ditemukan di gubug terdakwa tersebut diakui sebagai milik terdakwa hasil dari pemberian Asper dan mandor Perhutani; ---
Bahwa masing – masing kayu tersebut berukuran panjang 140 Cm diameter 14 Cm, ukuran panjang 170 Cm lebar 12 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm. ukuran panjang 300 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 370 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran 250 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 11 Cm dan ukuran panjang 210 Cm lebar 16 Cm tinggi 12 Cm. ; -------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi menanyakan kepada Terdakwa, terdakwa mengakui kayu-kayu tersebut adalah miliknya yang diberikan oleh mantri Enem dan asper Samidi; --------
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa surat atau dokumen kayu; ----
Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat keterangan yang sah yang dikeluarkan oleh Perhutani atau surat apapun.tentang kayu;------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi mengamankan terdakwa dan kayu-kayu ke kantor polisi;---
Bahwa kayu – kayu tersebut dikenali saksi sebagai milik Perhutani dilihat dari tanda-tandanya;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.264.000,- (empat juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) ; ------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;----------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan akan tetapi menyatakan Terdakwa tidak mengambil kayu-kayu tersebut tapi pemberian dari mandor Perhutani;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membantah Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat hukum Terdakwa menyatakan tidak megajukan bukti- bukti surat tetapi mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge) yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --
1. NANA SETIAWAN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena sama- sama petani dan masuk STI (serikat tani indonesia); ------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi terdakwa ditangkap Polisi karena masuk STI;----------------------
Bahwa STI adalah organisasi yang yang memperjuangkan hak-hak petani akan tetapi STI adalah organisasi yang dilarang oleh Perhutani; -------------------------------
Bahwa awalnya sekitar tahun 2006 ada pohon jati yang tumbang karena bencana alam kemudian ada yang mengambil lalu pucukannya oleh orang Perhutani yang bernama Sarmidi diberikan ke Pak Okih lebih dari 5 (lima) batang; --------------------
Bahwa kemudian kayu jati tersebut oleh terdakwa direndam ke sungai; ---------------
Bahwa kemudian tahun 2009 mandor IGO, mandor RUDI, mandor KASDA,dan ADE memberi tahu terdakwa OKIH untuk mengambil pucukan kayu jati yang direndam tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi asper ANIS, asper NANANG, mandor SUKRI juga memberikan kayu ke pak Okih;---------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pohon jati yang tumbang adalah milik pak okih karena pak okih yang membeli bibit,menanam, memupuk dan memelihara sampai pohon jati tersebut besar; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain gubug pak okih para petani lain juga banyak yang mendirikan gubug di areal hutan dan petani yang tinggal di sana menanam padi dan palawija; -----------
Bahwa gubug milik saksi berjarak lebih kurang 100 meter; ------------------------------
Bahwa saksi tidak berani mengambil kayu jati di hutan karena takut kena masalah;--
Bahwa saksi tidak menyimpan atau diberi kayu jati; -------------------------------------
Bahwa semua petani termasuk Pak Okih menanam kayu jati dan kayu putih, tapi hasilnya untuk perhutani, saksi dan para petani juga Pak Okih belum pemah mendapat bagian malah tertindas, jangankan kayunya rantingnya saja bermasalah bisa dihukum ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menyimpan kayu atau diberi kayu oleh orang Perhutani dan tidak berani mengambil kayu karena takut kena masalah; ---------------------------------------
Bahwa para petani kemudian memperluas tanah garapannya dan para perani tinggal disini karena ada peraturannya selanjutnya ditempat ini tumbuh semua penduduk dan berkembang menjadi perkampungan penduduk Blok Kiara Jangkoog, Blok Kandang Banteng, Blok Bojong Orok, Blok Geongan, Blok Sarang Gantungan, Blok Babakan Plasah,Blok Sumur batu,Blok Klinik, Blok Leuweung Raja, Blok Cikedot, Blok Cariu;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian warga diajak kerjasama oleh perhutani untuk tanamjati dan kayu putih dengan program PHBM lalu dibentuk LMDH dengan kerjasama 25% untuk petani dari hasil pannen kayu jati maupu kayu putih tapi tidak pernah ada hasilnya untuk petani;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akhirnya petani menjadi petani tumpang sari karena pohonjatinya sudah dewasa maka tanah menjadi rimbun dan akhirnya petani tidak bisa menggarap disitu lalu oleh perhutani dipindahkan ke daerah lain makanya para petani tinggalnya berpindah-pindah begitu seterusnya;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;----------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------------------------------
2. UDI BIN JA’I
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena sama- sama petani dan masuk STI (serikat tani indonesia); ------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi sekitar bulan Agustus tahun 2013 terdakwa Okih ditangkap Polisi karena masuk STI dan dituduhkan seolah-olah Pak Okih mengambil kayu jati padahal itu kejadiannya tahun 2006 dan kayu tersebut diberi perhutani; ---------------
Bahwa STI adalah organisasi yang yang memperjuangkan hak-hak petani akan tetapi STI adalah organisasi yang dilarang oleh Perhutani;-------------------------------
Bahwa awalnya sekitar tahun 2006 ada pohon jati yang tumbang karena bencana alam kemudian ada yang mengambil lalu pucukannya oleh orang Perhutani yang bernama Sarmidi diberikan ke Pak Okih lebih dari 5 (lima) batang;---------------------
Bahwa kemudian kayu jati tersebut oleh terdakwa direndam ke sungai;----------------
Bahwa kemudian tahun 2009 mandor IGO, mandor RUDI, mandor KASDA,dan ADE memberi tahu dan menyuruh terdakwa OKIH untuk mengambil pucukan kayu jati yang direndam tersebut kemudian disimpan di gubug milik terdakwa; ------------
Bahwa setahu saksi pohon jati yang tumbang adalah milik pak okih karena pak okih yang membeli bibit,menanam, memupuk dan memelihara sampai pohon jati tersebut besar; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain gubug pak okih para petani lain juga banyak yang mendirikan gubug di areal hutan dan petani yang tinggal di sana menanam padi dan palawija; -----------
Bahwa gubug milik saksi berdekatan dengan gubug milik terdakwa; -------------------
Bahwa saksi tidak menyimpan atau diberi kayu jati oleh Perhutani; -------------------
Bahwa semua petani termasuk Pak Okih menanam kayu jati dan kayu putih, tapi hasilnya untuk perhutani, saksi dan para petani juga Pak Okih belum pemah mendapat bagian malah tertindas, jangankan kayunya rantingnya saja bermasalah bisa dihukum ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian warga diajak kerjasarna oleh perhutani untuk tanamjati dan kayu putih dengan program PHBM lalu dibentuk LMDH dengan kerjasama 25% untuk petani dari hasil pannen kayu jati maupu kayu putih tapi tidak pernah ada hasilnya untuk petani;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akhirnya petani menjadi petani tumpang sari karena pohonjatinya sudah dewasa maka tanah menjadi rimbun dan akhirnya petani tidak bisa menggarap disitu lalu oleh perhutani dipindahkan ke daerah lain makanya para petani tinggalnya berpindah-pindah begitu seterusnya;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;----------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------------------------------
3. BAGUS SURASNA
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena sama- sama petani dan masuk STI (serikat tani indonesia); ------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi sekitar bulan Agustus tahun 2013 terdakwa Okih ditangkap Polisi karena masuk STI dan dituduhkan seolah-olah Pak Okih mengambil kayu jati padahal itu kejadiannya tahun 2006 dan kayu tersebut diberi perhutani; ---------------
Bahwa STI adalah organisasi yang yang memperjuangkan hak-hak petani akan tetapi STI adalah organisasi yang dilarang oleh Perhutani;-------------------------------
Bahwa awalnya sekitar tahun 2006 ada pohon jati yang tumbang karena bencana alam kemudian ada yang mengambil lalu pucukannya oleh orang Perhutani yang bernama Sarmidi diberikan ke Pak Okih lebih dari 5 (lima) batang;---------------------
Bahwa kemudian kayu jati tersebut oleh terdakwa direndam ke sungai;----------------
Bahwa kemudian tahun 2009 mandor IGO, mandor RUDI, mandor KASDA,dan ADE memberi tahu dan menyuruh terdakwa OKIH untuk mengambil pucukan kayu jati yang direndam tersebut kemudian disimpan di gubug milik terdakwa; ------------
Bahwa setahu saksi pohon jati yang tumbang adalah milik pak okih karena pak okih yang membeli bibit,menanam, memupuk dan memelihara sampai pohon jati tersebut besar; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain gubug pak okih para petani lain juga banyak yang mendirikan gubug di areal hutan dan petani yang tinggal di sana menanam padi dan palawija; -----------
Bahwa gubug milik saksi berdekatan dengan gubug milik terdakwa; ------------------
Bahwa saksi tidak berani mengambi kayu jati di hutan karena takut kena masalah; --
Bahwa saksi tidak menyimpan atau diberi kayu jati oleh Perhutani; -------------------
Bahwa semua petani termasuk Pak Okih menanam kayu jati dan kayu putih, tapi hasilnya untuk perhutani, saksi dan para petani juga Pak Okih belum pemah mendapat bagian malah tertindas, jangankan kayunya rantingnya saja bermasalah bisa dihukum ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian warga diajak kerjasarna oleh perhutani untuk tanamjati dan kayu putih dengan program PHBM lalu dibentuk LMDH dengan kerjasama 25% untuk petani dari hasil pannen kayu jati maupu kayu putih tapi tidak pernah ada hasilnya untuk petani; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akhirnya petani menjadi petani tumpang sari karena pohonjatinya sudah dewasa maka tanah menjadi rimbun dan akhirnya petani tidak bisa menggarap disitu lalu oleh perhutani dipindahkan ke daerah lain makanya para petani tinggalnya berpindah-pindah begitu seterusnya; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;----------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa pada hari dan tanggal terdakwa sudah lupa tapi di bulan Agustus 2013, siang hari, gubug terdakwa yang terletak di Blok Cibiuk, didatangi oleh beberapa orang pegawai perhutani; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian di dalam gubug terdakwa ditemukan delapan batang kayu jati yang disimpan di bawah tempat tidur; -------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati tersebut diakui milik terdakwa dan hanya merupakan pucukan kayu jati yang diberikan oleh mantri Enem dan asper Samidi; ---------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa yang menanam pohon jati dan kayu putih, dan pada tahun 2006 pohon kayu jati yang ditanam terdakwa itu roboh karena bencana alam angin kencang dan dari pohon yang tumbang itu diambil bongkahannya oleh orang lain dan pucukannya diberikan perhutani ke terdakwa. ----------------------------------------
Bahwa kemudian kayu jati pucukan itu direndam disungai hingga 4 (Empat) tahun agar menjadi kuat dan tua (matang) dan pada tahun 2009 Terdakwa diberi tahu oleh mantri Wanda dan asper Anis serta mandor Rudi, Oji dan Kasda, Pak Igo, Pak Sukri dan Pak Ade pucukan itu diambil dari sungai lalu dimasukan kedalam rumah gubuk terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak merasa mengambil kayu jati pucukan itu tanpa ijin karena dulu sudah diberikan oleh orang Perhutani ; ------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat – surat kayu tersebut; -------------------------
Bahwa kayu jati tersebut asalnya adalah milik terdakwa karena terdakwa yang membeli bibit,menanam, memupuk dan memelihara sampai pohon jati tersebut besar; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi areal hutan perhutani adalah milik warga yang diperoleh secara turun temurun sejak jaman belanda; -------------------------------------------------
Bahwa kemudian tahun 1986 Perhutani mengakui tanah-tanah bekas perkebunan Belanda seluas 4000 hektar. -------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian warga diajak kerjasarna oleh perhutani untuk tanamjati dan kayu putih dengan program PHBM lalu dibentuk LMDH dengan kerjasama 25% untuk petani dari hasil pannen kayu jati maupu kayu putih tapi tidak pernah ada hasilnya untuk petani;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akhirnya petani menjadi petani tumpang sari karena pohonjatinya sudah dewasa maka tanah menjadi rimbun dan akhirnya petani tidak bisa menggarap disitu lalu oleh perhutani dipindahkan ke daerah lain makanya para petani tinggalnya berpindah-pindah begitu seterusnya;---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;-----
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : --------------
8 (delapan) batang kayu jati dengan ukuran panjang 140 Cm diameter 14 Cm, ukuran panjang 270 Cm lebar 12 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 300 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 370 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran 250 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran. panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 12 Cm dan ukuran panjang 210 Cm lebar 16 Cm tinggi 12 Cm;----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;--------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 sekitar jam 11.00 Wib saksi Karsim, saksi Oman Nurohman, saksi Yadi Tatang Haryadi, saksi Nurin, saksi Ayi M.Ridwan dan saksi Engkos Kosasih yang semuanya adalah pegawai Perhutani melaksanakan patroli hutan rutin di petak 11 K RPH Tamansari BKPH Haurgeulis, KPH Indramayu; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ketika sampai di petak II Blok Cibiuk Kp. Parabon Desa Sanca Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu RPH Tamansari BKPH Indramayu saksi Karsim, saksi Oman Nurohman, saksi Yadi Tatang Haryadi, saksi Nurin, saksi Ayi M.Ridwan dan saksi Engkos Kosasih melihat tunggak kayu jati bekas ditebang; -----
Bahwa benar kemudian saksi Karsim, saksi Oman Nurohman, saksi Yadi Tatang Haryadi, saksi Nurin, saksi Ayi M.Ridwan dan saksi Engkos Kosasih merasa curiga lalu mendatangi dan memeriksa gubug terdakwa yang berada disekitar areal hutan tersebut lalu menemukan 8 (delapan) batang kayu jati persegian yang disimpan dibawah tempat tidur terdakwa. --------------------------------------------------------------
Bahwa benar masing – masing kayu tersebut berukuran panjang 140 Cm diameter 14 Cm, ukuran panjang 170 Cm lebar 12 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm. ukuran panjang 300 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 370 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran 250 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 11 Cm dan ukuran panjang 210 Cm lebar 16 Cm tinggi 12 Cm. ; ----------------------------------------------
Bahwa 8 (delapan) batang kayu jati yang ditemukan di gubug terdakwa tersebut diakui sebagai milik terdakwa hasil dari pemberian dari Enem saat itu selaku Mantri Perum Perhutani dan AIm. Samidi saat itu menjabat sebagai Asper Perum Perhutani, dan pula dihadapan sdr. Wanda, sdr. Igo, (semuanya selaku Mantri Perum Perhutani) dan juga dihadapan sdr. Rudi, Sdr. Oji, sdr. Kasda, sdr. Sukri dan sdr. Ade (semuanya selaku Mandor Perum Perhutani); -----------------------------------
Bahwa nilai kayu-kayu tersebut berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani No.644/KPTS/DIR/2010 tanggal 01 Oktober 2010 tentang tarif adalah kurang lebih sebesar Rp. 4.264.000,- (empat juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) ; ------
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa surat atau dokumen kayu; ----
Bahwa benar terdakwa tidak dapat memperlihatkan atau menunjukan surat / dokumen legalitas kayu atau surat apapun.tentang kayu tersebut ; ----------------------
Bahwa benar selanjutnya saksi saksi Karsim, saksi Oman Nurohman, saksi Yadi Tatang Haryadi, saksi Nurin, saksi Ayi M.Ridwan dan saksi Engkos Kosasih mengamankan terdakwa dan kayu-kayu tersebut ke kantor polisi;-----------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf F Undang-undang RI No.41 Tahun 1999 tetang Kehutanan jo pasal 78 ayat (5),(7) Undang-undang RI No.41 Tahun 1999 tetang Kehutanan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------
Barang siapa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah atau menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa jika dicermati formulasi Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, maka pengaturan norma larangan dan norma sanksinya diatur secara terpisah atau tidak dalam satu kesatuan rumusan pasal. Perbuatan yang dilarang diatur dalam Pasal 50, sedangkan sanksinya diatur dalam Pasal 78. Oleh karena itu mengenai pasal 78 ayat (5), (7) UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, menurut Majelis tidak memerlukan pembuktian maka tidak perlu dibuktikan lagi; --------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap selanjutnya mengenai unsur-unsur pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-undang RI No.41 Tahun 1999 tetang Kehutanan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Unsur Kesatu : “Setiap Orang” ---------------------------------------------------------------------
Setiap orang adalah setiap Subyek hukum yaitu orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan hukum, dimana perbuatan hukum yang dilakukan tersebut sudah termasuk dalam klasifikasi perbuatan pidana dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan. Dengan demikian menunjuk kepada siapa pelaku tindak pidana;-
Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan perkara ini maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Terdakwa OKIH BIN IYAN yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi tidak terdapat sangkalan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku dari tindak pidana ini;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berkeyakinan terhadap unsur “barang siapa” telah terpenuhi; ------------------
Unsur Kedua : Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;-
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati, dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur delik Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki atau mengauasai merupakan unsur yang bersifat alternatif jika salah satu unsur terpenuhi maka terpenuhi pula unsur secara keseluruhan;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta maka Majelis akan mempertimbangkan “Memiliki”, dan Menguasai” ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Memiliki” adalah menempatkan atau keberadan suatu benda pada diri seseorang karena benda itu adalah miliknya bukan milik orang lain;.-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Menguasai” adalah menempatkan suatu benda ke dalam penguasaannya sehingga mampu bertindak seolah-olah sebagai pemilik .---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” berarti dikehendaki atau dimaksudkan atau diniatkan oleh pelaku baik terhadap perbuatannya maupun terhadap akibat perbuatanya (willens en wettens): -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesungguhnya unsur dengan sengaja ini adalah merupakan sikap batin dari pelaku perbuatan yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, meskipun demikian unsur ini dapat dianalisa, dipelajari, dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa, karena setiap orang melakukan perbuatannya selalu sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya kecuali ada paksaan atau tekanan dari orang lain, dengan kata lain sikap batin tercermin dari sikap lahir atau perilaku seseorang merupakan refleksi dari niatnya. -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa penegasan kata-kata “dilarang” dalam unsur ini menunjukan bahwa apabila perbuatan tersebut dilakukan maka akan ada konsekuensi hukum terhadapnya yaitu berupa sanksi pidana yang termuat dalam ketentuan pasal Pasal 78 ayat (5) (7)Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MENHUT-II/2006 tanggal 26 Agustus 2006 adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembuktian dari unsur kedua ini Majelis memberi penekanan pada beberapa hal dengan menganalisa rangkaian perbuatan terdakwa sehingga dapat tampak jelas adanya unsur ini pada diri Terdakwa yaitu ; ----------------------------------
Terhadap Asal usul kayu jati yang ditemukan di pondok /gubug milik terdakwa
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 sekitar jam 11.00 Wib saksi Karsim, saksi Oman Nurohman, saksi Yadi Tatang Haryadi, saksi Nurin, saksi Ayi M.Ridwan dan saksi Engkos Kosasih melaksanakan patroli hutan rutin di petak 11 K RPH Tamansari BKPH Haurgeulis, KPH Indramayu; -----------------
Bahwa benar ketika sampai di petak II Blok Cibiuk Kp. Parabon Desa Sanca Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu RPH Tamansari BKPH Indramayu saksi Karsim, saksi Oman Nurohman, saksi Yadi Tatang Haryadi, saksi Nurin, saksi Ayi M.Ridwan dan saksi Engkos Kosasih melihat tunggak kayu jati bekas ditebang; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi Karsim, saksi Oman Nurohman, saksi Yadi Tatang Haryadi, saksi Nurin, saksi Ayi M.Ridwan dan saksi Engkos Kosasih merasa curiga lalu mendatangi dan memeriksa gubug terdakwa yang berada disekitar areal hutan tersebut lalu menemukan 8 (delapan) batang kayu jati persegian yang disimpan dibawah tempat tidur terdakwa. ---------------------------------------
Bahwa kayu – kayu tersebut dikenali saksi saksi Karsim, saksi Oman Nurohman, saksi Yadi Tatang Haryadi, saksi Nurin, saksi Ayi M.Ridwan dan saksi Engkos Kosasih sebagai milik Perhutani dilihat dari tanda-tandanya;-------
Bahwa masing – masing kayu tersebut berukuran panjang 140 Cm diameter 14 Cm, ukuran panjang 170 Cm lebar 12 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm. ukuran panjang 300 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 370 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran 250 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 11 Cm dan ukuran panjang 210 Cm lebar 16 Cm tinggi 12 Cm. ; --------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah membaca pledooi dari Penasehat Hukum terdakwa yang menyebutkan awalnya terdakwa yang menanam pohon jati dan kayu putih di areal hutan kemudian ternyata pada tahun 2006 pohon kayu jati yang ditanam terdakwa itu roboh karena bencana alam angin kencang, kemudian diberikan oleh mantri Enem dan asper Samidi kepada terdakwa kemudian direndam di sungai selanjutnya disimpan terdakwa di bawah tempat tidur di dalam gubug milik terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa kayu yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini ada kesesuaian mengenai asal kayu jati yaitu berasal dari areal kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani, dengan demikian locus delictie dalam perkara ini adalah di petak II Blok Cibiuk Kp. Parabon Desa Sanca Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu RPH Tamansari BKPH Indramayu di petak II Blok Cibiuk Kp. Parabon Desa Sanca Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu RPH Tamansari BKPH Indramayu; ----------------
2. Tentang Keabsahan Kayu Jati
Bahwa dalam penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf (h) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dimaksud dengan “dilengkapi bersama-sama” adalah bahwa setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan pada waktu dan tempat yang sama harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang berfungsi sebagai dokumen keabsahan hasil hutan, -------------------------------------------------------------
Bahwa Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) harus / wajib menyertai / mendampingi kayu tersebut dan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.55/MENHUT-II/2006 tanggal 26 Agustus 2006 tentang Penataausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara,dan bagi siapa saja yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan atau hasil hutan bukan kayu dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Kehutanan setempat;--------------
Bahwa apabila antara isi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ini tidak sama dengan keadaan fisik, baik jenis, jumlah, maupun volumenya maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti;
Bahwa hal-hal tersebut diatas apabila dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan, yang berhubungan dengan kayu jati yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini sebagaimana telah disebutkan diatas, kayu – kayu tersebut dikenali saksi saksi Karsim, saksi Oman Nurohman, saksi Yadi Tatang Haryadi, saksi Nurin, saksi Ayi M.Ridwan dan saksi Engkos Kosasih sebagai milik Perhutani dilihat dari tanda-tandanya;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi saksi Karsim, saksi Oman Nurohman, saksi Yadi Tatang Haryadi, saksi Nurin, saksi Ayi M.Ridwan dan saksi Engkos Kosasih menanyakan kepada Terdakwa, terdakwa mengakui kayu-kayu tersebut adalah miliknya yang diberikan oleh mantri Enem dan asper Samidi; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat keterangan yang sah yang dikeluarkan oleh Perhutani atau surat apapun.tentang kayu yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa selanjutnya dalam pledooinya Penasehat Hukum terdakwa pada pokoknya mengatakan : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati (pucukan) yang dijadikan bukti dalam perkara ini asalnya pohon jati yang dahulu ditanam, dipupuk, diurus, dirawat oleh Terdakwa roboh oleh angin kencang (bencana alam) pada tahun 2006, dan oleh pegawai Perum Perhutani yang bernama sdr. Enem selaku saat itu selaku Mantri Peruin Perhutani dan AIm. Samidi saat itu menjabat sebagai Asper Perum Perhutani, dan pula dihadapan sdr. Wanda, sdr. Igo, (semuanya selaku Mantri Perum Perhutani) dan juga dihadapan sdr. Rudi, Sdr. Oji, sdr. Kasda, sdr. Sukri dan sdr. Ade (semuanya selaku Mandor Perum Perhutani), pucukan kayu jati tersebut diberikan oleh mereka kepada Terdakwa untuk memanfaatkannya, hal ini pun diketahui dan diijinkan oleh Aspernya yang saat itu dijabat oleh alm. Samidi. -------------------------------------------------------------
Bahwa antara Perum Perhutani dengan Terdakwa terdapat adanya hubungan keperdataan, yaitu realisasi adanya kerjasama antara Terdakwa dengan Perhutani dari Program PHBM, yang mempunyai hak dan kewajiban kepada masing-masing yaitu 25% untuk Terdakwa/Petani dan 75% untuk Perhutani dalam hal pemanfaatan kayu atau hasil hutan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa kewajiban Perhutani untuk menerbitkan dokumen yang sah untuk Terdakwa atas pucukan jati yang roboh akibat bencana alam, sementara Pegawai Perhutani yang telah memberikan pucukan kayu jati kepada Terdakwa tahun 2006 ini tidak didadapkan di persidangan), sedangkan terdakwa tidak mengerti seluk beluk perizinan masalah kayu ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa milik siapa sebenamya lahan 4000 Hektar ini apakah Para Petani atau milik Perhutani, dihubungkan historis tanah tersebut diatas, Perum Perhutani tidak pemah memperlihatkan bukti kepemilikannya didepan persidangan; ----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai delik jika memenuhi unsur-unsur: ------
a. Suatu perbuatan manusia;---------------------------------------------------------------
b. Perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang;--
c. Perbuatan itu harus dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan, artinya dipersalahkan karena telah melakukan perbuatan tersebut. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan masalah ini, maka perbuatan yang dilarang menurut Pasal 50 ayat (3) huruf f adalah, setiap orang dilarang : “Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”. Terhadap perbuatan ini oleh Pasal 78 ayat (5) (7) diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian jika dikaji dari segi teori pertanggungjawaban pidana, maka formulasi Pasal 78 UU No. 41 Tahun 2009 menggunakan kalimat “barang siapa” dengan “sengaja”, yang ditujukan kepada setiap orang atau badan hukum, maka formulasi Pasal 78 tersebut bersesuaian dengan teori pertanggungjawaban pidana, bahwa pertanggungjawaban itu ada apabila ada “kesalahan”, sesuai asas asas hukum : “tidak dipidana orang tanpa adanya kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)”. ----------------------
Bahwa selanjutnya secara teoritis bentuk kesalahan berupa kesengajaan di dalam hukum pidana terdapat 2 theori yaitu: -----------------------------------------------------------
a. Teori Kehendak (Wills Theorie ) dari Von Hammel. ---------------------------------------
Menurut teori kehendak, sengaja adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang.-------------------------------------------------------
b. Teori Pengetahuan (Voortellings theorie ) dari FRANK yang didukung Von Liszt.
Menurut teori pengetahuan atau teori membayangkan, manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat karena manusia hanya dapat menginginkan, mengharapkan atau membayangkan adanya suatu akibat. Adalah “sengaja” apabila suatu akibat yang ditimbulkan karena suatu tindakan dibayangkan sebagai maksud tindakan itu dan karena itu tindakan yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan bayangan yang terlebih dahulu telah dibuat. Teori ini menitik beratkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan si pembuat, ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat. --------------
Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata teori pengetahuan dipandang lebih memuaskan. Pemikiran ini berdasarkan pertimbangan apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidak sebaliknya apa yang diketahui belum tentu dikehendaki. Selanjutnya berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu : ---------------------------------------------------------------------------------------------
kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat ;
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku mengetahui pasti dan yakin akan terjadi / datangnya akibat itu ;-----------------------------
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku mengetahui bahwa kemungkinan akan terjadi / datangnya akibat itu ;--------------
dan apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaan tersebut telah terbukti, maka sudah terbukti adanya “kesengajaan” ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa selanjutny menurut teori Pengetahuan, kesengajaan ada 2 syarat:
1. Terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat keadaan yang mempakan delik.-
2. Sikapnya terhadap kemungkinan itu andaikata sungguh timbul ialah apa boleh buat, dapat disetujui dan berani memikul resikonya; ---------------------------------------------
Menimbang,bahwa selanjutnya dengan menggunakan teori Pengetahuan Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa kayu jati yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini ditemukan di gubug milik terdakwa yang berada di petak II Blok Cibiuk Kp. Parabon Desa Sanca Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu RPH Tamansari BKPH Indramayu BKPH Indramayu yang pengelolaannya di bawah Perhutani Indramayu;--------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta di persidangan, kayu jenis jati yang ditemukan di gubug milik Terdakwa tersebut, ukuran masing-masing panjang 140 Cm diameter 14 Cm, ukuran panjang 170 Cm lebar 12 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm. ukuran panjang 300 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 370 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran 250 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 11 Cm dan ukuran panjang 210 Cm lebar 16 Cm tinggi 12 Cm.;---------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya ketika saksi saksi Karsim, saksi Oman Nurohman, saksi Yadi Tatang Haryadi, saksi Nurin, saksi Ayi M.Ridwan dan saksi Engkos Kosasih yang kesemuanya adalah pegawai Perhutani menanyakan kepada Terdakwa, terdakwa mengakui kayu-kayu tersebut adalah miliknya yang diberikan oleh mantri Enem dan asper Samidi dengan demikian perbuatan terdakwa adalah memiliki; ------------------
Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa masalah dokumen kayu ternyata kayu tersebut tidak dilengkapi atau terdakwa tidak dapat menunjukkan surat / dokumen kayu yang menyertainya yaitu berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dikeluarkan Pajabat /instansi yang berwenang; -------------------------
Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah kayu yang dimiliki atau diakui sebagai milik oleh terdakwa itu merupakan kepemilikan kayu yang sah, sedangkan kayu-kayu tersebut berada di wilayah KPH Indramayu?.---------------------------------
Bahwa barang bukti kayu jati tersebut walaupun menurut Penasehat Hukum hanyalah merupakan pucukan kayu jati akan tetapi tetap merupakan hasil hutan berupa kayu yang berasal dari tanaman yang tumbuh dari hasil budidaya di atas areal hutan/kawasan hutan negara yang pengelolaannya di bawah Perhutani KPH Indramayu, dengan demikian pemanfaatan hasil hutan harus sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Undang-undang; -----------------------------------------------------------
Bahwa dalam penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf (h) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dimaksud dengan “dilengkapi bersama-sama” adalah bahwa setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan pada waktu dan tempat yang sama harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang berfungsi sebagai dokumen keabsahan hasil hutan, -------------------------------------------------------------
Bahwa Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) harus / wajib menyertai / mendampingi kayu tersebut dan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.55/MENHUT-II/2006 tanggal 26 Agustus 2006 tentang Penataausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara,dan bagi siapa saja yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan atau hasil hutan bukan kayu dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Kehutanan setempat atau instansi yang berwenang;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam keterangan terdakwa dan saksi a de charge serta pledooi dari, penasehat hukum terdakwa mengatakan kayu tersebut diberikan oleh pegawai Perum Perhutani yang bernama sdr. Enem saat itu selaku Mantri Perum Perhutani dan AIm. Samidi saat itu menjabat sebagai Asper Perum Perhutani, dan pula dihadapan sdr. Wanda, sdr. Igo, (semuanya selaku Mantri Perum Perhutani) dan juga dihadapan sdr. Rudi, Sdr. Oji, sdr. Kasda, sdr. Sukri dan sdr. Ade (semuanya selaku Mandor Perum Perhutani),akan tetapi satu pertanyaan yang perlu direnungkan lebih lanjut apakah perbuatan tersebut berlandaskan suatu sebab yang halal atau tidak bertentangan dengan hukum positif atau Undang-undang Kehutanan?. Majelis Hakim menjadi heran bagaimana mungkin seorang pejabat/pegawai Perhutani yang memahami seluk beluk hukum positif tentang Kehutanan akan melakukan hal seperti itu, yaitu memberikan kayu jati kepada terdakwa tanpa prosedur yang sah menurut hukum,sehingga Majelis Hakim berpendapat pemberian kayu jati tersebut dari sdr. Enem selaku saat itu selaku Mantri Perum Perhutani dan AIm. Samidi saat itu menjabat sebagai Asper Perum Perhutani, kepada Terdakwa merupakan perbuatan yang tidak sah serta dan telah melanggar hukum positif sehingga kayu jati yang diterima oleh Terdakwa tetap menjadi kayu yang tidak sah.------------------------------------------------------------------
Meskipun perbuatan terdakwa menurut Penasehat Hukum sudah sepengetahuan pejabat kehutanan tersebut yaitu sdr. Enem selaku saat itu selaku Mantri Perum Perhutani dan AIm. Samidi saat itu menjabat sebagai Asper Perum Perhutani, dan terdakwa adalah orang awam yang tidak mengerti seluk beluk masalah perijinan kayu, kemudian ada kekeliruan atau kesalahan sedangkan terdakwa merasa perbuatannya sepengetahuan pejabat Kehutanan akan tetapi tetap terdakwa dipersalahkan sehingga apabila terdakwa merasa dirugikan, Majelis Hakim menyarankan agar diselesaikan terdakwa melalui saluran tersendiri, Pengadilan hanya menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan ke Pengadilan, akan tetapi hal tersebut tidak dapat menghilangkan pertanggung jawaban pidana dalam diri terdakwa dalam perkara ini; ------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya berdasarkan teori pengetahuan, dan mengutip pendapat Pompe : “Actus non facit reum nisi men sit rea” atau an act does not make a person guilty unless the mind is guilty yang artinya : suatu perbuatan tidak membuat orang bersalah kecuali sikap batinnya yang jahat Majelis Hakim berkeyakinan : bahwa terdakwa telah memiliki kayu jati sebagaimana tersebut diatas yang termasuk hasil hutan dari kawasan hutan dibawah KPH Indramayu, yang asalnya roboh oleh angin kencang (bencana alam) pada tahun 2006, kemudian oleh pegawai Perum Perhutani yang bernama sdr. Enem selaku saat itu selaku Mantri Peruin Perhutani dan AIm. Samidi saat itu menjabat sebagai Asper Perum Perhutani, dan pula dihadapan sdr. Wanda, sdr. Igo, (semuanya selaku Mantri Perum Perhutani) dan juga dihadapan sdr. Rudi, Sdr. Oji, sdr. Kasda, sdr. Sukri dan sdr. Ade (semuanya selaku Mandor Perum Perhutani), selanjutnya oleh terdakwa direndam di sungai lalu didimpan terdakwa di gubug terdakwa di bawah tempat tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa menyimpan kayu jati tersebut dengan maksud untuk dimanfaatkan akan tetapi tanpa dilengkapi dengan dokumen legalitas kayu yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang semestinya wajib disertakan dalam setiap aktivitas pengangkutan, penguasaan atau pemilikan kayu olahan untuk membuktikan bahwa kayu tersebut diperoleh sesuai prosedur hukum yang berlaku;----------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya perbuatan ‘memiliki’ tersebut merupakan suatu bentuk ‘kesengajaan’ yang telah dimaksudkan oleh Terdakwa karena dihubungkan dengan niat dari Terdakwa yang telah menyimpan kayu jati tersebut untuk tujuan dimanfaatkan kembali, akan tetapi “mengapa terdakwa menyimpan kayu-kayu jati tersebut dibawah tempat tidur terdakwa sehingga keberadaan kayu tersebut tidak akan diketahui apabila saksi-saksi petugas Perhutani tidak memeriksa gubug terdakwa dan dari keterangan saksi-saksi a de charge yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa,selain terdakwa tidak ada yang menerima kayu pemberian dari petugas perhutani dan tidak ada pula yang berani mengambil kayu tanpa ijin dengan demikian masyarakat sekitar hutan sudah mengetahui adanya larangan untuk mengambiil kayu atau hasil hutan tanpa ijin dari Perhutani; -----------------------------
Bahwa dengan menyimpan kayu-kayu tersebut di bawah tempat tidur di dalam gubug terdakwa, hal ini menunjukkan fungsi batin dan akal pikiran Terdakwa dalam keadaan normal dan dalam melakukan perbuatannya Terdakwa dengan sadar tanpa adanya hal – hal yang memaksa atau mendesak sehingga timbul pertanyaan “apa yang dikendaki oleh Terdakwa dengan menyimpan kayu di bawah tempat tidur di dalam gubug terdakwa, kecuali agar kayu kayu tersebut tidak terlihat dan tidak mudah diketahui oleh masyarakat atau petugas perhutani, kalau tidak menyadari atau mengetahui tentang apa yang diperbuatnya tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum karena memilik kayu jati tanpa surat-surat yang sah;
Bahwa selanjutnya pada saat pemeriksaan di depan persidangan Majelis Hakim sudah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada terdakwa maupun Penasehat hukumnya untuk menyampaikan bukti-bukti baik bukti surat maupun saksi-saksi mengenai kepemilikan kayu tersebut akan tetapi tidak digunakan oleh terdakwa ataupun penasehat hukumnya; ----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dalam diri Terdakwa ada niat dan kehendak untuk berbuat atau melakukan perbuatan tersebut dan pada diri Terdakwa dan terdakwa sendiri sepatutnya telah menginsyafi akibat dari perbuatannya tersebut yaitu memiliki kayu jenis jati tanpa surat ijin yang sah adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum karena dengan tanpa dilengkapi surat-surat keterangan sahnya hasil hutan , kayu-kayu tersebut dapat diartikan sebagai hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah (illegal) dan berdampak merugikan Negara. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas unsur “dengan sengaja memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, telah terpenuhi ;----------
Bahwa selanjutnya dalam pledoiinya penasehat hukum mengatakan milik siapa sebenarnya lahan 4000 Hektar ini apakah Terdakwa/Para Petani atau milik Perhutani, apabila dihubungkan historis tanah tersebut diatas, Perum Perhutani tidak pemah memperlihatkan bukti kepemilikannya dan adanya adanya hubungan keperdataan, yaitu realisasi adanya kerjasama antara Terdakwa dengan Perhutani dari Program PHBM, yang mempunyai hak dan kewajiban kepada masing-masing yaitu 25% untuk Terdakwa/Petani dan 75% untuk Perhutani dalam hal pemanfaatan kayu atau hasil hutan, terhadap hal ini Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut, yang dimaksud dengan Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan hak atas tanah,sedangkan Lahan masyarakat adalah: lahan perorangan atau masyarakat diluar kawasan hutan yang dimiliki/digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan pertanian dan kebun.Hutan hak dan lahan masyarakat dibuktikan dengan : --------------------------------------------------------------
Sertifikat Hak Milik atau surat keterangan lain yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan; atau -------------------------
Sertifikat Hak Pakai; atau -----------------------------------------------------------------
Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan anah atau bukti kepemilikan lainnya ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa selama proses pemeriksaan di depan persidangan penasehat hukum terdakwa tidak menyampaikan bukti-bukti baik bukti surat mengenai masalah kepemilikan lahan hutan maupun mengenai adanya hubungan kerjasama antara terdakwa dengan Perhutani mengenai pemanfaatan kayu jati dan sehingga pledooi penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak berdasar hukum sehingga sangat beralasan untuk ditolak; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf F Undang-undang RI No.41 Tahun 1999 tetang Kehutanan jo pasal 78 ayat (5),(7) Undang-undang RI No.41 Tahun 1999 tetang Kehutanan; ----------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengancam perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 dengan pidana penjara bersama-sama dengan pidana denda. Mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sudah dianggap patut dan memenuhi rasa keadilan. Dan mengenai pidana denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, setelah mempertimbangkan kemampuan dari Terdakwa sendiri dan dari segi keadilan maka sudah sepantasnya Majelis Hakim memutuskan sebagaimana dalam amar putusan ini;---------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan : --------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas Illegal Logging ;-------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ---------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;-------------------------------------------------------
Terdakwa telah berusia lanjut; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasai alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (15) Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menetapkan “Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara”, oleh karena itu terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa : -
Kayu berukuran panjang 140 Cm diameter 14 Cm, ukuran panjang 170 Cm lebar 12 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm. ukuran panjang 300 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 370 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran 250 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 11 Cm dan ukuran panjang 210 Cm lebar 16 Cm tinggi 12 Cm. ;
Sudah sepatutnya Majelis Hakim menetapkan agas dirampas untuk Negara;-----------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara Pengadilan harus lurus, tidak boleh bergeser ke kiri atau ke kanan, tidak boleh ada tekanan – tekanan baik dari pihak Terdakwa atau keluarganya, saksi – saksi maupun keluarga korban, ataupun dari masyarakat terlebih – lebih dari penguasa, sekalipun berupa permohonan dari pihak – pihak yang berkepentingan, Pengadilan tetap harus mantap dan sempurna dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya, tidak boleh berkurang walaupun sebesar Zarah, jika tidak demikian maka Pengadilan akan terbentur pada perbuatan kezaliman;---------------
Menimbang, bahwa pengadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran tidak mencari kepuasan dari masyarakat terbanyak dan tidak pula untuk melegakan sebagian petugas – petugas atau pihak yang berkepentingan, tetapi sejauh mungkin mencari keadilan dan kebenaran yang dapat dicapai menurut keadaan dan fakta-faktanya sendiri sekalipun akan ada pihak – pihak yang tidak puas atau lega, hal ini sesuai dengan fungsi PENGAYOMAN yaitu Mengayomi keadilan dan kebenaran itu sendiri agar jangan sampai keluar dari jalurnya; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, selain dari hal – hal sebagaimana dipertimbangkan tersebut diatas maka dalam menentukan mengenai lamanya pidana penjara dijatuhkan terhadap terdakwa perlu pula diperhatikan hal – hal sebagai berikut : ------------------------------------------------
1. Bahwa maksud dan tujuan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah untuk mendidik dan menyadarkan serta mencegah agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kembali; -----------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa sesuai dengan sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia dengan aspek pokok tujuan pemidanaan yaitu aspek perlindungan masyarakat khususnya dalam arti pencegahan kejahatan dan pengaman masyarakat dan aspek perlindungan individu khususnya dalam arti perbaikan pelaku kejahatan, penjatuhan pidana penjara masih lebih baik daripada tindakan sewenang-wenang di luar hukum; -----------------------------
3. Bahwa pemidanaan tidak boleh berakibat mematikan seseorang dalam arti sosiologis melainkan Terpidana tetap terpelihara dan terbina harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya dan dalam membina serta membangun manusia seutuhnya meskipun telah melakukan kesalahan tetap harus dibina kemungkinan memperbaiki diri, menjadi insan yang lebih berdayaguna dan berhasil guna dalam berpartisipasi sesuai dengan bidang kehidupannya di masa yang akan datang; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas maka lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dianggap telah sesuai; ------------------------
Mengingat Pasal 78 ayat (5) (7) jo Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 13 ayat (7) Peraturan Menteri Kehutanan No.P.55/MENHUT-II/2006 tanggal 26 Agustus 2006 tantang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------- M E N G A D I L I : -------------------------------------
Menyatakan terdakwa OKIH BIN IYAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan “ (SKSHH) ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahanan ;
Memerintahkan barang bukti :
8 (delapan) batang kayu jati dengan ukuran panjang 140 Cm diameter 14 Cm, ukuran panjang 270 Cm lebar 12 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 300 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 370 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran 250 Cm lebar 10 Cm tinggi 10 Cm, ukuran panjang 330 Cm lebar 10 Cm tinggi 12 Cm dan ukuran panjang 210 Cm lebar 16 Cm tinggi 12 Cm., dirampas untuk Negara ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah ) ;
DEMIKIANLAH diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014, oleh Kami : SUNARTI, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ATOK DWI NUGROHO, SH. dan AGUS SETIAWAN, SH. Sp.Not. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh ATOK DWI NUGROHO, SH. dan AGUS SETIAWAN, SH. Sp.Not. masing-masing sebagai Hakim Anggota, SURITNO HADISISWOYO, SH.. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Indramayu dengan dihadiri oleh H. MUHAMMAD ERMA, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum dan SEPRAN NADJA, SH. MH. Sebagai Penasehat Hukum terdakwa serta terdakwa.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ATOK DWI NUGROHO, SH. SUNARTI, SH.
AGUS SETIAWAN, SH.Sp.Not.
Panitera Pengganti,
SURITNO HADISISWOYO, SH.