03/Pid.Sus/LH/2016/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 03/Pid.Sus/LH/2016/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUTRISNO Als LUNAK Bin SAHRIL
1. Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Als LUNAK Bin SAHRIL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana ymg dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Merk Dyna warna merah No. Pol. BM 8442 TQ beserta kunci kotntak. - 1 (satu) buah buku uji berkala No. Seri 52488. - 44 (empat puluh empat) tual kayu bulat. dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 03/Pid.Sus/LH/2016/PN.Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUTRISNO Als LUNAK Bin SAHRIL.
Tempat lahir : Jambi.
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 12 Desember 1973.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Pangeran Hidayat Gg. Isral / Surat Jariang Kel. Kota Baru Kota Pekanbaru.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Sopir.
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat).
Terdakwa ditangkap tanggal 05 Februari 2016;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 07 Februari 2016 s/d tanggal 26 Februari 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang sejak tanggal 27 Februari 2016 s/d tanggal 04 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 April 2016 s/d tanggal 13 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 April 2016 s/d tanggal 12 Mei 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 13 Mei 2016 s/d tanggal 11 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat Penetapan dalam perkara ini;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum seperti terurai dalam surat tuntutan pidana No. Reg. Perkara : PDM-170/BNANG/04/2016, tanggal 31 Mei 2016 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Als LUNAK Bin SAHRIL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sesuai Dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUTRISNO Als LUNAK Bin SAHRIL, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti, berupa :
1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Merk Dyna warna merah No. Pol. BM 8442 TQ beserta kunci kotntak.
1 (satu) buah buku uji berkala No. Seri 52488.
44 (empat puluh empat) tual kayu bulat.
dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya Terdakwa SUTRISNO Als LUNAK Bin SAHRIL, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Terdakwa telah mengerti dan menerima Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan semula dan begitu juga terdakwa dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM - 170/BNANG/04/2016, tanggal 28 April 2016 sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa SUTRISNO Als LUNAK Bin SAHRIL, pada hari Jumat, tanggal 05 Februari 2016, sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalarn bulan Februari 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Lintas Lipat Kain-Bangkinang, Simpang Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, “yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu ysng tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu, tanggal 03 Januari 2016, sekira pukul 11.30 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di tempat Sawmill milik Sdr. BUYUNG DOLOR (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang berada Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Sdr. BUYUNG DOLOR menelpon terdakwa dan mengatakan “MUAT KAYU LAH DITAMBAK” dan kemudian terdakwa menjawab “IYALAH” dan kemudian Sdr. BUYUNG DOLOR bertanya “DIMANA SEKARANG”, dimana terdakwa lalu menjawab “DIKEDAI”, kemudian sekitar setengah jam kemudian datang orang suruhan Sdr. BUYUNG DOLOR dan lalu menyerahkan uang sebesar Bp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk upah mengangkut kayu, adapun kemudian terdakwa dengan membawa mobil truk merk Toyota Dyna warna merah dengan No Polisi BM 8442 TQ (No rangka MHFC1JU43E5122039 dan No mesin WO4DTRR18380) lalu pergi menuju Daerah Segati, Kampung Tambak, Kec. Langgam, Kab. Pelelawan, sesampainya di lokasi tersebut pada pukul 21.00 wib, terdakwa telah ditunggu oleh orang-orang suruhan Sdr. ARDI (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) berjumlah sekitar 18 (delapan belas) orang yang terdakwa tidak kenali, dimana kemudian orang-orang tersebut lalu memuat kayu-kayu bulat ukuran sedang dan kecil dengan jenis campuran (arang-arang, terentang, daru-daru, bintangur dan cempedak air) kedalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa, sehingga jumlah total kayu-kayu tersebut adalah 44 (empat puluh empat) batang atau setara dengan 9.49 (sembilan koma empat sembilan) M3, adapun setelah selesai memuat kayu-kayu tersebut, terdakwa lalu menyerahkan uang sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ARDI, bahwa mengetahui kayu-kayu yang akan diangkut tanpa memiliki dokumen-dokumen kepemilikan kayu yang sah, terdakwa lalu tetap mengangkut kayu-kayu tersebut menuju ke sawmill Sdr. BUYUNG DOLOR di Pekanbaru, adapun sesampainya di Jalan Lintas Lipat Kain-Bangkinang, Simpang Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, pada hari Jumat, tanggal 05 Februari 2016, sekira pukul 01.30 Wib, saksi ANDI AZHARI, saksi AGUSMA SUHENDRA dan saksi DEDIAN SAPUTRA (masing-masing adalah petugas Kepolisian Polres Kampar) yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut merasa curiga dengan muatan yang terdapat dalam truk yang dikemudikan oleh terdakwa, adapun setelah mengetahui yang dibawanya adalah kayu-kayu bulat, para saksi dari kepolisian lalu menanyakan dokumen-dokumen terkait pengangkutan kayu-kayu tersebut, dikarenakan terdakwa tidak memiliki dokumen tersebut, sehingga kemudian, para saksi dari kepolisian mengamankan terdakwa berikut barang buktinya untuk dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa kayu bulatan Kelompok Rimba Campuran;
Bahwa berdasarkan Hasil Pengukuran Kayu Tangkapan Polres Kampar No. 045.2/DISHUT-PPHH/52, Tanggal 11 Februari 2016, yang ditandatangani oleh Ir.MHD. SYUKUR, MMA (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar) dan Berita Acara Pengukuran Kayu Bulat Tangkapan Polres Kampar, yang ditandatangani oleh Tim Pengukur, yaitu Sdr. KASPUL ASRAR, Sdr. RISWAN.S.HuI dan Sdr. ASWANDI dari Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar yang disaksikan oleh sdr. RAFLES dari Polres Kampar, menerangkan hasil pengukuran, sebagai berikut :
a) Kayu Bulat Sedang (KBS)/ diameter 30 s/d 49 cm :
Kelompok Campuran = 11 batang = 3,81M3
b) Kayu Bulat Kecil (KBK)/ diameter < 30 cm :
Mendarahan = 33 batang = 5.68 M3
JUMLAH = 44 batang = 9,49 M3
Perbustan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah mendengar keterangan saksi-saksi, yang telah disumpah menurut cara agamanya sebagai berikut :
Saksi ANDI AZHARI, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa saksi menjelaskan tentang penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 05 Februari 2016 sekira pukul 01.30 Wib di Jalan Lintas Lipat Kain Bangkinang Simpang Tibun Kec. Kampar Kab. Kampar.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Februari 2016 sekira pukul 01.30 Wib, saat saksi dan rekan-rekan saksi sedang melaksanakan patroli di Jalan Lintas Lipat Kain Bangkinang Simpang Tibun Kec. Kampar, saksi dan rekan-rekan saksi melihat ada mobil Truck Dyna warna merah No. Pol. BM 8442 TQ yang bermuatan kayu bulat sedang melintas di jalan tersebut. Melihat keberadaan mobil truck tersebut, lalu saksi dan rekan-rekan saksi langsung menghentikan mobil yang Terdakwa kendarai tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap muatan dan dokumen atas kayu yang Terdakwa angkut. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui Terdakwa tidak memiliki dokumen atas kayu yang diangkutnya. Mendapat hal tersebut, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen atas kayu yang diangkutnya.
Bahwa banyaknya kayu yang Terdakwa angkut adalah sebanyak 44 (empat puluh empat) tual / batang.
Bahwa kayu-kayu tersebut berdiameter kurang lebih 30 s/d 40 cm dengan panjang masing-masing 4 M (empat meter).
Bahwa dari pengakuan Terdakwa, kayu-kayu tersebut di dapatkannya dari Daerah Langgam.
Bahwa 1 (satu) unit mobil Truck Dyna warna merah No. Pol. BM 8442 TQ yang Terdakwa kendarai yang bermuatan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Terdakwa membenarkan semua Keterangan Saksi diatas.
Saksi AGUSMA SUHENDRA, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa saksi menjelaskan tentang penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 05 Februari 2016 sekira pukul 01.30 Wib di Jalan Lintas Lipat Kain Bangkinang Simpang Tibun Kec. Kampar Kab. Kampar.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Februari 2016 sekira pukul 01.30 Wib, saat saksi dan rekan-rekan saksi sedang melaksanakan patroli di Jalan Lintas Lipat Kain Bangkinang Simpang Tibun Kec. Kampar, saksi dan rekan-rekan saksi melihat ada mobil Truck Dyna warna merah No. Pol. BM 8442 TQ yang bermuatan kayu bulat sedang melintas di jalan tersebut. Melihat keberadaan mobil truck tersebut, lalu saksi dan rekan-rekan saksi langsung menghentikan mobil yang Terdakwa kendarai tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap muatan dan dokumen atas kayu yang Terdakwa angkut. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui Terdakwa tidak memiliki dokumen atas kayu yang diangkutnya. Mendapat hal tersebut, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen atas kayu yang diangkutnya.
Bahwa banyaknya kayu yang Terdakwa angkut adalah sebanyak 44 (empat puluh empat) tual / batang.
Bahwa kayu-kayu tersebut berdiameter kurang lebih 30 s/d 40 cm dengan panjang masing-masing 4 M (empat meter).
Bahwa dari pengakuan Terdakwa, kayu-kayu tersebut di dapatkannya dari Daerah Langgam.
Bahwa 1 (satu) unit mobil Truck Dyna warna merah No. Pol. BM 8442 TQ yang Terdakwa kendarai yang bermuatan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Terdakwa membenarkan semua Keterangan Saksi diatas.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa SUTRISNO Als LUNAK Bin SAHRIL memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah diperiksa oleh Polisi dan telah memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Terdakwa menjelaskan tentang penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 05 Februari 2016 sekira pukul 01.30 Wib di Jalan Lintas Lipat Kain Bangkinang Simpang Tibun Kec. Kampar Kab. Kampar.
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah mengangkut kayu bulat dengan menggunakan mobil Truck Dyna warna merah No. Pol. BM 8442 TQ tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa kayu tersebut Terdakwa angkut sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) tual yang rencananya akan Terdakwa bawa ke Sawmmill milik Sdr. BUYUNG DOLOR di Jalan Arifin Achmad-Pekanbaru.
Bahwa Sdr. BUYUNG DOLOR yang menyuruh Terdakwa untuk memuat kayu-kayu tersebut dari Daerah Segati Kampung Tambak Kec. Langgam Kab. Pelalawan, selanjutnya kayu-kayu tersebut akan dibongkar di sawmill milik Sdr. BUYUNG DOLOR
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2016 sekira pukul 11.30 Wib, saat Terdakwa sedang berada di sawmill milik Sdr. BUYUNG DOLOR, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BUYUNG DOLOR yang meminta agar Terdakwa memuat kayu di Daerah Tambak. Atas permintaan dari Sdr. BUYUNG DOLOR tersebut, Terdakwa pun menyetujuinya. Selanjutnya tidak berapa lama berada di tempat tersebut, Terdakwa pun didatangi oleh orang suruhan dari Sdr. BUYUNG DOLOR yang kemudian meneyerahkan uang sejumlah Rp 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang merupakan upah Terdakwa untuk mengangkut kayu. Selanjutnya dengan menggunakan mobil Truck Dyna warna merah No. Pol. BM 8442 TQ, Terdakwa pun berangkat menuju ke Daerah Segati Kampung Tambang Kec. Langgam Kab. Pelalawan. Sesampanya di tempat tersebut, Terdakwa sudah di tunggu oleh orang suruhan Sdr. ARDI yang selanjutnya memuat kayu-kayu ukuran sedang dan kecil ke dalam mobil yang Terdakwa kendarai. Setelah kayu-kayu tersebut selesai dimuat, lalu Terdakwa pun menyerahkan uang sejumlah Rp 2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ARDI. Selanjutnya Terdakwa pun membawa kayu-kayu yang telah dimuat oleh orang-orang suruhan Sdr. ARDI menuju Sawmill milik Sdr. BUYUNG DOLOR.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang untuk mengangkut kayu-kayu tersebut.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa :
1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Merk Dyna warna merah No. Pol. BM 8442 TQ beserta kunci kotntak.
1 (satu) buah buku uji berkala No. Seri 52488.
44 (empat puluh empat) tual kayu bulat.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan, maka segala sesuatu sebagaimana tercatat dalam Berita Acara perkara ini, dianggap telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dengan menghubungkan keterangan saksi yang satu dengan yang lainnya, keterangan Terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 Januari 2016, sekira pukul 11.30 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di tempat Sawmill milik Sdr. BUYUNG DOLOR (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang berada Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Sdr. BUYUNG DOLOR menelpon terdakwa dan mengatakan “MUAT KAYU LAH DITAMBAK” dan kemudian terdakwa menjawab “IYALAH” dan kemudian Sdr. BUYUNG DOLOR bertanya “DIMANA SEKARANG”, dimana terdakwa lalu menjawab “DIKEDAI”, kemudian sekitar setengah jam kemudian datang orang suruhan Sdr. BUYUNG DOLOR dan lalu menyerahkan uang sebesar Bp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk upah mengangkut kayu, adapun kemudian terdakwa dengan membawa mobil truk merk Toyota Dyna warna merah dengan No Polisi BM 8442 TQ (No rangka MHFC1JU43E5122039 dan No mesin WO4DTRR18380) lalu pergi menuju Daerah Segati, Kampung Tambak, Kec. Langgam, Kab. Pelelawan, sesampainya di lokasi tersebut pada pukul 21.00 wib, terdakwa telah ditunggu oleh orang-orang suruhan Sdr. ARDI (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) berjumlah sekitar 18 (delapan belas) orang yang terdakwa tidak kenali, dimana kemudian orang-orang tersebut lalu memuat kayu-kayu bulat ukuran sedang dan kecil dengan jenis campuran (arang-arang, terentang, daru-daru, bintangur dan cempedak air) kedalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa, sehingga jumlah total kayu-kayu tersebut adalah 44 (empat puluh empat) batang atau setara dengan 9.49 (sembilan koma empat sembilan) M3, adapun setelah selesai memuat kayu-kayu tersebut, terdakwa lalu menyerahkan uang sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ARDI;
Bahwa mengetahui kayu-kayu yang akan diangkut tanpa memiliki dokumen-dokumen kepemilikan kayu yang sah, terdakwa lalu tetap mengangkut kayu-kayu tersebut menuju ke sawmill Sdr. BUYUNG DOLOR di Pekanbaru, adapun sesampainya di Jalan Lintas Lipat Kain-Bangkinang, Simpang Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, pada hari Jumat, tanggal 05 Februari 2016, sekira pukul 01.30 Wib, saksi ANDI AZHARI, saksi AGUSMA SUHENDRA dan saksi DEDIAN SAPUTRA (masing-masing adalah petugas Kepolisian Polres Kampar) yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut merasa curiga dengan muatan yang terdapat dalam truk yang dikemudikan oleh terdakwa, adapun setelah mengetahui yang dibawanya adalah kayu-kayu bulat, para saksi dari kepolisian lalu menanyakan dokumen-dokumen terkait pengangkutan kayu-kayu tersebut, dikarenakan terdakwa tidak memiliki dokumen tersebut, sehingga kemudian, para saksi dari kepolisian mengamankan terdakwa berikut barang buktinya untuk dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Hasil Pengukuran Kayu Tangkapan Polres Kampar No. 045.2/DISHUT-PPHH/52, Tanggal 11 Februari 2016, yang ditandatangani oleh Ir.MHD. SYUKUR, MMA (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar) dan Berita Acara Pengukuran Kayu Bulat Tangkapan Polres Kampar, yang ditandatangani oleh Tim Pengukur, yaitu Sdr. KASPUL ASRAR, Sdr. RISWAN.S.HuI dan Sdr. ASWANDI dari Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar yang disaksikan oleh sdr. RAFLES dari Polres Kampar, menerangkan hasil pengukuran, sebagai berikut :
a) Kayu Bulat Sedang (KBS)/ diameter 30 s/d 49 cm :
Kelompok Campuran = 11 batang = 3,81M3
b) Kayu Bulat Kecil (KBK)/ diameter < 30 cm :
Mendarahan = 33 batang = 5.68 M3
JUMLAH = 44 batang = 9,49 M3
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa kayu bulatan Kelompok Rimba Campuran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan pasal tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum serta apakah terdakwa dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Tunggal melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Ad.2. Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan satu persatu terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan, apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana telah terungkap dalam fakta-fakta hukum selama persidangan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur tersebut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah Terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya SUTRISNO Als LUNAK Bin SAHRIL sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad. 2. Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tersebut tidaklah harus memenuhi seluruh kualifikasi sebagaimana yang disebutkan dalam unsur ini, akan tetapi apabila asalah satu kualifikasi sebagaimana tersebut dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini dianggap pula telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan sengaja adalah “Willen En Wetens”, yang berarti bahwa seorang pembuat pidana haruslah menghendaki melakukan perbuatan tersebut, serta mengetahui akan arti akibat perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam teori pengetahuan hukum pidana dikenal 3 (tiga) teori kesengajaan yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ;
Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bijzekerheidsbewustzijn) ;
Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids atau dolus eventualis) ;
Menimbang, bahwa dalam bentuk kesengajaan yang pertama, mengacu kepada sikap batin dan pengetahuan seseorang, bahwa dengan melakukan suatu tindakan, maka akan mengakibatkan suatu hal yang dikehendaki oleh orang tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam bentuk kesengajaan yang kedua yaitu kesengajaan sebagai kepastian, mengacu pada perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, dimana perbuatan tersebut diinsyafi atau dipastikan akan menimbulkan akibat atau keadaan tertentu ;
Menimbang, pada bentuk kesengajaan yang ketiga yaitu kesengajaan sebagai kemungkinan, yaitu mengacu pada hal yang sama yaitu pada perbuatan seseorang, dimana seseorang mengetahui bahwa perbuatannya juga mempunyai jangkauan, untuk dalam keadaan-keadaan tertentu akan terjadi suatu akibat, ataupun seseorang tersebut berifkir tidak terdapat jalan lain, untuk mencapai tujuan tertentu dia melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana ;
Menimbang, bahwa bentuk-bentuk kesengajaan diatas harus pula di artikan perbuatan yang di sengaja tersebut dilakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum karena kesengajaan yang dilakukan tanpa melawan hukum adalah suatu perbuatan yang tidak dapat dipidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengangkut adalah keseluruhan proses yang dimulai dari direncanakannya hasil hutan untuk diangkut, memasukkan atau membawa hasil hutan kedalam alat angkut dan membawa hasil hutan ketempat tujuan sampai membongkar atau menurunkan hasil hutan tersebut, dimana alat angkut tersebut dapat berupa mobil, kapal, tongkang, trailer, tugboat, perahu layar, helicopter dan lain-lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” dalam unsur ini adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti terungkap bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 Januari 2016, sekira pukul 11.30 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di tempat Sawmill milik Sdr. BUYUNG DOLOR (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang berada Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Sdr. BUYUNG DOLOR menelpon terdakwa dan mengatakan “MUAT KAYU LAH DITAMBAK” dan kemudian terdakwa menjawab “IYALAH” dan kemudian Sdr. BUYUNG DOLOR bertanya “DIMANA SEKARANG”, dimana terdakwa lalu menjawab “DIKEDAI”, kemudian sekitar setengah jam kemudian datang orang suruhan Sdr. BUYUNG DOLOR dan lalu menyerahkan uang sebesar Bp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk upah mengangkut kayu, adapun kemudian terdakwa dengan membawa mobil truk merk Toyota Dyna warna merah dengan No Polisi BM 8442 TQ (No rangka MHFC1JU43E5122039 dan No mesin WO4DTRR18380) lalu pergi menuju Daerah Segati, Kampung Tambak, Kec. Langgam, Kab. Pelelawan, sesampainya di lokasi tersebut pada pukul 21.00 wib, terdakwa telah ditunggu oleh orang-orang suruhan Sdr. ARDI (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) berjumlah sekitar 18 (delapan belas) orang yang terdakwa tidak kenali, dimana kemudian orang-orang tersebut lalu memuat kayu-kayu bulat ukuran sedang dan kecil dengan jenis campuran (arang-arang, terentang, daru-daru, bintangur dan cempedak air) kedalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa, sehingga jumlah total kayu-kayu tersebut adalah 44 (empat puluh empat) batang atau setara dengan 9.49 (sembilan koma empat sembilan) M3, adapun setelah selesai memuat kayu-kayu tersebut, terdakwa lalu menyerahkan uang sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ARDI;
Menimbang, bahwa mengetahui kayu-kayu yang akan diangkut tanpa memiliki dokumen-dokumen kepemilikan kayu yang sah, terdakwa lalu tetap mengangkut kayu-kayu tersebut menuju ke sawmill Sdr. BUYUNG DOLOR di Pekanbaru, adapun sesampainya di Jalan Lintas Lipat Kain-Bangkinang, Simpang Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, pada hari Jumat, tanggal 05 Februari 2016, sekira pukul 01.30 Wib, saksi ANDI AZHARI, saksi AGUSMA SUHENDRA dan saksi DEDIAN SAPUTRA (masing-masing adalah petugas Kepolisian Polres Kampar) yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut merasa curiga dengan muatan yang terdapat dalam truk yang dikemudikan oleh terdakwa, adapun setelah mengetahui yang dibawanya adalah kayu-kayu bulat, para saksi dari kepolisian lalu menanyakan dokumen-dokumen terkait pengangkutan kayu-kayu tersebut, dikarenakan terdakwa tidak memiliki dokumen tersebut, sehingga kemudian, para saksi dari kepolisian mengamankan terdakwa berikut barang buktinya untuk dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Pengukuran Kayu Tangkapan Polres Kampar No. 045.2/DISHUT-PPHH/52, Tanggal 11 Februari 2016, yang ditandatangani oleh Ir.MHD. SYUKUR, MMA (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar) dan Berita Acara Pengukuran Kayu Bulat Tangkapan Polres Kampar, yang ditandatangani oleh Tim Pengukur, yaitu Sdr. KASPUL ASRAR, Sdr. RISWAN.S.HuI dan Sdr. ASWANDI dari Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar yang disaksikan oleh sdr. RAFLES dari Polres Kampar, menerangkan hasil pengukuran, sebagai berikut :
a) Kayu Bulat Sedang (KBS)/ diameter 30 s/d 49 cm :
Kelompok Campuran = 11 batang = 3,81M3
b) Kayu Bulat Kecil (KBK)/ diameter < 30 cm :
Mendarahan = 33 batang = 5.68 M3
JUMLAH = 44 batang = 9,49 M3
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa kayu bulatan Kelompok Rimba Campuran;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua dengan Sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat keseluruhan unsur telah dinyatakan terpenuhi maka terhadap Dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan akan kesalahan terdakwa dan karenanya kepada Terdakwa SUTRISNO Als LUNAK Bin SAHRIL harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur pada Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, oleh karena itu terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sanksi atau ancaman pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan selain memuat ancaman pidana penjara juga memuat ancaman pidana denda, oleh karena itu kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 Ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang penjatuhan pidana berupa denda, diatur juga ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti;
Menimbang, bahwa penahanan terdakwa telah sah sesuai ketentuan hukum acara, maka ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa selama ini, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan dan bersikap sopan dipersidangan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Majelis berpendapat layak dan sesuai rasa keadilan, apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai seluruh barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan akan ditentukan sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang No 8 tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Als LUNAK Bin SAHRIL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana ymg dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Merk Dyna warna merah No. Pol. BM 8442 TQ beserta kunci kotntak.
1 (satu) buah buku uji berkala No. Seri 52488.
44 (empat puluh empat) tual kayu bulat.
dirampas untuk Negara.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari SENIN tanggal 06 JUNI 2016 oleh kami M.ARIF NURYANTA,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, NURAFRIANI PUTRI, S.H dan FERDIAN PERMADI,S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 09 JUNI 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MENI MARPAUNG,S.H Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan dihadiri oleh AGUNG IRAWAN,S.H, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua Majelis,
NURAFRIANI PUTRI, S.H. M.ARIF NURYANTA,SH.MH.
Hakim Anggota II,
FERDIAN PEMRADI,S.H.
Panitera,
MENI MARPAUNG,S.H