84/Pid.Sus/2015/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN Jap
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MELKIAS REDONDO PAPARE
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MELKIAS REDONDO PAPARE yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyebarluaskan Pornografi”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) unit Handphone Merk I-Cherry Model : C92, IMEI-1 355209200641908 warna pink kondom biru tua merk I-Cherry. Dikembalikan kepada saksi Mega Fonataba. ï‚§ 1 (satu) unit Laptop Merk Sony Vaio warna pink (merah muda) Model Y Series VPCYB 15 AG. ï‚§ 1 (satu) unit Handphone Nokia Model : 302 Tipe RM 813 warna merah tanpa penutup casing belakang. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 84/Pid.Sus/2015/PN Jap
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------
Nama : MELKIAS REDONDO PAPARE;
Tempat Lahir : Jayapura;
Umur / Tanggal Lahir : 18 Tahun / 10 November 1996;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jln. Koti Belakang Kantor Sipil Kelurahan Numbay Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Tidak ada;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara: -----------------------------------
Penyidik sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 08 Februari 2015;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong selaku Penuntut Umum sejak tanggal 09 Februari 2015 sampai dengan tanggal 20 Maret 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Februari 2015 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 06 Maret 2015 sampai dengan tanggal 04 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 05 April 2015 sampai dengan tanggal 03 Juni 2015;
Pengadilan Negeri tersebut; ------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca: --------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 84/Pid Sus/2015/PN Jap tanggal 06 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 84/Pen Pid Sus/2015/PN Jap tanggal 06 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Bahwa Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia yaitu Marajohan Panggabean, SH.,MH., Yohanis Gewab, SH., Afric Fertoni Wally, SH., Calvin Mauri, SH., Robinar Panggabean, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Maret 2015 yang beralamat di Jalan Raya Abepura – Kotaraja Kota Jayapura; -------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Melkias Redondo Papare terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pornografi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone Merk I-Cherry Model : C92, IMEI-1 355209200641908 warna pink kondom biru tua merk I-Cherry.
Dikembalikan kepada saksi Mega Fonataba.
1 (satu) unit Laptop Merk Sony Vaio warna pink (merah muda) Model Y Series VPCYB 15 AG.
1 (satu) unit Handphone Nokia Model : 302 Tipe RM 813 warna merah tanpa penutup casing belakang.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar Permohonan Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan tertanggal 07 Mei 2015 yang pada pokoknya memohon keringanan hukum dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya telah ada perdamaian secara kekeluargaan antara Terdakwa dengan korban dan keluarga korban; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mengatakan tetap pada tuntutannya semula; ---------------------------
Telah mendengar Duplik Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya mengatakan tetap pada Permohonan Pembelaannya semula; ------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: --------------------------------------------
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa Melkias Redondo Papare pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 pukul 22.00 wit, bertempat di kamar rumah saksi Mega Fonataba Argapura Bawah Kampung Vietnam Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura yang mengadili dan memeriksa perkara ini “Yang memproduksi, membuat, memperbanyak, mengandakan, menyebarluaskan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi” yang dilakukan Terdakwa dengan cara :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 24.00 wit korban keluar dari rumahnya di Argapura Kampung Vietnam dengan tujuan ke weref untuk bermalam di rumah sepupunya saudara Debi Kapitarau dalam perjalanan korban bertemu dengan Terdakwa Melkias Redondo Papare dan Terdakwa mengatakan kepada korban “kamu mau kemana” dan dijawab oleh korban “mau ke ipar” lalu Terdakwa berkata “mari ko duduk dengan saya sudah” dan dijawab oleh korban “saya mau tidur di saya pu ipar’ ini saya pusing” namun karena Terdakwa memaksa agar korban ikut dengannya sehingga korbanpun duduk menemani Terdakwa, pada saat duduk dan pusing korban sudah tertidur lelap dan tidak sadarkan diri, lalu pada saat korban kaget dan bangun korban sudah berada disalah satu rumah didalam kamar bersama Terdakwa, sehingga korban bertanya kepada Terdakwa “ini saya berada dimana” dan dijawab oleh Terdakwa “ini di saya punya kamar di rumah saya di weref, karena ko pusing jadi saya bawa kamu, jadi ko tidur sudah e…” lalu pada saat korban terbangun karena merasa kepanasan sehingga Terdakwa berkata kepada korban “ko buka baju sudah” dan pada saat itu korban langsung membuka baju kaos bergaris warna merah, hitam dan kuning yang dipakai, setelah itu Terdakwa berkata lagi kepada korban “ko buka celana sudah baru kita dua tidur” pada saat itu juga korban membuka celana pendek dan celana dalam atau celana kolor warna putih.
Bahwa pada saat korban membuka celana pendek serta celana dalam yang digunakan lalu korban duduk bersila diatas lantai dalam keadaan telanjang bulat atau bugil dan masih mengantuk namun masih agak sadar dan pada saat sementara itu korban sempat mengangkat kepala dan melihat Terdakwa memegang Handphone Nokia miliknya dan korban sempat berkata ini apa sebenarnya maksud Terdakwa tadi sambil memegang Hp nya tidak berapa lama Terdakwa memperlihatkan HP nya kepada korban setelah itu Terdakwa menyembunyikan HP nya, korbanpun langsung tidur kembali tanpa busana atau dalam keadaan telanjang bersama Terdakwa didalam kamar, pada saat itu Terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, korban sempat menolak dan berkata malas, namun Terdakwa memaksa sehingga korbanpun menuruti kemauan Terdakwa untuk berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu korban tidur kembali hingga pagi hari sekitar jam 06.00 wit korban bangun dan mengenakan pakaiannya kembali untuk pulang ke rumahnya namun kembali Terdakwa memaksa korban untuk bersetubuh yang kedua kalinya, namun korban menolak ajakan tersebut sehingga Terdakwa memukul korban dibagian muka dan hidung sehingga korbanpun melayani Terdakwa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, setelah itu korbanpun pulang ke rumahnya tanggal 01 Januari 2015 sekitar jam 01.00 wit, setelah itu korban sudah tidak pernah menemui Terdakwa namun hanya lewat telepon dan sms.
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2015 korban baru mengetahui kejadian Pornografi dari saksi Mega Fonataba dan saksi memperlihatkan sms kepada korban antara lain sms ancaman dan gambar foto telanjang korban saat duduk dan saat korban tertidur yang saksi Mega Fonataba terima dari Terdakwa.
Bahwa melihat hal tersebut korban bersama saksi Hengky Youwe yang juga orang tua kandung dari korban dan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan Terdakwa, korban Soleda Yowey dan keluarga merasa malu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor : 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi; ----------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melanggar pasal yang didakwakan, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yaitu : saksi Hengky Yowey, saksi Soleda Yowey, saksi Mega Fonataba dan saksi Lidya Karobaba, saksi mana telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan menerangkan sebagai berikut; ----------------------------
Saksi Hengky Yowey, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; ----
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura dan semua keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah benar dan keterangan tersebut saksi berikan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari siapapun;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 saksi sedang di rumah lagi jaga kios, saat itu saksi Lidya Karubaba (anak mantu saksi) membicarakan tentang adanya foto saksi korban (yang adalah anak kandung saksi) yang dikirim lewat handphone milik saksi Mega Fonataba;
Bahwa saksi Mega Fonataba menerangkan kepada saksi kalau yang kirim foto saksi korban dalam keadaan telanjang/bugil ke handphone saksi Mega Fonataba adalah Terdakwa;
Bahwa saat itu saksi Lidya Karubaba mau memperlihatkan foto saksi korban dalam keadaan telanjang/bugil sedang duduk dan juga sedang tidur ditempat tidur diatas kasur kepada saksi akan tetapi saksi tidak tega melihatnya;
Bahwa kemudian saksi menanyakan foto tersebut kepada saksi korban dan saksi korban mengatakan kalau benar foto dalam keadaan telanjang/bugil dengan posisi tidur dan duduk tersebut adalah benar saksi korban yang difoto Terdakwa melalui kamera handphone Terdakwa;
Bahwa kemudian foto saksi korban dalam keadaan telanjang tersebut dikirim ke handphone saksi Mega Fonataba;
Bahwa selain Terdakwa mengirim foto telanjang saksi korban ke handphone saksi Mega Fonataba, Terdakwa juga mengancam dengan sms yang isi sms pada pokoknya tertulis apabila saksi korban tidak mau bertemu dengan Terdakwa maka foto telanjang/bugil saksi korban tersebut akan disebarluaskan;
Bahwa saksi tidak mengetahui merk handphone saksi korban akan tetapi saksi tahu warnanya dimana kasing lipatan luarnya berwarna biru keungu-unguan namun bagian dalamnya warna pink;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui ada hubungan apa antara saksi korban dengan Terdakwa setelah kejadian foto telanjang tersebut barulah saksi tahu kalau antara saksi korban dan Terdakwa ada hubungan pacaran;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi melaporkannya ke Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan; ----------------------------------------------------------
Saksi Soleda Yowey, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; -----------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura dan semua keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah benar dimana keterangan tersebut saksi berikan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari siapapun;
Bahwa benar awalnya pada malam tahun baru tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 24.00 wit saksi korban keluar dari rumah saksi korban di Argapura Kampung Vietnam dengan tujuan ke Weref karena mau bermalam di rumah ipar (Keluarga Debi Kapitarau);
Bahwa saat saksi korban berada dilorong Jalan weref, saksi korban bertemu Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kamu mau kemana” dan dijawab oleh saksi korban “mau ke ipar” lalu Terdakwa berkata “mari ko duduk dengan saya sudah” dan dijawab oleh saksi korban “saya mau tidur di saya pu ipar’ ini saya pusing” namun karena Terdakwa memaksa agar saksi korban ikut dengannya sehingga saksi korbanpun duduk menemani Terdakwa dimana pada saat duduk, saksi korban merasa pusing dan tertidur sehingga saksi korban tidak sadarkan diri, lalu pada saat saksi korban kaget dan bangun saksi korban sudah berada disalah satu rumah didalam kamar bersama Terdakwa, sehingga saksi korban bertanya kepada Terdakwa “ini saya berada dimana” dan dijawab oleh Terdakwa “ini di saya punya kamar di rumah saya di weref, karena ko pusing jadi saya bawa kamu, jadi ko tidur sudah e…” lalu pada saat saksi korban terbangun karena merasa kepanasan sehingga Terdakwa berkata kepada saksi korban “ko buka baju sudah” dan pada saat itu saksi korban langsung membuka baju kaos bergaris warna merah, hitam dan kuning yang dipakai, setelah itu Terdakwa berkata lagi kepada saksi korban “ko buka celana sudah baru kita dua tidur” pada saat itu juga saksi korban membuka celana pendek dan celana dalam atau celana kolor warna putih;
Bahwa pada saat saksi korban membuka celana pendek serta celana dalam yang digunakan lalu saksi korban duduk bersila diatas lantai dalam keadaan telanjang bulat atau bugil dan masih mengantuk namun masih agak sadar dan pada saat saksi korban sempat mengangkat kepala dan melihat Terdakwa memegang Handphone Nokia milik Terdakwa dan saksi korban sempat berkata ini apa sebenarnya maksud Terdakwa tadi sambil memegang Hp nya tidak berapa lama Terdakwa memperlihatkan HP nya kepada saksi korban setelah itu Terdakwa menyembunyikan HP nya, selanjutnya saksi korbanpun langsung tidur kembali tanpa busana atau dalam keadaan telanjang bersama Terdakwa didalam kamar;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, saksi korban sempat menolak dan berkata malas, namun Terdakwa memaksa sehingga saksi korbanpun menuruti kemauan Terdakwa untuk berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu saksi korban tidur kembali hingga pagi hari sekitar jam 06.00 wit saksi korban bangun dan mengenakan pakaiannya kembali untuk pulang ke rumahnya namun kembali Terdakwa memaksa saksi korban untuk bersetubuh yang kedua kalinya, namun saksi korban menolak ajakan tersebut sehingga Terdakwa memukul saksi korban dibagian muka dan hidung membuat saksi korbanpun melayani Terdakwa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, setelah itu saksi korbanpun pulang ke rumahnya tanggal 01 Januari 2015 sekitar jam 01.00 wit, setelah itu saksi korban sudah tidak pernah menemui Terdakwa namun hanya lewat telepon dan sms;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Januari 2015 barulah saksi korban mengetahui kalau Terdakwa telah mengirim foto saksi korban dalam keadaan telanjang/bugil dengan posisi duduk dan tidur diatas tempat tidur kepada handphone saksi Mega Fonataba;
Bahwa selain foto telanjang/bugil yang dikirim Terdakwa, Terdakwa juga mengirim sms ancaman yang isi sms pada pokoknya tertulis apabila saksi korban tidak mau bertemu dengan Terdakwa maka foto telanjang/bugil saksi korban tersebut akan disebarluaskan;
Bahwa sejak setelah pertemuan saksi korban dengan Terdakwa tanggal 31 Desember 2014, Terdakwa sering menghubungi saksi korban untuk bertemu akan tetapi saksi korban tidak mau lagi bertemu dengan Terdakwa dan atas penolakan saksi korban tersebut Terdakwa sering mengancam saksi korban lewat telepon bahwa Terdakwa akan memukul saksi korban membuat saksi korban takut;
Bahwa atas ancaman Terdakwa tersebut, saksi korban memberitahukannya kepada keluarga dan juga saksi Mega Fonataba yang adalah saudara sepupu saksi korban yang tinggalnya bersebelahan rumah dengan saksi korban, dan atas ancaman Terdakwa membuat keluarga saksi korban tidak terima;
Bahwa hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam 20.00 wit saksi korban dan saksi Mega Fonataba sedang duduk bersama dirumah saksi korban, tiba-tiba Terdakwa telepon dan mengancam saksi korban, sehingga saksi Mega Fonataba dengan menggunakan handphonenya menghubungi Terdakwa dan dari situlah Terdakwa mengetahui telepon saksi Mega Fonataba dan sering menghubungi saksi Mega Fonataba untuk menanyakan saksi korban akan tetapi tetap saksi korban tidak mau menerima telepon Terdakwa yang akhirnya Terdakwa mengirim sms ancaman ke handphone saksi Mega Fonataba yang berbunyi “kalau ko tidak mau ketemu saya, saya akan sebarkan fotomu ke kamu punya teman-teman” yang selain sms Terdakwa juga mengirim gambar telanjang/bugil saksi korban dengan pose saksi korban duduk dan juga sedang tidur telentang ditempat tidur diatas kasur;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban melaporkannya kepada orang tua saksi korban yaitu saksi Hengky Youwe;
Bahwa saksi korban tidak pernah memberi ijin kepada Terdakwa untuk menyebarluaskan foto bugil saksi korban kepada orang lain melalui handphone ataupun melalui media elektronik lainnya;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi Hengky Youwe melaporkannya ke Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban dan keluarga merasa malu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan; ----------------------------------------------------------
Saksi Mega Fonataba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; ---------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura dan semua keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah benar dimana keterangan tersebut saksi berikan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari siapapun;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam 20.00 wit bertempat di kamar rumah saksi yang beralamat di Argapura Bawah Kampung Vietnam Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, dimana saat itu Terdakwa menelpon ke handphone saksi dan meminta bicara dengan saksi korban, kemudian saksi memberikan handphone saksi kepada saksi korban dan tidak berapa lama kemudian saksi menerima pesan singkat (sms) ancaman dari Terdakwa yang berbunyi “kalau ko tidak mau ketemu saya, saya akan sebarkan fotomu ke kamu punya teman-teman”;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam 21.30 wit, saksi menerima pesan multimedia dari Hp milik Terdakwa, dimana pesan tersebut berisi foto telanjang saksi korban dengan pose duduk selanjutnya sekitar jam 23.00 wit Terdakwa kembali mengirim foto telanjang/bugil saksi korban dengan pose tidur ditempat tidur telentang diatas kasur;
Bahwa setelah menerima pesan multimedia dari handphone Terdakwa kemudian saksi membawa gambar tersebut ke rumah saksi korban yang rumahnya bersebelahan dengan rumah saksi dan mengajak saksi korban ke rumah saksi dan menunjukkan gambar telanjang/bugil tersebut kepada saksi korban;
Bahwa tindakan Terdakwa tersebut, saksi menyarankan agar saksi korban memberitahukan perbuatan Terdakwa kepada keluarganya;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi korban tidak pernah memberi ijin kepada Terdakwa untuk menyebarluaskan foto bugil saksi korban kepada orang lain melalui handphone ataupun melalui media elektronik lainnya;
Bahwa keesokan harinya sekitar jam 09.00 wit saksi korban dan orang tua saksi korban (saksi Hengky Youwe) ke Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura untuk melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban dan keluarga besar merasa malu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan; ----------------------------------------------------------
Saksi Lidya Karobaba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; ---------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura dan semua keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah benar dimana keterangan tersebut saksi berikan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari siapapun;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 jam 23.00 wit bertempat di Rumah Sakit Dok II Jayapura saksi Mega Fonataba memperlihatkan kepada saksi gambar telanjang/bugil saksi korban;
Bahwa saksi Mega Fonataba memperlihatkan gambar bugil saksi korban kepada saksi karena saksi adalah kakak ipar saksi korban;
Bahwa gambar telanjang/bugil tersebut dikirim dari handphone Terdakwa dengan No Handphone 082398322584;
Bahwa ada 2 gambar telanjang/bugil saksi korban yang dikirim Terdakwa yang pertama pose saksi korban dengan sedang duduk selanjutnya dan gambar kedua foto telanjang/bugil saksi korban dengan pose tidur ditempat tidur telentang diatas kasur;
Bahwa saksi korban menceritakan kepada saksi awal kejadiannya yaitu
Bahwa atas kejadian tersebut kemudian saksi korban memberitahukan perbuatan Terdakwa kepada saksi Hengky Youwe (ayah kandung saksi korban) yang kemudian melaporkannya ke Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi korban menceritakan kepada saksi awal pertemuan saksi korban dengan Terdakwa yaitu awalnya pada malam tahun baru tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 24.00 wit saksi korban keluar dari rumah saksi korban di Argapura Kampung Vietnam dengan tujuan ke Weref karena mau bermalam di rumah ipar (Keluarga Debi Kapitarau), dan saat saksi korban berada dilorong Jalan weref, saksi korban bertemu Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kamu mau kemana” dan dijawab oleh saksi korban “mau ke ipar” lalu Terdakwa berkata “mari ko duduk dengan saya sudah” dan dijawab oleh saksi korban “saya mau tidur di saya pu ipar’ ini saya pusing” namun karena Terdakwa memaksa agar saksi korban ikut dengannya sehingga saksi korbanpun duduk menemani Terdakwa dimana pada saat duduk, saksi korban merasa pusing dan tertidur sehingga saksi korban tidak sadarkan diri, lalu pada saat saksi korban kaget dan bangun saksi korban sudah berada disalah satu rumah didalam kamar bersama Terdakwa, sehingga saksi korban bertanya kepada Terdakwa “ini saya berada dimana” dan dijawab oleh Terdakwa “ini di saya punya kamar di rumah saya di weref, karena ko pusing jadi saya bawa kamu, jadi ko tidur sudah e…” lalu pada saat saksi korban terbangun karena merasa kepanasan sehingga Terdakwa berkata kepada saksi korban “ko buka baju sudah” dan pada saat itu saksi korban langsung membuka baju kaos bergaris warna merah, hitam dan kuning yang dipakai, setelah itu Terdakwa berkata lagi kepada saksi korban “ko buka celana sudah baru kita dua tidur” pada saat itu juga saksi korban membuka celana pendek dan celana dalam atau celana kolor warna putih, dan pada saat saksi korban membuka celana pendek serta celana dalam yang digunakan lalu saksi korban duduk bersila diatas lantai dalam keadaan telanjang bulat atau bugil dan masih mengantuk namun masih agak sadar dan pada saat saksi korban sempat mengangkat kepala dan melihat Terdakwa memegang Handphone Nokia milik Terdakwa dan saksi korban sempat berkata ini apa sebenarnya maksud Terdakwa tadi sambil memegang Hp nya tidak berapa lama Terdakwa memperlihatkan HP nya kepada saksi korban setelah itu Terdakwa menyembunyikan HP nya, selanjutnya saksi korbanpun langsung tidur kembali tanpa busana atau dalam keadaan telanjang bersama Terdakwa didalam kamar selanjutnya Terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, saksi korban sempat menolak dan berkata malas, namun Terdakwa memaksa sehingga saksi korbanpun menuruti kemauan Terdakwa untuk berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu saksi korban tidur kembali hingga pagi hari sekitar jam 06.00 wit saksi korban bangun dan mengenakan pakaiannya kembali untuk pulang ke rumahnya namun kembali Terdakwa memaksa saksi korban untuk bersetubuh yang kedua kalinya, namun saksi korban menolak ajakan tersebut sehingga Terdakwa memukul saksi korban dibagian muka dan hidung membuat saksi korbanpun melayani Terdakwa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, setelah itu saksi korbanpun pulang ke rumahnya tanggal 01 Januari 2015 sekitar jam 01.00 wit, setelah itu saksi korban sudah tidak pernah menemui Terdakwa namun hanya lewat telepon dan sms;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan bukti surat maupun menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa diperiksa oleh Penyidik pada Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura dan semua keterangan yang Terdakwa berikan dihadapan penyidik adalah benar dimana keterangan Terdakwa tersebut, Terdakwa berikan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari siapapun;
Bahwa benar awalnya pada malam Tahun Baru tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 24.00 wit Terdakwa bertemu dengan saksi korban dilorong Jalan weref dimana Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kamu mau kemana” dan dijawab oleh saksi korban “mau ke ipar” lalu Terdakwa berkata “mari ko duduk dengan saya sudah” dan dijawab oleh saksi korban “saya mau tidur di saya pu ipar’ ini saya pusing” namun karena Terdakwa memaksa agar saksi korban ikut dengannya sehingga saksi korbanpun duduk menemani Terdakwa dimana pada saat duduk, saksi korban merasa pusing dan tertidur sehingga saksi korban tidak sadarkan diri, lalu pada saat saksi korban kaget dan bangun saksi korban sudah berada disalah satu rumah didalam kamar bersama Terdakwa, sehingga saksi korban bertanya kepada Terdakwa “ini saya berada dimana” dan dijawab oleh Terdakwa “ini di saya punya kamar di rumah saya di weref, karena ko pusing jadi saya bawa kamu, jadi ko tidur sudah e…” lalu pada saat saksi korban terbangun karena merasa kepanasan sehingga Terdakwa berkata kepada saksi korban “ko buka baju sudah” dan pada saat itu saksi korban langsung membuka baju kaos bergaris warna merah, hitam dan kuning yang dipakai, setelah itu Terdakwa berkata lagi kepada saksi korban “ko buka celana sudah baru kita dua tidur” pada saat itu juga saksi korban membuka celana pendek dan celana dalam atau celana kolor warna putih;
Bahwa pada saat saksi korban membuka celana pendek serta celana dalam yang digunakan lalu saksi korban duduk bersila diatas lantai dalam keadaan telanjang bulat atau bugil dan masih mengantuk namun masih agak sadar dimana pada saat itu saksi korban sempat mengangkat kepala dan melihat Terdakwa memegang Handphone Nokia model 302 Tipe RM 813 warna merah tanpa penutup casing belakang milik Terdakwa dan saksi korban sempat berkata ini apa sebenarnya maksud Terdakwa tadi sambil memegang handphonenya tidak berapa lama kemudian Terdakwa memperlihatkan handphonenya kepada saksi korban setelah itu Terdakwa menyembunyikan handphonenya, selanjutnya saksi korbanpun langsung tidur kembali tanpa busana atau dalam keadaan telanjang bersama Terdakwa didalam kamar;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, saksi korban sempat menolak dan berkata malas, namun Terdakwa memaksa sehingga saksi korbanpun menuruti kemauan Terdakwa untuk berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu saksi korban tidur kembali hingga pagi hari sekitar jam 06.00 wit saksi korban bangun dan mengenakan pakaiannya kembali untuk pulang ke rumahnya namun kembali Terdakwa memaksa saksi korban untuk bersetubuh yang kedua kalinya, namun saksi korban menolak ajakan tersebut sehingga Terdakwa memukul saksi korban dibagian muka dan hidung membuat saksi korbanpun melayani Terdakwa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, setelah itu saksi korbanpun pulang ke rumahnya tanggal 01 Januari 2015 sekitar jam 01.00 wit, setelah itu saksi korban sudah tidak pernah menemui Terdakwa namun hanya lewat telepon dan sms;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam 20.00 wit, sebelum mengirim gambar bugil/telanjang saksi korban, Terdakwa ada menelpon saksi korban lewat handphone saksi Mega Fonataba dan meminta bicara dengan saksi korban, setelah itu Terdakwa mengirim pesan singkat (sms) ancaman yang berbunyi “kalau ko tidak mau ketemu saya, saya akan sebarkan fotomu ke kamu punya teman-teman”, kemudian sekitar jam 21.30 wit, Terdakwa mengirim lagi pesan multimedia dari handphone milik Terdakwa, dimana pesan multimedia tersebut berisi foto bugil/telanjang saksi korban dengan pose duduk selanjutnya sekitar jam 23.00 wit Terdakwa kembali mengirim foto telanjang/bugil saksi korban dengan pose tidur ditempat tidur telentang diatas kasur;
Bahwa Terdakwa mengirim gambar bugil saksi korban dengan menggunakan handphone Nokia Model 302 Type RM 813 warna merah yang sudah tidak ada casing belakangnya dengan No Handphone 082398322584;
Bahwa setelah pertemuan Terdakwa dengan saksi korban tanggal 31 Desember 2014, Terdakwa sering menghubungi saksi korban lewat handphone saksi Mega Fonataba, untuk bertemu akan tetapi saksi korban tidak mau lagi bertemu dengan Terdakwa dan atas penolakan saksi korban tersebut Terdakwa sering mengancam saksi korban lewat telepon bahwa Terdakwa akan memukul saksi korban membuat saksi korban takut;
Bahwa karena saksi korban tidak mau bertemu dengan Terdakwa, membuat Terdakwa kesal dan marah sehingga pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam 20.00 wit Terdakwa mengirim sms ancaman ke handphone saksi Mega Fonataba yang berbunyi “kalau ko tidak mau ketemu saya, saya akan sebarkan fotomu ke kamu punya teman-teman” yang selain sms Terdakwa juga mengirim gambar telanjang/bugil saksi korban dengan pose saksi korban duduk dan juga sedang tidur telentang ditempat tidur diatas kasur;
Bahwa tujuan saksi mengambil gambar bugil/telanjang saksi korban adalah sebagai koleksi atau kenang-kenangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa; ----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Handphone Merk I-Cherry Model : C92, IMEI-1 355209200641908 warna pink kondom biru tua merk I-Cherry.
1 (satu) unit Laptop Merk Sony Vaio warna pink (merah muda) Model Y Series VPCYB 15 AG.
1 (satu) unit Handphone Nokia Model : 302 Tipe RM 813 warna merah tanpa penutup casing belakang.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai pembuktian dalam perkara ini dan terhadap barang bukti tersebut Para Saksi maupun Terdakwa membenarkannya; -------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini; ------------
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan Terdakwa di persidangan dan atau dasar untuk mengambil keputusan adalah Surat Dakwaan (sesuai Pasal 143 jo. Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 28 Maret 1957 Nomor : 47 K/Kr/1956 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Desember 1976 Nomor : 68/K/Kr/1973, dan untuk dapat mempersalahkan seseorang dalam suatu tindak pidana menurut Pasal 183 KUHAP, Hakim mendasari adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai Keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya dan atau perbuatannya telah memenuhi semua unsur-unsur delik (vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 11 Juni 1979 Nomor : 163 K/Kr/1977).; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu Melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor : 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut: ----------------------------
Setiap orang;
Yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur dengan “Setiap orang” sebagaimana Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor : 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa orang atau subjek hukum yang dimaksud dalam perkara ini adalah Terdakwa MELKIAS REDONDO PAPARE yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa, yang setelah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui Terdakwa dan dibenarkan oleh para saksi, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani dan selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dianggap cakap dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dalam pasal ini; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang” telah terpenuhi; -------------------------------------
Ad.2.Unsur “Yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “pornografi” adalah : gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat; ----------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pembuatan adalah termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak atau menggandakan; -------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan atau menyediakan; -----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa adalah orang “Yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi” sebagaimana fakta dipersidangan : ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, keterangan saksi Hengky Yowey, saksi Soleda Yowey, saksi Mega Fonataba dan saksi Lidya Karobaba yang juga bersesuaian dengan keterangan Terdakwa maka terungkap fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar awalnya pada malam Tahun Baru tanggal 31 Desember 2014 sekitar jam 24.00 wit Terdakwa bertemu dengan saksi korban dilorong Jalan weref dimana Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kamu mau kemana” dan dijawab oleh saksi korban “mau ke ipar” lalu Terdakwa berkata “mari ko duduk dengan saya sudah” dan dijawab oleh saksi korban “saya mau tidur di saya pu ipar’ ini saya pusing” namun karena Terdakwa memaksa agar saksi korban ikut dengannya sehingga saksi korbanpun duduk menemani Terdakwa dimana pada saat duduk, saksi korban merasa pusing dan tertidur sehingga saksi korban tidak sadarkan diri, lalu pada saat saksi korban kaget dan bangun saksi korban sudah berada disalah satu rumah didalam kamar bersama Terdakwa, sehingga saksi korban bertanya kepada Terdakwa “ini saya berada dimana” dan dijawab oleh Terdakwa “ini di saya punya kamar di rumah saya di weref, karena ko pusing jadi saya bawa kamu, jadi ko tidur sudah e…” lalu pada saat saksi korban terbangun karena merasa kepanasan sehingga Terdakwa berkata kepada saksi korban “ko buka baju sudah” dan pada saat itu saksi korban langsung membuka baju kaos bergaris warna merah, hitam dan kuning yang dipakai, setelah itu Terdakwa berkata lagi kepada saksi korban “ko buka celana sudah baru kita dua tidur” pada saat itu juga saksi korban membuka celana pendek dan celana dalam atau celana kolor warna putih;
Bahwa benar kemudian saksi korban membuka celana pendek serta celana dalam yang digunakan lalu saksi korban duduk bersila diatas lantai dalam keadaan telanjang bulat atau bugil lalu Terdakwa memegang Handphone Nokia model 302 Tipe RM 813 warna merah tanpa penutup casing dan mengambil gambar/memotret saksi korban;
Bahwa benar meskipun saksi korban masih mengantuk namun saksi korban sempat mengangkat kepala dan melihat Terdakwa memegang Handphone Nokia model 302 Tipe RM 813 warna merah tanpa penutup casing belakang milik Terdakwa dan saksi korban sempat berkata ini apa sebenarnya maksud Terdakwa tadi sambil memegang handphonenya tidak berapa lama kemudian Terdakwa memperlihatkan handphonenya kepada saksi korban setelah itu Terdakwa menyembunyikan handphonenya;
Bahwa selanjutnya saksi korbanpun langsung tidur kembali tanpa busana atau dalam keadaan telanjang kemudian Terdakwa kembali mengambil gambar/memotret saksi korban;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, saksi korban sempat menolak dan berkata malas, namun Terdakwa memaksa sehingga saksi korbanpun menuruti kemauan Terdakwa untuk berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu saksi korban tidur kembali hingga pagi hari sekitar jam 06.00 wit saksi korban bangun dan mengenakan pakaiannya kembali untuk pulang ke rumahnya namun kembali Terdakwa memaksa saksi korban untuk bersetubuh yang kedua kalinya, namun saksi korban menolak ajakan tersebut sehingga Terdakwa memukul saksi korban dibagian muka dan hidung membuat saksi korbanpun melayani Terdakwa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, setelah itu saksi korbanpun pulang ke rumahnya tanggal 01 Januari 2015 sekitar jam 01.00 wit, setelah itu saksi korban sudah tidak pernah menemui Terdakwa namun hanya lewat telepon dan sms;
Bahwa benar Terdakwa sering menghubungi saksi korban lewat handphone saksi Mega Fonataba, untuk bertemu akan tetapi saksi korban tidak mau lagi bertemu dengan Terdakwa, terhadap penolakan saksi korban tersebut kembali Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam 20.00 wit, menelpon saksi korban lewat handphone saksi Mega Fonataba dan meminta bicara dengan saksi korban, karena saksi korban tidak mau bicara dengan Terdakwa, membuat Terdakwa emosi dan mengirim pesan singkat (sms) ancaman yang berbunyi “kalau ko tidak mau ketemu saya, saya akan sebarkan fotomu ke kamu punya teman-teman”, setelah itu sekitar jam 21.30 wit, Terdakwa mengirim pesan multimedia dari handphone milik Terdakwa, dimana dalam pesan multimedia tersebut berisi foto/gambar telanjang/bugil saksi korban dengan pose saksi korban duduk bersila diatas lantai dalam keadaan telanjang/bugil selanjutnya sekitar jam 23.00 wit Terdakwa kembali mengirim foto telanjang/bugil saksi korban dengan pose tidur telentang diatas kasur;
Bahwa selain Terdakwa mengambil gambar/foto saksi korban dalam keadaan telanjang, Terdakwa juga merekam gambar/mengambil video dengan menggunakan handpone yang sama saat Terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan badan/bersetubuh kemudian Terdakwa memindahkannya ke laptop merk SONY VAIO warna pink (Merah Muda) model Y series VPC YB 15 AG;
Bahwa benar Terdakwa mengirim gambar bugil saksi korban dengan menggunakan handphone Nokia Model 302 Type RM 813 warna merah yang sudah tidak ada casing belakangnya dengan No Handphone 082398322584;
Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi berbunyi “setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : ------------------------------------------------------------
Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang.
Kekerasan seksual.
Masturbasi atau onani.
Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
alat kelamin. atau
Pornografi anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa benar Terdakwa telah mengambil gambar/memotret saksi korban dengan menggunakan Handphone Nokia model 302 Tipe RM 813 warna merah tanpa penutup casing, gambar pertama saksi korban duduk bersila diatas lantai dalam keadaan telanjang bulat atau bugil dan yang kedua saksi korban dalam keadaan tidur tanpa busana atau dalam keadaan telanjang, yang selanjutnya Terdakwa mengirim gambar/foto saksi korban dalam keadaan telanjang/bugil tersebut melalui pesan multimedia ke handphone saksi Mega Fonataba (teman saksi korban), hal mana jelas Terdakwa telah menyebarluaskan gambar/foto saksi korban yang memuat ketelanjangan saksi korban kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi huruf d; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan, hal mana dihubungkan dengan perkara a quo berdasarkan keterangan saksi Hengky Yowey, saksi Soleda Yowey, saksi Mega Fonataba dan saksi Lidya Karobaba yang juga bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, hal mana yang menjadi korban dalam perkara ini bernama Soleda Yowey lahir di Jayapura, tanggal 07 Desember 1999 berusia 15 (lima belas) Tahun, dimana terungkap fakta bahwa Terdakwa telah menyadari dan mengetahui usia saksi korban adalah 15 (lima belas) Tahun atau masih tergolong anak sehingga apa yang dilakukan Terdakwa terhadap anak adalah Pornografi Anak (sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi huruf f); ----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyebarluaskan Ponografi” telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang terkandung dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dari Pasal 29 Undang-Undang Nomor : 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, oleh karena kesalahannya maka menurut hukum dan keadilan Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini; ------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor : 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi telah terbukti dan diancam dengan pidana pokok berupa pidana penjara dan/atau denda, maka Majelis Hakim memandang terhadap diri Terdakwa cukup beralasan hukum untuk dijatuhi pidana penjara dan denda berupa sejumlah uang nilai rupiah yang akan disebutkan dalam amar putusan ini; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang denda yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa apabila tidak dibayar, maka Majelis Hakim memandang cukup beralasan hukum diganti (subsidair) kurungan; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan keadaan Terdakwa dipersidangan, ternyata tidak ditemukan adanya fakta atau keadaan yang menunjukkan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa sehingga telah ternyata tidak diperoleh alasan-alasan penghapusan pidana (Strafuitsluitingsgronden), dalam perbuatan Terdakwa tersebut berupa apapun, dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah semata-mata sebagai suatu pembalasan dendam belaka sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran bagi diri Terdakwa agar Terdakwa tidak lagi mengulangi tindak pidana serupa atau tindak pidana yang lain dikemudian hari, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan telah memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif (vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 143/Pid/1993, Tanggal 27 April 1994 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 572/K/PID/2003 Tanggal 12 Februari 2004); -------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan; -------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa melanggar norma hukum dan agama;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa malu bagi saksi korban dan keluarga;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dalam kehidupan masyarakat;
Terdakwa pernah dijatuhi pidana dengan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali akan perbuatannya;
Telah ada perdamaian secara kekeluargaan antara Terdakwa dengan korban dan keluarga korban
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah berdasarkan surat perintah penahanan, maka Majelis Hakim berpendapat cukup beralasan untuk menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam status tahanan, maka supaya mematuhi isi putusan ini, Majelis Hakim memandang cukup beralasan untuk menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara; ---------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa : 1 (satu) unit Handphone Merk I-Cherry Model : C92, IMEI-1 355209200641908 warna pink kondom biru tua merk I-Cherry; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Mega Fonataba, 1 (satu) unit Laptop Merk Sony Vaio warna pink (merah muda) Model Y Series VPCYB 15 AG, 1 (satu) unit Handphone Nokia Model : 302 Tipe RM 813 warna merah tanpa penutup casing belakang; Karena digunakan untuk melakukan tindak pidana/kejahatan maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dan oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa karena kesalahannya itu sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini dipandang telah setimpal dengan perbuatannya; -------------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor : 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) serta peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; -----------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MELKIAS REDONDO PAPARE yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyebarluaskan Pornografi”; --------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)Bulan; -------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ---------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
1 (satu) unit Handphone Merk I-Cherry Model : C92, IMEI-1 355209200641908 warna pink kondom biru tua merk I-Cherry.
Dikembalikan kepada saksi Mega Fonataba.
1 (satu) unit Laptop Merk Sony Vaio warna pink (merah muda) Model Y Series VPCYB 15 AG.
1 (satu) unit Handphone Nokia Model : 302 Tipe RM 813 warna merah tanpa penutup casing belakang.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2015 oleh kami A. INFAINDAN, S.H. sebagai Hakim Ketua, CITA SAVITRI, S.H.,M.H. dan HELMIN SOMALAY, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 84/Pid Sus/2015/PN Jap tanggal 06 Maret 2015, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, SARI FANNI, S.H., Panitera Pengganti, HENNY SUTRIYANI PALINGGI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya; ------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota : CITA SAVITRI, S.H.,M.H. HELMIN SOMALAY, S.H.,M.H. | Hakim Ketua, A. INFAINDAN, S.H. |
Panitera Pengganti SARI FANNI, S.H. | |