10/Pid.Sus/2012/PN.Ngw
Putusan PN NGAWI Nomor 10/Pid.Sus/2012/PN.Ngw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUSDI bin SAMIRAH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RUSDI bin SAMIRAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 10/ Pid.Sus/ 2012/PN.Ngw
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa dalam pemeriksaan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan seperti tercantum dibawah ini dalam perkara terdakwa :
N a m a : RUSDI bin SAMIRAH ;
Tempat lahir : Ngawi ;
Umur/Tanggal lahir : 34 tahun/20 September 1977 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn. Ngijo Rt.02 Rw.06 Ds. Kendal Kec. Kendal
Kab. Ngawi ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Pendidikan : SD lulus ;
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 15 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 04 Desember 2011 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Desember 2011 sampai dengan tanggal 13 Januari 2011 ;
Penuntut Umum tanggal 04 Januari 2012 sampai dengan tanggal 23 Januari 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Ngawi sejak tanggal 09 Januari 2012 sampai dengan tanggal 07 Pebruari 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi sejak tanggal 08 Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 07 April 2012 ;
Dipersidangan terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi tanggal 09 Januari 2012 Nomor : 10/Pen.Pid.sus/2012/PN.Ngw tentang penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut di atas ;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Ngawi tanggal 13 Januari 2012 Nomor : 10/Pen.Pid.sus/2012/PN.Ngw tentang Penetapan hari Sidang dalam perkara Terdakwa tersebut di atas ;
Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah pula mendengar tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 01 Pebruari 2012 yang pada pokoknya menuntut terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RUSDI bin SAMIRAH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban mengalami luka berat” sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSDI bin SAMIRAH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kendaraan truk dum No.Pol. AE-9840-B berikut STNK-nya dan SIM A atas nama RUSDI bin SAMIRAH dikembalikan kepada terdakwa ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Telah memperhatikan pembelaan dari terdakwa secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya terdakwa mohon agar dijatuhi dengan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan di persidangan menyatakan tetap pada tuntutannya dan dalam dupliknya terdakwa secara lisan di persidangan menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa terdakwa Rusdi Bin SAMIRAH pada hari Rabu,tanggal 26 Oktober 2011 sekira pukul 10.00 Wib didalam tahun 2011 bertempat di jalan Umum Jurusan Ngawi-Jogorogo Km 12-13 dari Ngawi , masuk Dsn.Ngepeh Desa Babadan,Kec.Paron Kab.Ngawi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas dengan korban yaitu saksi korban yang bernama SULASIH mengalami luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yaitu pada saat terdakwa mengemudikan kendaraan truk Damp No.Pol. AE-9840-B berjalan dari arah selatan ke utara dengan kecepatan 30/40 Kilometer perjam dengan memuat batu kali dengan kelebihan muatan sebanyak 1 ton, bahwa terdakwa waktu mengendarai kendaraannya dengan jarak kurang lebih 10 meter mengetahui ada kendaraan mikro bus yang berjalan searah dengan terdakwa tiba-tiba kendaraan mikro bus berjalan kekanan karena menghindari lubang kemudian terdakwa juga bantir stir kekanan hingga keluar dari badan jalan karena pandangan silau dari matahari maka terdakwa tidak mengetahui disebelah kanan jalan dengan jalan searah dengan kendaraan terdakwa ada pejalan kaki yang sedang berjalan karena silau maka kendaraan terdakwa dibagian depan kanan menabrak pejalan kaki hingga pejalan kaki terjatuh dan mengalami nyeri pada bahu kiri dengan kesimpulan fraktur 1/3 proximal Humerus sinistra sesuai dengan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah “ Dr.Soeroto” Kab.Ngawi Nomor.370/1916/404.212/2011 tanggal 21 Nopember 2011 yang ditanda tangani oleh dr.INDAH PITARTI ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UURI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
SUBSIDAIR ;
Bahwa Terdakwa Rusdi Bin SAMIRAH pada hari Rabu,tanggal 26 Oktober 2011 sekira pukul 10.00 Wib didalam tahun 2011 bertempat di jalan Umum Jurusan Ngawi-Jogorogo Km 12-13 dari Ngawi , masuk Dsn.Ngepeh Desa Babadan,Kec.Paron Kab.Ngawi, masuk Dsn.Ngepeh Ds.Babadan,Kec.Paron,Kab.Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ngawi, mengemudikan kendaraan bermontor yang karena kelalaiannya mengakibatkan saksi korban yang bernama SULASIH mengalami luka ringan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yaitu pada saat terdakwa mengemudikan kendaraan truk Damp No.Pol. AE-9840-B berjalan dari arah selatan ke utara dengan kecepatan 30/40 Kilometer perjam dengan memuat batu kali dengan kelebihan muatan sebanyak 1 ton, bahwa terdakwa waktu mengendarai kendaraannya dengan jarak kurang lebih 10 meter mengetahui ada kendaraan mikro bus yang berjalan searah dengan terdakwa tiba-tiba kendaraan mikro bus berjalan kekanan karena menghindari lubang kemudian terdakwa juga bantir stir kekanan hingga keluar dari badan jalan karena pandangan silau dari matahari maka terdakwa tidak mengetahui disebelah kanan jalan dengan jalan searah dengan kendaraan terdakwa ada pejalan kaki yang sedang berjalan karena silau maka kendaraan terdakwa dibagian depan kanan menabrak pejalan kaki hingga pejalan kaki terjatuh dan mengalami nyeri pada bahu kiri dengan kesimpulan fraktur 1/3 proximal Humerus sinistra sesuai dengan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah “ Dr.Soeroto” Kab.Ngawi Nomor.370/1916/404.212/2011 tanggal 21 Nopember 2011 yang ditanda tangani oleh dr.INDAH PITARTI ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UURI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan terhadap surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yaitu :
Saksi SUWARNO dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada pada hari Rabu ,tanggal 26 Oktober 2011 sekira jam 10.00 Wib di jalan Umum Jurusan Ngawi-Jogorogo Km 12-13 masuk Dsn.Ngepeh Ds.Babadan Kec.Paron,Kab.Ngawi saksi berada di pertigaan depan rumah sedang memperbaiki sepeda pancal dan melihat ada kendaraan dump truk yang berjalan dari selatan ke utara dan bermaksud mendahului kendaraan bus mini tetapi secara bersamaan kendaraan bus mini menghindari lubang jalan ke kanan sehingga pengemudi kendaraan dump truk juga menghindar ke kanan karena waktu menghindar terlalu ke kanan dan damp truk tersebut bermuatan batu sungai sehingga menabrak pejalan kaki dari belakang yang berjalan searah di depannya di bahu jalan dan kejadian tersebut mengakibatkan korban pejalan kaki mengalami luka-luka ;
Bahwa benar saksi Sulasih mengambil luka babras siku kiri dan nyeri bahu kiri;
Bahwa benar saksi mendengar bunyi rem dengan jarak 15 meter dan truk dump posisi masih mengerem ;
Bahwa benar saksi Sulasih waktu pergi ke warung masih sehat setelah kejadian kecelakaan saksi Sulasih selama 4 ( empat) bulan tidak kewarung ;
Bahwa benar jalan lurus beraspal ada lubang di jalan, tidak ada rambu lalu lintas tidak ada marka jalan,siang hari ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SULASIH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Rabu ,tanggal 26 Oktober 2011 sekira jam 10.00 Wib di jalan Umum Jurusan Ngawi-Jogorogo Km 12-13 masuk Dsn.Ngepeh Ds.Babadan Kec.Paron,Kab.Ngawi saksi sedang berjalan dibahu jalan sebelah timur dalam perjalanan pulang dari belanja diwarung dan tiba-tiba saya tertabrak kendaraan truk dump dari belakang dan terjatuh lalu saksi di tolong orang dibawa ke Puskesmas teguhan untuk mendapatkan perawatan ;
Bahwa saksi sebelumnya terjadi kecelakaan kendaraan truk dump berjalan dari arah belakang yaitu dari selatan ke utara ;
Bahwa benar situasi jalan saat terjadi kecelakaan jalan lurus beraspal ada lubang di jalan tidak ada rambu lalu lintas tidak ada marka jalan, siang hari, cuaca cerah, kawasan pemukiman penduduk, arus lalim sedang ;
Bahwa saksi saat terjadi kecelakaan titik tabrak antara kendaraan truk dump dengan saksi terjadi di bahu jalan sebelah timur dimana saksi sedang berjalan;
Bahwa saksi akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka babras di siku tangan kiri patah tulang lengan tangan kiri ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
3.Saksi SUPATMO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa pada hari Rabu ,tanggal 26 Oktober 2011 sekira jam 10.00 Wib di jalan Umum Jurusan Ngawi-Jogorogo Km 12-13 masuk Dsn.Ngepeh Ds.Babadan Kec.Paron,Kab.Ngawi telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan truk dump No.Pol.AE-9840-B dengan pejalan kaki yang mengakibatkan korban pejalan kaki mengalami luka-luka ;
Bahwa saksi semula mengetahui ada kendaraan truk dump yang berjalan dari selatan ke utara dan bermaksud mendahului kendaraan bus mini di depannya tetapi secara bersamaan kendaraan bus mini menghindari lubang jalan ke kanan sehingga pengemudi kendaraan truk dump juga menghindar kekanan karena waktu menghindar terlalu ke kanan dan kendaraan truk dump tersebut bermuatan batu sungai sehingga tidak terkendali dan menabrak pejalan kaki dari belakang yang berjalan searah di depannya dibahu jalan dan kejadian tersebut mengakibatkan korban pejalan kaki menglami luka-luka dan selanjutnya saksi korban dibawa ke Puskesamas untuk mendapatkan perawatan ;
Bahwa benar situasi jalan saat terjadi kecelakaan jalan lurus beraspal ada lubang di jalan tidak ada rambu lalu lintas tidak ada marka jalan, siang hari, cuaca cerah, kawasan pemukiman penduduk, arus lalim sedang ;
Bahwa saksi saat terjadi kecelakaan titik tabrak antara kendaraan truk dump dengan saksi terjadi di bahu jalan sebelah timur dimana saksi sedang berjalan ;
Bahwa saksi akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka babras di siku tangan kiri patah tulang lengan tangan kiri ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
4.Saksi BAMBANG SUNARYO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa pada hari Rabu ,tanggal 26 Oktober 2011 sekira jam 10.00 Wib di jalan Umum Jurusan Ngawi-Jogorogo Km 12-13 masuk Dsn.Ngepeh Ds.Babadan Kec.Paron,Kab.Ngawi terdakwa yang mengemudikan kendarannya menelpon kepada saksi kalau terdakwa menabrak orang dan sekarang ada di RSU Ngawi lalu saksi memberi santunan kepada saksi korban tetapi pihak keluarga korban menolak tidak mau menerima dan keluarga korban mau menanggung sendiri biayanya dan akan melanjutkan kepolisi ;
Bahwa benar kendaran dump truk tersebut milik saksi dengan nomor Polisi AE-9840-B dan BPKBnya belum balik nama ;
Bahwa benar terdakwa telah mengemudikan kenadaran saksi tersebut selama 6 ( enam) bulan dan kendaraan tersebut dipakai untuk memuat batu kali ;
Bahwa benar saksi rencananya mau memberi santunan kepada korban sebesar Rp.6.000.000,- tetapi ditolak keluarga korban ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan dari saksi ahli Dr. INDAH PITARTI, yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa benar saksi pernah mengeluarkan Visum tertanggal 21 Nopember 2011 atas nama Sulasih dan atas permintaan polisi ;
Bahwa benar yang dimaksud dengan fraktur 13 proximal Humerus Sinistra yaitu lengan sebelah atas kiri ( patah tulang yang bisa diperbaiki ) sedangkan kalau Fraktur itu adalah patah tulang ;
Bahwa patah tulang yang dialami saksi korban Sulasih itu tidak bisa langsung sembuh seperti sediakala karena mengingat umurnya sudah 70 tahun bisanya sembuh kira-kira 6 (enam) bulanan dan kalau sudah dioperasi dapat kembali sendiri ;
Bahwa patah tulang kalau dioperasi bisa kembali tetapi tidak seperti semula ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Bukti Surat berupa hasil Visum Et Repertum Nomor : No.370/1916/404.212/2011 tanggal 21 Nopember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. INDAH PITARTI dokter pada Rumah Sakit Umum “DR. SOEROTO” menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban SULASIH sebagai berikut :
Pemeriksaan luar : Nyeri pada bahu kiri ;
Kesimpulan : fraktur 1/3 Proximal Humerus Sinistra ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 sekira jam 10.00 wib di Jln. Umum jurusan Ngawi-Jogorogo Km.12-13 masuk Dsn. Ngepeh Ds. Babadan kec. Paron Kab. Ngawi telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil dump truk No.Pol.AE-9840-B yang saksi kemudikan dengan pejalan kaki ;
Bahwa pada waktu itu saksi mengemudikan kendaraan dump truk dengan membawa muatan batu gunung berjalan dari arah Jogorogo menuju ke propyek di Ds. Kedungputri, berjalan dari arah selatan ke utara dan didepan terdakwa akan didahului kendaraan mikro bus tersebut berjalan dan menggoyang kanan sehingga terdakwa juga ikut menggoyangkan kendaraannya ke kanan ;
Bahwa karena terdakwa terlalu ke kanan menggoyangkan truknya mengakibatkan truk menabrak korban yang sedang berjalan di atas bahu jalan searah didepan terdakwa sehingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka ;
Bahwa pada saat kejadian lebar jalan adalah 6-8 meter, kondisi jalan lurus dan cuaca cerah pagi siang hari ;
Bahwa terdakwa sudah membawa truk tersebut selama 1 tahun namun terdakwa hanya memiliki SIM A dan bukan SIM B 1 umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kendaraan truk Dump No.Pol : AE-9840-B berikut STNK-nya dan SIM A atas nama RUSDI bin SAMIRAH;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa yang bersangkutan membenarkannya untuk itu dapat dijadikan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, hasil visum et repertum serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maupun alat bukti surat, setelah dilihat persesuaiannya antara yang satu dengan yang lainnya, ternyata saling bersesuaian dan berhubungan satu sama lain, dengan demikian Majelis mendapatkan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 sekira jam 10.00 wib di Jln. Umum jurusan Ngawi-Jogorogo Km.12-13 masuk Dsn. Ngepeh Ds. Babadan kec. Paron Kab. Ngawi terdakwa RUSDI bin SAMIRAH telah menabrak pejalan kaki yaitu korban SULASIH ;
Bahwa pada waktu itu saksi mengemudikan kendaraan dump truk No.Pol.AE-9840-B dengan membawa muatan batu gunung berjalan dari arah Jogorogo menuju ke propyek di Ds. Kedungputri dengan kecepatan 30-40 km/jam, berjalan dari arah selatan ke utara dan didepan terdakwa berjalan mikro bus dan menggoyang kanan sehingga terdakwa juga ikut menggoyangkan kendaraannya ke kanan ;
Bahwa karena terdakwa terlalu ke kanan menggoyangkan truknya mengakibatkan truk menabrak korban yang sedang berjalan di atas bahu jalan searah didepan terdakwa sehingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka ;
Bahwa pada saat kejadian lebar jalan adalah 6-8 meter, kondisi jalan lurus dan cuaca cerah pagi siang hari ;
Bahwa terdakwa sudah membawa truk tersebut selamaa 1 tahun namun terdakwa hanya memiliki SIM A dan bukan SIM B 1 umum ;
Bahwa sesuai dengan hasil Visum et repertum No. Nomor : No.370/1916/404.212/2011 tanggal 21 Nopember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. INDAH PITARTI dokter pada Rumah Sakit Umum “DR. SOEROTO” dengan kesimpulan : fraktur 1/3 Proximal Humerus Sinistra ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum diatas dari keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa, dan barang bukti, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan bentuk dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ;
Ad. 1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah menunjuk kepada manusia sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban, yaitu siapa saja yang melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan kemuka persidangan seorang bernama RUSDI bin SUMIRAH sebagai terdakwa dan setelah diperiksa, ternyata identitas dengan segala jati dirinya benar dan sama dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan pemeriksaan perkara tidak ditemukan hal-hal ataupun keadaan-keadaan yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya sehingga dipandang bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi.
Ad. 2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang dengan korban luka berat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor dalam pasal 1 angka 8 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalulintas dalam pasal 1 angka 24 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa kelalaian disamakan pengertiannya dengan kealpaan yaitu bahwa suatu perbuatan yang dilakukan tanpa disertai kehati-hatian atau perhatian yang diperlukan dalam melakukan perbuatan tersebut dan perbuatan terdakwa tersebut semestinya tidak terjadi andaikata terdakwa dapat mengantisipasi atau memikirkan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi apabila perbuatan itu tetap dijalankan yang dalam hal ini terdakwa tidak bisa melakukannya.
Menimbang bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 sekira jam 10.00 wib di Jln. Umum jurusan Ngawi-Jogorogo Km.12-13 masuk Dsn. Ngepeh Ds. Babadan kec. Paron Kab. Ngawi terdakwa RUSDI bin SAMIRAH telah menabrak pejalan kaki yaitu korban SULASIH, pada waktu itu saksi mengemudikan kendaraan dump truk No.Pol.AE-9840-B dengan membawa muatan batu gunung berjalan dari arah Jogorogo menuju ke propyek di Ds. Kedungputri dengan kecepatan 30-40 km/jam, berjalan dari arah selatan ke utara dan didepan terdakwa berjalan mikro bus dan menggoyang kanan sehingga terdakwa juga ikut menggoyangkan kendaraannya ke kanan karena terdakwa terlalu ke namun karena terdakwa terlalu kekanan menggoyangkan truknya mengakibatkan truk terdakwa masuk ke bahu jalan dan menabrak korban yang sedang berjalan di atas bahu jalan searah didepan terdakwa sehingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil Visum et repertum No. Nomor : No.370/1916/404.212/2011 tanggal 21 Nopember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. INDAH PITARTI dokter pada Rumah Sakit Umum “DR. SOEROTO” dengan kesimpulan : fraktur 1/3 Proximal Humerus Sinistra ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas menurut Majelis Hakim Terdakwa telah terbukti bertindak kurang hati-hati karena Terdakwa seharusnya sudah bisa membayangkan kemungkinan akan terjadi kecelakaan kalau terdakwa tetap mendahului bus mini dengan mengambil haluan terlalu ke kanan sementara terdakwa melihat ada pejalan kaki dari arah yang berlawanan namun justru terdakwa tetap berusaha mendahului tanpa memperhatikan adanya pejalan kaki yang berjalan dari arah didepannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum tersebut Majelis Hakim berpendapat luka-luka korban adalah akibat kecelakaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti sebagai pengemudi kendaraan truck dump No.Pol : AE-9840-B yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban luka berat sehingga dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan yaitu Pasal 310 ayat (3) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang didakwakan kepadanya, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dan oleh karenanya Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT” ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kelalaian terdakwa, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasai alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 (2) sub.b. KUHAP maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembelaan secara lisan (permohonan) terdakwa, tuntutan pidana dari Penuntut Umum maka Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana akan mempertimbangkan;
Hal – hal yang memberatkan :
Terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya tidak memperdulikan keselamatan pengguna jalan yang lain ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut serta guna memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan korban maka putusan yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang cukup patut dan adil;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti:
1 (satu) buah kendaraan Truk Dump No.Pol : AE-9840-B berikut STNK-nya
SIM A atas nama RUSDI bin SUMIRAH ;
Majelis Hakim akan menetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat akan pasal-pasal dalam KUHAP, Pasal 310 ayat (3) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RUSDI bin SAMIRAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RUSDI bin SAMIRAH dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapaan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kendaraan Truk Dump No.Pol : AE-9840-B berikut STNK-nya dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Bambang Sunaryo dan SIM A atas nama Rusdi bin Samirah dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa tersebut sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi pada hari : SENIN tanggal 27 PEBRUARI 2012 oleh kami : SUNGGUL SIMANJUNTAK, SH.Cn.MH sebagai Hakim ketua Majelis, NOVI WIJAYANTI, SH. dan WAHYUNI PRASETYANINGSIH, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS tanggal 01 MARET 2012 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu, SRI UTAMI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh SUYANTO, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaaksaan Negeri Ngawi dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
NOVI WIJAYANTI, SH SUNGGUL SIMANJUNTAK, SH.Cn.MH
WAHYUNI PRASETYANINGSIH, SH.
PANITERA PENGGANTI
SRI UTAMI, SH