33/PID.SUS/2015/PN LMJ
Putusan PN LUMAJANG Nomor 33/PID.SUS/2015/PN LMJ
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD JIHAD ACHPONI BIN MUKRIB ACHPONI
Mengingat pasal-pasal dan Undang-undang yang berkaitan dengan ini, terutama pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini : MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JIHAD ACHPONI bin MUKRIB ACHPONI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam jenis penikam”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - Sebilah senjata tajam penusuk jenis pisau ; Agar dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek kain motif doreng warna hijau, 1 (satu) potong jaket warna abu-abu kombinasi hitam ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 33/Pid.Sus/2015/PN. Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD JIHAD ACHPONI bin MUKRIB ACHPONI
Tempat lahir : Lumajang
Umur/Tanggal Lahir : 22 Tahun/28 Februari 1992
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan, RT. 011/RW.004, Desa Padang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Terdakwa ditangkap tanggal 27 November 2014 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penahanan oleh Penyidik POLRI sejak tanggal 28 November 2014 sampai dengan tanggal 17 Desember 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Desember 2014 sampai dengan tanggal 26 Januari 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 8 Februari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan tanggal 25 Februari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan tanggal 26 April 2015 ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menyatakan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI, Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, tanggal 27 Januari 2015 Nomor 33/Pid.Sus/2015/PN. Lmj, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, tanggal 27 Januari 2015 Nomor 33/Pid.Sus/2015/PN. Lmj, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa MUHAMMAD JIHAD ACHPONI bin MUKRIB ACHPONI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum Nomer. Reg. Perkara: PDM-07/LUMAJ/01/2015 dalam persidangan tanggal 11 Maret 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JIHAD ACHPONI bin MUKRIB ACHPONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak menguasai, membawa, atau menyimpan, atau menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk", sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD JIHAD ACHPONI bin MUKRIB ACHPONI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sebilah senjata tajam penusuk jenis pisau ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam ;
1 (satu) potong celana pendek kain motif doreng warna hijau ;
1 (satu) potong jaket warna abu-abu kombinasi hitam ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum tidak keberatan dan menyatakan tetap pada tuntutannya semula, demikian pula Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD JIHAD ACHPONI BIN MUKRIB ACHPONI pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2014, bertempat di Jl. Ahmad Yani tepatnya di Halte depan SMA Negeri 1 Lumajang Kec. Lumajang Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, tanpa hak memasukkan ke Indanesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD JIHAD ACHPONI BIN MUKRIB ACHPONI pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas berawal ketika berangkat dari rumah MUHAMMAD ARIF PURWANTO BIN SUKARTO (berkas tersendiri) di Gucialit sekitar pukul 12.06 Wib dengan membawa senjata tajam penusuk jenis pisau yang terdakwa letakkkan didalam tas menuju Kantor Kecamatan Padang untuk mengambil KTP dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol N-5111-YA, selanjutnya setelah sampai di depan kantor Kecamatan Padang terdakwa berhenti dan menyelipkan senjata tajam penusuk jenis pisau di pinggang sebelah kiri dalam celana kain motif doreng warna hijau yang terdakwa tutupi dengan kaos dan jaket warna abu-abu hitam terdakwa gunakan, sedangkan MUHAMMAD ARIF PURWANTO BIN SUKARTO (berkas tersendiri) juga membawa senjata tajam penusuk jenis pisau lipat yang disembunyikan di pingang sebelah kanan dalam celana panjang levis dan ditutupi kaos serta jaket yang digunakan, kemudian terdakwa bersama-sama MUHAMMAD ARIF PURWANTO BIN SUKARTO (berkas tersendiri) melanjutkan perjalan kembali menuju Kota Lumajang untuk mencari Kost-kostan namun pada saat menuju Toga Lumajang terdakwa dan MUHAMMAD ARIF PURWANTO BIN SUKARTO (berkas tersendiri) melihat di JI. Ahmad Yani petugas Kepolisian Resort Lumajang melakukan Razia sehingga terdakwa bersama-sama MUHAMMAD ARIF PURWANTO BIN SUKARTO (berkas tersendiri) melarikan diri kearah selatan, kemudian pada saat di Halte depan SMA Negeri 1 Lumajang terdakwa dan MUHAMMAD ARIF PURWANTO BIN SUKARTO (berkas tersendiri) terjatuh selanjutnya petugas kepolisian Resort Lumajang yang melakukan razia datang dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan MUHAMMAD ARIF PURWANTO BIN SUKARTO (berkas tersendiri) sehingga terdakwa diketemukan membawa senjata tajam penusuk jenis pisau dan MUHAMMAD ARIF PURWANTO BIN SUKARTO (berkas tersendiri) diketemukan membawa senjata tajam penusuk jenis pisau lipat yang tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib, kemudian terdakwa dan MUHAMMAD ARIF PURWANTO BIN SUKARTO (berkas tersendiri) ditangkap dan barang bukti berupa sebilah senjata tajam penusuk jenis pisau, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek kain motif doreng warna hijau, 1 (satu) potong jaket warna abu-abu kombinasi hitam disita dan dibawa ke Polres Lumajang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang‑undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut para Terdakwa menyatakan telah mengerti atas isi dakwaan serta tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi, yaitu:
Saksi MUHAMMAD ARIF PURWANTO bin SUKARTO, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 sekitar pukul 14.30 Wib di Jl. Ahmad Yani, di depan Halte SMA Negeri 1 Lumajang, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, saksi dan terdakwa ditangkap oleh polisi karena membawa senjata tajam ;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika terdakwa berangkat dari rumah saksi di Gucialit sekitar pukul 12.06 WIB dengan membawa senjata tajam jenis pisau yang di taruh didalam tas menuju Kecamatan Padang untuk mengambil KTP terdakwa ;
Bahwa ketika sampai di depan kantor Kecamatan Padang terdakwa menyelipkan senjata tajam jenis pisau tersebut di pinggang sebelah kiri yang terdakwa tutup dengan kaos dan jaket yang dipakai oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa dan saksi kemudian berangkat lagi menuju Kota Lumajang untuk mencari tempat kost dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario, ketika dalam perjalanan menuju Toga Lumajang, di depan SMA Negeri I Lumajang saksi dan terdakwa melihat ada razia dari petugas Kepolisian Resort Lumajang, karena ketakutan saksi dan terdakwa kemudian melarikan diri kearah selatan;
Bahwa ketika sampai di Jl. Ahmad Yani, didepan Halte depan SMA Negeri 1 Lumajang, saksi dan terdakwa terjatuh dari sepeda motor, saat itu ada polisi yang datang menghampiri saksi dan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan senjata tajam penusuk jenis pisau yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dari pihak yang berwajib ;
Bahwa benar kemudian terdakwa di tangkap dan barang bukti berupa sebilah senjata tajam penusuk jenis pisau, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek kain motif doreng warna hijau, 1 (satu) potong jaket warna abu-abu kombinasi hitam disita dan dibawa ke Polres Lumajang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi DWI AGUNG HARIYANTO, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2014 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi telah menangkap terdakwa di Jl. Ahmad Yani, didepan Halte SMA Negeri I Lumajang Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa saksi menangkap terdakwa bermula ketika saksi dan anggota polisi Polres Lumajang melakukan razia, saat itu saksi melihat terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol N-5111-YA berboncengan dengan saksi MUHAMMAD ARIF kelihatan panik dan memacu kendaraan kearah selatan Jl. Ahmad Yani ;
Bahwa ketika sampai didepan halte SMA I Lumajang, kendaraan yang dipakai terdakwa terjatuh, saksi kemudian menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi menemukan senjata tajam jenis pisau yang tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib yang disimpan di pinggang sebelah kiri dimasukkan di dalam saku celana yang dipakai terdakwa ;
Bahwa terdakwa dan senjata tajam yang saksi temukan kemudian dibawa ke Polres Lumajang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi INDRA RAHMAT SALEH, S.H., dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2014 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi telah menangkap terdakwa di Jl. Ahmad Yani, didepan Halte SMA Negeri I Lumajang Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa saksi menangkap terdakwa bermula ketika saksi dan anggota polisi Polres Lumajang melakukan razia rutin, saat itu saksi melihat terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol N-5111-YA yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD ARIF kelihatan panik dan memacu kendaraan kearah selatan Jl. Ahmad Yani ;
Bahwa ketika sampai didepan Halte SMA I Lumajang, kendaraan yang dipakai terdakwa terjatuh, saksi kemudian menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi menemukan senjata tajam jenis pisau yang tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib yang disimpan di pinggang sebelah kiri dimasukkan di dalam saku celana pendek kain motif doreng hijau, bagian samping tertutup kaos lengan pendek warna hitam dengan jaket warna abu-abu kombinasi hitam yang digunakan oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa dan senjata tajam yang saksi temukan kemudian dibawa ke Polres Lumajang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula Terdakwa MUHAMMAD JIHAD ACHPONI bin MUKRIB ACHPONI, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh polisi pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 sekitar pukul 14.00 WIB, di JI. Ahmad Yani, didepan Halte SMA Negeri I Lumajang Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena telah membawa senjata tajam penusuk jenis pisau tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika terdakwa berangkat dari rumah saksi MUHAMMAD ARIF PURWANTO bin SUKARTO di Gucialit sekitar pukul 12.06 WIB menuju Kecamatan Padang untuk mengambil KTP, saat itu terdakwa membawa pisau yang ditaruh didalam tas ;
Bahwa ketika sampai di depan kantor Kecamatan padang terdakwa berhenti dan menyelipkan senjata tajam jenis pisau tersebut di pinggang sebelah kiri yang ditutup dengan kaos danjaket yang digunakan, kemudian terdakwa menuju Kota Lumajang untuk mencari kost dengan mengendarai sepeda naotor Honda Vario Nopol N-5111-YA ;
Bahwa pada saat menuju Toga Lumajang, di depan SMA Negeri I Lumajang terdakwa melihat ada razia Kepolisian Resort Lumajang, karena takut terdakwa melarikan diri kearah selatan di Jl. Ahmad Yani, sampai di Halte depan SMA Negeri I Lumajang, terdakwa terjatuh dari sepeda motor ;
Bahwa terdakwa di hampiri oleh petugas Kepolisian Resort Lumajang yang sedang melakukan razia, kemudian terdakwa di geledah dan ditemukan senjata tajam penusuk jenis pisau yang diselipkan dipinggang terdakwa ;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat dari pihak yang berwajib, sedangkan tujuan terdakwa membawa pisau tersebut adalah untuk menjaga diri ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa tersebut diatas juga diajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam penusuk jenis pisau, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek kain motif doreng warna hijau, 1 (satu) potong jaket warna abu-abu kombinasi hitam ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut, para saksi maupun Terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan segala hal yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan akan tetapi belum termuat dalam putusan ini telah turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang telah bersesuaian satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD JIHAD ACHPONI BIN MUKRIB ACHPONI ditangkap pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 sekitar pukul 14.00 WIB, di JI. Ahmad Yani, didepan Halte SMA Negeri I Lumajang Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula ketika diadakan razia oleh Anggota Polres Lumajang, terdakwa yang saat itu mengemudikan sepeda motor bersama saksi MUHAMMAD ARIF PURWANTO bin SUKARTO ketakutan dan melarikan diri kearah selatan di Jl. Ahmad Yani;
Bahwa ketika sampai Halte di depan SMA Negeri I Lumajang, terdakwa terjatuh dari sepeda motor, kemudian saksi DWI AGUNG HARIYANTO dan saksi DWI AGUNG HARIYANTO petugas Kepolisian Resort Lumajang menghampiri terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan senjata tajam penusuk jenis pisau yang diselipkan dipinggang terdakwa ;
Bahwa senjata tajam yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa yang dibawa dengan maksud untuk menjaga diri dari gangguan orang, akan tetapi terhadap kepemilikan senjata tajam tersebut Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Tanpa hak/tanpa ijin, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menggunakan senjata penikam atau penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa barangsiapa adalah setiap orang/manusia sebagai subyek hukum (naturalijke persoon), dalam hal ini di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa MUHAMMAD JIHAD ACHPONI bin MUKRIB ACHPONI dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan yang telah cocok dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri, selain itu selama pemeriksaan dipersidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan adalah benar Terdakwa-lah orang yang dimaksud sebagaimana identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Ad. 2. Unsur “Tanpa hak/tanpa ijin, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menggunakan senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa tanpa hak/tanpa ijin dalam unsur ini bukan hanya tidak ada izin dari pihak berwajib seperti telah disebutkan oleh Penuntut Umum yaitu tidak adanya izin dari pihak Kepolisian setempat yang dalam hal ini adalah Polres Lumajang, akan tetapi juga berarti tidak ada dasar hukum atau tanpa alasan hak dan tanpa adanya kewenangan untuk itu, atau seseorang melakukan sesuatu sedangkan ia tidak mempunyai kewenangan atau hak untuk melakukan hal tersebut ;
Menimbang, bahwa membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menggunakan senjata penikam atau senjata penusuk adalah bersifat alternatif, sehingga dalam pembuktiannya tidak perlu harus terbukti seluruhnya, akan tetapi cukup salah satu alternatif dalam elemen unsur ini telah terpenuhi maka sudah dianggap memenuhi unsur keseluruhan;
Bahwa yang dimaksud dengan membawa adalah menempatkan sesuatu benda dalam penguasaan seseorang sehingga benda itu mengikuti orang tersebut bergerak dari suatu tempat ke tempat lain, sehingga benda tadi dapat dipakai/dipergunakan sewaktu-waktu sesuai kehendak pembawa, sedangkan mempunyai dalam miliknya adalah keberadaan suatu benda pada diri seseorang karena benda tersebut adalah miliknya bukan orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan menyimpan adalah menempatkan suatu benda pada suatu tempat yang aman sehingga benda tersebut tidak mudah diketahui orang;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang tidak dijelaskan apakah yang dimaksud senjata penikam atau senjata penusuk, akan tetapi menurut Doktrin dan pengertian sehari-hari, yang dimaksud dengan senjata penusuk adalah suatu senjata yang mempunyai ujung runcing dan tajam yang sangat efektif untuk membunuh oleh karena bentuknya tersebut misalnya panah, pedang, rencong, belati, keris, parang, termasuk pula dalam pengertian ini adalah senjata tajam jenis pisau dan badik yang dibawa oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DWI AGUNG HARIYANTO dan saksi INDRA RAHMAT SALEH serta keterangan Terdakwa sendiri diketahui bahwa terdakwa MUHAMMAD JIHAD ACHPONI BIN MUKRIB ACHPONI ditangkap pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 sekitar pukul 14.00 WIB, di JI. Ahmad Yani depan Halte SMA Negeri I Lumajang Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang ;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap Terdakwa bermula ketika saksi DWI AGUNG HARIYANTOdan saksi INDRA RAHMAT SALEH beserta anggota dari Polres Lumajang yang lain sedang melakukan razia ditepi jalan, saat itu terdakwa yang mengemudikan sepeda motor bersama saksi MUHAMMAD ARIF PURWANTO bin SUKARTO ketakutan dan melarikan diri kearah selatan di Jl. Ahmad Yani, ketika sampai Halte di depan SMA Negeri I Lumajang, terdakwa terjatuh dari sepeda motor kemudian saksi DWI AGUNG HARIYANTO dan saksi DWI AGUNG HARIYANTO menghampiri terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan senjata tajam penusuk jenis pisau yang diselipkan dipinggang terdakwa sebelah kiri ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa serta menguasai sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur tanpa hak membawasenjata penusuk telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sehingga majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan dapat membahayakan keselamatan orang lain;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar pemeriksaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya waktu penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini untuk selengkapnya akan dipertimbangkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal-pasal dan Undang-undang yang berkaitan dengan ini, terutama pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JIHAD ACHPONI bin MUKRIB ACHPONI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam jenis penikam”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sebilah senjata tajam penusuk jenis pisau ;
Agar dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek kain motif doreng warna hijau, 1 (satu) potong jaket warna abu-abu kombinasi hitam ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 oleh kami SUGIYO MULYOTO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, PURNOMO WIBOWO, S.H. dan A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim anggota tersebut, HANARTO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, dengan dihadiri oleh NURKHOYIN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA: PURNOMO WIBOWO, S.H. A.A. GDE AGUNG JIWANDANA , S.H. | HAKIM KETUA MAJELIS, SUGIYO MULYOTO, S.H., M.H. |
| PANITERA PENGGANTI HANARTO, S.H. | |